Back to announcement
20260701_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107176_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875911
Jakarta, 11 Juni 2026
Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910
No. Laporan : 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.020/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari 2026,
Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Astra Sedaya Finance
(selanjutnya disebut “ASF”) berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi
antara Perseroan dan ASF berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan Pendapat Kewajaran
adalah dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,29%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/101/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan
atas Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Kantor
KantorPusat
Pusat(Properti
(Propertidan
danBisnis);
Bisnis);Kantor
KantorCabang
CabangSemarang
Semarang(Properti)
(Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi. Kesimpulan Hasil Pendapat Kewajaran Analisis Rencana Transaksi Berdasarkan analisis atas objek Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi berupa perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan ASF dengan nilai fasilitas sebesar Rp300.000.000.000 (Tiga Ratus Miliar Rupiah) dilakukan untuk mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF. Dari sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kinerja operasional Perseroan dan lebih berdampak pada perubahan komposisi aset berupa penurunan kas dan setara kas serta peningkatan piutang non usaha pihak berelasi. Selain itu, berdasarkan pertimbangan bisnis Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing penjualan alat berat, mempertahankan pangsa pasar Perseroan, serta mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan. Selanjutnya berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan proforma Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, terdapat penurunan yang relatif tidak signifikan pada current ratio, quick ratio, dan cash ratio akibat penggunaan sebagian kas internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada ASF, dimana nilai realisasi pinjaman tersebut masih relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas Perseroan. Sementara itu, dari sisi solvabilitas, Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan material terhadap Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, maupun Times Interest Earned karena sumber pendanaan berasal dari dana internal Perseroan dan hanya menyebabkan perubahan komposisi aset berupa peningkatan piutang non usaha pihak berelasi. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi tidak berdampak signifikan terhadap tingkat likuiditas maupun solvabilitas Perseroan. Berdasarkan hasil analisis identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak dalam Rencana Transaksi, diketahui bahwa Perseroan dan ASF memiliki hubungan afiliasi baik dari sisi kepengurusan maupun kepemilikan saham. Hubungan afiliasi tersebut tercermin dari adanya kesamaan pengurus serta kepemilikan tidak langsung melalui PT Astra International Tbk (“ASII”) sebagai pemegang saham pengendali pada Perseroan dan ASF. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam POJK 42/2020. Berdasarkan analisis terhadap Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amandemennya, diketahui bahwa perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan ASF telah dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun 2018 guna menyesuaikan kebutuhan pembiayaan dan kondisi bisnis para pihak. Secara umum, perubahan-perubahan yang dilakukan dalam setiap amandemen terutama berkaitan dengan perpanjangan periode ketersediaan fasilitas, penyesuaian jumlah fasilitas pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, serta penyesuaian tingkat suku bunga sesuai kondisi pasar dan kebutuhan pendanaan. Dalam Rencana Transaksi berupa Draft Amandemen VIII, perubahan utama yang dilakukan adalah perpanjangan periode ketersediaan fasilitas hingga 30 Juni 2027. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai masih sejalan dengan tujuan awal pemberian fasilitas pinjaman, yaitu mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF, serta mencerminkan adanya kesinambungan hubungan bisnis dan kerja sama pembiayaan antara Perseroan dan ASF. Halaman 2 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
Berdasarkan analisis likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak penurunan yang relatif tidak signifikan terhadap current ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan, masing-masing sebesar 0,001 kali. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan dana internal Perseroan yang berasal dari kas dan setara kas untuk pemberian pinjaman kepada ASF, sehingga menyebabkan perpindahan pencatatan aset dari pos kas dan setara kas menjadi piutang non usaha pihak berelasi. Meskipun demikian, perubahan rasio likuiditas tersebut dinilai tidak material dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan likuiditas Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Serta analisis manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa tambahan pendapatan bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada ASF serta mendukung peningkatan penjualan alat berat Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada konsumen. Di sisi lain, Rencana Transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat Perseroan dan risiko gagal bayar dari konsumen ASF yang dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pembiayaan. Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan dana, hubungan afiliasi antara Perseroan dan ASF, serta keyakinan Manajemen Perseroan terhadap kelancaran pelaksanaan Rencana Transaksi, maka manfaat yang diperoleh dari Rencana Transaksi dinilai lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul. Analisis Kualitatif Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi memiliki dasar bisnis yang memadai dan sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan dalam mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen melalui ASF. Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan penjualan alat berat, tambahan pendapatan bunga, serta memperkuat sinergi usaha antara Perseroan dan ASF. Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap leverage maupun likuiditas Perseroan dan ASF juga dinilai memiliki kemampuan keuangan serta tingkat kesehatan perusahaan yang memadai untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi dinilai dapat mendukung kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Analisis Kuantitatif Berdasarkan hasil analisis kuantitatif, Perseroan menunjukkan kinerja keuangan yang relatif baik selama periode historis yang dianalisis, tercermin dari kemampuan Perseroan dalam menjaga tingkat profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas pada tingkat yang memadai. Selain itu, ASF juga menunjukkan tingkat profitabilitas dan kesehatan perusahaan yang cukup baik dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) yang relatif rendah serta gearing ratio yang masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Berdasarkan analisis proforma laporan keuangan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, baik dari sisi likuiditas maupun solvabilitas. Proyeksi keuangan Perseroan juga menunjukkan bahwa Rencana Transaksi berpotensi memberikan tambahan penjualan dan pendapatan bagi Perseroan. Dengan demikian, secara keseluruhan hasil analisis kuantitatif menunjukkan bahwa Rencana Transaksi masih dapat dilaksanakan tanpa memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Halaman 3 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4
Page 5
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 020/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari
2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
“Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Astra
Sedaya Finance (selanjutnya disebut “ASF”) berupa rencana transaksi perubahan syarat dan
ketentuan dalam perjanjian pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Identitas Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
• Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
• Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
• Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
pendapat kewajaran ini.
