Skip to content
Back to announcement

20260702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107918_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.931
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Manado Bitung

No. 00020/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026
Tanggal : 26 Juni 2026

Page 2 OCR 0.929
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS

Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00020/2.0033-00/BS/03/0440/1/V1/2026
Jakarta, 26 Juni 2026

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Manado Bitung

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Manado Bitung (JMB),
untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan
cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana
talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam
Rangka Pemberian Shareholder loan (SHL) PT Jasamarga Manado Bitung (JMB)
No. 15/SPK-CF/2026, tanggal 20 Mei 2026.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 4 (021) 739 7637 @& pusat@kipp-bestco.id
KANTOR CABANG : Bogor (P), Bandung (PS) , Medan (PS), Palangkaraya (PS)
Page 3 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cutof Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviv pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

“ laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar,
dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

« laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal
dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang
material dan laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material.

“Proyeksi keuangan Perseroan periode 2026 hingga 2043 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

« Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021,
No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 31 Mei 2022, antara PT Jasa Marga
(Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung.

« Adendum Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun
2022, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal
30 Juli 2021, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung.

» Adendum II Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
Tahun 2021, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AAJMB/PER/VII/2021,
tanggal 31 Januari 2023, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga
Manado Bitung.

»  Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
Tahun 2021, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AAJMB/PER/VII/2021,
tanggal 28 Juni 2024 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado
Bitung.
Page 4 OCR 0.918
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

»  Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
Tahun 2021, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021/No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021,
tanggal 3 Juni 2025.

"  Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
Tahun 2021, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021/No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021,
tanggal 26 September 2025 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga
Manado Bitung.

» Draft Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado
Bitung antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung.

“ Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2025, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

“ Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

“Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JMB, untuk memenuhi
kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit
sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah
serta kebutuhan operasional lainnya.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JMB adalah sebesar Rp. 330.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi
Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JMB

dengan porsi kepemilikan sebesar 64,9796. Berikut adalah susunan pemegang saham JMB
per 31 Desember 2025 :

Struktur Kepemilikan Saham JMB Per 31 Desember 2025

PT Jasa Marga (Persero), Tbk
(64,9791)

PT Wijaya Karya (Persero), Tbk
(20,049) PT Jasamarga Manado Bitung

PT Pembangunan Perumahan
(Persero, Tbk)
(14,999)

Page 5 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga
Manado Bitung antara Perseroan dan JMB, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat
untuk membuat perjanjian dengan syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

" Sifat dan Tujuan Pinjaman
Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman berkedudukan
subordinasi terhadap kredit sindikasi serta bersifat afopend (non-revolving) dan bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan
cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi
dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

«Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan
oleh Perseroan kepada JMB adalah sebesar Rp. 1.471.448.956.271,- dimana
tambahan p/afond pinjaman adalah sebesar Rp. 330.000.000.000,-.

“Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waku perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ditandatangani oleh
Perseroan dan JMB sampai dengan tanggal jatuh tempo, yang berarti 1 tahun sejak
jatuh tempo kredit sindikasi atau dilunasinya utang JMB berdasarkan Perjanjian ini
sebelum tanggal jatuh tempo atau diakhirinya Perjanjian Pinjaman oleh Perseroan dan
JMB, mana yang lebih dahulu terjadi.

» Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani
sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.

— Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JMB dapat dilakukan dengan mengajukan
permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai
jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian ini.

—  Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JMB
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat efektif penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

— Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih
terdapat porsi Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JMB tidak
dapat melakukan penarikan atas sisa Pinjaman yang belum ditarik.

— Dalam hal JMB telah membayar sebagian atau seluruh jumlah pokok pinjaman,
maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut tidak dapat digunakan atau
dipinjam lagi oleh JMB.
Page 6 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

" Pengakuan Utang

— Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas
Pinjaman ke dalam rekening JMB sesuai bukti transfer, maka JMB mengakui dengan
benar-benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok
pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan
diterima oleh JMB), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya
sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh
JMB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

— Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima
facie dari jumlah utang JMB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan
bersifat final dan mengikat terhadap JMB.

