Skip to content
Back to announcement

20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107623_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                  Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                                                                The Manhattan Square
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  Property, Business Valuation & Advisory                                           Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Licence No. 2.22.0176                                                             E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
                  KMK 460/KM.1/2022                                                                    Website: www.fdipartners.co.id
                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                           Phone (62 21) 27875911



                                                                                              Jakarta, 29 Juni 2026

Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910

No. Laporan     : 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal             : Laporan Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.026/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 22 April 2026
dan Addendum No.026/FDI/PB-ADD/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT United
Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi
afiliasi antara PT Tuah Turangga Agung (selanjutnya disebut “TTA”) pada Aegis Energy Trading Pte. Ltd
(selanjutnya disebut “AEGIS”) berupa pinjaman pemegang saham atau shareholder loan (“Rencana
Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Maksud pendapat kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas transaksi afiliasi antara
Perseroan melalui TTA pada AEGIS berupa rencana transaksi pinjam-meminjam pemegang saham
atau shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).

Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari
luar maupun profesi lainnya.

Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per
31 Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,15%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/111/9960/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan
kepentingan atas Rencana Transaksi.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(“POJK 35/2020”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor




                               Kantor
                             Kantor    Pusat
                                    Pusat           dandan
                                             (Properti
                                          (Properti        Bisnis);
                                                        Bisnis);    Kantor
                                                                 Kantor    Cabang
                                                                        Cabang    Semarang
                                                                               Semarang    (Properti)
                                                                                        (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17/2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
 Bisnis di Pasar Modal.

 Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana
 Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas
 Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi.

 Kesimpulan Hasil Pendapat Kewajaran

 Analisis Objek Rencana Transaksi

 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada dokumen
 Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian fasilitas pinjaman
 sebesar USD9.000.000 atau setara dengan Rp151.038.000.000 dengan menggunakan asumsi kurs
 tengah transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025 sebesar Rp16.782 per USD dinilai memiliki
 tujuan yang jelas dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar, yaitu untuk mendukung
 kebutuhan kegiatan operasional AEGIS. Dari sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan
 dampak yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan, yang tercermin dari perubahan yang
 tidak signifikan pada aset, liabilitas, ekuitas, maupun kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.
 Selain itu, pemberian pinjaman tersebut berpotensi memberikan tambahan pendapatan bunga bagi
 Perseroan sekaligus mendukung kelancaran operasional AEGIS sebagai entitas dalam kelompok usaha
 Perseroan. Dengan demikian, besaran dana, dampak keuangan, dan pertimbangan bisnis yang
 mendasari Rencana Transaksi dinilai memadai dan sejalan dengan kepentingan usaha Perseroan.

 Selanjutnya berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan pengaruh
 yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal ini tercermin dari perubahan rasio likuiditas
 dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi yang relatif tidak material. Penurunan
 kas dan setara kas yang terjadi akibat pemberian pinjaman kepada AEGIS diimbangi dengan
 peningkatan piutang non usaha pihak berelasi dalam jumlah yang setara, sehingga tidak mengubah
 struktur keuangan Perseroan secara signifikan. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai tidak
 berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek
 maupun jangka panjangnya serta tidak mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.

 Berdasarkan hasil identifikasi hubungan kepengurusan dan kepemilikan para pihak, diketahui bahwa
 TTA dan AEGIS memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
 Perseroan. Hubungan afiliasi tersebut tercermin dari adanya kesamaan pengurus pada Perseroan dan
 TTA, yaitu Ari Sutrisno yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus Komisaris TTA serta Hendra
 Hutahean yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus Direktur TTA. Selain itu, hubungan
 afiliasi juga tercermin dari struktur kepemilikan dimana Perseroan merupakan pemegang saham
 pengendali TTA dengan kepemilikan sebesar 72,73%, dan TTA memiliki kepemilikan sebesar 50,00%
 pada AEGIS. Dengan demikian, Rencana Transaksi pinjam-meminjam dana antara TTA dan AEGIS
 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020.

 Selanjutnya berdasarkan hasil penelaahan atas Perjanjian Baru antara TTA dan AEGIS, diketahui
 bahwa perjanjian telah memuat ketentuan pokok terkait fasilitas pinjaman berjangka dengan jumlah
 maksimum sebesar USD9.000.000, periode ketersediaan fasilitas hingga 30 Juni 2031, serta tingkat
 suku bunga berupa Term SOFR + 2% per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur mengenai jangka
 waktu pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, hak dan kewajiban para pihak, ketentuan
 wanprestasi, serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara
 umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana
 Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan
 transaksi tersebut.


