Back to announcement
20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107618_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875911
Jakarta, 11 Juni 2026
Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910
No. Laporan : 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.022/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari 2026,
Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Surya Artha Nusantara Finance
(selanjutnya disebut “SANF”) berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam
perjanjian pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi Perseroan
dan SANF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, yang
diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan Pendapat
Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 1,75%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/097/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan
atas Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Kantor
KantorPusat
Pusat(Properti
(Propertidan
danBisnis);
Bisnis);Kantor
KantorCabang
CabangSemarang
Semarang(Properti)
(Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi. Kesimpulan Hasil Pendapat Kewajaran Analisis Rencana Transaksi Berdasarkan analisis atas objek rencana transaksi, perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan SANF dengan nilai fasilitas sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan pembiayaan pelanggan guna meningkatkan penjualan alat berat Perseroan. Dari sisi keuangan, rencana transaksi berdampak pada penurunan kas dan setara kas Perseroan serta peningkatan piutang non-usaha pihak berelasi, namun tidak memberikan perubahan material terhadap kinerja laba rugi Perseroan. Dengan mempertimbangkan tujuan bisnis, dukungan terhadap aktivitas operasional, serta dampak keuangan yang masih dapat dikelola dengan baik, rencana transaksi dinilai sejalan dengan kepentingan bisnis dan strategi usaha Perseroan. Kemudian berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah pelaksanaan rencana transaksi, rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF secara umum tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut tercermin dari perubahan rasio likuiditas yang relatif kecil serta tidak adanya perubahan pada rasio solvabilitas Perseroan setelah rencana transaksi dilaksanakan. Dengan demikian, penggunaan dana internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada SANF pada saat ini masih dinilai dapat dikelola dengan baik dan tidak mengganggu kemampuan keuangan maupun keberlangsungan operasional Perseroan. Selanjutnya berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan, Perseroan dan SANF memiliki hubungan afiliasi baik melalui maupun hubungan kepemilikan dalam Grup PT Astra International Tbk. Dengan demikian, rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan SANF memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Selanjutnya hasil analisis atas Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amandemennya antara Perseroan dan SANF, diketahui bahwa perubahan syarat dan ketentuan dalam rencana transaksi merupakan kelanjutan dari hubungan pembiayaan yang telah berlangsung sejak tahun 2016 dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan bisnis para pihak. Perubahan yang dilakukan dalam Amandemen XI terutama terkait perpanjangan periode ketersediaan fasilitas pinjaman sampai dengan 30 Juni 2027, tanpa adanya perubahan material lainnya terhadap struktur fasilitas pinjaman. Dengan mempertimbangkan riwayat pelaksanaan perjanjian, hubungan afiliasi para pihak, serta kesesuaian perubahan ketentuan dengan kebutuhan operasional dan bisnis Perseroan, maka syarat dan ketentuan dalam rencana transaksi pada saat ini dinilai masih wajar dan dapat dilaksanakan. Selanjutnya analisis rasio likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan rencana transaksi, pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF memberikan dampak penurunan yang relatif kecil terhadap current ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan kas dan setara kas internal Perseroan sebagai sumber dana pinjaman yang kemudian dicatat sebagai piutang non-usaha pihak berelasi. Meskipun demikian, perubahan rasio likuiditas yang terjadi masih berada dalam tingkat yang tidak signifikan sehingga likuiditas Perseroan pada saat ini dinilai tetap memadai untuk mendukung kegiatan operasional dan kewajiban keuangan Perseroan. Halaman 2 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
