Skip to content
Back to announcement

20260702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107921_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.931
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Jogja Solo

No. 00018/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026
Tanggal : 25 Juni 2026

Page 2 OCR 0.931
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

PENILAI PROPERTI & BISNIS
Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00018/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2026
Jakarta, 25 Juni 2026

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Jogja Solo

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Jogja Solo (JMI), yang akan
digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas JMJ dalam rangka pembayaran kewajiban
bunga dan angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMJ,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam
Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) No. 12/SPK-
CF/2026, tanggal 19 Mei 2026.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMJ.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JMJ.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah III No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 # (021) 739 7645 & (021) 7397637 && pusat@kipp-bestcoid
KANTOR CABANG : Bogor (P) , Bandung (PS) , Medan (PS) , Palangkaraya (PS)
Page 3 OCR 0.937
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cuto# Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

» Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar,
dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

8 laporan keuangan audit JMJ untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material dan laporan keuangan audit JMJ untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Rudi Hartono Purba dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan
pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

» Proyeksi keuangan Perseroan periode 2026 hingga 2043 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan
PT Jasamarga Jogja Solo.

» Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2025, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

" Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

2 Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada JMJ, yang akan digunakan
untuk memenuhi kebutuhan arus kas JMJ dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan
angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya.
Page 4 OCR 0.938
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JMJ adalah sebesar Rp. 67.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi
Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JMJ sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JMJ

dengan porsi kepemilikan sebesar 52,824. Berikut adalah susunan pemegang saham JMJ
per 31 Desember 2025

Struktur Kepemilikan Saham JMJ Per 31 Desember 2025

PT Jasa Marga (Persero), Tbk PT Adhi Karya (Persero), Tbk
(52,8251) (47,1896)

| J
|

| PT Jasamarga Jogja Solo

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JPB tersebut merupakan transaksi dfiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JMJ, yang
selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

» Sifat dan Tujuan Fasilitas Pinjaman
Fasilitas Pinjaman adalah afopend atau non-revolving, sehingga dalam hal JMJ telah
membayar seluruh atau sebagian pokok Fasilitas Pinjaman, maka Fasilitas Pinjaman yang
sudah dibayarkan tersebut tidak dapat dipinjam lagi oleh JMJ. Tujuan Fasilitas Pinjaman
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan arus kas JMJ dalam rangka pembayaran
kewajiban bunga dan angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional
lainnya.
Page 5 OCR 0.947
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan
kepada JMJ adalah sebesar Rp. 67.000.000.000,-.

Jangka Waktu Perjanjian

Jangka waktu Perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani
oleh para pihak sampai dengan tanggal jatuh tempo, yang berarti 2 tahun sejak jatuh
tempo Perjanjian Kredit Sindikasi, dilunasinya utang JMJ berdasarkan Perjanjian ini
sebelum tanggal jatuh tempo atau diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan
para pihak, mana yang lebih dahulu terjadi.

Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Ketentuan masa penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana Pasal 2 Perjanjian ini
adalah sebagai berikut :

a. Masa penarikan terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani para pihak sampai
dengan tanggal 30 Juni 2027.

b. JMJ dapat melakukan penarikan pinjaman setiap tahun anggaran dengan
jumlah maksimal penarikan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (“RKAP”) tahun yang bersangkutan yang telah disetujui oleh
pemegang saham JMJ.

— Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JMJ dapat dilakukan dengan mengajukan
permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai
jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian ini,

— Perseroan berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JMJ
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

— Apabila pada saat berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat
sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JMJ
tidak dapat melakukan penarikan atas sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum
ditarik.

Pengakuan Utang

— Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas
Pinjaman ke dalam rekening JMJ sesuai bukti transfer, maka JMJ mengakui benar-
benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman
yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima
oleh JMJ), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya
sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JMJ
kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

— Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima
facie dari jumlah utang JMJ kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan
bersifat final dan mengikat terhadap JMJ dan juga merupakan bukti prima facie
pada setiap proses hukum atau pengadilan.

— Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan
JMJ, maka perhitungan Perseroan yang akan digunakan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi sebagaimana ayat 4 Pasal ini.
Page 6 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

" Bunga dan Biaya Provisi

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh kreditur, maka berlaku kententuan suku
bunga Fasilitas Pinjaman yaitu sebagaimana berikut :

a. Ketentuan suku bunga Fasilitas Pinjaman pada saat JMJ masih memiliki fasilitas
kredit sindikasi adalah sebagai berikut :

i. Suku bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah suku bunga kredit sindikasi
ditambah margin sebesar 296 per tahun yang akan dikenakan secara
majemuk:

ii. JMJ wajib menyampaikan surat pemberitahuan suku bunga kredit sindikasi
dari kreditur sindikasi selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum periode
berlakunya suku bunga:

iii. Dalam hal terjadi perubahan atas suku bunga kredit sindikasi, para pihak
sepakat bahwa suku bunga Fasilitas Pinjaman akan disesuaikan mengikuti
suku bunga fasilitas kredit sindikasi yang terbaru, terhitung sejak tanggal
mulai berlakunya perubahan tersebut,

iv. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran
bunga, para pihak sepakat akan mengacu pada perhitungan bunga dari
kreditur (Perseroan).

b. Ketentuan suku bunga Fasilitas Pinjaman pada saat fasilitas kredit sindikasi telah
lunas adalah :

i. Ketentuan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a butir i Pasal ini
menjadi tidak berlaku,

ii. JMJ wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kreditur paling
lambat 1 bulan sebelum fasilitas kredit sindikasi lunas yang memuat
informasi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit sindikasi, permohonan
informasi suku bunga Fasilitas Pinjaman, dan informasi relevan untuk
mendukung permohonan informasi suku bunga Fasilitas Pinjaman tersebut.

iii. JMJ diwajibkan membayar bunga kepada kreditur dengan besaran suku
bunga Fasilitas Pinjaman yang akan ditentukan kemudian oleh kreditur
yang akan dikenakan secara simple interestterhitung sejak kredit sindikasi
lunas,

iv. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran
bunga, para pihak sepakat akan mengacu pada perhitungan bunga oleh
kreditur (Perseroan).

— Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga
berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan.

— Atas Fasilitas Pinjaman ini, JMJ dikenakan biaya provisi sebesar 0,256 pada setiap
pencairan Fasilitas Pinjaman yang dibayarkan paling lambat 7 hari kerja setelah JMJ
menerima tagihan//nvoice dari Perseroan.

— Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian
sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JMJ atas dasar pembagi tetap 360
hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.

— Atas Fasilitas Pinjaman ini, JMJ dikenakan biaya administrasi (termasuk perpajakan
yang timbul) untuk keperluan penggantian biaya penerbitan laporan pendapat

kewajaran dengan ketentuan :

a. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani dan
setiap adanya penambahan p/afond Fasilitas Pinjaman:

b. Nilai biaya administrasi adalah sesuai tagihan/invoice yang akan disampaikan
Perseroan kepada JMJ: dan
Page 7 OCR 0.941
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

c. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JMJ paling lambat 7 hari
kerja setelah JMJ menerima tagihan/invoice dari Perseroan.

— JMJ berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga dan provisi yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini.

— Bukti potong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat $ Pasal ini wajib
disampaikan JMJ kepada Perseroan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

— Perhitungan bunga oleh JMJ setiap bulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan
tanggal 25 triwulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga
dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan
dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang
pertama kali, maka bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman
pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.

— Jatuh tempo pembayaran bunga adalah berlaku sesuai dengan jangka waktu
Perjanjian sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. JMJ akan menyampaikan perhitungan bunga kepada Perseroan. Dalam hal

menurut Perseroan terdapat kesalahan perhitungan besarnya bunga yang
disampaikan JMJ, maka JMJ wajib menyampaikan koreksinya kepada
Perseroan selambatnya 3 hari kerja setelah penyampaian perhitungan bunga.
Selanjutnya Perseroan akan mengirimkan perhitungan bunga yang telah
disesuaikan kepada JMJ, dan perhitungan tersebut adalah perhitungan yang
berlaku terhadap kewajiban JMJ,

b. Apabila sebelum fasilitas kredit sindikasi dinyatakan lunas oleh kreditur
sindikasi, dan JMJ mendapat persetujuan/waiver dari kreditur sindikasi yang
memperbolehkan JMJ untuk membayar kewajiban bunga baik sebagian atau
seluruhnya atas pinjaman pemegang saham dan/atau perjanjian pinjaman
yang disubordinasikan, maka JMJ wajib membayarkan kewajiban bunga yang
timbul atas pinjaman pemegang saham dengan menggunakan dana yang
dimiliki JMJ pada tanggal pembayaran bunga kredit sindikasi.

— Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari
kerja, maka JMJ wajib mentransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada
1 hari kerja sebelumnya.

« Tata Cara Pengembalian Fasilitas Pinjaman
—  JMI wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan ketentuan pembayaran pokok
pinjaman dan/atav bunga dengan mempertimbangkan realisasi arus kas JMJ
dengan rincian sebagai berikut :

a. Kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda (apabila ada) belum timbul
apabila kredit sindikasi belum lunas:

b. Dalam hal fasilitas kredit sindikasi JMJ telah lunas, utang wajib dilunasi
seluruhnya pada saat jangka waktu Perjanjian berakhir sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian:

c. Setelah fasilitas kredit sindikasi dinyatakan lunas, JMJ wajib melakukan
pembayaran utang setiap triwulan sepanjang terdapat saldo arus kas positif,

d. Pembayaran pada huruf a ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan
denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian:

e. JMJ dapat melakukan pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok
pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu
Perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian (mana yang
lebih dahulu), sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :
Page 8 OCR 0.944
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

i. Fasilitas kredit telah dibayar lunas sebelumnya: dan/atau
ii. JMJ telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sepanjang tidak
ditentukan lain dalam Perjanjian Kredit Sindikasi.

f. Pembayaran utang dilakukan dengan JMJ memberitahukan secara tertulis
kepada kreditur sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum dilakukan
pembayaran:

g-. Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas utang hanya dapat dilakukan
pada saat tanggal pembebanan bunga. Dalam hal JMJ menghendaki
pembayaran utang di luar tanggal pembebanan bunga, maka JMJ wajib
memberitahukan melalui surat tertulis kepada kreditur selambat-lambatnya 10
hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat,

h. Urutan pembayaran atau pelunasan dipercepat adalah pembayaran denda,
biaya lainnya, kewajiban bunga, dan pokok pinjaman:

i. Apabila terdapat denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak dibayarkan oleh
JMJ, maka sisa denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak terbayarkan akan
disepakati kembali oleh para pihak dan dituangkan melalui suatu Berita Acara
Rekonsiliasi,

i- Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh JMJ kepada kreditur
harus dilakukan secara penuh tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang
boleh diperhitungkan oleh JMJ. Dana yang dibayarkan oleh JMJ terlebih dahulu
akan dianggap sebagai pembayaran bunga. apabila seluruh bunga telah
dibayarkan oleh JMJ, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai
pembayaran pokok pinjaman, dan

- Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas utang sebelum jangka waktu
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian, diperbolehkan sepanjang JMJ
menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kreditur sekurang-kurangnya 10
hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat dilakukan.

— Dalam hal JMJ telah melunasi seluruh utang kepada kreditur, maka kreditur dan JMJ
akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian maksimal 7 hari kerja
setelah pelunasan utang seluruhnya yang ditandatangani oleh para pihak.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JMJ dalam rangka
pembayaran bunga dan pokok pinjaman kredit investasi, serta kebutuhan untuk pembayaran
biaya operasional, sedangkan sejak awal operasi JMJ masih mengalami defisit cash How
karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga membuat JMJ mengalami
defisit. Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi JMJ, apabila mengalami cash deficiency dalam
memenuhi kewajiban kreditnya maka wajib disediakan oleh pemegang saham JMJ /pihak
ketiga lainnya dalam bentuk setoran modal dan/atau pinjaman yang sifatnya subordinasi dari
kredit sindikasi.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya
transaksi pemberian SHL, maka JMJ akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban
pembayaran bunga dan pokok pinjaman serta memenuhi pembayaran biaya operasional,
sehingga JMJ dapat terus beroperasi untuk kelangsungan usahanya.
Page 9 OCR 0.800
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat
penambahan kas yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JMJ.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai

berikut :
(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi " Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuolan 31 Desember 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kos 5.750.913 (67.000 6.683.913
Investasi jangka pendek 24.458 0 24.458
Piutang Jain“ain 1.398.240 87.000 T465.240
Persedicon 167.233 0 167.233
Biaya dibayar di muka dan uang muka 107.197 0 107.197
Pajak dibayar dimuka 302.283 0 302.283
Dana dibatasi penggunaannya 518.346 0 518.346
Total Aset Lancar 9.268.670 0 9.268.670
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 3at071 0 KIKTA
Dana dibatasi penggunaannya 401.671 0 401.871
Aset pajak tangguhan - neto 74.200 0 74.200
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 5.923.773 o 5.923.773
Aset tetap - neto 643.799 0 643.799
Properti investasi - neto TO12267 0 T.012.267
Aset tokberwujud - neto
Hak pengusahaan jalan tol 140973.312 0 140973.316
Lainnya 89.027 0 89.027
Goodvill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 246.587 0 246.587
Aset tidak lancar lainnya - neto 979.055 0 979.055
Total Aset Tidak Lancar TB0726.615 0 T50.726.615
TOTAL ASET 159.995.285 0 159.995.285
TIABILITAS DAN EKUITAS
LABILITAS
Liobiltas Jangka Pendek
Utang usaha 71.988 Ko 71.936
Utang kontraktor 402.940 0 402.940
Utang pojok 419.456 0 419.456
Beban akrual 9.367.488 o 9.367.188
Utang bank 57.559 0 57.559
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun
Utang bank 3622723 0 622.723
Utang lembaga kevangan bukan
bank o o o
Utang obligasi 0 0 0
Tinbilitas sewa 87.593 0 87.593
Provisi pelapisan jalan tol 718.991 0 716991
Pendapatan diterima dimuka 130.683 0 130.663
Tiabilitas imbalan kerja 53.761 0 53.781

Page 10 OCR 0.872
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2025 Panyasualan 31 Desember 2025
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 1.064.745 0 1.064.745
Total Liabilitas Jangka Pendek 15.995.855 0 15.995.855
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 5.607.408 d 5.807.408
Utang kontraktor jangka panjang 1.375.330 0 1.375.330
Beban akrual jangka panjang, 712.202 0 712.202
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 58.800.868 0 58.800.868
Utang lembaga keuangan bukan 0
bank (el 0
Utang obligasi 2.536.082 0 2.536.062
Liabilitas pembebasan tanah: 108.292 Oo 108.292
Liabilitas sewa 101.997 o 101.997
Provisi pelapisan jalan tol 870.741 0 870.741
Pendapatan diterima dimuka 88.326 0 66.326
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.346.780 0 1.346.780
Liabilitas jangka panjang lainnya 311.707 0 311.707
Total s Jangka Panjan 81.637.713 0 81.637.713
TOTAL LIABILITAS 97.633.568 0 97.633.568
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali 1.955.333 0 1.955.333
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 3.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 20.481.497 0 20.481.497
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.352.992) 0 (1.352.992
Pengukuran nilai wajar atos derivatif
lindung nilai arus kas (el Oo 0
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang (1.325.549) 0 (1.325.549)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 38.355.814 0 36.355.614
Kepentingan non pengendali 26.006.103 0 26.008.103
TOTAL EKUITAS 62.361.717 0 82.361.717
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 159.995.285 0 159.995.285

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMJ memiliki pengaruh berkurangnya saldo
kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar

Rp. 67.000.000.000,-.

Page 11 OCR 0.948
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Transaksi

IL.

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JMJ. yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan arus kas JMJ dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan
angsuran pokok fasilitas kredit sindikasi serta biaya operasional lainnya.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 62.361.717.000.000-. Dalam Draft
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JMJ, para pihak sepakat
bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar
Rp. 67.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,114 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JMJ sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JMJ dengan porsi kepemilikan sebesar 52,8296, sehingga Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JMJ tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai
dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JMJ adalah sebesar Bunga Kredit
Sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari
Manajemen Perseroan, suku bunga kredit sindikasi yang dikenakan adalah sebesar
7,599, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 9,595.
Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada
perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 6,004
hingga 10,7596. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada di antara kisaran
suku bunga pasar.
Page 12 OCR 0.921
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Jogja Solo memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di antara
kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Jogja Solo.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian

Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Jogja
Solo adalah wajar.

Hormat kami,
KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

ND)

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)

Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. : 07-5-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STTD OJK :  KEP-1106/KS.13/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.62 MB
Published2 Jul 2026
Pages12
Characters27,556
Text sourceOCR
OCR confidence0.921

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×19
linked org PT Jasamarga Jogja Solo p.1 ×16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×7
possible org PT Adhi Karya (Persero) p.4
possible org KJPP BUDI p.12
unresolved org PT Jasamarga Jogja Solo Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×4
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 30 ms 13 Sep 2026 14:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result