Back to announcement
20250423_BTPN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877546_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 69
Page 1
Rancangan Usulan Perubahan Anggaran Dasar
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Tanggal 22 April 2025
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Pasal 1 1. Perseroan Terbatas ini bernama “PT Bank SMBC Indonesia Tbk” Tidak ada perubahan.
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan
“Perseroan”), bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan.
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain,
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan tidak mengurangi
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
2. Pasal 2 Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. Tidak ada perubahan.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
3. Pasal 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank Tidak ada perubahan.
umum.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
1 / 69
Page 2
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
A. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata
uang asing;
b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam
bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah
maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya
yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam
mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
b. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:
1. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat dimaksud;
3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan
Pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. Obligasi;
6. Surat Dagang dan/atau surat promes berjangka waktu
sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
2 / 69
Page 3
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
sampai dengan 1 (satu) tahun;
c. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah;
d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga;
g. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
maupun yang tidak tercatat di Bursa Efek;
i. Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau
dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;
j. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat;
k. Melakukan penyertaan modal pada bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang dalam bidang perbankan;
l. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
3 / 69
Page 4
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
m. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk
bank syariah) atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek,
asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan;
o. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan;
p. Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam
berbagai bentuk dan Bank garansi;
q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Modal
4. Pasal 4 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus Tidak ada perubahan.
miliar rupiah), terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp20,00 (dua puluh
rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pemegang
saham sejumlah 10.645.945.748 (sepuluh miliar enam ratus empat
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
4 / 69
Page 5
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus
empat puluh delapan) saham, dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp212.918.914.960,00 (dua ratus dua belas miliar sembilan
ratus delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan
ratus enam puluh rupiah) yang telah disetor penuh kepada
Perseroan oleh para pemegang saham.
3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut
keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga
serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya
disebut “RUPS”).
Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Jika Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal melalui
penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang
dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk
membeli saham, Perseroan wajib memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut “HMETD”) kepada
setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap
persentase kepemilikan sahamnya.
5. Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau
efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 4
Pasal ini tidak berlaku dalam hal Perseroan melakukan
penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek
bersifat ekuitas lainnya dalam rangka:
a. Perbaikan posisi keuangan;
b. Selain perbaikan posisi keuangan;
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
5 / 69
Page 6
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
c. Penerbitan saham bonus yang:
i. Merupakan dividen saham sebagai hasil dari saldo laba yang
dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau
ii. Bukan merupakan dividen saham sebagai hasil dari agio
saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi
modal.
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
6. Setiap penyetoran atas saham dalam simpanan yang dikeluarkan
oleh Perseroan harus disetor penuh dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya.
7. a. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tidak
dapat dilakukan dalam rangka penambahan modal Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a Pasal ini.
b. Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain
selain uang, penyetoran dengan bentuk lain selain uang
dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
ii. Menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai
wajar dari penyetoran saham dalam bentuk selain uang dan
kewajaran transaksi penyetoran saham dalam bentuk selain
uang.
c. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib
diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan RUPS
mengenai penyetoran tersebut;
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
6 / 69
Page 7
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
ii. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal tidak
dijaminkan dengan cara apapun juga;
iii. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan,
agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal
sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih
Perseroan dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut
sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir
yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada OJK
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
8. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam
simpanan memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan
yang akan dikeluarkan, maka RUPS melimpahkan kewenangan
kepada Dewan Komisaris guna menentukan jumlah penambahan
modal yang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan
oleh RUPS dalam rangka pengeluaran saham dalam simpanan.
9. HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
10. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS.
- Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal
dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Saham
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
7 / 69
Page 8
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
5. Pasal 5 1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas Tidak ada perubahan.
nama.
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau
tanpa nilai nominal.
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau badan hukum
sebagai pemilik 1 (satu) saham.
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa
orang, maka mereka yang memiliki bersama itu diwajibkan untuk
menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk
seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau
diberi kuasa tersebut yang berhak menggunakan hak yang
diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
6. Selama ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini belum dilaksanakan, para
pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam
RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham tersebut
ditangguhkan.
7. Setiap pemegang saham wajib tunduk kepada Anggaran Dasar ini
dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam
RUPS serta peraturan perundang-undangan.
8. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di
Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di tempat saham Perseroan
dicatatkan.
9. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif
pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan
wajib memberikan bukti kepemilikan saham berupa surat saham
atau surat kolektif saham kepada pemegang saham yang
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
8 / 69
Page 9
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
bersangkutan.
10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan
2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang
saham.
11. Pada surat saham paling sedikit harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat saham;
c. Nilai nominal saham;
d. Tanggal pengeluaran surat saham.
12. Pada surat kolektif saham paling sedikit harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Nomor surat saham dan jumlah saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
13. Surat saham dan surat kolektif saham ditandatangani oleh Direktur
Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya.
14. Direksi wajib untuk membuat dan memelihara di kantor pusat
Perseroan, agar dapat dilihat oleh para pemegang saham:
a. Daftar Pemegang Saham, yang memuat catatan mengenai
nomor urut saham, jumlah saham yang dimiliki, nama dan
alamat para pemegang saham serta keterangan lain yang oleh
peraturan perundang-undangan wajib dimuat dalam Daftar
Pemegang Saham; dan
b. Daftar Khusus, yang memuat keterangan mengenai saham
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta keluarganya dalam
Perseroan dan atau perseroan lain serta tanggal perolehan
saham serta keteranganlain yang oleh peraturan perundang-
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
9 / 69
Page 10
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
undangan wajib dimuat dalam Daftar Khusus.
Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi kewenangan
kepada Biro Administrasi Efek untuk memelihara dan
menyimpan, serta melaksanakan pencatatan mengenai saham
dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap
pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham harus dilakukan
sesuai dengan Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di
tempat saham Perseroan dicatatkan.
Pengganti Surat Saham
6. Pasal 6 1. Dalam hal surat saham rusak, pengganti surat saham tersebut Tidak ada perubahan.
dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham
adalah pemilik surat saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah
memberikan penggantian surat saham.
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut
dapat dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham
adalah pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari
Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham
memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi
Perseroan; dan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
10 / 69
Page 11
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah
diumumkan di Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan
dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum
pengeluaran pengganti surat saham.
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang
dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham
ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan tentang surat saham dalam ayat 1 sampai dengan 5
Pasal ini berlaku pula bagi surat kolektif saham.
