Back to announcement
20260702_BRIS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107892_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.
PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) Tbk
(“PERSEROAN”)
Kantor Pusat
Gedung The Tower,
Jl. Gatot Subroto No.27
Jakarta Selatan 12930
Telp. (021) 30405999
Fax. (021) 30421888
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan Syariah
Website : www.bankbsi.co.id
Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
I. DEFINISI
BOT : Build Operate Transfer
BUMN : Badan Usaha Milik Negara
BMRI : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
BBNI : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
BBRI : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BSI Tower : Gedung Bank Syariah Indonesia Tower
KJPP IDR : Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
OJK : Otoritas Jasa Keuangan
Pemerintah : Pemerintah Negara Republik Indonesia
Perseroan : PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
POJK 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan
PT : Perseroan Terbatas
PP : PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
PSP : Pemegang Saham Pengendali
UUPM : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya transaksi afiliasi antara Perseroan dengan PP yang timbul karena ad anya
perjanjian percepatan pengakhiran kerjasama BOT untuk gedung BSI Tower yang kami paparkan dalam Bab III. Uraian Mengenai
Transaksi Afiliasi dalam Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan merupakan badan hukum yang dikendalikan oleh Pemerintah baik secara langsung melalui kepemilikan Saham Seri A
Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui kepemilikan Saham Seri B yang mayoritas oleh BUMN dalam hal ini adalah BMRI, B BNI
dan BBRI, sedangkan PP merupakan BUMN yang dikendalikan secara langsung oleh Pemerintah. Dengan adanya kesamaan
pengendalian oleh Pemerintah, maka antara Perseroan dengan PP memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka (1) huruf e UUPM juncto Pasal 1 angka (1) huruf e POJK 42/2020.
Untuk itu, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 10 POJK 42/2020, dengan ini kami melakukan Keterbukaan
Informasi atas Transaksi Afiliasi yang terjadi antara Perseroan dengan PP untuk dapat diketahui oleh seluruh stakeholders Perseroan.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Latar Belakang Transaksi Afiliasi
Pada tahun 2023, Perseroan telah menjalin kerjasama Build Operate Transfer (BOT) untuk gedung BSI Tower dengan PP
sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI Dengan Skema Build
Operate Transfer (BOT) Nomor 48 tanggal 28 April 2023 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diubah terakhir dalam Akta Adendum Keempat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan
Gedung BSI Tower Dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) Nomor 06 tanggal 19 Juni 2026 yang dibuat oleh Melinda,
S.Sos., S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama BOT”).
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 Perjanjian Kerjasama BOT tersebut, pengakhiran kerjasama dapat dilakukan
berdasarkan persetujuan tertulis dari Para Pihak (yaitu Perseroan dan PP) , dan pengakhiran lebih awal atas kesepakatan para
pihak dimungkinkan untuk dilakukan dengan pengembalian penguasaan atas lahan dan gedung kepada Perseroan serta
penyelesaian kewajiban finansial berdasarkan hasil penilaian independen .
Merujuk pada ketentuan tersebut, Perseroan dan PP telah sepakat untuk melakukan percepatan pengakhiran Perjanjian
Kerjasama BOT dimaksud dengan menandatangani Akta Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama Pembangunan Dan Pengembangan
Page 3
Gedung BSI Dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) Nomor 08 pada tanggal 30 Juni 2026, yang dibuat oleh Pratiwi
Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT”).
Dengan ditandatanginya Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT dimaksud, maka terjadi transaksi afiliasi antara Perseroan dengan
PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) POJK 42/2020.
B. Tanggal Transaksi Afiliasi
Transaksi Afiliasi dilakukan pada tanggal penandatanganan Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT yaitu 30 Juni 2026.
C. Obyek Transaksi Afiliasi
Obyek Transaksi Afiliasi adalah transaksi untuk mengakhiri Kerjasama BOT atas Gedung BSI Tower yang berlokasi di Jalan Medan
Merdeka Selatan No.17 RT.11/RW.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Indonesia, antara Perseroan dengan PP sebagai Mitra Kerjasama.
