Back to announcement
20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107623_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875911
Jakarta, 29 Juni 2026
Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910
No. Laporan : 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.026/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 22 April 2026
dan Addendum No.026/FDI/PB-ADD/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT United
Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi
afiliasi antara PT Tuah Turangga Agung (selanjutnya disebut “TTA”) pada Aegis Energy Trading Pte. Ltd
(selanjutnya disebut “AEGIS”) berupa pinjaman pemegang saham atau shareholder loan (“Rencana
Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Maksud pendapat kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi antara
Perseroan melalui TTA pada AEGIS berupa rencana transaksi pinjam-meminjam pemegang saham
atau shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari
luar maupun profesi lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per
31 Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,15%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/111/9960/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan
kepentingan atas Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(“POJK 35/2020”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
Kantor
Kantor Pusat
Pusat dandan
(Properti
(Properti Bisnis);
Bisnis); Kantor
Kantor Cabang
Cabang Semarang
Semarang (Properti)
(Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17/2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi. Kesimpulan Hasil Pendapat Kewajaran Analisis Objek Rencana Transaksi Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada dokumen Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian fasilitas pinjaman sebesar USD9.000.000 atau setara dengan Rp151.038.000.000 dengan menggunakan asumsi kurs tengah transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025 sebesar Rp16.782 per USD dinilai memiliki tujuan yang jelas dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar, yaitu untuk mendukung kebutuhan kegiatan operasional AEGIS. Dari sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan, yang tercermin dari perubahan yang tidak signifikan pada aset, liabilitas, ekuitas, maupun kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan. Selain itu, pemberian pinjaman tersebut berpotensi memberikan tambahan pendapatan bunga bagi Perseroan sekaligus mendukung kelancaran operasional AEGIS sebagai entitas dalam kelompok usaha Perseroan. Dengan demikian, besaran dana, dampak keuangan, dan pertimbangan bisnis yang mendasari Rencana Transaksi dinilai memadai dan sejalan dengan kepentingan usaha Perseroan. Selanjutnya berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal ini tercermin dari perubahan rasio likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi yang relatif tidak material. Penurunan kas dan setara kas yang terjadi akibat pemberian pinjaman kepada AEGIS diimbangi dengan peningkatan piutang non usaha pihak berelasi dalam jumlah yang setara, sehingga tidak mengubah struktur keuangan Perseroan secara signifikan. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai tidak berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya serta tidak mengganggu kelangsungan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil identifikasi hubungan kepengurusan dan kepemilikan para pihak, diketahui bahwa TTA dan AEGIS memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perseroan. Hubungan afiliasi tersebut tercermin dari adanya kesamaan pengurus pada Perseroan dan TTA, yaitu Ari Sutrisno yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus Komisaris TTA serta Hendra Hutahean yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus Direktur TTA. Selain itu, hubungan afiliasi juga tercermin dari struktur kepemilikan dimana Perseroan merupakan pemegang saham pengendali TTA dengan kepemilikan sebesar 72,73%, dan TTA memiliki kepemilikan sebesar 50,00% pada AEGIS. Dengan demikian, Rencana Transaksi pinjam-meminjam dana antara TTA dan AEGIS merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020. Selanjutnya berdasarkan hasil penelaahan atas Perjanjian Baru antara TTA dan AEGIS, diketahui bahwa perjanjian telah memuat ketentuan pokok terkait fasilitas pinjaman berjangka dengan jumlah maksimum sebesar USD9.000.000, periode ketersediaan fasilitas hingga 30 Juni 2031, serta tingkat suku bunga berupa Term SOFR + 2% per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur mengenai jangka waktu pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, hak dan kewajiban para pihak, ketentuan wanprestasi, serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut. Halaman 