Skip to content
Back to announcement

20260701_SOCI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107053_lamp1.pdf

Other Text extracted SOCI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
                                       INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
    INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 19 JUNI 2026.
     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
     KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

     PT SOECHI LINES Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
     FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                          PT SOECHI LINES Tbk
                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                    Jasa konsultasi manajemen lainnya, konsultasi bisnis dan broker bisnis, serta pelayaran dan galangan kapal melalui perusahaan anak
                                                                              Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                               KANTOR PUSAT
                                                                                       Sahid Sudirman Center Lantai 51
                                                                                           Jl. Jend. Sudirman Kav.86
                                                                                               Jakarta Pusat 10220
                                                                                          Telepon: +62 21-8086-1000
                                                                                             Fax: +62 21-8086-1001
                                                                                          Email: corsec@soechi.com
                                                                                           Website: www.soechi.com

                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                        SUKUK BERKELANJUTAN I SOECHI LINES
                                                          DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)

                         BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                           SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK IJARAH”)
                DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp134.855.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)


Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp134.855.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029. Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
  YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK
  KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
  YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK
  IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA
  IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT
  DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
  DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
  INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                               Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                                                       PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                                   idAAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance)


                                                               Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
                                                                      SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                                        PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH




                  PT MANDIRI SEKURITAS                                                          PT BCA SEKURITAS                                                 PT SUCOR SEKURITAS




                                                                                          WALI AMANAT
                                                                        PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                        Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026




                                                                                                           1
Page 2
                                                                JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                    :                                     30 Juni 2026
 Masa Penawaran Umum                                                                :                                   2 – 3 Juli 2026
 Tanggal Penjatahan                                                                 :                                       6 Juli 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                :                                       8 Juli 2026
 Tanggal Distribusi Sukuk Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                       :                                       8 Juli 2026
 Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia                               :                                       9 Juli 2026

                                                         PENAWARAN UMUM

1.   UMUM

NAMA SUKUK

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026

HARGA PENAWARAN

100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp134.855.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus
tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh
sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029.
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan
jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan
Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

JADWAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:


                               Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                          Tanggal
                                            1                                   8 Oktober 2026
                                            2                                   8 Januari 2027
                                            3                                     8 April 2027
                                            4                                     8 Juli 2027
                                            5                                   8 Oktober 2027
                                            6                                   8 Januari 2028
                                            7                                     8 April 2028
                                            8                                     8 Juli 2028
                                            9                                   8 Oktober 2028
                                           10                                   8 Januari 2029
                                           11                                     8 April 2029
                                           12                                     8 Juli 2029

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran


                                                                   2
Page 3
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

OBJEK IJARAH

Hak guna (manfaat) atas aset milik GOM yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah
berupa 1 (satu) unit kapal tanker yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Wali Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana terperinci tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah sebagai berikut:

 No.     Deskripsi    Nilai Sewa            Kategori Aset    Bendera      Jalur           Status           Dijaminkan/   Penilai**)   Nilai Pasar atas
 Aset    Objek        Tahunan atas                                        Pelayaran       Kepemilikan                                 Objek Ijarah**)
         Ijarah       Objek Ijarah*)                                                      Objek Ijarah     Tidak
                                                                                                           Dijaminkan

 1       SC           Rp120.997.500.000     Kapal tanker     Marshall     Perairan        Permanent        Tidak         KJPP         Rp229.786.000.000
         Sapphire                           dengan           Islands      internasional   Certificate of   Dijaminkan    Susan
                                            spesifikasi:                                  Registry No.                   Widjojo &
                                                                                          391-26                         Rekan
                                            - Panjang:                                    tanggal 6
                                              177 meter.                                  April 2026
                                            - Lebar: 32                                   atas nama
                                              meter.                                      Great Ocean
                                            - Kedalaman:                                  Marine Ltd.
                                              18 meter.
                                            - Deadweight
                                              tonnage:
                                              45.800
                                              DWT.
                                            - Nomor IMO:
                                              9344150




Keterangan
*) Dasar nilai Kapal Tanker yang menjadi underlying aset penerbitan Sukuk Ijarah merupakan nilai sewa tahunan yang diperoleh kapal tanker dari pelanggan.
Nilai Objek Ijarah merupakan nilai sewa yang dihasilkan oleh kapal tanker selama tenor Sukuk Ijarah akan digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo.
**) Penilai KJPP Susan Widjojo & Rekan melakukan penilaian atas nilai pasar untuk Kapal Tanker.


Hak guna (manfaat) atas aset milik Perusahaan Anak yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah, maka Perseroan akan mengganti atau menambah dengan Objek Ijarah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.




                                                                           3
Page 4
SKEMA SUKUK IJARAH


Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah:




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

     1.   PT Soechi Lines Tbk. (“Soechi Lines” atau “Emiten”) bermaksud melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dan
          menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
          Sukuk (alur No. 1);
     2.   Soechi Lines melakukan akad Ijarah dengan Perusahaan Anak sebagai pemilik kapal, sehingga manfaat kapal selanjutnya
          dimiliki oleh Soechi Lines dan Soechi Lines melakukan pembayaran ujrah kepada Perusahaan Anak dari hasil penawaran umum
          yang diperoleh. (1.a dan 1c.)
     3.   Pemegang Sukuk Ijarah dan Soechi Lines melakukan Akad Ijarah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sebesar
          nilai Sukuk kepada Soechi Lines dan Soechi Lines menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek
          Ijarah tertentu sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (No. 1b);
     4.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Soechi Lines mengalihkan hak manfaat objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
          yang diwakili Wali Amanat, menerima pengalihan hak manfaat objek Ijarah; berupa manfaat atas kapal yang dimiliki oleh Soechi
          Lines (alur No. 2);
     5.   Pemegang Sukuk Ijarah dan Soechi Lines melakukan Akad Wakalah. Dalam Akad Wakalah, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak
          sebagai pemberi kuasa (Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat Sukuk, memberikan kuasa kepada Soechi Lines, sebagai
          penerima kuasa (Wakil), untuk menyewakan objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir/Penyewa Kapal (alur No. 3);
     6.   Selanjutnya Soechi Lines melakukan akad wakalah dengan Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak diberi kuasa (sebagai wakil
          Soechi Lines) untuk menyewakan objek Ijarah kepada pihak ketiga (end-user).
     7.   Perusahaan Anak selaku penerima kuasa dari Soechi Lines bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan objek Ijarah
          tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir (Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna
          Akhir/Penyewa Kapal memberikan pembayaran sewa (ujrah) kepada Perusahaan Anak (alur 4a dan 4b);
     8.   Perusahaan Anak meneruskan pembayaran ujrah dari Pengguna Akhir/Penyewa Kapal kepada Soechi Lines (alur 4c.).
          Selanjutnya Soechi Lines melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah sesuai dengan
          jadwal. Pemegang Sukuk Ijarah memberikan ijin kepada Soechi Lines untuk menggunakan dana tersebut (alur No. 5) selama
          belum diserahkannya dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai jadwal pembayaran Sukuk Ijarah yang telah
          ditentukan.

Dalam hal kegiatan penyewaan objek Ijarah, Perusahaan Anak tidak mengambil keuntungan dari kegiatan penyewaan tersebut, dan seluruh
hasil dari penyewaan, setelah dikurangi dengan biaya operasional kapal, akan langsung diberikan kepada Perseroan.

