Back to announcement
20250423_PTSP_Pemanggilan RUPS_31877425_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted PTSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.922
(64
PIONEERINDO
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Direksi PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (“Perseroan”) dengan ini memanggil dan
mengundang para pemegang saham Perseroan ("Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 15 Mei 2025
Waktu :10.00 WIB - selesai
Tempat : Gedung CFC Center, Jl Palmerah Utara No 100, Jakarta Barat
RUPST dan RUPSLB ini juga akan diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan
menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dengan Mata Acara sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024
a. Persetujuan atas Laporan Direksi mengenai Hasil Usaha dan kegiatan Perseroan.
b. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
c. Pengesahan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“Undang-Undang Perseroan Terbatas”), Laporan Tahunan Perseroan, termasuk laporan mengenai
kegiatan Perseroan dan laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan
Keuangan Perseroan, harus disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda tersebut dalam RUPST.
PT. PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk.
Head Office : CFC CENTER, Jl. Palmerah Utara No. 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 462 21 53668999 Facsimile : 462 21 53662012, 462 21 5366 2014
Branches :« Jl. Karyajasa No. 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone : #62 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786
JI.S.Parman No.143, Padang 25132 Telephone : 462 7511445310,445312 Facsimile :462 7517052113
Jl. RE, Martadinata No. 04, Kel, Sei Buah Kec. Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996
Pergudangan Ramajaya No. 10-11, Jl, Raya By Pass Juanda Baru Sedati, Sidoarjo 61253 Telephone :462 31 867 1218, 46231 8671617
10 wwwccindonesia.com
Website
1
Page 2 OCR 0.920
1D slama 3 2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2024 Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan dalam RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda tersebut dalam RUPST. 3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Penjelasan: Dalam rangka penyesuaian struktur manajemen atau berakhirnya masa jabatan anggota Direksi/Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan mengusulkan perubahan susunan pengurus. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris disesuaikan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 4. Penetapan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan sebagai pelaksanaannya akan diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 113 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 10 ayat 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan, ,besar gaji dan tunjangan anggota Direksi serta besarnya gaji atau honorarium Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan RUPS. Oleh karena itu Perseroran mengajukan agenda tersebut di atas dalam RUPST. 5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan sebagai pelaksanaannya RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 59 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Pasal 10 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud wajib diputuskan dalam RUPS. Oleh karena itu Perseroan | mengajukan agenda tersebut di atas dalam RUPST. f 5 PT, PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk. Head Office : CFC CENTER, Jl. Palmerah Utara No, 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 62 21 53668999 Facsimile : 62 21 53662012, t62 21 5366 2014 Branches Jl. Karyajasa No. 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone : #62 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786 JI.S. Parman No. 143, Padang 25132 Telephone : 62 751445310, 445312 Facsimile :462 7517052113 Jl. RE. Martadinata No. 04, Kel. Sei Buah Kec. Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996 :e Pergudangan Ramajaya No. 10-11, Jl. Raya By Pass Juanda Baru Sedati, Sidoarjo 61253 Telephone : 462 31 867 1218, 462318671617 Website :« wwwcfcindonesia.com
Page 3 OCR 0.899
aa man 4 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: 1. Pemberian Persetujuan kepada Direksi untuk meminjam dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, maupun pihak ketiga lainnya serta menjaminkan dan/atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan apabila diperlukan dokumentasi secara detail, untuk pelaksanaannya pemberian persetujuan tersebut diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pemegang saham diminta memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan pinjaman kepada bank, perusahaan pembiayaan, atau pihak ketiga lainnya dan menjaminkan atau mengalihkan sebagian besar aset Perseroan. Persetujuan ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan bisnis Perseroan, serta untuk pelaksanaannya pemberian persetujuan dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris jika diperlukan. 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha Perseroan. Penjelasan: Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengusulkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar agar kegiatan usaha yang baru dapat dicantumkan secara resmi. Guna memenuhi ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga telah menyusun Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP independen sebagai bagian A dari pemenuhan ketentuan OJK. PT. PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk. Head Office : CFC CENTER,Jl. Palmerah Utara No. 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 462 2153668999 Facsimile : 462 21 53662012, 462 21 5366 2014 Branches :« Jl. Karyajasa No. 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone : 462 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786 1:8 JILS.Parman No,143, Padang 25132 Telephone :462 751 445310, 445312 Facsimile:462 751 7052113 18 Jl. RE, Martadinata No, 04, Kel. Sei Buah Kec Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996 1:8 Pergudangan Ramajaya No. 10-11, Jl. Raya By Pass Juanda Baru Sedati, Sidoarjo 61253 Telephone : 462 31 867 1218, 462 31 8671617 Website www.cfcindonesia.com
Page 4 OCR 0.924
P 1 (#4 ONEERINDO Catatan: Ie Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi RUPST dan RUPSLB, sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham: . Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini hanya Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. . Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya, Perseroan dapat menyelenggarakan rapat secara elektronik di mana pemegang saham Perseroan dapat menghadiri rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. . Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020, Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya kepada PT EDI Indonesia, pihak independen yang ditunjuk Perseroan yang juga merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan atau secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy yang tersedia pada eASY.KSEI yang dapat diakses pada https://akses.ksei.co.id paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB. . Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri rapat secara fisik tanpa menggunakan fasilitas eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan www.cfcindonesia.com dan mengirimkannya melalui email ke erikson.pandiangan@cfcindonesia.com. Asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup dikirimkan ke Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No. 100, Jakarta Barat, selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2025. Pemegang Saham atau kuasa yang hadir wajib memperlihatkan Surat Kuasa dan kartu identitas kepada PT EDI Indonesia sebelum masuk ke ruangan rapat. . Bahan-bahan RUPST dan RUPSLB dapat diperoleh dengan mengakses eASY.KSEI atau dengan cara mengunduh dari situs web Perseroan www.cfcindonesia.com - Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak hadir secara fisik dalam RUPST dan RUPSLB diminta dengan hormat sudah berada di tempat rapat Direksi pada pukul 09.00 WIB. s Jakarta, 23 April 2025 PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk. PT. PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk. Head Office : CFC CENTER, Jl. Palmerah Utara No. 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 462 21 53668999 Facsimile : 62 21 53662012, 462 21 5366 2014 Branches :. Jl. Karyajasa No, 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone : 462 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786 Parman No. 143, Padang 25132 Telephone :462 751 445310445312 Facsimile:462 751 7052113 R.E. Martadinata No. 04, Kel. Sei Buah Kec. Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996 Pergudangan Ramajaya No. 10-11, JI. Raya By Pass Juanda Baru Sedati Sidoarjo 61253 Telephone : 462 31 867 1218, 62 31 8671617 Website :« wwu.cicindonesia.com
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.