Back to announcement
20250430_PIDL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31879832_lamp2.pdf
Listing Text extracted PIDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 10 APRIL 2025. INFORMASI
LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas, Industri Tissue serta Industri Kertas Kemasan dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 296 50800
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
Pabrik:
Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88 Desa Kuta Mekar BTB 6-9 Jl. Raya Pangkalan Jl. Raya Minas Perawang Km.26
Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Ciampel Desa Taman Mekar Desa Pinang Sebatang
Kec. Karawang Timur Jawa Barat 41363 - Indonesia Kec. Pangkalan, Karawang Kec. Tualang, Kab. Siak
Jawa Barat 41313 - Indonesia Telepon: (+62-21) 3006 8000/ Jawa Barat 41362 - Indonesia Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia
Telepon: (+62-267) 402355, 402553 (+62-267) 440 111 Telepon: (+62-21) 3002 1299 Telepon: (+62-761) 91088
Faksimili: (+62-267) 405250, 402359 Faksimili: (+62-21) 3006 8330/ Faksimili: (+62-761) 91373
(+62-267) 440 330
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.954.652.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH DUA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Bahwa setelah selesainya masa Penawaran Umum, maka Nilai Pokok Obligasi adalah sebesar Rp1.954.652.000.000,- (satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus lima puluh dua juta Rupiah), dengan perincian masing-masing seri adalah sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp856.155.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp651.537.000.000,- (enam ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp446.960.000.000,- (empat ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 10 Mei 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 30 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 30 April 2030 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (”PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Bahwa setelah selesainya masa Penawaran Umum, maka Jumlah Dana Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan perincian masing-masing seri adalah sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp345.855.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 11,67% (sebelas koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp371.695.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 16,68% (enam belas koma enam delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp282.450.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 17,51% (tujuh belas koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bag i Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal tanggal 30 Juli 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudha rabah masing-masing seri adalah pada tanggal 10 Mei 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, pada tanggal 30 April 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B dan pada tanggal 30 April 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO
DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
id
dan
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
irAA- (double A minus) dan irAA- (double A minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT KOREA INVESTMENT
PT ALDIRACITA PT BNI PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT MANDIRI PT MAYBANK SEKURITAS PT SUCOR PT TRIMEGAH SEKURITAS
AND SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA TBK
INDONESIA
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2024
Masa Penawaran Umum : 28 April 2025
Tanggal Penjatahan : 29 April 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 April 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 30 April 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 2 Mei 2025
PENAWARAN UMUM
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp856.155.000.000,- (delapan ratus
lima puluh enam miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp651.537.000.000,- (enam ratus lima
puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp446.960.000.000,- (empat ratus
empat puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 10 Mei 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 30 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal
30 April 2030 untuk Obligasi Seri C.
2
Page 3
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 30 Juli 2025 30 Juli 2025 30 Juli 2025
2 30 Oktober 2025 30 Oktober 2025 30 Oktober 2025
3 30 Januari 2026 30 Januari 2026 30 Januari 2026
4 10 Mei 2026 30 April 2026 30 April 2026
5 30 Juli 2026 30 Juli 2026
6 30 Oktober 2026 30 Oktober 2026
7 30 Januari 2027 30 Januari 2027
8 30 April 2027 30 April 2027
9 30 Juli 2027 30 Juli 2027
10 30 Oktober 2027 30 Oktober 2027
11 30 Januari 2028 30 Januari 2028
12 30 April 2028 30 April 2028
13 30 Juli 2028
14 30 Oktober 2028
15 30 Januari 2029
16 30 April 2029
17 30 Juli 2029
18 30 Oktober 2029
19 30 Januari 2030
20 30 April 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
II. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
3
Page 4
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan produk
tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan Parragon Paper Limited