D. Nilai Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi Afiliasi adalah : Rp1.502.656.000.000,-
(Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)
E. Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi adalah Perseroan dan PP.
Berikut identitas Pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi :
PERSEROAN
Merupakan badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan.
Beralamat Kantor Pusat di Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No.27, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
12930, Telp (021) 30405999; Fax. (021) 30421888, email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Kegiatan usaha Perseroan adalah perbankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025, yaitu:
Nilai Nominal (Rp500,-/saham)
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 500
Saham Seri B 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 80.000.000.000 40.000.000,000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 500 0,00
Saham Seri B
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,47
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,24
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,38
Masyarakat 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan saat ini adalah :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhadjir Effendy
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
Komisaris Independen : Muhammad Cholil Nafis*
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra
Komisaris : Kamaruddin Amin
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin
Komisaris : Sigit Pramono*
*) Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test).
Direksi
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Information Technology : Muharto Hadi Suprapto
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Treasury & International Banking : Firman Nugraha
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
Anggota : Dr. KH. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, MH, MA
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.
PT PEMBANGUAN PERUMAHAN (PERSERO) Tbk (“PP”)
Merupakan badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur
Beralamat Kantor Pusat di Plaza PP, Jalan TB. Simatupang Nomor 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760, Telp. (021) 840 3883
Fax.(021) 840 3963, email : corsec@ptpp.co.id
Kegiatan usaha Konstruksi dan Investasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Pemegang Saham PP per 31 Desember 2025, yaitu:
Nilai Nominal Saham = Rp100/ lembar saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 100 0,01
Saham Seri B 24.499.999.999 2.449.999.999.900 99,99
Jumlah Modal Dasar 24.500.000.000 2.450.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100 -
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero)* 3.130.328.358 313.032.835.800 50,49
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara 31.619.477 3.161.947.700 0,51
Page 5
Nilai Nominal Saham = Rp100/ lembar saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Koperasi Karyawan Pemegang Saham – PT PP 2.029.692 202.969.200 0,03
Masyarakat dibawah 5% 3.021.363.926 302.136.392.600 48,74
Saham Treasuri 14.555.900 1.455.590.000 0,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A 1 100 0
Saham Seri B 6.185.341.454 618.534.145.400 99,77
Saham Treasuri 14.555.900 1.455.590.000 0,23
Total 6.199.897.354 619.989.735.400 100
Saham Dalam Portepel
Saham Seri B 18.300.102.646 1.830.010.264.600
*) Saat ini tidak lagi berstatus Persero sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pengurusan dan Pengawasan PP saat ini adalah :
Komisaris
Komisaris Utama & Independen : Dhony Rahajoe
Komisaris Independen : Ain Rika Armina
Komisaris Independen : Tjia Marwan
Komisaris : Setya Nugraha
Komisaris : Giri Suprapdiono
Komisaris : Aisyah Zakiyyah
Direksi
Direktur Utama : Novel Arsyad
Direktur Keuangan : Faizal Rahmad
Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Ing. Tommy Wiranata Anwa
Direktur Strategi Korporasi & HCM : I Gede Upeksa Negara
Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo
F. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan dengan PP selaku pihak-pihak yang melakukan transaksi memiliki hubungan Afiliasi karena dikendalikan secara
langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama, dalam hal ini Pemerintah.
Pemerintah merupakan PSP pada PP dengan kepemilikan saham sebesar 51% (lima puluh satu persen) . Pada saat yang
bersamaan Pemerintah juga merupakan PSP Perseroan melalui kepemilikan 1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna, dan
pengendali dari ketiga BUMN yang merupakan pemegang saham Seri B Perseroan yaitu BMRI, BBNI, dan BBRI.
Penjelasan tersebut diatas dapat digambarkan sebagai berikut:
Saham Seri A
Dwiwarna Saham Seri B
Pemerintah BMRI BBNI BBRI Pemegang Saham Lainnya dibawah 5%
0% 51,47% 23,24% 15,38% 9,91%
(1 Lembar)
BSI
Page 6
Pemegang Saham Lainnya dibawah 5%
Pemerintah* dan Saham Treasuri
51% 49%
PP
*dhi. Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B (PT Danantara Asset Management dan Badan Pengaturan BUMN).
