Skip to content
Back to announcement

20250416_ISSP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31875955_lamp2.pdf

Other Text extracted ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 202

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                    JADWAL
                                                                                                                                              Tanggal Efektif                                         :                                  29 Maret 2023             Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                        :                       23 April 2025
                                                                                                                                              Masa Penawaran Umum                                     :                                   17 April 2025            Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah               :                       23 April 2025
                                                                                                                                              Tanggal Penjatahan                                      :                                   21 April 2025            Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                 :                       24 April 2025
                                                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
                                                                                                                                             SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                             OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                                                                                                                                             TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
                                                                                                                                             KOMPETEN.
                                                                                                                                             PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                                                                             INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025 DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025




                                                                                                                                             YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                           PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                               Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
                                                                                                                                                                                            Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
                                                                                                                                                                                           (3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
                                                                                                                                                        Kantor Pusat:              Kantor Representatif Jakarta :               Depo Bandung:                          Depo Jakarta :                      Depo Samarinda :                    Depo Makassar:
                                                                                                                                                   Jl. Kalibutuh 189-191                  Gedung Baja Lantai 7            Bizpark Commercial Estate          Kawasan Pergudangan Semanan            Mangkupalas Business Center            Jl Ir. Sutami Kelurahan
                                                                                                                                               Surabaya 60173, Jawa Timur           Jl. Pangeran Jayakarta No. 55        Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A              Megah Kav.7 Blok B No.1             Pergudangan E10-11, F9-10                     Parang Loe
                                                                                                                                             Telp.: (031) 532 0921, 531 6921,                Jakarta 10730               Bandung 40277, Jawa Barat                 Jl.Daan Mogot KM.18              Samarinda, Kalimantan Timur       Kecamatan Tamanlanrea, Kota
                                                                                                                                                    532 0320, 535 3290                   Telp.: (021) 6231 3502              Telp.: (022) 5441 3737                    Jakarta 11710               Telp.: (0541) 2082371, 2082719                   Makassar
                                                                                                                                           Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290        Faksimili : (021) 6240 313        Faksimili : (022) 5441 3735        Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486         Faksimili : (0541) 2082586               Sulawesi Selatan
                                                                                                                                               Email: corsec@spindo.co.id         Email: marketing.sjo@spindo.co.id   Email: depo.bandung@spindo.co.id          Faksimili : (021) 2252 0635                      Email:                    Telp.: (0411) 473-1977
                                                                                                                                               Website : www.spindo.com                                                                                    Email: depo.semanan@spindo.co.id         depo.samarinda@spindo.co.id     Email: depo.makassar@spindo.co.id
                                                                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO
                                                                                                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                     (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                                                                                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                  DAN
                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp110.350.000.000,- (SERATUS SEPULUH MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp139.650.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                              (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                               Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
                                                                                                                                               Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
                                                                                                                                                                  Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
                                                                                                                                                Seri A         :
                                                                                                                                                                  dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                                  Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
                                                                                                                                                Seri B         :
                                                                                                                                                                  tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                                  Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
                                                                                                                                                Seri C         :
                                                                                                                                                                  persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Juli 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
                                                                                                                                               pada tanggal 30 April 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing Seri Obligasi akan dilakukan
                                                                                                                                               secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                  DAN
                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO
                                                                                                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                                                                                                                                                  DAN
                                                                                                                                                                                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                            DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp155.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                  DAN
                                                                                                                                                                                                                   SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                                              DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp59.650.000.000,- (LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                  DAN
                                                                                                                                                                                                                   SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                          DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp152.850.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH DUA MILIAR DELAPAN RATUS LIMA PULUH JUTARUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                           (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                                                                               Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
                                                                                                                                               kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
                                                                                                                                                                  Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                                                                                                                                  Rp5.559.662.500,- (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
                                                                                                                                                Seri A         :
                                                                                                                                                                  atau sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367
                                                                                                                                                                  (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                                  Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu
                                                                                                                                                Seri B         : lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta
                                                                                                                                                                  Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                                  Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000 (tujuh puluh enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar
                                                                                                                                                Seri C         : delapan puluh juta delapan ratus ribuRupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,-
                                                                                                                                                                  (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                               Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Juli 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran
                                                                                                                                               kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
                                                                                                                                               Pembayaran kembali Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                                                                                  PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
                                                                                                                                                  PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                                                                                  PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
                                                                                                                                                  BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                                                                  PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA
                                                                                                                                                  IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU
                                                                                                                                                  PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
                                                                                                                                                  UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
                                                                                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                                                                                  DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
                                                                                                                                                  PRODUK.
                                                                                                                                                  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                                                                                                                                                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                                                                                                                                                                                     A (Single A)
                                                                                                                                                                                                                                    id                A
                                                                                                                                                                                                                                                     id (sy)   (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                                                                                                                           menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                                                                                                                                                                                                               PT BCA SEKURITAS                                   PT INDO PREMIER SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                             WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                                                                                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II kepada OJK dengan surat No. 105/XI/CS-ISSP/2022 pada tanggal 24
November 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah
menerima Surat OJK No. S-82/D.04/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan II,
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok
Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023
dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), serta Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 dan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima miliar
Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp59.650.000.000,-
(lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan
miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-00521/BEI.PP1/01-2023
tanggal 13 Januari 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka
Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan
secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada
Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM .................................................................................................................................... ii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................... xix
I.    PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
II.   PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .. 31
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................ 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.................................................................................................................... 35
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................. 40
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................................................ 51
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA .................................................................................................................................................................. 52
      A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ........................................................................................................................ 52
        1. RIWAYAT PERSEROAN........................................................................................................................................... 52
        2. KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN PADA TAHUN 2025 ............. 53
        3. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................................................................................................... 54
        4. PERIZINAN ............................................................................................................................................................. 56
        5. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING ..................................................................................................................... 58
        6. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN ............................................................ 95
        7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) .................................................................................................................... 97
        8. ASURANSI .............................................................................................................................................................. 97
        9. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ... 105
        10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................................... 106
        11. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................................................... 106
        12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY atau CSR) ............................ 111
        13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................................. 112
        14. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
            SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................ 112
        15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI ................................................... 112
      B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................. 113
        1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................... 113
        2. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU ....................................................................................................... 119
        3. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN ...................................................................................................................... 122
        4. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI .................................................................................................................................. 123
        5. PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................. 129
        6. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK ............................................................................................................... 131
VIII. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 132
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ............................................................................................. 134
X.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 135
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .............................................................................................................. 138
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .................................................................. 144
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
      IJARAH ................................................................................................................................................................ 149
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................................. 150




                                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM
 “Afiliasi”                      :   Berarti:
                                     a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                        hubungan seseorang dengan :
                                        1. suami atau istri;
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                            anak;
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                            dari cucu;
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                            dari saudara yang bersangkutan; atau
                                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                     b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                        hubungan seseorang dengan :
                                        1. orang tua dan anak;
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                     c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                        komisaris dari pihak tersebut;
                                     d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                        terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                        komisaris, atau pengawas yang sama;
                                     e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                        maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                                        atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                        atau pihak dimaksud;
                                     f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                        dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                        cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                        kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                     g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                        yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                        memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                        mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”               :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                                     berkedudukan di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen
                                     Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                                     Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
                                     kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
                                     Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
                                     Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
                                     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                                     Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                                     Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur
                                     dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

 Akad Ijarah (pengalihan objek   :   Berarti Akad Ijarah Aset yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
 ijarah)                             cukup, tertanggal 20 Maret 2025, dimana Emiten berkeinginan
                                     mengalihkan manfaat atas Mesin dan Peralatan yang dimiliki
                                     oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan kepada
                                     Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah,

                                              ii
Page 5
                               dan Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
                               Ijarah menerima pengalihan manfaat atas Mesin dan Peralatan
                               tersebut sebagai Objek Ijarah dalam waktu sejak Tanggal Emisi
                               Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya Sukuk Ijarah dengan
                               nilai manfaat atas Objek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk
                               Ijarah, yaitu sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh
                               dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah).

“Akad Ijarah”              :   Berarti Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
                               berkedudukan sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
                               Objek Ijarah berupa Mesin dan Peralatan serta hak manfaatnya
                               kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa) yang Objek Ijarah
                               tersebut digunakan sendiri oleh Perseroan dalam rangka
                               peningkatan produksi.

                               Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
                               pembayaran sewa kepada Wali Amanat sebagai wakil dari
                               pemegang Sukuk Ijarah berupa imbalan fee/cicilan fee ijarah
                               secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
                               imbalan sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.

“Bank Kustodian”           :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
                               untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                               dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bunga Obligasi”           :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                               kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                               Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
                               Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat bunga Obligasi Seri
                               A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, Obligasi
                               Seri B sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
                               dan Obligasi Seri C sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
                               per tahun.

“Bursa Efek”               :   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
                               bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                               Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, di mana Obligasi
                               Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
                               Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dicatatkan.

“Cicilan Imbalan Ijarah”   :   Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
                               Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
                               manfaat yang diterima oleh Perseroan dari hak guna atas mesin,
                               yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                               Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah
                               Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp5.559.662.500,- (lima miliar lima
                               ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu
                               lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                               Imbalan Ijarah atau sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima
                               ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
                               jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                               Seri B sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima
                               ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                               Ijarah atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus
                               Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
                               jumlah Sisa Imbalan Ijarah, dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                               Seri C sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan puluh juta

                                        iii
Page 6
                                 delapan ratus ribuRupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
                                 Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu
                                 Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu jutaRupiah) per tahun dari
                                 jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

“Daftar Pemegang Rekening”   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                 keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                                 oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
                                 Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau
                                 Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
                                 jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak
                                 dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                                 berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                                 kepada KSEI.

“Denda”                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                 keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                 Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                                 tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak
                                 hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                 yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                 dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                                 puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                 Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”              :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
                                 Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah,
                                 Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk
                                 Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi
                                 Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
                                 Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah,
                                 Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
                                 Pembayaran Sukuk Ijarah, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                                 Obligasi dan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, Informasi
                                 Tambahan Ringkas, serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                                 dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”                       :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                 konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                                 perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                 pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                                 memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                                 tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
                                 yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

“Efek Syariah”               :   berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a)
                                 akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi
                                 landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (c)
                                 aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak
                                 bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Efektif”                        Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
                                 Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2025, yaitu :


                                          iv
Page 7
                          i. Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-
                             20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                             secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                             dinyatakan efektif oleh OJK.
                         ii. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf i,
                             OJK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan
                             informasi dari Perseroan.
                        iii. Dalam hal Perseroan menyampaikan perubahan dan/atau
                             tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf ii,
                             Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah
                             disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan
                             atau tambahan informasi tersebut.
                        iv. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
                             informasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud pada hurf
                             ii, penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
                             Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
                             dan/atau tambahan informasi dimaksud.
                         v. Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai
                             saat perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana
                             dimaksud pada huruf iii diterima dan telah memenuhi syarat
                             yang ditetapkan oleh OJK.
                        vi. Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah
                             menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua
                             puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                             lengkap.

“Emisi”             :   Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh
                        Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
                        Penawaran Umum.

“Force Majeure”     :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                        kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
                        bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
                        wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
                        akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                        masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                        Perjanjian Perwaliamanatan.

“Harga Penawaran”   :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
                        dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.

“Hari Bursa”        :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
                        perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
                        yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
                        ketentuan BEI tersebut.


“Hari Kalender”     :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                        Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
                        libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
                        Republik Indonesia.

“Hari Kerja”        :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                        nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                        atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu



                                 v
Page 8
                                     ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                                     Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”             :   Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
                                     penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
                                     seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling
                                     lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran
                                     yang direncanakan.

“Informasi Tambahan Ringkas”     :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur
                                     dalam POJK No.9/2017.

“Imbalan Ijarah”                 :   Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan
                                     oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan
                                     dengan Emisi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                                     dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
                                     Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                                     yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama
                                     berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Jumlah Terutang”                :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                     Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                                     Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Bunga Obligasi, Pokok
                                     Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                                     waktu.

“Kompensasi Kerugian (ta’widh)   :   Berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan”                Pemegang Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau
                                     keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
                                     atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
                                     Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk dengan jumlah
                                     pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur
                                     dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                                     tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor
                                     129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                                     Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

                                     Nilai Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk
                                     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
                                     tersebut akan dibebankan sesuai kerugian riil yang ditentukan
                                     kemudian dan diberitahukan kepada Perseroan.

“Konfirmasi Tertulis”            :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
                                     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
                                     diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                     perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                                     dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                                     bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
                                     pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
                                     pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa
                                     Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
                                     dan/atau Sukuk Ijarah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk       :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSI” atau “KTUR”              Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi

                                              vi
Page 9
                            dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                            keperluan menghadiri RUPO dan/atau RUPSI atau mengajukan
                            permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI.

“Konsultan Hukum”       :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
                            Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Konsultan
                            Hukum Irma & Solomon.

“KSEI”                  :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang
                            berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
                            Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
                            dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
                            sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal juncto
                            Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
                            Keuangan, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                            Kustodian.

“Kustodian”             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
                            yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
                            menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan
                            transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                            nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
                            Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
                            Perusahaan Efek atau Bank Umum.

“kW”                        Berarti singkatan dari kilowatt

“Manajer Penjatahan”    :   Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                            penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai
                            dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                            No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”   :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                            pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                            Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                            Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”).

“Masyarakat”            :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                            Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                            hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                            maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Notaris”               :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
                            dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H.,
                            M.Hum., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Obligasi”              :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 yang
                            dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan
                            di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok
                            sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar
                            enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
                            a. Obligasi Seri A : sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh
                                satu miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
                                tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
                                persen) per tahun, berjangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

                                     vii
Page 10
                                        b.   Obligasi Seri B : sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh
                                             miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
                                             tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
                                             persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                             Tanggal Emisi;
                                        c.   Obligasi Seri C : sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh
                                             miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                                             bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
                                             per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                             Emisi.

                                        Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                                        Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                        pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                                        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

“Obligasi Terkait Keberlanjutan I       Berarti Obligsi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024, yang
Tahun 2024”                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait
                                        Keberlanjutan I Tahun 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                                        jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
                                        dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga)
                                        tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
                                        persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
                                        dan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima
                                        persen) per tahun; dan Seri C dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun
                                        dan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima
                                        persen) per tahun yang ditanggung seluruhnya, secara tanpa
                                        syarat dan tidak dapat dibatalkan oleh Credit Fuarantee and
                                        Investment Facility (CGIF) sebagai penanggung, yang seluruhnya
                                        dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau       :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai
“OJK”                                   fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                        pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                        Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas)
                                        tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang
                                        Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pasar Modal”                       :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                        kegiatan:
                                        a. penawaran umum dan transaksi Efek;
                                        b. pengelolaan investasi;
                                        c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
                                             yang diterbitkannya; dan
                                        d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
                                        Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pefindo”                           :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”                 :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                                        seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                        a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                        b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                            Perusahaan Efek.




                                                 viii
Page 11
“Pemegang Rekening”                  :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                         Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                         Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                         memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                         bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk Ijarah”              :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
                                         Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                                         Ijarah, yang terdiri dari:
                                          a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                              Sukuk Ijarah; dan/atau
                                          b. masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
                                              investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.

“Pemeringkat”                        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
                                         atas:
                                         a. suatu Efek; dan/atau
                                         b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar
                                               Modal;
                                         yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT
                                         Pefindo), berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Pemerintah”                         :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”                     :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang
                                         dilakukan oleh Emiten untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                         kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                                         Undang-Undang Pasar Modal.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”       :   berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
                                         Spindo dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo yang diterbitkan
                                         dan ditawarkan secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan
                                         OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
                                         Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                                         Sukuk.

“Pengakuan Kewajiban”                :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan
                                         Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
                                         Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun
                                         2025 No. 188 tertanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
                                         Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                                         Administrasi Jakarta Barat.

“Penitipan Kolektif”                 :   Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek, yang dalam hal ini
                                         termasuk Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan, yang
                                         dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
                                         diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                         Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Pengembangan Dan
                                         Penguatan Sektor Keuangan.

“Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk   :   Berarti PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas yang
Ijarah”                                  bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
                                         penatalaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan
                                         ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                         Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.




                                                  ix
Page 12
“Penjamin Pelaksana                   :   Berarti PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas yang
Emisi Obligasi dan Sukuk                  bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Ijarah”                                   penatalaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan
                                          ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                          Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Peraturan No. IX.A.2”                :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                          LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                          Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”                :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
                                          Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                                          tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                                          Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran           :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi”                                 pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi,
                                          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                                          Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 No. 186
                                          tertanggal 20 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
                                          Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                          Barat.

“Perjanjian Agen Pembayaran           :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Sukuk”                                    pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pembayaran kembali
                                          Sisa Imbalan Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                          Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III
                                          Tahun 2025 No. 190 tertanggal 20 Maret 2025 yang dibuat di
                                          hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                                          Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI”                                     Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-
                                          041/OBL/KSEI/0225 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di bawah
                                          tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Sukuk         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Ijarah di KSEI”                           Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-
                                          018/SKK/KSEI/0225 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di bawah
                                          tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                                 Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
                                          Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Spindo
                                          Tahap III Tahun 2025 No. 185 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat
                                          di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                                          Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Ijarah”                                   Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana dimuat dalam Akta
                                          Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                                          Spindo Tahap III Tahun 2025 No. 189 tanggal 20 Maret 2025 yang
                                          dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
                                          Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan

                                                   x
Page 13
                                        Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 No. 183
                                        tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
                                        Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                        Barat.

“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Ijarah”                                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 No. 187
                                        tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
                                        Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                        Barat.

“Persetujuan Prinsip Pencatatan     :   Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah”              permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
                                        berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
                                        dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
                                        dan Sukuk No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari
                                        2023.

“Perusahaan Anak”                   :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                        dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Asosiasi”               :   Berarti suatu perusahaan yang mana investor mempunyai
                                        pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk
                                        berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
                                        operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
                                        mengendalikan bersama atas kebijakan.

“Perusahaan Efek”                   :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                        Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perseroan” atau “Emiten”           :   Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO,
(sebagaimana relevan digunakan          suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
dalam Informasi Tambahan ini)           negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.

“Pernyataan Pendaftaran Menjadi     :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Efektif”                                Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
                                        Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                                        lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
                                        OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
                                        Perseroan sesuai dengan surat OJK No. 105/XI/CS-ISSP/2022
                                        pada tanggal 24 November 2022 perihal Pemberitahuan
                                        Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Pernyataan Pendaftaran”            :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
                                        Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
                                        Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                        Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan juncto
                                        Peraturan OJK Nomor 7, dan Peraturan Nomor IX.A.1 Lampiran
                                        Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK tanggal 30-12-2011 (tiga
                                        puluh Desember dua ribu sebelas) nomor Kep-690/BL/2011
                                        tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran,
                                        dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 36.




                                                 xi
Page 14
“POJK No. 3/2018”    :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                         tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan
                         dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.7/2017”     :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                         Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”     :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                         Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No.9/2018”     :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
                         tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“POJK No.17/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10
                         November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.19/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
                         Amanat.

“POJK No.20/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.

“POJK No.30/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                         2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                         Penawaran Umum.

“POJK No.33/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

“POJK No.34/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

“POJK No.35/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                         Publik.

“POJK No.42/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No.49/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                         2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                         Sukuk.

“POJK No.55/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                         Komite Audit.


                                 xii
Page 15
“POJK No.56/2015”         :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                              Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”          :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                              Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui
                              Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                              Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                              waktu ke waktu sebesar Rp139.650.000.000,- (serats tiga puluh
                              sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                              rincian sebagai berikut:
                              a. Obligasi Seri A : sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh
                                   satu miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
                                   tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
                                   persen) per tahun, berjangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                   puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                              b. Obligasi Seri B : sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh
                                   miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
                                   tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
                                   persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                   Tanggal Emisi;
                              c. Obligasi Seri C : sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh
                                   miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                                   bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
                                   per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                   Emisi.

                              Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                              Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                              pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                              ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Rekening Efek”           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                              Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
                              yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
                              Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                              ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
                              Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPSI”                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Satuan Pemindahbukuan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
                              dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
                              di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,-
                              (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                              diperdagangkan, yaitu senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
                              dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”           :   Berarti 3 (tiga) Seri Obligasi, yaitu:


                                       xiii
Page 16
                          a.   Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu
                               miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
                               jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
                               Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri
                               A tersebut akan dilakukan secara penuh bullet payment
                               sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
                               Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
                               Seri A;
                          b.   Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh
                               miliar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                               jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                               pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
                               penuh bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                               jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
                               Obligasi untuk Obligasi Seri B;
                          c.   Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh
                               miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan jangka
                               waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                               Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh bullet
                               payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
                               Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
                               Obligasi Seri C;

                          Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat
                          berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
                          masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                          kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

“Seri Sukuk Ijarah”   :   Berarti 3 (tiga) Seri Sukuk Ijarah, yaitu:
                          a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh
                              enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
                              dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
                              Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sisa
                              Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A tersebut akan dilakukan
                              secara penuh bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                              dari Sisa Imbalan Ijarah Seri A pada Tanggal Pelunasan Sisa
                              Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A;
                          b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima
                              puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                              sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
                              Ijarah Sukuk Ijarah Seri B tersebut akan dilakukan secara
                              penuh bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                              Sisa Imbalan Ijarah Seri B pada Tanggal Pelunasan Sisa
                              Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B;
                          c. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh
                              enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 5
                              (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali
                              Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C tersebut akan
                              dilakukan secara penuh bullet payment sebesar 100%
                              (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah Seri C pada Tanggal
                              Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C;

                          Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                          tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
                          kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                          dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran

                                   xiv
Page 17
                                      kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                      Jumbo Sukuk Ijarah.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                      Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                      tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                      melalui Pemegang Rekening.

