Skip to content
Back to announcement

20250423_PTSP_Pemanggilan RUPS_31877425_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted PTSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.922
(64

PIONEERINDO
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk

(“Perseroan”)

Direksi PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (“Perseroan”) dengan ini memanggil dan

mengundang para pemegang saham Perseroan ("Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),

yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 15 Mei 2025
Waktu :10.00 WIB - selesai
Tempat : Gedung CFC Center, Jl Palmerah Utara No 100, Jakarta Barat

RUPST dan RUPSLB ini juga akan diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan

menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Dengan Mata Acara sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

1. Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024
a. Persetujuan atas Laporan Direksi mengenai Hasil Usaha dan kegiatan Perseroan.
b. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan

c. Pengesahan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:

Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

(“Undang-Undang Perseroan Terbatas”), Laporan Tahunan Perseroan, termasuk laporan mengenai

kegiatan Perseroan dan laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan

Keuangan Perseroan, harus disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda tersebut dalam RUPST.

PT. PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk.

Head Office : CFC CENTER, Jl. Palmerah Utara No. 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 462 21 53668999 Facsimile : 462 21 53662012, 462 21 5366 2014
Branches :« Jl. Karyajasa No. 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone : #62 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786
JI.S.Parman No.143, Padang 25132 Telephone : 462 7511445310,445312 Facsimile :462 7517052113

Jl. RE, Martadinata No. 04, Kel, Sei Buah Kec. Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996
Pergudangan Ramajaya No. 10-11, Jl, Raya By Pass Juanda Baru Sedati, Sidoarjo 61253 Telephone :462 31 867 1218, 46231 8671617
10 wwwccindonesia.com

Website

1
Page 2 OCR 0.920
1D slama 3

2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2024

Penjelasan:

Sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, penggunaan laba bersih

Perseroan ditetapkan dalam RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda tersebut dalam
RUPST.

3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Penjelasan:

Dalam rangka penyesuaian struktur manajemen atau berakhirnya masa jabatan anggota
Direksi/Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan mengusulkan perubahan susunan pengurus.
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris disesuaikan dengan POJK No.

33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

4. Penetapan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan sebagai pelaksanaannya akan diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan

hak substitusi kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama

Penjelasan:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 113 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan
Pasal 10 ayat 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan, ,besar gaji dan tunjangan anggota Direksi serta
besarnya gaji atau honorarium Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan RUPS. Oleh karena itu

Perseroran mengajukan agenda tersebut di atas dalam RUPST.

5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2025
dan sebagai pelaksanaannya RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan

Komisaris.

Penjelasan:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 59 ayat

1 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dan Pasal 10 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud wajib diputuskan dalam RUPS. Oleh karena itu Perseroan |
mengajukan agenda tersebut di atas dalam RUPST. f 5

PT, PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk.

Head Office : CFC CENTER, Jl. Palmerah Utara No, 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 62 21 53668999 Facsimile : 62 21 53662012, t62 21 5366 2014
Branches Jl. Karyajasa No. 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone : #62 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786
JI.S. Parman No. 143, Padang 25132 Telephone : 62 751445310, 445312 Facsimile :462 7517052113

Jl. RE. Martadinata No. 04, Kel. Sei Buah Kec. Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996
:e Pergudangan Ramajaya No. 10-11, Jl. Raya By Pass Juanda Baru Sedati, Sidoarjo 61253 Telephone : 462 31 867 1218, 462318671617
Website :« wwwcfcindonesia.com

Page 3 OCR 0.899
aa man 4

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

1. Pemberian Persetujuan kepada Direksi untuk meminjam dari Bank, perusahaan modal ventura,
perusahaan pembiayaan, maupun pihak ketiga lainnya serta menjaminkan dan/atau mengalihkan
sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan apabila diperlukan dokumentasi
secara detail, untuk pelaksanaannya pemberian persetujuan tersebut diberikan wewenang kepada

Dewan Komisaris.