G. Pertimbangan, Alasan dan Tujuan Transaksi Dilakukan Antar Pihak Yang Terafiliasi
Transaksi untuk mengakhiri kerjasama BOT atas Gedung BSI Tower yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta
Pusat antara Perseroan dan PP dilakukan dengan pertimbangan dan alasan, serta tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Gedung BSI Tower telah selesai dibangun dan digunakan sebagai kantor operasional Perseroan sejak Juli 2025, sehingga
secara fungsi telah memberikan manfaat langsung bagi kegiatan operasional Perseroan serta menjadi bagian penting
dalam konsolidasi aktivitas perkantoran yang sebelumnya tersebar di beberapa lokasi.
2. Transaksi ini dilatarbelakangi oleh penawaran percepatan pengakhiran kerja sama BOT yang disampaikan oleh PP dalam
suratnya Nomor 171/EXT/PP/DSH/2025 tanggal 23 September 2025 perihal Penawaran Gedung BSI melalui Skema
Percepatan Serah Terima Kontrak Build-Operate-Transfer (BOT), sebagai bagian dari strategi korporasi untuk kembali
fokus pada core business dengan melakukan penyesuaian portofolio aset, penguatan likuiditas, serta restrukturisasi
keuangan.
3. Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan Perseroan yang semakin solid, serta pentingnya kepastian
kepemilikan Gedung BSI Tower sebagai kantor pusat, pengakhiran kerja sama BOT menjadi salah satu opsi strategis
bagi Perseroan.
4. Pengakhiran kerja sama BOT ditujukan untuk memberikan manfaat bagi Perseroan berupa kepastian kepemilikan
Gedung BSI Tower, peningkatan efisiensi pengelolaan aset, fleksibilitas dalam pengembangan fasilitas, serta
pengurangan eksposur risiko yang berpotensi timbul apabila kerja sama BOT tetap dipertahankan dalam kondisi saat ini.
IV. PENILAI YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas nilai Transaksi Afiliasi dalam Perjanjian Pengakhiran
Kerjasama BOT antara Perseroan dengan PP adalah Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan (KJPP IDR), selaku penilai
independen untuk memberikan pendapat/penilaian atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No. 034/IDR-
SPK/PEN-BDG/VI/2026 pada tanggal 18 Juni 2026.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
A. Identitas Pihak Penilai
KJPP Iwan Bachron dan Rekan (untuk selanjutnya disingkat “KJPP IDR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji,S.H, KJPP Iwan Bachron & Rekan
telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009.
Pendapat kewajaran ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai
independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin Penilai Publik No. B-1.16.00465, yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar
Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-
27/PJ.1/PM.02/2023 (untuk selanjutnya disebut “Penilai”).
KJPP IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan menjunjung tinggi
integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual
Page 7
maupun potensial dengan obyek penilaian dan/atau pemilik aset dan Pemberi Tugas. Untuk penilaian obyek sebagaimana
dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini
adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan pendapat kewajaran
B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek penilaian dalam Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi dalam Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT
Gedung BSI Tower antara Perseroan dan PP.
C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran untuk memberikan gambaran kepada Perseroan mengenai
kewajaran atas Transaksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
D. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis dalam pendapat kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai
tanggal efektif pendapat kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran
serta dari data keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang diterima Penilai dan menjadi dasar penyusunan pendapat
kewajaran. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima
persen).
E. Asumsi dan Asumsi Khusus
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan -peraturan
Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam
analisis, Penilai mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. Penilai
juga mengasumsikan bahwa dari tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam analisis. Berikut asumsi khusus yang digunakan dalam lingkup penugasan ini dengan rincian sebagai berikut:
− Objek pendapat kewajaran yang analisis tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas
dari sengketa dan dapat dialihkan haknya;
− Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam penyusunan
pendapat kewajaran;
− Seluruh data dan informasi yang diberikan Perseroan sehubungan dengan penyusunan pendapat kewajaran ini
adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
− Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen legal yang terkait;
− Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Perseroan adalah relevan, benar dan dapat dipercaya sesuai
dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
− Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang dapat membawa efek negatif
terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lain;
− Laporan Penilaian Hak Kepemilikan Finansial (HKF) yang telah diterbitkan oleh Penilai lain telah sesuai dengan kaidah
umum dan standar penilaian yang berlaku;
− Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak mempunyai kepentingan
finansial apapun terhadap objek penugasan.