Pemindahan Hak Atas Saham
7. Pasal 7 1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik Tidak ada perubahan.
asli yang terdaftar dalam buku Daftar Pemegang Saham harus tetap
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru
telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan
tidak mengurangi izin pihak yang berwenang dan peraturan
perundang-undangan serta peraturan Bursa Efek di tempat saham
Perseroan dicatatkan.
2. Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan
dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang
memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima
pemindahan hak atas saham yangbersangkutan.
Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan
Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan, dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang
diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
11 / 69
Page 12
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas
saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila cara yang
disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila
salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau
hal lain yang disyaratkan, oleh pihak yang berwenang tidak
terpenuhi.
5. Apabila Direksi menolak mencatatkan pemindahan hak atas saham,
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan
untuk pencatatan tersebut diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi
wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang
akan memindahkan haknya.Mengenai saham Perseroan yang
tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk mencatat
pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek
ditempat saham Perseroan dicatatkan.
6. Pencatatan pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu sejak tanggal diumumkannya panggilan untuk
RUPS tahunan atau RUPS luar biasa sampai dengan penutupan
rapat tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
7. Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang
pemegang saham atau karena alasan lain yang menyebabkan
kepemilikan suatu saham beralih menurut hukum, dengan
mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktuwaktu disyaratkan
oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk
dicatat sebagai pemegang saham.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima
baik bukti hak itu, tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
12 / 69
Page 13
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan Bursa Efek di
tempat saham Perseroan dicatatkan.
8. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan
Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu
ke rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
9. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran
Dasar ini yang mengatur pemindahan hak atas saham dan
pencatatan pemindahan hak atas saham berlaku pula terhadap
peralihan hak atas saham menurut ayat 7 Pasal ini.
Penitipan Kolektif
8. Pasal 8 1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Tidak ada perubahan.
Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanandan Penyelesaian, maka
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
13 / 69
Page 14
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk
kontrakinvestasi kolektif tersebut.
4. Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
ayat 1 Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 Pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar
Pemegang Saham Perseroan.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang
terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi
kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi
atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro
Administasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening efek atau
kepemilikan saham yang berada dalam Penitipan Kolektif.
7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang
sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat
dipertukarkan antarasatu dan yang lain.
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali
pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti
dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak tersebut benar sebagai
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
14 / 69
Page 15
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
pemegang saham dan surat saham tersebut benar hilang atau
musnah.
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita
berdasarkan penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriksaan
perkara pidana.
10. Pemegang rekening efek yang efeknya tercatat dalam Penitipan
Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekening
tersebut.
11. Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam
RUPS adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang
rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek, 1 (satu) hari kerja sebelum
panggilan RUPS, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek
kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang
Saham yang khusus disediakan untuk RUPS dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam
RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
15 / 69
Page 16
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi
tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum panggilan RUPS.
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak lain
sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan
Kolektif pada LembagaPenyimpanan dan Penyelesaian dan
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan
dividen, saham bonus, atau hak lain kepada Bank Kustodian atau
kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing
pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
tersebut.
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain
sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian.
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya
sehubungan dengan kepemilikan saham dalam Penitipan Kolektif
ditentukan oleh RUPS, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian
dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang
rekening efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh
masing-masing pemegang rekening efek tersebut kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada
tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya,
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
16 / 69
Page 17
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham
bonus atau hak lainnya tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham
9. Pasal 9 1. RUPS adalah: Tidak ada perubahan.
a. RUPS tahunan, dan
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS
luar
biasa.
2. Dalam Anggaran Dasar ini, istilah RUPS berarti keduanya, yaitu
RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali jika dengan tegas
ditentukan lain.
3. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah
oleh Dewan Komisaris, yang paling sedikit memuat Laporan
Keuangan,laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta hal
lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Diputuskan mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan,
termasuk pengesahan Laporan Keuangan;
c. Diputuskan mengenai penggunaan laba bersih yang diperoleh
Perseroan dalam tahun buku yang lalu dan atau penggunaan
laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, jika
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;
d. Jika diperlukan, diputuskan mengenai perubahan susunan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
17 / 69
Page 18
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem
dan/atau bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan
honorarium, atau tunjangan kepada para anggota Dewan
Komisaris;
f. Diputuskan mengenai penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana
diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan tahun berjalan; dan
g. Diputuskan mata acara lainnya yang telah diajukan dengan
sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan,
termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
5. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan
Keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
sejauh tindakan tersebut tercermin -dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan
tindak pidana lainnya.
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan
kebutuhan, untuk membicarakan dan memutuskan mata acara
rapat, kecuali mata acara rapat yang dimaksud dalam ayat 4 huruf
a, huruf b dan huruf c Pasal ini.
7. RUPS diselenggarakan oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau
pemegang saham, sesuai dengan ketentuan dalam UUPT,
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
18 / 69
Page 19
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
Anggaran Dasar ini.
8. Semua biaya dan ongkos untuk menyelenggarakan RUPS sesuai
dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan,
termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
ditanggung dan dibayar oleh Perseroan.
Tempat, Pengumuman, Pemanggilan dan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
10. Pasal 10 1. a. Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar Tidak ada perubahan.
ini, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, atau di
tempat Perseroan menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau
dalam ibu kota provinsi di mana terletak tempat kedudukan
atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan, atau dalam
provinsi di mana terletak tempat kedudukan Bursa Efek
ditempat saham Perseroan dicatatkan.
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini wajib
dilakukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ayat ini, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara
elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
- Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perseroan wajib:
i. Memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS
secara elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS
kepada OJK, pengumuman RUPS, dan pemanggilan
RUPS; dan
ii. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
19 / 69
Page 20
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
paling sedikit oleh:
a) Pimpinan RUPS;
b) 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang
anggota Dewan Komisaris; dan
c) Profesi penunjang pasar modal yang membantu
pelaksanaan RUPS.
2. a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada
pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum tanggal pemanggilan RUPS, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal
pemanggilan RUPS.
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
dilakukan paling kurang melalui:
i. situs web penyedia e-RUPS;
ii. situs web Bursa Efek; dan
iii. situs web Perseroan;
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing
lainnya.
c. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
memuat paling sedikit:
i. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam
RUPS;
ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan
mata acara RUPS;
iii. Tanggal penyelenggaraan RUPS;
iv. Tanggal pemanggilan RUPS; dan
v. Informasi bahwa RUPS diselenggarakan atas permintaan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
20 / 69
Page 21
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris; apabila
RUPS diselenggarakan karena adanya permintaan dari
pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris.
3. Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam mata acara
rapat yang dimuat dalam pemanggilan RUPS apabila:
a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS;
b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan;
c. Dilakukan dengan itikad baik;
d. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
e. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
f. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPS; dan
g. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
5. a. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini
dilakukan paling kurang melalui:
i. situs web penyedia e-RUPS;
ii. situs web Bursa Efek; dan
iii. situs web Perseroan;
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing
lainnya.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
21 / 69
Page 22
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
b. Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit:
i. Tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS;
ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam
RUPS;
iii. Mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata
acara tersebut;
iv. Informasi bahwa bahan terkait mata acara RUPS tersedia
bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS
diselenggarakan; dan
v. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan
kuasa melalui e-RUPS.
6. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS. Dalam pemanggilan untuk RUPS
kedua harus disebut bahwa telah dipanggil RUPS yang pertama,
akan tetapi RUPS tersebut tidak dapat dilangsungkan oleh karena
kuorum kehadiran yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini
tidak tercapai.
Ketentuan mengenai pemanggilan RUPS yang termuat dalam ayat
4 dan ayat 5 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan
RUPS kedua.
7. Bahan mata acara RUPS tersedia bagi pemegang saham yang dapat
diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS
sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS sesuai dengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
22 / 69
Page 23
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Pasar Modal.
8. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak
atau berhalangan hadir, maka RUPS akan dipimpin oleh anggota
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
Jika semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak
atau berhalangan hadir maka RUPS akan dipimpin oleh salah
seorang pemegang saham yang hadir dan ditunjuk dari dan oleh
pemegang saham yang hadir. Ketidakhadiran seorang dalam RUPS
tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga.
9. Jika anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan
mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan
dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lain yang tidak
mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai
benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi
yang ditunjuk oleh Direksi.
Jika anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin
RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang
akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan dipimpin oleh
anggota Direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan
dan ditunjuk oleh Direksi. Jika semua anggota Direksi mempunyai
benturan kepentingan, maka RUPS akan dipimpin oleh salah
seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh
mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam rapat.
Kuorum, Hak Suara, Keputusan dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
23 / 69
Page 24
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
11. Pasal 11 1. a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS tersebut dihadiri oleh Tidak ada perubahan.
pemegang saham atau kuasanya lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
kecuali apabila peraturan perundang-undangan dan/atau
Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat
ini tidak tercapai, maka dalam waktu paling cepat 10 (sepuluh)
hari, akan tetapi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari, setelah
tanggal RUPS yang pertama, dapat diadakan RUPS yang kedua.
c. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar ini.
d. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
e. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua sebagaimana
dimaksud huruf d ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan
dan waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
2. a. Pemegang saham berhak untuk menghadiri RUPS Perseroan,
maupun diwakili dengan surat kuasa atau surat kuasa secara
elektronik melalui e-RUPS yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
24 / 69
Page 25
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud
huruf a ayat ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum penyelenggaraan RUPS.
c. Pemegang saham dapat pula mencantumkan pilihan suara
pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara
elektronik.
d. Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk
pilihan suara jika pemegang saham mencantumkan pilihan
suara paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan RUPS.
3. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili
pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat
diadakan.
4. Dalam rapat, setiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara.
5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara
yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
6. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali jika ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham atau
wakil pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut yang
memiliki saham dalam Perseroan dalam jumlah paling sedikit 5%
(lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
dikeluarkan oleh Perseroan.
7. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
25 / 69
Page 26
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakili dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini
ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju
sama banyak, maka usul ditolak.
8. RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham independen
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki pemegang saham independen;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh pemegang saham independen;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini
tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
yang hadir dalam RUPS;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
dimaksud pada huruf c ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
26 / 69
Page 27
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan; dan
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang
saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen
yang hadir dalam RUPS.
9. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
10. Ringkasan Risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan,
paling kurang melalui:
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web Bursa Efek; dan
c. situs web Perseroan;
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing lainnya.
11. Perseroan wajib membuat risalah RUPS yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan paling sedikit 1 (satu)
orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS.
Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat ini tidak disyaratkan
apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara
RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh
pemegang saham independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam
bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang
terdaftar di OJK.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
27 / 69
Page 28
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar
12. Pasal 12 1. Perubahan Anggaran Dasar diputuskan dalam RUPS yang dihadiri Tidak ada perubahan.
oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta
notaris dan dalam bahasa Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut
perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdiri
Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang
ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup
menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang
tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini di
atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS
kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
28 / 69
Page 29
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan/atau
diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
5. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini
tidak tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan,
persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan,
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan
oleh OJK.
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan
secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dengan
diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar
harian yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentangpengurangan
modal tersebut.
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
13. Pasal 13 1. a. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, Tidak ada perubahan.
penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan,
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang
dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang
sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat
ini tidak tercapai, maka RUPS kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh para
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
29 / 69
Page 30
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
c. Dalam hal kuorum yang dimaksud dalam huruf b ayat ini tidak
tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan,
persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil
keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaran RUPS
ketiga ditetapkan oleh OJK.
2. Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam:
(i) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit
atau beredar secara nasional;
(ii) situs web Bursa Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan;
dan
(ii) situs web Perseroan mengenai rencana penggabungan,
peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Direksi
14. Pasal 14 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas paling Tidak ada perubahan.
sedikit 3 (tiga) anggota Direksi, yakni seorang Direktur Utama,
seorang atau lebih Wakil Direktur Utama, seorang atau lebih
Direktur, demikian itu dengantidak mengurangi peraturan
perundang-undangan.
2. a. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang
dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
30 / 69
Page 31
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan
ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang diselenggarakan
setelah RUPS yang mengangkat anggota Direksi yang
bersangkutan, dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
b. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi pada setiap
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian demikian berlaku sejak saat ditutupnya RUPS
yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS
menentukan tanggal pemberhentian yang lain.
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah perorangan
Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang
memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan menjabat sebagai
anggota Direksi Perseroan yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
4. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan
oleh RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
undangan. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas
dan wewenang Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang
Direksi tersebut ditetapkan berdasarkankeputusan Direksi.
Ketentuan mengenai besar dan jenis gaji, tunjangan, tantiem
dan/atau bonus (jika ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh
RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
5. Kewenangan tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
31 / 69
Page 32
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Komisaris.
6. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat
diangkat kembali.
7. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus
diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lain dalam Anggaran Dasar ini.
8. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menggantikan
anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya,
atau untuk mengisi lowongan, atau untuk menambah jumlah
anggota Direksi yang menjabat, adalah sama dengan sisa masa
jabatan anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan atau
yang menyebabkannya terjadinya lowongan atau sisa masa jabatan
anggota Direksi lain yang menjabat.