“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah”   :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam
                                      Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                                      nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                      Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.

“Sukuk Ijarah”                    :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
                                      yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                      dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
                                      dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                                      Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima
                                      puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang
                                      terdiri dari:
                                      a. Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh
                                           enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
                                           dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.559.662.500,-
                                           (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus
                                           enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang
                                           dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
                                           Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per
                                           Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
                                           Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus
                                           enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                      b. Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima
                                           puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                           sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima
                                           ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                                           Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh
                                           tujuh ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta
                                           Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
                                           yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                      c. Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh
                                           enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                                           Ijarah sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan
                                           puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per tahun yang
                                           dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar
                                           Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,-
                                           (satu juta Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                           Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                           Emisi.

                                      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                                      tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
                                      kembali Sisa imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                                      dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian
                                      kembali Sukuk Ijarah.

“Tanggal Distribusi”              :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                                      Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada
                                      KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang

                                              xv
Page 18
                                         wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
                                         Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik
                                         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                                         Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                                         Ijarah, yang akan dilakukan pada tanggal 23 April 2025.

“Tanggal Emisi”                      :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam
                                         Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                                         Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                                         Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh KSEI dari
                                         Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”   :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
                                         tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
                                         melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 30 April 2026 untuk
                                         Obliagsi Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
                                         tanggal 23 April 2030 untuk Obligasi Seri C.

“Tanggal Pembayaran”                 :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                                         Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
                                         Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                         Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                                         Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pembayaran Bunga            :   Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi”                                Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
                                         Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                                         Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap
                                         triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                         Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
                                         tanggal 23 Juli 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
                                         terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
                                         tanggal 30 April 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 23 April 2028
                                         untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Obligasi
                                         Seri C.


“Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan      :   Berarti tanggal dimana seluruh Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Ijarah”                                  tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                                         melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 30 April 2026 untuk
                                         Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri
                                         B, dan tanggal 23 April2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.

“Tanggal Pembayaran Cicilan          :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Imbalan Ijarah”                          Ijarah, berdasarkan Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                         Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
                                         Emisi.

                                         Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
                                         pada tanggal 23 Juli 2025, sedangkan pembayaran Cicilan
                                         Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa
                                         Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2026 untuk
                                         Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri
                                         B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C.

                                                 xvi
Page 19
“Tanggal Pencatatan”             :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarahdicatatkan di Bursa Efek
                                     Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                                     Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Penjatahan”             :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                     Ijarahyang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                                     setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

“TAS”                            :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
                                     5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal yang bertugas
                                     untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam Penawaran
                                     Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025.

“USD”                            :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“Undang-Undang Pasar Modal”      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
atau “UUPM”                          (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
                                     sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan
                                     Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Undang-Undang Pengembangan      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
Dan Penguatan Sektor Keuangan”       tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”                               Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                     tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
                                     dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                                     Tambahan No. 4756.

“Wali Amanat”                    :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
                                     terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                     Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.




                                             xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
ENTITAS LAINNYA

 “CBPP”     :   Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra.

 “SEI”      :   Berarti PT Spindo Engineering Industry.

 “SPINDO”   :   Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.




                                                xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 Penawaran Umum Berkelanjutan          :   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo
 Obligasi                                  dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                                           miliar Rupiah).

 Nama Obligasi                         :   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025

 Jenis Obligasi                        :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                           Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                           sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                           Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                           Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                           Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                                           Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                           kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                                           Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

 Harga Penawaran Obligasi              :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

 Jumlah Pokok Obligasi                 :   Sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar
                                           enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
                                           sebagai berikut:
                                           a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                               Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus
                                               enam puluh lima juta Rupiah);
                                           b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                               Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam
                                               puluh lima miliar Rupiah);
                                           c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                                               Rp40.520.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus dua puluh
                                               juta Rupiah).

 Jangka Waktu Obligasi                 :   a.   Obligasi Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                                puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                           b.   Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                Tanggal Emisi;
                                           c.   Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                                Tanggal Emisi.

 Tingkat Bunga                         :   a.   Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
                                                (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
                                           b.   Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
                                                (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun;
                                           c.   Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
                                                (delapan koma nol nol persen) per tahun;


                                                     xix
Page 22
Satuan Pemindahbukuan               :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan                  :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Periode Pembayaran Bunga Obligasi   :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Jaminan                             :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
                                        dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
                                        kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
                                        bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                        hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
                                        ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                        Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
                                        hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
                                        ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                        Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                        hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana (sinking fund)      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                        untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                        penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
                                        tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                        Obligasi.

Pembelian Kembali (buy back)        :   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi                                melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                        Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                                        Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                        untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
                                        untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                        memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                        Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Obligasi        :   idA (Single A)


                                        Rating Rationale

                                        Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh
                                        Perseroan adalah sebagai berikut:

                                        •   Posisi pasar yang kuat dalam bisnis manufaktur pipa baja

                                            Pefindo menilai Perseroan sebagai pemimpin pasar dalam
                                            bisnis manufaktur pipa baja lokal dari fasilitas produksi
                                            berskala besar dengan kapasitas tahunan sebesar 1,85 juta
                                            ton (kapasitas strip dan pelat 985 ribu dan kapasitas produksi
                                            pipa 864 ribu). Pabrik Perseroan berlokasi di enam fasilitas
                                            manufaktur di Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, dan Karawang,
                                            yang memungkinkan Perseroan untuk terus berproduksi dan
                                            memenuhi pesanan pelanggan sesuai dengan tenggat waktu.
                                            Hal ini mendukung Perseroan untuk menguasai pangsa pasar,
                                            yang kami perkirakan lebih dari 35% dari produksi pipa baja
                                            nasional. Pefindo memperkirakan Perseroan dapat
                                            mempertahankan posisinya dalam jangka pendek hingga
                                            menengah, didukung oleh pembangunan pabrik ketujuh di

                                                   xx
Page 23
    Gresik, sehingga memperluas kapasitas produksi dan
    eksistensi Perseroan di industri.

•   Bisnis yang terdiversifikasi dengan baik

    Perseroan memiliki diversifikasi yang kuat terutama dari
    bauran produk dan aplikasi pipa, yang memungkinkan
    Perusahaan untuk memperoleh pelanggan dari berbagai
    industri. Produk pipa yang ditawarkan meliputi pipa hitam,
    pipa spiral, pipa air, pipa mekanik, pipa furnitur, pipa baja
    tahan karat, strip, dan pelat dalam berbagai ukuran. Pada
    tahun 2024, pendapatan pipa berdasarkan aplikasi berasal
    dari segmen konstruksi, infrastruktur, dan utilitas, yang
    menghasilkan sekitar 51% dari total pendapatan, diikuti oleh
    otomotif (16%), furnitur (16%), minyak dan gas (5%), dan
    lainnya (12%). Profil pelanggan yang beragam, yang juga
    mencakup produk hilir, memberikan keunggulan kompetitif
    dibandingkan dengan para pesaingnya, yang sebagian besar
    berada di industri baja hulu, dan dapat meminimalkan
    ketergantungan pada satu industri, sehingga mengurangi
    risiko jika terjadi penurunan di salah satu industri yang
    dilayaninya.

•   Margin keuntungan yang baik dan proteksi arus kas yang
    kuat

    Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki
    profitabilitas yang baik dan langkah-langkah perlindungan
    arus kas yang kuat, di mana kami memproyeksikan margin
    laba kotor (GPM) dan margin EBITDA-nya rata-rata sekitar
    16% dan 14% untuk tahun 2025-2027. Hal ini akan
    mendukung kapasitas Perseroan untuk memenuhi kewajiban
    keuangannya, khususnya bunga, di mana kami perkirakan
    rasio EBITDA terhadap bunga rata-rata akan berada di sekitar
    3,9x untuk periode yang sama. Proyeksi ini didukung oleh
    ekspektasi     kami    bahwa    Perseroan    akan     terus
    mempertahankan penawaran produk yang terdiversifikasi
    yang didukung oleh basis pelanggan yang besar (2.000-3.000
    pelanggan aktif) sementara pada saat yang sama tetap
    mempertahankan tingkat profitabilitasnya, terutama
    dikaitkan dengan penawaran atas campuran produk (nilai
    tinggi-margin tinggi), strategi harga yang efektif, dan
    pengaturan passthrough biaya.

Faktor penghambat atas peringkat yang telah diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

•   Struktur permodalan yang moderat

    Struktur permodalan Perseroan akan tetap moderat untuk
    kategori pemeringkatan yang diberikan dalam jangka pendek
    hingga menengah, yang mana kami perkirakan leverage
    Perseroan (yang diukur dengan rasio utang terhadap EBITDA)
    akan berada pada kisaran rata-rata 3.0x pada tahun 2025-
    2027. Tingkat utang Perseroan diperkirakan akan tetap relatif
    tidak berubah mengingat rencana untuk menambah utang
    baru untuk pembiayaan kembali dan untuk memenuhi

         xxi
Page 24
                                        kebutuhan modal kerja, khususnya untuk pengadaan bahan
                                        baku, serta untuk membiayai perluasan pabrik dan pembelian
                                        mesin.

                                    •   Kebutuhan modal kerja yang tinggi

                                        Pefindo berpandangan bahwa Perseroan akan terus
                                        membutuhkan modal kerja yang cukup besar karena hari
                                        persediaan dan piutang yang panjang, masing-masing 256
                                        hari dan 67 hari, pada tahun 2024, dibandingkan jangka
                                        waktu pembayaran yang lebih pendek kepada pemasoknya,
                                        yaitu hanya sekitar 25 hari. Perseroan perlu
                                        mempertahankan tingkat persediaan bahan baku yang tinggi
                                        karena waktu pengiriman yang lama dari pemasok luar
                                        negeri, di samping mengantisipasi pesanan tak terduga dari
                                        proyek-proyek besar untuk memastikan kelangsungan bisnis
                                        dan memanfaatkan peluang bisnis. Meskipun berupaya untuk
                                        mengurangi persediaannya dengan mendapatkan lebih
                                        banyak bahan baku dari pemasok lokal, kami memandang
                                        bahwa hal itu tidak akan segera memberikan hasil yang
                                        diharapkan,     sehingga    Perseroan      tetap    harus
                                        mempertahankan tingkat utangnya untuk kebutuhan modal
                                        kerja.

                                    •   Paparan terhadap volatilitas harga baja dan fluktuasi nilai
                                        tukar mata uang asing

                                        Bahan baku utama Perseroan adalah produk-produk terkait
                                        baja, seperti hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled
                                        carbon steel coils (CRC), yang rentan terhadap volatilitas
                                        harga baja global. Karena bahan baku menyumbang sekitar
                                        85-90% dari biaya produksi, kami yakin bahwa fluktuasi harga
                                        bahan baku yang tinggi dapat membebani profitabilitas
                                        Perseroan. Meskipun Perseroan dapat meneruskan kenaikan
                                        biaya kepada pelanggannya, hal itu tidak mudah untuk
                                        diterapkan. Hal ini tercermin dari penurunan laba kotor dan
                                        margin EBITDA pada tahun 2022 menjadi masing-masing
                                        12,1% dan 9,8%, dari masing-masing 20,8% dan 15,9% pada
                                        tahun sebelumnya, karena biaya pembelian yang lebih tinggi
                                        sebesar 8% sementara harga jual rata-rata hanya meningkat
                                        sebesar 4% secara tahun-ke-tahun. Pefindo juga
                                        berpandangan bahwa Perseroan rentan terhadap fluktuasi
                                        nilai tukar mata uang asing karena sekitar 64% bahan
                                        bakunya pada tahun 2022-2024 diimpor sementara sebagian
                                        besar pendapatannya dalam Rupiah.

 Wali Amanat                    :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

 Penawaran Umum Berkelanjutan   :   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
 Sukuk Ijarah                       Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                                    Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

 Nama Sukuk Ijarah              :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025




                                             xxii
Page 25
Jenis Sukuk Ijarah             :   Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                   Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                   sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
                                   Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                   Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                   Pemegang Sukuk           Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
                                   diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan
                                   kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
                                   Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                   Pemegang Rekening.

Harga Penawaran Sukuk Ijarah   :   100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah     :   Sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh dua miliar
                                   delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
                                   sebagai berikut:
                                   a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                       Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh enam miliar enam ratus
                                       delapan puluh lima juta Rupiah);
                                   b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                       Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah); dan
                                   c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                       Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh enam miliar sepuluh juta
                                       Rupiah).

Jangka Waktu Sukuk Ijarah      :   a.   Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                        puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                   b.   Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                        Tanggal Emisi; dan
                                   c.   Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                        Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah         :   a.   Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                        Rp5.559.662.500,- (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan
                                        juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per
                                        tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
                                        atau sebesar Rp72.500,- (tujuh puluh dua ribu lima ratus
                                        Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
                                        jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A;
                                   b.   Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                        Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima ratus
                                        Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                        Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu
                                        lima ratusRupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per
                                        tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B; dan
                                   c.   Sukuk Ijarah Seri C dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                        Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan puluh juta delapan
                                        ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                                        Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh
                                        ribu Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun
                                        dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C;

Satuan Pemindahbukuan          :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


                                            xxiii
Page 26
Periode Pembayaran Pendapatan    :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil

Jaminan                          :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
                                     tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
                                     harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
                                     tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                     kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
                                     sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                     Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
                                     adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                                     Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
                                     hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                     khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
                                     yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
                                     perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana (sinking fund)   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                     untuk Sukuk       Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
                                     mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                     Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                     Penawaran Sukuk Ijarah.

Pembelian Kembali (buy back)     :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Ijarah                         atau seluruh Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
                                     penjatahan.

                                     Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                     untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah atau
                                     disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                     dengan    memperhatikan     ketentuan   dalam     Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
                                     undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan              :   idA(sy) (Single A Syariah)


                                     Rating Rationale

                                     Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh
                                     Perseroan adalah sebagai berikut:

                                     •    Posisi pasar yang kuat dalam bisnis manufaktur pipa baja

                                          Pefindo menilai Perseroan sebagai pemimpin pasar dalam
                                          bisnis manufaktur pipa baja lokal dari fasilitas produksi
                                          berskala besar dengan kapasitas tahunan sebesar 1,85 juta
                                          ton (kapasitas strip dan pelat 985 ribu dan kapasitas produksi
                                          pipa 864 ribu). Pabrik Perseroan berlokasi di enam fasilitas
                                          manufaktur di Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, dan Karawang,
                                          yang memungkinkan Perseroan untuk terus berproduksi dan
                                          memenuhi pesanan pelanggan sesuai dengan tenggat waktu.
                                          Hal ini mendukung Perseroan untuk menguasai pangsa pasar,
                                          yang kami perkirakan lebih dari 35% dari produksi pipa baja
                                          nasional. Pefindo memperkirakan Perseroan dapat
                                          mempertahankan posisinya dalam jangka pendek hingga
                                          menengah, didukung oleh pembangunan pabrik ketujuh di


                                               xxiv
Page 27
    Gresik, sehingga memperluas kapasitas produksi dan
    eksistensi Perseroan di industri.

•   Bisnis yang terdiversifikasi dengan baik

    Perseroan memiliki diversifikasi yang kuat terutama dari
    bauran produk dan aplikasi pipa, yang memungkinkan
    Perusahaan untuk memperoleh pelanggan dari berbagai
    industri. Produk pipa yang ditawarkan meliputi pipa hitam,
    pipa spiral, pipa air, pipa mekanik, pipa furnitur, pipa baja
    tahan karat, strip, dan pelat dalam berbagai ukuran. Pada
    tahun 2024, pendapatan pipa berdasarkan aplikasi berasal
    dari segmen konstruksi, infrastruktur, dan utilitas, yang
    menghasilkan sekitar 51% dari total pendapatan, diikuti oleh
    otomotif (16%), furnitur (16%), minyak dan gas (5%), dan
    lainnya (12%). Profil pelanggan yang beragam, yang juga
    mencakup produk hilir, memberikan keunggulan kompetitif
    dibandingkan dengan para pesaingnya, yang sebagian besar
    berada di industri baja hulu, dan dapat meminimalkan
    ketergantungan pada satu industri, sehingga mengurangi
    risiko jika terjadi penurunan di salah satu industri yang
    dilayaninya.

•   Margin keuntungan yang baik dan proteksi arus kas yang
    kuat

    Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki
    profitabilitas yang baik dan langkah-langkah perlindungan
    arus kas yang kuat, di mana kami memproyeksikan margin
    laba kotor (GPM) dan margin EBITDA-nya rata-rata sekitar
    16% dan 14% untuk tahun 2025-2027. Hal ini akan
    mendukung kapasitas Perseroan untuk memenuhi kewajiban
    keuangannya, khususnya bunga, di mana kami perkirakan
    rasio EBITDA terhadap bunga rata-rata akan berada di sekitar
    3,9x untuk periode yang sama. Proyeksi ini didukung oleh
    ekspektasi     kami    bahwa    Perseroan    akan     terus
    mempertahankan penawaran produk yang terdiversifikasi
    yang didukung oleh basis pelanggan yang besar (2.000-3.000
    pelanggan aktif) sementara pada saat yang sama tetap
    mempertahankan tingkat profitabilitasnya, terutama
    dikaitkan dengan penawaran atas campuran produk (nilai
    tinggi-margin tinggi), strategi harga yang efektif, dan
    pengaturan passthrough biaya.

Faktor penghambat atas peringkat yang telah diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

•   Struktur permodalan yang moderat

    Struktur permodalan Perseroan akan tetap moderat untuk
    kategori pemeringkatan yang diberikan dalam jangka pendek
    hingga menengah, yang mana kami perkirakan leverage
    Perseroan (yang diukur dengan rasio utang terhadap EBITDA)
    akan berada pada kisaran rata-rata 3.0x pada tahun 2025-
    2027. Tingkat utang Perseroan diperkirakan akan tetap relatif
    tidak berubah mengingat rencana untuk menambah utang
    baru untuk pembiayaan kembali dan untuk memenuhi

         xxv
Page 28
                                                 kebutuhan modal kerja, khususnya untuk pengadaan bahan
                                                 baku, serta untuk membiayai perluasan pabrik dan pembelian
                                                 mesin.

                                             •   Kebutuhan modal kerja yang tinggi

                                                 Pefindo berpandangan bahwa Perseroan akan terus
                                                 membutuhkan modal kerja yang cukup besar karena hari
                                                 persediaan dan piutang yang panjang, masing-masing 256
                                                 hari dan 67 hari, pada tahun 2024, dibandingkan jangka
                                                 waktu pembayaran yang lebih pendek kepada pemasoknya,
                                                 yaitu hanya sekitar 25 hari. Perseroan perlu
                                                 mempertahankan tingkat persediaan bahan baku yang tinggi
                                                 karena waktu pengiriman yang lama dari pemasok luar
                                                 negeri, di samping mengantisipasi pesanan tak terduga dari
                                                 proyek-proyek besar untuk memastikan kelangsungan bisnis
                                                 dan memanfaatkan peluang bisnis. Meskipun berupaya untuk
                                                 mengurangi persediaannya dengan mendapatkan lebih
                                                 banyak bahan baku dari pemasok lokal, kami memandang
                                                 bahwa hal itu tidak akan segera memberikan hasil yang
                                                 diharapkan,     sehingga    Perseroan      tetap    harus
                                                 mempertahankan tingkat utangnya untuk kebutuhan modal
                                                 kerja.

                                             •   Paparan terhadap volatilitas harga baja dan fluktuasi nilai
                                                 tukar mata uang asing

                                                 Bahan baku utama Perseroan adalah produk-produk terkait
                                                 baja, seperti hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled
                                                 carbon steel coils (CRC), yang rentan terhadap volatilitas
                                                 harga baja global. Karena bahan baku menyumbang sekitar
                                                 85-90% dari biaya produksi, kami yakin bahwa fluktuasi harga
                                                 bahan baku yang tinggi dapat membebani profitabilitas
                                                 Perseroan. Meskipun Perseroan dapat meneruskan kenaikan
                                                 biaya kepada pelanggannya, hal itu tidak mudah untuk
                                                 diterapkan. Hal ini tercermin dari penurunan laba kotor dan
                                                 margin EBITDA pada tahun 2022 menjadi masing-masing
                                                 12,1% dan 9,8%, dari masing-masing 20,8% dan 15,9% pada
                                                 tahun sebelumnya, karena biaya pembelian yang lebih tinggi
                                                 sebesar 8% sementara harga jual rata-rata hanya meningkat
                                                 sebesar 4% secara tahun-ke-tahun. Pefindo juga
                                                 berpandangan bahwa Perseroan rentan terhadap fluktuasi
                                                 nilai tukar mata uang asing karena sekitar 64% bahan
                                                 bakunya pada tahun 2022-2024 diimpor sementara sebagian
                                                 besar pendapatannya dalam Rupiah.

    Wali Amanat                          :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

     Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
      biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku
      sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
      steel coils (CRC);



                                                      xxvi
Page 29
      Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-
       biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku
       sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
       steel coils (CRC).

