Skip to content
Back to announcement

20260702_BRIS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107892_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
   KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                                    BENTURAN KEPENTINGAN.




                            PT BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                        (“PERSEROAN”)

                                              Kantor Pusat
                                           Gedung The Tower,
                                         Jl. Gatot Subroto No.27
                                         Jakarta Selatan 12930

                                          Telp. (021) 30405999
                                          Fax. (021) 30421888

                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                          Perbankan Syariah

                                       Website : www.bankbsi.co.id
                                 Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id




                      Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
                                                             I.      DEFINISI
     BOT                                      :    Build Operate Transfer
     BUMN                                     :    Badan Usaha Milik Negara
     BMRI                                     :    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     BBNI                                     :    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
     BBRI                                     :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
     Gedung BSI Tower                         :    Gedung Bank Syariah Indonesia Tower
     KJPP IDR                                 :    Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
     OJK                                      :    Otoritas Jasa Keuangan
     Pemerintah                               :    Pemerintah Negara Republik Indonesia
     Perseroan                                :    PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
     POJK 35/2020                             :    Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                                                   Penilaian Bisnis di Pasar Modal
     POJK 42/2020                             :    Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
                                                   Benturan Kepentingan
     PT                                       :    Perseroan Terbatas
     PP                                       :    PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
     PSP                                      :    Pemegang Saham Pengendali
     UUPM                                     :    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-
                                                   peraturan pelaksanaannya.



                                                       II.        PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya transaksi afiliasi antara Perseroan dengan PP yang timbul karena ad anya
perjanjian percepatan pengakhiran kerjasama BOT untuk gedung BSI Tower yang kami paparkan dalam Bab III. Uraian Mengenai
Transaksi Afiliasi dalam Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan merupakan badan hukum yang dikendalikan oleh Pemerintah baik secara langsung melalui kepemilikan Saham Seri A
Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui kepemilikan Saham Seri B yang mayoritas oleh BUMN dalam hal ini adalah BMRI, B BNI
dan BBRI, sedangkan PP merupakan BUMN yang dikendalikan secara langsung oleh Pemerintah. Dengan adanya kesamaan
pengendalian oleh Pemerintah, maka antara Perseroan dengan PP memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka (1) huruf e UUPM juncto Pasal 1 angka (1) huruf e POJK 42/2020.

Untuk itu, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 10 POJK 42/2020, dengan ini kami melakukan Keterbukaan
Informasi atas Transaksi Afiliasi yang terjadi antara Perseroan dengan PP untuk dapat diketahui oleh seluruh stakeholders Perseroan.


                                       III.       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A.    Latar Belakang Transaksi Afiliasi

      Pada tahun 2023, Perseroan telah menjalin kerjasama Build Operate Transfer (BOT) untuk gedung BSI Tower dengan PP
      sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI Dengan Skema Build
      Operate Transfer (BOT) Nomor 48 tanggal 28 April 2023 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan,
      sebagaimana telah diubah terakhir dalam Akta Adendum Keempat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan
      Gedung BSI Tower Dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) Nomor 06 tanggal 19 Juni 2026 yang dibuat oleh Melinda,
      S.Sos., S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama BOT”).

      Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 Perjanjian Kerjasama BOT tersebut, pengakhiran kerjasama dapat dilakukan
      berdasarkan persetujuan tertulis dari Para Pihak (yaitu Perseroan dan PP) , dan pengakhiran lebih awal atas kesepakatan para
      pihak dimungkinkan untuk dilakukan dengan pengembalian penguasaan atas lahan dan gedung kepada Perseroan serta
      penyelesaian kewajiban finansial berdasarkan hasil penilaian independen .

      Merujuk pada ketentuan tersebut, Perseroan dan PP telah sepakat untuk melakukan percepatan pengakhiran Perjanjian
      Kerjasama BOT dimaksud dengan menandatangani Akta Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama Pembangunan Dan Pengembangan
Page 3
   Gedung BSI Dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) Nomor 08 pada tanggal 30 Juni 2026, yang dibuat oleh Pratiwi
   Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT”).

