Back to announcement
20260702_ALII_Informasi Transaksi Afiliasi_32107806_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ALIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK ("PERSEROAN") SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha:
Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi Jalan H.A.M. Rifaddin, Perumahan Loa Janan Ilir
Jakarta Selatan 12940 Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Telepon: (+62) 21 2991 2091
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK PERSEROAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI PERSEROAN, PT BAKRIE
GLOBAL VENTURA.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI SEWA MENYEWA RUANG KANTOR
YANG BERADA DI GEDUNG BAKRIE TOWER YANG DIMILIKI OLEH PT BAKRIE GLOBAL
VENTURA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:
Afiliasi Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 POJK
No. 42/2020.
ACT Berarti PT Ancara Coal Terminal, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara patut
dan ada secara sah berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, yang merupakan entitas anak Perseroan.
ATS Berarti PT Ancara Transshipment Services, berkedudukan di
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara
patut dan ada secara sah berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, yang merupakan entitas anak Perseroan.
Berarti PT Bakrie Global Ventura, berkedudukan di Jakarta
BGV Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara patut
dan ada secara sah berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, yang merupakan Afiliasi dari Perseroan.
Transaksi Sewa Menyewa Berarti transaksi sewa menyewa ruang kantor yang berlokasi di
Ruang Kantor Gedung Bakrie Tower lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta
Selatan, dengan total luas 763,095 m2 (semi gross) antara BGV
dengan Perseroan dan masing-masing Entitas Anak.
Benturan Kepentingan Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
No. 42/2020.
Entitas Anak Berarti ACT dan ATS.
IDR Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
bagian Ringkasan Laporan Kajian atas Nilai Sewa Ruang
Kantor
Keterbukaan Informasi Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
42/2020.
KJPP Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
bagian Pendahuluan, paragraf 4.
Laporan Pendapat Kewajaran Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
bagian Pendahuluan, paragraf 4.
Laporan Penilai Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
bagian Pendahuluan, paragraf 4.
OJK Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
bagian Ringkasan Laporan Kajian atas Nilai Sewa Ruang
Kantor, poin A.
Perjanjian Sewa Menyewa Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
Ruang Kantor bagian Pendahuluan, paragraf 3.
Perseroan/ALII Berarti PT Ancara Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan secara patut dan ada secara sah berdasarkan hukum
2
Page 3
Negara Republik Indonesia, yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia.
Pihak Penyewa Berarti Perseroan, ACT, dan ATS.
POJK No. 35/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Commented [RP1]: di, tolong dicek nomor POJK dan cek
judul lengkap POJKnya, karena yang ada di internet dan
POJK No. 42/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. disebutkan di laporan KJPP berbeda
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan. Commented [H2R1]: Done. Lap Penilai tidak sesuai
dengan POJK nya
PPN Berarti Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
STTD Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
bagian Ringkasan Laporan Kajian atas Nilai Sewa Ruang
Kantor, poin A.
Transaksi Afiliasi Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 3 POJK No. 42/2020.
Transaksi Material Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 1 POJK No. 17/2020.
Transaksi Benturan Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
Kepentingan angka 5 POJK No. 42/2020.
PENDAHULUAN
Dalam rangka mendukung pertumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak, serta untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan operasional yang sejalan dengan
perkembangan bisnis, Perseroan dan Entitas Anak memandang perlu untuk melakukan perluasan
ruang kantor yang saat ini digunakan sebagai kantor pusat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan Transaksi Sewa Menyewa
Ruang Kantor dengan BGV. Hal ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kegiatan operasional
Perseroan dan Entitas Anak, termasuk aktivitas perkantoran, administrasi, koordinasi internal, dan
fungsi pendukung lainnya, sehingga dapat berjalan secara optimal serta mendukung pencapaian
strategi dan target bisnis Perseroan ke depan.