Identitas Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT United Tractors Tbk
Alamat : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
Bidang Usaha : Distribusi alat berat
No. Telepon/Fax : +62 21 2457 9999
Alamat Email : Yudistira@unitedtractors.com
Penanggung Jawab : Bapak Yudistira
Jabatan : Corporate Finance & Accounting Division Head
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
Halaman 5 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
afiliasi antara Perseroan dan ASF berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan
dalam perjanjian pinjaman.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Rupiah.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
afiliasi antara Perseroan dan ASF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan
dalam perjanjian pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
laporan pendapat kewajaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
dalam laporan pendapat kewajaran.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:
Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Aspek Ketentuan Utama
- Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
Analisis Objek Rencana
- Dampak keuangan Rencana Transaksi
Transaksi
- Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
- Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
Analisis Rencana Transaksi - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
- Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
Halaman 6 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
Aspek Ketentuan Utama
- Analisis likuiditas Rencana Transaksi
- Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
- Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
- Analisis industri & bisnis
- Analisis operasional & prospek perusahaan
- Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif
- Keuntungan & kerugian kualitatif
- Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
- Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
- Dampak jika proyek dibiayai gagal
- Kinerja historis & proyeksi keuangan
- Analisis rasio keuangan
- Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
- Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
Analisis Kuantitatif
- Analisis cash management dan financial covenant
- Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
- Incremental analysis (nilai tambah)
- Sensitivity analysis (jika perlu)
- Analisis kelayakan investasi;
Analisis Kelayakan
- Analisis kelayakan pelunasan utang
Penggunaan Dana
- Analisis atas faktor lain yang relevan
Kesimpulan - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV
Sumber Data dan Informasi
Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
Laporan Keuangan
Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00190/2.1457/AU.1/05/0241-
1 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2026
2025 AP: Yanto, S.E., 2026
AK., M.Ak., CPA
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00180/2.1457/AU.1/05/0241-
2 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2025
2024 AP: Yanto, S.E., 2025
AK., M.Ak., CPA
31 KAP: Tanudiredja, 23
00190/2.1025/AU.1/05/0241-
3 Desember Audit Wibisana, Rintis & Februari Wajar
2/1/II/2024
2023 Rekan 2024
Halaman 7 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
AP: Yanto, S.E.,
M.Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 23
00177/2.1025/AU.1/05/0239-
4 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2023
2022 AP: Lok Budianto, 2023
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 21
00121/2.1025/AU.1/05/0239-
5 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2022
2021 AP: Lok Budianto, 2022
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 19
00157/2.1025/AU.1/05/0239-
6 Desember Audit Rekan Februari Wajar
1/1/II/2021
2020 AP: Lok Budianto, 2021
S.E., Ak., CPA
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan
1. Proyeksi Penjualan Perseroan Periode 31 Juli 2026 – 30 Juni 2027 (sebelum dan setelah)
adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh manajemen
Perseroan.
2. Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan
1. Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
2. Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
3. Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.
Legalitas Perusahaan - Perseroan
1. Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
3. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
2011.
4. Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.
Halaman 8 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
Informasi Lainnya - Perseroan
1. Draf Perjanjian Pinjaman Amandemen VIII.
2. Surat Pernyataan No.LUT/101/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026perihal informasi
tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
3. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 04 Juni 2026.
