Back to announcement
20250417_VOKS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31876257_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review VOKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.897
LAPORAN RINGKAS HASIL PENDAPAT KEWAJARAN PT Voksel Electric Tbk (Buku -— Ind)
Page 2 OCR 0.916
Yo 1 Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) dan Bisnis (B) A (TN Wilayah Kerja : Indonesia Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapusj Jakarta, 14 April 2025 Kepada Yth. Direksi PT Voksel Electric Tbk Menara Karya 3" Floor, Suite D Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2 Jakarta Selatan LAPORAN RINGKAS HASIL PENDAPAT KEWAJARAN No. Laporan: 00174/2.0103-00/BS/04/0121/1/IV/2025 Dengan hormat, Sehubungan dengan Rencana transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”), yang dilakukan oleh PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan” atau “PT VOKSEL)), maka dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 25P — 119 tanggal 27 Maret 2025, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR'" atau “Kami”) telah melakukan beberapa analisis dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Latar Belakang Transaksi PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan” atau “PT VOKSEL”) merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan pada tahun 1971. Perseroan bergerak di bidang Industri Kabel, Pemasaran Jasa Kelistrikan, dan Telekomunikasi. Perseroan memiliki rencana transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham, yaitu Hengtong Optic Electric International Co., Limited (“HENGTONG”). PT VOKSEL mempunyai pinjaman China Construction Bank (“CCB”) sejumlah CNY 150.000.000 atau setara Rp332.125.500.000 (Kurs Tengah 31 Desember 2024 1 CNY - Rp2.214,17), pinjaman tersebut terbagi dalam tiga perjanjian, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati CNY 60.000.000 akan jatuh tempo pada tanggal 18 April 2025, CNY 34.000.000 akan jatuh tempo pada tanggal 19 April 2025, dan CNY 56.000.000 akan jatuh tempo pada 24 April 2025, untuk melunasi ketiga pinjaman tersebut maka HENGTONG, sebagai pemegang 54,76Y4 saham PT VOKSEL akan memberikan pinjaman sebesar CNY 140.000.000 atau setara Rp309.983.800.000 (Kurs Tengah 31 Desember 2024 1 CNY - Rp2.214,17) pada Perseroan dengan bunga 2,26 selama satu tahun, hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas operasional Perseroan, serta akan memperkuat kemampuan kas Perseroan. Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bi Telp. : (021) 3448577, 3518414, 351: Website : w JI. Musi No. 38 Cideng — Gambir Jakarta 10150 4832688, 3813146, Fax. : (021) 3459648 all: info@bdr.co.id Cabang : 782820, 8782821, 081235158473, E-mail : surabaya@bdr.co.id Makassar : Bidang Jasa : Penilaian Properti ( 0 006, 085100040950, E-mail : makassar@bdr.co.id Medan : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) (061) 42568654, E-mail : medan@bdr.co.id Sukoharjo : Bidang Jasa : Penilaian Properti Sederhana (PS), Telp. : (0271) 7469143, E-mal : sukoharjo@bdr.co.id Denpasar : Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB). Telp. : 08113838468, E-mail : bali@bdr.co.id, info@bdr-bali.com Surabaya : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp
Page 3 OCR 0.943
Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP BDR” atau “Kami”) telah menerima penugasan dari PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan” atau “PT VOKSEL”) yang bergerak di bidang usaha Industri Kabel, Pemasaran Jasa Kelistrikan, dan Telekomunikasi untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 25P — 119 tanggal 27 Maret 2025. Hal ini untuk menunjang keperluan rencana transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”). Status dan Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP BDR" atau “Kami”) didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, dan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. KJPP BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. S-8154/BL/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai — Publik dengan nomor izin: 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012, serta Penilaian Pertanahan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI No.129/SK-600.PT.01.01/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Penanggung jawab dari Laporan Penilaian ini adalah Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) dengan nomor anggota MAPPI: 94-S-00409 dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KM.1/2009, tanggal 10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa Penilai Properti dan Bisnis, dan memiliki kualifikasi Penilai sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023, serta sebagai penilai di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan STTD OJK (IKNB) No.050/NB.122/STTD-P/2017, tanggal 7 April 2017. KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek pendapat kewajaran. Dengan demikian, kami merupakan “Penilai
Page 4 OCR 0.945
