Back to announcement
20260702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107918_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.931
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Manado Bitung No. 00020/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026 Tanggal : 26 Juni 2026
Page 2 OCR 0.929
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00020/2.0033-00/BS/03/0440/1/V1/2026 Jakarta, 26 Juni 2026 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Manado Bitung Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder loan (SHL) PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) No. 15/SPK-CF/2026, tanggal 20 Mei 2026. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 4 (021) 739 7637 @& pusat@kipp-bestco.id KANTOR CABANG : Bogor (P), Bandung (PS) , Medan (PS), Palangkaraya (PS)
Page 3 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cutof Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviv pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : “ laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. « laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. “Proyeksi keuangan Perseroan periode 2026 hingga 2043 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. « Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021, No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 31 Mei 2022, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung. « Adendum Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2022, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung. » Adendum II Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AAJMB/PER/VII/2021, tanggal 31 Januari 2023, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung. » Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AAJMB/PER/VII/2021, tanggal 28 Juni 2024 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung.
Page 4 OCR 0.918
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS » Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021/No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 3 Juni 2025. " Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021/No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 26 September 2025 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung. » Draft Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung. “ Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2025, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. “ Diskusi dengan Manajemen Perseroan. “Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JMB, untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JMB adalah sebesar Rp. 330.000.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JMB dengan porsi kepemilikan sebesar 64,9796. Berikut adalah susunan pemegang saham JMB per 31 Desember 2025 : Struktur Kepemilikan Saham JMB Per 31 Desember 2025 PT Jasa Marga (Persero), Tbk (64,9791) PT Wijaya Karya (Persero), Tbk (20,049) PT Jasamarga Manado Bitung PT Pembangunan Perumahan (Persero, Tbk) (14,999)
Page 5 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung antara Perseroan dan JMB, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : " Sifat dan Tujuan Pinjaman Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman berkedudukan subordinasi terhadap kredit sindikasi serta bersifat afopend (non-revolving) dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya. «Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JMB adalah sebesar Rp. 1.471.448.956.271,- dimana tambahan p/afond pinjaman adalah sebesar Rp. 330.000.000.000,-. “Jangka Waktu Perjanjian Jangka waku perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ditandatangani oleh Perseroan dan JMB sampai dengan tanggal jatuh tempo, yang berarti 1 tahun sejak jatuh tempo kredit sindikasi atau dilunasinya utang JMB berdasarkan Perjanjian ini sebelum tanggal jatuh tempo atau diakhirinya Perjanjian Pinjaman oleh Perseroan dan JMB, mana yang lebih dahulu terjadi. » Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2027. — Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JMB dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. — Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JMB dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat efektif penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. — Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat porsi Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JMB tidak dapat melakukan penarikan atas sisa Pinjaman yang belum ditarik. — Dalam hal JMB telah membayar sebagian atau seluruh jumlah pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JMB.
Page 6 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS " Pengakuan Utang — Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas Pinjaman ke dalam rekening JMB sesuai bukti transfer, maka JMB mengakui dengan benar-benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JMB), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JMB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. — Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima facie dari jumlah utang JMB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat final dan mengikat terhadap JMB. «Bunga dan Biaya Provisi — Atas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan maka berlaku kententuan bunga sebagai berikut : a. Ketentuan bunga pada saat JMB masih memiliki fasilitas kredit sindikasi adalah : Besaran bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah bunga kredit sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun yang akan dikenakan secara majemuk, ii. JMB wajib menyampaikan surat pemberitahuan suku bunga dari kreditur sindikasi selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum periode berlakunya suku bunga: iii. Dalam hal terjadi perubahan atas suku bunga yang berlaku pasa suku bunga kredit sindikasi, maka para pihak sepakat bahwa suku bunga pinjaman yang berlaku dalam periode suku bunga Fasilitas Pinjaman mengacu pada suku bunga kredit sindikasi terbaru terhitung sejak tanggal berubahnya suku bunga kredit sindikasi tersebut, iv. Dalam hal terjadi perselisihan perhitungan bunga semagaimana dimaksud dalam butir iii di atas, maka para pihak sepakat akan mengacu pada perhitungan bunga Perseroan: v. JMB akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Perseroan paling lambat 1 bulan sebelum kredit sindikasi lunas yang memuat informasi tanggal jatuh tempo kredit