Back to announcement
20250428_PRDA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878678_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PRDASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 363/SI.Nov/IV/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa: PT PRODIA WIDYAHUSADA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 28 April 2025. Tempat : Grha Prodia Utama Lantai 7, Jalan Raden Saleh Raya Nomor 57. Jakarta Pusat 10330 Pukul : 09.21-10.11 WIB. Mata Acara : Ul 4. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya: (i) Laporan Kegiatan Perseroan, (ii) Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan (iii) Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut serta persyaratan lainnya. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 28 April 2025, dengan nomor 143. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan : Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan ANDI WIDJAJA, Komisaris : Tuan GUNAWAN PRAWIRO SOEHARTO: Komisaris : Nyonya ENDANG WAHJUNINGTYAS HOYARANDA: Komisaris Independen : Nyonya KERI LESTARI DANDAN (KERI LESTARI), Komisaris Independen : Tuan JOSEPH FELLIPUS PETER LUHUKAY”), Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Nyonya DEWI MULIATY#), Direktur : Nyonya LIANA KUSWANDI: Direktur : Nyonya INDRIYANTI RAFI SUKMAWATI, Direktur : Tuan ANDRI HIDAYAT, Direktur : Nyonya IDA ZURAIDA, F) turut mengikuti jalannya Rapat melalui webinar Zoom KSEI.
Page 2 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Biok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan ANDI WIDJAJA, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 741.680.960 saham atau mewakili 79,11396 dari 937.500.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat. -Terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Pertama. -Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada Mata Acara Kedua sampai dengan Mata Acara Keempat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : 1. Mata Acara Pertama : -Jumlah suara blanko/abstain -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : 6.859.000 suara. ! - suara. : 734.821.960 suara. : 741.680.960 suara, atau sebesar 10096 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 2. Mata Acara Kedua : -Jumlah suara blanko/abstain : 6.859.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju 1 - suara. -Jumlah suara setuju : 734.821.960 suara. -Sehingga total suara setuju — : 741.680.960 suara, atau sebesar 10094 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 3. Mata Acara Ketiga : -Jumlah suara blanko/abstain : 6.859.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 13.197.200 suara. -Jumlah suara setuju : 721.624.760 suara. -Sehingga total suara setuju — : 728.483.760 suara, atau sebesar 98,224 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 4. Mata Acara Keempat : -Jumlah suara blanko/abstain : 6.859.000 suara. oa
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Biok B- 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com -Jumlah suara tidak setuju : 13.197.200 suara. -Jumlah suara setuju : 721.624.760 suara. -Sehinggatotal suara setuju — : 728.483.760 suara, atau sebesar 98,22Y6 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de Charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut : i. Membagikan dividen tunai sebesar Rp162.118.373.075,00 (seratus enam puluh dua miliar seratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh lima rupiah) atau sebesar 6096 (enam puluh persen) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham Perseroan, yaitu sebanyak 937.500.000 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp172,92626461376 (seratus tujuh puluh dua koma sembilan dua enam dua enam empat enam satu tiga tujuh enam rupiah) dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku, ii. Membagikan Tantiem untuk tahun buku 2024 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan memberikan Kuasa kepada PT Prodia Utama selaku Pemegang Saham Utama untuk menetapkan jumlah Tantiem tersebut, iii. Membukukan sisa laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai laba ditahan. b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga : - Mengingat sampai dengan saat ini Perseroan masih mengevaluasi, mempertimbangkan kriteria atau batasan sehubungan dengan penunjukan akuntan publik tersebut, maka dengan ini memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dengan kriteria sebagai berikut: (1) terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, (2) berasal dari Kantor Akuntan Publik yang merupakan 10 besar di Indonesia: yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan untuk menetapkan syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik tersebut, serta penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Pengganti dalam hal terdapat penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang oo
Page 4 OCR 0.939
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com bersangkutan dan menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya. Keputusan Mata Acara Keempat : - Menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebanyak-banyaknya Rp17.915.300.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 28 April 2025
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
GUNAWAN PRAWIRO SOEHARTO
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
ENDANG WAHJUNINGTYAS HOYARANDA
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
JOSEPH FELLIPUS PETER LUHUKAY
· Komisaris Independen
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
199 ms
13 Sep 2026 15:26
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'ANDI WIDJAJA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-28',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:11:00',
'time_start': '09:21:00',
'venue': 'Grha Prodia Utama Lantai 7, Jalan Raden Saleh Raya Nomor 57. '
'Jakarta Pusat 10330'}