Back to announcement
20250417_VOKS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31876257_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review VOKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat
untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara
Perseroan dan Hengtong Optic Electric International Co Ltd yang merupakan Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama ("POJK 17/2020").
INFORMASI SEBAGAIMANA TERNCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAI TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT VOKSEL ELECTRIC TBK
Kegiatan Usaha Utama
Industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi
Berkedudukan di
KANTOR EKSEKUTIF KANTOR OPERASIONAL DAN PABRIK
Menara Karya Lantai 3, Suite D Jl. Raya Narogong Km. 16
Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1 – 2 Cileungsi
Jakarta 12950 Bogor 16820
Tel: (021) 5794 4622 Tel: (021) 823 0525
Fax: (021) 5794 4649 Fax: (021) 823 0526
Page 2
DEFINISI
”Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
sebagaimana diubah oleh UUP2SK, yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan orang dengan :
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan;
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yag bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
”Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
”Bursa Efek : Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang diselenggarakan
Indonesia” oleh PT Voksel Electric Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
”Hengtong” Hengtong Optic Electric International Co Ltd, sebuah perusahaan yang
berdiri berdasarkan dan berkududukan di Hongkong dan merupakan
pemegang saham pengendali dari Perseroan.
”Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
”Otoritas Jasa : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan” atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaiman
”OJK” dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaiman diubah dengan UUP2SK.
Page 3
”Pemegang : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
Saham” bentuk warkat maupun dalam penitioan kolektif yag disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Sham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
”Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan, penilai
Independen” atau independen yang terdaftar OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
”KJPP BDR” melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
Transaksi.
”Pengendali” : Berarti Pengendali sebagaiman dimaksud dalam POJK 9/2018, yaitu pihak
yang baik langsung maupun tidak langsung;
a. memiliki saham – saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
”Perjanjian : Perjanjian Pinjaman yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
Pinjaman” Hengtong Optic Electric International Co Ltd yang dibuat pada tanggal 15
April 2025, beserta setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
dan pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.
”Perseroan” : PT Voksel Electric Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
”POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
”POJK 35/2020” : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Transaksi
Material dan Perubahan Kegiataan Usaha.
”POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
”Rupiah” atau : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
”Rp” Negara Republik Indonesia.
”Transaksi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
Afiliasi” atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota
direksi direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
"Transaksi : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Material" terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
”USD” atau ”U$” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah
dari Amerika Serikat.
”UUP2SK” : Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembar Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Page 4
”UUPM” : Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Berserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa pada tanggal 15 April 2025, Perseroan dengan Hengtong Optic Electric International
Co Ltd telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Ringkasan
Perjanjian Transaksi di bawah (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 dan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, di mana PT Voksel
Electric Tbk merupakan perusahaan terkendali dari Hengtong Optic Electric International Co Ltd.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut telah melalui prosedur sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020 dan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020, Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material yang wajib menggunakan Penilai Independen
dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai
wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan surat KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan perihal
Laporan Ringkas Hasil Pendapat Kewajaran No.Laporan: 00174/2.0103-00/BS/04/0121/1/IV/2025
tertanggal 14 April 2025 (”Laporan Pendapat Kewajaran”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020 dan Pasal 6
POJK 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Pada tanggal 15 April 2025 dengan ditandanganinya Perjanjian Pinjaman, Perseroan dan Hengtong
telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanpa jaminan sebesar CNY 140.000.000 atau setara IDR
309.983.800.000.- (kurs tengah 31 Desember 2024 1 CNY = IDR 2.214.17) . Sumber dana dari pinjaman
yang diberikan tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi hutang bank atas pinjaman
dari China Construction Bank (“CCB”) sejumlah CNY 150.000.000 atau setara IDR 332.125.500.000.-
(Kurs Tengah 31 Desember 2024 1 CNY = IDR 2.214,17). Mengingat Hengtong merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan yang memiliki saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung
Page 5
sebesar 84.84%, sehingga Perjanjian Pinjaman tersebut termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK 42/2020. baik langsung maupun tidak langsung
1. Tanggal Transaksi
Perjanjian Pinjaman ditandatangani oleh Perseroan dan Hengtong pada tanggal 15 April 2025 secara
bawah tangan.
2. Objek Dari Transaksi
Objek dari Transaksi ini adalah Pemberian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholders Loan) dari
Hengtong kepada Perseroan sesuai Perjanjian Pinjaman.
3. Nilai Dari Transaksi
Nilai keseluruhan dari Transaksi adalah sebesar CNY 140.000.000 atau setara IDR 309.983.800.000.-
(kurs tengah 31 Desember 2024 1 CNY = IDR 2.214.17 yang mana tujuan penggunaan dana adalah
untuk melunasi hutang bank atas pinjaman dari China Construction Bank (“CCB”) sejumlah CNY
150.000.000 atau setara IDR 332.125.500.000.- (Kurs Tengah 31 Desember 2024 1 CNY = IDR
2.214,17).
4. Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
a. PT Voksel Electric Tbk ("Perseroan")
Perseroan adalah suatu Perusahaan yang bergerak di bidang industri, jasa pemasaran kelistrikan
dan telekomunikasi. Perseroan didirikan pada tanggal 19 April 1971 dengan Akta Pendirian
Nomor 58 tanggal 19 April 1971 yang dibuat dihadapan Notaris Rachmat Santoso, S.H., selaku
Pengganti dari Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 13 April 1971 nomor 460/1971 P yang kemudian akta
tersebut diperbaiki dengan Akta Pembetulan Nomor 46 tanggal 16 Oktober 1971 yang dibuat
dihadapan Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan penetapan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman Republik
Indonesia) tanggal 24 Desember 1971 nomor J.A. 5/219/17 dan telah didaftarkan dalam buku
register Pengadilan Negeri Jakarta di bawah nomor 103 tanggal 13 Januari 1972 serta telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 Desember
1973, Tambahan No.893/1973 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”). Perseroan memulai
kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1973 dan berkedudukan di Jakarta dengan lokasi Pabrik
di Cileungsi. Kantor pusat Perseroan berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 3 unit D, Jl. HR.
Rasuna Said Blok X-5, Kav.1-2, Jakarta 12950. Sejalan dengan perkembangan industri kabel yang
meningkat pesat, Voksel melakukan penawaran umum saham perdana di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 20 Desember 1990.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Pasal 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 71 tanggal
29 Mei 2017 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta,
Page 6
akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0141268 tanggal 31 Mei 2017, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0069790.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei
2017, struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi atas
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing
saham sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
lima ratus sembilan puluh lima) saham;
Modal Disetor : Rp. 415.560.259.500,- (empat ratus lima belas miliar lima ratus enam puluh
juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
4.155.602.595 (empat miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus dua ribu
lima ratus sembilan puluh lima) saham.
Adapun Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT EDI
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal disetor dan ditempatkan:
1. HENGTONG OPTIC ELECTRIC INTERNATIONAL 2.275.720.320 227.572.032.000 54.76
CO., LIMITED
2. DBS Vickers (Hong Kong) Limited A/C Client 1.250.000.000 125.000.000.000 30,08
HENGTONG Optic-Electric International Co., Ltd
3. Masyarakat 629.882.275 62.988.227.500 15,16
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 4.155.602.595 415.560.259.500 100,00
Saham Dalam Portepel 5.844.397.405 584.439.740.500
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Ir.Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat pada
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0112790
Tanggal 28 Februari 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0047809.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Februari 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 7
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tan Huiliang
Komisaris : Wang Xinguo
Komisaris : Hardi Sasmita
Komisaris Independen : Tjahyadi Lukiman
Komisaris Independen : Linda Lius
Dewan Direksi
Direktur Utama : Hua Shun
Direktur : Wu Hualu
Direktur : Ni Yongqiang
Direktur : Rizal Nangoy
Direktur : Ferry Suarly
b. Hengtong Optic Electric International Co. Ltd ("HENGTONG")
HENGTONG adalah suatu badan hukum yang berdiri dan berkedudukan di Hong Kong
berdasarkan Memorandum dan Article of Association of Hengtong Optic-Electric International
Co., Limited dan Certificate of Incorporation No. 1918173 tanggal 4 Juni 2013 sesuai dengan
Companies Ordinance (Chapter 32 of the Laws of Hong Kong) yang mana perubahan terakhir
Article of Association HENGTONG disetujui berdasarkan Written Resolution of the Sole Member
pada tanggal 18 Maret 2020 untuk disesuaikan dengan The Companies Ordinances (Chapter 622)
(”Article of Association of HENGTONG tanggal 18 Maret 2020”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Hengtong
Berdasarkan pada Article of Association of HENGTONG tanggal 18 Maret 2020 struktur
permodalan HENGTONG adalah sebagai berikut:
Modal Saham US$200,000.00 (dua ratus ribu Dollar Amerika), dibagi menjadi 200.000
: saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar US$1.00 (satu
Dollar Amerika)
Berdasarkan pada Memorandum of Association of Hengtong Optic-Electric International Co. Ltd,
tanggal 4 Juni 2013 pemegang saham HENGTONG adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Hengtong Optic-Electric Co. Ltd. 200.000 US$200,000.00 100%
Total 200.000 US$200,000.00 100%
Susunan Pengurus Hengtong
Page 8
Berdasarkan pada Register of Directors tanggal 24 April 2020 susunan pengurus HENGTONG
adalah sebagai berikut:
Direktur : Wei Cui
Direktur : Fai Lawrence Lau
5. Transaksi Material
Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) dari
jumlah ekuitas Perseroan sebesar Rp.648.533.867.853.- berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut beserta Laporan Auditor Independen No:
00128/2.0959/AU.1/04/0661-1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Gani Sigiro &
Handayani (“Grant Thornton”) . Dengan demikian berdasarkan POJK 17/2020, Perseroan harus
menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait Transaksi kepada OJK Paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi tersebut, serta mengumumkan informasi terkait Transaksi
tersebut kepada publik setidaknya dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek.
