Back to announcement
20250429_AKRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31879433_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 28 April 2025
Nomor : 08/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT AKR CORPORINDO Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di AKR Tower Lantai 26,
PT AKR CORPORINDO Tbk. Jln. Panjang No. 5, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari “PT AKR CORPORINDO Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 28 April 2025
Waktu : 10.16 – 11.36 WIB
Tempat : AKR Gallery West, Meeting Room Lantai P2
Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
11530, Indonesia.
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Soegiarto Presiden Komisaris
: Adikoesoemo*
2. Sofyan A. Djalil Komisaris
3. Mohammad Fauzi Komisaris Independen
Maulana Ichsan
- Direksi : 1. Haryanto Adikoesoemo Presiden Direktur
2. Jimmy Tandyo Direktur
3. Bambang Soetiono Direktur
Soedijanto
4. Mery Sofi Direktur
5. Suresh Vembu Direktur
6. Nery Polim Direktur
7. Termurti Tiban Direktur
*hadir secara online melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham : 17.396.958.496 saham (88,07%) dari total 19.752.819.600 saham
yang merupakan jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dengan hak suara sah hingga saat Rapat yaitu sebanyak
20.073.474.600 saham, dikurangi dengan 320.655.000 saham yang
dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock).
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas
Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas pembukuan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku
2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal
14 Maret 2025, sedangkan pengumuman dan pemanggilan Rapat kepada pemegang saham telah
disampaikan masing-masing pada tanggal 21 Maret 2025 dan 5 April 2025, semuanya melalui
situs website resmi Bursa Efek, situs website eASY.KSEI, dan situs website resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 228.366.448 saham atau
sebesar 1,31% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.161.269 saham atau
sebesar 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.167.430.779 saham atausebesar
98,68% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 17.395.797.227 saham atau 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang antara lain memuat Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik “PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA” (a member firm of
Ernst & Young Global Limited) dengan pendapat ”wajar dalam semua hal yang material”
sebagaimana tertulis dari laporannya tertanggal 18 Maret 2025 Nomor
00233/2.1032/AU.1/05/0685-5/1/III/2025.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ("volledig acquit et
de charge") kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024,
sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan dan
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 181.943.400 saham atau
sebesar 1,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.215.015.096 saham atausebesar
98,95% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 17.396.958.496 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk adalah sebesar Rp2.225.117.975.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh lima
miliar seratus tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), sebagai
berikut:
a. sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) untuk Dana Cadangan sesuai dengan
Pasal 70 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan;
b. sebesar Rp1.975.281.960.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar
dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu Rupiah) dibagikan
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang sah sebagai dividen tunai atau
sebesar 88,77% (delapan puluh delapan koma tujuh tujuh persen) dari Laba Tahun
Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk, setelah dikurangi
jumlah dividen interim yang telah dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham
berdasarkan:
Keputusan Rapat Direksi pada tanggal 23 Juli 2024 sebesar Rp987.640.980.000,00
(sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus
delapan puluh ribu Rupiah) atau Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per saham dengan
Jumlah Saham yang Beredar saat itu.
Sehingga dengan demikian dividen yang masih akan dibayarkan kepada pemegang
saham adalah sejumlah Rp987.640.980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh
miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu Rupiah) atau
sebanyak-banyaknya sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per saham dengan Jumlah
Saham yang Beredar saat ini.
Jumlah Saham yang Beredar per 31 Desember 2024 adalah 19.752.819.600 (sembilan
belas miliar tujuh ratus lima puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu enam
ratus) saham, setelah dikurangi treasury stock sejumlah 320.655.000 (tiga ratus dua
puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu) saham.
Selanjutnya pembayaran Dividen Tunai tersebut dilaksanakan dengan penetapan
tanggal Daftar Pemegang Saham (recording date), yaitu tanggal 9 Mei 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan tanggal cum dan ex dividen sesuai
dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia, dan juga memberikan kuasa kepada Direksi
untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen tersebut sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c. sedangkan sisanya sejumlah Rp249.636.015.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan
miliar enam ratus tiga puluh enam juta lima belas ribu Rupiah) dibukukan sebagai Laba
Yang Ditahan dan digunakan sebagai Modal Kerja Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan penggunaan laba bersih Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 181.936.800 saham atau
sebesar 1,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam Rapat.