FASILITAS PEMBIAYAAN PENDUKUNG SUKUK (CREDIT ENHANCEMENT FACILITY “CEF”)

Penerbitan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines didukung Fasilitas Pembiayaan Pendukung Sukuk (CEF) dari PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (“SMI”) untuk Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan dengan jumlah fasilitas standby maksimal sebesar Rp3.000.000.000.000,-
(tiga triliun Rupiah) yang dapat digunakan untuk pemenuhan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana Cadangan
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Refinancing



                                                                 4
Page 5
Pembiayaan Bantuan Likuiditas Nomor: 196 tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan. Jangka waktu atas fasilitas pembiayaan pendukung Sukuk Ijarah adalah selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal jatuh tempo sukuk
terakhir yang akan diterbitkan Perseroan dalam PUB Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines sampai dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), atau Fasilitas Pendukung tersebut berlaku sampai dengan tahun 2037. Adapun Fasilitas
Pendukung memiliki tingkat suku bunga Compounded indONIA 3 (tiga) bulan + margin p.a. (minimal 5% (lima persen) per anum) dengan
total minimal 10% (sepuluh persen) per anum. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas berkali-kali sesuai kebutuhan, lalu
ditempatkan kepada dana cadangan


TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

1.   Tata cara pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
     a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah.
     b. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha
           Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang menjadi kewajiban, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
           melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
           oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
           dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.   Cicilan Imbalan Ijarah
     a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, adalah pendapatan yang diterima dari
           kegiatan usaha Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     b. Sifat dan besarnya Cicilan Imbalan Ijarah;
           Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah.
     c. Jadwal dan Periode Pembayaran:
           Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah.
           Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan
           sukuk ijarah, dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.14. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     d. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
           Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
           Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
     e. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah:
           i.    Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
           ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
                 dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
                 ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
                 dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang
                 menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
                 yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
           iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
                 Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan
                 Daftar Pemegang Rekening.
           iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
                 Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
           v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh Perseroan kepada
                 Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
                 dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
                 Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
                 Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.


SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha
Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
1. Penyediaan dan pemberian hak manfaat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
    Ijarah (“RUPSI”).
2. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa
    dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah
    Pengganti/Tambahan.


                                                                   5
Page 6
3.   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Akad Ijarah,
     Wali Amanat wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4.   Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, Para Pihak wajib menandatangani Lampiran III dari Akad Ijarah
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat atas penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
5.   Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah ditandatanganinya
     penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Akad Ijarah.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas instrumen pendanaan syariah dari Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas instrumen pendanaan syariah panjang sesuai dengan Sertifikat Pemantauan Khusus (Special
Review) Pemeringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines PT Soechi Lines Tbk Periode 19 Mei
2026 sampai dengan 1 Februari 2027 No. RC-0702/PEF-DIR/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 untuk periode 19 Mei 2026 sampai dengan 1
Februari 2027, dengan peringkat:

                                        idAAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance)


Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek
tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII dalam Prospektus.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM. Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari
jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.

                                                       Alamat Wali Amanat:
                                    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                       Gedung T Tower Lt. 17
                                                      Jl. Gatot Subroto No 93
                                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                       Jakarta Selatan 12780
                                                    Telepon : (021) 26966553
                                              E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                        Up.: Divisi Treasury
                                                Grup Kustodian & Wali Amanat


                                                                 6
Page 7
2.   IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

DANA CADANGAN PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan akan memberikan Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah atau “Dana Cadangan”, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. Dana Cadangan ditempatkan dalam bentuk giro atas nama Perseroan yang wajib di buka oleh Perseroan di PT Bank Jabar Banten
        Syariah Tbk selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
     2. Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah hanya khusus digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk
        Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     3. Setiap bunga yang timbul atas Dana Cadangan tersebut adalah hak dari Perseroan. Perseroan bertanggung jawab penuh atas
        penempatan Dana Cadangan tersebut. Wali Amanat berhak mengetahui namun tidak bertanggung jawab atas Dana Cadangan.

Keterangan lengkap mengenai Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund) dapat dilihat di dalam Prospektus.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang Sukuk Ijarah, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSI Secara Elektronik. Dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini apabila disebutkan dengan RUPSI, maka berarti RUPSI Secara Elektronik dan RUPSI Secara Fisik.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka waktu
          Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
          Jaminan atau penyisihan dana pembayaran kembali (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
          dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta
          akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
          yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasi Perseroan);
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
     dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
     KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
     hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
4) Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPSI paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     kepada Wali Amanat
5) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat
     wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

Ketentuan lengkap mengenai RUPSI dapat dilihat di dalam Prospektus.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah
Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri diantaranya sebagai berikut:




                                                                   7
Page 8
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan dari RUPSI (yang dilakukan melalui mekanisme sebagaimana di atur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Melakukan perubahan bidang usaha utama
    b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
    c. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50% (lima puluh
         persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan
         transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
            i. Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang dimaksud dengan kegiatan
               usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran
               dasar Perseroan
           ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian
          iii. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan praktek bisnis yang wajar
    d. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali pinjaman tersebut telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah, dilakukan kepada Entitas Anak, perusahaan Afiliasi, dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan
         bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-hari atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau
         sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan, dan/atau pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota
         Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.

Bahwa Perseroan berkewajiban untuk:
    1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan
         Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
         Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan
         tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
    3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
         Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1
         (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan
         dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
    4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha
         yang umum.

Ketentuan lengkap mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat di dalam Prospektus.

KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-
hal tersebut di bawah ini :
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal
           Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
           atau
      b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
           yang diberikan oleh Perseroan; atau
      c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
           default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
           Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya
           mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
           ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
           (akselerasi pembayaran kembali).
      d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
      e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Kondisi Perseroan dinyatakan lalai serta Ketentuan mengenai pernyataan default, dapat dilihat di dalam Prospektus.




                                                                   8
Page 9
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka perubahan
      dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
      Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan setelah perubahan tersebut
      dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.
2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau
     penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
     lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
     berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilihat di Prospektus Bab I Penawaran Umum.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan
pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                                                            PERSEROAN

                                                          KANTOR PUSAT

                                                 Sahid Sudirman Center Lantai 51
                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav.86
                                                        Jakarta Pusat 10220
                                                   Telepon: +62 21-8086-1000
                                                      Fax: +62 21-8086-1001
                                                   Email: corsec@soechi.com
                                                     Website: www.soechi.com


HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.


                           PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk
memperoleh hak manfaat (usufruct acquisition) atas 1 unit kapal milik Perusahaan Anak yaitu Great Ocean Marine Ltd (“GOM”)
berdasarkan Akad Ijarah 1.

Dana yang diperoleh GOM atas pengalihan hak manfaat tersebut, akan digunakan seluruhnya oleh GOM untuk membayar sebagian pokok
utang kepada Perseroan sebagai pemegang saham (SHL). Selanjutnya, Perseroan akan menggunakan seluruh dana pembayaran SHL
dari GOM untuk membayar sebagian pokok utang kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Putra Utama Line (“PUL”).

Seluruh dana yang diterima oleh PUL selanjutnya akan digunakan untuk membayar sebagian pokok utang pinjaman sindikasi PUL kepada
Mandiri dan BCA.




