Back to announcement
20260702_PBSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107576_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PBSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 48/CN/N/VI1/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, SH Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT PARAMITA BANGUN SARANA Tbk, ------------ berkedudukan di Jakarta Pusat, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 14.15 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 30 Juni 2026 nomor 196, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST: Direksi : Direktur Utama : Tuan VINCENTIUS SUSANTO Direktur I : Nyonya EVELYN TANUWIDJAJA Direktur II : Tuan ALEXANDER SAYIDIMAN Dewan Komisaris : Komisaris Independen : Tuan Ir. ROESDIMAN SOEGIARSO Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 2.636.086.200 (dua miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan puluh enam ribu dua ratus) saham atau mewakili 88,316 (delapan puluh delapan koma tiga satu persen) dari 2.984.886.300 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : 1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : a. Mata Acara Pertama Rapat : nihil b. Mata Acara Kedua Rapat : nihil c. Mata Acara Ketiga Rapat : nihil d. Mata Acara Keempat Rapat : nihil e. Mata Acara Kelima Rapat : nihil (
Page 2 OCR 0.945
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : -Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam RUPST, dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI . Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST : Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju TI Total Setuju Pertama 50.200 0 2.636.036.000 2.636.086.200 Kedua 50.200 0 2.636.036.000 2.636.086.200 Ketiga 0 0 2.636.086.200 2.636.086.200 Keempat 50.200 9.000 2.636.027.000 2.636.077.200 Kelima 0 0 2.636.086.200 2.636.086.200 Hasil Keputusan RUPST : Mata Acara Pertama Rapat 1. Memberikan persetujuan dan mengesahkan Laporan Tahunan 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Laporan Keberlanjutan), dan Laporan Keuangan Perseroan Auditan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan informasi susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya pada tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta notaris (apabila diperlukan), untuk keperluan itu berhak menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan, memilih tempat kediaman, termasuk memberikan wewenang kepada Direksi/ notaris untuk menyampaikan/melaporkan hasil keputusan Rapat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia termasuk mengunggah dokumen yang disyaratkan pada database Kementerian Hukum Republik Indonesia dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada yang dikecualikan. Mata Acara Kedua Rapat Menyetujui penggunaan laba Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagai berikut : 1. Sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan modal untuk --- memenuhi ketentuan pasal 70 UUPT, yang akan digunakan sesuai dengan pasal 23 Anggaran Dasar - Perseroan, 7
Page 3 OCR 0.947
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com 2. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham sebesar Rp179.093.178.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah) atau Rp60,- (enam puluh Rupiah) per saham dengan rasio pembayaran sebesar 55,95Y4 (lima puluh lima koma sembilan lima persen) dari laba tahun berjalan Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang akan dibagikan pada jadwal dan tata cara sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sisanya, akan menambah Saldo Laba untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha Perseroan. wu Mata Acara Ketiga Rapat 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik TERAMIHARDJA, PRADHONO & CHANDRA yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh enam). 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : a, Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. — b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak ------ dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK. Mata Acara Keempat Rapat -Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, serta peraturan dan perundangan yang berlaku. Mata Acara Kelima Rapat . 1. Menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk memenuhi Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025) apabila diperlukan. 2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyusun dan menyatakan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang.
Page 4 OCR 0.932
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com -- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×5
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×4
unresolved
person
VINCENTIUS SUSANTO
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
EVELYN TANUWIDJAJA
p.1
unresolved
person
Ir. ROESDIMAN SOEGIARSO Kuorum Kehadiran
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik TERAMIHARDJA
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
53 ms
13 Sep 2026 14:08
no text layer - needs OCR