Skip to content
Back to announcement

20250423_BTPN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877546_lamp5.pdf

RUPS minutes Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 69

Page 1
                                          Rancangan Usulan Perubahan Anggaran Dasar
                                          Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                                 PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                     Tanggal 22 April 2025

No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
Nama dan Tempat Kedudukan
 1.       Pasal 1       1. Perseroan Terbatas ini bernama “PT Bank SMBC Indonesia Tbk”          Tidak ada perubahan.
                           (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan
                           “Perseroan”), bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
                           Selatan.
                        2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain,
                           baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
                           sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan tidak mengurangi
                           peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                           undangan di bidang Pasar Modal.

Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
 2.       Pasal 2       Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.                  Tidak ada perubahan.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
 3.       Pasal 3       1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank       Tidak ada perubahan.
                             umum.
                        2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
                             dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
                             penunjang sebagai berikut:


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      1 / 69
Page 2
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            A. Kegiatan Usaha Utama:
                               a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
                                  berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
                                  tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
                                  dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata
                                  uang asing;
                               b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam
                                  bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah
                                  maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya
                                  yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam
                                  mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
                            B. Kegiatan Usaha Penunjang:
                               a. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
                               b. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
                                  untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:
                                  1. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
                                     yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
                                     kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
                                  2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
                                     masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                                     perdagangan surat dimaksud;
                                  3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan
                                     Pemerintah;
                                  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
                                  5. Obligasi;
                                  6. Surat Dagang dan/atau surat promes berjangka waktu
                                     sampai dengan 1 (satu) tahun;
                                  7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      2 / 69
Page 3
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                       sampai dengan 1 (satu) tahun;
                                c. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri
                                   maupun untuk kepentingan nasabah;
                                d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
                                   meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
                                   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel
                                   unjuk, cek atau sarana lainnya;
                                e. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
                                   melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
                                f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
                                   berharga;
                                g. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
                                   berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
                                h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
                                   lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
                                   maupun yang tidak tercatat di Bursa Efek;
                                i. Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau
                                   dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
                                   hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank,
                                   dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
                                   dicairkan secepatnya;
                                j. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
                                   kegiatan wali amanat;
                                k. Melakukan penyertaan         modal pada bank yang
                                   melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
                                   sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang
                                   berwenang dalam bidang perbankan;
                                l. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      3 / 69
Page 4
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                            Usul Perubahan
                                   ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
                                m. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk
                                   bank syariah) atau perusahaan lain di bidang keuangan,
                                   seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek,
                                   asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
                                   penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
                                   ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
                                n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
                                   mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
                                   pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali
                                   penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
                                   oleh Otoritas Jasa Keuangan;
                                o. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
                                   pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                                   perundang-undangan;
                                p. Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam
                                   berbagai bentuk dan Bank garansi;
                                q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank
                                   sepanjang     tidak   bertentangan    dengan   peraturan
                                   perundang-undangan.

Modal
 4.       Pasal 4       1.   Modal dasar Perseroan berjumlah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus         Tidak ada perubahan.
                             miliar rupiah), terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham,
                             masing-masing saham bernilai nominal Rp20,00 (dua puluh
                             rupiah).
                        2.   Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pemegang
                             saham sejumlah 10.645.945.748 (sepuluh miliar enam ratus empat

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      4 / 69
Page 5
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus
                             empat puluh delapan) saham, dengan nilai nominal seluruhnya
                             sebesar Rp212.918.914.960,00 (dua ratus dua belas miliar sembilan
                             ratus delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan
                             ratus enam puluh rupiah) yang telah disetor penuh kepada
                             Perseroan oleh para pemegang saham.
                        3.   Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut
                             keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga
                             serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
                             persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya
                             disebut “RUPS”).
                             Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS
                             sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan sesuai dengan
                             peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        4.   Jika Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal melalui
                             penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang
                             dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk
                             membeli saham, Perseroan wajib memberikan Hak Memesan Efek
                             Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut “HMETD”) kepada
                             setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap
                             persentase kepemilikan sahamnya.
                        5.   Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau
                             efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 4
                             Pasal ini tidak berlaku dalam hal Perseroan melakukan
                             penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek
                             bersifat ekuitas lainnya dalam rangka:
                             a. Perbaikan posisi keuangan;
                             b. Selain perbaikan posisi keuangan;


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      5 / 69
Page 6
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            c. Penerbitan saham bonus yang:
                               i. Merupakan dividen saham sebagai hasil dari saldo laba yang
                                   dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau
                               ii. Bukan merupakan dividen saham sebagai hasil dari agio
                                   saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi
                                   modal.
                            dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
                            Pasar Modal.
                        6. Setiap penyetoran atas saham dalam simpanan yang dikeluarkan
                            oleh Perseroan harus disetor penuh dalam bentuk uang dan/atau
                            dalam bentuk lainnya.
                        7. a. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tidak
                               dapat dilakukan dalam rangka penambahan modal Perseroan
                               sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a Pasal ini.
                            b. Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain
                               selain uang, penyetoran dengan bentuk lain selain uang
                               dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                               i. Terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
                               ii. Menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai
                                   wajar dari penyetoran saham dalam bentuk selain uang dan
                                   kewajaran transaksi penyetoran saham dalam bentuk selain
                                   uang.
                            c. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik
                               berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib
                               memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                               i. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib
                                   diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan RUPS
                                   mengenai penyetoran tersebut;


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      6 / 69
Page 7
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan

                               ii. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal tidak
                                    dijaminkan dengan cara apapun juga;
                               iii. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan,
                                    agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal
                                    sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih
                                    Perseroan dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut
                                    sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir
                                    yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada OJK
                                    dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
                        8. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam
                            simpanan memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan
                            yang akan dikeluarkan, maka RUPS melimpahkan kewenangan
                            kepada Dewan Komisaris guna menentukan jumlah penambahan
                            modal yang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan
                            oleh RUPS dalam rangka pengeluaran saham dalam simpanan.
                        9. HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan dengan
                            memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                            Modal.
                        10. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan
                            berdasarkan keputusan RUPS.
                            - Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal
                                 dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia.

Saham




                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      7 / 69
Page 8
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
 5.       Pasal 5       1.   Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas      Tidak ada perubahan.
                             nama.
                        2.   Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau
                             tanpa nilai nominal.
                        3.   Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai
                             dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        4.   Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau badan hukum
                             sebagai pemilik 1 (satu) saham.
                        5.   Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa
                             orang, maka mereka yang memiliki bersama itu diwajibkan untuk
                             menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk
                             seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau
                             diberi kuasa tersebut yang berhak menggunakan hak yang
                             diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
                        6.   Selama ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini belum dilaksanakan, para
                             pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam
                             RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham tersebut
                             ditangguhkan.
                        7.   Setiap pemegang saham wajib tunduk kepada Anggaran Dasar ini
                             dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam
                             RUPS serta peraturan perundang-undangan.
                        8.   Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di
                             Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di tempat saham Perseroan
                             dicatatkan.
                        9.   Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif
                             pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan
                             wajib memberikan bukti kepemilikan saham berupa surat saham
                             atau surat kolektif saham kepada pemegang saham yang


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      8 / 69
Page 9
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            bersangkutan.
                        10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan
                            2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang
                            saham.
                        11. Pada surat saham paling sedikit harus dicantumkan:
                            a. Nama dan alamat pemegang saham;
                            b. Nomor surat saham;
                            c. Nilai nominal saham;
                            d. Tanggal pengeluaran surat saham.
                        12. Pada surat kolektif saham paling sedikit harus dicantumkan:
                            a. Nama dan alamat pemegang saham;
                            b. Nomor surat kolektif saham;
                            c. Nomor surat saham dan jumlah saham;
                            d. Nilai nominal saham;
                            e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
                        13. Surat saham dan surat kolektif saham ditandatangani oleh Direktur
                            Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya.
                        14. Direksi wajib untuk membuat dan memelihara di kantor pusat
                            Perseroan, agar dapat dilihat oleh para pemegang saham:
                            a. Daftar Pemegang Saham, yang memuat catatan mengenai
                               nomor urut saham, jumlah saham yang dimiliki, nama dan
                               alamat para pemegang saham serta keterangan lain yang oleh
                               peraturan perundang-undangan wajib dimuat dalam Daftar
                               Pemegang Saham; dan
                            b. Daftar Khusus, yang memuat keterangan mengenai saham
                               anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta keluarganya dalam
                               Perseroan dan atau perseroan lain serta tanggal perolehan
                               saham serta keteranganlain yang oleh peraturan perundang-


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      9 / 69
Page 10
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                undangan wajib dimuat dalam Daftar Khusus.
                                Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi kewenangan
                                kepada Biro Administrasi Efek untuk memelihara dan
                                menyimpan, serta melaksanakan pencatatan mengenai saham
                                dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap
                                pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham harus dilakukan
                                sesuai dengan Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-
                                undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di
                                tempat saham Perseroan dicatatkan.

