Back to announcement
20260701_SOCI_Penyampaian Bukti Iklan_32107092_lamp1.pdf
Other Text extracted SOCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
6 Rabu, 1 Juli 2026
Edisi: 13033 | Thn. 54
JADWAL PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PENAWARAN UMUM
ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Masa Penawaran Umum : 2 – 3 Juli 2026 Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026 dipergunakan Perseroan untuk memperoleh hak manfaat (usufruct acquisition) atas 1 unit kapal milik
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026 Perusahaan Anak yaitu Great Ocean Marine Ltd (“GOM”) berdasarkan Akad Ijarah 1.
Tanggal Distribusi Sukuk Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Juli 2026 Dana yang diperoleh GOM atas pengalihan hak manfaat tersebut, akan digunakan seluruhnya oleh GOM
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026 untuk membayar sebagian pokok utang kepada Perseroan sebagai pemegang saham (SHL). Selanjutnya,
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL Perseroan akan menggunakan seluruh dana pembayaran SHL dari GOM untuk membayar sebagian pokok
19 JUNI 2026. utang kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Putra Utama Line (“PUL”).
PENAWARAN UMUM Seluruh dana yang diterima oleh PUL selanjutnya akan digunakan untuk membayar sebagian pokok utang
1. UMUM pinjaman sindikasi PUL kepada Mandiri dan BCA.
NAMA SUKUK OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN Bagan Alur Penggunaan Dana
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
HARGA PENAWARAN
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH PT SOECHI LINES Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp134.855.000.000,- (seratus tiga SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima
ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,-
(tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Keterangan:
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara GOM merupakan Perusahaan Anak dari PT Soechi Lines Tbk (“SL” / “Perseroan”).
PT SOECHI LINES Tbk
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Alur Penggunaan Dana:
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka 1. Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp134.855.000.000 oleh PT Soechi Lines Tbk
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat (“Perseroan”).
Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan 2. Pengalihan hak manfaat Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah I oleh Perusahaan Anak Perseroan yakni
Kegiatan Usaha Utama:
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari GOM, kepada Perseroan, sebesar Rp131.763.246.825 (yakni hasil penerbitan Sukuk Rp134.855.000.000
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Jasa konsultasi manajemen lainnya, konsultasi bisnis dan broker bisnis serta pelayaran dan galangan kapal melalui perusahaan anak setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi).
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia 3. Perseroan melakukan pembayaran Ujrah berdasarkan Akad Ijarah I sebesar Rp131.763.246.825 kepada
KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah GOM atas pengalihan hak manfaat Objek Ijarah yang diterima oleh Perseroan dari GOM.
ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara KANTOR PUSAT 4. Seluruh dana yang diperoleh GOM dari Perseroan pada Angka 3, digunakan oleh GOM untuk membayar
kesanggupan penuh (full commitment). Sahid Sudirman Center Lantai 51 sebagian pokok Utang Pemegang Saham (“Shareholder Loan” atau “SHL”) kepada Perseroan.
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang Jl. Jend. Sudirman Kav.86 5. Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari GOM untuk membayar sebagian pokok utang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Jakarta Pusat 10220 Perseroan kepada Perusahaan Anak, yakni PUL.
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. 6. PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar sebagian pokok utang
Telepon: +62 21-8086-1000 Pinjaman Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
JADWAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH Fax: +62 21-8086-1001 Penjelasan mengenai Akad Ijarah No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 (“Akad Ijarah
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel Email: corsec@soechi.com 1”) sebagai berikut:
di bawah ini:
Website: www.soechi.com
Subjek Keterangan
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN Pihak yang melakukan : Perseroan dan GOM. GOM merupakan Perusahaan Anak dari
1 8 Oktober 2026
SUKUK BERKELANJUTAN I SOECHI LINES perjanjian utang (beserta sifat Perseroan, dengan kepemilikan di atas 99% (sembilan puluh sembilan
2 8 Januari 2027 afiliasinya) persen).
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
3 8 April 2027 Nomor dan tanggal perjanjian : No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026
4 8 Juli 2027 BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: Nilai pengalihan (ujrah) : Sebesar Rp131.763.246.825 (seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus
5 8 Oktober 2027 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK IJARAH”) enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp134.855.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) dua puluh lima Rupiah)
6 8 Januari 2028
Jangka waktu : 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi
7 8 April 2028 Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
Penjelasan mengenai utang GOM kepada Perseroan adalah sebagai berikut:
8 8 Juli 2028 kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp134.855.000.000,- (seratus
9 8 Oktober 2028 tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan Subjek Keterangan
10 8 Januari 2029 ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu Pihak yang melakukan : Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan GOM sebagai penerima
11 8 April 2029 Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. perjanjian utang (beserta sifat pinjaman, dimana GOM merupakan perusahaan anak Perseroan.
afiliasinya)
12 8 Juli 2029 Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 104/SL-GOM/I/2026 tanggal 30 Januari 2026
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan Oktober 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029.
Plafon pinjaman : AS$14.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Tingkat bunga pinjaman : a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN. b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata
uang IDR
Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN Jangka waktu : Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. berakhir pada saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh GOM.
JENIS SUKUK IJARAH SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG Tanggal persetujuan : 30 Januari 2026
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN Dewan Komisaris Perseroan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN Tata cara pembayaran : Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh GOM dan/atau
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk dilakukan berdasarkan permintaan Perseroan.
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
Penarikan Pinjaman oleh GOM
Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
Nilai Penarikan yang Dilakukan : Rp234.878.000.000
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. GOM
OBJEK IJARAH Tanggal Penarikan : 5 Februari 2026
Hak guna (manfaat) atas aset milik GOM yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH. Kurs saat Penarikan : -
Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa 1 (satu) unit kapal tanker yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Penggunaan dana pinjaman : • 95,8% untuk kebutuhan pembelian 1 unit kapal tanker minyak oleh
Wali Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian, spesifikasi dan keterangan oleh GOM GOM.
sebagaimana terperinci tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah sebagai berikut: PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN • 4,2% untuk kebutuhan modal kerja GOM.
DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN Nilai Pinjaman GOM per 31 : Rp234.878.000.000
Deskripsi Nilai Sewa Status Dijaminkan/ Maret 2026
No.
Objek Tahunan atas Kategori Aset Bendera
Jalur
Kepemilikan Tidak Penilai**)
Nilai Pasar atas IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN
Aset Pelayaran Objek Ijarah**) Perkiraan Nilai Pinjaman : Rp131.763.246.825
Ijarah Objek Ijarah*) Objek Ijarah Dijaminkan KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN yang akan dibayar oleh GOM
1 SC Rp120.997.500.000 Kapal tanker Marshall Perairan Permanent Tidak KJPP Rp229.786.000.000 PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI kepada Perseroan
Sapphire dengan Islands internasional Certificate Dijaminkan Susan DALAM PROSPEKTUS. Asumsi kurs saat pembayaran : -
spesifikasi: of Registry Widjojo & pinjaman oleh GOM
- Panjang: 177 No. 391-26 Rekan Estimasi Sisa Pinjaman GOM : Rp103.114.753.175
meter. tanggal 6 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA setelah pembayaran
- Lebar: 32 April 2026 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. Sumber Pendanaan Perseroan : Dana yang digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada
meter. atas nama GOM sebesar AS$14.000.000 berasal dari pinjaman yang diterima
Perseroan dari SOKL berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. 107/
- Kedalaman: Great Ocean SL-SOKL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara
18 meter. Marine Ltd. RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI Perseroan dengan SOKL.
- Deadweight PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS. Penjelasan mengenai utang Perseroan kepada PUL adalah sebagai berikut:
tonnage:
45.800 DWT. Subjek Keterangan
- Nomor IMO: RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN Pihak yang melakukan : PUL sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan sebagai penerima
9344150 UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. perjanjian utang (beserta sifat pinjaman, dimana PUL merupakan perusahaan anak Perseroan.
Keterangan afiliasinya)
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 106/PUL-SL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026
*) Dasar nilai Kapal Tanker yang menjadi underlying aset penerbitan Sukuk Ijarah merupakan nilai sewa
tahunan yang diperoleh kapal tanker dari pelanggan. Nilai Objek Ijarah merupakan nilai sewa yang
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Plafon pinjaman : AS$11.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR
dihasilkan oleh kapal tanker selama tenor Sukuk Ijarah akan digunakan untuk pembayaran Cicilan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo): Tingkat bunga pinjaman : a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo. b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata
id
AAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance) uang IDR
**) Penilai KJPP Susan Widjojo & Rekan melakukan penilaian atas nilai pasar untuk Kapal Tanker.
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus. Jangka waktu : Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan
Hak guna (manfaat) atas aset milik Perusahaan Anak yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk berakhir pada saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh Perseroan.
Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal terjadinya Tanggal persetujuan : 30 Januari 2026
penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan
SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Dewan Komisaris Perseroan
akan mengganti atau menambah dengan Objek Ijarah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) Tata cara pembayaran : Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Perseroan dan/atau
Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah. dilakukan berdasarkan permintaan PUL.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
SKEMA SUKUK IJARAH Penarikan Pinjaman oleh
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah: Perseroan
Nilai Penarikan yang : Rp165.000.000.000
Dilakukan Perseroan
Tanggal Penarikan : 2 Februari 2026
Kurs saat Penarikan : -
Penggunaan dana pinjaman : 100% digunakan oleh Perseroan sebagai pendanaan kepada SPU untuk
PT MANDIRI SEKURITAS
PT MANDIRI SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT SUCOR
PT SUCOR SEKURITAS
SEKURITAS oleh Perseroan kebutuhan konversi 1 unit kapal tanker minyak oleh SPU.
Nilai Pinjaman Perseroan per : Rp165.000.000.000
31 Maret 2026
WALI AMANAT
Perkiraan Nilai Pinjaman yang : Rp131.763.246.825
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan dibayar oleh Perseroan
kepada PUL
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
Asumsi kurs saat pembayaran : -
pinjaman oleh Perseroan
Estimasi Sisa Pinjaman : Rp33.236.753.175
4. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, Para Pihak wajib menandatangani 5) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk Perseroan setelah
Lampiran III dari Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan pembayaran
atas penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan. tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender Sumber Pendanaan PUL : Dana yang digunakan PUL untuk memberikan pinjaman kepada
5. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah diterimanya surat permohonan. Perseroan sebesar AS$11.000.000 berasal dari kas internal PUL.
setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan lengkap mengenai RUPSI dapat dilihat di dalam Prospektus. Pembayaran inter-company loan ini meliputi seluruh nilai Akad Ijarah dan pembayaran ini menggunakan
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut: ayat (4) Akad Ijarah. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN sumber dana hasil penawaran umum bukan menggunakan hasil operasional dengan pertimbangan bahwa,
1. PT Soechi Lines Tbk. (“Soechi Lines” atau “Emiten”) bermaksud melakukan Penawaran Umum JAMINAN Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar Perseroan secara Grup pada akhirnya bermaksud untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman
Berkelanjutan Sukuk dan menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Pemegang Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) sindikasi kepada Mandiri dan BCA menggunakan hasil penerbitan Sukuk, sehingga Perseroan secara
Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk (alur No. 1); Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji Grup dapat memiliki ruang yang lebih luas secara likuiditas untuk dapat membiayai modal kerja maupun
2. Soechi Lines melakukan akad Ijarah dengan Perusahaan Anak sebagai pemilik kapal, sehingga manfaat ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam dan mengikatkan diri diantaranya sebagai berikut: belanja modal di masa depan.
kapal selanjutnya dimiliki oleh Soechi Lines dan Soechi Lines melakukan pembayaran ujrah kepada Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adapun pertimbangan Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum tidak langsung untuk
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan dari RUPSI (yang dilakukan melalui mekanisme sebagaimana di atur
Perusahaan Anak dari hasil penawaran umum yang diperoleh. (1.a dan 1c.) membayar utang kepada PUL namun dilakukan pembayaran kepada GOM, lalu GOM membayar utang
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
3. Pemegang Sukuk Ijarah dan Soechi Lines melakukan Akad Ijarah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan dan pada akhirnya dananya akan digunakan untuk membayar utang kepada PUL, adalah
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin a. Melakukan perubahan bidang usaha utama
menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk kepada Soechi Lines dan Soechi Lines menerbitkan Sukuk sebagai berikut:
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek Ijarah tertentu sesuai dengan Perjanjian b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH • Pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada GOM merupakan pembayaran ujrah terkait dengan
Perwaliamanatan Sukuk (No. 1b); c. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/ pengalihan hak manfaat atas objek ijarah yang dimiliki oleh GOM kepada Perseroan.
4. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Soechi Lines mengalihkan hak manfaat objek Ijarah kepada Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
Pemegang Sukuk Ijarah, yang diwakili Wali Amanat, menerima pengalihan hak manfaat objek Ijarah; • GOM kemudian akan menggunakan ujrah yang diterima untuk membayar sebagian pokok utang
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
berupa manfaat atas kapal yang dimiliki oleh Soechi Lines (alur No. 2); pemegang saham kepada Perseroan.
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana i. Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang
5. Pemegang Sukuk Ijarah dan Soechi Lines melakukan Akad Wakalah. Dalam Akad Wakalah, Pemegang • Perseroan kemudian menggunakan dana yang diterima dari GOM, untuk membayar sebagian pokok
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah
Sukuk Ijarah bertindak sebagai pemberi kuasa (Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat Sukuk, memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak, yakni PUL.
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya. kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan
kuasa kepada Soechi Lines, sebagai penerima kuasa (Wakil), untuk menyewakan objek Ijarah tersebut • PUL akan menggunakan dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar sebagian pokok pinjaman
kepada Pengguna Akhir/Penyewa Kapal (alur No. 3); HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian sindikasi kepada Mandiri dan BCA.
6. Selanjutnya Soechi Lines melakukan akad wakalah dengan Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, iii. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan praktek bisnis yang wajar Bahwa Perseroan tidak menggunakan mekanisme set-off karena penyelesaian kewajiban melalui
diberi kuasa (sebagai wakil Soechi Lines) untuk menyewakan objek Ijarah kepada pihak ketiga (end- Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas instrumen pendanaan syariah dari Pefindo. d. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali pinjaman tersebut telah ada sebelum ditandatangani pembayaran secara aktual (cash settlement) memberikan transparansi alur dana yang lebih jelas,
user). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas instrumen pendanaan syariah panjang sesuai dengan Sertifikat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dilakukan kepada Entitas Anak, perusahaan Afiliasi, dilakukan mencerminkan substansi transaksi secara tepat dan akuntabel.
7. Perusahaan Anak selaku penerima kuasa dari Soechi Lines bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan usaha
menyewakan objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir (Penyewa). Atas Objek Utang GOM kepada pemegang saham hanyalah kepada Perseroan dan tidak terdapat utang kepada pihak
Berkelanjutan I Soechi Lines PT Soechi Lines Tbk Periode 19 Mei 2026 sampai dengan 1 Februari 2027 sehari-hari atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir/Penyewa Kapal memberikan pembayaran sewa (ujrah) lain.
No. RC-0702/PEF-DIR/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 untuk periode 19 Mei 2026 sampai dengan 1 Februari pembangunan fasilitas usaha Perseroan, dan/atau pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota
kepada Perusahaan Anak (alur 4a dan 4b); 2027, dengan peringkat: Penjelasan mengenai utang bank Perseroan yang akan dibayarkan menggunakan hasil Penawaran Umum
Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
8. Perusahaan Anak meneruskan pembayaran ujrah dari Pengguna Akhir/Penyewa Kapal kepada Soechi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
AAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance) Bahwa Perseroan berkewajiban untuk:
Lines (alur 4c.). Selanjutnya Soechi Lines melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik id
dan Sisa Imbalan Ijarah sesuai dengan jadwal. Pemegang Sukuk Ijarah memberikan ijin kepada Soechi Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan 1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang No. Subjek Keterangan
Lines untuk menggunakan dana tersebut (alur No. 5) selama belum diserahkannya dana tersebut kepada baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. a. Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk
Pemegang Sukuk Ijarah sesuai jadwal pembayaran Sukuk Ijarah yang telah ditentukan. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali 2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau b. Perjanjian : Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan USD 180.000.000 Nomor
Dalam hal kegiatan penyewaan objek Ijarah, Perusahaan Anak tidak mengambil keuntungan dari kegiatan selama kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good pinjaman 40 tanggal 4 Desember 2020, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
penyewaan tersebut, dan seluruh hasil dari penyewaan, setelah dikurangi dengan biaya operasional kapal, POJK No. 49/2020. funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa beserta S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang dibuat oleh dan antara Mandiri
akan langsung diberikan kepada Perseroan. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer perubahan dan BCA (bersama-sama disebut “Kreditur”) dengan Perseroan, SOKL, ABPL,
harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama. terakhir PUL, AMO, MOS, IEL, SML, SPU dan LSM (bersama-sama disebut “Debitur”)
FASILITAS PEMBIAYAAN PENDUKUNG SUKUK (CREDIT ENHANCEMENT FACILITY “CEF”) Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII dalam Prospektus.