2 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio sebelum dan setelah transaksi yang relatif tidak mengalami perubahan material. Kondisi tersebut disebabkan nilai Rencana Transaksi relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas Perseroan per tanggal pendapat kewajaran. Selain itu, kemampuan AEGIS dalam melunasi pinjaman saat jatuh tempo dinilai memadai, yang tercermin dari tingkat likuiditas AEGIS yang berada di atas 1 kali selama periode historis, tingkat solvabilitas yang sangat rendah dengan Debt to Assets Ratio dan Debt to Equity Ratio yang mendekati 0 kali, serta posisi kas dan setara kas AEGIS sebesar USD12.517.756 yang mampu menyerap seluruh nilai pokok pinjaman sebesar USD9.000.000. Dengan demikian, AEGIS dinilai memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh tempo. Kemudian berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi memberikan manfaat berupa dukungan pendanaan kepada AEGIS sehingga perusahaan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan menjalankan kegiatan usahanya, termasuk melakukan transaksi usaha dengan nilai yang melebihi modal disetor. Dengan tersedianya fasilitas pinjaman tersebut, AEGIS diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional dan mendukung pengembangan kegiatan usahanya. Di sisi lain, Rencana Transaksi memiliki risiko berupa potensi keterlambatan atau ketidakmampuan AEGIS dalam melakukan pembayaran kembali pinjaman apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan, yang dapat mempengaruhi arus kas dan likuiditas perusahaan. Namun demikian, risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola mengingat AEGIS merupakan entitas yang berada dalam kelompok usaha Perseroan sehingga pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan transaksi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi dinilai memiliki dasar bisnis yang jelas dan mendukung kebutuhan kegiatan operasional AEGIS. Rencana Transaksi juga tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan, leverage, maupun likuiditas Perseroan, mengingat nilai transaksi relatif kecil dibandingkan dengan aset dan kas yang dimiliki Perseroan. Selain itu, AEGIS menunjukkan tingkat likuiditas dan solvabilitas yang memadai serta memiliki posisi kas yang mampu mendukung pelunasan pinjaman pada saat jatuh tempo. Meskipun terdapat risiko keterlambatan atau kegagalan pembayaran apabila AEGIS tidak menerima pembayaran dari pelanggan, risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola dalam batas yang wajar dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi para pihak, kondisi keuangan AEGIS, serta mekanisme pengawasan dalam kelompok usaha Perseroan. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kualitatif. Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup dampak keuangan Rencana Transaksi terhadap Perseroan, pengaruh terhadap rasio keuangan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh AEGIS, serta analisis kelayakan penggunaan dana, Rencana Transaksi menunjukkan kondisi keuangan yang tetap sehat dan stabil. Perubahan rasio likuiditas dan solvabilitas Perseroan sebelum dan setelah transaksi relatif tidak signifikan, yang menunjukkan bahwa pemberian pinjaman kepada AEGIS tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, kemampuan AEGIS dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman dinilai memadai yang didukung oleh tingkat profitabilitas yang positif, likuiditas yang baik, struktur permodalan yang sehat, serta posisi kas dan setara kas yang memadai dibandingkan nilai fasilitas pinjaman. Di sisi lain, Rencana Transaksi juga memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok usaha melalui dukungan pendanaan kepada Halaman 3 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4
Page 5
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.026/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 22 April
2026 dan Addendum No.026/FDI/PB-ADD/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, Kami KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat
penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi antara PT Tuah Turangga Agung (selanjutnya disebut
“TTA”) pada Aegis Energy Trading Pte. Ltd (selanjutnya disebut “AEGIS”) berupa pinjaman
pemegang saham atau shareholder loan (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Identitas Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
• Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
• Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan
material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian
dan/ atau pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan
tidak memihak.
• Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
pendapat kewajaran ini.