sindikasi, permohonan suku bunga, dan informasi relevan untuk mendukung permohonan suku bunga tersebut. b. Ketentuan bunga pada saat fasilitas kredit sindikasi adalah : i. Ketentuan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a Ayat 1 Pasal ini menjadi tidak berlaku, ii. JMB diwajibkan membayar bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga yang akan ditentukan kemudian oleh Perseroan yang akan dikenakan secara simple interest terhitung sejak bukti transfer dari Perseroan diterima oleh JMB: — Perseroan berhak melakukan review atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan. — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JMB dikenakan biaya provisi sebesar 0,2596 pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman paling lambat 7 hari kerja setelah JMB menerima tagihan/'invoice dari Perseroan. — Atas Fasilitas Pinjaman ini, JMB dikenakan biaya administrasi untuk keperluan penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan ketentuan :
Page 7 OCR 0.940
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS a. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani dan setiap adanya penambahan plafond Fasilitas Pinjaman, b. Nilai biaya administrasi adalah sesuai penagihan yang akan disampaikan Perseroan kepada JMB: c. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JMB paling lambat 7 hari kerja setelah JMB menerima tagihan/'invoice dari Perseroan. — Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JMB atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. — JMB berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian. — Bukti potong pajak penghasilan akan disampaikan JMB kepada Perseroan berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan. — Perhitungan bunga oleh JMB dilakukan setiap triwulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 triwulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan 25 bulan berikutnya. — Jatuh tempo pembayaran bunga adalah berlaku sesuai dengan jangka waktu Perjanjian, sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut : a. JMB akan menyampaikan perhitungan bunga kepada Perseroan dan dalam hal menurut Perseroan terdapat kesalahan perhitungan bunga yang disampaikan JMB, maka JMB wajib menyampaikan koreksianya kepada Perseroan selambatnya 3 hari kerja setelah penyampaian perhitungan bunga. Selanjutnya Perseroan akan mengirimkan perhitungan bunga yang telah disesuaikan kepada JMB, dan perhitungan tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap kewajiban JMB, b. Perhitungan bunga akan berhenti sejak JMB melakukan pembayaran keseluruhan pokok pinjaman. — Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JMB wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya. “Tata Cara Pengembalian Utang — JMB wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan mempertimbangkan realisasi arus kas JMB dengan rincian sebagai berikut : a. Kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda (apabila ada) belum timbul apabila kredit sindikasi belum lunas, b. Dalam hal kredit sindikasi JMB telah lunas, pokok pinjaman dan bunga wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian: c. Setelah kewajiban pembayaran kredit sindikasi dinyatakan lunas, maka dalam hal terdapat saldo akhir arus kas (Excess Cash) pada tanggal jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, maka pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, JMB wajib melakukan pembayaran sepanjang terdapat saldo arus kas positif,
Page 8 OCR 0.947
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS d. Pembayaran pada huruf a ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian: e. JMB dapat melakukan pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian (mana yang lebih dahulu), sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut : i. Fasilitas kredit telah dibayar lunas sebelumnya, dan/atau ii. JMB telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sepanjang tidak ditentukan lain dalam Perjanjian Fasilitas Kredit. f. Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman hanya dapat dilakukan pada saat tanggal pembebanan bunga. Dalam hal JMB menghendaki pembayaran pokok pinjaman di luar tanggal pembebanan bunga, maka wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan terlebih dahulu, g- Urutan pembayaran atau pelunasan dipercepat adalah pembayaran denda, biaya lainnya, kewajiban bunga, dan pokok pinjaman: h. Apabila terdapat denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak dibayarkan oleh JMB, maka sisa denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak terbayarkan akan disepakati kembali oleh para pihak dan dituangkan melalui suatu Berita Acara Rekonsiliasi: i. Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh JMB kepada Perseroan harus dilakukan secara penuh tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang boleh diperhitungkan oleh JMB. Dana yang dibayarkan oleh JMB terlebih dahulu akan dianggap sebagai pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah dibayarkan oleh JMB, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman: i- Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan dengan JMB memberitahuan secara tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum dilakukan pembayaran. — Pembayaran dipercepat atas pokok pinjaman, bunga, dan/atau denda (jika ada) sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini, diperbolehkan sepanjang JMB menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Perseroan sekurang- kurangnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat dilakukan. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Rencana Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan kondisi keuangan JMB saat ini yang masih memiliki kebutuhan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit sindikasi serta kebutuhan operasional lainnya sehingga membutuhkan cash deficiency support (CDS). Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi, apabila JMB mengalami cash deficiency dalam memenuhi kewajiban kreditnya maka wajib disediakan oleh pemegang saham JMB/pihak ketiga lainnya dalam bentuk setoran modal dan/atau pinjaman yang sifatnya subordinasi dari kredit sindikasi. Maka dari itu, JMB membutuhkan pinjaman dari Perseroan selaku pemegang saham mayoritas agar JMB dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit sindikasi serta melakukan pembayaran biaya operasional yang mendukung kinerja JMB.