                                                                 9
Page 10
                                                            Bagan Alur Penggunaan Dana




   Keterangan:
   GOM merupakan Perusahaan Anak dari PT Soechi Lines Tbk (“SL” / “Perseroan”).


    Alur Penggunaan Dana:

      1.    Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp134.855.000.000 oleh PT Soechi Lines Tbk (“Perseroan”).
      2.    Pengalihan hak manfaat Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah I oleh Perusahaan Anak Perseroan yakni GOM, kepada
            Perseroan, sebesar Rp131.763.246.825 (yakni hasil penerbitan Sukuk Rp134.855.000.000 setelah dikurangi dengan biaya-
            biaya emisi).
      3.    Perseroan melakukan pembayaran Ujrah berdasarkan Akad Ijarah I sebesar Rp131.763.246.825 kepada GOM atas pengalihan
            hak manfaat Objek Ijarah yang diterima oleh Perseroan dari GOM.
      4.    Seluruh dana yang diperoleh GOM dari Perseroan pada Angka 3, digunakan oleh GOM untuk membayar sebagian pokok
            Utang Pemegang Saham (“Shareholder Loan” atau “SHL”) kepada Perseroan.
      5.    Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari GOM untuk membayar sebagian pokok utang Perseroan kepada
            Perusahaan Anak, yakni PUL.
      6.    PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar sebagian pokok utang Pinjaman Sindikasi PT
            Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

Penjelasan mengenai Akad Ijarah No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 (“Akad Ijarah 1”) sebagai berikut:

               Subjek                                                                       Keterangan
 Pihak yang melakukan perjanjian               :         Perseroan dan GOM. GOM merupakan Perusahaan Anak dari Perseroan, dengan
 utang (beserta sifat afiliasinya)                       kepemilikan di atas 99% (sembilan puluh sembilan persen).

 Nomor dan tanggal perjanjian                  :         No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026

 Nilai pengalihan (ujrah)                      :         Sebesar Rp131.763.246.825 (seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga
                                                         juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh lima Rupiah)

 Jangka waktu                                  :         3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi

Penjelasan mengenai utang GOM kepada Perseroan adalah sebagai berikut:

               Subjek                                                                     Keterangan
 Pihak yang melakukan perjanjian                   :     Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan GOM sebagai penerima pinjaman, dimana
 utang (beserta sifat afiliasinya)                       GOM merupakan perusahaan anak Perseroan.

 Nomor dan tanggal perjanjian                      :     No. 104/SL-GOM/I/2026 tanggal 30 Januari 2026

 Plafon pinjaman                                   :     AS$14.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR

 Tingkat bunga pinjaman                            :     a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
                                                         b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang IDR

 Jangka waktu                                      :     Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan berakhir pada
                                                         saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh GOM.



                                                                             10
Page 11
 Tanggal persetujuan                    :     30 Januari 2026
 Dewan Komisaris Perseroan
 Tata cara pembayaran                   :     Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh GOM dan/atau dilakukan
                                              berdasarkan permintaan Perseroan.

 Penarikan Pinjaman oleh GOM
 Nilai Penarikan yang Dilakukan         :     Rp234.878.000.000
 GOM
 Tanggal Penarikan                      :     5 Februari 2026
 Kurs saat Penarikan                    :     -
 Penggunaan dana pinjaman oleh          :     • 95,8% untuk kebutuhan pembelian 1 unit kapal tanker minyak oleh GOM.
 GOM                                          • 4,2% untuk kebutuhan modal kerja GOM.


 Nilai Pinjaman GOM per 31 Maret        :     Rp234.878.000.000
 2026
 Perkiraan Nilai Pinjaman yang akan     :     Rp131.763.246.825
 dibayar oleh GOM kepada
 Perseroan
 Asumsi kurs saat pembayaran            :     -
 pinjaman oleh GOM
 Estimasi Sisa Pinjaman GOM             :     Rp103.114.753.175
 setelah pembayaran

 Sumber Pendanaan Perseroan             :     Dana yang digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada GOM sebesar
                                              AS$14.000.000 berasal dari pinjaman yang diterima Perseroan dari SOKL berdasarkan
                                              Perjanjian Hutang Piutang No. 107/SL-SOKL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang
                                              dibuat oleh dan antara Perseroan dengan SOKL.

Penjelasan mengenai utang Perseroan kepada PUL adalah sebagai berikut:

               Subjek                                                          Keterangan
 Pihak yang melakukan perjanjian        :     PUL sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan sebagai penerima pinjaman,
 utang (beserta sifat afiliasinya)            dimana PUL merupakan perusahaan anak Perseroan.

 Nomor dan tanggal perjanjian           :     No. 106/PUL-SL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026

 Plafon pinjaman                        :     AS$11.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR

 Tingkat bunga pinjaman                 :     a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
                                              b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang IDR

 Jangka waktu                           :     Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan berakhir pada
                                              saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh Perseroan.

 Tanggal persetujuan                    :     30 Januari 2026
 Dewan Komisaris Perseroan
 Tata cara pembayaran                   :     Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Perseroan dan/atau dilakukan
                                              berdasarkan permintaan PUL.

 Penarikan      Pinjaman   oleh
 Perseroan
 Nilai Penarikan yang Dilakukan         :     Rp165.000.000.000
 Perseroan
 Tanggal Penarikan                      :     2 Februari 2026
 Kurs saat Penarikan                    :     -
 Penggunaan dana pinjaman oleh          :     100% digunakan oleh Perseroan sebagai pendanaan kepada SPU untuk kebutuhan
 Perseroan                                    konversi 1 unit kapal tanker minyak oleh SPU.


 Nilai Pinjaman Perseroan per 31        :     Rp165.000.000.000
 Maret 2026
 Perkiraan Nilai Pinjaman yang akan     :     Rp131.763.246.825
 dibayar oleh Perseroan kepada PUL




                                                                11
Page 12
 Asumsi kurs saat pembayaran             :    -
 pinjaman oleh Perseroan
 Estimasi Sisa Pinjaman Perseroan        :    Rp33.236.753.175
 setelah pembayaran

 Sumber Pendanaan PUL                    :    Dana yang digunakan PUL untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan sebesar
                                              AS$11.000.000 berasal dari kas internal PUL.


Pembayaran inter-company loan ini meliputi seluruh nilai Akad Ijarah dan pembayaran ini menggunakan sumber dana hasil penawaran
umum bukan menggunakan hasil operasional dengan pertimbangan bahwa, Perseroan secara Grup pada akhirnya bermaksud untuk
melakukan pembayaran terhadap pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA menggunakan hasil penerbitan Sukuk, sehingga Perseroan
secara Grup dapat memiliki ruang yang lebih luas secara likuiditas untuk dapat membiayai modal kerja maupun belanja modal di masa
depan.

Adapun pertimbangan Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum tidak langsung untuk membayar utang kepada PUL namun
dilakukan pembayaran kepada GOM, lalu GOM membayar utang Perseroan dan pada akhirnya dananya akan digunakan untuk membayar
utang kepada PUL, adalah sebagai berikut:

       •   Pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada GOM merupakan pembayaran ujrah terkait dengan pengalihan hak manfaat
           atas objek ijarah yang dimiliki oleh GOM kepada Perseroan.
      •    GOM kemudian akan menggunakan ujrah yang diterima untuk membayar sebagian pokok utang pemegang saham kepada
           Perseroan.
      •    Perseroan kemudian menggunakan dana yang diterima dari GOM, untuk membayar sebagian pokok pinjaman kepada
           Perusahaan Anak, yakni PUL.
      •    PUL akan menggunakan dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar sebagian pokok pinjaman sindikasi kepada Mandiri
           dan BCA.
Bahwa Perseroan tidak menggunakan mekanisme set-off karena penyelesaian kewajiban melalui pembayaran secara aktual (cash
settlement) memberikan transparansi alur dana yang lebih jelas, mencerminkan substansi transaksi secara tepat dan akuntabel.

