Skip to content
Back to announcement

20260702_ALII_Informasi Transaksi Afiliasi_32107806_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK ("PERSEROAN") SEHUBUNGAN DENGAN
                         TRANSAKSI AFILIASI




                           PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK

                                      Kegiatan Usaha:
                           Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                  Kantor Pusat:                                      Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum          Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
 Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi   Jalan H.A.M. Rifaddin, Perumahan Loa Janan Ilir
               Jakarta Selatan 12940                       Samarinda, Kalimantan Timur 75131
            Telepon: (+62) 21 2991 2091

        website: www.ancaralogistics.co.id
        email: corsec@ancaralogistics.com

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK PERSEROAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI PERSEROAN, PT BAKRIE
GLOBAL VENTURA.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI SEWA MENYEWA RUANG KANTOR
YANG BERADA DI GEDUNG BAKRIE TOWER YANG DIMILIKI OLEH PT BAKRIE GLOBAL
VENTURA.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.



                                                                                                       1
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:

Afiliasi                            Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 POJK
                                    No. 42/2020.

ACT                                 Berarti PT Ancara Coal Terminal, berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara patut
                                    dan ada secara sah berdasarkan hukum Negara Republik
                                    Indonesia, yang merupakan entitas anak Perseroan.

ATS                                 Berarti PT Ancara Transshipment Services, berkedudukan di
                                    Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara
                                    patut dan ada secara sah berdasarkan hukum Negara Republik
                                    Indonesia, yang merupakan entitas anak Perseroan.

                                    Berarti PT Bakrie Global Ventura, berkedudukan di Jakarta
BGV                                 Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara patut
                                    dan ada secara sah berdasarkan hukum Negara Republik
                                    Indonesia, yang merupakan Afiliasi dari Perseroan.

Transaksi Sewa       Menyewa        Berarti transaksi sewa menyewa ruang kantor yang berlokasi di
Ruang Kantor                        Gedung Bakrie Tower lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum,
                                    Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta
                                    Selatan, dengan total luas 763,095 m2 (semi gross) antara BGV
                                    dengan Perseroan dan masing-masing Entitas Anak.

Benturan Kepentingan                Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
                                    No. 42/2020.

Entitas Anak                        Berarti ACT dan ATS.

IDR                                 Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
                                    bagian Ringkasan Laporan Kajian atas Nilai Sewa Ruang
                                    Kantor

Keterbukaan Informasi               Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
                                    Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
                                    42/2020.

KJPP                                Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
                                    bagian Pendahuluan, paragraf 4.

Laporan Pendapat Kewajaran          Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
                                    bagian Pendahuluan, paragraf 4.

Laporan Penilai                     Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
                                    bagian Pendahuluan, paragraf 4.

OJK                                 Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
                                    bagian Ringkasan Laporan Kajian atas Nilai Sewa Ruang
                                    Kantor, poin A.

Perjanjian Sewa      Menyewa        Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
Ruang Kantor                        bagian Pendahuluan, paragraf 3.

Perseroan/ALII                      Berarti PT Ancara Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di
                                    Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                    didirikan secara patut dan ada secara sah berdasarkan hukum
                                                                                               2
Page 3
                                    Negara Republik Indonesia, yang sahamnya tercatat pada
                                    Bursa Efek Indonesia.

Pihak Penyewa                       Berarti Perseroan, ACT, dan ATS.

POJK No. 35/2020                    Berarti    Peraturan     Otoritas Jasa Keuangan     No.
                                    35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                                    Penilaian Bisnis di Pasar Modal.                                  Commented [RP1]: di, tolong dicek nomor POJK dan cek
                                                                                                      judul lengkap POJKnya, karena yang ada di internet dan
POJK No. 42/2020                    Berarti   Peraturan   Otoritas Jasa     Keuangan    No.           disebutkan di laporan KJPP berbeda
                                    42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                    Benturan Kepentingan.                                             Commented [H2R1]: Done. Lap Penilai tidak sesuai
                                                                                                      dengan POJK nya
PPN                                 Berarti Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan sesuai
                                    dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

STTD                                Memiliki arti sebagaimana yang diberikan terhadapnya pada
                                    bagian Ringkasan Laporan Kajian atas Nilai Sewa Ruang
                                    Kantor, poin A.

Transaksi Afiliasi                  Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                    angka 3 POJK No. 42/2020.

Transaksi Material                  Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                    angka 1 POJK No. 17/2020.

Transaksi            Benturan       Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
Kepentingan                         angka 5 POJK No. 42/2020.


                                        PENDAHULUAN

Dalam rangka mendukung pertumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak, serta untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan operasional yang sejalan dengan
perkembangan bisnis, Perseroan dan Entitas Anak memandang perlu untuk melakukan perluasan
ruang kantor yang saat ini digunakan sebagai kantor pusat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan Transaksi Sewa Menyewa
Ruang Kantor dengan BGV. Hal ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kegiatan operasional
Perseroan dan Entitas Anak, termasuk aktivitas perkantoran, administrasi, koordinasi internal, dan
fungsi pendukung lainnya, sehingga dapat berjalan secara optimal serta mendukung pencapaian
strategi dan target bisnis Perseroan ke depan.