Perseroan dan masing-masing Entitas Anak telah menandatangani perjanjian sewa menyewa ruang
kantor dengan BGV di bawah ini:
1. Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dengan BGV No. 220/BGV-ALI/OPR/PSM/VI/2026
tanggal 30 Juni 2026;
2. Perjanjian Sewa Menyewa antara ACT dengan BGV No. 177/BGV-ACT/OPR/PSM/VI/2026
tanggal 30 Juni 2026; dan
3. Perjanjian Sewa Menyewa antara ATS dengan BGV No. 171/BGV-ATS/OPR/PSM/VI/2026
tanggal 30 Juni 2026,
selanjutnya disebut dengan "Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Kantor".
Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, dikarenakan BGV merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan dan Entitas Anak, dan oleh karena itu, Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor ini wajib
dilakukan penilaian oleh penilai dalam hal menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi
3
Page 4
Sewa Menyewa Ruang Kantor. Perseroan dan Entitas Anak telah mendapatkan nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran Perseroan No. 00132/2.0047-05/BS/05/0465/1/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 ("Laporan
Pendapat Kewajaran"), yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ("KJPP") Iwan
Bachron & Rekan ("Laporan Penilai").
Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Hal ini dikarenakan menurut hemat Perseroan,
kebutuhan perluasan ruang kantor memanglah kepentingan Perseroan dan Transaksi Sewa Menyewa
Ruang Kantor telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan dengan
mempertimbangkan kepentingan ekonomis terbaik Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana juga
dinyatakan dalam Laporan Penilai.
Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan dan
informasi penilaian kewajaran dari KJPP Iwan Bachron & Rekan perihal Transaksi Sewa Menyewa
Ruang Kantor perlu diumumkan kepada masyarakat, maka Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
A. OBJEK TRANSAKSI
Ruang kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan total luas 763,095
m2 (semi gross), dengan rincian luas ruang yang akan digunakan oleh Perseroan dan Entitas
Anak, sebagai berikut:
No. Pihak Penyewa Luas Ruang Kantor (semi gross)
1. Perseroan 457,857 m2
2. ACT 152,619 m2
3. ATS 152,619 m2
Total 763,095 m2
B. NILAI TRANSAKSI
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Kajian atas Nilai Sewa Ruang Kantor No. 00126/2.0047-
05/PI/05/0500/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026, yang dibuat dan dikeluarkan oleh KJPP Iwan
Bachron & Rekan, nilai pasar dari Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor per bulan adalah
sebesar Rp161.000,- (seratus enam puluh satu ribu Rupiah) per m². Sementara itu, berdasarkan
POJK 35/2020, nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan bawah yang tidak
melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Commented [RP3]: kalimat ini dapat disesuaikan
setelah melihat draft ringkasan laporan KJPP di bawah
Adapun nilai Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor yang disepakati antara Pihak Penyewa dan
BGV per bulannya adalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per m² (7,3% lebih
rendah dari nilai pasar Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor). Dengan demikian, total nilai
Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor per bulan adalah sebesar Rp114.464.250,- (seratus
empat belas juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah), belum
termasuk PPN, untuk jangka waktu sewa selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026
sampai dengan 30 Juni 2029.
Nilai Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor yang tercantum dalam masing-masing Perjanjian
Sewa Menyewa Ruang Kantor telah disesuaikan berdasarkan luas ruang kantor yang disewa oleh
masing-masing Pihak Penyewa. Berikut rincian untuk masing-masing nilai transaksi Perjanjian
Sewa Menyewa Ruang Kantor:
No. Pihak Penyewa Luas Ruang Kantor Nilai Transaksi per Bulan
1. Perseroan 457,857 m2 Rp 68.678.550,-
2. ACT 152,619 m2 Rp 22.892.850,-
3. ATS 152,619 m2 Rp 22.892.850,-
Total 763,095 m2 Rp114.464.250,-
4
Page 5
C. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
2 Agustus 2019. Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan mengelola dan
mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk tambang batu bara
perusahaan afiliasi Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
Ditempatkan seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Graha Adika Niaga 5.202.000.000 32,87
Borneo Logistics Services Pte. Ltd. 1.744.000.000 11,02
Solomed Capital Pte. Ltd. 4.998.000.000 31,58
Nalinkant Amratlal Rathod 353.179.500 2,23
Manajemen, publik, dan karyawan 3.528.620.500 22,30
Total 15.825.800.000 100,00
5
Page 6
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Faisal Mohamad Nur
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Munawir
Direktur : Aulia
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
Komisaris Independen : Agus Suharyono
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Kegiatan usaha utama
1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
50132).