«Bunga dan Biaya Provisi
— Atas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan maka berlaku kententuan bunga

sebagai berikut :

a. Ketentuan bunga pada saat JMB masih memiliki fasilitas kredit sindikasi adalah :

Besaran bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah bunga kredit sindikasi

ditambah margin sebesar 296 per tahun yang akan dikenakan secara

majemuk,

ii. JMB wajib menyampaikan surat pemberitahuan suku bunga dari kreditur
sindikasi selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum periode berlakunya suku
bunga:

iii. Dalam hal terjadi perubahan atas suku bunga yang berlaku pasa suku bunga
kredit sindikasi, maka para pihak sepakat bahwa suku bunga pinjaman yang
berlaku dalam periode suku bunga Fasilitas Pinjaman mengacu pada suku
bunga kredit sindikasi terbaru terhitung sejak tanggal berubahnya suku
bunga kredit sindikasi tersebut,

iv. Dalam hal terjadi perselisihan perhitungan bunga semagaimana dimaksud
dalam butir iii di atas, maka para pihak sepakat akan mengacu pada
perhitungan bunga Perseroan:

v. JMB akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Perseroan paling
lambat 1 bulan sebelum kredit sindikasi lunas yang memuat informasi
tanggal jatuh tempo kredit sindikasi, permohonan suku bunga, dan informasi
relevan untuk mendukung permohonan suku bunga tersebut.

b. Ketentuan bunga pada saat fasilitas kredit sindikasi adalah :

i. Ketentuan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a Ayat 1 Pasal ini
menjadi tidak berlaku,

ii. JMB diwajibkan membayar bunga kepada Perseroan dengan besaran suku
bunga yang akan ditentukan kemudian oleh Perseroan yang akan dikenakan
secara simple interest terhitung sejak bukti transfer dari Perseroan diterima
oleh JMB:

— Perseroan berhak melakukan review atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan
dan pertimbangan dari Perseroan.

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JMB dikenakan biaya provisi
sebesar 0,2596 pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman paling lambat 7 hari kerja
setelah JMB menerima tagihan/'invoice dari Perseroan.

— Atas Fasilitas Pinjaman ini, JMB dikenakan biaya administrasi untuk keperluan
penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan ketentuan :
Page 7 OCR 0.940
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

a. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani dan
setiap adanya penambahan plafond Fasilitas Pinjaman,

b. Nilai biaya administrasi adalah sesuai penagihan yang akan disampaikan
Perseroan kepada JMB:

c. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JMB paling lambat 7 hari
kerja setelah JMB menerima tagihan/'invoice dari Perseroan.
— Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara
harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JMB atas dasar pembagi
tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.
—  JMB berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian.
— Bukti potong pajak penghasilan akan disampaikan JMB kepada Perseroan
berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh Perseroan.
— Perhitungan bunga oleh JMB dilakukan setiap triwulan dimulai pada tanggal 26
sampai dengan tanggal 25 triwulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku
bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun
dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang
pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama
kali sampai dengan 25 bulan berikutnya.
— Jatuh tempo pembayaran bunga adalah berlaku sesuai dengan jangka waktu
Perjanjian, sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. JMB akan menyampaikan perhitungan bunga kepada Perseroan dan dalam hal
menurut Perseroan terdapat kesalahan perhitungan bunga yang disampaikan
JMB, maka JMB wajib menyampaikan koreksianya kepada Perseroan
selambatnya 3 hari kerja setelah penyampaian perhitungan bunga. Selanjutnya
Perseroan akan mengirimkan perhitungan bunga yang telah disesuaikan kepada
JMB, dan perhitungan tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap
kewajiban JMB,

b. Perhitungan bunga akan berhenti sejak JMB melakukan pembayaran keseluruhan
pokok pinjaman.

— Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari
kerja maka JMB wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk
oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya.