Identitas Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT United Tractors Tbk
Alamat : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
Bidang Usaha : Perdagangan Umum
No. Telepon/Fax : +62 21 2457 9999
Alamat Email : Yudistira@unitedtractors.com
Penanggung Jawab : Bapak Yudistira
Jabatan : Corporate Finance & Accounting Division Head
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
Halaman 5 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rencana pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Dolar Amerika
Serikat (”USD”).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud pendapat kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan pendapat kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), masa berlaku laporan
pendapat kewajaran adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran
(cut off date) dalam laporan pendapat kewajaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off
date) dalam laporan pendapat kewajaran.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK 35/2020 dan
SEOJK 17/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17/2020”). Dengan demikian, ruang lingkup pendapat kewajaran didasarkan
pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:
Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Aspek Ketentuan Utama
- Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
Analisis Objek Rencana
- Dampak keuangan Rencana Transaksi
Transaksi
- Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
Halaman 6 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
Aspek Ketentuan Utama
- Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
- Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
Analisis Rencana
- Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
Transaksi
- Analisis likuiditas Rencana Transaksi
- Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
- Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
- Analisis industri & bisnis
- Analisis operasional & prospek perusahaan
- Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif
- Keuntungan & kerugian kualitatif
- Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
- Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
- Dampak jika proyek dibiayai gagal
- Kinerja historis & proyeksi keuangan
- Analisis rasio keuangan
- Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
- Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
Analisis Kuantitatif
- Analisis cash management dan financial covenant
- Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
- Incremental analysis (nilai tambah)
- Sensitivity analysis (jika perlu)
- Analisis kelayakan investasi;
Analisis Kelayakan
- Analisis kelayakan pelunasan utang
Penggunaan Dana
- Analisis atas faktor lain yang relevan
Kesimpulan - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
Sumber: SEOJK Nomor 17/ 2020 Bab IV
Sumber Data dan Informasi
Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
Laporan Keuangan
Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00190/2.1457/AU.1/05/0241-
1 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2026
2025 AP: Yanto, S.E., 2026
AK., M.Ak., CPA
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00180/2.1457/AU.1/05/0241-
2 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2025
2024 AP: Yanto, S.E., 2025
AK., M.Ak., CPA
Halaman 7 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 23
00190/2.1025/AU.1/05/0241-
3 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2024
2023 AP: Yanto, S.E., 2024
M.Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 23
00177/2.1025/AU.1/05/0239-
4 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2023
2022 AP: Lok Budianto, 2023
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 21
00121/2.1025/AU.1/05/0239-
5 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2022
2021 AP: Lok Budianto, 2022
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 19
00157/2.1025/AU.1/05/0239-
6 Desember Audit Rekan Februari Wajar
1/1/II/2021
2020 AP: Lok Budianto, 2021
S.E., Ak., CPA
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan
1. Proyeksi Penjualan Perseroan Periode 30 April 2026 – 31 Maret 2027 dalam format MS.
Excel, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
2. Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan
1. Akta Pendirian No. 69 tanggal 13 Oktober 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H.
Akta Pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8 tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara No. 31, Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973;
2. Akta No. 133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris,
yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No. AHU-AH.01.09-0238092;
3. Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025; dan
4. Akta sebagaimana tercantum dalam bab Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
(Subsequent Event).
Legalitas Perusahaan - Perseroan
1. Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
Halaman 8 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
3. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
2011.
4. Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.
Informasi Lainnya - Perseroan
1. Draft Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) PT Tuah Turangga Agung dan Aegis Energy
Trading Pte. Ltd.
2. Surat Pernyataan No.LUT/111/9960/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal informasi
tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
3. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 26 Juni 2026.