- Kegiatan usaha penunjang
1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).
2. ACT
a. Riwayat Singkat ACT
ACT (dahulu bernama PT Mahakam Coal Terminal), berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Mahakam Coal
Terminal, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21 tanggal 8 Maret 2007,
yang dibuat di hadapan Sri Intansih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-03867 HT.01.01-TH.2007 tanggal 10 April 2007, dan telah
didaftarkan dalam daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No.
0903/5252264 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Selatan dengan No. 818/BH 0903/IV/2007, yang keduanya tertanggal 20 April 2007.
Anggaran Dasar ACT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mahakam Coal Terminal No. 31
tanggal 31 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Mari Gunarti, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0074652.AH.01.02.TAHUN 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0258585.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 6 November 2025.
ACT berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
6
Page 7
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal ACT adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar Rupiah),
terbagi dalam 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) saham
dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp8.420.000.000,- (delapan miliar empat ratus dua
Ditempatkan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 84.200 (delapan
puluh empat ribu dua ratus) saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham ACT adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Ancara Logistics Indonesia Tbk 65.780 78,12
PT Ade Putra Tanrajeng 5.000 5,94
PT Guruh Putra Bersama 5.000 5,94
Honardy Boentario 8.420 10,00
Total 84.200 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACT
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Munawir
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Honardy Boentario
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
Komisaris : Faisal Mohamad Nur
Komisaris : Meliani Bunawan
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha ACT berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar ACT adalah sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor;
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan; dan
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar ACT, ACT dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
1) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
7
Page 8
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang meliputi:
1) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut (KBLI 52221);
2) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau (KBLI 52222); dan
3) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan (KBLI 52223).
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian yang meliputi:
1) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).
3. ATS
a. Riwayat Singkat ATS
ATS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Ancara
Transshipment Services, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 23
tanggal 29 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maria Gunarti, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0059912.AH.01.01.TAHUN 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0172800.AH.01.11.TAHUN 2022, keduanya tertanggal 1 September 2022.
Anggaran Dasar ATS telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Ancara Transshipment Services No. 16 tanggal 14
November 2025, yang kemudian dinyatakan kembali dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Ancara
Transshipment Services No. 30 tanggal 29 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Maria Gunarti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006515.AH.01.02.TAHUN 2026 serta telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
0021517.AH.01.11.TAHUN 2026, keduanya tertanggal 6 Februari 2026.
ATS berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal ATS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar
Rupiah), terbagi dalam 1.450.000.000 (satu miliar
empat ratus lima puluh juta) saham dengan nilai
nominal masing-masing saham sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp36.250.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus
Ditempatkan lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 362.500.000
(tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu) saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham ATS adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Ancara Logistics Indonesia Tbk 362.499.999 99,9999997
Aninditha Anestya Bakrie 1 0,0000003
Total 362.500.000 100,00
8
Page 9
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ATS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Faisal Mohamad Nur
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Munawir
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha ATS berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar ATS adalah sebagai berikut:
- Angkutan;
- Pengangkutan dan pergudangan; dan/atau
- Perdagangan besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar ATS, ATS dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131);
- Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI 50132);
- Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133);
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221)
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau (KBLI 52222); dan
- Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (KBLI
46610).
4. BGV
a. Riwayat Singkat BGV
BGV adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT CMA Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 11 September 2001,
yang dibuat di hadapan Irnova Yahya, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. C-01131.HT.01.01.TH 2002 tertanggal 22 Januari 2002.