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar akuntansi keuangan yang berlaku
di Indonesia.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia
International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                   Keterangan
                                                                               2024                  2023
    Jumlah Aset Lancar                                                            5.254.241              5.074.574
    Jumlah Aset Tidak Lancar                                                      3.041.186              2.897.134
    Jumlah Aset                                                                   8.295.427              7.971.708
    Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                               1.611.148              2.497.358
    Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                              1.640.528                856.004
    Jumlah Liabilitas                                                             3.251.676              3.353.362
    Jumlah Ekuitas                                                                5.043.751              4.618.346

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                   Keterangan
                                                                               2024                    2023
    Penjualan Dan Pendapatan Jasa                                                  6.118.364               6.455.329
    Beban Pokok Pendapatan                                                        (5.012.387)             (5.387.142)
    Laba Kotor                                                                     1.105.977               1.068.187
    Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak                                   675.589                 640.584
    Laba Periode/Tahun Berjalan                                                       530.063                 498.059
    Penghasilan Komprhensif lain Periode/Tahun berjalan setelah pajak                   1.322                  18.144
    Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan                                   531.385                 516.203
    Laba Periode/Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
        Pemilik Entitas Induk                                                         530.082                 498.087
        Kepentingan Non Pengendali                                                       (19)                    (28)
    Jumlah                                                                            530.063                 498.059




                                                               xxvii
Page 30
                                                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                            2024                         2023
 Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan yang dapat diatribusikan
     kepada : Pemilik Entitas Induk                                                                 531.404                     516.231
     Kepentingan Non Pengendali                                                                          (19)                      (28)
 Jumlah                                                                                             531.385                     516.203


 Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                                                                  75,03                       70,50


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                         31 Desember
                                     Uraian
                                                                                            2024                         2023
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan dan Pendapatan Jasa                                                                      (5,22%)                       3,19%
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                                                          6,43%                      62,84%
 Jumlah Aset                                                                                          4,06%                       7,64%
 Jumlah Liabilitas                                                                                  (3,03%)                       2,82%
 Jumlah Ekuitas                                                                                       9,21%                      11,43%

 RASIO USAHA
 Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                                         18,08%                      16,55%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                         8,66%                       7,72%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                                                          186,05%                     163,51%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                                      6,39%                       6,25%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                                  10,51%                      10,78%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                                  3,26x                    2,03x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                               0,64x                    0,73x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio)                                                   0,39x                    0,42x
 Interest Coverage Ratio (ICR)(1)                                                                        7,20x                    7,06x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2)                                                                   2,89x                    2,00x
Keterangan:
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)

RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                                                                                                                   31 Desember
                                         Uraian
                                                                                            Persyaratan          2024       2023
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
                                                                                              min. 1x            3,26x          2,03x
     (Current ratio)
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
                                                                                            maks. 2,5x           0,64x          0,73x
     (Debt to Equity ratio)
  Debt Service Coverage Ratio(1)                                                              min. 1x            2,89x          2,00x
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan
                                                                                               positif           8,66%          7,72%
     Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
  Gearing Ratio(2)                                                                          maks. 2,5x           0,49x          0,58x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:




                                                                 xxviii
Page 31
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                          Persyaratan                    2024
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                    min. 1x                      3,26x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                maks. 2,5x                    0,64x
 Debt Service Coverage Ratio                                                               min. 1x                      2,89x

PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                          Persyaratan                    2024
 Gearing Ratio                                                                            maks. 3,25x                   0,49x

PT SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                          Persyaratan                    2024
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                    min. 1x                      3,26x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                maks. 3,5x                    0,64x

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                          Persyaratan                    2024
 Gearing Ratio                                                                            maks. 2,5x                    0,49x

PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                          Persyaratan                    2024
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                    min. 1x                      3,26x
 Gearing Ratio                                                                            maks. 3,25x                   0,49x
 Debt Service Coverage Ratio                                                               min. 1x                      2,89


Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

5. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI

Obligasi

                                                                                                                         Jumlah
                                           Tanggal           Total Emisi   Jangka    Tingkat Suku        Jatuh          Terutang
           Nama Efek               Seri   Penerbitan          (Rp juta)    Waktu        Bunga           Tempo           (Rp juta)
 Obligasi Berkelanjutan I Spindo
   Tahap II Tahun 2022              B     27 Juli 2022        135.000      3 tahun      9,50%       27 Juli 2025         135.000
 Obligasi Berkelanjutan II
   Spindo Tahap I Tahun 2023        B     4 April 2023        211.300      3 tahun      9,50%       4 April 2026         211.300
 Obligasi Berkelanjutan II
   Spindo Tahap I Tahun 2023        C     4 April 2023          800        5 tahun     10,00%       4 April 2028          800
 Obligasi Terkait Keberlanjutan
   I Spindo Tahun 2024              A      9 Juli 2024         33.780      3 tahun      7,00%          9 Juli 2027       33.780
 Obligasi Terkait Keberlanjutan
   I Spindo Tahun 2024              B      9 Juli 2024        766.220      5 tahun      7,35%          9 Juli 2029       766.200
 Obligasi Terkait Keberlanjutan
   I Spindo Tahun 2024              C      9 Juli 2024        200.000      7 tahun      7,35%          9 Juli 2031       200.000
 Jumlah Total Terutang                                                                                                  1.347.100




                                                                    i
Page 32
Sukuk

                                                                                                                    Jumlah Dana
                                         Tanggal        Total Emisi        Jangka     Tingkat                          Sukuk
           Nama Efek             Seri   Penerbitan       (Rp juta)         Waktu     Bagi Hasil   Jatuh Tempo         (Rp juta)
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
   Spindo Tahap II Tahun 2022     B     27 Juli 2022      50.000          3 tahun      9,50%       27 Juli 2025       50.000
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
   Spindo Tahap I Tahun 2023      B     4 April 2023     141.100          3 tahun      9,50%       4 April 2026       141.100
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
   Spindo Tahap I Tahun 2023      C     4 April 2023      10.900          5 tahun     10,00%       4 April 2028        10.900
 Jumlah Total Terutang                                                                                                202.000


Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.

6. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 28 Februari
2025 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau
lebih adalah sebagai berikut:

                                                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham
                         Keterangan
                                                                      Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                                             17.000.000.000         1.700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 - PT Cakra Bhakti Para Putra                                             4.020.063.930           402.006.393.000        55,94
 - DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund                       500.000.000            50.000.000.000         6,96
 - Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                                  2.665.928.105           266.592.810.500        37,10
 Sub-jumlah                                                               7.065.340.735           706.534.073.500       100,00
 Saham treasuri                                                             120.651.300            12.065.130.000            -
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               7.185.992.035           718.599.203.500       100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                              9.814.007.965           981.400.796.500




                                                              i
Page 33
I.        PENAWARAN UMUM

A.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp139.650.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan
miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus
               enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
               persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak
               Tanggal Emisi;
 Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus
               enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
               persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
 Seri C    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,- (empat puluh miliar lima ratus dua
               puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
               per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Juli
2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 30 April
2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 23 April 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Obligasi
Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.




                                                         1
Page 34
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

  Bunga Ke-                Seri A                         Seri B                          Seri C
     1                  23 Juli 2025                   23 Juli 2025                    23 Juli 2025
     2                23 Oktober 2025                23 Oktober 2025                 23 Oktober 2025
     3                23 Januari 2025                23 Januari 2025                 23 Januari 2025
     4                 30 April 2026                  23 April 2026                   23 April 2026
     5                        -                        23 Juli 2026                    23 Juli 2026
     6                        -                      23 Oktober 2026                 23 Oktober 2026
     7                        -                      23 Januari 2027                 23 Januari 2027
     8                        -                       23 April 2027                   23 April 2027
     9                        -                        23 Juli 2027                    23 Juli 2027
     10                       -                      23 Oktober 2027                 23 Oktober 2027
     11                       -                      23 Januari 2028                 23 Januari 2028
     12                       -                       23 April 2028                   23 April 2028
     13                       -                              -                         23 Juli 2028
     14                       -                              -                       23 Oktober 2028
     15                       -                              -                       23 Januari 2029
     16                       -                              -                        23 April 2029
     17                       -                              -                         23 Juli 2029
     18                       -                              -                       23 Oktober 2029
     19                       -                              -                       23 Januari 2030
     20                       -                              -                        23 April 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
                                                      2
Page 35
 PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI

 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
 mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
 dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

 Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

 1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
 2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
 3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
 4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
 5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
     RUPO;
 6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
 7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
     untuk pembelian kembali Obligasi dimulai
 8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. Periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
     b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
     c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. Tata cara penyelesaian transaksi;
     f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
     Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
     Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
     a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
          masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
          dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
          Obligasi;
 12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
      waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
      meliputi antara lain:
       a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
       b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       c. Harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
       d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

                                                        3
Page 36
13. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
    lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
14. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
16. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin nomor 6) dan nomor
    7) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
    Paling sedikit melalui:
    a. Situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.    Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
      Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan,
      tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
      berikut:
      a. persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
          Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
          lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
          tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
      c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, izin
          atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data
          atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
          waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
          Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;
      Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
      a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
            i. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
           ii. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
          iii. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
               dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
      b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan Perseroan atau pihak lain atau
          mengizinkan Anak Perseroan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
          perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
          mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
          kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan
          memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
          yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
          dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
          dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva

                                                       4
Page 37
        dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
     c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
        beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali
          i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
         ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
             secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
             atau pelepasan);
        iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
             Perjanjian Perwaliamanatan ini.
        Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
        Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
     d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
     e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
        dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.

2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan
     b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
         jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
         telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
         Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
         menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
         tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum
         menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana yang
         wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
         (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
         Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan
         oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
         secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
         keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
         keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
     d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
         keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
     e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
         Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
         untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
         dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan
         ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu
         minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
     f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
         kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
         i. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
             Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
             penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
        ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
             secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
             Perjanjian Perwaliamanatan.
     g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
             pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
                                                       5
Page 38
          (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
          di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
          tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
          berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
          setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
      ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
          waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
     iii. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
          sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
          Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
     iv. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
          terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
          lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang
          lebih dahulu.
      v. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
          penyerahanlaporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
          laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
          pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
          akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
          pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
          akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
          keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
h.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan
     mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat
     mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang
     lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
     Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
     berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
     menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
     prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j.   Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
     dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
     bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
k.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
     memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
     undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
     Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
     keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
     perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
l.   Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
     ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
m.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
     Perseroandan hartakekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
     resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang
     sama dengan Perseroan.
n.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya.
o.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya
     dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan
     tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.

                                                    6
Page 39
     p.     Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Perseroan
            terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada
            Wali Amanat berdasarkan ketentuan dalam huruf g, harus mencerminkan rasio :
               i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
              ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima kali);
             iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
                  Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
     q.     Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
            HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
            Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra .
     r.     Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
            Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
            Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
            tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
     s.     Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
            (“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
            kepada Pengadilan Niaga.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.        Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
          melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
          Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi;
2.        Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
          oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.        Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
          dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
          atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
          hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
          adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.        Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
          diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
          yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
          Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
          Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
          dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.        Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
      a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
          menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
      b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
          menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,

                                                            7
Page 40
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
        menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
   c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
        berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
        tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
        perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
   surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
   pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
   penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
   serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali
   Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
   seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana angka 1, adalah apabila
   terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
        Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
   b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
        informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 2 huruf a dan huruf b di atas); atau
   d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
        krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
        jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
        laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
        berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
        bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
        mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
        kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
   f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
        dimiliki tidak sah, atau Perseroandibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroantidak mendapat
        izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
        berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
        terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya; atau
   g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
        membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
        material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
        apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
        menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
        mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila:
   Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali
   Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
   mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
   dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
   tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
   tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

                                                     8
Page 41
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a.     mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
            perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
            atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
            dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b.     menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
            kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
            dengan kelalaian;
     c.     memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan;
     d.     mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
     e.     mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
            20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
            dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
            penyertaan modal Pemerintah.
     b.     Perseroan;
     c.     Wali Amanat;
     d.     OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.
5.   Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
     a.    Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
           paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c.    Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
           RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
           diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
             i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
            ii. agenda RUPO;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
            v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
     e.    RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
           lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a.    Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
           dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
                                                         9
Page 42
     b.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah;
     c.   sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
          yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat;
     e.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPO;
     g.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
          pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan:
     a.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai berikut:
            i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut :
               1. Dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang hadir dalam RUPO;
               2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPO yang kedua;
               3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                    (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPO yang ketiga; dan
               5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
               dengan ketentuan sebagai berikut:
               1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                    hadir dalam RUPO;
               2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPO yang kedua;
               3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPO yang ketiga; dan
               5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
          iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                                                       10
Page 43
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO;
               2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO yang kedua;
               3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
               5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
8. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.    dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
    b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
          RUPO kedua;
    c.    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
    d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
          RUPO yang ketiga;
    e.    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
    f.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
          diadakan RUPO yang keempat;
    g.    RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
          kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
    h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
          sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
11. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan .
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan erjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
                                                       11
Page 44
    peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.

Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.




                                                 12
Page 45
B.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima puluh dua
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,- (tujuh puluh enam miliar enam
               ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.559.662.500,-
               (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus
               Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp72.500,-
               (tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
               jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
               Kalender sejak Tanggal Emisi;
 Seri B    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah)
               dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.012.500,- (dua belas juta dua belas ribu lima ratus
               Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,-
               (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per tahun dari
               jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
 Seri C    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000,- (tujuh puluh enam miliar sepuluh
               juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.080.800.000,- (enam miliar delapan
               puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
               Seri C atau sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
               per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
               Tanggal Emisi;

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 23 Juli 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 23 April 2028 untuk Sukuk
Ijarah Seri B, dan tanggal 23 April 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
                                                      13
Page 46
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

 Cicilan Imbalan
    Ijarah Ke-               Seri A                            Seri B                     Seri C
          1               23 Juli 2025                      23 Juli 2025               23 Juli 2025
          2             23 Oktober 2025                   23 Oktober 2025            23 Oktober 2025
          3             23 Januari 2025                   23 Januari 2025            23 Januari 2025
          4              30 April 2026                     23 April 2026              23 April 2026
          5                     -                           23 Juli 2026               23 Juli 2026
          6                     -                         23 Oktober 2026            23 Oktober 2026
          7                     -                         23 Januari 2027            23 Januari 2027
          8                     -                          23 April 2027              23 April 2027
          9                     -                           23 Juli 2027               23 Juli 2027
          10                    -                         23 Oktober 2027            23 Oktober 2027
          11                    -                         23 Januari 2028            23 Januari 2028
          12                    -                          23 April 2028              23 April 2028
          13                    -                                 -                    23 Juli 2028
          14                    -                                 -                  23 Oktober 2028
          15                    -                                 -                  23 Januari 2029
          16                    -                                 -                   23 April 2029
          17                    -                                 -                    23 Juli 2029
          18                    -                                 -                  23 Oktober 2029
          19                    -                                 -                  23 Januari 2030
          20                    -                                 -                   23 April 2030

Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

TIM AHLI SYARIAH

Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021

Dr. Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023

Surat Penunjukan : No. 028/II/CS-ISSP/2025 tanggal 21 Februari 2025.

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
   Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di
   Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
   PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
   Industry of Indonesia Tbk; dan

                                                     14
Page 47
4.     Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
       rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.

OBJEK IJARAH

Objek Ijarah untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 adalah berupa hak manfaat atas
properti berupa pabrik pipa baja (HRC) yang meliputi mesin prosuksi dan peralatan sebagai berikut:

1.     Pembuatan Pipa KUSUKABE beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sebagaimana terlampir. Mesin
       dan alat penunjangnya tersebut berkapasitas maksimal 60.000 ton per tahun, dengan spesifikasi lebar
       diameter 19,1 mm - 80,0 mm dengan ketebalan (gauge) 2,3 mm - 7,0 mm. Kecepatan produksi 15 - 90
       meter/menit, dengan daya maksimal 1.200 kW. Mesin dibuat tahun 2014 dan mulai digunakan tahun 2015.
2.     Mesin pembuat pipa spiral beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sebagaimana terlampir. Mesin
       tersebut memproduksi pipa baja dengan panjang hingga 72 meter tanpa sambungan, dan pipa baja dengan
       diameter 3,2 meter, serta ketebalan maksimal 25 mm. Mesin dibuat pada tahun 1991 dengan rekondisi
       pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2021.
3.     Mesin penunjang termasuk mesin slitter, mesin reproses (recutting, end-facing, testing), roll forming,
       mesing marking & packing, dan alat-alat angkut.

Rincian secara garis besar Objek Ijarah sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam Rupiah)
 No.                                    Uraian                                   Biaya Pengganti Baru   Indikasi Nilai Pasar
 1.       Utilitas-utilitas (forklift, facking long tube, dll)                        75.066.900.000         40.970.984.211
 2.       Mesin-mesin dan peralatan di pabrik Jalan Raya Gunung Gangsir, Beji,
                                                                                     467.186.500.000       112.127.258.000
          Parsuruan, Jawa Timur.
          Total                                                                      542.253.400.000       153.098.242.211


Rincian Objek Ijarah tersebut didasarkan pada perhitungan Perseroan dan Laporan Penilaian Ahli dari Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan pada tanggal 20 Mei 2024, yang disampaikan oleh Perseroan
kepada TAS.

SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :




                                                                15
Page 48
Penjelasan:
 1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
     dilangsungkan antara Perseroan dan investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sukuk sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada Perseroan
     dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar nilai penawaran sukuk yang didasarkan
     pada Objek Ijarah berupa properti pabrik pipa baja (HRC) yang meliputi utilitas-utilitas (forklift, facking long
     tube, dll) yang terletak di pabrik Jalan Raya Mitra II, Blok F.2 Kawasan Industri Karawang (KIM), Kab.
     Karawang, Jawa Barat, dan mesin-mesin dan peralatan di pabrik Jalan Raya Gunung Gangsir, Beji,
     Parsuruan, Jawa Timur milik Perseroan.

2.   Atas penawaran umum Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan dan Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang
     diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan Akad
     Ijarah atas aset Sukuk Ijarah, dimana Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Investor
     dan Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah menerima pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
     tersebut dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki Investor.

3.   Selanjutnya disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah
     bertindak sebagai Mu’jir (pemberi sewa) menyewakan atau mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah
     tersebut kepada Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa) dan objek tersebut digunakan langsung oleh
     Perseroan untuk keperluan produksi. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
     pembayaran sewa (ujrah) kepada Investor/Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
     periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk
     Ijarah.

     Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka
     Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat
     beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
14 Maret 2025 / 14 Ramadhan 1446 H perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan
bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang telah sesuai, dan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari mesin
pembuat pipa spiral dan mesin tube mill beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.

RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk
memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat
tersebut antara lain:

1.   Akad Ijarah (pengalihan objek ijarah)
     Akad antara Perseroan dengan Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat. Perseroan
     sebagai pemilik aset Sukuk Ijarah (Mu’jir) atas Properti berupa pabrik pipa baja (HRC) meliputi utilitas-utilitas
                                                          16
Page 49
     (forklift, facking long tube, dll) yang terletak di pabrik Jalan Raya Mitra II, Blok F.2 Kawasan Industri
     Karawang (KIM), Kab. Karawang, Jawa Barat dan mesin-mesin dan peralatan di pabrik Jalan Raya Gunung
     Gangsir, Beji Pasuruan, Jawa Timur milik Perseroan ; dengan rincian masing-masing sebagaimana Laporan
     Penilaian Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan tanggal 20 Mei 2024
     (selanjutnya disebut “Properti”).

2.   Akad Ijarah
      Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Wali Amanat sebagai
      Mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa). Mu’jir (Pemberi sewa) menyewakan
      Objek Ijarah kepada Musta’jir (Penyewa) atas Properti sebagai Objek Ijarah.

Force Majeure dan Turunnya Nilai Objek Ijarah

Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat
maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan,
benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Objek Ijarah dan
lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Objek Ijarah, hal mana dapat
mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai
pengalihan Objek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah yaitu sebesar Rp152.850.000.000,- (seratus lima
puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), maka Perseroan akan mengganti Objek Ijarah dengan
objek atau manfaat lain yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai
dengan jumlah yang sesuai dengan nilai Objek dengan tata cara yang disepakati bersama (objek atau manfaat
pengganti atas Objek Ijarah tersebut selanjutnya disebut "Objek Ijarah Pengganti").

Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi. Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini.

Prosedur Penggantian, Perubahan dan Atau Penambahan Objek Ijarah
1. Dalam hal terdapat rencana Penggantian, Perubahan dan atau Penambahan Objek Ijarah karena adanya
    penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga
    puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Objek Ijarah Pengganti, Objek Ijarah Perubahan, dan/atau Objek
    Ijarah Tambahan dan meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Nilai Objek Ijarah Pengganti dan atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan atau Nilai Objek Ijarah Tambahan
    yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Objek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk
    nilai Objek Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah. Objek Ijarah
    Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan dan atau Objek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip
    syariah, sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah.
3. Setelah RUPSI menyetujui penetapan Objek Ijarah Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan dan atau
    Objek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
    menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Objek Ijarah tersebut.
4. Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali
    Amanat, Para Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
5. Objek Ijarah Pengganti dan atau Objek Ijarah Perubahan dan atau Objek Ijarah Tambahan akan berlaku
    efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah pada perubahan Akad Ijarah.

Perubahan atau Penambahan
Setiap perubahan dan/atau penambahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah
terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta
                                                      17
Page 50
wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan
dinyatakan tidak berlaku.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
     persetujuan RUPSU;
6.   Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
7.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
     penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah dimulai;
8.   Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Ijarah;
                                                     18
Page 51
    b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
    d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    e. Tata cara penyelesaian transaksi;
    f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
    g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
    i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
    dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Sukuk Ijarah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Ijarah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
         suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
         Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada
     ketentuan sebagai berikut :
     a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak
         menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah
                                                      19
Page 52
          memberikan izinnya; dan
     c.   Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data atau dokumen pendukung
          lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 14 (empat belas)
          Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
          Amanat Sukuk dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izin;
     Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
          i. Pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
         ii. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
        iii. Pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
              sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
     b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain
          atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan
          dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
          tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
          kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
          Ijarah dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
          penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka
          seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
          penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
          Ijarah;
     c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
          beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
          i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan ;
         ii. Penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
              secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
              atau pelepasan);
        iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Ijarah dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
              sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
          Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
          Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan .
     d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
     e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
          dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah.