Perseroan dan masing-masing Entitas Anak telah menandatangani perjanjian sewa menyewa ruang
kantor dengan BGV di bawah ini:

1.    Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dengan BGV No. 220/BGV-ALI/OPR/PSM/VI/2026
      tanggal 30 Juni 2026;
2.    Perjanjian Sewa Menyewa antara ACT dengan BGV No. 177/BGV-ACT/OPR/PSM/VI/2026
      tanggal 30 Juni 2026; dan
3.    Perjanjian Sewa Menyewa antara ATS dengan BGV No. 171/BGV-ATS/OPR/PSM/VI/2026
      tanggal 30 Juni 2026,

selanjutnya disebut dengan "Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Kantor".

Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, dikarenakan BGV merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan dan Entitas Anak, dan oleh karena itu, Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor ini wajib
dilakukan penilaian oleh penilai dalam hal menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi

                                                                                                 3
Page 4
Sewa Menyewa Ruang Kantor. Perseroan dan Entitas Anak telah mendapatkan nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran Perseroan No. 00132/2.0047-05/BS/05/0465/1/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 ("Laporan
Pendapat Kewajaran"), yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ("KJPP") Iwan
Bachron & Rekan ("Laporan Penilai").

Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Hal ini dikarenakan menurut hemat Perseroan,
kebutuhan perluasan ruang kantor memanglah kepentingan Perseroan dan Transaksi Sewa Menyewa
Ruang Kantor telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan dengan
mempertimbangkan kepentingan ekonomis terbaik Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana juga
dinyatakan dalam Laporan Penilai.

Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan dan
informasi penilaian kewajaran dari KJPP Iwan Bachron & Rekan perihal Transaksi Sewa Menyewa
Ruang Kantor perlu diumumkan kepada masyarakat, maka Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.

A.   OBJEK TRANSAKSI

     Ruang kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum,
     Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan total luas 763,095
     m2 (semi gross), dengan rincian luas ruang yang akan digunakan oleh Perseroan dan Entitas
     Anak, sebagai berikut:

       No.       Pihak Penyewa                 Luas Ruang Kantor (semi gross)
        1.          Perseroan                           457,857 m2
        2.            ACT                               152,619 m2
        3.             ATS                              152,619 m2
                  Total                                 763,095 m2

B.   NILAI TRANSAKSI

     Berdasarkan hasil Laporan Hasil Kajian atas Nilai Sewa Ruang Kantor No. 00126/2.0047-
     05/PI/05/0500/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026, yang dibuat dan dikeluarkan oleh KJPP Iwan
     Bachron & Rekan, nilai pasar dari Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor per bulan adalah
     sebesar Rp161.000,- (seratus enam puluh satu ribu Rupiah) per m². Sementara itu, berdasarkan
     POJK 35/2020, nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan bawah yang tidak
     melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan.                                                    Commented [RP3]: kalimat ini dapat disesuaikan
                                                                                                       setelah melihat draft ringkasan laporan KJPP di bawah
     Adapun nilai Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor yang disepakati antara Pihak Penyewa dan
     BGV per bulannya adalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per m² (7,3% lebih
     rendah dari nilai pasar Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor). Dengan demikian, total nilai
     Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor per bulan adalah sebesar Rp114.464.250,- (seratus
     empat belas juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah), belum
     termasuk PPN, untuk jangka waktu sewa selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026
     sampai dengan 30 Juni 2029.

     Nilai Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor yang tercantum dalam masing-masing Perjanjian
     Sewa Menyewa Ruang Kantor telah disesuaikan berdasarkan luas ruang kantor yang disewa oleh
     masing-masing Pihak Penyewa. Berikut rincian untuk masing-masing nilai transaksi Perjanjian
     Sewa Menyewa Ruang Kantor:

       No.       Pihak Penyewa         Luas Ruang Kantor       Nilai Transaksi per Bulan
        1.          Perseroan              457,857 m2                Rp 68.678.550,-
        2.            ACT                  152,619 m2                Rp 22.892.850,-
        3.             ATS                 152,619 m2                Rp 22.892.850,-
                  Total                   763,095 m2                Rp114.464.250,-


                                                                                                  4
Page 5
C.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1.   Perseroan

          a.   Riwayat Singkat Perseroan

               Perseroan didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
               Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
               Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
               pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
               No. AHU-0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
               2 Agustus 2019. Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan mengelola dan
               mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk tambang batu bara
               perusahaan afiliasi Perseroan.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
               diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
               Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
               Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
               diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
               AH.01.03-0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
               No. AHU-AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.

               Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum,
               Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

          b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
               berikut:

               Modal Dasar               :   Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
                                             miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
                                             dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
                                             ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
                                             nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
               Modal Disetor      dan    :   Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
               Ditempatkan                   seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
                                             dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
                                             dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar
               Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro
               Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:


                          Pemegang Saham                     Jumlah Saham         Persentase (%)

                PT Graha Adika Niaga                            5.202.000.000                 32,87
                Borneo Logistics Services Pte. Ltd.             1.744.000.000                 11,02
                Solomed Capital Pte. Ltd.                       4.998.000.000                 31,58
                Nalinkant Amratlal Rathod                         353.179.500                  2,23
                Manajemen, publik, dan karyawan                 3.528.620.500                 22,30
                Total                                          15.825.800.000                100,00




                                                                                                      5
Page 6
     c.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                  : Faisal Mohamad Nur
           Direktur                        : Rahul Nalin Rathod
           Direktur                        : Vishal Manharlal Parekh
           Direktur                        : Munawir
           Direktur                        : Aulia

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                 : Nalinkant Amratlal Rathod
           Komisaris                       : Aninditha Anestya Bakrie
           Komisaris Independen            : Agus Suharyono

     d.    Kegiatan Usaha

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
           3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
           Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

           -   Kegiatan usaha utama
               1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
                    50132).

