Skip to content
Back to announcement

20250429_PJAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31879397_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PJAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id



                                                              Jakarta, 25 April 2025

Nomor : 28/IV/2025                                            Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                     PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                             Jl. Lodan Timur Nomor 7, Ancol
        PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk                         Jakarta Utara


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 25 April 2025
Waktu        : 15.43 WIB – 15.54 WIB
Tempat       : Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.


Kehadiran        : - Direksi:              1.   Winarto                           Direktur Utama
                                           2.   RM Cahyo Satriyo Prakoso          Direktur
                                           3.   Daniel Nainggolan                 Direktur
                                           4.   Eddy Prastiyo                     Direktur


                                                1.495.118.798 saham (93,44492%) dari seluruh
                                                saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                   - Pemegang Saham:            hingga saat Rapat yaitu sebanyak 1.599.999.998
                                                saham yang terdiri dari 1 saham Seri A, 1 saham Seri
                                                B, dan 1.599.999.996 saham Seri C.

I.    MATA ACARA RAPAT
      Persetujuan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Perihal Maksud dan
      Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku
      Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
      Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
      Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa
         Keuangan (OJK) melalui surat No: 024/DIR-PJA/EXT/I/2025 pada tanggal 10 Januari 2025;
      2. Menyampaikan Pengumuman, Pemanggilan, Pemanggilan Ulang, dan Pemanggilan Ulang kedua
         Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui website resmi Perseroan dan website
         Bursa Efek Indonesia dan website KSEI, di mana untuk Pengumuman Rapat diumumkan pada
         tanggal 17 Januari 2025, Pemanggilan Rapat pada tanggal 3 Februari 2025, Pemanggilan Ulang
         Rapat pada tanggal 13 Februari 2025 serta Pemanggilan Ulang kedua Rapat pada tanggal 6
         Maret 2025.
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id



III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
       pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           413.000 saham atau sebesar 0,02762% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
       b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
       c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           1.494.705.798 saham atau sebesar 99,97238% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
       Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
       yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
       demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.495.118.798 saham atau sebesar 100% dari total
       seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Rapat
       telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
     - Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
       1) Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
           dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
           Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020), yang usulan perubahannya
           sebagaimana telah disampaikan kepada pemegang saham.
       2) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
           tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam butir 1 diatas,
           termasuk tetapi tidak terbatas untuk menandatangani perubahan dan menyusun kembali
           Anggaran Dasar Perseroan dalam akta pernyataan keputusan rapat dihadapan Notaris serta
           menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan
           peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Menteri Hukum Republik
           Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
           Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada
           yang dikecualikan.

Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan
wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan dalam kerangka pelaksanaan dari keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan
keputusan-keputusan Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau
pengumuman yang diperlukan, satu dan lain hal tanpa dikecualikan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 April 2025
Nomor 55 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Page 3
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id



Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published29 Apr 2025
Pages3
Characters8,173
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Apr 2025 · 15:43–15:54
Present1,495,118,798 (93.44%)
Chair—
Agenda 1
For
1,494,705,798
99.97%
Against
—
—
Abstain
413,000
0.03%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pembangunan Jaya Ancol Tbk p.1 ×8
linked person Daniel Nainggolan · Direktur p.1
linked person Eddy Prastiyo · Direktur p.1
possible person Winarto · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person RM Cahyo Satriyo Prakoso · Direktur p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 706 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.02762',
             'pct_for': '99.97238',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 25 April 2025 Nomor '
                                ': 28/IV/2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa PT Pembangunan Jaya Ancol '
                                'Tbk Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan '
                                'Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                '(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT '
                                'Pembangunan Jaya Ancol Tbk”, berkedudukan di '
                                'Kota Administrasi Jakarta Utara (selanjutnya '
                                'disingkat “Perseroan”) yang telah '
                                'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, '
                                '25 April 2025 Waktu : 15.43 WIB – 15.54 WIB '
                                'Tempat : Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, '
                                'Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. '
                                'Kehadiran : - Direksi: 1. Winarto Direktur '
                                'Utama 2. RM Cahyo Satriyo Prakoso Direktur 3. '
                                'Daniel Nainggolan Direktur 4. Eddy Prastiyo '
                                'Direktur 1.495.118.798 saham (93,44492%) dari '
                                'seluruh saham yang telah ditempatkan dan '
                                'disetor penuh - Pemegang Saham: hingga saat '
                                'Rapat yaitu sebanyak 1.599.999.998 saham yang '
                                'terdiri dari 1 saham Seri A, 1 saham Seri B, '
                                'dan 1.599.999.996 saham Seri C. I. MATA ACARA '
                                'RAPAT Persetujuan untuk menegaskan kembali '
                                'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Perihal '
                                'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam '
                                'rangka penyesuaian dengan ketentuan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                'Tahun 2020, sebagaimana dimaksud dalam '
                                'Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor '
                                '5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan '
                                'Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '(KBLI 2020). II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM '
                                'UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan '
                                'pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat '
                                'Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) '
                                'melalui surat No: 024/DIR-PJA/EXT/I/2025 pada '
                                'tanggal 10 Januari 2025; 2. Menyampaikan '
                                'Pengumuman, Pemanggilan, Pemanggilan Ulang, '
                                'dan Pemanggilan Ulang kedua Rapat kepada Para '
                                'Pemegang Saham Perseroan melalui website '
                                'resmi Perseroan dan website Bursa Efek '
                                'Indonesia dan website KSEI, di mana untuk '
                                'Pengumuman Rapat diumumkan pada tanggal 17 '
                                'Januari 2025, Pemanggilan Rapat pada tanggal '
                                '3 Februari 2025, Pemanggilan Ulang Rapat pada '
                                'tanggal 13 Februari 2025 serta Pemanggilan '
                                'Ulang kedua Rapat pada tanggal 6 Maret 2025. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id III. KEPUTUSAN RAPAT '
                                'MATA ACARA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
                                'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
                                'hadir secara elektronik yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 413.000 saham atau sebesar '
                                '0,02762% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 1.494.705.798 saham atau '
                                'sebesar 99,97238% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
                                'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
                                'jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '1.495.118.798 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara '
                                'Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum '
                                'yang berlaku. - Keputusan Mata Acara Rapat '
                                'adalah sebagai berikut : 1) Menyetujui untuk '
                                'menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta '
                                'Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan '
                                'ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
                                'Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020), yang usulan '
                                'perubahannya sebagaimana telah disampaikan '
                                'kepada pemegang saham. 2) Memberikan wewenang '
                                'dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam '
                                'butir 1 diatas, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk menandatangani perubahan dan '
                                'menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam akta pernyataan keputusan rapat '
                                'dihadapan Notaris serta menandatangani semua '
                                'permohonan dan dokumen lainnya yang '
                                'diperlukan sesuai dengan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku termasuk '
                                'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dalam '
                                'rangka mendapatkan persetujuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, serta untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan. '
                                'Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh '
                                'keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk '
                                'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dalam kerangka pelaksanaan dari '
                                'keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan '
                                'keputusan-keputusan Rapat ini kepada pihak '
                                'yang berwenang serta melakukan pemberitahuan '
                                'atau pengumuman yang diperlukan, satu dan '
                                'lain hal tanpa dikecualikan sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan '
                                'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 '
                                'April 2025 Nomor 55 yang dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut '
                                'pada saat ini masih dalam proses penyelesaian '
                                'di kantor kami. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id Demikianlah resume '
                                'ini disampaikan mendahului salinan dari akta '
                                'tersebut di atas, yang segera saya kirimkan '
                                'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '413000',
             'votes_for': '1494705798'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.44492',
 'shares_present': '1495118798',
 'shares_total_voting': '1599999998',
 'time_end': '15:54:00',
 'time_start': '15:43:00',
 'venue': 'Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta '
          'Utara.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result