Back to announcement
20250423_ISSP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31877430_lamp1.pdf
Listing Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 202
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Maret 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 April 2025
Masa Penawaran Umum : 17 April 2025 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah : 23 April 2025
Tanggal Penjatahan : 21 April 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 24 April 2025
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
KOMPETEN.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025 DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Jakarta : Depo Bandung: Depo Jakarta : Depo Samarinda : Depo Makassar:
Jl. Kalibutuh 189-191 Gedung Baja Lantai 7 Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Semanan Mangkupalas Business Center Jl Ir. Sutami Kelurahan
Surabaya 60173, Jawa Timur Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Megah Kav.7 Blok B No.1 Pergudangan E10-11, F9-10 Parang Loe
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, Jakarta 10730 Bandung 40277, Jawa Barat Jl.Daan Mogot KM.18 Samarinda, Kalimantan Timur Kecamatan Tamanlanrea, Kota
532 0320, 535 3290 Telp.: (021) 6231 3502 Telp.: (022) 5441 3737 Jakarta 11710 Telp.: (0541) 2082371, 2082719 Makassar
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Faksimili : (021) 6240 313 Faksimili : (022) 5441 3735 Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486 Faksimili : (0541) 2082586 Sulawesi Selatan
Email: corsec@spindo.co.id Email: marketing.sjo@spindo.co.id Email: depo.bandung@spindo.co.id Faksimili : (021) 2252 0635 Email: Telp.: (0411) 473-1977
Website : www.spindo.com Email: depo.semanan@spindo.co.id depo.samarinda@spindo.co.id Email: depo.makassar@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp110.350.000.000,- (SERATUS SEPULUH MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp139.650.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
Seri A :
dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
Seri B :
tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
Seri C :
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Juli 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 30 April 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing Seri Obligasi akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp155.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp59.650.000.000,- (LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp152.850.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH DUA MILIAR DELAPAN RATUS LIMA PULUH JUTARUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp5.559.662.500,- (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
Seri A :
atau sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu
Seri B : lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000 (tujuh puluh enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar
Seri C : delapan puluh juta delapan ratus ribuRupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Juli 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Pembayaran kembali Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA
IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU
PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
PRODUK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
A (Single A)
id A
id (sy) (Single A Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II kepada OJK dengan surat No. 105/XI/CS-ISSP/2022 pada tanggal 24 November 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-82/D.04/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 dan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM .................................................................................................................................... ii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................... xix
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .. 31
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................ 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.................................................................................................................... 35
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................. 40
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................................................ 51
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA .................................................................................................................................................................. 52
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ........................................................................................................................ 52
1. RIWAYAT PERSEROAN........................................................................................................................................... 52
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN PADA TAHUN 2025 ............. 53
3. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................................................................................................... 54
4. PERIZINAN ............................................................................................................................................................. 56
5. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING ..................................................................................................................... 58
6. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN ............................................................ 95
7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) .................................................................................................................... 97
8. ASURANSI .............................................................................................................................................................. 97
9. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ... 105
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................................... 106
11. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................................................... 106
12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY atau CSR) ............................ 111
13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................................. 112
14. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................ 112
15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI ................................................... 112
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................. 113
1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................... 113
2. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU ....................................................................................................... 119
3. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN ...................................................................................................................... 122
4. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI .................................................................................................................................. 123
5. PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................. 129
6. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK ............................................................................................................... 131
VIII. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 132
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ............................................................................................. 134
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 135
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .............................................................................................................. 138
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .................................................................. 144
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH ................................................................................................................................................................ 149
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................................. 150
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM
“Afiliasi” : Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan :
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan :
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah (pengalihan objek : Berarti Akad Ijarah Aset yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
ijarah) cukup, tertanggal 20 Maret 2025, dimana Emiten berkeinginan
mengalihkan manfaat atas Mesin dan Peralatan yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan kepada
Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah,
ii
Page 5
dan Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
Ijarah menerima pengalihan manfaat atas Mesin dan Peralatan
tersebut sebagai Objek Ijarah dalam waktu sejak Tanggal Emisi
Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya Sukuk Ijarah dengan
nilai manfaat atas Objek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk
Ijarah, yaitu sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh
dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah).
“Akad Ijarah” : Berarti Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
berkedudukan sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
Objek Ijarah berupa Mesin dan Peralatan serta hak manfaatnya
kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa) yang Objek Ijarah
tersebut digunakan sendiri oleh Perseroan dalam rangka
peningkatan produksi.
Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa kepada Wali Amanat sebagai wakil dari
pemegang Sukuk Ijarah berupa imbalan fee/cicilan fee ijarah
secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
imbalan sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat bunga Obligasi Seri
A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, Obligasi
Seri B sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
dan Obligasi Seri C sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
per tahun.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, di mana Obligasi
Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dicatatkan.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan dari hak guna atas mesin,
yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp5.559.662.500,- (lima miliar lima
ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu
lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah atau sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima
ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri B sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima
ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus
Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah, dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri C sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan puluh juta
iii
Page 6
delapan ratus ribuRupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu
Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu jutaRupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah,
Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk
Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas, serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a)
akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi
landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (c)
aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2025, yaitu :
iv
Page 7
i. Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-
20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK.
ii. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf i,
OJK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan
informasi dari Perseroan.
iii. Dalam hal Perseroan menyampaikan perubahan dan/atau
tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf ii,
Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah
disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan
atau tambahan informasi tersebut.
iv. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
informasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud pada hurf
ii, penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
dan/atau tambahan informasi dimaksud.
v. Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai
saat perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana
dimaksud pada huruf iii diterima dan telah memenuhi syarat
yang ditetapkan oleh OJK.
vi. Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah
menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh
Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
v
Page 8
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran
yang direncanakan.
“Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur
dalam POJK No.9/2017.
“Imbalan Ijarah” : Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan
dengan Emisi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama
berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Bunga Obligasi, Pokok
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“Kompensasi Kerugian (ta’widh) : Berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk dengan jumlah
pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur
dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Nilai Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
tersebut akan dibebankan sesuai kerugian riil yang ditentukan
kemudian dan diberitahukan kepada Perseroan.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSI” atau “KTUR” Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
vi
Page 9
dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO dan/atau RUPSI atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Konsultan
Hukum Irma & Solomon.
“KSEI” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal juncto
Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Efek atau Bank Umum.
“kW” Berarti singkatan dari kilowatt
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”).
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok
sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A : sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh
satu miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
vii
Page 10
b. Obligasi Seri B : sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh
miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C : sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh
miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Obligasi Terkait Keberlanjutan I Berarti Obligsi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024, yang
Tahun 2024” dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Tahun 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
dan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima
persen) per tahun; dan Seri C dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun
dan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima
persen) per tahun yang ditanggung seluruhnya, secara tanpa
syarat dan tidak dapat dibatalkan oleh Credit Fuarantee and
Investment Facility (CGIF) sebagai penanggung, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai
“OJK” fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas)
tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
viii
Page 11
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah, yang terdiri dari:
a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk Ijarah; dan/atau
b. masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
atas:
a. suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar
Modal;
yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT
Pefindo), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
Spindo dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo yang diterbitkan
dan ditawarkan secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“Pengakuan Kewajiban” : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun
2025 No. 188 tertanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek, yang dalam hal ini
termasuk Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan, yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk : Berarti PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas yang
Ijarah” bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
penatalaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
ix
Page 12
“Penjamin Pelaksana : Berarti PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas yang
Emisi Obligasi dan Sukuk bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Ijarah” penatalaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi” pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 No. 186
tertanggal 20 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Sukuk” pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III
Tahun 2025 No. 190 tertanggal 20 Maret 2025 yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-
041/OBL/KSEI/0225 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Ijarah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-
018/SKK/KSEI/0225 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Tahap III Tahun 2025 No. 185 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Ijarah” Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap III Tahun 2025 No. 189 tanggal 20 Maret 2025 yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
x
Page 13
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 No. 183
tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat.
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Ijarah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 No. 187
tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan : Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dan Sukuk No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari
2023.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti suatu perusahaan yang mana investor mempunyai
pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perseroan” atau “Emiten” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO,
(sebagaimana relevan digunakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
dalam Informasi Tambahan ini) negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Efektif” Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
Perseroan sesuai dengan surat OJK No. 105/XI/CS-ISSP/2022
pada tanggal 24 November 2022 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan juncto
Peraturan OJK Nomor 7, dan Peraturan Nomor IX.A.1 Lampiran
Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK tanggal 30-12-2011 (tiga
puluh Desember dua ribu sebelas) nomor Kep-690/BL/2011
tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran,
dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 36.
xi
Page 14
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.9/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
xii
Page 15
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu sebesar Rp139.650.000.000,- (serats tiga puluh
sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A : sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh
satu miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B : sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh
miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C : sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh
miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSI” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 3 (tiga) Seri Obligasi, yaitu:
xiii
Page 16
a. Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu
miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri
A tersebut akan dilakukan secara penuh bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri A;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh
miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
penuh bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B;
c. Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh
miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri C;
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Seri Sukuk Ijarah” : Berarti 3 (tiga) Seri Sukuk Ijarah, yaitu:
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh
enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari Sisa Imbalan Ijarah Seri A pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
Sisa Imbalan Ijarah Seri B pada Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B;
c. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh
enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah Seri C pada Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
xiv
Page 17
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Sukuk Ijarah” : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima
puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang
terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh
enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.559.662.500,-
(lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus
enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus
enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima
ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh
tujuh ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh
enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan
puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar
Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Sisa imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian
kembali Sukuk Ijarah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada
KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
xv
Page 18
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah, yang akan dilakukan pada tanggal 23 April 2025.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 30 April 2026 untuk
Obliagsi Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
tanggal 23 April 2030 untuk Obligasi Seri C.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap
triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 23 Juli 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 30 April 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 23 April 2028
untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Obligasi
Seri C.
“Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan : Berarti tanggal dimana seluruh Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Ijarah” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 30 April 2026 untuk
Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri
B, dan tanggal 23 April2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
“Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Imbalan Ijarah” Ijarah, berdasarkan Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
pada tanggal 23 Juli 2025, sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2026 untuk
Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri
B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
xvi
Page 19
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarahdicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Ijarahyang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“TAS” : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal yang bertugas
untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Undang-Undang Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
atau “UUPM” (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Undang-Undang Pengembangan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
Dan Penguatan Sektor Keuangan” tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
ENTITAS LAINNYA
“CBPP” : Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra.
“SEI” : Berarti PT Spindo Engineering Industry.
“SPINDO” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.
xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus
enam puluh lima juta Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam
puluh lima miliar Rupiah);
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp40.520.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus dua puluh
juta Rupiah).
Jangka Waktu Obligasi : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun;
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun;
xix
Page 22
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : idA (Single A)
Rating Rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
• Posisi pasar yang kuat dalam bisnis manufaktur pipa baja
Pefindo menilai Perseroan sebagai pemimpin pasar dalam
bisnis manufaktur pipa baja lokal dari fasilitas produksi
berskala besar dengan kapasitas tahunan sebesar 1,85 juta
ton (kapasitas strip dan pelat 985 ribu dan kapasitas produksi
pipa 864 ribu). Pabrik Perseroan berlokasi di enam fasilitas
manufaktur di Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, dan Karawang,
yang memungkinkan Perseroan untuk terus berproduksi dan
memenuhi pesanan pelanggan sesuai dengan tenggat waktu.
Hal ini mendukung Perseroan untuk menguasai pangsa pasar,
yang kami perkirakan lebih dari 35% dari produksi pipa baja
nasional. Pefindo memperkirakan Perseroan dapat
mempertahankan posisinya dalam jangka pendek hingga
menengah, didukung oleh pembangunan pabrik ketujuh di
xx
Page 23
Gresik, sehingga memperluas kapasitas produksi dan
eksistensi Perseroan di industri.
• Bisnis yang terdiversifikasi dengan baik
Perseroan memiliki diversifikasi yang kuat terutama dari
bauran produk dan aplikasi pipa, yang memungkinkan
Perusahaan untuk memperoleh pelanggan dari berbagai
industri. Produk pipa yang ditawarkan meliputi pipa hitam,
pipa spiral, pipa air, pipa mekanik, pipa furnitur, pipa baja
tahan karat, strip, dan pelat dalam berbagai ukuran. Pada
tahun 2024, pendapatan pipa berdasarkan aplikasi berasal
dari segmen konstruksi, infrastruktur, dan utilitas, yang
menghasilkan sekitar 51% dari total pendapatan, diikuti oleh
otomotif (16%), furnitur (16%), minyak dan gas (5%), dan
lainnya (12%). Profil pelanggan yang beragam, yang juga
mencakup produk hilir, memberikan keunggulan kompetitif
dibandingkan dengan para pesaingnya, yang sebagian besar
berada di industri baja hulu, dan dapat meminimalkan
ketergantungan pada satu industri, sehingga mengurangi
risiko jika terjadi penurunan di salah satu industri yang
dilayaninya.
• Margin keuntungan yang baik dan proteksi arus kas yang
kuat
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki
profitabilitas yang baik dan langkah-langkah perlindungan
arus kas yang kuat, di mana kami memproyeksikan margin
laba kotor (GPM) dan margin EBITDA-nya rata-rata sekitar
16% dan 14% untuk tahun 2025-2027. Hal ini akan
mendukung kapasitas Perseroan untuk memenuhi kewajiban
keuangannya, khususnya bunga, di mana kami perkirakan
rasio EBITDA terhadap bunga rata-rata akan berada di sekitar
3,9x untuk periode yang sama. Proyeksi ini didukung oleh
ekspektasi kami bahwa Perseroan akan terus
mempertahankan penawaran produk yang terdiversifikasi
yang didukung oleh basis pelanggan yang besar (2.000-3.000
pelanggan aktif) sementara pada saat yang sama tetap
mempertahankan tingkat profitabilitasnya, terutama
dikaitkan dengan penawaran atas campuran produk (nilai
tinggi-margin tinggi), strategi harga yang efektif, dan
pengaturan passthrough biaya.
Faktor penghambat atas peringkat yang telah diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
• Struktur permodalan yang moderat
Struktur permodalan Perseroan akan tetap moderat untuk
kategori pemeringkatan yang diberikan dalam jangka pendek
hingga menengah, yang mana kami perkirakan leverage
Perseroan (yang diukur dengan rasio utang terhadap EBITDA)
akan berada pada kisaran rata-rata 3.0x pada tahun 2025-
2027. Tingkat utang Perseroan diperkirakan akan tetap relatif
tidak berubah mengingat rencana untuk menambah utang
baru untuk pembiayaan kembali dan untuk memenuhi
xxi
Page 24
kebutuhan modal kerja, khususnya untuk pengadaan bahan
baku, serta untuk membiayai perluasan pabrik dan pembelian
mesin.
• Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan akan terus
membutuhkan modal kerja yang cukup besar karena hari
persediaan dan piutang yang panjang, masing-masing 256
hari dan 67 hari, pada tahun 2024, dibandingkan jangka
waktu pembayaran yang lebih pendek kepada pemasoknya,
yaitu hanya sekitar 25 hari. Perseroan perlu
mempertahankan tingkat persediaan bahan baku yang tinggi
karena waktu pengiriman yang lama dari pemasok luar
negeri, di samping mengantisipasi pesanan tak terduga dari
proyek-proyek besar untuk memastikan kelangsungan bisnis
dan memanfaatkan peluang bisnis. Meskipun berupaya untuk
mengurangi persediaannya dengan mendapatkan lebih
banyak bahan baku dari pemasok lokal, kami memandang
bahwa hal itu tidak akan segera memberikan hasil yang
diharapkan, sehingga Perseroan tetap harus
mempertahankan tingkat utangnya untuk kebutuhan modal
kerja.
• Paparan terhadap volatilitas harga baja dan fluktuasi nilai
tukar mata uang asing
Bahan baku utama Perseroan adalah produk-produk terkait
baja, seperti hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled
carbon steel coils (CRC), yang rentan terhadap volatilitas
harga baja global. Karena bahan baku menyumbang sekitar
85-90% dari biaya produksi, kami yakin bahwa fluktuasi harga
bahan baku yang tinggi dapat membebani profitabilitas
Perseroan. Meskipun Perseroan dapat meneruskan kenaikan
biaya kepada pelanggannya, hal itu tidak mudah untuk
diterapkan. Hal ini tercermin dari penurunan laba kotor dan
margin EBITDA pada tahun 2022 menjadi masing-masing
12,1% dan 9,8%, dari masing-masing 20,8% dan 15,9% pada
tahun sebelumnya, karena biaya pembelian yang lebih tinggi
sebesar 8% sementara harga jual rata-rata hanya meningkat
sebesar 4% secara tahun-ke-tahun. Pefindo juga
berpandangan bahwa Perseroan rentan terhadap fluktuasi
nilai tukar mata uang asing karena sekitar 64% bahan
bakunya pada tahun 2022-2024 diimpor sementara sebagian
besar pendapatannya dalam Rupiah.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
xxii
Page 25
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Ijarah : 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh dua miliar
delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh enam miliar enam ratus
delapan puluh lima juta Rupiah);
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah); dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh enam miliar sepuluh juta
Rupiah).
Jangka Waktu Sukuk Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp5.559.662.500,- (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan
juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
atau sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus
Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima ratus
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu
lima ratusRupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan puluh juta delapan
ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh
ribu Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C;
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xxiii
Page 26
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Ijarah atau seluruh Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idA(sy) (Single A Syariah)
Rating Rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
• Posisi pasar yang kuat dalam bisnis manufaktur pipa baja
Pefindo menilai Perseroan sebagai pemimpin pasar dalam
bisnis manufaktur pipa baja lokal dari fasilitas produksi
berskala besar dengan kapasitas tahunan sebesar 1,85 juta
ton (kapasitas strip dan pelat 985 ribu dan kapasitas produksi
pipa 864 ribu). Pabrik Perseroan berlokasi di enam fasilitas
manufaktur di Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, dan Karawang,
yang memungkinkan Perseroan untuk terus berproduksi dan
memenuhi pesanan pelanggan sesuai dengan tenggat waktu.
Hal ini mendukung Perseroan untuk menguasai pangsa pasar,
yang kami perkirakan lebih dari 35% dari produksi pipa baja
nasional. Pefindo memperkirakan Perseroan dapat
mempertahankan posisinya dalam jangka pendek hingga
menengah, didukung oleh pembangunan pabrik ketujuh di
xxiv
Page 27
Gresik, sehingga memperluas kapasitas produksi dan
eksistensi Perseroan di industri.
• Bisnis yang terdiversifikasi dengan baik
Perseroan memiliki diversifikasi yang kuat terutama dari
bauran produk dan aplikasi pipa, yang memungkinkan
Perusahaan untuk memperoleh pelanggan dari berbagai
industri. Produk pipa yang ditawarkan meliputi pipa hitam,
pipa spiral, pipa air, pipa mekanik, pipa furnitur, pipa baja
tahan karat, strip, dan pelat dalam berbagai ukuran. Pada
tahun 2024, pendapatan pipa berdasarkan aplikasi berasal
dari segmen konstruksi, infrastruktur, dan utilitas, yang
menghasilkan sekitar 51% dari total pendapatan, diikuti oleh
otomotif (16%), furnitur (16%), minyak dan gas (5%), dan
lainnya (12%). Profil pelanggan yang beragam, yang juga
mencakup produk hilir, memberikan keunggulan kompetitif
dibandingkan dengan para pesaingnya, yang sebagian besar
berada di industri baja hulu, dan dapat meminimalkan
ketergantungan pada satu industri, sehingga mengurangi
risiko jika terjadi penurunan di salah satu industri yang
dilayaninya.
• Margin keuntungan yang baik dan proteksi arus kas yang
kuat
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki
profitabilitas yang baik dan langkah-langkah perlindungan
arus kas yang kuat, di mana kami memproyeksikan margin
laba kotor (GPM) dan margin EBITDA-nya rata-rata sekitar
16% dan 14% untuk tahun 2025-2027. Hal ini akan
mendukung kapasitas Perseroan untuk memenuhi kewajiban
keuangannya, khususnya bunga, di mana kami perkirakan
rasio EBITDA terhadap bunga rata-rata akan berada di sekitar
3,9x untuk periode yang sama. Proyeksi ini didukung oleh
ekspektasi kami bahwa Perseroan akan terus
mempertahankan penawaran produk yang terdiversifikasi
yang didukung oleh basis pelanggan yang besar (2.000-3.000
pelanggan aktif) sementara pada saat yang sama tetap
mempertahankan tingkat profitabilitasnya, terutama
dikaitkan dengan penawaran atas campuran produk (nilai
tinggi-margin tinggi), strategi harga yang efektif, dan
pengaturan passthrough biaya.
Faktor penghambat atas peringkat yang telah diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
• Struktur permodalan yang moderat
Struktur permodalan Perseroan akan tetap moderat untuk
kategori pemeringkatan yang diberikan dalam jangka pendek
hingga menengah, yang mana kami perkirakan leverage
Perseroan (yang diukur dengan rasio utang terhadap EBITDA)
akan berada pada kisaran rata-rata 3.0x pada tahun 2025-
2027. Tingkat utang Perseroan diperkirakan akan tetap relatif
tidak berubah mengingat rencana untuk menambah utang
baru untuk pembiayaan kembali dan untuk memenuhi
xxv
Page 28
kebutuhan modal kerja, khususnya untuk pengadaan bahan
baku, serta untuk membiayai perluasan pabrik dan pembelian
mesin.
• Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan akan terus
membutuhkan modal kerja yang cukup besar karena hari
persediaan dan piutang yang panjang, masing-masing 256
hari dan 67 hari, pada tahun 2024, dibandingkan jangka
waktu pembayaran yang lebih pendek kepada pemasoknya,
yaitu hanya sekitar 25 hari. Perseroan perlu
mempertahankan tingkat persediaan bahan baku yang tinggi
karena waktu pengiriman yang lama dari pemasok luar
negeri, di samping mengantisipasi pesanan tak terduga dari
proyek-proyek besar untuk memastikan kelangsungan bisnis
dan memanfaatkan peluang bisnis. Meskipun berupaya untuk
mengurangi persediaannya dengan mendapatkan lebih
banyak bahan baku dari pemasok lokal, kami memandang
bahwa hal itu tidak akan segera memberikan hasil yang
diharapkan, sehingga Perseroan tetap harus
mempertahankan tingkat utangnya untuk kebutuhan modal
kerja.
• Paparan terhadap volatilitas harga baja dan fluktuasi nilai
tukar mata uang asing
Bahan baku utama Perseroan adalah produk-produk terkait
baja, seperti hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled
carbon steel coils (CRC), yang rentan terhadap volatilitas
harga baja global. Karena bahan baku menyumbang sekitar
85-90% dari biaya produksi, kami yakin bahwa fluktuasi harga
bahan baku yang tinggi dapat membebani profitabilitas
Perseroan. Meskipun Perseroan dapat meneruskan kenaikan
biaya kepada pelanggannya, hal itu tidak mudah untuk
diterapkan. Hal ini tercermin dari penurunan laba kotor dan
margin EBITDA pada tahun 2022 menjadi masing-masing
12,1% dan 9,8%, dari masing-masing 20,8% dan 15,9% pada
tahun sebelumnya, karena biaya pembelian yang lebih tinggi
sebesar 8% sementara harga jual rata-rata hanya meningkat
sebesar 4% secara tahun-ke-tahun. Pefindo juga
berpandangan bahwa Perseroan rentan terhadap fluktuasi
nilai tukar mata uang asing karena sekitar 64% bahan
bakunya pada tahun 2022-2024 diimpor sementara sebagian
besar pendapatannya dalam Rupiah.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku
sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC);
xxvi
Page 29
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku
sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC).
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar akuntansi keuangan yang berlaku
di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia
International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 5.254.241 5.074.574
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.041.186 2.897.134
Jumlah Aset 8.295.427 7.971.708
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.611.148 2.497.358
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.640.528 856.004
Jumlah Liabilitas 3.251.676 3.353.362
Jumlah Ekuitas 5.043.751 4.618.346
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 6.118.364 6.455.329
Beban Pokok Pendapatan (5.012.387) (5.387.142)
Laba Kotor 1.105.977 1.068.187
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak 675.589 640.584
Laba Periode/Tahun Berjalan 530.063 498.059
Penghasilan Komprhensif lain Periode/Tahun berjalan setelah pajak 1.322 18.144
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 531.385 516.203
Laba Periode/Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 530.082 498.087
Kepentingan Non Pengendali (19) (28)
Jumlah 530.063 498.059
xxvii
Page 30
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan yang dapat diatribusikan
kepada : Pemilik Entitas Induk 531.404 516.231
Kepentingan Non Pengendali (19) (28)
Jumlah 531.385 516.203
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 75,03 70,50
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Jasa (5,22%) 3,19%
Laba Periode/Tahun Berjalan 6,43% 62,84%
Jumlah Aset 4,06% 7,64%
Jumlah Liabilitas (3,03%) 2,82%
Jumlah Ekuitas 9,21% 11,43%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 18,08% 16,55%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 8,66% 7,72%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 186,05% 163,51%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 6,39% 6,25%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 10,51% 10,78%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 3,26x 2,03x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,64x 0,73x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,39x 0,42x
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) 7,20x 7,06x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2) 2,89x 2,00x
Keterangan:
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Desember
Uraian
Persyaratan 2024 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 3,26x 2,03x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,64x 0,73x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 2,89x 2,00x
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan
positif 8,66% 7,72%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,49x 0,58x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:
xxviii
Page 31
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,64x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,89x
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
31 Desember
Persyaratan 2024
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,49x
PT SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 3,5x 0,64x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
31 Desember
Persyaratan 2024
Gearing Ratio maks. 2,5x 0,49x
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,49x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,89
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
5. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI
Obligasi
Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Suku Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Penerbitan (Rp juta) Waktu Bunga Tempo (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I Spindo
Tahap II Tahun 2022 B 27 Juli 2022 135.000 3 tahun 9,50% 27 Juli 2025 135.000
Obligasi Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 B 4 April 2023 211.300 3 tahun 9,50% 4 April 2026 211.300
Obligasi Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 C 4 April 2023 800 5 tahun 10,00% 4 April 2028 800
Obligasi Terkait Keberlanjutan
I Spindo Tahun 2024 A 9 Juli 2024 33.780 3 tahun 7,00% 9 Juli 2027 33.780
Obligasi Terkait Keberlanjutan
I Spindo Tahun 2024 B 9 Juli 2024 766.220 5 tahun 7,35% 9 Juli 2029 766.200
Obligasi Terkait Keberlanjutan
I Spindo Tahun 2024 C 9 Juli 2024 200.000 7 tahun 7,35% 9 Juli 2031 200.000
Jumlah Total Terutang 1.347.100
i
Page 32
Sukuk
Jumlah Dana
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Sukuk
Nama Efek Seri Penerbitan (Rp juta) Waktu Bagi Hasil Jatuh Tempo (Rp juta)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Spindo Tahap II Tahun 2022 B 27 Juli 2022 50.000 3 tahun 9,50% 27 Juli 2025 50.000
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 B 4 April 2023 141.100 3 tahun 9,50% 4 April 2026 141.100
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 C 4 April 2023 10.900 5 tahun 10,00% 4 April 2028 10.900
Jumlah Total Terutang 202.000
Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.
6. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 28 Februari
2025 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau
lebih adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 6,96
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
i
Page 33
I. PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan
miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus
enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus
enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus dua
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Juli
2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 30 April
2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Obligasi
Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
1
Page 34
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 23 Juli 2025 23 Juli 2025 23 Juli 2025
2 23 Oktober 2025 23 Oktober 2025 23 Oktober 2025
3 23 Januari 2025 23 Januari 2025 23 Januari 2025
4 30 April 2026 23 April 2026 23 April 2026
5 - 23 Juli 2026 23 Juli 2026
6 - 23 Oktober 2026 23 Oktober 2026
7 - 23 Januari 2027 23 Januari 2027
8 - 23 April 2027 23 April 2027
9 - 23 Juli 2027 23 Juli 2027
10 - 23 Oktober 2027 23 Oktober 2027
11 - 23 Januari 2028 23 Januari 2028
12 - 23 April 2028 23 April 2028
13 - - 23 Juli 2028
14 - - 23 Oktober 2028
15 - - 23 Januari 2029
16 - - 23 April 2029
17 - - 23 Juli 2029
18 - - 23 Oktober 2029
19 - - 23 Januari 2030
20 - - 23 April 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
2
Page 35
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali Obligasi dimulai
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
meliputi antara lain:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
3
Page 36
13. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
14. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
16. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin nomor 6) dan nomor
7) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
Paling sedikit melalui:
a. Situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan,
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
a. persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, izin
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data
atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
i. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
ii. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
iii. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan Perseroan atau pihak lain atau
mengizinkan Anak Perseroan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan
memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
4
Page 37
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum
menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana yang
wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan
ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu
minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
i. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
5
Page 38
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
iv. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang
lebih dahulu.
v. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahanlaporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat
mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang
lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroandan hartakekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang
sama dengan Perseroan.
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan
tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
6
Page 39
p. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada
Wali Amanat berdasarkan ketentuan dalam huruf g, harus mencerminkan rasio :
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
q. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra .
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
s. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
7
Page 40
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana angka 1, adalah apabila
terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 2 huruf a dan huruf b di atas); atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroandibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroantidak mendapat
izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 41
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
9
Page 42
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
10
Page 43
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
8. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPO kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
11. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan .
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan erjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
11
Page 44
peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.
12
Page 45
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh dua
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh enam miliar enam
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.559.662.500,-
(lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp72.500,-
(tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima ratus
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,-
(tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh enam miliar sepuluh
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan
puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri C atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 23 Juli 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 23 April 2028 untuk Sukuk
Ijarah Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
13
Page 46
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan
Ijarah Ke- Seri A Seri B Seri C
1 23 Juli 2025 23 Juli 2025 23 Juli 2025
2 23 Oktober 2025 23 Oktober 2025 23 Oktober 2025
3 23 Januari 2025 23 Januari 2025 23 Januari 2025
4 30 April 2026 23 April 2026 23 April 2026
5 - 23 Juli 2026 23 Juli 2026
6 - 23 Oktober 2026 23 Oktober 2026
7 - 23 Januari 2027 23 Januari 2027
8 - 23 April 2027 23 April 2027
9 - 23 Juli 2027 23 Juli 2027
10 - 23 Oktober 2027 23 Oktober 2027
11 - 23 Januari 2028 23 Januari 2028
12 - 23 April 2028 23 April 2028
13 - - 23 Juli 2028
14 - - 23 Oktober 2028
15 - - 23 Januari 2029
16 - - 23 April 2029
17 - - 23 Juli 2029
18 - - 23 Oktober 2029
19 - - 23 Januari 2030
20 - - 23 April 2030
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
Dr. Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : No. 028/II/CS-ISSP/2025 tanggal 21 Februari 2025.
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di
Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk; dan
14
Page 47
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.
OBJEK IJARAH
Objek Ijarah untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 adalah berupa hak manfaat atas
properti berupa pabrik pipa baja (HRC) yang meliputi mesin prosuksi dan peralatan sebagai berikut:
1. Pembuatan Pipa KUSUKABE beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sebagaimana terlampir. Mesin
dan alat penunjangnya tersebut berkapasitas maksimal 60.000 ton per tahun, dengan spesifikasi lebar
diameter 19,1 mm - 80,0 mm dengan ketebalan (gauge) 2,3 mm - 7,0 mm. Kecepatan produksi 15 - 90
meter/menit, dengan daya maksimal 1.200 kW. Mesin dibuat tahun 2014 dan mulai digunakan tahun 2015.