           -   Kegiatan usaha penunjang
               1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
               2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).

2.   ACT

     a.    Riwayat Singkat ACT

           ACT (dahulu bernama PT Mahakam Coal Terminal), berkedudukan di Jakarta Selatan,
           adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Mahakam Coal
           Terminal, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21 tanggal 8 Maret 2007,
           yang dibuat di hadapan Sri Intansih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah
           memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
           Surat Keputusan No. W7-03867 HT.01.01-TH.2007 tanggal 10 April 2007, dan telah
           didaftarkan dalam daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No.
           0903/5252264 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
           Selatan dengan No. 818/BH 0903/IV/2007, yang keduanya tertanggal 20 April 2007.

           Anggaran Dasar ACT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
           terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
           Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mahakam Coal Terminal No. 31
           tanggal 31 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Mari Gunarti, Sarjana Hukum,
           Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh pengesahan
           dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
           0074652.AH.01.02.TAHUN 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
           AHU-0258585.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 6 November 2025.

           ACT berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
           H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.


                                                                                             6
Page 7
b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal ACT adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                :   Rp33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar Rupiah),
                                    terbagi dalam 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) saham
                                    dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
                                    Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
     Modal Disetor        dan   :   Rp8.420.000.000,- (delapan miliar empat ratus dua
     Ditempatkan                    puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 84.200 (delapan
                                    puluh empat ribu dua ratus) saham.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham ACT adalah
     sebagai berikut:


                   Pemegang Saham                   Jumlah Saham         Persentase (%)

         PT Ancara Logistics Indonesia Tbk                    65.780                78,12
         PT Ade Putra Tanrajeng                                5.000                 5,94
         PT Guruh Putra Bersama                                5.000                 5,94
         Honardy Boentario                                     8.420                10,00
         Total                                                84.200               100,00

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACT
     adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                    : Munawir
     Direktur                          : Rahul Nalin Rathod
     Direktur                          : Vishal Manharlal Parekh
     Direktur                          : Honardy Boentario

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                   : Nalinkant Amratlal Rathod
     Komisaris                         : Aninditha Anestya Bakrie
     Komisaris                         : Faisal Mohamad Nur
     Komisaris                         : Meliani Bunawan

d.   Kegiatan Usaha

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha ACT berdasarkan Pasal 3
     Anggaran Dasar ACT adalah sebagai berikut:

     -      Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
            perawatan mobil dan sepeda motor;
     -      Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan; dan
     -      Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar ACT, ACT dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     -      Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
            perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
            1) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).



                                                                                               7
Page 8
           -      Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang meliputi:
                  1) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut (KBLI 52221);
                  2) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau (KBLI 52222); dan
                  3) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan (KBLI 52223).

           -      Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian yang meliputi:
                  1) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).

3.   ATS

     a.    Riwayat Singkat ATS

           ATS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Ancara
           Transshipment Services, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 23
           tanggal 29 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maria Gunarti, Sarjana Hukum,
           Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh pengesahan
           dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
           0059912.AH.01.01.TAHUN 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
           AHU-0172800.AH.01.11.TAHUN 2022, keduanya tertanggal 1 September 2022.

           Anggaran Dasar ATS telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
           terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar
           Rapat Umum Pemegang Saham PT Ancara Transshipment Services No. 16 tanggal 14
           November 2025, yang kemudian dinyatakan kembali dalam Akta Pernyataan
           Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Ancara
           Transshipment Services No. 30 tanggal 29 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
           Maria Gunarti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan
           telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006515.AH.01.02.TAHUN 2026 serta telah
           diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
           0021517.AH.01.11.TAHUN 2026, keduanya tertanggal 6 Februari 2026.

           ATS berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
           H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

     b.    Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal ATS adalah sebagai berikut:

           Modal Dasar                :   Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar
                                          Rupiah), terbagi dalam 1.450.000.000 (satu miliar
                                          empat ratus lima puluh juta) saham dengan nilai
                                          nominal masing-masing saham sebesar Rp100,-
                                          (seratus Rupiah).
           Modal Disetor        dan   :   Rp36.250.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus
           Ditempatkan                    lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 362.500.000
                                          (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu) saham.