9. Jika karena sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong,
maka untuk sementara waktu Perseroan akan diurus oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
10. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
mengirim pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Perseroan.
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
mengenai permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat
pengunduran diri, demikian dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan
dibidang Pasar Modal.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
32 / 69
Page 33
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
11. Dalam hal pengunduran diri anggota Direksi yang akan
mengakibatkan bahwa jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari
3 (tiga) orang, berlaku efektif pada saat, dan apabila RUPS
menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota
Direksi yang baru sehingga jumlah anggota Direksi Perseroan yang
menjabat memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, demikian dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain
dalam Anggaran Dasar ini.
12. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara
oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan
RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara, demikian dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini. Dengan
lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana
waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini atau RUPS
tidak dapat mengambil keputusan,pemberhentian sementara
karena hukum menjadi batal.
13. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
(a) Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 10 Pasal ini;
(b) Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-
undangan;
(c) Meninggal dunia;
(d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
14. Kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan
pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau
pengunduran diri serta pemenuhan jabatan anggota Direksi diatur
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
33 / 69
Page 34
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan
Tata Tertib Kerja Direksi yang dikaji secara berkala dari waktu ke
waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
bagi Bank Umum.
Tugas dan Wewenang Direksi
15. Pasal 15 1. Direksi bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perbaikan typo, seharusnya “atau” bukan “atas”
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroanyang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung
jawab Direksi sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian,
dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan
pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk:
a. Meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau
fasilitas perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan
timbulnya pinjaman uang, (i) kepada pihak terkait
sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum, atau (ii) yang melebihi jumlah
yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan
Komisaris;
b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin atau penanggung
hutang (borgtocht), atau dengan cara lain bertanggung jawab
atas kewajiban pembayaran, pihak lain, (i) yang merupakan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
34 / 69
Page 35
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
pihak terkait sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, atau (ii) dalam
jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan
ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
c. Mendirikan perseroan baru, membuat atau memperbesar
penyertaan modal (kecuali penambahan penyertaan modal
sehubungan dengan penerbitan dividen saham atau saham
bonus atas atau sehubungan dengan upaya penyelamatan
kredit), atau mengurangi penyertaan modal dalam perseroan
lain, dengan tidak mengurangi persetujuan instansi yang
berwenang;
d. Meminjam uang dari pihak lain (yang tidak termasuk dalam
huruf a ayat ini) atau menerima fasilitas kredit atau fasilitas
perbankan lain yang mengakibatkan peminjaman uang
kepada pihak lain dalam jumlah melebihi jumlah yang dari
waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
e. Menghapusbukukan atau mengeluarkan piutang Perseroan
dari pembukuan melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu
ditentukan oleh Dewan Komisaris;
f. Mengalihkan atau melepaskan hak Perseroan untuk menagih
piutang Perseroan yang telah dihapusbukukan melebihi
jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan
Komisaris;
g. Membeli, menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak,
atau mengagunkan atau menjaminkan, kekayaan Perseroan
baik dalam satu transaksi maupun dalam beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
35 / 69
Page 36
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
ditetapkan oleh Dewan Komisaris (dengan tidak mengurangi
ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini);
h. Menyetujui kebijakan utama Perseroan dan kebijakan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Melaksanakan tindakan atau transaksi yang bersifat strategis
yang secara signifikan akan mempengaruhi kelangsungan
Perseroan, sebagaimana yang ditetapkan dari waktu ke waktu
oleh Dewan Komisaris.
Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis lebih dahulu, atau
dokumen yang berkaitan turut ditandatangani oleh Dewan
Komisaris; persetujuan tersebut dapat diberikan untuk melakukan
satu tindakan atau lebih dari satu tindakan dan dari waktu ke
waktu dapat ditinjau kembali, segala sesuatu dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan.
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau
beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
satu sama lain, harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri
oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
5. a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal
ini tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diselenggarakan
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
36 / 69
Page 37
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
satu) hari terhitung sejak RUPS pertama, dengan persyaratan
dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk RUPS
pertama dan panggilan harus dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua tersebut, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua
sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran,
jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan
waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK.
6. a. Direktur Utama bersama dengan 1 (satu) orang anggota
Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena
sebab apapun, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka Wakil Direktur Utama bersama 1 (satu) orang
anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan; dalam hal Wakil
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
37 / 69
Page 38
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.
7. Untuk melakukan perbuatan hukum dimana terdapat benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal disyaratkan persetujuan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar ini.
8. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka
Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perseroan dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka
dalam hal ini Perseroan diwakili oleh salah seorang anggota Dewan
Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisarismempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan,
maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk
oleh RUPS.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk
perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan
syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa
khusus; kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan sesuai
dengan Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan.
10. Dalam hal terjadi lowongan dalam anggota Direksi yang menjabat,
atau jumlah anggota Direksi yang menjabat kurang dari jumlah
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
38 / 69
Page 39
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direksi oleh
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini berlaku
terhadap, dan akan dilaksanakan oleh sisa anggota Direksi yang
menjabat, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar ini.
Rapat Direksi
16. Pasal 16 1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu Tidak ada perubahan.
apabila dipandang perlu:
a. Oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b. Atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris; atau
c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang
saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Direksi wajib
mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
setiap bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Direksi yang
akan diselenggarakan secara berkala untuk tahun buku berikut,
sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan. Untuk
penyelenggaraan Rapat Direksi yang telah dijadwalkan
sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini tidak diperlukan
pemanggilan rapat terlebih dahulu.
2. Panggilan Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang
dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan oleh anggota Direksi
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
39 / 69
Page 40
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut
ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar ini. Panggilan Rapat Direksi
disampaikan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau
alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat
elektronik) yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
Panggilan Rapat Direksi harus mencantumkan acara, tanggal,
waktu dantempat rapat.
Untuk Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah
disusun, bahan rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat
paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
3. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau
tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat kedudukan
Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan. Apabila semua
anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan di
manapun dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat.
4. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama; dalam hal Direktur
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
dipimpin oleh Wakil Direktur Utama; dalam hal Wakil Direktur
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari
antara anggota Direksi yang hadir.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
40 / 69
Page 41
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
5. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya
oleh anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa.
6. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
anggota Direksi yang hadir atau diwakili dalam rapat.
7. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan adalah sah jika diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat.
8. Jika suara setuju dan tidak setuju berimbang, maka suara Ketua
Rapat Direksi yang akan menentukan.
9. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi
lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara
terbanyak dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
10. a. Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir
dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian
ditandatangani oleh semua anggota Direksi yang hadir dan atau
diwakili dalam rapat dan harus disampaikan kepada seluruh
anggota Direksi yang menjabat. Jika terjadi perselisihan
mengenai hal yang dicantumkan dalam risalah Rapat Direksi,
maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
41 / 69
Page 42
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
keputusan harus berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
per dua) dari jumlah anggota Direksi yang hadir dan atau
diwakili dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti
yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak lain
mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang
bersangkutan.
b. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan
secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Direksi dalam
Rapat Direksi berikut alasannya wajib dicantumkan /dicatat
dalam risalah Rapat Direksi.
c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka
tanda tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak
diperlukan.
11. Anggota Direksi dapat berpartisipasi dalam Rapat Direksi melalui
telepon konferensi, video konferensi atau sistem komunikasi sejenis
yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi yang
hadir dalam rapat saling melihat, mendengar dan berbicara satu
sama lain. Partisipasi anggota Direksi yang bersangkutan dengan
cara yang demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung
anggota Direksi tersebut dalam Rapat Direksi dan dihitung dalam
menentukan kuorum rapat tersebut.
Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang diadakan
dengan cara demikian adalah sah dan mengikat. Terhadap Rapat
Direksi di mana anggota Direksi berpartisipasi dengan cara yang
diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan ketentuan
tentang Rapat Direksi yang termuat dalam Pasal 16 Anggaran Dasar
ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
42 / 69
Page 43
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini tidak dapat bertindak
sebagai Ketua rapat;
b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Direksi yang berpartisipasi
dalam Rapat Direksi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini
disamakan dengan suara yang sah dikeluarkan dalam rapat;
c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau
kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau
sarana komunikasi yang sejenis, maka hal tersebut tidak
mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum
terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi
dengan cara demikian dianggap tidak memberikan suara
mengenai usul yang diajukan dalam rapat tersebut setelah
terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis;
d. Risalah Rapat Direksi di mana terdapat partisipasi dengan
menggunakan telepon konferensi atau video konferensi atau
peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan
dalam ayat ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di
antara semua anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat
untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat dalam
bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan
tersebut tidak diperlukan.
12. Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun,
baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai
kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang
diusulkan dalam hal mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya,
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
43 / 69
Page 44
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi
dan anggota Direksi tersebut tidak berhak untuk ikut dalam
pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan
transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali
Rapat Direksi menentukan lain.
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua
anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
Direksi memberikan persetujuan secara tertulis mengenai usul yang
diajukan dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Direksi.
14. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Direksi
menyelenggarakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan
Komisaris, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
15. Mekanisme dan tata cara Rapat Direksi diatur lebih lanjut dalam
Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib Kerja
Direksi yang dikaji secara berkala dari waktu ke waktu, serta
ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola bagi Bank
Umum.
Dewan Komisaris
17. Pasal 17 1. Dewan Komisaris terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tidak ada perubahan.
Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa salah seorang di antara
anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
44 / 69
Page 45
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
2. a. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka
waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS
yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai
dengan ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang
diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat anggota
Dewan Komisaris yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
b. RUPS berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada
setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian
dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian demikian belaku sejak saat ditutupnya RUPS
yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS
menentukan tanggal pemberhentian yang lain.
c. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir
dapat diangkat kembali.
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah
perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara
Asing yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan menjabat
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
4. Ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium, dan
tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS, dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
5. a. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
semua anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
45 / 69
Page 46
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut,
dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal dan Anggaran Dasar ini.
b. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk
menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau
dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan atau
untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang
menjabat adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota
Dewan Komisaris lain yang menjabat.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksud tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat
pengunduran diri, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
7. Dalam hal pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang akan
mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang
dari 3 (tiga) orang, berlaku efektif pada saat, dan apabila, RUPS
menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota
Dewan Komisaris yang baru sehingga jumlah dan susunan anggota
Dewan Komisaris yang menjabat akan memenuhi persyaratan
jumlah dan susunan anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar ini.
8. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
46 / 69
Page 47
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
a. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6 Pasal ini;
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan;
c. Meninggal dunia;
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
9. Kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan
pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris diatur lebih lanjut
dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib
Kerja Dewan Komisaris yang dikaji secara berkala dari waktu ke
waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
bagi Bank Umum.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
18. Pasal 18 1. Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab melakukan Tidak ada perubahan.
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
serta memberikan nasihat kepada Direksi, demikian itu dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan
tanggungjawab sebagaimana ditetapkan di atas ini dengan itikad
baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian, dengan mematuhi
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
2. Anggota Dewan Komisaris, baik bersamasama maupun sendiri-
sendiri, setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak
memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
digunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
47 / 69
Page 48
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya,
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lainlain serta
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dilakukan
Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan
penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan yang diminta
oleh Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh Dewan
Komisaris untuk melaksanakan tugas mereka.
4. Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang diambil dalam
Rapat Dewan Komisaris, setiap waktu berhak memutuskan
pemberhentian untuk sementara seorang atau lebih anggota
Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini dan atau peraturan perundang-
undangan atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau
melalaikan kewajibannya.
5. Pemberhentian sementara tersebut, disertai alasannya, harus
diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang
bersangkutan.
6. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah
pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk
menyelenggarakan RUPS luar biasa yang akan memutuskan apakah
anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya
atau dikembalikan kepada kedudukannya semula.
Dalam RUPS luar biasa tersebut, anggota Direksi yang
diberhentikan sementara harus diberikan kesempatan untuk hadir
untuk membela diri.
7. RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini harus dipimpin oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, dalam hal
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
48 / 69
Page 49
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
tidak ada anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat karena
sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
maka RUPS dipimpin oleh seorang pemegang saham yang dipilih
dari antara para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang
saham yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan.
8. Apabila RUPS yang dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, (i) tidak
diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah
pemberhentian sementara anggota Direksi, atau (ii) membatalkan
keputusan pemberhentian sementara yang diambil oleh Dewan
Komisaris, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal
demi hukum dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali
jabatannya semula.
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara
dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi yang
menjabat,maka untuk sementara waktu Dewan Komisaris
diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan
Komisaris atas tanggung jawabnya sendiri berdasarkan keputusan
Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan
sementara waktu kepada seorang atau lebih dari antara mereka
untuk mengurus Perseroan serta mewakili dan bertindak untuk dan
atas nama Perseroan, demikian itu dengan tidak
mengurangiketentuan dalam Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar ini.