   Dengan ditandatanginya Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT dimaksud, maka terjadi transaksi afiliasi antara Perseroan dengan
   PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) POJK 42/2020.

B. Tanggal Transaksi Afiliasi

   Transaksi Afiliasi dilakukan pada tanggal penandatanganan Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT yaitu 30 Juni 2026.

C. Obyek Transaksi Afiliasi

   Obyek Transaksi Afiliasi adalah transaksi untuk mengakhiri Kerjasama BOT atas Gedung BSI Tower yang berlokasi di Jalan Medan
   Merdeka Selatan No.17 RT.11/RW.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
   Jakarta, Indonesia, antara Perseroan dengan PP sebagai Mitra Kerjasama.

D. Nilai Transaksi Afiliasi

   Nilai Transaksi Afiliasi adalah : Rp1.502.656.000.000,-
                                     (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)

E. Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

   Pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi adalah Perseroan dan PP.

   Berikut identitas Pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi :

   PERSEROAN
   Merupakan badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan.

   Beralamat Kantor Pusat di Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No.27, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
   12930, Telp (021) 30405999; Fax. (021) 30421888, email: corporate.secretary@bankbsi.co.id

   Kegiatan usaha Perseroan adalah perbankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku.

   Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025, yaitu:

                                                                            Nilai Nominal (Rp500,-/saham)
      Keterangan                                                                       Nilai Nominal
                                                                 Jumlah Saham                                      (%)
                                                                                            (Rp)
      Modal Dasar
      Saham Seri A Dwiwarna                                                     1                       500
      Saham Seri B                                                 79.999.999.999        39.999.999.999.500
      Jumlah Modal Dasar                                           80.000.000.000        40.000.000,000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Saham Seri A Dwiwarna
        Negara Republik Indonesia                                              1                         500             0,00
      Saham Seri B
        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                              23.740.608.436        11.870.304.218.000          51,47
        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                     10.720.230.418         5.360.115.209.000          23,24
        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                      7.092.761.655         3.546.380.827.500          15,38
        Masyarakat                                                  4.575.659.628         2.287.829.814.000           9,91
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   46.129.260.138        23.064.630.069.000         100,00
      Jumlah Saham Dalam Portepel                                  33.870.739.862        16.935.369.931.000
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan saat ini adalah :

   Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                                                                :   Muhadjir Effendy
    Komisaris Independen                                                           :   Felicitas Tallulembang
    Komisaris Independen                                                           :   Muhammad Cholil Nafis*
    Komisaris Independen                                                           :   Addin Jauharudin
    Komisaris Independen                                                           :   Nizar Ahmad Saputra
    Komisaris                                                                      :   Kamaruddin Amin
    Komisaris                                                                      :   Mochamad Agus Rofiudin
    Komisaris                                                                      :   Sigit Pramono*
   *) Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test).

   Direksi
    Direktur Utama                                                             :       Anggoro Eko Cahyo
    Wakil Direktur Utama                                                       :       Bob Tyasika Ananta
    Direktur Retail Banking                                                    :       Kemas Erwan Husainy
    Direktur Compliance & Human Capital                                        :       Arief Adhi Sanjaya
    Direktur Finance & Strategy                                                :       Ade Cahyo Nugroho
    Direktur Sales & Distribution                                              :       Anton Sukarna
    Direktur Information Technology                                            :       Muharto Hadi Suprapto
    Direktur Risk Management                                                   :       Grandhis Helmi Harumansyah
    Direktur Wholesale Transaction Banking                                     :       Zaidan Novari
    Direktur Treasury & International Banking                                  :       Firman Nugraha

   Dewan Pengawas Syariah
    Ketua                                                                      :       Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
    Anggota                                                                    :       Dr. KH. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
    Anggota                                                                    :       Prof. Dr. Jaih Mubarok, MH, MA
    Anggota                                                                    :       Dr. H. Oni Sahroni, MA
    Anggota                                                                    :       Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.