tanggal 18 Maret 2025 - 30 April 2030 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka Perseroan akan melakukan koordinasi
dengan Tim Ahli Syariah untuk menyesuaikan dengan Akad Syariah.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp345.855.000.000,- (tiga
ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 11,67% (sebelas koma
enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp371.695.000.000,- (tiga
ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 16,68% (enam belas
koma enam delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp282.450.000.000,- (dua
ratus delapan puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 17,51% (tujuh belas
koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
4
Page 5
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 10 Mei
2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, pada tanggal 30 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada
tanggal 30 April 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B Seri C
1 30 Juli 2025 30 Juli 2025 30 Juli 2025
2 30 Oktober 2025 30 Oktober 2025 30 Oktober 2025
3 30 Januari 2026 30 Januari 2026 30 Januari 2026
4 10 Mei 2026 30 April 2026 30 April 2026
5 30 Juli 2026 30 Juli 2026
6 30 Oktober 2026 30 Oktober 2026
7 30 Januari 2027 30 Januari 2027
8 30 April 2027 30 April 2027
9 30 Juli 2027 30 Juli 2027
10 30 Oktober 2027 30 Oktober 2027
11 30 Januari 2028 30 Januari 2028
12 30 April 2028 30 April 2028
13 30 Juli 2028
14 30 Oktober 2028
15 30 Januari 2029
16 30 April 2029
17 30 Juli 2029
18 30 Oktober 2029
19 30 Januari 2030
20 30 April 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan
untuk:
5
Page 6
1. Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal 27 Maret 2025,
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.228.863 1.177.450
Pihak berelasi 10.974 8.555
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 234.514 78.984
Pihak berelasi 52.815 37.957
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 3.818 2.521
Persediaan - neto 372.952 253.472
Uang muka 196.065 190.638
Pajak dibayar dimuka 53.580 27.622
Beban dibayar dimuka 19.908 51.492
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 893.565 855.195
Pihak berelasi 95.862 99.566
Total Aset Lancar 3.162.916 2.783.452
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi 233.338 239.182
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.426 71.447
Investasi pada entitas asosiasi 2.223.603 1.975.155
Aset hak guna - neto 9.474 6.520
6
Page 7
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset tetap – neto 2.516.731 2.261.497
Goodwill 67.911 87.183
Aset tidak lancar lainnya 224.868 145.296
Total Aset Tidak Lancar 5.347.351 4.786.280
TOTAL ASET 8.510.267 7.569.732
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 562.288 616.708
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.756 22.325
Utang usaha
Pihak ketiga 184.280 127.878
Pihak berelasi 365.488 322.201
Utang pajak 11.181 27.615
Beban masih harus dibayar 59.270 46.013
Utang lain-lain - pihak ketiga 26.642 19.671
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 2.129 1.076
Medium-term notes - -
Pinjaman bank jangka panjang 166.497 117.391
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 13.458 14.271
Pinjaman jangka panjang 26.522 26.642
Wesel bayar 187 188
Utang obligasi 333.895 35.562
Sukuk Mudharabah 54.884 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.828.477 1.377.541
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 14.344 10.704
Liabilitas pajak tangguhan – neto 136.563 126.870
Liabilitas imbalan kerja 34.019 33.811
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 4.473 3.652
Medium-term notes 17.895 17.895
Pinjaman bank jangka panjang 730.705 652.266
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 43.309 59.515
Pinjaman jangka panjang 332.467 413.239
Wesel bayar 12.334 12.719
Utang obligasi 591.427 666.774
Sukuk Mudharabah 120.616 38.040
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.038.152 2.035.485
TOTAL LIABILITAS 3.866.629 3.413.026
EKUITAS
Modal
Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham biasa
pada tahun 2024 dan 2023 (angka penuh) 1.099.111 1.099.111
Tambahan modal disetor 52.828 52.828
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja-neto 9.880 9.830
7
Page 8
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi (162) (930)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 4.216 1.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 40.000 30.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.410.660 2.963.326
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 4.616.533 4.155.184
Kepentingan nonpengendali 27.105 1.522
TOTAL EKUITAS 4.643.638 4.156.706
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 8.510.267 7.569.732
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan 31 Desember
2024 2023
PENJUALAN NETO 2.011.181 2.120.853
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.459.441 1.573.287
LABA KOTOR 551.740 547.566
BEBAN USAHA
Penjualan 151.889 144.379
Umum dan Administrasi 88.059 86.200
Total Beban Usaha 239.948 230.579
LABA USAHA 311.792 316.987
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 240.165 165.418
Laba (rugi) selisih kurs - neto 80.581 (31.168)
