Back to announcement
20250423_BTPN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877546_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada tanggal
22 April 2025 telah menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku
2024 atau sebesar Rp562.597.188.162,00 (lima ratus enam puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh
juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh dua rupiah) atau kurang lebih sebesar
Rp52,846144577 (lima puluh dua koma delapan empat enam satu empat empat lima tujuh tujuh rupiah) per
lembar saham (gross), yang akan dibagikan kepada 10.645.945.748 saham Perseroan yang merupakan jumlah
saham beredar. Sehubungan dengan hal tersebut, di bawah ini adalah jadwal dan tata cara pembagian dividen
tunai tahun buku 2024:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 30 April 2025
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Mei 2025
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 5 Mei 2025
4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen (Recording Date) 5 Mei 2025
5. Ex Dividen di Pasar Tunai 6 Mei 2025
6. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 23 Mei 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) pada recording date yaitu tanggal 5 Mei 2025 dan/atau Pemegang saham
perseroan yang tercatat sebagai pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Mei 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai
dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya
KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut
di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Perseroan, dengan terlebih dahulu
memberitahukan kepada Perseroan nomor rekening penerima dividen. Pemberitahuan demikian wajib
ditandatangani oleh pihak yang berhak dan berwenang atas saham tersebut.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.smbci.com
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 1 / 2
PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Page 2
4. Penerimaan Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha, yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tetang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 23 April 2025
Direksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.smbci.com
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 2 / 2
PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
764 ms
12 Sep 2026 22:51
no RUPS minutes content - likely misclassified