10. Jika terjadi lowongan dalam anggota Dewan Komisaris, atau jumlah
anggota Dewan Komisaris yang menjabat kurang dari jumlah yang
ditetapkan dalam Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka segala
tugas dan wewenang Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini
akan berlaku terhadap, dan akan dilaksanakan oleh, sisa anggota
Dewan Komisaris yang menjabat, demikian dengan tidak
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
49 / 69
Page 50
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
mengurangi ketentuan dalam Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar ini.
Rapat Dewan Komisaris
19. Pasal 19 1. Rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan pada setiap waktu Tidak ada perubahan.
apabila dipandang perlu:
a. Oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;
b. Atas permintaan tertulis Rapat Direksi; atau
c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang
saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Dewan Komisaris
wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat jadwal
mengenai Rapat Dewan Komisaris secara berkala tersebut untuk
tahun buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan.
Untuk penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris yang telah
dijadwalkan sebagaimana telah ditetapkan dalam ayat ini tidak
diperlukan pemanggilan rapat terlebih dahulu.
2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar
jadwal yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dilakukan oleh
Komisaris Utama atau 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris tersebut dalam ayat 2 Pasal ini
dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau
alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat
elektronik) yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima. Pemanggilan
harus dikirim kepada (para) anggota Dewan Komisaris dalam waktu
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
50 / 69
Page 51
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum Rapat Dewan
Komisaris dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan
dan tanggal Rapat Dewan Komisaris. Panggilan Rapat Dewan
Komisaris itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan
tempat Rapat Dewan Komisaris. Untuk Rapat Dewan Komisaris
yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan
rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat
sebelum rapat diselenggarakan.
4. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan
Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di
tempat kedudukan Bursa Efek ditempat saham Perseroan
dicatatkan.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam
rapat tersebut, maka panggilan terlebih dahulu tersebut tidak
disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat.
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama; jika
Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, karena sebab
apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
Rapat Dewan Komisaris dipimpin seorang anggota Dewan
Komisaris yang dipilih oleh dan di antara anggota Dewan Komisaris
yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat
Dewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris
lainnya berdasarkan surat kuasa.
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
51 / 69
Page 52
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat
Dewan Komisaris.
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka keputusan adalah sah jika diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
9. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua
rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.
10. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan masing-masing 1
(satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang
diwakilinya dengan sah.
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan
cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak
langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,
kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam hal mana Perseroan
menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat
kepentingan dalam Rapat Dewan Komisaris dan yang
bersangkutan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara
mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi, kontrak
atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali jika Rapat Dewan
Komisaris menentukan lain.
c. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari dan berdasarkan
suara terbanyak dari yang hadir.
d. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
52 / 69
Page 53
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
11 a. Risalah rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang
hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian
ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisaris yang
hadir dan atau diwakili dalam rapat dan harus disampaikan
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris yang menjabat. Jika
terjadi perselisihan mengenai hal yang dicantumkan dalam
risalah Rapat Dewan Komisaris, maka hal tersebut harus
diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris dan keputusan harus
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
jumlah anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili
dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti yang sah
untuk para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak lain
mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang
bersangkutan.
b. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan
secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris berikut alasannya
wajib dicantumkan/dicatat dalam risalah Rapat Dewan
Komisaris.
c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka
tanda tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak
diperlukan.
12. Anggota Dewan Komisaris dapat berpartisipasi dalam Rapat Dewan
Komisaris melalui telepon konferensi, video konferensi atau sistem
komunikasi yang sejenis yang penggunaannya dapat membuat
semua anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat saling
melihat, mendengar dan berbicara satu sama lain.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
53 / 69
Page 54
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Partisipasi anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan
cara yang demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung
anggota Dewan Komisaris tersebut dalam Rapat Dewan Komisaris
dan dihitung dalam menentukan kuorum rapat tersebut. Keputusan
yang diambil dalam RapatDewan Komisaris yang diadakan dengan
cara demikian adalah sah danmengikat. Terhadap Rapat Dewan
Komisaris dimana anggota DewanKomisaris berpartisipasi dengan
cara yang diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan
ketentuan tentang Rapat Dewan Komisaris yang termuat dalam
Pasal 19 Anggaran Dasar ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat
Dewan Komisaris dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini
tidak dapat bertindak sebagai Ketua rapat;
b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Dewan Komisaris yang
berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris dengan cara yang
diuraikan dalam ayat ini disamakan dengan suara yang sah yang
dikeluarkan dalam rapat;
c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau
kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau
sarana komunikasi yang sejenis maka hal tersebut tidak
mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum
terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat
Dewan Komisaris dengan cara demikian dianggap tidak
memberikan suara mengenai usul yang diajukan dalam rapat
tersebut setelah terjadinyakerusakan atau kegagalan pada
telepon konferensi atau video konferensi atau sarana
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
54 / 69
Page 55
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
komunikasi yang sejenis;
d. Risalah Rapat Dewan Komisaris di mana terdapat partisipasi
dengan menggunakan telepon konferensi atau video konferensi
atau peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan
dalam ayat ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di
antara semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi
dalam rapat untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat
dalam bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan
tersebut tidak diperlukan.
13. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua
anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan
semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara
tertulis mengenai usul yangdiajukan, dengan cara menandatangani
persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara
demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
14. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Dewan Komisaris
akan menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris bersama dengan
Direksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
15. Mekanisme dan tata cara Rapat Dewan Komisaris diatur lebih lanjut
dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib
Kerja Dewan Komisaris yang dikaji secara berkala dari waktu ke
waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
bagi Bank Umum.
Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
55 / 69
Page 56
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
20. Pasal 20 1. Direksi menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga Tidak ada perubahan.
anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang
akan datang. Rencana kerja tersebut harus disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja atau rencana
kerja tersebut belum memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka rencana kerja
tahun yang lampau diberlakukan.
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun kalender yang
sama. Pada akhir bulan Desember setiap tahun, buku Perseroan
ditutup.
4. Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di kantor
Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham
terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan.
5. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi
Perseroan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan
berperedaran nasional sesuaidengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen
21. Pasal 21 1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum Tidak ada perubahan.
dalam Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS tahunan
dan merupakan saldo laba yang positif, digunakan menurut cara
yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
2. Dividen hanya dapat dibayarkan berdasarkan dan sesuai keputusan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
56 / 69
Page 57
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus
ditentukan waktu dan cara pembayaran dividen, dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa
Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan. Dividen untuk suatu
saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang
ditentukan oleh atau atas kewenangan dari RUPS yang mengambil
keputusan pembagian dividen tersebut. Hari pembayaran dividen
harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham.
3. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan
kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka
kerugian tersebut akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan
dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat
dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya.
4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam
waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan,
dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus diperuntukan
untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat
diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya
jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya
atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun
akan menjadi hak Perseroan.
5. Berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan dengan persetujuan
Dewan Komisaris, Perseroan dapat membagi dividen sementara
(interim) kepada pemegang saham, dengan ketentuan bahwa
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
57 / 69
Page 58
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
dividen sementara (interim) tersebut harus diperhitungkan dengan
dividen yang dibagikan berdasarkankeputusan RUPS tahunan yang
berikut yang diambil sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini,
demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan antara lain UUPT, peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di
tempat saham Perseroan dicatatkan. Ketentuan mengenai
pengumuman pembayaran dividen yang termuat dalam ayat 2
Pasal ini berlaku juga untuk pembayaran dividen sementara
(interim).
Pembentukan dan Penggunaan Cadangan
22. Pasal 22 1. Perseroan wajib menetapkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap Tidak ada perubahan.
tahun untuk cadangan. Kewajiban menetapkan cadangan tersebut
berlaku jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Penetapan tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan.
2. Cadangan yang belum mencapai jumlah yang ditentukan dalam
ayat 1 Pasal ini hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian
yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
3. Penetapan cadangan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dan
penggunaan cadangan di atas jumlah yang dimaksud dalam ayat 2
Pasal ini, akan ditentukan oleh RUPS.
Konglomerasi Keuangan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
58 / 69
Page 59
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
25. Pasal 25 - 1. Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa
Keuangan (“LJK”) yang berada dalam satu group atau
kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau
pengendalian.
LJK adalah Lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pension, modal ventura, Lembaga keuangan mikro,
Lembaga pembiayaan dan Lembaga jasa keuangan
lainnya
2. Perseroan ditetapkan sebagai Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional dalam
Konglomerasi Keuangan SMBC.
Anggota Konglomerasi Keuangan SMBC terdiri dari
LJK yang ditetapkan karena kepemilikan mayoritas
Perseroan dan/atau pengendalian yang dilakukan
Perseroan atau berdasarkan ketetapan OJK.
Perseroan menetapkan kebijakan dan prosedur
dalam Konglomerasi Keuangan yang dituangkan
dalam Piagam Korporasi dan disepakati oleh semua
anggota konglomerasi.
3. PIKK bertugas untuk:
a. mengendalikan, mengonsolidasikan, dan
bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas
Konglomerasi Keuangan SMBC;
b. melakukan penyertaan modal sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan
Peraturan perundang undangan lain bagi LJK
dimaksud;
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
59 / 69
Page 60
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
c. melaksanakan jasa manajemen untuk
meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi
usaha; dan
d. mendukung optimalisasi keuangan atas
Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut di
atas, PIKK memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagaimana diatur dalam Panduan Tata Kelola
terintegrasi, Piagam Korporasi dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
4. Anggota Direksi yang ditetapkan Perseroan untuk
menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan terkait
Konglomerasi Keuangan wajib memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
5. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
yang membawahi Konglomerasi Keuangan mengikuti
masa jabatan yang berlaku terhadap Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
6. Direksi PIKK wajib paling sedikit:
a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek
kehati-hatian;
b. melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan
pemenuhan permodalan Konglomerasi
Keuangan secara terintegrasi;
c. mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa
Keuangan, kementerian, dan/atau lembaga
terkait; dan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
60 / 69
Page 61
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
d. menyampaikan laporan dan informasi yang
diperlukan Otoritas Jasa KeuangaN.
7. Direktur Utama Perseroan bertanggung jawab di
dalam membawahkan fungsi atau kordinator dari
Pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
Direktur Utama memiliki kewenangan di dalam
menjalankan fungsi Chief Executive Officer (CEO)
Grup, yaitu:
1) Melakukan Koordinasi atas semua kegiatan
dalam konglomerasi keuangan yang terbagi
dalam :
Chief Finance Officer/CFO Grup
Chief Strategy Officer/CSO Grup
Chief Risk Officer/CRO Grup
Chief Compliance Officer/CCO Grup
Chief Human Resources Officer/CHRO Grup
Chief Information Officer/CIO Grup
Chief Digital Innovation Officer/CDIO
Grup
Chief Business Operations Officer CBOO Grup
Chief Audit Executive/CAE Grup
2) Kebijakan Dasar
a. Penyusunan arah strategis keseluruhan untuk
PIKK (SMBCI) dan semua LJK dalam
Konglomerasi Keuangan Grup SMBC, untuk
disampaikan kepada Direksi.
b. Memberitahukan PIKK (SMBCI) dan semua
LJK dalam Konglomerasi Keuangan Grup
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
61 / 69
Page 62
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
SMBC, tentang arah strategis keseluruhan
dan memberikan bimbingan/pedoman yang
diperlukan.
c. Persetujuan rencana manajemen, termasuk
mendukung, dan memberikan
bimbingan/pedoman, biladiperlukan, pada
rencana manajemen yang disusun oleh
semua LJK dalam Konglomerasi Keuangan
Grup SMBC.
d. Mengumpulkan informasi tentang kemajuan
rencana manajemen/arah strategis
keseluruhan dan memberikan
bimbingan/pedoman yang diperlukan.
e. Melaporkan kepada Direksi tentang
kemajuan arah strategis keseluruhan.
f. Mengkoordinasikan dan umumnya
mengawasi peran & tanggung jawab semua
Grup CxOs.
3) pembentukan kerangka kerja
a. Penyusunan struktur organisasi yang
berkaitan dengan arah strategis keseluruhan.
b. Pemeliharaan sistem pengumpulan informasi
yang berkaitan dengan arah strategis
keseluruhan.
c. Memberikan persetujuan untuk perubahan
penting dari arah strategis keseluruhan,
termasuk mendukung, dan memberikan
bimbingan/pedoman, bila diperlukan, pada
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
62 / 69
Page 63
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
perubahan hal-hal penting yang berkaitan
dengan kinerja dan operasi semua LJK dalam
Konglomerasi Keuangan Grup SMBC
(termasuk pembentukan dan revisi aturan
penting dan perubahan dalam struktur
organisasi).
d. Menjaga dan mengoperasikan kerangka kerja
pertemuan yang berkaitan dengan arah
strategis keseluruhan.