4. Daftar Permintaan Data (Information Request List).
5. Daftar Pertanyaan (List of Question).
b. TTA
Laporan Keuangan - TTA
Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan TTA
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 31
00480/2.1457/AU.1/02/0241-
1 Desember Audit Rekan Maret Wajar
3/1/III/2026
2025 AP: Yanto, S.E., 2026
M.Ak., CPA
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto &
00573/2.1457/AU.1/02/0241- 16 April
2 Desember Audit Rekan Wajar
8/1/IV/2025 2025
2024 AP: Yanto, S.E.,
M.Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis &
0054/2.1025/AU.1/02/0241- 05 April
3 Desember Audit Rekan Wajar
2/1/IV/2024 2024
2023 AP: Yanto, S.E.,
M.Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 27
00372/2.1025/AU.1/02/0239-
4 Desember Audit Rekan Maret Wajar
3/1/III/2023
2022 AP: Lok Budianto, 2023
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis &
00728/2.1025/AU.1/02/0239- 22 April
5 Desember Audit Rekan Wajar
2/1/IV/2022 2022
2021 AP: Lok Budianto,
S.E., Ak., CPA
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - TTA
1. Akta Pendirian TTA No. 21 Tanggal 11 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, Akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
Halaman 9 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
14949 HT.01.01.TH.2006 Tanggal 19 Mei 2006 tentang Pengesahan Pendirian
Perseroan Terbatas;
2. Akta No. 57 Tanggal 8 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di
Jakarta, Akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-55672.AH.01.02 Tahun
2008 Tanggal 27 Agustus 2008 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar
perseroan;
3. Akta No. 7 Tanggal 11 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, Akta telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0047532.AH.01.02.Tahun 2022 Tanggal 11 Juli 2022 tentang perubahan anggaran
dasar perseroan terbatas;
4. Akta No. 171 Tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, Akta telah mendapatkan penerimaan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214552 Tanggal 14
Juni 2024 mengenai perubahan Direksi dan Komisaris; dan
5. Akta sebagaimana tercantum dalam bab Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
(Subsequent Event).
Legalitas Perusahaan - TTA
1. Surat Keterangan Terdaftar No. S-102KT/WPJ.20/KP.0703/2019 Tanggal 7 Februari
2019 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.545.603.9-006.000;
3. Nomor Induk Berusaha : 0220102201238.
c. AEGIS
Laporan Keuangan - AEGIS
Tabel 4. Keterangan Laporan Keuangan AEGIS
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Tanggal Laporan Opini
31
KAP: KPMG LLP,
1 Desember Audit - 31 Maret 2026 Wajar
Singapore
2025
31
KAP: KPMG LLP,
2 Desember Audit - 28 Maret 2025 Wajar
Singapore
2024
31
KAP: KPMG LLP,
3 Desember Audit - 26 Maret 2024 Wajar
Singapore
2023
31
KAP: KPMG LLP,
4 Desember Audit - 28 Maret 2023 Wajar
Singapore
2022
31
KAP: KPMG LLP,
5 Desember Audit - 21 Maret 2022 Wajar
Singapore
2021
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Catatan: Laporan Keuangan Audit AEGIS ditandatangani atas nama KPMG LLP, Singapore. Informasi
mengenai nama Akuntan Publik penandatangan laporan tidak dicantumkan dalam laporan audit yang
diperoleh.
Halaman 10 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - AEGIS
1. Certificate Confirming Incorporation of Company atas nama Aegis Energy Trading Pte.
Ltd. UEN 201931118C Tanggal 18 September 2019;
2. The Componies Act, Cap. 50 Private Company Limited by Shares Constitution Aegis
Energy Trading Pte. Ltd., incorporated tanggal 18 September 2019;
3. The Componies Act, Cap. 50 Private Company Limited by Shares Constitution Aegis
Energy Trading Pte. Ltd., (Adopted by Special Resolution passed tanggal 13 Desember
2019), incorporated tanggal 18 September 2019;
Legalitas Perusahaan - AEGIS
1. Business Profile of Aegis Energy Trading Pte. Ltd 201931118C Tanggal 16 Desember
2025.
Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.013B/FDI/ST-PB/UT/IV/2026 tanggal 23 April 2026
serta berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi
dan wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM
(Minutes of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.
Informasi Mengenai Identitas dan Jabatan Pihak yang Telah Diwawancarai
Tabel 5. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
Nama Jabatan Perusahaan
Rendih Section Head Corporate Treasury PT United Tractors Tbk
Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penilaian.
Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar
Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), POJK 35/2020 serta SEOJK
17/2020.
Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
hal sebagai berikut:
Halaman 11 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
Transaksi.
b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
(dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan
financial covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank),
incremental analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.
Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.
Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, TTA
dan AEGIS ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan, TTA dan
AEGIS. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
penilaian yaitu:
1. Berdasarkan Akta No. 117 tertanggal 20 Mei 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan sebagai berikut:
Halaman 12 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
Komisaris : Rudy
Komisaris : Gita Tiffani Boer
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Lincoln Lin Feng Pan
Direksi:
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Ari Sutrisno
Direktur : Widjaja Kartika
Direktur : Vilihati Surya
Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Andreas
2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Jumlah Nominal
Pemegang saham (%)
Saham (Rp. Juta)
PT Astra International Tbk 2.219.317.358 554.829 59,50%
Masyarakat (< 5%) 1.295.480.378 323.870 34,73%
Saham treasuri 215.337.400 53.834 5,77%
Jumlah 3.730.135.136 932.533 100,00%
1. Berdasarkan Akta No. 24 tanggal 6 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0292480 tanggal 25 Mei 2026, TTA telah melakukan perubahan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi TTA
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Ari Sutrisno
Komisaris : Chinthya Theresa Am
Direksi:
Presiden Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Tony Susanto Halim
Direktur : Arianto Sasono
Direktur : Eko Susanto
Halaman 13 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
KESIMPULAN
PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis Objek Rencana Transaksi
Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada
dokumen Rencana Transaksi yang disampaikan kepada Kami, besaran dana yang menjadi
objek dalam Rencana Transaksi adalah berupa fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar
USD9.000.000 (sembilan juta dolar amerika serikat) atau setara dengan Rp151.038.000.000
(seratus lima puluh satu miliar tiga puluh delapan juta rupiah) dengan asumsi nilai tukar mata
uang menggunakan rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025, yaitu
Rp16.782 per USD.
Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi memberikan dampak keuangan
yang relatif tidak material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Dampak
utama yang timbul adalah penurunan kas dan setara kas serta peningkatan piutang non usaha
pihak berelasi sehubungan dengan pemberian pinjaman kepada AEGIS. Selain itu, Perseroan
memperoleh tambahan pendapatan bunga yang berdampak positif terhadap laba tahun
berjalan, meskipun sebagian diimbangi oleh pengakuan beban pajak penghasilan dan
penyesuaian atas bagian laba entitas asosiasi. Dengan mempertimbangkan besaran
penyesuaian yang terjadi dibandingkan dengan total aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan,
maka Rencana Transaksi dinilai tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kondisi
keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
dilakukan untuk memberikan dukungan pendanaan kepada AEGIS dalam menjalankan
kegiatan operasional usahanya. Dana yang diperoleh AEGIS sebagai peminjam akan digunakan
sebagai sumber pembiayaan kebutuhan modal kerja, sehingga diharapkan dapat mendukung
kelancaran kegiatan operasional, menjaga fleksibilitas keuangan, serta menunjang
keberlangsungan dan pengembangan usaha AEGIS.
Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan pengaruh yang
signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal ini tercermin dari perubahan rasio
likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi yang relatif tidak
material. Penurunan kas dan setara kas yang terjadi akibat pemberian pinjaman kepada AEGIS
diimbangi dengan peningkatan piutang non usaha pihak berelasi dalam jumlah yang setara,
sehingga tidak mengubah struktur keuangan Perseroan secara signifikan. Dengan demikian,
Rencana Transaksi dinilai tidak berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya serta tidak mengganggu
kelangsungan usaha Perseroan.
Halaman 14 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi
Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah TTA (selaku pemberi pinjaman) dan AEGIS
(selaku penerima pinjaman).
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
yaitu:
• Ari Sutrisno selaku Direktur Perseroan dan juga menjabat sebagai Komisaris TTA.
• Hendra Hutahean selaku Direktur Perseroan dan juga menjabat sebagai Presiden Direktur
TTA.
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
• Perseroan memiliki kepemilikan saham secara langsung sebesar 27,27% pada TTA,
sedangkan sisanya sebesar 72,73% dimiliki Perseroan melalui oleh PAMA, yang juga
merupakan anak usaha Perseroan, sehingga TTA merupakan entitas yang dikendalikan oleh
Perseroan.
