Skip to content
Back to announcement

20250422_CUAN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31876974_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                     PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                         PT PETRINDO JAYA KREASI Tbk.


Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya keduanya disebut
“Rapat”) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (“Perseroan”), maka berikut disampaikan ringkasan
risalah Rapat:

A. Penyelenggaraan Rapat
   Hari/Tanggal   : Senin, 21 April 2025
   Tempat         : Wisma Barito Pacific I, Lt. M
                     Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta Barat 11410
   Waktu          : 14.10 – 15.05 WIB

  Mata Acara RUPST:
  1. Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024
     dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  2. Penyampaian dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
     buku 2024;
  3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
  4. Penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025; dan
  5. Persetujuan penetapan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan.

  Mata Acara RUPSLB:
  1. Persetujuan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
  2. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan dan/atau
     entitas anak Perseroan guna menjamin pinjaman yang akan diperoleh Perseroan
     dan/atau entitas anak Perseroan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya.

B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
   1. RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      seluruhnya mewakili 9.839.708.263 lembar saham yang merupakan 87,5271708% dari
      seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
      Perseroan.
   2. RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      seluruhnya mewakili 9.839.699.763 lembar saham yang merupakan 87,5270952% dari
      seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
      Perseroan.
   3. Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
      sebagai berikut:

                                                                                      1
LGLPJK-24122042025
Page 2
        -       Direktur Utama         : Michael
        -       Direktur               : Daniel Laurente
        -       Direktur               : Diana Arsiyanti
        -       Direktur               : Kartika Hendrawan
        -       Komisaris (Independen) : Henky Susanto

C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
   Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham
   diberikan   kesempatan     untuk     mengajukan     pertanyaan     atau   memberikan
   tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari
   para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara
   musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
   dilakukan pemungutan suara.

    Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan
    tanggapan/pendapat dalam Rapat.

    Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:

    Mata Acara               Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
     RUPST                     Setuju                Abstain           Tidak Setuju
        1                  9.838.234.163              2.100              1.472.000
                          (99,9850189%)           (0,0000213%)         (0,0149598%)
            2              9.838.242.063              2.100              1.464.100
                          (99,9850992%)           (0,0000213%)         (0,0148795%)
            3              9.839.706.163              2.100                  -
                          (99,9999787%)           (0,0000213%)
            4              9.836.570.879              2.100              3.135.284
                           99,9681151%            (0,0000213%)         (0,0318636%)
            5              9.839.699.363              8.200                 700
                          (99,9999096%)           (0,0000833%)         (0,0000071%)

    Adapun hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

    Mata Acara               Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
     RUPSLB                    Setuju                Abstain           Tidak Setuju
        1                  9.759.071.272              4.700              80.623.791
                          (99,1805798%)           (0,0000478%)         (0,8193725%)
            2              9.759.071.272              4.300              80.624.191
                          (99,1805798%)           (0,0000437%)         (0,8193765%)

    Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
    2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan terbuka (“POJK
    15/2020”) Pasal 47, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir
    dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang
    sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

    Dengan demikian, total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah sebagai
    berikut:



                                                                                       2
LGLPJK-24122042025
Page 3
    Mata Acara RUPST
    1.   Mata Acara Pertama               : 9.838.236.263 (99,9850402%)
    2.   Mata Acara Kedua                 : 9.838.244.163 (99,9851205%)
    3.   Mata Acara Ketiga                : 9.839.708.263 (100%)
    4.   Mata Acara Keempat               : 9.836.572.979 (99,9681364%)
    5.   Mata Acara Kelima                : 9.839.707.563 (99,9999929%)


    Mata Acara RUPSLB
    1.   Mata Acara Pertama               : 9.759.075.972 (99,1806275%)
    2.   Mata Acara Kedua                 : 9.759.075.572 (99,1806235%)

D. Hasil Keputusan Rapat

    Hasil Keputusan RUPST adalah sebagai berikut:

    ▪ Mata Acara RUPST Pertama:

        1. Menyetujui Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
           2024 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasian
           Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan

        2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig
           acquit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang
           dilakukan, dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
           yang dilakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut
           tercermin dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan
           perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

    ▪   Mata Acara RUPST Kedua:

        Menyetujui penyampaian dan pengesahan           Laporan   Keuangan    Konsolidasian
        Perseroan untuk tahun buku 2024.

    ▪   Mata Acara RUPST Ketiga:

        1.   Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
             kepada pemilik entitas induk, yang berjumlah USD 160,79 juta, sebagai berikut:

              a. Sebesar USD 1,6 juta atau setara dengan 1% dari laba bersih tahun buku
                 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk disisihkan
                 sebagai cadangan, sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang No. 40
                 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

              b. Sebesar USD 2 juta atau sebesar USD 0,00017791 per saham setara
                 dengan 1,2% dari laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
                 kepada pemilik entitas induk akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada
                 Pemegang Saham Perseroan dengan nilai tukar berdasarkan kurs Jakarta
                 Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) oleh Bank Indonesia pada tanggal 2
                 Mei 2025 (recording date); dan


                                                                                          3
LGLPJK-24122042025
Page 4
              c. Sisa sebesar USD 157,2 juta atau setara dengan 97,8% dari laba bersih
                 tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                 dicatat sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha
                 Perseroan.