“Tata Cara Pengembalian Utang
—  JMB wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan mempertimbangkan realisasi
arus kas JMB dengan rincian sebagai berikut :

a. Kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda (apabila ada) belum timbul
apabila kredit sindikasi belum lunas,

b. Dalam hal kredit sindikasi JMB telah lunas, pokok pinjaman dan bunga wajib
dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian:

c. Setelah kewajiban pembayaran kredit sindikasi dinyatakan lunas, maka dalam
hal terdapat saldo akhir arus kas (Excess Cash) pada tanggal jatuh tempo
pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, maka pada setiap tanggal jatuh
tempo pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, JMB wajib melakukan
pembayaran sepanjang terdapat saldo arus kas positif,
Page 8 OCR 0.947
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

d. Pembayaran pada huruf a ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan
denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian:

e. JMB dapat melakukan pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok
pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu perjanjian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian (mana yang lebih
dahulu), sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :

i. Fasilitas kredit telah dibayar lunas sebelumnya, dan/atau
ii. JMB telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sepanjang tidak ditentukan
lain dalam Perjanjian Fasilitas Kredit.

f. Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman hanya dapat
dilakukan pada saat tanggal pembebanan bunga. Dalam hal JMB menghendaki
pembayaran pokok pinjaman di luar tanggal pembebanan bunga, maka wajib
mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan terlebih dahulu,

g- Urutan pembayaran atau pelunasan dipercepat adalah pembayaran denda,
biaya lainnya, kewajiban bunga, dan pokok pinjaman:

h. Apabila terdapat denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak dibayarkan oleh
JMB, maka sisa denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak terbayarkan akan
disepakati kembali oleh para pihak dan dituangkan melalui suatu Berita Acara
Rekonsiliasi:

i. Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh JMB kepada Perseroan
harus dilakukan secara penuh tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang
boleh diperhitungkan oleh JMB. Dana yang dibayarkan oleh JMB terlebih dahulu
akan dianggap sebagai pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah
dibayarkan oleh JMB, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai
pembayaran pokok pinjaman:

i- Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan dengan JMB
memberitahuan secara tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 5 hari
kerja sebelum dilakukan pembayaran.

— Pembayaran dipercepat atas pokok pinjaman, bunga, dan/atau denda (jika ada)
sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini, diperbolehkan sepanjang
JMB menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Perseroan sekurang-
kurangnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat dilakukan.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Rencana Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan kondisi keuangan JMB
saat ini yang masih memiliki kebutuhan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan
bunga kredit sindikasi serta kebutuhan operasional lainnya sehingga membutuhkan cash
deficiency support (CDS). Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi, apabila JMB
mengalami cash deficiency dalam memenuhi kewajiban kreditnya maka wajib disediakan oleh
pemegang saham JMB/pihak ketiga lainnya dalam bentuk setoran modal dan/atau pinjaman
yang sifatnya subordinasi dari kredit sindikasi. Maka dari itu, JMB membutuhkan pinjaman
dari Perseroan selaku pemegang saham mayoritas agar JMB dapat memenuhi kewajiban
pembayaran pokok dan bunga kredit sindikasi serta melakukan pembayaran biaya
operasional yang mendukung kinerja JMB.
Page 9 OCR 0.818
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah kelangsungan usaha entitas anak
Perseroan yaitu JMB akan lebih terpelihara dengan terpenuhinya kewajiban pembayaran
bunga pinjaman serta terpenuhinya biaya operasional yang dibutuhkan.

Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah
berkurangnya saldo kas dan setara kas milik Perseroan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan JMB.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai
berikut :

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi | Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kos 6750913 1830000 2420913
Investasi jangka pendek 24.458 0 24.458
Piutang lain-lain T-398.240 330.000 1.728.240
Persadioan 167.233 0 167.233
Biaya dibayar di muka dan vang muka 107.197 0 107.197
Pajak dibayar dimuka 302.283 0 302.283
Dana sibolasi penggunaannya 518.346 0 518.348
Total Aset Lancar 9.268.870 0 9.268.670
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 31071 0 ELIA
Dana dibatasi penggunaannya 401.671 0 401.871
Aset pajak tangguhan - neto 74.200 0 74.200
Investasi pada entitas asosiasi dan
vantora bersama - neto 5.923.773 o 5.923.773
Aset tetap - neto 643.799 0 643.799
Properi investasi - REIo T012.267 0 T.O12.267
Aset takberwujud - neto
Hak pengusahaan jalan tol 110973312 0 140973316
Taminya 89.027 0 89.027
Goodwill 11.849 0 41.849
Aset keuangan Tcinnya - neto 248.587 0 246.587
Aset tidak lancar lainnya - net6 979.055 0 979.055
Total Aset Tidak Lancar 150.726.615 0 TS0726.615
TOTAL ASET 159.995.285 0 159.995.285
TIABILITAS DAN EKUITAS
TIABILITAS
Linbiltas Jangka Pendek
Utang usaha 71986 CI 71936
Utang kontraktor 402.940 0 102.940
Utang pojok 219.456 0 419.456
Beban akrual 9.367.488 0 9.367.488
Utang bank 57.559 0 57.559