yang telah diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta Perjanjian Perubahan dan
Penerbitan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines didukung Fasilitas Pembiayaan Pendukung Sukuk WALI AMANAT 3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Nomor 146
(CEF) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) untuk Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tanggal 25 Maret 2022, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
dengan jumlah fasilitas standby maksimal sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang M.H., Notaris tersebut di atas, dan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
dapat digunakan untuk pemenuhan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari Addendum II Terhadap Akta Perjanjian Kredit Perubahan dan Pernyataan Kembali
Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Senilai AS$180.000.000 yang dibuat
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Musyarakah Mutanaqisah Refinancing Pembiayaan Bantuan Likuiditas Nomor: 196 tanggal 26 Mei 2026 Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender di bawah tangan, bermeterai cukup tertanggal 14 April 2023.
Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit
yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Jangka waktu atas fasilitas dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi c. Bentuk : Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, yang
melebihi 25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.
pembiayaan pendukung Sukuk Ijarah adalah selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal jatuh tempo sukuk Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Fasilitas terbagi atas:
Alamat Wali Amanat:
terakhir yang akan diterbitkan Perseroan dalam PUB Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines sampai dengan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak 1. Fasilitas A: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang setara
nilai sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), atau Fasilitas Pendukung tersebut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional dengan total komitmen fasilitas A; dan
berlaku sampai dengan tahun 2037. Adapun Fasilitas Pendukung memiliki tingkat suku bunga Compounded Gedung T Tower Lt. 17 berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. 2. Fasilitas B: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang setara
indONIA 3 (tiga) bulan + margin p.a. (minimal 5% (lima persen) per anum) dengan total minimal 10% Jl. Gatot Subroto No 93 4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek- dengan total komitmen fasilitas B.
(sepuluh persen) per anum. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas berkali-kali sesuai kebutuhan, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran praktek kegiatan usaha yang umum. d. Jumlah : AS$245.000.000, yang terbagi atas:
lalu ditempatkan kepada dana cadangan Fasilitas a. Total Komitmen Fasilitas A: AS$180.000.000
Jakarta Selatan 12780 Ketentuan lengkap mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat di dalam Prospektus.
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH b. Total Komitmen Fasilitas B: AS$65.000.000
Telepon : (021) 26966553 KELALAIAN PERSEROAN
1. Tata cara pembayaran Sisa Imbalan Ijarah e. Tingkat Suku : Average Time Deposit + 2% p.a.
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih Bunga Dengan ketentuan, apabila jumlah Margin dan Average Time Deposit pada hari
a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Up.: Divisi Treasury dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini : kuotasi kurang dari 6,1% p.a, maka suku bunga yang berlaku pada periode bunga
Ijarah dari Sukuk Ijarah.
b. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa tersebut adalah 6,1% p.a.
Grup Kustodian & Wali Amanat
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah f. Jatuh Tempo : a. Fasilitas A: Desember 2027
2. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH Pembayaran b. Fasilitas B: Maret 2028
Pembayaran. pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
c. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan DANA CADANGAN PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH (SINKING FUND) g. Penggunaan : Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk:
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
yang diterima dari kegiatan usaha Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Perseroan akan memberikan Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah atau “Dana Cadangan”, informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau Dana Pinjaman a. Fasilitas A:
Modal. dengan ketentuan sebagai berikut: (i) Pembayaran kembali hutang sindikasi secara penuh;
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang menjadi kewajiban, yang dilakukan oleh Perseroan kepada 1. Dana Cadangan ditempatkan dalam bentuk giro atas nama Perseroan yang wajib di buka oleh Perseroan (ii) Dalam hal persetujuan (consent) dari pemegang obligasi senior untuk
lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah di PT Bank Jabar Banten Syariah Tbk selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. melakukan pembelian kembali (buyback) obligasi senior diperoleh,
tersebut melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah membiayai pembelian kembali (buyback) obligasi senior; dan
dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui 2. Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah hanya khusus digunakan untuk pembayaran Sisa ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan (iii) Membiayai reimbursement consent fee yang dibayarkan kepada para
Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih pemegang obligasi senior terkait dengan pembelian kembali (buyback)
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah. oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
yang bersangkutan. obligasi senior dengan batas maksimal penarikan untuk keperluan ini
3. Setiap bunga yang timbul atas Dana Cadangan tersebut adalah hak dari Perseroan. Perseroan membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali). sebesar AS$1.000.000.
2. Cicilan Imbalan Ijarah bertanggung jawab penuh atas penempatan Dana Cadangan tersebut. Wali Amanat berhak mengetahui d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang b. Fasilitas B:
a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, adalah namun tidak bertanggung jawab atas Dana Cadangan. berwenang. (i) Sehubungan dengan penarikan pertama Fasilitas B, pembayaran kembali
pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip hutang OCBC secara penuh; dan
Syariah di Pasar Modal. Keterangan lengkap mengenai Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund) dapat e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dilihat di dalam Prospektus. (ii) Sehubungan dengan penarikan kedua fasilitas B, membiayai pembiayaan
b. Sifat dan besarnya Cicilan Imbalan Ijarah; Sukuk Ijarah.
kembali (buyback) obligasi senior secara penuh dengan batas maksimal
Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI) Kondisi Perseroan dinyatakan lalai serta Ketentuan mengenai pernyataan default, dapat dilihat di dalam penarikan untuk keperluan ini sebesar 102,09375% dari sisa obligasi
perwaliamanatan sukuk ijarah. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Prospektus. senior atau sebesar AS$58.340.000.
c. Jadwal dan Periode Pembayaran: Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH h. Pihak Debitur : Penarikan oleh Perseroan dan para Perusahaan Anaknya yakni SOKL, ABPL,
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: PUL, AMO, MOS, IEL, SML, SPU dan LSM (bersama-sama disebut “Debitur”)
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah. saham, rapat umum pemegang Sukuk Ijarah, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik. Selain : dengan rincian penarikan sebagai berikut:
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam perubahan 1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam Keterangan (AS$) Fasilitas A Fasilitas B
Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan
15.14. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan Perseroan 0 0
RUPSI Secara Elektronik. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini apabila disebutkan dengan
d. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah: ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
RUPSI, maka berarti RUPSI Secara Elektronik dan RUPSI Secara Fisik. SOKL 38.059.256 9.505.412
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain: Negara Republik Indonesia. ABPL 0 11.761.271
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah PUL 27.815.679 22.787.626
e. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah : 2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu. mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan AMO 28.740.000 0
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Jaminan atau penyisihan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian MOS 0 0
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja dana pembayaran kembali (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/ IEL 18.045.000 545.506
sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020. perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian SML 36.720.000 6.200.185
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan SPU 0 14.200.000
Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu Sukuk Ijarah.
