Back to announcement
20250423_TOTL_Pemanggilan RUPS_31877299_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TOTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis / 15 Mei 2025
Pukul : 10:00 WIB s.d. selesai
Tempat : PT Total Bangun Persada Tbk.
Gedung Total Lt. 8, Jl. Letjen. S. Parman No. 106A
Jakarta 11440
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
#1. : Persetujuan Atas Laporan Tahunan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“) dan Pasal 11 ayat (7) butir a dan b serta Pasal
11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan.
#2. : Persetujuan untuk rencana penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 11 ayat (7)
butir c dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
3
Page 2
#3. : Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal
11 ayat (7) butir d Anggaran Dasar Perseroan.
#4. : Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan sehubungan dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, Pasal 16 ayat 6 dan Pasal
19 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 8 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan dalam melaksanakan pembatasan kehadiran secara fisik, Perseroan
akan mengadakan Rapat dengan menggunakan fasilitas E-Proxy pada Electronic General Meeting System
KSEI (”eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan melakukan
pembatasan kehadiran Pemegang Saham.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa melalui e-Proxy yang disediakan oleh KSEI bagi
Pemegang Saham tanpa warkat (scriptless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI
atau dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan yang dapat diunduh di situs
web Perseroan www.totalbp.com .
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri
kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan
resmi dan sah bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Rapat Perseroan akan diadakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan fasilitas E-Proxy
pada eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
4
Page 3
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa dalam Rapat hanyalah
Pemegang Saham atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Pemberian Surat Kuasa kepada Penerima Kuasa dapat dilampiri pertanyaan yang akan ditanyakan
oleh Pemegang Saham atau pernyataan sehubungan dengan agenda Rapat (jika ada).
Kuasa Kehadiran:
Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan
suaranya, serta menyampaikan pertanyaan yang dimiliki dengan mengacu pada ketentuan sebagai
berikut:
Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu:
a. Surat Kuasa Konvensional, yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.totalbp.com
Surat Kuasa Konvensional, merupakan Surat Kuasa yang mencakup pemilihan suara serta
pertanyaan atas setiap mata acara Rapat. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani
oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada
Perseroan dan/ atau PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
atau pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 16.00 WIB melalui email ke corsec@totalbp.com
dan/atau opr@adimitra-jk.co.id . Surat Kuasa yang diterima lewat dari waktu tersebut dianggap
tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan oleh Penerima Kuasa untuk menghadiri Rapat.
Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat
diperoleh melalui situs web Perseroan www.totalbp.com .
b. Melalui e-Proxy, yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui
www.ksei.co.id. E-Proxy melalui eASY.KSEI, merupakan sistem pemberian kuasa yang
disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan Surat Kuasa dari Pemegang
Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah Pihak Independen yang
ditunjuk oleh Perseroan. Surat Kuasa berdasarkan e-proxy dapat disampaikan melalui situs web
eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 12
Mei 2025, pukul 12.00 WIB.
5
Page 4
5. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di situs web Perseroan dengan alamat
www.totalbp.com sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
6. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai
Kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun demikian suara yang mereka keluarkan
selaku Kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (”Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib
menyerahkan:
a. Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat Rapat
dilaksanakan;
b. Fotokopi akta pengangkatan para anggota direksi yang masih berlaku pada saat Rapat
dilaksanakan berikut bukti pemberitahuan dan pendaftarannya ke instansi yang berwenang
termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (”Menkumham”) kepada Perseroan dan/ atau PT Adimitra Jasa
Korpora melalui email ke corsec@totalbp.com dan/atau opr@adimitra-jk.co.id paling lambat
hari Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 16.00.
8. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir
dengan Surat Kuasa dalam Rapat dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Jakarta, 23 April 2025
PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk
Direksi Perseroan
6
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.