Skip to content
Back to announcement

20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107618_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                  Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                                                                 The Manhattan Square
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                 Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  Property, Business Valuation & Advisory                                            Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Licence No. 2.22.0176                                                              E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
                  KMK 460/KM.1/2022                                                                     Website: www.fdipartners.co.id
                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                            Phone (62 21) 27875911



                                                                                                Jakarta, 11 Juni 2026

Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910

No. Laporan     : 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal             : Laporan Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.022/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari 2026,
Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Surya Artha Nusantara Finance
(selanjutnya disebut “SANF”) berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam
perjanjian pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi Perseroan
dan SANF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, yang
diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan Pendapat
Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.

Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 1,75%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/097/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan
atas Rencana Transaksi.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




                                 Kantor
                                  KantorPusat
                                         Pusat(Properti
                                               (Propertidan
                                                         danBisnis);
                                                             Bisnis);Kantor
                                                                      KantorCabang
                                                                            CabangSemarang
                                                                                   Semarang(Properti)
                                                                                            (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana
Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas
Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi.

Kesimpulan Hasil Pendapat Kewajaran

Analisis Rencana Transaksi

Berdasarkan analisis atas objek rencana transaksi, perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman antara Perseroan dan SANF dengan nilai fasilitas sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun
delapan ratus miliar Rupiah) dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan pembiayaan pelanggan
guna meningkatkan penjualan alat berat Perseroan. Dari sisi keuangan, rencana transaksi berdampak
pada penurunan kas dan setara kas Perseroan serta peningkatan piutang non-usaha pihak berelasi,
namun tidak memberikan perubahan material terhadap kinerja laba rugi Perseroan. Dengan
mempertimbangkan tujuan bisnis, dukungan terhadap aktivitas operasional, serta dampak keuangan
yang masih dapat dikelola dengan baik, rencana transaksi dinilai sejalan dengan kepentingan bisnis
dan strategi usaha Perseroan.

Kemudian berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah pelaksanaan
rencana transaksi, rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF secara umum tidak
memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut tercermin dari
perubahan rasio likuiditas yang relatif kecil serta tidak adanya perubahan pada rasio solvabilitas
Perseroan setelah rencana transaksi dilaksanakan. Dengan demikian, penggunaan dana internal
Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada SANF pada saat ini masih dinilai dapat dikelola dengan
baik dan tidak mengganggu kemampuan keuangan maupun keberlangsungan operasional Perseroan.

Selanjutnya berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
kepemilikan, Perseroan dan SANF memiliki hubungan afiliasi baik melalui maupun hubungan
kepemilikan dalam Grup PT Astra International Tbk. Dengan demikian, rencana transaksi perubahan
syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan SANF memenuhi kriteria sebagai
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Selanjutnya hasil analisis atas Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amandemennya antara Perseroan
dan SANF, diketahui bahwa perubahan syarat dan ketentuan dalam rencana transaksi merupakan
kelanjutan dari hubungan pembiayaan yang telah berlangsung sejak tahun 2016 dan dilakukan secara
bertahap sesuai kebutuhan bisnis para pihak. Perubahan yang dilakukan dalam Amandemen XI
terutama terkait perpanjangan periode ketersediaan fasilitas pinjaman sampai dengan 30 Juni 2027,
tanpa adanya perubahan material lainnya terhadap struktur fasilitas pinjaman. Dengan
mempertimbangkan riwayat pelaksanaan perjanjian, hubungan afiliasi para pihak, serta kesesuaian
perubahan ketentuan dengan kebutuhan operasional dan bisnis Perseroan, maka syarat dan ketentuan
dalam rencana transaksi pada saat ini dinilai masih wajar dan dapat dilaksanakan.

Selanjutnya analisis rasio likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan rencana transaksi, pemberian
pinjaman oleh Perseroan kepada SANF memberikan dampak penurunan yang relatif kecil terhadap
current ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penggunaan kas dan setara kas internal Perseroan sebagai sumber dana pinjaman yang kemudian
dicatat sebagai piutang non-usaha pihak berelasi. Meskipun demikian, perubahan rasio likuiditas yang
terjadi masih berada dalam tingkat yang tidak signifikan sehingga likuiditas Perseroan pada saat ini
dinilai tetap memadai untuk mendukung kegiatan operasional dan kewajiban keuangan Perseroan.