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.215.021.696 saham atausebesar
98,95% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 17.396.958.496 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga yaitu sebagai berikut:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst
& Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan konsolidasian
Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehubungan
dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut.
2. Memberi kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik Pengganti guna melakukan audit Laporan Keuangan konsolidasian
Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk berhalangan atau tidak dapat
melaksanakan tugasnya karena sebab apapun.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 181.943.400 saham atau
sebesar 1,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 60.879.398 sahamatau
sebesar 0,35% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.154.135.698 saham atausebesar
98,60% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 17.336.079.098 saham atau 99,65% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat yaitu sebagai berikut:
1. a. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Bapak Soegiarto Adikoesoemo sebagai Presiden
Komisaris, dan Bapak Sofyan A. Djalil sebagai Komisaris, efektif sejak ditutupnya Rapat,
dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) selama masa jabatannya
sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan keuangan
Page 7
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, mengangkat kembali Bapak Soegiarto
Adikoesoemo sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan Bapak Sofyan A. Djalil sebagai
Komisaris untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan tahun 2030.
b. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Bapak Mohamad Fauzi Maulana Ichsan sebagai
Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) selama masa jabatannya sejauh tindakan
pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selanjutnya, mengangkat kembali Bapak Mohamad Fauzi Maulana
Ichsan sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2030.
c. Menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi Perseroan, efektif sejak
ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
selama masa jabatannya sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam laporan keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, mengangkat
kembali Bapak Haryanto Adikoesoemo sebagai Presiden Direktur Perseroan, Bapak Jimmy
Tandyo, Bapak Bambang Soetiono Soedijanto, Ibu Mery Sofi, Bapak Suresh Vembu, Ibu
Nery Polim dan Ibu Termurti Tiban masing-masing sebagai Direktur Perseroan untuk masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun
2030.
Sehingga dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2030 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
-Presiden Komisaris : Bapak SOEGIARTO ADIKOESOEMO
-Komisaris : Bapak SOFYAN A. DJALIL
-Komisaris Independen : Bapak MOHAMAD FAUZI MAULANA ICHSAN
DIREKSI:
-Presiden Direktur : Bapak HARYANTO ADIKOESOEMO
-Direktur : Bapak JIMMY TANDYO
-Direktur : Bapak BAMBANG SOETIONO SOEDIJANTO
-Direktur : Ibu MERY SOFI
-Direktur : Bapak SURESH VEMBU
-Direktur : Ibu NERY POLIM
-Direktur : Ibu TERMURTI TIBAN
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan pembagian tugas
dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, dan mendaftarkannya pada Daftar Perusahaan serta melakukan
Page 8
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa
hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 181.943.400 saham atau
sebesar 1,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 37.091.500 saham atau
sebesar 0,21% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 17.177.923.596 saham atausebesar
98,74% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 17.359.866.996 saham atau 99,79% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium
maksimum sejumlah Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) per bulan
yang dibayarkan sebanyak 13x dalam satu tahun ditambah tunjangan lainnya dan mulai
berlaku terhitung sejak 30 April 2025 serta memberikan wewenang kepada Presiden
Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para
anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
gaji dan tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 28 April 2025
Nomor 16, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segerasaya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Apr 2025 · 10:16–11:36 |
| Present | 17,396,958,496 (88.07%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
17,215,015,096
98.95%
Against
—
—
Abstain
181,943,400
1.05%
Agenda 2
For
17,215,021,696
98.95%
Against
—
—
Abstain
181,936,800
1.05%
Agenda 3
approved
For
17,154,135,698
