Skip to content
Back to announcement

20260702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107925_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi

No. 00017/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026
Tanggal : 25 Juni 2026

Page 2 OCR 0.911
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK "
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS

Nomor izin Usaha : 2.09.0033 5 —e

No. 00017/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026
Jakarta, 25 Juni 2026

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Probolinggo Banyuwangi

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
(PB), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas JPB dalam rangka
pembayaran kewajiban bunga dan angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya
operasional lainnya.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam
Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB)
No. 13/SPK-CF/2026, tanggal 19 Mei 2026.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadji Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah Ill No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 & (021) 739 7637 di
KANTOR CABANG : Bogor (P), Bandung (PS) , Medan (PS) , Palangkaraya (PS) Le. ketua 2 path tesicoid
Page 3 OCR 0.944
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cutof Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

s laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar,
dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

s laporan keuangan audit JPB untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, pendapat wajar, dalam
semua hal yang material dan 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Rudi Hartono Purba dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

» Proyeksi keuangan Perseroan periode 2026 hingga 2042 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

z Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi.

» Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2025, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

3 Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JPB, yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan arus kas JPB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan
angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya.
Page 4 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JPB adalah sebesar Rp. 272.402.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi
Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JPB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JPB

dengan porsi kepemilikan sebesar 98,4796. Berikut adalah susunan pemegang saham JPB
per31 Desember 2025 :

Struktur Kepemilikan Saham JPB Per 31 Desember 2025

PT Jasa Marga (Persero), Tbk
(98,4796)

PT Brantas Abiparya (Persero) PT Jasamarga Probolinggo
(1,5296) Bayuwangi

PT Waskita Toll Road
(0,015)

Ui

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JPB tersebut merupakan transaksi dfiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JPB, yang
selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

» Sifat dan Tujuan Fasilitas Pinjaman
Fasilitas Pinjaman, adalah afopend atau non-revolbving, sehingga dalam hal JPB telah
membayar seluruh atau sebagian pokok Fasilitas Pinjaman, maka Fasilitas Pinjaman yang
sudah dibayarkan tersebut tidak dapat dipinjam lagi oleh JPB. Tujuan Fasilitas Pinjaman
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan arus kas JPB dalam rangka pembayaran
kewajiban bunga dan angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional
lainnya.
Page 5 OCR 0.946
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

» Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan
kepada JPB adalah sebesar Rp. 272.402.000.000,-.

3 Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waku Perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ditandatangani oleh
para pihak sampai dengan tanggal jatuh tempo, yang berarti 2 tahun sejak jatuh tempo
Perjanjian Kredit Sindikasi atau dilunasinya utang JPB berdasarkan Perjanjian ini sebelum
tanggal jatuh tempo atau diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan para pihak,
mana yang lebih dahulu terjadi.

# Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Ketentuan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana Pasal 2 pada Perjanjian
ini adalah sebagai berikut :

a. Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini terhitung sejak Perjanjian ini
ditandatangani para pihak sampai dengan tanggal 30 Juni 2027

b. JPB dapat melakukan penarikan pinjaman setiap tahun anggaran dengan
jumlah maksimal penarikan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (“RKAP”) tahun yang bersangkutan yang telah disetujui oleh
pemegang saham JPB.

— Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JPB dapat dilakukan dengan mengajukan
permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai
jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian ini.

— Perseroan berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JPB
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

— Apabila pada saat berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat
sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JPB
tidak dapat melakukan penarikan atas sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum
ditarik.

» Pengakuan Utang

— Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas
Pinjaman ke dalam rekening JPB sesuai bukti transfer, maka JPB mengakui benar-
benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman
yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima
oleh JPB), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya
sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JPB
kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

— Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima
facie dari jumlah utang JPB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat
final dan mengikat terhadap JPB dan juga merupakan bukti prima facie pada setiap
proses hukum atau pengadilan.

— Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan
JPB, maka perhitungan Perseroan yang akan digunakan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi sebagaimana ayat 4 Pasal ini.
Page 6 OCR 0.947
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Bunga dan Biaya Provisi

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh kreditur, maka berlaku kententuan suku
bunga Fasilitas Pinjaman yaitu sebagaimana berikut :

a. Ketentuan suku bunga Fasilitas Pinjaman pada saat JPB masih memiliki fasilitas
kredit sindikasi adalah sebagai berikut :

i. Suku bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah suku bunga kredit sindikasi
ditambah margin sebesar 296 per tahun yang akan dikenakan secara
majemuk,

ii. JPB wajib menyampaikan surat pemberitahuan suku bunga kredit sindikasi
dari kreditur sindikasi selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum periode
berlakunya suku bunga:

iii. Dalam hal terjadi perubahan atas suku bunga kredit sindikasi, para pihak
sepakat bahwa suku bunga Fasilitas Pinjaman akan disesuaikan mengikuti
suku bunga kredit sindikasi yang terbaru, terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya perubahan tersebut:

iv. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran
bunga, para pihak sepakat akan mengacu pada perhitungan bunga dari
kreditur (Perseroan):

b. Ketentuan suku Fasilitas Pinjaman pada saat fasilitas kredit sindikasi telah lunas
adalah :

i. Ketentuan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a butir i Pasal ini
menjadi tidak berlaku,

ii. JPB wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kreditur paling
lambat 1 bulan sebelum fasilitas kredit sindikasi lunas yang memuat
informasi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit sindikasi, permohonan
informasi suku bunga Fasilitas Pinjaman, dan informasi relevan untuk
mendukung permohonan informasi suku bunga Fasilitas Pinjaman tersebut,

iii. JPB diwajibkan membayar bunga kepada kreditur dengan besaran suku
bunga Fasilitas Pinjaman yang akan ditentukan kemudian oleh kreditur
yang akan dikenakan secara simple interestterhitung sejak kredit sindikasi
lunas:

iv. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran
bunga, para pihak sepakat akan mengacu pada perhitungan bunga oleh
kreditur (Perseroan).

— Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga
berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan.

— Atas Fasilitas Pinjaman ini, JPB dikenakan biaya provisi sebesar 0,254 pada setiap
pencairan Fasilitas Pinjaman yang dibayarkan paling lambat 7 hari kerja setelah JPB
menerima tagihan/invoice dari Perseroan.

— Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian
sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JPB atas dasar pembagi tetap 360
hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.

— Atas Fasilitas Pinjaman ini, JPB dikenakan biaya administrasi untuk keperluan
penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan
ketentuan :

a. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah perjanjian ini ditandatangani dan
setiap adanya penambahan plafond Fasilitas Pinjaman,

b. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan
Perseroan kepada JPB: dan
Page 7 OCR 0.953
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

c. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JPB paling lambat 7 hari
kerja setelah JPB menerima tagihan/'invoice dari Perseroan.

JPB berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas

bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini.

Bukti potong pajak penghasilan sebgaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini wajib

disampaikan JPB kepada Perseroan paling lambat pada bulan berikutnya.

Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JPB setiap bulan dimulai pada tanggal

26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya

suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam

setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga
yang pertama kali, maka bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman
pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.

Jatuh tempo pembayaran bunga adalah berlaku sesuai dengan jangka waktu

perjanjian sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. JPB akan menyampaikan perhitungan bunga kepada Perseroan. Dalam hal
menurut Perseroan terdapat kesalahan perhitungan besarnya bunga yang
disampaikan JPB, maka JPB wajib menyampaikan koreksinya kepada Perseroan
selambatnya 3 hari kerja setelah penyampaian perhitungan bunga. Selanjutnya
Perseroan akan mengirimkan perhitungan bunga yang telah disesuaikan kepada
JPB, dan perhitungan tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap
kewajiban JPB:

b. Apabila sebelum fasilitas kredit sindikasi dinyatakan lunas oleh kreditur sindikasi,
dan JPB mendapat persetujuan/waiver dari kreditur sindikasi yang
memperbolehkan JPB untuk membayar kewajiban bunga baik sebagian atau
seluruhnya atas pinjaman pemegang saham dan/atau perjanjian pinjaman yang
disubordinasikan, maka JPB wajib membayarkan kewajiban bunga yang timbul
atas pinjaman pemegang saham dengan menggunakan dana yang dimiliki JPB
pada tanggal pembayaran bunga kredit sindikasi,

Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari

kerja maka JPB wajib mentransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada 1

hari kerja sebelumnya.