Pengganti Surat Saham
 6.       Pasal 6       1.   Dalam hal surat saham rusak, pengganti surat saham tersebut        Tidak ada perubahan.
                             dilakukan jika:
                             a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham
                                 adalah pemilik surat saham tersebut; dan
                             b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.
                        2.   Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah
                             memberikan penggantian surat saham.
                        3.   Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut
                             dapat dilakukan jika:
                             a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham
                                 adalah pemilik surat saham tersebut;
                             b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari
                                 Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham
                                 tersebut;
                             c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham
                                 memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi
                                 Perseroan; dan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     10 / 69
Page 11
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah
                                 diumumkan di Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan
                                 dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum
                                 pengeluaran pengganti surat saham.
                        4.   Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang
                             dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
                        5.   Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham
                             ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
                        6.   Ketentuan tentang surat saham dalam ayat 1 sampai dengan 5
                             Pasal ini berlaku pula bagi surat kolektif saham.

Pemindahan Hak Atas Saham
 7.       Pasal 7       1.   Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik   Tidak ada perubahan.
                             asli yang terdaftar dalam buku Daftar Pemegang Saham harus tetap
                             dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru
                             telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan
                             tidak mengurangi izin pihak yang berwenang dan peraturan
                             perundang-undangan serta peraturan Bursa Efek di tempat saham
                             Perseroan dicatatkan.
                        2.   Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan
                             dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang
                             memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima
                             pemindahan hak atas saham yangbersangkutan.
                             Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan
                             Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan, dengan tidak
                             mengurangi peraturan perundang-undangan.
                        3.   Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang
                             diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     11 / 69
Page 12
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        4.   Direksi dapat menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas
                             saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila cara yang
                             disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila
                             salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau
                             hal lain yang disyaratkan, oleh pihak yang berwenang tidak
                             terpenuhi.
                        5.   Apabila Direksi menolak mencatatkan pemindahan hak atas saham,
                             dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan
                             untuk pencatatan tersebut diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi
                             wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang
                             akan memindahkan haknya.Mengenai saham Perseroan yang
                             tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk mencatat
                             pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek
                             ditempat saham Perseroan dicatatkan.
                        6.   Pencatatan pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan
                             dalam jangka waktu sejak tanggal diumumkannya panggilan untuk
                             RUPS tahunan atau RUPS luar biasa sampai dengan penutupan
                             rapat tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal.
                        7.   Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang
                             pemegang saham atau karena alasan lain yang menyebabkan
                             kepemilikan suatu saham beralih menurut hukum, dengan
                             mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktuwaktu disyaratkan
                             oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk
                             dicatat sebagai pemegang saham.
                             Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima
                             baik bukti hak itu, tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     12 / 69
Page 13
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan Bursa Efek di
                             tempat saham Perseroan dicatatkan.
                        8.   Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan
                             Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu
                             ke rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
                        9.   Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran
                             Dasar ini yang mengatur pemindahan hak atas saham dan
                             pencatatan pemindahan hak atas saham berlaku pula terhadap
                             peralihan hak atas saham menurut ayat 7 Pasal ini.


Penitipan Kolektif
 8.       Pasal 8       1.   Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan        Tidak ada perubahan.
                             Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
                             Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga
                             Penyimpanan dan Penyelesaian.
                        2.   Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
                             Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga
                             Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian
                             atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
                             rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
                        3.   Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
                             merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk
                             kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
                             Kolektif pada Lembaga Penyimpanandan Penyelesaian, maka
                             Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     13 / 69
Page 14
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk
                             kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk
                             kontrakinvestasi kolektif tersebut.
                        4.   Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi kepada
                             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
                             ayat 1 Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                             ayat 3 Pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar
                             Pemegang Saham Perseroan.
                        5.   Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang
                             terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
                             Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi
                             kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi
                             atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud.
                             Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro
                             Administasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
                        6.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
                             Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
                             rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening efek atau
                             kepemilikan saham yang berada dalam Penitipan Kolektif.
                        7.   Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang
                             sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat
                             dipertukarkan antarasatu dan yang lain.
                        8.   Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
                             Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali
                             pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti
                             dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak tersebut benar sebagai


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     14 / 69
Page 15
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            pemegang saham dan surat saham tersebut benar hilang atau
                            musnah.
                        9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
                            Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita
                            berdasarkan penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriksaan
                            perkara pidana.
                        10. Pemegang rekening efek yang efeknya tercatat dalam Penitipan
                            Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS
                            sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekening
                            tersebut.
                        11. Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam
                            RUPS adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang
                            rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
                            Kustodian, atau Perusahaan Efek, 1 (satu) hari kerja sebelum
                            panggilan RUPS, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau
                            Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, dalam jangka waktu yang
                            ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                            Modal, wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek
                            kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang
                            Saham yang khusus disediakan untuk RUPS dalam jangka waktu
                            yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                            Pasar Modal.
                        12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam
                            RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan
                            Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari
                            portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan
                            tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
                            Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     15 / 69
Page 16
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi
                            tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja
                            sebelum panggilan RUPS.
                        13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak lain
                            sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Lembaga
                            Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan
                            Kolektif pada LembagaPenyimpanan dan Penyelesaian dan
                            seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan
                            dividen, saham bonus, atau hak lain kepada Bank Kustodian atau
                            kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing
                            pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                            tersebut.
                        14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain
                            sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas
                            saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang
                            merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk
                            kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
                            Kolektif pada Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian.
                        15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak
                            untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya
                            sehubungan dengan kepemilikan saham dalam Penitipan Kolektif
                            ditentukan oleh RUPS, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian
                            dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang
                            rekening efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh
                            masing-masing pemegang rekening efek tersebut kepada
                            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada
                            tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang
                            berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya,


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     16 / 69
Page 17
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1
                             (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan
                             pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham
                             bonus atau hak lainnya tersebut.

Rapat Umum Pemegang Saham
 9.       Pasal 9       1.   RUPS adalah:                                                       Tidak ada perubahan.
                             a. RUPS tahunan, dan
                             b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS
                                 luar
                                 biasa.
                        2.   Dalam Anggaran Dasar ini, istilah RUPS berarti keduanya, yaitu
                             RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali jika dengan tegas
                             ditentukan lain.
                        3.   RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6
                             (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
                        4.   Dalam RUPS tahunan:
                             a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah
                                 oleh Dewan Komisaris, yang paling sedikit memuat Laporan
                                 Keuangan,laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta hal
                                 lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
                             b. Diputuskan mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan,
                                 termasuk pengesahan Laporan Keuangan;
                             c. Diputuskan mengenai penggunaan laba bersih yang diperoleh
                                 Perseroan dalam tahun buku yang lalu dan atau penggunaan
                                 laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, jika
                                 Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;
                             d. Jika diperlukan, diputuskan mengenai perubahan susunan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     17 / 69
Page 18
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                 anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
                             e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem
                                 dan/atau bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan
                                 honorarium, atau tunjangan kepada para anggota Dewan
                                 Komisaris;
                             f. Diputuskan mengenai penunjukan Akuntan Publik dan/atau
                                 Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana
                                 diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk melakukan audit atas
                                 Laporan Keuangan tahun berjalan; dan
                             g. Diputuskan mata acara lainnya yang telah diajukan dengan
                                 sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan ketentuan
                                 Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan,
                                 termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                                 Modal.
                        5.   Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan
                             Keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan
                             pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
                             kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
                             pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
                             sejauh tindakan tersebut tercermin -dalam Laporan Tahunan dan
                             Laporan Keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan
                             tindak pidana lainnya.
                        6.   RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan
                             kebutuhan, untuk membicarakan dan memutuskan mata acara
                             rapat, kecuali mata acara rapat yang dimaksud dalam ayat 4 huruf
                             a, huruf b dan huruf c Pasal ini.
                        7.   RUPS diselenggarakan oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau
                             pemegang saham, sesuai dengan ketentuan dalam UUPT,


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     18 / 69
Page 19
No.        Pasal                          Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
                             Anggaran Dasar ini.
                        8.   Semua biaya dan ongkos untuk menyelenggarakan RUPS sesuai
                             dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan,
                             termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
                             ditanggung dan dibayar oleh Perseroan.