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk LSM 30.619.600 0
Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah i. Rencana : Sebesar Rp131.763.246.825 atau ekuivalen dengan AS$7.529.328
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Pembayaran *) Asumsi kurs konversi rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat: Rp17.500/
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; Utang AS$
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 j. Estimasi : AS$68.720.538 atau ekuivalen sebesar Rp1.202.609.408.175
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana Sisa Saldo
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Rekening. dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No. 20/2020; Utang Setelah
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
dan Pembayaran
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilihat di Prospektus
Perjanjian Agen Pembayaran. e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak Bab I Penawaran Umum. Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran,
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
perundang-undangan; PEMBERITAHUAN
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban Jumlah Saldo Pokok Utang Perkiraan Jumlah Sisa Saldo Pokok Utang
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah (Fasilitas A dan Pembayaran Pokok Utang setelah Pembayaran Pokok Sumber Dana
yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang 2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan: Pembayaran
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah Keterangan Fasilitas B) pada menggunakan Dana Sukuk Utang menggunakan Dana
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit 30 Juni 2026 Sukuk Sisa Saldo
ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung Pokok Utang
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan: AS$ Rp AS$ Rp AS$ Rp
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
PERSEROAN Perseroan 0 0 0 0 0 0 Penawaran
SUMBER DANA SUKUK IJARAH b. Perseroan; Umum
KANTOR PUSAT SOKL 14.554.186 254.698.255.000 0 0 14.554.186 254.698.255.000
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang c. Wali Amanat; atau Berkelanjutan
diterima dari kegiatan usaha Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal. ABPL 4.351.671 76.154.242.500 0 0 4.351.671 76.154.242.500 Sukuk Ijarah I
d. OJK. Sahid Sudirman Center Lantai 51
Jl. Jend. Sudirman Kav.86 PUL 16.497.969 288.714.457.500 7.529.328 131.763.246.825 8.968.641 156.951.210.675 Tahap II (jika
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah 3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan ada) dan/atau
Jakarta Pusat 10220 AMO 8.334.600 145.855.500.000 0 0 8.334.600 145.855.500.000 kas internal dari
1. Penyediaan dan pemberian hak manfaat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”).
Telepon: +62 21-8086-1000 MOS 0 0 0 0 0 0 hasil kegiatan
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah operasional
Fax: +62 21-8086-1001 IEL 5.434.887 95.110.522.500 0 0 5.434.887 95.110.522.500
2. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
Email: corsec@soechi.com
Amanat atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan SML 12.942.869 226.500.207.500 0 0 12.942.869 226.500.207.500
Website: www.soechi.com
terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan. pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari SPU 5.254.000 91.945.000.000 0 0 5.254.000 91.945.000.000
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud Wali Amanat HUKUM YANG BERLAKU LSM 8.879.684 155.394.470.000 0 0 8.879.684 155.394.470.000
dalam ayat (2) Akad Ijarah, Wali Amanat wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana 4) Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPSI paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang Jumlah 76.249.866 1.334.372.655.000 7.529.328 131.763.246.825 68.720.538 1.202.609.408.175
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat berlaku di Indonesia.
Page 2
Rabu, 1 Juli 2026
Edisi: 13033 | Thn. 54 7
k. Jaminan : 1. Jaminan hipotik pertama kapal-kapal milik Perusahaan Anak yang menjadi Keterangan: 2. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN 6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Debitur; Pembayaran sindikasi bank (Mandiri dan BCA) jatuh tempo 23 Desember 2027 dan 23 Maret 2028 Berikut ini adalah diagram kepemilikan Perseroan, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan: Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
2. Fidusia atas piutang yang terkait dengan aset kapal milik Perusahaan Anak merupakan pinjaman sindikasi Bank Mandiri dan BCA yang disampaikan pada Tabel pinjaman sindikasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana
yang menjadi Debitur; pada Halaman 30-32. FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
3. Undertaking dari Perusahaan Anak yang menjadi Debitur yang mengelola aset Pembayaran sindikasi bilateral bank jatuh tempo 2 September 2030 merupakan pinjaman kepada PT Bank 7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
kapal yang dijaminkan; Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk , dengan keterangan sebagai berikut:
4. Fidusia atas klaim asuransi atas kapal tanker milik Perusahaan Anak terkait Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali
yang menjadi Debitur; 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
No. Kreditur PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk,
5. Gadai atas rekening transaksi debitur; melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 Tanggal 13
6. Subordinasi atas shareholder loan dan intercompany loan Grup (saat ini dan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
Juni 2024 senilai AS$20.000.000.
masa depan), jika ada; 8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
1 Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki hubungan
7. 2 unit bangunan kantor milik SOKL dan tanah galangan dan bangunan di Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
afiliasi dengan kreditur
atasnya yang terletak di Karimun milik MOS. dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
l. Status : Bila terjadi pelunasan dipercepat atas sebagian utang kepada Mandiri dan BCA, 2 Estimasi nilai pinjaman per tanggal AS$7.242.361 atau Rp130.362.500.000 dengan asumsi
masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Jaminan jaminan yang telah diberikan untuk utang kepada Mandiri dan BCA tetap memiliki rencana pembayaran pada 30 Juni 2028 kurs Rp18.000/AS$
Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.
bila terjadi status sebagai jaminan dengan memperhatikan ketentuan bahwa jaminan bersifat 3 Tingkat bunga 6,5% Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Pelunasan cross-collateral (agunan silang) dan mengikat sampai seluruh pinjaman dilunasi 4 Jatuh tempo*) 2 September 2030 Keterangan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti
Dipercepat secara penuh.
5 Nilai pinjaman yang akan dilunasi pada Sebanyak-banyaknya sebesar Rp120.000.000.000 Kepemilikan saham dalam % bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan
tahun 2028 untuk setiap penawaran umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
m. Prosedur : a. Fasilitas A: SOKL : PT Sukses Osean SIM : Success International GOL : Global Ocean EOM : Eternity Ocean penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah
Pelunasan (i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen paling 6 Riwayat Pinjaman Khatulistiwa Line Marine Pte. Ltd. Lines Ltd. Maritime Ltd. yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan
Dipercepat lambat 10 hari kerja (atau periode lebih singkat yang dapat disetujui ABPL : PT Armada Bumi SML : PT Sukses Maritime POM : Pacific Ocean SLE : PT Symbio
Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran, beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
oleh pemberi pinjaman mayoritas) sebelumnya. Dalam hal pembayaran Pratiwi Lines Line Maritime Ltd. Lintas Energi
serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
dipercepat dilakukan hanya untuk sebagian dari Fasilitas A, maka IEL : PT Inti Energi Line SPU : PT Selaras Pratama SMA : PT Sejahtera MBR : PT Merah Biru di Bursa Efek.
jumlah pembayaran dipercepat tersebut sekurang-kurangnya sebesar Sisa Saldo Pokok Utama Mega Armada Regas
Perkiraan Jumlah Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
AS$5.000.000. Jumlah Saldo Pokok Utang Pembayaran Utang setelah Sumber Dana
Nilai Pokok Utang PUL : PT Putra Utama LSM : PT Lintas Samudra GSI : Great Sea DPR : PT Darma
(ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode ketersediaan pada Pembayaran Pokok Pembayaran Sisa kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Keterangan Penarikan*) 30 Juni 2028 menggunakan Dana Sukuk Utang menggunakan Line Maritim International Ltd. Pertiwi Raya
untuk Fasilitas A (atau, jika lebih awal, hari ketika fasilitas yang tersedia Saldo Pokok Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Dana Sukuk Utang AMO : PT Armada Maritime LAN : PT Lautan Armada GOM : Great Ocean PSU : PT Pilar Sukses
adalah nol). Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
(iii) pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi kewajiban AS$ AS$ Rp AS$ Rp AS$ Rp Offshore Nusantara Marine Ltd. Utama
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
pembayaran kembali atas pinjaman Fasilitas A dalam urutan kronologis Perseroan 0 0 0 0 0 0 0 MOS : PT Multi Ocean GSM : Glory Shipping SEM : Soechi Eternity LPS : PT Lautan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
terbalik serta dilakukan secara proporsional sesuai dengan partisipasi Kas internal dari Shipyard Maritime Pte. Ltd. Maritime - FZCO Pasifik Sejahtera
IEL 20.000.000 7.242.361 130.362.500.000 6.666.666 120.000.000.000 575.694 10.362.500.000 berakhirnya Masa Penawaran Umum.
masing-masing pemberi pinjaman dalam pinjaman Fasilitas A tersebut. hasil kegiatan SBA : PT Sejahtera
b. Fasilitas B: Perusahaan operasional 9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
0 0 0 0 0 0 0 Bahari Abadi
(i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen paling Anak lainnya Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan
lambat 10 hari kerja (atau periode lebih singkat yang dapat disetujui *)penarikan dilakukan dalam dolar AS$ • Pihak yang menjadi Pengendali Langsung atas Perseroan ialah DPR dan PSU, masing-masing dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
oleh pemberi pinjaman mayoritas) sebelumnya. Dalam hal pembayaran kepemilikan sebesar 35,05% atas saham Perseroan sebagaimana yang juga tercatat dalam laporan Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah
7 Prosedur dan persyaratan pembayaran Penyampaian pemberitahuan atas rencana pembayaran
dipercepat dilakukan hanya untuk sebagian dari Fasilitas B, maka bulanan registrasi pemegang efek kepada OJK sesuai Surat No. 25/CORSEC-SOCI/V/2026 tentang ini:
kepada pihak kreditur
jumlah pembayaran dipercepat tersebut sekurang-kurangnya sebesar Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 8 Mei 2026.