6. Sifat dan Hubungan Afiliasi
Hengtong adalah pemegang saham dari Perseroan yang memiliki saham Perseroan sebesar 84,84%
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Dengan demikian Hengtong
adalah pemegang saham pengendali/utama dari Perseroan. Dengan demikian Hengtong adalah afiliasi
dari Perseroan.
7. Pokok-pokok Perjanjian Pinjaman
a. Tanggal perjanjian : 15 April 2025
b. Tanggal penarikan : 16 April 2025
c. Jangka Waktu Pinjaman : 360 hari
d. Bunga : 2.2% p.a
e. Tanggal Jatuh Tempo Akhir : terhitung 360 hari sejak tanggal penarikan
f. Pelunasan : Sekaligus dan seketika (bullet payment) pada
tanggal jatuh tempo
g. Pembayaran di Muka secara sukarela : Tidak diatur
h. Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
i. Penyelesaian Sengketa : Jika tidak tercapai kesepakataaaaan, dilakukan
melalui Pengadilian Negeri Jakarta Selatan
Page 9
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Transaksi dan ditunjuk oleh Perseroan adalah KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan ("KJPP BDR"), yang memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan
No.696/KM.1/2012 tanggal 18 Juni 2012 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 17 April 2023 atas nama Ir.B.Supriyanto D Msc MAPPI yang selanjutnya disebut sebagai KJPP
BDR yang ditunjuk oleh PErsroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi berdasarkan
Surat KJPP BDR Nomor.BDF25P-119 tanggal 27 Maret 2025.
RINGKASAN LAPORAN PENLAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Objek Penilaian
Objek pendapat kewajaran dalam penugasan KJPP BDR ini adalah rencana transaksi penerimaan
pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk sejumlah CNY 140.000.000 setara
Rp309.983.800.000 (Kurs Tengah 31 Desember 2024 1 CNY = Rp2.214,17) dengan bunga 2,2% per
tahun yang merupakan transaksi material seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi
seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Tujuan Penilaian
Tujuan dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk digunakan oleh PT Voksel Electric Tbk
dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan
Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa rencana transaksi penerimaan
pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk yang merupakan transaksi material seperti
dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar
atau Tidak Wajar.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen atas transaksi yang dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa
transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan komersial yang berlaku
umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang saham,
KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi antara lain:
Page 10
1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi
korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
KJPP BDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan
tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP BDR tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
KJPP BDR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP BDR mengacu pada POJK Nomor
35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari
transaksi yaitu sebagai berikut:
(i) Analisis transaksi;
(ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
(iii) Analisis kewajaran nilai transaksi; dan
(iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Pendapat Kewajaran atas transaksi.
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait,
termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi
serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka KJPP BDR berpendapat bahwa rencana
transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk adalah Wajar.
Page 11
PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Transaksi dilakukan untuk memberikan keuntungan untuk PT Voksel Electric Tbk berupa tingkat bunga
yang lebih rendah dibanding dengan tingkat bunga pinjaman dari perbankan China.
Sehingga Transaksi akan lebih efisien apabila dilaksanakan dengan Hengtong sebagai Pemegang
Saham Utama dari Perseroan. Selanjutnya diharapkan Transaksi dapat memberikan dampak positif
kepada Perseroan yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi para Pemegang Saham
Perseroan secara tidak langsung.
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi. Transaksi juga lebih efektif dan
efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan tidak
menyesatkan serta sesuai Pasal 10 (i) POJK 42/2020 dan Pasal 17 POJK 17/2020 serta menyatakan
bahwa Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai Pasal 10 (h) POJK 42/2020 transaksi telah melalui
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal di atas
sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
KANTOR EKSEKUTIF KANTOR OPERASIONAL DAN PABRIK
Menara Karya Lantai 3, Suite D Jl. Raya Narogong Km. 16
Jl. HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1 – 2 Cileungsi
Jakarta 12950 Bogor 16820
Tel: (021) 5794 4622 Tel: (021) 823 0525
Fax: (021) 5794 4649 Fax: (021) 823 0526
Website: www.voksel.co.id
Email: corsecve@voksel.com
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Hengtong Optic Electric International Co Ltd
p.1 ×7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita
p.3
unresolved
org
KJPP BDR
p.3 ×12
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.4 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
—
(Rp100,-)
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Hengtong Optic-Electric Co. Ltd.
p.7
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
person
Ir.B.
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1630 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}