Selanjutnya pada tahun 2012, PT CMA Indonesia berubah nama menjadi BGV, sesuai
dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT CMA
Indonesia No. 7 tanggal 6 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Firdhonal, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06856.AH.01.02.TAHUN
2012 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011494.AH.01.09.TAHUN 2012, keduanya tertanggal 9 Februari 2012.
BGV berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham BGV adalah
sebagai berikut:
9
Page 10
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Puri Kreasindo Jaya 207.091 39,60
PT CMA Capital Indonesia 156.856 29,99
PT Sky Capital Indonesia 153.781 29,41
Anindya Novyan Bakrie 5.230 1,00
Total 522.958 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BGV adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ir. Jastiro Abi, M.Eng.Sc
Direktur : M. Sahid Mahudie
Direktur : Ahmad Rahadian Widarmana
Direktur : Neil Ricardo Tobing
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anindya Novyan Bakrie
Komisaris : Anindra Ardiansyah Bakrie
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha BGV adalah sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi; dan
- Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, BGV dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
- Aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun antara lain:
1) Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200).
- Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen antara lain:
1) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
D. Keterangan Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan dan BGV memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:
Jabatan
Nama
Perseroan BGV
Aninditha Anestya Bakrie Komisaris Komisaris
Sementara itu, ACT dan BGV juga memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:
Jabatan
Nama
ACT BGV
Aninditha Anestya Bakrie Komisaris Komisaris
10
Page 11
Selain itu, ATS dan BGV juga memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:
Jabatan
Nama
ATS BGV
Aninditha Anestya Bakrie Komisaris Komisaris
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan operasional dalam mendukung rencana pengembangan
usaha Perseroan dan Entitas Anak, Perseroan dan Entitas Anak memandang perlu untuk
melakukan perluasan ruang kantor guna menyediakan kapasitas ruang kerja yang lebih memadai
bagi Perseroan dan Entitas Anak. Hal tersebut diharapkan dapat menunjang efektivitas
pelaksanaan kegiatan usaha, meningkatkan produktivitas, memperkuat koordinasi dan
komunikasi, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif bagi pengembangan
usaha Perseroan.
Direksi Perseroan juga berpandangan bahwa penyewaan ruang kantor pada lokasi yang sama
(perluasan yang ada saat ini) merupakan alternatif yang paling tepat dan efisien dibandingkan
dengan penyewaan ruang kantor pada gedung lain, selain harga sewa yang dianggap masih
sangat kompetitif.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, manfaat ekonomi yang diperoleh serta
efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor tersebut,
Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk
meningkatkan sinergi, menciptakan proses koordinasi dan pengambilan keputusan yang lebih
efektif, serta mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha Perseroan ke depan. Oleh
karena itu, transaksi ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang optimal
bagi Perseroan, Entitas Anak, para pemegang saham, serta para pemangku kepentingan
Perseroan.
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi Sewa
Menyewa Ruang Kantor.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
SEWA MENY
11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
RINGKASAN LAPORAN KAJIAN ATAS NILAI SEWA RUANG KANTOR
Sehubungan dengan penugasan perihal nilai sewa terhadap objek ruang kantor berdasarkan Surat
Perjanjian Kerja kami No. 008/IDR-SPK/PEN-BDG/II/2026 tanggal 25 Februari 2026. Kami telah
melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap objek kajian pada tanggal 16 April 2026, berupa
ruang kantor dengan luas 763,10 m2 yang terletak di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta 12940.
Ringkasan hasil kajian dari KJPP Iwan Bachron & Rekan ("IDR") berdasarkan Laporan Kajian Atas Nilai
Sewa Ruang Kantor No. 00126/2.0047-05/PI/05/0500/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 adalah sebagai
berikut:
A. IDENTITAS PIHAK PENILAI
KJPP IDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 139
tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji, S.H, IDR telah terdaftar pada
Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Izin No. 2.09.0047, tanggal 10 Juni 2009.
