Back to announcement
20260702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107925_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi No. 00017/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026 Tanggal : 25 Juni 2026
Page 2 OCR 0.911
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK " BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS Nomor izin Usaha : 2.09.0033 5 —e No. 00017/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026 Jakarta, 25 Juni 2026 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (PB), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas JPB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) No. 13/SPK-CF/2026, tanggal 19 Mei 2026. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadji Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah Ill No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 & (021) 739 7637 di KANTOR CABANG : Bogor (P), Bandung (PS) , Medan (PS) , Palangkaraya (PS) Le. ketua 2 path tesicoid
Page 3 OCR 0.944
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cutof Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : s laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. s laporan keuangan audit JPB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Rudi Hartono Purba dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Proyeksi keuangan Perseroan periode 2026 hingga 2042 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. z Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi. » Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2025, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Diskusi dengan Manajemen Perseroan. 3 Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JPB, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas JPB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya.
Page 4 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JPB adalah sebesar Rp. 272.402.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JPB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JPB dengan porsi kepemilikan sebesar 98,4796. Berikut adalah susunan pemegang saham JPB per31 Desember 2025 : Struktur Kepemilikan Saham JPB Per 31 Desember 2025 PT Jasa Marga (Persero), Tbk (98,4796) PT Brantas Abiparya (Persero) PT Jasamarga Probolinggo (1,5296) Bayuwangi PT Waskita Toll Road (0,015) Ui Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JPB tersebut merupakan transaksi dfiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JPB, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : » Sifat dan Tujuan Fasilitas Pinjaman Fasilitas Pinjaman, adalah afopend atau non-revolbving, sehingga dalam hal JPB telah membayar seluruh atau sebagian pokok Fasilitas Pinjaman, maka Fasilitas Pinjaman yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat dipinjam lagi oleh JPB. Tujuan Fasilitas Pinjaman ini adalah untuk memenuhi kebutuhan arus kas JPB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya.
Page 5 OCR 0.946
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS » Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JPB adalah sebesar Rp. 272.402.000.000,-. 3 Jangka Waktu Perjanjian Jangka waku Perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ditandatangani oleh para pihak sampai dengan tanggal jatuh tempo, yang berarti 2 tahun sejak jatuh tempo Perjanjian Kredit Sindikasi atau dilunasinya utang JPB berdasarkan Perjanjian ini sebelum tanggal jatuh tempo atau diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan para pihak, mana yang lebih dahulu terjadi. # Penarikan Fasilitas Pinjaman — Ketentuan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana Pasal 2 pada Perjanjian ini adalah sebagai berikut : a. Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani para pihak sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 b. JPB dapat melakukan penarikan pinjaman setiap tahun anggaran dengan jumlah maksimal penarikan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) tahun yang bersangkutan yang telah disetujui oleh pemegang saham JPB. — Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JPB dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. — Perseroan berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JPB dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. — Apabila pada saat berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JPB tidak dapat melakukan penarikan atas sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik. » Pengakuan Utang — Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas Pinjaman ke dalam rekening JPB sesuai bukti transfer, maka JPB mengakui benar- benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JPB), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JPB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. — Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima facie dari jumlah utang JPB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat final dan mengikat terhadap JPB dan juga merupakan bukti prima facie pada setiap proses hukum atau pengadilan. — Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan JPB, maka perhitungan Perseroan yang akan digunakan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana ayat 4 Pasal ini.
Page 6 OCR 0.947
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Bunga dan Biaya Provisi — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh kreditur, maka berlaku kententuan suku bunga Fasilitas Pinjaman yaitu sebagaimana berikut : a. Ketentuan suku bunga Fasilitas Pinjaman pada saat JPB masih memiliki fasilitas kredit sindikasi adalah sebagai berikut : i. Suku bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah suku bunga kredit sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun yang akan dikenakan secara majemuk, ii. JPB wajib menyampaikan surat pemberitahuan suku bunga kredit sindikasi dari kreditur sindikasi selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum periode berlakunya suku bunga: iii. Dalam hal terjadi perubahan atas suku bunga kredit sindikasi, para pihak sepakat bahwa suku bunga Fasilitas Pinjaman akan disesuaikan mengikuti suku bunga kredit sindikasi yang terbaru, terhitung sejak tanggal mulai berlakunya perubahan tersebut: iv. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran bunga, para pihak sepakat akan mengacu pada perhitungan bunga dari kreditur (Perseroan): b. Ketentuan suku Fasilitas Pinjaman pada saat fasilitas kredit sindikasi telah lunas adalah : i. Ketentuan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a butir i Pasal ini menjadi tidak berlaku, ii. JPB wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kreditur paling lambat 1 bulan sebelum fasilitas kredit sindikasi lunas yang memuat informasi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit sindikasi, permohonan informasi suku bunga Fasilitas Pinjaman, dan informasi relevan untuk mendukung permohonan informasi suku bunga Fasilitas Pinjaman tersebut, iii. JPB diwajibkan membayar bunga kepada kreditur dengan besaran suku bunga Fasilitas Pinjaman yang akan ditentukan kemudian oleh kreditur yang akan dikenakan secara simple interestterhitung sejak kredit sindikasi lunas: iv. