Skip to content
Back to announcement

20260701_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107176_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                  Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                                                                 The Manhattan Square
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                 Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  Property, Business Valuation & Advisory                                            Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Licence No. 2.22.0176                                                              E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
                  KMK 460/KM.1/2022                                                                     Website: www.fdipartners.co.id
                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                            Phone (62 21) 27875911



                                                                                                Jakarta, 11 Juni 2026

Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910

No. Laporan     : 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal             : Laporan Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.020/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari 2026,
Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Astra Sedaya Finance
(selanjutnya disebut “ASF”) berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).

Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi
antara Perseroan dan ASF berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan Pendapat Kewajaran
adalah dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.

Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,29%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/101/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan
atas Rencana Transaksi.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




                                 Kantor
                                  KantorPusat
                                         Pusat(Properti
                                               (Propertidan
                                                         danBisnis);
                                                             Bisnis);Kantor
                                                                      KantorCabang
                                                                            CabangSemarang
                                                                                   Semarang(Properti)
                                                                                            (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana
Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas
Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi.

Kesimpulan Hasil Pendapat Kewajaran

Analisis Rencana Transaksi

Berdasarkan analisis atas objek Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi berupa
perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan ASF dengan nilai
fasilitas sebesar Rp300.000.000.000 (Tiga Ratus Miliar Rupiah) dilakukan untuk mendukung
pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF. Dari sisi keuangan, Rencana
Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kinerja operasional Perseroan dan lebih
berdampak pada perubahan komposisi aset berupa penurunan kas dan setara kas serta peningkatan
piutang non usaha pihak berelasi. Selain itu, berdasarkan pertimbangan bisnis Manajemen Perseroan,
Rencana Transaksi diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing penjualan alat berat,
mempertahankan pangsa pasar Perseroan, serta mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara
berkelanjutan.

Selanjutnya berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan proforma Perseroan sebelum dan setelah
pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak
material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, terdapat penurunan yang relatif tidak
signifikan pada current ratio, quick ratio, dan cash ratio akibat penggunaan sebagian kas internal
Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada ASF, dimana nilai realisasi pinjaman tersebut masih relatif
kecil dibandingkan total kas dan setara kas Perseroan. Sementara itu, dari sisi solvabilitas, Rencana
Transaksi tidak memberikan perubahan material terhadap Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio,
maupun Times Interest Earned karena sumber pendanaan berasal dari dana internal Perseroan dan
hanya menyebabkan perubahan komposisi aset berupa peningkatan piutang non usaha pihak berelasi.
Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi tidak berdampak signifikan terhadap tingkat
likuiditas maupun solvabilitas Perseroan.

Berdasarkan hasil analisis identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak dalam Rencana Transaksi,
diketahui bahwa Perseroan dan ASF memiliki hubungan afiliasi baik dari sisi kepengurusan maupun
kepemilikan saham. Hubungan afiliasi tersebut tercermin dari adanya kesamaan pengurus serta
kepemilikan tidak langsung melalui PT Astra International Tbk (“ASII”) sebagai pemegang saham
pengendali pada Perseroan dan ASF. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam POJK 42/2020.

Berdasarkan analisis terhadap Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amandemennya, diketahui bahwa
perubahan syarat dan
 ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan ASF telah dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan sejak tahun 2018 guna menyesuaikan kebutuhan pembiayaan dan kondisi bisnis
para pihak. Secara umum, perubahan-perubahan yang dilakukan dalam setiap amandemen terutama
berkaitan dengan perpanjangan periode ketersediaan fasilitas, penyesuaian jumlah fasilitas pinjaman,
mekanisme pembayaran kembali, serta penyesuaian tingkat suku bunga sesuai kondisi pasar dan
kebutuhan pendanaan. Dalam Rencana Transaksi berupa Draft Amandemen VIII, perubahan utama
yang dilakukan adalah perpanjangan periode ketersediaan fasilitas hingga 30 Juni 2027. Dengan
demikian, Rencana Transaksi dinilai masih sejalan dengan tujuan awal pemberian fasilitas pinjaman,
yaitu mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF, serta
mencerminkan adanya kesinambungan hubungan bisnis dan kerja sama pembiayaan antara Perseroan
dan ASF.