• TTA memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar 50,00% pada AEGIS.
• Mengingat Perseroan merupakan pemegang saham pengendali TTA dan TTA memiliki
kepemilikan pada AEGIS, maka hubungan antara Perseroan, TTA, AEGIS, merupakan
hubungan afiliasi berdasarkan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung
dalam kelompok usaha yang sama.
Oleh karena itu berdasarkan analisis hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
kepemilikan, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020.
Selanjutnya berdasarkan informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan
No.LUT/111/9960/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal Informasi atas Benturan Kepentingan
dalam transaksi afiliasi antara Perseroan, TTA dan AEGIS berupa rencana transaksi pinjam-
meminjam pemegang saham atau shareholder loan, bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung transaksi benturan kepentingan.
Selain itu, berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas Perseroan
tercatat sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar
USD9.000.000 atau setara dengan Rp151.038.000.000 dengan asumsi nilai tukar mata uang
menggunakan rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025, yaitu Rp16.782
per USD, maka transaksi tersebut setara dengan 0,15% dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu,
transaksi dimaksud tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020").
Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil penelaahan atas Perjanjian Baru antara TTA dan AEGIS, diketahui bahwa
perjanjian telah memuat ketentuan pokok terkait fasilitas pinjaman berjangka dengan jumlah
maksimum sebesar USD9.000.000, periode ketersediaan fasilitas hingga 30 Juni 2031, serta
tingkat suku bunga berupa Term SOFR + 2% per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur
mengenai jangka waktu pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, hak dan kewajiban para
pihak, ketentuan wanprestasi, serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi
pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan
Halaman 15 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi
para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut.
Analisis Likuiditas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan
terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash
Ratio sebelum dan setelah transaksi yang relatif tidak mengalami perubahan material. Kondisi
tersebut disebabkan nilai Rencana Transaksi relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas
Perseroan per tanggal pendapat kewajaran. Selain itu, kemampuan AEGIS dalam melunasi
pinjaman saat jatuh tempo dinilai memadai, yang tercermin dari tingkat likuiditas AEGIS yang
berada di atas 1 kali selama periode historis, tingkat solvabilitas yang sangat rendah dengan
Debt to Assets Ratio dan Debt to Equity Ratio yang mendekati 0 kali, serta posisi kas dan setara
kas AEGIS sebesar USD12.517.756 yang mampu menyerap seluruh nilai pokok pinjaman
sebesar USD9.000.000. Dengan demikian, AEGIS dinilai memiliki kemampuan yang cukup
untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh
tempo.
Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi memberikan manfaat berupa
dukungan pendanaan kepada AEGIS sehingga perusahaan memiliki fleksibilitas yang lebih
besar dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan menjalankan kegiatan usahanya, termasuk
melakukan transaksi usaha dengan nilai yang melebihi modal disetor. Dengan tersedianya
fasilitas pinjaman tersebut, AEGIS diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional dan
mendukung pengembangan kegiatan usahanya. Di sisi lain, Rencana Transaksi memiliki risiko
berupa potensi keterlambatan atau ketidakmampuan AEGIS dalam melakukan pembayaran
kembali pinjaman apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran atas transaksi yang telah
dilakukan, yang dapat mempengaruhi arus kas dan likuiditas perusahaan. Namun demikian,
risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola mengingat AEGIS merupakan entitas yang berada
dalam kelompok usaha Perseroan sehingga pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
transaksi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi dinilai memiliki dasar
bisnis yang jelas dan mendukung kebutuhan modal kerja serta kegiatan operasional AEGIS.