2. Mesin pembuat pipa spiral beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sebagaimana terlampir. Mesin
tersebut memproduksi pipa baja dengan panjang hingga 72 meter tanpa sambungan, dan pipa baja dengan
diameter 3,2 meter, serta ketebalan maksimal 25 mm. Mesin dibuat pada tahun 1991 dengan rekondisi
pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2021.
3. Mesin penunjang termasuk mesin slitter, mesin reproses (recutting, end-facing, testing), roll forming,
mesing marking & packing, dan alat-alat angkut.
Rincian secara garis besar Objek Ijarah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
No. Uraian Biaya Pengganti Baru Indikasi Nilai Pasar
1. Utilitas-utilitas (forklift, facking long tube, dll) 75.066.900.000 40.970.984.211
2. Mesin-mesin dan peralatan di pabrik Jalan Raya Gunung Gangsir, Beji,
467.186.500.000 112.127.258.000
Parsuruan, Jawa Timur.
Total 542.253.400.000 153.098.242.211
Rincian Objek Ijarah tersebut didasarkan pada perhitungan Perseroan dan Laporan Penilaian Ahli dari Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan pada tanggal 20 Mei 2024, yang disampaikan oleh Perseroan
kepada TAS.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
15
Page 48
Penjelasan:
1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
dilangsungkan antara Perseroan dan investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sukuk sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada Perseroan
dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar nilai penawaran sukuk yang didasarkan
pada Objek Ijarah berupa properti pabrik pipa baja (HRC) yang meliputi utilitas-utilitas (forklift, facking long
tube, dll) yang terletak di pabrik Jalan Raya Mitra II, Blok F.2 Kawasan Industri Karawang (KIM), Kab.
Karawang, Jawa Barat, dan mesin-mesin dan peralatan di pabrik Jalan Raya Gunung Gangsir, Beji,
Parsuruan, Jawa Timur milik Perseroan.
2. Atas penawaran umum Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan dan Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang
diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan Akad
Ijarah atas aset Sukuk Ijarah, dimana Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Investor
dan Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah menerima pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
tersebut dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki Investor.
3. Selanjutnya disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah
bertindak sebagai Mu’jir (pemberi sewa) menyewakan atau mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah
tersebut kepada Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa) dan objek tersebut digunakan langsung oleh
Perseroan untuk keperluan produksi. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa (ujrah) kepada Investor/Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk
Ijarah.
Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka
Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat
beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
14 Maret 2025 / 14 Ramadhan 1446 H perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan
bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang telah sesuai, dan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari mesin
pembuat pipa spiral dan mesin tube mill beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk
memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat
tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah (pengalihan objek ijarah)
Akad antara Perseroan dengan Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat. Perseroan
sebagai pemilik aset Sukuk Ijarah (Mu’jir) atas Properti berupa pabrik pipa baja (HRC) meliputi utilitas-utilitas
16
Page 49
(forklift, facking long tube, dll) yang terletak di pabrik Jalan Raya Mitra II, Blok F.2 Kawasan Industri
Karawang (KIM), Kab. Karawang, Jawa Barat dan mesin-mesin dan peralatan di pabrik Jalan Raya Gunung
Gangsir, Beji Pasuruan, Jawa Timur milik Perseroan ; dengan rincian masing-masing sebagaimana Laporan
Penilaian Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan tanggal 20 Mei 2024
(selanjutnya disebut “Properti”).
2. Akad Ijarah
Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Wali Amanat sebagai
Mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa). Mu’jir (Pemberi sewa) menyewakan
Objek Ijarah kepada Musta’jir (Penyewa) atas Properti sebagai Objek Ijarah.
Force Majeure dan Turunnya Nilai Objek Ijarah
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat
maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan,
benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Objek Ijarah dan
lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Objek Ijarah, hal mana dapat
mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai
pengalihan Objek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah yaitu sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima
puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), maka Perseroan akan mengganti Objek Ijarah dengan
objek atau manfaat lain yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai
dengan jumlah yang sesuai dengan nilai Objek dengan tata cara yang disepakati bersama (objek atau manfaat
pengganti atas Objek Ijarah tersebut selanjutnya disebut "Objek Ijarah Pengganti").
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi. Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini.
Prosedur Penggantian, Perubahan dan Atau Penambahan Objek Ijarah
1. Dalam hal terdapat rencana Penggantian, Perubahan dan atau Penambahan Objek Ijarah karena adanya
penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Objek Ijarah Pengganti, Objek Ijarah Perubahan, dan/atau Objek
Ijarah Tambahan dan meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Nilai Objek Ijarah Pengganti dan atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan atau Nilai Objek Ijarah Tambahan
yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Objek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk
nilai Objek Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah. Objek Ijarah
Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan dan atau Objek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip
syariah, sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah.
3. Setelah RUPSI menyetujui penetapan Objek Ijarah Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan dan atau
Objek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Objek Ijarah tersebut.
4. Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali
Amanat, Para Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
5. Objek Ijarah Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan dan atau Objek Ijarah Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah pada perubahan Akad Ijarah.
Perubahan atau Penambahan
Setiap perubahan dan/atau penambahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah
terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta
17
Page 50
wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan
dinyatakan tidak berlaku.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Ijarah;
18
Page 51
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Ijarah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada
ketentuan sebagai berikut :
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah
19
Page 52
memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat Sukuk dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
i. Pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
ii. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
iii. Pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain
atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan
dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka
seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
Ijarah;
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan ;
ii. Penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan .
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atauTanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran.
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayarkan oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat Sukuk, data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan wajar
20
Page 53
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk, untuk
selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan hal
tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
g. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
h. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk:
j. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal
Wali Amanat Sukuk memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk secara tertulis,
Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk dokumen-dokumen tambahan yang
berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan .
k. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
l. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
m. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang lebih dahulu.
n. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan
keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya pada akhir
bulan kedua setelahtanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik
yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan
ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang
terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan
mana yang lebih dahulu.
o. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap
peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
p. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
q. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
r. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
21
Page 54
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Ijarah di Republik Indonesia.
s. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
t. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan .
u. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
w. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 2 bagian 7), harus mencerminkan rasio:
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
x. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
y. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
Ijarah dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk Ijarah dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
z. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
i. Mengganti Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti jika Objek Ijarah rusak dan/atau hilang
dan/atau perjanjiannya berakhir dan/atau dibatalkan dan/atau habis dan/atau karena hal lainnya
menjadi hilang manfaatnya dan/atau turun nilai manfaatnya dengan tetap memperhatikan Pasal
5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
ii. Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali Imbalan Ijarah.
iii. Memperoleh opini (pernyataan kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah) dari Tim Ahli Syariah (TAS).
iv. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang piutang sebagaimana diatur dalam
Pasal 5.12 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, maka Perseroan wajib menyelesaikan
kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
v. Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin bahwa Objek Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasal Modal selama periode Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
22
Page 55
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan
realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c, d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk;
maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan serta
alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Sisa Imbalah Ijarah, maka Wali
Amanat Sukuk dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPSI wajib melakukan penagihan kepada
Perseroan atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka
1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
b. Fakta mengenai pernyataan, jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan ; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain angka 2 huruf a dan huruf b
23
Page 56
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
d. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2. Apabila:
a. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
b. maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSI, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
3. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau Objek Ijarah yang menjadi dasar
Sukuk Ijarah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Ijarah berubah
status menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang
Sukuk Wakalah dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
dan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 18.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPSI dengan
tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
24
Page 57
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI adalah sebagai berikut:
a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii. Agenda RUPSI;
iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
v. Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI;
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
b. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPSI, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
Ijarah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
dan
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan :
25
Page 58
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah sebagaimana angka 1, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
iv. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
26
Page 59
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga;
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat;
7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat Sukuk; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
v. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
vi. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
vii. Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPSI.
viii. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
ix. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI.
x. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xi. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut
yang berlaku.
xii. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan
OJK Nomor 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik menggunakan e-
27
Page 60
RUPO yang disediakan penyedian e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat 1
Peraturan OJK Nomor 16.
C. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No. RTG-
037/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II
SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang merupakan penegasan dari Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahun 2023 No. RC-212/PEF-DIR/III/2025 dan Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahun 2023 No. RC-213/PEF-
DIR/III/2025, yang keduanya tertanggal 5 Maret 2025, serta Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II SPINDO Tahap II tahun 2023 No. RC-326/PEF-DIR/III/ 2024 dan Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 No. RC-327/PEF-DIR/III/2024,
yang keduanya tertanggal 22 Maret 2024 dengan peringkat:
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
Rating Rationale
• Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:Posisi pasar
yang kuat dalam bisnis manufaktur pipa baja
Pefindo menilai Perseroan sebagai pemimpin pasar dalam bisnis manufaktur pipa baja lokal dari fasilitas
produksi berskala besar dengan kapasitas tahunan sebesar 1,85 juta ton (kapasitas strip dan pelat 985 ribu
dan kapasitas produksi pipa 864 ribu). Pabrik Perseroan berlokasi di enam fasilitas manufaktur di Surabaya,
Pasuruan, Sidoarjo, dan Karawang, yang memungkinkan Perseroan untuk terus berproduksi dan memenuhi
pesanan pelanggan sesuai dengan tenggat waktu. Hal ini mendukung Perseroan untuk menguasai pangsa
pasar, yang kami perkirakan lebih dari 35% dari produksi pipa baja nasional. Pefindo memperkirakan
Perseroan dapat mempertahankan posisinya dalam jangka pendek hingga menengah, didukung oleh
pembangunan pabrik ketujuh di Gresik, sehingga memperluas kapasitas produksi dan eksistensi Perseroan
di industri.
• Bisnis yang terdiversifikasi dengan baik
Perseroan memiliki diversifikasi yang kuat terutama dari bauran produk dan aplikasi pipa, yang
memungkinkan Perusahaan untuk memperoleh pelanggan dari berbagai industri. Produk pipa yang
ditawarkan meliputi pipa hitam, pipa spiral, pipa air, pipa mekanik, pipa furnitur, pipa baja tahan karat, strip,
dan pelat dalam berbagai ukuran. Pada tahun 2024, pendapatan pipa berdasarkan aplikasi berasal dari
segmen konstruksi, infrastruktur, dan utilitas, yang menghasilkan sekitar 51% dari total pendapatan, diikuti
oleh otomotif (16%), furnitur (16%), minyak dan gas (5%), dan lainnya (12%). Profil pelanggan yang beragam,
yang juga mencakup produk hilir, memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan para
pesaingnya, yang sebagian besar berada di industri baja hulu, dan dapat meminimalkan ketergantungan
pada satu industri, sehingga mengurangi risiko jika terjadi penurunan di salah satu industri yang dilayaninya.
28
Page 61
• Margin keuntungan yang baik dan proteksi arus kas yang kuat
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki profitabilitas yang baik dan langkah-langkah
perlindungan arus kas yang kuat, di mana kami memproyeksikan margin laba kotor (GPM) dan margin
EBITDA-nya rata-rata sekitar 16% dan 14% untuk tahun 2025-2027. Hal ini akan mendukung kapasitas
Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangannya, khususnya bunga, di mana kami perkirakan rasio
EBITDA terhadap bunga rata-rata akan berada di sekitar 3,9x untuk periode yang sama. Proyeksi ini
didukung oleh ekspektasi kami bahwa Perseroan akan terus mempertahankan penawaran produk yang
terdiversifikasi yang didukung oleh basis pelanggan yang besar (2.000-3.000 pelanggan aktif) sementara
pada saat yang sama tetap mempertahankan tingkat profitabilitasnya, terutama dikaitkan dengan
penawaran atas campuran produk (nilai tinggi-margin tinggi), strategi harga yang efektif, dan pengaturan
passthrough biaya.
Faktor penghambat atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Struktur permodalan yang moderat
Struktur permodalan Perseroan akan tetap moderat untuk kategori pemeringkatan yang diberikan dalam
jangka pendek hingga menengah, yang mana kami perkirakan leverage Perseroan (yang diukur dengan rasio
utang terhadap EBITDA) akan berada pada kisaran rata-rata 3.0x pada tahun 2025-2027. Tingkat utang
Perseroan diperkirakan akan tetap relatif tidak berubah mengingat rencana untuk menambah utang baru
untuk pembiayaan kembali dan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, khususnya untuk pengadaan
bahan baku, serta untuk membiayai perluasan pabrik dan pembelian mesin.
• Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan akan terus membutuhkan modal kerja yang cukup besar karena
hari persediaan dan piutang yang panjang, masing-masing 256 hari dan 67 hari, pada tahun 2024,
dibandingkan jangka waktu pembayaran yang lebih pendek kepada pemasoknya, yaitu hanya sekitar 25
hari. Perseroan perlu mempertahankan tingkat persediaan bahan baku yang tinggi karena waktu
pengiriman yang lama dari pemasok luar negeri, di samping mengantisipasi pesanan tak terduga dari
proyek-proyek besar untuk memastikan kelangsungan bisnis dan memanfaatkan peluang bisnis. Meskipun
berupaya untuk mengurangi persediaannya dengan mendapatkan lebih banyak bahan baku dari pemasok
lokal, kami memandang bahwa hal itu tidak akan segera memberikan hasil yang diharapkan, sehingga
Perseroan tetap harus mempertahankan tingkat utangnya untuk kebutuhan modal kerja.
• Paparan terhadap volatilitas harga baja dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Bahan baku utama Perseroan adalah produk-produk terkait baja, seperti hot-rolled carbon steel coils (HRC)
dan cold-rolled carbon steel coils (CRC), yang rentan terhadap volatilitas harga baja global. Karena bahan
baku menyumbang sekitar 85-90% dari biaya produksi, kami yakin bahwa fluktuasi harga bahan baku yang
tinggi dapat membebani profitabilitas Perseroan. Meskipun Perseroan dapat meneruskan kenaikan biaya
kepada pelanggannya, hal itu tidak mudah untuk diterapkan. Hal ini tercermin dari penurunan laba kotor
dan margin EBITDA pada tahun 2022 menjadi masing-masing 12,1% dan 9,8%, dari masing-masing 20,8%
dan 15,9% pada tahun sebelumnya, karena biaya pembelian yang lebih tinggi sebesar 8% sementara harga
jual rata-rata hanya meningkat sebesar 4% secara tahun-ke-tahun. Pefindo juga berpandangan bahwa
Perseroan rentan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena sekitar 64% bahan bakunya pada
tahun 2022-2024 diimpor sementara sebagian besar pendapatannya dalam Rupiah.
D. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
29
Page 62
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs_aet@bri.co.id
U.p. Trust & Corporate Services Department
Divisi Investment Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
E. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua yaitu pada tanggal 29 Maret 2025 sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran, dimana pernyataan efektif diterima pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga masih memenuhi
kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan Surat Pernyataan
Efektif Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dari OJK tanggal 13 Februari 2013 sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
21 Maret 2025 yang dibuat oleh Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Surat No. RTG-037/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5
Maret 2025, yang merupakan penegasan dari Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II SPINDO Tahun 2023 No. RC-212/PEF-DIR/III/2025 dan Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahun 2023 No. RC-213/PEF-DIR/III/2025, yang
keduanya tertanggal 5 Maret 2025, serta Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
II SPINDO Tahap II tahun 2023 No. RC-326/PEF-DIR/III/ 2024 dan Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 No. RC-327/PEF-DIR/III/2024, yang keduanya
tertanggal 22 Maret 2024.
30
Page 63
II. PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
coils (CRC);
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
coils (CRC).
Penggunaan dana hasil PUB II Tahap II wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan
ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”). Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Rencana penggunaan dana hasil Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap
6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI serta hasil RUPO dan/atau RUPSI yang
telah disetujui tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No.20/2020.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
telah dipergunakan sebagian besar oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
kepada OJK terakhir pada tanggal 30 Januari 2024 dengan surat No. 003R2/I/CS-ISSP/2024 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (“Spindo”)
per 29 Maret 2023, sedangkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Tahap II kepada OJK terakhirpada tanggal 30 Januari 2024 dengan surat No. 004R/I/CS-ISSP/2024 perihal
Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Steel Pipe Industry of Indonesia
Tbk (“Spindo”) per 29 Maret 2023.
Sesuai pasal 15 POJK No. 9/2017, perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 1,44% (satu koma empat empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,50%
31
Page 64
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,10%
Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,10%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,13%
- Biaya jasa Notaris : 0,04%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,18%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,05%
Biaya lain-lain (biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, percetakan, iklan dan
: 0,34%
Audit Penjatahan) sekitar
Sesuai dengan pasal 15 POJK No. 9/2017, perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 1,38% (satu koma tiga delapan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,50%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,10%
Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,10%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,11%
- Biaya jasa Notaris : 0,03%
- Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,03%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,16%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,05%
Biaya lain-lain (biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, percetakan, iklan dan 0,30%
:
Audit Penjatahan) sekitar
32
Page 65
III. PERNYATAAN UTANG
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp3.251.676 juta yang terdiri dari
saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp1.611.148 juta dan
Rp1.640.528 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 918.667
Utang usaha
Pihak ketiga 336.992
Pihak berelasi 1.125
Utang pajak 31.415
Biaya masih harus dibayar 41.598
Uang muka pelanggan 58.618
Liabilitas jangka pendek lainnya 19.942
Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank -
Sewa pembiayaan 17.791
Utang obligasi 135.000
Utang sukuk ijarah 50.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.611.148
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 3.411
Utang obligasi 1.212.100
Utang sukuk ijarah 152.000
Liabilitas pajak tangguhan 185.533
Liabilitas imbalan kerja karyawan 87.484
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.640.528
JUMLAH LIABILITAS 3.251.676
LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Tidak terdapat liabilitas tambahan Perseroan setelah tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sampai dengan tangal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki liabilitas yang telah jatuh
tempo tetapi belum dapat dilunasi.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
33
Page 66
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG
DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
34
Page 67
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar akuntansi keuangan yang berlaku
di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia
International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 503.649 176.938
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 1.084.658 1.102.407
Pihak Berelasi 37.129 32.386
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 571 1.463
Persediaan 3.519.974 3.676.658
Pajak dibayar Dimuka 33 5.584
Uang Muka 37.649 10.000
Biaya Dibayar Dimuka 70.578 69.138
JUMLAH ASET LANCAR 5.254.241 5.074.574
ASET TIDAK LANCAR
Piutang Pihak Berelasi - 7
Investasi pada Entitas Asosiasi 39.579 35.529
Aset Tetap 2.529.331 2.450.464
Properti Investasi 9.067 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 1.731 2.772
Uang Muka 461.478 399.295
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.041.186 2.897.134
JUMLAH ASET 8.295.427 7.971.708
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 918.667 1.757.746
Utang Usaha
Pihak Ketiga 336.992 269.277
Pihak Berelasi 1.125 590
Utang Pajak 31.415 59.265
Beban Masih Harus Dibayar 41.598 26.704
Uang Muka Pelanggan 58.618 36.144
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 19.942 14.758
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun:
35
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Bank - 708
Sewa Pembiayaan 17.791 21.266
Utang Obligasi 135.000 197.250
Utang Sukuk Ijarah 50.000 113.650
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.611.148 2.497.358
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo Dalam Satu
Tahun
Liabilitas Sewa 3.411 20.390
Utang Obligasi 1.212.100 347.100
Utang Sukuk Ijarah 152.000 202.000
Liabilitas Pajak Tangguhan 185.533 199.755
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 87.484 86.759
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.640.528 856.004
JUMLAH LIABILITAS 3.251.676 3.353.362
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 40.000 30.000
Tidak Dicadangkan 2.575.745 2.161.643
Komponen Ekuitas Lainnya 1.220.578 1.219.256
Sub jumlah 5.043.737 4.618.313
Kepentingan Non Pengendali 14 33
JUMLAH EKUITAS 5.043.751 4.618.346
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.295.427 7.971.708
36
Page 69
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 6.118.364 6.455.329
BEBAN POKOK PENDAPATAN (5.012.387) (5.387.142)
LABA KOTOR 1.105.977 1.068.187
Pendapatan Lain-Lain 121.873 143.118
Beban Penjualan Dan Distribusi (159.646) (160.557)
Beban Umum dan Administrasi (125.254) (144.052)
Beban Keuangan (210.832) (237.188)
Beban Lain-lain (56.529) (28.924)
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK 675.589 640.584
Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
Kini (160.121) (156.327)
Tangguhan 14.595 13.802
Jumlah Taksiran Beban Pajak (145.526) (142.525)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 530.063 498.059
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi:
Keuntungan (Kerugian) Aktuaria 1.695 23.262
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
akan Direklasifikasi ke Laba Rugi (373) (5.118)
Penghasilan Komprehensif Lain
Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak 1.322 18.144
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 531.385 516.203
Laba Periode/Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 530.082 498.087
Kepentingan Non Pengendali (19) (28)
JUMLAH 530.063 498.059
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 531.404 516.231
Kepentingan Non Pengendali (19) (28)
JUMLAH 531.385 516.203
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 75,03 70,50
37
Page 70
3. RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Jasa (5,22%) 3,19%
Laba Periode/Tahun Berjalan 6,43% 62,84%
Jumlah Aset 4,06% 7,64%
Jumlah Liabilitas (3,03%) 2,82%
Jumlah Ekuitas 9,21% 11,43%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 18,08% 16,55%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 8,66% 7,72%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 186,05% 163,51%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 6,39% 6,25%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 10,51% 10,78%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 3,26x 2,03x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,64x 0,73x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,39x 0,42x
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) 7,20x 7,06x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2) 2,89x 2,00x
Keterangan:
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
38
Page 71
4. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Desember
Uraian
Persyaratan 2024 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x 2,03x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,64x 0,73x
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 2,89x 2,00x
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin) positif 8,66% 7,72%
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,49x 0,58x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,64x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,89x
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
31 Desember
Persyaratan 2024
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,49x
PT Bank BTPN Tbk
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 3,5x 0,64x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
31 Desember
Persyaratan 2024
Gearing Ratio maks. 2,5x 0,49x
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
31 Desember
Persyaratan 2024
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 3,26x
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,49x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,89x
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
39
Page 72
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan berbagai
asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang
pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun tidak terbatas pada, hal-hal
yang dibahas pada bagian dari Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus mempertimbangkan
dengan cermat faktor-faktor risiko yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 yang diketahui dan tidak diketahui dan
ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Grup di masa mendatang mungkin
berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, jaminan,
atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking statement tersebut akan tercapai.
Informasi yang disajikan berikut ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia
International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
1. UMUM
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo
Tbk No.41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-
0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0131072.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024,
(“Akta 41/2024”), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Entitas adalah berusaha dalam bidang industri dan
perdagangan. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972. Perseroan saat ini melakukan
kegiatan usaha dalam bidang industri pipa baja, yaitu merancang dan memproduksi berbagai macam produk
pipa baja berdasarkan kategori, yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan untuk persediaan, yang meliputi
produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless steel. Hasil produksi
pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif, minyak dan gas, pipa air minum, dan lain-lain.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191
Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu)
pabrik di Karawang dan 1 (satu) di Gresik.
2. ANALISIS KEUANGAN
2.1 Komponen Kunci Laporan Laba Rugi
a. Penjualan dan Pendapatan Jasa
40
Page 73
Penjualan dan pendapatan jasa terdiri dari pendapatan dari penjualan berbagai jenis pipa baja pendapatan atas
jasa proses pemotongan coil, jasa proses pelapisan pipa dan jasa pembuatan pipa (tooling).
Tabel berikut menunjukkan pengelompokan penjualan dan pendapatan jasa untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Lokal
Pipa hitam 1.228.836 1.310.970
Pipa spiral 1.022.860 1.227.706
Pipa mekanis 983.419 1.031.594
Pipa air 833.499 934.562
Pipa perabot 719.171 726.244
Strip & Plat 590.299 542.714
Pipa stainless 301.689 274.034
Tiang 225.731 142.661
Jasa dan lain-lain 35.931 21.986
Sub-jumlah 5.941.435 6.212.471
Ekspor
Pipa hitam 139.327 192.120
Pipa air 35.328 31.362
Pipa spiral 276 15.210
Pipa perabot - 184
Jasa & Lain-lain 1.998 3.982
Sub-jumlah 176.929 242.858
JUMLAH 6.118.364 6.455.329
b. Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok penjualan terdiri dari biaya langsung yang dikeluarkan dalam pembuatan pipa baja dan penyediaan
layanan. Biaya ini terutama terdiri dari biaya bahan baku, serta tenaga kerja langsung dan biaya manufaktur.
Beban pokok penjualan juga mencakup penyesuaian untuk perubahan dalam tingkat barang jadi yang
diproduksi, tetapi tidak terjual selama periode pelaporan.
c. Pendapatan Lain-lain
Pendapatan lain-lain terdiri dari penjualan barang avalan, pendapatan jasa giro, dan lain-lain.
d. Beban Penjualan dan Distribusi
Beban penjualan dan distribusi Perseroan terdiri dari biaya ekspor dan pengiriman, komisi dan klaim yang
dibayar kepada pihak ketiga, gaji dan tunjangan untuk staf penjualan, biaya iklan dan jamuan, dan biaya lainnya.
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi terdiri dari gaji dan tunjangan, imbalan pasca kerja, amortisasi aktiva tidak
berwujud, jasa manajemen, perbaikan dan pemeliharaan, honorarium tenaga ahli, pencadangan piutang tidak
tertagih, penyusutan, dan biaya lainnya.
41
Page 74
f. Beban Keuangan
Beban keuangan terdiri dari provisi dan administrasi bank, beban bunga atas fasilitas bank dan bunga sewa
pembiayaan
g. Beban Lain-lain
Beban lain-lain terdiri dari kerugian selisih kurs, beban penurunan nilai persediaan, beban pembukaan dan
akseptasi Letter of Credit dan beban lain lain
h. Manfaat (Beban) Pajak
Manfaat (beban) pajak terdiri dari pajak kini dikurangi manfaat (beban) pajak tangguhan. Beban pajak kini
dihitung berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku
untuk periode dimana Perseroan tidak mencatat pajak kini karena rugi fiskal. Aset dan kewajiban pajak
tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset
dan kewajiban dengan dasar pengenaan pajak.
i. Penghasilan Komprehensif Lainnya
Penghasilan komprehensif lainnya terdiri dari surplus revaluasi setelah dikurangi pajak. Surplus revaluasi berasal
dari revaluasi tanah, bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan. Dimana penilaian kembali aset tetap yang
dijual, sebagian dari surplus revaluasi yang berhubungan dengan properti, pabrik dan peralatan secara efektif
terealisasi dan ditransfer langsung ke saldo laba.
Komponen-komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya
Komponen penting dalam pendapatan lainnya adalah pendapatan yang diperoleh dari penjualan afval,
sedangkan komponen penting dari beban lainnya adalah beban penurunan nilai persediaan.
Keuntungan (kerugian) Selisih Kurs- Bersih
Pembukuan Perseroan dan Perusahaan Anak diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi-transaksi
selama tahun berjalan dalam mata uang asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya
transaksi. Pada tanggal neraca, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul
dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kurs yang digunakan yang merupakan rata-rata kurs beli dan
kurs jual transaksi yang berakhir pada tanggal-tanggal tesebut masing-masing untuk 1 USD adalah Rp14.666,
Rp14.370, Rp14.345 dan Rp14.625.
Beban Bunga
Perseroan memiliki pinjaman bank dan pinjaman sewa pembiayaan. Perseroan selalu mengupayakan
penarikan kredit sesuai dengan kebutuhan operasional, mencari pendanaan dengan struktur bunga yang
lebih rendah serta kombinasi pinjaman dengan mata uang asing yang memiliki suku bunga yang lebih
rendah. Perseroan selalu memantau suku bunga yang ada baik untuk Rupiah maupun mata uang asing.
Tabel berikut menyajikan sensitivitas perubahantingkat suku bunga yang mungkin terjadi, dengan variabel
lain tetap konstan, terhadap laba bersih Perseroan dan Perusahaan Anak selama tahun berjalan dan ekuitas:
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Kenaikan dan Penurunan dalam basis poin :
Rupiah - 125
Efek terhadap laba tahun berjalan dan ekuitas:
Rupiah 20.441 62.007
42
Page 75
2.2 Pertumbuhan Pendapatan dan Beban
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi pendapatan dan beban Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 6.118.364 6.455.329
Beban Pokok Pendapatan (5.012.387) (5.387.142)
Pendapatan Lain-Lain 121.873 143.118
Beban Penjualan Dan Distribusi (159.646) (160.557)
Beban Umum dan Administrasi (125.254) (144.052)
Beban Keuangan (210.832) (237.188)
Beban Lain-lain (56.529) (28.924)
LABA PERIODE BERJALAN 530.063 498.059
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak 1.322 18.144
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 531.385 516.203
Penjualan dan Pendapatan Jasa
Harga jual produk perseroan ditentukan antara lain oleh dinamika harga bahan baku global yang juga dibeli oleh
Perseroan. Oleh karena itu dampak fluktuasi harga selama tidak sangat material, tidak akan berdampak negatif
terhadap margin, termasuk laba operasi. Demikian juga hal nya dengan perubahan kurs yang dapat segera di
pass trough ke harga jual. inflasi, sebagaimana halnya dengan seluruh pelaku usaha, akan berdampak kepada
daya beli masyarakat. Namun demikian, dengan diversifikasi sektor penjualan yang telah lama dilakukan,
perseroan meyakini dapat menagani dampak inflasi tersebut jauh lebih baik dari pelaku usaha yang
terkonsentrasi pada sektor tertentu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Penjualan dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp336.965 juta atau 5,2% menjadi Rp6.118.364 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp6.455.329 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan karena menurunnya harga bahan baku global sebesar 20-25% pada 2024
dibandingkan 2023.
Pipa Hitam
Pendapatan dari penjualan pipa hitam menurun sebesar Rp82.134 juta atau 6,3% menjadi Rp1.228.836 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp1.310.970 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena menurunnya harga jual paipa baja
hitam.
Pipa Spiral
Pendapatan dari penjualan pipa spiral menurun sebesar Rp204.846 juta atau 16,6% menjadi Rp1.022.860 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp1.227.706 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena menurunnya harga jual pipa spiral.
Pipa mekanis
Pendapatan dari penjualan pipa mekanis menurun sebesar Rp48.175 juta atau 4,7% menjadi Rp983.419 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp1.031.594 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena menurunnya volume penjualan dan
harga jual pipa mekanis.
43
Page 76
Pipa Air
Pendapatan dari penjualan pipa air menurun sebesar Rp101.063 juta atau 10,8% menjadi Rp833.499 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp934.562 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena penurunan harga jual pipa air.
Pipa Perabot
Pendapatan dari penjualan pipa perabot menurun sebesar Rp7.073 juta atau 1,0% menjadi Rp719.171 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp726.244 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena penurunan harga jual pipa perabot.
Strip dan Plat
Pendapatan dari penjualan strip dan plat meningkat sebesar Rp47.585 juta atau 8,8% menjadi Rp590.299 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp542.714 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan strip
dan plat.
Pipa Stainless
Pendapatan dari penjualan pipa stainless meningkat sebesar Rp68.217 juta atau 10,1% menjadi Rp301.689 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp274.034 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan pipa
stainless.
Tiang
Pendapatan dari penjualan tiang meningkat sebesar Rp83.070 juta atau 58,2% menjadi Rp225.731 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp142.661 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan tiang.
Jasa dan lain-lain
Pendapatan dari jasa dan lain-lain meningkat sebesar Rp13.945 juta atau 63,4% menjadi Rp35.931 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp21.986 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena peningkatan harga jual jasa dan lain-lain.
Pendapatan Lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pendapatan lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar Rp21.245 juta atau 18,4% menjadi Rp121.873 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp143.118 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan karena peningkatan penjualan barang aval.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar Rp374.755 juta atau 7,0% menjadi Rp5.012.387 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp5.387.142 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan karena penurunan pemakaian bahan baku.