Halaman 2                                                  00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
Selanjutnya dalam analisis manfaat dan risiko, rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam
perjanjian pinjaman antara Perseroan dan SANF diharapkan dapat memberikan manfaat bagi
Perseroan berupa potensi pendapatan bunga serta dukungan terhadap peningkatan penjualan alat
berat melalui penguatan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan. Di sisi lain, rencana transaksi juga
memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat dan risiko gagal bayar dari
konsumen SANF. Namun demikian, dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi dalam grup usaha,
pengalaman SANF dalam kegiatan pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang dilakukan oleh
manajemen, risiko-risiko tersebut pada saat ini dinilai masih dapat dikelola dalam tingkat yang wajar
dibandingkan manfaat yang diperoleh Perseroan dari rencana transaksi.

Analisis Kualitatif

Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas rencana transaksi antara Perseroan dan SANF, rencana
transaksi dinilai memiliki latar belakang bisnis yang jelas dan sejalan dengan strategi Perseroan dalam
mendukung kegiatan penjualan alat berat melalui dukungan pembiayaan kepada pelanggan. Dari sisi
industri dan prospek usaha, Perseroan masih memiliki fundamental usaha yang baik didukung oleh
diversifikasi bisnis, prospek sektor pertambangan dan alat berat, serta sinergi usaha dalam grup. Selain
itu, rencana transaksi tidak memberikan dampak signifikan terhadap leverage dan likuiditas Perseroan,
sementara SANF juga menunjukkan kinerja keuangan dan tingkat kesehatan perusahaan yang memadai
dalam memenuhi kewajiban pembayarannya. Meskipun terdapat risiko terkait perlambatan industri alat
berat dan potensi gagal bayar konsumen pembiayaan, risiko tersebut pada saat ini dinilai masih dapat
dikelola secara wajar dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi, pengawasan manajemen, serta
kondisi keuangan Perseroan dan SANF yang relatif baik.

Analisis Kuantitatif

Berdasarkan hasil analisis kuantitatif atas rencana transaksi antara Perseroan dan SANF, secara umum
kondisi keuangan Perseroan dan SANF menunjukkan fundamental yang baik serta kemampuan yang
memadai dalam mendukung pelaksanaan rencana transaksi. Perseroan memiliki tingkat profitabilitas,
likuiditas, dan solvabilitas yang relatif sehat, sementara dampak rencana transaksi terhadap rasio
keuangan Perseroan juga tidak signifikan. Di sisi lain, SANF menunjukkan tren kinerja keuangan yang
positif selama periode analisis serta tingkat kesehatan perusahaan yang masih memenuhi ketentuan
regulator perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, berdasarkan analisis kinerja historis, rasio
keuangan, proforma laporan keuangan, serta kemampuan pembayaran kewajiban, rencana transaksi
pada saat ini dinilai masih layak untuk dilaksanakan dari aspek kuantitatif.

Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

Berdasarkan hasil analisis kelayakan penggunaan dana, rencana transaksi pemberian pinjaman oleh
Perseroan kepada SANF dinilai layak untuk dilaksanakan. Penggunaan dana pinjaman untuk
mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan diharapkan dapat memberikan
manfaat finansial berupa pendapatan bunga sekaligus mendukung peningkatan penjualan alat berat
dan penguatan sinergi usaha dalam grup. Selain itu, kemampuan SANF dalam memenuhi kewajiban
pelunasan pinjaman dinilai memadai dengan mempertimbangkan potensi arus kas dari kegiatan
pembiayaan, pengalaman SANF dalam menjalankan usaha pembiayaan, serta hubungan afiliasi dalam
grup usaha. Berdasarkan penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh, tidak terdapat faktor
lain yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran rencana transaksi.




Halaman 3                                                  00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4

          
Page 5
                                          LAPORAN RINGKAS
                                        PENDAPAT KEWAJARAN



     Uraian Mengenai Penugasan

     Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.022/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari
     2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
     “Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
     memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Surya Artha
     Nusantara Finance (selanjutnya disebut “SANF”) berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan
     ketentuan dalam perjanjian pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
     dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

     Identitas Status Penilai


     Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
     Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
     KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
     Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
     Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
     mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

      •     Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
            dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
            anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
      •     Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
            atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
            pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
      •     Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
            tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
            pendapat kewajaran ini.