   PT PEMBANGUAN PERUMAHAN (PERSERO) Tbk (“PP”)
   Merupakan badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur

   Beralamat Kantor Pusat di Plaza PP, Jalan TB. Simatupang Nomor 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760, Telp. (021) 840 3883
   Fax.(021) 840 3963, email : corsec@ptpp.co.id

   Kegiatan usaha Konstruksi dan Investasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
   Susunan Pemegang Saham PP per 31 Desember 2025, yaitu:

                                                                            Nilai Nominal Saham = Rp100/ lembar saham
      Keterangan                                                                              Nilai Nominal
                                                                       Jumlah Saham                                   (%)
                                                                                                   (Rp)
      Modal Dasar
      Saham Seri A                                                                     1                               100      0,01
      Saham Seri B                                                        24.499.999.999                 2.449.999.999.900     99,99
      Jumlah Modal Dasar                                                  24.500.000.000                 2.450.000.000.000    100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Saham Seri A Dwiwarna
        Negara Republik Indonesia                                                           1                           100        -
      Saham Seri B
        PT Danantara Asset Management (Persero)*                            3.130.328.358                  313.032.835.800     50,49
        Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara                              31.619.477                    3.161.947.700      0,51
Page 5
                                                                            Nilai Nominal Saham = Rp100/ lembar saham
     Keterangan                                                                               Nilai Nominal
                                                                      Jumlah Saham                                    (%)
                                                                                                   (Rp)
       Koperasi Karyawan Pemegang Saham – PT PP                              2.029.692                 202.969.200        0,03
       Masyarakat dibawah 5%                                             3.021.363.926            302.136.392.600       48,74
     Saham Treasuri                                                         14.555.900               1.455.590.000        0,23
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Saham Seri A                                                                      1                              100                    0
     Saham Seri B                                                          6.185.341.454                  618.534.145.400                99,77
     Saham Treasuri                                                           14.555.900                    1.455.590.000                 0,23
     Total                                                                 6.199.897.354                  619.989.735.400                  100
     Saham Dalam Portepel
     Saham Seri B                                                         18.300.102.646                1.830.010.264.600
   *) Saat ini tidak lagi berstatus Persero sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19
      Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

  Pengurusan dan Pengawasan PP saat ini adalah :
  Komisaris
   Komisaris Utama & Independen                                                :     Dhony Rahajoe
   Komisaris Independen                                                        :     Ain Rika Armina
   Komisaris Independen                                                        :     Tjia Marwan
   Komisaris                                                                   :     Setya Nugraha
   Komisaris                                                                   :     Giri Suprapdiono
   Komisaris                                                                   :     Aisyah Zakiyyah

  Direksi
   Direktur Utama                                                              :     Novel Arsyad
   Direktur Keuangan                                                           :     Faizal Rahmad
   Direktur Manajemen Risiko dan Legal                                         :     Ing. Tommy Wiranata Anwa
   Direktur Strategi Korporasi & HCM                                           :     I Gede Upeksa Negara
   Direktur Operasi Bidang Gedung                                              :     Yuyus Juarsa
   Direktur Operasi Bidang Infrastruktur                                       :     Yul Ari Pramuraharjo


F. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

   Perseroan dengan PP selaku pihak-pihak yang melakukan transaksi memiliki hubungan Afiliasi karena dikendalikan secara
   langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama, dalam hal ini Pemerintah.

   Pemerintah merupakan PSP pada PP dengan kepemilikan saham sebesar 51% (lima puluh satu persen) . Pada saat yang
   bersamaan Pemerintah juga merupakan PSP Perseroan melalui kepemilikan 1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna, dan
   pengendali dari ketiga BUMN yang merupakan pemegang saham Seri B Perseroan yaitu BMRI, BBNI, dan BBRI.