8 Estimasi Saldo Pinjaman setelah AS$575.694 atau Rp10.362.500.000 dengan asumsi kurs PT Mandiri Sekuritas PT BCA Sekuritas
AS$5.000.000. • Pihak yang menjadi Pengendali Tidak Langsung atau pemilik manfaat atas Perseroan ialah Bapak Go Bank Permata Syariah BCA Syariah
(ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode ketersediaan pembayaran Rp18.000/AS$ Darmadi (sebagai pemilik atas 98,32% saham DPR) dan Bapak Paulus Utomo (sebagai pemilik atas Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Jatinegara
untuk Fasilitas B (atau, jika lebih awal, hari ketika fasilitas yang tersedia 9 Penggunaan Dana Pinjaman Pelunasan fasilitas kredit atas nama IEL di PT Bank 98,32% saham PSU) berdasarkan informasi penyampaian data atas laporan pengkinian Perseroan dalam No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 0017789108
adalah nol). Negara Indonesia (BNI) serta keperluan general purpose. Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online pada tanggal 2 Maret 2026. Bapak Go Darmadi dan Bapak Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
(iii) Pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi kewajiban Paulus Utomo memiliki pengendalian bersama dan termasuk ke dalam definisi kelompok terorganisir.
*
merupakan tanggal jatuh tempo berdasarkan tanggal penarikan utang mengingat penarikan utang dilakukan PT Sucor Sekuritas
pembayaran kembali atas pinjaman Fasilitas B dalam urutan kronologis
pada 2 September 2024. • Pemegang saham lainnya dari DPR ialah Bapak Pieters Adyana Utomo sebanyak 1,68%.
terbalik serta dilakukan secara proporsional sesuai dengan partisipasi Bank Nano Syariah
masing-masing pemberi pinjaman dalam pinjaman Fasilitas B tersebut. Keterangan atas belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak • Pemegang saham lainnya dari PSU ialah Bapak Barli Hasan sebanyak 1,68%. Cabang Cik Ditiro
n. Biaya : Tidak berlaku biaya pelunasan dipercepat karena pelunasan dipercepat dilakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II (jika ada) • Perusahaan sepengendali (sister company) ialah PT Lautan Pasifik Sejahtera (LPS) dan PT Sejahtera No. Rekening: 993 0290 103
Pelunasan setelah tahun keempat. Belanja modal sebesar 38% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.365.145.000.000 pada Penawaran Bahari Abadi (SBA). Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
o. Debitur : Tidak ada debitur lain selain pada rincian utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar 3. PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Penjamin Pelaksana Emisi Efek kemudian segera memberikan dana hasil penawaran umum tersebut
Lainnya Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk Rp520.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 195 tanggal 24 Juni 2026, susunan anggota Direksi kepada Perseroan, yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rencana penggunaan dana pembayaran pinjaman sindikasi Mandiri dan BCA sehubungan dengan pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut: dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: PT Soechi Lines Tbk
pergerakan kurs rupiah Dewan Komisaris Bank: PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
1 Bentuk penyaluran dana kepada Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
Pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA merupakan pinjaman dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Komisaris Utama : Go Darmadi Cabang: KCP Jakarta Cipulir
Perusahaan Anak Anak, yakni SPU dan SOKL.
Pembayaran akan dilakukan menggunakan kurs spot bank pada tanggal pembayaran yang dapat dilakukan Komisaris : Barli Hasan No. Rekening: 7348832508
2 Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari: Komisaris Independen : Edwin Syahruzad
paling cepat 10 hari kerja setelah diterimanya dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah. Atas Nama: PT Soechi Lines Tbk
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
Estimasi saldo pinjaman sindikasi Mandiri dan BCA setelah pembayaran menggunakan dana hasil Perusahaan Anak yakni SPU; Direksi Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
penerbitan Sukuk Ijarah dengan skenario kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada kisaran • 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh Direktur Utama : Pieters Adyana Utomo dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Rp17.000/AS$ s.d Rp18.500/AS$ Perusahaan Anak yakni SOKL. Direktur : Paula Marlina Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening
Direktur : Ashok Hotu Tekani*) Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang
Kurs saat pembayaran Nilai (Rp) 16.700 17.000 17.500 18.000 18.500 3 Nama pihak penjual dan hubungan Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
pinjaman sindikasi afiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual. *) Diangkat berdasarkan hasil RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026. akan ditentukan pada addendum perjanjian.
(Rp/AS$) 4 Nomor dan tanggal perjanjian Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026 B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Estimasi Saldo pinjaman 76.249.866 76.249.866 76.249.866 76.249.866 76.249.866 Perusahaan Anak dan penjual kapal 1. Kegiatan Usaha Perseroan Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan
sindikasi 30 Juni 2026 Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
(AS$) Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III (jika ada) Perseroan memiliki kegiatan usaha berupa aktivitas konsultasi manajemen lainnya serta aktivitas
konsultasi bisnis dan broker bisnis, sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan. mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
Estimasi Pembayaran 131.763.246.825 7.890.015 7.750.779 7.529.328 7.320.180 7.122.338 Belanja modal sebesar 88% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.000.000.000.000 pada Penawaran dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
menggunakan dana Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya Disamping itu, Perseroan melalui Perusahaan Anak menawarkan jasa-jasa yang mana Perseroan jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi
hasil penawaran Sukuk Rp880.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa kategorikan ke dalam 2 segmen usaha, yaitu (i) segmen pelayaran, dimana Perseroan menyewakan instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin
Ijarah (Rp) pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut: berbagai jenis kapal tanker dengan berbagai ukuran kepada perusahaan minyak dan gas serta perusahaan Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah
Estimasi Saldo 1.334.372.655.000 68.359.851 68.499.087 68.720.538 68.929.686 69.127.528 kimia yang beroperasi di Indonesia; dan juga (ii) segmen galangan kapal, dimana Perseroan menyediakan dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pinjaman sindikasi 1 Bentuk penyaluran dana kepada Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan jasa pembangunan kapal serta jasa dry docking dan perbaikan dan perawatan kapal kepada para pemilik
setelah pembayaran pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Perusahaan Anak Anak, yakni SPU dan SOKL. kapal utamanya kapal berbendera Indonesia. Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
menggunakan dana
hasil penawaran Sukuk 2 Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari: 11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Ijarah (AS$) • 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL Dalam jangka waktu sejak dimulainya sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas bunga kredit Perusahaan Anak yakni SPU;
menunda Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya Masa Penawaran
yang masih berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Kewajiban pembayaran • 1 unit kapal tanker ukuran Aframax oleh Perusahaan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Angka 6
bunga kredit yang masih berjalan tersebut akan dipenuhi menggunakan dana yang berasal dari kas internal Anak yakni SOKL. berikut: Peraturan Nomor : IX.A.2, dengan ketentuan:
Perusahaan Anak. Pembelian dilakukan oleh Perusahaan Anak Perseroan
yakni SPU dan SOKL. Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI”) a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
Pembayaran lebih awal atas Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan rencana penggunaan dana Kantor Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
paling cepat akan dilakukan 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya dana hasil penerbitan sukuk. 3 Nama pihak penjual dan hubungan Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak Hari Bursa berturut-turut;
afiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual. Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap I Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
4 Nomor dan tanggal perjanjian Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026 terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
Tahun 2026 tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Perusahaan Anak dan penjual kapal iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
dalam POJK No. 18 Tahun 2015.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap IV (jika ada) Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Sukuk ini tidak ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap I
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang- b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tahun 2026 tersebut di atas telah sesuai dan tidak bertentangan dengan POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Belanja modal sebesar 100% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp500.000.000.000 pada Penawaran
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, POJK No. 53 Tahun 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap IV (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang Rp500.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
berlaku, serta telah sesuai dan tidak bertentangan dengan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut: PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu aktivitas konsultasi manajemen
1 Bentuk penyaluran dana kepada Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut dalam media massa lainnya;
lainnya (KBLI 70209) dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).