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham ATS adalah
           sebagai berikut:


                         Pemegang Saham                   Jumlah Saham         Persentase (%)

               PT Ancara Logistics Indonesia Tbk               362.499.999           99,9999997
               Aninditha Anestya Bakrie                                  1            0,0000003
               Total                                           362.500.000                100,00


                                                                                                    8
Page 9
     c.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

           Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ATS adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                 : Faisal Mohamad Nur
           Direktur                       : Rahul Nalin Rathod
           Direktur                       : Vishal Manharlal Parekh
           Direktur                       : Munawir

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                : Nalinkant Amratlal Rathod
           Komisaris                      : Aninditha Anestya Bakrie

     d.    Kegiatan Usaha

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha ATS berdasarkan Pasal 3
           Anggaran Dasar ATS adalah sebagai berikut:

           -   Angkutan;
           -   Pengangkutan dan pergudangan; dan/atau
           -   Perdagangan besar.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar ATS, ATS dapat
           melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

           -   Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131);
           -   Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI 50132);
           -   Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133);
           -   Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221)
           -   Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau (KBLI 52222); dan
           -   Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (KBLI
               46610).

4.   BGV

     a.    Riwayat Singkat BGV

           BGV adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT CMA Indonesia,
           berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 11 September 2001,
           yang dibuat di hadapan Irnova Yahya, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah
           memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
           Surat Keputusan No. C-01131.HT.01.01.TH 2002 tertanggal 22 Januari 2002.

           Selanjutnya pada tahun 2012, PT CMA Indonesia berubah nama menjadi BGV, sesuai
           dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT CMA
           Indonesia No. 7 tanggal 6 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Firdhonal, Sarjana
           Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06856.AH.01.02.TAHUN
           2012    serta   telah    didaftarkan   dalam    Daftar   Perseroan    No.    AHU-
           0011494.AH.01.09.TAHUN 2012, keduanya tertanggal 9 Februari 2012.

           BGV berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
           H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

     b.    Susunan Pemegang Saham

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham BGV adalah
           sebagai berikut:

                                                                                           9
Page 10
                           Pemegang Saham                     Jumlah Saham          Persentase (%)

                  PT Puri Kreasindo Jaya                               207.091                39,60
                  PT CMA Capital Indonesia                             156.856                29,99
                  PT Sky Capital Indonesia                             153.781                29,41
                  Anindya Novyan Bakrie                                  5.230                 1,00
                  Total                                                522.958               100,00

         c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

              Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BGV adalah sebagai berikut:

              Direksi
              Direktur Utama                     : Ir. Jastiro Abi, M.Eng.Sc
              Direktur                           : M. Sahid Mahudie
              Direktur                           : Ahmad Rahadian Widarmana
              Direktur                           : Neil Ricardo Tobing

              Dewan Komisaris
              Komisaris Utama                    : Anindya Novyan Bakrie
              Komisaris                          : Anindra Ardiansyah Bakrie
              Komisaris                          : Aninditha Anestya Bakrie

         d.   Kegiatan Usaha

              Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha BGV adalah sebagai berikut:

              -      Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi; dan
              -      Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

              Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, BGV dapat melaksanakan kegiatan usaha
              sebagai berikut:

              -      Aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun antara lain:
                     1) Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200).

              -      Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen antara lain:
                     1) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).


D.   Keterangan Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi

     Perseroan dan BGV memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:

                                                                 Jabatan
                   Nama
                                                Perseroan                          BGV
     Aninditha Anestya Bakrie                   Komisaris                        Komisaris

     Sementara itu, ACT dan BGV juga memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:

                                                                 Jabatan
                   Nama
                                                  ACT                              BGV
     Aninditha Anestya Bakrie                   Komisaris                        Komisaris




                                                                                                 10
Page 11
     Selain itu, ATS dan BGV juga memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:

                                                              Jabatan
                 Nama
                                                ATS                            BGV
     Aninditha Anestya Bakrie                 Komisaris                      Komisaris



PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
         PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI

     Seiring dengan meningkatnya kebutuhan operasional dalam mendukung rencana pengembangan
     usaha Perseroan dan Entitas Anak, Perseroan dan Entitas Anak memandang perlu untuk
     melakukan perluasan ruang kantor guna menyediakan kapasitas ruang kerja yang lebih memadai
     bagi Perseroan dan Entitas Anak. Hal tersebut diharapkan dapat menunjang efektivitas
     pelaksanaan kegiatan usaha, meningkatkan produktivitas, memperkuat koordinasi dan
     komunikasi, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif bagi pengembangan
     usaha Perseroan.

     Direksi Perseroan juga berpandangan bahwa penyewaan ruang kantor pada lokasi yang sama
     (perluasan yang ada saat ini) merupakan alternatif yang paling tepat dan efisien dibandingkan
     dengan penyewaan ruang kantor pada gedung lain, selain harga sewa yang dianggap masih
     sangat kompetitif.

     Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, manfaat ekonomi yang diperoleh serta
     efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan Transaksi Sewa Menyewa Ruang Kantor tersebut,
     Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk
     meningkatkan sinergi, menciptakan proses koordinasi dan pengambilan keputusan yang lebih
     efektif, serta mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha Perseroan ke depan. Oleh
     karena itu, transaksi ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang optimal
     bagi Perseroan, Entitas Anak, para pemegang saham, serta para pemangku kepentingan
     Perseroan.