Halaman 2                                                    00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
 Berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan
 terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio
 sebelum dan setelah transaksi yang relatif tidak mengalami perubahan material. Kondisi tersebut
 disebabkan nilai Rencana Transaksi relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas Perseroan per
 tanggal pendapat kewajaran. Selain itu, kemampuan AEGIS dalam melunasi pinjaman saat jatuh
 tempo dinilai memadai, yang tercermin dari tingkat likuiditas AEGIS yang berada di atas 1 kali selama
 periode historis, tingkat solvabilitas yang sangat rendah dengan Debt to Assets Ratio dan Debt to Equity
 Ratio yang mendekati 0 kali, serta posisi kas dan setara kas AEGIS sebesar USD12.517.756 yang
 mampu menyerap seluruh nilai pokok pinjaman sebesar USD9.000.000. Dengan demikian, AEGIS
 dinilai memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga
 pinjaman sampai dengan jatuh tempo.

 Kemudian berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi memberikan manfaat berupa
 dukungan pendanaan kepada AEGIS sehingga perusahaan memiliki fleksibilitas yang lebih besar
 dalam memenuhi kebutuhan menjalankan kegiatan usahanya, termasuk melakukan transaksi usaha
 dengan nilai yang melebihi modal disetor. Dengan tersedianya fasilitas pinjaman tersebut, AEGIS
 diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional dan mendukung pengembangan kegiatan
 usahanya. Di sisi lain, Rencana Transaksi memiliki risiko berupa potensi keterlambatan atau
 ketidakmampuan AEGIS dalam melakukan pembayaran kembali pinjaman apabila pelanggan tidak
 melakukan pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan, yang dapat mempengaruhi arus kas dan
 likuiditas perusahaan. Namun demikian, risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola mengingat AEGIS
 merupakan entitas yang berada dalam kelompok usaha Perseroan sehingga pengawasan dan
 pengendalian atas pelaksanaan transaksi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

 Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

 Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi dinilai memiliki dasar bisnis
 yang jelas dan mendukung kebutuhan kegiatan operasional AEGIS. Rencana Transaksi juga tidak
 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan, leverage, maupun likuiditas
 Perseroan, mengingat nilai transaksi relatif kecil dibandingkan dengan aset dan kas yang dimiliki
 Perseroan. Selain itu, AEGIS menunjukkan tingkat likuiditas dan solvabilitas yang memadai serta
 memiliki posisi kas yang mampu mendukung pelunasan pinjaman pada saat jatuh tempo. Meskipun
 terdapat risiko keterlambatan atau kegagalan pembayaran apabila AEGIS tidak menerima
 pembayaran dari pelanggan, risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola dalam batas yang wajar
 dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi para pihak, kondisi keuangan AEGIS, serta mekanisme
 pengawasan dalam kelompok usaha Perseroan. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai layak
 dari aspek kualitatif.

 Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

 Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup dampak keuangan Rencana Transaksi terhadap
 Perseroan, pengaruh terhadap rasio keuangan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh AEGIS, serta
 analisis kelayakan penggunaan dana, Rencana Transaksi menunjukkan kondisi keuangan yang tetap
 sehat dan stabil. Perubahan rasio likuiditas dan solvabilitas Perseroan sebelum dan setelah transaksi
 relatif tidak signifikan, yang menunjukkan bahwa pemberian pinjaman kepada AEGIS tidak
 memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, kemampuan AEGIS
 dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman dinilai memadai yang didukung
 oleh tingkat profitabilitas yang positif, likuiditas yang baik, struktur permodalan yang sehat, serta posisi
 kas dan setara kas yang memadai dibandingkan nilai fasilitas pinjaman. Di sisi lain, Rencana Transaksi
 juga memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok usaha melalui dukungan pendanaan kepada


Halaman 3                                                      00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4

          
Page 5
                                        LAPORAN RINGKAS
                                      PENDAPAT KEWAJARAN



      Uraian Mengenai Penugasan

      Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.026/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 22 April
      2026 dan Addendum No.026/FDI/PB-ADD/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, Kami KJPP
      Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat
      penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan
      pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi antara PT Tuah Turangga Agung (selanjutnya disebut
      “TTA”) pada Aegis Energy Trading Pte. Ltd (selanjutnya disebut “AEGIS”) berupa pinjaman
      pemegang saham atau shareholder loan (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna
      memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

      Identitas Status Penilai

      Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
      Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
      KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
      Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
      Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
      mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

       •    Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
            dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
            anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
       •    Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan
            material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian
            dan/ atau pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan
            tidak memihak.
       •    Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
            tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
            pendapat kewajaran ini.