Beban Penjualan dan Distribusi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
44
Page 77
Beban penjualan dan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp911 juta atau 0,6% menjadi Rp159.646 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp160.557 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan karena peningkatan biaya ekspor dan pengiriman serta biaya gaji dan tunjangan.
Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Beban umum dan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp18.798 juta atau 13,0% menjadi Rp125.254 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp144.052 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan karena peningkatan beban gaji dan tunjangan , pajak dan perijinan.
Beban Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami penurunan sebesar Rp26.356 juta atau 11,1% menjadi Rp210.832 juta bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp237.188 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan karena penurunan biaya bunga bank.
Beban Lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Beban lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami kenaikan sebesar Rp27.605 juta atau 95,4% menjadi Rp56.529 juta bila dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp28.924 juta. Kenaikan beban lain-lain ini terutama
disebabkan karena peningkatan pada beban penurunan nilai persediaan dan beban pembukaan LC.
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mengalami kenaikan sebesar Rp32.004 juta atau 6,4% menjadi Rp530.063 juta bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp498.059 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan karena penurunan beban pokok penjualan terhadap penjualan dan pendapatan.
Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp16.822 juta atau 92,7% menjadi Rp1.322 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp18.144. Penurunan
ini terutama disebabkan karena penurunan dari surplus revaluasi.
45
Page 78
Laba Komprehensif Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp15.158 juta atau 2,9% menjadi Rp531.385 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp516.203 juta. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena peningkatan penjualan dan pendapatan dan juga penurunan beban pokok
penjualan sehingga menaikkan laba periode berjalan.
2.3 Pertumbuhan Aset
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 5.254.241 5.074.574
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.041.186 2.897.134
JUMLAH ASET 8.295.427 7.971.708
ASET
Total Aset
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp323.719 juta atau
4,1% menjadi Rp8.295.427 juta bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp7.971.708 juta. Kenaikan
ini terutama disebabkan karena peningkatan persediaan dan piutang usaha pihak ketiga.
Aset Lancar
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp179.667 juta atau 3,5% menjadi Rp5.254.241 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp5.074.574 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan persediaan dan piutang usaha
pihak ketiga.
Aset Tidak Lancar
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp144.052 juta atau 4,9% menjadi Rp3.041.186 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar
Rp2.897.134 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena penurunan taksiran pajak penghasilan dan aset
tidak lancar lainnya.
2.4 Perkembangan Liabilitas dan Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas dan ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember
2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
46
Page 79
31 Desember
Keterangan 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.611.148 2.497.358
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.640.528 856.004
Jumlah Liabilitas 3.251.676 3.353.362
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 40.000 30.000
Tidak dicadangkan 2.575.745 2.161.643
Komponen Ekuitas Lainnya 1.220.578 1.219.256
Sub Jumlah 5.043.737 4.618.313
Kepentingan Non – Pengendali 14 33
Jumlah Ekuitas 5.043.751 4.618.346
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.295.427 7.971.708
Total Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp101.686
juta atau 3,0% menjadi Rp3.251.676 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.353.362 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan karena peningkatan saldo utang usaha pihak ketiga dan utang pajak.
Liabilitas Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar
Rp886.210 juta atau 35,5% menjadi Rp1.611.148 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar
Rp2.497.358 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan saldo utang usaha pihak ketiga dan
utang pajak.
Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp784.524 juta atau naik 91,6% menjadi Rp1.640.528 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar
Rp856.004 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena penurunan saldo utang bank jangka panjang.
Ekuitas
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp425.405 juta
atau 9,2% menjadi Rp5.043.751 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp4.618.346. Kenaikan
ini terutama disebabkan karena kenaikan laba periode berjalan
47
Page 80
2.5 Perkembangan Arus Kas
Tabel berikut memuat ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi 893.058 201.569
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi (264.770) (62.190)
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (301.861) (12.619)
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 326.427 126.760
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 176.938 50.178
DAMPAK PERUBAHAN KURS PADA KAS DAN SETARA KAS 284 -
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 503.649 176.938
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp893.058 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp691.489 juta atau naik sebesar 343,1% bila dibandingkan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasional pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp201.569 juta. Penurunan
penggunaan kas bersih untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan karena penurunan penerimaan dari
pelanggan. Sebagian besar penggunaan kas digunakan terutama untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan
dan lain-lain. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2021 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi hanya
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan penghasilan keuangan.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi selama periode 1 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp201.569 juta. Aktivitas operasi tersebut terutama diperoleh dari penerimaan kas dari
pelanggan. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk pembayaran kepada pemasok,
karyawan, lain-lain dan pembayaran biaya keuangan dan pajak penghasilan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar minus
Rp264.770 juta mengalami peningkatan sebesar Rp202.580 juta atau naik sebesar 325,7% dimana pada tanggal
31 Desember 2023 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar minus Rp62.190 juta. Kas bersih
tersebut digunakan untuk perolehan aktiva tetap dan penambahan aset tidak lancar. Sedangkan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas investasi diperoleh dari hasil penjualan aktiva tetap.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar minus
Rp62.190 juta. Aktivitas investasi tersebut terutama digunakan untuk perolehan dan pembayaran uang muka
aktiva tetap serta pembayaran denda pajak. Sedangkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi
diperoleh dari hasil penjualan aktiva tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah minus Rp301.861
juta mengalami kenaikan sebesar Rp289.242 atau naik sebesar 2.292,1% dimana pada tanggal 31 Desember
2023 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar minus Rp12.619 juta. Sedangkan kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp59.379 juta yang digunakan untuk
pembayaran hutang bank jangka pendek dan panjang serta pembayaran hutang sewa pembiayaan.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar minus
Rp12.619 juta. Aktivitas pendanaan tersebut meliputi pembayaran hutang bank jangka pendek dan panjang,
pembayaran hutang sewa pembiayaan serta pembayaran hutang pihak berelasi.
48
Page 81
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan menggunakan
current ratio (rasio lancar) yaitu perbandingan aset lancar dan liabilitas jangka pendek. Rasio lancar Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024, dan 2023 masing-masing adalah sebesar 326% dan 203%.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Dalam memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari hasil penjualan produk
barang dan jasa Perseroan, sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan yang paling utama adalah utang
jangka pendek dan jangka panjang. Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum
digunakan, antara lain fasilitas kredit modal kerja yang tersedia dari bank yang belum seluruhnya digunakan oleh
Perseroan, serta fasilitas sewa pembiayaan yang tersedia.
Likuiditas Perseroan mungkin mengalami penurunan atau peningkatan yang material apabila ada kejadian atau
ketidakpastian pada kurs mata uang, kolektibilitas piutang usaha, dan harga baja:
Kurs Mata Uang
Bila terjadi kenaikan yang signifikan kurs mata uang dollar terhadap Rupiah dapat menyebabkan kewajiban
Perseroan menjadi lebih besar, sehingga menurunkan likuiditas yang material. Hal ini dikarenakan hutang yang
dimiliki oleh Perseroan sebagian besar dalam mata uang dollar, sedangkan penerimaan Perseroan sebagian
besar dalam mata uang Rupiah.
Kolektibilitas
Piutang usaha Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.121.787 juta yang terdiri dari piutang usaha
kepada pihak ketiga sebesar Rp1.084.658 juta dan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp37.129 juta. Bila
kolektibilitas dari piutang usaha tersebut lancar maka dapat meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.
Pengaruh Harga Baja
Harga baja dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuasi. Kenaikan dan penurunan harga baja yang sangat
signifikan tersebut dapat mempengaruhi secara material tingkat likuiditas Perseroan
Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja nantinya
tidak mencukupi, maka Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit modal kerja yang belum seluruhnya
digunakan untuk membiayai kegiatan Operasional.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
4. BELANJA MODAL
Pengeluaran belanja modal utama Perseroan adalah untuk pembelian tanah, mesin dan peralatan dan bangunan
dan prasarana, kendaraan dan inventaris kantor. Secara historis, Perseroan telah membiayai belanja modal
melalui kombinasi dari kas internal dan sewa pembiayaan. Tabel berikut menunjukkan informasi tentang
pengeluaran barang modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Pemilikan Langsung
Tanah 1.792.323 1.683.331
Bangunan dan Prasarana 395.252 305.733
Mesin dan Peralatan 540.057 434.349
Kendaraan 35.590 34.160
Inventaris Kantor 63.194 58.496
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan dan Prasarana 14.796 34.851
49
Page 82
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Mesin dan Peralatan 3.489 46.995
Inventaris Kantor 111 3.610
Aset Hak Guna
Mesin dan Peralatan 68.282 68.282
Total 2.913.094 2.669.807
50
Page 83
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal
laporan auditor independen tanggal 14 Maret 2025, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network
dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
51
Page 84
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-
0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0131072.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024,
(“Akta 41/2024”), yang menerangkan mengenai perumusan dan penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan kegiatan usaha penunjang guna
menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.IX.J.1 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yaitu berusaha dalam bidang industri dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan
panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja
profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan
panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk
penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja
open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing,
grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin
penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik
kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing, industri
lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum
terpasang) (KBLI 24102);
b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa
dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold
drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai
proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat
flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
(KBLI 24103);
c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf
sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock
absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi
dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk
pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti
generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela
otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk
kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300);
52
Page 85
d. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan
tiga (KBLI 30912); dan
Kegiatan usaha penunjang:
a. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan
jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari
logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan
panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan
logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik
logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan lain-lain; industri
pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
b. Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, yang mencakup usaha perdagangan besar
berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan
baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak
kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran (KBLI 46631).
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang telah dijalankan adalah industri pipa baja
yaitu dengan rincian sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha industri, yaitu:
1) industri penggilingan baja (steel rolling);
2) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi;
3) industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
4) industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
5) jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.
b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar baja dan besi.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di
Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu) pabrik di Karawang dan 1 (satu) di
Gresik.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN PADA TAHUN 2025
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan hingga sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2023 - Memperoleh prestasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan &
Kesehatan Kerja (SMK3) dengan hasil pencapaian 87,50% (Memuaskan)
untuk Kategori Tingkat Awal untuk Unit 2.
- Memperoleh sertifikat MONOGRAM LICENSE API5L-1276 dari American
Petroleum Institute.
2024 - Perseroan menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan I Tahun 2024 dengan
penggunaan dana setelah dikurangi biaya emisi digunakan untuk (i)
pembangunan bangunan gudang unit 7 (tujuh); (ii) belanja modal
pemeliharaan seluruh unit produksi yaitu Unit 1,2,3,4,5 dan 6; (iii) pelunasan
seluruh pokok terutang obligasi dan/atau sukuk dan pelunasan terutang
sebagian fasilitas modal kerja; dan (iv) sisanya digunakan untuk pembelian
bahan yaitu hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
coils (CRC).
- Memperoleh penghargaan dari Walikota Surabaya atas peran sertanya
dalam Capaian Realisasi Investasi Tertinggi Kesembilan di Kota Surabaya
Tahun 2023.
- Memperoleh prestasi Pemenang Kategori Kapitalisasi Middle Caps Sektor
53
Page 86
Barang Baku dalam Best Stock Awards 2025 yang diselenggarakan oleh
Investortrust.id dan Infovesta Utama (catatan: penyelenggara tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan).
- Memperoleh penghargaan Perusahaan Industri Jawa Timur sebagai Peserta
Sertifikasi Hijau Tahun 2024 oleh Pejabat Gubernur Jawa Timur.
- Memperoleh Best Vendor in Pricing Support dari PT Pertamina Patra Niaga
- Memperoleh Best Sustainability-Linked Transaction 2024 pada acara 18th
Annual Borrower Issuer Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Alpha
Southeast Asia. (catatan: penyelenggara tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan)
3. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 28 Februari
2025 yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 6,96
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 28 Februari 2025 (“Pelaporan
Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto
Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman
Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (x) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah
Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani
Hudianto; (xvi) Ita Aryati Hudianto, di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) yaitu:
(i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu
Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x)
Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi
Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto; dan (xvi) Ita Aryati Hudianto adalah merupakan Kelompok Yang
Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018
(“POJK 9/2018”), yang melakukan pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme
dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana dinyatakan oleh pihak-pihak tersebut
dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei
2024.
Perseroan melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2015 periode 21 September sampai dengan 30
November 2015; Pembelian Kembali tersebut dilakukan dengan tunduk pada POJK No.2/POJK.04/2013 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang
54
Page 87
Berfluktuasi Secara Signifikan ditetapkan tanggal 23 Agustus 2013 diundangkan tanggal 26 Agustus 2013. Total
jumlah saham yang dibeli kembali sebanyak 114.068.100 saham dan telah dilaporkan oleh Perseroan dengan
Surat No.174/XII/CS-ISSP/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Laporan Pembelian Kembali Saham.
Pada tahun 2020 Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan tunduk pada Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasat Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
tanggal 9 Maret 2020.
Pelaksanaan pembelian kembali tersebut telah dilaporkan kepada OJK dengan:
a. Surat Perseroan No.010/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020;
b. Surat Perseroan No.014/III/CS-ISSP/2020 tanggal 27 Maret 2020;
c. Surat Perseroan No.013/III/CS-ISSP/2020 tanggal 23 Maret 2020;
d. Surat Perseroan No.009/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020; dan
e. Surat Perseroan No.012/III/CS-ISSP/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan
jangka waktu yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal 10
Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK 20/2021”)
yaitu akumulasi dari:
a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun;
dan
b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan
memperhatikan:
i) tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
ii) ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18
Maret 2022 dan diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 4/2022”).
(selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”)
Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan
kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 1 POJK 4/2022 yaitu pada tanggal 3 April 2023.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015:
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan:
a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.22/SEOJK.04/2015 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”); dan
b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020:
Kewajiban pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan. Dengan demikian, periode waktu dimana
Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham treasury tersebut di atas belum
terlampaui.
Perseroan hingga saat ini belum melakukan realisasi dari pengalihan kembali (refloat) atas saham dalam treasury
Perseroan tersebut dan Perseroan wajib memperhatikan periode waktu pengalihan kembali seluruh saham
treasury sesuai peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 juncto POJK Nomor 29 Tahun 2023.
55
Page 88
4. PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
menjalankan kegiatan usahanya sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap
II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
PERSEROAN
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Depo Bandung
NPWP No.01.001.732.5-422.001, atas nama Perseroan dengan alamat di Bizpark
Commercial Estate Jl.Kopo 455 B1 No.26A Cirangrang Babakan Paray Bandung,
diterbitkan oleh KPP XXX dan berlaku selama tidak dihapus.
Depo Samarinda
NPWP No.01.001.732.5-722.001, atas nama Perseroan dengan alamat di Jl.
Mangkupalas Business Centre Pergudangan Blok E10-11 F9-10 Simpang Pasir
Palaran, Samarinda, diterbitkan oleh KPP XXX dan berlaku selama tidak dihapus.
Depo Makassar
NPWP No.01.001.732.5-801.001, atas nama Perseroan dengan alamat di Ir.
Sutami Sungai Dareh Pulau Punjung Parang Makassar, diterbitkan oleh KPP XXX
dan berlaku selama tidak dihapus.
2. Izin5 Mendirikan Bangunan Camengkalang, Sidoarjo (unit 6)
Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-351508-09012023-001 tanggal 9
Januari 2023, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati
Sidoarjo c.q. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.
Gresik (unit 7)
Berdasarkan Surat Keterangan No. 073/SKet-GU/V/2024 tanggal 28 Mei 2024
yang dikeluarkan oleh CV Ghani Utama selaku Konsultan Perencana, yang
menerangkan bahwa Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas
nama Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Daendles, Desa Wadeng, Kec. Sidayu,
Kab. Gresik dengan Nomor Registrasi :
1. PBG-352509-31032024-01 Bangunan Gudang 1, 2, 3, 4
2. PBG-352509-31032024-02 Bangunan Ruang Locker
3. PBG-352509-31032024-03 Bangunan Office PLB
4. PBG-352509-31032024-04 Bangunan Pos Security 1
5. PBG-352509-31032024-05 Bangunan Pos Security 2
6. PBG-352509-31032024-06 Bangunan KM/WC & Urinoir 1
7. PBG-352509-31032024-07 Bangunan KM/WC & Urinoir 2
8. PBG-352509-04042024-01 Prasarana Area PLB
Masih dalam proses kelengkapan Dokumen Hardcopy (Asbuild Drawing)
3. Tanda Daftar Gudang Gudang Samarinda
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Samarinda No.503/01/TDG/100.26 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tanda
Daftar Gudang dengan kewajiban melakukan daftar ulang 5 tahun sekali.
Perseroan telah melakukan kewajiban pendaftaran ulang sebagaimana
dibuktikan dengan bukti pengurusan OSS dengan tanggal pengajuan 11 Maret
2025 dengan status menunggu verifikasi OPD
4. Perjanjian Kerja Bersama Perjanjian Kerja Bersama Perseroan dengan Serikat Pekerja PUK LEM SPSI
Perseroan telah terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
No.KEP.4/HI.00.01/00.0000.221103018/B/IV/2024 tanggal 2 April 2024 Tentang
Perjanjian Kerja Bersama Antara PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
dengan:
56
Page 89
No. Jenis Ijin Keterangan
1. PUK SP LEM-SPSI PT SPINDO TBK UNIT VI
2. SP LEM SPSI PT. SPINDO
3. PUK SP LEM SPSI PT. SPINDO
4. PUK F SP LEM SPSI PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK, UNIT IV SP.
LEM-SPSI PT. SPINDO III WARU GUNUNG,
yang menerangkan pada pokoknya, Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas,
telah terdaftar pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia c.q
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja No.221103018.
Masa berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2025.
5. Lembaga Kerja Sama (LKS) Surat Keterangan Pencatatan No.560/6367/436.8/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018
Bipartit tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
Pemerintah Kota Surabaya, untuk LKS Bipartit Unit I,II,VI.
Surat Keterangan Pencatatan No.560/2100/436.6.12/III/2016 tanggal 14 Maret
2016 tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja Pemerintah Kota Surabaya, untuk LKS Bipartit Unit III.
Surat Keterangan Pencatatan No.560/23P/424.078/2019 tanggal 29 Juli 2019
tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Pasuruan untuk unit III.
Bukti Pencatatan No.Penc.568/2578/HI-S/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 terkait
Surat Permohonan atas LKS Bipartit Perseroan yang diajukan tanggal 17 Maret
2016 dengan No.060/Eks/PGA-U3/III/2016 untuk LKS Bipartit PT Steel Pipe
Industry Of Indonesia Tbk Unit III Warugunung yang berlamat di Jl. Mitra Raya II
Blok F2 Kawasan Industri Mitra Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel,
Karawang.
6. Sertifikat Layak Fungsi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk lokasi Kantor Pusat, Unit I, II, III, IV, VI, Gresik,
Depo Semanan, Depo Bandung, Depo Samarinda, Depo Makassar
sedang dalam proses pengurusan berdasarkan:
Surat Keterangan No. 048T/SKDPSLF-PD/TIM2SLF/III/2025 tanggal 10 Maret
2025 yang dikeluarkan oleh PT Puri Dimensi selaku Pengkaji Teknis atas nama
Bangunan Gedung Perseroan, yang menerangkan bahwa hingga saat ini
Perseroan masih dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk lokasi
Kantor Pusat, Unit I, II, III, IV, VI, Gresik, Depo Semanan, Depo Bandung, Depo
Samarinda, Depo Makassar. Adapun pemeriksaan yang masih dilakukan adalah
sebagai berikut:
- Pemeriksaan persyaratan administrasi;
- Pemeriksaan persyaratan tata bangunan;
- Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan Gedung.
SLF untuk Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang (Unit 5)
Pernyataan Pemenuhan Standar No. 900.1.13.1/BASLF/110/PB/PUPR/2024
tanggal 14 Juni 2024 Perihal Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan
Gedung, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Bupati Karawang
c.q Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321504-14062024-001
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Nomor: 012/SPINDOKRWSLF-PD/TIM2SLF/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Bupati Karawang c.q Plt
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang
57
Page 90
No. Jenis Ijin Keterangan
7. Persetujuan Bangunan Gresik
Gedung Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-001 tanggal 5
Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-002 tanggal 5
Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-007 tanggal 5
Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Persetujuan Bangunan Gedung
Nomor: SK-PBG-352509-05072024-007 tanggal 5 Juli 2024, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q. Kepala Dinas Penanaman
Modal dan PTSP.
Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-006 tanggal 5
Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-004 tanggal 5
Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-003 tanggal 5
Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-005 tanggal 5
Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
SEI
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. Pelaporan 67154.20240426.0001 tanggal 26 April 2024, dan kewajiban
lapor kembali tanggal 26 April 2025.
5. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah membuat dan menandatangani beberapa
perjanjian material dengan pihak ketiga antara lain untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan
modal kerja. Berikut ini merupakan beberapa tambahan dan/atau perubahan perjanjian material antara
Perseroan dengan pihak ketiga:
Perjanjian Kredit
Tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Perseroan setelah PUB II Tahap II adalah
sebagai berikut:
PT Bank Resona Perdania
Perjanjian Fasilitas No.FS0023 tanggal 13 September 2018, yang diubah terakhir kali dengan Perubahan
Perjanjian Fasilitas FS0023 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Agustus 2024 dan berlaku secara penuh
dan efektif terhitung tanggal 15 Agustus 2024, yang mengatur perubahan suku bunga, jangka waktu serta
penambahan kewajiban-kewajiban Debitur, sebagai berikut:
58
Page 91
Suku Bunga : 1) Fasilitas Pinjaman Berjangka, bunga sebesar (NIL) per tahun
(floating/fixed);
2) Fasilitas Pinjaman Bergulir: Bunga sebesar COLF + 0,75%
(untuk fasilitas dalam mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF +
1,875% (untuk fasilitas dalam mata uang IDR) per tahun
(floating);
3) Fasilitas Overdraft, bunga sebesar (NIL) per tahun
(floating/fixed);
4) Fasilitas Trust Receipt: Bunga sebesar COLF + 0,75% (untuk
fasilitas dalam mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF + 1,875%
(untuk fasilitas dalam mata uang IDR) per tahun, fixed.
Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi
tetap 360 hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada
Bank pada tanggal 25 setiap bulannya dengan cara mendebet
jumlah bunga yang terhutang dari rekening Debitur yang ada
pada Bank atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak,
dengan ketentuan bahwa Tanggal Pembayaran Bunga tidak
boleh melampaui tanggal saat fasilitas wajib dibayar lunas.
Dalam hal Debitur lalai membayar hutang berdasarkan dokumen
pembiayaan karena sebab apapun juga pada tanggal jatuh
temponya maka Debitur wajib membayar bunga keterlambatan
atas jumlah uang yang lalai dibayarkan tersebut dari waktu ke
waktu sebesar 2% per tahun di atas bunga yang berlaku terhitung
sejak tanggal tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut
dibayar seluruhnya. Bunga keterlambatan yang mengumpul
berdasarkan pasal ini harus dibayarkan dengan segera oleh
Debitur berdasarkan permintaan dari Bank.
Jangka Waktu : Fasilitas Pinjaman Bergulir, Fasilitas Letter of Credit dan Fasilitas
Trust Receipt, ketiga fasilitas tersebut jatuh tempo pada tanggal
15 Agustus 2025.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah dalam perjanjian kredit masih
berlaku.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)
Perjanjian Kredit (Credit Agreement) No. SMBCI/NS/0378 tanggal 29 Oktober 2015 yang telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Perubahan Kelima Atas Perjanjian Kredit No.SMBCI/NS/0378
tanggal 29 Oktober 2015 dibuat tanggal 15 September 2023, yang mengatur perubahan ketentuan kredit dalam
beberapa Skedul, masing-masing tertanggal 30 September 2024, yaitu:
- Skedul No.055 (menggantikan Skedul No.049);
- Skedul No.056 (menggantikan Skedul No.050);
- Skedul No.057 (menggantikan Skedul No.051);
- Skedul No.058 (menggantikan Skedul No.052);
- Skedul No.059 (menggantikan Skedul No.053);
- Skedul No.060 (menggantikan Skedul No.054).
yang menerangkan mengenai perubahan jangka waktu serta keterangan mengenai suku bunga, sebagai berikut:
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku : 1) Skedul No.049 yang digantikan dengan Skedul No.055:
Bunga, Jatuh Tempo dan Jangka - Nama Fasilitas: Loan on Note - 1.
Waktu Fasilitas - Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Jumlah Fasilitas: USD3.000.000,- (tiga juta Dollar Amerika
Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
- Tujuan: Modal kerja.
59
Page 92
- Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
sampai dengan 30 September 2025.
- Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 3 bulan setelah tanggal
penggunaan terakhir fasilitas.
- Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 3 bulan.
- Suku Bunga per tahun:
Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Biaya
pendanaan ditambah 1,50% per tahun atau pada tingkat
suku bunga yang disepakati bersama oleh Peminjam dan
Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan
disampaikan kepada Bank pada setiap penarikan.
Biaya pendanaan berarti sehubungan dengan jumlah
apapun yang relevan, biaya (ditentukan berdasarkan basis
aktual atau nasional dan sebagaimana ditentukan secara
konklusif oleh Bank dan dinyatakan sebagai persentase
suku bunga per tahun) yang Bank akan tanggung jika Bank
membiayai dari sumber-sumber manapun yang dapat
dipilihnya, suatu jumlah yang setara dengan partisipasi
tersebut dalam pinjaman tersebut untuk suatu periode
yang sama panjangnya dengan periode bunga pinjaman
tersebut.
- Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang
dibuat oleh Peminjam tunduk pada ketentuan
sebagaimana ditentukan oleh Bank.
2) Skedul No.050 yang digantikan dengan Skedul No.056:
- Nama Fasilitas: Commercial Letter of Credit.
- Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar
Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
IDR.
- Tujuan: Penerbitan letter of credit (L/C) dan L/C domestic
atau SKBDN sight dan usance untuk memfasilitasi
pembelian barang-barang untuk kegiatan-kegiatan usaha
Peminjam.
- Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
sampai dengan 30 September 2025.
- Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal
penggunaan terakhir fasilitas.
- Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan.
- Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
- Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.
3) Skedul No.051 yang digantikan dengan Skedul No.057:
- Nama Fasilitas: Acceptance.
- Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar
Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
IDR.
- Tujuan: Untuk membayar atas L/C dan L/C domestik atau
SKBDN dengan ketentuan bahwa usance payable at sight
(UPAS) L/C atau SKBDN atau usance payable at usance
(UPAU) L/C atau SKBDN diperbolehkan.
60
Page 93
- Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
sampai dengan 30 September 2025.
- Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal
penggunaan terakhir fasilitas.
- Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan.
- Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
- Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.
4) Skedul No.052 yang digantikan dengan Skedul No.058:
- Nama Fasilitas: Loan on Note Trust Receipt (Loan on Note
T/R).
- Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar
Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
IDR.
- Tujuan: Untuk membayar L/C dan L/C domestik atau
SKBDN sight dan usance.
- Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
sampai dengan 30 September 2025.
- Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 9 bulan setelah tanggal
penggunaan terakhir fasilitas.
- Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 9 bulan.
- Suku Bunga per tahun:
Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Biaya
pendanaan ditambah 1,50% per tahun atau pada tingkat
suku bunga yang disepakati bersama oleh Peminjam dan
Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan
disampaikan kepada Bank pada setiap penarikan.
Biaya pendanaan berarti sehubungan dengan jumlah
apapun yang relevan, biaya (ditentukan berdasarkan basis
aktual atau nasional dan sebagaimana ditentukan secara
konklusif oleh Bank dan dinyatakan sebagai persentase
suku bunga per tahun) yang Bank akan tanggung jika Bank
membiayai dari sumber-sumber manapun yang dapat
dipilihnya, suatu jumlah yang setara dengan partisipasi
tersebut dalam pinjaman tersebut untuk suatu periode
yang sama panjangnya dengan periode bunga pinjaman
tersebut.
- Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang
dibuat oleh Peminjam tunduk pada ketentuan
sebagaimana ditentukan oleh Bank.
5) Skedul No.053 yang digantikan dengan Skedul No.059:
- Nama Fasilitas: Guarantee.
- Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Jumlah Fasilitas: USD14.000.000,- (empat belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
IDR.
- Tujuan: Untuk menerbitkan semua jenis bank garansi
sehubungan dengan kegiatan usaha Peminjam.
- Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
sampai dengan 30 September 2025.
61
Page 94
- Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal
penggunaan terakhir fasilitas tidak termasuk 14 hari
kalender periode klaim.
- Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan tidak
termasuk 14 hari kalender periode klaim.
- Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
- Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.
6) Skedul No.054 yang digantikan dengan Skedul No.060:
- Nama Fasilitas: Loan on Note – 2 (Account Payable
Financing).
- Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Jumlah Fasilitas: USD14.000.000,- (empat belas juta Dollar
Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
IDR.
- Tujuan: Modal kerja yaitu untuk menyediakan
pembiayaan atas tagihan dari pemasok-pemasok
(suppliers) Peminjam.
- Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
sampai dengan 30 September 2025.
- Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 9 bulan setelah tanggal
penarikan terakhir fasilitas.
- Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 9 bulan.
- Suku Bunga per tahun:
Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Biaya
pendanaan ditambah 1,50% per tahun atau pada tingkat
suku bunga yang disepakati bersama oleh Peminjam dan
Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan
disampaikan kepada Bank pada setiap penarikan.
Biaya pendanaan berarti sehubungan dengan jumlah
apapun yang relevan, biaya (ditentukan berdasarkan basis
aktual atau nasional dan sebagaimana ditentukan secara
konklusif oleh Bank dan dinyatakan sebagai persentase
suku bunga per tahun) yang Bank akan tanggung jika Bank
membiayai dari sumber-sumber manapun yang dapat
dipilihnya, suatu jumlah yang setara dengan partisipasi
tersebut dalam pinjaman tersebut untuk suatu periode
yang sama panjangnya dengan periode bunga pinjaman
tersebut.
- Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang
dibuat oleh Peminjam tunduk pada ketentuan
sebagaimana ditentukan oleh Bank.
Batas limit gabungan maksimum berdasarkan Fasilitas tersebut di
atas dan Fasilitas Foreign Bills Bought-2 berdasarkan Lampiran
No.008 berdasarkan Fasilitas Perdagangan adalah USD 20,000,000
(dua puluh juta Dollar Amerika Serikat)
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Skedul, masing-masing
tertanggal 29 September 2023, yaitu:
- Skedul No.049 (menggantikan Skedul No.043);
- Skedul No.050 (menggantikan Skedul No.044);
- Skedul No.051 (menggantikan Skedul No.045);
- Skedul No.052 (menggantikan Skedul No.046);
- Skedul No.053 (menggantikan Skedul No.047);
- Skedul No.054 (menggantikan Skedul No.048);
62
Page 95
masih berlaku.
Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493 tanggal 31 Oktober 2017 juncto Perubahan Pertama Atas
Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, di mana rincian pemberian kredit diatur dalam:
Lampiran No.008 (mengubah dan menyatakan kembali Lampiran No.007) efektif tanggal 30 September 2024
dan ditandatangani tanggal 2 September 2024 Untuk Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493
tanggal 31 Oktober 2017 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas
Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, yang menerangkan mengenai perubahan periode
ketersediaan, sebagai berikut:
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku : Foreign Bills Bought – 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bunga, Jatuh Tempo dan Jangka
Waktu Fasilitas a. Jumlah : USD14.000.000 (empat belas
juta Dollar Amerika Serikat)
b. Tujuan : Modal kerja, yaitu untuk
mendiskonto L/C ekspor, L/C
lokal, dan Dokuments against
Acceptance (D/A) dengan
recourse kepada Peminjam
c. Suku Bunga : tidak berlaku
d. Periode : Diperpanjang sejak tanggal
Ketersediaan efektif sampai dengan 30
September 2025
e. Tanggal Jatuh Tempo : Maksimum 6 (enam) bulan
setelah tanggal penarikan
terakhir fasilitas.
f. Mata uang : USD
g. Pembayaran Lebih : Mengacu pada ketentuan-
Awal ketentuan perjanjian fasilitas
perdagangan.