VI. Independen”. KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan memiliki kompetensi untuk melakukan pendapat kewajaran. Untuk pendapat kewajaran sesuai dengan lingkup kerja dalam penugasan ini dan kontribusinya, kami tidak menggunakan bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya. Pemberi Tugas Identitas pemberi tugas dalam penyusunan laporan opini Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ini adalah: a. Nama : PT Voksel Electric Tbk b. NPWP 1: 01.000.784.7-054.000 c. Bidang Usaha : Industri Kabel, Pemasaran Jasa Kelistrikan, dan Telekomunikasi d. Alamat : Menara Karya 3" Floor, Suite D Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan e. Penanggungjawab : Direksi PT Voksel Electric Tbk Pengguna Laporan Laporan pendapat kewajaran sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam penugasan ini akan digunakan oleh PT Voksel Electric Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan Objek pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah rencana transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk sejumlah CNY 140.000.000 setara Rp309.983.800.000 (Kurs Tengah per 31 Desember 2024 1 CNY - Rp2.214,17) dengan bunga 2,2” per tahun yang merupakan transaksi material seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar. Pihak-pihak yang melakukan transaksi merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian masing-masing Perusahaan. Jenis Mata Uang yang Digunakan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020, menyatakan bahwa kesimpulan Nilai akhir wajib
Page 5 OCR 0.948
VI. VI. dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Obyek Pendapat Kewajaran. Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia 103 butir 5.3.a).5 menyatakan bahwa hasil pendapat kewajaran dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang rupiah harus tetap dinyatakan. Dalam hal ini, untuk kepentingan pengguna Laporan Pendapat Kewajaran secara bersamaan Hasil Pendapat Kewajaran akan disetarakan dengan mata uang CNY. Mata uang CNY yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran akan diperoleh dengan melakukan konversi dari Rupiah menjadi CNY menggunakan kurs yang berlaku dari tanggal penilaian (cut off date). Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk yang merupakan transaksi material seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar. Tujuan dari penyusunan pendapat kewajaran ini adalah untuk digunakan oleh PT Voksel Electric Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Dasar Pendapat Kewajaran Kami memahami bahwa laporan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk sejumlah CNY 140.000.000 atau setara Rp309.983.800.000 (Kurs Tengah 31 Desember 2024 1 CNY - Rp2.214,17) dengan bunga 2,24 per tahun yang merupakan transaksi material seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Page 6 OCR 0.935
XI. Tanggal Pendapat Kewajaran Pemberian pendapat kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil analisis atas objek pendapat kewajaran per tanggal penilaian (cut off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2024. Tingkat Kedalaman Investigasi Kami juga telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak PT VOKSEL sebagai Pemberi Tugas dan Objek pendapat kewajaran pada tanggal 8 April 2025, untuk mengumpulkan beberapa informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis yang ditugaskan kepada kami. Data dan Informasi Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi, Kami telah mempelajari, menganalisis dan mempertimbangkan informasi dan data sebagai berikut: e Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2020 — 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut: Periode Laporan | Nama Kantor | Pihak Opini Keuangan Akuntan Publik | Penandatangan p B Alexander Adrianto 31 Desember Gani Sigiro & Tjahyadi, CPA Wajar Tanpa 2020 Handayani Izin Akuntan Publik ' Pengecualian | No. AP. 0266 Alexander Adrianto 31Desember | Gani Sigiro & Tjahyadi, CPA Wajar Tanpa 2021 Handayani Izin Akuntan Publik | Pengecualian No. AP. 0266 Alexander Adrianto 31 Desember Gani Sigiro & Tjahyadi, CPA | Wajar Tanpa 2022 Handayani Izin Akuntan Publik | Pengecualian | No. AP. 0266 Alexander Adrianto 31 Desember Gani Sigiro & Tjahyadi, CPA Wajar Tanpa 2023 Handayani Izin Akuntan Publik | Pengecualian No. AP. 0266 01 Renie Feriana, 31 Desember Gani Sigiro & CPA Wajar Tanpa 2024 Handayani Izin Akuntan Publik | Pengecualian No. AP. 0661
Page 7 OCR 0.940
