Back to announcement
20250428_NICL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878480_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 352/CN.NOT!/IV/2025 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT PAM MINERAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hariftanggal : Kamis, 24 April 2025. Tempat : Emerald - Lantai 3, Hotel Grand Mercure Jakarta, Jalan Hayam Wuruk Nomor 36-37, Jakarta Pusat 10120. Pukul 1 14.23 WIB — 15.08 WIB Mata Acara 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). 2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). 3. Persetujuan penetapan/penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya. 5. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Anggota Direksi. 6. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PAM MINERAL Tbk, tertanggal 24 April 2025, dengan nomor 129. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan RUDDY TJANAKA, Direktur : Tuan HERMAN THIO, Direktur : Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjana Teknik, Pemimpin Rapat: -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dipimpin oleh Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjana Teknik, selaku Direktur Perseroan.
Page 2 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Kehadiran Pemegang Saham : . -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebanyak 7.677.648.562 (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh dua) saham atau 72,19” (tujuh puluh dua koma satu sembilan persen) dari 10.635.644.907 (sepuluh miliar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung maupun yang hadir melalui media elektronik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, untuk: - Mata Acara Pertama 1 1 (satu) orang penanya, - Mata Acara Kedua : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, - Mata Acara Ketiga ! tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, - Mata Acara Keempat : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, - Mata Acara Kelima ! tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat - Mata Acara Keenam : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Mata Acara Pertama: - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara abstain/blanko, - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara tidak setuju, - Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. -Mata Acara Kedua: - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara abstain/blanko, - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara tidak setuju: - Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. -Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 500 suara. -Jumlah suara setuju : 7.677.648.062 suara. -Sehingga total suara setuju : 7.677.648.062 suara, adalah 99,994 atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com -Mata Acara Keempat: - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara abstain/blanko, - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara tidak setuju, - Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara langsung maupun melalui media elektronik memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. . -Mata Acara Kelima: -Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 15.116.400 suara. -Jumlah suara setuju 1 7.662.532.162 suara. -Sehingga total suara setuju : 7.662.532.162 suara, adalah 99,804 atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Mata Acara Keenam: -Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 15.116.400 suara. -Jumlah suara setuju : 7.662.532.162 suara. -Sehingga total suara setuju — : 7.662.532.162 suara, adalah 99,80 atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). Keputusan Mata Acara Kedua: 1. Menyetujui penggunaan Saldo Laba Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp209.817.665.430,00 (dua ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah), sebagai berikut: a. sebesar Rp127.627.738.884,00 (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) atau sebesar 60,83Y6 (enam puluh koma delapan tiga persen) dari saldo laba Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp12 (dua belas rupiah) per lembar saham, b. sebesar Rp22.542.579.628,00 (dua puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) akan disisihkan dan dibukukan sebagai saldo laba yang dicadangkan: Cc. sisanya sebesar Rp59.647.346.918,00 (lima puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) 3 Or
Page 4 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com dimasukkan dan dibukukan sebagai saldo laba Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Keputusan Mata Acara Ketiga: 1. Menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), ditentukan oleh Pemegang Saham Utama atau pengendali Perseroan, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan. 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan. Keputusan Mata Acara Keempat: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tjahjadi dan Tamara, sebagai Kantor Akuntan Publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: a. menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tjahjadi dan Tamara tersebut, serta penggantinya (apabila diperlukan) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), b. menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti (termasuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tersebut), dalam hal Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), c. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut, -dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kelima: 1. a. Mengangkat kembali: i.. Tuan RUDDY TJANAKA, sebagai Direktur Utama Perseroan, ii. Tuan HERMAN THIO, sebagai Direktur Perseroan: il, Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjan Teknik, sebagai Direktur Perseroan, b. Mengangkat: - Tuan SUHARTONO, sebagai Direktur Perseroan: terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. 2. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh) adalah sebagai berikut: Direksi : Direktur Utama 1 Tuan RUDDY TJANAKA, Direktur : Tuan HERMAN THIO: Tosusi 4
Page 5 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B- 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Direktur 1 Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjana Teknik: Direktur : Tuan SUHARTONO, 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali susunan anggota Direksi Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Data Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keenam: 1. a. Mengangkat kembali: i. Tuan YAMIN DHARMAWAN, sebagai Komisaris Independen Perseroan: ii. Tuan SUDUNG SITUMORANG, sebagai Komisaris Independen Perseroan, b. Mengangkat: - Tuan TANDIJONO JIKO, sebagai Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. 2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan TANDIJONO JIKO, Komisaris Independen : Tuan YAMIN DHARMAWAN,: Komisaris Independen : Tuan SUDUNG SITUMORANG, 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Data Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 24 April 2025. otaris-dikKota Administrasi Jakarta Barat, CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn. 5
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×6
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×5
unresolved
—
Sarjana Teknik
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.4 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
—
Sarjan Teknik
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
205 ms
13 Sep 2026 15:25
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-24',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Emerald - Lantai 3, Hotel Grand Mercure Jakarta, Jalan Hayam Wuruk '
'Nomor 36-37, Jakarta Pusat 10120.'}