98.60%
Against
60,879,398
0.35%
Abstain
181,943,400
1.05%
Agenda 4
approved
For
17,177,923,596
98.74%
Against
37,091,500
0.21%
Abstain
181,943,400
1.05%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.6
unresolved
person
Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
· Komisaris Independen
p.7 ×9
unresolved
person
Bambang Soetiono Soedijanto
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
686 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '1.05',
'pct_for': '98.95',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 181.943.400 saham atau '
'sebesar 1,05% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak terdapat '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'dalam Rapat. c. pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 17.215.015.096 '
'saham atau sebesar 98,95% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain/blanko dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 17.396.958.496 saham atau 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi '
'mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 serta persetujuan dan '
'pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk '
'didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Pu',
'votes_abstain': '181943400',
'votes_for': '17215015096',
'votes_in_favor_total': '17396958496'},
{'pct_abstain': '1.05',
'pct_for': '98.95',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com kepada seluruh '
'pemegang saham Perseroan yang sah sebagai '
'dividen tunai atau sebesar 88,77% (delapan '
'puluh delapan koma tujuh tujuh persen) dari '
'Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan '
'Kepada Pemilik Entitas Induk, setelah '
'dikurangi jumlah dividen interim yang telah '
'dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham '
'berdasarkan: Keputusan Rapat Direksi pada '
'tanggal 23 Juli 2024 sebesar '
'Rp987.640.980.000,00 (sembilan ratus delapan '
'puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh '
'juta sembilan ratus delapan puluh ribu '
'Rupiah) atau Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per '
'saham dengan Jumlah Saham yang Beredar saat '
'itu. Sehingga dengan demikian dividen yang '
'masih akan dibayarkan kepada pemegang saham '
'adalah sejumlah Rp987.640.980.000,00 '
'(sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar '
'enam ratus empat puluh juta sembilan ratus '
'delapan puluh ribu Rupiah) atau '
'sebanyak-banyaknya sebesar Rp50,00 (lima '
'puluh Rupiah) per saham dengan Jumlah Saham '
'yang Beredar saat ini. Jumlah Saham yang '
'Beredar per 31 Desember 2024 adalah '
'19.752.819.600 (sembilan belas miliar tujuh '
'ratus lima puluh dua juta delapan ratus '
'sembilan belas ribu enam ratus) saham, '
'setelah dikurangi treasury stock sejumlah '
'320.655.000 (tiga ratus dua puluh juta enam '
'ratus lima puluh lima ribu) saham. '
'Selanjutnya pembayaran Dividen Tunai tersebut '
'dilaksanakan dengan penetapan tanggal Daftar '
'Pemegang Saham (recording date), yaitu '
'tanggal 9 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 '
'WIB, dengan memperhatikan tanggal cum dan ex '
'dividen sesuai dengan Peraturan Bursa Efek '
'Indonesia, dan juga memberikan kuasa kepada '
'Direksi untuk mengatur lebih lanjut mengenai '
'tata cara pembagian dividen tersebut sesuai '
'peraturan dan perundang-undangan yang '
'berlaku; c. sedangkan sisanya sejumlah '
'Rp249.636.015.000,00 (dua ratus empat puluh '
'sembilan miliar enam ratus tiga puluh enam '
'juta lima belas ribu Rupiah) dibukukan '
'sebagai Laba Yang Ditahan dan digunakan '
'sebagai Modal Kerja Perseroan. 2. Memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan terkait dengan pelaksanaan '
'penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024 tersebut. MATA ACARA RAPAT KETIGA - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 181.936.800 saham atau sebesar 1,05% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak terdapat pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju dalam Rapat. '
'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com c. '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 17.215.021.696 saham atau sebesar '
'98,95% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 11 '
'ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'17.396.958.496 saham atau 100% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Ketiga. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '181936800',
'votes_for': '17215021696',
'votes_in_favor_total': '17396958496'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.05',
'pct_against': '0.35',
'pct_for': '98.60',
'pct_in_favor_total': '99.65',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 181.943.400 saham atau '
'sebesar 1,05% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'60.879.398 saham atau sebesar 0,35% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 17.154.135.698 saham atau '