e Legalitas Perseroan yang terdiri dari dokumen sebagai berikut: - Akta pendirian berdasarkan Akta notaris Rachmat Santoso, S.H., No. 58 tanggal 19 April 1971, notaris pengganti Ridwan Suselo, S.H. Akta pendirian tersebut telah diubah dengan akta notaris Ridwan Suselo, S.H., No. 46 dan 85 masing-masing tanggal 16 Oktober dan 20 Desember 1971. Akta pendirian dan perubahannya tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. JA-5/219/17 tanggal 24 Desember 1971 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 99, Tambahan No. 893 tanggal 11 Desember 1973. - Pernyataan keputusan rapat PT Voksel Electric Tbk nomor 42 tanggal 28 Juli 2020 di Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito , S.H. tentang perubahan dewan direksi dan perubahan anggaran dasar Perseroan. Proyeksi Keuangan Perseroan periode pada tahun 2025 -— 2029. Laporan Keuangan Perseroan sebelum transaksi dan proforma setelah transaksi per 31 Desember 2024. e# Draft perjanjian pinjaman pemegang saham antara Hengtong Optic- Electric International Company Limited dan PT Voksel Electric Tbk. e Surat Pernyataan PT Voksel Electric Tbk No. 010/CORP-VE/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang menyatakan bahwa semua data dan informasi yang diterima akurat, valid dan sesuai dengan aslinya, dengan demikian surat pernyataan tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penilaian ini . Data, informasi serta dokumen pendukung lainnya dari pihak manajemen. XII. — Asumsi-asumsi Dalam penyusunan pendapat independen atas transaksi yang dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara lain: 1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. 2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Page 8 OCR 0.957
3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini. XI. Kondisi Pembatas 1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur- prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
Page 9 OCR 0.960
XIV. dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini. 5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan kami disusun berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku. 6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion. 7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk. 9. Laporan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan antara laporan pendapat kewajaran dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, laporan pendapat kewajaran yang disajikan dalam bahasa Indonesia digunakan sebagai acuan utama. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan rencana transaksi Perseroan dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
Page 10 OCR 0.943
XV. XVII. kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau persyaratan/edaran apapun dari perusahaan harus mendapat persetujuan dari Pihak KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan. Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Perusahaan Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan: » Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35”), » Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42”): » Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17”), 2 Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. (“KEPI & SPI Edisi VII - 2018”), » SPI Edisi Revisi Tahun 2020. Independensi Penilai Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan, bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, keuntungan pribadi dan tidak terafiliasi dengan Perseroan. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang dihasilkan dari proses analisis penilaian Pendapat Kewajaran ini. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan SPI Berdasarkan kepentingan Pengguna laporan yaitu Perseroan untuk untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka), maka Laporan ini mengacu pada:
Page 11 OCR 0.930
XVI. XIX. XX. ( POJK No. 35 tahun 2020 POJK No. 42 tahun 2020 POJK No. 17 tahun 2020 KEPI & SPI Edisi VII — 2018 SPI Edisi Revisi Tahun 2020 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal pendapat kewajaran. Pendekatan Pendapat Kewajaran Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Transaksi yaitu sebagai berikut: @ (ii) (iii) (iv Analisis transaksi: Analisis kualitatif dan kuantitattif atas transaksi: Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Proses analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Transaksi secara lengkap akan diungkapkan dalam Laporan Hasil Pendapat Kewajaran dengan No. Laporan: 00174/2.0103-00/BS/04/0121/1/1V/2025. Hasil Analisis Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan: Berdasarkan analisis transaksi Pihak pihak yang terkait dengan rencana transaksi: 1. PT Voksel Electric Tbk (“PT VOKSEL” atau “Perseroan”) selaku peminjam merupakan Perseroan yang berkedudukan di Jakarta, yang memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1973 dengan lokasi Pabrik di Cileungsi. Kantor pusat Perseroan berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 3 unit D, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav.1-2, Jakarta 12950. Hengtong Optic-Electric International Co., Ltd (“HENGTONG”) merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Hongkong, beralamat di Flat/Rm 08, 43/F, Far East Finance, No. 16 Harcourt Road, Admiralty, Hongkong, merupakan entitas yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan — memiliki 2.275.720.320 lembar saham atau 54,76 saham PT Voksel Electric Tbk. 10
Page 12 OCR 0.934