Pendapat kewajaran ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI
(Cert.) merupakan penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin Penilai Publik
No. B-1.16.00.465, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK") dengan Surat Tanda Terdaftar ("STTD") Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK
No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi
untuk melakukan pendapat kewajaran sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
KJPP IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian
dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki
keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek
penilaian dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk penilaian objek sebagaimana dijelaskan
di bawah, tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh penilai, ahli dan staf pelaksana dalam
penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau
penanggung jawab laporan pendapat kewajaran.
B. IDENTITAS PARA PIHAK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) ALII;
(b) ACT;
(c) ATS; dan
(d) BGV.
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada Bab Uraian Singkat Mengenai
Transaksi pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
C. OBJEK KAJIAN
Objek Kajian dalam kajian ini berupa:
“Ruang kantor dengan luas 763,10 m2 yang terletak di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna
Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta 12940.”
D. MAKSUD DAN TUJUAN KAJIAN
Maksud dan tujuan melakukan kajian untuk memberikan opini nilai sewa dari objek untuk
kepentingan transaksi, oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
17
Page 18
Penugasan kajian ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka
kepentingan rencana penyewaan objek kajian.
E. TANGGAL KAJIAN
Inspeksi objek di lokasi dilakukan pada tanggal 16 April 2026. Tanggal kajian ditentukan pada
tanggal 31 Desember 2025.
Sehubungan dengan kemungkinan perubahan yang terjadi terhadap kondisi pasar dan kondisi
objek tersebut, maka laporan kajian ini hanya dapat merepresentasikan tentang opini nilai sewa
pada saat tanggal kajian. Kami berasumsi bahwa kondisi aset tersebut pada saat tanggal kajian
sama dengan pada saat investigasi lapangan.
F. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Dalam kajian ini kami membuat beberapa asumsi yang sangat penting sehubungan dengan
metode yang kami gunakan dalam penentuan nilai, yaitu:
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari tim penyusun laporan kajian;
- Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi objek yang dikemukakan
dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi objek di bawah tanah, kami hanya melihat secara visual, tidak secara
detail pada bagian yang tidak terlihat;
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan objek serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek kajian,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan kajian, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam kajian ini kami berasumsi bahwa objek kajian
tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum;
- Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada kami adalah benar
merupakan objek dalam kajian. Kami mengasumsikan bahwa semua data dan informasi
yang kami terima dari pemberi tugas adalah benar dan akurat;
- Data masukan yang digunakan dalam penilaian ini adalah data masukan level 2 yaitu harga
transaksi/penawaran aset serupa yang mirip dan diobservasi dari pasar;
- Kajian ini dilakukan dengan berdasar pada kondisi pasar yang ada pada tanggal kajian.
Faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam perhitungan tersebut bukanlah merupakan
prediksi akurat terhadap perekonomian global di masa mendatang.
G. PENDEKATAN DAN METODOLOGI KAJIAN
Dalam melakukan kajian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pasar sesuai yang
diisyaratkan dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan berdasarkan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII-2018.
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, di mana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).
Dalam pendekatan pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di
pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang telah terjadi
hanya sedikit, dapat mempertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk
dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan
informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu
dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat
perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan dasar nilai dan asumsi yang akan
digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik
dari aset yang ditransaksikan dan yang dinilai (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.2).
18
Page 19
Pemilihan pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa objek kajian merupakan
ruang kantor, di mana informasi transaksi atau penawaran objek yang sama atau sejenis dengan
objek kajian masih dapat diperoleh di sekitar lokasi aset.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data sewa dan/atau
data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik. Data
tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap
perbedaan dan kesamaan karakteristik antara objek kajian dengan data pembanding properti
yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai sewa Objek Kajian.
H. KESIMPULAN KAJIAN
Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan dan setelah melakukan pengumpulan data dan
pemeriksaan terhadap objek kajian, kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan
pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami
berpendapat bahwa nilai sewa pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Sewa
___________________ Rp161.000,-/m²/bulan___________________
(Seratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah Per Meter Persegi Per Bulan)
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan rencana
transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP IDR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 009/IDR-SPK/PEN-BDG/II/2026 pada tanggal 25
Februari 2026 untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas pendapat kewajaran untuk
suatu Rencana Transaksi.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran
No. 00132/2.0047-05/BS/05/0465/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
A. IDENTITAS PIHAK PENILAI
KJPP IDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No.139
tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji, S.H. IDR telah terdaftar pada
Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Izin No. 2.09.0047, tanggal 10 Juni 2009.