     Identitas Pemberi Tugas

     Nama Pemberi Tugas                   : PT United Tractors Tbk
     Alamat                               : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
     Bidang Usaha                         : Distribusi alat berat
     No. Telepon/Fax                      : +62 21 2457 9999
     Alamat Email                         : Yudistira@unitedtractors.com
     Penanggung Jawab                     : Bapak Yudistira
     Jabatan                              : Corporate Finance & Accounting Division Head

     Identitas Pengguna Laporan

     Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.




Halaman 5                                                  00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
     Objek Pendapat Kewajaran

     Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah rencana pendapat kewajaran atas transaksi
     afiliasi antara Perseroan dan SANF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan
     dalam perjanjian pinjaman.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Rupiah

     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi
     antara Perseroan dan SANF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam
     perjanjian pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (OJK).

     Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

     Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
     digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
     dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
     menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

     Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran

     Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
     atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
     adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
     laporan pendapat kewajaran.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
     kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
     dalam laporan pendapat kewajaran.

     Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

     Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
     35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
     Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:

     Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
                Aspek                                        Ketentuan Utama
                                   - Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
      Analisis Objek Rencana
                                   - Dampak keuangan Rencana Transaksi
      Transaksi
                                   - Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
      Analisis Rencana Transaksi   - Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan



Halaman 6                                                  00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
                  Aspek                                              Ketentuan Utama
                                     - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
                                     - Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
                                     - Analisis likuiditas Rencana Transaksi
                                     - Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
                                     - Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
                                     - Analisis industri & bisnis
                                     - Analisis operasional & prospek perusahaan
                                     - Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
      Analisis Kualitatif
                                     - Keuntungan & kerugian kualitatif
                                     - Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
                                     - Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
                                     - Dampak jika proyek dibiayai gagal
                                     - Kinerja historis & proyeksi keuangan
                                     - Analisis rasio keuangan
                                     - Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
                                     - Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
      Analisis Kuantitatif
                                     - Analisis cash management dan financial covenant
                                     - Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
                                     - Incremental analysis (nilai tambah)
                                     - Sensitivity analysis (jika perlu)
                                     - Analisis kelayakan investasi;
      Analisis Kelayakan
                                     - Analisis kelayakan pelunasan utang
      Penggunaan Dana
                                     - Analisis atas faktor lain yang relevan
      Kesimpulan                     - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
     Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV


     Sumber Data dan Informasi

     Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     a. Perseroan

        Laporan Keuangan

        Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
                                                                                               Tanggal
            No    Periode    Ket          KAP & AP                    Nomor Laporan                        Opini
                                                                                               Laporan
                                         KAP: Rintis,
                    31                Jumadi, Rianto &                                           26
                                                             00190/2.1457/AU.1/05/0241-
            1    Desember    Audit          Rekan                                              Februari    Wajar
                                                                     3/1/II/2026
                   2025                AP: Yanto, S.E.,                                         2026
                                      AK., M.Ak., CPA
                                         KAP: Rintis,
                    31                Jumadi, Rianto &                                           26
                                                             00180/2.1457/AU.1/05/0241-
            2    Desember    Audit          Rekan                                              Februari    Wajar
                                                                     2/1/II/2025
                   2024                AP: Yanto, S.E.,                                         2025
                                      AK., M.Ak., CPA




Halaman 7                                                           00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
                                   KAP: Tanudiredja,
                 31                Wibisana, Rintis &                                  23
                                                        00190/2.1025/AU.1/05/0241-
          3   Desember     Audit         Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                  2/1/II/2024
                2023                AP: Yanto, S.E.,                                  2024
                                      M.Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                  23
                                                        00177/2.1025/AU.1/05/0239-
          4    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                  3/1/II/2023
                 2022              AP: Lok Budianto,                                  2023
                                     S.E., Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                  21
                                                        00121/2.1025/AU.1/05/0239-
          5    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                  2/1/II/2022
                 2021              AP: Lok Budianto,                                  2022
                                     S.E., Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                  19
                                                        00157/2.1025/AU.1/05/0239-
          6    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                  1/1/II/2021
                 2020              AP: Lok Budianto,                                  2021
                                     S.E., Ak., CPA
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan

        1.   Proyeksi Penjualan Perseroan Periode 30 April 2026 – 31 Maret 2027 dalam format MS.
             Excel, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
        2.   Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
             transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.