Penghasilan bunga 42.010 18.082
Beban Murabahah (709) (1.040)
Beban bagi hasil Musyarakah (6.507) (7.767)
Beban bagi hasil sukuk Mudharabah (11.988) (15.992)
Beban bunga (185.707) (111.830)
Lain-lain - neto 20.855 37.875
Penghasilan Lain-lain - Neto 178.700 53.578
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 490.492 370.565
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (33.440) (59.826)
LABA NETO 457.052 310.739
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 64 1.654
Bagian atas penghasilan (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi 768 157
Pajak penghasilan terkait (14) (364)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 3.197 1.019
Laba Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak 4.015 2.466
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 461.067 313.205
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 457.334 310.677
Kepentingan nonpengendali (282) 62
NETO 457.052 310.739
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
8
Page 9
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan 31 Desember
2024 2023
Pemilik entitas induk 461.349 313.143
Kepentingan nonpengendali (282) 62
NETO 461.067 313.205
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam satuan penuh) 0,03807 0,02586
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto (5,17%) (8,36%)
Laba Neto 47,09% (59,43%)
Total Aset 12,42% 8,67%
Total Liabilitas 13,29% 9,31%
Total Ekuitas 11,71% 8,15%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan) 24,39% 17,47%
Penjualan Neto / Total Aset 23,63% 28,02%
Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan) 22,73% 14,65%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 5,37% 4,11%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 9,84% 7,48%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,73x 2,02x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,83x 0,82x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,45x 0,45x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2,35x 3,75x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,29x 1,84x
Time Interest Earned 1,52x 2,32x
INFORMASI NILAI KURS
• Nilai kurs tengah pada tanggal 10 April 2025 adalah Rp16.943,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
(Sumber: Bank Indonesia)
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6
(enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Oktober 2024 15.144 15.760
November 2024 15.671 15.942
Desember 2024 15.848 16.277
Januari 2025 16.157 16.378
Februari 2025 16.208 16.453
Maret 2025 16.315 16.622
Sumber: Bank Indonesia
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan keuangan
adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Nilai kurs
31 Desember 2023 15.416
31 Desember 2024 16.162
INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung
dari April 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
Mata Jatuh Pembayaran
Nama Instrumen
Uang Tempo Pokok Pinjaman
Dalam Mata Uang Rupiah
Obligasi dan Sukuk:
Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B IDR 14 Juli 2025 1.079,60 miliar
Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B IDR 14 Juli 2025 436,05 miliar
TOTAL IDR 1.515,65 miliar
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan yang
tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Rasio Sebelum PUB
Rasio Setelah
Rasio Persyaratan Tahap II Keterangan
PUB Tahap II*
(31 Desember 2024)
Rasio Lancar Minimum 1x 1,73x 1,80x Telah memenuhi
Rasio Cakupan Utang Minimum 1x 1,29x 1,29x Telah memenuhi
Rasio Utang Terhadap Ekuitas Maksimum 2x - 4x 0,83x 0,86x Telah memenuhi
Catatan:
*) Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan
Penawaran Umum sebesar Rp1.721.402.000.000, yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar Rp1.954.652.000.000,- (satu triliun sembilan
ratus lima puluh empat miliar enam ratus lima puluh dua juta Rupiah ) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
10
Page 11
PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rp)
SERI A Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI B SERI C %
370 HARI (dalam jutaan Rp)
3 TAHUN 5 TAHUN
KALENDER
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 95.750 215.600 17.100 328.450 11,45%
2. PT BNI Sekuritas 111.100 25.647 150 136.897 7,02%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 125.010 105.610 21.555 252.175 13,43%
4. PT Indo Premier Sekuritas 21.255 13.360 28.845 63.460 2,99%
5. PT KB Valbury Sekuritas 10.000 30.100 150.000 190.100 11,04%
PT Korea Investment and Sekuritas
6. 41.000 33.000 35.000 109.000 6,04%
Indonesia
7 PT Mandiri Sekuritas 122.010 59.150 11.040 192.200 10,76%
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 35.000 - - 35.000 1,98%
9. PT Sucor Sekuritas 95.000 86.600 180.450 362.050 21,03%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 200.030 82.470 2.820 285.320 14,26%
TOTAL 856.155 651.537 446.960 1.954.652 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rp)
SERI A Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI B SERI C %
370 HARI (dalam jutaan Rp)
3 TAHUN 5 TAHUN
KALENDER
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 34.500 38.000 134.100 206.600 16,80%
2. PT BNI Sekuritas 35.000 38.950 11.505 85.455 7,00%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 34.005 24.075 15.140 73.220 12,90%