Halaman 2                                                  00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
Berdasarkan analisis likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa
Rencana Transaksi memberikan dampak penurunan yang relatif tidak signifikan terhadap current ratio,
quick ratio, dan cash ratio Perseroan, masing-masing sebesar 0,001 kali. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penggunaan dana internal Perseroan yang berasal dari kas dan setara kas untuk
pemberian pinjaman kepada ASF, sehingga menyebabkan perpindahan pencatatan aset dari pos kas
dan setara kas menjadi piutang non usaha pihak berelasi. Meskipun demikian, perubahan rasio
likuiditas tersebut dinilai tidak material dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan
likuiditas Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Serta analisis manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa tambahan pendapatan bunga atas
fasilitas pinjaman yang diberikan kepada ASF serta mendukung peningkatan penjualan alat berat
Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada konsumen. Di sisi lain, Rencana Transaksi juga
memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat Perseroan dan risiko gagal bayar
dari konsumen ASF yang dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pembiayaan. Meskipun
demikian, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan dana, hubungan afiliasi antara Perseroan
dan ASF, serta keyakinan Manajemen Perseroan terhadap kelancaran pelaksanaan Rencana Transaksi,
maka manfaat yang diperoleh dari Rencana Transaksi dinilai lebih besar dibandingkan risiko yang
mungkin timbul.

Analisis Kualitatif

Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi
memiliki dasar bisnis yang memadai dan sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan dalam mendukung
pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen melalui ASF. Rencana Transaksi diharapkan dapat
memberikan manfaat berupa peningkatan penjualan alat berat, tambahan pendapatan bunga, serta
memperkuat sinergi usaha antara Perseroan dan ASF. Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan
dampak material terhadap leverage maupun likuiditas Perseroan dan ASF juga dinilai memiliki
kemampuan keuangan serta tingkat kesehatan perusahaan yang memadai untuk memenuhi
kewajibannya. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi dinilai dapat mendukung
kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif
yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan.

Analisis Kuantitatif

Berdasarkan hasil analisis kuantitatif, Perseroan menunjukkan kinerja keuangan yang relatif baik selama
periode historis yang dianalisis, tercermin dari kemampuan Perseroan dalam menjaga tingkat
profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas pada tingkat yang memadai. Selain itu, ASF juga menunjukkan
tingkat profitabilitas dan kesehatan perusahaan yang cukup baik dengan rasio pembiayaan bermasalah
(Non-Performing Financing/NPF) yang relatif rendah serta gearing ratio yang masih berada dalam batas
ketentuan yang berlaku. Berdasarkan analisis proforma laporan keuangan sebelum dan setelah
pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak
material terhadap kondisi keuangan Perseroan, baik dari sisi likuiditas maupun solvabilitas. Proyeksi
keuangan Perseroan juga menunjukkan bahwa Rencana Transaksi berpotensi memberikan tambahan
penjualan dan pendapatan bagi Perseroan. Dengan demikian, secara keseluruhan hasil analisis
kuantitatif menunjukkan bahwa Rencana Transaksi masih dapat dilaksanakan tanpa memberikan
dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan.




Halaman 3                                                  00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4

          
Page 5
                                          LAPORAN RINGKAS
                                        PENDAPAT KEWAJARAN



     Uraian Mengenai Penugasan

     Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 020/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari
     2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
     “Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
     memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Astra
     Sedaya Finance (selanjutnya disebut “ASF”) berupa rencana transaksi perubahan syarat dan
     ketentuan dalam perjanjian pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
     dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

     Identitas Status Penilai


     Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
     Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
     KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
     Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
     Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
     mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

      •     Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
            dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
            anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
      •     Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
            atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
            pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
      •     Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
            tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
            pendapat kewajaran ini.

     Identitas Pemberi Tugas

     Nama Pemberi Tugas                   : PT United Tractors Tbk
     Alamat                               : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
     Bidang Usaha                         : Distribusi alat berat
     No. Telepon/Fax                      : +62 21 2457 9999
     Alamat Email                         : Yudistira@unitedtractors.com
     Penanggung Jawab                     : Bapak Yudistira
     Jabatan                              : Corporate Finance & Accounting Division Head

     Identitas Pengguna Laporan

     Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.




Halaman 5                                                  00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
     Objek Pendapat Kewajaran

     Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     afiliasi antara Perseroan dan ASF berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan
     dalam perjanjian pinjaman.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Rupiah.