        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan

        1.   Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
             oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
             tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
             Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
        2.   Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
             notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
             mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
             dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
        3.   Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
             M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
             yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
             Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
             AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.

        Legalitas Perusahaan - Perseroan

        1.   Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
        2.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
        3.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
             2011.
        4.   Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.



Halaman 8                                                00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
        Informasi Lainnya - Perseroan

        1.       Draf Perjanjian Pinjaman Amandemen ke-11.
        2.       Surat Pernyataan No.LUT/097/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 perihal informasi
                 tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
        3.       Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 04 Juni 2026.
        4.       Daftar Permintaan Data (Information Request List).
        5.       Daftar Pertanyaan (List of Question).

     b. SANF

        Laporan Keuangan - SANF

        Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan SANF
                                                                                     Tanggal
            No     Periode    Ket       KAP & AP             Nomor Laporan                      Opini
                                                                                     Laporan
                                      KAP: Rintis,
                     31                                                                20
                                   Jumadi, Rianto & 00139/2.1457/AU.1/09/1849-
          1       Desember Audit                                                     Februari   Wajar
                                         Rekan                    2/1/II/2026
                    2025                                                              2026
                                    AP: Ketty., CPA
                                      KAP: Rintis,
                  31                                                                   11
                                   Jumadi, Rianto & 00044/2.1457/AU.1/09/1849-
          2    Desember Audit                                                        Februari   Wajar
                                         Rekan                    1/1/II/2025
                 2024                                                                 2025
                                    AP: Ketty., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                  19
                                                        00075/2.1025/AU.1/09/1123-
          3    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                  3/1/II/2024
                 2023              AP: Tjhin Silawati,                                2024
                                           S.E
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                  17
                                                        00094/2.1025/AU.1/09/1123-
          4    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                  2/1/II/2023
                 2022              AP: Tjhin Silawati,                                2023
                                           S.E
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                  18
                                                        00106/2.1025/AU.1/09/1123-
          5    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                  1/1/II/2022
                 2021              AP: Tjhin Silawati,                                2022
                                           S.E
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - SANF

        1.       Akta Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya, S.H., No.58, tanggal 25 Agustus 1983.
                 Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada
                 tanggal 19 Januari 1984 melalui Surat Keputusan No. C2-423 HT01.01-Th84, dan
                 didaftarkan dalam Buku Register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.697/1984
                 tanggal 6 Maret 1984, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.38
                 tanggal 15 Mei 1984, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 484.
        2.       Akta Notaris Wiwik Condro, S.H., No.53 tanggal 14 September 2022 mengenai
                 penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan terhadap Pasal 2 ayat 2
                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan


Halaman 9                                                 00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
             Usaha Perusahaan Pembiayaan. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
             Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
             0066835.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 16 September 2022, dan didaftarkan dalam
             Daftar Perseroan No.AHU-0184479.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 16 September 2022.
        3.   Akta No.32 tanggal 21 November 2024 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H.
             notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
             mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
             dengan suratnya tanggal 21 November 2024 No.AHU-AH.01.09-0278071 Tahun 2024.

        Legalitas Perusahaan - SANF

        1.   Surat Izin Usaha No.1660/KMK.013/1990, tanggal 31 Desember 1990;
        2.   Surat Keterangan Terdaftar No.S-42KT/WPJ.06/KP.1203/2016, tanggal 28 April 2016;
        3.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.374.654.0-073.000;
        4.   Nomor Induk Berusaha No.1282000530244, tanggal 04 Mei 2021.

     Hasil Pelaksanaan Inspeksi

     Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.014/FDI/ST-PB/UT/SANF/III/2026 tanggal 30 Maret
     2026 serta berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi,
     verifikasi dan wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan
     MoM (Minutes of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.

     Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai

     Tabel 4. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
                  Nama                                Jabatan                          Perusahaan
      Rendih                                      Corporate Treasury              PT United Tractors Tbk
      Raci Annisa                                 Corporate Treasury              PT United Tractors Tbk
     Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting


     Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi:
     • Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
        karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
        dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
     • Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
        dalam penilaian.

     Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar

     Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
     Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




Halaman 10                                                      00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
     Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
     hal sebagai berikut:

     a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
        identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
        Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
        Transaksi.
     b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
        industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
        Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
        (dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
        tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
     c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
        analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
        analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
        covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
        analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
     d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
        investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
     e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.

     Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

     Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
     menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.

     Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan
     SANF ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan dan SANF. KJPP
     FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
     ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
     merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
     kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
     hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
     penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
     penilaian yaitu:

     1. Berdasarkan Akta No. 117 tertanggal 20 Mei 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri
        Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
        perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan sebagai berikut:

Halaman 11                                             00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
        Dewan Komisaris:

        Presiden Komisaris   : Frans Kesuma
        Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
        Komisaris Independen : Ignasius Jonan
        Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
        Komisaris            : Rudy
        Komisaris            : Gita Tiffani Boer
        Komisaris            : Djoko Pranoto Santoso
        Komisaris            : Lincoln Lin Feng Pan

        Direksi:

        Presiden Direktur        : Iwan Hadiantoro
        Direktur                 : Idot Supriadi
        Direktur                 : Ari Sutrisno
        Direktur                 : Widjaja Kartika
        Direktur                 : Vilihati Surya
        Direktur                 : Hendra Hutahean
        Direktur                 : Andreas

     2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
        disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
        saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                 Jumlah Lembar       Jumlah Nominal
                    Pemegang saham                                                      (%)
                                                     Saham              (Rp. Juta)
         PT Astra International Tbk               2.219.317.358               554.829    59,50%
         Masyarakat (< 5%)                           1.295.480.378           323.870     34,73%
         Saham treasuri                               215.337.400             53.834      5,77%
         Jumlah                                      3.730.135.136           932.533    100,00%

     3. SANF telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
        tercantum dalam Akta No.51 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro,
        S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pemberitahuan penerimaan perubahan data
        dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat tertanggal
        02 April 2026, No AHU.AH.0109-0192474, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris
        menjadi sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris              : Hamdani Dzulkarnaen Salim
        Komisaris                       : Arietta Adrianti
        Komisaris                       : Takayuki Akiyama
        Komisaris Independen            : Buntoro Muljono
        Komisaris Independen            : Handoko Pranoto

        Direksi
        Presiden Direktur               : Wempy Kunto Wiambodo
        Direktur                        : Handri Susanto
        Direktur Operasi                : Maria Inawati
        Direktur Manajemen Risiko       : Kiyoshi Kuribara


Halaman 12                                                00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
                                         KESIMPULAN
                                     PENDAPAT KEWAJARAN



     Analisis Objek Rencana Transaksi

     Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta dokumen pendukung
     yang diberikan, diketahui bahwa besaran dana dalam objek Rencana Transaksi berupa
     perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Persroan dan SANF adalah
     sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah).

     Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi

     Secara keseluruhan, rencana transaksi pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF
     berdampak pada penurunan posisi kas dan setara kas Perseroan sebesar Rp1.195.000.000.000
     (satu triliun seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang berasal dari penggunaan dana
     internal Perseroan, serta peningkatan pos piutang non-usaha pihak berelasi dalam jumlah yang
     sama sebagai pencatatan atas pinjaman yang diberikan kepada SANF. Adapun pada proforma
     laporan laba rugi, rencana transaksi tidak menimbulkan perubahan material terhadap pos-pos
     keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan rencana transaksi.

     Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan pertimbangan Manajemen Perseroan, rencana transaksi perubahan syarat dan
     ketentuan dalam perjanjian pinjaman dengan SANF dilakukan untuk mendukung kegiatan
     penjualan alat berat Perseroan melalui penyediaan dukungan pembiayaan kepada pelanggan.
     Rencana transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha, mempertahankan
     serta meningkatkan pangsa pasar Perseroan di tengah persaingan industri yang kompetitif, serta
     mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha Perseroan secara keseluruhan.

     Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah pelaksanaan rencana
     transaksi, rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF secara umum tidak
     memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut
     tercermin dari perubahan rasio likuiditas yang relatif kecil serta tidak adanya perubahan pada
     rasio solvabilitas Perseroan setelah rencana transaksi dilaksanakan. Dengan demikian,
     penggunaan dana internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada SANF pada saat ini
     masih dinilai dapat dikelola dengan baik dan tidak mengganggu kemampuan keuangan maupun
     keberlangsungan operasional Perseroan.

     Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi

     Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
     pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan (selaku pemberi pinjaman) dan SANF
     (selaku penerima pinjaman).