Pendapat kewajaran ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI
(Cert.) merupakan penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin penilai publik
No. B-1.16.00.465, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan STTD
Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023. Bertindak
independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan pendapat kewajaran
sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
KJPP IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian
dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki
keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek
penilaian dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk penilaian objek sebagaimana dijelaskan
di bawah, tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh penilai, ahli dan staf pelaksana dalam
penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau
penanggung jawab laporan pendapat kewajaran.
B. IDENTITAS PARA PIHAK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
19
Page 20
(a) Perseroan;
(b) ACT;
(c) ATS; dan
(d) BGV.
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada Bab Uraian Singkat Mengenai
Transaksi pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
C. IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Ancara Logistics Indonesia Tbk
Perseroan : Perseroan Terbatas berstatus Perusahaan Terbuka (publicly-held company)
Bidang Industri : Jasa Pengangkutan Laut, Intermediate Stockpile dan Transshipment
Alamat : Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email : corsec@ancaralogistics.com
Telepon : +62 21-2991-2091
D. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi pendapat kewajaran berupa rencana transaksi sewa ruang kantor (office
space) dengan luas ±763,10 m² yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
1. Sewa Ruang Kantor untuk ALII dengan luas ±457,857 m² (empat ratus lima puluh tujuh koma
delapan ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39,
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
2. Sewa Ruang Kantor untuk ACT dengan luas ±152,619 m² (seratus lima puluh dua koma enam
ratus sembilan belas meter persegi) yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna
Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
3. Sewa Ruang Kantor untuk ATS dengan luas ±152,619 m² (seratus lima puluh dua koma enam
ratus sembilan belas meter persegi) yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna
Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
E. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat tentang
kewajaran Rencana Transaksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 untuk tujuan
memenuhi ketentuan-ketentuan dari POJK No. 42/2020.
F. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal
31 Desember 2025, sebagai tanggal efektif pendapat kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran serta dari data keuangan ALII per 31
Desember 2025 yang kami terima dan menjadi dasar penyusunan pendapat kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 bulan
sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat
mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%.
G. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban ALII. Kami juga
mengasumsikan bahwa dari tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
20
Page 21
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis. Berikut asumsi khusus
yang digunakan dalam lingkup penugasan ini dengan rincian sebagai berikut:
- Objek pendapat kewajaran yang dianalisa tidak mempunyai masalah hukum dan hak
kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya;
- Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penyusunan pendapat kewajaran;
- Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penyusunan
pendapat kewajaran ini adalah relevan, benar, dan dapat dipercaya;
- Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen legal yang terkait;
- Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan pemberi tugas adalah relevan, benar
dan dapat dipercaya sesuai dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang umum
berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
- Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang
dapat membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab
merupakan bagian pekerjaan ahli lain;
- Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, informasi, data, dan asumsi yang
tersedia pada tanggal penilaian 31 Desember 2025. Pendapat kewajaran ini tidak
memperhitungkan dampak dari perubahan kondisi pasar, ekonomi, regulasi, maupun faktor
eksternal lainnya yang mungkin terjadi setelah tanggal penilaian dan selama periode
perjanjian;
- Baik pemimpin rekan dan/atau rekan, serta para penilai maupun karyawannya tidak
mempunyai kepentingan finansial apapun terhadap objek penugasan.
H. KONDISI PEMBATAS
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh manajemen ALII atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen ALII bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis pendapat kewajaran atas transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis
kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material.