2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
         sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
         Ijarah yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1
         (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atauTanggal Pembayaran
         Kembali Sisa Imbalan Ijarah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran.
         Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
         tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
         dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah dan/atau jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka
         Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) atas jumlah dana
         yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayarkan oleh
         Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
         Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat Sukuk, data, dokumen dan/atau
         keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan wajar
                                                      20
Page 53
   mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
   keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk, untuk
   selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau
   dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
   Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah sepanjang tidak bertentangan dengan
   peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan hal
   tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
   setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
g. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
   Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
   penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
h. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
   secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk:
j. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
   atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
   setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal
   Wali Amanat Sukuk memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk secara tertulis,
   Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk dokumen-dokumen tambahan yang
   berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
   setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan .
k. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah dalam
   waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
l. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan               dan      kewajiban-kewajiban
   sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2
   (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
m. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
   terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
   pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang lebih dahulu.
n. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
   penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan
   keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya pada akhir
   bulan kedua setelahtanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik
   yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan
   ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang
   terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan
   mana yang lebih dahulu.
o. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini atau
   adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap
   peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
   Imbalan Ijarah sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
   disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
   kelalaian tersebut.
p. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
   berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
   menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
   prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
   ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
q. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
   dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
   bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
r. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
                                                21
Page 54
           berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
           segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
           perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya
           yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dalam mana Perseroan menjadi salah
           satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
           Perwaliamantan Sukuk Ijarah di Republik Indonesia.
      s. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
           ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
      t. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
           Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
           segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
           utama yang sama dengan Perseroan .
      u. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
           usahanya sebagaimana mestinya.
      v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
           perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
           pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
      w. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan
           Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan
           kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 2 bagian 7), harus mencerminkan rasio:
           i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
          ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima kali);
         iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
               Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
     x. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
         HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
         Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
     y. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
         dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
         Ijarah dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk Ijarah dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
     z. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
         (“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
         kepada Pengadilan Niaga.
           i. Mengganti Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti jika Objek Ijarah rusak dan/atau hilang
               dan/atau perjanjiannya berakhir dan/atau dibatalkan dan/atau habis dan/atau karena hal lainnya
               menjadi hilang manfaatnya dan/atau turun nilai manfaatnya dengan tetap memperhatikan Pasal
               5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
          ii. Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
               bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali Imbalan Ijarah.
         iii. Memperoleh opini (pernyataan kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah) dari Tim Ahli Syariah (TAS).
         iv. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang piutang sebagaimana diatur dalam
               Pasal 5.12 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, maka Perseroan wajib menyelesaikan
               kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
          v. Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
               di Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin bahwa Objek Ijarah tidak akan
               bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasal Modal selama periode Sukuk Ijarah.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.     Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
       Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
       Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar

                                                        22
Page 55
      kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
      yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2.    Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
      Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
      atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
      atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
      Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
      Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan
      realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
      Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4.    Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
      (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang
      dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
      untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
      acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
      Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
      KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
      tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
     a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
          menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
     b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
          menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; atau
     c. Sebagaimana angka 2 huruf c, d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
          tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk;
          maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah
          melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
          Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara di
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
          Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
          sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan serta
          alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Sisa Imbalah Ijarah, maka Wali
          Amanat Sukuk dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPSI wajib melakukan penagihan kepada
          Perseroan atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah.
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka
     1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa
          Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
          pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
     b. Fakta mengenai pernyataan, jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
          sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan ; atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain angka 2 huruf a dan huruf b
                                                      23
Page 56
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
     d.   Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
     e.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
          krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
          jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
          laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
          berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
          dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
          izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
          berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
     h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
          apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
          menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2.   Apabila:
     a. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
          keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     b. maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSI, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
          Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
          dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
          Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
3.   Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau Objek Ijarah yang menjadi dasar
     Sukuk Ijarah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Ijarah berubah
     status menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang
     Sukuk Wakalah dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     dan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 18.
4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPSI dengan
     tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
        perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
        atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
        dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil
        tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk sesuai dengan
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;

                                                       24
Page 57
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
          perundang-undangan;
2.    RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
          dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
          Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat Sukuk; atau
     d. OJK.
3.    Permintaan sebagaimana angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
      Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
      tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4.    Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
      mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
      tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
      setelah diterimanya surat permohonan.
5.    Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI adalah sebagai berikut:
     a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan;
     b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
          sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
         ii. Agenda RUPSI;
        iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
        iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
         v. Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI;
     e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6.    Tata cara RUPSI:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
     b. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah;
     c. sebelum pelaksanaan RUPSI, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
          Ijarah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat;
     e. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPSI;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
          dan
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana
          dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI.
7.    Kuorum dan pengambilan keputusan :
                                                     25
Page 58
a.     Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       Sukuk Ijarah sebagaimana angka 1, diatur sebagai berikut:
       i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           1. Dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
           2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                diadakan RUPSI yang kedua;
           3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
           4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
                diadakan RUPSI yang ketiga; dan
           5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
      ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                yang hadir dalam RUPSI;
           2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                diadakan RUPSI yang kedua;
           3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
           4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
                diadakan RUPSI yang ketiga; dan
           5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
     iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                yang hadir dalam RUPSI;
           2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI yang kedua;
           3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
           4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI yang ketiga; dan
           5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
     iv. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
           dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                     26
Page 59
        1.   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
             dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
             Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
        2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib
             diadakan RUPSI kedua;
        3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
             (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
        4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib
             diadakan RUPSI yang ketiga;
        5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
             terbanyak;
        6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
             dapat diadakan RUPSI yang keempat;
        7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
             kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
             Amanat Sukuk; dan
        8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
  v.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
        Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
        Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 vi.    Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
vii.    Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan
        yang diambil dalam RUPSI.
viii.   Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
        RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
 ix.    Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
        perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
        pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
        menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
        perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
        (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
        RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
        berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
        dahulu menyelenggarakan RUPSI.
  x.    Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
        dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
        Sukuk dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di
        Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
 xi.    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
        undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut
        yang berlaku.
xii.    Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
        Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan
        OJK Nomor 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
        Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam
        Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik menggunakan e-
                                                  27
Page 60
              RUPO yang disediakan penyedian e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat 1
              Peraturan OJK Nomor 16.

C.   HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No. RTG-
037/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II
SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang merupakan penegasan dari Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahun 2023 No. RC-212/PEF-DIR/III/2025 dan Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahun 2023 No. RC-213/PEF-
DIR/III/2025, yang keduanya tertanggal 5 Maret 2025, serta Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II SPINDO Tahap II tahun 2023 No. RC-326/PEF-DIR/III/ 2024 dan Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 No. RC-327/PEF-DIR/III/2024,
yang keduanya tertanggal 22 Maret 2024 dengan peringkat:

                      idA (Single A)                                        idA(sy) (Single A Syariah)


Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.

Rating Rationale

•    Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:Posisi pasar
     yang kuat dalam bisnis manufaktur pipa baja

     Pefindo menilai Perseroan sebagai pemimpin pasar dalam bisnis manufaktur pipa baja lokal dari fasilitas
     produksi berskala besar dengan kapasitas tahunan sebesar 1,85 juta ton (kapasitas strip dan pelat 985 ribu
     dan kapasitas produksi pipa 864 ribu). Pabrik Perseroan berlokasi di enam fasilitas manufaktur di Surabaya,
     Pasuruan, Sidoarjo, dan Karawang, yang memungkinkan Perseroan untuk terus berproduksi dan memenuhi
     pesanan pelanggan sesuai dengan tenggat waktu. Hal ini mendukung Perseroan untuk menguasai pangsa
     pasar, yang kami perkirakan lebih dari 35% dari produksi pipa baja nasional. Pefindo memperkirakan
     Perseroan dapat mempertahankan posisinya dalam jangka pendek hingga menengah, didukung oleh
     pembangunan pabrik ketujuh di Gresik, sehingga memperluas kapasitas produksi dan eksistensi Perseroan
     di industri.

•    Bisnis yang terdiversifikasi dengan baik

     Perseroan memiliki diversifikasi yang kuat terutama dari bauran produk dan aplikasi pipa, yang
     memungkinkan Perusahaan untuk memperoleh pelanggan dari berbagai industri. Produk pipa yang
     ditawarkan meliputi pipa hitam, pipa spiral, pipa air, pipa mekanik, pipa furnitur, pipa baja tahan karat, strip,
     dan pelat dalam berbagai ukuran. Pada tahun 2024, pendapatan pipa berdasarkan aplikasi berasal dari
     segmen konstruksi, infrastruktur, dan utilitas, yang menghasilkan sekitar 51% dari total pendapatan, diikuti
     oleh otomotif (16%), furnitur (16%), minyak dan gas (5%), dan lainnya (12%). Profil pelanggan yang beragam,
     yang juga mencakup produk hilir, memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan para
     pesaingnya, yang sebagian besar berada di industri baja hulu, dan dapat meminimalkan ketergantungan
     pada satu industri, sehingga mengurangi risiko jika terjadi penurunan di salah satu industri yang dilayaninya.
                                                          28
Page 61
•    Margin keuntungan yang baik dan proteksi arus kas yang kuat

     Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki profitabilitas yang baik dan langkah-langkah
     perlindungan arus kas yang kuat, di mana kami memproyeksikan margin laba kotor (GPM) dan margin
     EBITDA-nya rata-rata sekitar 16% dan 14% untuk tahun 2025-2027. Hal ini akan mendukung kapasitas
     Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangannya, khususnya bunga, di mana kami perkirakan rasio
     EBITDA terhadap bunga rata-rata akan berada di sekitar 3,9x untuk periode yang sama. Proyeksi ini
     didukung oleh ekspektasi kami bahwa Perseroan akan terus mempertahankan penawaran produk yang
     terdiversifikasi yang didukung oleh basis pelanggan yang besar (2.000-3.000 pelanggan aktif) sementara
     pada saat yang sama tetap mempertahankan tingkat profitabilitasnya, terutama dikaitkan dengan
     penawaran atas campuran produk (nilai tinggi-margin tinggi), strategi harga yang efektif, dan pengaturan
     passthrough biaya.

Faktor penghambat atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

•    Struktur permodalan yang moderat

     Struktur permodalan Perseroan akan tetap moderat untuk kategori pemeringkatan yang diberikan dalam
     jangka pendek hingga menengah, yang mana kami perkirakan leverage Perseroan (yang diukur dengan rasio
     utang terhadap EBITDA) akan berada pada kisaran rata-rata 3.0x pada tahun 2025-2027. Tingkat utang
     Perseroan diperkirakan akan tetap relatif tidak berubah mengingat rencana untuk menambah utang baru
     untuk pembiayaan kembali dan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, khususnya untuk pengadaan
     bahan baku, serta untuk membiayai perluasan pabrik dan pembelian mesin.

•    Kebutuhan modal kerja yang tinggi

     Pefindo berpandangan bahwa Perseroan akan terus membutuhkan modal kerja yang cukup besar karena
     hari persediaan dan piutang yang panjang, masing-masing 256 hari dan 67 hari, pada tahun 2024,
     dibandingkan jangka waktu pembayaran yang lebih pendek kepada pemasoknya, yaitu hanya sekitar 25
     hari. Perseroan perlu mempertahankan tingkat persediaan bahan baku yang tinggi karena waktu
     pengiriman yang lama dari pemasok luar negeri, di samping mengantisipasi pesanan tak terduga dari
     proyek-proyek besar untuk memastikan kelangsungan bisnis dan memanfaatkan peluang bisnis. Meskipun
     berupaya untuk mengurangi persediaannya dengan mendapatkan lebih banyak bahan baku dari pemasok
     lokal, kami memandang bahwa hal itu tidak akan segera memberikan hasil yang diharapkan, sehingga
     Perseroan tetap harus mempertahankan tingkat utangnya untuk kebutuhan modal kerja.

•    Paparan terhadap volatilitas harga baja dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing

     Bahan baku utama Perseroan adalah produk-produk terkait baja, seperti hot-rolled carbon steel coils (HRC)
     dan cold-rolled carbon steel coils (CRC), yang rentan terhadap volatilitas harga baja global. Karena bahan
     baku menyumbang sekitar 85-90% dari biaya produksi, kami yakin bahwa fluktuasi harga bahan baku yang
     tinggi dapat membebani profitabilitas Perseroan. Meskipun Perseroan dapat meneruskan kenaikan biaya
     kepada pelanggannya, hal itu tidak mudah untuk diterapkan. Hal ini tercermin dari penurunan laba kotor
     dan margin EBITDA pada tahun 2022 menjadi masing-masing 12,1% dan 9,8%, dari masing-masing 20,8%
     dan 15,9% pada tahun sebelumnya, karena biaya pembelian yang lebih tinggi sebesar 8% sementara harga
     jual rata-rata hanya meningkat sebesar 4% secara tahun-ke-tahun. Pefindo juga berpandangan bahwa
     Perseroan rentan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena sekitar 64% bahan bakunya pada
     tahun 2022-2024 diimpor sementara sebagian besar pendapatannya dalam Rupiah.

D.   WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:


                                                      29
Page 62
                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                             Gedung BRI II Lt.6
                                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                         Jakarta 10210 - Indonesia
                                      Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                    Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                         Email : tcs_aet@bri.co.id
                               U.p. Trust & Corporate Services Department
                                        Divisi Investment Services

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.

E.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua yaitu pada tanggal 29 Maret 2025 sejak efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran, dimana pernyataan efektif diterima pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga masih memenuhi
    kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan Surat Pernyataan
    Efektif Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dari OJK tanggal 13 Februari 2013 sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
    Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
    sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
    21 Maret 2025 yang dibuat oleh Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
    hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Surat No. RTG-037/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5
    Maret 2025, yang merupakan penegasan dari Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
    Berkelanjutan II SPINDO Tahun 2023 No. RC-212/PEF-DIR/III/2025 dan Sertifikat Pemantauan
    Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahun 2023 No. RC-213/PEF-DIR/III/2025, yang
    keduanya tertanggal 5 Maret 2025, serta Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
    II SPINDO Tahap II tahun 2023 No. RC-326/PEF-DIR/III/ 2024 dan Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 No. RC-327/PEF-DIR/III/2024, yang keduanya
    tertanggal 22 Maret 2024.




                                                    30
Page 63
II. PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
    emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
    dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
    coils (CRC);
   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
    emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
    dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
    coils (CRC).
Penggunaan dana hasil PUB II Tahap II wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan
ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”). Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Rencana penggunaan dana hasil Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap
6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI serta hasil RUPO dan/atau RUPSI yang
telah disetujui tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No.20/2020.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
telah dipergunakan sebagian besar oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
kepada OJK terakhir pada tanggal 30 Januari 2024 dengan surat No. 003R2/I/CS-ISSP/2024 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (“Spindo”)
per 29 Maret 2023, sedangkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Tahap II kepada OJK terakhirpada tanggal 30 Januari 2024 dengan surat No. 004R/I/CS-ISSP/2024 perihal
Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Steel Pipe Industry of Indonesia
Tbk (“Spindo”) per 29 Maret 2023.

Sesuai pasal 15 POJK No. 9/2017, perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 1,44% (satu koma empat empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee);                                            :         0,50%

                                                      31
Page 64
     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee);                                                 :        0,10%
     Biaya jasa penjualan (selling fee);                                                       :        0,10%
     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                              :        0,13%
      - Biaya jasa Notaris                                                                      :        0,04%
     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                                  :        0,18%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                  :        0,05%
     Biaya lain-lain (biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, percetakan, iklan dan
                                                                                                :        0,34%
      Audit Penjatahan) sekitar

Sesuai dengan pasal 15 POJK No. 9/2017, perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 1,38% (satu koma tiga delapan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee);                                              :        0,50%
     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee);                                                 :        0,10%
     Biaya jasa penjualan (selling fee);                                                       :        0,10%
     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
       - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                             :        0,11%
       - Biaya jasa Notaris                                                                     :        0,03%
       - Biaya jasa Tim Ahli Syariah                                                            :        0,03%
     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
       - Biaya jasa Wali Amanat                                                                 :        0,16%
       - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                 :        0,05%
     Biaya lain-lain (biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, percetakan, iklan dan            0,30%
                                                                                                :
          Audit Penjatahan) sekitar




                                                       32
Page 65
III. PERNYATAAN UTANG
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp3.251.676 juta yang terdiri dari
saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp1.611.148 juta dan
Rp1.640.528 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember 2024
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                                            918.667
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                      336.992
   Pihak berelasi                                                                                      1.125
 Utang pajak                                                                                          31.415
 Biaya masih harus dibayar                                                                            41.598
 Uang muka pelanggan                                                                                  58.618
 Liabilitas jangka pendek lainnya                                                                     19.942
 Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Bank                                                                                                    -
   Sewa pembiayaan                                                                                    17.791
   Utang obligasi                                                                                    135.000
   Utang sukuk ijarah                                                                                 50.000
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                   1.611.148

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                                     3.411
   Utang obligasi                                                                                  1.212.100
   Utang sukuk ijarah                                                                                152.000
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                          185.533
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                    87.484
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                  1.640.528
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                 3.251.676

LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Tidak terdapat liabilitas tambahan Perseroan setelah tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sampai dengan tangal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki liabilitas yang telah jatuh
tempo tetapi belum dapat dilunasi.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
 SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
 TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
 LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.


                                                             33
Page 66
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG
DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                        34
Page 67
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar akuntansi keuangan yang berlaku
di Indonesia.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia
International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

1.   LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                                   Keterangan
                                                                           2024                    2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                                               503.649              176.938
 Piutang Usaha
     Pihak Ketiga                                                            1.084.658               1.102.407
     Pihak Berelasi                                                             37.129                  32.386
 Piutang Lain-Lain
     Pihak Ketiga                                                                  571                   1.463
 Persediaan                                                                  3.519.974               3.676.658
 Pajak dibayar Dimuka                                                               33                   5.584
 Uang Muka                                                                      37.649                  10.000
 Biaya Dibayar Dimuka                                                           70.578                  69.138
 JUMLAH ASET LANCAR                                                          5.254.241               5.074.574

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang Pihak Berelasi                                                              -                       7
 Investasi pada Entitas Asosiasi                                                39.579                  35.529
 Aset Tetap                                                                  2.529.331               2.450.464
 Properti Investasi                                                              9.067                   9.067
 Aset Tak Berwujud – neto                                                        1.731                   2.772
 Uang Muka                                                                     461.478                 399.295
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                                    3.041.186               2.897.134
 JUMLAH ASET                                                                 8.295.427               7.971.708

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang Bank Jangka Pendek                                                         918.667            1.757.746
 Utang Usaha
     Pihak Ketiga                                                                 336.992              269.277
     Pihak Berelasi                                                                 1.125                  590
 Utang Pajak                                                                       31.415               59.265
 Beban Masih Harus Dibayar                                                         41.598               26.704
 Uang Muka Pelanggan                                                               58.618               36.144
 Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                                  19.942               14.758
 Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun:

                                                          35
Page 68
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
                              Keterangan
                                                                         2024                  2023
   Bank                                                                             -                   708
   Sewa Pembiayaan                                                             17.791                21.266
   Utang Obligasi                                                             135.000               197.250
   Utang Sukuk Ijarah                                                          50.000               113.650
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                             1.611.148             2.497.358

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo Dalam Satu
  Tahun
    Liabilitas Sewa                                                            3.411                20.390
    Utang Obligasi                                                         1.212.100               347.100
    Utang Sukuk Ijarah                                                       152.000               202.000
Liabilitas Pajak Tangguhan                                                   185.533               199.755
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan                                             87.484                86.759
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                           1.640.528               856.004
JUMLAH LIABILITAS                                                          3.251.676             3.353.362

EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh                            718.599               718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto                                                500.880               500.880
Saham Treasuri                                                               (12.065)              (12.065)
Saldo Laba
    Dicadangkan                                                               40.000                30.000
    Tidak Dicadangkan                                                      2.575.745             2.161.643
Komponen Ekuitas Lainnya                                                   1.220.578             1.219.256
Sub jumlah                                                                 5.043.737             4.618.313
Kepentingan Non Pengendali                                                        14                    33
JUMLAH EKUITAS                                                             5.043.751             4.618.346
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                              8.295.427             7.971.708




                                                       36
Page 69
2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                              Keterangan
                                                           2024                       2023
 PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA                                   6.118.364                  6.455.329
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                        (5.012.387)                (5.387.142)
 LABA KOTOR                                                       1.105.977                  1.068.187
 Pendapatan Lain-Lain                                              121.873                    143.118
 Beban Penjualan Dan Distribusi                                   (159.646)                  (160.557)
 Beban Umum dan Administrasi                                      (125.254)                  (144.052)
 Beban Keuangan                                                   (210.832)                  (237.188)
 Beban Lain-lain                                                   (56.529)                   (28.924)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
     (BEBAN) PAJAK                                                 675.589                    640.584
 Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
     Kini                                                         (160.121)                  (156.327)
     Tangguhan                                                       14.595                     13.802
 Jumlah Taksiran Beban Pajak                                      (145.526)                  (142.525)
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                                        530.063                    498.059
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
     Laba Rugi:
     Keuntungan (Kerugian) Aktuaria                                  1.695                     23.262
 Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
     akan Direklasifikasi ke Laba Rugi                                (373)                    (5.118)
 Penghasilan Komprehensif Lain
     Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak                            1.322                     18.144
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
     PERIODE/TAHUN BERJALAN                                        531.385                    516.203
 Laba Periode/Tahun Berjalan yang dapat
      diatribusikan kepada:
      Pemilik Entitas Induk                                        530.082                    498.087
      Kepentingan Non Pengendali                                       (19)                       (28)
 JUMLAH                                                            530.063                    498.059
 Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
      yang dapat diatribusikan kepada :
      Pemilik Entitas Induk                                        531.404                    516.231
      Kepentingan Non Pengendali                                       (19)                       (28)
 JUMLAH                                                            531.385                    516.203
 LABA PER SAHAM DASAR
 Jumlah Saham                                               7.065.340.735              7.065.340.735
 Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                                 75,03                      70,50




                                                37
Page 70
3.    RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                           31 Desember
                                         Uraian
                                                                                                    2024                 2023
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan dan Pendapatan Jasa                                                                         (5,22%)               3,19%
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                                                             6,43%              62,84%
 Jumlah Aset                                                                                             4,06%               7,64%
 Jumlah Liabilitas                                                                                     (3,03%)               2,82%
 Jumlah Ekuitas                                                                                          9,21%              11,43%

 RASIO USAHA
 Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                                           18,08%               16,55%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                           8,66%                7,72%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                                                            186,05%              163,51%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                                        6,39%                6,25%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                                    10,51%               10,78%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                                    3,26x                2,03x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                                 0,64x                0,73x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio)                                                     0,39x                0,42x
 Interest Coverage Ratio (ICR)(1)                                                                          7,20x                7,06x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2)                                                                     2,89x                2,00x
Keterangan:
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)




                                                                  38
Page 71
4.    RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                                                                                                                31 Desember
                                         Uraian
                                                                                            Persyaratan      2024        2023
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                     min. 1x         3,26x       2,03x
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                 maks. 2,5x       0,64x       0,73x
 Debt Service Coverage Ratio(1)                                                              min. 1x         2,89x       2,00x
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan
    Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)                                                     positif         8,66%        7,72%
 Gearing Ratio(2)                                                                           maks. 2,5x       0,49x        0,58x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                               Persyaratan               2024
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                          min. 1x                3,26x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                      maks. 2,5x              0,64x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                     min. 1x                2,89x

PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                               Persyaratan               2024
 Gearing Ratio                                                                                 maks. 3,25x              0,49x

PT Bank BTPN Tbk
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                               Persyaratan               2024
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                          min. 1x                3,26x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                      maks. 3,5x              0,64x

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                               Persyaratan               2024
 Gearing Ratio                                                                                  maks. 2,5x              0,49x

PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
                                                                                                                     31 Desember
                                                                                               Persyaratan               2024
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                         min. 1x                 3,26x
 Gearing Ratio                                                                                 maks. 3,25x              0,49x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                    min. 1x                 2,89x

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan.