Page 10 OCR 0.891
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)

KETERANGAN

Sebelum Transaksi
31 Desember 2025

Penyesuaian

Setelah Transaksi
31 Desember 2025

Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :

Utang bank 3.622.723 0 3.622.723
Utang lembaga keuangan bukan
bank 0 0 0
Utang obligasi 0 0 0
Liabilitas sewa 87.593 0 87.593
Provisi pelapisan jalan tol T6IN 0 716.901
Pendapatan diterima dimuka 130.663 kel 130.663
Liabilitas imbalan kerja 53.761 (el 53.761
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 1.064.745 0 1.064.745
Total Liabilitas Jangka Pendek 15.995.855 0 15.995.855
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 5.607.408 0 5.607.408
Utang kontraktor jangka panjang 1.375.330 0 1.375.330
Beban akrual jangka panjang 712.202 0 712.202
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 68.800.868 0 68.800.868
Utang lembaga keuangan bukan
bank 0 0 0
Utang obligasi 2.536.062 0 2.536.062
Liabilitas pembebasan tanah 108.292 0 108.292
Liabilitas sewa 101.997 0 101.997
Provisi pelapisan jalan tol 670.741 0 670.741
Pendapatan diterima dimuka 66.326 0 66.326
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.346.780 0 1.346.780
Liabilitos jangka panjang lainnya 311.707 o 311.707
Total Liabilitas Jangka Panjang 81.637.713 kol 81.637.713
TOTAL LIABILITAS 97.633.568 0 97.633.568
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali 1.955.333 0 1.955.333
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 kel 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 20.481.497 Oo 20.481.497
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.352.992) 0 (1.352.992)
Pengukuran nilai wajar atas derivatif
lindung nilai arus kas 0 0 to
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang (1.325.549) 0 (1.325.549)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 36.355.614 0 36.355.614
Kepentingan non pengendali 26.006.103 0 26.006.103
TOTAL EKUITAS 62.361.717 kl 62.361.717
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 159.995.285 0 159.995.285

Sumber : Manajemen Perseroan

Page 11 OCR 0.948
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB memiliki pengaruh berkurangnya saldo
kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar
Rp. 330.000.000.000,-.

Analisis Kewajaran Transaksi

1.

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JMB, untuk
memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan
cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi
dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 42.361.717.000.000-. Dalam Draft
Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
antara Perseroan dan JMB, Perseroan dan JMB sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman
yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp. 330.000.000.000,-

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,534 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JMB dengan porsi kepemilikan sebesar 64,9746, sehingga Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi dfiliasi,
sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi

Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Adendum V Atas
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung antara Perseroan
dan JMB adalah sebesar bunga kredit sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun.
Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, suku bunga kredit sindikasi yang
dikenakan adalah sebesar 6,584, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah
sebesar 8,5896. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman
pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan
tol adalah sebesar 6,0096 hingga 10,754. Dengan demikian tingkat suku bunga
pinjaman berada di antara kisaran suku bunga pasar.
Page 12 OCR 0.933
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Manado Bitung memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di
antara kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Manado Bitung.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan
analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui

transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Manado Bitung adalah wajar.

Hormat kami,
F KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

ND

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)

Rekan

ljin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. 1 07-S-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STTD OJK 1 KEP-1106/KS.13/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.71 MB
Published2 Jul 2026
Pages12
Characters28,243
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×29
linked org PT Jasamarga Manado Bitung p.1 ×40
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org PT Wijaya Karya (Persero) p.4
possible org PT Pembangunan Perumahan p.4
possible org KJPP BUDI p.12
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org Purwantono p.3
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung Tahun p.3 ×6
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 33 ms 13 Sep 2026 14:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result