Selanjutnya dalam analisis manfaat dan risiko, rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan SANF diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa potensi pendapatan bunga serta dukungan terhadap peningkatan penjualan alat berat melalui penguatan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan. Di sisi lain, rencana transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat dan risiko gagal bayar dari konsumen SANF. Namun demikian, dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi dalam grup usaha, pengalaman SANF dalam kegiatan pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang dilakukan oleh manajemen, risiko-risiko tersebut pada saat ini dinilai masih dapat dikelola dalam tingkat yang wajar dibandingkan manfaat yang diperoleh Perseroan dari rencana transaksi. Analisis Kualitatif Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas rencana transaksi antara Perseroan dan SANF, rencana transaksi dinilai memiliki latar belakang bisnis yang jelas dan sejalan dengan strategi Perseroan dalam mendukung kegiatan penjualan alat berat melalui dukungan pembiayaan kepada pelanggan. Dari sisi industri dan prospek usaha, Perseroan masih memiliki fundamental usaha yang baik didukung oleh diversifikasi bisnis, prospek sektor pertambangan dan alat berat, serta sinergi usaha dalam grup. Selain itu, rencana transaksi tidak memberikan dampak signifikan terhadap leverage dan likuiditas Perseroan, sementara SANF juga menunjukkan kinerja keuangan dan tingkat kesehatan perusahaan yang memadai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya. Meskipun terdapat risiko terkait perlambatan industri alat berat dan potensi gagal bayar konsumen pembiayaan, risiko tersebut pada saat ini dinilai masih dapat dikelola secara wajar dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi, pengawasan manajemen, serta kondisi keuangan Perseroan dan SANF yang relatif baik. Analisis Kuantitatif Berdasarkan hasil analisis kuantitatif atas rencana transaksi antara Perseroan dan SANF, secara umum kondisi keuangan Perseroan dan SANF menunjukkan fundamental yang baik serta kemampuan yang memadai dalam mendukung pelaksanaan rencana transaksi. Perseroan memiliki tingkat profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas yang relatif sehat, sementara dampak rencana transaksi terhadap rasio keuangan Perseroan juga tidak signifikan. Di sisi lain, SANF menunjukkan tren kinerja keuangan yang positif selama periode analisis serta tingkat kesehatan perusahaan yang masih memenuhi ketentuan regulator perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, berdasarkan analisis kinerja historis, rasio keuangan, proforma laporan keuangan, serta kemampuan pembayaran kewajiban, rencana transaksi pada saat ini dinilai masih layak untuk dilaksanakan dari aspek kuantitatif. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi Berdasarkan hasil analisis kelayakan penggunaan dana, rencana transaksi pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF dinilai layak untuk dilaksanakan. Penggunaan dana pinjaman untuk mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan diharapkan dapat memberikan manfaat finansial berupa pendapatan bunga sekaligus mendukung peningkatan penjualan alat berat dan penguatan sinergi usaha dalam grup. Selain itu, kemampuan SANF dalam memenuhi kewajiban pelunasan pinjaman dinilai memadai dengan mempertimbangkan potensi arus kas dari kegiatan pembiayaan, pengalaman SANF dalam menjalankan usaha pembiayaan, serta hubungan afiliasi dalam grup usaha. Berdasarkan penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh, tidak terdapat faktor lain yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran rencana transaksi. Halaman 3 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4
Page 5
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.022/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari
2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
“Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Surya Artha
Nusantara Finance (selanjutnya disebut “SANF”) berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan
ketentuan dalam perjanjian pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Identitas Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
• Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
• Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
• Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
pendapat kewajaran ini.