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
     yaitu:


Halaman 13                                             00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
     • Franciscus Xaverius Laksana Kesuma selaku Presiden Direktur Perseroan dan juga menjabat
       sebagai Presiden Komisaris SANF.

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
     • 59,50% saham Perseroan dimiliki oleh ASII, sedangkan 60,00% saham SANF dimiliki oleh SMI
       yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh ASII.
     • Sehingga Perseroan dan SANF memiliki hubungan afiliasi karena kedua perusahaan ini
       tergabung dalam Grup dari PT Astra International Tbk “Group ASTRA”.

     Oleh karena itu berdasarkan analisis hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
     kepemilikan, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020.

     Selanjutnya berdasarkan informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan
     No.LUT/097/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 perihal Informasi atas Benturan Kepentingan
     dalam transaksi afiliasi antara Perseroan dan SANF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat
     dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
     transaksi benturan kepentingan.

     Selain itu berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas Perseroan
     tercatat sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar
     Rp1.800.000.000.000, maka transaksi tersebut setara dengan 1,75% dari ekuitas Perseroan.
     Oleh karena itu, transaksi dimaksud tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana yang
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

     Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis atas Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amandemennya antara
     Perseroan dan SANF, diketahui bahwa perubahan syarat dan ketentuan dalam rencana transaksi
     merupakan kelanjutan dari hubungan pembiayaan yang telah berlangsung sejak tahun 2016 dan
     dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan bisnis para pihak. Perubahan yang dilakukan dalam
     Amandemen XI terutama terkait perpanjangan periode ketersediaan fasilitas pinjaman sampai
     dengan 30 Juni 2027, tanpa adanya perubahan material lainnya terhadap struktur fasilitas
     pinjaman. Dengan mempertimbangkan riwayat pelaksanaan perjanjian, hubungan afiliasi para
     pihak, serta kesesuaian perubahan ketentuan dengan kebutuhan operasional dan bisnis
     Perseroan, maka syarat dan ketentuan dalam rencana transaksi pada saat ini dinilai masih wajar
     dan dapat dilaksanakan.

     Analisis Likuiditas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis rasio likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan rencana transaksi,
     pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SANF memberikan dampak penurunan yang relatif
     kecil terhadap current ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan. Penurunan tersebut terutama
     disebabkan oleh penggunaan kas dan setara kas internal Perseroan sebagai sumber dana
     pinjaman yang kemudian dicatat sebagai piutang non-usaha pihak berelasi. Meskipun demikian,
     perubahan rasio likuiditas yang terjadi masih berada dalam tingkat yang tidak signifikan sehingga
     likuiditas Perseroan pada saat ini dinilai tetap memadai untuk mendukung kegiatan operasional
     dan kewajiban keuangan Perseroan.




Halaman 14                                               00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
     Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan
     dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan SANF diharapkan dapat memberikan manfaat
     bagi Perseroan berupa potensi pendapatan bunga serta dukungan terhadap peningkatan
     penjualan alat berat melalui penguatan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan. Di sisi lain,
     rencana transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat dan
     risiko gagal bayar dari konsumen SANF. Namun demikian, dengan mempertimbangkan
     hubungan afiliasi dalam grup usaha, pengalaman SANF dalam kegiatan pembiayaan, serta
     pengelolaan risiko yang dilakukan oleh manajemen, risiko-risiko tersebut pada saat ini dinilai
     masih dapat dikelola dalam tingkat yang wajar dibandingkan manfaat yang diperoleh Perseroan
     dari rencana transaksi.

     Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas rencana transaksi antara Perseroan dan SANF, rencana
     transaksi dinilai memiliki latar belakang bisnis yang jelas dan sejalan dengan strategi Perseroan
     dalam mendukung kegiatan penjualan alat berat melalui dukungan pembiayaan kepada
     pelanggan. Dari sisi industri dan prospek usaha, Perseroan masih memiliki fundamental usaha
     yang baik didukung oleh diversifikasi bisnis, prospek sektor pertambangan dan alat berat, serta
     sinergi usaha dalam grup. Selain itu, rencana transaksi tidak memberikan dampak signifikan
     terhadap leverage dan likuiditas Perseroan, sementara SANF juga menunjukkan kinerja keuangan
     dan tingkat kesehatan perusahaan yang memadai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.
     Meskipun terdapat risiko terkait perlambatan industri alat berat dan potensi gagal bayar
     konsumen pembiayaan, risiko tersebut pada saat ini dinilai masih dapat dikelola secara wajar
     dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi, pengawasan manajemen, serta kondisi keuangan
     Perseroan dan SANF yang relatif baik.

     Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis kuantitatif atas rencana transaksi antara Perseroan dan SANF, secara
     umum kondisi keuangan Perseroan dan SANF menunjukkan fundamental yang baik serta
     kemampuan yang memadai dalam mendukung pelaksanaan rencana transaksi. Perseroan
     memiliki tingkat profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas yang relatif sehat, sementara dampak
     rencana transaksi terhadap rasio keuangan Perseroan juga tidak signifikan. Di sisi lain, SANF
     menunjukkan tren kinerja keuangan yang positif selama periode analisis serta tingkat kesehatan
     perusahaan yang masih memenuhi ketentuan regulator perusahaan pembiayaan. Dengan
     demikian, berdasarkan analisis kinerja historis, rasio keuangan, proforma laporan keuangan,
     serta kemampuan pembayaran kewajiban, rencana transaksi pada saat ini dinilai masih layak
     untuk dilaksanakan dari aspek kuantitatif.

     Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

     Analisis Kelayakan Investasi

     Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, rencana transaksi pemberian pinjaman oleh Perseroan
     kepada SANF dinilai dapat memberikan manfaat finansial melalui potensi pendapatan bunga
     serta manfaat strategis berupa dukungan terhadap peningkatan penjualan alat berat dan
     penguatan sinergi usaha dalam grup. Dengan demikian, dari perspektif kelayakan investasi,
     rencana transaksi dinilai layak untuk dilaksanakan.



Halaman 15                                                00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
     Analisis Kelayakan Pelunasan Utang

     Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, kemampuan SANF dalam memenuhi kewajiban
     pelunasan pinjaman kepada Perseroan pada saat ini dinilai memadai dengan
     mempertimbangkan penggunaan dana untuk kegiatan usaha produktif, potensi arus kas dari
     kegiatan pembiayaan konsumen, serta adanya hubungan afiliasi dan pengawasan dalam grup
     usaha. Dengan demikian, dari perspektif kelayakan pelunasan utang, rencana transaksi dinilai
     layak untuk dilaksanakan.

     Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan

     Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh dari Manajemen
     Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat memengaruhi
     pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Dengan demikian, analisis kewajaran telah
     mencakup seluruh faktor utama yang diperlukan dalam penilaian atas Rencana Transaksi.

     Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
     disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
     faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa transaksi afiliasi antara Perseroan dan SANF
     berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman adalah
     wajar.




Halaman 16                                              00114/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published2 Jul 2026
Pages16
Characters51,900
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×20
linked org Astra International Tbk. p.2 ×8
linked person Danar Wihandoyo p.5
linked person Frans Kesuma p.12
linked person Paulus Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.12
linked person Ignasius Jonan · Komisaris Independen p.12
linked person Bruce Malcolm Cox · Komisaris Independen p.12
linked person Gita Tiffani Boer p.12
linked person Djoko Pranoto Santoso p.12
linked person Iwan Hadiantoro p.12
linked person Idot Supriadi p.12
linked person Ari Sutrisno p.12
linked person Widjaja Kartika p.12
linked person Vilihati Surya p.12
linked person Hendra Hutahean p.12
linked person Hamdani Dzulkarnaen Salim p.12
linked person Arietta Adrianti p.12
linked person Wempy Kunto Wiambodo p.12
linked person Kiyoshi Kuribara p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Yanto p.7 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×2
possible person Takayuki Akiyama p.12
possible person Buntoro Muljono p.12
possible person Handoko Pranoto p.12
possible person Handri Susanto p.12
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×4
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1 ×4
unresolved org KJPP FDI p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Yudistira p.5
unresolved person Djojo Muljadi p.8
unresolved person H. Akta Pendirian p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person Jose Dima Satria p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×4
unresolved person Ketty. p.9 ×2
unresolved person Akta Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.9
unresolved person Akta Notaris Wiwik Condro · Notaris p.9 ×3
unresolved org Menteri p.10
unresolved — Rendih · Corporate Treasury p.10
unresolved — Raci Annisa · Corporate Treasury p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved — Franciscus Xaverius Laksana Kesuma · Presiden Direktur p.14 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3778 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result