Batas limit gabungan maksimum fasilitas ini sama seperti pada
Perjanjian Kredit (Credit Agreement) No.SMBCI/NS/0378 di atas
sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat).
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Lampiran No.006 tanggal
11 Oktober 2022 Untuk Perjanjian Fasilitas Perdagangan
No.SMBCI/NS/0493 tanggal 31 Oktober 2017 yang telah diubah
beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas
Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018 masih
berlaku.
Mengingat BTPN pada saat Perseroan melakukan penerbitan PUB II secara khusus dan spesifik hanya
memberikan persetujuan secara khusus untuk penerbitan secara per Tahap ; maka untuk PUB II Tahap III
Perseroan meminta persetujuan kembali dan telah memperoleh persetujuan tertulis BTPN berdasarkan Surat
BTPN No. No.S.113/WBSE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.
PT Bank ICBC Indonesia
Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank ICBC Indonesia berdasarkan:
Akta Perjanjian Pembukaan Letter Of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.005/ICBC-
BLW/LC/IV/2014/PR7 tanggal 21 Mei 2024 mengenai jangka waktu fasilitas hingga 26 Mei 2025.
Catatan:
Ketentuan dalam Perjanjian Kredit PT Bank ICBC Indonesia tidak mengalami perubahan.
63
Page 96
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris
di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.209/PP/EB/0724 tanggal 22 Juli 2024, yang menerangkan perubahan sebagai berikut:
Fasilitas, Jumlah, : 1) Fasilitas Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus) (Uncommitted,
Tujuan, Jangka Waktu, Revolving) dengan ketentuan sebagai berikut:
Denda a. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
Keterlambatan, b. Tujuan Penggunaan: Untuk pembiayaan pembelian bahan baku dan suku
Pembayaran cadang dan pembiayaan modal kerja;
Dipercepat c. Jangka Waktu fasilitas : 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Mei 2025.
d. Denda Keterlambatan: 3% (tiga persen) diatas suku bunga yang berlaku.
e. Pembayaran Dipercepat: Pembayaran lebih awal menggunakan dana
yang berasal dari arus kas operasi (operating cash flow) dapat dilakukan
tanpa penalti. Apabila menggunakan sumber dana lain akan dikenakan
penalti sebesar 2% (dua persen) dan jumlah yang dibayar lebih awal
tersebut.
Fasilitas Omnibus Trade Finance ini dapat dipergunakan secara bersama-sama
(sub limit) dalam bentuk:
(1) Fasilitas Pembukaan Letter of Credit Impor dalam bentuk Sight dan/atau
Usance (Fasilitas L/C), dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Mata Uang: USD (Dollar Amerika Serikat), IDR (Rupiah), JPY (Yen),
EUR (Euro), dan mata uang lainnya yang tersedia di Bank;
(c) Jangka Waktu Usance: 180 hari setelah tanggal Bill of Lading
(diperkenankan diikuti oleh TR dengan total tenor 180).
(2) Fasilitas Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam
bentuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas SKBDN) dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Mata Uang: USD (Dollar Amerika Serikat), IDR (Rupiah), JPY (Yen),
EUR (Euro), dan mata uang lainnya yang tersedia di Bank
(c) Jangka Waktu Usance: 180 hari.
(3) Fasilitas Usance Payable At Sight (Fasilitas UPAS) dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
(c) Bunga:
Dalam mata uang Rupiah:
- 1 bulan sebesar 7,25% per tahun;
- 3 bulan sebesar 7,35% per tahun;
- 6 bulan sebesar 7,50% per tahun.
Dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 5,8% per tahun.
(4) Fasilitas Trust Receipt (Fasilitas TR) dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
(c) Bunga:
Dalam mata uang Rupiah:
- 1 bulan sebesar 7,25% per tahun;
- 3 bulan sebesar 7,35% per tahun;
- 6 bulan sebesar 7,50% per tahun.
Dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 5,8% per tahun.
(5) Fasilitas Open Account Financing Buyer (Fasilitas OAF Buyer) dengan
ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Tenor Fasilitas: 180 hari;
(c) Bunga:
64
Page 97
Dalam mata uang Rupiah:
- 1 bulan sebesar 7,25% per tahun;
- 3 bulan sebesar 7,35% per tahun;
- 6 bulan sebesar 7,50% per tahun.
Dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 5,8% per tahun.
(6) Fasilitas Discrepant/Clean L/C Negotiation (DLN) yaitu Pembiayaan
Negosiasi dokumen L/C/SKBDN untuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas
CLN/DLN) dengan ketentuan:
(a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
(b) Tenor Fasilitas: 180 hari.
2) Fasilitas Foreign Exchange-Pre Settlement Exposure (PSE) sebesar
USD500.000,- (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Pokok Transaksi Valuta Asing Derivatif, yang telah
ditandatangani oleh para pihak, berikut perubahan-perubahannya (Fasilitas
PSE).
Catatan:
Ketentuan lain dalam Perjanjian Kredit tidak mengalami perubahan.
PT Bank CTBC Indonesia
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H.,
Notaris di Surabaya, yang terakhir diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.CTBCI SBY-
543/III-2025 tanggal 3 Maret 2025 mengenai jangka waktu fasilitas dan suku bunga, yang menerangkan
mengenai:
Para Pihak : PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 1. Omnibus Line yang terdiri dari:
a. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of
Credit) untuk jangka waktu sampai dengan 19 Februari
2026;
b. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu
sampai dengan 19 Februari 2026;
c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter
of Credit) untuk jangka waktu sampai dengan 19 Februari
2026;
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction)
untuk jangka waktu sampai dengan 19 Februari 2026.
Suku Bunga : Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 7,25% per annum floating
(mengambang) untuk penarikan dalam mata uang IDR (Rupiah)
dihitung dari posisi debet Debitur dan wajib dibayar setiap bulan pada
Tanggal Pembayaran Bunga atau;
5,75% per annum floating (mengambang) untuk penarikan dalam mata
uang USD (Dollar Amarika Serikat).
Surat CTBC Bank No.065/COMMBI/SBY/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 juncto Surat CTBC
No.032/COMMBI/SBY/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 Perihal Surat Penawaran/Letter of Offer, Fasilitas
Kredit/Credit Facility of USD5.500.000,- untuk kepentingan Perseroan yang pada pokoknya mengatur
perpanjangan jangka waktu, dan bunga sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (SPINDO)
Sight/Usance LC+TR
65
Page 98
Jangka Waktu/Tenor : 19 Februari 2025 – 19 Februari 2026
Bunga : Fasilitas TR
USD: 5,75% per tahun – mengambang.
IDR: 7.25% per tahun – mengambang.
Tanggal pembayaran bunga setiap tanggal 25 setiap bulan selama
periode ketersediaan untuk mata uang IDR (Rupiah), dan setiap tanggal
26 setiap bulan selama periode ketersediaan untuk mata uang USD
(Dollar Amerika Serikat).
Penalty : 3% per bulan (untuk keterlambatan pembayaran).
Foreign Currency Line
Fasilitas Kredit, Jumlah : Jenis: Foreign Currency Line (status perpanjangan)
Jumlah: USD500.000,-
Mata Uang: mata uang multi yang ada di Bank CTBC Indonesia.
Jangka Waktu/Tenor : 19 Februari 2025 – 19 Februari 2026
Penggunaan : Mendukung transaksi lindung nilai valuta asing perusahaan.
Jaminan : 1) Persediaan
2) Piutang
total FTO persediaan dan piutang adalah USD5.500.000 atau setaranya.
Total nilai penjaminal fidusia Persediaan dan Piutang sebesar 100%
dengal komposisi seimbang, 50% Persediaan dan 50% Piutang, yang
dihitung berdasarkan outstanding pinjaman Debitur. Jika Stock/
Persediaan tidak mencapai 50%, maka secara otomatis
akan digantikan dengan Tagihan / Piutang dan sebaliknya.
Perjanjian Transaksi Valuta Asing tanggal 22 Juni 2022, yang terakhir kali diubah dengan Perjanjian Transaksi
Valuta Asing tanggal 3 Maret 2025, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Indonesia Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : Sampai dengan tanggal 19 Februari 2026
Maksimum periode per transaksi yaitu 6 (enam) bulan
Catatan:
Ketentuan lain dalam perjanjian kredit CTBC tidak mengalami perubahan.
PT Bank Central Asia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan Kedua Puluh Tiga No.24 tanggal 25 Maret 2024
dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Gresik dan Surat BCA
No.30095/GBK/2025 tanggal 20 Februari 2025 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan
dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Fasilitas Kredit : 1) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
a. Jumlah : dengan jumlah tidak
Pokok melebihi
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar Rupiah),
yang dapat digunakan
untuk pembukaan L/C
dan/atau SKBDN berupa
66
Page 99
Sight L/C, Usance L/C,
Usance Payable At Sight
L/C (UPAS L/C), SKBDN
Atas Unjuk, SKBDN
Berjangka, SKBDN
Berjangka Dibayar Atas
Unjuk yang dapat dibuka
dalam mata uang yang
tersedia di BCA
(multicurrency)
b. Suku Bunga : 7,25% per tahun.
c. Batas waktu : Sejak tanggal 28 Februari
penarikan 2025 sampai 28 Mei 2025
dan/atau
penggunaan
Fasilitas
Kredit
2) Fasilitas Kredit Multi:
a. Jumlah : Tidak melebihi
Pokok USD155.000.000,00
(seratus lima puluh lima
juta Dollar Amerika
Serikat) atau nilai yang
setara (ekuivalen) dalam
mata uang lain yang
tersedia di BCA
(multicurrency), yang
terdiri dari fasilitas L/C
dan SKBDN berupa Sight
L/C, Usance L/C, UPAS
L/C, SKBDN Atas Unjuk,
SKBDN Berjangka, SKBDN
Berjangka Dibayar Atas
Unjuk, Bank Garansi
dalam mata uang IDR
dan/atau USD dan Trust
Receipt Rupiah.
Batasan jumlah sublimit dari pemberian jumlah
pokok fasilitas Kredit Multi sebagai berikut:
- fasilitas L/C dan/atau SKBDN untuk pembelian
bahan baku berupa besi baja, maupun bahan
baku barang dagang proyek dan non proyek,
dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen
USD155.000.000,-
- Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah pokok
tidak melebihi ekuivalen Rp300.000.000.000,-
yang dapat diterbitkan dalam mata uang IDR
dan/atau USD, digunakan sebagai
counter/guarantee jaminan proyek dapat
diterbitkan dalam bentuk Bank Garansi atau
Standby Letter of Credit (Standby L/C) ke bank
lain.
- Fasilitas TR Rupiah dengan jumlah pokok tidak
melebihi ekuivalen USD100.000.000,- dalam
mata uang IDR, yang digunakan untuk melunasi
fasilitas L/C dan/atau SKBDN untuk pembelian
67
Page 100
bahan baku berupa besi baja atau bahan baku
barang dagang proyek dan non proyek.
- Fasilitas L/C berupa Sight L/C atau Usance L/C
untuk pembelian mesin dan spareparts,
dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen
USD 30.000.000,- dengan ketentuan khusus
untuk pembelian spareparts tidak melebihi
ekuivalen USD 5.000.000,-.
- Fasilitas L/C Usance dan atau SKBDN Berjangka
untuk gabungan pembelian bahan baku, mesin
dan sparepart serta proyek dengan jumlah
pokok tidak melebihi ekuivalen
USD25.000.000.
b. Suku Bunga : - UPAS IDR: 9,75% p.a.
- UPAS USD: LIBOR
+2,75% p.a.
- UPAS (valas non
USD): LIBOR +2,75%
p.a.
c. Batas waktu : Sejak tanggal 28 Februari
penarikan 2025 sampai 28 Mei 2025
dan/atau
penggunaan
Fasilitas
Kredit
3) Fasilitas BCA Garansi:
a. Jumlah : Tidak melebihi ekuivalen
Pokok Rp30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar Rupiah) atau
dapat diterbitkan dalam
mata uang Dollar Amerika
Serikat;
b. Suku Bunga : 10 % per tahun.
c. Batas waktu : Sejak tanggal 28 Februari
penarikan 2025 sampai 28 Mei 2025
dan/atau
penggunaan
Fasilitas
Kredit
4) Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus:
a. Jumlah Pokok : Tidak melebihi
USD5.000.000,00 (lima
juta Dollar Amerika
Serikat).
b. Suku Bunga : 10% per tahun.
c. Batas waktu : Sejak tanggal 28 Februari
penarikan 2025 sampai 28 Mei 2025
dan/atau
penggunaan
Fasilitas
Kredit
5) Fasilitas Kredit Investasi 5 (“KI 5”):
a. Jumlah : Tidak melebihi ekuivalen
Pokok Rp47.240.387.295,11 (t
68
Page 101
empat puluh tujuh miliar
dua ratus empat puluh
juta tiga ratus delapan
puluh tujuh ribu dua ratus
sembilan puluh lima
Rupiah koma sebelas sen).
b. Suku Bunga : 7,25% per tahun.
c. Batas waktu : Telah berakhir
penarikan
Fasilitas
dan/atau
penggunaan
Fasilitas
Kredit
6) Fasilitas Kredit Investasi 6 (“KI 6”):
a. Jumlah : Tidak melebihi
Rp105.000.000.000,-
(seratus lima miliar
Rupiah) selanjutnya
kecuali ditentukan lain,
Fasilitas KI 5 dan KI 6
secara bersama-sama
disebut Fasilitas Kredit
Investasi
b. Bunga : 7,25%
c. Batas waktu : Sejak tanggal 25 Maret
penarikan 2024 sampai dengan
dan/atau tanggal 28 Februari 2025
penggunaan
Fasilitas
Kredit
7) Fasilitas Time Loan Revolving
a. Jumlah : Tidak melebihi
Rp440.000.000.000,-
(empat ratus miliar
Rupiah) dengan ketentuan
dapat digunakan untuk: i)
pembukaan L/C dan/atau
SKBDN
(Sight/Usance/UPAS)
dalam mata uang lain
yang tersedia di BCA
(multicurrency); ii) jumlah
pokok yang diberikan
tersebut dapat ditinjau
kembali oleh BCA setiap 6
bulan yaitu pada bulan
Mei dan November.
Selanjutnya fasilitas L/C
dan/atau SKBDN yang
merupakan bagian dari
Fasilitas Kredit Multi dan
Fasilitas L/C dan/atau
SKBDN yang merupakan
bagian dari Fasilitas Time
69
Page 102
Loan Revolving disebut
Fasilitas L/C dan/atau
SKBDN
b. Bunga : 7,25%
c. Batas waktu : Sejak tanggal 28 Februari
penarikan 2025 sampai 28 Mei 2025
dan/atau
penggunaan
Fasilitas
Kredit
Selain fasilitas diatas, BCA memberikan juga Fasilitas
Forex Exchange Line (“Forex Line”) (multicurrency)
dengan jumlah tidak melebihi ekuivalen USD20.000.000
dengan batas waktu penarikan dan/atau penggunaan
fasilitas kredit sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai 28
Mei 2025.
Catatan : Ketentuan lain dalam perjanjian kredit tidak mengalami perubahan.
Perjanjian Kerjasama
Sejak Perseroan menerbitkan PUB II Tahap II, tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kerjasama yang
dibuat oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan
1) Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan No.2402/PKS/SN-
SPINDO PASURUAN/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
Penunjukan : Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
perjanjian kerjasama alih daya ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
keamanan oleh Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
dengan perjanjian ini;
2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
Pertama;
3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
70
Page 103
SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
Pihak Pertama;
4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
tugas keamanan yang diberikan;
5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
Procedures dan mengelola implementasinya;
6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
berkala yang disepakati sebelumnya;
7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
Hak Para Pihak:
1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu : 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
ini.
Denda : Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
harus dibayar.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja : Jalan Kabupaten, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,
Pasuruan.
Harga Pekerjaan : Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp102.651.779,57
(seratus dua juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus
tujuh puluh sembilan Rupiah lima puluh tujuh sen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
71
Page 104
2) Perjanjian Kerjasama Alih Daya Antara PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Shelter Indonesia
Gemilang No.0237/PKS/SIG-SPINDO SAMARINDA/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur
mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Shelter Indonesia Gemilang (Pihak Kedua).
Pengertian dan Ruang Lingkup : 1) Tenaga kerja berarti tenaga kerja yang terikat hubungan
Pekerjaan kerja dan/atau kontrak kerja dengan Pihak Kedua;
2) Biaya Jasa berarti biaya yang dibayarkan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua atas Perianjian ini dan
dikenakan atas upah yang diterima oleh Tenaga Kerja,
diluar Upah Lembur dan THR.
3) Yang dimaksud dengan perjanjian Alih Daya (selanjutnya
disebut "Perjanjian") adalah Pihak Pertama
menyerahkan pelakanaan satu atau lebih jenis
pekerjaan kepada Pihak Kedua, dimana hasil
pelaksanaan pekerjaan dimaksud akan diserahkan oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan sepenuhnya
menjadi milik Pihak Pertama.
4) Pekerjaan yang pelaksananya diserahkan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan-
pekerjaan yang dari sifat dan karakteristik pekerjaannya
digolongkan sebagai pekerjaan penunjang,
sebagaimana terlampir dalam lampiran l dari perjanjian
ini.
5) Uraian teknis pekerjaan-pekerjaan dimaksud akan
dijelaskan secara tersendiri dalam lampiran perjanjian
("Lampiran 1 Perjanjian") dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
1) Melaporkan pekerjaan penunjang yang diserahkan
Pihak Kedua kepada instansi yang bertangggung jawab
dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat Alih
Daya dilaksanakan.
2) Melaporkan Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib
apabila Tenaga Kerja telah melakukan suatu tindak
pidana dan untuk itu Pihak Pertama wajib
memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh
empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud
kepada Pihak Kedua.
3) Membayar tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada
pasal 5 butir 1 dari Pihak Kedua yang tata cara serta
rinciannya sesuai dengan addendum yang dilampirkan
dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4) Menyelesaikan pembayaran invoice selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima
Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua:
1) Mendaftarkan perjanjian Alih Daya kepada instansi yang
bertanggung iawab dibidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota tempat alih daya dilaksanakan.
2) Menyediakan Tenaga Kerja berdasarkan permintaan
secara tertulis dari Pihak Pertama, yang berisikan jangka
waktu, persyaratan keterampilan yang dibutuhkan, jenis
pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan,
72
Page 105
upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan
kepada Tenaga Kerja.
3) Memberikan Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap
memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang
diminta oleh Pihak Pertama.
4) Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak
Pertama tentang batas waktu penggunaan Tenaga Kerja
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian
Kerja yang dibuat oleh dan antara Pihak Kedua dengan
Tenaga Kerja berakhir.
5) Mengajukan dan membuat surat perpanjangan
Perjanjian Kerjasama apabila, ternyata Pihak Pertama
bermaksud untuk memperpanjang waktu Penempatan
TenagaKerja bersangkutan sampai dengan batas waktu
tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6) Menyediakan lembar absensi yang berguna untuk
mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga
Kerja (selanjutnya disebut “Absensi") serta wajib
ditandatangani oleh Supervisor yang ditunjuk oleh Pihak
Pertama / Staff Pihak Pertama untuk menunjukkan
normal jam kerja dan jam Iembur yang disetujui (apabila
ada).
7) Menjaga kerahasiaan Pihak Pertama tidak terbatas pada
semua dokumen, keterangan, data-data, catatan-
catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak
langsung, kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak
Pertama baik selama berlakunya Perjanjian ini maupun
Perjanjian ini berakhir. Untuk ini Pihak Kedua wajib
memastikan bahwa Tenaga Kerja telah menandatangani
Surat Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Pihak
Pertama.
8) Apabila Tenaga Kerja dari Pihak Kedua tidak mampu
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
lingkup tugas Pihak Pertama, Pihak Kedua akan
mengganti Tenaga Kerja yang dimaksud dalam waktu 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya
surat pemberitahuan dari Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua.
9) Untuk menghitung dan membayar Upah, PPh 21, Upah
Lembur, THR, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS
Kesehatan, atas setiap Tenaga Kerja yang dikaryakan di
Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
10) Mengirimkan tagihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
11) Pihak Kedua setuju untuk bertanggung jawab penuh
atas perhitungan, pemotongan, pembayaran dan
pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh
penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja
sesuai dengan Perjanjian ini. Pihak Kedua jika diminta
oleh Pihak Pertama wajib menunjukkan semua
dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.
12) Pihak Kedua wajib memberikan bukti pembayaran BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada Pihak Pertama
setiap bulan.
13) Apabila dalam realisasinya ternyata terdapat perbedaan
jumlah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan
73
Page 106
Kesehatan dari jumlah yang dibayar oleh Pihak Pertama
maka Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar 100 %
dari jumlah yang tidak dibayarkan yang merupakan hak
dari Pekerja dengan ditambah konsekuensi pengakhiran
perjanjian kerjasama ini.
Hak Pihak Pertama:
1) Menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta
tugas - tugas lainnya untuk Tenaga Kerja yang
dibutuhkan dan akan dipekerjakan (dikaryakan) di Pihak
Pertama,
2) Memberlakukan segala peraturan dan/atau tata tertib
yang berlaku di Pihak Pertama kepada Tenaga Kerja
Pihak Kedua yang ditempatkan pada Pihak Pertama.
Hak Pihak Kedua:
1) Menerima pembayaran atas biaya jasa Tenaga Kerja
yang telah ditempatkan ditempat yang ditentukan oleh
Pihak Pertama.
2) Mengajukan kenaikan upah dan/atau tunjangan yang
diberikan kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di
Pihak Pertama, disesuaikan dengan Upah Minimum
Kota (UMK) yang berlaku.
Jangka Waktu : 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025 dan dapat ditinjau
kembali oleh para pihak.
Denda : Keterlambatan pembayaran lebih dari satu minggu, akan
dikenakan denda per hari 0,1% (nol koma satu persen) dari
nilai kontrak.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja : Pergudangan Mangkupalas Business Center E10-E11, RT.002,
Kel. Simpang Pasir, Palaran, Samarinda City, East Kalimantan
75251.
Harga Pekerjaan : Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp36.029.920,05
(tiga puluh enam juta dua puluh sembilan ribu sembilan ratus
dua puluh Rupiah lima sen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
3) Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan
No.2384/PKS/SN/SPINDO-JKT/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
Penunjukan : Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
perjanjian kerjasama alih daya ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
keamanan oleh Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
dengan perjanjian ini;
74
Page 107
2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
Pertama;
3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
Pihak Pertama;
4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
tugas keamanan yang diberikan;
5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
Procedures dan mengelola implementasinya;
6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
berkala yang disepakati sebelumnya;
7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
Hak Para Pihak:
1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu : 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
ini.
Denda : Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
harus dibayar.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja : Pergudangan Semanan Megah Kav 7 Blok B No 11, Jalan Daan
Mogot No. Km 18, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
75
Page 108
Harga Pekerjaan : Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp19.677.390,62
(sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga
ratus sembilan puluh Rupiah enam puluh dua sen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
4) Perjanjian Kerjasama Alih Daya Antara PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Shelter Indonesia
Gemilang No.0230/PKS/SIG/SPINDO-JKT/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Shelter Indonesia Gemilang (Pihak Kedua).
Pengertian dan Ruang Lingkup : 1) Tenaga kerja berarti tenaga kerja yang terikat hubungan
Pekerjaan kerja dan/atau kontrak kerja dengan Pihak Kedua;
2) Biaya Jasa berarti biaya yang dibayarkan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua atas Perianjian ini dan
dikenakan atas upah yang diterima oleh Tenaga Kerja,
diluar Upah Lembur dan THR.
3) Yang dimaksud dengan perjanjian Alih Daya (selanjutnya
disebut "Perjanjian") adalah Pihak Pertama
menyerahkan pelakanaan satu atau lebih jenis
pekerjaan kepada Pihak Kedua, dimana hasil
pelaksanaan pekerjaan dimaksud akan diserahkan oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan sepenuhnya
menjadi milik Pihak Pertama.
4) Pekerjaan yang pelaksananya diserahkan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan-
pekerjaan yang dari sifat dan karakteristik pekerjaannya
digolongkan sebagai pekerjaan penunjang,
sebagaimana terlampir dalam lampiran l dari perjanjian
ini.
5) Uraian teknis pekerjaan-pekerjaan dimaksud akan
dijelaskan secara tersendiri dalam lampiran perjanjian
("Lampiran 1 Perjanjian") dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
1) Melaporkan Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib
apabila Tenaga Kerja telah melakukan suatu tindak
pidana dan untuk itu Pihak Pertama wajib
memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh
empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud
kepada Pihak Kedua.
2) Membayar tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada
pasal 5 butir 1 dari Pihak Kedua yang tata cara serta
rinciannya sesuai dengan addendum yang dilampirkan
dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3) Menyelesaikan pembayaran invoice selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima
Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua:
1) Mendaftarkan perjanjian Alih Daya kepada instansi yang
bertanggung iawab dibidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota tempat alih daya dilaksanakan.
2) Menyediakan Tenaga Kerja berdasarkan permintaan
secara tertulis dari Pihak Pertama, yang berisikan jangka
waktu, persyaratan keterampilan yang dibutuhkan, jenis
pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan,
76
Page 109
upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan
kepada Tenaga Kerja.
3) Memberikan Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap
memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang
diminta oleh Pihak Pertama.
4) Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak
Pertama tentang batas waktu penggunaan Tenaga Kerja
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian
Kerja yang dibuat oleh dan antara Pihak Kedua dengan
Tenaga Kerja berakhir.
5) Mengajukan dan membuat surat perpanjangan
Perjanjian Kerjasama apabila, ternyata Pihak Pertama
bermaksud untuk memperpanjang waktu Penempatan
TenagaKerja bersangkutan sampai dengan batas waktu
tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6) Menyediakan lembar absensi yang berguna untuk
mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga
Kerja (selanjutnya disebut “Absensi") serta wajib
ditandatangani oleh Supervisor yang ditunjuk oleh Pihak
Pertama / Staff Pihak Pertama untuk menunjukkan
normal jam kerja dan jam Iembur yang disetujui (apabila
ada).
7) Menjaga kerahasiaan Pihak Pertama tidak terbatas pada
semua dokumen, keterangan, data-data, catatan-
catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak
langsung, kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak
Pertama baik selama berlakunya Perjanjian ini maupun
Perjanjian ini berakhir. Untuk ini Pihak Kedua wajib
memastikan bahwa Tenaga Kerja telah menandatangani
Surat Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Pihak
Pertama.
8) Apabila Tenaga Kerja dari Pihak Kedua tidak mampu
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
lingkup tugas Pihak Pertama, Pihak Kedua akan
mengganti Tenaga Kerja yang dimaksud dalam waktu 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya
surat pemberitahuan dari Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua.
9) Untuk menghitung dan membayar Upah, PPh 21, Upah
Lembur, THR, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS
Kesehatan, atas setiap Tenaga Kerja yang dikaryakan di
Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
10) Mengirimkan tagihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
11) Pihak Kedua setuju untuk bertanggung jawab penuh
atas perhitungan, pemotongan, pembayaran dan
pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh
penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja
sesuai dengan Perjanjian ini. Pihak Kedua jika diminta
oleh Pihak Pertama wajib menunjukkan semua
dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.
12) Pihak Kedua wajib memberikan bukti pembayaran BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada Pihak Pertama
setiap bulan.
13) Apabila dalam realisasinya ternyata terdapat perbedaan
jumlah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan
77
Page 110
Kesehatan dari jumlah yang dibayar oleh Pihak Pertama
maka Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar 100 %
dari jumlah yang tidak dibayarkan yang merupakan hak
dari Pekerja dengan ditambah konsekuensi pengakhiran
perjanjian kerjasama ini.
Hak Pihak Pertama:
1) Menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta
tugas - tugas lainnya untuk Tenaga Kerja yang
dibutuhkan dan akan dipekerjakan (dikaryakan) di Pihak
Pertama,
2) Memberlakukan segala peraturan dan/atau tata tertib
yang berlaku di Pihak Pertama kepada Tenaga Kerja
Pihak Kedua yang ditempatkan pada Pihak Pertama.
Hak Pihak Kedua:
1) Menerima pembayaran atas biaya jasa Tenaga Kerja
yang telah ditempatkan ditempat yang ditentukan oleh
Pihak Pertama.
2) Mengajukan kenaikan upah dan/atau tunjangan yang
diberikan kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di
Pihak Pertama, disesuaikan dengan Upah Minimum
Kota (UMK) yang berlaku.
Jangka Waktu : 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025 dan dapat ditinjau
kembali oleh para pihak.
Denda : Keterlambatan pembayaran lebih dari satu minggu, akan
dikenakan denda per hari 0,1% (nol koma satu persen) dari
nilai kontrak.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja : 1) Gedung Baja, Jalan Pangeran Jayakarta Dalam No.55
dan Harga Lantai 7 Sawah Besar, Jakarta Pusat, total harga sebelum
pajak adalah sebesar Rp50.652.379,72 (lima puluh juta
enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh
sembilan Rupiah tujuh puluh dua sen).
2) Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.11 Jalan
Daan Mogot No. Km 18 Semanan, Kalideres, Jakarta
Barat, total harga sebelum pajak adalah sebesar
Rp44.510.453,96 (empat puluh empat juta lima ratus
sepuluh ribu empat ratus lima puluh tiga Rupiah
sembilan puluh enam sen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
5) Perjanjian Kerjasama Alih Daya Antara PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Shelter Indonesia
Gemilang No.0236/PKS/SIG/SPINDO-MAKASSAR/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur
mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Shelter Indonesia Gemilang (Pihak Kedua).
Pengertian dan Ruang Lingkup : 1) Tenaga kerja berarti tenaga kerja yang terikat hubungan
Pekerjaan kerja dan/atau kontrak kerja dengan Pihak Kedua;
2) Biaya Jasa berarti biaya yang dibayarkan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua atas Perianjian ini dan
dikenakan atas upah yang diterima oleh Tenaga Kerja,
diluar Upah Lembur dan THR.
3) Yang dimaksud dengan perjanjian Alih Daya (selanjutnya
disebut "Perjanjian") adalah Pihak Pertama
menyerahkan pelakanaan satu atau lebih jenis
pekerjaan kepada Pihak Kedua, dimana hasil
78
Page 111
pelaksanaan pekerjaan dimaksud akan diserahkan oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan sepenuhnya
menjadi milik Pihak Pertama.
4) Pekerjaan yang pelaksananya diserahkan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan-
pekerjaan yang dari sifat dan karakteristik pekerjaannya
digolongkan sebagai pekerjaan penunjang,
sebagaimana terlampir dalam lampiran l dari perjanjian
ini.
5) Uraian teknis pekerjaan-pekerjaan dimaksud akan
dijelaskan secara tersendiri dalam lampiran perjanjian
(“Lampiran 1 Perjanjian”) dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
1) Melaporkan pekerjaan penunjang yang diserahkan
Pihak Kedua kepada instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat alih
daya dilaksanakan.
2) Melaporkan Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib
apabila Tenaga Kerja telah melakukan suatu tindak
pidana dan untuk itu Pihak Pertama wajib
memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh
empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud
kepada Pihak Kedua.
3) Membayar tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada
pasal 5 butir 1 dari Pihak Kedua yang tata cara serta
rinciannya sesuai dengan addendum yang dilampirkan
dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4) Menyelesaikan pembayaran invoice selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima
Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua:
1) Mendaftarkan perjanjian Alih Daya kepada instansi yang
bertanggung iawab dibidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota tempat alih daya dilaksanakan.
