Back to announcement
20250429_PJAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31879397_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PJAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 April 2025
Nomor : 27/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jl. Lodan Timur Nomor 7, Ancol
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 25 April 2025
Waktu : 14.22 WIB – 15.31 WIB
Tempat : Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Kehadiran : - Direksi : 1. Winarto Direktur Utama
2. RM Cahyo Satriyo Prakoso Direktur
3. Daniel Nainggolan Direktur
4. Eddy Prastiyo Direktur
- Dewan Komisaris : 1. Sofyan A. Djalil Komisaris Utama
dan Komisaris
Independen
2. Yohannes Henky Wijaya Komisaris
3. Suhardi Alius Komisaris
1.495.107.498 saham (93,44422%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
- Pemegang Saham : hingga saat Rapat yaitu sebanyak 1.599.999.998
saham yang terdiri dari 1 saham Seri A, 1 saham Seri
B, dan 1.599.999.996 saham Seri C.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penetapan Tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Kinerja Tahun Buku 2024 dan
Penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta
persyaratan lain penunjukannya.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol
Tahap I Tahun 2024.
6. Persetujuan perubahan pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui surat No: 024/DIR-PJA/EXT/I/2025 pada tanggal 10 Januari 2025;
2. Menyampaikan Pengumuman, Pemanggilan, Pemanggilan Ulang, dan Pemanggilan Ulang kedua
Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui website resmi Perseroan dan website Bursa
Efek Indonesia dan website KSEI, di mana untuk Pengumuman Rapat diumumkan pada tanggal 17
Januari 2025, Pemanggilan Rapat pada tanggal 3 Februari 2025, Pemanggilan Ulang Rapat pada
tanggal 13 Februari 2025 serta Pemanggilan Ulang kedua Rapat pada tanggal 6 Maret 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
413.000 saham atau sebesar 0,02762% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
75.000 saham atau sebesar 0,00502% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.494.619.498 saham atau sebesar 99,96736% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.495.032.498 saham atau sebesar 99,99498% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Pertama Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1) Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang meliputi:
a. Laporan Kinerja Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha Perseroan,
hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan di masa yang akan
datang serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
b. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian
dan Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar dan Rekan surat Nomor 00009/2.1030/AU.1/03/1680-4/1/I/2025 tertanggal 28 Januari
2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup
tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas kosolidasiannya untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
2) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahun 2024. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan pidana
penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian Perseroan dan dilakukan karena
kesengajaan, ketidak hati-hatian, ketidakprofesionalan atau pengambilan keputusan yang tidak
proporsional, maka Pengurus, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris dapat dimintakan tanggung
jawab pribadi.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
413.000 saham atau sebesar 0,02762% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
75.000 saham atau sebesar 0,00502% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.494.619.498 saham atau sebesar 99,96736% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.495.032.498 saham atau sebesar 99,99498% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Kedua Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan cadangan umum sebesar Rp1.777.909.031,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh
tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu tiga puluh satu rupiah) atau sebesar 1% dari laba yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2024;
2. Menetapkan pembayaran dividen sebesar Rp24/lembar saham atau setara 21,60% dari laba yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2024 yang akan dibagi sesuai
ketentuan yang berlaku sehingga total dividen yang dibagikan sebesar Rp38.399.999.952,00 (tiga
puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
3. Menetapkan laba ditahan sebesar Rp139.390.903.103,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar tiga
ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga ribu seratus tiga rupiah) atau setara 78,40% dari laba
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2024, termasuk didalamnya
cadangan umum sebesar 1%.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
413.000 saham atau sebesar 0,02762% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
76.800 saham atau sebesar 0,00514% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.494.617.698 saham atau sebesar 99,96724% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.495.030.698 saham atau sebesar 99,99486% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Ketiga Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan besaran tantiem dan pembagiannya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Pemegang Saham Utama
dan/atau Pengendali dengan catatan tantiem tersebut telah dicadangkan dan dibiayakan dalam
Laporan Keuangan tahun buku 2024;
2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu
melakukan konsultasi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali untuk menetapkan
besaran penghasilan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku
2025.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
413.000 saham atau sebesar 0,02762% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
9.275.300 saham atau sebesar 0,62038% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.485.419.198 saham atau sebesar 99,35200% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.485.832.198 saham atau sebesar 99,37962% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Keempat Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik pada
Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki
reputasi yang baik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun buku
2025 berikut menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan
penunjukan akuntan publik tersebut, termasuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Penggantinya.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Pada Mata Acara Kelima Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya jawab dan
pengambilan keputusan.
- Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai
berikut:
a. Jumlah Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I tahun 2024, adalah
sebesar Rp503.060.000.000,00 terdiri atas biaya Penawaran Umum Obligasi sebesar
Rp1.370.838.500,00 dan Hasil Bersih sebesar Rp501.689.161.500,00.
b. Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I tahun 2024
telah direalisasikan pada tanggal 30 Agustus 2024 untuk pembayaran hutang pokok Kredit
Investasi (KI) sebesar Rp495.360.000.000,00 dan denda pelunasan dini sebesar
Rp7.430.400.000,00 dengan catatan bahwa kekurangan denda sebesar Rp1.101.238.500,00
menggunakan dana internal Perusahaan; sehingga Dana hasil Penawaran Umum telah habis
digunakan.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
413.000 saham atau sebesar 0,02762% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
9.317.600 saham atau sebesar 0,62321% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.485.376.898 saham atau sebesar 99,34917% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.485.789.898 saham atau sebesar 99,37679% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Keenam Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberhentikan dengan hormat Tuan Suhardi Alius selaku Komisaris Perseroan, terhitung efektif
sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ini dengan ucapan terima
kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjabat
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya memberikan pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tuan Suhardi Alius atas segala pelaksanaan
tugas pengawasan selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan sepanjang hal
tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit, dilakukan dengan itikad
baik untuk kepentingan Perseroan dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Menerima pengunduran diri Tuan Sofyan A. Djalil selaku Komisaris Utama dan Komisaris
Independen Perseroan serta Tuan Yohannes Henky Wijaya selaku Komisaris Perseroan, terhitung
efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ini dengan ucapan
terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kinerja terbaik yang telah diberikan selama
menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya memberikan pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut, atas segala pelaksanaan tugas pengawasan selama menjabat sebagai anggota
Dewan Komisaris Perseroan sepanjang hal tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan
yang telah diaudit, dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan tidak
bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Irfan Setiaputra selaku Komisaris Utama dan Komisaris
Independen Perseroan, Tuan Lies Hartono selaku Komisaris Perseroan dan Tuan Sutiyoso selaku
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) ini dengan masa jabatan masing-masing terhitung sejak ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Ke-4 (empat) berikutnya dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Sehubungan dengan keputusan di atas, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama dan
Komisaris Independen : Irfan Setiaputra;
Komisaris : Lies Hartono;
Komisaris : Sutiyoso;
Direksi:
Direktur Utama : Winarto;
Direktur : Cahyo Satriyo Prakoso;
Direktur : Daniel Nainggolan;
Direktur : Eddy Prastiyo;
5. Menyetujui untuk memberi wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-
keputusan termasuk perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas pada untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta
memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atau pihak
yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan
kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
dalam kerangka pelaksanaan dari keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan Rapat
ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang diperlukan, satu
dan lain hal tanpa dikecualikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 April 2025 Nomor
53 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Apr 2025 · 14:22–15:31 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,494,619,498
99.97%
Against
75,000
0.01%
Abstain
413,000
0.03%
Agenda 2
approved
For
1,494,617,698
99.97%
Against
76,800
0.01%
Abstain
413,000
0.03%
Agenda 3
approved
For
1,485,419,198
99.35%
Against
9,275,300
0.62%
Abstain
413,000
0.03%
Agenda 5
approved
For
1,485,376,898
99.35%
Against
9,317,600
0.62%
Abstain
413,000
0.03%
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
RM Cahyo Satriyo Prakoso
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Penggantinya.
p.5
unresolved
person
Lies Hartono
· Komisaris
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
761 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02762',
'pct_against': '0.00502',
'pct_for': '99.96736',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'proporsional, maka Pengurus, yaitu Direksi '
'dan Dewan Komisaris dapat dimintakan tanggung '
'jawab pribadi. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 413.000 saham atau sebesar 0,02762% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 75.000 saham atau sebesar '
'0,00502% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.494.619.498 saham atau '
'sebesar 99,96736% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.495.032.498 saham atau sebesar 99,99498% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Kedua Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '413000',
'votes_against': '75000',
'votes_for': '1494619498'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02762',
'pct_against': '0.00514',
'pct_for': '99.96724',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 413.000 saham atau sebesar 0,02762% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 76.800 saham atau sebesar '
'0,00514% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.494.617.698 saham atau '
'sebesar 99,96724% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.495.030.698 saham atau sebesar 99,99486% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Ketiga Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '413000',
'votes_against': '76800',
'votes_for': '1494617698'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02762',
'pct_against': '0.62038',
'pct_for': '99.35200',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 413.000 saham atau sebesar 0,02762% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 9.275.300 saham atau sebesar '
'0,62038% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.485.419.198 saham atau '
'sebesar 99,35200% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.485.832.198 saham atau sebesar 99,37962% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Keempat Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '413000',
'votes_against': '9275300',
'votes_for': '1485419198'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02762',
'pct_against': '0.62321',
'pct_for': '99.34917',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Laporan yang disampaikan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham adalah '
'sebagai berikut: a. Jumlah Penawaran Umum '
'Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I '
'tahun 2024, adalah sebesar '
'Rp503.060.000.000,00 terdiri atas biaya '
'Penawaran Umum Obligasi sebesar '
'Rp1.370.838.500,00 dan Hasil Bersih sebesar '
'Rp501.689.161.500,00. b. Penggunaan Dana '
'Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III '
'Jaya Ancol Tahap I tahun 2024 telah '
'direalisasikan pada tanggal 30 Agustus 2024 '
'untuk pembayaran hutang pokok Kredit '
'Investasi (KI) sebesar Rp495.360.000.000,00 '
'dan denda pelunasan dini sebesar '
'Rp7.430.400.000,00 dengan catatan bahwa '
'kekurangan denda sebesar Rp1.101.238.500,00 '
'menggunakan dana internal Perusahaan; '
'sehingga Dana hasil Penawaran Umum telah '
'habis digunakan. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA KEENAM '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir secara fisik maupun elektronik '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keenam Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'baik yang hadir fisik maupun yang hadir '
'secara elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 413.000 saham atau sebesar 0,02762% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 9.317.600 saham atau sebesar '
'0,62321% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.485.376.898 saham atau '
'sebesar 99,34917% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.485.789.898 saham atau sebesar 99,37679% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Keenam Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '413000',
'votes_against': '9317600',
'votes_for': '1485376898'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-25',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:31:00',
'time_start': '14:22:00',
'venue': 'Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta '
'Utara.'}