                                                                  39
Page 72
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan berbagai
asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang
pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun tidak terbatas pada, hal-hal
yang dibahas pada bagian dari Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus mempertimbangkan
dengan cermat faktor-faktor risiko yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 yang diketahui dan tidak diketahui dan
ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Grup di masa mendatang mungkin
berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, jaminan,
atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking statement tersebut akan tercapai.

Informasi yang disajikan berikut ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia
International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

1.   UMUM

Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo
Tbk No.41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-
0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0131072.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024,
(“Akta 41/2024”), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Entitas adalah berusaha dalam bidang industri dan
perdagangan. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972. Perseroan saat ini melakukan
kegiatan usaha dalam bidang industri pipa baja, yaitu merancang dan memproduksi berbagai macam produk
pipa baja berdasarkan kategori, yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan untuk persediaan, yang meliputi
produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless steel. Hasil produksi
pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif, minyak dan gas, pipa air minum, dan lain-lain.

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191
Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu)
pabrik di Karawang dan 1 (satu) di Gresik.

2.   ANALISIS KEUANGAN

2.1 Komponen Kunci Laporan Laba Rugi

a.   Penjualan dan Pendapatan Jasa

                                                         40
Page 73
Penjualan dan pendapatan jasa terdiri dari pendapatan dari penjualan berbagai jenis pipa baja pendapatan atas
jasa proses pemotongan coil, jasa proses pelapisan pipa dan jasa pembuatan pipa (tooling).

Tabel berikut menunjukkan pengelompokan penjualan dan pendapatan jasa untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                              Keterangan                                      2024                    2023
 Lokal
 Pipa hitam                                                                       1.228.836               1.310.970
 Pipa spiral                                                                      1.022.860               1.227.706
 Pipa mekanis                                                                        983.419              1.031.594
 Pipa air                                                                            833.499                 934.562
 Pipa perabot                                                                        719.171                 726.244
 Strip & Plat                                                                        590.299                 542.714
 Pipa stainless                                                                      301.689                 274.034
 Tiang                                                                               225.731                 142.661
 Jasa dan lain-lain                                                                   35.931                  21.986
 Sub-jumlah                                                                       5.941.435               6.212.471


 Ekspor
 Pipa hitam                                                                          139.327                 192.120
 Pipa air                                                                             35.328                  31.362
 Pipa spiral                                                                            276                   15.210
 Pipa perabot                                                                              -                    184
 Jasa & Lain-lain                                                                      1.998                   3.982
 Sub-jumlah                                                                          176.929                 242.858
 JUMLAH                                                                           6.118.364               6.455.329


b. Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok penjualan terdiri dari biaya langsung yang dikeluarkan dalam pembuatan pipa baja dan penyediaan
layanan. Biaya ini terutama terdiri dari biaya bahan baku, serta tenaga kerja langsung dan biaya manufaktur.
Beban pokok penjualan juga mencakup penyesuaian untuk perubahan dalam tingkat barang jadi yang
diproduksi, tetapi tidak terjual selama periode pelaporan.

c.    Pendapatan Lain-lain

Pendapatan lain-lain terdiri dari penjualan barang avalan, pendapatan jasa giro, dan lain-lain.

d. Beban Penjualan dan Distribusi

Beban penjualan dan distribusi Perseroan terdiri dari biaya ekspor dan pengiriman, komisi dan klaim yang
dibayar kepada pihak ketiga, gaji dan tunjangan untuk staf penjualan, biaya iklan dan jamuan, dan biaya lainnya.

 e.   Beban Umum dan Administrasi

Beban umum dan administrasi terdiri dari gaji dan tunjangan, imbalan pasca kerja, amortisasi aktiva tidak
berwujud, jasa manajemen, perbaikan dan pemeliharaan, honorarium tenaga ahli, pencadangan piutang tidak
tertagih, penyusutan, dan biaya lainnya.




                                                       41
Page 74
f.      Beban Keuangan

Beban keuangan terdiri dari provisi dan administrasi bank, beban bunga atas fasilitas bank dan bunga sewa
pembiayaan

g.      Beban Lain-lain

Beban lain-lain terdiri dari kerugian selisih kurs, beban penurunan nilai persediaan, beban pembukaan dan
akseptasi Letter of Credit dan beban lain lain

h. Manfaat (Beban) Pajak

Manfaat (beban) pajak terdiri dari pajak kini dikurangi manfaat (beban) pajak tangguhan. Beban pajak kini
dihitung berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku
untuk periode dimana Perseroan tidak mencatat pajak kini karena rugi fiskal. Aset dan kewajiban pajak
tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset
dan kewajiban dengan dasar pengenaan pajak.

i.      Penghasilan Komprehensif Lainnya

Penghasilan komprehensif lainnya terdiri dari surplus revaluasi setelah dikurangi pajak. Surplus revaluasi berasal
dari revaluasi tanah, bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan. Dimana penilaian kembali aset tetap yang
dijual, sebagian dari surplus revaluasi yang berhubungan dengan properti, pabrik dan peralatan secara efektif
terealisasi dan ditransfer langsung ke saldo laba.

Komponen-komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya

Komponen penting dalam pendapatan lainnya adalah pendapatan yang diperoleh dari penjualan afval,
sedangkan komponen penting dari beban lainnya adalah beban penurunan nilai persediaan.

       Keuntungan (kerugian) Selisih Kurs- Bersih
        Pembukuan Perseroan dan Perusahaan Anak diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi-transaksi
        selama tahun berjalan dalam mata uang asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya
        transaksi. Pada tanggal neraca, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk
        mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul
        dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun berjalan.

        Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kurs yang digunakan yang merupakan rata-rata kurs beli dan
        kurs jual transaksi yang berakhir pada tanggal-tanggal tesebut masing-masing untuk 1 USD adalah Rp14.666,
        Rp14.370, Rp14.345 dan Rp14.625.

       Beban Bunga
        Perseroan memiliki pinjaman bank dan pinjaman sewa pembiayaan. Perseroan selalu mengupayakan
        penarikan kredit sesuai dengan kebutuhan operasional, mencari pendanaan dengan struktur bunga yang
        lebih rendah serta kombinasi pinjaman dengan mata uang asing yang memiliki suku bunga yang lebih
        rendah. Perseroan selalu memantau suku bunga yang ada baik untuk Rupiah maupun mata uang asing.

        Tabel berikut menyajikan sensitivitas perubahantingkat suku bunga yang mungkin terjadi, dengan variabel
        lain tetap konstan, terhadap laba bersih Perseroan dan Perusahaan Anak selama tahun berjalan dan ekuitas:

                                                                              31 Desember
                              Keterangan                           2024                          2023
     Kenaikan dan Penurunan dalam basis poin :
       Rupiah                                                                    -                           125
     Efek terhadap laba tahun berjalan dan ekuitas:
       Rupiah                                                               20.441                        62.007



                                                         42
Page 75
2.2 Pertumbuhan Pendapatan dan Beban

Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi pendapatan dan beban Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                  Keterangan                                2024                     2023
 Penjualan Dan Pendapatan Jasa                                                 6.118.364                 6.455.329
 Beban Pokok Pendapatan                                                       (5.012.387)               (5.387.142)
 Pendapatan Lain-Lain                                                              121.873                  143.118
 Beban Penjualan Dan Distribusi                                                (159.646)                 (160.557)
 Beban Umum dan Administrasi                                                   (125.254)                 (144.052)
 Beban Keuangan                                                                (210.832)                 (237.188)
 Beban Lain-lain                                                                   (56.529)                 (28.924)
 LABA PERIODE BERJALAN                                                             530.063                  498.059
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak                          1.322                   18.144
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                           531.385                  516.203


Penjualan dan Pendapatan Jasa

Harga jual produk perseroan ditentukan antara lain oleh dinamika harga bahan baku global yang juga dibeli oleh
Perseroan. Oleh karena itu dampak fluktuasi harga selama tidak sangat material, tidak akan berdampak negatif
terhadap margin, termasuk laba operasi. Demikian juga hal nya dengan perubahan kurs yang dapat segera di
pass trough ke harga jual. inflasi, sebagaimana halnya dengan seluruh pelaku usaha, akan berdampak kepada
daya beli masyarakat. Namun demikian, dengan diversifikasi sektor penjualan yang telah lama dilakukan,
perseroan meyakini dapat menagani dampak inflasi tersebut jauh lebih baik dari pelaku usaha yang
terkonsentrasi pada sektor tertentu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Penjualan dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp336.965 juta atau 5,2% menjadi Rp6.118.364 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp6.455.329 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan karena menurunnya harga bahan baku global sebesar 20-25% pada 2024
dibandingkan 2023.

Pipa Hitam
Pendapatan dari penjualan pipa hitam menurun sebesar Rp82.134 juta atau 6,3% menjadi Rp1.228.836 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp1.310.970 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena menurunnya harga jual paipa baja
hitam.

Pipa Spiral
Pendapatan dari penjualan pipa spiral menurun sebesar Rp204.846 juta atau 16,6% menjadi Rp1.022.860 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp1.227.706 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena menurunnya harga jual pipa spiral.

Pipa mekanis
Pendapatan dari penjualan pipa mekanis menurun sebesar Rp48.175 juta atau 4,7% menjadi Rp983.419 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp1.031.594 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena menurunnya volume penjualan dan
harga jual pipa mekanis.




                                                              43
Page 76
Pipa Air
Pendapatan dari penjualan pipa air menurun sebesar Rp101.063 juta atau 10,8% menjadi Rp833.499 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp934.562 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena penurunan harga jual pipa air.

Pipa Perabot
Pendapatan dari penjualan pipa perabot menurun sebesar Rp7.073 juta atau 1,0% menjadi Rp719.171 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp726.244 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena penurunan harga jual pipa perabot.

Strip dan Plat
Pendapatan dari penjualan strip dan plat meningkat sebesar Rp47.585 juta atau 8,8% menjadi Rp590.299 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp542.714 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan strip
dan plat.

Pipa Stainless
Pendapatan dari penjualan pipa stainless meningkat sebesar Rp68.217 juta atau 10,1% menjadi Rp301.689 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp274.034 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan pipa
stainless.

Tiang
Pendapatan dari penjualan tiang meningkat sebesar Rp83.070 juta atau 58,2% menjadi Rp225.731 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp142.661 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan tiang.

Jasa dan lain-lain
Pendapatan dari jasa dan lain-lain meningkat sebesar Rp13.945 juta atau 63,4% menjadi Rp35.931 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Rp21.986 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena peningkatan harga jual jasa dan lain-lain.

Pendapatan Lain-lain

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Pendapatan lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar Rp21.245 juta atau 18,4% menjadi Rp121.873 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp143.118 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan karena peningkatan penjualan barang aval.

Beban Pokok Pendapatan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar Rp374.755 juta atau 7,0% menjadi Rp5.012.387 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp5.387.142 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan karena penurunan pemakaian bahan baku.

Beban Penjualan dan Distribusi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

                                                     44
Page 77
Beban penjualan dan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp911 juta atau 0,6% menjadi Rp159.646 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp160.557 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan karena peningkatan biaya ekspor dan pengiriman serta biaya gaji dan tunjangan.

Beban Umum dan Administrasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Beban umum dan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp18.798 juta atau 13,0% menjadi Rp125.254 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp144.052 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan karena peningkatan beban gaji dan tunjangan , pajak dan perijinan.

Beban Keuangan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami penurunan sebesar Rp26.356 juta atau 11,1% menjadi Rp210.832 juta bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp237.188 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan karena penurunan biaya bunga bank.

Beban Lain-lain

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Beban lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
mengalami kenaikan sebesar Rp27.605 juta atau 95,4% menjadi Rp56.529 juta bila dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp28.924 juta. Kenaikan beban lain-lain ini terutama
disebabkan karena peningkatan pada beban penurunan nilai persediaan dan beban pembukaan LC.

Laba (Rugi) Periode Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 mengalami kenaikan sebesar Rp32.004 juta atau 6,4% menjadi Rp530.063 juta bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp498.059 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan karena penurunan beban pokok penjualan terhadap penjualan dan pendapatan.

Penghasilan Komprehensif Lain

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp16.822 juta atau 92,7% menjadi Rp1.322 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp18.144. Penurunan
ini terutama disebabkan karena penurunan dari surplus revaluasi.




                                                     45
Page 78
Laba Komprehensif Periode Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp15.158 juta atau 2,9% menjadi Rp531.385 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp516.203 juta. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena peningkatan penjualan dan pendapatan dan juga penurunan beban pokok
penjualan sehingga menaikkan laba periode berjalan.

2.3 Pertumbuhan Aset

Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023.

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                                                                          2024                  2023
 Jumlah Aset Lancar                                                          5.254.241              5.074.574
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                    3.041.186              2.897.134
 JUMLAH ASET                                                                 8.295.427              7.971.708


ASET

Total Aset

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp323.719 juta atau
4,1% menjadi Rp8.295.427 juta bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp7.971.708 juta. Kenaikan
ini terutama disebabkan karena peningkatan persediaan dan piutang usaha pihak ketiga.

Aset Lancar

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp179.667 juta atau 3,5% menjadi Rp5.254.241 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp5.074.574 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan persediaan dan piutang usaha
pihak ketiga.

Aset Tidak Lancar

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp144.052 juta atau 4,9% menjadi Rp3.041.186 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar
Rp2.897.134 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena penurunan taksiran pajak penghasilan dan aset
tidak lancar lainnya.

2.4 Perkembangan Liabilitas dan Ekuitas

Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas dan ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember
2024 dan 2023.

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)

                                                    46
Page 79
                                                                                       31 Desember
                                      Keterangan                                2024                 2023
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                 1.611.148            2.497.358
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                1.640.528              856.004
 Jumlah Liabilitas                                                               3.251.676            3.353.362
 EKUITAS
 Modal saham
 Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh                                718.599              718.599
 Tambahan Modal Disetor - Neto                                                    500.880              500.880
 Saham Treasuri                                                                   (12.065)             (12.065)
 Saldo Laba
   Dicadangkan                                                                      40.000               30.000
   Tidak dicadangkan                                                             2.575.745            2.161.643
 Komponen Ekuitas Lainnya                                                        1.220.578            1.219.256
 Sub Jumlah                                                                      5.043.737            4.618.313
 Kepentingan Non – Pengendali                                                            14                 33
 Jumlah Ekuitas                                                                  5.043.751            4.618.346
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   8.295.427            7.971.708


Total Liabilitas

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp101.686
juta atau 3,0% menjadi Rp3.251.676 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.353.362 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan karena peningkatan saldo utang usaha pihak ketiga dan utang pajak.

Liabilitas Jangka Pendek

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar
Rp886.210 juta atau 35,5% menjadi Rp1.611.148 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar
Rp2.497.358 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan saldo utang usaha pihak ketiga dan
utang pajak.

Liabilitas Jangka Panjang

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp784.524 juta atau naik 91,6% menjadi Rp1.640.528 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar
Rp856.004 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena penurunan saldo utang bank jangka panjang.

Ekuitas

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp425.405 juta
atau 9,2% menjadi Rp5.043.751 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp4.618.346. Kenaikan
ini terutama disebabkan karena kenaikan laba periode berjalan




                                                     47
Page 80
2.5 Perkembangan Arus Kas

Tabel berikut memuat ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                                                            2024                    2023
 Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi                                       893.058                 201.569
 Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi                                (264.770)                   (62.190)
 Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                                (301.861)                   (12.619)
 KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                                  326.427                 126.760
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                                     176.938                  50.178
 DAMPAK PERUBAHAN KURS PADA KAS DAN SETARA KAS                                        284                         -
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                                    503.649                 176.938


Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp893.058 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp691.489 juta atau naik sebesar 343,1% bila dibandingkan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasional pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp201.569 juta. Penurunan
penggunaan kas bersih untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan karena penurunan penerimaan dari
pelanggan. Sebagian besar penggunaan kas digunakan terutama untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan
dan lain-lain. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2021 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi hanya
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan penghasilan keuangan.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi selama periode 1 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp201.569 juta. Aktivitas operasi tersebut terutama diperoleh dari penerimaan kas dari
pelanggan. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk pembayaran kepada pemasok,
karyawan, lain-lain dan pembayaran biaya keuangan dan pajak penghasilan.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar minus
Rp264.770 juta mengalami peningkatan sebesar Rp202.580 juta atau naik sebesar 325,7% dimana pada tanggal
31 Desember 2023 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar minus Rp62.190 juta. Kas bersih
tersebut digunakan untuk perolehan aktiva tetap dan penambahan aset tidak lancar. Sedangkan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas investasi diperoleh dari hasil penjualan aktiva tetap.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar minus
Rp62.190 juta. Aktivitas investasi tersebut terutama digunakan untuk perolehan dan pembayaran uang muka
aktiva tetap serta pembayaran denda pajak. Sedangkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi
diperoleh dari hasil penjualan aktiva tetap.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah minus Rp301.861
juta mengalami kenaikan sebesar Rp289.242 atau naik sebesar 2.292,1% dimana pada tanggal 31 Desember
2023 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar minus Rp12.619 juta. Sedangkan kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp59.379 juta yang digunakan untuk
pembayaran hutang bank jangka pendek dan panjang serta pembayaran hutang sewa pembiayaan.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar minus
Rp12.619 juta. Aktivitas pendanaan tersebut meliputi pembayaran hutang bank jangka pendek dan panjang,
pembayaran hutang sewa pembiayaan serta pembayaran hutang pihak berelasi.


                                                      48
Page 81
3.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan menggunakan
current ratio (rasio lancar) yaitu perbandingan aset lancar dan liabilitas jangka pendek. Rasio lancar Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024, dan 2023 masing-masing adalah sebesar 326% dan 203%.

Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Dalam memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari hasil penjualan produk
barang dan jasa Perseroan, sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan yang paling utama adalah utang
jangka pendek dan jangka panjang. Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum
digunakan, antara lain fasilitas kredit modal kerja yang tersedia dari bank yang belum seluruhnya digunakan oleh
Perseroan, serta fasilitas sewa pembiayaan yang tersedia.

Likuiditas Perseroan mungkin mengalami penurunan atau peningkatan yang material apabila ada kejadian atau
ketidakpastian pada kurs mata uang, kolektibilitas piutang usaha, dan harga baja:

Kurs Mata Uang
Bila terjadi kenaikan yang signifikan kurs mata uang dollar terhadap Rupiah dapat menyebabkan kewajiban
Perseroan menjadi lebih besar, sehingga menurunkan likuiditas yang material. Hal ini dikarenakan hutang yang
dimiliki oleh Perseroan sebagian besar dalam mata uang dollar, sedangkan penerimaan Perseroan sebagian
besar dalam mata uang Rupiah.