Identitas Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT United Tractors Tbk
Alamat : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
Bidang Usaha : Distribusi alat berat
No. Telepon/Fax : +62 21 2457 9999
Alamat Email : Yudistira@unitedtractors.com
Penanggung Jawab : Bapak Yudistira
Jabatan : Corporate Finance & Accounting Division Head
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
Halaman 5 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah rencana pendapat kewajaran atas transaksi
afiliasi antara Perseroan dan SANF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan
dalam perjanjian pinjaman.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Rupiah
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi
antara Perseroan dan SANF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam
perjanjian pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
laporan pendapat kewajaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
dalam laporan pendapat kewajaran.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:
Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Aspek Ketentuan Utama
- Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
Analisis Objek Rencana
- Dampak keuangan Rencana Transaksi
Transaksi
- Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
Analisis Rencana Transaksi - Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
Halaman 6 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
Aspek Ketentuan Utama
- Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
- Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
- Analisis likuiditas Rencana Transaksi
- Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
- Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
- Analisis industri & bisnis
- Analisis operasional & prospek perusahaan
- Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif
- Keuntungan & kerugian kualitatif
- Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
- Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
- Dampak jika proyek dibiayai gagal
- Kinerja historis & proyeksi keuangan
- Analisis rasio keuangan
- Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
- Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
Analisis Kuantitatif
- Analisis cash management dan financial covenant
- Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
- Incremental analysis (nilai tambah)
- Sensitivity analysis (jika perlu)
- Analisis kelayakan investasi;
Analisis Kelayakan
- Analisis kelayakan pelunasan utang
Penggunaan Dana
- Analisis atas faktor lain yang relevan
Kesimpulan - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV
Sumber Data dan Informasi
Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
Laporan Keuangan
Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00190/2.1457/AU.1/05/0241-
1 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2026
2025 AP: Yanto, S.E., 2026
AK., M.Ak., CPA
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00180/2.1457/AU.1/05/0241-
2 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2025
2024 AP: Yanto, S.E., 2025
AK., M.Ak., CPA
Halaman 7 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 23
00190/2.1025/AU.1/05/0241-
3 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2024
2023 AP: Yanto, S.E., 2024
M.Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 23
00177/2.1025/AU.1/05/0239-
4 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2023
2022 AP: Lok Budianto, 2023
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 21
00121/2.1025/AU.1/05/0239-
5 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2022
2021 AP: Lok Budianto, 2022
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 19
00157/2.1025/AU.1/05/0239-
6 Desember Audit Rekan Februari Wajar
1/1/II/2021
2020 AP: Lok Budianto, 2021
S.E., Ak., CPA
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan
1. Proyeksi Penjualan Perseroan Periode 30 April 2026 – 31 Maret 2027 dalam format MS.
Excel, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
2. Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan
1. Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
2. Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
3. Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.
Legalitas Perusahaan - Perseroan
1. Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
3. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
2011.
4. Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.
Halaman 8 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
Informasi Lainnya - Perseroan
1. Draf Perjanjian Pinjaman Amandemen ke-11.
2. Surat Pernyataan No.LUT/097/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 perihal informasi
tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
3. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 04 Juni 2026.
4. Daftar Permintaan Data (Information Request List).
5. Daftar Pertanyaan (List of Question).
b. SANF
Laporan Keuangan - SANF
Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan SANF
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31 20
Jumadi, Rianto & 00139/2.1457/AU.1/09/1849-
1 Desember Audit Februari Wajar
Rekan 2/1/II/2026
2025 2026
AP: Ketty., CPA
KAP: Rintis,
31 11
Jumadi, Rianto & 00044/2.1457/AU.1/09/1849-
2 Desember Audit Februari Wajar
Rekan 1/1/II/2025
2024 2025
AP: Ketty., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 19
00075/2.1025/AU.1/09/1123-
3 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2024
2023 AP: Tjhin Silawati, 2024
S.E
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 17
00094/2.1025/AU.1/09/1123-
4 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2023
2022 AP: Tjhin Silawati, 2023
S.E
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 18
00106/2.1025/AU.1/09/1123-
5 Desember Audit Rekan Februari Wajar
1/1/II/2022
2021 AP: Tjhin Silawati, 2022
S.E
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - SANF
1. Akta Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya, S.H., No.58, tanggal 25 Agustus 1983.
Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada
tanggal 19 Januari 1984 melalui Surat Keputusan No. C2-423 HT01.01-Th84, dan
didaftarkan dalam Buku Register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.697/1984
tanggal 6 Maret 1984, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.38
tanggal 15 Mei 1984, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 484.