'sebesar 98,60% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'17.336.079.098 saham atau 99,65% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '181943400',
'votes_against': '60879398',
'votes_for': '17154135698',
'votes_in_favor_total': '17336079098'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.05',
'pct_against': '0.21',
'pct_for': '98.74',
'pct_in_favor_total': '99.79',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com Perseroan dan '
'bukan merupakan tindak pidana atau '
'pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, '
'mengangkat kembali Bapak Soegiarto '
'Adikoesoemo sebagai Presiden Komisaris '
'Perseroan dan Bapak Sofyan A. Djalil sebagai '
'Komisaris untuk masa jabatan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS '
'Tahunan tahun 2030. b. Menetapkan berakhirnya '
'masa jabatan Bapak Mohamad Fauzi Maulana '
'Ichsan sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat, '
'dengan memberikan pembebasan dan pelunasan '
'(acquit et decharge) selama masa jabatannya '
'sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan '
'tersebut tercermin dalam laporan keuangan '
'Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana '
'atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
'perundang- undangan yang berlaku. '
'Selanjutnya, mengangkat kembali Bapak Mohamad '
'Fauzi Maulana Ichsan sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan untuk masa jabatan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
'dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2030. c. '
'Menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh '
'anggota Direksi Perseroan, efektif sejak '
'ditutupnya Rapat, dengan memberikan '
'pembebasan dan pelunasan (acquit et de '
'charge) selama masa jabatannya sejauh '
'tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut '
'tercermin dalam laporan keuangan Perseroan '
'dan bukan merupakan tindak pidana atau '
'pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, '
'mengangkat kembali Bapak Haryanto Adikoesoemo '
'sebagai Presiden Direktur Perseroan, Bapak '
'Jimmy Tandyo, Bapak Bambang Soetiono '
'Soedijanto, Ibu Mery Sofi, Bapak Suresh '
'Vembu, Ibu Nery Polim dan Ibu Termurti Tiban '
'masing-masing sebagai Direktur Perseroan '
'untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan '
'tahun 2030. Sehingga dengan demikian susunan '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
'dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2030 adalah '
'sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: -Presiden '
'Komisaris : Bapak SOEGIARTO ADIKOESOEMO '
'-Komisaris : Bapak SOFYAN A. DJALIL '
'-Komisaris Independen : Bapak MOHAMAD FAUZI '
'MAULANA ICHSAN DIREKSI: -Presiden Direktur : '
'Bapak HARYANTO ADIKOESOEMO -Direktur : Bapak '
'JIMMY TANDYO -Direktur : Bapak BAMBANG '
'SOETIONO SOEDIJANTO -Direktur : Ibu MERY SOFI '
'-Direktur : Bapak SURESH VEMBU -Direktur : '
'Ibu NERY POLIM -Direktur : Ibu TERMURTI TIBAN '
'2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk menentukan pembagian '
'tugas dan wewenang masing-masing anggota '
'Direksi Perseroan. 3. Memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan dengan hak substitusi, '
'untuk menyatakan kembali keputusan Rapat '
'berkenaan dengan perubahan susunan anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya '
'menyampaikan pemberitahuan perubahan susunan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia, dan '
'mendaftarkannya pada Daftar Perusahaan serta '
'melakukan ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com segala tindakan '
'yang diperlukan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan. MATA ACARA RAPAT KELIMA - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Kelima. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
'tersebut adalah sebagai berikut: a. pemegang '
'saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'181.943.400 saham atau sebesar 1,05% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 37.091.500 saham '
'atau sebesar 0,21% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'17.177.923.596 saham atau sebesar 98,74% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'17.359.866.996 saham atau 99,79% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '181943400',
'votes_against': '37091500',
'votes_for': '17177923596',
'votes_in_favor_total': '17359866996'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.07',
'record_date': '2025-05-09',
'shares_present': '17396958496',
'shares_total_voting': '20073474600',
'time_end': '11:36:00',
'time_start': '10:16:00',
'venue': 'AKR Gallery West, Meeting Room Lantai P2 Jl. Panjang No. 5, Kebon '
'Jeruk, Jakarta Barat 11530, Indonesia.'}