4) Melakukan bentuk pengawasan lainnya yang
diatur lebih lanjut dalam Panduan Tata Kelola
terintegrasi, Piagam Korporasi dan kesepakatan
dalam Rapat Direksi Perseroan.
8. Berdasarkan persetujuan Rapat Direksi Direktur
Utama menetapkan tugas dan wewenang anggota
Direksi lainnya sesuai bidang tugas terkait dengan
kelompok Pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
Apabila Direktur Utama berhalangan menjalankan
tugasnya terkait Konglomerasi Keuangan karena satu
dan lain hal, salah satu anggota Direksi yang ditunjuk
melalui Rapat Direksi, dapat bertindak sebagai
pengganti.
9. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat
membentuk satuan kerja atau tim khusus yang
terkait, yang bertanggung jawab dan memberikan
laporan secara berkala kepada Direksi.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
63 / 69
Page 64
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
10. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap
Tindakan Direksi dan memberikan nasehat atas
kegiatan terkait Konglomerasi Keuangan.
Dewan komisaris PIKK wajib paling sedikit:
a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati-
hatian;
b. melaksanakan pengawasan untuk kepentingan
PIKK atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh
direksi, memberikan nasihat kepada direksi, dan
bertanggung jawab atas pengawasan tersebut;
dan
c. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan
strategis PIKK, sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau
keputusan rapat umum pemegang saham.
11. Dalam menjalankan perannya, Dewan Komisaris
dapat dibantu oleh Komite yang memberikan laporan
secara berkala kepada Dewan Komisaris.
12. a. Direksi Perseroan melakukan Rapat secara berkala
dengan Direksi LJK yang menjadi anggota
Konglomerasi Keuangan.
b. Direksi Perseroan menyampaikan laporan
pelaksanaan Konglomerasi Keuangan melalui
Rapat Koordinasi dengan Dewan Komisaris
Perseroan.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
64 / 69
Page 65
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
c. Pengaturan Rapat sebagaimana tersebut di atas
dan rapat pelaksanaan lainnya diatur lebih lanjut
dalam dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
dan dalam Piagam Korporasi.
13. Pelaporan dalam Konglomerasi Keuangan diatur
lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
dan Piagam Korporasi.
14. Penambahan atau pengurangan anggota
Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan merujuk
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
15. Pengaturan lebih lanjut mengenai Konglomerasi
Keuangan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar,
dituangkan dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
dan dalam Piagam Korporasi yang merupakan
Kesepakatan antara Perseroan dengan LJK yang
menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
16. Larangan yang berlaku dalam Konglomerasi
Keuangan:
a. Larangan Menjaminkan Saham Pemegang Saham
Pengendali dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Terakhir dilarang mengagunkan atau
menjaminkan kepada saham-saham PIKK kepada
pihak lain.
b. Rangkap jabatan Direktur yang yang membawahi
Konglomerasi Keuangan dilarang merangkap
jabatan pada:
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
65 / 69
Page 66
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
(i) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai
anggota direksi PIKK Operasional; dan/atau
(ii) jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
c. Kepemililkan silang LJK yang menjadi anggota
Konglomerasi Keuangan SMBC dilarang untuk
menjadi pemegang saham pada:
(i) PIKK, dan/atau
(ii) LJK yang menjadi anggota Konglomerasi
Keuangan lain dalam Konglomerasi Keuangan
SMBC.
Terkecuali dalam hal:
(i) LJK tersebut menjadi pemegang saham
minoritas pada anggota Konglomerasi
Keuangan SMBC; dan/atau
(ii) LJK yang menjadi anggota Konglomerasi
Keuangan SMBC menjadi pemegang saham
nggota Konglomerasi Keuangan lain dalam
Konglomerasi Keuangan yang sama, dalam
hubungan perusahaan induk dan perusahaan
anak.
sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-
undangan.
Pembubaran dan Likuidasi
24. Pasal 24 1. Dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan maka Tidak ada perubahan.
pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
66 / 69
Page 67
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
keputusan RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham atau
kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah saham yang
dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
2. a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal
ini tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama dapat
diselenggarakan RUPS kedua dengan cara yang sama seperti
rapat pertama. Pemanggilan rapat harus dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua, tidak
termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
Untuk pemanggilan rapat tersebut tidak perlu dilakukan
pemberitahuan/pengumuman terlebih dahulu. RUPS kedua
harus dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka
yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dalam RUPS yang
bersangkutan.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
tercapai, maka atas permohonan Direksi atas nama Perseroan
persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan,
panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga akan
ditetapkan oleh OJK.
3. Jika Perseroan dibubarkan, baik karena jangka waktu berdirinya
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
67 / 69
Page 68
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
telah berakhir atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau
karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka
harus diadakan likuidasi oleh likuidator.
4. Jika dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini tidak ditunjuk likuidator, maka
Direksi bertindak sebagai likuidator.
5. Upah bagi likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan
Pengadilan.
6. Likuidator wajib mendaftarkan keputusan pembubaran Perseroan
dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkannya dalam Berita
Negara dandalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit atau
beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
usaha utama Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal Perseroan dibubarkan.
7. Anggaran Dasar ini beserta pengubahannya di kemudian hari tetap
berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi
oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan pembebasan
sepenuhnya kepada para likuidator.
8. Sisa perhitungan likuidasi dibagi di antara para pemegang saham,
masing-masing menerima dalam jumlah yang sebanding dengan
jumlah saham dalam Perseroan yang dimilikinya pada waktu itu.
9. Pihak yang melakukan likuidasi wajib mendaftarkan hasil proses
likuidasi dalam Wajib Daftar Perusahaan serta mengumumkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 1 (satu) surat
kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan
Perseroan atau di tempat kegiatan usaha utama Perseroan.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
68 / 69
Page 69
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Ketentuan Penutup
25. Pasal 25 Mengenai hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Tidak ada perubahan.
Dasar ini berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,
termasuk (tetapi tidak terbatas) peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal. Jika tidak ada pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan, maka hal yang tidak atau belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diputus oleh RUPS.
Pertanyaan terkait rancangan perubahan Anggaran Dasar dapat menghubungi Corporate Secretary PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dengan alamat Menara SMBC, Lantai 29,
CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950, email: corporate.secretary@smbci.com; situs web: www.smbci.com
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
69 / 69
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
Bank Sanggahan
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.28 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.68
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.69
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
2142 ms
12 Sep 2026 22:52
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'luar jadwal yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan oleh '
'anggota Direksi Sanggahan Hukum (disclaimer): Rancangan Anggaran '
'Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk'}