Kami telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan manajemen ALII terkait dengan
penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas transaksi hanya ditinjau
dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional ALII.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat
atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada ALII dalam
21
Page 22
kaitan dengan rencana transaksi hanya merupakan penyusunan pendapat kewajaran dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
I. STANDAR PENYUSUNAN PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No.42/2020, POJK No. 35/2020, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
J. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Analisis atas rencana transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi, analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam
transaksi, analisis manfaat dan risiko transaksi;
2. Analisis kualitatif atas rencana transaksi yang meliputi riwayat ALII dan kegiatan usaha ALII,
analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis ALII, analisis alasan dilakukannya
transaksi;
3. Analisis kuantitatif atas rencana transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
ALII, analisis arus kas ALII, analisis rasio keuangan ALII, analisis proyeksi keuangan ALII,
analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi; dan
4. Analisis kewajaran atas rencana transaksi.
K. RINGKASAN HASIL ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
1. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara sewa
menyewa unit kantor antara BGV selaku pemberi sewa dengan tiga perusahaan afiliasinya
yakni ALII, ACT, dan ATS dengan nilai atas transaksi yaitu nilai sewa per m² per bulan adalah
sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah per meter persegi per bulan). Rencana
transaksi memiliki struktur yang jelas dengan pengaturan mengenai objek transaksi, jangka
waktu, mekanisme pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme
penyelesaian apabila terjadi keadaan yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.
Pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mendukung
pelaksanaan kegiatan operasional ALII, ACT, dan ATS melalui penyediaan ruang kantor yang
memadai untuk menunjang aktivitas usaha masing-masing perusahaan. Dengan demikian,
secara substansi Rencana Transaksi telah memiliki kerangka pengaturan yang memadai
sebagai dasar pelaksanaan hubungan sewa menyewa antara BGV selaku pemberi sewa
dengan masing-masing penyewa, yaitu ALII, ACT dan ATS.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional ALII dan
Entitas Anak terhadap tersedianya fasilitas ruang kantor yang memadai guna mendukung
kelancaran kegiatan usaha sehari-hari. Analisis ini juga mencakup penelaahan atas
kesesuaian lokasi, ketersediaan fasilitas, efisiensi operasional, serta manfaat yang dapat
diperoleh dari penggunaan ruang kantor yang berada dalam satu kawasan dengan entitas-
entitas lain dalam kelompok usaha. Berdasarkan hasil analisis tersebut, rencana transaksi
berupa sewa menyewa ruang kantor antara BGV selaku pemberi sewa dengan ALII, ACT,
dan ATS selaku penyewa dinilai dapat memberikan manfaat bagi masing-masing penyewa
dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasionalnya.
Transaksi sewa ruang kantor tersebut merupakan langkah yang mendukung terciptanya
efektivitas operasional melalui penyediaan ruang kerja yang representatif, siap digunakan,
dan berada pada lokasi yang strategis. Keberadaan ruang kantor di Gedung Bakrie Tower
diharapkan dapat mempermudah koordinasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan antar
entitas dalam kelompok usaha, sehingga aktivitas administrasi maupun operasional dapat
22
Page 23
dilaksanakan secara lebih efisien dan terintegrasi. Selain itu, tersedianya fasilitas gedung
yang memadai juga memberikan dukungan terhadap kelancaran aktivitas bisnis masing-
masing Penyewa.
Rencana transaksi ini juga berpotensi meningkatkan efisiensi operasional melalui
pemanfaatan ruang kantor secara optimal tanpa memerlukan investasi yang besar untuk
pengadaan aset perkantoran baru. Dengan adanya kepastian hak penggunaan ruang kantor
selama jangka waktu sewa, masing-masing penyewa dapat lebih berfokus pada
pengembangan kegiatan usaha utamanya, sementara kebutuhan atas sarana perkantoran
telah terpenuhi secara memadai. Kondisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan
produktivitas kerja, efektivitas koordinasi, serta mendukung pelaksanaan kegiatan usaha
secara berkesinambungan.