2) Menyediakan Tenaga Kerja berdasarkan permintaan
secara tertulis dari Pihak Pertama, yang berisikan jangka
waktu, persyaratan keterampilan yang dibutuhkan, jenis
pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan,
upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan
kepada Tenaga Kerja.
3) Memberikan Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap
memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang
diminta oleh Pihak Pertama.
4) Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak
Pertama tentang batas waktu penggunaan Tenaga Kerja
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian
Kerja yang dibuat oleh dan antara Pihak Kedua dengan
Tenaga Kerja berakhir.
5) Mengajukan dan membuat surat perpanjangan
Perjanjian Kerjasama apabila, ternyata Pihak Pertama
bermaksud untuk memperpanjang waktu Penempatan
TenagaKerja bersangkutan sampai dengan batas waktu
tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
79
Page 112
6) Menyediakan lembar absensi yang berguna untuk
mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga
Kerja (selanjutnya disebut “Absensi") serta wajib
ditandatangani oleh Supervisor yang ditunjuk oleh Pihak
Pertama / Staff Pihak Pertama untuk menunjukkan
normal jam kerja dan jam Iembur yang disetujui (apabila
ada).
7) Menjaga kerahasiaan Pihak Pertama tidak terbatas pada
semua dokumen, keterangan, data-data, catatan-
catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak
langsung, kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak
Pertama baik selama berlakunya Perjanjian ini maupun
Perjanjian ini berakhir. Untuk ini Pihak Kedua wajib
memastikan bahwa Tenaga Kerja telah menandatangani
Surat Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Pihak
Pertama.
8) Apabila Tenaga Kerja dari Pihak Kedua tidak mampu
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
lingkup tugas Pihak Pertama, Pihak Kedua akan
mengganti Tenaga Kerja yang dimaksud dalam waktu 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya
surat pemberitahuan dari Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua.
9) Untuk menghitung dan membayar Upah, PPh 21, Upah
Lembur, THR, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS
Kesehatan, atas setiap Tenaga Kerja yang dikaryakan di
Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
10) Mengirimkan tagihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
11) Pihak Kedua setuju untuk bertanggung jawab penuh
atas perhitungan, pemotongan, pembayaran dan
pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh
penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja
sesuai dengan Perjanjian ini. Pihak Kedua jika diminta
oleh Pihak Pertama wajib menunjukkan semua
dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.
12) Pihak Kedua wajib memberikan bukti pembayaran BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada Pihak Pertama
setiap bulan.
13) Apabila dalam realisasinya ternyata terdapat perbedaan
jumlah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan
Kesehatan dari jumlah yang dibayar oleh Pihak Pertama
maka Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar 100 %
dari jumlah yang tidak dibayarkan yang merupakan hak
dari Pekerja dengan ditambah konsekuensi pengakhiran
perjanjian kerjasama ini.
Hak Pihak Pertama:
1) Menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta
tugas - tugas lainnya untuk Tenaga Kerja yang
dibutuhkan dan akan dipekerjakan (dikaryakan) di Pihak
Pertama,
2) Memberlakukan segala peraturan dan/atau tata tertib
yang berlaku di Pihak Pertama kepada Tenaga Kerja
Pihak Kedua yang ditempatkan pada Pihak Pertama.
Hak Pihak Kedua:
80
Page 113
1) Menerima pembayaran atas biaya jasa Tenaga Kerja
yang telah ditempatkan ditempat yang ditentukan oleh
Pihak Pertama.
2) Mengajukan kenaikan upah dan/atau tunjangan yang
diberikan kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di
Pihak Pertama, disesuaikan dengan Upah Minimum
Kota (UMK) yang berlaku.
Jangka Waktu : 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Denda : Keterlambatan pembayaran lebih dari satu minggu, akan
dikenakan denda per hari 0,1% (nol koma satu persen) dari
nilai kontrak.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja : Jl. lr. Sutami, Makassar
Harga Pekerjaan : Total harga sebelum pajak sebesar Rp31.214.877,49 (tiga
puluh satu juta dua ratus empat belas ribu delapan ratus
tujuh puluh tujuh Rupiah empat puluh sembilan sen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
6) Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan No.2403/PKS/SN-
SPINDO MAKASSAR/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
Penunjukan : Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
perjanjian kerjasama alih daya ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
keamanan oleh Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
dengan perjanjian ini;
2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
Pertama;
3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
Pihak Pertama;
4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
tugas keamanan yang diberikan;
5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
Procedures dan mengelola implementasinya;
6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
81
Page 114
review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
berkala yang disepakati sebelumnya;
7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
Hak Para Pihak:
1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu : 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
ini.
Denda : Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
harus dibayar.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja : Jl. lr. Sutami, Makassar
Harga Pekerjaan : Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp10.730.467,98
(sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu empat ratus enam
puluh tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
7) Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan No.2401/PKS/SN-
SPINDO PUSAT/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
Penunjukan : Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
perjanjian kerjasama alih daya ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
82
Page 115
2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
keamanan oleh Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
dengan perjanjian ini;
2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
Pertama;
3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
Pihak Pertama;
4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
tugas keamanan yang diberikan;
5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
Procedures dan mengelola implementasinya;
6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
berkala yang disepakati sebelumnya;
7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
Hak Para Pihak:
1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu : 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
83
Page 116
waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
ini.
Denda : Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
harus dibayar.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja : 1) Jalan Rungkut lndustri I No. 28-30 Surabaya.
2) Jalan Rungkut Industri II No.10 Surabaya.
3) Jalan Waru Gunung Karang Pilang Surabaya.
4) Jalan Kalibutuh 189-191 Surabaya.
Harga Pekerjaan : 1) Total harga sebelum pajak adalah sebesar
Rp104.109.937,71 (seratus empat juta seratus sembilan
ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh Rupiah tujuh puluh
satu sen).
2) Total harga sebelum pajak adalah sebesar
Rp80.292.407,47 (delapan puluh juta dua ratus
sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh Rupiah
empat puluh tujuh sen).
3) Total harga sebelum pajak adalah sebesar
Rp96.170.760,97 (sembilan puluh enam juta seratus
tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah
sembilan puluh tujuh sen).
4) Total harga sebelum pajak adalah sebesar
Rp55.826.877,23 (lima puluh lima juta delapan ratus
dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh
Rupiah dua puluh tiga sen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
8) Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan No.2404/PKS/SN-
SPINDO SIDOARJO/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
Penunjukan : Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
perjanjian kerjasama alih daya ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
keamanan oleh Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
dengan perjanjian ini;
2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
Pertama;
3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
84
Page 117
SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
Pihak Pertama;
4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
tugas keamanan yang diberikan;
5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
Procedures dan mengelola implementasinya;
6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
berkala yang disepakati sebelumnya;
7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
Hak Para Pihak:
1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu : 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
ini.
Denda : Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
harus dibayar.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja : Desa Cemengkalang Sidoarjo, Jawa Timur.
Harga Pekerjaan : Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp102.707.438,68
(seratus dua juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh
delapan Rupiah enam puluh delapan sen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
85
Page 118
Perjanjian Pembiayaan
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-060 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jumlah angsuran : Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
sembilan ratus Rupiah)
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY2NK003025
No. Mesin : 1NRG179265
BPKB atas nama Perseroan
Catatan:
Telah dibebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
di atas berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00427032.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
Kembali setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
(Leasing Clause);
86
Page 119
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
pembayaran;
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
Perseroan (Negative dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
Covenant) mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4% / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-061 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a
87
Page 120
Jumlah angsuran : Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
sembilan ratus Rupiah)
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY5NK003133
No. Mesin : 1NRG179649
BPKB atas nama Perseroan
Catatan:
Telah dilbebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
di atas berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00427030.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
Kembali setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
(Leasing Clause);
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
pembayaran;
88
Page 121
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
Perseroan (Negative dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
Covenant) mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4‰ / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-062 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jumlah angsuran : Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
sembilan ratus Rupiah)
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY8NK002994
No. Mesin : 1NRG179522
BPKB atas nama Perseroan
Catatan:
Telah dibebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
di atas berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00427029.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
Kembali setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
antara Debitur dan Kreditor.
89
Page 122
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
(Leasing Clause);
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
pembayaran;
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
Perseroan (Negative dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
Covenant) mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4‰ / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
90
Page 123
Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-063 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jumlah angsuran : Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
sembilan ratus Rupiah)
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY8NK003109
No. Mesin : 1NRG178876
BPKB atas nama Perseroan
Catatan:
Telah dibebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
di atas berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00427028.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
Kembali setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
(Leasing Clause);
91
Page 124
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
pembayaran;
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
Perseroan (Negative dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
Covenant) mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4‰ / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-064 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a
92
Page 125
Jumlah angsuran : Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
sembilan ratus Rupiah)
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY9NK003829
No. Mesin : 1NRG180733
BPKB atas nama Perseroan
Catatan:
Telah dibebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
di atas berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00427027.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
Kembali setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
(Leasing Clause);
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
pembayaran;
93
Page 126
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
Perseroan (Negative dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
Covenant) mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4‰ / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.
Perjanjian Sewa
Tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat oleh Perseroan setelah PUB II Tahap II
adalah sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Antara PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Cakra Bhakti Agro Industri No.
085/LGL-EXT/XI/2023 tanggal 6 Oktober 2023, juncto Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Antara PT Steel Pipe
Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Cakra Bhakti Agro Industri No. 111/LGL-EXT/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang
menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Cakra Bhakti Agro Industri (Pihak Kedua).
Maksud dan Tujuan : Pihak Pertama dengan ini bermaksud untuk menyewakan tanah untuk
kebutuhan Pihak Kedua sebagai lahan kegiatan usaha milik Pihak Kedua
yang bergerak dalam bidang industri barang dari logam bukan
aluminium siap pasang untuk bangunan, peralatan dan perlengkapan
pertanian.
Ruang Lingkup dan Obyek Perjanjian : Sewa menyewa tanah aset milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
dengan obyek sewa menyewa adalah tanah seluas 19.612.38 m2 yang
terletak di Jalan Kabupaten, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Jangka Waktu : 6 Oktober 2024 sampai 5 Oktober 2025.
Harga Sewa : Biaya sewa adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per
tahun.
Hak dan Kewajiban : 1) Pihak Pertama berhak atas pembayaran sewa yang diberikan oleh
Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan pada pasal 3 perjanjian.
2) Pihak Kedua berhak untuk menempati tanah sesuai dengan pasal
2 perjanjian.
3) Pihak Kedua berhak untuk mengatur tata tempat yang tercakup
dalam area tanah.
4) Pihak Pertama berkewajiban memberikan hak kepada Pihak
Kedua untuk mengelola tanah yang disewa sesuai dengan
peruntukannya dan masa sewanya yang terlah tercantum dalam
perjanjian.
5) Pihak Pertama berkewajiban untuk memberitahukan dan
memberikan cukup waktu paling lambat 2 (dua) bulan kepada
Pihak Kedua untuk mengatur kepindahan apabila Pihak Pertama
akan mempergunakan tanah kembali untuk kepentingan dan/atau
kebutuhan dari pada Pihak Pertama.
94
Page 127
6) Pihak Kedua berkewajiban untuk membayarkan biaya sewa
kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan pada pasal 3
perjanjian.
7) Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat area namun tidak
terbatas pada area tanah tersebut secara baik, teratur, dan
sebagaimana mestinya seperti milik sendiri.
8) Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga tanah yang disewa dan
wajib menggunakannya sebagai industri/gudang penyimpanan
hasil olahan industri yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku, kesusilaan, dan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku
ditengah masyarakat.
Denda : Setiap keterlambatan pengembalian tanah oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
Larangan : Pihak Kedua dilarang untuk memindahtangankan obyek perjanjian
kepada pihak lain, menjual dan/atau mengalihfungsikan untuk
keperluan lain.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
6. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan PUB II Tahap II hingga tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat perpanjangan
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan yaitu :
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Peruntukan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kelurahan Kalirungkut,
1. 907 Kecamatan Rungkut, 11.686 27/4/1989 21/04/2043 721/2020 16/1/1989 Pabrik Unit 2
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Tenggilis,
2. 16 Kecamatan Rungkut, 3.594 27/4/1989 21/04/2043 401 16/1/1989 Pabrik Unit 2
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Waru
Gunung, Kecamatan
3. 1 29.800 4/2/1974 13/8/2053 73/8/1974 26/1/1974 Pabrik Unit 3
Karangpilang, Surabaya,
Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu
4. 00031 16.374 21/10/2021 29/6/2051 01643/12091313/2021 6/10/2021 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu
5. 00032 6.613 21/10/2021 29/6/2051 01643/12091313/2021 6/10/2021 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu
6. 00033 2.618 13/5/2022 10/4/2052 01662/12091313/2022 10/5/2022 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu
7. 00036 10.186 26/5/2023 10/4/2053 01672/12091313/2023 25/5/2023 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu
8. 00037 5.795 27/6/2023 27/6/2053 01671/12091313/2023 27/6/2023 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Gosari Kecamatan
Ujungpangkah
9. 01 3.366 12/6/2019 26/12/2051 00420/12091608/2019 12/6/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik
Provinsi Jawa Timur
Desa Sekapuk
Kecamatan
10. 05 Ujungpangkah 4.527 30/7/2019 26/12/2051 00804/12091601/2019 25/7/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
11. 02 Ujungpangkah, 7.518 02/09/2019 26/12/2051 01309/12091607/2019 31/08/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
95
Page 128
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Peruntukan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Kebonagung,
Kecamatan
12. 3 Ujungpangkah, 3.144 19/09/2019 26/12/2051 01458/12091607/2019 10/09/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
13. 4 Ujungpangkah, 2.176 02/09/2019 26/12/2051 01303/12091607/2019 31/08/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
14. 05 Ujungpangkah, 9.812 26/09/2008 26/12/2051 15/16.07/2008 08/09/2008 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
15. 06 Ujungpangkah, 2.660 18/07/2019 26/12/2051 01007/12091607/2019 17/07/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
16. 00007 Ujungpangkah, 4.964 21/03/2023 02/03/2053 01590/12091607/2023 17/03/2023 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
17. 00024 Ujungpangkah, 12.316 09/05/2023 11/04/2053 01591/12091607/2023 04/05/2023 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
18. 00054 2.490 31/03/2015 15/04/2051 00279/12091602/2015 20/02/2015 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
19. 00055 6.615 31/03/2015 15/04/2051 00280/12091602/2015 20/02/2015 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
20. 00056 3.182 31/03/2015 15/04/2051 00277/12091602/2015 20/02/2015 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
21. 00057 2.707 31/03/2015 15/04/2051 00278/12091602/2015 20/02/2015 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
22. 00058 2.342 31/03/2015 15/04/2051 00281/12091602/2015 20/02/2015 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
23. 84 2.521 29/05/2017 26/07/2051 00321/12091602/2016 21/12/2016 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
24. 85 3.717 27/11/2014 26/07/2051 00255/12091602/2014 10/07/2014 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
25. 86 1.867 27/11/2014 26/07/2051 00256/12091602/2014 10/07/2014 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
26. 87 1.589 27/11/2014 26/07/2051 00253/12091602/2014 08/07/2014 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
27. 88 1.856 15/10/2019 26/07/2051 01471/12091602/2019 03/10/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
28. 89 1.969 15/10/2019 26/07/2051 01470/12091602/2019 03/10/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
29. 90 1.717 07/10/2019 26/07/2051 01478/12091602/2019 03/10/2019 Pabrik Unit 3
Ujungpangkah,
96
Page 129
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Peruntukan
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
30. 91 4.065 16/07/2019 26/07/2051 01216/12091602/2019 13/07/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
31. 92 3.258 10/07/2019 26/07/2051 01029/12091602/2019 28/06/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
32. 93 3.206 10/07/2019 26/07/2051 00993/12091602/2019 28/06/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
33. 95 3.212 10/07/2019 26/12/2051 01053/12091602/2019 28/06/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
34. 96 2.731 16/07/2019 26/12/2051 01125/12091602/2019 04/07/2019 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
35. 00099 2.941 09/03/2023 15/11/2052 01511/12091602/2023 02/03/2023 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
36. 00114 3.419 09/05/2023 11/04/2053 01514/12091602/2023 04/05/2023 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah,
37. 00115 4.817 09/05/2023 11/04/2053 01513/12091602/2023 04/05/2023 Pabrik Unit 3
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.529.331 juta.
7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Merek Kelas Barang/Jasa Nomor Pendaftaran Tanggal Penerimaan Jangka Waktu Perlindungan
11 September 2024
Catatan:
Berdasarkan Sertifikat
SP 06 IDM000548867 14 September 2014 Perpanjangan Jangka Waktu
Perlindungan Merek
Terdaftar, merek ini telah
diperpanjang hingga tanggal
11 September 2034.
SPINDO 6 IDM001149745 12 April 2023 12 April 2033
SPINDO 11 IDM001149743 12 April 2023 12 April 2033
SPINDO 11 IDM000031137 10 September 2023 10 September 2033
TETSURA 6 IDM000031138 10 September 2023 10 September 2033
PIPA BAJA PASTI SPINDO 11 IDM001059633 15 Maret 2022 15 Maret 2032
8. ASURANSI
Informasi Tambahan atas polis asuransi Perseroan yang dibuat setelah PUB II Tahap II hingga Informasi
Tambahan ini adalah perpanjangan atas polis asuransi Perseroan sehubungan penutupan asuransi atas aset
penting Perseroan yaitu sebagai berikut:
Property All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700157
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
97
Page 130
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2024 s/d 30 Juni 2025
Nilai Pertanggungan : Rp2.421.530.000,00 (bangunan dan isi)
Total Premi : Rp4.290.026,36
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700032
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Jakarta
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2024 s/d 31 Mei 2025
Nilai Pertanggungan : Rp2.340.260.000,00
Total Premi : Rp3.862.283,54
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091600290
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 24 September 2024 s/d 24 September 2025
Nilai Pertanggungan : Rp4.017.168.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp3.344.077,76
Indonesian Earthquake Standard Policy
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Nomor Polis : 14-H0049776-HHH-R005
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2025 s/d 17 Januari 2026
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000,00
Total Premi : Rp520.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700106
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2024 s/d 30 Juni 2025
Nilai Pertanggungan : Rp2.602.840.000,00
Total Premi : Rp4.945.396,00 (gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
98
Page 131
Nomor Polis : 1201051700026
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2024 s/d 31 Mei 2025
Nilai Pertanggungan : Rp2.340.260.000,00
Total Premi : Rp3.346.571,80
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600141
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 24 September 2024 s/d 24 September 2025
Nilai Pertanggungan : Rp4.017.168.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp4.017.168,00 (gempa bumi)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600129
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 21 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2025
Nilai Pertanggungan : Rp3.407.586.863,00 (bangunan)
Total Premi : Rp3.407.586,86 (gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400210
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp23.404.200.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp23.404.200,00 (gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400211
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp12.400.000.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp12.400.000,00 (gempa bumi)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400212
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
99
Page 132
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2024 s/d 31 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp29.529.400.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp29.529.400,00 (gempa bumi)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400217
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2024 s/d 31 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp38.215.220.000,00 (mesin)
Total Premi : Rp38.215.220,00 (gempa bumi)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400222
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp51.262.800.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp51.262.800,00 (gempa bumi)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400219
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp93.772.758.000,00 (mesin)
Total Premi : Rp93.772.758,00 (gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami)
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600122
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2 Desa
Parungmulya, Kec. Ciampel-Karawang, Jawa Barat
Lokasi Resiko : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2 Desa
Parungmulya, Kec. Ciampel-Karawang, Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 4 Agustus 2024 s/d 4 Agustus 2025
Nilai Pertanggungan : Rp109.479.300.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp109.479.300,00 (gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami)
Industrial All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Nomor Polis : 14-H0049775-HHH-R005
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance (Excluding Earthquake, Volcanic Eruption
dan Tsunami)
100
Page 133
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2025 s/d 17 Januari 2026
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000,00
Total Premi : Rp373.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101600072
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 21 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2025
Nilai Pertanggungan : Rp3.407.586.863,00 (bangunan)
Total Premi : Rp2.844.221,23
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400196
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp23.404.200.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp24.296.751,20
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400197
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp12.400.000.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp12.896.400,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400198
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang, Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang, Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2024 s/d 31 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp29.529.400.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp30.642.458,40
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400202
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang, Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang, Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2024 s/d 31 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp38.215.220.000,00 (mesin)
101
Page 134
Total Premi : Rp39.640.967,92
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400203
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp51.262.800.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp53.158.260,80
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400205
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan : Rp93.772.758.000,00 (mesin)
Total Premi : Rp97.198.577,29
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101600064
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
Lokasi Resiko : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
Periode Pertanggungan : 4 Agustus 2024 s/d 4 Agustus 2025
Nilai Pertanggungan : Rp109.479.300.000,00 (bangunan)
Total Premi : Rp118.944.519,80
Asuransi Kendaraan Bermotor
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012501000528
Jenis Pertanggungan : Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1. L 1814 EV
2. L 1761 ZS
3. L 1432 CT
4. L 1282 BN
Periode Pertanggungan : 9 Januari 2025 s/d 9 Januari 2026
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp324.000.000,00
Total Kontribusi : Rp13.044.880,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012403000719
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
Periode Pertanggungan : 22 Maret 2024 s/d 22 Maret 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp612.000.000,00
102
Page 135
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis : 010102212404380
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 2706 PKE
Periode Pertanggungan : 19 Juli 2024 s/d 19 Juli 2025
Nilai Pertanggungan : Rp1.150.000.000,00
Total Premi : Rp18.325.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012404000331
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
Periode Pertanggungan : 16 April 2024 s/d 16 April 2025
Nilai Pertanggungan : Rp8.100.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2309.00724.0
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1. L 9950 NF
2. L 9952 NF
3. L 9953 NF
4. L 9087 NG
5. L 9956 NF
6. L 9138 NL
7. L 9139 NL
Periode Pertanggungan : 20 September 2023 s/d 20 September 2024
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp706.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012410000466
Jenis Pertanggungan : Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1. L 5860 SY
2. L 4121 TX
3. L 4123 TX
4. L 4124 TX
Periode Pertanggungan : 22 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp31.200.000,00
Total Kontribusi : Rp649.040,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012409000158
Jenis Pertanggungan : Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1. L 9259 T
2. L 9262 T
3. L 9786 ND
4. L 9260 T
5. L 9258 T
6. L 9751 T
103
Page 136
7. L 9750 T
Periode Pertanggungan : 1 Agustus 2024 s/d 1 Agustus 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp1.017.000.000,00
Total Kontribusi : Rp37.516.365,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012410000442
Jenis Pertanggungan : Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1. L 1086 SU
2. L 9501 UP
3. L 9685 UP
4. L 9676 UP
5. L 9702 UP
6. L 9502 UP
7. L 8384 UT
8. L 9151 CQ
9. L 9281 UU
Periode Pertanggungan : 28 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp1.066.500.000,00
Total Kontribusi : Rp39.421.937,50
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012409000298
Jenis Pertanggungan : Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1. L 8456 AY
2. L 8457 AY
3. L 8459 AY
4. L 9151 BC
5. L 8453 AY
6. L 9138 NL
7. L 9139 NL
Periode Pertanggungan : 20 September 2024 sampai 20 September 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp635.400.000,00
Total Kontribusi : Rp23.795.156,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012411000101
Jenis Pertanggungan : Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1622 JK, L 1963 NS, L 1064 NT,
L 1746 MR
Periode Pertanggungan : 2 November 2024 s/d 2 November 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp252.000.000,00
Total Kontribusi : Rp11.505.840,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012411000125
Jenis Pertanggungan : Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1. L 8923 UA
2. L 8052 TK
3. L 8051 TB
104
Page 137
4. L 8084 LQ
Periode Pertanggungan : 9 November 2024 s/d 9 November 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp594.000.000,00
Total Kontribusi : Rp12.281.600,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012411000214
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1954 KH
Periode Pertanggungan : 12 November 2024 s/d 12 November 2025
Nilai Pertanggungan : Rp415.000.000,00
Total Kontribusi : Rp6.303.500,00
9. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tidak terdapat perubahan atas struktur kepemilikan Perseroan, dan berikut merupakan struktur kepemilikan
Perseroan yang telah diungkapkan saat PUB II Tahap II Perseroan:
1) Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Ma ret 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 12 Juni 2024 (“Pelaporan Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah: (i)
Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman
Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv)
Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto, di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) yaitu: (i) Ibnu Susant o; (ii) Soediarto Soerjoprahono;
(iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely
Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto,
dan (xvi) Ita Aryati Hudianto merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuan gan No.9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”), yang melakukan
pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana
dinyatakan oleh pihak-pihak tersebut dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei 2024.
Almarhum Wardana Hudianto dan Bambang Prayitno Susanto tidak dilaporkan sebagai pemilik manfaat Perseroan dan CBPP pada siste m administrasi hukum
umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena:
a. Almarhum Wardana Hudianto telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2021; dan
b. Bambang Prayitno Susanto telah melakukan pengalihan seluruh saham CBPP yang dimiliknya sebanyak 722.228 kepada CBPP pada tanggal 21 September
2023 berdasarkan Akta Pengoperan Hak-hak Atas Saham PT Cakra Bhakti Para Putra No.19 tanggal 21 September 2023 dibuat di hadapan Helen
Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik;
dengan demikian nama Wardana Hudianto dan Bambang Prayitno Susanto tidak dilaporkan sebagai pemilik manfaat dalam CBPP dan Perseroan.
Dengan meninggalnya Almarhum Wardana Hudianto, maka para ahli warisnya menjadi pemilik bersama atas seluruh saham CBPP yang s emula dimiliki oleh
Almarhum Wardana Hudianto.
Mengacu pada penjelasan diatas, Perseroan wajib memastikan bahwa pengungkapan mengenai pemilik manfaat dan pengendali Perseroan yang akan dilakukan
secara berkala oleh Perseroan termasuk dalam laporan bulanan kepemilikan saham Perseroan serta Laporan Tahunan Perse roan disesuaikan dengan kondisi di
atas.
2) Pemberton Asian Opportunities Fund (“Pemberton”) merupakan global mutual fund yang berdomisili di One Nexus Way, Grand Cayman KY1-9005, Kepulauan
Cayman yang wajib tunduk pada hukum yuridiksi dimana global mutual fund tersebut didirikan termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan pengungkapan
kepemilikan saham dari dana yang dikelolanya. Adapun seri pengenal badan hukum (LEI) yang terdaftar 984500AF75784A91A046. Leb ih lanjut, Pemberton
105
Page 138
merupakan pihak ketiga dan Perseroan tidak memiliki akses untuk mengetahui kepemilikan saham atas Pemberton sehingga kepemilikan individu tidak dapat
diungkapkan Perseroan dalam struktur posisi Perseroan.
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 41
tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-01.09.-0220715, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
AHU-0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Nico Gunawan
Direktur : The Hanny Purnomo
Dan susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 41 tanggal 28
Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
2 Juli 2024 dengan No. AHU-01.09-0220715, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan 0039196.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 2 Juli 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Makmur Widjaja
Komisaris : Entario Widjaja Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
untuk waktu terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan ditutupnya
RUPST Perseroan pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.
11. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 899 orang karyawan tetap dan
97 karyawan tidak tetap.
Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing tahun:
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Tetap 899 919
899 919
Perusahaan Anak
Tetap - -
106
Page 139
31 Desember
2024 2023
- -
Total 899 919
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Sarjana ke atas 389 245
Diploma 90 109
SMA ke bawah 486 565
899 919
Perusahaan Anak
Sarjana ke atas - -
Diploma - -
SMA ke bawah - -
- -
Total 899 919
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Manajemen ke atas 14 133
Staf dan Operator 785 786
899 919
Perusahaan Anak
Manajemen ke atas - -
Staf dan Operator - -
- -
Total 899 919
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
2024 2023
Perseroan
>56 tahun 21 18
51 – 55 tahun 226 108
46 – 50 tahun 351 338
36 – 45 tahun 154 232
26 – 35 tahun 134 179
<26 tahun 13 44
899 919
Perusahaan Anak
>56 tahun - -
51 – 55 tahun - -
46 – 50 tahun - -
36 – 45 tahun - -
26 – 35 tahun - -
<26 tahun - -
- -
107
Page 140
31 Desember
2024 2023
Total 899 919
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Unit 1 158 168
Unit 2 59 66
Unit 3 126 128
Unit 4 107 109
Unit 5 180 186
Unit 6 110 109
Unit 7 2 -
Kantor Pusat 116 113
Kantor Representatif Jakarta (SJO) 38 35
Depo Samarinda 2 2
Depo Makassar 1 3
899 919
Perusahaan Anak - -
Total 899 919
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Surabaya 459 475
Pasuruan 107 109
Sidoarjo 110 109
Gresik 2 -
Karawang 180 186
Jakarta 38 35
Samarinda 2 2
Makassar 1 3
899 919
Perusahaan Anak - -
Total 899 919
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas karyawan yang memiliki
keahlian khusus.
Tenaga Kerja Asing
Sampai tanggal terbit Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan
Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja agar karyawan
kompeten sehingga dapat bekerja dengan efektif. Kualitas karyawan dalam pengembangan pengetahuan dan
ketrampilan (disertai sikap kerja) dilaksanakan secara berkelanjutan di segala bidang pekerjaan untuk
108
Page 141
menunjang dan meningkatkan kinerja Perseroan. Upaya pengembangan karyawan terus menerus dilakukan
melalui berbagai jenis kegiatan di antaranya melalui keikutsertaan pelatihan secara internal (diselenggarakan
secara mandiri di dalam perseroan dan pelatihan eksternal (mengikuti pelatihan publik), demi mendapatkan
hasil yang optimal untuk memastikan bahwa karyawan yang bekerja adalah karyawan yang kompeten di
pekerjaannya. Penambahan dan penyempurnaan materi pelatihan akan terus dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan Perseroan.
Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2024:
Pelatihan Internal
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Umum
1. Aspect Impact Risk Assessment (AIRA) 2
2. Awareness Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja 19
3. Build in Quality 7
4. Cara Penggunaan APAR 15
5. Cost Control & Efisiensi Tingkat Dasar 2
6. English for Business - Sesi 4 10
7. English for Business - Sesi 4 10
8. Environmental Management Sytem (EMS) ISO 14001:2015 41
9. First Aid 23
10. HR for Non HR 26
11. Investigasi Kecelakaan Kerja 14
12. Kode Material, Batch & Grade 7
13. Kredo 7K = E 6
14. Menerapkan K3 di Lingkungan Tempat Kerja 24
15. Moving from Worker to Leader 8
16. Penilaian Resiko dan Identifikasi Potensi Bahaya di Tempat Kerja (HIRA) 10
17. Performance Leadership 2
18. Process dan Product Knowledge 1
19. Product Specification 6
20. Project Management 9
21. Risk Management 17
22. Sosialisasi HR 6
23. System Thinking & Complex Decision Making 59
24. Visi dan Misi Perusahaan 6
25. Work Habits 6
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1. Daily Check dan Operasional Crane 7
2. Kualitas dan Jenis Cacat Hasil Pengelasan HF 7
3. Line Balancing 1
4. Manajemen Pergudangan 2
5. Melaksanakan Stock Opname 1
6. Melakukan Pemeriksanaan Akhir Pipa HFW 14
7. Melakukan Pengelasan SMAW 20
8. Melakukan Pengerjaan Persiapan Spesimen Uji 6
9. Melakukan Pengukuran dengan Menggunakan Alat Ukur 6
10. Melakukan Proses Retur Pelanggan (Customer) 2
11. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu 28
12. Menerima Delivery Order 5
13. Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Hidrolik 24
14. Occupational Health and Safety Management System (OHSMS) ISO 45001:2018 49
15. Penerbitan P3 1
16. Pengenalan Reprocessing 7
17. Pengenalan Slitter & Mill 7
109
Page 142
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
18. Pengenalan Warehouse 6
19. Penilaian Resiko dan Identifikasi Potensi Bahaya di Tempat Kerja (HIRA) 10
20. Penyimpanan Material Bahan Baku Baja 1
21. Pipa Baja dan Standarisasinya 7
22. Quality Management System ISO 9001 (Edisi Terakhir) 2
23. Spesifikasi Produk ASTM A53 (Edisi Terakhir) 1
24. Spesifikasi Produk ASTM A795 (Edisi Terakhir) 1
25. Spesifikasi Produk Pipa Baja Saluran Air SNI 0039 1
26. Spesifikasi Produk Pipa Conduit SNI 05 - 0069 (Edisi Terakhir) 1
27. Spesifikasi Produk Pipa Konstruksi Mesin SNI 07 - 0067 (Edisi Terakhir) 1
28. Spesifikasi Produk Pipa Konstruksi Umum (SNI 0068 & JIS G3444) 1
29. Spesifikasi Produk Pipa Perabot 1
Total 538
Pelatihan Eksternal
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Umum/General
1. MasterClass (Seminar) MARKETING 6.0: The Future is Immersive 3
2. Achieving Sustainability through Digital Transformation from Mitsubishi Electric 1
3. Fortinet Accelerate Indonesia 2024 1
4. Legal Opinion 1
5. Advanced General Affair Management 1
6. Leadership Challenge in The Winning Mindset for Supervisor 22
7. Strategic Process Management Excellence 14
8. Mengintegrasikan KPI dalam Performance Management untuk Mencapai Tujuan Bisnis 1
9. Live Virtual Training: Project Management 10
10. More Than Metrics: Transforming Business through People Analytics 3
11. Building Strategic CSR and Measuring with SROI 2
12. Advance Risk Based Auditing 1
13. Financial Auditing for Internal Auditors 3
14. Root Cause Analysis 5
15. Sales Profile Instrument (Sprint) Assessment 31
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1. Technical Performance NDE Level II (Ultrasonic Testing) 10
2. Technical Performance NDE Level II (Liquid Penetrant Test & magnetic Particle Test) 4
3. Resertifikasi Ultrasonic Testing (UT) Level II 3
4. Resertifikasi PTMT Level II 2
5. Pelatihan & Sertifikasi P3K 1
6. Perpanjangan Lisensi K3 SIO Crane Kelas III 12
7. Pelatihan dan Sertifikasi Petugas P3K (First Aid) 5
8. Pelatihan & Sertifikasi Mobile Crane Kelas II 2
9. Pelatihan Hiperkes 1
10. Coating Inspector Level II 1
11. Sertifikasi Teknisi K3 Pesawat Angkat & Angkut 2
12. Implementasi ISO/IEC 17025:2017 1
13. Teknisi K3 Listrik 3
14. SIO Forklift Kelas II 1
15. SIO Crane Kelas III 6
16. Pelatihan & Sertifikasi SIO Crane Kelas III 1
17. Sertifikasi Ahli Radiografi Level II 1
18. Pelatihan & Sertifikasi AK3 Listrik 2
19. Pelatihan & Sertifikasi Forklift Kelas II 3
20. Petugas K3 Kimia 2
21. Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 44
22. Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas C 26
110
Page 143
23. Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas B 3
24. API Spec Q1 10th Edition 1
25. Net Zero Incubator 2
26. Perpanjangan AK3 Listrik 1
Total 239
Pelatihan Inhouse
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Umum/General
1. Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D 44
2. Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas C 26
3. Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas B 3
4. Empowering Through Coaching, Counseling & Mentoring 25
5. Sales Coaching 49
6. Tantangan dan Peluang Kolaborasi: Perpaduan Perusahaan Keluarga dan Profesionalisme 29
dalam Era Bisnis Modern
7. Level Up Strategy: A Strategy Framework for Growth 129
Total 305
12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY atau CSR)
Perseroan sebagai garda terdepan berperan memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi yang baik suatu negara
dan selalu memperhatikan lingkungan disekitarnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan suatu
program yang menjembatani Perseroan untuk mewujudkan hal tersebut. Perseroan memperhatikan dalam
pemenuhan Tata Kelola Perusahaan Yang baik maka tanggung jawab sosial merupakan kewajiban seperti yang
dicantumkan pada peraturan yang berlaku. Perseroan selalu turut serta dalam memperhatikan masyarakat dan
mengkontribusikan nilai tambah sosial berupa peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan,
serta peningkatan kualitas hidup para karyawan dan komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Pelaksanaan
kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh
pemangku kepentingan, antara lain konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan.
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan, diantaranya:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana umum
2. Pengembangan Edukasi
3. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan
4. Penyediaan Fasilitas Kesehatan
Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
2024 2023
CSR Rp739.719.723 Rp573.532.137
111
Page 144
13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
14. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan dan SEI
seluruhnya tertanggal 21 Maret 2025; Perseroan dan SEI tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di
pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa
tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan
dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SEI
dengan didukung Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan SEI
seluruhnya tertanggal 21 Maret 2025 hingga diterbitkannya Informasi Tambahan ini; masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun SEI baik selaku pribadi maupun jabatannya saat ini tidak terlibat
dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha
negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik
di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan
PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin
timbul.
15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
II hingga tanggal Informasi Tambahan ini tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas kepemilikan
Perseroan pada Perusahaan Anak maupun perusahaan lain.
112
Page 145
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:
1.1 Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif,
minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
kategori yaitu:
ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
8”.
SAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
120“.
TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan:
(dalam metrik ton/per tahun)
31 Desember
Jasa 2023 2024
Coating 2.071 9.602
Shearing 2.115 2.930
Slitting 23.932 22.449
1.2 Fasilitas Produksi
Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya, 1
unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di Sidoarjo dan
1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak di Surabaya, Sidoarjo
dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW, 4 mesin produk pipa SAW dan 5
mesin produksi pipa stainless steel, dan 1 unit pabrik yang berlokasi di Karawang mempunyai 9 mesin
produksi pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit pabrik Perseroan:
Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha yang terdiri
dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open storage,
timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi dengan 4
mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk ERW steel pipes
dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga memiliki fasilitas
untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 4.500 mt/bulan,
12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah pipa hitam (non API), pipa air,
dan pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1
113
Page 146
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R1 ERW 2003 Perabot, Pipa Hitam BP 1/2 – BP 2 CRC, HRC 1.600
Line R2 ERW 1986 Perabot, Pipa Hitam BP 2 1/2 – BP 5 CRC, HRC 3.750
Line R4 ERW 1988 Perabot, Pipa Hitam BP 3/8 – BP 2 CRC, HRC 2.000
Line R5 ERW 1982 Pipa Hitam BP 3 – BP 8 HRC 3.700
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2023 2024
Line R1 8.174 8.174
Line R2 8.174 8.174
Line R4 8.174 8.174
Line R5 8.174 8.174
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2023 2024
Line R1 4.328 4.534
Line R2 5.105 6.113
Line R4 4.221 4.314
Line R5 3.641 2.850
Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan luas terkecil yang
dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari kantor seluas 240 m 2, 8.820
m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2
dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG dengan kapasitas milling masing-masing
sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan
kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan 8.000 mt/bulan
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R3 ERW 1981 Pipa Perabot, Pipa hitam FP 5/8 - FP 2 CRC, HRC 500
Line R9 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa hitam BP 1 - BP 3 CRC, HRC 3.000
SS CRC, SS
Line SS1 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1½ - Ind 4 HRC 180
SS CRC, SS
Line SS2 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind ½ - Ind1 ½ HRC 70
Line SS3 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn ½ - Orn1½ SS CRC 30
Line SS4 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn ½ - Orn1¼ SS CRC 20
SS CRC, SS
Line SS5 TIG 1997 Industrial, Pipa Ornamental Ind ¼ - Orn 2 HRC 50
Line SS6 TIG 2022 Industrial, Pipa Ornamental Ind 4 - Ind 8 SS HRC 430
SS CRC, SS
Line SS7 TIG 2023 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1½ - Ind 2 HRC 160
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :
Tabel Jam Produksi/tahun
114
Page 147
31 Desember
Line 2023 2024
Line R3 - -
Line R9 8.174 8.174
Line SS1 8.174 8.174
Line SS2 8.174 8.174
Line SS3 8.174 8.174
Line SS4 8.174 8.174
Line SS5 8.174 8.174
Line SS6 8.174 8.174
Line SS7 3.406 3.406
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2023 2024
Line R3 - -
Line R9 4.241 5.486
Line SS1 5.952 5.544
Line SS2 6.512 6.268
Line SS3 4.475 5.727
Line SS4 2.813 3.279
Line SS5 6.095 6.494
Line SS6 4.682 5.528
Line SS7 2.122 5.700
Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya
Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang terdiri
area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626 m2 area open storage, area kantin,
pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan 3 unit mesin
produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan. Unit ini adalah
pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American Petroleum Institute).
Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi standard yang
ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa penyaluran
minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain. Selain
memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3:
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line 301 ERW 1972 Pipa Hitam ½” - 1 ¼” HRC 1.700
Line 302 ERW 1980 Pipa Hitam 1½” - 4” HRC 3.000
Line 303 ERW 1996 Pipa Hitam 3” - 8” HRC 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2023 2024
Line 301 8.174 8.174
Line 302 8.174 8.174
Line 303 8.174 8.174
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
115
Page 148
31 Desember
Line 2023 2024
Line 301 1.938 2.953
Line 302 3.183 3.030
Line 303 5.612 5.562
Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan
Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area kantor
seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium, kantin, bengkel,
dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi untuk pembuatan produk
spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga dilengkapi dengan
laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas untuk jasa coating yaitu
jasa 3 layers coating.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4:
Welding Mulai Diameter Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Jenis Bahan Baku (ton/bulan)
Line 1 SAW 1992 Spiral welded steel 8 - 72 SS 400, API, S355JR 2.000
Line 2 SAW 1996 Spiral welded steel 6 -120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 3 SAW 1997 Spiral welded steel 6 - 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 4 SAW 2009 Spiral welded steel 24 - 20 SS 400, API, S355JR 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2023 2024
Line 401 8.174 8.174
Line 402 8.174 8.174
Line 403 8.174 8.174
Line 404 8.174 8.174
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2023 2024
Line 401 5.571 5.850
Line 402 5.493 5.789
Line 403 5.610 5.837
Line 404 5.333 5.930
Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2, Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra Karawang)
Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman pertama
di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area kantor, 14.164
m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan lain-lain. Fasilitas
produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari kapasitas mesin produksi
di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh unit 5 adalah pipa mekanis
untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5
116
Page 149
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (mm) Baku (ton/bulan)
Line 501 ERW 2005 Mechanical Tube 19,1 - 50,8 CR, HR, HRPO 1.400
Line 502 ERW 2005 Mechanical Tube 15,9 - 48,0 CR, HR, HRPO 800
Line 503 ERW 2005 Mechanical Tube 9,5 - 19,1 CR 500
Line 504 ERW 2007 Mechanical Tube 21,3 - 114,0 CR, HR, HRPO 1.500
Line 505 ERW 2008 Mechanical Tube 22,2 - 60,5 CR, SUS 800
Line 506 ERW 2013 Mechanical Tube 9,5 - 19,1 CRC 500
Line 507 ERW 2014 Mechanical Tube 22,2 - 60,5 CRC, HR, HRPO 1.400
Line 508 ERW 2014 Mechanical Tube 25,4 - 88,9 CRC, HR, HRPO 1.800
Line 509 ERW 2015 Mechanical Tube 21,3 - 80,0 CRC, HR, HRPO 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2023 2024
Line 501 6.993 6.993
Line 502 6.993 6.993
Line 503 6.993 6.993
Line 504 6.993 6.993
Line 505 6.993 6.993
Line 506 6.993 6.993
Line 507 6.993 6.993
Line 508 6.993 6.993
Line 509 6.993 6.993
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2023 2024
Line 501 6.056 5.805
Line 502 5.843 5.311
Line 503 3.122 2.323
Line 504 4.761 3.966
Line 505 5.944 5.671
Line 506 3.371 2.240
Line 507 6.076 6.090
Line 508 4.252 4.292
Line 509 4.755 5.346
Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur
Unit 6 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Pipa Perabot, Pipa
Line R10 ERW 1997 hitam, pipa GI FP 3/8 – FP 1½ CRC, HRC, GI 440
Line R7 ERW 1994 Pipa Perabot FP 3/8 – FP 1 CRC 260
Pipa Perabot, Pipa
Line R8 ERW 1995 hitam, PIpa GI FP 5/8 – FP 2 ½ CRC, HRC, GI 600
117
Page 150
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Pipa Perabot, Pipa
Line C1 ERW 2014 hitam. Pipa GI FP ¾ - FP 2½ CRC, HRC, GI 1.700
Pipa Perabot, Pipa
Line C2 ERW 2014 hitam, Pipa GI FP ¾ - FP 2 ½ CRC, HRC, GI 1.700
Pipa Perabot, Pipa
Line C3 ERW 2014 hitam, Pipa GI BP ¾ - BP 2½ HRC, GI 1.700
Line C4 ERW 2015 Pipa Perabot FP 3/8 - FP 1 CRC, GI 240
Pipa Perabot, Pipa
Line C5 ERW 2015 GI FP ½ - FP 1¾ CRC, GI 1.300
Pipa Perabot, Pipa
Line C6 ERW 2015 GI FP ½ - FP 1¾ CRC, GI 1.300
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2023 2024
Line C1 8.174 8.174
Line C2 8.174 8.174
Line C3 8.174 8.174
Line C4 8.174 8.174
Line C5 8.174 8.174
Line C6 8.174 8.174
Line R7 8.174 8.174
Line R8 8.174 8.174
Line R10 8.174 8.174
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2023 2024
Line C1 5.515 5.768
Line C2 5.382 5.722
Line C3 2.635 3.330
Line C4 4.657 5.580
Line C5 4.648 1.662
Line C6 4.885 5.301
Line R7 1.807 5.592
Line R8 4.905 5.428
Line R10 4.709 4.226
Rencana Ekspansi Fasilitas Lama di 2025
Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 7 (tujuh) fasilitas produksi
yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:
Unit 1:
1. Pengadaan mesin Hydrotest ukuran ½” - 1” untuk mendukung percepatan proses produksi pipa hitam
2. Pemasangan solar panel 650 KWp (untuk efisiensi pemakaian listrik)
Unit 2:
1. Pengadaan baru mesin SS ½” - 1½” (untuk menambah kapasitas produksi SS ½” - 1½”)
2. Pemasangan mensing annealing online di mesin SS2 untuk mendukung proses produksi
3. Pemasangan solar panel 750 KWp (untuk efisiensi pemakaian listrik)
118
Page 151
Unit 3:
1. Pengadaan baru mesin EFC 3” - 8” untuk mendukung proses produksi
2. Pengadaan baru mesin Hydrotest ½” - 4” untuk mendukung proses produksi
3. Pemasangan soalr panel 650 kWp (untuk efisiensi pemakaian listrik)
Unit 4:
1. Penggantian mesin steel blasting untuk meningkatkan kapasitas produksi 3 LPE
2. Melakukan pemasangan atap pada gudang simpan coil supaya bahan baku tidak basah dan korosi
Unit 5:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin K7 (untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya
produksi)
2. Penggantian mesin las pipa di mesin K4 (untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya produksi)
Unit 6:
1. Pemasangan mini cooling tower dekat area mesin produksi untuk mengurangi penggunaan motor
pompa dengan daya besar dengan motor pompa berdaya yang lebih kecil
Unit 7:
1. Pengadaan mesin dengan kapasitas 8” - 20” dengan ketebalan 5 - 42 mm
2. Pengadaan mesin dengan kapasitas 3” - 8” dengan ketebalan 3 - 13 mm
3. Penambahan gudang produksi dan gudang simpan material dengan luas 6 ha
Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 7 (tujuh) fasilitas pabrik saat ini meliputi
penggantian mesin las pipa (welder) dan mesin potong pipa yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas
dan efisiensi produksi.
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
2. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU
Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel (stainless steel
coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi pesanan dari pelanggan
tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama dua tahun yang berakhir 31 Desember 2021, 2022, 2023,
dan 2024, biaya bahan baku menyumbang masing-masing sekitar 96,5%, 88,9%, dan 89,9%, dari biaya total
pokok penjualan.
Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan :
Kategori Jenis Produk Bahan Baku Utama Bahan Baku Pembantu
ERW Steel Pipe Pipa hitam HRC Varnish
Pipa hitam API HRC Varnish
Pipa Air HRC Zinc ingot
Pipa Perabot CRC -
Pipa Mechanical CRC -
Spiral Steel Pipe Pipa Spiral HRC Welding wire, varnish,
Polyethylene (PE) coating
Stainless Steel Pipe Pipa Stainless HRC SS/CRC SS -
Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik dan internasional.
Berikut rincian 5 pemasok teratas per 31 Desember 2024:
Keterangan Nama Pemasok Negara Asal
Domestik PT Krakatau Prosco Indonesia
PT Esteel Metal Industries Indonesia
PT Hanwa Indonesia Indonesia
PT New Asia International Indonesia
119
Page 152
Keterangan Nama Pemasok Negara Asal
PT Java Pacific Indonesia
Internasional Sino Glory Metal Resources Hongkong
Baosteel Singapore PTE LTD Singapura
Marubeni Itochu Steel PTE LTD Singapura
Posco International Corporation Korea Selatan
Pointer Investment Hongkong
Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat dipenuhi
baik dari domestik maupun impor.
Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana bahan
baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan akan membelinya
dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan baku, baik dalam kuota
tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik. Hal ini mendasari keyakinan
Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap terjaga.
Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena bisa
dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya ketersediaan
bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan Perseroan.
Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan harga
bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah dari harga
lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.
Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:
Sumber: London Metal Exchange
Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi Perseroan dalam
menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama biaya produksi (bahan baku =
80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi profitabilitas dan kebutuhan modal kerja.
Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai COGS sehingga Perseroan harus melakukan
penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada
harga bahan baku Perseroan.
Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku dengan harga
yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through to customer) kepada harga
jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku mengalami tren penurunan, maka
harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin produk tetap bisa dipertahankan, tentunya
dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari pesaing dan daya beli pelanggan.
120
Page 153
Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC :
HRC
HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang panas.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC berkisar antara 0,9mm hingga
25mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan fungsi apa yang akan Perseroan produksi.
Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan
hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai
bahan baku termasuk pipa hitam (pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan
juga bisa pipa stainless steel.
CRC
CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang dingin.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC menjadi bahan baku yang
umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-rolled steel dapat memproduksi pipa
diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya
ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3mm hingga 3mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai
bahan baku adalah pipa perabot, pipa mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.
Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan tergantung pada
bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok tertentu, hal tersebut
dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok. Perseroan tergantung dengan
bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang memenuhi standar kualitas minimum
bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.
Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
(dalam persentase)
31 Desember
Bahan Baku 2023 2024
Lokal 45% 31%
Impor 55% 69%
Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless steel coils
(HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic Steel seri 300 dan
Ferritic Stainless Steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang lebih baik, tidak
mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan nikel yang tinggi bahan baku
tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi. Sedangkan bahan baku Ferritic Stainless Steel seri 400
memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel, tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi
namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.
Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks pengelasan
(welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan tempat penyimpanan
dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku lainnya adalah seng (zinc) yang
umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang diperoleh dari Korea dan Thailand yang
digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.
Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding baik
untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas alam dan listrik:
(dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
31 Desember
Keterangan 2023 2024
Gas Alam 2,18 2,11
Listrik 31,03 32,34
121
Page 154
Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok oleh PLN,
kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan generator cadangan.
Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses produksi
yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk mendinginkan baja,
membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan pencampuran zat cair lainnya.
Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.
3. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN
Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak 30% dan
mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa hasil produksinya
ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri
otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui kebutuhan pelanggan, memiliki
kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat memproduksi berbagai tipe pipa yang
menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah
yang membedakan Perseroan dari para kompetitor Perseroan di Indonesia.
Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
sektor industri:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2024
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan lain- lain 3.746.771 3.203.287
Minyak dan Gas 107.819 282.570
Perabot 1.000.463 1.020.859
Otomotif 1.031.594 983.419
Sektor lainnya 568.682 628.229
Total 6.455.329 6.118.364
Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Strip dan Plat 542.714 590.299
Pipa Spiral Non API 1.224.342 925.285
Pipa Spiral API 18.573 97.851
Pipa Air 965.924 868.827
Pipa Hitam Non API 1.413.844 1.183.444
Pipa Hitam API 89.246 184.719
Pipa Mekanik 1.031.594 983.419
Pipa Perabot 726.428 719.171
Pipa Stainless 274.034 301.689
Tiang 142.661 225.731
Jasa dan lainnya 25.968 37.930
Total 6.455.329 6.118.364
Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan domestik.
Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 2
(dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2024.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Total Lokal 6.314.108 6.047.973
Total Ekspor 242.859 176.929
Total Penjualan 6.556.968 6.224.902
122
Page 155
Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 2 (dua) tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2024.
31 Desember 2023 31 Desember 2024
Nama Pelanggan Persentase terhadap Persentase terhadap
Penjualan total penjualan Penjualan total penjualan
(dalam jutaan Rupiah) Perseroan (dalam jutaan Rupiah) Perseroan
Pelanggan A 311.304 4,75% 269.288 4,33%
Pelanggan B 274.437 4,19% 251.382 4,04%
Pelanggan C 243.984 3,72% 169.331 2,72%
Pelanggan D 176.274 2,69% 166.081 2,67%
Pelanggan E 169.360 2,58% 141.612 2,27%
Pelanggan F 155.141 2,37% 96.619 1,55%
Pelanggan G 119.160 1,82% 94.272 1,51%
Pelanggan H 108.120 1,65% 92.423 1,48%
Pelanggan I 99.912 1,52% 80.698 1,30%
Pelanggan J 88.290 1,35% 77.479 1,24%
Pelanggan lainnya 4.810.986 73,37% 4.785.585 76,88%
Total 6.556.967 100,00% 6.224.902 100,00%
Sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Afrika, dan Australia.
Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Asia 39.346 27.603
Amerika Serikat dan Kanada 203.513 149.326
Total Penjualan Ekspor 242.859 176.929
4. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI
Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan:
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Metallic Sprinkler
PENGGUNAAN
1. 1,3,5 VIZY.EX27615 UL 852 Pipe for Fire UL LLC 2-Jan-23 -
TANDA UL
Protection Services
KEMENPERIN
10313/SJ-IND.8/E- TKDN API 5L
2. TKDN 3 - (Via Surveyor 30-Sep-24 30-Sep-27
TKDN/9/2024 ERW GR B PSL1
Indonesia)
KEMENPERIN
10315/SJ-IND.8/E- TKDN ASTM
3. TKDN 3 - (Via Surveyor 30-Sep-24 30-Sep-27
TKDN/9/2024 A252 ERW
Indonesia)
Pengujian Jenis Spesifikasi Tiang
LKPP/0071/10117508/2025
SPLN D3.019- SPLN D3.019- Listrik dan
4. 2 (759.BTND.153A.2013- PLN Pusertif 14-Jan-25 31-Des-25
1:2012 1:2012 Lengkapannya.
0071.2025)
9M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
Pengujian Jenis Spesifikasi Tiang
LKPP/0073/10117508/2025
SPLN D3.019- SPLN D3.019- Listrik dan
5. 2 (764.BTND.153A.2013- PLN Pusertif 14-Jan-25 31-Des-25
1:2012 1:2012 Lengkapannya.
0073.2025)
12M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
Steel Pipe for Use
PENGGUNAAN Approval Identification :
6. 3 FM 1630 With Automatic Fire FM Approvals 20-Mei-19 -
TANDA FM 3061718
Sprinkler Systems
Spesifikasi Tiang
Type Test SPLN LKPP/0072/10117508/2025
SPLN D3.019- Listrik dan
7. D3.019-1:2012 2 (762.BTND.153A.2013- PLN Pusertif 14-Jan-25 31-Des-25
1:2012 Lengkapannya.
11M/200daN 0072.2025)
Bagian 1 : Tiang Baja
Occupational Health
and Safety
ISO 45001 :
8. OHS / SMK3 3&4 OHS20915 Management Systems SAI GLOBAL 14-Des-22 4-Jan-26
2018
- Requirements with
guidance for use
KEMENPERIN
8165/SJ- TKDN ASTM
9. TKDN 3 - (Via Surveyor 29-Des-22 29-Des-25
IND.8/TKDN/12/2022 A53 ERW
Indonesia)
123
Page 156
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Sistem
ISO 14001 : Sistem Manajemen
10. Manajemen 3,4 EMS41564 SAI GLOBAL 14-Des-22 25-Feb-26
2015 Lingkungan
Lingkungan
General Requirement
SISTEM for the Competence of KOMITE
ISO/IEC 17025 :
11. MANAJEMEN 4 LP-1379 IDN Testing and AKREDITASI 2-Mar-25 1-Mar-30
2017
LABORATORIUM Calibration NASIONAL
Laboratories
KEMENPERIN
3838/SJ- TKDN SNI 0039
12. TKDN 1 - (Via Surveyor 28-Apr-23 28-Apr-26
IND.8/TKDN/4/2023 ERW
Indonesia)
Occupational Health
and Safety
ISO 45001 :
13. OHS / SMK3 5 HSM41553 Management Systems SAI GLOBAL 2-Jun-23 21-Jul-26
2018
- Requirements with
guidance for use
1,2,3,4,6, Quality Management
14. QMS QEC21829 ISO 9001 : 2015 SAI GLOBAL 21-Jul-23 4-Jul-26
KP System - Requirement
API Monogram Specification for Line
15. 3 5L-1143 API 5L API 20-Sep-23 20-Sep-26
License Pipe
KEMENPERIN
10263/SJ- TKDN SNI 0039
16. TKDN 4 - (Via Surveyor 16-Nov-23 16-Nov-26
IND.8/TKDN/11/2023 SPIRAL
Indonesia)
Steel Pipe for Use
PENGGUNAAN
17. 3 Project ID : PR454495 FM 1630 With Automatic Fire FM Approvals 14-Apr-21 -
TANDA FM
Sprinkler Systems
API Monogram Specification for Line
18. 4 5L-0313 API 5L API 19-Apr-24 4-Mei-27
License Pipe
Cable Implementation Badan
CIQS 2000 :
19. CIQS 2 BSCIQS534505 Quality Management Sertifikasi CIQS 15-Mei-24 15-Mei-27
2018
System Telkom PCC
Pipa Baja Saluran Air
BSI
20. SPPT SNI 5 364/W/RE/B/X.10/2016 SNI 0039 : 2013 dengan atau Tanpa 28-Jun-21 27-Jun-25
KEMENPERIN
Lapisan Seng
Pipa Baja Karbon
SNI 07-0067- BSI
21. SPPT SNI 5 365/S/RE/B/X.10/2016 untuk Konstruksi 28-Jun-21 27-Jun-25
1987 KEMENPERIN
Mesin
SNI 05-0069- BSI
22. SPPT SNI 5 366/S/RE/B/X.10/2016 Pipa Union (Conduit) 28-Jun-21 27-Jun-25
1987 KEMENPERIN
Automotive Quality
Management System
Standard, Quality
IATF USI NO : L9KXNY Management System
IATF 16949 :
23. QMS 5 IATF Cert No : 0526496 Requirements for SAI GLOBAL 24-Jun-24 23-Jun-27
2016
Cert Number : 2022-0075 Automotive
Production and
Relevant Service Part
Organizations
TKDN ASTM KEMENPERIN
9417/SJ-IND.8/E-
24. TKDN 4 A252 Gr. 2 - (Via Surveyor 20-Sep-24 20-Sep-27
TKDN/9/2024
SPIRAL Indonesia)
TKDN API 5L KEMENPERIN
10672/SJ-IND.8/E-
25. TKDN 4 SPIRAL-GR B - (Via Surveyor 4-Okt-24 4-Okt-27
TKDN/10/2024
PSL 1 Indonesia)
TKDN ASTM KEMENPERIN
9418/SJ-IND.8/E-
26. TKDN 4 A252 Gr. 3 - (Via Surveyor 20-Sep-24 20-Sep-27
TKDN/9/2024
SPIRAL Indonesia)
TKDN API 5L KEMENPERIN
10673/SJ-IND.8/E-
27. TKDN 4 SPIRAL-GR BM - (Via Surveyor 4-Okt-24 4-Okt-27
TKDN/10/2024
PSL 2 Indonesia)
TKDN API 5L KEMENPERIN
10674/SJ-IND.8/E-
28. TKDN 4 SPIRAL-GR - (Via Surveyor 4-Okt-24 4-Okt-27
TKDN/10/2024
X42M PSL 2 Indonesia)
TKDN API 5L KEMENPERIN
12052/SJ-IND.8/E-
29. TKDN 4 SPIRAL-GR - (Via Surveyor 23-Okt-24 23-Okt-27
TKDN/10/2024
X52M PSL 2 Indonesia)
TKDN API 5L KEMENPERIN
12054/SJ-IND.8/E-
30. TKDN 4 SPIRAL-GR - (Via Surveyor 23-Okt-24 23-Okt-27
TKDN/10/2024
X65M PSL 2 Indonesia)
TKDN API 5L KEMENPERIN
10312/SJ-IND.8/E-
31. TKDN 3 ERW-GR BM - (Via Surveyor 30-Sep-24 30-Sep-27
TKDN/9/2024
PSL 2 Indonesia)
KEMENPERIN
10316/SJ-IND.8/E- TKDN API 5L
32. TKDN 3 - (Via Surveyor 30-Sep-24 30-Sep-27
TKDN/9/2024 ERW-GR A PSL 1
Indonesia)
PT
Tiang Besi
QA TEST TELKOM STEL L-003- Telekomunikas
33. 2 Tel.431/TH-01/2024 Telekomunikasi 11-Nov-24 11-Nov-27
- T7 2021 VERSI 4.0 i Indonesia,
dengan Sambungan
Tbk
124
Page 157
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
PT
Tiang Besi
QA TEST TELKOM STEL L-003- Telekomunikas
34. 2 Tel.432/TH-01/2024 Telekomunikasi 11-Nov-24 11-Nov-27
- T9 2021 VERSI 4.0 i Indonesia,
dengan Sambungan
Tbk
Pipa Baja Saluran Air
BSI
35. SPPT SNI 1 385/W/RE/B/X/2017 SNI 0039 : 2013 dengan atau Tanpa 20-Jun-22 18-Okt-25
KEMENPERIN
Lapisan Seng
Pipa Baja Karbon
SNI 07-0067- BSI
36. SPPT SNI 1 384/S/RE/B/X/2017 untuk Konstruksi 20-Jun-22 18-Okt-25
1987 KEMENPERIN
Mesin
Pipa Baja untuk BSI
37. SPPT SNI 1 386/S/RE/B/X/2017 SNI 0068 : 2013 20-Jun-22 18-Okt-25
Konstruksi Umum KEMENPERIN
Spesifikasi Galvanis
Celup Panas (Hot Dip
38. SPPT SNI 1 622210093 SNI 7033 : 2020 IAPMO 1-Jul-22 30-Jun-26
Galvanized) pada
Produk Besi dan Baja
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
D3.019-1:2012 24.300007090.1.10/SPM- SPLN D3.019- Listrik dan
39. 2 PLN Pusertif 21-Jan-24 31-Des-25
TIANG SUTR LMK/25 1:2012 Lengkapannya.
9M/100daN Bagian 1 : Tiang Baja
SPM SPLN
Spesifikasi Tiang
D3.019-1:2012
24.300007090.1.11/SPM- SPLN D3.019- Listrik dan
40. TIANG 2 PLN Pusertif 21-Jan-24 31-Des-25
LMK/25 1:2012 Lengkapannya.