F. Kondisi Pembatas
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua
informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh manajemen Perseroan atau yang tersedia
secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab atas temuan wanprestasi yang muncul
atas tidak terpenuhinya ketentuan pada Perjanjian Awal dan Pengakhiran Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan
Gedung BSI Dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) antara Perseroan dan PP, kami mengasumsikan bahwa semua
dokumen perjanjian yang digunakan dalam penugasan ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Penilai secara material. Penilai
Page 8
tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajarannya maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis Penilai sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data
serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis Penilai. Oleh karena itu, Penilai sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Penilai telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan
pendapat kewajaran. Penilai tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran
atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari
Rencana Transaksi. Jasa jasa yang Penilai berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan pendapat kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
G. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, Penilai melakukan analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi,
analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam transaksi, analisis manfaat dan risiko transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis
industri, analisis operasional dan prospek bisnis Perseroan, analisis alasan dilakukannya transaksi;
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan, analisis arus
kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan Perseroan, analisis nilai tambah, dan
analisis nilai transaksi;
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
H. Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 42/2020 tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”, POJK 35/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal”, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340
– Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
I. Nilai Transaksi
Nilai atas transaksi dalam hal ini yaitu kompensasi atas pengakhiran kerja sama BOT antara Perseroan dan PP adalah sebesar
Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
J. Ringkasan Hasil Analisa Atas Kewajaran Transaksi
1. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara Perseroan dan PP. Berdasarkan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, terdapat Rencana Transaksi
Afiliasi pengakhiran kerja sama BOT antara Perseroan dan PP, dengan total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah). Rencana
transaksi telah didasari oleh ketentuan-ketentuan yang jelas dan terstruktur, dimana Draft Akta Perjanjian Pengakhiran
Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI dengan Skema Build Operate Transfer (BOT)
memberikan kejelasan atas hak dan kewajiban Perseroan maupun PP. Ketentuan terkait dengan pengakhiran kerja
sama BOT, nilai transaksi, mekanisme penyelesaian pembayaran, kewajiban pelunasan pembiayaan dan pelepasan
pengikatan jaminan kebendaan, penyerahan kembali penguasaan lahan dan pengelolaan atas gedung, dan masa
transisi telah memberikan kepastian hukum kepada Perseroan dan memastikan seluruh kewajiban atas pelunasan
pembiayaan dan tanggung jawab sebagai pengelola gedung selama masa transisi tetap akan dijalankan oleh PP.
Kepastian antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perseroan maupun PP akan menjadi landasan proses
transisi yang lancar ketika seluruh ketentuan dalam perjanjian telah dipenuhi dalam rangka pengalihan BSI Tower
kepada Perseroan yang akan memberikan nilai tambah dalam kegiatan operasional Perseroan.
Page 9
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global yang masih dihadapkan pada
berbagai ketidakpastian akibat dinamika geopolitik dan perdagangan internasional. Meskipun demikian,
perekonomian global secara umum masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang positif. Di sisi lain, perekonomian
Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang relatif baik yang didukung oleh pertumbuhan konsumsi domestik, investasi,
inflasi yang terjaga, stabilitas nilai tukar Rupiah, serta kebijakan moneter yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kondisi tersebut turut mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor jasa keuangan serta industri perbankan
nasional.