      Identitas Pemberi Tugas

      Nama Pemberi Tugas                : PT United Tractors Tbk
      Alamat                            : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
      Bidang Usaha                      : Perdagangan Umum
      No. Telepon/Fax                   : +62 21 2457 9999
      Alamat Email                      : Yudistira@unitedtractors.com
      Penanggung Jawab                  : Bapak Yudistira
      Jabatan                           : Corporate Finance & Accounting Division Head

      Identitas Pengguna Laporan

      Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.




Halaman 5                                                 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
      Objek Pendapat Kewajaran

      Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rencana pendapat kewajaran atas Rencana
      Transaksi.

      Jenis Mata Uang Yang Digunakan

      Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Dolar Amerika
      Serikat (”USD”).

      Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud pendapat kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
      Transaksi, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

      Tujuan pendapat kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
      42/2020”).

      Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
      digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
      dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
      menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

      Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran

      Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
      diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

      Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
      dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), masa berlaku laporan
      pendapat kewajaran adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran
      (cut off date) dalam laporan pendapat kewajaran.

      Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
      kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off
      date) dalam laporan pendapat kewajaran.

      Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

      Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK 35/2020 dan
      SEOJK 17/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
      Modal (“SEOJK 17/2020”). Dengan demikian, ruang lingkup pendapat kewajaran didasarkan
      pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:

      Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
                Aspek                                     Ketentuan Utama
                                - Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
       Analisis Objek Rencana
                                - Dampak keuangan Rencana Transaksi
       Transaksi
                                - Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi



Halaman 6                                                 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
                  Aspek                                               Ketentuan Utama
                                      - Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
                                      - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
       Analisis Rencana
                                      - Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
       Transaksi
                                      - Analisis likuiditas Rencana Transaksi
                                      - Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
                                      - Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
                                      - Analisis industri & bisnis
                                      - Analisis operasional & prospek perusahaan
                                      - Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
       Analisis Kualitatif
                                      - Keuntungan & kerugian kualitatif
                                      - Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
                                      - Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
                                      - Dampak jika proyek dibiayai gagal
                                      - Kinerja historis & proyeksi keuangan
                                      - Analisis rasio keuangan
                                      - Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
                                      - Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
       Analisis Kuantitatif
                                      - Analisis cash management dan financial covenant
                                      - Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
                                      - Incremental analysis (nilai tambah)
                                      - Sensitivity analysis (jika perlu)
                                      - Analisis kelayakan investasi;
       Analisis Kelayakan
                                      - Analisis kelayakan pelunasan utang
       Penggunaan Dana
                                      - Analisis atas faktor lain yang relevan
       Kesimpulan                     - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
      Sumber: SEOJK Nomor 17/ 2020 Bab IV


      Sumber Data dan Informasi

      Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
      adalah sebagai berikut:

      a. Perseroan

            Laporan Keuangan

            Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
                                                                                                  Tanggal
             No    Periode     Ket           KAP & AP                       Nomor Laporan                    Opini
                                                                                                  Laporan
                                           KAP: Rintis,
                     31                 Jumadi, Rianto &                                            26
                                                                00190/2.1457/AU.1/05/0241-
             1    Desember    Audit           Rekan                                               Februari   Wajar
                                                                        3/1/II/2026
                    2025                 AP: Yanto, S.E.,                                          2026
                                        AK., M.Ak., CPA
                                           KAP: Rintis,
                     31                 Jumadi, Rianto &                                            26
                                                                00180/2.1457/AU.1/05/0241-
             2    Desember    Audit           Rekan                                               Februari   Wajar
                                                                        2/1/II/2025
                    2024                 AP: Yanto, S.E.,                                          2025
                                        AK., M.Ak., CPA


Halaman 7                                                            00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
                                                                                         Tanggal
             No     Periode    Ket        KAP & AP              Nomor Laporan                       Opini
                                                                                         Laporan
                                       KAP: Tanudiredja,
                      31               Wibisana, Rintis &                                  23
                                                            00190/2.1025/AU.1/05/0241-
              3    Desember    Audit         Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                      2/1/II/2024
                     2023               AP: Yanto, S.E.,                                  2024
                                          M.Ak., CPA
                                       KAP: Tanudiredja,
                      31               Wibisana, Rintis &                                  23
                                                            00177/2.1025/AU.1/05/0239-
              4    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                      3/1/II/2023
                     2022              AP: Lok Budianto,                                  2023
                                         S.E., Ak., CPA
                                       KAP: Tanudiredja,
                      31               Wibisana, Rintis &                                  21
                                                            00121/2.1025/AU.1/05/0239-
              5    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                      2/1/II/2022
                     2021              AP: Lok Budianto,                                  2022
                                         S.E., Ak., CPA
                                       KAP: Tanudiredja,
                      31               Wibisana, Rintis &                                  19
                                                            00157/2.1025/AU.1/05/0239-
              6    Desember Audit            Rekan                                       Februari   Wajar
                                                                      1/1/II/2021
                     2020              AP: Lok Budianto,                                  2021
                                         S.E., Ak., CPA
            Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


            Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan

            1.    Proyeksi Penjualan Perseroan Periode 30 April 2026 – 31 Maret 2027 dalam format MS.
                  Excel, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
            2.    Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
                  transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.

            Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan

            1.    Akta Pendirian No. 69 tanggal 13 Oktober 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H.
                  Akta Pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
                  Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8 tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam
                  Lembaran Berita Negara No. 31, Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973;
            2.    Akta No. 133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                  M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris,
                  yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik
                  Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No. AHU-AH.01.09-0238092;
            3.    Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                  M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                  yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
                  Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
                  AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025; dan
            4.    Akta sebagaimana tercantum dalam bab Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
                  (Subsequent Event).

            Legalitas Perusahaan - Perseroan

            1.    Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
            2.    Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.

Halaman 8                                                    00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
            3.    Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
                  2011.
            4.    Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.

            Informasi Lainnya - Perseroan

            1.    Draft Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) PT Tuah Turangga Agung dan Aegis Energy
                  Trading Pte. Ltd.
            2.    Surat Pernyataan No.LUT/111/9960/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal informasi
                  tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
            3.    Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 26 Juni 2026.
            4.    Daftar Permintaan Data (Information Request List).
            5.    Daftar Pertanyaan (List of Question).

      b. TTA

            Laporan Keuangan - TTA

            Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan TTA
                                                                                         Tanggal
             No     Periode    Ket          KAP & AP            Nomor Laporan                       Opini
                                                                                         Laporan
                                          KAP: Rintis,
                      31               Jumadi, Rianto &                                    31
                                                            00480/2.1457/AU.1/02/0241-
              1    Desember Audit            Rekan                                        Maret     Wajar
                                                                     3/1/III/2026
                     2025               AP: Yanto, S.E.,                                  2026
                                          M.Ak., CPA
                                          KAP: Rintis,
                      31               Jumadi, Rianto &
                                                            00573/2.1457/AU.1/02/0241-   16 April
              2    Desember Audit            Rekan                                                  Wajar
                                                                     8/1/IV/2025          2025
                     2024               AP: Yanto, S.E.,
                                          M.Ak., CPA
                                       KAP: Tanudiredja,
                      31               Wibisana, Rintis &
                                                            0054/2.1025/AU.1/02/0241-    05 April
              3    Desember Audit            Rekan                                                  Wajar
                                                                     2/1/IV/2024          2024
                     2023               AP: Yanto, S.E.,
                                          M.Ak., CPA
                                       KAP: Tanudiredja,
                      31               Wibisana, Rintis &                                  27
                                                            00372/2.1025/AU.1/02/0239-
              4    Desember Audit            Rekan                                        Maret     Wajar
                                                                     3/1/III/2023
                     2022              AP: Lok Budianto,                                  2023
                                         S.E., Ak., CPA
                                       KAP: Tanudiredja,
                      31               Wibisana, Rintis &
                                                            00728/2.1025/AU.1/02/0239-   22 April
              5    Desember Audit            Rekan                                                  Wajar
                                                                     2/1/IV/2022          2022
                     2021              AP: Lok Budianto,
                                         S.E., Ak., CPA
            Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


            Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - TTA

            1.    Akta Pendirian TTA No. 21 Tanggal 11 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan
                  Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, Akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-


Halaman 9                                                    00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
                  14949 HT.01.01.TH.2006 Tanggal 19 Mei 2006 tentang Pengesahan Pendirian
                  Perseroan Terbatas;
         2.       Akta No. 57 Tanggal 8 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di
                  Jakarta, Akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-55672.AH.01.02 Tahun
                  2008 Tanggal 27 Agustus 2008 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar
                  perseroan;
         3.       Akta No. 7 Tanggal 11 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                  Notaris di Jakarta, Akta telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan
                  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                  0047532.AH.01.02.Tahun 2022 Tanggal 11 Juli 2022 tentang perubahan anggaran
                  dasar perseroan terbatas;
         4.       Akta No. 171 Tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                  M.Kn., Notaris di Jakarta, Akta telah mendapatkan penerimaan dari Kementerian
                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
                  Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214552 Tanggal 14
                  Juni 2024 mengenai perubahan Direksi dan Komisaris; dan
         5.       Akta sebagaimana tercantum dalam bab Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
                  (Subsequent Event).