   Penjelasan tersebut diatas dapat digambarkan sebagai berikut:


   Saham Seri A
    Dwiwarna                                              Saham Seri B



    Pemerintah              BMRI               BBNI              BBRI              Pemegang Saham Lainnya dibawah 5%
        0%                 51,47%             23,24%            15,38%                          9,91%
    (1 Lembar)




                                               BSI
Page 6
                                                                                          Pemegang Saham Lainnya dibawah 5%
      Pemerintah*                                                                                dan Saham Treasuri
         51%                                                                                            49%




                                                      PP

         *dhi. Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B (PT Danantara Asset Management dan Badan Pengaturan BUMN).




  G. Pertimbangan, Alasan dan Tujuan Transaksi Dilakukan Antar Pihak Yang Terafiliasi
      Transaksi untuk mengakhiri kerjasama BOT atas Gedung BSI Tower yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta
      Pusat antara Perseroan dan PP dilakukan dengan pertimbangan dan alasan, serta tujuan antara lain sebagai berikut:
          1.     Gedung BSI Tower telah selesai dibangun dan digunakan sebagai kantor operasional Perseroan sejak Juli 2025, sehingga
                 secara fungsi telah memberikan manfaat langsung bagi kegiatan operasional Perseroan serta menjadi bagian penting
                 dalam konsolidasi aktivitas perkantoran yang sebelumnya tersebar di beberapa lokasi.
          2.     Transaksi ini dilatarbelakangi oleh penawaran percepatan pengakhiran kerja sama BOT yang disampaikan oleh PP dalam
                 suratnya Nomor 171/EXT/PP/DSH/2025 tanggal 23 September 2025 perihal Penawaran Gedung BSI melalui Skema
                 Percepatan Serah Terima Kontrak Build-Operate-Transfer (BOT), sebagai bagian dari strategi korporasi untuk kembali
                 fokus pada core business dengan melakukan penyesuaian portofolio aset, penguatan likuiditas, serta restrukturisasi
                 keuangan.
          3.     Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan Perseroan yang semakin solid, serta pentingnya kepastian
                 kepemilikan Gedung BSI Tower sebagai kantor pusat, pengakhiran kerja sama BOT menjadi salah satu opsi strategis
                 bagi Perseroan.
          4.     Pengakhiran kerja sama BOT ditujukan untuk memberikan manfaat bagi Perseroan berupa kepastian kepemilikan
                 Gedung BSI Tower, peningkatan efisiensi pengelolaan aset, fleksibilitas dalam pengembangan fasilitas, serta
                 pengurangan eksposur risiko yang berpotensi timbul apabila kerja sama BOT tetap dipertahankan dalam kondisi saat ini.


                                            IV.       PENILAI YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas nilai Transaksi Afiliasi dalam Perjanjian Pengakhiran
Kerjasama BOT antara Perseroan dengan PP adalah Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan (KJPP IDR), selaku penilai
independen untuk memberikan pendapat/penilaian atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No. 034/IDR-
SPK/PEN-BDG/VI/2026 pada tanggal 18 Juni 2026.


                                V.        RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

    A.   Identitas Pihak Penilai
         KJPP Iwan Bachron dan Rekan (untuk selanjutnya disingkat “KJPP IDR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang didirikan
         berdasarkan Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji,S.H, KJPP Iwan Bachron & Rekan
         telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009.
         Pendapat kewajaran ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai
         independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin Penilai Publik No. B-1.16.00465, yang terdaftar sebagai profesi
         penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar
         Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-
         27/PJ.1/PM.02/2023 (untuk selanjutnya disebut “Penilai”).

         KJPP IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan menjunjung tinggi
         integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual
Page 7
     maupun potensial dengan obyek penilaian dan/atau pemilik aset dan Pemberi Tugas. Untuk penilaian obyek sebagaimana
     dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini
     adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan pendapat kewajaran

B.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
     Objek penilaian dalam Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi dalam Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT
     Gedung BSI Tower antara Perseroan dan PP.