Industri perbankan nasional masih menunjukkan ketahanan yang baik yang tercermin dari pertumbuhan aset, kredit,
dan penghimpunan dana masyarakat, didukung oleh tingkat permodalan dan kualitas aset yang memadai. Sementara
itu, industri perbankan syariah juga masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif seiring dengan peningkatan
aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK), meskipun tetap menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika
ekonomi global, tingkat persaingan yang semakin ketat, serta kebutuhan peningkatan efisiensi industri.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki posisi yang kuat dalam industri perbankan syariah
nasional yang didukung oleh skala usaha, jaringan layanan, basis nasabah, serta pengembangan layanan yang terus
dilakukan. Di sisi lain, Perseroan masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain terkait peningkatan literasi
perbankan syariah, optimalisasi struktur dana murah, pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan
produktivitas, serta pengelolaan likuiditas. Selain itu, Perseroan juga memiliki peluang untuk terus bertumbuh seiring
dengan pertumbuhan ekonomi nasional, perkembangan industri perbankan syariah, dan masih terbukanya potensi
pasar yang belum terlayani secara optimal. Namun demikian, Perseroan tetap perlu memperhatikan berbagai risiko
yang berasal dari ketidakpastian ekonomi global, perlambatan pertumbuhan pembiayaan investasi perbankan syariah,
serta tantangan efisiensi industri perbankan.
Pada tahun 2026, strategi Perseroan berfokus pada peningkatan pendapatan (increased revenue) melalui
pengelolaan pertumbuhan pembiayaan berkualitas dan fee based income melalui kapabilitas digital dan IT, dan
efisiensi biaya (optimal cost) melalui peningkatan penghimpunan dana murah, menjaga kualitas aset pembiayaan,
dan peningkatan produktivitas, yang didukung oleh transformasi digital, implementasi AI, penguatan ESG-GRC,
ekspansi internasional ke Arab Saudi, optimalisasi likuiditas, serta sinergi yang lebih kuat dengan grup usaha bank
induk. Rencana Transaksi Afiliasi berupa percepatan pengakhiran kerja sama BOT Gedung BSI Tower dengan PP
yang dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan PP serta perkembangan kondisi kerja sama BOT. Gedung BSI Tower
saat ini telah selesai dibangun dan telah digunakan oleh Perseroan sebagai kantor operasional sejak Juli 2025. Dalam
perkembangannya, PP mengalami penurunan kinerja keuangan yang tercermin dari menurunnya profitabilitas,
melemahnya likuiditas, meningkatnya leverage, serta adanya beberapa gugatan PKPU yang menimbulkan
ketidakpastian usaha. Selain itu, terdapat eksposur pembiayaan Perseroan kepada PP, termasuk pembiayaan yang
terkait dengan objek BOT Gedung BSI Tower. Di sisi lain, seiring dengan semakin kuatnya kondisi keuangan
Perseroan serta pentingnya memastikan kepemilikan dan pengelolaan Gedung BSI Tower sebagai kantor pusat, opsi
pengakhiran kerja sama BOT perlu dipertimbangkan sebagai langkah strategis yang layak dikaji secara menyeluruh.
Dengan mencermati kondisi tersebut, terdapat beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian apabila kerja sama BOT
tetap berjalan, antara lain risiko hukum, risiko operasional, risiko kredit, dan risiko reputasi. Oleh karena itu, Rencana
Transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya mitigasi terhadap berbagai risiko tersebut serta
pentingnya memastikan keberlangsungan operasional Perseroan.
Dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik, prospek industri perbankan dan perbankan
syariah, kebijakan dan strategi pengembangan usaha Perseroan, serta pertimbangan dan alasan dilaksanakannya
transaksi sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya, maka Rencana Transaksi Afiliasi berupa percepatan
pengakhiran kerja sama BOT Gedung BSI Tower dengan PP berpotensi memberikan dampak positif terhadap
pengelolaan risiko, kepastian penguasaan aset strategis, efektivitas operasional, ser ta keberlanjutan kegiatan usaha
Perseroan di masa yang akan datang.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan historis Perseroan, kinerja keuangan Perseroan menunjukkan tren yang positif dan
berkelanjutan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba yang sejalan dengan peningkatan total aset dan total ekuitas.
