Back to announcement
20250422_CUAN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31876974_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT PETRINDO JAYA KREASI Tbk.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya keduanya disebut
“Rapat”) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (“Perseroan”), maka berikut disampaikan ringkasan
risalah Rapat:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Senin, 21 April 2025
Tempat : Wisma Barito Pacific I, Lt. M
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta Barat 11410
Waktu : 14.10 – 15.05 WIB
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024
dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penyampaian dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku 2024;
3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
4. Penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025; dan
5. Persetujuan penetapan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
2. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan dan/atau
entitas anak Perseroan guna menjamin pinjaman yang akan diperoleh Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya.
B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
1. RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 9.839.708.263 lembar saham yang merupakan 87,5271708% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
2. RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 9.839.699.763 lembar saham yang merupakan 87,5270952% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
3. Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
sebagai berikut:
1
LGLPJK-24122042025
Page 2
- Direktur Utama : Michael
- Direktur : Daniel Laurente
- Direktur : Diana Arsiyanti
- Direktur : Kartika Hendrawan
- Komisaris (Independen) : Henky Susanto
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan
tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari
para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
dilakukan pemungutan suara.
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan
tanggapan/pendapat dalam Rapat.
Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
Mata Acara Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
RUPST Setuju Abstain Tidak Setuju
1 9.838.234.163 2.100 1.472.000
(99,9850189%) (0,0000213%) (0,0149598%)
2 9.838.242.063 2.100 1.464.100
(99,9850992%) (0,0000213%) (0,0148795%)
3 9.839.706.163 2.100 -
(99,9999787%) (0,0000213%)
4 9.836.570.879 2.100 3.135.284
99,9681151% (0,0000213%) (0,0318636%)
5 9.839.699.363 8.200 700
(99,9999096%) (0,0000833%) (0,0000071%)
Adapun hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
Mata Acara Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
RUPSLB Setuju Abstain Tidak Setuju
1 9.759.071.272 4.700 80.623.791
(99,1805798%) (0,0000478%) (0,8193725%)
2 9.759.071.272 4.300 80.624.191
(99,1805798%) (0,0000437%) (0,8193765%)
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan terbuka (“POJK
15/2020”) Pasal 47, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian, total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah sebagai
berikut:
2
LGLPJK-24122042025
Page 3
Mata Acara RUPST
1. Mata Acara Pertama : 9.838.236.263 (99,9850402%)
2. Mata Acara Kedua : 9.838.244.163 (99,9851205%)
3. Mata Acara Ketiga : 9.839.708.263 (100%)
4. Mata Acara Keempat : 9.836.572.979 (99,9681364%)
5. Mata Acara Kelima : 9.839.707.563 (99,9999929%)
Mata Acara RUPSLB
1. Mata Acara Pertama : 9.759.075.972 (99,1806275%)
2. Mata Acara Kedua : 9.759.075.572 (99,1806235%)
D. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan RUPST adalah sebagai berikut:
▪ Mata Acara RUPST Pertama:
1. Menyetujui Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
2024 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig
acquit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang
dilakukan, dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
yang dilakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
▪ Mata Acara RUPST Kedua:
Menyetujui penyampaian dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku 2024.
▪ Mata Acara RUPST Ketiga:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk, yang berjumlah USD 160,79 juta, sebagai berikut:
a. Sebesar USD 1,6 juta atau setara dengan 1% dari laba bersih tahun buku
2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk disisihkan
sebagai cadangan, sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. Sebesar USD 2 juta atau sebesar USD 0,00017791 per saham setara
dengan 1,2% dari laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada
Pemegang Saham Perseroan dengan nilai tukar berdasarkan kurs Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) oleh Bank Indonesia pada tanggal 2
Mei 2025 (recording date); dan
3
LGLPJK-24122042025
Page 4
c. Sisa sebesar USD 157,2 juta atau setara dengan 97,8% dari laba bersih
tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
dicatat sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha
Perseroan.
2. Adapun jadwal pembagian dividen adalah sebagai berikut:
a. Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen
adalah:
- pasar reguler dan negosiasi, pada tanggal 29 April 2025;
- pasar tunai, pada tanggal 2 Mei 2025.
b. Awal periode perdagangan tanpa hak dividen atau ex dividen adalah:
- pasar reguler dan negosiasi, pada tanggal 30 April 2025;
- pasar tunai, pada tanggal 5 Mei 2025.
c. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen (recording date)
adalah pada tanggal 2 Mei 2025; dan
d. Tanggal pembayaran dividen, yaitu pada tanggal 22 Mei 2025.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan tata cara pembagian dividen
serta segala tindakan yang diperlukan untuk tujuan tersebut dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang
pasar modal dan perpajakan.
▪ Mata Acara RUPST Keempat:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik Independen yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang Kantor Akuntan
Publik/Akuntan Publik Independen tersebut tercatat dan terdaftar di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan OJK; dan
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari
Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik
tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.
▪ Mata Acara RUPST Kelima:
1. Menyetujui penetapan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi segenap
anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen untuk tahun
buku 2025, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan melimpahkan wewenang
kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi
dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi dan/atau tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi
4
LGLPJK-24122042025
Page 5
Perseroan berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sedangkan untuk hasil keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
▪ Mata Acara RUPSLB Pertama:
1. Menyetujui pengangkatan Bapak Baritono Prajogo Pangestu sebagai Komisaris
Perseroan dan Bapak Lim Hendra Gunawan sebagai Direktur Perseroan dengan
masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027.
Sehubungan dengan keputusan tersebut maka terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Erwin Ciputra
Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direksi:
Direktur Utama : Michael
Direktur : Daniel Laurente
Direktur : Diana Arsiyanti
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Lim Hendra Gunawan
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan perubahan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang diputuskan dalam Mata Acara Pertama dari
RUPSLB ini dalam suatu akta notaris tersendiri, untuk melakukan pemberitahuan
tentang perubahan susunan pengurus Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia serta mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
▪ Mata Acara RUPSLB Kedua:
1. Menyetujui penjaminan atas sebagian besar dan/atau seluruh kekayaan
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan guna menjamin pinjaman yang akan
diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga bank
dan/atau lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan Perseroan dan/atau
entitas anak Perseroan, dalam satu transaksi atau lebih, baik berkaitan satu sama
lain maupun tidak, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna penjaminan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan pihak ketiga bank atau
lembaga keuangan bukan bank yang akan menjadi pihak kreditur penerima
5
LGLPJK-24122042025
Page 6
jaminan, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun
dokumen yang diperlukan, menghadap pihak/pejabat yang berwenang termasuk
Notaris/PPAT, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
melaporkan dan/atau mendaftarkan kepada pihak/pejabat berwenang, tanpa ada
yang dikecualikan; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri,
dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
mata acara Rapat ini.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020.
Jakarta, 22 April 2025
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Direksi
6
LGLPJK-24122042025
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Apr 2025 · 14:10–15:05 |
| Present | 9,839,708,263 (87.53%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
587 ms
12 Sep 2026 22:52
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-21',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.5271708',
'record_date': '2025-05-02',
'shares_present': '9839708263',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:10:00',
'venue': 'Wisma Barito Pacific I, Lt. M Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, '
'Jakarta Barat 11410'}