Tempat, Pengumuman, Pemanggilan dan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
10.       Pasal 10      1. a.     Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar       Tidak ada perubahan.
                                    ini, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, atau di
                                    tempat Perseroan menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau
                                    dalam ibu kota provinsi di mana terletak tempat kedudukan
                                    atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan, atau dalam
                                    provinsi di mana terletak tempat kedudukan Bursa Efek
                                    ditempat saham Perseroan dicatatkan.
                                b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini wajib
                                    dilakukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
                                c. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
                                    huruf a ayat ini, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara
                                    elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
                                    bidang Pasar Modal.
                                   - Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perseroan wajib:
                                        i. Memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS
                                            secara elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS
                                            kepada OJK, pengumuman RUPS, dan pemanggilan
                                            RUPS; dan
                                        ii. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     19 / 69
Page 20
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                                         paling sedikit oleh:
                                         a) Pimpinan RUPS;
                                         b) 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang
                                             anggota Dewan Komisaris; dan
                                         c) Profesi penunjang pasar modal yang membantu
                                             pelaksanaan RUPS.
                        2.   a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada
                                  pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari
                                  sebelum tanggal pemanggilan RUPS, dengan tidak
                                  memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal
                                  pemanggilan RUPS.
                             b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
                                 dilakukan paling kurang melalui:
                                  i. situs web penyedia e-RUPS;
                                  ii. situs web Bursa Efek; dan
                                  iii. situs web Perseroan;
                                  dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
                                  diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing
                                  lainnya.
                             c. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
                                 memuat paling sedikit:
                                  i. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam
                                       RUPS;
                                  ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan
                                       mata acara RUPS;
                                  iii. Tanggal penyelenggaraan RUPS;
                                  iv. Tanggal pemanggilan RUPS; dan
                                  v. Informasi bahwa RUPS diselenggarakan atas permintaan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     20 / 69
Page 21
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                       pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris; apabila
                                       RUPS diselenggarakan karena adanya permintaan dari
                                       pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris.
                        3.   Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam mata acara
                             rapat yang dimuat dalam pemanggilan RUPS apabila:
                             a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh)
                                  hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS;
                             b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang
                                  mewakili 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari
                                  jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                  dikeluarkan Perseroan;
                             c. Dilakukan dengan itikad baik;
                             d. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
                             e. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
                             f.   Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPS; dan
                             g. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan
                                  Anggaran Dasar Perseroan.
                        4.   Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan paling lambat 21 (dua
                             puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak
                             memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
                        5.   a. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini
                                  dilakukan paling kurang melalui:
                                   i.    situs web penyedia e-RUPS;
                                   ii. situs web Bursa Efek; dan
                                   iii. situs web Perseroan;
                                   dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
                                   diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing
                                   lainnya.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     21 / 69
Page 22
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             b. Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit:
                                  i.   Tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS;
                                  ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam
                                       RUPS;
                                  iii. Mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata
                                       acara tersebut;
                                  iv. Informasi bahwa bahan terkait mata acara RUPS tersedia
                                       bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya
                                       pemanggilan       RUPS      sampai     dengan     RUPS
                                       diselenggarakan; dan
                                  v. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan
                                       kuasa melalui e-RUPS.
                        6.   Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling
                             lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua
                             diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
                             pemanggilan dan tanggal RUPS. Dalam pemanggilan untuk RUPS
                             kedua harus disebut bahwa telah dipanggil RUPS yang pertama,
                             akan tetapi RUPS tersebut tidak dapat dilangsungkan oleh karena
                             kuorum kehadiran yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini
                             tidak tercapai.
                             Ketentuan mengenai pemanggilan RUPS yang termuat dalam ayat
                             4 dan ayat 5 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan
                             RUPS kedua.
                        7.   Bahan mata acara RUPS tersedia bagi pemegang saham yang dapat
                             diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS
                             sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
                             penyelenggaraan RUPS sesuai dengan peraturan perundang-
                             undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     22 / 69
Page 23
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             Pasar Modal.
                        8.   RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
                             Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak
                             atau berhalangan hadir, maka RUPS akan dipimpin oleh anggota
                             Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
                             Jika semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak
                             atau berhalangan hadir maka RUPS akan dipimpin oleh salah
                             seorang pemegang saham yang hadir dan ditunjuk dari dan oleh
                             pemegang saham yang hadir. Ketidakhadiran seorang dalam RUPS
                             tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga.
                        9.   Jika anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
                             untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan
                             mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan
                             dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lain yang tidak
                             mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan
                             Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai
                             benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi
                             yang ditunjuk oleh Direksi.
                             Jika anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin
                             RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang
                             akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan dipimpin oleh
                             anggota Direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan
                             dan ditunjuk oleh Direksi. Jika semua anggota Direksi mempunyai
                             benturan kepentingan, maka RUPS akan dipimpin oleh salah
                             seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh
                             mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam rapat.


Kuorum, Hak Suara, Keputusan dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     23 / 69
Page 24
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                           Usul Perubahan
11.       Pasal 11      1.   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS tersebut dihadiri oleh            Tidak ada perubahan.
                                 pemegang saham atau kuasanya lebih dari 1/2 (satu per dua)
                                 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
                                 kecuali apabila peraturan perundang-undangan dan/atau
                                 Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih
                                 besar.
                             b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat
                                 ini tidak tercapai, maka dalam waktu paling cepat 10 (sepuluh)
                                 hari, akan tetapi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari, setelah
                                 tanggal RUPS yang pertama, dapat diadakan RUPS yang kedua.
                             c. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan
                                 dalam Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar ini.
                             d. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
                                 yang mengikat, jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau
                                 kuasanya paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
                                 seluruh saham dengan hak suara yang sah.
                             e. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua sebagaimana
                                 dimaksud huruf d ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
                                 diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
                                 mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau
                                 kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
                                 dan jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan
                                 dan waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK atas
                                 permohonan Perseroan.
                        2.   a. Pemegang saham berhak untuk menghadiri RUPS Perseroan,
                                  maupun diwakili dengan surat kuasa atau surat kuasa secara
                                  elektronik melalui e-RUPS yang diatur dengan peraturan
                                  perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     24 / 69
Page 25
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud
                                  huruf a ayat ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
                                  sebelum penyelenggaraan RUPS.
                             c. Pemegang saham dapat pula mencantumkan pilihan suara
                                  pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara
                                  elektronik.
                             d. Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk
                                  pilihan suara jika pemegang saham mencantumkan pilihan
                                  suara paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
                                  penyelenggaraan RUPS.
                        3.   Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili
                             pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat
                             diadakan.
                        4.   Dalam rapat, setiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk
                             mengeluarkan 1 (satu) suara.
                        5.   Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
                             Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara
                             yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak
                             dihitung dalam pemungutan suara.
                        6.   Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali jika ketua rapat
                             menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham atau
                             wakil pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut yang
                             memiliki saham dalam Perseroan dalam jumlah paling sedikit 5%
                             (lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan.
                        7.   Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
                             mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
                             mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     25 / 69
Page 26
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                             seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
                             diwakili dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini
                             ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju
                             sama banyak, maka usul ditolak.
                        8.   RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham independen
                             dilaksanakan dengan ketentuan:
                             a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
                                 per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
                                 yang sah yang dimiliki pemegang saham independen;
                             b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini
                                 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
                                 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                                 dimiliki oleh pemegang saham independen;
                             c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini
                                 tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
                                 dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
                                 saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
                                 saham independen;
                             d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
                                 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                                 suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
                                 yang hadir dalam RUPS;
                             e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
                                 dimaksud pada huruf c ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
                                 dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
                                 mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
                                 independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     26 / 69
Page 27
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
                                Perseroan; dan
                            f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang
                                saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
                                persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen
                                yang hadir dalam RUPS.
                        9. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun
                            tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
                            yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
                            mengeluarkan suara.
                        10. Ringkasan Risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat
                            paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan,
                            paling kurang melalui:
                            a. situs web penyedia e-RUPS;
                            b. situs web Bursa Efek; dan
                            c. situs web Perseroan;
                            dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
                            diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing lainnya.
                        11. Perseroan wajib membuat risalah RUPS yang dibuat dan
                            ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan paling sedikit 1 (satu)
                            orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS.
                            Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat ini tidak disyaratkan
                            apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara
                            RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
                            Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh
                            pemegang saham independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam
                            bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang
                            terdaftar di OJK.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     27 / 69
Page 28
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan


Perubahan Anggaran Dasar
12.       Pasal 12      1.   Perubahan Anggaran Dasar diputuskan dalam RUPS yang dihadiri         Tidak ada perubahan.
                             oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
                             2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                             suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh
                             lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
                             suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                             Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta
                             notaris dan dalam bahasa Indonesia.
                        2.   Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut
                             perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud
                             dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdiri
                             Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang
                             ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup
                             menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat
                             persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia.
                        3.   Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang
                             tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada
                             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
                        4.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini di
                             atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan
                             ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
                             dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
                             mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
                             seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS
                             kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     28 / 69
Page 29
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan/atau
                             diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                        5.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini
                             tidak tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan,
                             persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan,
                             pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan
                             oleh OJK.
                        6.   Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan
                             secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dengan
                             diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar
                             harian yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling
                             lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentangpengurangan
                             modal tersebut.

Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
13.       Pasal 13      1.   a.   Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan,               Tidak ada perubahan.
                                 penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan,
                                 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang
                                 dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang
                                 sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                                 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                                 telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah
                                 jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                 jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
                                 atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                             b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat
                                ini tidak tercapai, maka RUPS kedua adalah sah dan berhak
                                mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh para

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     29 / 69
Page 30
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                  pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili
                                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham
                                  dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
                                  Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
                                  dari 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham dengan hak suara
                                  yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                             c. Dalam hal kuorum yang dimaksud dalam huruf b ayat ini tidak
                                  tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan,
                                  persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil
                                  keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaran RUPS
                                  ketiga ditetapkan oleh OJK.
                        2.   Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam:
                             (i) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit
                                   atau beredar secara nasional;
                             (ii) situs web Bursa Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan;
                                   dan
                             (ii) situs web Perseroan mengenai rencana penggabungan,
                                   peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan paling
                                   lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Direksi
14.       Pasal 14      1.   Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas paling   Tidak ada perubahan.
                             sedikit 3 (tiga) anggota Direksi, yakni seorang Direktur Utama,
                             seorang atau lebih Wakil Direktur Utama, seorang atau lebih
                             Direktur, demikian itu dengantidak mengurangi peraturan
                             perundang-undangan.
                        2.   a. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang
                                  dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     30 / 69
Page 31
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                   mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan
                                   ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang diselenggarakan
                                   setelah RUPS yang mengangkat anggota Direksi yang
                                   bersangkutan, dengan tidak mengurangi peraturan
                                   perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                                   undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain dalam
                                   Anggaran Dasar ini.
                             b. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi pada setiap
                                  waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian dengan
                                  tidak    mengurangi      peraturan   perundang-undangan.
                                  Pemberhentian demikian berlaku sejak saat ditutupnya RUPS
                                  yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS
                                  menentukan tanggal pemberhentian yang lain.
                        3.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah perorangan
                             Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang
                             memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan menjabat sebagai
                             anggota Direksi Perseroan yang ditetapkan oleh peraturan
                             perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan
                             di bidang Pasar Modal.
                        4.   Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan
                             oleh RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
                             undangan. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas
                             dan wewenang Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang
                             Direksi tersebut ditetapkan berdasarkankeputusan Direksi.
                             Ketentuan mengenai besar dan jenis gaji, tunjangan, tantiem
                             dan/atau bonus (jika ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh
                             RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
                        5.   Kewenangan tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     31 / 69
Page 32
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            Komisaris.
                        6. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat
                            diangkat kembali.
                        7. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
                            semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90
                            (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus
                            diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan
                            tidak mengurangi peraturan perundang-undangan dan ketentuan
                            lain dalam Anggaran Dasar ini.
                        8. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menggantikan
                            anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya,
                            atau untuk mengisi lowongan, atau untuk menambah jumlah
                            anggota Direksi yang menjabat, adalah sama dengan sisa masa
                            jabatan anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan atau
                            yang menyebabkannya terjadinya lowongan atau sisa masa jabatan
                            anggota Direksi lain yang menjabat.
                        9. Jika karena sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong,
                            maka untuk sementara waktu Perseroan akan diurus oleh anggota
                            Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
                        10. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
                            mengirim pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut
                            kepada Perseroan.
                            Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
                            mengenai permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam
                            jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat
                            pengunduran diri, demikian dengan tidak mengurangi peraturan
                            perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan
                            dibidang Pasar Modal.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     32 / 69
Page 33
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                        11. Dalam hal pengunduran diri anggota Direksi yang akan
                            mengakibatkan bahwa jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari
                            3 (tiga) orang, berlaku efektif pada saat, dan apabila RUPS
                            menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota
                            Direksi yang baru sehingga jumlah anggota Direksi Perseroan yang
                            menjabat memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi
                            yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, demikian dengan tidak
                            mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
                            perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain
                            dalam Anggaran Dasar ini.
                        12. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara
                            oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan
                            RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
                            setelah tanggal pemberhentian sementara, demikian dengan tidak
                            mengurangi ketentuan dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini. Dengan
                            lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana
                            waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini atau RUPS
                            tidak dapat mengambil keputusan,pemberhentian sementara
                            karena hukum menjadi batal.
                        13. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
                            (a) Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 10 Pasal ini;
                            (b) Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-
                                 undangan;
                            (c) Meninggal dunia;
                            (d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
                        14. Kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan
                            pengangkatan,       penggantian,      pemberhentian,    dan/atau
                            pengunduran diri serta pemenuhan jabatan anggota Direksi diatur


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     33 / 69
Page 34
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                          Usul Perubahan
                             lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan
                             Tata Tertib Kerja Direksi yang dikaji secara berkala dari waktu ke
                             waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
                             bagi Bank Umum.

Tugas dan Wewenang Direksi
15.       Pasal 15      1.   Direksi bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan       Perbaikan typo, seharusnya “atau” bukan “atas”
                             Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
                             dan tujuan Perseroanyang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
                        2.   Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung
                             jawab Direksi sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini
                             dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian,
                             dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
                        3.   Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang
                             segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan
                             pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
                             segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun
                             kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk:
                              a. Meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau
                                  fasilitas perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan
                                  timbulnya pinjaman uang, (i) kepada pihak terkait
                                  sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas Maksimum
                                  Pemberian Kredit Bank Umum, atau (ii) yang melebihi jumlah
                                  yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan
                                  Komisaris;
                              b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin atau penanggung
                                  hutang (borgtocht), atau dengan cara lain bertanggung jawab
                                  atas kewajiban pembayaran, pihak lain, (i) yang merupakan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     34 / 69
Page 35
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                pihak terkait sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas
                                Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, atau (ii) dalam
                                jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan
                                ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
                             c. Mendirikan perseroan baru, membuat atau memperbesar
                                penyertaan modal (kecuali penambahan penyertaan modal
                                sehubungan dengan penerbitan dividen saham atau saham
                                bonus atas atau sehubungan dengan upaya penyelamatan
                                kredit), atau mengurangi penyertaan modal dalam perseroan
                                lain, dengan tidak mengurangi persetujuan instansi yang
                                berwenang;
                             d. Meminjam uang dari pihak lain (yang tidak termasuk dalam
                                huruf a ayat ini) atau menerima fasilitas kredit atau fasilitas
                                perbankan lain yang mengakibatkan peminjaman uang
                                kepada pihak lain dalam jumlah melebihi jumlah yang dari
                                waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
                             e. Menghapusbukukan atau mengeluarkan piutang Perseroan
                                dari pembukuan melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu
                                ditentukan oleh Dewan Komisaris;
                             f. Mengalihkan atau melepaskan hak Perseroan untuk menagih
                                piutang Perseroan yang telah dihapusbukukan melebihi
                                jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan
                                Komisaris;
                             g. Membeli, menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak,
                                atau mengagunkan atau menjaminkan, kekayaan Perseroan
                                baik dalam satu transaksi maupun dalam beberapa transaksi
                                yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
                                dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     35 / 69
Page 36
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                                   ditetapkan oleh Dewan Komisaris (dengan tidak mengurangi
                                   ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini);
                              h. Menyetujui kebijakan utama Perseroan dan kebijakan lain
                                   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                              i. Melaksanakan tindakan atau transaksi yang bersifat strategis
                                   yang secara signifikan akan mempengaruhi kelangsungan
                                   Perseroan, sebagaimana yang ditetapkan dari waktu ke waktu
                                   oleh Dewan Komisaris.
                                Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis lebih dahulu, atau
                                dokumen yang berkaitan turut ditandatangani oleh Dewan
                                Komisaris; persetujuan tersebut dapat diberikan untuk melakukan
                                satu tindakan atau lebih dari satu tindakan dan dari waktu ke
                                waktu dapat ditinjau kembali, segala sesuatu dengan tidak
                                mengurangi peraturan perundang-undangan.
                        4.   Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
                             menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan
                             lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
                             Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau
                             beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
                             satu sama lain, harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri
                             oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
                             3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                             suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
                             dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
                             suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                        5.   a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal
                                   ini tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diselenggarakan
                                   paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     36 / 69
Page 37
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                                   satu) hari terhitung sejak RUPS pertama, dengan persyaratan
                                   dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk RUPS
                                   pertama dan panggilan harus dilakukan paling lambat 7
                                   (tujuh) hari sebelum RUPS kedua tersebut, dengan tidak
                                   memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
                                   RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua
                                   sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
                                   pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
                                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
                                   hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
                                   disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
                                   dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                             b.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
                                  dimaksud dalam huruf a ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga
                                  dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
                                  mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau
                                  kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran,
                                  jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan
                                  waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK.
                        6.   a.    Direktur Utama bersama dengan 1 (satu) orang anggota
                                   Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan
                                   atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
                             b.    Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena
                                   sebab apapun, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
                                   ketiga, maka Wakil Direktur Utama bersama 1 (satu) orang
                                   anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan
                                   atas nama Direksi serta mewakili Perseroan; dalam hal Wakil


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     37 / 69
Page 38
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                 Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab
                                 apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
                                 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang
                                 bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
                                 Perseroan.
                        7. Untuk melakukan perbuatan hukum dimana terdapat benturan
                            kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                            undangan di bidang Pasar Modal disyaratkan persetujuan RUPS
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar ini.
                        8. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan
                            dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka
                            Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak
                            mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
                            Perseroan dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang
                            bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka
                            dalam hal ini Perseroan diwakili oleh salah seorang anggota Dewan
                            Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
                            Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan
                            Komisarismempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan,
                            maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk
                            oleh RUPS.
                        9. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk
                            perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan
                            syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa
                            khusus; kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan sesuai
                            dengan Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan.
                        10. Dalam hal terjadi lowongan dalam anggota Direksi yang menjabat,
                            atau jumlah anggota Direksi yang menjabat kurang dari jumlah


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     38 / 69
Page 39
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                          Usul Perubahan
                             yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka
                             segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direksi oleh
                             peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini berlaku
                             terhadap, dan akan dilaksanakan oleh sisa anggota Direksi yang
                             menjabat, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
                             Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar ini.