Perusahaan Anak Anak, yakni SPU dan SOKL. berikut perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari, para Penjamin ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran utang Perusahaan Anak kepada Perseroan dan Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
pembayaran utang Perseroan kepada Perusahaan Anak, merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib 2 Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berikut sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan • 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari dan setelah itu tidak ada iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dikarenakan Perseroan memiliki saham Perusahaan Anak yakni SPU;
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Keuangan paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
lebih dari 99% pada GOM dan PUL. Terkait hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK • 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
Emisi Efek ini. iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
No. 42/2020, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir Perusahaan Anak yakni SOKL.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi 3 Nama pihak penjual dan Hubungan Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
afiliasi memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual. sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 atau pembatalan tersebut
4 Nomor dan tanggal perjanjian Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026 (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
sehubungan dengan transaksi afiliasi. c. Perseroan yang melakukan penundaan, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku
Perusahaan Anak dan penjual kapal Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%) ketentuan sebagai berikut:
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk wajib memperoleh persetujuan
Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020. Rincian penggunaan dana akan disesuaikan kemudian dengan kebutuhan Perseroan dan Perusahaan PT Mandiri Sekuritas 80.505.000.000 59,70 i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
Anak dan akan diungkapkan secara rinci pada Informasi Tambahan dan dokumen terkait penerbitan Sukuk dalam huruf a butir i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk Ijarah PT BCA Sekuritas 29.350.000.000 21,76
Perseroan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib: PT Sucor Sekuritas 25.000.000.000 18,54 peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
(i) Menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB kepada Otoritas Jasa Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Total 134.855.000.000 100,00 gabungan yang menjadi dasar penundaan; dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
Keuangan (”OJK”) paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan dari Rapat Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir i), maka Perseroan
Umum Pemegang Sukuk Ijarah (”RUPSI”); dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;wajib menyampaikan kepada
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
(ii) Memperoleh persetujuan RUPSI, sesuai dengan POJK 40/2025; dan KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk
PT Mandiri Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak
(iii) Dimuat dalam Keterbukaan Informasi sesuai dengan POJK 40/2025. SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada)
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada A. RIWAYAT PERSEROAN Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah: mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa
masyarakat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan 1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan maupun vertikal; mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
POJK 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut; ii. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir iii) kepada OJK
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
pertama kali dengan nama PT Soechi Lines berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 13 Agustus 2010, c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan
seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan. dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan 12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Komisaris yang sama;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana akan disampaikan sebagai berdasarkan level penggunaan dana dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44960.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 22 Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran
sebagai berikut: d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
September 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068758.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan
1. Level 1 atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
22 September 2010 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Penggunaan dana pada level 1, yakni dana sebesar Rp134.855.000.000 yang dikurangkan terlebih 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3923. e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan
dahulu dengan Biaya Emisi, atau sebesar Rp131.763.246.825, digunakan oleh Perseroan untuk pihak yang sama; atau atau penundaan Penawaran Umum tersebut.
Pada tahun 2014, Perseroan telah melakukan penawaran umum saham perdana dan mencatatkan
memperoleh hak manfaat (usufruct acquisition) atas kapal yang dimiliki Perusahaan Anak yakni GOM saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Penawaran umum perdana saham Perseroan tersebut f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan
berdasarkan Akad Ijarah 1, dan Perseroan membayar ujrah kepada GOM atas hak manfaat kapal GOM telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan
yang dialihkan kepada Perseroan. Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S484/D.04/2014 tanggal 21 November 2014. Sehubungan dengan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk Ijarah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
2. Level 2 penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
Penggunaan dana pada level 2, yakni GOM menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan perusahaan terbuka serta mengubah nama Perseroan dari PT Soechi Lines menjadi PT Soechi Lines Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Sukuk, benchmark kepada Sukuk Pemerintah (sesuai
pada Level 1 di atas, untuk membayar sebagian pokok Utang Pemegang Saham (Shareholder Loan atau Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat telah dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib
jatuh tempo Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk). Imbal hasil Sukuk Pemerintah
“SHL”) kepada Perseroan. Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 14 tanggal 19 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2
yang dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 23 Juni 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 7,16%
3. Level 3 Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
untuk tenor 3 (tiga) tahun.
Penggunaan dana pada Level 3, yakni Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari GOM dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06828.40.20.2014 tanggal 21 Agustus Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
pada Level 2 di atas, untuk membayar sebagian pokok Utang kepada Perusahaan Anak oleh Perseroan, 2014, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
yakni PUL. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-25450.40.22.2014 tanggal 20 Agustus 2014, serta
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH Efek Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para pemesan denda. Denda tersebut sebesar-besarnya 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
4. Level 4 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-05349.40.21.2014 1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Penggunaan dana pada Level 4, yakni PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan tanggal 21 Agustus 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084218.40.80.2014 tanggal Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga)
pada Level 3 di atas, untuk membayar sebagian pokok utang Pinjaman Sindikasi PT Bank Mandiri Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
20 Agustus 2014 (“Akta No. 14/2014”). setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
(Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI,
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut: Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening sebagai berikut: untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
penampungan dana hasil Penawaran Umum, dengan ketentuan dana Sukuk Ijarah akan ditempatkan pada a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak
rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum syariah, yang terpisah dari rekening operasional Nilai Nominal Rp1.000.000,- diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau denda atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk
Perseroan. per saham Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Keterangan % Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat- Ijarah.
Apabila dana hasil PUB Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana Jumlah Jumlah Nilai Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2026.
hasil PUB Sukuk Ijarah, tersebut hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen Saham Nominal (Rp) Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
keuangan syariah yang aman dan likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai dengan POJK Nomor Modal Dasar 200.000 200.000.000.000 bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi
40/2025. Modal Ditempatkan Disetor Penuh bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek; Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung
Sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban Go Darmadi 50 50.000.000 0,10 c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk Ijarah ini kepada OJK dan kepada KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening; dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
PT Soechi Group 50.000 50.000.000.000 99,90
Wali Amanat dengan tembusan kepada Wali Amanat, serta mengumumkan kepada masyarakat sampai d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
BISNIS 7
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 50.050 50.050.000.000 100,00
dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK Nomor 40/2025. berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah , pelunasan Dana Sukuk Ijarah , memberikan suara atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil
Rabu, 1 Juli 2026
Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines
Saham Dalam Portepel 149.950 149.950.000.000 dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah; langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan
Dengan Target Edisi: | Thn. 54
13033Rp3.000.000.000.000,-
dana sebesar (Tiga Triliun Rupiah) Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
HARIAN TERBIT
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui 13. LAIN-LAIN
Jumlah Keputusan Rapat No. 318 tanggal 18 Juli 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
Penawaran Umum Penawaran Umum Penawaran Umum
keseluruhan target Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Berkelanjutan Berkelanjutan Berkelanjutan
Keterangan
Sukuk Ijarah I Koran Aspirasi
Sukuk Ijarah I Rakyat
Sukuk Ijarah I
Penawaran Umum Surat Keputusan No. AHU-0044029.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada
Berkelanjutan Daftar Perseroan No. AHU-0147484.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 (“Akta No. 318/2024”), periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Tahap II (jika ada) Tahap III (jika ada) Tahap IV (jika ada)
Sukuk Ijarah I yaitu sebagai berikut: Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
ISTIMEWA
Rencana Penerbitan 1.365.145.000.000 1.000.000.000.000 500.000.000.000 3.000.000.000.000 1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemerintah Stabilkan Harga untuk Keberlanjutan Usaha Rakyat
Sukuk sebelum f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209); Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa Penawaran
dikurangi biaya emisi asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
b. Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902). Umum yaitu tanggal 2 – 3 Juli 2026 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para
(Rupiah) disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek berikut ini:
Rencana Penerbitan 79.530.731 58.257.529 29.128.765 Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI
sebagai berikut: yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
Sukuk sebelum
dikurangi biaya emisi a. Kegiatan Usaha Utama: ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di PT Mandiri Sekuritas PT BCA Sekuritas
(AS$) Jakarta, HanTer - Peme- mengancam keberlanjutan lasa (30/6/2026). permasalahan kati komitmen bersama dalian pasar secara bersamaPerusahaan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; 2026, Efek atau Bank Kustodian
kemudian diarahkanyang telah menjadi
kelebihan di KSEI.