Utang GOM kepada pemegang saham hanyalah kepada Perseroan dan tidak terdapat utang kepada pihak lain.

Penjelasan mengenai utang bank Perseroan yang akan dibayarkan menggunakan hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai
berikut:

 No.                   Subjek                                                       Keterangan
  a.       Nama Bank                     :        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk

  b.       Perjanjian pinjaman beserta   :        Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan USD 180.000.000 Nomor 40
           perubahan terakhir                     tanggal 4 Desember 2020, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
                                                  M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang dibuat oleh dan antara Mandiri dan BCA
                                                  (bersama-sama disebut “Kreditur”) dengan Perseroan, SOKL, ABPL, PUL, AMO,
                                                  MOS, IEL, SML, SPU dan LSM (bersama-sama disebut “Debitur”) yang telah diubah
                                                  dan dinyatakan kembali melalui Akta Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali
                                                  Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Nomor 146 tanggal 25 Maret 2022,
                                                  dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris tersebut di
                                                  atas, dan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Addendum II Terhadap
                                                  Akta Perjanjian Kredit Perubahan dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian
                                                  Fasilitas Kredit Sindikasi Senilai AS$180.000.000 yang dibuat di bawah tangan,
                                                  bermeterai cukup tertanggal 14 April 2023.

  c.       Bentuk Fasilitas              :        Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, yang
                                                  terbagi atas:
                                                  1. Fasilitas A: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang setara
                                                        dengan total komitmen fasilitas A; dan
                                                  2. Fasilitas B: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang setara
                                                        dengan total komitmen fasilitas B.

  d.       Jumlah Fasilitas              :        AS$245.000.000, yang terbagi atas:
                                                  a. Total Komitmen Fasilitas A: AS$180.000.000
                                                  b. Total Komitmen Fasilitas B: AS$65.000.000




                                                                12
Page 13
e.   Tingkat Suku Bunga                  :           Average Time Deposit + 2% p.a.
                                                     Dengan ketentuan, apabila jumlah Margin dan Average Time Deposit pada hari
                                                     kuotasi kurang dari 6,1% p.a, maka suku bunga yang berlaku pada periode bunga
                                                     tersebut adalah 6,1% p.a.

f.   Jatuh Tempo Pembayaran              :           a.         Fasilitas A: Desember 2027
                                                     b.         Fasilitas B: Maret 2028

g.   Penggunaan Dana Pinjaman            :           Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk:

                                                     a.      Fasilitas A:
                                                            (i) Pembayaran kembali hutang sindikasi secara penuh;
                                                            (ii) Dalam hal persetujuan (consent) dari pemegang obligasi senior untuk
                                                                   melakukan pembelian kembali (buyback) obligasi senior diperoleh,
                                                                   membiayai pembelian kembali (buyback) obligasi senior; dan
                                                            (iii) Membiayai reimbursement consent fee yang dibayarkan kepada para
                                                                   pemegang obligasi senior terkait dengan pembelian kembali (buyback)
                                                                   obligasi senior dengan batas maksimal penarikan untuk keperluan ini
                                                                   sebesar AS$1.000.000.

                                                     b.      Fasilitas B:
                                                            (i) Sehubungan dengan penarikan pertama Fasilitas B, pembayaran kembali
                                                                   hutang OCBC secara penuh; dan
                                                            (ii) Sehubungan dengan penarikan kedua fasilitas B, membiayai pembiayaan
                                                                   kembali (buyback) obligasi senior secara penuh dengan batas maksimal
                                                                   penarikan untuk keperluan ini sebesar 102,09375% dari sisa obligasi
                                                                   senior atau sebesar AS$58.340.000.

h.   Pihak Debitur                       :                Penarikan oleh Perseroan dan para Perusahaan Anaknya yakni SOKL, ABPL, PUL,
                                                          AMO, MOS, IEL, SML, SPU dan LSM (bersama-sama disebut “Debitur”) dengan
                                         :                rincian penarikan sebagai berikut:

                                                           Keterangan (AS$)                               Fasilitas A                         Fasilitas B
                                                           Perseroan                                                0                                   0
                                                           SOKL                                           38.059.256                           9.505.412
                                                           ABPL                                                     0                         11.761.271
                                                           PUL                                            27.815.679                          22.787.626
                                                           AMO                                            28.740.000                                    0
                                                           MOS                                                      0                                   0
                                                           IEL                                            18.045.000                             545.506
                                                           SML                                            36.720.000                           6.200.185
                                                           SPU                                                      0                         14.200.000
                                                           LSM                                            30.619.600                                    0


i.   Rencana Pembayaran Utang            :           Sebesar Rp131.763.246.825 atau ekuivalen dengan AS$7.529.328
                                                     *) Asumsi kurs konversi rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat: Rp17.500/AS$

j.   Estimasi Sisa Saldo Utang           :           AS$68.720.538 atau ekuivalen sebesar Rp1.202.609.408.175
     Setelah Pembayaran
                                  Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran,
                                                  serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
       Keterangan           Jumlah Saldo Pokok Utang            Perkiraan Jumlah Pembayaran        Sisa Saldo Pokok Utang setelah        Sumber Dana
                                 (Fasilitas A dan              Pokok Utang menggunakan Dana           Pembayaran Pokok Utang             Pembayaran
                                   Fasilitas B)                             Sukuk                     menggunakan Dana Sukuk              Sisa Saldo
                               pada 30 Juni 2026                                                                                         Pokok Utang
                               AS$                      Rp             AS$                 Rp             AS$                   Rp
       Perseroan                  0                         0                 0                0             0                      0
       SOKL               14.554.186         254.698.255.000                  0                0    14.554.186      254.698.255.000
       ABPL                4.351.671          76.154.242.500                  0                0     4.351.671          76.154.242.500     Penawaran
       PUL                16.497.969         288.714.457.500         7.529.328    131.763.246.825    8.968.641      156.951.210.675           Umum
                                                                                                                                          Berkelanjutan
       AMO                 8.334.600         145.855.500.000                  0                0     8.334.600      145.855.500.000       Sukuk Ijarah I
       MOS                        0                         0                 0                0             0                      0     Tahap II (jika
       IEL                 5.434.887          95.110.522.500                  0                0     5.434.887          95.110.522.500    ada) dan/atau
                                                                                                                                         kas internal dari
       SML                12.942.869         226.500.207.500                  0                0    12.942.869      226.500.207.500       hasil kegiatan
       SPU                 5.254.000          91.945.000.000                  0                0     5.254.000          91.945.000.000     operasional
       LSM                 8.879.684         155.394.470.000                  0                0     8.879.684      155.394.470.000
       Jumlah             76.249.866     1.334.372.655.000           7.529.328    131.763.246.825   68.720.538    1.202.609.408.175




