Back to announcement
20250425_HRTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31878343_lamp1.pdf
Other Needs review HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No : S-276/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/IV/2025 Bandung, 25 April 2025
Lampiran :-
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP2
Perihal : Jawaban atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk kepada Surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-03803/BEI.PP2/04-2025 tertanggal
23 April 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini PT
Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan
tersebut sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan
Publik?
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi
yang berpotensi atau dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan
investasi pemodal dan pihak investor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan
atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan dan
Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia selain dengan Keputusan RUPSLB
pada tanggal 24 April 2024.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang bersifat material dan berdampak langsung atau berpengaruh
langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait
adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka. Perseroan pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal
kepemilikan saham sesuai dengan regulasi yang berlaku di setiap bulannya.
Page 3
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan
korporasi dalam waktu dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPST/RUPSLB
Perseroan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Namun tahun 2025, Perseroan mulai menjajaki pengembangan bisnis dalam rangka
mendukung program hilirisasi Pemerintah terkait Bullion Bank Indonesia.
Perseroan telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Syariah
Indonesia Tbk pada tanggal 28 November 2024 serta penandatanganan kerjasama
dengan PT Pegadaian pada tanggal 13 Januari 2025, kedua kerjasama tersebut
bertujuan untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemain kunci dalam
ekosistem emas di Indonesia. (Sumber : Kompas.com )
Apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang
dari 3 bulan setelah penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan
melakukan keterbukaan informasi ataupun tindakan lainnya sesuai dengan
prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-tindakan
yang akan dilakukan oleh Perseroan.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih
dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Tanggapan Perseroan :
Berdasarkan konfirmasi pemegang saham utama, kami sampaikan bahwa hingga saat
ini pemegang saham utama belum memiliki rencana apapun terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal kedepan terdapat rencana
pemegang saham utama maka akan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan
POJK dan BEI yang berlaku.
Page 4
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi Tbk. Ong Deny Corporate Secretary
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
718 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}