C.   Maksud dan Tujuan Penilaian
     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran untuk memberikan gambaran kepada Perseroan mengenai
     kewajaran atas Transaksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi
     dan Transaksi Benturan Kepentingan”.

D.   Tanggal Pendapat Kewajaran
     Analisis dalam pendapat kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai
     tanggal efektif pendapat kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran
     serta dari data keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang diterima Penilai dan menjadi dasar penyusunan pendapat
     kewajaran. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
     penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima
     persen).

E.   Asumsi dan Asumsi Khusus
     Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan -peraturan
     Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam
     analisis, Penilai mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. Penilai
     juga mengasumsikan bahwa dari tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas
     Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
     dalam analisis. Berikut asumsi khusus yang digunakan dalam lingkup penugasan ini dengan rincian sebagai berikut:
          − Objek pendapat kewajaran yang analisis tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas
                dari sengketa dan dapat dialihkan haknya;
          − Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam penyusunan
                pendapat kewajaran;
          − Seluruh data dan informasi yang diberikan Perseroan sehubungan dengan penyusunan pendapat kewajaran ini
                adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
          − Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen legal yang terkait;
          − Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Perseroan adalah relevan, benar dan dapat dipercaya sesuai
                dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
          − Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang dapat membawa efek negatif
                terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lain;
          − Laporan Penilaian Hak Kepemilikan Finansial (HKF) yang telah diterbitkan oleh Penilai lain telah sesuai dengan kaidah
                umum dan standar penilaian yang berlaku;
          − Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak mempunyai kepentingan
                finansial apapun terhadap objek penugasan.

F.   Kondisi Pembatas
     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua
     informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh manajemen Perseroan atau yang tersedia
     secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk
     melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
     kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab atas temuan wanprestasi yang muncul
     atas tidak terpenuhinya ketentuan pada Perjanjian Awal dan Pengakhiran Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan
     Gedung BSI Dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) antara Perseroan dan PP, kami mengasumsikan bahwa semua
     dokumen perjanjian yang digunakan dalam penugasan ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
     Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Penilai secara material. Penilai
Page 8
     tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajarannya maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya
     ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak
     lengkap dan atau dapat disalahartikan.
     Hasil dari analisis Penilai sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data
     serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis Penilai. Oleh karena itu, Penilai sampaikan bahwa perubahan
     terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
     material. Penilai telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan
     pendapat kewajaran. Penilai tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
     perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran
     atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
     yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
     penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
     dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari
     Rencana Transaksi. Jasa jasa yang Penilai berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan pendapat kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

G.   Pendekatan dan Metode Penilaian
     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, Penilai melakukan analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
      1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi,
          analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam transaksi, analisis manfaat dan risiko transaksi;
      2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis
          industri, analisis operasional dan prospek bisnis Perseroan, analisis alasan dilakukannya transaksi;
      3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan, analisis arus
          kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan Perseroan, analisis nilai tambah, dan
          analisis nilai transaksi;
      4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.

H.   Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
     Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 42/2020 tentang “Transaksi
     Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”, POJK 35/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal”, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340
     – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).

I.   Nilai Transaksi
     Nilai atas transaksi dalam hal ini yaitu kompensasi atas pengakhiran kerja sama BOT antara Perseroan dan PP adalah sebesar
     Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