" Tata Cara Pengembalian Fasilitas Pinjaman

JPB wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman kepada Perseroan dengan ketentuan
pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dengan mempertimbangkan realisasi
arus kas JPB dengan rincian sebagai berikut :

a. Kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda (apabila ada) belum timbul
apabila kredit sindikasi belum lunas:

b. Dalam hal fasilitas kredit sindikasi JPB telah lunas, utang wajib dilunasi seluruhnya
pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 3 Perjanjian:

c. Setelah fasilitas kredit sindikasi dinyatakan lunas, JPB wajib melakukan
pembayaran utang setiap triwulan sepanjang terdapat saldo arus kas positif:

d. Pembayaran pada huruf a ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan
denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian:

e. JPB dapat melakukan pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok
pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu perjanjian
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 Perjanjian (mana yang lebih
dahulu), sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :
Page 8 OCR 0.950
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

i. Fasilitas kredit sindikasi telah dibayar lunas sebelumnya: dan/atau
ii. JPB telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sepanjang tidak ditentukan
lain dalam Perjanjian Kredit Sindikasi.

f. Pembayaran utang dilakukan dengan JPB memberitahukan secara tertulis kepada
kreditur sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum dilakukan pembayaran:

g9- Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas utang hanya dapat dilakukan pada
saat tanggal pembebanan bunga. Dalam hal JPB menghendaki pembayaran
utang di luar tanggal pembebanan bunga, maka JPB wajib memberitahukan
melalui surat tertulis kepada kreditur selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum
tanggal pembayaran dipercepat.

h. Urutan pembayaran atau pelunasan dipercepat adalah pembayaran denda,
biaya lainnya, kewajiban bunga, dan pokok pinjaman,

i. Apabila terdapat denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak dibayarkan oleh
JPB, maka sisa denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak terbayarkan akan
disepakati kembali oleh para pihak dan dituangkan melalui suatu Berita Acara
Rekonsiliasi,

i- Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh JPB kepada kreditur
harus dilakukan secara penuh tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang
boleh diperhitungkan oleh JPB. Dana yang dibayarkan oleh JPB terlebih dahulu
akan dianggap sebagai pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah
dibayarkan oleh JPB, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai
pembayaran pokok pinjaman.

— Pembayaran atau dipercepat atas utang sebelum jangka waktu sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Perjanjian, diperbolehkan sepanjang JPB menyampaikan surat
pemberitahuan tertulis kepada kreditur sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum
tanggal pembayaran dipercepat dilakukan.

— Dalam hal JPB telah melunasi seluruh utang kepada kreditur, maka kreditur dan JPB
akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian maksimal 7 hari kerja
setelah pelunasan utang seluruhnya yang ditandatangani oleh para pihak.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Terkait adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JPB dalam rangka pembayaran bunga dan
pokok pinjaman kredit investasi, serta kebutuhan untuk pembayaran biaya operasional,
dimana sejak awal operasi JPB masih mengalami defisit cash #ow karena EBITDA yang
dihasilkan belum mampu membayar bunga membuat JPB mengalami defisit. Pelaksanaan
kewajiban Cash Deficiency Support (CDS) oleh pemegang saham JPB/pihak ketiga lainnya
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kredit apabila terjadi kondisi cash deficiency.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya
transaksi pemberian SHL, maka JPB akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban
pembayaran bunga dan pokok pinjaman kredit sindikasi sehingga kegiatan usaha JPB dapat
terus berlangsung.

Kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat
penambahan kas yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JPB.
Page 9 OCR 0.785
Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai

berikut :
(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025
ASET
Aset Loncar
Kas dan setara kas 6750913 272202 2478511
Investasi jangka pendek 24.458 fo 24.458
Piutang lain-lain T-398.240 272.402 1.870.642
Persediaan 167.233 0 167.233
Biaya dibayardi muka dan uang muka 107.197 0 107.197
Pajak dibayar dimuka 302.283 0 302.283
Dana dibatasi penggunaannya 518.346 0 518.346
Total Aset Lancar 9.268.670 0 9.288.670
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 3107 Ko KLKYA
Dana dibatasi pengguncannya 401.671 0 401.671
Investasi pada enfitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 74.200 0 74.200
Aset tetap - neto 5923.773 0 5:923.773
Properti investasi £ neto 643.799 643.799
Aset takberwujud - neto T012.267 T012.267
Hak pengusahaan jalan tol 0
Lainnya 140973.318 0 140973316
Goodwill 89.027 fo 89.027
Aset keuangan lainnya - neto 41.849 0 41.849
Aset fidak lancar lainnya - nee 979.055 0 979.055
Total Aset Tidak Lancar 150.726.615 0 150.726.615
TOTAL ASET 159.995.285 0 159.995.285
UABILITAS DAN EKUITAS
LABILITAS
Linbilitas Jangka Pendek
Utang usaha 71936 0 71936
Utang kontraktor 402.940 0 402.940
Utang pojok 419.456 0 419.456
Beban akrual 9.367.488 0 9.367.488
Utang bank 57.559 0 57.559
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun
Utang bonk 3622723 fo 3622723
Utang lambaga kevangan Bokon
bank o o o
Utang obligasi 0 0 0
Linbiltas sewa 87.593 0 87.593
Provisi pelapisan jalan ToT A99 0 T69N
Pendapatan diterima dimuka 130.683 0 130.663
Liabiltas Imbalan kerja 53.761 0 53.761
Trabiltas keuangan jangka pendek
lainnya 1.064.745 o 1.064.745
15.995.855 0 15.995.855

Total Liabiltas Jangka Pendek

Page 10 OCR 0.893
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas pajak tangguhan 5.607.408 0 5.607.408

Utang kontraktor jangka panjang 1.375.330 0 1.375.330
Beban akrual jangka panjang 712.202 0 712.202
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 68.800.868 0 8.800.868
Utang lembaga keuangan bukan 0
bank kel (ol
Utang obligasi 2.536.062 9 2.536.062
Liabilitas pembebasan tanah 108.292 0 108.292
Liabilitas sewa 101.997 0 101.997
Provisi pelapisan jalan tol 670.741 0 670.741
Pendapatan diterima dimuka 66.326 0 66.326

Liabilitas imbalan kerjo jangka panjang 1.346.780 0 1.346.780

Liabilitas jangka panjang lainnya 311.707 fo 311.707

Total Liabilitas Jangka Panjang 81.637.713 fo 81.637.713

TOTAL LIABILITAS 97.633.568 0 97.633.568

EKUITAS

Modal saham 3.628.936 fo 3.628.936

Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085

Selisih atas transaksi entitas non

pengendali 1.955.333 fo 1.955.333

Saldo laba :

Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 20.481.497 0 20.481.497
Penghasilan komprehensif lain :

Keuntungan yang belum direalisasi dari

aset keuangan pada nilai wajar (1.352.992) 0 (1.352.992)
Pengukuran nilai wajar atos derivatif
lindung nilai arus kas 0 0 0
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja jangka panjang (1.325.549) 0 (1.325.549)

Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 36.355.614 (ol 36.355.614
Kepentingan non pengendali 26.006.103 0 26.006.103
TOTAL EKUITAS 62.361.717 0 62.361.717
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 159.995.285 0 159.995.285

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB memiliki pengaruh berkurangnya saldo
kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar
Rp. 272.402.000.000,-.
Page 11 OCR 0.950
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Transaksi
1. Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan arus kas JPB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan
angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 62.361.717.000.000-. Dalam Draft
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JPB, para pihak sepakat
bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar
Rp. 272.402.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 204 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,44Y dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JPB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JPB dengan porsi kepemilikan sebesar 98,4746, sehingga Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JPB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai
dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JPB adalah sebesar bunga kredit
sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen
Perseroan, suku bunga kredit sindikasi yang dikenakan adalah sebesar 7,6596, sehingga
bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 9,654. Berdasarkan analisa
perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka
dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 6,004 hingga 10,755.
Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada di antara kisaran suku bunga
pasar.
Page 12 OCR 0.920
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang

berada di antara kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga
Probolinggo Banyuwangi adalah wajar.

Hormat kami,
KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

»),

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)

Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. : 07-S-02107

No. Register ». RMK-2017.00444

STTD OJK :  KEP-1106/KS.13/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.63 MB
Published2 Jul 2026
Pages12
Characters27,478
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×19
linked org PT Waskita Toll Road p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org KJPP BUDI p.12
unresolved org PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org Purwantono p.3
unresolved org PT Brantas Abiparya (Persero) p.4
unresolved org PT Jasamarga Probolinggo p.4
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 42 ms 13 Sep 2026 14:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result