2. Akta Notaris Wiwik Condro, S.H., No.53 tanggal 14 September 2022 mengenai
penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan terhadap Pasal 2 ayat 2
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Halaman 9 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
Usaha Perusahaan Pembiayaan. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
0066835.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 16 September 2022, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0184479.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 16 September 2022.
3. Akta No.32 tanggal 21 November 2024 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H.
notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan suratnya tanggal 21 November 2024 No.AHU-AH.01.09-0278071 Tahun 2024.
Legalitas Perusahaan - SANF
1. Surat Izin Usaha No.1660/KMK.013/1990, tanggal 31 Desember 1990;
2. Surat Keterangan Terdaftar No.S-42KT/WPJ.06/KP.1203/2016, tanggal 28 April 2016;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.374.654.0-073.000;
4. Nomor Induk Berusaha No.1282000530244, tanggal 04 Mei 2021.
Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.014/FDI/ST-PB/UT/SANF/III/2026 tanggal 30 Maret
2026 serta berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi,
verifikasi dan wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan
MoM (Minutes of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.
Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai
Tabel 4. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
Nama Jabatan Perusahaan
Rendih Corporate Treasury PT United Tractors Tbk
Raci Annisa Corporate Treasury PT United Tractors Tbk
Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penilaian.
Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar
Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Halaman 10 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
hal sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
Transaksi.
b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
(dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.
Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.
Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan
SANF ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan dan SANF. KJPP
FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
penilaian yaitu:
1. Berdasarkan Akta No. 117 tertanggal 20 Mei 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan sebagai berikut:
Halaman 11 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
Komisaris : Rudy
Komisaris : Gita Tiffani Boer
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Lincoln Lin Feng Pan
Direksi:
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Ari Sutrisno
Direktur : Widjaja Kartika
Direktur : Vilihati Surya
Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Andreas
2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Jumlah Nominal
Pemegang saham (%)
Saham (Rp. Juta)
PT Astra International Tbk 2.219.317.358 554.829 59,50%
Masyarakat (< 5%) 1.295.480.378 323.870 34,73%
Saham treasuri 215.337.400 53.834 5,77%
Jumlah 3.730.135.136 932.533 100,00%
3. SANF telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
tercantum dalam Akta No.51 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pemberitahuan penerimaan perubahan data
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat tertanggal
02 April 2026, No AHU.AH.0109-0192474, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hamdani Dzulkarnaen Salim
Komisaris : Arietta Adrianti
Komisaris : Takayuki Akiyama
Komisaris Independen : Buntoro Muljono
Komisaris Independen : Handoko Pranoto
Direksi
Presiden Direktur : Wempy Kunto Wiambodo
Direktur : Handri Susanto
Direktur Operasi : Maria Inawati
Direktur Manajemen Risiko : Kiyoshi Kuribara
Halaman 12 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
KESIMPULAN
PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis Objek Rencana Transaksi
Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta dokumen pendukung
yang diberikan, diketahui bahwa besaran dana dalam objek Rencana Transaksi berupa
perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Persroan dan SANF adalah
sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah).
Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi
Secara keseluruhan, rencana transaksi pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF
berdampak pada penurunan posisi kas dan setara kas Perseroan sebesar Rp1.195.000.000.000
(satu triliun seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang berasal dari penggunaan dana
internal Perseroan, serta peningkatan pos piutang non-usaha pihak berelasi dalam jumlah yang
sama sebagai pencatatan atas pinjaman yang diberikan kepada SANF. Adapun pada proforma
laporan laba rugi, rencana transaksi tidak menimbulkan perubahan material terhadap pos-pos
keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan rencana transaksi.
Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi
Berdasarkan pertimbangan Manajemen Perseroan, rencana transaksi perubahan syarat dan
ketentuan dalam perjanjian pinjaman dengan SANF dilakukan untuk mendukung kegiatan
penjualan alat berat Perseroan melalui penyediaan dukungan pembiayaan kepada pelanggan.
