Skip to content
Back to announcement

20260702_PNSE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107874_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PNSE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.951
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 30 Juni 2026
Nomor : 28/Ket/Not/VI/2026
Hal : Resume Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pudjiadi
And Sons Tbk

Kepada Yth :
Direksi PT Pudjiadi And Sons Tbk
Di Jakarta

Dengan Hormat,

Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, bersama ini menyampaikan bahwa PT Pudjiadi
And Sons Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta, telah menyelenggarakan :

IL Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada
tanggal 30 Juni 2026 yang Berita Acara Umum Pemegang Saham
Tahunannya Nomor: 75 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat di oleh
saya, Notaris, (untuk selanjutnya disebut “RUPS Tahunan”), yang
pada pokok telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :

Mata Acara Pertama:

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan
termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Tahun Buku yang berkahir pada tanggal 31
Desember 2025 serta Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor:
00163/3.0478/AU.1/10/0929-1/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2026
dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material",
dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala
tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
Laporan Tahunan tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan
tersebut di atas.

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.957
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Mata Acara
Rapat Pertama dalam akta Notaris tersendiri serta mengurus
penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut.

Mata Acara Kedua:

1. Menyetujui honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris
Perseroan Tahun Buku 2026 seluruhnya sebesar-besarnya Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) per bulan yang besar
pembagian honorarium dan tunjangan untuk masing-masing
anggota Dewan Komisaris tersebut ditetapkan oleh Rapat
Dewan Komisaris.

2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap
anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan berikut
fasilitas dan/atau tunjangan bagi setiap anggota Direksi untuk
Tahun Buku 2026.

Mata Acara Ketiga:

Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan
lain penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti
dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh
enam), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan
Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Mata Acara Keempat:

Menyetujui Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, yaitu:

1. Menyetujui mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan:
- Tuan Kristian Pudjiadi : selaku Direktur Utama Perseroan:
- Tuan Ariyo Tejo : selaku Direktur,
- Tuan Lukman Pudjiadi : selaku Komisaris Utama.
- Nyonya Marianti Pudjiadi : selaku Komisaris:
- Tuan Budhi Liman : selaku Komisaris Independen:

terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Tahun Buku 2028 yang akan diselenggarakan
pada Tahun 2029, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak
mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan penutupan RUPS tahunan Tahunan Tahun Buku 2028
yang akan diselengarakan pada Tahun 2029, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS
tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama : Tuan Kristian Pudjiadi.
Direktur : Tuan Ariyo Tejo.

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Tuan Lukman Pudjiadi.
Komisaris : Nyonya Marianti Pudjiadi.

Komisaris Independen : Tuan Budhi Liman.

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta
tersendiri dihadapan Notaris serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Direksi dan

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.937
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
memberitahukan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

IL Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat'), yang diadakan pada tanggal 30 Juni 2026 yang Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 78
tanggal 30 Juni 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris, (untuk
selanjutnya disebut “RUPS Luar Biasa”), yang pada pokoknya telah
memutuskan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyetujui Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020, yaitu sehubungan dengan penjualan aset
tetap berupa tanah seluas 42.644 m2 (empat puluh dua ribu
enam ratus empat puluh empat meter persegi) yang dimiliki
oleh PT Bali Realtindo Benoa (“BRB”) dengan nilai transaksi
sebesar Rp159.915.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) setara dengan
83,18”o (delapan puluh tiga koma satu delapan persen) dari
total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025, dengan obyek
Transaksi sebagai berikut:

a. Bidang Tanah Blok A, seluas 23.951 m2 (dua puluh tiga
ribu sembulan ratus lima puluh satu meter persegi)
dengan harga jual beli sebesar Rp89.816.250.000,00
(delapan puluh sembilan miliar delapan ratus enam belas
juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), masing-masing
Na sebagai berikut:
SHGB NIB. 22.09.000033498.0 seluas 11.725 m2
(sebelas ribu tujuh ratus dua puluh lima meter
persegi):

ii. ' SHGB NIB. 22.09.000031647.0 seluas 6.322 m2
(enam ribu tiga ratus dua puluh dua meter persegi):

ii. SHGB NIB. 22.09.000034879.0 seluas 5.744 m2 (lima
ribu tujuh ratus empat puluh empat meter persegi):

iv. SHGB NIB. 22.09.000031654.0 seluas 160 m2
(seratus enam puluh meter persegi).

b. Bidang Tanah Blok B, seluas 18.693 m2 (delapan belas
ribu enam ratus sembilan puluh tiga meter persegi)
dengan harga jual beli sebesar Rp70.098.750.000,00
(tujuh puluh miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.939
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

lima puluh Rupiah, masing-masing yaitu sebagai berikut:

i. SHGB NIB. 22.09.000024144.0 seluas 2.525 m2 (dua
ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi):

ii. ' SHGB NIB. 22.09.000031640.0 seluas 1.270 m2
(seribu dua ratus tujuh puluh meter persegi):

iii. .' SHGB NIB. 22.09.000031651.0 seluas 635 m2 (enam
ratus tiga puluh lima meter persegi):

iv. SHGB NIB. 22.09.000031639.0 seluas 635 m2 (enam
ratus tiga puluh lima meter persegi):

V. SHGB NIB. 22.09.000031650.0 seluas 559 m2 (lima
ratus lima puluh sembilan meter persegi):

Vi. SHGB NIB. 22.09.000024145.0 seluas 384 m2 (tiga
ratus delapan puluh empat meter persegi):

vii. SHGB NIB. 22.09.000031648.0 seluas 2.275 m2 (dua
ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi):

viii. SHGB NIB. 22.09.000031649.0 seluas 3.755 m2 (tiga
ribu tujuh ratus lima puluh lima meter persegi):

ix. SHGB NIB. 22.09.000017786.0 seluas 3.455 m2 (tiga
ribu empat ratus lima puluh lima meter persegi):

x. SHGB NIB. 22.09.000031656.0 seluas 3.200 m2 (tiga
ribu dua ratus meter persegi).

Transaksi tersebut dengan memperhatikan peraturan

perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan

di bidang pasar modal dan penjelasan sebagaimana yang

telah dikemukakan.

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, yang berlaku sejak
keputusan Rapat, untuk melakukan semua dan setiap tindakan
yang disyaratkan, atau dianggap perlu dalam rangka
pelaksanaan penjualan aset tetap tersebut, sesuai dengan
keputusan Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:

a. menentukan syarat dan ketentuan dalam penjualan aset
tetap tersebut dengan memperhatikan Keterbukaan
Informasi,

b. mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan,
dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
termasuk Akta Jual Beli,

3. Menyusun dan menyatakan kembali keputusan Rapat dalam
suatu Akta Notaris (jika diperlukan).

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.927
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Hormat Saya

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published2 Jul 2026
Pages6
Characters10,596
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Kristian Pudjiadi · Direktur Utama p.3 ×3
linked person Ariyo Tejo · Direktur p.3 ×3
linked person Lukman Pudjiadi · Komisaris Utama p.3 ×3
linked person Marianti Pudjiadi · Komisaris p.3 ×3
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×6
unresolved org Pudjiadi And Sons Tbk p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Budhi Liman · Komisaris Independen p.3 ×2
unresolved org PT Bali Realtindo Benoa p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 46 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result