Dengan mempertimbangkan manfaat operasional yang dapat diperoleh, kesesuaian
transaksi dengan kebutuhan bisnis masing-masing penyewa, serta dukungannya terhadap
efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional, rencana transaksi sewa menyewa ruang
kantor tersebut dinilai dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelancaran dan
keberlangsungan kegiatan usaha ALII, ACT, dan ATS.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan historis ALII, kinerja keuangan ALII menunjukkan tren yang
positif dan berkelanjutan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba yang sejalan dengan
peningkatan total aset. Kinerja ini dapat dicapai ALII di tengah ketidakpastian perekonomian
global, yang mencerminkan efektivitas operasional ALII.
Berdasarkan perbandingan laporan keuangan proforma ALII tanpa transaksi dan dengan
transaksi, diketahui bahwa transaksi akan meningkatkan total aset dan total liabilitas ALII
secara keseluruhan.
Berdasarkan perbandingan proyeksi laba bersih ALII tanpa transaksi dan dengan transaksi,
diketahui bahwa ALII memiliki proyeksi laba bersih sedikit lebih rendah dengan transaksi
dibandingkan tanpa transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi yang akan dilakukan
ALII tidak berdampak signifikan terhadap kinerja laba (rugi) ALII di masa yang akan datang.
Berdasarkan perbandingan nilai kini laba (rugi) bersih ALII tanpa transaksi dan dengan
transaksi pada periode proyeksi tahun 2026-2031, diketahui bahwa ALII memiliki proyeksi
nilai kini laba (rugi) bersih sedikit lebih rendah dengan transaksi dibandingkan tanpa
transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa rencana transaksi yang akan dilakukan ALII tidak
berdampak signifikan terhadap nilai kini laba (rugi) bersih ALII.
4. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi
Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan nilai sewa ruang kantor dengan
nilai transaksi sewa ruang kantor yang disepakati.
- Nilai Sewa
Berdasarkan Laporan Kajian atas Nilai Sewa Ruang Kantor No. 00126/2.0047-
05/PI/05/0500/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP Iwan Bachron
dan Rekan, yaitu Nilai Sewa Ruang Kantor (Office Space) dengan luas ±763,10 m² yang
berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta adalah sebesar Rp161.000,-
(seratus enam puluh satu ribu Rupiah per meter persegi per bulan).
- Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Kantor, Nilai Transaksi ruang kantor
(Office Space) dengan luas lantai ±763,1 m² yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39,
23
Page 24
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta adalah
sebesar Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah per m²/bulan).
Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila
dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak melebihi 7,5% dari nilai yang
dijadikan acuan. Nilai Sewa lebih tinggi 7,3% dari perhitungan Nilai Transaksi, dimana
selisih tersebut masih berada dalam kisaran yang diperkenankan sesuai ketentuan
OJK, yaitu tidak melebih batas toleransi sebesar 7,5% dari nilai acuan.
L. KESIMPULAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi adalah WAJAR.
24
Page 25
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:
1. Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum;
2. Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020; dan
3. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam Keterbukaan Commented [RP4]: Apakah perlu diubah menjadi
Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Perseroan?
INFORMASI TAMBAHAN
Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Telepon: (+62) 21 2991 2091
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
25
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H.A.M. Rifaddin
p.1
unresolved
org
PT BAKRIE GLOBAL VENTURA. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
p.1
unresolved
org
PT BAKRIE GLOBAL VENTURA. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN
p.1
unresolved
org
PT Ancara Coal Terminal
p.2
unresolved
org
Iwan Bachron & Rekan
p.4 ×4
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Ade Putra Tanrajeng
p.7
unresolved
org
PT Guruh Putra Bersama
p.7
unresolved
org
PT CMA Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
org
PT Puri Kreasindo Jaya
p.10
unresolved
org
PT CMA Capital
p.10
unresolved
org
PT CMA Capital Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Sky Capital
p.10
unresolved
org
PT Sky Capital Indonesia
p.10
unresolved
org
KJPP IDR
p.17 ×6
unresolved
person
Publik Drajat Darmadji
p.17 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.17 ×2
unresolved
person
Penilai Publik Bunga Budiarti
p.17 ×2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5584 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2026-06-30',
'value': None}