Rapat Direksi
16.       Pasal 16      1.   Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu             Tidak ada perubahan.
                             apabila dipandang perlu:
                             a. Oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
                             b. Atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Dewan
                                 Komisaris; atau
                             c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang
                                 saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
                                 lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                                 dikeluarkan oleh Perseroan.
                             Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Direksi wajib
                             mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
                             setiap bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Direksi yang
                             akan diselenggarakan secara berkala untuk tahun buku berikut,
                             sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan. Untuk
                             penyelenggaraan Rapat Direksi yang telah dijadwalkan
                             sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini tidak diperlukan
                             pemanggilan rapat terlebih dahulu.
                        2.   Panggilan Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang
                             dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan oleh anggota Direksi

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     39 / 69
Page 40
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut
                             ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar ini. Panggilan Rapat Direksi
                             disampaikan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau
                             alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat
                             elektronik) yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
                             Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari
                             sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
                             panggilan dan tanggal rapat.
                             Panggilan Rapat Direksi harus mencantumkan acara, tanggal,
                             waktu dantempat rapat.
                             Untuk Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah
                             disusun, bahan rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat
                             paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
                        3.   Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau
                             tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat kedudukan
                             Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan. Apabila semua
                             anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu
                             tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan di
                             manapun dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                             mengikat.
                        4.   Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama; dalam hal Direktur
                             Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun
                             yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
                             dipimpin oleh Wakil Direktur Utama; dalam hal Wakil Direktur
                             Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun
                             yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
                             dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari
                             antara anggota Direksi yang hadir.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     40 / 69
Page 41
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                        5.  Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya
                            oleh anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa.
                        6. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
                            mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
                            anggota Direksi yang hadir atau diwakili dalam rapat.
                        7. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah
                            untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
                            maka keputusan adalah sah jika diambil dengan pemungutan suara
                            berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                            seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat.
                        8. Jika suara setuju dan tidak setuju berimbang, maka suara Ketua
                            Rapat Direksi yang akan menentukan.
                        9. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
                               suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi
                               lain yang diwakilinya.
                            b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat
                               menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara
                               terbanyak dari yang hadir.
                            c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
                                dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
                                dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
                        10. a. Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir
                               dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian
                               ditandatangani oleh semua anggota Direksi yang hadir dan atau
                               diwakili dalam rapat dan harus disampaikan kepada seluruh
                               anggota Direksi yang menjabat. Jika terjadi perselisihan
                               mengenai hal yang dicantumkan dalam risalah Rapat Direksi,
                               maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     41 / 69
Page 42
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                 keputusan harus berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
                                 per dua) dari jumlah anggota Direksi yang hadir dan atau
                                 diwakili dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti
                                 yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak lain
                                 mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang
                                 bersangkutan.
                            b. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan
                                 secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Direksi dalam
                                 Rapat Direksi berikut alasannya wajib dicantumkan /dicatat
                                 dalam risalah Rapat Direksi.
                            c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka
                                 tanda tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak
                                 diperlukan.
                        11. Anggota Direksi dapat berpartisipasi dalam Rapat Direksi melalui
                            telepon konferensi, video konferensi atau sistem komunikasi sejenis
                            yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi yang
                            hadir dalam rapat saling melihat, mendengar dan berbicara satu
                            sama lain. Partisipasi anggota Direksi yang bersangkutan dengan
                            cara yang demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung
                            anggota Direksi tersebut dalam Rapat Direksi dan dihitung dalam
                            menentukan kuorum rapat tersebut.
                            Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang diadakan
                            dengan cara demikian adalah sah dan mengikat. Terhadap Rapat
                            Direksi di mana anggota Direksi berpartisipasi dengan cara yang
                            diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan ketentuan
                            tentang Rapat Direksi yang termuat dalam Pasal 16 Anggaran Dasar
                            ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
                            a. Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     42 / 69
Page 43
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                               dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini tidak dapat bertindak
                               sebagai Ketua rapat;
                            b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Direksi yang berpartisipasi
                               dalam Rapat Direksi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini
                               disamakan dengan suara yang sah dikeluarkan dalam rapat;
                            c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau
                               kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau
                               sarana komunikasi yang sejenis, maka hal tersebut tidak
                               mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum
                               terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
                               atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
                               Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi
                               dengan cara demikian dianggap tidak memberikan suara
                               mengenai usul yang diajukan dalam rapat tersebut setelah
                               terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
                               atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis;
                            d. Risalah Rapat Direksi di mana terdapat partisipasi dengan
                               menggunakan telepon konferensi atau video konferensi atau
                               peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan
                               dalam ayat ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di
                               antara semua anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat
                               untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat dalam
                               bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan
                               tersebut tidak diperlukan.
                        12. Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun,
                            baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai
                            kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang
                            diusulkan dalam hal mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya,


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     43 / 69
Page 44
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi
                            dan anggota Direksi tersebut tidak berhak untuk ikut dalam
                            pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan
                            transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali
                            Rapat Direksi menentukan lain.
                        13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                            tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua
                            anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
                            Direksi memberikan persetujuan secara tertulis mengenai usul yang
                            diajukan dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
                            yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum
                            yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
                            Rapat Direksi.
                        14. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Direksi
                            menyelenggarakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan
                            Komisaris, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                            termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        15. Mekanisme dan tata cara Rapat Direksi diatur lebih lanjut dalam
                            Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib Kerja
                            Direksi yang dikaji secara berkala dari waktu ke waktu, serta
                            ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola bagi Bank
                            Umum.


Dewan Komisaris
17.       Pasal 17      1.   Dewan Komisaris terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang anggota   Tidak ada perubahan.
                             Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa salah seorang di antara
                             anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     44 / 69
Page 45
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                        2.   a. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka
                                 waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS
                                 yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai
                                 dengan ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang
                                 diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat anggota
                                 Dewan Komisaris yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi
                                 peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain dalam
                                 Anggaran Dasar ini.
                             b. RUPS berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada
                                 setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian
                                 dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
                                 Pemberhentian demikian belaku sejak saat ditutupnya RUPS
                                 yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS
                                 menentukan tanggal pemberhentian yang lain.
                             c. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir
                                 dapat diangkat kembali.
                        3.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah
                             perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara
                             Asing yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan menjabat
                             sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan yang ditetapkan oleh
                             peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal.
                        4.   Ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium, dan
                             tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS, dengan
                             tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
                        5.   a. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
                                 semua anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka
                                 waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     45 / 69
Page 46
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                 harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut,
                                 dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan
                                 termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                                 Modal dan Anggaran Dasar ini.
                             b. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk
                                 menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau
                                 dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan atau
                                 untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang
                                 menjabat adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota
                                 Dewan Komisaris lain yang menjabat.
                        6.   Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari
                             jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
                             maksud      tersebut    kepada    Perseroan.    Perseroan    wajib
                             menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
                             pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu
                             paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat
                             pengunduran diri, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
                             undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
                             Pasar Modal.
                        7.   Dalam hal pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang akan
                             mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang
                             dari 3 (tiga) orang, berlaku efektif pada saat, dan apabila, RUPS
                             menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota
                             Dewan Komisaris yang baru sehingga jumlah dan susunan anggota
                             Dewan Komisaris yang menjabat akan memenuhi persyaratan
                             jumlah dan susunan anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan
                             dalam Anggaran Dasar ini.
                        8.   Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     46 / 69
Page 47
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             a. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6 Pasal ini;
                             b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan;
                             c. Meninggal dunia;
                             d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
                        9.   Kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan
                             pengangkatan,      penggantian,    pemberhentian,     dan/atau
                             pengunduran diri anggota Dewan Komisaris diatur lebih lanjut
                             dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib
                             Kerja Dewan Komisaris yang dikaji secara berkala dari waktu ke
                             waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
                             bagi Bank Umum.

