Back to announcement
20250430_BCIC_Pemanggilan RUPS_31879849_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/23 Mei 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Candi Mendut Meeting Room – Lantai 2
Hotel Grand Sahid Jaya
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220
Dengan Mata Acara dan penjelasannya sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta
Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66 dan Pasal
69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), serta sesuai
Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi
Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Perseroan akan memaparkan
pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta memberikan penjelasan kepada
para Pemegang Saham mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk
menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Perseroan juga akan menjelaskan
kepada Rapat mengenai Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) tahun 2024
serta rencana RAKB tahun 2025.
2. Penetapan gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk tahun buku 2025
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT dan POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Perseroan akan mengusulkan kepada
Rapat untuk menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan
lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada tahun buku 2025 dengan
ketentuan bahwa kewenangan Rapat umum Pemegang Saham (“RUPS”) tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi
dan Remunerasi.
1
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68
ayat (1) UUPT juncto Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka juncto POJK No. 09 Tahun 2023 dan SEOJK No.
18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik dan
Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2025.
4. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
Sesuai dengan POJK No. 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan
Penanganan Permasalahan Bank Umum, Perseroan wajib menyusun dan menyampaikan
Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Rencana Aksi Pemulihan
sebagaimana dimaksud wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
5. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Memperhatikan ketentuan: (a) Pasal 94 dan Pasal 111 Undang-Undang Perseroan Terbatas
(“UUPT”), (b) Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, (c) Pasal 3, Pasal 7-8, Pasal 23
dan Pasal 26-27 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, (d) POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum (e) POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan juncto SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi
dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, serta sehubungan dengan akan berakhirnya masa
jabatan Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil
Direktur Utama Perseroan, serta Felix I. Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, R. Djoko
Prayitno dan Widjaja Hendra masing-masing sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPS
Tahunan 2025, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan
atas pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan tersebut di atas dengan masa jabatan
efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1
(pertama) dan pengangkatan Bapak Abdullah Firman Wibowo sebagai Komisaris Independen,
yang masa jabatannya efektif setelah mendapatkan fit and proper test dari OJK sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu. Perseroan juga akan menerima pengunduran diri Bapak Iwan
Nataliputra selaku Komisaris Independen Perseroan.
2
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
(“Pemegang Saham”), dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan
resmi. Pemanggilan ini juga tersedia melalui laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
eASY.KSEI melalui htpps://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.jtrustbank.co.id.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 29 April 2025 dan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 29 April 2025 sampai dengan penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
3. Bahan Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan
sejak tanggal Pemanggilan Rapat.
4. Perseroan menyediakan fasilitas pemberian kuasa secara konvensional dan secara elektronik
(“e-proxy”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Pemegang Saham selain dapat memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan BAE, dapat
juga memberikan kuasa kepada pihak lain yang dikehendakinya sepanjang bukan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Pemegang Saham tidak berhak
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui:
a. Pemberian kuasa secara konvensional: Formulir surat kuasa konvensional yang mencakup
pemilihan suara yang akan diberikan atas setiap mata acara Rapat dapat diunduh melalui
situs web Perseroan (www.jtrustbank.co.id) dan setelah dilengkapi dan ditandatangani
sebagaimana mestinya disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dapat dikirimkan
scan copynya melalui e-mail ke sharestar.indonesia@gmail.com. Asli surat kuasa wajib
dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Sharestar Indonesia paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan yaitu
Selasa, 20 Mei 2025 pukul 16.00 WIB yang beralamat di Sopo Del Office Towers &
Lifestyle Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot. 10. 1-6 Kawasan Mega
Kuningan, Jakarta Selatan, Tel. +6221 50815211 (”Kantor BAE”). Hanya Surat Kuasa yang
tervalidasi sebagai Pemegang Saham Yang Berhak yang akan dihitung baik untuk kuorum
kehadiran maupun kuorum keputusan yang diambil.
b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dengan nama eASY.KSEI: merupakan suatu
sistem pemberikan kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi
pemberian kuasa dari pemegang saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam
penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia
di eASY.KSEI adalah Biro Administrasi Efek Perseroan. e-Proxy dapat disampaikan melalui
situs web eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya Kamis,
22 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.
3
Page 4
5. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sebelum memasuki ruang Rapat wajib
mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan
(ii) Fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan;
(ii) Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir;
(iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus Perusahaan yang terakhir;
(iv) Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum
dimaksud)
dikirimkan ke BAE Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 3 di atas, paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan, yaitu Selasa, 20 Mei 2025.
d. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau
bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
6. Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan
hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 30 April 2025
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Direksi
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Abdullah Firman Wibowo
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.