        2.   Adapun jadwal pembagian dividen adalah sebagai berikut:
              a. Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen
                 adalah:
                  - pasar reguler dan negosiasi, pada tanggal 29 April 2025;
                  - pasar tunai, pada tanggal 2 Mei 2025.

              b. Awal periode perdagangan tanpa hak dividen atau ex dividen adalah:
                 - pasar reguler dan negosiasi, pada tanggal 30 April 2025;
                 - pasar tunai, pada tanggal 5 Mei 2025.

              c. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen (recording date)
                 adalah pada tanggal 2 Mei 2025; dan

              d. Tanggal pembayaran dividen, yaitu pada tanggal 22 Mei 2025.

        3.   Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan tata cara pembagian dividen
             serta segala tindakan yang diperlukan untuk tujuan tersebut dengan
             memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang
             pasar modal dan perpajakan.

    ▪   Mata Acara RUPST Keempat:

        1.   Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
             menunjuk Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik Independen yang akan
             melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
             berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang Kantor Akuntan
             Publik/Akuntan Publik Independen tersebut tercatat dan terdaftar di Kementerian
             Keuangan Republik Indonesia dan OJK; dan

        2.   Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
             menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi
             Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari
             Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik
             tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.

    ▪   Mata Acara RUPST Kelima:

        1.   Menyetujui penetapan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi segenap
             anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen untuk tahun
             buku 2025, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan melimpahkan wewenang
             kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi
             dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris
             Perseroan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi; dan

        2.   Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
             menetapkan remunerasi dan/atau tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi

                                                                                          4
LGLPJK-24122042025
Page 5
             Perseroan berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

    Sedangkan untuk hasil keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:

    ▪ Mata Acara RUPSLB Pertama:

        1.   Menyetujui pengangkatan Bapak Baritono Prajogo Pangestu sebagai Komisaris
             Perseroan dan Bapak Lim Hendra Gunawan sebagai Direktur Perseroan dengan
             masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan
             Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027.

             Sehubungan dengan keputusan tersebut maka terhitung sejak ditutupnya Rapat
             ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
             berikut:

             Dewan Komisaris:

             Komisaris Utama               : Erwin Ciputra
             Komisaris                     : Baritono Prajogo Pangestu
             Komisaris Independen          : Henky Susanto

             Direksi:

             Direktur Utama                : Michael
             Direktur                      : Daniel Laurente
             Direktur                      : Diana Arsiyanti
             Direktur                      : Kartika Hendrawan
             Direktur                      : Lim Hendra Gunawan

        2.   Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing
             anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan perubahan Direksi dan
             Dewan Komisaris Perseroan yang diputuskan dalam Mata Acara Pertama dari
             RUPSLB ini dalam suatu akta notaris tersendiri, untuk melakukan pemberitahuan
             tentang perubahan susunan pengurus Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
             Indonesia serta mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ▪ Mata Acara RUPSLB Kedua:

        1.   Menyetujui penjaminan atas sebagian besar dan/atau seluruh kekayaan
             Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan guna menjamin pinjaman yang akan
             diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga bank
             dan/atau lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan Perseroan dan/atau
             entitas anak Perseroan, dalam satu transaksi atau lebih, baik berkaitan satu sama
             lain maupun tidak, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku;

        2.   Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
             Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna penjaminan
             tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan pihak ketiga bank atau
             lembaga keuangan bukan bank yang akan menjadi pihak kreditur penerima

                                                                                            5
LGLPJK-24122042025
Page 6
             jaminan, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun
             dokumen yang diperlukan, menghadap pihak/pejabat yang berwenang termasuk
             Notaris/PPAT, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
             melaporkan dan/atau mendaftarkan kepada pihak/pejabat berwenang, tanpa ada
             yang dikecualikan; dan

        3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
             substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri,
             dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
             mata acara Rapat ini.


Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020.



                                   Jakarta, 22 April 2025
                               PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
                                          Direksi




                                                                                         6
LGLPJK-24122042025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published22 Apr 2025
Pages6
Characters15,457
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Apr 2025 · 14:10–15:05
Present9,839,708,263 (87.53%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI Tbk. p.1 ×8
linked person Diana Arsiyanti p.2 ×2
linked person Kartika Hendrawan p.2 ×2
linked person Henky Susanto p.2 ×2
linked person Baritono Prajogo Pangestu · Komisaris p.5 ×2
linked person Lim Hendra Gunawan · Direktur p.5 ×2
linked person Erwin Ciputra p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 587 ms 12 Sep 2026 22:52

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.5271708',
 'record_date': '2025-05-02',
 'shares_present': '9839708263',
 'time_end': '15:05:00',
 'time_start': '14:10:00',
 'venue': 'Wisma Barito Pacific I, Lt. M Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, '
          'Jakarta Barat 11410'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result