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
18.       Pasal 18      1.   Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab melakukan           Tidak ada perubahan.
                             pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
                             umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
                             serta memberikan nasihat kepada Direksi, demikian itu dengan
                             tidak mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk
                             peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                             Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan
                             tanggungjawab sebagaimana ditetapkan di atas ini dengan itikad
                             baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian, dengan mematuhi
                             peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal.
                        2.   Anggota Dewan Komisaris, baik bersamasama maupun sendiri-
                             sendiri, setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak
                             memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
                             digunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     47 / 69
Page 48
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya,
                             memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lainlain serta
                             berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dilakukan
                             Direksi.
                        3.   Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan
                             penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan yang diminta
                             oleh Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh Dewan
                             Komisaris untuk melaksanakan tugas mereka.
                        4.   Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang diambil dalam
                             Rapat Dewan Komisaris, setiap waktu berhak memutuskan
                             pemberhentian untuk sementara seorang atau lebih anggota
                             Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan
                             dengan Anggaran Dasar ini dan atau peraturan perundang-
                             undangan atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau
                             melalaikan kewajibannya.
                        5.   Pemberhentian sementara tersebut, disertai alasannya, harus
                             diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang
                             bersangkutan.
                        6.   Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah
                             pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk
                             menyelenggarakan RUPS luar biasa yang akan memutuskan apakah
                             anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya
                             atau dikembalikan kepada kedudukannya semula.
                             Dalam RUPS luar biasa tersebut, anggota Direksi yang
                             diberhentikan sementara harus diberikan kesempatan untuk hadir
                             untuk membela diri.
                        7.   RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini harus dipimpin oleh anggota
                             Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, dalam hal


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     48 / 69
Page 49
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            tidak ada anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat karena
                            sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
                            maka RUPS dipimpin oleh seorang pemegang saham yang dipilih
                            dari antara para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang
                            saham yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan.
                        8. Apabila RUPS yang dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, (i) tidak
                            diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah
                            pemberhentian sementara anggota Direksi, atau (ii) membatalkan
                            keputusan pemberhentian sementara yang diambil oleh Dewan
                            Komisaris, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal
                            demi hukum dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali
                            jabatannya semula.
                        9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara
                            dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi yang
                            menjabat,maka untuk sementara waktu Dewan Komisaris
                            diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan
                            Komisaris atas tanggung jawabnya sendiri berdasarkan keputusan
                            Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan
                            sementara waktu kepada seorang atau lebih dari antara mereka
                            untuk mengurus Perseroan serta mewakili dan bertindak untuk dan
                            atas     nama     Perseroan,  demikian    itu   dengan      tidak
                            mengurangiketentuan dalam Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar ini.
                        10. Jika terjadi lowongan dalam anggota Dewan Komisaris, atau jumlah
                            anggota Dewan Komisaris yang menjabat kurang dari jumlah yang
                            ditetapkan dalam Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka segala
                            tugas dan wewenang Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini
                            akan berlaku terhadap, dan akan dilaksanakan oleh, sisa anggota
                            Dewan Komisaris yang menjabat, demikian dengan tidak


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     49 / 69
Page 50
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             mengurangi ketentuan dalam Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar ini.

Rapat Dewan Komisaris
19.       Pasal 19      1.   Rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan pada setiap waktu         Tidak ada perubahan.
                             apabila dipandang perlu:
                             a. Oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;
                             b. Atas permintaan tertulis Rapat Direksi; atau
                             c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang
                                 saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
                                 lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
                                 yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
                             Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Dewan Komisaris
                             wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala paling
                             sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat jadwal
                             mengenai Rapat Dewan Komisaris secara berkala tersebut untuk
                             tahun buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan.
                             Untuk penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris yang telah
                             dijadwalkan sebagaimana telah ditetapkan dalam ayat ini tidak
                             diperlukan pemanggilan rapat terlebih dahulu.
                        2.   Panggilan Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar
                             jadwal yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dilakukan oleh
                             Komisaris Utama atau 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
                        3.   Panggilan Rapat Dewan Komisaris tersebut dalam ayat 2 Pasal ini
                             dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau
                             alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat
                             elektronik) yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
                             Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima. Pemanggilan
                             harus dikirim kepada (para) anggota Dewan Komisaris dalam waktu

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     50 / 69
Page 51
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum Rapat Dewan
                             Komisaris dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan
                             dan tanggal Rapat Dewan Komisaris. Panggilan Rapat Dewan
                             Komisaris itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan
                             tempat Rapat Dewan Komisaris. Untuk Rapat Dewan Komisaris
                             yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan
                             rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat
                             sebelum rapat diselenggarakan.
                        4.   Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan
                             Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di
                             tempat kedudukan Bursa Efek ditempat saham Perseroan
                             dicatatkan.
                             Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam
                             rapat tersebut, maka panggilan terlebih dahulu tersebut tidak
                             disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan
                             dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                             mengikat.
                        5.   Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama; jika
                             Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, karena sebab
                             apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
                             Rapat Dewan Komisaris dipimpin seorang anggota Dewan
                             Komisaris yang dipilih oleh dan di antara anggota Dewan Komisaris
                             yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan.
                        6.   Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat
                             Dewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris
                             lainnya berdasarkan surat kuasa.
                        7.   Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil
                             keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     51 / 69
Page 52
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat
                            Dewan Komisaris.
                        8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan
                            musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan musyawarah untuk
                            mufakat tidak tercapai maka keputusan adalah sah jika diambil
                            dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit
                            2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
                        9. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua
                            rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.
                        10. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak
                               mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan masing-masing 1
                               (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang
                               diwakilinya dengan sah.
                            b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan
                               cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak
                               langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,
                               kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam hal mana Perseroan
                               menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat
                               kepentingan dalam Rapat Dewan Komisaris dan yang
                               bersangkutan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara
                               mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi, kontrak
                               atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali jika Rapat Dewan
                               Komisaris menentukan lain.
                            c. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat
                               menentukan lain tanpa ada keberatan dari dan berdasarkan
                               suara terbanyak dari yang hadir.
                            d. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
                               dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     52 / 69
Page 53
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                               dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
                        11 a. Risalah rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang
                               hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian
                               ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisaris yang
                               hadir dan atau diwakili dalam rapat dan harus disampaikan
                               kepada seluruh anggota Dewan Komisaris yang menjabat. Jika
                               terjadi perselisihan mengenai hal yang dicantumkan dalam
                               risalah Rapat Dewan Komisaris, maka hal tersebut harus
                               diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris dan keputusan harus
                               berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
                               jumlah anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili
                               dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti yang sah
                               untuk para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak lain
                               mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang
                               bersangkutan.
                            b. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan
                               secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Dewan
                               Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris berikut alasannya
                               wajib dicantumkan/dicatat dalam risalah Rapat Dewan
                               Komisaris.
                            c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka
                               tanda tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak
                               diperlukan.
                        12. Anggota Dewan Komisaris dapat berpartisipasi dalam Rapat Dewan
                            Komisaris melalui telepon konferensi, video konferensi atau sistem
                            komunikasi yang sejenis yang penggunaannya dapat membuat
                            semua anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat saling
                            melihat, mendengar dan berbicara satu sama lain.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     53 / 69
Page 54
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            Partisipasi anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan
                            cara yang demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung
                            anggota Dewan Komisaris tersebut dalam Rapat Dewan Komisaris
                            dan dihitung dalam menentukan kuorum rapat tersebut. Keputusan
                            yang diambil dalam RapatDewan Komisaris yang diadakan dengan
                            cara demikian adalah sah danmengikat. Terhadap Rapat Dewan
                            Komisaris dimana anggota DewanKomisaris berpartisipasi dengan
                            cara yang diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan
                            ketentuan tentang Rapat Dewan Komisaris yang termuat dalam
                            Pasal 19 Anggaran Dasar ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
                            a. Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat
                               Dewan Komisaris dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini
                               tidak dapat bertindak sebagai Ketua rapat;
                            b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Dewan Komisaris yang
                               berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris dengan cara yang
                               diuraikan dalam ayat ini disamakan dengan suara yang sah yang
                               dikeluarkan dalam rapat;
                            c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau
                               kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau
                               sarana komunikasi yang sejenis maka hal tersebut tidak
                               mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum
                               terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
                               atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
                               Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat
                               Dewan Komisaris dengan cara demikian dianggap tidak
                               memberikan suara mengenai usul yang diajukan dalam rapat
                               tersebut setelah terjadinyakerusakan atau kegagalan pada
                               telepon konferensi atau video konferensi atau sarana


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     54 / 69
Page 55
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                komunikasi yang sejenis;
                            d. Risalah Rapat Dewan Komisaris di mana terdapat partisipasi
                                dengan menggunakan telepon konferensi atau video konferensi
                                atau peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan
                                dalam ayat ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di
                                antara semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi
                                dalam rapat untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat
                                dalam bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan
                                tersebut tidak diperlukan.
                        13. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
                            mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua
                            anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan
                            semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara
                            tertulis mengenai usul yangdiajukan, dengan cara menandatangani
                            persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara
                            demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
                            keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
                        14. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Dewan Komisaris
                            akan menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris bersama dengan
                            Direksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk
                            peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        15. Mekanisme dan tata cara Rapat Dewan Komisaris diatur lebih lanjut
                            dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib
                            Kerja Dewan Komisaris yang dikaji secara berkala dari waktu ke
                            waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
                            bagi Bank Umum.


Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     55 / 69
Page 56
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
20.       Pasal 20      1.   Direksi menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga              Tidak ada perubahan.
                             anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang
                             akan datang. Rencana kerja tersebut harus disampaikan oleh
                             Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan,
                             kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
                        2.   Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja atau rencana
                             kerja tersebut belum memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
                             sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka rencana kerja
                             tahun yang lampau diberlakukan.
                        3.   Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai
                             dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun kalender yang
                             sama. Pada akhir bulan Desember setiap tahun, buku Perseroan
                             ditutup.
                        4.   Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di kantor
                             Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham
                             terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan.
                        5.   Perseroan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi
                             Perseroan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan
                             berperedaran nasional sesuaidengan peraturan perundang-
                             undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
                             Pasar Modal.

Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen
21.       Pasal 21      1.   Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum       Tidak ada perubahan.
                             dalam Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS tahunan
                             dan merupakan saldo laba yang positif, digunakan menurut cara
                             yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
                        2.   Dividen hanya dapat dibayarkan berdasarkan dan sesuai keputusan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     56 / 69
Page 57
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus
                             ditentukan waktu dan cara pembayaran dividen, dengan tidak
                             mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
                             perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa
                             Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan. Dividen untuk suatu
                             saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu
                             terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang
                             ditentukan oleh atau atas kewenangan dari RUPS yang mengambil
                             keputusan pembagian dividen tersebut. Hari pembayaran dividen
                             harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham.
                        3.   Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan
                             kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka
                             kerugian tersebut akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam
                             perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan
                             dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat
                             dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya.
                        4.   Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam
                             waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan,
                             dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus diperuntukan
                             untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat
                             diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya
                             jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya
                             atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
                             Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun
                             akan menjadi hak Perseroan.
                        5.   Berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan dengan persetujuan
                             Dewan Komisaris, Perseroan dapat membagi dividen sementara
                             (interim) kepada pemegang saham, dengan ketentuan bahwa


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     57 / 69
Page 58
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             dividen sementara (interim) tersebut harus diperhitungkan dengan
                             dividen yang dibagikan berdasarkankeputusan RUPS tahunan yang
                             berikut yang diambil sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini,
                             demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan
                             perundang-undangan antara lain UUPT, peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di
                             tempat saham Perseroan dicatatkan. Ketentuan mengenai
                             pengumuman pembayaran dividen yang termuat dalam ayat 2
                             Pasal ini berlaku juga untuk pembayaran dividen sementara
                             (interim).

Pembentukan dan Penggunaan Cadangan
22.       Pasal 22      1.   Perseroan wajib menetapkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap   Tidak ada perubahan.
                             tahun untuk cadangan. Kewajiban menetapkan cadangan tersebut
                             berlaku jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
                             Penetapan tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai paling
                             sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan modal
                             disetor Perseroan.
                        2.   Cadangan yang belum mencapai jumlah yang ditentukan dalam
                             ayat 1 Pasal ini hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian
                             yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
                        3.   Penetapan cadangan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dan
                             penggunaan cadangan di atas jumlah yang dimaksud dalam ayat 2
                             Pasal ini, akan ditentukan oleh RUPS.


Konglomerasi Keuangan



                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     58 / 69
Page 59
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
25.       Pasal 25      -                                                                       1.   Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa
                                                                                                     Keuangan (“LJK”) yang berada dalam satu group atau
                                                                                                     kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau
                                                                                                     pengendalian.
                                                                                                     LJK adalah Lembaga yang melaksanakan kegiatan di
                                                                                                     sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                                                                                                     pension, modal ventura, Lembaga keuangan mikro,
                                                                                                     Lembaga pembiayaan dan Lembaga jasa keuangan
                                                                                                     lainnya
                                                                                                2.   Perseroan ditetapkan sebagai Perusahaan Induk
                                                                                                     Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional dalam
                                                                                                     Konglomerasi Keuangan SMBC.
                                                                                                     Anggota Konglomerasi Keuangan SMBC terdiri dari
                                                                                                     LJK yang ditetapkan karena kepemilikan mayoritas
                                                                                                     Perseroan dan/atau pengendalian yang dilakukan
                                                                                                     Perseroan atau berdasarkan ketetapan OJK.
                                                                                                     Perseroan menetapkan kebijakan dan prosedur
                                                                                                     dalam Konglomerasi Keuangan yang dituangkan
                                                                                                     dalam Piagam Korporasi dan disepakati oleh semua
                                                                                                     anggota konglomerasi.
                                                                                                3.   PIKK bertugas untuk:
                                                                                                     a. mengendalikan,       mengonsolidasikan,     dan
                                                                                                         bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas
                                                                                                         Konglomerasi Keuangan SMBC;
                                                                                                     b. melakukan penyertaan modal sesuai dengan
                                                                                                         ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan
                                                                                                         Peraturan perundang undangan lain bagi LJK
                                                                                                         dimaksud;


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     59 / 69
Page 60
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                    c.  melaksanakan       jasa    manajemen       untuk
                                                                                                        meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi
                                                                                                        usaha; dan
                                                                                                   d. mendukung         optimalisasi   keuangan      atas
                                                                                                        Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan
                                                                                                   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut di
                                                                                                   atas, PIKK memiliki tugas dan tanggung jawab
                                                                                                   sebagaimana diatur dalam Panduan Tata Kelola
                                                                                                   terintegrasi, Piagam Korporasi dan Peraturan Otoritas
                                                                                                   Jasa Keuangan.
                                                                                                4. Anggota Direksi yang ditetapkan Perseroan untuk
                                                                                                   menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan terkait
                                                                                                   Konglomerasi       Keuangan     wajib   memperoleh
                                                                                                   persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
                                                                                                5. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                                                   yang membawahi Konglomerasi Keuangan mengikuti
                                                                                                   masa jabatan yang berlaku terhadap Direksi dan
                                                                                                   Dewan Komisaris Perseroan.
                                                                                                6. Direksi PIKK wajib paling sedikit:
                                                                                                   a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
                                                                                                        dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek
                                                                                                        kehati-hatian;
                                                                                                   b. melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan
                                                                                                        pemenuhan        permodalan       Konglomerasi
                                                                                                        Keuangan secara terintegrasi;
                                                                                                   c. mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa
                                                                                                        Keuangan, kementerian, dan/atau lembaga
                                                                                                        terkait; dan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     60 / 69
Page 61
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                     d.   menyampaikan laporan dan informasi yang
                                                                                                          diperlukan Otoritas Jasa KeuangaN.
                                                                                                7.   Direktur Utama Perseroan bertanggung jawab di
                                                                                                     dalam membawahkan fungsi atau kordinator dari
                                                                                                     Pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                     Direktur Utama memiliki kewenangan di dalam
                                                                                                     menjalankan fungsi Chief Executive Officer (CEO)
                                                                                                     Grup, yaitu:
                                                                                                     1) Melakukan Koordinasi atas semua kegiatan
                                                                                                          dalam konglomerasi keuangan yang terbagi
                                                                                                          dalam :
                                                                                                          Chief Finance Officer/CFO Grup
                                                                                                          Chief Strategy Officer/CSO Grup
                                                                                                          Chief Risk Officer/CRO Grup
                                                                                                          Chief Compliance Officer/CCO Grup
                                                                                                          Chief Human Resources Officer/CHRO Grup
                                                                                                          Chief Information Officer/CIO Grup
                                                                                                          Chief Digital Innovation Officer/CDIO
                                                                                                          Grup
                                                                                                          Chief Business Operations Officer CBOO Grup
                                                                                                          Chief Audit Executive/CAE Grup
                                                                                                     2) Kebijakan Dasar
                                                                                                          a. Penyusunan arah strategis keseluruhan untuk
                                                                                                              PIKK (SMBCI) dan semua LJK dalam
                                                                                                              Konglomerasi Keuangan Grup SMBC, untuk
                                                                                                              disampaikan kepada Direksi.
                                                                                                          b. Memberitahukan PIKK (SMBCI) dan semua
                                                                                                              LJK dalam Konglomerasi Keuangan Grup


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     61 / 69
Page 62
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                           SMBC, tentang arah strategis keseluruhan
                                                                                                           dan memberikan bimbingan/pedoman yang
                                                                                                           diperlukan.
                                                                                                       c. Persetujuan rencana manajemen, termasuk
                                                                                                           mendukung,          dan         memberikan
                                                                                                           bimbingan/pedoman, biladiperlukan, pada
                                                                                                           rencana manajemen yang disusun oleh
                                                                                                           semua LJK dalam Konglomerasi Keuangan
                                                                                                           Grup SMBC.
                                                                                                       d. Mengumpulkan informasi tentang kemajuan
                                                                                                           rencana     manajemen/arah          strategis
                                                                                                           keseluruhan        dan          memberikan
                                                                                                           bimbingan/pedoman yang diperlukan.
                                                                                                       e. Melaporkan      kepada     Direksi    tentang
                                                                                                           kemajuan arah strategis keseluruhan.
                                                                                                       f. Mengkoordinasikan         dan      umumnya
                                                                                                           mengawasi peran & tanggung jawab semua
                                                                                                           Grup CxOs.
                                                                                                    3) pembentukan kerangka kerja
                                                                                                       a. Penyusunan     struktur    organisasi    yang
                                                                                                          berkaitan dengan arah strategis keseluruhan.
                                                                                                       b. Pemeliharaan sistem pengumpulan informasi
                                                                                                          yang berkaitan dengan arah strategis
                                                                                                          keseluruhan.
                                                                                                       c. Memberikan persetujuan untuk perubahan
                                                                                                          penting dari arah strategis keseluruhan,
                                                                                                          termasuk mendukung, dan memberikan
                                                                                                          bimbingan/pedoman, bila diperlukan, pada


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     62 / 69
Page 63
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                          Usul Perubahan
                                                                                                              perubahan hal-hal penting yang berkaitan
                                                                                                              dengan kinerja dan operasi semua LJK dalam
                                                                                                              Konglomerasi      Keuangan     Grup    SMBC
                                                                                                              (termasuk pembentukan dan revisi aturan
                                                                                                              penting dan perubahan dalam struktur
                                                                                                              organisasi).
                                                                                                         d. Menjaga dan mengoperasikan kerangka kerja
                                                                                                              pertemuan yang berkaitan dengan arah
                                                                                                              strategis keseluruhan.
                                                                                                     4) Melakukan bentuk pengawasan lainnya yang
                                                                                                         diatur lebih lanjut dalam Panduan Tata Kelola
                                                                                                         terintegrasi, Piagam Korporasi dan kesepakatan
                                                                                                         dalam Rapat Direksi Perseroan.
                                                                                                8.   Berdasarkan persetujuan Rapat Direksi Direktur
                                                                                                     Utama menetapkan tugas dan wewenang anggota
                                                                                                     Direksi lainnya sesuai bidang tugas terkait dengan
                                                                                                     kelompok Pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                     Apabila Direktur Utama berhalangan menjalankan
                                                                                                     tugasnya terkait Konglomerasi Keuangan karena satu
                                                                                                     dan lain hal, salah satu anggota Direksi yang ditunjuk
                                                                                                     melalui Rapat Direksi, dapat bertindak sebagai
                                                                                                     pengganti.
                                                                                                9.   Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat
                                                                                                     membentuk satuan kerja atau tim khusus yang
                                                                                                     terkait, yang bertanggung jawab dan memberikan
                                                                                                     laporan secara berkala kepada Direksi.