Kolektibilitas
Piutang usaha Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.121.787 juta yang terdiri dari piutang usaha
kepada pihak ketiga sebesar Rp1.084.658 juta dan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp37.129 juta. Bila
kolektibilitas dari piutang usaha tersebut lancar maka dapat meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.

Pengaruh Harga Baja
Harga baja dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuasi. Kenaikan dan penurunan harga baja yang sangat
signifikan tersebut dapat mempengaruhi secara material tingkat likuiditas Perseroan

Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja nantinya
tidak mencukupi, maka Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit modal kerja yang belum seluruhnya
digunakan untuk membiayai kegiatan Operasional.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.

4.   BELANJA MODAL

Pengeluaran belanja modal utama Perseroan adalah untuk pembelian tanah, mesin dan peralatan dan bangunan
dan prasarana, kendaraan dan inventaris kantor. Secara historis, Perseroan telah membiayai belanja modal
melalui kombinasi dari kas internal dan sewa pembiayaan. Tabel berikut menunjukkan informasi tentang
pengeluaran barang modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                        Keterangan                                  2024                         2023
 Pemilikan Langsung
   Tanah                                                                    1.792.323                   1.683.331
   Bangunan dan Prasarana                                                     395.252                     305.733
   Mesin dan Peralatan                                                        540.057                     434.349
   Kendaraan                                                                   35.590                      34.160
   Inventaris Kantor                                                           63.194                      58.496
 Aset dalam Penyelesaian
   Bangunan dan Prasarana                                                      14.796                     34.851
                                                       49
Page 82
                                                  31 Desember
                        Keterangan        2024                  2023
  Mesin dan Peralatan                               3.489                46.995
  Inventaris Kantor                                   111                 3.610
Aset Hak Guna
  Mesin dan Peralatan                              68.282                68.282
  Total                                          2.913.094             2.669.807




                                     50
Page 83
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH                                       TANGGAL LAPORAN
    AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal
laporan auditor independen tanggal 14 Maret 2025, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network
dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 14 Maret 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.




                                                   51
Page 84
VII. KETERANGAN TAMBAHAN                                         TENTANG PERSEROAN,
     KEGIATAN USAHA SERTA                                        KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-AH.01.09-
0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0131072.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024,
(“Akta 41/2024”), yang menerangkan mengenai perumusan dan penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan kegiatan usaha penunjang guna
menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.IX.J.1 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yaitu berusaha dalam bidang industri dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
    a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan
        panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja
        profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan
        panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk
        penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja
        open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing,
        grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin
        penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik
        kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing, industri
        lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum
        terpasang) (KBLI 24102);
    b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa
        dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
        kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold
        drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai
        proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat
        flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
        (KBLI 24103);
    c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha
        pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf
        sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock
        absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi
        dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk
        pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti
        generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela
        otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk
        kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300);
                                                       52
Page 85
     d.   Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha
          pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
          pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan
          tiga (KBLI 30912); dan

Kegiatan usaha penunjang:
    a. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan
        jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
        pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari
        logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan
        panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan
        logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik
        logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan lain-lain; industri
        pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
        pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
        pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
        penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
    b. Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, yang mencakup usaha perdagangan besar
        berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan
        baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak
        kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran (KBLI 46631).

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang telah dijalankan adalah industri pipa baja
yaitu dengan rincian sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha industri, yaitu:
    1) industri penggilingan baja (steel rolling);
    2) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi;
    3) industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
    4) industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
    5) jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.
b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar baja dan besi.

Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di
Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu) pabrik di Karawang dan 1 (satu) di
Gresik.

2.   KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN PADA TAHUN 2025
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan hingga sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:

               Tahun                                                Keterangan
               2023                -   Memperoleh prestasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan &
                                       Kesehatan Kerja (SMK3) dengan hasil pencapaian 87,50% (Memuaskan)
                                       untuk Kategori Tingkat Awal untuk Unit 2.
                                   -   Memperoleh sertifikat MONOGRAM LICENSE API5L-1276 dari American
                                       Petroleum Institute.
               2024                -   Perseroan menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan I Tahun 2024 dengan
                                       penggunaan dana setelah dikurangi biaya emisi digunakan untuk (i)
                                       pembangunan bangunan gudang unit 7 (tujuh); (ii) belanja modal
                                       pemeliharaan seluruh unit produksi yaitu Unit 1,2,3,4,5 dan 6; (iii) pelunasan
                                       seluruh pokok terutang obligasi dan/atau sukuk dan pelunasan terutang
                                       sebagian fasilitas modal kerja; dan (iv) sisanya digunakan untuk pembelian
                                       bahan yaitu hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
                                       coils (CRC).
                                   -   Memperoleh penghargaan dari Walikota Surabaya atas peran sertanya
                                       dalam Capaian Realisasi Investasi Tertinggi Kesembilan di Kota Surabaya
                                       Tahun 2023.
                                   -   Memperoleh prestasi Pemenang Kategori Kapitalisasi Middle Caps Sektor
                                                        53
Page 86
                                              Barang Baku dalam Best Stock Awards 2025 yang diselenggarakan oleh
                                              Investortrust.id dan Infovesta Utama (catatan: penyelenggara tidak
                                              memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan).
                                         -    Memperoleh penghargaan Perusahaan Industri Jawa Timur sebagai Peserta
                                              Sertifikasi Hijau Tahun 2024 oleh Pejabat Gubernur Jawa Timur.
                                         -    Memperoleh Best Vendor in Pricing Support dari PT Pertamina Patra Niaga
                                         -    Memperoleh Best Sustainability-Linked Transaction 2024 pada acara 18th
                                              Annual Borrower Issuer Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Alpha
                                              Southeast Asia. (catatan: penyelenggara tidak memiliki hubungan Afiliasi
                                              dengan Perseroan)


3.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 28 Februari
2025 yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah
sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                            Keterangan
                                                                     Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)       %
     Modal Dasar                                                        17.000.000.000       1.700.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     - PT Cakra Bhakti Para Putra                                        4.020.063.930         402.006.393.000      55,94
     - DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund                  500.000.000          50.000.000.000       6,96
     - Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                             2.665.928.105         266.592.810.500      37,10
     Sub-jumlah                                                          7.065.340.735         706.534.073.500     100,00
     Saham treasuri                                                        120.651.300          12.065.130.000          -
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          7.185.992.035         718.599.203.500     100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                         9.814.007.965         981.400.796.500


Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 28 Februari 2025 (“Pelaporan
Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto
Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman
Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (x) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah
Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani
Hudianto; (xvi) Ita Aryati Hudianto, di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.

Pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) yaitu:
(i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu
Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x)
Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi
Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto; dan (xvi) Ita Aryati Hudianto adalah merupakan Kelompok Yang
Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018
(“POJK 9/2018”), yang melakukan pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme
dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana dinyatakan oleh pihak-pihak tersebut
dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei
2024.

Perseroan melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2015 periode 21 September sampai dengan 30
November 2015; Pembelian Kembali tersebut dilakukan dengan tunduk pada POJK No.2/POJK.04/2013 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang

                                                             54
Page 87
Berfluktuasi Secara Signifikan ditetapkan tanggal 23 Agustus 2013 diundangkan tanggal 26 Agustus 2013. Total
jumlah saham yang dibeli kembali sebanyak 114.068.100 saham dan telah dilaporkan oleh Perseroan dengan
Surat No.174/XII/CS-ISSP/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Laporan Pembelian Kembali Saham.

Pada tahun 2020 Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan tunduk pada Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasat Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
tanggal 9 Maret 2020.

Pelaksanaan pembelian kembali tersebut telah dilaporkan kepada OJK dengan:
    a. Surat Perseroan No.010/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020;
    b. Surat Perseroan No.014/III/CS-ISSP/2020 tanggal 27 Maret 2020;
    c. Surat Perseroan No.013/III/CS-ISSP/2020 tanggal 23 Maret 2020;
    d. Surat Perseroan No.009/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020; dan
    e. Surat Perseroan No.012/III/CS-ISSP/2020 tanggal 19 Maret 2020.

Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan
jangka waktu yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal 10
Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK 20/2021”)
yaitu akumulasi dari:
     a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun;
         dan
     b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan
         memperhatikan:
          i) tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
          ii) ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18
              Maret 2022 dan diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
              Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar
              Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 4/2022”).
(selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”)

Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan
kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 1 POJK 4/2022 yaitu pada tanggal 3 April 2023.

Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015:
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan:
    a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
        No.22/SEOJK.04/2015 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
        Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
        yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”); dan
    b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.

Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020:
Kewajiban pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan. Dengan demikian, periode waktu dimana
Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham treasury tersebut di atas belum
terlampaui.

Perseroan hingga saat ini belum melakukan realisasi dari pengalihan kembali (refloat) atas saham dalam treasury
Perseroan tersebut dan Perseroan wajib memperhatikan periode waktu pengalihan kembali seluruh saham
treasury sesuai peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 juncto POJK Nomor 29 Tahun 2023.




                                                      55
Page 88
4.        PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
menjalankan kegiatan usahanya sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap
II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

PERSEROAN

     No.              Jenis Ijin                                           Keterangan
     1.      Nomor Pokok Wajib Pajak     Depo Bandung
                                         NPWP No.01.001.732.5-422.001, atas nama Perseroan dengan alamat di Bizpark
                                         Commercial Estate Jl.Kopo 455 B1 No.26A Cirangrang Babakan Paray Bandung,
                                         diterbitkan oleh KPP XXX dan berlaku selama tidak dihapus.

                                         Depo Samarinda
                                         NPWP No.01.001.732.5-722.001, atas nama Perseroan dengan alamat di Jl.
                                         Mangkupalas Business Centre Pergudangan Blok E10-11 F9-10 Simpang Pasir
                                         Palaran, Samarinda, diterbitkan oleh KPP XXX dan berlaku selama tidak dihapus.

                                         Depo Makassar
                                         NPWP No.01.001.732.5-801.001, atas nama Perseroan dengan alamat di Ir.
                                         Sutami Sungai Dareh Pulau Punjung Parang Makassar, diterbitkan oleh KPP XXX
                                         dan berlaku selama tidak dihapus.

     2.      Izin5 Mendirikan Bangunan   Camengkalang, Sidoarjo (unit 6)
                                         Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-351508-09012023-001 tanggal 9
                                         Januari 2023, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati
                                         Sidoarjo c.q. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.

                                         Gresik (unit 7)
                                         Berdasarkan Surat Keterangan No. 073/SKet-GU/V/2024 tanggal 28 Mei 2024
                                         yang dikeluarkan oleh CV Ghani Utama selaku Konsultan Perencana, yang
                                         menerangkan bahwa Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas
                                         nama Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Daendles, Desa Wadeng, Kec. Sidayu,
                                         Kab. Gresik dengan Nomor Registrasi :
                                         1. PBG-352509-31032024-01 Bangunan Gudang 1, 2, 3, 4
                                         2. PBG-352509-31032024-02 Bangunan Ruang Locker
                                         3. PBG-352509-31032024-03 Bangunan Office PLB
                                         4. PBG-352509-31032024-04 Bangunan Pos Security 1
                                         5. PBG-352509-31032024-05 Bangunan Pos Security 2
                                         6. PBG-352509-31032024-06 Bangunan KM/WC & Urinoir 1
                                         7. PBG-352509-31032024-07 Bangunan KM/WC & Urinoir 2
                                         8. PBG-352509-04042024-01 Prasarana Area PLB
                                         Masih dalam proses kelengkapan Dokumen Hardcopy (Asbuild Drawing)

     3.      Tanda Daftar Gudang         Gudang Samarinda
                                         Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                         Kota Samarinda No.503/01/TDG/100.26 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tanda
                                         Daftar Gudang dengan kewajiban melakukan daftar ulang 5 tahun sekali.

                                         Perseroan telah melakukan kewajiban pendaftaran ulang sebagaimana
                                         dibuktikan dengan bukti pengurusan OSS dengan tanggal pengajuan 11 Maret
                                         2025 dengan status menunggu verifikasi OPD


     4.      Perjanjian Kerja Bersama    Perjanjian Kerja Bersama Perseroan dengan Serikat Pekerja PUK LEM SPSI
                                         Perseroan telah terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
                                         Hubungan       Industrial    Dan     Jaminan     Sosial     Tenaga     Kerja
                                         No.KEP.4/HI.00.01/00.0000.221103018/B/IV/2024 tanggal 2 April 2024 Tentang
                                         Perjanjian Kerja Bersama Antara PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
                                         dengan:

                                                          56
Page 89
No.              Jenis Ijin                                           Keterangan

                                 1.   PUK SP LEM-SPSI PT SPINDO TBK UNIT VI
                                 2.   SP LEM SPSI PT. SPINDO
                                 3.   PUK SP LEM SPSI PT. SPINDO
                                 4.   PUK F SP LEM SPSI PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK, UNIT IV SP.
                                      LEM-SPSI PT. SPINDO III WARU GUNUNG,

                                 yang menerangkan pada pokoknya, Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas,
                                 telah terdaftar pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia c.q
                                 Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga
                                 Kerja No.221103018.

                                 Masa berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
                                 Desember 2025.

5.    Lembaga Kerja Sama (LKS)   Surat Keterangan Pencatatan No.560/6367/436.8/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018
      Bipartit                   tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
                                 Pemerintah Kota Surabaya, untuk LKS Bipartit Unit I,II,VI.

                                 Surat Keterangan Pencatatan No.560/2100/436.6.12/III/2016 tanggal 14 Maret
                                 2016 tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga
                                 Kerja Pemerintah Kota Surabaya, untuk LKS Bipartit Unit III.

                                 Surat Keterangan Pencatatan No.560/23P/424.078/2019 tanggal 29 Juli 2019
                                 tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
                                 Kabupaten Pasuruan untuk unit III.

                                 Bukti Pencatatan No.Penc.568/2578/HI-S/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 terkait
                                 Surat Permohonan atas LKS Bipartit Perseroan yang diajukan tanggal 17 Maret
                                 2016 dengan No.060/Eks/PGA-U3/III/2016 untuk LKS Bipartit PT Steel Pipe
                                 Industry Of Indonesia Tbk Unit III Warugunung yang berlamat di Jl. Mitra Raya II
                                 Blok F2 Kawasan Industri Mitra Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel,
                                 Karawang.

6.    Sertifikat Layak Fungsi    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk lokasi Kantor Pusat, Unit I, II, III, IV, VI, Gresik,
                                 Depo Semanan, Depo Bandung, Depo Samarinda, Depo Makassar
                                 sedang dalam proses pengurusan berdasarkan:

                                  Surat Keterangan No. 048T/SKDPSLF-PD/TIM2SLF/III/2025 tanggal 10 Maret
                                  2025 yang dikeluarkan oleh PT Puri Dimensi selaku Pengkaji Teknis atas nama
                                  Bangunan Gedung Perseroan, yang menerangkan bahwa hingga saat ini
                                  Perseroan masih dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk lokasi
                                  Kantor Pusat, Unit I, II, III, IV, VI, Gresik, Depo Semanan, Depo Bandung, Depo
                                  Samarinda, Depo Makassar. Adapun pemeriksaan yang masih dilakukan adalah
                                  sebagai berikut:
                                 - Pemeriksaan persyaratan administrasi;
                                 - Pemeriksaan persyaratan tata bangunan;
                                 - Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan Gedung.

                                  SLF untuk Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang (Unit 5)
                                  Pernyataan Pemenuhan Standar No. 900.1.13.1/BASLF/110/PB/PUPR/2024
                                 tanggal 14 Juni 2024 Perihal Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan
                                 Gedung, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Bupati Karawang
                                 c.q Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang

                                 Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321504-14062024-001
                                 Berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
                                 Nomor: 012/SPINDOKRWSLF-PD/TIM2SLF/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024,
                                 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Bupati Karawang c.q Plt
                                 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang



                                                     57
Page 90
     No.              Jenis Ijin                                              Keterangan
     7.     Persetujuan          Bangunan   Gresik
            Gedung                          Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-001 tanggal 5
                                            Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
                                            Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

                                            Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-002 tanggal 5
                                            Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
                                            Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

                                            Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-007 tanggal 5
                                            Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
                                            Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Persetujuan Bangunan Gedung
                                            Nomor: SK-PBG-352509-05072024-007 tanggal 5 Juli 2024, dikeluarkan oleh
                                            Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q. Kepala Dinas Penanaman
                                            Modal dan PTSP.

                                            Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-006 tanggal 5
                                            Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
                                            Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

                                            Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-004 tanggal 5
                                            Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
                                            Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

                                            Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-003 tanggal 5
                                            Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
                                            Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

                                            Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-352509-05072024-005 tanggal 5
                                            Juli 2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Bupati Gresik c.q.
                                            Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.




SEI

      No.              Jenis Ijin                                               Keterangan
     1.     Wajib Lapor Ketenagakerjaan        No. Pelaporan 67154.20240426.0001 tanggal 26 April 2024, dan kewajiban
                                               lapor kembali tanggal 26 April 2025.


5.     PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah membuat dan menandatangani beberapa
perjanjian material dengan pihak ketiga antara lain untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan
modal kerja. Berikut ini merupakan beberapa tambahan dan/atau perubahan perjanjian material antara
Perseroan dengan pihak ketiga:

Perjanjian Kredit

Tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Perseroan setelah PUB II Tahap II adalah
sebagai berikut:

PT Bank Resona Perdania

Perjanjian Fasilitas No.FS0023 tanggal 13 September 2018, yang diubah terakhir kali dengan Perubahan
Perjanjian Fasilitas FS0023 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Agustus 2024 dan berlaku secara penuh
dan efektif terhitung tanggal 15 Agustus 2024, yang mengatur perubahan suku bunga, jangka waktu serta
penambahan kewajiban-kewajiban Debitur, sebagai berikut:

                                                              58
Page 91
 Suku Bunga                              :        1)     Fasilitas Pinjaman Berjangka, bunga sebesar (NIL) per tahun
                                                         (floating/fixed);
                                                  2)     Fasilitas Pinjaman Bergulir: Bunga sebesar COLF + 0,75%
                                                         (untuk fasilitas dalam mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF +
                                                         1,875% (untuk fasilitas dalam mata uang IDR) per tahun
                                                         (floating);
                                                  3)     Fasilitas Overdraft, bunga sebesar (NIL) per tahun
                                                         (floating/fixed);
                                                  4)     Fasilitas Trust Receipt: Bunga sebesar COLF + 0,75% (untuk
                                                         fasilitas dalam mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF + 1,875%
                                                         (untuk fasilitas dalam mata uang IDR) per tahun, fixed.

                                                  Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi
                                                  tetap 360 hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada
                                                  Bank pada tanggal 25 setiap bulannya dengan cara mendebet
                                                  jumlah bunga yang terhutang dari rekening Debitur yang ada
                                                  pada Bank atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak,
                                                  dengan ketentuan bahwa Tanggal Pembayaran Bunga tidak
                                                  boleh melampaui tanggal saat fasilitas wajib dibayar lunas.

                                                  Dalam hal Debitur lalai membayar hutang berdasarkan dokumen
                                                  pembiayaan karena sebab apapun juga pada tanggal jatuh
                                                  temponya maka Debitur wajib membayar bunga keterlambatan
                                                  atas jumlah uang yang lalai dibayarkan tersebut dari waktu ke
                                                  waktu sebesar 2% per tahun di atas bunga yang berlaku terhitung
                                                  sejak tanggal tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut
                                                  dibayar seluruhnya. Bunga keterlambatan yang mengumpul
                                                  berdasarkan pasal ini harus dibayarkan dengan segera oleh
                                                  Debitur berdasarkan permintaan dari Bank.
 Jangka Waktu                            :        Fasilitas Pinjaman Bergulir, Fasilitas Letter of Credit dan Fasilitas
                                                  Trust Receipt, ketiga fasilitas tersebut jatuh tempo pada tanggal
                                                  15 Agustus 2025.
 Catatan                                 :        Ketentuan lain yang tidak diubah dalam perjanjian kredit masih
                                                  berlaku.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)

Perjanjian Kredit (Credit Agreement) No. SMBCI/NS/0378 tanggal 29 Oktober 2015 yang telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Perubahan Kelima Atas Perjanjian Kredit No.SMBCI/NS/0378
tanggal 29 Oktober 2015 dibuat tanggal 15 September 2023, yang mengatur perubahan ketentuan kredit dalam
beberapa Skedul, masing-masing tertanggal 30 September 2024, yaitu:
- Skedul No.055 (menggantikan Skedul No.049);
- Skedul No.056 (menggantikan Skedul No.050);
- Skedul No.057 (menggantikan Skedul No.051);
- Skedul No.058 (menggantikan Skedul No.052);
- Skedul No.059 (menggantikan Skedul No.053);
- Skedul No.060 (menggantikan Skedul No.054).
yang menerangkan mengenai perubahan jangka waktu serta keterangan mengenai suku bunga, sebagai berikut:

 Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku     :       1)        Skedul No.049 yang digantikan dengan Skedul No.055:
 Bunga, Jatuh Tempo dan Jangka                         - Nama Fasilitas: Loan on Note - 1.
 Waktu Fasilitas                                       - Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
                                                          setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
                                                       - Jumlah Fasilitas: USD3.000.000,- (tiga juta Dollar Amerika
                                                          Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
                                                       - Tujuan: Modal kerja.