                                                                        13
Page 14
  k.   Jaminan                               :             1.    Jaminan hipotik pertama kapal-kapal milik Perusahaan Anak yang
                                                                 menjadi Debitur;
                                                           2.    Fidusia atas piutang yang terkait dengan aset kapal milik Perusahaan
                                                                 Anak yang menjadi Debitur;
                                                           3.    Undertaking dari Perusahaan Anak yang menjadi Debitur yang
                                                                 mengelola aset kapal yang dijaminkan;
                                                           4.    Fidusia atas klaim asuransi atas kapal tanker milik Perusahaan Anak
                                                                 terkait yang menjadi Debitur;
                                                           5.    Gadai atas rekening transaksi debitur;
                                                           6.    Subordinasi atas shareholder loan dan intercompany loan Grup (saat
                                                                 ini dan masa depan), jika ada;
                                                           7.    2 unit bangunan kantor milik SOKL dan tanah galangan dan
                                                                 bangunan di atasnya yang terletak di Karimun milik MOS.

  l.   Status Jaminan bila terjadi           :   Bila terjadi pelunasan dipercepat atas sebagian utang kepada Mandiri dan BCA,
       Pelunasan Dipercepat                      jaminan yang telah diberikan untuk utang kepada Mandiri dan BCA tetap memiliki
                                                 status sebagai jaminan dengan memperhatikan ketentuan bahwa jaminan bersifat
                                                 cross-collateral (agunan silang) dan mengikat sampai seluruh pinjaman dilunasi
                                                 secara penuh.

 m.    Prosedur Pelunasan Dipercepat         :   a.   Fasilitas A:
                                                      (i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen paling
                                                            lambat 10 hari kerja (atau periode lebih singkat yang dapat disetujui oleh
                                                            pemberi pinjaman mayoritas) sebelumnya. Dalam hal pembayaran
                                                            dipercepat dilakukan hanya untuk sebagian dari Fasilitas A, maka jumlah
                                                            pembayaran dipercepat tersebut sekurang-kurangnya sebesar
                                                            AS$5.000.000.
                                                      (ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode ketersediaan
                                                            untuk Fasilitas A (atau, jika lebih awal, hari ketika fasilitas yang tersedia
                                                            adalah nol).
                                                      (iii) pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi kewajiban
                                                            pembayaran kembali atas pinjaman Fasilitas A dalam urutan kronologis
                                                            terbalik serta dilakukan secara proporsional sesuai dengan partisipasi
                                                            masing-masing pemberi pinjaman dalam pinjaman Fasilitas A tersebut.

                                                 b.   Fasilitas B:
                                                      (i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen paling
                                                            lambat 10 hari kerja (atau periode lebih singkat yang dapat disetujui oleh
                                                            pemberi pinjaman mayoritas) sebelumnya. Dalam hal pembayaran
                                                            dipercepat dilakukan hanya untuk sebagian dari Fasilitas B, maka jumlah
                                                            pembayaran dipercepat tersebut sekurang-kurangnya sebesar
                                                            AS$5.000.000.
                                                      (ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode ketersediaan
                                                            untuk Fasilitas B (atau, jika lebih awal, hari ketika fasilitas yang tersedia
                                                            adalah nol).
                                                      (iii) Pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi kewajiban
                                                            pembayaran kembali atas pinjaman Fasilitas B dalam urutan kronologis
                                                            terbalik serta dilakukan secara proporsional sesuai dengan partisipasi
                                                            masing-masing pemberi pinjaman dalam pinjaman Fasilitas B tersebut.

  n.   Biaya Pelunasan                   :       Tidak berlaku biaya pelunasan dipercepat karena pelunasan dipercepat dilakukan
                                                 setelah tahun keempat.

  o.   Debitur Lainnya                   :       Tidak ada debitur lain selain pada rincian utang kepada PT Bank Mandiri (Persero)
                                                 Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk


Rencana penggunaan dana pembayaran pinjaman sindikasi Mandiri dan BCA sehubungan dengan pergerakan kurs rupiah

Pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA merupakan pinjaman dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Pembayaran akan dilakukan
menggunakan kurs spot bank pada tanggal pembayaran yang dapat dilakukan paling cepat 10 hari kerja setelah diterimanya dana hasil
penerbitan Sukuk Ijarah.




                                                                14
Page 15
Estimasi saldo pinjaman sindikasi Mandiri dan BCA setelah pembayaran menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah dengan
skenario kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada kisaran Rp17.000/AS$ s.d Rp18.500/AS$

 Kurs saat pembayaran                        Nilai (Rp)         16.700         17.000         17.500          18.000         18.500
 pinjaman sindikasi (Rp/AS$)
 Estimasi Saldo pinjaman                                   76.249.866      76.249.866     76.249.866     76.249.866      76.249.866
 sindikasi 30 Juni 2026 (AS$)
 Estimasi Pembayaran                  131.763.246.825        7.890.015      7.750.779      7.529.328       7.320.180      7.122.338
 menggunakan dana hasil
 penawaran Sukuk Ijarah (Rp)
 Estimasi Saldo pinjaman             1.334.372.655.000     68.359.851      68.499.087     68.720.538     68.929.686      69.127.528
 sindikasi setelah
 pembayaran menggunakan
 dana hasil penawaran Sukuk
 Ijarah (AS$)


Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas bunga kredit yang masih berjalan sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Kewajiban pembayaran bunga kredit yang masih berjalan tersebut akan dipenuhi
menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perusahaan Anak.

Pembayaran lebih awal atas Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan rencana penggunaan dana paling cepat akan dilakukan 10
(sepuluh) hari kerja setelah diterimanya dana hasil penerbitan sukuk.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 tersebut di atas tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2015.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 tersebut di atas telah
sesuai dan tidak bertentangan dengan POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, POJK No. 53 Tahun
2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang berlaku, serta telah sesuai dan tidak bertentangan dengan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan aktivitas konsultasi bisnis dan
broker bisnis (KBLI 74902).

Rencana penggunaan dana untuk pembayaran utang Perusahaan Anak kepada Perseroan dan pembayaran utang Perseroan kepada
Perusahaan Anak, merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dikarenakan Perseroan memiliki saham lebih
dari 99% pada GOM dan PUL. Terkait hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib
melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi

Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 sehubungan dengan transaksi afiliasi.

Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih
dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud di atas,
maka Perseroan wajib:

(i) Menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) paling lambat
      14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (”RUPSI”);
(ii) Memperoleh persetujuan RUPSI, sesuai dengan POJK 40/2025; dan
(iii) Dimuat dalam Keterbukaan Informasi sesuai dengan POJK 40/2025.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK
40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana akan disampaikan sebagai berdasarkan level penggunaan dana sebagai berikut:

     1.   Level 1
          Penggunaan dana pada level 1, yakni dana sebesar Rp134.855.000.000 yang dikurangkan terlebih dahulu dengan Biaya Emisi,
          atau sebesar Rp131.763.246.825, digunakan oleh Perseroan untuk memperoleh hak manfaat (usufruct acquisition) atas kapal




                                                                15
Page 16
          yang dimiliki Perusahaan Anak yakni GOM berdasarkan Akad Ijarah 1, dan Perseroan membayar ujrah kepada GOM atas hak
          manfaat kapal GOM yang dialihkan kepada Perseroan.

     2.   Level 2
          Penggunaan dana pada level 2, yakni GOM menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan pada Level 1 di atas,
          untuk membayar sebagian pokok Utang Pemegang Saham (Shareholder Loan atau “SHL”) kepada Perseroan.

