Skip to content
Back to announcement

20250430_BCIC_Pemanggilan RUPS_31879849_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                           PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat/23 Mei 2025
Waktu        : 14.00 WIB – selesai
Tempat       : Candi Mendut Meeting Room – Lantai 2
               Hotel Grand Sahid Jaya
               Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220

Dengan Mata Acara dan penjelasannya sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta
   Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66 dan Pasal
   69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), serta sesuai
   Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi
   Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Perseroan akan memaparkan
   pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta memberikan penjelasan kepada
   para Pemegang Saham mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk
   menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Perseroan juga akan menjelaskan
   kepada Rapat mengenai Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) tahun 2024
   serta rencana RAKB tahun 2025.

2. Penetapan gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk tahun buku 2025
   kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

   Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
   juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT dan POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
   Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Perseroan akan mengusulkan kepada
   Rapat untuk menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan
   lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada tahun buku 2025 dengan
   ketentuan bahwa kewenangan Rapat umum Pemegang Saham (“RUPS”) tersebut dapat
   dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi
   dan Remunerasi.




                                              1
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
   Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

   Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68
   ayat (1) UUPT juncto Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka juncto POJK No. 09 Tahun 2023 dan SEOJK No.
   18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
   Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
   mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik dan
   Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
   2025.

4. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan

   Sesuai dengan POJK No. 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan
   Penanganan Permasalahan Bank Umum, Perseroan wajib menyusun dan menyampaikan
   Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Rencana Aksi Pemulihan
   sebagaimana dimaksud wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.


5. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

   Memperhatikan ketentuan: (a) Pasal 94 dan Pasal 111 Undang-Undang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”), (b) Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, (c) Pasal 3, Pasal 7-8, Pasal 23
   dan Pasal 26-27 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
   Perusahaan Publik, (d) POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
   Umum (e) POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
   Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan juncto SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian
   Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi
   dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, serta sehubungan dengan akan berakhirnya masa
   jabatan Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil
   Direktur Utama Perseroan, serta Felix I. Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, R. Djoko
   Prayitno dan Widjaja Hendra masing-masing sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPS
   Tahunan 2025, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan
   atas pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan tersebut di atas dengan masa jabatan
   efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1
   (pertama) dan pengangkatan Bapak Abdullah Firman Wibowo sebagai Komisaris Independen,
   yang masa jabatannya efektif setelah mendapatkan fit and proper test dari OJK sampai
   dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
   memberhentikan sewaktu-waktu. Perseroan juga akan menerima pengunduran diri Bapak Iwan
   Nataliputra selaku Komisaris Independen Perseroan.




                                              2
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
   (“Pemegang Saham”), dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan
   resmi. Pemanggilan ini juga tersedia melalui laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
   eASY.KSEI melalui htpps://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.jtrustbank.co.id.

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
   Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   tanggal 29 April 2025 dan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 29 April 2025 sampai dengan penutupan
   perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

3. Bahan Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan
   sejak tanggal Pemanggilan Rapat.

4. Perseroan menyediakan fasilitas pemberian kuasa secara konvensional dan secara elektronik
   (“e-proxy”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

   Pemegang Saham selain dapat memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan BAE, dapat
   juga memberikan kuasa kepada pihak lain yang dikehendakinya sepanjang bukan anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Pemegang Saham tidak berhak
   memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
   dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui:

    a. Pemberian kuasa secara konvensional: Formulir surat kuasa konvensional yang mencakup
       pemilihan suara yang akan diberikan atas setiap mata acara Rapat dapat diunduh melalui
       situs web Perseroan (www.jtrustbank.co.id) dan setelah dilengkapi dan ditandatangani
       sebagaimana mestinya disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dapat dikirimkan
       scan copynya melalui e-mail ke sharestar.indonesia@gmail.com. Asli surat kuasa wajib
       dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
       Sharestar Indonesia paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan yaitu
       Selasa, 20 Mei 2025 pukul 16.00 WIB yang beralamat di Sopo Del Office Towers &
       Lifestyle Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot. 10. 1-6 Kawasan Mega
       Kuningan, Jakarta Selatan, Tel. +6221 50815211 (”Kantor BAE”). Hanya Surat Kuasa yang
       tervalidasi sebagai Pemegang Saham Yang Berhak yang akan dihitung baik untuk kuorum
       kehadiran maupun kuorum keputusan yang diambil.

    b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dengan nama eASY.KSEI: merupakan suatu
       sistem pemberikan kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi
       pemberian kuasa dari pemegang saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam
       penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia
       di eASY.KSEI adalah Biro Administrasi Efek Perseroan. e-Proxy dapat disampaikan melalui
       situs web eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya Kamis,
       22 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.




                                               3
Page 4
5. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sebelum memasuki ruang Rapat wajib
   mengikuti prosedur sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
    b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan:
          (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan
          (ii) Fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
    c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan:
          (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan;
          (ii) Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir;
          (iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus Perusahaan yang terakhir;
          (iv) Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum
                dimaksud)
                dikirimkan ke BAE Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 3 di atas, paling
                lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan, yaitu Selasa, 20 Mei 2025.
    d. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
        memperlihatkan
       Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau
       bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

6. Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan
   hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                                  Jakarta, 30 April 2025
                              PT Bank JTrust Indonesia Tbk
                                         Direksi




                                                4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published30 Apr 2025
Pages4
Characters10,476
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Ritsuo Fukadai · Direktur Utama p.2
linked person R. Djoko Prayitno p.2
linked person Iwan Nataliputra · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person Abdullah Firman Wibowo · Komisaris Independen p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result