                                                             59
Page 92
     -   Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
         sampai dengan 30 September 2025.
     -   Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 3 bulan setelah tanggal
         penggunaan terakhir fasilitas.
     -   Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 3 bulan.
     -   Suku Bunga per tahun:
         Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Biaya
         pendanaan ditambah 1,50% per tahun atau pada tingkat
         suku bunga yang disepakati bersama oleh Peminjam dan
         Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
         Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan
         disampaikan kepada Bank pada setiap penarikan.
         Biaya pendanaan berarti sehubungan dengan jumlah
         apapun yang relevan, biaya (ditentukan berdasarkan basis
         aktual atau nasional dan sebagaimana ditentukan secara
         konklusif oleh Bank dan dinyatakan sebagai persentase
         suku bunga per tahun) yang Bank akan tanggung jika Bank
         membiayai dari sumber-sumber manapun yang dapat
         dipilihnya, suatu jumlah yang setara dengan partisipasi
         tersebut dalam pinjaman tersebut untuk suatu periode
         yang sama panjangnya dengan periode bunga pinjaman
         tersebut.
     -   Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang
         dibuat oleh Peminjam tunduk pada ketentuan
         sebagaimana ditentukan oleh Bank.

2)   Skedul No.050 yang digantikan dengan Skedul No.056:
     - Nama Fasilitas: Commercial Letter of Credit.
     - Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
        setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
     - Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar
        Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
        IDR.
     - Tujuan: Penerbitan letter of credit (L/C) dan L/C domestic
        atau SKBDN sight dan usance untuk memfasilitasi
        pembelian barang-barang untuk kegiatan-kegiatan usaha
        Peminjam.
     - Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
        sampai dengan 30 September 2025.
     - Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal
        penggunaan terakhir fasilitas.
     - Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan.
     - Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
     - Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.

3)   Skedul No.051 yang digantikan dengan Skedul No.057:
     - Nama Fasilitas: Acceptance.
     - Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
        setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
     - Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar
        Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
        IDR.
     - Tujuan: Untuk membayar atas L/C dan L/C domestik atau
        SKBDN dengan ketentuan bahwa usance payable at sight
        (UPAS) L/C atau SKBDN atau usance payable at usance
        (UPAU) L/C atau SKBDN diperbolehkan.

           60
Page 93
     -   Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
         sampai dengan 30 September 2025.
     -   Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal
         penggunaan terakhir fasilitas.
     -   Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan.
     -   Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
     -   Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.

4)   Skedul No.052 yang digantikan dengan Skedul No.058:
     - Nama Fasilitas: Loan on Note Trust Receipt (Loan on Note
        T/R).
     - Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
        setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
     - Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar
        Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
        IDR.
     - Tujuan: Untuk membayar L/C dan L/C domestik atau
        SKBDN sight dan usance.
     - Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
        sampai dengan 30 September 2025.
     - Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 9 bulan setelah tanggal
        penggunaan terakhir fasilitas.
     - Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 9 bulan.
     - Suku Bunga per tahun:
        Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Biaya
        pendanaan ditambah 1,50% per tahun atau pada tingkat
        suku bunga yang disepakati bersama oleh Peminjam dan
        Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
        Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan
        disampaikan kepada Bank pada setiap penarikan.
        Biaya pendanaan berarti sehubungan dengan jumlah
        apapun yang relevan, biaya (ditentukan berdasarkan basis
        aktual atau nasional dan sebagaimana ditentukan secara
        konklusif oleh Bank dan dinyatakan sebagai persentase
        suku bunga per tahun) yang Bank akan tanggung jika Bank
        membiayai dari sumber-sumber manapun yang dapat
        dipilihnya, suatu jumlah yang setara dengan partisipasi
        tersebut dalam pinjaman tersebut untuk suatu periode
        yang sama panjangnya dengan periode bunga pinjaman
        tersebut.
     - Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang
        dibuat oleh Peminjam tunduk pada ketentuan
        sebagaimana ditentukan oleh Bank.

5)   Skedul No.053 yang digantikan dengan Skedul No.059:
     - Nama Fasilitas: Guarantee.
     - Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
        setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
     - Jumlah Fasilitas: USD14.000.000,- (empat belas juta Dollar
        Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
        IDR.
     - Tujuan: Untuk menerbitkan semua jenis bank garansi
        sehubungan dengan kegiatan usaha Peminjam.
     - Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
        sampai dengan 30 September 2025.



           61
Page 94
                   -   Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal
                       penggunaan terakhir fasilitas tidak termasuk 14 hari
                       kalender periode klaim.
                   -   Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan tidak
                       termasuk 14 hari kalender periode klaim.
                   -   Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
                   -   Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.

              6)   Skedul No.054 yang digantikan dengan Skedul No.060:
                   - Nama Fasilitas: Loan on Note – 2 (Account Payable
                      Financing).
                   - Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai
                      setaranya dalam mata uang Rupiah (IDR).
                   - Jumlah Fasilitas: USD14.000.000,- (empat belas juta Dollar
                      Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang
                      IDR.
                   - Tujuan: Modal kerja yaitu untuk menyediakan
                      pembiayaan atas tagihan dari pemasok-pemasok
                      (suppliers) Peminjam.
                   - Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif
                      sampai dengan 30 September 2025.
                   - Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 9 bulan setelah tanggal
                      penarikan terakhir fasilitas.
                   - Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 9 bulan.
                   - Suku Bunga per tahun:
                      Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Biaya
                      pendanaan ditambah 1,50% per tahun atau pada tingkat
                      suku bunga yang disepakati bersama oleh Peminjam dan
                      Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
                      Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan
                      disampaikan kepada Bank pada setiap penarikan.
                      Biaya pendanaan berarti sehubungan dengan jumlah
                      apapun yang relevan, biaya (ditentukan berdasarkan basis
                      aktual atau nasional dan sebagaimana ditentukan secara
                      konklusif oleh Bank dan dinyatakan sebagai persentase
                      suku bunga per tahun) yang Bank akan tanggung jika Bank
                      membiayai dari sumber-sumber manapun yang dapat
                      dipilihnya, suatu jumlah yang setara dengan partisipasi
                      tersebut dalam pinjaman tersebut untuk suatu periode
                      yang sama panjangnya dengan periode bunga pinjaman
                      tersebut.
                   - Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang
                      dibuat oleh Peminjam tunduk pada ketentuan
                      sebagaimana ditentukan oleh Bank.

              Batas limit gabungan maksimum berdasarkan Fasilitas tersebut di
              atas dan Fasilitas Foreign Bills Bought-2 berdasarkan Lampiran
              No.008 berdasarkan Fasilitas Perdagangan adalah USD 20,000,000
              (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat)
Catatan   :   Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Skedul, masing-masing
              tertanggal 29 September 2023, yaitu:
              - Skedul No.049 (menggantikan Skedul No.043);
              - Skedul No.050 (menggantikan Skedul No.044);
              - Skedul No.051 (menggantikan Skedul No.045);
              - Skedul No.052 (menggantikan Skedul No.046);
              - Skedul No.053 (menggantikan Skedul No.047);
              - Skedul No.054 (menggantikan Skedul No.048);
                         62
Page 95
                                           masih berlaku.

Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493 tanggal 31 Oktober 2017 juncto Perubahan Pertama Atas
Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, di mana rincian pemberian kredit diatur dalam:
Lampiran No.008 (mengubah dan menyatakan kembali Lampiran No.007) efektif tanggal 30 September 2024
dan ditandatangani tanggal 2 September 2024 Untuk Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493
tanggal 31 Oktober 2017 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas
Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, yang menerangkan mengenai perubahan periode
ketersediaan, sebagai berikut:

 Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku       :   Foreign Bills Bought – 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
 Bunga, Jatuh Tempo dan Jangka
 Waktu Fasilitas                            a. Jumlah                   :   USD14.000.000 (empat belas
                                                                            juta Dollar Amerika Serikat)
                                            b. Tujuan                   :   Modal kerja, yaitu untuk
                                                                            mendiskonto L/C ekspor, L/C
                                                                            lokal, dan Dokuments against
                                                                            Acceptance       (D/A)   dengan
                                                                            recourse kepada Peminjam
                                            c. Suku Bunga               :   tidak berlaku
                                            d. Periode                  :   Diperpanjang sejak tanggal
                                               Ketersediaan                 efektif sampai dengan 30
                                                                            September 2025
                                            e. Tanggal Jatuh Tempo      :   Maksimum 6 (enam) bulan
                                                                            setelah     tanggal    penarikan
                                                                            terakhir fasilitas.
                                            f. Mata uang                :   USD
                                            g. Pembayaran       Lebih   :   Mengacu pada ketentuan-
                                               Awal                         ketentuan perjanjian fasilitas
                                                                            perdagangan.

                                           Batas limit gabungan maksimum fasilitas ini sama seperti pada
                                           Perjanjian Kredit (Credit Agreement) No.SMBCI/NS/0378 di atas
                                           sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat).
 Catatan                               :   Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Lampiran No.006 tanggal
                                           11 Oktober 2022 Untuk Perjanjian Fasilitas Perdagangan
                                           No.SMBCI/NS/0493 tanggal 31 Oktober 2017 yang telah diubah
                                           beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas
                                           Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018 masih
                                           berlaku.

Mengingat BTPN pada saat Perseroan melakukan penerbitan PUB II secara khusus dan spesifik hanya
memberikan persetujuan secara khusus untuk penerbitan secara per Tahap ; maka untuk PUB II Tahap III
Perseroan meminta persetujuan kembali dan telah memperoleh persetujuan tertulis BTPN berdasarkan Surat
BTPN No. No.S.113/WBSE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.

PT Bank ICBC Indonesia

Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank ICBC Indonesia berdasarkan:

Akta Perjanjian Pembukaan Letter Of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.005/ICBC-
BLW/LC/IV/2014/PR7 tanggal 21 Mei 2024 mengenai jangka waktu fasilitas hingga 26 Mei 2025.

Catatan:
Ketentuan dalam Perjanjian Kredit PT Bank ICBC Indonesia tidak mengalami perubahan.

                                                      63
Page 96
PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris
di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No.209/PP/EB/0724 tanggal 22 Juli 2024, yang menerangkan perubahan sebagai berikut:

 Fasilitas,    Jumlah,    :   1)   Fasilitas Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus) (Uncommitted,
 Tujuan, Jangka Waktu,             Revolving) dengan ketentuan sebagai berikut:
 Denda                             a. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
 Keterlambatan,                    b. Tujuan Penggunaan: Untuk pembiayaan pembelian bahan baku dan suku
 Pembayaran                             cadang dan pembiayaan modal kerja;
 Dipercepat                        c. Jangka Waktu fasilitas : 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Mei 2025.
                                   d. Denda Keterlambatan: 3% (tiga persen) diatas suku bunga yang berlaku.
                                   e. Pembayaran Dipercepat: Pembayaran lebih awal menggunakan dana
                                        yang berasal dari arus kas operasi (operating cash flow) dapat dilakukan
                                        tanpa penalti. Apabila menggunakan sumber dana lain akan dikenakan
                                        penalti sebesar 2% (dua persen) dan jumlah yang dibayar lebih awal
                                        tersebut.
                                   Fasilitas Omnibus Trade Finance ini dapat dipergunakan secara bersama-sama
                                   (sub limit) dalam bentuk:
                                   (1) Fasilitas Pembukaan Letter of Credit Impor dalam bentuk Sight dan/atau
                                        Usance (Fasilitas L/C), dengan ketentuan:
                                        (a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
                                        (b) Mata Uang: USD (Dollar Amerika Serikat), IDR (Rupiah), JPY (Yen),
                                             EUR (Euro), dan mata uang lainnya yang tersedia di Bank;
                                        (c) Jangka Waktu Usance: 180 hari setelah tanggal Bill of Lading
                                             (diperkenankan diikuti oleh TR dengan total tenor 180).
                                   (2) Fasilitas Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam
                                        bentuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas SKBDN) dengan ketentuan:
                                        (a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
                                        (b) Mata Uang: USD (Dollar Amerika Serikat), IDR (Rupiah), JPY (Yen),
                                             EUR (Euro), dan mata uang lainnya yang tersedia di Bank
                                        (c) Jangka Waktu Usance: 180 hari.
                                   (3) Fasilitas Usance Payable At Sight (Fasilitas UPAS) dengan ketentuan:
                                        (a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
                                        (b) Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
                                        (c) Bunga:
                                             Dalam mata uang Rupiah:
                                               - 1 bulan sebesar 7,25% per tahun;
                                               - 3 bulan sebesar 7,35% per tahun;
                                               - 6 bulan sebesar 7,50% per tahun.
                                             Dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 5,8% per tahun.
                                   (4) Fasilitas Trust Receipt (Fasilitas TR) dengan ketentuan:
                                        (a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
                                        (b) Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
                                        (c) Bunga:
                                             Dalam mata uang Rupiah:
                                               - 1 bulan sebesar 7,25% per tahun;
                                               - 3 bulan sebesar 7,35% per tahun;
                                               - 6 bulan sebesar 7,50% per tahun.
                                             Dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 5,8% per tahun.
                                   (5) Fasilitas Open Account Financing Buyer (Fasilitas OAF Buyer) dengan
                                        ketentuan:
                                        (a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
                                        (b) Tenor Fasilitas: 180 hari;
                                        (c) Bunga:

                                                      64
Page 97
                                            Dalam mata uang Rupiah:
                                              - 1 bulan sebesar 7,25% per tahun;
                                              - 3 bulan sebesar 7,35% per tahun;
                                              - 6 bulan sebesar 7,50% per tahun.
                                            Dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 5,8% per tahun.
                                   (6) Fasilitas Discrepant/Clean L/C Negotiation (DLN) yaitu Pembiayaan
                                       Negosiasi dokumen L/C/SKBDN untuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas
                                       CLN/DLN) dengan ketentuan:
                                       (a) Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
                                       (b) Tenor Fasilitas: 180 hari.

                              2)   Fasilitas Foreign Exchange-Pre Settlement Exposure (PSE) sebesar
                                   USD500.000,- (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) sebagaimana tercantum
                                   dalam Perjanjian Pokok Transaksi Valuta Asing Derivatif, yang telah
                                   ditandatangani oleh para pihak, berikut perubahan-perubahannya (Fasilitas
                                   PSE).
 Catatan:
 Ketentuan lain dalam Perjanjian Kredit tidak mengalami perubahan.

PT Bank CTBC Indonesia

Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H.,
Notaris di Surabaya, yang terakhir diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.CTBCI SBY-
543/III-2025 tanggal 3 Maret 2025 mengenai jangka waktu fasilitas dan suku bunga, yang menerangkan
mengenai:

 Para Pihak                         :   PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
                                        Perseroan (Debitur)
 Jangka Waktu Fasilitas Kredit      :   1.   Omnibus Line yang terdiri dari:
                                             a. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of
                                                  Credit) untuk jangka waktu sampai dengan 19 Februari
                                                  2026;
                                             b. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu
                                                  sampai dengan 19 Februari 2026;
                                             c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter
                                                  of Credit) untuk jangka waktu sampai dengan 19 Februari
                                                  2026;

                                        2.   Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction)
                                             untuk jangka waktu sampai dengan 19 Februari 2026.


 Suku Bunga                         :   Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 7,25% per annum floating
                                        (mengambang) untuk penarikan dalam mata uang IDR (Rupiah)
                                        dihitung dari posisi debet Debitur dan wajib dibayar setiap bulan pada
                                        Tanggal Pembayaran Bunga atau;
                                        5,75% per annum floating (mengambang) untuk penarikan dalam mata
                                        uang USD (Dollar Amarika Serikat).

Surat CTBC Bank No.065/COMMBI/SBY/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 juncto Surat CTBC
No.032/COMMBI/SBY/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 Perihal Surat Penawaran/Letter of Offer, Fasilitas
Kredit/Credit Facility of USD5.500.000,- untuk kepentingan Perseroan yang pada pokoknya mengatur
perpanjangan jangka waktu, dan bunga sebagai berikut:

 Para Pihak                         :   PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
                                        Perseroan (SPINDO)
 Sight/Usance LC+TR
                                                       65
Page 98
 Jangka Waktu/Tenor                :    19 Februari 2025 – 19 Februari 2026
 Bunga                             :    Fasilitas TR
                                        USD: 5,75% per tahun – mengambang.
                                        IDR: 7.25% per tahun – mengambang.
                                        Tanggal pembayaran bunga setiap tanggal 25 setiap bulan selama
                                        periode ketersediaan untuk mata uang IDR (Rupiah), dan setiap tanggal
                                        26 setiap bulan selama periode ketersediaan untuk mata uang USD
                                        (Dollar Amerika Serikat).
 Penalty                           :    3% per bulan (untuk keterlambatan pembayaran).
 Foreign Currency Line
 Fasilitas Kredit, Jumlah          :    Jenis: Foreign Currency Line (status perpanjangan)
                                        Jumlah: USD500.000,-
                                        Mata Uang: mata uang multi yang ada di Bank CTBC Indonesia.
 Jangka Waktu/Tenor                :    19 Februari 2025 – 19 Februari 2026
 Penggunaan                        :    Mendukung transaksi lindung nilai valuta asing perusahaan.

 Jaminan                           :    1) Persediaan
                                        2) Piutang
                                        total FTO persediaan dan piutang adalah USD5.500.000 atau setaranya.
                                        Total nilai penjaminal fidusia Persediaan dan Piutang sebesar 100%
                                        dengal komposisi seimbang, 50% Persediaan dan 50% Piutang, yang
                                        dihitung berdasarkan outstanding pinjaman Debitur. Jika Stock/
                                        Persediaan tidak mencapai 50%, maka secara otomatis
                                        akan digantikan dengan Tagihan / Piutang dan sebaliknya.

Perjanjian Transaksi Valuta Asing tanggal 22 Juni 2022, yang terakhir kali diubah dengan Perjanjian Transaksi
Valuta Asing tanggal 3 Maret 2025, yang menerangkan mengenai:

 Para Pihak                        :    Indonesia Bank CTBC Indonesia (Bank)
                                        Perseroan (Nasabah)
 Jangka Waktu Fasilitas Kredit     :    Sampai dengan tanggal 19 Februari 2026

                                        Maksimum periode per transaksi yaitu 6 (enam) bulan

Catatan:
Ketentuan lain dalam perjanjian kredit CTBC tidak mengalami perubahan.

PT Bank Central Asia Tbk

Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan Kedua Puluh Tiga No.24 tanggal 25 Maret 2024
dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Gresik dan Surat BCA
No.30095/GBK/2025 tanggal 20 Februari 2025 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan
dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, yang menerangkan mengenai:

 Para Pihak                         :   Perseroan (Debitur)
                                        PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
 Fasilitas Kredit                   :                   1) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
                                                         a. Jumlah       :      dengan jumlah tidak
                                                             Pokok                    melebihi
                                                                               Rp100.000.000.000,00
                                                                              (seratus miliar Rupiah),
                                                                               yang dapat digunakan
                                                                               untuk pembukaan L/C
                                                                              dan/atau SKBDN berupa

                                                      66
Page 99
                           Sight L/C, Usance L/C,
                          Usance Payable At Sight
                          L/C (UPAS L/C), SKBDN
                             Atas Unjuk, SKBDN
                             Berjangka, SKBDN
                          Berjangka Dibayar Atas
                         Unjuk yang dapat dibuka
                          dalam mata uang yang
                               tersedia di BCA
                               (multicurrency)
b. Suku Bunga        :        7,25% per tahun.
c. Batas waktu       :   Sejak tanggal 28 Februari
    penarikan            2025 sampai 28 Mei 2025
    dan/atau
   penggunaan
     Fasilitas
      Kredit

            2) Fasilitas Kredit Multi:
  a.    Jumlah       :          Tidak melebihi
         Pokok               USD155.000.000,00
                          (seratus lima puluh lima
                             juta Dollar Amerika
                           Serikat) atau nilai yang
                          setara (ekuivalen) dalam
                             mata uang lain yang
                               tersedia di BCA
                            (multicurrency), yang
                           terdiri dari fasilitas L/C
                          dan SKBDN berupa Sight
                            L/C, Usance L/C, UPAS
                           L/C, SKBDN Atas Unjuk,
                         SKBDN Berjangka, SKBDN
                           Berjangka Dibayar Atas
                             Unjuk, Bank Garansi
                            dalam mata uang IDR
                          dan/atau USD dan Trust
                               Receipt Rupiah.
 Batasan jumlah sublimit dari pemberian jumlah
   pokok fasilitas Kredit Multi sebagai berikut:
- fasilitas L/C dan/atau SKBDN untuk pembelian
    bahan baku berupa besi baja, maupun bahan
    baku barang dagang proyek dan non proyek,
  dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen
                   USD155.000.000,-
 - Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah pokok
   tidak melebihi ekuivalen Rp300.000.000.000,-
    yang dapat diterbitkan dalam mata uang IDR
           dan/atau USD, digunakan sebagai
      counter/guarantee jaminan proyek dapat
    diterbitkan dalam bentuk Bank Garansi atau
  Standby Letter of Credit (Standby L/C) ke bank
                         lain.
- Fasilitas TR Rupiah dengan jumlah pokok tidak
    melebihi ekuivalen USD100.000.000,- dalam
  mata uang IDR, yang digunakan untuk melunasi
   fasilitas L/C dan/atau SKBDN untuk pembelian
67
Page 100
        bahan baku berupa besi baja atau bahan baku
            barang dagang proyek dan non proyek.
      - Fasilitas L/C berupa Sight L/C atau Usance L/C
           untuk pembelian mesin dan spareparts,
        dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen
         USD 30.000.000,- dengan ketentuan khusus
         untuk pembelian spareparts tidak melebihi
                   ekuivalen USD 5.000.000,-.
     - Fasilitas L/C Usance dan atau SKBDN Berjangka
        untuk gabungan pembelian bahan baku, mesin
          dan sparepart serta proyek dengan jumlah
                 pokok tidak melebihi ekuivalen
                        USD25.000.000.
      b. Suku Bunga       :    - UPAS IDR: 9,75% p.a.
                                 - UPAS USD: LIBOR
                                       +2,75% p.a.
                                  - UPAS (valas non
                                   USD): LIBOR +2,75%
                                           p.a.
     c. Batas waktu : Sejak tanggal 28 Februari
          penarikan           2025 sampai 28 Mei 2025
           dan/atau
         penggunaan
            Fasilitas
             Kredit