4. PT Indo Premier Sekuritas 35.000 23.010 25.190 83.200 3,25%
5. PT KB Valbury Sekuritas 35.000 37.500 15.000 87.500 5,58%
PT Korea Investment and Sekuritas
6. 34.000 17.500 31.000 82.500 9,83%
Indonesia
7 PT Mandiri Sekuritas 34.850 41.710 25.020 101.580 1,79%
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 34.500 55.000 10.000 99.500 9,73%
9. PT Sucor Sekuritas 34.500 41.000 5.300 80.800 18,52%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 34.500 54.950 10.195 99.645 14,60%
TOTAL 345.855 371.695 282.450 1.000.000 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
11
Page 12
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Notaris : Aulia Taufani, S.H.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi
Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
09.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 29 April 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang
telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor
FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas;
e. Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, pada tanggal 30 April 2025 Penjamin Pelaksana Emisi selanjutnya harus mentransfer
dana hasil penawaran umum kepada Perseroan.
12
Page 13
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu pada tanggal 28 April 2025 mulai
pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
28 April 2025 09:00 WIB - 16:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 April 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
13
Page 14
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 29 April
2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
14
Page 15
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 29 April 2025 pukul
16.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Sekuritas Indonesia Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : Mega Kuningan Cabang : JPU
No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 4493174290
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Sekuritas Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250
Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek: 4001763313 No. Rek: 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Sekuritas Cabang : Kuningan Cabang : Melawai
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Syariah
and Sekuritas Cabang : KCU SCBD Cabang : Jatinegara
Indonesia No. Rek: 006.288.0153 No. Rek: 001.881.8898
Atas nama : PT Korea Investment And Atas nama : PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 102.000.556.6028 No. Rek: 009.711.340.03
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank PT Bank Maybank Indonesia PT Bank Maybank Indonesia
Sekuritas Indonesia Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit - Usaha Syariah
No. Rek: 2170 416 728 Cabang : Bursa Efek Indonesia
Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rek: 2739 000 019
Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
No. Rek: 1040004780990 No. Rek: 00702598524
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Sekuritas Indonesia Cabang : Sudirman Cabang : Bursa Efek Indonesia
Tbk No. Rek: 0400.176.3984 No. Rek: 0.097.061.3161
Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
15
Page 16
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 April 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan akibat
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) dan/atau kompensasi kerugian dengan nilai sebesar-besarnya
ekuivalen dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran pengembalian pesanan Sukuk
Mudharabah dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, untuk tiap hari
keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak memenuhi persyaratan pencatatan di
Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
16
Page 17
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri .
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
17
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS Kegiatan
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. Soetami
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
PT TRIMEGAH SEKURITAS AND SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Parragon Paper Limited
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa dan Rekan
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.11 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.11 ×5
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.11 ×6
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.11
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
· Konsultan Hukum
p.12
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.12
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.12
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Sekuritas
p.15
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Sekuritas
p.15
unresolved
org
PT KB Valbury Seukuritas
p.15
unresolved
org
PT Bank Central Asia Syariah
p.15
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Cabang
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bank Maybank Indonesia Sekuritas Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Sekuritas Indonesia
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.