     3.   Level 3
          Penggunaan dana pada Level 3, yakni Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari GOM pada Level 2 di atas,
          untuk membayar sebagian pokok Utang kepada Perusahaan Anak oleh Perseroan, yakni PUL.

     4.   Level 4
          Penggunaan dana pada Level 4, yakni PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan pada Level 3 di atas,
          untuk membayar sebagian pokok utang Pinjaman Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.


Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil
Penawaran Umum, dengan ketentuan dana Sukuk Ijarah akan ditempatkan pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum
syariah, yang terpisah dari rekening operasional Perseroan.

Apabila dana hasil PUB Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Sukuk Ijarah, tersebut
hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga sesuai dengan POJK Nomor 40/2025.

Sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Sukuk Ijarah ini kepada OJK dan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Wali Amanat, serta mengumumkan
kepada masyarakat sampai dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK Nomor 40/2025.

Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Dengan Target dana sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah)

 Keterangan                     Penawaran Umum              Penawaran Umum              Penawaran Umum         Jumlah keseluruhan
                             Berkelanjutan Sukuk         Berkelanjutan Sukuk         Berkelanjutan Sukuk         target Penawaran
                             Ijarah I Tahap II (jika     Ijarah I Tahap III (jika    Ijarah I Tahap IV (jika   Umum Berkelanjutan
                                               ada)                         ada)                       ada)          Sukuk Ijarah I
 Rencana Penerbitan                1.365.145.000.000         1.000.000.000.000             500.000.000.000       3.000.000.000.000
 Sukuk sebelum
 dikurangi biaya emisi
 (Rupiah)
 Rencana Penerbitan                       79.530.731                   58.257.529               29.128.765
 Sukuk sebelum
 dikurangi biaya emisi
 (AS$)
 Asumsi kurs Rp/AS$                            17.165                   17.165                      17.165
 Rencana Penggunaan        62% pembayaran sindikasi           12% pembayaran                             -
 Dana atas Penerbitan         bank (Mandiri dan BCA)    pinjaman bilateral bank
 Sukuk (setelah             jatuh tempo 23 Desember        Woori Saudara jatuh
                              2027 dan 23 Maret 2028
 dikurangi biaya emisi)                                     tempo 2 September
                                oleh Perusahaan Anak
                                yakni ABPL, IEL, LSM,
                                                        2030 oleh Perusahaan
                              AMO, SML, SPU, SOKL,              Anak yakni IEL
                                             dan PUL



                            38% belanja modal berupa        88% belanja modal           100% belanja modal
                                pembelian kapal oleh    berupa pembelian kapal      berupa pembelian kapal
                              Perusahaan Anak yakni      oleh Perusahaan Anak        oleh Perusahaan Anak
                                      SPU dan SOKL
                                                          yakni SPU dan SOKL          yakni SPU dan SOKL



Keterangan:
Pembayaran sindikasi bank (Mandiri dan BCA) jatuh tempo 23 Desember 2027 dan 23 Maret 2028 merupakan pinjaman sindikasi Bank
Mandiri dan BCA yang disampaikan pada Tabel pinjaman sindikasi pada Halaman 30-32.


                                                                  16
Page 17
Pembayaran sindikasi bilateral bank jatuh tempo 2 September 2030 merupakan pinjaman kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906, Tbk , dengan keterangan sebagai berikut:

  No.     Kreditur                                                                   PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk, berdasarkan
                                                                                     Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 Tanggal 13 Juni 2024 senilai
                                                                                     AS$20.000.000.
  1       Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur                                    Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki hubungan
                                                                                     afiliasi dengan kreditur
  2       Estimasi nilai pinjaman per tanggal rencana pembayaran pada                AS$7.242.361 atau Rp130.362.500.000 dengan asumsi kurs
          30 Juni 2028                                                               Rp18.000/AS$
  3       Tingkat bunga                                                              6,5%
  4       Jatuh tempo*)                                                              2 September 2030
  5       Nilai pinjaman yang akan dilunasi pada tahun 2028                          Sebanyak-banyaknya sebesar Rp120.000.000.000

  6       Riwayat Pinjaman



                           Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran,
                                          serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
              Keterangan        Nilai      Jumlah Saldo Pokok Utang          Perkiraan Jumlah             Sisa Saldo Pokok Utang        Sumber
                             Penarikan*)             pada                 Pembayaran Pokok Utang            setelah Pembayaran            Dana
                                                 30 Juni 2028             menggunakan Dana Sukuk                Pokok Utang           Pembayaran
                                                                                                            menggunakan Dana           Sisa Saldo
                                                                                                                   Sukuk                 Pokok
                                    AS$         AS$                 Rp        AS$                   Rp       AS$                 Rp      Utang
              Perseroan                0           0                 0           0                   0         0                  0
                                                                                                                                      Kas internal
              IEL             20.000.000   7.242.361   130.362.500.000   6.666.666     120.000.000.000   575.694     10.362.500.000
                                                                                                                                       dari hasil
              Perusahaan               0           0                 0           0                   0         0                  0    kegiatan
              Anak                                                                                                                    operasional
              lainnya
            *)penarikan dilakukan dalam dolar AS$

  7       Prosedur dan persyaratan pembayaran                                        Penyampaian pemberitahuan atas rencana pembayaran
                                                                                     kepada pihak kreditur

  8       Estimasi Saldo Pinjaman setelah pembayaran                                 AS$575.694 atau Rp10.362.500.000 dengan asumsi kurs
                                                                                     Rp18.000/AS$
  9       Penggunaan Dana Pinjaman                                                   Pelunasan fasilitas kredit atas nama IEL di PT Bank Negara
                                                                                     Indonesia (BNI) serta keperluan general purpose.
*)merupakan tanggal jatuh tempo berdasarkan tanggal penarikan utang mengingat penarikan utang dilakukan pada 2 September 2024.



Keterangan atas belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II (jika ada)
Belanja modal sebesar 38% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.365.145.000.000 pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah I Tahap II (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih
dahulu) merupakan belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:

             1        Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak                   Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
                                                                                      Anak, yakni SPU dan SOKL.

             2        Jenis kapal yang akan dibeli                                    2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
                                                                                       •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                             Perusahaan Anak yakni SPU;
                                                                                       •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                             Perusahaan Anak yakni SOKL.

             3        Nama pihak penjual dan hubungan afiliasi                        Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                                                      tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.

             4        Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan                Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026
                      penjual kapal




                                                                         17
Page 18
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III (jika ada)
Belanja modal sebesar 88% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.000.000.000.000 pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah I Tahap III (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp880.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu)
merupakan belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:

            1        Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak          Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
                                                                            Anak, yakni SPU dan SOKL.

            2        Jenis kapal yang akan dibeli                           2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
                                                                             •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                   Perusahaan Anak yakni SPU;
                                                                             •     1 unit kapal tanker ukuran Aframax oleh Perusahaan
                                                                                   Anak yakni SOKL.

                                                                            Pembelian dilakukan oleh Perusahaan Anak Perseroan
                                                                            yakni SPU dan SOKL.

            3        Nama pihak penjual dan hubungan afiliasi               Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                                            tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.
            4        Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan       Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026
                     penjual kapal

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap IV (jika ada)
Belanja modal sebesar 100% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp500.000.000.000 pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah I Tahap IV (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu)
merupakan belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:

            1        Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak          Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
                                                                            Anak, yakni SPU dan SOKL.

