Skip to content
Back to announcement

20260701_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107176_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No.: 204/COPR/9981/VII/26                                              Jakarta, 1 Juli 2026

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710



 U.p           :   Bapak Hasan Fawzi
                   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
                   Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

 Perihal       :   Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                   Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                   Benturan Kepentingan

 Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
 sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Uraian Mengenai Transaksi

       Pada tanggal 29 Juni 2026, PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”) dan PT Stargate Pasific
       Resources (“SPR”), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani Perjanjian
       Pinjaman (“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”).

       Berdasarkan Perjanjian tersebut, DTN memberikan fasilitas pinjaman bergulir kepada SPR dengan
       nilai maksimum sebesar Rp900.000.000.000 (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh SPR untuk
       mendukung kebutuhan umum dari SPR.

       Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
       a. Bunga                  : INDONIA + 1,80% per tahun
       b. Periode Pinjaman : sejak tanggal Perjanjian sampai dengan 31 Mei 2028.

 2. Hubungan antara Para Pihak

       Hubungan afiliasi antara Perseroan, DTN dan SPR ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
       kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian sebagai berikut:
Page 2
  a.        Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, DTN
            dan SPR:




                                Perseroan

               100%                                      60%




              Lainnya              40%
                                                      DTN                           Pihak ketiga lainnya
       (anak usaha Perseroan)

                                                        70%                                    30%




                                                                          SPR




  b.        Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, DTN, dan SPR pada saat dilakukannya
            Transaksi:


   Nama Perusahaan                          Direksi                        Dewan Komisaris
   Perseroan                    Presiden     Direktur:     Iwan    -
                                Hadiantoro
                                Direktur: Hendra Hutahean
   DTN                          Presiden Direktur: Muliady Sutio   Presiden Komisaris: Iwan Hadiantoro
                                Direktur: Noviandri                Komisaris: Hendra Hutahean
                                Direktur: Ruli Tanio
   SPR                          Presiden Direktur: Muliady Sutio   Presiden Komisaris: Iwan Hadiantoro
                                Direktur: Noviandri                Komisaris: Hendra Hutahean
                                Direktur: Ruli Tanio

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
   dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi

    Secara bisnis bagi DTN akan lebih menguntungkan apabila DTN memberikan Pinjaman ini kepada
    SPR dibandingkan dengan DTN harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank
    pada saat ini. Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari DTN, SPR mendapatkan fasilitas
    pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang
    lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan
    asas kewajaran.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
   sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui
   oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
   menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar
   dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi
   dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 3
5. Informasi Tambahan

    a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi yang wajar sebagaimana didukung oleh
       laporan penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan
       dan Rekan sebagai penilai independen tertanggal 29 Juni 2026;

        Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai independen KJPP
        Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai independen dari KJPP
        Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai penilai independen , keduanya tertanggal 29 Juni
        2026;

    b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
       POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen ; dan

    c. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold
       yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.

    Dengan demikian, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i) pengumuman
    Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
    sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020.



Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT United Tractors Tbk




Ari Setiyawan
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published1 Jul 2026
Pages3
Characters6,292
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.2 ×5
linked person Iwan Hadiantoro · Presiden Komisaris p.2 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas p.1 ×2
unresolved person DTN · Presiden Direktur p.2
unresolved person Muliady Sutio · Presiden Direktur p.2 ×4
unresolved person Noviandri · Direktur p.2 ×2
unresolved person Ruli Tanio · Direktur p.2 ×2
unresolved person SPR · Presiden Direktur p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP Ferdinand p.3 ×2
unresolved person Ari Setiyawan · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 282 ms 12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result