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran bunga, para pihak sepakat akan mengacu pada perhitungan bunga oleh kreditur (Perseroan). — Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan. — Atas Fasilitas Pinjaman ini, JPB dikenakan biaya provisi sebesar 0,254 pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman yang dibayarkan paling lambat 7 hari kerja setelah JPB menerima tagihan/invoice dari Perseroan. — Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JPB atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. — Atas Fasilitas Pinjaman ini, JPB dikenakan biaya administrasi untuk keperluan penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan ketentuan : a. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah perjanjian ini ditandatangani dan setiap adanya penambahan plafond Fasilitas Pinjaman, b. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan Perseroan kepada JPB: dan
Page 7 OCR 0.953
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS c. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JPB paling lambat 7 hari kerja setelah JPB menerima tagihan/'invoice dari Perseroan. JPB berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini. Bukti potong pajak penghasilan sebgaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini wajib disampaikan JPB kepada Perseroan paling lambat pada bulan berikutnya. Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JPB setiap bulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, maka bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya. Jatuh tempo pembayaran bunga adalah berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini, dengan ketentuan sebagai berikut : a. JPB akan menyampaikan perhitungan bunga kepada Perseroan. Dalam hal menurut Perseroan terdapat kesalahan perhitungan besarnya bunga yang disampaikan JPB, maka JPB wajib menyampaikan koreksinya kepada Perseroan selambatnya 3 hari kerja setelah penyampaian perhitungan bunga. Selanjutnya Perseroan akan mengirimkan perhitungan bunga yang telah disesuaikan kepada JPB, dan perhitungan tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap kewajiban JPB: b. Apabila sebelum fasilitas kredit sindikasi dinyatakan lunas oleh kreditur sindikasi, dan JPB mendapat persetujuan/waiver dari kreditur sindikasi yang memperbolehkan JPB untuk membayar kewajiban bunga baik sebagian atau seluruhnya atas pinjaman pemegang saham dan/atau perjanjian pinjaman yang disubordinasikan, maka JPB wajib membayarkan kewajiban bunga yang timbul atas pinjaman pemegang saham dengan menggunakan dana yang dimiliki JPB pada tanggal pembayaran bunga kredit sindikasi, Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JPB wajib mentransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada 1 hari kerja sebelumnya. " Tata Cara Pengembalian Fasilitas Pinjaman JPB wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman kepada Perseroan dengan ketentuan pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dengan mempertimbangkan realisasi arus kas JPB dengan rincian sebagai berikut : a. Kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda (apabila ada) belum timbul apabila kredit sindikasi belum lunas: b. Dalam hal fasilitas kredit sindikasi JPB telah lunas, utang wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian: c. Setelah fasilitas kredit sindikasi dinyatakan lunas, JPB wajib melakukan pembayaran utang setiap triwulan sepanjang terdapat saldo arus kas positif: d. Pembayaran pada huruf a ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian: e. JPB dapat melakukan pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 Perjanjian (mana yang lebih dahulu), sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :
Page 8 OCR 0.950
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS i. Fasilitas kredit sindikasi telah dibayar lunas sebelumnya: dan/atau ii. JPB telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sepanjang tidak ditentukan lain dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. f. Pembayaran utang dilakukan dengan JPB memberitahukan secara tertulis kepada kreditur sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum dilakukan pembayaran: g9- Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas utang hanya dapat dilakukan pada saat tanggal pembebanan bunga. Dalam hal JPB menghendaki pembayaran utang di luar tanggal pembebanan bunga, maka JPB wajib memberitahukan melalui surat tertulis kepada kreditur selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat. h. Urutan pembayaran atau pelunasan dipercepat adalah pembayaran denda, biaya lainnya, kewajiban bunga, dan pokok pinjaman, i. Apabila terdapat denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak dibayarkan oleh JPB, maka sisa denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak terbayarkan akan disepakati kembali oleh para pihak dan dituangkan melalui suatu Berita Acara Rekonsiliasi, i- Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh JPB kepada kreditur harus dilakukan secara penuh tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang boleh diperhitungkan oleh JPB. Dana yang dibayarkan oleh JPB terlebih dahulu akan dianggap sebagai pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah dibayarkan oleh JPB, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman. — Pembayaran atau dipercepat atas utang sebelum jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian, diperbolehkan sepanjang JPB menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kreditur sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat dilakukan. — Dalam hal JPB telah melunasi seluruh utang kepada kreditur, maka kreditur dan JPB akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian maksimal 7 hari kerja setelah pelunasan utang seluruhnya yang ditandatangani oleh para pihak. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Terkait adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JPB dalam rangka pembayaran bunga dan pokok pinjaman kredit investasi, serta kebutuhan untuk pembayaran biaya operasional, dimana sejak awal operasi JPB masih mengalami defisit cash #ow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga membuat JPB mengalami defisit. Pelaksanaan kewajiban Cash Deficiency Support (CDS) oleh pemegang saham JPB/pihak ketiga lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kredit apabila terjadi kondisi cash deficiency. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya transaksi pemberian SHL, maka JPB akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman kredit sindikasi sehingga kegiatan usaha JPB dapat terus berlangsung. Kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat penambahan kas yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JPB.