Rencana transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha, mempertahankan
serta meningkatkan pangsa pasar Perseroan di tengah persaingan industri yang kompetitif, serta
mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha Perseroan secara keseluruhan.
Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah pelaksanaan rencana
transaksi, rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF secara umum tidak
memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut
tercermin dari perubahan rasio likuiditas yang relatif kecil serta tidak adanya perubahan pada
rasio solvabilitas Perseroan setelah rencana transaksi dilaksanakan. Dengan demikian,
penggunaan dana internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada SANF pada saat ini
masih dinilai dapat dikelola dengan baik dan tidak mengganggu kemampuan keuangan maupun
keberlangsungan operasional Perseroan.
Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi
Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan (selaku pemberi pinjaman) dan SANF
(selaku penerima pinjaman).
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
yaitu:
Halaman 13 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
• Franciscus Xaverius Laksana Kesuma selaku Presiden Direktur Perseroan dan juga menjabat
sebagai Presiden Komisaris SANF.
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
• 59,50% saham Perseroan dimiliki oleh ASII, sedangkan 60,00% saham SANF dimiliki oleh SMI
yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh ASII.
• Sehingga Perseroan dan SANF memiliki hubungan afiliasi karena kedua perusahaan ini
tergabung dalam Grup dari PT Astra International Tbk “Group ASTRA”.
Oleh karena itu berdasarkan analisis hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
kepemilikan, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020.
Selanjutnya berdasarkan informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan
No.LUT/097/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 perihal Informasi atas Benturan Kepentingan
dalam transaksi afiliasi antara Perseroan dan SANF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat
dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
transaksi benturan kepentingan.
Selain itu berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas Perseroan
tercatat sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar
Rp1.800.000.000.000, maka transaksi tersebut setara dengan 1,75% dari ekuitas Perseroan.
Oleh karena itu, transaksi dimaksud tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis atas Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amandemennya antara
Perseroan dan SANF, diketahui bahwa perubahan syarat dan ketentuan dalam rencana transaksi
merupakan kelanjutan dari hubungan pembiayaan yang telah berlangsung sejak tahun 2016 dan
dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan bisnis para pihak. Perubahan yang dilakukan dalam
Amandemen XI terutama terkait perpanjangan periode ketersediaan fasilitas pinjaman sampai
dengan 30 Juni 2027, tanpa adanya perubahan material lainnya terhadap struktur fasilitas
pinjaman. Dengan mempertimbangkan riwayat pelaksanaan perjanjian, hubungan afiliasi para
pihak, serta kesesuaian perubahan ketentuan dengan kebutuhan operasional dan bisnis
Perseroan, maka syarat dan ketentuan dalam rencana transaksi pada saat ini dinilai masih wajar
dan dapat dilaksanakan.
Analisis Likuiditas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis rasio likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan rencana transaksi,
pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF memberikan dampak penurunan yang relatif
kecil terhadap current ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penggunaan kas dan setara kas internal Perseroan sebagai sumber dana
pinjaman yang kemudian dicatat sebagai piutang non-usaha pihak berelasi. Meskipun demikian,
perubahan rasio likuiditas yang terjadi masih berada dalam tingkat yang tidak signifikan sehingga
likuiditas Perseroan pada saat ini dinilai tetap memadai untuk mendukung kegiatan operasional
dan kewajiban keuangan Perseroan.
Halaman 14 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan
dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan SANF diharapkan dapat memberikan manfaat
bagi Perseroan berupa potensi pendapatan bunga serta dukungan terhadap peningkatan
penjualan alat berat melalui penguatan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan. Di sisi lain,
rencana transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat dan
risiko gagal bayar dari konsumen SANF. Namun demikian, dengan mempertimbangkan
hubungan afiliasi dalam grup usaha, pengalaman SANF dalam kegiatan pembiayaan, serta
pengelolaan risiko yang dilakukan oleh manajemen, risiko-risiko tersebut pada saat ini dinilai
masih dapat dikelola dalam tingkat yang wajar dibandingkan manfaat yang diperoleh Perseroan
dari rencana transaksi.