4. Daftar Permintaan Data (Information Request List).
5. Daftar Pertanyaan (List of Question).
b. ASF
Laporan Keuangan - ASF
Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan ASF
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
31 KAP: Rintis, Jumadi,
00133/2.1457/AU.1/ 20 Februari
1 Desember Audit Rianto & Rekan Wajar
09/1997-1/1/II/2026 2026
2025 AP: Ichsan Arifanto
31 KAP: Rintis, Jumadi,
00132/2.1457/AU.1/ 20 Februari
2 Desember Audit Rianto & Rekan Wajar
09/1123-3/1/II/2025 2025
2024 AP: Tjhin Silawati
KAP: Tanudiredja,
31
Wibisana, Rintis & 00135.2.1025/AU.1/ 20 Februari
3 Desember Audit Wajar
Rekan 09/1123-2/1/II/2024 2024
2023
AP: Tjhin Silawati
KAP: Tanudiredja,
31
Wibisana, Rintis & 00117/2.1025/AU.1/ 20 Februari
4 Desember Audit Wajar
Rekan 09/1123-1/1/II/2023 2023
2022
AP: Tjhin Silawati
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis &
00218/2.1025/AU.1/ 23 Februari
5 Desember Audit Rekan Wajar
09/0222-1/1/II/2022 2022
2021 AP: M. Jusf
Wibisana
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - ASF
1. Akta Pendirian No. 50 tanggal 15 Juli 1982 oleh Notaris Rukmasanto Hardjasetya, S.H,
dengan Nama Perusahaan PT Raharja Sedaya dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No.C2-474.HT.01.01.TH.83 tanggal 20 Januari 1983.
2. Akta No. 46 tanggal 10 Desember 2010 yang dibuat oleh Benny Kristianto, S.H, Notaris
yang berkedudukan di Jakarta dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-33154 tanggal 27 Desember
2010.
3. Akta No. 39 tanggal 25 April 2025 yang dibuat oleh Wiwik Condro, S.H, Notaris yang
berkedudukan di Jakarta Barat dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09.0257434 tanggal 22 Mei 2025.
Halaman 9 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
Legalitas Perusahaan - ASF
1. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.317.738.1-091.000
2. Nomor Induk Berusaha No. 9120307201893, tanggal 19 Februari 2019.
3. Surat Izin Usaha dalam Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan No. 1093/KMK.013.1989
tanggal 30 Juni 1992
Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.012/FDI/ST-PB/UT/ASF/III/2026 31 Maret 2026 serta
berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi dan
wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM (Minutes
of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.
Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai
Tabel 4. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
Nama Jabatan Perusahaan
Rendih Corporate Treasury PT United Tractors Tbk
Raci Annisa Corporate Treasury PT United Tractors Tbk
Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penilaian.
Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar
Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
hal sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
Transaksi.
b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
Halaman 10 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
(dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.
Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.
Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan JES
ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan dan JES. KJPP FDI&R juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang
dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
penilaian yaitu:
Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
penilaian yaitu:
1. Berdasarkan Akta No. 117 tertanggal 20 Mei 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
Halaman 11 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
Komisaris : Rudy
Komisaris : Gita Tiffani Boer
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Lincoln Lin Feng Pan
Direksi:
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Ari Sutrisno
Direktur : Widjaja Kartika
Direktur : Vilihati Surya
Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Andreas
2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Jumlah Nominal
Pemegang saham (%)
Saham (Rp. Juta)
PT Astra International Tbk 2.219.317.358 554.829 59,50%
Masyarakat (< 5%) 1.295.480.378 323.870 34,73%
Saham treasuri 215.337.400 53.834 5,77%
Jumlah 3.730.135.136 932.533 100,00%
Halaman 12 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
KESIMPULAN
PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis Objek Rencana Transaksi
Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta dokumen pendukung
yang diberikan, diketahui bahwa besaran dana dalam objek Rencana Transaksi berupa
perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan ASF adalah
sebesar Rp300.000.000.000 (Tiga Ratus Miliar Rupiah).
Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma Perseroan sebelum dan setelah
pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak
utama berupa penurunan pada pos kas dan setara kas akibat penggunaan dana internal
Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada ASF, serta peningkatan pada pos piutang non
usaha pihak berelasi sebagai pencatatan atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada ASF
selaku pihak terafiliasi Perseroan. Sementara itu, pada proforma laporan laba rugi tidak terdapat
penyesuaian yang menyebabkan perubahan material terhadap pos-pos keuangan Perseroan
sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, sehingga secara umum Rencana Transaksi
lebih berdampak pada perubahan komposisi aset Perseroan tanpa memberikan dampak material
terhadap kinerja operasional Perseroan.
Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi
Berdasarkan penjelasan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dilakukan untuk mendukung
kegiatan pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan daya saing penjualan alat berat Perseroan. Selain itu, Rencana
Transaksi juga diharapkan dapat membantu Perseroan dalam mempertahankan dan
meningkatkan pangsa pasar di tengah tingkat persaingan industri yang relatif ketat serta
mendukung pertumbuhan penjualan Perseroan secara berkelanjutan.
Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan proforma Perseroan sebelum dan setelah
pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak
material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, terdapat penurunan yang
relatif tidak signifikan pada current ratio, quick ratio, dan cash ratio akibat penggunaan sebagian
kas internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada ASF, dimana nilai realisasi pinjaman
tersebut masih relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas Perseroan. Sementara itu, dari
sisi solvabilitas, Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan material terhadap Debt to Assets
Ratio, Debt to Equity Ratio, maupun Times Interest Earned karena sumber pendanaan berasal dari
dana internal Perseroan dan hanya menyebabkan perubahan komposisi aset berupa peningkatan
piutang non usaha pihak berelasi. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi tidak
berdampak signifikan terhadap tingkat likuiditas maupun solvabilitas Perseroan.
Halaman 13 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi
Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan (selaku pemberi pinjaman) dan ASF
(selaku penerima pinjaman).
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
yaitu:
• Bapak Rudy selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan dan juga menjabat sebagai Presiden
Komisaris ASF.
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
• Pemegang saham mayoritas Perseroan dimiliki oleh ASII sebesar 46,87%, sehingga
Perseroan merupakan entitas anak yang dikendalikan sepenuhnya oleh ASII.
• Pemegang saham mayoritas ASF dimiliki oleh ASII yaitu sebesar 46,87%, sehingga ASF
merupakan entitas anak yang dikendalikan sepenuhnya oleh ASII.
• Mengingat Perseroan dan ASF merupakan entitas anak yang dimiliki sepenuhnya oleh ASII,
maka Perseroan dan ASF tergolong sebagai pihak afiliasi secara tidak langsung melalui
kepemilikan ASII di Perseroan dan ASF.
Oleh karena itu berdasarkan analisis hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
kepemilikan, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020.
Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan
No.LUT/101/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni perihal Informasi atas Benturan Kepentingan dalam
Rangka Transaksi Afiliasi Perseroan dan ASF berupa rencana transaksi perubahan sayarat dan
ketentuan pemberian pinjaman, bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung transaksi benturan
kepentingan.
Selain itu berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas Perseroan
tercatat sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar
Rp300.000.000.000, maka transaksi tersebut setara dengan 0,29% dari ekuitas Perseroan. Oleh
karena itu, transaksi dimaksud tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis terhadap Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amandemennya, diketahui
bahwa perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan ASF
telah dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun 2018 guna menyesuaikan
kebutuhan pembiayaan dan kondisi bisnis para pihak. Secara umum, perubahan-perubahan
yang dilakukan dalam setiap amandemen terutama berkaitan dengan perpanjangan periode
ketersediaan fasilitas, penyesuaian jumlah fasilitas pinjaman, mekanisme pembayaran kembali,
serta penyesuaian tingkat suku bunga sesuai kondisi pasar dan kebutuhan pendanaan. Dalam
Rencana Transaksi berupa Draft Amandemen VIII, perubahan utama yang dilakukan adalah
perpanjangan periode ketersediaan fasilitas hingga 30 Juni 2027. Dengan demikian, Rencana
Transaksi dinilai masih sejalan dengan tujuan awal pemberian fasilitas pinjaman, yaitu
mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF, serta
mencerminkan adanya kesinambungan hubungan bisnis dan kerja sama pembiayaan antara
Perseroan dan ASF.
Halaman 14 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
Analisis Likuiditas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui
bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak penurunan yang relatif tidak signifikan terhadap
current ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan, masing-masing sebesar 0,001 kali. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan dana internal Perseroan yang berasal dari kas
dan setara kas untuk pemberian pinjaman kepada ASF, sehingga menyebabkan perpindahan
pencatatan aset dari pos kas dan setara kas menjadi piutang non usaha pihak berelasi. Meskipun
demikian, perubahan rasio likuiditas tersebut dinilai tidak material dan tidak memberikan dampak
signifikan terhadap kemampuan likuiditas Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka
pendeknya.
Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana
Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa tambahan pendapatan
bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada ASF serta mendukung peningkatan
penjualan alat berat Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada konsumen. Di sisi lain,
Rencana Transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat
Perseroan dan risiko gagal bayar dari konsumen ASF yang dapat mempengaruhi efektivitas
pelaksanaan pembiayaan. Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan
dana, hubungan afiliasi antara Perseroan dan ASF, serta keyakinan Manajemen Perseroan
terhadap kelancaran pelaksanaan Rencana Transaksi, maka manfaat yang diperoleh dari
Rencana Transaksi dinilai lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul.
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi
memiliki dasar bisnis yang memadai dan sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan dalam
mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen melalui ASF. Rencana Transaksi
diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan penjualan alat berat, tambahan
pendapatan bunga, serta memperkuat sinergi usaha antara Perseroan dan ASF. Selain itu,
Rencana Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap leverage maupun likuiditas
Perseroan dan ASF juga dinilai memiliki kemampuan keuangan serta tingkat kesehatan
perusahaan yang memadai untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, secara
keseluruhan Rencana Transaksi dinilai dapat mendukung kegiatan usaha dan pertumbuhan
Perseroan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif yang material terhadap
kondisi keuangan Perseroan.
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis kuantitatif, Perseroan menunjukkan kinerja keuangan yang relatif baik
selama periode historis yang dianalisis, tercermin dari kemampuan Perseroan dalam menjaga
tingkat profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas pada tingkat yang memadai. Selain itu, ASF juga
menunjukkan tingkat profitabilitas dan kesehatan perusahaan yang cukup baik dengan rasio
pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) yang relatif rendah serta gearing ratio
yang masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Berdasarkan analisis proforma laporan
keuangan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana
Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, baik dari
sisi likuiditas maupun solvabilitas. Proyeksi keuangan Perseroan juga menunjukkan bahwa
Rencana Transaksi berpotensi memberikan tambahan penjualan dan pendapatan bagi Perseroan.
Halaman 15 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
Dengan demikian, secara keseluruhan hasil analisis kuantitatif menunjukkan bahwa Rencana
Transaksi masih dapat dilaksanakan tanpa memberikan dampak negatif yang material terhadap
kondisi keuangan Perseroan.
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi
Analisis Kelayakan Investasi
Berdasarkan analisis kelayakan investasi, diketahui bahwa Rencana Transaksi memiliki tujuan
penggunaan dana yang sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk mendukung
pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF. Rencana Transaksi
diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi berupa tambahan pendapatan bunga serta
mendukung peningkatan penjualan alat berat dan mempertahankan pangsa pasar Perseroan.
Dengan mempertimbangkan struktur fasilitas pinjaman, manfaat ekonomi yang diharapkan, serta
hubungan afiliasi antara Perseroan dan ASF, maka Rencana Transaksi dinilai layak dari sisi
investasi.
Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
Berdasarkan analisis kelayakan pelunasan utang, diketahui bahwa fasilitas pinjaman dalam
Rencana Transaksi akan digunakan oleh ASF untuk mendukung pembiayaan pembelian alat berat
oleh konsumen Perseroan dengan mekanisme pembayaran kembali yang dilakukan secara
berkala sesuai ketentuan perjanjian pinjaman. Selain itu, ASF dinilai memiliki mekanisme
pengelolaan pembiayaan dan penagihan kepada konsumen untuk mendukung kelancaran
pembayaran kewajiban atas fasilitas pinjaman tersebut. Dengan mempertimbangkan hubungan
afiliasi antara Perseroan dan ASF serta keyakinan Manajemen Perseroan terhadap kemampuan
pembayaran ASF, maka Rencana Transaksi dinilai layak dari sisi kemampuan pelunasan utang.
Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen dan informasi yang diberikan oleh Manajemen
Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan yang dapat memengaruhi pelaksanaan maupun
kewajaran atas Rencana Transaksi selain faktor-faktor yang telah dianalisis sebelumnya. Dengan
demikian, tidak ada kondisi atau keadaan tambahan yang secara material berpotensi
memengaruhi hasil analisis kewajaran atas Rencana Transaksi dimaksud.
Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa transaksi afiliasi antara Perseroan dan ASF berupa
Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman adalah wajar.
Halaman 16 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×4
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Yudistira
p.5
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.8
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.9 ×2
unresolved
person
Rukmasanto Hardjasetya
p.9
unresolved
org
PT Raharja Sedaya
p.9
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.9 ×2
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.9
unresolved
—
Rendih
· Corporate Treasury
p.10
unresolved
—
Raci Annisa
· Corporate Treasury
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3787 ms
12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}