Page 9 OCR 0.818
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah kelangsungan usaha entitas anak Perseroan yaitu JMB akan lebih terpelihara dengan terpenuhinya kewajiban pembayaran bunga pinjaman serta terpenuhinya biaya operasional yang dibutuhkan. Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah berkurangnya saldo kas dan setara kas milik Perseroan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan JMB. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi | Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025 ASET Aset Lancar Kas dan setara kos 6750913 1830000 2420913 Investasi jangka pendek 24.458 0 24.458 Piutang lain-lain T-398.240 330.000 1.728.240 Persadioan 167.233 0 167.233 Biaya dibayar di muka dan vang muka 107.197 0 107.197 Pajak dibayar dimuka 302.283 0 302.283 Dana sibolasi penggunaannya 518.346 0 518.348 Total Aset Lancar 9.268.870 0 9.268.670 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 31071 0 ELIA Dana dibatasi penggunaannya 401.671 0 401.871 Aset pajak tangguhan - neto 74.200 0 74.200 Investasi pada entitas asosiasi dan vantora bersama - neto 5.923.773 o 5.923.773 Aset tetap - neto 643.799 0 643.799 Properi investasi - REIo T012.267 0 T.O12.267 Aset takberwujud - neto Hak pengusahaan jalan tol 110973312 0 140973316 Taminya 89.027 0 89.027 Goodwill 11.849 0 41.849 Aset keuangan Tcinnya - neto 248.587 0 246.587 Aset tidak lancar lainnya - net6 979.055 0 979.055 Total Aset Tidak Lancar 150.726.615 0 TS0726.615 TOTAL ASET 159.995.285 0 159.995.285 TIABILITAS DAN EKUITAS TIABILITAS Linbiltas Jangka Pendek Utang usaha 71986 CI 71936 Utang kontraktor 402.940 0 102.940 Utang pojok 219.456 0 419.456 Beban akrual 9.367.488 0 9.367.488 Utang bank 57.559 0 57.559
Page 10 OCR 0.891
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) KETERANGAN Sebelum Transaksi 31 Desember 2025 Penyesuaian Setelah Transaksi 31 Desember 2025 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 3.622.723 0 3.622.723 Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0 Utang obligasi 0 0 0 Liabilitas sewa 87.593 0 87.593 Provisi pelapisan jalan tol T6IN 0 716.901 Pendapatan diterima dimuka 130.663 kel 130.663 Liabilitas imbalan kerja 53.761 (el 53.761 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.064.745 0 1.064.745 Total Liabilitas Jangka Pendek 15.995.855 0 15.995.855 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 5.607.408 0 5.607.408 Utang kontraktor jangka panjang 1.375.330 0 1.375.330 Beban akrual jangka panjang 712.202 0 712.202 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 68.800.868 0 68.800.868 Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0 Utang obligasi 2.536.062 0 2.536.062 Liabilitas pembebasan tanah 108.292 0 108.292 Liabilitas sewa 101.997 0 101.997 Provisi pelapisan jalan tol 670.741 0 670.741 Pendapatan diterima dimuka 66.326 0 66.326 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.346.780 0 1.346.780 Liabilitos jangka panjang lainnya 311.707 o 311.707 Total Liabilitas Jangka Panjang 81.637.713 kol 81.637.713 TOTAL LIABILITAS 97.633.568 0 97.633.568 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali 1.955.333 0 1.955.333 Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 kel 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 20.481.497 Oo 20.481.497 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.352.992) 0 (1.352.992) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas 0 0 to Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.325.549) 0 (1.325.549) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas induk 36.355.614 0 36.355.614 Kepentingan non pengendali 26.006.103 0 26.006.103 TOTAL EKUITAS 62.361.717 kl 62.361.717 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 159.995.285 0 159.995.285 Sumber : Manajemen Perseroan
Page 11 OCR 0.948
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB memiliki pengaruh berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar Rp. 330.000.000.000,-. Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JMB, untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 42.361.717.000.000-. Dalam Draft Adendum VI Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung antara Perseroan dan JMB, Perseroan dan JMB sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp. 330.000.000.000,- Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,534 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JMB dengan porsi kepemilikan sebesar 64,9746, sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi dfiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung antara Perseroan dan JMB adalah sebesar bunga kredit sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, suku bunga kredit sindikasi yang dikenakan adalah sebesar 6,584, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 8,5896. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 6,0096 hingga 10,754. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada di antara kisaran suku bunga pasar.
Page 12 OCR 0.933
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Manado Bitung memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan operasional PT Jasamarga Manado Bitung. Berdasarkan analisis transaksi, analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Manado Bitung adalah wajar. Hormat kami, F KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN ND Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) Rekan ljin Penilai No. : B-1.15.00440 MAPPI No. 1 07-S-02107 No. Register — : RMK-2017.00444 STTD OJK 1 KEP-1106/KS.13/2026
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.3
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung Tahun
p.3 ×6
unresolved
person
Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
33 ms
13 Sep 2026 14:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}