Back to announcement
20250430_TAPG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31879751_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.944
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom SURAT KETERANGAN No. 14/ CN-NOT / JT / IV / 2025 -Yang bertanda tangan di bawah ini : JIMMY TANAL, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan -Dengan ini menerangkan: — Bahwa pada hari ini, Senin, tanggal 28 April 2025, bertempat di The Oakspace Lantai 2 Oakwood Premier Cozmo Jakarta, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Blok E4.2 Nomor I, Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang dimulai pada pukul 14.27 WIB dan ditutup pada pukul 15.34 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2024. 3. Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. 6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 Ayat 9.
Page 2 OCR 0.940
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H” Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmai.com DEWAN KOMISARIS : Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen DIREKSI : Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur belas miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh delapan) saham atau mewakili 94,041”6 (sembilan puluh empat koma nol empat satu persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 19.852.540.000 (sembilan belas miliar delapan ratus lima puluh Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh : a. Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yaitu sebagai berikut : : Arif Rachmat : Arini Saraswaty Subianto : Toddy Mizaabianto Sugoto : Danny Rachmat : Drs. Aridono Sukmanto : Ir. Maruli Gultom : Stanley Setia Atmadja : Tjandra Karya Hermanto : Erida : George Oetomo : Budiarto Abadi b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebesar 18.669.524.948 (delapan dua juta lima ratus empat puluh ribu) saham. acara Rapat. — Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, para pemegang saham/kuasa yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata — Bahwa dalam Rapat tersebut tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. »
Page 3 OCR 0.948
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM RII No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom — Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI”), dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT RAYA SAHAM REGISTRA dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat, yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara. b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara. — Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk: Il. Mata Acara Rapat Pertama, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju sebesar 538.021.900 (lima ratus tiga puluh delapan juta dua puluh satu ribu sembilan ratus) suara, suara abstain sebesar 176.679.994 (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) suara, dan suara setuju sebesar 17.954.823.054 (tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima puluh empat) suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju sebesar 18.131.503.048 (delapan belas miliar seratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga ribu empat puluh delapan) suara atau sebesar 97,118”4 (sembilan puluh tujuh koma satu satu delapan persen).
Page 4 OCR 0.951
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-0009S5.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom 2. Mata Acara Rapat Kedua, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju sebesar 9.123.990 (sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) suara, suara abstain sebesar 141.565.300 (seratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus) suara, dan suara setuju sebesar 18.518.835.658 (delapan belas miliar lima ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan) suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju sebesar 18.660.400.958 (delapan belas miliar enam ratus enam puluh miliar empat ratus ribu sembilan ratus lima puluh delapan) suara atau sebesar 99,951”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima satu persen). 3. Mata Acara Rapat Ketiga, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju sebesar 995.155.748 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan) suara, suara abstain sebesar 141.605.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus lima ribu) suara, dan suara setuju sebesar 17.532.764.200 (tujuh belas miliar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus) suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju sebesar 17.674.369.200 (tujuh belas miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus) suara atau sebesar 94,669Y4 (sembilan puluh empat koma enam enam sembilan persen). 4. Mata Acara Rapat Keempat, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju sebesar 572.921.552 (lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh dua) suara, suara abstain sebesar 141.716.900 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus) suara, dan suara setuju sebesar
Page 5 OCR 0.951
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom 17.954.886.496 (tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam) suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju sebesar 18.096.603.396 (delapan belas miliar sembilan puluh enam juta enam ratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh enam) suara atau sebesar 96,931 4 (sembilan puluh enam koma sembilan tiga satu persen). 5. Mata Acara Rapat Kelima, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju sebesar 681.946.052 (enam ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima puluh dua) suara, suara abstain sebesar 141.716.600 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus) suara, dan suara setuju sebesar 17.845.862.296 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam) suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju sebesar 17.987.578.896 (tujuh belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam) suara atau sebesar 96,347Yo (sembilan puluh enam koma tiga empat tujuh persen). 6. Mata Acara Rapat Keenam, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju sebesar 979.475.705 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima) suara, suara abstain sebesar 141.716.600 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus) suara, dan suara setuju sebesar 17.548.332.643 (tujuh belas miliar lima ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh tiga) suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian
Page 6 OCR 0.945