     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
     afiliasi antara Perseroan dan ASF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan
     dalam perjanjian pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (OJK). Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

     Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
     digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
     dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
     menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

     Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran

     Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
     atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
     adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
     laporan pendapat kewajaran.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
     kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
     dalam laporan pendapat kewajaran.

     Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

     Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
     35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
     Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:

     Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
                Aspek                                          Ketentuan Utama
                                   - Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
      Analisis Objek Rencana
                                   - Dampak keuangan Rencana Transaksi
      Transaksi
                                   - Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
                                   - Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
      Analisis Rencana Transaksi   - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
                                   - Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi



Halaman 6                                                    00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
                  Aspek                                              Ketentuan Utama
                                     - Analisis likuiditas Rencana Transaksi
                                     - Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
                                     - Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
                                     - Analisis industri & bisnis
                                     - Analisis operasional & prospek perusahaan
                                     - Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
      Analisis Kualitatif
                                     - Keuntungan & kerugian kualitatif
                                     - Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
                                     - Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
                                     - Dampak jika proyek dibiayai gagal
                                     - Kinerja historis & proyeksi keuangan
                                     - Analisis rasio keuangan
                                     - Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
                                     - Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
      Analisis Kuantitatif
                                     - Analisis cash management dan financial covenant
                                     - Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
                                     - Incremental analysis (nilai tambah)
                                     - Sensitivity analysis (jika perlu)
                                     - Analisis kelayakan investasi;
      Analisis Kelayakan
                                     - Analisis kelayakan pelunasan utang
      Penggunaan Dana
                                     - Analisis atas faktor lain yang relevan
      Kesimpulan                     - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
     Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV


     Sumber Data dan Informasi

     Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     a. Perseroan

        Laporan Keuangan

        Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
                                                                                               Tanggal
            No    Periode    Ket          KAP & AP                    Nomor Laporan                        Opini
                                                                                               Laporan
                                        KAP: Rintis,
                    31               Jumadi, Rianto &                                            26
                                                             00190/2.1457/AU.1/05/0241-
            1    Desember    Audit         Rekan                                               Februari    Wajar
                                                                     3/1/II/2026
                   2025               AP: Yanto, S.E.,                                          2026
                                      AK., M.Ak., CPA
                                        KAP: Rintis,
                    31               Jumadi, Rianto &                                            26
                                                             00180/2.1457/AU.1/05/0241-
            2    Desember    Audit         Rekan                                               Februari    Wajar
                                                                     2/1/II/2025
                   2024               AP: Yanto, S.E.,                                          2025
                                      AK., M.Ak., CPA
                    31               KAP: Tanudiredja,                                           23
                                                             00190/2.1025/AU.1/05/0241-
            3    Desember    Audit   Wibisana, Rintis &                                        Februari    Wajar
                                                                     2/1/II/2024
                   2023                    Rekan                                                2024



Halaman 7                                                           00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
                                                                                      Tanggal
            No     Periode     Ket       KAP & AP             Nomor Laporan                      Opini
                                                                                      Laporan
                                    AP: Yanto, S.E.,
                                      M.Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   23
                                                        00177/2.1025/AU.1/05/0239-
          4    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  3/1/II/2023
                 2022              AP: Lok Budianto,                                   2023
                                     S.E., Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   21
                                                        00121/2.1025/AU.1/05/0239-
          5    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  2/1/II/2022
                 2021              AP: Lok Budianto,                                   2022
                                     S.E., Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   19
                                                        00157/2.1025/AU.1/05/0239-
          6    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  1/1/II/2021
                 2020              AP: Lok Budianto,                                   2021
                                     S.E., Ak., CPA
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan

        1.       Proyeksi Penjualan Perseroan Periode 31 Juli 2026 – 30 Juni 2027 (sebelum dan setelah)
                 adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh manajemen
                 Perseroan.
        2.       Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
                 transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.

        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan

        1.       Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
                 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
                 tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
                 Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
        2.       Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                 notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
                 mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
                 dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
        3.       Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                 M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                 yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
                 Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
                 AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.

        Legalitas Perusahaan - Perseroan

        1.       Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
        2.       Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
        3.       Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
                 2011.
        4.       Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.


