Skip to content
Back to announcement

20260702_PBSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107576_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PBSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.936
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

KETERANGAN

Nomor : 48/CN/N/VI1/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini :

YULIA, SH
Notaris di Jakarta

-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT PARAMITA BANGUN SARANA Tbk, ------------
berkedudukan di Jakarta Pusat, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 14.15 W.I.B,
yang tercantum dalam akta tertanggal 30 Juni 2026 nomor 196, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai
berikut :

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

Direksi :

Direktur Utama : Tuan VINCENTIUS SUSANTO
Direktur I : Nyonya EVELYN TANUWIDJAJA
Direktur II : Tuan ALEXANDER SAYIDIMAN

Dewan Komisaris :
Komisaris Independen : Tuan Ir. ROESDIMAN SOEGIARSO

Kuorum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 2.636.086.200 (dua miliar enam ratus tiga puluh enam juta
delapan puluh enam ribu dua ratus) saham atau mewakili 88,316 (delapan puluh delapan koma tiga satu
persen) dari 2.984.886.300 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus delapan
puluh enam ribu tiga ratus) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara

rapat RUPST.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

a. Mata Acara Pertama Rapat : nihil
b. Mata Acara Kedua Rapat : nihil
c. Mata Acara Ketiga Rapat : nihil

d. Mata Acara Keempat Rapat : nihil
e. Mata Acara Kelima Rapat : nihil (

Page 2 OCR 0.945
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

-Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan
suara yang disampaikan dalam RUPST, dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui
eASY.KSEI .

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju TI Total Setuju
Pertama 50.200 0 2.636.036.000 2.636.086.200
Kedua 50.200 0 2.636.036.000 2.636.086.200
Ketiga 0 0 2.636.086.200 2.636.086.200
Keempat 50.200 9.000 2.636.027.000 2.636.077.200
Kelima 0 0 2.636.086.200 2.636.086.200

Hasil Keputusan RUPST :

Mata Acara Pertama Rapat

1. Memberikan persetujuan dan mengesahkan Laporan Tahunan 2025 (dua ribu dua puluh lima)
Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Laporan Keberlanjutan), dan Laporan Keuangan Perseroan
Auditan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu
dua puluh lima) dan informasi susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya pada
tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima),

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta
notaris (apabila diperlukan), untuk keperluan itu berhak menghadap dimana perlu, memberikan
keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta
yang diperlukan, memilih tempat kediaman, termasuk memberikan wewenang kepada Direksi/
notaris untuk menyampaikan/melaporkan hasil keputusan Rapat kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia termasuk mengunggah dokumen yang disyaratkan pada database Kementerian
Hukum Republik Indonesia dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan
berguna untuk melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada yang dikecualikan.

Mata Acara Kedua Rapat

Menyetujui penggunaan laba Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagai berikut :
1. Sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan modal untuk ---
memenuhi ketentuan pasal 70 UUPT, yang akan digunakan sesuai dengan pasal 23 Anggaran Dasar -

Perseroan, 7

Page 3 OCR 0.947
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

2. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham sebesar Rp179.093.178.000,- (seratus tujuh puluh
sembilan miliar sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah) atau Rp60,- (enam
puluh Rupiah) per saham dengan rasio pembayaran sebesar 55,95Y4 (lima puluh lima koma sembilan
lima persen) dari laba tahun berjalan Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang
akan dibagikan pada jadwal dan tata cara sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sisanya, akan menambah Saldo Laba untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha
Perseroan.

wu

Mata Acara Ketiga Rapat

1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik TERAMIHARDJA, PRADHONO & CHANDRA yang akan
melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
(tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh enam).

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
a, Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. —
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak ------
dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan
yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau
Peraturan OJK.

Mata Acara Keempat Rapat

-Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi

anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, serta peraturan dan
perundangan yang berlaku.

Mata Acara Kelima Rapat .

1. Menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha Perseroan untuk memenuhi Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 7 tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025) apabila diperlukan.

2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyusun dan menyatakan kembali Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan tindakan lainnya yang
dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan
hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang.

Page 4 OCR 0.932
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

-- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.59 MB
Published2 Jul 2026
Pages4
Characters7,984
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PARAMITA BANGUN SARANA Tbk p.1 ×2
linked person ALEXANDER SAYIDIMAN p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person YULIA p.1 ×5
unresolved person H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.1 ×4
unresolved person VINCENTIUS SUSANTO · Direktur Utama p.1
unresolved person EVELYN TANUWIDJAJA p.1
unresolved person Ir. ROESDIMAN SOEGIARSO Kuorum Kehadiran · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik TERAMIHARDJA p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 53 ms 13 Sep 2026 14:08

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result