Kinerja ini dapat dicapai Perseroan di tengah ketidakpastian perekonomian global, yang mencerminkan efektivitas
operasional Perseroan. Berdasarkan perbandingan laporan keuangan proforma Perseroan tanpa transaksi dan
dengan transaksi, diketahui bahwa transaksi akan menurunkan total aset dan total liabilitas Perseroan secara
Page 10
keseluruhan serta penggunaan kas atas perolehan gedung BSI Tower adalah sebesar 1,1 triliun. Berdasarkan
perbandingan proyeksi laba bersih Perseroan tanpa transaksi dan dengan transaksi, diketahui bahwa Perseroan
memiliki proyeksi laba bersih lebih tinggi dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa
Transaksi yang akan dilakukan Perseroan akan berdampak positif pada kinerja laba (rugi) Perseroan di masa yang
akan datang. Berdasarkan perbandingan nilai kini laba (rugi) bersih Perseroan tanpa transaksi dan dengan transaksi
pada periode proyeksi tahun 2026-2030, diketahui bahwa PERSEROAN memiliki proyeksi nilai kini laba (rugi) bersih
lebih tinggi dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang
akan dilakukan Perseroan akan berdampak positif pada nilai kini laba (rugi) bersih Perseroan.
4. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi
Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan nilai pasar Hak Kepemilikan Finansial (HKF) Gedung BSI
Tower, dengan Nilai Transaksi kompensasi pengakhiran kerja sama BOT yang disepakati.
1) Nilai Pasar
Berdasarkan Laporan Penilaian Hak Kepemilikan Finansial (HKF) Gedung BSI Tower No. 00193/2.0012
00/PI/07/0330/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, nilai pasar
Hak Kepemilikan Finansial atas Gedung BSI Tower adalah sebesar Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima
Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
2) Nilai Transaksi
Berdasarkan Draft Akta Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan BSI dengan
Skema Build Operate Transfer (BOT), Nilai Transaksi kompensasi pengakhiran kerja sama BOT yang disepakati
dalam Transaksi adalah sebesar Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima
Puluh Enam Juta Rupiah).
Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak melebihi 7,5% dari nilai
yang dijadikan acuan. Nilai transaksi memiliki selisih sebesar 0% atau nilai transaksi memiliki nominal yang sama dengan
perhitungan nilai pasar Hak Kepemilikan Finansial atas BOT, dimana selisih tersebut masih berada dalam kisaran yang
diperkenankan sesuai ketentuan OJK, yaitu tidak melebihi batas toleransi sebesar 7,5% dari nilai acuan.
K. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran nilai transaksi, maka
kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Untuk menghindari keragu-raguan dan memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung
dengan laporan penilaian atas nilai wajar objek Transaksi yang dibuat oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan dalam laporannya Nomor
00133/2.0047-05/BS/07/0465/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi PT Bank
Syariah Indonesia (Persero) Tbk, maka :
a. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan
kepentingan;
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini
dan informasi tersebut tidak menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk
memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi ini,
diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
Page 11
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Kantor Pusat
Gedung The Tower,
Jl. Gatot Subroto No.27
Jakarta Selatan 12930
Telp. (021) 30405999
Fax. (021) 30421888
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan Syariah
Website : www.bankbsi.co.id
Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara BMRI
p.2
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Tower KJPP IDR
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron
p.2 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
person
Melinda
· Notaris
p.2
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.3
unresolved
person
Dr. KH. Hasanudin
p.4
unresolved
person
MBA
p.4
unresolved
person
Prof. Dr. Jaih Mubarok
p.4 ×2
unresolved
person
Dr. H. Oni Sahroni
p.4
unresolved
person
Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen
p.4
unresolved
org
PEMBANGUAN PERUMAHAN (PERSERO) Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.4
unresolved
org
Koperasi Karyawan Pemegang Saham
p.5
unresolved
org
Milik Negara. Pengurusan dan Pengawasan PP
p.5
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.6
unresolved
org
KJPP IDR
p.6 ×3
unresolved
org
Identitas Pihak Penilai KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.6 ×3
unresolved
person
Publik Drajat Darmadji
p.6
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Penilai Publik Bunga Budiarti
p.6
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.10
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2220 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}