SUTR/PENOPANG
Bagian 1 : Tiang Baja
9M/200daN
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
D3.019-1:2012 24.300007090.1.12/SPM- SPLN D3.019- Listrik dan
41. 2 PLN Pusertif 21-Jan-24 31-Des-25
TIANG SUTR LMK/25 1:2012 Lengkapannya.
11M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
D3.019-1:2012 24.300007090.1.13/SPM- SPLN D3.019- Listrik dan
42. 2 PLN Pusertif 21-Jan-24 31-Des-25
TIANG SUTM LMK/25 1:2012 Lengkapannya.
12M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
D3.019-1:2012 24.300007090.1.14/SPM- SPLN D3.019- Listrik dan
43. 2 PLN Pusertif 21-Jan-24 31-Des-25
TIANG SUTM LMK/25 1:2012 Lengkapannya.
13M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
TKDN Coating KEMENPERIN
2691/SJ.IND.8/TKDN/7/202
44. TKDN 4 Spiral 3LPE PSL - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
2
1 Indonesia)
TKDN Coating KEMENPERIN
2692/SJ.IND.8/TKDN/7/202
45. TKDN 4 Spiral 3LPE PSL - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
2
2 Indonesia)
TKDN Coating
KEMENPERIN
2693/SJ.IND.8/TKDN/7/202 Spiral Fusion
46. TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
2 Bonded Epoxy
Indonesia)
(FBE) PSL 1
TKDN Coating
KEMENPERIN
2694/SJ.IND.8/TKDN/7/202 Spiral Fusion
47. TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
2 Bonded Epoxy
Indonesia)
(FBE) PSL 2
SNI 05-0069- BSI
48. SPPT SNI 2 389/S/RE/B/X/2017 Pipa Union (Conduit) 8-Jul-22 18-Okt-25
1987 KEMENPERIN
8868/ORG.01.03/D290000 Sistem Manajemen
49. OHS / SMK3 2 SMK3 KEMENAKER 15-Jul-22 29-Mar-25
00/2022 K3
NSF/ANSI/CAN Safe Drinking Water
50. LEADFREE 2&3 FILE NUMBER 13708 IAPMO 20-Jun-23 1-Ag-27
372-2020 Act
FM 1630, ASTM
A53, ASTM
Fire Sprinkler and
51. ACTIVFIRE 3 AFP-3723 A135, ASTM CSIRO 17-Apr-24 30-Apr-25
Hydrant Pipe
A795, UL 852,
SCH10 SERIES
FM 1630, ASTM
A53, ASTM
Fire Sprinkler and
52. ACTIVFIRE 3 AFP-3724 A135, ASTM CSIRO 17-Apr-24 30-Apr-25
Hydrant Pipe
A795, UL 852,
SCH40 SERIES
FM 1630, EN Fire Sprinkler and
53. ACTIVFIRE 3 AFP-3725 CSIRO 17-Apr-24 30-Apr-25
10255 SERIES Hydrant Pipe
Fire Sprinkler and
54. ACTIVFIRE 3 AFP-3726 AS 1074 SERIES CSIRO 17-Apr-24 30-Apr-25
Hydrant Pipe
Pipa Pipa Baja untuk
SNI 07-0537- BSI
55. SPPT SNI 3 189/S/RV/B/VI.4/2016 Saluran Minyak dan 7-Sep-22 29-Apr-26
1989 KEMENPERIN
Gas Bumi
Pipa Baja Saluran Air
BSI
56. SPPT SNI 3 311/S/RV/B/V.4/2015 SNI 0039 : 2013 dengan atau Tanpa 7-Sep-22 29-Apr-26
KEMENPERIN
Lapisan Seng
Pipa Baja untuk BSI
57. SPPT SNI 3 61/S/RV/B/II/2017 SNI 0068 : 2013 7-Sep-22 29-Apr-26
Konstruksi Umum KEMENPERIN
125
Page 158
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Pipa Baja untuk BSI
58. SPPT SNI 3 244/S/EX/B/VII.4/2016 SNI 8052 : 2014 7-Sep-22 29-Apr-26
Pancang KEMENPERIN
MS 863 : 2010
59. SIRIM 3 PC011951 L2, MEDIUM, Non Alloy Steel Tube SIRIM 5-Nov-24 12-Sep-25
HEAVY SERIES
BS EN 10255:
Non Alloy Steel Tube
2004 L2,
60. SIRIM 3 PC011962 Suitable for Welding SIRIM 5-Nov-24 12-Sep-25
MEDIUM,
& Threading
HEAVY SERIES
Pengujian Jenis / Spesifikasi Tiang
LKPP/0070/10117508/2025
Type Test SPLN SPLN D3.019- Listrik dan
61. 2 (758.BTND.153A.2013- PLN Pusertif 14-Jan-25 31-Des-25
D3.019-1:2012 1:2012 Lengkapannya.
0070.2025)
9M/100daN Bagian 1 : Tiang Baja
Pengujian Jenis / Spesifikasi Tiang
LKPP/0074/10117508/2025
Type Test SPLN SPLN D3.019- Listrik dan
62. 2 (766.BTND.153A.2013- PLN Pusertif 14-Jan-25 31-Des-25
D3.019-1:2012 1:2012 Lengkapannya.
0074.2025)
13M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
Pengujian Jenis /
Spesifikasi Tiang
Type Test SPLN SPLN D3.019-
Listrik dan
63. D3.019-1:2020 2 LKPP/0387/10112197/2024 1:2020 sup 1 PLN Pusertif 30-Jan-24 30-Jan-29
Lengkapannya.
sup 1 2022 - 2022
Bagian 1 : Tiang Baja
9M/200daN
Pengujian Jenis /
Spesifikasi Tiang
Type Test SPLN SPLN D3.019-
Listrik dan
64. D3.019-1:2020 2 LKPP/0388/10112197/2024 1:2020 sup 1 PLN Pusertif 30-Jan-24 30-Jan-29
Lengkapannya.
sup 1 2022 2022
Bagian 1 : Tiang Baja
9M/350daN
Pengujian Jenis /
Spesifikasi Tiang
Type Test SPLN SPLN D3.019-
Listrik dan
65. D3.019-1:2020 2 LKPP/0389/10112197/2024 1:2020 sup 1 PLN Pusertif 30-Jan-24 30-Jan-29
Lengkapannya.
sup 1 2022 2022
Bagian 1 : Tiang Baja
11M/200daN
Pengujian Jenis /
Spesifikasi Tiang
Type Test SPLN SPLN D3.019-
Listrik dan
66. D3.019-1:2020 2 LKPP/0390/10112197/2024 1:2020 sup 1 PLN Pusertif 30-Jan-24 30-Jan-29
Lengkapannya.
sup 1 2022 2022
Bagian 1 : Tiang Baja
12M/200daN
SNI 07-2658- BSPJI
67. SPPT SNI 2 390/S/RE/B/X/2017 Pipa Baja Stainless 19-Mar-24 18-Okt-27
1992 KEMENPERIN
Pipa Pipa Baja untuk
SNI 07-0537- BSI
68. SPPT SNI 4 233/S/RE/VI.6/2014 Saluran Minyak dan 28-Okt-22 26-Apr-26
1989 KEMENPERIN
Gas Bumi
Pipa Baja Saluran Air
BSI
69. SPPT SNI 4 310/S/EX/B/V.3/2015 SNI 0039 : 2013 dengan atau Tanpa 28-Okt-22 26-Apr-26
KEMENPERIN
Lapisan Seng
Pipa Baja untuk BSI
70. SPPT SNI 4 124/S/EX/B/IV.3/2016 SNI 8052 : 2014 28-Okt-22 26-Apr-26
Pancang KEMENPERIN
Tiang Besi
PT
Telekomunikasi 7
QA TEST TELKOM STEL L-085- Telekomunikas
71. 2 Tel.237/TH-01/2022 Meter dengan 2 14-Nov-22 14-Nov-25
T7 2SEGMEN 2022 VERSI 1.0 i Indonesia,
Segmen untuk Kabel
Tbk
Distribusi
KEMENPERIN
1689/SJ- TKDN SPLN D3
72. TKDN 2 - (Via Surveyor 20-Feb-23 20-Feb-26
IND.8/TKDN/2/2023 GALVANIS
Indonesia)
TKDN Coating Spiral 3-Layer
Polyethylene (3LPE) & Internal Coating
Epoxy PSL 1
TKDN Coating Spiral 3-Layer
KEMENPERIN
5436/SJ- Polyethylene (3LPE) & Internal Coating
73. TKDN 4 (Via Surveyor 17-Okt-22 17-Okt-25
IND.8/TKDN/10/2022 Epoxy PSL 2
Indonesia)
TKDN Coating Spiral Coating Epoxy
Internal dan Eksternal PSL 1
TKDN Coating Spiral Coating Epoxy
Internal dan Eksternal PSL 2
TDKN COATING SPIRAL PIPE :
external 3lpe a252; external epoxy
a252; external epoxy AWWA C200;
Internal epoxy AWWA C200; external KEMENPERIN
9194/SJ-
74. TKDN 4 3lpe & internal cement lining AWWA (Via Surveyor 16-Okt-22 16-Okt-25
IND.8/TKDN/10/2023
C200; Internal cement lining AWWA Indonesia)
C200; external&internal epoxy AWWA
C200; external epoxy & internal cement
lining AWWA C200
TKDN Pipa
KEMENPERIN
2708/SJ- Spiral Pancang
75. TKDN 4 - (Via Surveyor 17-Mar-23 17-Mar-26
IND.8/TKDN/3/2023 SNI 8052 kelas
Indonesia)
2&3
126
Page 159
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
TKDN Pipa ERW
KEMENPERIN
1546/SJ- Pancang SNI
76. TKDN 3 - (Via Surveyor 17-Mar-23 17-Mar-26
IND.8/TKDN/2/2023 8052 kelas
Indonesia)
1,2,&3
PENGGUNAAN
77. 3 946 38289-01 CE - TUV Rheinland 23-Okt-17 -
TANDA CE
API Monogram Specification for Line
78. 5 5L-1276 API 5L API 27-Nov-23 27-Nov-26
License Pipe
TKDN SPLN KEMENPERIN
10778/SJ-IND.8/E-
79. TKDN 2 D3.019-1:2012 - (Via Surveyor 8-Okt-24 8-Okt-27
TKDN/10/2024
SUTR 9.100 Indonesia)
TKDN SPLN KEMENPERIN
10779/SJ-IND.8/E-
80. TKDN 2 D3.019-1:2012 - (Via Surveyor 8-Okt-24 8-Okt-27
TKDN/10/2024
SUTR 9.200 Indonesia)
TKDN SPLN KEMENPERIN
10780/SJ-IND.8/E-
81. TKDN 2 D3.019-1:2012 - (Via Surveyor 8-Okt-24 8-Okt-27
TKDN/10/2024
SUTR 11.200 Indonesia)
TKDN SPLN KEMENPERIN
10781/SJ-IND.8/E-
82. TKDN 2 D3.019-1:2012 - (Via Surveyor 8-Okt-24 8-Okt-27
TKDN/10/2024
SUTM 12.200 Indonesia)
TKDN SPLN KEMENPERIN
10774/SJ-IND.8/E-
83. TKDN 2 D3.019-1:2012 - (Via Surveyor 8-Okt-24 8-Okt-27
TKDN/10/2024
SUTM 13.200 Indonesia)
TKDN Coating ERW 3-Layer
Polyethylene (3LPE) PSL 1
TKDN Coating ERW 3-Layer
Polyethylene (3LPE) PSL 2
KEMENPERIN
5437/SJ- TKDN Coating ERW 3-Layer
84. TKDN 4 (Via Surveyor 17-Okt-22 17-Okt-25
IND.8/TKDN/10/2022 Polyethylene (3LPE) & Internal Epoxy
Indonesia)
PSL 1
TKDN Coating ERW 3-Layer
Polyethylene (3LPE) & Internal Epoxy
PSL 2
KEMENPERIN
5438/SJ- TKDN STKM
85. TKDN 5 - (Via Surveyor 17-Okt-22 17-Okt-25
IND.8/TKDN/10/2022 11A
Indonesia)
KEMENPERIN
9192/SJ- TKDN JIS A5525
86. TKDN 4 - (Via Surveyor 16-Okt-23 16-Okt-26
IND.8/TKDN/10/2023 SPIRAL
Indonesia)
KEMENPERIN
9193/SJ- TKDN AWWA
87. TKDN 4 - (Via Surveyor 16-Okt-23 16-Okt-26
IND.8/TKDN/10/2023 C200 SPIRAL
Indonesia)
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
SPLN D3.019-
D3.019-1:2020 24.367.079.01/SPM- Listrik dan
88. 2 1:2020 sup 1 PLN Pusertif 13-Feb-24 12-Feb-26
sup 1 2022 - LMK/24 Lengkapannya.
2022
9M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
SPLN D3.019-
D3.019-1::2020 24.367.079.02/SPM- Listrik dan
89. 2 1:2020 sup 1 PLN Pusertif 13-Feb-24 12-Feb-26
sup 1 2022 - LMK/24 Lengkapannya.
2022
9M/350daN Bagian 1 : Tiang Baja
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
SPLN D3.019-
D3.019-1::2020 24.367.079.03/SPM- Listrik dan
90. 2 1:2020 sup 1 PLN Pusertif 13-Feb-24 12-Feb-26
sup 1 2022 - LMK/24 Lengkapannya.
2022
11M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
SPLN D3.019-
D3.019-1::2020 24.367.079.04/SPM- Listrik dan
91. 2 1:2020 sup 1 PLN Pusertif 13-Feb-24 12-Feb-26
sup 1 2022 - LMK/24 Lengkapannya.
2022
12M/200daN Bagian 1 : Tiang Baja
PIPA STAINLESS
SCH40S 5-8 KEMENPERIN
4242/SJ-IND.8/E-
92. TKDN 2 INCH - (Via Surveyor 26-Jun-24 26-Jun-27
TKDN/6/2024
SUS304TP/TP30 Indonesia)
4/TP304L
PIPA STAINLESS
SCH40S 1_2-4
KEMENPERIN
4243/SJ-IND.8/E- INCH
93. TKDN 2 - (Via Surveyor 26-Jun-24 26-Jun-27
TKDN/6/2024 SUS304TP/BJ S
Indonesia)
304/TP304/TP3
04L
KEMENPERIN
5876/SJ-IND.8/E- API 5L GR B PSL
94. TKDN 5 - (Via Surveyor 25-Jul-24 25-Jul-27
TKDN/7/2024 1 Dia 1/2" - 3"
Indonesia)
API 5L GR BM KEMENPERIN
5873/SJ-IND.8/E-
95. TKDN 5 PSL2 Dia 1/2" - (Via Surveyor 25-Jul-24 25-Jul-27
TKDN/7/2024
- 3" Indonesia)
API 5L GR X42M KEMENPERIN
5872/SJ-IND.8/E-
96. TKDN 5 PSL2 Dia 1/2" - (Via Surveyor 24-Jul-24 24-Jul-27
TKDN/7/2024
- 3" Indonesia)
127
Page 160
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
ASTM A53 KEMENPERIN
5906/SJ-IND.8/E-
97. TKDN 5 SCH40 Dia - (Via Surveyor 26-Jul-24 26-Jul-27
TKDN/7/2024
1/2" - 3" Indonesia)
ASTM A53 KEMENPERIN
5907/SJ-IND.8/E-
98. TKDN 5 SCH80 Dia - (Via Surveyor 26-Jul-24 26-Jul-27
TKDN/7/2024
1/2" - 3" Indonesia)
PIPA STAINLESS KEMENPERIN
6548/SJ-IND.8/E-
99. TKDN 2 SCH20S 5-8 - (Via Surveyor 12-Ag-24 12-Ag-27
TKDN/8/2024
INCH SUS304TP Indonesia)
PIPA STAINLESS
KEMENPERIN
7340/SJ-IND.8/E- SCH20S 1/2-4
100. TKDN 2 - (Via Surveyor 30-Ag-24 30-Ag-27
TKDN/8/2024 INCH SUS304TP
Indonesia)
/ BJ S 304
PIPA STAINLESS
SCH10S 5-8 KEMENPERIN
7415/SJ-IND.8/E-
101. TKDN 2 INCH - (Via Surveyor 2-Sep-24 2-Sep-27
TKDN/9/2024
SUS304TP/TP30 Indonesia)
4/TP304L
PIPA STAINLESS
SCH10S 1_2-4
KEMENPERIN
7416/SJ-IND.8/E- INCH
102. TKDN 2 - (Via Surveyor 2-Sep-24 2-Sep-27
TKDN/9/2024 SUS304TP/BJ S
Indonesia)
304/TP304/TP3
04L
SLOTTED STEEL
18089/SJ-IND.8/E- KEMENPERIN
103. TKDN 6 TUBE OD 39,0 - 10-Des-24 10-Des-27
TKDN/12/2024 (Via BSPJI)
MM
SLOTTED STEEL
18090/SJ-IND.8/E- KEMENPERIN
104. TKDN 6 TUBE OD 33,0 - 10-Des-24 10-Des-27
TKDN/12/2024 (Via BSPJI)
MM
SLOTTED STEEL
18092/SJ-IND.8/E- KEMENPERIN
105. TKDN 6 TUBE OD 42,0 - 10-Des-24 10-Des-27
TKDN/12/2024 (Via BSPJI)
MM
SLOTTED STEEL
18093/SJ-IND.8/E- KEMENPERIN
106. TKDN 6 TUBE OD 47,0 - 10-Des-24 10-Des-27
TKDN/12/2024 (Via BSPJI)
MM
PIPA PERABOT
BULAT CR KEMENPERIN
304/SJ-IND.8/E-
107. TKDN 6 MATERIAL - (Via Surveyor 10-Jan-25 10-Jan-28
TKDN/1/2025
LOKAL OD 9,3- Indonesia)
63.5
PIPA PERABOT
BULAT HR KEMENPERIN
307/SJ-IND.8/E-
108. TKDN 6 MATERIAL - (Via Surveyor 10-Jan-25 10-Jan-28
TKDN/1/2025
LOKAL OD 13.8- Indonesia)
88.1
PIPA PERABOT
BULAT GI KEMENPERIN
305/SJ-IND.8/E-
109. TKDN 6 MATERIAL - (Via Surveyor 10-Jan-25 10-Jan-28
TKDN/1/2025
LOKAL OD 19,1- Indonesia)
58,5
PIPA PERABOT
KOTAK CR
KEMENPERIN
309/SJ-IND.8/E- MATERIAL
110. TKDN 6 - (Via Surveyor 10-Jan-25 10-Jan-28
TKDN/1/2025 LOKAL OD
Indonesia)
12,5/12,5 -
40/60
PIPA PERABOT
KOTAK HR KEMENPERIN
310/SJ-IND.8/E-
111. TKDN 6 MATERIAL - (Via Surveyor 10-Jan-25 10-Jan-28
TKDN/1/2025
LOKAL OD Indonesia)
15/15 -60/60
PIPA PERABOT
KOTAK GI KEMENPERIN
308/SJ-IND.8/E-
112. TKDN 6 MATERIAL - (Via Surveyor 10-Jan-25 10-Jan-28
TKDN/1/2025
LOKAL OD Indonesia)
10/10 – 40/80
TKDN ASTM
443/SJ-IND.8/E- KEMENPERIN
113. TKDN 4 A252 Gr. 2 - 14-Jan-25 14-Jan-28
TKDN/1/2025 (Via BSPJI)
SPIRAL
TKDN ASTM
444/SJ-IND.8/E- KEMENPERIN
114. TKDN 4 A252 Gr. 3 - 14-Jan-25 14-Jan-28
TKDN/1/2025 (Via BSPJI)
SPIRAL
STANDAR SIH STANDAR INDUSTRI
115. 3 17-23/LSIH 021/XII/2024 LSIH 17-Des-24 16-Des-28
INDUSTRI HIJAU 24103.02.2024 HIJAU
*Mengacu pada surat keterangan oleh Balai Sertifikasi Industri nomor B/3629/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021 dan B/3630/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021,
sertifikasi terkait masih dalam proses perpanjangan.
128
Page 161
5. PROSPEK USAHA
Industri pipa baja diproyeksikan tetap menjanjikan dalam beberapa tahun ke depan, meskipun di tengah
dinamika ekonomi global dan nasional. Di tingkat domestik, komitmen pemerintah terhadap pembangunan
infrastruktur dan konstruksi menjadi faktor positif yang mendukung pertumbuhan industri ini.
Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai penjualan Perseroan dalam empat tahun terakhir:
Penjualan (dalam miliar rupiah)
6.256 6.455
6.118
5.379
2021 2022 2023 2024
Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, data diolah
Profitabilitas (dalam miliar Rupiah)
1.200 1.120 1.106 25,0%
1.068
1.000
20,0%
20,8%
759
800 18,1%
16,5% 15,0%
600 498 530
486
12,1% 10,0%
400 306
9,0% 8,7%
7,7%
5,0%
200
4,9%
- 0,0%
2021 2022 2023 2024
Gross Profit Net Profit GPM NPM
Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, data diolah
Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perseroan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor (Gross
Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau GPM), dan Margin
Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM).
Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
129
Page 162
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas.
Tren harga Hot Rolled Coil (HRC) yang mengalami penurunan dari pertengahan 2023 hingga awal 2024 membuat
kondisi biaya produksi yang lebih kompetitif dan berdampak positif bagi Perseroan. Di sisi lain, kebijakan
Amerika Serikat yang menaikkan tarif baja dan aluminium sebesar 25% mendorong Perseroan untuk lebih fokus
pada pasar domestik sambil mencari peluang ekspor yang strategis.
Penurunan harga HRC ini juga memberikan keuntungan bagi sektor infrastruktur, manufaktur, dan energi di
Indonesia. Biaya konstruksi yang lebih rendah, peningkatan produksi industri, serta meningkatnya aliran
investasi berkontribusi pada ekspansi ekonomi nasional. Sebagai bahan utama dalam pembangunan jalan,
jembatan, pelabuhan, otomotif, serta alat berat, harga HRC yang lebih terjangkau dapat meningkatkan
profitabilitas manufaktur domestik, baik untuk proyek pemerintah maupun swasta. Hal ini juga memperkuat
posisi Indonesia sebagai pusat industri regional.
Komitmen pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang dalam regulasi dan kebijakan berikut:
Kebijakan Perihal
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja
Ind/Per/2/2016 Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M- Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
DAG/PER/12/2016 Turunannya.
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
Inpres No 2 Tahun 2009
Barang/Jasa Pemerintah.
Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006 Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
Permenperin No. 102/2009
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
Permenperin No. 16/2011
Dalam Negeri
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
Permenperin No. 54 Tahun 2012
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permenperin No. 3/2014 Perindustrian
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha
Permen ESDM No, 15/2013
Hulu Minyak dan Gas Bumi
BP Migas PTK 007 Revisi III Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 jo PER- Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
05/MBU/2008 Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Permendag 3/2020
Turunannya
130
Page 163
Sumber: Perseroan
Penurunan harga HRC dari sekitar USD 800 per ton pada tahun 2022 menjadi sekitar USD 500 per ton pada tahun
2024 telah meningkatkan Gross Profit Margin (GPM) Perseroan dari 12,1% menjadi 18,1%, mencerminkan
korelasi terbalik antara biaya bahan baku dan profitabilitas. Dengan efisiensi biaya yang semakin baik, Perseroan
dapat mengoptimalkan biaya produksi, meningkatkan margin profitabilitas, serta mempertahankan
pertumbuhan profitabilitas yang kuat. Jika harga HRC tetap berada pada level saat ini, Perseroan memiliki posisi
yang baik untuk mempertahankan kinerja keuangan yang solid, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan
arus kas bebas yang kuat guna mendukung pertumbuhan di masa mendatang dan meningkatkan nilai bagi
pemegang saham.
6. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK
Perseroan memiliki divisi teknis yang terdiri dari teknisi yang berkualitas yang fokus untuk melakukan riset dan
pengembangan produk Perseroan. Kegiatan utama divisi tersebut adalah untuk mengenal teknologi baru untuk
meningkatkan proses pengelasan dan proses pelapisan pipa baja. Perseroan juga berusaha untuk
mengembangkan produk baru sejalan dengan perubahan teknologi dan tren pasar, meningkatkan kualitas
produk, mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi, dan memperkenalkan dan
menerapkan teknologi baru atau mesin untuk meningkatkan hasil produksi Perseroan dari kapasitas mesin yang
ada.
Tim teknik Perseroan menyajikan proposal untuk proyek-proyek pengembangan produk kepada Dewan Direksi
untuk diperiksa dan disetujui. Proposal ini mencakup rincian mengenai biaya, perbaikan yang diharapkan dan
perkiraan waktu pengembalian biaya investasi untuk proyek pengembangan produk.
Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk periode
2 (dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
31 Desember
2023 2024
Nilai (Rp Juta)
Plant 1 822.203.085 915.278.075
Plant 2 96.555.948 100.258.601
Plant 3 432.363.972 625.835.758
Plant 4 295.270.911 364.175.680
Plant 5 4.967.287.576 4.706.735.969
Plant 6 152.871.846 237.031.353
Total 6.766.553.338 6.949.315.436
131
Page 164
VIII. PERPAJAKAN
1. Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak
Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk
merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru
dan berlaku saat itu.
2. Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
132
Page 165
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
133
Page 166
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan
ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 35.735.000.000 10.065.000.000 20.000.000 45.820.000.000 32,81
2. PT BCA Sekuritas 35.730.000.000 17.600.000.000 40.500.000.000 93.830.000.000 67,19
Total 71.465.000.000 27.665.000.000 40.520.000.000 139.650.000.000 100,0
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 59.595.000.000 155.000.000 10.000.000 59.760.000.000 39,10
2. PT BCA Sekuritas 17.090.000.000 - 76.000.000.000 93.090.000.000 60,90
Total 76.685.000.000 155.000.000 76.010.000.000 152.850.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
134
Page 167
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Indonesia
Telepon: (+62 21) 5290 3957
Faksimili: (+62 21) 5290 3958
STTD No. : STTD. KH-52/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Mathilda Irma Untadi
STTD. KH-53/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota : 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
Asosiasi 200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan : No. 010/LGL-EXT/II/2025 tanggal 18 Februari 2025
Perdoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005
Tugas Utama : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8144 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD No. : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Asosiasi
Surat Penunjukkan : B.105 -INV/TCS/TCB/02/2025 tanggal 28 Februari 2025
Tugas Utama : Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.
135
Page 168
NOTARIS
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jalan KH Zainul Arian No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140
Telepon: (+62 21) 630 1511
Faksimili: (+62 21) 633 7851
STTD No. : STTD.N-29/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Asosiasi
Surat Penunjukkan : No. 010.B/LGL-EXT/II/2025 tanggal 18 Februari 2025
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia
Ruang Lingkup : Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan
dan membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengikatan
Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon: (62 21) 5096 8469
Faksimili: (62 21) 5096 8468
Website :
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha di
Bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Tugas Utama : Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
Sukuk Ijarah dan Perseroan.
TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
Dr. Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : No. 028/II/CS-ISSP/2025 tanggal 21 Februari 2025
Ruang Lingkup : Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di
Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan
rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan
Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk; dan
136
Page 169
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal
lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk apabila diperlukan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
137
Page 170
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.148-INV/TCS/TCB/03/2025
tanggal 18 Maret 2025, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI
sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.147-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 18
Maret 2025, dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal
3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan
Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25
Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
138
Page 171
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
dibawah 5%) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh* 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Kepurusan RUPS Tahunan BRI No. 31 tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Retail Funding and Distribution : Andrijanto
Direktur Commercial, Small, and Medium Business : Amam Sukriyanto
139
Page 172
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Manajemen Risiko : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan
1 PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya) Bank Umum Swasta Nasional 86,85 %
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 54,772%
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2024
adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
6 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
7 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
13 EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
140
Page 173
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
28 EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
29 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
30 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
34 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
35 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
36 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
38 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
39 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
40 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
41 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 24
42 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 24
43 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 24
44 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 24
45 Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 24
46 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 24
47 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 24
48 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 24
49 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
21 Juni 24
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
50 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 24
51 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 24
52 Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 24
53 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 24
54 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 24
55 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9 Juli 24
56 Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 24
57 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 24
58 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 24
59 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Sep-24
60 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6-Sep-24
61 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2-Oct-24
62 Obligasi II BUMA Tahun 2024 8-Oct-24
63 Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8-Oct-24
64 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26-Nov-24
65 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19-Nov-24
66 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26-Nov-24
67 Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4-Dec-24
68 Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10-Dec-24
69 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5-Dec-24
70 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27-Dec-24
71 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24-Dec-24
72 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Des-24
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
Jasa Escrow Agent
Jasa Arranger Sindikasi
141
Page 174
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
i. Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan;
ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
142
Page 175
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Total aset 1.992.983.447 1.965.007.030
Total liabilitas 1.6693794.400 1.648.534.888
Total ekuitas 323.189.047 316.472.142
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 142.057.190 137.402.021
Pendapatan Premi – neto 3.250.480 2.161.392
Pendapatan Operasional lainnya 53.857.740 43.407.251
Laba Operasional 78.578.018 76.828.737
Laba Sebelum Beban Pajak 77.599.110 76.429.712
Laba Tahun Berjalan 60.643.808 60.425.048
Rasio Penting
(dalam %)
31 Desember
2024 2023
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 26,63 27,27
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 2,78 2,95
Rasio Loan to Deposits (LDR) 88,85 84,73
Return On Asset (ROA) 3,06 3,24
Return On Equity (ROE) 19,01 19,95
Net Interest Margin (NIM) 7,74 7,95
Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO) 67,64 68,07
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs_aet@bri.co.id
U.p. Trust & Corporate Services Department
Divisi Investment Services
143
Page 176
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan
ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 17 April 2025 pukul
09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana
tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau
FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
144
Page 177
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
dilakukan pada tanggal 21 April 2025.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 22 April 2025, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana
efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:
Keterangan Obligasi Sukuk Ijarah
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rek : 2067654222 No. Rekening : 0012012027
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek : 0701254635 No. Rekening : 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 23 April 2025, selambat-lambatnya
pukul 15.00 WIB kepada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : BCA KCU Veteran Cabang : BCA KCU Veteran
No. Rek : 0103068701 No. Rekening : 0153068705
Atas nama : PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Atas Nama : PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
Tbk Tbk
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 23 April 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI.
145
Page 178
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-
mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan
Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan
sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau
146
Page 179
Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau
RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka
Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin (ii) di atas;
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh
Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut,
sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada Perseroan denda sebesar 1% (satu per seratus) di atas tingkat Bunga
Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Jumlah yang
harus dibayar dan denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak
diminta Perseroan.