Rekening Efekyang
pemegangpasokan
Menara Mandiri Lt. 24-25 Menara BCA Lantai 41, Grand Indonesia
rintah terus mengupayakan
Asumsi kurs Rp/AS$ 17.165 usaha
17.165 perunggasan. 17.165 Upaya tersebut berkaitan dengan
keputusan diwu- untuk keuangan; tujuan dan kebijakan
mempercepat pe-pemasaran; perencanaan, praktik
dan konsisten. 2. PEMESAN secaraYANGbertahap
BERHAK menuju menekan nilai jual unggas. Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. MH Thamrin No.1
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
berbagai harga
Rencana Penggunaan agar stabil,
62% pembayaran 12% pembayaran"Pemerintah bergerak - judkan melalui Rapat Ko- mulihan harga ayam hidup b u t harga
K o m i t m e n t e r s ePerorangan acuan
Warga Negara pemerintah
Indonesia dan perorangan WargaPengawasan terhadap
Negara Asing dimanapun mereka bertempat Jakarta 12190 Jakarta 10310
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
agar berbagai
Dana atas Penerbitan usaha
sindikasi bank rakyat cepat merespons anjloknya ordinasi Stabilisasi
pinjaman bilateral Per-konsultasi
fungsi manajemen, sehingga kembali
manajemen memberi-
olah agronomist m e neconomis
dan agricultural a k u ppadapbidang t a n serta
e r c e p atinggal, agar pasar ataupun
usaha atau lembaga Indonesia
badankeseimbangan asing dimanapun
pelaksanaan mereka berkedudukan
komitmen di- yang Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 2358 7222
Sukuk (setelahbisa
dikurangi (Mandiri dan BCA) bank Woori Saudara berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat. Faksimili: (021) 527 5701 Fax. (021) 2358 7250/ 2358 7300
terus berlanjut. harga ayam hidup di tingkat unggasan Nasional pertanian dan yang kan
sejenisnya, keuntungan
rancangan dari metode layak bagi akuntansi,
dan prosedur penyerapan ayam hidup, tercapai tanpa mengganggu lakukan bersama pemerin-
program akuntansi
biaya emisi) jatuh tempo 23 Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.bcasekuritas.co.id
Menyusul Kementeri-jatuh tempo 2
peternak yang dalam bebe- melibatkan biaya, perusahaan peternak
prosedur pengawasan anggaranmelalui langkah
belanja, pemberian nasihatpeningkatan
dan bantuan untuk kapasitas
usaha
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
pe- pasokan maupun aktivitas tah, Satgas Pangan Polri, Email: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id
Desember 2027 September 2030 oleh
an Pertanian (Kementan)
dan 23 Maret 2028 Perusahaan rapa
Anak bulan terakhir berada perunggasan dan terintegrasi,
pelayanan masyarakat terukur dan berkelanjutan.
dalam perencanaan, pengorganisasian,motongan di RumahPemesanan
efisiensi dan pengawasan, Po- usaha pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan
peternak. menggunakan
Komisi Pengawas Pemesanan Pembelian
FormulirPersaing-
PT Sucor Sekuritas
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan
yang menggandeng
oleh Perusahaan Satgas yakni di IEL
bawah harga pokok pro- asosiasi peternak, Satgas Kesepakatan dituang- tong Hewan (RPH) unggas, Menurut Agung, seluruh an Usaha (KPPU), pemerin-
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus
b. Kegiatan Usaha Penunjang: pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, Sahid Sudirman Center, Lantai 12, Unit A, E, F, G,
Pangan Polri dalam
Anak yakni ABPL,menga- duksi atau HPP terutama di Pangan Polri, serta jajaran kan dalam komitmen ter- serta target harga minimal pelakuyang
ini, dan pemesanan usaha juga tidak
telah diajukan berko- tah daerah,
dapat dibatalkan oleh pemesan. serta asosiasi
Pemesanan pembelian Ijarah Jl. Jend. Sudirman No. 86 Karet Tengsin,
seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil
wal perbaikan harga
IEL, LSM, AMO, ayam Pulau Jawa," kata Direktur Direktorat Jenderal Pe- tulis yang ditandatangani Rp19.500 per kilogramyang be- mitmen
dilakukan menyimpang menjaga keseim- tersebut
dari ketentuan-ketentuan perunggasan untuk
di atas tidak memas-
dilayani. Jakarta 10220
SML,tingkat
SPU, SOKL, peter- dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian
hidup, di Jenderal Peternakan dan ternakan dandanKesehatan pelaku usaha, asosiasi per- rat hidup
penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang paling lambat 4. 15JUMLAH bangan
MINIMUM produksi
PEMESANAN sesuai
SUKUK IJARAHtikan seluruh kesepakatan Telepon: (021) 8067 3000
dan PUL
nak setelah harga berbu- Kesehatan Hewan Kemen- Hewan. unggasan,
antik, perhiasan dan lain-lain), Ditjen
audit rekening danPKH, dan
informasi Juli atau
tarif barang 2026. muatan, kegiatan Pemesananketentuan
pembelian Sukuk Peraturan
Ijarah harus Men- dalam jumlah secara
dilakukandijalankan efektif disatu satuan
sekurang-kurangnya Faksimili: (021) 2788 9288
38% belanja 88% belanja 100% belanja Website: www.sucorsekuritas.com
lan-bulan berada di bawahmodal tan
modal berupa berupa
AgungmodalSuganda
berupa
dalam Dalam pertemuan itu, dan
pengukuran kuantitas kegiatanPangan
Satgas cuaca.sebagai
peramalanPolri Tidak termasuk makelar Pelaksanaan
real estat. perbaikan
perdagangan teri Pertanian
senilai Rp5.000.000,-Nomor 10 atau
(lima juta Rupiah) lapangan.
kelipatannya.
Email: fi@sucorsekuritas.com
biaya produksi sehingga
pembelian kapal keterangan
pembelian kapal di Jakarta,
pembelian kapal Se- seluruh peserta menyepa- dasar pelaksanaan pengen- harga dimulai
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini ialah Jasa konsultasi manajemen lainnya, sejak 30 Juni Tahun
5. MASA PENAWARAN 2024 guna mencegah Danial
oleh Perusahaan oleh Perusahaan oleh Perusahaan konsultasi bisnis dan broker bisnis serta pelayaran dan galangan kapal melalui perusahaan anak. Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
Anak yakni SPU dan Anak yakni SPU dan Anak yakni SPU dan Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan IX.A.2 mengenai Tata Cara MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
SOKL SOKL SOKL dan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 318/2024. Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
B50 LANGKAH STRATEGIS PERKUAT
Penerapan
campuran biodiesel
meningkat menjadi LEBIH 400MMK
50 persen (B50)
B50 LANGKAH STRATEGIS
KETAHANAN PERKUAT
ENERGI KETAHANAN ENERGI INDONESIA
INDONESIA
disebut sebagai LEBIH 400MMK
langkah strategis
dalam memperkuat
ketahanan
energi nasional ISTIMEWA
HanTer—Pene-
Jakarta, meningkatkan nilai dibandingkan
dibandingkan bahansawit,
bahan bakar bakar sar 228,41
dan penciptaan jutasektor
la- masi tonsawit
CO2.dari hulu si B50 tidak terlepas dari menuhan bahan bakar na-
fosil konvensional, tetapi pangan kerja," katanya. hingga hilir melalui pengu-
rapan campuran
tambah biodiesel
komoditas fosil konvensional,
juga memberikan dampak tetapi “Capaian tersebut me-
Penerapan B50, lanjut- atan produktivitas, inovasi, upaya penguatan sektor bati berbasis minyak sawit,
meningkat menjadi 50 per-
sawit Indonesia. juga terhadap
positif memberikan stabilitas dampak
nya merupakannunjukkan bahwa program
bukti nyata keberlanjutan, dan pember- hulu yang terus dilakukan menurut Eddy akan terus
industri sawit nasional, pe- sinergi antara kebijakan dayaan pekebun.
sen (B50) disebut sebagai positif terhadap stabilitas biodiesel tidak
ningkatan serapan minyak energi nasional dengan pe-
hanya men-
BPDP sebagai badan
secara berkelanjutan seper- memastikan keberlangsung-
langkah strategis dalam industri
sawit sawit
domestik, serta nasional,
kese- ngembanganpe- industri
jadi sawit
instrumen ketahanan
yang mendapat mandat ti Peremajaan Sawit Rak- an implementasi program
Jakarta, HanTer - Direk- jahteraan pekebun sawit di yang produktif dan berke- mendukung program pe-
memperkuat ketahanan
tur Utama Badan Pengelola
ningkatan
Indonesia.