Page 9 OCR 0.785
Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025 ASET Aset Loncar Kas dan setara kas 6750913 272202 2478511 Investasi jangka pendek 24.458 fo 24.458 Piutang lain-lain T-398.240 272.402 1.870.642 Persediaan 167.233 0 167.233 Biaya dibayardi muka dan uang muka 107.197 0 107.197 Pajak dibayar dimuka 302.283 0 302.283 Dana dibatasi penggunaannya 518.346 0 518.346 Total Aset Lancar 9.268.670 0 9.288.670 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 3107 Ko KLKYA Dana dibatasi pengguncannya 401.671 0 401.671 Investasi pada enfitas asosiasi dan ventura bersama - neto 74.200 0 74.200 Aset tetap - neto 5923.773 0 5:923.773 Properti investasi £ neto 643.799 643.799 Aset takberwujud - neto T012.267 T012.267 Hak pengusahaan jalan tol 0 Lainnya 140973.318 0 140973316 Goodwill 89.027 fo 89.027 Aset keuangan lainnya - neto 41.849 0 41.849 Aset fidak lancar lainnya - nee 979.055 0 979.055 Total Aset Tidak Lancar 150.726.615 0 150.726.615 TOTAL ASET 159.995.285 0 159.995.285 UABILITAS DAN EKUITAS LABILITAS Linbilitas Jangka Pendek Utang usaha 71936 0 71936 Utang kontraktor 402.940 0 402.940 Utang pojok 419.456 0 419.456 Beban akrual 9.367.488 0 9.367.488 Utang bank 57.559 0 57.559 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun Utang bonk 3622723 fo 3622723 Utang lambaga kevangan Bokon bank o o o Utang obligasi 0 0 0 Linbiltas sewa 87.593 0 87.593 Provisi pelapisan jalan ToT A99 0 T69N Pendapatan diterima dimuka 130.683 0 130.663 Liabiltas Imbalan kerja 53.761 0 53.761 Trabiltas keuangan jangka pendek lainnya 1.064.745 o 1.064.745 15.995.855 0 15.995.855 Total Liabiltas Jangka Pendek
Page 10 OCR 0.893
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 5.607.408 0 5.607.408 Utang kontraktor jangka panjang 1.375.330 0 1.375.330 Beban akrual jangka panjang 712.202 0 712.202 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 68.800.868 0 8.800.868 Utang lembaga keuangan bukan 0 bank kel (ol Utang obligasi 2.536.062 9 2.536.062 Liabilitas pembebasan tanah 108.292 0 108.292 Liabilitas sewa 101.997 0 101.997 Provisi pelapisan jalan tol 670.741 0 670.741 Pendapatan diterima dimuka 66.326 0 66.326 Liabilitas imbalan kerjo jangka panjang 1.346.780 0 1.346.780 Liabilitas jangka panjang lainnya 311.707 fo 311.707 Total Liabilitas Jangka Panjang 81.637.713 fo 81.637.713 TOTAL LIABILITAS 97.633.568 0 97.633.568 EKUITAS Modal saham 3.628.936 fo 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali 1.955.333 fo 1.955.333 Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 20.481.497 0 20.481.497 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.352.992) 0 (1.352.992) Pengukuran nilai wajar atos derivatif lindung nilai arus kas 0 0 0 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.325.549) 0 (1.325.549) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas induk 36.355.614 (ol 36.355.614 Kepentingan non pengendali 26.006.103 0 26.006.103 TOTAL EKUITAS 62.361.717 0 62.361.717 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 159.995.285 0 159.995.285 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB memiliki pengaruh berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar Rp. 272.402.000.000,-.
Page 11 OCR 0.950
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JPB yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas JPB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 62.361.717.000.000-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JPB, para pihak sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp. 272.402.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 204 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,44Y dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JPB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JPB dengan porsi kepemilikan sebesar 98,4746, sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JPB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. 2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JPB adalah sebesar bunga kredit sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, suku bunga kredit sindikasi yang dikenakan adalah sebesar 7,6596, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 9,654. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 6,004 hingga 10,755. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada di antara kisaran suku bunga pasar.
Page 12 OCR 0.920
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah keberlangsungan operasional PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi adalah wajar. Hormat kami, KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN »), Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) Rekan Ijin Penilai No. : B-1.15.00440 MAPPI No. : 07-S-02107 No. Register ». RMK-2017.00444 STTD OJK : KEP-1106/KS.13/2026
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.3
unresolved
org
PT Brantas Abiparya (Persero)
p.4
unresolved
org
PT Jasamarga Probolinggo
p.4
unresolved
person
Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
42 ms
13 Sep 2026 14:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}