147
Page 180
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para
pemesan untuk setiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu koma nol persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para
pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
148
Page 181
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul
16:00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di
bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Pacific Century Place, Lantai 16
Lantai 41 Sudirman Central Business District
Jl. MH Thamrin No.1 Lot 10
Jakarta 10310 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Telepon : (021) 2358 7222 Jakarta Selatan 12190
Faksimile : (021) 2358 7250 / Telpon : (62 21) 5088 7168
2358 7300 Faksimile : (62 21) 5088 7167
Website : www.bcasekuritas.co.id Email : fixed.income@ipc.co.id
Email : dcm@bcasekuritas.co.id www.indopremier.com
149
Page 182
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
150
Page 183
IRMA & SOLOMON
Law Firm
Scquis Center 911' fl
Jl. Jend. Sudirman71
Jakarta 12190 Indonesia
T. +6221 52903957
l\ +6221 52903958
E. ins@ins!aw.co.id
www.inslavv.co.id
NO.02ADD/PH-ISSP/MI-SS-DN/IV/2025
Jakarta, 14 April 2025
Kepada Yang Terhormat
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
Jin. Kalibutuh No.189-191
Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan
Kota Surabaya
u.p. Direksi
PERIHAL: Pendapat Hukum Terhadap PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
Tbk sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Spindo Tahap III
Sehubungan dengan rencana PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk,
berkedudukan di Surabaya (selanjutnya disebut "Perseroan"), untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
Rupiah) (“PUB II”), dimana dalam PUB II tersebut, Perseroan akan menawarkan dan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp139.650.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluhjuta
Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp152.850.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus lima puluh
juta Rupiah) (selanjutnya untuk keduanya disebut “PUB II Tahap III”); kami Konsultan Hukum
Irma & Solomon, selaku konsultan hukum independen terdaftar atas nama Mathilda Irma
Untadi dengan STTD.KH-52/PJ-1/PM.02/2023 dan Sihar Solomon Siahaan dengan STTD.KH-
53/PJ-1/PM.02/2023 keduanya tertanggal 20 Februari 2023, serta anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan Nomor Anggota 200131 dan Nomor
Anggota 200609 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.010.A/LGL-
EXT/ll/2025 tanggal 18 Februari 2025 untuk melakukan tambahan pemeriksaan dari segi
hukum ("Tambahan Pemeriksaan Hukum”) dan memberikan pendapat dari segi hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum PUB
II Tahap III sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal.
Page 184
Irma &> Solomon
2
Law I'inn
Obligasi Terkait Keberlanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 ("Obligasi”) akan diterbitkan
dengan ketentuan pada pokoknya sebagai berikut:
a. ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi;
b. diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) sebagai bukti utang
untuk kepentingan pemegang Obligasi dengan jumlah pokok sebesar
Rp139.650.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta
Rupiah);
c. Jangka waktu Obligasi adalah sebagai berikut:
Seri A : jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,00 (tujuh puluh satu
miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,00 (dua puluh tujuh
miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,00 (empat puluh miliar
lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
d. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 (“Sukuk”) akan diterbitkan dengan
ketentuan pada pokoknya sebagai berikut:
a. ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Sukuk;
b. diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk yang akan diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan
pemegang Sukuk dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp152.850.000.000,00 (seratus
lima puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
c. Jangka waktu Sukuk adalah sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,00 (tujuh puluh
enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp5.559.662.500,00 (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan
juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp72.500,00 (tujuh puluh
dua ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.012.500,00
(dua belas juta dua belas ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,00 (tujuh puluh tujuh
ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000,00 (tujuh puluh
enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp6.080.800.000,00 (enam miliar delapan puluh juta delapan ratus ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Page 185
Irma m Solomon 3
d. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu
pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon
steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
yaitu pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled
carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC).
I. RUANG LINGKUP TAMBAHAN PEMERIKSAAN HUKUM
A. Dalam melakukan Tambahan Pemeriksaan Hukum, kami mengacu pada Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 ditetapkan tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No.Kep.02/HKHPMA/lll/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal Pemeriksaan Hukum ("Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal") yang dilakukan atas dokumen-dokumen dan keterangan-
keterangan yang kami terima hingga tanggal 14 April 2025 berupa:
1. Dokumen asli dan/atau salinan dan/atau fotokopi yang dibuat setelah PUB II
Tahap II yaitu:
a. Anggaran Dasar terakhir Perseroan;
b. Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Februari 2025;
c. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan;
d. Akta sehubungan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
e. surat-surat izin usaha yang wajib dimiliki sehubungan dengan kegiatan
usaha Perseroan dan dokumen ketenagakerjaan yang diterbitkan setelah
PUB II Tahap II;
f. perpanjangan bukti-bukti kepemilikan atas harta kekayaan Perseroan
berupa harta tetap setelah PUB II Tahap II;
g. perjanjian-perjanjian penting yang dibuat dan ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak lain;
h. dokumen-dokumen yang menerangkan mengenai gugatan dalam perkara
perdata atau tuntutan dalam perkara pidana di pengadilan negeri,
sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
permohonan kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang
di pengadilan niaga, sengketa yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia serta Pengadilan Pajak, baik yang melibatkan atau diajukan
oleh/terhadap Perseroan ataupun anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan dalam jabatannya selaku Direktur dan Komisaris Perseroan,
dan perselisihan perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial yang
menyangkut Perseroan maupun sengketa atau perselisihan yang
berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau klaim
yang mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap keadaan
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB II Tahap II;
i. dokumen-dokumen yang menerangkan mengenai gugatan dalam perkara
perdata atau tuntutan dalam perkara pidana di pengadilan negeri,
sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
permohonan kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang
di pengadilan niaga, sengketa yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia serta Pengadilan Pajak, baik yang melibatkan atau diajukan
Page 186
Irma & Solomon 4
oleh/terhadap SEI ataupun anggota Direksi dan Komisaris SEI dalam
jabatannya selaku Direktur dan Komisaris SEI, dan perselisihan
perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial yang menyangkut SEI
maupun sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau klaim yang mungkin timbul dan
dapat berdampak material terhadap keadaan keuangan atau
kelangsungan usaha SEI;
j. dokumen lain yang dianggap perlu dan berguna.
2. Keterangan-keterangan dan pernyataan-pernyataan, baik yang diberikan
secara tertulis maupun lisan, dari Direksi Perseroan atau pihak lain yang
berwenang di Perseroan.
3. Selain pemeriksaan atas hal-hal diatas, kami pun melakukan pemeriksaan
fisik atas aset tertentu Perseroan yaitu khusus atas kantor Perseroan yang
dipergunakan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
B. Pemeriksaan Hukum tidak hanya kami lakukan dengan cara pemeriksaan dan
penafsiran terhadap apa yang tertulis dalam dokumen-dokumen tersebut, tetapi
juga terhadap substansi dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila tidak terdapat
dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan atau mengikat
Perseroan dan atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan perlu, kami
mendasarkan kepada fakta-fakta yang mendukung hubungan hukum yang nyata
sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek, dan kebiasaan-kebiasaan hukum
yang berlaku di Republik Indonesia bagi transaksi atau hubungan hukum yang
dimaksud.
II. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan Tambahan Pemeriksaan Hukum, kami mendasarkan pada asumsi-
asumsi bahwa:
A. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
dan apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan
lainnya, maka fotokopi atau salinan tersebut adalah benardan akurat serta sesuai
dengan aslinya;
B. Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami, baik asli maupun fotokopi atau salinannya, adalah
tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu serta sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya;
C. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-
pernyataan, baik tertulis maupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh
pihak yang berwenang dari Perseroan kepada kami adalah benar, akurat, dan
sesuai dengan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini;
D. Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan atau para pejabat
pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada
Perseroan, berwenang melakukan tindakan-tindakan tersebut;
III. KUALIFIKASI
Pendapat hukum ini dibuat sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia dan tidak
berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi negara lain.
Page 187
Irma & Solomon 5
Law I 'inn
IV. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-
keterangan, pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Tambahan Laporan
Pemeriksaan Hukum, ketentuan perundang-undangan dan asumsi-asumsi yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini, dengan
mendasarkan pada dan sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal,
kami sampaikan Pendapat Hukum berdasarkan Tambahan Laporan Pemeriksaan
Hukum No.OIADD/LPH-ISSP/MI-SS-DN/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang
menggantikan Pendapat Hukum kami sebelumnya dengan No.02/PH-ISSP/MI-SS-
DN/lll/2025 tanggal 21 Maret 2025, sebagai berikut:
A. Pendapat Hukum atas Perseroan
1. Perseroan adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang
didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Steel Pipe
Industry Of Indonesia No.109 tanggal 30 Januari 1971 juncto Akta Perubahan
Akta Pendirian No. 10 tanggal 6 Desember 1971, keduanya dibuat di hadapan
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dengan Penetapan No.J.A.5/213/10 tanggal 30 Desember
1971, didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya pada tanggal 29 Februari 1972 berturut-turut di bawah No. 195/1972,
No. 196/1972 dan No. 197/1972, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.42 tanggal 26 Mei 1972, Tambahan No.196.
Keseluruhan Anggaran dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.69 tanggal 28 Juli 2021,
dibuat di hadapan Dr, Ir. Yohanes Wilion, S.E., S.H., M.M., Notaris di Jakarta,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043862.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
13 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 13 Agustus 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436904, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0137953.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13
Agustus 2021, yang menerangkan mengenai persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan atas perubahan anggaran dasar Perseroan guna
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“Akta 69/2021") juncto Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry
of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.374 tanggal 30 Juni 2023, dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023
dengan No.AHU-AH.01.03-0087813, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0126332.AH.01.1 ITahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, yang
menerangkan mengenai perubahan Pasal 17 Ayat 5 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“Akta 374/2023”) juncto
Page 188
Irma & Solomon 6
I-iw Hnii
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk
disingkat PT Spindo Tbk No.41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot
Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan
No.AHU-AH.01.09-0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0131072. AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta 41/2024"), yang
menerangkan mengenai perubahan perumusan dan penyusunan kembali
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan kegiatan usaha penunjang guna menyesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.lX.J.1
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik dengan menggunakan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020..
Ketentuan-ketentuan dalam Akta 69/2021, Akta 99/2022 dan Akta 374/2023
telah sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT"), Peraturan No.lX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
("Peraturan IX.J.1"), POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK
33/2014”), serta POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang berusaha dalam
bidang industri dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
(i) Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha
penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang
membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan,
baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat
baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja
lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak
dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan
baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan
panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok
dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning,
industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada
mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada
penggulungan flat baja, industri kawat baja baik kawat satuan maupun
pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing,
industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section,
industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang) (KBLI
24102);
(ii) Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi, yang mencakup
usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan
baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
Page 189
Irma & Solomon 7
kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot
extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa
baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin,
sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan
industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged
collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
(KBLI 24103);
(iii) Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat
atau lebih, yang mencakup usaha pembuatan komponen dan suku
cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf
sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS
roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa
pembuangan, kataliserpengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom
kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi
karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu,
hamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan
bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring
harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis,
pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur
voltawse; inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
dan Iain-lain (KBLI 29300);
(iv) Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga,
yang mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang
kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran
dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan
bermotor roda dua dan tiga (KBLI 30912);
b. Kegiatan usaha penunjang:
(i) Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang
dari logam, yang mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan,
pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap
logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri
penyepuhan logam, anodizing dan Iain-lain; industri pengolahan
panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting),
perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan
dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan
metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain,
lak/pernis dan Iain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam;
industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian,
penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan
dan Iain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
(ii) Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, yang
mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi
untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja,
dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku,
mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air,
rolling door, awning dan seng lembaran (KBLI 46631).
Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
IX.J. 1, serta telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) tahun 2020.
Page 190
Irm a & Solomon 8
Kegiatan usaha utama yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan
adalah sesuai dengan kegiatan usaha utama tersebut diatas dimana telah
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan serta perizinan yang dimiliki oleh Perseroan.
4. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan saat ini tidak
mengalami perubahan.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 28 Februari 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima
persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia
500.000.000 50.000.000.000 6,96
Opportunities Fund
- Masyarakat (masinq-masinq di bawah 5%) 2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Struktur permodalan Perseroan dan perubahannya termasuk susunan
pemegang saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir hingga tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwenang.
Kesinambungan struktur permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir
hingga tanggal Pendapat Hukum ini telah didukung oleh dokumen-dokumen
yang sah dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun
2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme ("Perpres 13/2018”), dengan melaporkan pada
sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 28 Februari
2025 (“Pelaporan Pemilik Manfaat") bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas
Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja
Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong
Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely
Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi
Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv)
Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto; di mana memenuhi
kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Page 191
Irm a a Solomon 9
Liw Finn
Sejaian dengan hal tersebut, para pemegang saham pengendali Perseroan
secara tidak langsung melalui CBPP yaitu: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto
Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu
Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan
Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii)
Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv)
Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto menyatakan bahwa
mereka merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan
diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”), yang melakukan
pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme
dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana
tertuang dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah
ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei 2024.
Perseroan telah melakukan kewajiban penyisihan dana cadangan dimana
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah tercatat dengan jumlah seluruhnya Rp40.000.000.000,-
(empat puluh miliar Rupiah) atau sebesar 5,566% (lima koma lima enam enam
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dimana jumlah
tersebut belum mencapai jumlah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 70
ayat 3 UUPT yaitu minimum 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah
menyampaikan komitmennya berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 21
Maret 2025 untuk senantiasa melakukan kewajiban menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih setiap tahun buku Perseroan untuk dana cadangan,
hingga dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
5. PT Chakra Bhakti Para Putra selaku pemegang saham pengendali Perseroan
adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
6. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Pendapat Hukum
ini dikeluarkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama Tedja Sukmana Hudianto
Direktur Soediarto Soerjoprahono
Direktur The, Hanny Purnomo
Direktur Nico Gunawan
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama
(Komisaris Independen) Makmur Widjaja
Komisaris Entario Widjaja Susanto
Komisaris Independen Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen Welly Tantono.
Page 192
Irma * Solomon 10
Lnv I'inn
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah
terhitung sejak ditutupnya RUPS Perseroan tanggal 28 Juni 2024 sampai
dengan ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2027.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
telah diangkat sesuai dengan serta memenuhi ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan POJK 33/2014 serta peraturan terkait yang berlaku.
Welly Tantono merupakan warga negara asing yang tidak tinggal dan tidak
bekerja dalam wilayah Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak wajib
memiliki NPWP dikarenakan bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri. Yang bersangkutan
juga tidak termasuk “tenaga kerja asing" sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1.1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Rl No.8 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2021 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2021 dan diundangkan
tanggal 1 April 2021, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk mendapatkan
izin RPTKA untuk mempekerjakan yang bersangkutan sebagai tenaga kerja
asing.
Perseroan memiliki Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit sesuai
dengan POJK No.55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 yang
diundangkan tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (POJK 55/2015).
Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai
dengan POJK No.35/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 diundangkan
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk memiliki Unit Audit Internal dan
Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan POJK No.56/POJK.04/2015
tertanggal 23 Desember 2015 diundangkan tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
serta memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan
pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK
No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 diundangkan tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan telah melakukan kewajiban penyisihan dana cadangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 70 ayat 3 UUPT.
7. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan dengan didukung oleh
keterangan dari Perseroan dan Surat Pernyataan Direksi tertanggal 21 Maret
2025, hingga tanggal Pendapat Hukum ini:
a. Perseroan maupun aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang
terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang tercatat
dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik
Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik
Indonesia;
b. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan
tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa perkara tata usaha negara yang
Page 193
Irma & Solomon 11
L*iw I'inn
tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara di
seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai Penggugat, Penggugat II
Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;
c. Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
d. Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan
tidak sedang/telah diajukan permohonan kepailitan atau permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan tidak sedang
terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di
Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Republik Indonesia;
e. Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak;
f. Perseroan tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial
yang tercatat pada Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah
Republik Indonesia;
g. Perseroan tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;
h. Perseroan tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak
terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang
disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;;
i. Perseroan tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan
seluruh instansi kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar
wilayah Republik Indonesia;
j. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset Perseroan tidak terlibat atau
menjadi obyek sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim (termasuk somasi
maupun gugatan di luar pengadilan) yang telah atau mungkin timbul.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan dengan didukung oleh Surat
Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal
21 Maret 2025, hingga tanggal pendapat hukum ini masing-masing Direksi dan
Komisaris Perseroan: a) tidak terlibat perkara baik perdata maupun pidana
yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase
lainnya, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di
Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul;
b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan c) tidak
memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB II Tahap III.
8. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya didukung dengan 1 (satu)
kantor pusat dan 1 (satu) kantor representatif, 6 (enam) unit pabrik serta 4
(empat) gudang.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan telah memperoleh izin-izin
yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasar, termasuk perizinan yang mencakup kantor-kantor Perseroan, unit pabrik
Page 194
Irma h> Solomon 12
Law I "inn
dan 4 (empat) gudang sebagaimana tersebut di atas, dan telah memenuhi
kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam izin-izin tersebut, serta izin-izin
tersebut hingga Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku, dan telah
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perseroan telah memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan
dari instansi yang berwenang terkait setiap izin-izin dimiliki Perseroan; serta
tidak terdapat pentaatan yang tidak dilakukan oleh Perseroan.
9. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban di bidang ketenagakerjaan,
Perseroan telah:
a. melakukan pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-undang No.7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
b. mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
c. memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan oleh Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja;
Mengingat Perseroan memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 10 (sepuluh)
tenaga kerja, maka Perseroan memiliki kewajiban untuk memiliki
Peraturan Perusahaan, namun kewajiban tersebut dikecualikan
berdasarkan Pasal 108 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan oleh karena Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja
Bersama;
d. memenuhi ketentuan tentang Upah Minimum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 peraturan Gubernur
untuk masing-masing lokasi usaha Perseroan; dan
e. membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 106 undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dengan masa kepengurusan LKS Bipartit Perseroan adalah 3 (tiga) tahun
sejak 24 November 2022.
10. Kepemilikan Perseroan atas aset Perseroan berupa hak atas tanah, hak atas
kekayaan intelektual, mesin-mesin dan peralatan dan kendaraan bermotor
yang digunakan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, serta didukung dan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepemilikan dan penguasaan
oleh Perseroan tersebut telah sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak menjadi obyek perkara atau
sengketa. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Hak Guna Bangunan atas nama
Perseroan sedang dijaminkan kepada PT Bank Central Asia Tbk selaku
kreditur Perseroan untuk menjamin pelunasan pinjaman yang diterima oleh
Perseroan dari PT Bank Central Asia Tbk.
Pemberian jaminan atas harta kekayaan Perseroan sebanyak 29 (dua puluh
sembilan) Hak Guna Bangunan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan kepada PT Bank
Central Asia Tbk selaku kreditur tersebut dieksekusi oleh kreditur, maka hal
Page 195
Irm a & Solomon 13
Linn
L«iw
tersebut dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan.
Aset-aset Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan dan
jangka waktu yang memadai.
11. Perseroan memiliki penyertaan pada perusahaan lain dengan kepemilikan di
atas 50% (lima puluh persen) di mana Perseroan memiliki pengendalian atas
perusahaan tersebut yaitu:
PT SPINDO Engineering Industry (“SEI”), di mana Perseroan memiliki
penyertaan sebesar 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu) saham atau
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor SEI.
Pendirian SEI oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam SEI hingga tanggal
Pendapat Hukum ini tidak dijaminkan kepada pihak lain serta tidak menjadi
obyek perkara atau sengketa.
Sejak PUB II Tahap II Perseroan hingga tanggal Pendapat Hukum ini tidak
terdapat perubahan kondisi atas SEI.
12. Pendapat Hukum atas SEI adalah sebagai berikut:
SEI adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian PT Spindo Engineering Industry No.84 tanggal 29 Februari
2008 juncto Akta Perbaikan PT Spindo Engineering Industry No.90 tanggal 25
Agustus 2008, keduanya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., Notaris di Surabaya, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
71674.AH.01.01 .Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0093999.AH.01,09.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008,
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.70 tanggal 2
September 2011, Tambahan No.26704.
Anggaran Dasar SEI telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan PT Spindo Engineering Industry No.02 tanggal 3 Juni 2020, dibuat
di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0038721 .AH.01.02 Tahun 2020 tanggal
5 Juni 2020 dan di daftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0089314.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 (“Akta 02/2020").
Perubahan-perubahan anggaran dasar SEI telah memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar SEI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur permodalan SEI pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan adalah
berdasarkan Akta Pendirian, yaitu:
Page 196
I rm a & Solomon 14
L.iw ) inn
Nilai nominal Rp500,00 per saham
Permodalan
Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.000.000 1.000.000.000
Modal Disetor 2.000.000 1.000.000.000
Portepel 6.000.000 3.000.000.000
Susunan pemegang saham SEI pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan
dengan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
Pemegang saham Saham Jumlah Nominal %
(Rp)
Perseroan 1.800.000 900.000.000 90
PT Cakra Bhakti Para Putra 200.000 100.000.000 10
Jumlah 2.000.000 1.000.000.000 100
Riwayat struktur permodalan dan perubahan susunan pemegang saham SEI
adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Anggaran Dasar SEI.
Maksud dan tujuan SEI berdasarkan Akta 02/2020 yaitu:
a. Perdagangan besar dan eceran;
b. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SEI dapat melaksanakan
kegiatan usaha:
a. Perdagangan besar dan eceran:
Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi.
b. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis:
Jasa pengujian laboratorium.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SEI hingga tanggal Pendapat Hukum ini
yaitu Jasa pengujian laboratorium telah sesuai dengan maksud dan tujuan SEI
sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Perseroan serta perizinan yang
dimiliki oleh SEI.
Maksud dan tujuan SEI berdasarkan Akta 02/2020, tersebut telah sesuai
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
SEI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran
dasar serta memenuhi kewajiban sehubungan dengan izin-izin tersebut, dan
izin-izin tersebut hingga Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku, dan
SEI tidak menyalahi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
SEI telah memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari
instansi yang berwenang terkait setiap izin-izin dimiliki SEI.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEI adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Harmanu Hudianto
Page 197
Irma a Solomon 15
L.iw Finn
Direktur : Gong Hadiman Utomo
Dewan Komisaris:
Komisaris : Lita Mutiah
Anggota Direksi dan Komisaris SEI tersebut diangkat untuk masa jabatan
hingga tanggal 31 Maret 2027.
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban di bidang ketenagakerjaan, SEI:
a. telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
b. telah memenuhi ketentuan tentang Upah Minimum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 peraturan
Gubernur untuk lokasi usaha SEI.
c. tidak membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ("UU 13/2003") dan tidak membentuk Lembaga Kerja
Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106 UU 13/2003
karena hingga tanggal Pendapat Hukum ini jumlah tenaga kerja yang
dipekerjakan oleh SEI kurang dari 10 (sepuluh) orang.
d. telah melakukan pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan atas nama SEI
dengan kewajiban pelaporan kembali selambatnya pada tanggal 26 April
2025.
Hingga tanggal Pendapat Hukum ini, SEI tidak memiliki aset berupa hak atas
tanah maupun kendaraan bermotor.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan serta didukung dengan Surat
Pernyataan Direksi SEI tertanggal 21 Maret 2025, hingga tanggal Pendapat
Hukum ini:
- SEI tidak sedang terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun
pidana yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di
seluruh wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya
di luar wilayah Republik Indonesia;
- SEI maupun perizinan SEI tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa
perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada
Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik
sebagai Penggugat, Penggugat II Intervensi maupun sebagai Tergugat II
Intervensi;
- SEI tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau
mediasi dan tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-
badan arbitrase atau mediasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia;
- SEI tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap SEI tidak
sedang/telah diajukan permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dan SEI tidak sedang terlibat dalam
sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di Pengadilan Niaga di
seluruh wilayah Republik Indonesia;
- SEI tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak;
Page 198
Irma & Solomon 16
I-.IW J 'inn
- SEI tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang
tercatat pada Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik
Indonesia;
- SEI tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- SEI tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Republik Indonesia dan SEI tidak terlibat dalam kegiatan
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang disahkan dan diundangkan pada
tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat;
- SEI tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh
instansi kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah
Republik Indonesia;
- SEI maupun perizinan SEI tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan
arbitrase atau somasi/klaim (termasuk somasi maupun gugatan di luar
pengadilan) yang telah atau mungkin timbul.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan dengan didukung oleh Surat
Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SEI
seluruhnya tertanggal 21 Maret 2025, hingga tanggal Pendapat Hukum ini
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SEI baik selaku pribadi
maupun dalam jabatannya tersebut; a) tidak terlibat perkara baik perdata
maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang
tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan
arbitrase lainnya, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di
Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul;
b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan c) tidak
memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB II Tahap III Perseroan.
13. Seluruh perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan serta yang diperlukan untuk kelancaran
usaha Perseroan termasuk perjanjian kredit yang dibuat Perseroan dengan
para krediturnya telah dibuat secara sah, mengikat Perseroan dan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak mengandung pembatasan-
pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik dalam Perseroan.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud di atas hingga tanggal Pendapat Hukum ini masih
berlaku dan mengikat Perseroan.
Sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam masing-
masing perjanjian kredit, Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
Page 199
Irma & Solomon 17
Law Finn
kepada kreditur Perseroan termasuk pemenuhan kewajiban menjaga rasio
keuangan.
Perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan tidak mengatur pembatasan
(negative covenant) yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham
publik.
Rencana penerbitan PUB II Tahap III Perseroan telah disetujui oleh seluruh
kreditur Perseroan yang dalam perjanjian kreditnya mensyaratkan hal tersebut
dan tidak terdapat persetujuan lainnya; dengan demikian rencana PUB II
Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB II Tahap III tidak
bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Perseroan.
B. Pendapat Hukum atas Rencana PUB II Tahap III
1. Sehubungan dengan rencana PUB II Tahap III Perseroan; Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang akan diterbitkan dalam PUB II Tahap III memenuhi persyaratan
sebagai pihak dan efek sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang diundangkan tanggal 8
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”) dengan demikian rencana PUB II Tahap II
telah memenuhi POJK 36/2014.
2. Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang mensyaratkan
Direksi untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisaris untuk meminjam
uang atas nama Perseroan, maka sehubungan dengan rencana PUB II Tahap
II, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Akta Persetujuan Dewan Komisaris No. 12 tanggal 12
Agustus2024, dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Gresik. Dengan diperolehnya persetujuan dari Dewan Komisaris
tersebut, maka Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi
yang diperlukan dalam rangka PUB II Tahap III.
3. PUB II Tahap III dan Rencana Penggunaan Dana PUB II Tahap III tidak
bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan
pihak lain.
Perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan SEI dengan pihak lain tidak
mengatur pembatasan yang dapat merugikan hak pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang diterbitkan dalam PUB II Tahap III.
4. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III yang akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
yaitu pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan
hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC) dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III yang akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan
yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
coils (CRC) wajib dengan memperhatikan ketentuan POJK 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
5. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap III ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
Page 200
Irma & Solomon 18
Law I'inn
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap II secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap II, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
6. Perseroan telah memperoleh peringkat atas rencana Obligasi Berkelanjutan II
SPINDO dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”) sebagai berikut:
- Surat Pefindo NO.RC-1086/PEF-DIR/XI/2022 tanggal 15 November 2022
tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Tahun 2023 Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
dengan peringkat idA- (Single A Minus) (“Sertifikat Pemeringkatan No.RC-
1086’);
- Surat Pefindo No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022 tanggal 15 November 2022
tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahun 2023 Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
dengan peringkat idA-(sy) (Single A Minus Syariah) (“Sertifikat
Pemeringkatan No.RC-1087").
Sehubungan dengan rencana Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap III dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PEFINDO secara berdasarkan :
- Surat No.RC-212/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun
2023 Periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dengan peringkat
ldA (Single A)] dan
- Surat No. RC-213/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahun 2023 Periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dengan
peringkat idA,sy) (Single A Syariah)
Hasil peringkat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK 36/2014.
7. Objek Ijarah yang dipergunakan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Perseroan adalah benar
milik Perseroan, dalam penguasaan Perseroan, dan tidak menjadi obyek
perkara atau sengketa serta tidak dalam kondisi disita dengan/oleh pihak
manapun dan oleh karenanya dapat dipergunakan/dimanfaatkan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
8. Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pefindo.
9. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan para Penjamin Pelaksana
Emisi Efek yaitu PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas.
10. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dan hubungan afiliasi dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
11. Aspek hukum yang diungkapkan dalam Informasi Tambahan dalam rangka
PUB II Tahap III adalah benar dan telah sesuai dengan pemeriksaan hukum
Page 201
Irma & Solomon 19
Law Linn
yang telah dilakukan terhadap Perseroan.
12. Dalam rangka PUB II Tahap III, telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap
III Tahun 2025 No.183 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, oleh dan antara Perseroan (Emiten) dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (Wali Amanat);
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun
2025 No. 184 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
oleh Perseroan (Emiten);
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap
III Tahun 2025 No. 185 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, oleh dan antara Perseroan (Emiten) dengan PT Indo Premier
Sekuritas dan PT BCA Sekuritas (Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/Penjamin Emisi Obligasi);
d. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap III Tahun 2025 No.187 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan (Emiten) dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Wali Amanat);
e. Akta Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap III Tahun 2025 No. 188 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, oleh Perseroan (Emiten);
f. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap III Tahun 2025 No. 189 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan (Emiten) dengan PT Indo
Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas (Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah dan/Penjamin Emisi Sukuk Ijarah);
g. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 186 tanggal 20 Maret 2025, dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, oleh Perseroan (Emiten) selaku Penerbit Efek
dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen
Pembayaran;
h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 190 tanggal 20 Maret 2025, dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat oleh Perseroan (Emiten) selaku Penerbit Efek
dengan KSEI selaku Agen Pembayaran;
i. Akad Ijarah Pengalihan Aset Sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
tanggal 20 Maret 2025;
Page 202
Irma & Solomon 20
Law Finn
j. Akad Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PT Steel Pipe Industry Of
Indonesia Tbk Tahap III Tahun 2025, antara PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk dengan Perseroan tanggal 20 Maret 2025.
k. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No.SP-
018/SKK/KSEI/0225 tanggal 20 Maret 2025 yang dibuat oleh dan antara
Perseroan (Emiten) dengan KSEI; dan
l. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-
041/OBL/KSEI/0225 tanggal 20 Maret 2025 yang dibuat oleh dan antara
Perseroan (Emiten) dengan KSEI.
Penandatanganan perjanjian-perjanjian dan Akad-akad tersebut dilakukan
secara sah dan mengikat Perseroan, tidak melanggar atau tidak bertentangan
dengan anggaran dasar Perseroan, perjanjian-perjanjian lainnya yang
mengikat Perseroan, ketentuan Pasar Modal dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perjanjian
Perwaliamanatan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 yang diundangkan
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk. Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad tersebut di atas hingga
tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan mengikat Perseroan.
13. Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
tertanggal 14 Maret 2025 menetapkan perjanjian dan akad yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip Syariah sesuai fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan, serta
berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang kami peroleh sebagaimana layaknya
Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Irma & Solomon
Mathilda Irma Untadi Sihar Solomon Siahaan
STTD.KH-52/PJ-1/PM.02/2023 STTD.KH-53/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan:
1. Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
2. Yang Terhormat Direksi PT Indo Premier Sekuritas.
3. Yang Terhormat Direksi PT BCA Sekuritas.
Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Sutami Kelurahan Surabaya
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.9 ×14
unresolved
org
PT Pefindo
p.11
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.11 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×5
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.13 ×11
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.13 ×12
unresolved
org
PT Spindo Engineering Industry.
p.20
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.29 ×3
unresolved
org
KPS
p.29 ×4
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.31 ×2
unresolved
org
PT SMBC Indonesia Tbk
p.31
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.32 ×2
unresolved
person
Dr. Asep Supyadillah
p.46
unresolved
person
Dr. Aini Masruroh
p.46
unresolved
person
SEI
p.46
unresolved
org
Felix Sutandar dan Rekan
p.47 ×2
unresolved
org
Spindo Tbk
p.72 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.72 ×8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.84 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.86 ×2
unresolved
person
Ir. Sutami Sungai Dareh Pulau Punjung Parang Makassar
p.88
unresolved
org
PT. SPINDO III WARU GUNUNG
p.89
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
p.89
unresolved
org
Pemerintah Kota Surabaya
p.89 ×2
unresolved
org
PT Puri Dimensi
p.89
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania Perjanjian Fasilitas
p.90
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.144 ×8
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.144 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.171
unresolved
org
PT Chakra Bhakti Para Putra
p.191
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan Rl
p.192
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
p.197
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.198
unresolved
person
Helen Sisceriany Ajinata
· Notaris
p.199
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.