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom total suara setuju sebesar 17.690.049.243 (tujuh belas miliar enam ratus sembilan puluh juta empat puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tiga) suara atau sebesar 94,754”4 (sembilan puluh empat koma tujuh lima empat persen). — Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Mata Acara Rapat Pertama: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja No. 00099/2.1032/AU.1/01/0704-4/1/11/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan pendapat “wajar, tanpa modifikasian” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya, dan 3. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada segenap Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat di Tahun Buku 2024 atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sejauh tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024. 2. Mata Acara Rapat Kedua: Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp.3.120.275.707.060,- (tiga triliun seratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam puluh Rupiah) yang digunakan untuk: Il. Sebesar Rp.3.017.586.080.000,- (tiga triliun tujuh belas miliar lima ratus delapan puluh enam juta delapan puluh ribu Rupiah) dibagikan sebagai dividen final dan
Page 7 OCR 0.951
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom tunai kepada para pemegang saham Perseroan, adapun jumlah pembagian dividen final di atas wajib memperhitungkan dividen interim yang telah dibagikan oleh Perseroan kepada para pemegang saham pada tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp.1.508.793.040.000,- (satu triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh ribu Rupiah). Dengan demikian, dengan telah dibagikannya dividen interim kepada para pemegang saham Perseroan dalam jumlah tersebut di atas, maka dividen final dan tunai yang akan dibagikan setelah mendapatkan persetujuan Rapat ini adalah sebesar Rp.1.508.793.040.000,- (satu triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh ribu Rupiah)dengan total modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebesar 19.852.540.000 (sembilan belas miliar delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu) saham atau setara dengan Rp.76,- (tujuh puluh enam Rupiah) per saham pada tanggal recording date yang berhak mendapatkan dividen final dan tunai. Pembayaran dividen akan dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan yang berlaku. 2. Sisanya, sebesar Rp.102.689.627.060,- (seratus dua miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh Rupiah) disisihkan sebagai laba ditahan Perseroan. 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tunai sebagaimana tersebut pada keputusan 1 di atas dan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan tata cara dan ketentuan pembayaran dividen tunai tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
Page 8 OCR 0.942
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom 3. Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan untuk itu Rapat menyetujui memberikan pelepasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama menjabat pada jabatan tersebut, selama tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan dan pembukuan Perseroan. 2. Menyetujui untuk menetapkan dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing dalam jabatannya yakni: DIREKSI : Presiden Direktur : Tjandra Karya Hermanto Direktur : Erida Direktur : George Oetomo Direktur : Budiarto Abadi DEWAN KOMISARIS : Presiden Komisaris : Arif Rachmat Komisaris : Arini Saraswaty Subianto Komisaris : Toddy Mizaabianto Sugoto Komisaris : Danny Rachmat Komisaris Independen : Drs. Aridono Sukmanto Komisaris Independen Ir. Maruli Gultom Komisaris Independen : Stanley Setia Atmadja untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Page 9 OCR 0.948
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan di atas termasuk untuk menuangkan Keputusan ini ke dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan. 4. Mata Acara Rapat Keempat: 1: Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 adalah sebagaimana diusulkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta mengesahkan pembayaran gaji dan tunjangan lainnya yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris Perseroan terhitung dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025. Menyetujui untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dalam suatu Keputusan Dewan Komisaris secara tersendiri dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 5. Mata Acara Rapat Kelima: Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan memiliki pengalaman dalam audit perkebunan dan berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik International untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Page 10 OCR 0.945
ra KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom 2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium profesional yang wajar sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. 6. Mata Acara Rapat Keenam: 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 19 ayat 9huruf (a) dan huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI Pasal 19 9. a Presiden Direktur dan seorang Direktur lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan di atas termasuk untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan kembali isi Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku — Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam akta Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 28 April 2025 Nomor 147, yang dibuat oleh saya, Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses penyelesaian. 10
Page 11 OCR 0.905
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. SK. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-0009S.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. The “H" Tower Lantai 20 Suite A& G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 28 April 2025 Ieparis di Jakarta Selatan M.Kn.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL
p.1 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM R.
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RII
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.3
unresolved
person
Toddy Mizaabianto Sugoto
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Danny Rachmat
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Stanley Setia Atmadja
· Komisaris Independen
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik International
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
226 ms
13 Sep 2026 15:25
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-28',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '14:27:00'}