Halaman 8                                                  00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
        Informasi Lainnya - Perseroan

        1.       Draf Perjanjian Pinjaman Amandemen VIII.
        2.       Surat Pernyataan No.LUT/101/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026perihal informasi
                 tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
        3.       Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 04 Juni 2026.
        4.       Daftar Permintaan Data (Information Request List).
        5.       Daftar Pertanyaan (List of Question).

     b. ASF

        Laporan Keuangan - ASF

        Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan ASF
                                                                                    Tanggal
            No      Periode     Ket         KAP & AP          Nomor Laporan                      Opini
                                                                                    Laporan
                      31              KAP: Rintis, Jumadi,
                                                             00133/2.1457/AU.1/    20 Februari
             1     Desember    Audit    Rianto & Rekan                                           Wajar
                                                             09/1997-1/1/II/2026      2026
                     2025             AP: Ichsan Arifanto
                      31              KAP: Rintis, Jumadi,
                                                             00132/2.1457/AU.1/    20 Februari
          2        Desember  Audit      Rianto & Rekan                                           Wajar
                                                             09/1123-3/1/II/2025      2025
                     2024              AP: Tjhin Silawati
                                       KAP: Tanudiredja,
                  31
                                       Wibisana, Rintis &    00135.2.1025/AU.1/    20 Februari
          3    Desember      Audit                                                               Wajar
                                             Rekan           09/1123-2/1/II/2024      2024
                 2023
                                       AP: Tjhin Silawati
                                       KAP: Tanudiredja,
                  31
                                       Wibisana, Rintis &    00117/2.1025/AU.1/    20 Februari
          4    Desember      Audit                                                               Wajar
                                             Rekan           09/1123-1/1/II/2023      2023
                 2022
                                       AP: Tjhin Silawati
                                       KAP: Tanudiredja,
                  31                   Wibisana, Rintis &
                                                             00218/2.1025/AU.1/    23 Februari
          5    Desember      Audit           Rekan                                               Wajar
                                                             09/0222-1/1/II/2022      2022
                 2021                     AP: M. Jusf
                                           Wibisana
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - ASF

        1.       Akta Pendirian No. 50 tanggal 15 Juli 1982 oleh Notaris Rukmasanto Hardjasetya, S.H,
                 dengan Nama Perusahaan PT Raharja Sedaya dan telah disahkan oleh Menteri
                 Kehakiman Republik Indonesia No.C2-474.HT.01.01.TH.83 tanggal 20 Januari 1983.
        2.       Akta No. 46 tanggal 10 Desember 2010 yang dibuat oleh Benny Kristianto, S.H, Notaris
                 yang berkedudukan di Jakarta dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
                 Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-33154 tanggal 27 Desember
                 2010.
        3.       Akta No. 39 tanggal 25 April 2025 yang dibuat oleh Wiwik Condro, S.H, Notaris yang
                 berkedudukan di Jakarta Barat dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
                 Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09.0257434 tanggal 22 Mei 2025.




Halaman 9                                                 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
        Legalitas Perusahaan - ASF

        1.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.317.738.1-091.000
        2.   Nomor Induk Berusaha No. 9120307201893, tanggal 19 Februari 2019.
        3.   Surat Izin Usaha dalam Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan No. 1093/KMK.013.1989
             tanggal 30 Juni 1992

     Hasil Pelaksanaan Inspeksi

     Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.012/FDI/ST-PB/UT/ASF/III/2026 31 Maret 2026 serta
     berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi dan
     wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM (Minutes
     of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.

     Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai

     Tabel 4. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
                  Nama                                Jabatan                          Perusahaan
      Rendih                                      Corporate Treasury              PT United Tractors Tbk
      Raci Annisa                                 Corporate Treasury              PT United Tractors Tbk
     Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting

     Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi:
     • Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
        karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
        dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
     • Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
        dalam penilaian.

     Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar

     Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
     Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

     Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
     hal sebagai berikut:

     a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
        identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
        Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
        Transaksi.
     b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
        industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang

Halaman 10                                                      00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
        Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
        (dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
        tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
     c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
        analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
        analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
        covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
        analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
     d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
        investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
     e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.

     Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

     Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
     menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.

     Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan JES
     ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan dan JES. KJPP FDI&R juga
     tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
     pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
     manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang
     dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
     hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
     penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
     penilaian yaitu:

     Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
     hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
     penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
     penilaian yaitu:

     1. Berdasarkan Akta No. 117 tertanggal 20 Mei 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri
        Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
        perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan sebagai berikut:

        Dewan Komisaris:

        Presiden Komisaris   : Frans Kesuma
        Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
        Komisaris Independen : Ignasius Jonan
        Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox

Halaman 11                                             00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
        Komisaris                : Rudy
        Komisaris                : Gita Tiffani Boer
        Komisaris                : Djoko Pranoto Santoso
        Komisaris                : Lincoln Lin Feng Pan

        Direksi:

        Presiden Direktur        : Iwan Hadiantoro
        Direktur                 : Idot Supriadi
        Direktur                 : Ari Sutrisno
        Direktur                 : Widjaja Kartika
        Direktur                 : Vilihati Surya
        Direktur                 : Hendra Hutahean
        Direktur                 : Andreas

     2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
        disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
        saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                  Jumlah Lembar      Jumlah Nominal
                    Pemegang saham                                                      (%)
                                                      Saham             (Rp. Juta)
         PT Astra International Tbk                2.219.317.358              554.829    59,50%
         Masyarakat (< 5%)                           1.295.480.378           323.870     34,73%
         Saham treasuri                               215.337.400             53.834      5,77%
         Jumlah                                      3.730.135.136           932.533    100,00%




Halaman 12                                                 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
                                          KESIMPULAN
                                      PENDAPAT KEWAJARAN



     Analisis Objek Rencana Transaksi

     Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta dokumen pendukung
     yang diberikan, diketahui bahwa besaran dana dalam objek Rencana Transaksi berupa
     perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan ASF adalah
     sebesar Rp300.000.000.000 (Tiga Ratus Miliar Rupiah).

     Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma Perseroan sebelum dan setelah
     pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak
     utama berupa penurunan pada pos kas dan setara kas akibat penggunaan dana internal
     Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada ASF, serta peningkatan pada pos piutang non
     usaha pihak berelasi sebagai pencatatan atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada ASF
     selaku pihak terafiliasi Perseroan. Sementara itu, pada proforma laporan laba rugi tidak terdapat
     penyesuaian yang menyebabkan perubahan material terhadap pos-pos keuangan Perseroan
     sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, sehingga secara umum Rencana Transaksi
     lebih berdampak pada perubahan komposisi aset Perseroan tanpa memberikan dampak material
     terhadap kinerja operasional Perseroan.

     Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan penjelasan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dilakukan untuk mendukung
     kegiatan pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF, sehingga
     diharapkan dapat meningkatkan daya saing penjualan alat berat Perseroan. Selain itu, Rencana
     Transaksi juga diharapkan dapat membantu Perseroan dalam mempertahankan dan
     meningkatkan pangsa pasar di tengah tingkat persaingan industri yang relatif ketat serta
     mendukung pertumbuhan penjualan Perseroan secara berkelanjutan.

     Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan proforma Perseroan sebelum dan setelah
     pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi tidak memberikan dampak
     material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, terdapat penurunan yang
     relatif tidak signifikan pada current ratio, quick ratio, dan cash ratio akibat penggunaan sebagian
     kas internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada ASF, dimana nilai realisasi pinjaman
     tersebut masih relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas Perseroan. Sementara itu, dari
     sisi solvabilitas, Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan material terhadap Debt to Assets
     Ratio, Debt to Equity Ratio, maupun Times Interest Earned karena sumber pendanaan berasal dari
     dana internal Perseroan dan hanya menyebabkan perubahan komposisi aset berupa peningkatan
     piutang non usaha pihak berelasi. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi tidak
     berdampak signifikan terhadap tingkat likuiditas maupun solvabilitas Perseroan.




Halaman 13                                                00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
     Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi

     Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
     pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan (selaku pemberi pinjaman) dan ASF
     (selaku penerima pinjaman).

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
     yaitu:
     • Bapak Rudy selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan dan juga menjabat sebagai Presiden
         Komisaris ASF.

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
       • Pemegang saham mayoritas Perseroan dimiliki oleh ASII sebesar 46,87%, sehingga
            Perseroan merupakan entitas anak yang dikendalikan sepenuhnya oleh ASII.
       • Pemegang saham mayoritas ASF dimiliki oleh ASII yaitu sebesar 46,87%, sehingga ASF
            merupakan entitas anak yang dikendalikan sepenuhnya oleh ASII.
       • Mengingat Perseroan dan ASF merupakan entitas anak yang dimiliki sepenuhnya oleh ASII,
            maka Perseroan dan ASF tergolong sebagai pihak afiliasi secara tidak langsung melalui
            kepemilikan ASII di Perseroan dan ASF.