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pemegang saham diminta memberikan
persetujuan kepada Direksi untuk melakukan pinjaman kepada bank, perusahaan pembiayaan, atau
pihak ketiga lainnya dan menjaminkan atau mengalihkan sebagian besar aset Perseroan. Persetujuan
ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan bisnis Perseroan, serta untuk
pelaksanaannya pemberian persetujuan dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris jika

diperlukan.

2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha

Perseroan.

Penjelasan:

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengusulkan perubahan Pasal
3 Anggaran Dasar agar kegiatan usaha yang baru dapat dicantumkan secara resmi. Guna memenuhi
ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan juga telah menyusun Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP independen sebagai bagian

A

dari pemenuhan ketentuan OJK.

PT. PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk.

Head Office : CFC CENTER,Jl. Palmerah Utara No. 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 462 2153668999 Facsimile : 462 21 53662012, 462 21 5366 2014

Branches :« Jl. Karyajasa No. 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone : 462 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786
1:8 JILS.Parman No,143, Padang 25132 Telephone :462 751 445310, 445312 Facsimile:462 751 7052113

18 Jl. RE, Martadinata No, 04, Kel. Sei Buah Kec Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996

1:8 Pergudangan Ramajaya No. 10-11, Jl. Raya By Pass Juanda Baru Sedati, Sidoarjo 61253 Telephone : 462 31 867 1218, 462 31 8671617

Website www.cfcindonesia.com

Page 4 OCR 0.924
P

1

(#4

ONEERINDO

Catatan:
Ie

Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi RUPST dan RUPSLB, sehingga Perseroan tidak

mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham:

. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini hanya Pemegang Saham yang namanya tercatat

dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan pukul 16.00
WIB.

. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021

perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan
Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk
pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya, Perseroan dapat menyelenggarakan rapat
secara elektronik di mana pemegang saham Perseroan dapat menghadiri rapat secara elektronik

melalui aplikasi eASY.KSEI.

. Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020, Perseroan menghimbau kepada Pemegang

Saham untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya kepada PT EDI Indonesia, pihak
independen yang ditunjuk Perseroan yang juga merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan atau
secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy yang tersedia pada eASY.KSEI yang dapat diakses pada
https://akses.ksei.co.id paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB.

. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri rapat secara fisik tanpa

menggunakan fasilitas eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat menggunakan formulir Surat
Kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan www.cfcindonesia.com dan mengirimkannya
melalui email ke erikson.pandiangan@cfcindonesia.com. Asli surat kuasa yang telah ditandatangani

di atas meterai yang cukup dikirimkan ke Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No. 100, Jakarta

Barat, selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2025. Pemegang Saham atau kuasa yang hadir wajib
memperlihatkan Surat Kuasa dan kartu identitas kepada PT EDI Indonesia sebelum masuk ke

ruangan rapat.

. Bahan-bahan RUPST dan RUPSLB dapat diperoleh dengan mengakses eASY.KSEI atau dengan

cara mengunduh dari situs web Perseroan www.cfcindonesia.com

- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak

hadir secara fisik dalam RUPST dan RUPSLB diminta dengan hormat sudah berada di tempat rapat

Direksi

pada pukul 09.00 WIB. s
Jakarta, 23 April 2025
PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk.

PT. PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk.

Head Office : CFC CENTER, Jl. Palmerah Utara No. 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 462 21 53668999 Facsimile : 62 21 53662012, 462 21 5366 2014
Branches :. Jl. Karyajasa No, 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone : 462 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786
Parman No. 143, Padang 25132 Telephone :462 751 445310445312 Facsimile:462 751 7052113

R.E. Martadinata No. 04, Kel. Sei Buah Kec. Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996
Pergudangan Ramajaya No. 10-11, JI. Raya By Pass Juanda Baru Sedati Sidoarjo 61253 Telephone : 462 31 867 1218, 62 31 8671617
Website :« wwu.cicindonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.42 MB
Published23 Apr 2025
Pages4
Characters10,052
Text sourceOCR
OCR confidence0.916

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result