serapan minyak energi nasional, tetapi
lanjutan sekaligus seba- menuhan bahan bakar na-
juga yat (PSR), pengembang- melalui pengelolaan dana
energi nasional meningkat-
Dana Perkebunan (BPDP) sawit domestik,
Berdasarkan data Ke-sertagai kese-
komitmen penggerak
pemerintah batipertumbuhan
berbasis minyak sawit, an sumber daya manusia, yang akuntabel dan berke-
Eddy Abdurrachman menje- menterian ESDM, imple- untuk terus meningkatkan menurut Eddy akan terus
kan nilai tambah komoditas
laskan, penerapan tersebut
jahteraan pekebun sawit di ekonomi, hilirisasi industri
mentasi program biodiesel pemanfaatan energi terba- memastikan keberlangsung-
dukungan penelitian dan lanjutan.
sawit Indonesia.
juga sebagai upaya mengu- Indonesia.
selama sawit,
2015 - 2025 berhasil rukan berbasis sumber dayadanan penciptaan la-
implementasi program pengembangan atau riset Ke depan, BPDP siap
rangi ketergantungan terha- menghemat devisa Rp722,9 dalam negeri. melalui pengelolaan dana
Direktur Utama Badan
dap bahan bakar fosil impor
Berdasarkan dataEddy
triliun, menciptakan nilai
Ke-menegaskan
pangan kerja,” katanya.
ke- yang akuntabel dan berke-
serta penyediaan sarana dan mendukung berbagai upaya
Pengelolaguna
Dana Perkebunan
mewujudkan keman- menterian
tambah ESDM,
Rp114,7 triliun imple- implementa-
me- berhasilan Penerapan B50, lanjut-
lanjutan. prasarana perkebunan. pemerintah dalam memper-
dirian energi nasional. lalui pengolahan CPO men- si B50 tidak terlepas dari Ke depan, BPDP siap
(BPDP) Eddy Abdurrach-
"Program biodiesel telah
mentasi program biodiesel nya merupakan
jadi biodiesel, mendukung upaya penguatan sektor mendukung berbagai upaya
bukti nyata Berbagai program terse- kuat pengembangan energi
man menjelaskan,
menjadi salah satu pene-
instru- nasional sekaligus men- telah berjalan selama bebe- selama 2015
penyerapan tenaga- 2025
kerja berhasil
hulu yang terusinergi
dilakukanantara
pemerintah dalam ener-
kebijakan memper- but merupakan bagian dari baru terbarukan berbasis
men strategis dalam mem- hingga 10,9 juta orang di secara berkelanjutan seper- kuat pengembangan energi
rapan tersebut juga sebagai
perkuat ketahanan energi
ciptakan pasar domestik rapa tahun terakhir. menghemat devisa Rp722,9 gi nasional dengan
sektor sawit, serta berkon- ti Peremajaan Sawit Rak- baru terbarukan berbasis
pengem- upaya menjaga ketersediaan sawit, sekaligus mendo-
upaya mengurangi
nasional sekaligusketer-
men- yang kuat bagi produk sawit Kebijakan tersebut, triliun,
tribusi padamenciptakan
pengurangan yat nilai bangan industri
(PSR), pengembang- sawit yang
sawit, sekaligus mendo- bahan baku dan transfor- rong peningkatan produk-
gantungan ciptakan pasar domestik
terhadap ba- Indonesia,” kata dia dalam tambahnya, tidak hanya emisi
tambahgas rumah kaca sebe-
Rp114,7 an sumber
triliun me- daya manusia, danrong peningkatan produk-
yang kuat bagi produk sawit sar 228,41 juta ton CO₂.
produktif berkelanjutan
dukungan penelitian dan tivitas, keberlanjutan, dan
masi sektor sawit dari hulu tivitas, keberlanjutan, dan
fosil impor
han bakarIndonesia," kata diaguna
dalam keterangannya di Jakarta, berkontribusi terhadap lalui pengolahan
"Capaian tersebut me- CPO men- sekaligus
pengembangan atau riset sebagai
daya saingkomitmen
industri sawit hingga hilir melalui pengu- daya saing industri sawit
mewujudkanketerangannya di Jakarta,
kemandirian SelasaUtama
DIREKTUR (30/6/2026). penghematan
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) devisa negara
Eddy Abdurrachman nunjukkan bahwa program
jadi biodiesel, sarana dan Indonesia
serta penyediaanpemerintah
mendukung terus mampu
untuksehingga me- atan produktivitas, inovasi, Indonesia sehingga mampu
Selasa (30/6/2026). biodiesel tidak hanya men- prasarana perkebunan. memberikan manfaat yang
energi nasional.
Eddy menyatakan Pro- Eddy
mandatori menyatakan
biodiesel yang tambahnya,Pro- tidak melalui
hanya pengurangan impor
solar dan pengurangan Gas penyerapan
jadi tenaga kerja
instrumen ketahanan ningkatkan
Berbagai program pemanfaatan
terse- optimal bagi perekonomian keberlanjutan, dan pember- memberikan manfaat yang
gram biodiesel
“Program Mandatori B50 me-
telah telah
gram berjalan selama bebe- B50
Mandatori berkontribusi
me- solar terhadap
dan Rumah Kaca CO2 melalui
pengurangan Gas energi
hingga nasional,
10,9tetapi juga orang
juta but merupakan bagian dari
di energi kesejahteraan
nasional dan berbasis
terbarukan
rupakan kelanjutan dari rapa tahun terakhir. penghematan devisa negara pemanfaatan energi yang penggerak pertumbuhan upaya menjaga ketersediaan masyarakat.
dayaan pekebun. optimal bagi perekonomian
menjadi salah satu
keberhasilan instru-
implementasi rupakan
Kebijakan kelanjutan
tersebut, melalui dari Rumah
pengurangan impor Kaca CO2 lingkungan
lebih ramah melalui sektor hilirisasi
ekonomi, serta berkon-
sawit,industri bahan baku dan transfor-daya dalam negeri.
sumber Danial BPDP sebagai badan nasional dan kesejahteraan
men strategis dalam mem- keberhasilan implementasi pemanfaatan energi yang tribusi pada pengurangan Eddy menegaskan ke- yang mendapat mandat masyarakat.
perkuat ketahanan energi mandatori biodiesel yang lebih ramah lingkungan emisi gas rumah kaca sebe- berhasilan implementa- mendukung program pe- Danial
Jasindo: Program ESG Indonesia-Belarusia Bahas
Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Great Ocean Marine Ltd
p.1
unresolved
org
PT Putra Utama Line
p.1
unresolved
org
SOECHI LINES Tbk
p.1 ×19
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
KJPP Rp
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Penilai KJPP Susan Widjojo & Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP Susan Widjojo
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×5
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.1
unresolved
person
Jimmy Tanal S.H.
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sukses Osean
p.2
unresolved
org
Lines Ltd.
p.2
unresolved
org
Maritime Ltd.
p.2 ×3
unresolved
org
PT Sukses Maritime
p.2
unresolved
org
PT Symbio Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang
p.2
unresolved
org
PT Selaras Pratama
p.2
unresolved
org
PT Sejahtera
p.2 ×3
unresolved
org
PT Merah Biru
p.2
unresolved
org
PT Putra Utama
p.2
unresolved
org
PT Lintas Samudra
p.2
unresolved
org
PT Darma
p.2
unresolved
org
PT Armada Maritime
p.2
unresolved
org
PT Lautan Armada
p.2
unresolved
org
PT Pilar Sukses
p.2
unresolved
org
PT Multi Ocean
p.2
unresolved
org
PT Lautan
p.2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas AS
p.2
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.2 ×5
unresolved
org
Bank Nano Syariah
p.2
unresolved
org
PT Lautan Pasifik Sejahtera
p.2
unresolved
org
Anglo Orient Pte. Ltd.
p.2 ×3
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.2
unresolved
person
Meissie Pholuan
· Notaris
p.2
unresolved
person
Irma Bonita
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2
unresolved
org
Pengelola
p.2
unresolved
org
Pengelola Dana Perkebunan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.