Back to announcement
20250425_HRTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31878343.pdf
Other Needs review HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat S-279/DIR-CORSEC/HRTA-IDX/IV/2025
Nama Perusahaan PT Hartadinata Abadi Tbk
Kode Emiten HRTA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03803/BEI.PP2/04-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi atau
dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal dan pihak investor
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia selain dengan Keputusan RUPSLB pada
tanggal 24 April 2024.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material
dan berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan
yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari
4
pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka. Perseroan pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal kepemilikan saham sesuai
dengan regulasi yang berlaku di setiap bulannya.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu
dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPST/RUPSLB Perseroan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Namun tahun 2025, Perseroan mulai menjajaki pengembangan bisnis dalam rangka mendukung program
hilirisasi Pemerintah terkait Bullion Bank Indonesia. Perseroan telah melakukan penandatanganan
5 kerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal 28 November 2024 serta
penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian pada tanggal 13 Januari 2025, kedua kerjasama
tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemain kunci dalam ekosistem emas di
Indonesia. (Sumber : Kompas.com )
Apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah
penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun
tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-
tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Berdasarkan konfirmasi pemegang saham utama kami sampaikan bahwa Hingga saat ini pemegang saham
utama belum memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan. Dalam hal
kedepan terdapat rencana pemegang saham utama maka akan dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuan POJK dan BEI yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
CORPORATE SECRETARY
PT Hartadinata Abadi Tbk
Jl. Kopo Sayati No. 163-165
Telepon : +62 22 5402326, Fax : +62 22 5403002, www.hartadinata.com
Nama Pengirim Ong Deny
Jabatan CORPORATE SECRETARY
Tanggal dan Waktu 25-04-2025 20:05
Lampiran 1. Surat Tanggapan Volatilitas Efek HRTA.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Hartadinata Abadi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Hartadinata Abadi Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. S-279/DIR-CORSEC/HRTA-IDX/IV/2025 Issuer Name PT Hartadinata Abadi Tbk Issuer Code HRTA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03803/BEI.PP2/04-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi atau
dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal dan pihak investor
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia selain dengan Keputusan RUPSLB pada
tanggal 24 April 2024.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material
dan berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan
yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari
4
pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka. Perseroan pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal kepemilikan saham sesuai
dengan regulasi yang berlaku di setiap bulannya.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu
dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPST/RUPSLB Perseroan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Namun tahun 2025, Perseroan mulai menjajaki pengembangan bisnis dalam rangka mendukung program
hilirisasi Pemerintah terkait Bullion Bank Indonesia. Perseroan telah melakukan penandatanganan
5 kerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal 28 November 2024 serta
penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian pada tanggal 13 Januari 2025, kedua kerjasama
tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemain kunci dalam ekosistem emas di
Indonesia. (Sumber : Kompas.com )
Apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah
penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun
tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-
tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Berdasarkan konfirmasi pemegang saham utama kami sampaikan bahwa Hingga saat ini pemegang saham
utama belum memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan. Dalam hal
kedepan terdapat rencana pemegang saham utama maka akan dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuan POJK dan BEI yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Page 5
CORPORATE SECRETARY
PT Hartadinata Abadi Tbk
Jl. Kopo Sayati No. 163-165
Phone : +62 22 5402326, Fax : +62 22 5403002, www.hartadinata.com
Sender Name Ong Deny
Function CORPORATE SECRETARY
Date and Time 25-04-2025 20:05
Attachment 1. Surat Tanggapan Volatilitas Efek HRTA.pdf
This is an official document of PT Hartadinata Abadi Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Hartadinata Abadi Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1360 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'S-279/DIR-CORSEC/HRTA-IDX/IV/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'CORPORATE SECRETARY',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}