         Legalitas Perusahaan - TTA

         1.       Surat Keterangan Terdaftar No. S-102KT/WPJ.20/KP.0703/2019 Tanggal 7 Februari
                  2019 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak;
         2.       Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.545.603.9-006.000;
         3.       Nomor Induk Berusaha : 0220102201238.

      c. AEGIS

         Laporan Keuangan - AEGIS

         Tabel 4. Keterangan Laporan Keuangan AEGIS
             No     Periode     Ket       KAP & AP        Nomor Laporan       Tanggal Laporan    Opini
                    31
                                    KAP: KPMG LLP,
              1 Desember Audit                                     -         31 Maret 2026       Wajar
                                       Singapore
                  2025
                    31
                                    KAP: KPMG LLP,
           2    Desember Audit                                     -         28 Maret 2025       Wajar
                                       Singapore
                  2024
                    31
                                    KAP: KPMG LLP,
           3    Desember Audit                                     -         26 Maret 2024       Wajar
                                       Singapore
                  2023
                    31
                                    KAP: KPMG LLP,
           4    Desember Audit                                     -         28 Maret 2023       Wajar
                                       Singapore
                  2022
                    31
                                    KAP: KPMG LLP,
           5    Desember Audit                                     -         21 Maret 2022       Wajar
                                       Singapore
                  2021
         Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
         Catatan: Laporan Keuangan Audit AEGIS ditandatangani atas nama KPMG LLP, Singapore. Informasi
         mengenai nama Akuntan Publik penandatangan laporan tidak dicantumkan dalam laporan audit yang
         diperoleh.


Halaman 10                                                  00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
         Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - AEGIS

         1.   Certificate Confirming Incorporation of Company atas nama Aegis Energy Trading Pte.
              Ltd. UEN 201931118C Tanggal 18 September 2019;
         2.   The Componies Act, Cap. 50 Private Company Limited by Shares Constitution Aegis
              Energy Trading Pte. Ltd., incorporated tanggal 18 September 2019;
         3.   The Componies Act, Cap. 50 Private Company Limited by Shares Constitution Aegis
              Energy Trading Pte. Ltd., (Adopted by Special Resolution passed tanggal 13 Desember
              2019), incorporated tanggal 18 September 2019;

         Legalitas Perusahaan - AEGIS

         1.   Business Profile of Aegis Energy Trading Pte. Ltd 201931118C Tanggal 16 Desember
              2025.

      Hasil Pelaksanaan Inspeksi

      Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.013B/FDI/ST-PB/UT/IV/2026 tanggal 23 April 2026
      serta berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi
      dan wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM
      (Minutes of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.

      Informasi Mengenai Identitas dan Jabatan Pihak yang Telah Diwawancarai

      Tabel 5. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
                   Nama                                Jabatan                          Perusahaan
       Rendih                               Section Head Corporate Treasury        PT United Tractors Tbk
      Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting


      Asumsi dan Asumsi Khusus

      Asumsi:
      • Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
         karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
         dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
      • Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
         dalam penilaian.

      Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar

      Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
      Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), POJK 35/2020 serta SEOJK
      17/2020.

      Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran

      Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
      melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
      hal sebagai berikut:




Halaman 11                                                       00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
      a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
         identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
         Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
         Transaksi.
      b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
         industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
         Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
         (dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
         tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
      c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
         analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
         analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan
         financial covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank),
         incremental analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
      d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
         investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
      e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.

      Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

      Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
      menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.

      Pernyataan Independensi Penilai

      Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
      independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, TTA
      dan AEGIS ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan, TTA dan
      AEGIS. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
      penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
      atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
      kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

      Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

      Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
      hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
      penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
      penilaian yaitu:

      1. Berdasarkan Akta No. 117 tertanggal 20 Mei 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri
         Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
         Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
         perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
         Direksi Perseroan sebagai berikut:




Halaman 12                                               00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
         Dewan Komisaris:

         Presiden Komisaris   : Frans Kesuma
         Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
         Komisaris Independen : Ignasius Jonan
         Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
         Komisaris            : Rudy
         Komisaris            : Gita Tiffani Boer
         Komisaris            : Djoko Pranoto Santoso
         Komisaris            : Lincoln Lin Feng Pan

         Direksi:

         Presiden Direktur           : Iwan Hadiantoro
         Direktur                    : Idot Supriadi
         Direktur                    : Ari Sutrisno
         Direktur                    : Widjaja Kartika
         Direktur                    : Vilihati Surya
         Direktur                    : Hendra Hutahean
         Direktur                    : Andreas

      2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
         disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
         saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Jumlah Lembar   Jumlah Nominal
                        Pemegang saham                                                   (%)
                                                         Saham           (Rp. Juta)
             PT Astra International Tbk               2.219.317.358         554.829      59,50%
             Masyarakat (< 5%)                        1.295.480.378         323.870      34,73%
             Saham treasuri                             215.337.400          53.834       5,77%
             Jumlah                                   3.730.135.136         932.533     100,00%

      1. Berdasarkan Akta No. 24 tanggal 6 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
         S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
         Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
         No. AHU-AH.01.09-0292480 tanggal 25 Mei 2026, TTA telah melakukan perubahan
         susunan Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi TTA
         adalah sebagai berikut:

             Dewan Komisaris:
             Presiden Komisaris      : Ari Sutrisno
             Komisaris               : Chinthya Theresa Am

             Direksi:
             Presiden Direktur       : Hendra Hutahean
             Direktur                : Tony Susanto Halim
             Direktur                : Arianto Sasono
             Direktur                : Eko Susanto




Halaman 13                                                   00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
                                         KESIMPULAN
                                     PENDAPAT KEWAJARAN

      Analisis Objek Rencana Transaksi

      Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi

      Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada
      dokumen Rencana Transaksi yang disampaikan kepada Kami, besaran dana yang menjadi
      objek dalam Rencana Transaksi adalah berupa fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar
      USD9.000.000 (sembilan juta dolar amerika serikat) atau setara dengan Rp151.038.000.000
      (seratus lima puluh satu miliar tiga puluh delapan juta rupiah) dengan asumsi nilai tukar mata
      uang menggunakan rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025, yaitu
      Rp16.782 per USD.

      Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi

      Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi memberikan dampak keuangan
      yang relatif tidak material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Dampak
      utama yang timbul adalah penurunan kas dan setara kas serta peningkatan piutang non usaha
      pihak berelasi sehubungan dengan pemberian pinjaman kepada AEGIS. Selain itu, Perseroan
      memperoleh tambahan pendapatan bunga yang berdampak positif terhadap laba tahun
      berjalan, meskipun sebagian diimbangi oleh pengakuan beban pajak penghasilan dan
      penyesuaian atas bagian laba entitas asosiasi. Dengan mempertimbangkan besaran
      penyesuaian yang terjadi dibandingkan dengan total aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan,
      maka Rencana Transaksi dinilai tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kondisi
      keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.

      Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi

      Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
      dilakukan untuk memberikan dukungan pendanaan kepada AEGIS dalam menjalankan
      kegiatan operasional usahanya. Dana yang diperoleh AEGIS sebagai peminjam akan digunakan
      sebagai sumber pembiayaan kebutuhan modal kerja, sehingga diharapkan dapat mendukung
      kelancaran kegiatan operasional, menjaga fleksibilitas keuangan, serta menunjang
      keberlangsungan dan pengembangan usaha AEGIS.

      Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi

      Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan pengaruh yang
      signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal ini tercermin dari perubahan rasio
      likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi yang relatif tidak
      material. Penurunan kas dan setara kas yang terjadi akibat pemberian pinjaman kepada AEGIS
      diimbangi dengan peningkatan piutang non usaha pihak berelasi dalam jumlah yang setara,
      sehingga tidak mengubah struktur keuangan Perseroan secara signifikan. Dengan demikian,
      Rencana Transaksi dinilai tidak berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
      memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya serta tidak mengganggu
      kelangsungan usaha Perseroan.




Halaman 14                                               00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
      Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi

      Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
      pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah TTA (selaku pemberi pinjaman) dan AEGIS
      (selaku penerima pinjaman).

      Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
      yaitu:
      • Ari Sutrisno selaku Direktur Perseroan dan juga menjabat sebagai Komisaris TTA.
      • Hendra Hutahean selaku Direktur Perseroan dan juga menjabat sebagai Presiden Direktur
          TTA.

      Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
      • Perseroan memiliki kepemilikan saham secara langsung sebesar 27,27% pada TTA,
        sedangkan sisanya sebesar 72,73% dimiliki Perseroan melalui oleh PAMA, yang juga
        merupakan anak usaha Perseroan, sehingga TTA merupakan entitas yang dikendalikan oleh
        Perseroan.
      • TTA memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar 50,00% pada AEGIS.
      • Mengingat Perseroan merupakan pemegang saham pengendali TTA dan TTA memiliki
        kepemilikan pada AEGIS, maka hubungan antara Perseroan, TTA, AEGIS, merupakan
        hubungan afiliasi berdasarkan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung
        dalam kelompok usaha yang sama.

      Oleh karena itu berdasarkan analisis hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
      kepemilikan, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020.

      Selanjutnya berdasarkan informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan
      No.LUT/111/9960/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal Informasi atas Benturan Kepentingan
      dalam transaksi afiliasi antara Perseroan, TTA dan AEGIS berupa rencana transaksi pinjam-
      meminjam pemegang saham atau shareholder loan, bahwa Rencana Transaksi tidak
      mengandung transaksi benturan kepentingan.

      Selain itu, berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas Perseroan
      tercatat sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar
      USD9.000.000 atau setara dengan Rp151.038.000.000 dengan asumsi nilai tukar mata uang
      menggunakan rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025, yaitu Rp16.782
      per USD, maka transaksi tersebut setara dengan 0,15% dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu,
      transaksi dimaksud tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana yang diatur dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020").

      Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi

      Berdasarkan hasil penelaahan atas Perjanjian Baru antara TTA dan AEGIS, diketahui bahwa
      perjanjian telah memuat ketentuan pokok terkait fasilitas pinjaman berjangka dengan jumlah
      maksimum sebesar USD9.000.000, periode ketersediaan fasilitas hingga 30 Juni 2031, serta
      tingkat suku bunga berupa Term SOFR + 2% per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur
      mengenai jangka waktu pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, hak dan kewajiban para
      pihak, ketentuan wanprestasi, serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi
      pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan



Halaman 15                                                 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
      mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi
      para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut.

      Analisis Likuiditas Rencana Transaksi

      Berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan
      terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash
      Ratio sebelum dan setelah transaksi yang relatif tidak mengalami perubahan material. Kondisi
      tersebut disebabkan nilai Rencana Transaksi relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas
      Perseroan per tanggal pendapat kewajaran. Selain itu, kemampuan AEGIS dalam melunasi
      pinjaman saat jatuh tempo dinilai memadai, yang tercermin dari tingkat likuiditas AEGIS yang
      berada di atas 1 kali selama periode historis, tingkat solvabilitas yang sangat rendah dengan
      Debt to Assets Ratio dan Debt to Equity Ratio yang mendekati 0 kali, serta posisi kas dan setara
      kas AEGIS sebesar USD12.517.756 yang mampu menyerap seluruh nilai pokok pinjaman
      sebesar USD9.000.000. Dengan demikian, AEGIS dinilai memiliki kemampuan yang cukup
      untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh
      tempo.

      Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi

      Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi memberikan manfaat berupa
      dukungan pendanaan kepada AEGIS sehingga perusahaan memiliki fleksibilitas yang lebih
      besar dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan menjalankan kegiatan usahanya, termasuk
      melakukan transaksi usaha dengan nilai yang melebihi modal disetor. Dengan tersedianya
      fasilitas pinjaman tersebut, AEGIS diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional dan
      mendukung pengembangan kegiatan usahanya. Di sisi lain, Rencana Transaksi memiliki risiko
      berupa potensi keterlambatan atau ketidakmampuan AEGIS dalam melakukan pembayaran
      kembali pinjaman apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran atas transaksi yang telah
      dilakukan, yang dapat mempengaruhi arus kas dan likuiditas perusahaan. Namun demikian,
      risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola mengingat AEGIS merupakan entitas yang berada
      dalam kelompok usaha Perseroan sehingga pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
      transaksi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

      Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

      Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi dinilai memiliki dasar
      bisnis yang jelas dan mendukung kebutuhan modal kerja serta kegiatan operasional AEGIS.
      Rencana Transaksi juga tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan,
      leverage, maupun likuiditas Perseroan, mengingat nilai transaksi relatif kecil dibandingkan
      dengan aset dan kas yang dimiliki Perseroan. Selain itu, AEGIS menunjukkan tingkat likuiditas
      dan solvabilitas yang memadai serta memiliki posisi kas yang mampu mendukung pelunasan
      pinjaman pada saat jatuh tempo. Meskipun terdapat risiko keterlambatan atau kegagalan
      pembayaran apabila AEGIS tidak menerima pembayaran dari pelanggan, risiko tersebut dinilai
      masih dapat dikelola dalam batas yang wajar dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi
      para pihak, kondisi keuangan AEGIS, serta mekanisme pengawasan dalam kelompok usaha
      Perseroan. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kualitatif.

      Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

      Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup dampak keuangan Rencana Transaksi terhadap
      Perseroan, pengaruh terhadap rasio keuangan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh AEGIS,

Halaman 16                                                 00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 17
      serta analisis kelayakan penggunaan dana, Rencana Transaksi menunjukkan kondisi keuangan
      yang tetap sehat dan stabil. Perubahan rasio likuiditas dan solvabilitas Perseroan sebelum dan
      setelah transaksi relatif tidak signifikan, yang menunjukkan bahwa pemberian pinjaman kepada
      AEGIS tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu,
      kemampuan AEGIS dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman
      dinilai memadai yang didukung oleh tingkat profitabilitas yang positif, likuiditas yang baik,
      struktur permodalan yang sehat, serta posisi kas dan setara kas yang memadai dibandingkan
      nilai fasilitas pinjaman. Di sisi lain, Rencana Transaksi juga memberikan manfaat ekonomi bagi
      kelompok usaha melalui dukungan pendanaan kepada AEGIS untuk memenuhi kebutuhan
      modal kerja dan menjalankan kegiatan operasionalnya. Dengan demikian, secara kuantitatif
      Rencana Transaksi dinilai masih berada dalam kapasitas keuangan Perseroan dan layak untuk
      dilaksanakan.

      Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

      Analisis Kelayakan Investasi

      Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Rencana Transaksi dinilai layak dari aspek kelayakan
      investasi. Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh TTA kepada AEGIS akan digunakan untuk
      mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, AEGIS
      menunjukkan kondisi keuangan yang memadai dengan tingkat profitabilitas yang positif,
      likuiditas yang baik, serta tingkat solvabilitas yang terjaga. Dengan demikian, risiko atas
      pemberian pinjaman dinilai masih dapat dikelola dalam batas yang wajar.

      Analisis Kelayakan Pelunasan Utang

      Berdasarkan historis kinerja keuangan, tingkat profitabilitas yang positif, kondisi likuiditas yang
      memadai, serta tingkat solvabilitas yang relatif terjaga, AEGIS dinilai memiliki kemampuan yang
      memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan
      jatuh tempo. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai layak dari sisi kemampuan pelunasan
      utang oleh AEGIS selaku penerima pinjaman.

      Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan

      Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh dari Manajemen
      Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat
      memengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Dengan demikian, analisis
      kewajaran telah mencakup seluruh faktor utama yang diperlukan dalam penilaian atas Rencana
      Transaksi.

      Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi

      Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi
      yang disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta
      faktor-faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa transaksi afiliasi antara Perseroan, TTA,
      dan AEGIS. berupa rencana transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau shareholder
      loan adalah wajar.




Halaman 17                                                  00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 18
                            ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS



   1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses analisis pendapat kewajaran.
   3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya.
   4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang dibuat
       oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   5. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
   6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
       disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
       Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
       35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta Penyajian
       Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
   7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
   8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
       tugas.
   9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
       pengadilan) yang berkaitan dengan objek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab
       kami.
   10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
       hanya terbatas pada aspek opini kewajaran atas objek pendapat kewajaran, diluar dari aspek
       perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
   11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
       dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
       tanggung jawab kami.
   12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
       dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
       bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
   13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
       dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
       dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini
       semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
   14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
       tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
       Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
   15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
       dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.




Halaman 18                                                00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 19
                                      PERNYATAAN PENILAI



  Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda
  tangan di bawah ini menerangkan bahwa :
  1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar
      sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
  2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
  3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
      memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap objek pendapat kewajaran.
  4. Imbalan Jasa pendapat kewajaran tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang
      dilaporkan.
  5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
      Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian
      dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
  6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
      diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
  7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi objek pendapat
      kewajaran.
  8. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak manajemen perseroan.
  9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
      pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang
      dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
  10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
      kewajaran.
  11. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
      data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta
      lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan
      informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi
      tidak lengkap atau menyesatkan.
  12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap objek pendapat kewajaran pada
      tanggal pendapat kewajaran (cut off date)
  13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
      laporan pendapat kewajaran.
  14. Opini kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pendapat kewajaran profesional telah
      disajikan sebagai kesimpulan nilai.
  15. Penilai melakukan sesuai dengan lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah
      diungkapkan.
  16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
  17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
      telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.




Halaman 19                                              00124/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published2 Jul 2026
Pages19
Characters64,250
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×17
linked org PT Tuah Turangga Agung p.1 ×5
linked org Aegis Energy Trading Pte. Ltd p.1 ×11
linked person Ari Sutrisno · Direktur p.2 ×5
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.2 ×5
linked person Danar Wihandoyo p.5
linked person Frans Kesuma p.13
linked person Paulus Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.13
linked person Ignasius Jonan · Komisaris Independen p.13
linked person Bruce Malcolm Cox · Komisaris Independen p.13
linked person Gita Tiffani Boer p.13
linked person Djoko Pranoto Santoso p.13
linked person Iwan Hadiantoro p.13
linked person Idot Supriadi p.13
linked person Widjaja Kartika p.13
linked person Vilihati Surya p.13
linked org Astra International Tbk p.13 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Yanto p.7 ×6
possible person Tony Susanto p.13
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×5
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1 ×4
unresolved org KJPP FDI p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Yudistira p.5
unresolved person Djojo Muljadi p.8
unresolved person H. Akta Pendirian p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.8 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×4
unresolved person Lok Budianto p.9
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- Halaman p.9
unresolved person Sutjipto · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.10 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak p.10
unresolved org KPMG LLP p.10 ×6
unresolved org Private Company Limited p.11 ×2
unresolved org Constitution Aegis Energy Trading Pte. Ltd. p.11 ×2
unresolved — Rendih · Section Head Corporate Treasury p.11
unresolved org Ichsan & Rekan p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 4849 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result