Rencana Transaksi juga tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan,
leverage, maupun likuiditas Perseroan, mengingat nilai transaksi relatif kecil dibandingkan
dengan aset dan kas yang dimiliki Perseroan. Selain itu, AEGIS menunjukkan tingkat likuiditas
dan solvabilitas yang memadai serta memiliki posisi kas yang mampu mendukung pelunasan
pinjaman pada saat jatuh tempo. Meskipun terdapat risiko keterlambatan atau kegagalan
pembayaran apabila AEGIS tidak menerima pembayaran dari pelanggan, risiko tersebut dinilai
masih dapat dikelola dalam batas yang wajar dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi
para pihak, kondisi keuangan AEGIS, serta mekanisme pengawasan dalam kelompok usaha
Perseroan. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kualitatif.
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup dampak keuangan Rencana Transaksi terhadap
Perseroan, pengaruh terhadap rasio keuangan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh AEGIS,
Halaman 16 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 17
serta analisis kelayakan penggunaan dana, Rencana Transaksi menunjukkan kondisi keuangan
yang tetap sehat dan stabil. Perubahan rasio likuiditas dan solvabilitas Perseroan sebelum dan
setelah transaksi relatif tidak signifikan, yang menunjukkan bahwa pemberian pinjaman kepada
AEGIS tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu,
kemampuan AEGIS dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman
dinilai memadai yang didukung oleh tingkat profitabilitas yang positif, likuiditas yang baik,
struktur permodalan yang sehat, serta posisi kas dan setara kas yang memadai dibandingkan
nilai fasilitas pinjaman. Di sisi lain, Rencana Transaksi juga memberikan manfaat ekonomi bagi
kelompok usaha melalui dukungan pendanaan kepada AEGIS untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja dan menjalankan kegiatan operasionalnya. Dengan demikian, secara kuantitatif
Rencana Transaksi dinilai masih berada dalam kapasitas keuangan Perseroan dan layak untuk
dilaksanakan.
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi
Analisis Kelayakan Investasi
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kelayakan
investasi. Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh TTA kepada AEGIS akan digunakan untuk
mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, AEGIS
menunjukkan kondisi keuangan yang memadai dengan tingkat profitabilitas yang positif,
likuiditas yang baik, serta tingkat solvabilitas yang terjaga. Dengan demikian, risiko atas
pemberian pinjaman dinilai masih dapat dikelola dalam batas yang wajar.
Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
Berdasarkan historis kinerja keuangan, tingkat profitabilitas yang positif, kondisi likuiditas yang
memadai, serta tingkat solvabilitas yang relatif terjaga, AEGIS dinilai memiliki kemampuan yang
memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan
jatuh tempo. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai layak dari sisi kemampuan pelunasan
utang oleh AEGIS selaku penerima pinjaman.
Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh dari Manajemen
Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat
memengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Dengan demikian, analisis
kewajaran telah mencakup seluruh faktor utama yang diperlukan dalam penilaian atas Rencana
Transaksi.
Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi
yang disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta
faktor-faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa transaksi afiliasi antara Perseroan, TTA,
dan AEGIS. berupa rencana transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau shareholder
loan adalah wajar.
Halaman 17 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 18
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses analisis pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya.
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang dibuat
oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab
kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek opini kewajaran atas objek pendapat kewajaran, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini
semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
Halaman 18 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 19
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda
tangan di bawah ini menerangkan bahwa :
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar
sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap objek pendapat kewajaran.
4. Imbalan Jasa pendapat kewajaran tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang
dilaporkan.
5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi objek pendapat
kewajaran.
8. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak manajemen perseroan.
9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran.
11. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta
lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan
informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap objek pendapat kewajaran pada
tanggal pendapat kewajaran (cut off date)
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
laporan pendapat kewajaran.
14. Opini kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pendapat kewajaran profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah
diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Halaman 19 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×5
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Yudistira
p.5
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.8
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.8 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×4
unresolved
person
Lok Budianto
p.9
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- Halaman
p.9
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.10 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak
p.10
unresolved
org
KPMG LLP
p.10 ×6
unresolved
org
Private Company Limited
p.11 ×2
unresolved
org
Constitution Aegis Energy Trading Pte. Ltd.
p.11 ×2
unresolved
—
Rendih
· Section Head Corporate Treasury
p.11
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4117 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}