            2        Jenis kapal yang akan dibeli                           2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
                                                                             •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                   Perusahaan Anak yakni SPU;
                                                                             •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                   Perusahaan Anak yakni SOKL.

            3        Nama pihak penjual dan Hubungan afiliasi               Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                                            tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.

            4        Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan       Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026
                     penjual kapal


Rincian penggunaan dana akan disesuaikan kemudian dengan kebutuhan Perseroan dan Perusahaan Anak dan akan diungkapkan secara
rinci pada Informasi Tambahan dan dokumen terkait penerbitan Sukuk Perseroan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Prospektus.

                     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
                                            DAN PROSPEK USAHA

A.    RIWAYAT PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Soechi Lines berdasarkan
Akta Pendirian No. 16 tanggal 13 Agustus 2010, dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44960.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 22 September
2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068758.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 22 September 2010 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3923.

Pada tahun 2014, Perseroan telah melakukan penawaran umum saham perdana dan mencatatkan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia. Penawaran umum perdana saham Perseroan tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan


                                                                  18
Page 19
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S484/D.04/2014 tanggal 21 November 2014. Sehubungan
dengan penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka
serta mengubah nama Perseroan dari PT Soechi Lines menjadi PT Soechi Lines Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 14 tanggal 19 Agustus 2014, yang
dibuat di hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06828.40.20.2014 tanggal 21 Agustus 2014, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-25450.40.22.2014 tanggal
20 Agustus 2014, serta berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-05349.40.21.2014 tanggal
21 Agustus 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084218.40.80.2014 tanggal 20 Agustus 2014 (“Akta No. 14/2014”).

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                         Keterangan                                                         Jumlah Nilai Nominal               %
                                                                    Jumlah Saham
                                                                                                      (Rp)
     Modal Dasar                                                                200.000               200.000.000.000
     Modal Ditempatkan Disetor Penuh

       Go Darmadi                                                                     50                    50.000.000           0,10
       PT Soechi Group                                                            50.000                50.000.000.000          99,90
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                   50.050                50.050.000.000         100,00
     Saham Dalam Portepel                                                        149.950               149.950.000.000

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 318 tanggal 18 Juli 2024, dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0044029.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0147484.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 (“Akta No. 318/2024”), yaitu sebagai berikut:

1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
   a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209);
   b. Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
   a. Kegiatan Usaha Utama: ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
       manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
       pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
       Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
       manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
       prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
       usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
       lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
   b. Kegiatan Usaha Penunjang: pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang
       mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten
       (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan
       dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan
       cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini ialah Jasa konsultasi manajemen lainnya, konsultasi bisnis dan broker
bisnis serta pelayaran dan galangan kapal melalui perusahaan anak.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 318/2024.


2.     DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN

Berikut ini adalah diagram kepemilikan Perseroan, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:




                                                                 19
Page 20
Keterangan

Kepemilikan saham dalam %

    SOKL           :    PT Sukses Osean Khatulistiwa Line                                              GOL   :   Global Ocean Lines Ltd.
    ABPL           :    PT Armada Bumi Pratiwi Lines                                                   POM   :   Pacific Ocean Maritime Ltd.
    IEL            :    PT Inti Energi Line                                                            SMA   :   PT Sejahtera Mega Armada
    PUL            :    PT Putra Utama Line                                                            GSI   :   Great Sea International Ltd.
    AMO            :    PT Armada Maritime Offshore                                                    GOM   :   Great Ocean Marine Ltd.
    MOS            :    PT Multi Ocean Shipyard                                                        SEM   :   Soechi Eternity Maritime - FZCO
    SIM            :    Success International Marine Pte. Ltd.                                         EOM   :   Eternity Ocean Maritime Ltd.
    SML            :    PT Sukses Maritime Line                                                        SLE   :   PT Symbio Lintas Energi
    SPU            :    PT Selaras Pratama Utama                                                       MBR   :   PT Merah Biru Regas
    LSM            :    PT Lintas Samudra Maritim                                                      DPR   :   PT Darma Pertiwi Raya
    LAN            :    PT Lautan Armada Nusantara                                                     PSU   :   PT Pilar Sukses Utama
    GSM            :    Glory Shipping Maritime Pte. Ltd.                                              LPS   :   PT Lautan Pasifik Sejahtera
                                                                                                       SBA   :   PT Sejahtera Bahari Abadi


•    Pihak yang menjadi Pengendali Langsung atas Perseroan ialah DPR dan PSU, masing-masing dengan kepemilikan sebesar 35,05%
     atas saham Perseroan sebagaimana yang juga tercatat dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek kepada OJK sesuai Surat
     No. 25/CORSEC-SOCI/V/2026 tentang Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 8 Mei 2026.
•    Pihak yang menjadi Pengendali Tidak Langsung atau pemilik manfaat atas Perseroan ialah Bapak Go Darmadi (sebagai pemilik atas
     98,32% saham DPR) dan Bapak Paulus Utomo (sebagai pemilik atas 98,32% saham PSU) berdasarkan informasi penyampaian data
     atas laporan pengkinian Perseroan dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online pada tanggal 2 Maret 2026. Bapak Go
     Darmadi dan Bapak Paulus Utomo memiliki pengendalian bersama dan termasuk ke dalam definisi kelompok terorganisir.
•    Pemegang saham lainnya dari DPR ialah Bapak Pieters Adyana Utomo sebanyak 1,68%.
•    Pemegang saham lainnya dari PSU ialah Bapak Barli Hasan sebanyak 1,68%.
•    Perusahaan sepengendali (sister company) ialah PT Lautan Pasifik Sejahtera (LPS) dan PT Sejahtera Bahari Abadi (SBA).


3. PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 195 tanggal 24 Juni 2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                     :         Go Darmadi
       Komisaris                                           :         Barli Hasan
       Komisaris Independen                                :         Edwin Syahruzad

       Direksi
       Direktur Utama                                      :         Pieters Adyana Utomo
       Direktur                                            :         Paula Marlina
       Direktur                                            :         Ashok Hotu Tekani*)
*) Diangkat berdasarkan hasil RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026.




                                                                                 20
Page 21
B.    KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

 1.   Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan memiliki kegiatan usaha berupa aktivitas konsultasi manajemen lainnya serta aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis,
sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan.

Disamping itu, Perseroan melalui Perusahaan Anak menawarkan jasa-jasa yang mana Perseroan kategorikan ke dalam 2 segmen
usaha, yaitu (i) segmen pelayaran, dimana Perseroan menyewakan berbagai jenis kapal tanker dengan berbagai ukuran kepada
perusahaan minyak dan gas serta perusahaan kimia yang beroperasi di Indonesia; dan juga (ii) segmen galangan kapal, dimana
Perseroan menyediakan jasa pembangunan kapal serta jasa dry docking dan perbaikan dan perawatan kapal kepada para pemilik
kapal utamanya kapal berbendera Indonesia.


                                      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum                     :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI”)
 Kantor Akuntan Publik               :   KAP Mirawati Sensi Idris
 Notaris                             :   Fathiah Helmi, S.H.
 Wali Amanat                         :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Perusahaan Pemeringkat              :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Sukuk ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.


