Skip to content
Back to announcement

20250423_BTPN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877546_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                      PENGUMUMAN
                       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                PT BANK SMBC INDONESIA TBK



Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada tanggal
22 April 2025 telah menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku
2024 atau sebesar Rp562.597.188.162,00 (lima ratus enam puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh tujuh
juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh dua rupiah) atau kurang lebih sebesar
Rp52,846144577 (lima puluh dua koma delapan empat enam satu empat empat lima tujuh tujuh rupiah) per
lembar saham (gross), yang akan dibagikan kepada 10.645.945.748 saham Perseroan yang merupakan jumlah
saham beredar. Sehubungan dengan hal tersebut, di bawah ini adalah jadwal dan tata cara pembagian dividen
tunai tahun buku 2024:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai


 No.                                      Keterangan                                           Tanggal

  1.   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                            30 April 2025

  2.   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                              2 Mei 2025

  3.   Cum Dividen di Pasar Tunai                                                             5 Mei 2025

  4.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen (Recording Date)                5 Mei 2025

  5.   Ex Dividen di Pasar Tunai                                                              6 Mei 2025

  6.   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                      23 Mei 2025


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham (“DPS”) pada recording date yaitu tanggal 5 Mei 2025 dan/atau Pemegang saham
   perseroan yang tercatat sebagai pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Mei 2025.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai
   dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya
   KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
   Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
   saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
   tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut
   di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Perseroan, dengan terlebih dahulu
   memberitahukan kepada Perseroan nomor rekening penerima dividen. Pemberitahuan demikian wajib
   ditandatangani oleh pihak yang berhak dan berwenang atas saham tersebut.



                                            PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                     Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
                            Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                           email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.smbci.com

                                                          JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 1 / 2
                                                                                 PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Page 2
4. Penerimaan Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
   Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
   dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
   orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
   diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
   ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
   akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
   dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha, yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tetang Tata Cara
   Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
   dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
   pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
   termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
   DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
   BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
   dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                                           Jakarta, 23 April 2025
                                  Direksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk




                                            PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                     Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan,
                            Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                           email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.smbci.com

                                                          JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI | 2 / 2
                                                                                 PT BANK SMBC INDONESIA TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published23 Apr 2025
Pages2
Characters6,672
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SMBC INDONESIA TBK p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 764 ms 12 Sep 2026 22:51

no RUPS minutes content - likely misclassified

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result