     Oleh karena itu berdasarkan analisis hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
     kepemilikan, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020.

     Menurut     informasi     manajemen      yang    mengacu      pada      Surat   Pernyataan
     No.LUT/101/9960/VI/2026 tanggal 04 Juni perihal Informasi atas Benturan Kepentingan dalam
     Rangka Transaksi Afiliasi Perseroan dan ASF berupa rencana transaksi perubahan sayarat dan
     ketentuan pemberian pinjaman, bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung transaksi benturan
     kepentingan.

     Selain itu berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas Perseroan
     tercatat sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar
     Rp300.000.000.000, maka transaksi tersebut setara dengan 0,29% dari ekuitas Perseroan. Oleh
     karena itu, transaksi dimaksud tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana yang
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

     Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis terhadap Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amandemennya, diketahui
     bahwa perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Perseroan dan ASF
     telah dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun 2018 guna menyesuaikan
     kebutuhan pembiayaan dan kondisi bisnis para pihak. Secara umum, perubahan-perubahan
     yang dilakukan dalam setiap amandemen terutama berkaitan dengan perpanjangan periode
     ketersediaan fasilitas, penyesuaian jumlah fasilitas pinjaman, mekanisme pembayaran kembali,
     serta penyesuaian tingkat suku bunga sesuai kondisi pasar dan kebutuhan pendanaan. Dalam
     Rencana Transaksi berupa Draft Amandemen VIII, perubahan utama yang dilakukan adalah
     perpanjangan periode ketersediaan fasilitas hingga 30 Juni 2027. Dengan demikian, Rencana
     Transaksi dinilai masih sejalan dengan tujuan awal pemberian fasilitas pinjaman, yaitu
     mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF, serta
     mencerminkan adanya kesinambungan hubungan bisnis dan kerja sama pembiayaan antara
     Perseroan dan ASF.



Halaman 14                                               00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
     Analisis Likuiditas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui
     bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak penurunan yang relatif tidak signifikan terhadap
     current ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan, masing-masing sebesar 0,001 kali. Penurunan
     tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan dana internal Perseroan yang berasal dari kas
     dan setara kas untuk pemberian pinjaman kepada ASF, sehingga menyebabkan perpindahan
     pencatatan aset dari pos kas dan setara kas menjadi piutang non usaha pihak berelasi. Meskipun
     demikian, perubahan rasio likuiditas tersebut dinilai tidak material dan tidak memberikan dampak
     signifikan terhadap kemampuan likuiditas Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka
     pendeknya.

     Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana
     Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa tambahan pendapatan
     bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada ASF serta mendukung peningkatan
     penjualan alat berat Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada konsumen. Di sisi lain,
     Rencana Transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat
     Perseroan dan risiko gagal bayar dari konsumen ASF yang dapat mempengaruhi efektivitas
     pelaksanaan pembiayaan. Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan
     dana, hubungan afiliasi antara Perseroan dan ASF, serta keyakinan Manajemen Perseroan
     terhadap kelancaran pelaksanaan Rencana Transaksi, maka manfaat yang diperoleh dari
     Rencana Transaksi dinilai lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul.

     Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi
     memiliki dasar bisnis yang memadai dan sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan dalam
     mendukung pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen melalui ASF. Rencana Transaksi
     diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan penjualan alat berat, tambahan
     pendapatan bunga, serta memperkuat sinergi usaha antara Perseroan dan ASF. Selain itu,
     Rencana Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap leverage maupun likuiditas
     Perseroan dan ASF juga dinilai memiliki kemampuan keuangan serta tingkat kesehatan
     perusahaan yang memadai untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, secara
     keseluruhan Rencana Transaksi dinilai dapat mendukung kegiatan usaha dan pertumbuhan
     Perseroan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif yang material terhadap
     kondisi keuangan Perseroan.

     Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis kuantitatif, Perseroan menunjukkan kinerja keuangan yang relatif baik
     selama periode historis yang dianalisis, tercermin dari kemampuan Perseroan dalam menjaga
     tingkat profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas pada tingkat yang memadai. Selain itu, ASF juga
     menunjukkan tingkat profitabilitas dan kesehatan perusahaan yang cukup baik dengan rasio
     pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) yang relatif rendah serta gearing ratio
     yang masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Berdasarkan analisis proforma laporan
     keuangan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana
     Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, baik dari
     sisi likuiditas maupun solvabilitas. Proyeksi keuangan Perseroan juga menunjukkan bahwa
     Rencana Transaksi berpotensi memberikan tambahan penjualan dan pendapatan bagi Perseroan.

Halaman 15                                                 00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
     Dengan demikian, secara keseluruhan hasil analisis kuantitatif menunjukkan bahwa Rencana
     Transaksi masih dapat dilaksanakan tanpa memberikan dampak negatif yang material terhadap
     kondisi keuangan Perseroan.

     Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

     Analisis Kelayakan Investasi

     Berdasarkan analisis kelayakan investasi, diketahui bahwa Rencana Transaksi memiliki tujuan
     penggunaan dana yang sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk mendukung
     pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan melalui ASF. Rencana Transaksi
     diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi berupa tambahan pendapatan bunga serta
     mendukung peningkatan penjualan alat berat dan mempertahankan pangsa pasar Perseroan.
     Dengan mempertimbangkan struktur fasilitas pinjaman, manfaat ekonomi yang diharapkan, serta
     hubungan afiliasi antara Perseroan dan ASF, maka Rencana Transaksi dinilai layak dari sisi
     investasi.

     Analisis Kelayakan Pelunasan Utang

     Berdasarkan analisis kelayakan pelunasan utang, diketahui bahwa fasilitas pinjaman dalam
     Rencana Transaksi akan digunakan oleh ASF untuk mendukung pembiayaan pembelian alat berat
     oleh konsumen Perseroan dengan mekanisme pembayaran kembali yang dilakukan secara
     berkala sesuai ketentuan perjanjian pinjaman. Selain itu, ASF dinilai memiliki mekanisme
     pengelolaan pembiayaan dan penagihan kepada konsumen untuk mendukung kelancaran
     pembayaran kewajiban atas fasilitas pinjaman tersebut. Dengan mempertimbangkan hubungan
     afiliasi antara Perseroan dan ASF serta keyakinan Manajemen Perseroan terhadap kemampuan
     pembayaran ASF, maka Rencana Transaksi dinilai layak dari sisi kemampuan pelunasan utang.

     Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan

     Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen dan informasi yang diberikan oleh Manajemen
     Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan yang dapat memengaruhi pelaksanaan maupun
     kewajaran atas Rencana Transaksi selain faktor-faktor yang telah dianalisis sebelumnya. Dengan
     demikian, tidak ada kondisi atau keadaan tambahan yang secara material berpotensi
     memengaruhi hasil analisis kewajaran atas Rencana Transaksi dimaksud.

     Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
     disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
     faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa transaksi afiliasi antara Perseroan dan ASF berupa
     Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman adalah wajar.




Halaman 16                                              00112/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published1 Jul 2026
Pages16
Characters52,238
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×20
linked org PT Astra Sedaya Finance p.1 ×3
linked org Astra International Tbk p.2 ×5
linked person Danar Wihandoyo p.5
linked person Frans Kesuma p.11
linked person Paulus Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.11
linked person Ignasius Jonan · Komisaris Independen p.11
linked person Bruce Malcolm Cox · Komisaris Independen p.11
linked person Gita Tiffani Boer p.12
linked person Djoko Pranoto Santoso p.12
linked person Iwan Hadiantoro p.12
linked person Idot Supriadi p.12
linked person Ari Sutrisno p.12
linked person Widjaja Kartika p.12
linked person Vilihati Surya p.12
linked person Hendra Hutahean p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Yanto p.7 ×3
possible person Rudy p.14
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×4
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1 ×4
unresolved org KJPP FDI p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Yudistira p.5
unresolved person Djojo Muljadi p.8
unresolved person H. Akta Pendirian p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person Jose Dima Satria p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Rianto & Rekan p.9 ×2
unresolved person Rukmasanto Hardjasetya p.9
unresolved org PT Raharja Sedaya p.9
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.9 ×2
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.9
unresolved — Rendih · Corporate Treasury p.10
unresolved — Raci Annisa · Corporate Treasury p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3787 ms 12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result