                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      63 / 69
Page 64
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                10. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap
                                                                                                    Tindakan Direksi dan memberikan nasehat atas
                                                                                                    kegiatan terkait Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                    Dewan komisaris PIKK wajib paling sedikit:
                                                                                                    a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
                                                                                                       dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati-
                                                                                                       hatian;
                                                                                                    b. melaksanakan pengawasan untuk kepentingan
                                                                                                       PIKK atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh
                                                                                                       direksi, memberikan nasihat kepada direksi, dan
                                                                                                       bertanggung jawab atas pengawasan tersebut;
                                                                                                       dan
                                                                                                    c. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
                                                                                                       pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan
                                                                                                       kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan
                                                                                                       strategis PIKK, sesuai dengan ketentuan Peraturan
                                                                                                       perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau
                                                                                                       keputusan rapat umum pemegang saham.
                                                                                                11. Dalam menjalankan perannya, Dewan Komisaris
                                                                                                    dapat dibantu oleh Komite yang memberikan laporan
                                                                                                    secara berkala kepada Dewan Komisaris.
                                                                                                12. a. Direksi Perseroan melakukan Rapat secara berkala
                                                                                                       dengan Direksi LJK yang menjadi anggota
                                                                                                       Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                    b. Direksi    Perseroan     menyampaikan     laporan
                                                                                                       pelaksanaan Konglomerasi Keuangan melalui
                                                                                                       Rapat Koordinasi dengan Dewan Komisaris
                                                                                                       Perseroan.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     64 / 69
Page 65
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                    c. Pengaturan Rapat sebagaimana tersebut di atas
                                                                                                       dan rapat pelaksanaan lainnya diatur lebih lanjut
                                                                                                       dalam dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
                                                                                                       dan dalam Piagam Korporasi.
                                                                                                13. Pelaporan dalam Konglomerasi Keuangan diatur
                                                                                                    lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
                                                                                                    dan Piagam Korporasi.
                                                                                                14. Penambahan        atau    pengurangan      anggota
                                                                                                    Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan merujuk
                                                                                                    pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
                                                                                                15. Pengaturan lebih lanjut mengenai Konglomerasi
                                                                                                    Keuangan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar,
                                                                                                    dituangkan dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
                                                                                                    dan dalam Piagam Korporasi yang merupakan
                                                                                                    Kesepakatan antara Perseroan dengan LJK yang
                                                                                                    menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                16. Larangan yang berlaku dalam Konglomerasi
                                                                                                    Keuangan:
                                                                                                    a. Larangan Menjaminkan Saham Pemegang Saham
                                                                                                       Pengendali     dan/atau     Pemegang      Saham
                                                                                                       Pengendali Terakhir dilarang mengagunkan atau
                                                                                                       menjaminkan kepada saham-saham PIKK kepada
                                                                                                       pihak lain.
                                                                                                    b. Rangkap jabatan Direktur yang yang membawahi
                                                                                                       Konglomerasi Keuangan dilarang merangkap
                                                                                                       jabatan pada:




                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     65 / 69
Page 66
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                       (i) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
                                                                                                            kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai
                                                                                                            anggota direksi PIKK Operasional; dan/atau
                                                                                                       (ii) jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
                                                                                                            perundang-undangan.
                                                                                                    c. Kepemililkan silang LJK yang menjadi anggota
                                                                                                       Konglomerasi Keuangan SMBC dilarang untuk
                                                                                                       menjadi pemegang saham pada:
                                                                                                       (i) PIKK, dan/atau
                                                                                                       (ii) LJK yang menjadi anggota Konglomerasi
                                                                                                            Keuangan lain dalam Konglomerasi Keuangan
                                                                                                            SMBC.
                                                                                                       Terkecuali dalam hal:
                                                                                                       (i) LJK tersebut menjadi pemegang saham
                                                                                                            minoritas     pada    anggota    Konglomerasi
                                                                                                            Keuangan SMBC; dan/atau
                                                                                                       (ii) LJK yang menjadi anggota Konglomerasi
                                                                                                            Keuangan SMBC menjadi pemegang saham
                                                                                                            nggota Konglomerasi Keuangan lain dalam
                                                                                                            Konglomerasi Keuangan yang sama, dalam
                                                                                                            hubungan perusahaan induk dan perusahaan
                                                                                                            anak.
                                                                                                       sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-
                                                                                                       undangan.

Pembubaran dan Likuidasi
24.       Pasal 24      1.   Dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan maka          Tidak ada perubahan.
                             pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      66 / 69
Page 67
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             keputusan RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham atau
                             kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                             empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui
                             oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah saham yang
                             dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
                        2.   a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal
                                 ini tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
                                 lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama dapat
                                 diselenggarakan RUPS kedua dengan cara yang sama seperti
                                 rapat pertama. Pemanggilan rapat harus dilakukan paling
                                 lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua, tidak
                                 termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
                                 Untuk pemanggilan rapat tersebut tidak perlu dilakukan
                                 pemberitahuan/pengumuman terlebih dahulu. RUPS kedua
                                 harus dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka
                                 yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
                                 jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
                                 dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika
                                 disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh
                                 saham dengan hak suara yang sah dalam RUPS yang
                                 bersangkutan.
                             b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
                                 tercapai, maka atas permohonan Direksi atas nama Perseroan
                                 persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan,
                                 panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga akan
                                 ditetapkan oleh OJK.
                        3.   Jika Perseroan dibubarkan, baik karena jangka waktu berdirinya


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     67 / 69
Page 68
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             telah berakhir atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau
                             karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka
                             harus diadakan likuidasi oleh likuidator.
                        4.   Jika dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana
                             dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini tidak ditunjuk likuidator, maka
                             Direksi bertindak sebagai likuidator.
                        5.   Upah bagi likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan
                             Pengadilan.
                        6.   Likuidator wajib mendaftarkan keputusan pembubaran Perseroan
                             dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkannya dalam Berita
                             Negara dandalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit atau
                             beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
                             usaha utama Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri
                             Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                             sejak tanggal Perseroan dibubarkan.
                        7.   Anggaran Dasar ini beserta pengubahannya di kemudian hari tetap
                             berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi
                             oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan pembebasan
                             sepenuhnya kepada para likuidator.
                        8.   Sisa perhitungan likuidasi dibagi di antara para pemegang saham,
                             masing-masing menerima dalam jumlah yang sebanding dengan
                             jumlah saham dalam Perseroan yang dimilikinya pada waktu itu.
                        9.   Pihak yang melakukan likuidasi wajib mendaftarkan hasil proses
                             likuidasi dalam Wajib Daftar Perusahaan serta mengumumkannya
                             dalam Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 1 (satu) surat
                             kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan
                             Perseroan atau di tempat kegiatan usaha utama Perseroan.



                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     68 / 69
Page 69
No.        Pasal                          Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                                  Usul Perubahan
Ketentuan Penutup
25.       Pasal 25        Mengenai hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran                  Tidak ada perubahan.
                          Dasar ini berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,
                          termasuk (tetapi tidak terbatas) peraturan perundang-undangan di
                          bidang Pasar Modal. Jika tidak ada pengaturan dalam peraturan
                          perundang-undangan, maka hal yang tidak atau belum cukup diatur
                          dalam Anggaran Dasar ini akan diputus oleh RUPS.




      Pertanyaan terkait rancangan perubahan Anggaran Dasar dapat menghubungi Corporate Secretary PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dengan alamat Menara SMBC, Lantai 29,
          CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950, email: corporate.secretary@smbci.com; situs web: www.smbci.com




                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                                      69 / 69

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published23 Apr 2025
Pages69
Characters216,044
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.1 ×422
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×76
possible org negara Republik Indonesia p.19 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved org Bank Sanggahan p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.28 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.68
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.69

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 2142 ms 12 Sep 2026 22:52

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'luar jadwal yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan oleh '
          'anggota Direksi Sanggahan Hukum (disclaimer): Rancangan Anggaran '
          'Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham '
          'Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result