B.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
     Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi Sewa
     Menyewa Ruang Kantor.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
SEWA MENY




                                                                                               11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
           RINGKASAN LAPORAN KAJIAN ATAS NILAI SEWA RUANG KANTOR

Sehubungan dengan penugasan perihal nilai sewa terhadap objek ruang kantor berdasarkan Surat
Perjanjian Kerja kami No. 008/IDR-SPK/PEN-BDG/II/2026 tanggal 25 Februari 2026. Kami telah
melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap objek kajian pada tanggal 16 April 2026, berupa
ruang kantor dengan luas 763,10 m2 yang terletak di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta 12940.

Ringkasan hasil kajian dari KJPP Iwan Bachron & Rekan ("IDR") berdasarkan Laporan Kajian Atas Nilai
Sewa Ruang Kantor No. 00126/2.0047-05/PI/05/0500/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 adalah sebagai
berikut:

A.   IDENTITAS PIHAK PENILAI

     KJPP IDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 139
     tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji, S.H, IDR telah terdaftar pada
     Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Izin No. 2.09.0047, tanggal 10 Juni 2009.

     Pendapat kewajaran ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI
     (Cert.) merupakan penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin Penilai Publik
     No. B-1.16.00.465, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
     Keuangan ("OJK") dengan Surat Tanda Terdaftar ("STTD") Profesi Penunjang Pasar Modal dari
     Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK
     No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi
     untuk melakukan pendapat kewajaran sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

     KJPP IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian
     dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki
     keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek
     penilaian dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk penilaian objek sebagaimana dijelaskan
     di bawah, tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh penilai, ahli dan staf pelaksana dalam
     penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau
     penanggung jawab laporan pendapat kewajaran.

B.   IDENTITAS PARA PIHAK DALAM RENCANA TRANSAKSI

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:

     (a)   ALII;
     (b)   ACT;
     (c)   ATS; dan
     (d)   BGV.

     Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada Bab Uraian Singkat Mengenai
     Transaksi pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.

C.   OBJEK KAJIAN

     Objek Kajian dalam kajian ini berupa:

     “Ruang kantor dengan luas 763,10 m2 yang terletak di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna
     Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
     Jakarta 12940.”

D.   MAKSUD DAN TUJUAN KAJIAN

     Maksud dan tujuan melakukan kajian untuk memberikan opini nilai sewa dari objek untuk
     kepentingan transaksi, oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

                                                                                                     17
Page 18
     Penugasan kajian ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka
     kepentingan rencana penyewaan objek kajian.

E.   TANGGAL KAJIAN

     Inspeksi objek di lokasi dilakukan pada tanggal 16 April 2026. Tanggal kajian ditentukan pada
     tanggal 31 Desember 2025.

     Sehubungan dengan kemungkinan perubahan yang terjadi terhadap kondisi pasar dan kondisi
     objek tersebut, maka laporan kajian ini hanya dapat merepresentasikan tentang opini nilai sewa
     pada saat tanggal kajian. Kami berasumsi bahwa kondisi aset tersebut pada saat tanggal kajian
     sama dengan pada saat investigasi lapangan.

F.   ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS

     Dalam kajian ini kami membuat beberapa asumsi yang sangat penting sehubungan dengan
     metode yang kami gunakan dalam penentuan nilai, yaitu:

     -    Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
          dengan pengetahuan dan itikad baik dari tim penyusun laporan kajian;
     -    Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi objek yang dikemukakan
          dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
          memeriksa kondisi objek di bawah tanah, kami hanya melihat secara visual, tidak secara
          detail pada bagian yang tidak terlihat;
     -    Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
          kepemilikan objek serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek kajian,
          bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan kajian, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
          Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam kajian ini kami berasumsi bahwa objek kajian
          tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum;
     -    Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada kami adalah benar
          merupakan objek dalam kajian. Kami mengasumsikan bahwa semua data dan informasi
          yang kami terima dari pemberi tugas adalah benar dan akurat;
     -    Data masukan yang digunakan dalam penilaian ini adalah data masukan level 2 yaitu harga
          transaksi/penawaran aset serupa yang mirip dan diobservasi dari pasar;
     -    Kajian ini dilakukan dengan berdasar pada kondisi pasar yang ada pada tanggal kajian.
          Faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam perhitungan tersebut bukanlah merupakan
          prediksi akurat terhadap perekonomian global di masa mendatang.

G.   PENDEKATAN DAN METODOLOGI KAJIAN

     Dalam melakukan kajian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pasar sesuai yang
     diisyaratkan dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan berdasarkan Standar Penilaian
     Indonesia (SPI) Edisi VII-2018.

     Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
     dengan aset yang identik atau sebanding, di mana informasi harga transaksi atau penawaran
     tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

     Dalam pendekatan pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di
     pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang telah terjadi
     hanya sedikit, dapat mempertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk
     dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan
     informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu
     dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat
     perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan dasar nilai dan asumsi yang akan
     digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik
     dari aset yang ditransaksikan dan yang dinilai (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.2).



                                                                                                   18
Page 19
     Pemilihan pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa objek kajian merupakan
     ruang kantor, di mana informasi transaksi atau penawaran objek yang sama atau sejenis dengan
     objek kajian masih dapat diperoleh di sekitar lokasi aset.

     Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data sewa dan/atau
     data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik. Data
     tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap
     perbedaan dan kesamaan karakteristik antara objek kajian dengan data pembanding properti
     yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai sewa Objek Kajian.

H.   KESIMPULAN KAJIAN

     Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan dan setelah melakukan pengumpulan data dan
     pemeriksaan terhadap objek kajian, kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan
     pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami
     berpendapat bahwa nilai sewa pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                       Nilai Sewa
             ___________________ Rp161.000,-/m²/bulan___________________
            (Seratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah Per Meter Persegi Per Bulan)


                        RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan rencana
transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP IDR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 009/IDR-SPK/PEN-BDG/II/2026 pada tanggal 25
Februari 2026 untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas pendapat kewajaran untuk
suatu Rencana Transaksi.

Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran
No. 00132/2.0047-05/BS/05/0465/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

A.   IDENTITAS PIHAK PENILAI

     KJPP IDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No.139
     tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji, S.H. IDR telah terdaftar pada
     Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Izin No. 2.09.0047, tanggal 10 Juni 2009.

     Pendapat kewajaran ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI
     (Cert.) merupakan penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin penilai publik
     No. B-1.16.00.465, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan STTD
     Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
     (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023. Bertindak
     independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan pendapat kewajaran
     sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

     KJPP IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian
     dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki
     keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek
     penilaian dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk penilaian objek sebagaimana dijelaskan
     di bawah, tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh penilai, ahli dan staf pelaksana dalam
     penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau
     penanggung jawab laporan pendapat kewajaran.

B.   IDENTITAS PARA PIHAK DALAM RENCANA TRANSAKSI

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:


                                                                                                     19
Page 20
     (a)   Perseroan;
     (b)   ACT;
     (c)   ATS; dan
     (d)   BGV.

     Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada Bab Uraian Singkat Mengenai
     Transaksi pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.

C.   IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

     Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

     Nama               : PT Ancara Logistics Indonesia Tbk
     Perseroan          : Perseroan Terbatas berstatus Perusahaan Terbuka (publicly-held company)
     Bidang Industri    : Jasa Pengangkutan Laut, Intermediate Stockpile dan Transshipment
     Alamat             : Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet
                          Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
     Email              : corsec@ancaralogistics.com
     Telepon            : +62 21-2991-2091

D.   OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

     Objek transaksi pendapat kewajaran berupa rencana transaksi sewa ruang kantor (office
     space) dengan luas ±763,10 m² yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna Epicentrum,
     Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan rincian sebagai berikut:

     1.    Sewa Ruang Kantor untuk ALII dengan luas ±457,857 m² (empat ratus lima puluh tujuh koma
           delapan ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39,
           Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
     2.    Sewa Ruang Kantor untuk ACT dengan luas ±152,619 m² (seratus lima puluh dua koma enam
           ratus sembilan belas meter persegi) yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna
           Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
     3.    Sewa Ruang Kantor untuk ATS dengan luas ±152,619 m² (seratus lima puluh dua koma enam
           ratus sembilan belas meter persegi) yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna
           Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

E.   MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
     Maksud dan tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat tentang
     kewajaran Rencana Transaksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 untuk tujuan
     memenuhi ketentuan-ketentuan dari POJK No. 42/2020.

F.   TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal
     31 Desember 2025, sebagai tanggal efektif pendapat kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran serta dari data keuangan ALII per 31
     Desember 2025 yang kami terima dan menjadi dasar penyusunan pendapat kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 bulan
     sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat
     mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%.

G.   ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS

     Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
     Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan
     beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban ALII. Kami juga
     mengasumsikan bahwa dari tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan

                                                                                                  20
Page 21
     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
     secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis. Berikut asumsi khusus
     yang digunakan dalam lingkup penugasan ini dengan rincian sebagai berikut:

     -   Objek pendapat kewajaran yang dianalisa tidak mempunyai masalah hukum dan hak
         kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya;
     -   Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek
         dalam penyusunan pendapat kewajaran;
     -   Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penyusunan
         pendapat kewajaran ini adalah relevan, benar, dan dapat dipercaya;
     -   Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen legal yang terkait;
     -   Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan pemberi tugas adalah relevan, benar
         dan dapat dipercaya sesuai dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang umum
         berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
     -   Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang
         dapat membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab
         merupakan bagian pekerjaan ahli lain;
     -   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, informasi, data, dan asumsi yang
         tersedia pada tanggal penilaian 31 Desember 2025. Pendapat kewajaran ini tidak
         memperhitungkan dampak dari perubahan kondisi pasar, ekonomi, regulasi, maupun faktor
         eksternal lainnya yang mungkin terjadi setelah tanggal penilaian dan selama periode
         perjanjian;
     -   Baik pemimpin rekan dan/atau rekan, serta para penilai maupun karyawannya tidak
         mempunyai kepentingan finansial apapun terhadap objek penugasan.