J.   Ringkasan Hasil Analisa Atas Kewajaran Transaksi

         1.   Analisis atas Rencana Transaksi
              Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara Perseroan dan PP. Berdasarkan
              informasi mengenai Rencana Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, terdapat Rencana Transaksi
              Afiliasi pengakhiran kerja sama BOT antara Perseroan dan PP, dengan total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
              Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah). Rencana
              transaksi telah didasari oleh ketentuan-ketentuan yang jelas dan terstruktur, dimana Draft Akta Perjanjian Pengakhiran
              Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI dengan Skema Build Operate Transfer (BOT)
              memberikan kejelasan atas hak dan kewajiban Perseroan maupun PP. Ketentuan terkait dengan pengakhiran kerja
              sama BOT, nilai transaksi, mekanisme penyelesaian pembayaran, kewajiban pelunasan pembiayaan dan pelepasan
              pengikatan jaminan kebendaan, penyerahan kembali penguasaan lahan dan pengelolaan atas gedung, dan masa
              transisi telah memberikan kepastian hukum kepada Perseroan dan memastikan seluruh kewajiban atas pelunasan
              pembiayaan dan tanggung jawab sebagai pengelola gedung selama masa transisi tetap akan dijalankan oleh PP.
              Kepastian antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perseroan maupun PP akan menjadi landasan proses
              transisi yang lancar ketika seluruh ketentuan dalam perjanjian telah dipenuhi dalam rangka pengalihan BSI Tower
              kepada Perseroan yang akan memberikan nilai tambah dalam kegiatan operasional Perseroan.
Page 9
2.   Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
     Analisis kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global yang masih dihadapkan pada
     berbagai ketidakpastian akibat dinamika geopolitik dan perdagangan internasional. Meskipun demikian,
     perekonomian global secara umum masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang positif. Di sisi lain, perekonomian
     Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang relatif baik yang didukung oleh pertumbuhan konsumsi domestik, investasi,
     inflasi yang terjaga, stabilitas nilai tukar Rupiah, serta kebijakan moneter yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
     Kondisi tersebut turut mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor jasa keuangan serta industri perbankan
     nasional.

     Industri perbankan nasional masih menunjukkan ketahanan yang baik yang tercermin dari pertumbuhan aset, kredit,
     dan penghimpunan dana masyarakat, didukung oleh tingkat permodalan dan kualitas aset yang memadai. Sementara
     itu, industri perbankan syariah juga masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif seiring dengan peningkatan
     aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK), meskipun tetap menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika
     ekonomi global, tingkat persaingan yang semakin ketat, serta kebutuhan peningkatan efisiensi industri.

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki posisi yang kuat dalam industri perbankan syariah
     nasional yang didukung oleh skala usaha, jaringan layanan, basis nasabah, serta pengembangan layanan yang terus
     dilakukan. Di sisi lain, Perseroan masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain terkait peningkatan literasi
     perbankan syariah, optimalisasi struktur dana murah, pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan
     produktivitas, serta pengelolaan likuiditas. Selain itu, Perseroan juga memiliki peluang untuk terus bertumbuh seiring
     dengan pertumbuhan ekonomi nasional, perkembangan industri perbankan syariah, dan masih terbukanya potensi
     pasar yang belum terlayani secara optimal. Namun demikian, Perseroan tetap perlu memperhatikan berbagai risiko
     yang berasal dari ketidakpastian ekonomi global, perlambatan pertumbuhan pembiayaan investasi perbankan syariah,
     serta tantangan efisiensi industri perbankan.

     Pada tahun 2026, strategi Perseroan berfokus pada peningkatan pendapatan (increased revenue) melalui
     pengelolaan pertumbuhan pembiayaan berkualitas dan fee based income melalui kapabilitas digital dan IT, dan
     efisiensi biaya (optimal cost) melalui peningkatan penghimpunan dana murah, menjaga kualitas aset pembiayaan,
     dan peningkatan produktivitas, yang didukung oleh transformasi digital, implementasi AI, penguatan ESG-GRC,
     ekspansi internasional ke Arab Saudi, optimalisasi likuiditas, serta sinergi yang lebih kuat dengan grup usaha bank
     induk. Rencana Transaksi Afiliasi berupa percepatan pengakhiran kerja sama BOT Gedung BSI Tower dengan PP
     yang dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan PP serta perkembangan kondisi kerja sama BOT. Gedung BSI Tower
     saat ini telah selesai dibangun dan telah digunakan oleh Perseroan sebagai kantor operasional sejak Juli 2025. Dalam
     perkembangannya, PP mengalami penurunan kinerja keuangan yang tercermin dari menurunnya profitabilitas,
     melemahnya likuiditas, meningkatnya leverage, serta adanya beberapa gugatan PKPU yang menimbulkan
     ketidakpastian usaha. Selain itu, terdapat eksposur pembiayaan Perseroan kepada PP, termasuk pembiayaan yang
     terkait dengan objek BOT Gedung BSI Tower. Di sisi lain, seiring dengan semakin kuatnya kondisi keuangan
     Perseroan serta pentingnya memastikan kepemilikan dan pengelolaan Gedung BSI Tower sebagai kantor pusat, opsi
     pengakhiran kerja sama BOT perlu dipertimbangkan sebagai langkah strategis yang layak dikaji secara menyeluruh.
     Dengan mencermati kondisi tersebut, terdapat beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian apabila kerja sama BOT
     tetap berjalan, antara lain risiko hukum, risiko operasional, risiko kredit, dan risiko reputasi. Oleh karena itu, Rencana
     Transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya mitigasi terhadap berbagai risiko tersebut serta
     pentingnya memastikan keberlangsungan operasional Perseroan.

     Dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik, prospek industri perbankan dan perbankan
     syariah, kebijakan dan strategi pengembangan usaha Perseroan, serta pertimbangan dan alasan dilaksanakannya
     transaksi sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya, maka Rencana Transaksi Afiliasi berupa percepatan
     pengakhiran kerja sama BOT Gedung BSI Tower dengan PP berpotensi memberikan dampak positif terhadap
     pengelolaan risiko, kepastian penguasaan aset strategis, efektivitas operasional, ser ta keberlanjutan kegiatan usaha
     Perseroan di masa yang akan datang.

3.   Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
     Berdasarkan laporan keuangan historis Perseroan, kinerja keuangan Perseroan menunjukkan tren yang positif dan
     berkelanjutan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba yang sejalan dengan peningkatan total aset dan total ekuitas.
     Kinerja ini dapat dicapai Perseroan di tengah ketidakpastian perekonomian global, yang mencerminkan efektivitas
     operasional Perseroan. Berdasarkan perbandingan laporan keuangan proforma Perseroan tanpa transaksi dan
     dengan transaksi, diketahui bahwa transaksi akan menurunkan total aset dan total liabilitas Perseroan secara
Page 10
                   keseluruhan serta penggunaan kas atas perolehan gedung BSI Tower adalah sebesar 1,1 triliun. Berdasarkan
                   perbandingan proyeksi laba bersih Perseroan tanpa transaksi dan dengan transaksi, diketahui bahwa Perseroan
                   memiliki proyeksi laba bersih lebih tinggi dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa
                   Transaksi yang akan dilakukan Perseroan akan berdampak positif pada kinerja laba (rugi) Perseroan di masa yang
                   akan datang. Berdasarkan perbandingan nilai kini laba (rugi) bersih Perseroan tanpa transaksi dan dengan transaksi
                   pada periode proyeksi tahun 2026-2030, diketahui bahwa PERSEROAN memiliki proyeksi nilai kini laba (rugi) bersih
                   lebih tinggi dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang
                   akan dilakukan Perseroan akan berdampak positif pada nilai kini laba (rugi) bersih Perseroan.

              4.   Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi
                   Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan nilai pasar Hak Kepemilikan Finansial (HKF) Gedung BSI
                   Tower, dengan Nilai Transaksi kompensasi pengakhiran kerja sama BOT yang disepakati.

                   1)   Nilai Pasar
                        Berdasarkan Laporan Penilaian Hak Kepemilikan Finansial (HKF) Gedung BSI Tower No. 00193/2.0012
                        00/PI/07/0330/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, nilai pasar
                        Hak Kepemilikan Finansial atas Gedung BSI Tower adalah sebesar Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima
                        Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

                   2)   Nilai Transaksi
                        Berdasarkan Draft Akta Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan BSI dengan
                        Skema Build Operate Transfer (BOT), Nilai Transaksi kompensasi pengakhiran kerja sama BOT yang disepakati
                        dalam Transaksi adalah sebesar Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima
                        Puluh Enam Juta Rupiah).

         Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
         disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak melebihi 7,5% dari nilai
         yang dijadikan acuan. Nilai transaksi memiliki selisih sebesar 0% atau nilai transaksi memiliki nominal yang sama dengan
         perhitungan nilai pasar Hak Kepemilikan Finansial atas BOT, dimana selisih tersebut masih berada dalam kisaran yang
         diperkenankan sesuai ketentuan OJK, yaitu tidak melebihi batas toleransi sebesar 7,5% dari nilai acuan.

    K.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran
         Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran nilai transaksi, maka
         kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.


                                       VI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Untuk menghindari keragu-raguan dan memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung
dengan laporan penilaian atas nilai wajar objek Transaksi yang dibuat oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan dalam laporannya Nomor
00133/2.0047-05/BS/07/0465/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi PT Bank
Syariah Indonesia (Persero) Tbk, maka :
a. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan
   kepentingan;
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini
   dan informasi tersebut tidak menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Transaksi
   Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk
memenuhi ketentuan POJK 42/2020.


                                                    VII.    INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi ini,
diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
Page 11
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

               Kantor Pusat
            Gedung The Tower,
          Jl. Gatot Subroto No.27
          Jakarta Selatan 12930

           Telp. (021) 30405999
           Fax. (021) 30421888

         Kegiatan Usaha Utama:
           Perbankan Syariah

       Website : www.bankbsi.co.id
 Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published2 Jul 2026
Pages11
Characters43,638
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×5
linked person Muhadjir Effendy p.4
linked person Felicitas Tallulembang p.4
linked person Muhammad Cholil p.4
linked person Addin Jauharudin p.4
linked person Nizar Ahmad Saputra p.4
linked person Kamaruddin Amin p.4
linked person Mochamad Agus p.4
linked person Sigit Pramono p.4
linked person Anggoro Eko Cahyo p.4
linked person Bob Tyasika Ananta p.4
linked person Kemas Erwan Husainy p.4
linked person Arief Adhi Sanjaya p.4
linked person Ade Cahyo Nugroho p.4
linked person Anton Sukarna p.4
linked person Muharto Hadi Suprapto p.4
linked person Grandhis Helmi Harumansyah p.4
linked person Zaidan Novari p.4
linked person Firman Nugraha p.4
linked person I Gede Upeksa Negara p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible person Dr. KH. Mohamad Hidayat p.4 ×2
possible org PT PP p.5
possible person Dhony Rahajoe p.5
possible person Tjia Marwan p.5
possible person Novel Arsyad p.5
possible person Tommy Wiranata p.5
unresolved org Milik Negara BMRI p.2
unresolved org Bank Syariah Indonesia Tower KJPP IDR p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron p.2 ×2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2
unresolved person Melinda · Notaris p.2
unresolved person Pratiwi Handayani · Notaris p.3
unresolved person Dr. KH. Hasanudin p.4
unresolved person MBA p.4
unresolved person Prof. Dr. Jaih Mubarok p.4 ×2
unresolved person Dr. H. Oni Sahroni p.4
unresolved person Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen p.4
unresolved org PEMBANGUAN PERUMAHAN (PERSERO) Tbk p.4 ×2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.4
unresolved org Koperasi Karyawan Pemegang Saham p.5
unresolved org Milik Negara. Pengurusan dan Pengawasan PP p.5
unresolved org Pengaturan BUMN p.6
unresolved org KJPP IDR p.6 ×3
unresolved org Identitas Pihak Penilai KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.6
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.6 ×3
unresolved person Publik Drajat Darmadji p.6
unresolved org KJPP Iwan Bachron & Rekan p.6 ×2
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved person Penilai Publik Bunga Budiarti p.6
unresolved org KJPP Rengganis p.10
unresolved org Hamid & Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2220 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result