                                                PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berikut perubahan dan/atau
penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek berikut perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah                                      Jumlah Nominal                       Persentase (%)


 PT Mandiri Sekuritas                                                                    80.505.000.000                         59,70
 PT BCA Sekuritas                                                                        29.350.000.000                         21,76
 PT Sucor Sekuritas                                                                      25.000.000.000                         18,54
 Total                                                                                  134.855.000.000                        100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.

PT Mandiri Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:

a.    hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b.    hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c.    hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d.    hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
      perusahaan tersebut;
e.    hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f.    hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.


                                                                  21
Page 22
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah

Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Sukuk,
benchmark kepada Sukuk Pemerintah (sesuai jatuh tempo Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk). Imbal hasil Sukuk
Pemerintah yang dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 23 Juni 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar 7,16% untuk tenor 3 (tiga)
tahun.


                                             TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
    untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik
    dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
    selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk
    Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang
    tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
    dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran
    Imbal Hasil Sukuk Ijarah , pelunasan Dana Sukuk Ijarah , memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
    Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
    atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil
    Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
    Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal
    Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa
    sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
    berlaku;
f.  Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
    KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut
    tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan
    tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
    Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui
softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN

Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, dengan
memperhatikan ketentuan Peraturan IX.A.2 mengenai Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.



                                                                  22
Page 23
6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja dengan
mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI
yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran
Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap penawaran umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                      PT Mandiri Sekuritas                                                 PT BCA Sekuritas

                     Bank Permata Syariah                                                   BCA Syariah
               Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                                         Cabang Jatinegara
                  No. Rekening: 00971134003                                           No. Rekening: 0017789108
                Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                                      Atas Nama: PT BCA Sekuritas

                                                         PT Sucor Sekuritas

                                                          Bank Nano Syariah
                                                           Cabang Cik Ditiro
                                                     No. Rekening: 993 0290 103
                                                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

Penjamin Pelaksana Emisi Efek kemudian segera memberikan dana hasil penawaran umum tersebut kepada Perseroan, yang ditujukan
pada rekening di bawah ini:

                                                         PT Soechi Lines Tbk

                                           Bank: PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
                                                    Cabang: KCP Jakarta Cipulir
                                                     No. Rekening: 7348832508
                                                  Atas Nama: PT Soechi Lines Tbk



                                                                 23
Page 24
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi
selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

Dalam jangka waktu sejak dimulainya sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran untuk
masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Angka 6 Peraturan Nomor : IX.A.2, dengan ketentuan:

a.   terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
     i.    Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
     ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
           Perseroan; dan/atau
     iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
           berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     i.   Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
          tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
          dalam media massa lainnya;
     ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa
          Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
     iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu
          Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan
          Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
          Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

c.   Perseroan yang melakukan penundaan, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     i.   dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir i), maka
          Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham
          gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga
          saham gabungan yang menjadi dasar penundaan; dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
          penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
          Penawaran Umum;wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
          lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
          mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
          paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
          surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     ii. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir iii) kepada OJK paling lambat satu hari kerja
          setelah pengumuman dimaksud.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum tersebut.




                                                                24
Page 25
Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan uang pembayaran pemesanan
Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk
Ijarah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah dibayarkan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib
membayar kepada para pemesan denda. Denda tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan
Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga)
setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau denda atas keterlambatan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

                PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 2 – 3 Juli
2026 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

                         PT Mandiri Sekuritas                                                 PT BCA Sekuritas
                        Menara Mandiri Lt. 24-25                                    Menara BCA Lantai 41, Grand Indonesia
                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                                            Jl. MH Thamrin No.1
                              Jakarta 12190                                                      Jakarta 10310
                        Telepon: (021) 526 3445                                              Tel. (021) 2358 7222
                        Faksimili: (021) 527 5701                                    Fax. (021) 2358 7250/ 2358 7300
                  Website: www.mandirisekuritas.co.id                                Website: www.bcasekuritas.co.id
                 Email: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id                               Email: dcm@bcasekuritas.co.id

                                                            PT Sucor Sekuritas
                                             Sahid Sudirman Center, Lantai 12, Unit A, E, F, G,
                                                 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Karet Tengsin,
                                                               Jakarta 10220
                                                         Telepon: (021) 8067 3000
                                                         Faksimili: (021) 2788 9288
                                                     Website: www.sucorsekuritas.com
                                                       Email: fi@sucorsekuritas.com

  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                            MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                                  25

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published1 Jul 2026
Pages25
Characters127,345
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org Bank Jabar Banten Syariah Tbk p.7 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.10 ×13
linked org Bank Central Asia Tbk. p.10 ×11
linked person Go Darmadi p.19 ×5
linked org PT Soechi Group p.19
linked org PT Armada Maritime Offshore p.20
linked org PT Selaras Pratama Utama p.20
linked org Darma Pertiwi Raya p.20
linked org PT Lautan Armada Nusantara p.20
linked org Pilar Sukses Utama p.20
linked person Paulus Utomo p.20 ×3
linked person Pieters Adyana Utomo p.20 ×2
linked person Barli Hasan p.20 ×2
linked person Edwin Syahruzad p.20
linked person Paula Marlina p.20
linked person Ashok Hotu Tekani p.20
linked org Bank Permata p.23
linked org Grand Indonesia p.25
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org SOECHI LINES Tbk p.1 ×20
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×5
unresolved org Banten Tbk p.1 ×5
unresolved org Penilai KJPP Susan Widjojo & Rekan p.3
unresolved org KJPP Susan Widjojo p.3
unresolved person Jimmy Tanal S.H. · Notaris p.5 ×3
unresolved org Great Ocean Marine Ltd p.9 ×2
unresolved org PT Putra Utama Line p.9 ×2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.12 ×3
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.17 ×2
unresolved org Anglo Orient Pte. Ltd. p.17 ×3
unresolved person Meissie Pholuan · Notaris p.18
unresolved person Irma Bonita · Notaris p.19
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.19 ×2
unresolved org PT Sukses Osean Khatulistiwa Line p.20
unresolved org Global Ocean Lines Ltd. p.20
unresolved org Pacific Ocean Maritime Ltd. p.20
unresolved org PT Sejahtera Mega Armada PUL p.20
unresolved org Great Sea International Ltd. p.20
unresolved org PT Multi Ocean Shipyard p.20
unresolved org Success International Marine Pte. Ltd. p.20
unresolved org PT Sukses Maritime Line p.20
unresolved org PT Symbio Lintas Energi SPU p.20
unresolved org PT Merah Biru Regas LSM p.20
unresolved org PT Lintas Samudra Maritim p.20
unresolved org PT Darma Pertiwi Raya LAN p.20
unresolved org PT Pilar Sukses Utama GSM p.20
unresolved org Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. p.20
unresolved org PT Lautan Pasifik Sejahtera SBA p.20
unresolved org PT Sejahtera Bahari Abadi p.20 ×2
unresolved org PT Lautan Pasifik Sejahtera p.20
unresolved — | Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI”) · Konsultan Hukum p.21
unresolved — | KAP Mirawati Sensi Idris · Kantor Akuntan Publik p.21
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.21
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.21
unresolved person H. Wali Amanat p.21
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.21 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas Bank Permata Syariah p.23
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank Nano Syariah Cabang Cik p.23
unresolved org PT Sucor Sekuritas Penjamin Pelaksana Emisi Efek p.23
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara Mandiri p.25
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result