H.   KONDISI PEMBATAS

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh manajemen ALII atau yang tersedia secara umum yang pada
     hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab
     untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen ALII bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
     yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Analisis pendapat kewajaran atas transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
     mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
     perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan,
     biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
     data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis
     kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
     berpengaruh terhadap hasil analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material.
     Kami telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan manajemen ALII terkait dengan
     penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari
     aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas transaksi hanya ditinjau
     dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas transaksi bersifat non-
     disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
     yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional ALII.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
     dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
     atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat
     atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada ALII dalam
                                                                                                21
Page 22
     kaitan dengan rencana transaksi hanya merupakan penyusunan pendapat kewajaran dan bukan
     jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

I.   STANDAR PENYUSUNAN PENDAPAT KEWAJARAN

     Pendapat kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
     No.42/2020, POJK No. 35/2020, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
     Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).

J.   PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan
     tahapan-tahapan sebagai berikut:

     1.   Analisis atas rencana transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
          yang terlibat dalam transaksi, analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam
          transaksi, analisis manfaat dan risiko transaksi;
     2.   Analisis kualitatif atas rencana transaksi yang meliputi riwayat ALII dan kegiatan usaha ALII,
          analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis ALII, analisis alasan dilakukannya
          transaksi;
     3.   Analisis kuantitatif atas rencana transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
          ALII, analisis arus kas ALII, analisis rasio keuangan ALII, analisis proyeksi keuangan ALII,
          analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi; dan
     4.   Analisis kewajaran atas rencana transaksi.

K.   RINGKASAN HASIL ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

     1.   Analisis atas Rencana Transaksi

          Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara sewa
          menyewa unit kantor antara BGV selaku pemberi sewa dengan tiga perusahaan afiliasinya
          yakni ALII, ACT, dan ATS dengan nilai atas transaksi yaitu nilai sewa per m² per bulan adalah
          sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah per meter persegi per bulan). Rencana
          transaksi memiliki struktur yang jelas dengan pengaturan mengenai objek transaksi, jangka
          waktu, mekanisme pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme
          penyelesaian apabila terjadi keadaan yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.
          Pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mendukung
          pelaksanaan kegiatan operasional ALII, ACT, dan ATS melalui penyediaan ruang kantor yang
          memadai untuk menunjang aktivitas usaha masing-masing perusahaan. Dengan demikian,
          secara substansi Rencana Transaksi telah memiliki kerangka pengaturan yang memadai
          sebagai dasar pelaksanaan hubungan sewa menyewa antara BGV selaku pemberi sewa
          dengan masing-masing penyewa, yaitu ALII, ACT dan ATS.

     2.   Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi

          Analisis kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional ALII dan
          Entitas Anak terhadap tersedianya fasilitas ruang kantor yang memadai guna mendukung
          kelancaran kegiatan usaha sehari-hari. Analisis ini juga mencakup penelaahan atas
          kesesuaian lokasi, ketersediaan fasilitas, efisiensi operasional, serta manfaat yang dapat
          diperoleh dari penggunaan ruang kantor yang berada dalam satu kawasan dengan entitas-
          entitas lain dalam kelompok usaha. Berdasarkan hasil analisis tersebut, rencana transaksi
          berupa sewa menyewa ruang kantor antara BGV selaku pemberi sewa dengan ALII, ACT,
          dan ATS selaku penyewa dinilai dapat memberikan manfaat bagi masing-masing penyewa
          dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasionalnya.

          Transaksi sewa ruang kantor tersebut merupakan langkah yang mendukung terciptanya
          efektivitas operasional melalui penyediaan ruang kerja yang representatif, siap digunakan,
          dan berada pada lokasi yang strategis. Keberadaan ruang kantor di Gedung Bakrie Tower
          diharapkan dapat mempermudah koordinasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan antar
          entitas dalam kelompok usaha, sehingga aktivitas administrasi maupun operasional dapat
                                                                                                  22
Page 23
     dilaksanakan secara lebih efisien dan terintegrasi. Selain itu, tersedianya fasilitas gedung
     yang memadai juga memberikan dukungan terhadap kelancaran aktivitas bisnis masing-
     masing Penyewa.

     Rencana transaksi ini juga berpotensi meningkatkan efisiensi operasional melalui
     pemanfaatan ruang kantor secara optimal tanpa memerlukan investasi yang besar untuk
     pengadaan aset perkantoran baru. Dengan adanya kepastian hak penggunaan ruang kantor
     selama jangka waktu sewa, masing-masing penyewa dapat lebih berfokus pada
     pengembangan kegiatan usaha utamanya, sementara kebutuhan atas sarana perkantoran
     telah terpenuhi secara memadai. Kondisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan
     produktivitas kerja, efektivitas koordinasi, serta mendukung pelaksanaan kegiatan usaha
     secara berkesinambungan.

     Dengan mempertimbangkan manfaat operasional yang dapat diperoleh, kesesuaian
     transaksi dengan kebutuhan bisnis masing-masing penyewa, serta dukungannya terhadap
     efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional, rencana transaksi sewa menyewa ruang
     kantor tersebut dinilai dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelancaran dan
     keberlangsungan kegiatan usaha ALII, ACT, dan ATS.

3.   Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan laporan keuangan historis ALII, kinerja keuangan ALII menunjukkan tren yang
     positif dan berkelanjutan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba yang sejalan dengan
     peningkatan total aset. Kinerja ini dapat dicapai ALII di tengah ketidakpastian perekonomian
     global, yang mencerminkan efektivitas operasional ALII.

