Skip to content
Back to announcement

20250428_NICL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878480_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 352/CN.NOT!/IV/2025

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT PAM MINERAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah
mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hariftanggal : Kamis, 24 April 2025.

Tempat : Emerald - Lantai 3, Hotel Grand Mercure Jakarta, Jalan Hayam Wuruk
Nomor 36-37, Jakarta Pusat 10120.

Pukul 1 14.23 WIB — 15.08 WIB

Mata Acara

1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat),
termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu
dua puluh empat).

2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat).

3. Persetujuan penetapan/penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

4. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) dan pemberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain
penunjukannya.

5. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Anggota Direksi.

6. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT PAM MINERAL Tbk, tertanggal 24 April 2025, dengan nomor 129.

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan RUDDY TJANAKA,
Direktur : Tuan HERMAN THIO,
Direktur : Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjana Teknik,

Pemimpin Rapat:
-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dipimpin oleh Tuan RONI PERMADI
KUSUMAH, Sarjana Teknik, selaku Direktur Perseroan.

Page 2 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Kehadiran Pemegang Saham : .

-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham
dan kuasa pemegang saham sebanyak 7.677.648.562 (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh
juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh dua) saham atau 72,19” (tujuh
puluh dua koma satu sembilan persen) dari 10.635.644.907 (sepuluh miliar enam ratus tiga puluh
lima juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung maupun yang hadir
melalui media elektronik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
untuk setiap mata acara Rapat, untuk:

- Mata Acara Pertama 1 1 (satu) orang penanya,

- Mata Acara Kedua : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat,
- Mata Acara Ketiga ! tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat,
- Mata Acara Keempat : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat,
- Mata Acara Kelima ! tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
- Mata Acara Keenam : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat,

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

-Mata Acara Pertama:

- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara abstain/blanko,

- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara tidak setuju,

- Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik memberikan suara setuju.

- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

-Mata Acara Kedua:

- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara abstain/blanko,

- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara tidak setuju:

- Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik memberikan suara setuju.

- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

-Mata Acara Ketiga:

-Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 500 suara.
-Jumlah suara setuju : 7.677.648.062 suara.

-Sehingga total suara setuju : 7.677.648.062 suara, adalah 99,994 atau lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan

secara sah dalam Rapat.

Page 3 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

-Mata Acara Keempat:

- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara abstain/blanko,

- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik, yang memberikan suara tidak setuju,

- Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara
langsung maupun melalui media elektronik memberikan suara setuju.

- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. .

-Mata Acara Kelima:

-Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 15.116.400 suara.
-Jumlah suara setuju 1 7.662.532.162 suara.

-Sehingga total suara setuju : 7.662.532.162 suara, adalah 99,804 atau lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

-Mata Acara Keenam:

-Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 15.116.400 suara.
-Jumlah suara setuju : 7.662.532.162 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 7.662.532.162 suara, adalah 99,80 atau lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), termasuk di
dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris,
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat).

Keputusan Mata Acara Kedua:

1. Menyetujui penggunaan Saldo Laba Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat)
sebesar Rp209.817.665.430,00 (dua ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta
enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah), sebagai berikut:

a. sebesar Rp127.627.738.884,00 (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh
tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah)
atau sebesar 60,83Y6 (enam puluh koma delapan tiga persen) dari saldo laba Perseroan
tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dibagikan sebagai dividen tunai kepada
para pemegang saham Perseroan, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen
tunai sebesar Rp12 (dua belas rupiah) per lembar saham,

b. sebesar Rp22.542.579.628,00 (dua puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta lima
ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) akan disisihkan
dan dibukukan sebagai saldo laba yang dicadangkan:

Cc. sisanya sebesar Rp59.647.346.918,00 (lima puluh sembilan miliar enam ratus empat
puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan belas rupiah)

3 Or

Page 4 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

dimasukkan dan dibukukan sebagai saldo laba Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Keputusan Mata Acara Ketiga:

1. Menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), ditentukan oleh Pemegang
Saham Utama atau pengendali Perseroan, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada
Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan.

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan.

Keputusan Mata Acara Keempat:

1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tjahjadi dan Tamara, sebagai Kantor Akuntan Publik
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:

a. menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Publik Tjahjadi dan Tamara tersebut, serta penggantinya (apabila
diperlukan) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua
ribu dua puluh lima),

b. menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti (termasuk Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara
tersebut), dalam hal Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tersebut karena sebab
apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025 (dua ribu dua puluh lima),

c. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya
sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan tersebut,

-dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kelima:
1. a. Mengangkat kembali:
i.. Tuan RUDDY TJANAKA, sebagai Direktur Utama Perseroan,
ii. Tuan HERMAN THIO, sebagai Direktur Perseroan:
il, Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjan Teknik, sebagai Direktur Perseroan,
b. Mengangkat:
- Tuan SUHARTONO, sebagai Direktur Perseroan:
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030
(dua ribu tiga puluh) adalah sebagai berikut:

Direksi :
Direktur Utama 1 Tuan RUDDY TJANAKA,
Direktur : Tuan HERMAN THIO: Tosusi

4

Page 5 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B- 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Direktur 1 Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjana Teknik:
Direktur : Tuan SUHARTONO,

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam
akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau
menyusun kembali susunan anggota Direksi Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Data Perseroan dalam
keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keenam:
1. a. Mengangkat kembali:
i. Tuan YAMIN DHARMAWAN, sebagai Komisaris Independen Perseroan:
ii. Tuan SUDUNG SITUMORANG, sebagai Komisaris Independen Perseroan,
b. Mengangkat:
- Tuan TANDIJONO JIKO, sebagai Komisaris Utama Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan TANDIJONO JIKO,
Komisaris Independen : Tuan YAMIN DHARMAWAN,:
Komisaris Independen : Tuan SUDUNG SITUMORANG,

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam
akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau
menyusun kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan,
sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Data
Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 24 April 2025.
otaris-dikKota Administrasi Jakarta Barat,

CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published28 Apr 2025
Pages5
Characters15,223
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM MINERAL Tbk p.1 ×5
linked person RUDDY TJANAKA · Direktur Utama p.1 ×6
linked person HERMAN THIO · Direktur p.1 ×7
linked person RONI PERMADI KUSUMAH · Direktur p.1 ×7
linked person YAMIN DHARMAWAN · Komisaris Independen p.5 ×4
linked person SUDUNG SITUMORANG · Komisaris Independen p.5 ×4
linked person TANDIJONO JIKO · Komisaris Utama p.5 ×4
possible — Ketapang Indah p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×5
possible person SUHARTONO · Direktur p.4 ×3
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×6
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×5
unresolved — Sarjana Teknik · Direktur p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.4 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved — Sarjan Teknik · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 205 ms 13 Sep 2026 15:25

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Emerald - Lantai 3, Hotel Grand Mercure Jakarta, Jalan Hayam Wuruk '
          'Nomor 36-37, Jakarta Pusat 10120.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result