e Berdasarkan hasil analisis atas objek pendapat kewajaran per 31 Desember 2024, Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada POJK No. 42 dan juga merupakan transaksi material seperti dimaksud pada POJK No.17. e Uraian singkat mengenai rencana transaksi yang dilakukan: Berdasarkan dokumen Draft perjanjian pinjaman pemegang saham antara Hengtong Optic-Electric International Company Limited sebagai pemberi pinjaman dan PT Voksel Electric Tbk sebagai peminjam. Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan pinjaman kepada Peminjam dengan jumlah nilai nominal sejumlah CNY 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Yuan China) setara Rp309.983.800.000 (Kurs Tengah 1 CNY - Rp2.214,17) dengan tingkat bunga 2,276. (i) Berdasarkan analisis kualitatif e Secara keseluruhan, industri kabel di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat pada tahun 2024. Industri kabel diproyeksikan mencapai 20.943 miliar USD tahun 2030 dengan CAGR sebesar 4,574 selama periode proyeksi. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami percepatan pertumbuhan ekonomi, terjadinya lonjakan kegiatan konstruksi dan industri yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan kabel listrik dan komunikasi (digunakan dalam distribusi listrik, telekomunikasi, transimisi data), sehingga pasar kabel Indonesia mengalami pertumbuhan yang kuat. Diperkirakan pasar kabel Indonesia mencapai USD2,4 miliar pada tahun 2030 dengan CAGR 5,8Y2. Peningkatan ini didorong oleh meningkatnya pembangunan infrastruktur, urbanisasi dan meningkatnya permintaan energi terbarukan. e Alasan dilakukannya rencana transaksi adalah: PT VOKSEL mempunyai pinjaman pada China Construction Bank (“CCB”) sejumlah CNY 150.000.000, pinjaman tersebut terbagi dalam tiga perjanjian, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati CNY 60.000.000 akan jatuh tempo pada tanggal 18 April 2025, CNY 34.000.000 akan jatuh tempo pada tanggal 19 April 2025, dan CNY 56.000.000 akan jatuh tempo pada 24 April 2025, untuk melunasi ketiga pinjaman tersebut maka HENGTONG akan memberikan pinjaman pada Perseroan. e Keuntunganatas rencana transaksi yang dilakukan adalah: Transaksi dapat memberikan keuntungan untuk PT Voksel Electric Tbk berupa tingkat bunga yang lebih rendah dibanding dengan tingkat bunga pinjaman dari perbankan China. e Kerugian atas rencana transaksi yang dilakukan adalah: 11
Page 13 OCR 0.954
Sementara terkait dengan rencana transaksi yang dilakukan, manajemen Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi tersebut. (iii) Berdasarkan analisis kuantitatif Berdasarkan proyeksi Laba Rugi Perseroan, Rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan dan Perseroan akan memperoleh laba bersih yang lebih tinggi apabila Perseroan menerima pinjaman dari pemegang saham dibandingkan apabila Perseroan menerima pinjaman dari perbankan China. (iv) Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga yang akan dibebankan kepada Perseroan apabila menerima pinjaman dari pemegang saham dengan tingkat bunga yang akan dibebankan kepada Perseroan apabila menerima pinjaman dari perbankan China. Pinjaman yang akan diperoleh dari pemegang saham memiliki tingkat bunga sebesar 2,296, yang lebih rendah dibandingkan dengan apabila Perseroan meminjam dari perbankan China dengan tingkat bunga 3,296 berdasarkan pada tingkat bunga pada yang sama dengan tingkat bunga yang diberikan oleh CCB kepada PT VOKSEL saat ini, sehingga rencana transaksi ini akan memperkuat kemampuan kas Perseroan. Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal terjadinya Rencana Transaksi hingga tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran Ini. Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi 12
Page 14 OCR 0.929
kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk per 31 Desember 2024 adalah Wajar. Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini. Perlu diperhatikan bahwa laporan ringkas ini harus dibaca dalam konteks laporan naratif dengan No. Laporan: 00174/2.0103-00/BS/04/0121/1/IV/2025. Hormat kami, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan Pimpinan Rekan Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) Nomor Izin Penilai Publik — : PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB) MAPPI : 94-5-00409 STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023 STTD OJK (IKNB) : 050/NB.122/STTD-P/2017 No. Register : RMK-2017.00108 adu Kas hp 13
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapusj
p.2
unresolved
org
PT VOKSEL
p.2 ×9
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.2 ×5
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.2 ×9
unresolved
org
KJPP BDR'
p.2 ×6
unresolved
org
Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan
p.3
unresolved
org
Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.3
unresolved
org
Pertanahan Nasional RI
p.3
unresolved
person
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.3 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.7
unresolved
person
Ridwan Suselo
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7
unresolved
org
Hengtong Optic-Electric International Company Limited
p.7 ×2
unresolved
org
Pihak KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.10
unresolved
org
Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.10
unresolved
org
Rekan Pimpinan Rekan Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
727 ms
13 Sep 2026 15:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}