     Berdasarkan perbandingan laporan keuangan proforma ALII tanpa transaksi dan dengan
     transaksi, diketahui bahwa transaksi akan meningkatkan total aset dan total liabilitas ALII
     secara keseluruhan.

     Berdasarkan perbandingan proyeksi laba bersih ALII tanpa transaksi dan dengan transaksi,
     diketahui bahwa ALII memiliki proyeksi laba bersih sedikit lebih rendah dengan transaksi
     dibandingkan tanpa transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi yang akan dilakukan
     ALII tidak berdampak signifikan terhadap kinerja laba (rugi) ALII di masa yang akan datang.

     Berdasarkan perbandingan nilai kini laba (rugi) bersih ALII tanpa transaksi dan dengan
     transaksi pada periode proyeksi tahun 2026-2031, diketahui bahwa ALII memiliki proyeksi
     nilai kini laba (rugi) bersih sedikit lebih rendah dengan transaksi dibandingkan tanpa
     transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa rencana transaksi yang akan dilakukan ALII tidak
     berdampak signifikan terhadap nilai kini laba (rugi) bersih ALII.

4.   Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi

     Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan nilai sewa ruang kantor dengan
     nilai transaksi sewa ruang kantor yang disepakati.

     -    Nilai Sewa

          Berdasarkan Laporan Kajian atas Nilai Sewa Ruang Kantor No. 00126/2.0047-
          05/PI/05/0500/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP Iwan Bachron
          dan Rekan, yaitu Nilai Sewa Ruang Kantor (Office Space) dengan luas ±763,10 m² yang
          berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet
          Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta adalah sebesar Rp161.000,-
          (seratus enam puluh satu ribu Rupiah per meter persegi per bulan).
     -    Nilai Transaksi

          Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Kantor, Nilai Transaksi ruang kantor
          (Office Space) dengan luas lantai ±763,1 m² yang berlokasi di Bakrie Tower Lantai 39,

                                                                                              23
Page 24
                Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta adalah
                sebesar Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah per m²/bulan).
                Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila
                dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak melebihi 7,5% dari nilai yang
                dijadikan acuan. Nilai Sewa lebih tinggi 7,3% dari perhitungan Nilai Transaksi, dimana
                selisih tersebut masih berada dalam kisaran yang diperkenankan sesuai ketentuan
                OJK, yaitu tidak melebih batas toleransi sebesar 7,5% dari nilai acuan.

L.   KESIMPULAN PENDAPAT KEWAJARAN

     Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
     kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi adalah WAJAR.




                                                                                                           24
Page 25
            PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:

1.   Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
     untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
     berlaku umum;

2.   Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
     mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan
     merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020; dan

3.   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam Keterbukaan      Commented [RP4]: Apakah perlu diubah menjadi
     Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.                      Perseroan?

                                  INFORMASI TAMBAHAN

                   Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

                               PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
                       Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum
                        Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
                                       Jakarta Selatan 12940
                                   Telepon: (+62) 21 2991 2091
                                website: www.ancaralogistics.co.id
                                email: corsec@ancaralogistics.com




                                                                                              25

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published2 Jul 2026
Pages25
Characters67,046
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK p.1 ×23
linked org BAKRIE GLOBAL VENTURA. p.1 ×3
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.5 ×4
linked person Faisal Mohamad Nur p.6 ×3
linked person Rahul Nalin Rathod p.6 ×3
linked person Vishal Manharlal Parekh p.6 ×3
linked person Aninditha Anestya Bakrie · Komisaris p.6 ×12
linked person Agus Suharyono p.6
linked org PT Mahakam Coal Terminal p.6 ×5
linked org Honardy Boentario p.7 ×2
linked person Anindya Novyan Bakrie p.10 ×2
linked person Ir. Jastiro Abi p.10
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.10
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.20 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org PT Graha Adika Niaga p.5
possible org Solomed Capital Pte. Ltd. p.5
possible person Ahmad Rahadian p.10
possible person Neil Ricardo p.10
unresolved person H.A.M. Rifaddin p.1
unresolved org PT BAKRIE GLOBAL VENTURA. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA p.1
unresolved org PT BAKRIE GLOBAL VENTURA. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN p.1
unresolved org PT Ancara Coal Terminal p.2
unresolved org Iwan Bachron & Rekan p.4 ×4
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.4 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Ade Putra Tanrajeng p.7
unresolved org PT Guruh Putra Bersama p.7
unresolved org PT CMA Indonesia p.9 ×3
unresolved org Menteri p.9
unresolved org PT Puri Kreasindo Jaya p.10
unresolved org PT CMA Capital p.10
unresolved org PT CMA Capital Indonesia p.10
unresolved org PT Sky Capital p.10
unresolved org PT Sky Capital Indonesia p.10
unresolved org KJPP IDR p.17 ×6
unresolved person Publik Drajat Darmadji p.17 ×2
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.17 ×2
unresolved person Penilai Publik Bunga Budiarti p.17 ×2
unresolved org KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5584 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2026-06-30',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result