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas rencana transaksi antara Perseroan dan SANF, rencana
transaksi dinilai memiliki latar belakang bisnis yang jelas dan sejalan dengan strategi Perseroan
dalam mendukung kegiatan penjualan alat berat melalui dukungan pembiayaan kepada
pelanggan. Dari sisi industri dan prospek usaha, Perseroan masih memiliki fundamental usaha
yang baik didukung oleh diversifikasi bisnis, prospek sektor pertambangan dan alat berat, serta
sinergi usaha dalam grup. Selain itu, rencana transaksi tidak memberikan dampak signifikan
terhadap leverage dan likuiditas Perseroan, sementara SANF juga menunjukkan kinerja keuangan
dan tingkat kesehatan perusahaan yang memadai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.
Meskipun terdapat risiko terkait perlambatan industri alat berat dan potensi gagal bayar
konsumen pembiayaan, risiko tersebut pada saat ini dinilai masih dapat dikelola secara wajar
dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi, pengawasan manajemen, serta kondisi keuangan
Perseroan dan SANF yang relatif baik.
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis kuantitatif atas rencana transaksi antara Perseroan dan SANF, secara
umum kondisi keuangan Perseroan dan SANF menunjukkan fundamental yang baik serta
kemampuan yang memadai dalam mendukung pelaksanaan rencana transaksi. Perseroan
memiliki tingkat profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas yang relatif sehat, sementara dampak
rencana transaksi terhadap rasio keuangan Perseroan juga tidak signifikan. Di sisi lain, SANF
menunjukkan tren kinerja keuangan yang positif selama periode analisis serta tingkat kesehatan
perusahaan yang masih memenuhi ketentuan regulator perusahaan pembiayaan. Dengan
demikian, berdasarkan analisis kinerja historis, rasio keuangan, proforma laporan keuangan,
serta kemampuan pembayaran kewajiban, rencana transaksi pada saat ini dinilai masih layak
untuk dilaksanakan dari aspek kuantitatif.
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi
Analisis Kelayakan Investasi
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, rencana transaksi pemberian pinjaman oleh Perseroan
kepada SANF dinilai dapat memberikan manfaat finansial melalui potensi pendapatan bunga
serta manfaat strategis berupa dukungan terhadap peningkatan penjualan alat berat dan
penguatan sinergi usaha dalam grup. Dengan demikian, dari perspektif kelayakan investasi,
rencana transaksi dinilai layak untuk dilaksanakan.
Halaman 15 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, kemampuan SANF dalam memenuhi kewajiban
pelunasan pinjaman kepada Perseroan pada saat ini dinilai memadai dengan
mempertimbangkan penggunaan dana untuk kegiatan usaha produktif, potensi arus kas dari
kegiatan pembiayaan konsumen, serta adanya hubungan afiliasi dan pengawasan dalam grup
usaha. Dengan demikian, dari perspektif kelayakan pelunasan utang, rencana transaksi dinilai
layak untuk dilaksanakan.
Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh dari Manajemen
Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat memengaruhi
pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Dengan demikian, analisis kewajaran telah
mencakup seluruh faktor utama yang diperlukan dalam penilaian atas Rencana Transaksi.
Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa transaksi afiliasi antara Perseroan dan SANF
berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman adalah
wajar.
Halaman 16 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×4
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Yudistira
p.5
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.8
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×4
unresolved
person
Ketty.
p.9 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya
p.9 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.9
unresolved
person
Akta Notaris Wiwik Condro
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
—
Rendih
· Corporate Treasury
p.10
unresolved
—
Raci Annisa
· Corporate Treasury
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
—
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma
· Presiden Direktur
p.14 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3778 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}