               3) Fasilitas BCA Garansi:
       a.  Jumlah     : Tidak melebihi ekuivalen
            Pokok          Rp30.000.000.000,00 (tiga
                           puluh miliar Rupiah) atau
                            dapat diterbitkan dalam
                           mata uang Dollar Amerika
                                    Serikat;
     b. Suku Bunga    :        10 % per tahun.
     c. Batas waktu : Sejak tanggal 28 Februari
         penarikan         2025 sampai 28 Mei 2025
         dan/atau
        penggunaan
          Fasilitas
           Kredit

4)    Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus:
     a. Jumlah Pokok :              Tidak melebihi
                               USD5.000.000,00 (lima
                                 juta Dollar Amerika
                                       Serikat).
      b. Suku Bunga       :        10% per tahun.
     c. Batas waktu : Sejak tanggal 28 Februari
           penarikan          2025 sampai 28 Mei 2025
            dan/atau
         penggunaan
             Fasilitas
              Kredit

        5) Fasilitas Kredit Investasi 5 (“KI 5”):
       a. Jumlah       : Tidak melebihi ekuivalen
           Pokok            Rp47.240.387.295,11 (t
      68
Page 101
                          empat puluh tujuh miliar
                           dua ratus empat puluh
                           juta tiga ratus delapan
                         puluh tujuh ribu dua ratus
                            sembilan puluh lima
                         Rupiah koma sebelas sen).
b. Suku Bunga        :        7,25% per tahun.
c. Batas waktu       :         Telah berakhir
    penarikan
     Fasilitas
    dan/atau
   penggunaan
     Fasilitas
      Kredit

    6) Fasilitas Kredit Investasi 6 (“KI 6”):
  a. Jumlah        :          Tidak melebihi
                          Rp105.000.000.000,-
                            (seratus lima miliar
                           Rupiah) selanjutnya
                         kecuali ditentukan lain,
                          Fasilitas KI 5 dan KI 6
                          secara bersama-sama
                         disebut Fasilitas Kredit
                                 Investasi
  b. Bunga         :               7,25%
c. Batas waktu :         Sejak tanggal 25 Maret
     penarikan             2024 sampai dengan
     dan/atau          tanggal 28 Februari 2025
    penggunaan
      Fasilitas
       Kredit

       7)    Fasilitas Time Loan Revolving
  a.    Jumlah        :          Tidak melebihi
                             Rp440.000.000.000,-
                               (empat ratus miliar
                         Rupiah) dengan ketentuan
                          dapat digunakan untuk: i)
                          pembukaan L/C dan/atau
                                     SKBDN
                             (Sight/Usance/UPAS)
                             dalam mata uang lain
                              yang tersedia di BCA
                         (multicurrency); ii) jumlah
                             pokok yang diberikan
                            tersebut dapat ditinjau
                          kembali oleh BCA setiap 6
                            bulan yaitu pada bulan
                              Mei dan November.
                           Selanjutnya fasilitas L/C
                             dan/atau SKBDN yang
                            merupakan bagian dari
                           Fasilitas Kredit Multi dan
                             Fasilitas L/C dan/atau
                           SKBDN yang merupakan
                          bagian dari Fasilitas Time
69
Page 102
                                                                           Loan Revolving disebut
                                                                            Fasilitas L/C dan/atau
                                                                                    SKBDN
                                                     b. Bunga         :              7,25%
                                                   c. Batas waktu     :   Sejak tanggal 28 Februari
                                                       penarikan          2025 sampai 28 Mei 2025
                                                       dan/atau
                                                      penggunaan
                                                        Fasilitas
                                                         Kredit

                                                   Selain fasilitas diatas, BCA memberikan juga Fasilitas
                                                    Forex Exchange Line (“Forex Line”) (multicurrency)
                                                 dengan jumlah tidak melebihi ekuivalen USD20.000.000
                                                  dengan batas waktu penarikan dan/atau penggunaan
                                                 fasilitas kredit sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai 28
                                                                           Mei 2025.


 Catatan                         :   Ketentuan lain dalam perjanjian kredit tidak mengalami perubahan.

Perjanjian Kerjasama

Sejak Perseroan menerbitkan PUB II Tahap II, tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kerjasama yang
dibuat oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan

1)   Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan No.2402/PKS/SN-
     SPINDO PASURUAN/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:

      Para Pihak                     :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                         PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
      Penunjukan                     :   Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
                                         menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
                                         Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
                                         syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
                                         perjanjian kerjasama alih daya ini.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak   :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                         1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
                                              hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
                                         2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
                                              penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
                                              keamanan oleh Pihak Kedua.
                                         Kewajiban Pihak Kedua:
                                         1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
                                              Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
                                              lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
                                              dengan perjanjian ini;
                                         2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
                                              Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
                                              Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
                                              Pertama;
                                         3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
                                              dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
                                              Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan

                                                   70
Page 103
                                         SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
                                         Pihak Pertama;
                                   4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
                                         Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
                                         Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
                                         Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
                                         tugas keamanan yang diberikan;
                                   5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
                                         Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
                                         Procedures dan mengelola implementasinya;
                                   6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
                                         Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
                                         review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
                                         Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
                                         berkala yang disepakati sebelumnya;
                                   7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
                                         Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
                                         baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
                                         Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
                                         Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
                                   Hak Para Pihak:
                                   1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
                                         tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
                                         untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
                                         Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
                                         lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
                                         invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
                                   2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
                                         petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
                                         atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
                                         Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
                                         perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu                   :   1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
                                   Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
                                   ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
                                   kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
                                   Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
                                   dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
                                   memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
                                   merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
                                   kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
                                   waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
                                   ini.
Denda                          :   Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
                                   Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
                                   0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
                                   dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
                                   harus dibayar.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja   :   Jalan Kabupaten, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,
                                   Pasuruan.
Harga Pekerjaan                :   Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp102.651.779,57
                                   (seratus dua juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus
                                   tujuh puluh sembilan Rupiah lima puluh tujuh sen).
Domisili Hukum                 :   Pengadilan Negeri Surabaya.




                                              71
Page 104
2)   Perjanjian Kerjasama Alih Daya Antara PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Shelter Indonesia
     Gemilang No.0237/PKS/SIG-SPINDO SAMARINDA/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur
     mengenai:

      Para Pihak                       :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                           PT Shelter Indonesia Gemilang (Pihak Kedua).
      Pengertian dan Ruang Lingkup     :   1) Tenaga kerja berarti tenaga kerja yang terikat hubungan
      Pekerjaan                                 kerja dan/atau kontrak kerja dengan Pihak Kedua;
                                           2) Biaya Jasa berarti biaya yang dibayarkan oleh Pihak
                                                Pertama kepada Pihak Kedua atas Perianjian ini dan
                                                dikenakan atas upah yang diterima oleh Tenaga Kerja,
                                                diluar Upah Lembur dan THR.
                                           3) Yang dimaksud dengan perjanjian Alih Daya (selanjutnya
                                                disebut    "Perjanjian")    adalah     Pihak    Pertama
                                                menyerahkan pelakanaan satu atau lebih jenis
                                                pekerjaan kepada Pihak Kedua, dimana hasil
                                                pelaksanaan pekerjaan dimaksud akan diserahkan oleh
                                                Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan sepenuhnya
                                                menjadi milik Pihak Pertama.
                                           4) Pekerjaan yang pelaksananya diserahkan oleh Pihak
                                                Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan-
                                                pekerjaan yang dari sifat dan karakteristik pekerjaannya
                                                digolongkan      sebagai       pekerjaan      penunjang,
                                                sebagaimana terlampir dalam lampiran l dari perjanjian
                                                ini.
                                           5) Uraian teknis pekerjaan-pekerjaan dimaksud akan
                                                dijelaskan secara tersendiri dalam lampiran perjanjian
                                                ("Lampiran 1 Perjanjian") dan merupakan bagian tidak
                                                terpisahkan dari perjanjian ini.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak     :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                           1) Melaporkan pekerjaan penunjang yang diserahkan
                                                Pihak Kedua kepada instansi yang bertangggung jawab
                                                dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat Alih
                                                Daya dilaksanakan.
                                           2) Melaporkan Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib
                                                apabila Tenaga Kerja telah melakukan suatu tindak
                                                pidana dan untuk itu Pihak Pertama wajib
                                                memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh
                                                empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud
                                                kepada Pihak Kedua.
                                           3) Membayar tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada
                                                pasal 5 butir 1 dari Pihak Kedua yang tata cara serta
                                                rinciannya sesuai dengan addendum yang dilampirkan
                                                dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
                                           4) Menyelesaikan        pembayaran       invoice selambat-
                                                lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima
                                                Pihak Pertama.

                                           Kewajiban Pihak Kedua:
                                           1) Mendaftarkan perjanjian Alih Daya kepada instansi yang
                                               bertanggung       iawab     dibidang    ketenagakerjaan
                                               kabupaten/kota tempat alih daya dilaksanakan.
                                           2) Menyediakan Tenaga Kerja berdasarkan permintaan
                                               secara tertulis dari Pihak Pertama, yang berisikan jangka
                                               waktu, persyaratan keterampilan yang dibutuhkan, jenis
                                               pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan,

                                                      72
Page 105
      upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan
      kepada Tenaga Kerja.
3)    Memberikan Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap
      memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang
      diminta oleh Pihak Pertama.
4)    Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak
      Pertama tentang batas waktu penggunaan Tenaga Kerja
      paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian
      Kerja yang dibuat oleh dan antara Pihak Kedua dengan
      Tenaga Kerja berakhir.
5)    Mengajukan dan membuat surat perpanjangan
      Perjanjian Kerjasama apabila, ternyata Pihak Pertama
      bermaksud untuk memperpanjang waktu Penempatan
      TenagaKerja bersangkutan sampai dengan batas waktu
      tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
6)    Menyediakan lembar absensi yang berguna untuk
      mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga
      Kerja (selanjutnya disebut “Absensi") serta wajib
      ditandatangani oleh Supervisor yang ditunjuk oleh Pihak
      Pertama / Staff Pihak Pertama untuk menunjukkan
      normal jam kerja dan jam Iembur yang disetujui (apabila
      ada).
7)    Menjaga kerahasiaan Pihak Pertama tidak terbatas pada
      semua dokumen, keterangan, data-data, catatan-
      catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak
      langsung, kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak
      Pertama baik selama berlakunya Perjanjian ini maupun
      Perjanjian ini berakhir. Untuk ini Pihak Kedua wajib
      memastikan bahwa Tenaga Kerja telah menandatangani
      Surat Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Pihak
      Pertama.
8)    Apabila Tenaga Kerja dari Pihak Kedua tidak mampu
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
      lingkup tugas Pihak Pertama, Pihak Kedua akan
      mengganti Tenaga Kerja yang dimaksud dalam waktu 14
      (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya
      surat pemberitahuan dari Pihak Pertama kepada Pihak
      Kedua.
9)    Untuk menghitung dan membayar Upah, PPh 21, Upah
      Lembur, THR, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS
      Kesehatan, atas setiap Tenaga Kerja yang dikaryakan di
      Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
10)   Mengirimkan tagihan berdasarkan ketentuan yang
      diatur dalam Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
11)   Pihak Kedua setuju untuk bertanggung jawab penuh
      atas perhitungan, pemotongan, pembayaran dan
      pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh
      penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja
      sesuai dengan Perjanjian ini. Pihak Kedua jika diminta
      oleh Pihak Pertama wajib menunjukkan semua
      dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.
12)   Pihak Kedua wajib memberikan bukti pembayaran BPJS
      Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada Pihak Pertama
      setiap bulan.
13)   Apabila dalam realisasinya ternyata terdapat perbedaan
      jumlah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan
            73
Page 106
                                              Kesehatan dari jumlah yang dibayar oleh Pihak Pertama
                                              maka Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar 100 %
                                              dari jumlah yang tidak dibayarkan yang merupakan hak
                                              dari Pekerja dengan ditambah konsekuensi pengakhiran
                                              perjanjian kerjasama ini.

                                         Hak Pihak Pertama:
                                         1) Menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta
                                              tugas - tugas lainnya untuk Tenaga Kerja yang
                                              dibutuhkan dan akan dipekerjakan (dikaryakan) di Pihak
                                              Pertama,
                                         2) Memberlakukan segala peraturan dan/atau tata tertib
                                              yang berlaku di Pihak Pertama kepada Tenaga Kerja
                                              Pihak Kedua yang ditempatkan pada Pihak Pertama.

                                         Hak Pihak Kedua:
                                         1) Menerima pembayaran atas biaya jasa Tenaga Kerja
                                                yang telah ditempatkan ditempat yang ditentukan oleh
                                                Pihak Pertama.
                                         2) Mengajukan kenaikan upah dan/atau tunjangan yang
                                                diberikan kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di
                                                Pihak Pertama, disesuaikan dengan Upah Minimum
                                                Kota (UMK) yang berlaku.
      Jangka Waktu                   :   1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025 dan dapat ditinjau
                                         kembali oleh para pihak.
      Denda                          :   Keterlambatan pembayaran lebih dari satu minggu, akan
                                         dikenakan denda per hari 0,1% (nol koma satu persen) dari
                                         nilai kontrak.
      Area Perusahaan/Lokasi Kerja   :   Pergudangan Mangkupalas Business Center E10-E11, RT.002,
                                         Kel. Simpang Pasir, Palaran, Samarinda City, East Kalimantan
                                         75251.
      Harga Pekerjaan                :   Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp36.029.920,05
                                         (tiga puluh enam juta dua puluh sembilan ribu sembilan ratus
                                         dua puluh Rupiah lima sen).
      Domisili Hukum                 :   Pengadilan Negeri Surabaya.

3)   Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan                    Keamanan
     No.2384/PKS/SN/SPINDO-JKT/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:

      Para Pihak                     :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                         PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
      Penunjukan                     :   Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
                                         menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
                                         Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
                                         syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
                                         perjanjian kerjasama alih daya ini.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak   :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                         1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
                                              hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
                                         2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
                                              penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
                                              keamanan oleh Pihak Kedua.
                                         Kewajiban Pihak Kedua:
                                         1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
                                              Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
                                              lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
                                              dengan perjanjian ini;
                                                   74
Page 107
                                   2)    Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
                                         Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
                                         Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
                                         Pertama;
                                   3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
                                         dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
                                         Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
                                         SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
                                         Pihak Pertama;
                                   4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
                                         Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
                                         Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
                                         Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
                                         tugas keamanan yang diberikan;
                                   5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
                                         Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
                                         Procedures dan mengelola implementasinya;
                                   6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
                                         Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
                                         review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
                                         Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
                                         berkala yang disepakati sebelumnya;
                                   7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
                                         Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
                                         baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
                                         Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
                                         Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
                                   Hak Para Pihak:
                                   1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
                                         tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
                                         untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
                                         Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
                                         lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
                                         invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
                                   2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
                                         petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
                                         atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
                                         Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
                                         perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu                   :   1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
                                   Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
                                   ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
                                   kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
                                   Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
                                   dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
                                   memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
                                   merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
                                   kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
                                   waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
                                   ini.
Denda                          :   Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
                                   Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
                                   0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
                                   dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
                                   harus dibayar.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja   :   Pergudangan Semanan Megah Kav 7 Blok B No 11, Jalan Daan
                                   Mogot No. Km 18, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
                                              75
Page 108
      Harga Pekerjaan                  :   Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp19.677.390,62
                                           (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga
                                           ratus sembilan puluh Rupiah enam puluh dua sen).
      Domisili Hukum                   :   Pengadilan Negeri Surabaya.

4)   Perjanjian Kerjasama Alih Daya Antara PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Shelter Indonesia
     Gemilang No.0230/PKS/SIG/SPINDO-JKT/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:

      Para Pihak                       :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                           PT Shelter Indonesia Gemilang (Pihak Kedua).
      Pengertian dan Ruang Lingkup     :   1) Tenaga kerja berarti tenaga kerja yang terikat hubungan
      Pekerjaan                                 kerja dan/atau kontrak kerja dengan Pihak Kedua;
                                           2) Biaya Jasa berarti biaya yang dibayarkan oleh Pihak
                                                Pertama kepada Pihak Kedua atas Perianjian ini dan
                                                dikenakan atas upah yang diterima oleh Tenaga Kerja,
                                                diluar Upah Lembur dan THR.
                                           3) Yang dimaksud dengan perjanjian Alih Daya (selanjutnya
                                                disebut    "Perjanjian")    adalah     Pihak    Pertama
                                                menyerahkan pelakanaan satu atau lebih jenis
                                                pekerjaan kepada Pihak Kedua, dimana hasil
                                                pelaksanaan pekerjaan dimaksud akan diserahkan oleh
                                                Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan sepenuhnya
                                                menjadi milik Pihak Pertama.
                                           4) Pekerjaan yang pelaksananya diserahkan oleh Pihak
                                                Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan-
                                                pekerjaan yang dari sifat dan karakteristik pekerjaannya
                                                digolongkan      sebagai       pekerjaan      penunjang,
                                                sebagaimana terlampir dalam lampiran l dari perjanjian
                                                ini.
                                           5) Uraian teknis pekerjaan-pekerjaan dimaksud akan
                                                dijelaskan secara tersendiri dalam lampiran perjanjian
                                                ("Lampiran 1 Perjanjian") dan merupakan bagian tidak
                                                terpisahkan dari perjanjian ini.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak     :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                           1) Melaporkan Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib
                                                apabila Tenaga Kerja telah melakukan suatu tindak
                                                pidana dan untuk itu Pihak Pertama wajib
                                                memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh
                                                empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud
                                                kepada Pihak Kedua.
                                           2) Membayar tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada
                                                pasal 5 butir 1 dari Pihak Kedua yang tata cara serta
                                                rinciannya sesuai dengan addendum yang dilampirkan
                                                dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
                                           3) Menyelesaikan        pembayaran invoice selambat-
                                                lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima
                                                Pihak Pertama.

                                           Kewajiban Pihak Kedua:
                                           1) Mendaftarkan perjanjian Alih Daya kepada instansi yang
                                               bertanggung       iawab     dibidang    ketenagakerjaan
                                               kabupaten/kota tempat alih daya dilaksanakan.
                                           2) Menyediakan Tenaga Kerja berdasarkan permintaan
                                               secara tertulis dari Pihak Pertama, yang berisikan jangka
                                               waktu, persyaratan keterampilan yang dibutuhkan, jenis
                                               pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan,

                                                      76
Page 109
      upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan
      kepada Tenaga Kerja.
3)    Memberikan Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap
      memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang
      diminta oleh Pihak Pertama.
4)    Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak
      Pertama tentang batas waktu penggunaan Tenaga Kerja
      paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian
      Kerja yang dibuat oleh dan antara Pihak Kedua dengan
      Tenaga Kerja berakhir.
5)    Mengajukan dan membuat surat perpanjangan
      Perjanjian Kerjasama apabila, ternyata Pihak Pertama
      bermaksud untuk memperpanjang waktu Penempatan
      TenagaKerja bersangkutan sampai dengan batas waktu
      tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
6)    Menyediakan lembar absensi yang berguna untuk
      mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga
      Kerja (selanjutnya disebut “Absensi") serta wajib
      ditandatangani oleh Supervisor yang ditunjuk oleh Pihak
      Pertama / Staff Pihak Pertama untuk menunjukkan
      normal jam kerja dan jam Iembur yang disetujui (apabila
      ada).
7)    Menjaga kerahasiaan Pihak Pertama tidak terbatas pada
      semua dokumen, keterangan, data-data, catatan-
      catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak
      langsung, kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak
      Pertama baik selama berlakunya Perjanjian ini maupun
      Perjanjian ini berakhir. Untuk ini Pihak Kedua wajib
      memastikan bahwa Tenaga Kerja telah menandatangani
      Surat Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Pihak
      Pertama.
8)    Apabila Tenaga Kerja dari Pihak Kedua tidak mampu
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
      lingkup tugas Pihak Pertama, Pihak Kedua akan
      mengganti Tenaga Kerja yang dimaksud dalam waktu 14
      (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya
      surat pemberitahuan dari Pihak Pertama kepada Pihak
      Kedua.
9)    Untuk menghitung dan membayar Upah, PPh 21, Upah
      Lembur, THR, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS
      Kesehatan, atas setiap Tenaga Kerja yang dikaryakan di
      Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
10)   Mengirimkan tagihan berdasarkan ketentuan yang
      diatur dalam Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
11)   Pihak Kedua setuju untuk bertanggung jawab penuh
      atas perhitungan, pemotongan, pembayaran dan
      pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh
      penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja
      sesuai dengan Perjanjian ini. Pihak Kedua jika diminta
      oleh Pihak Pertama wajib menunjukkan semua
      dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.
12)   Pihak Kedua wajib memberikan bukti pembayaran BPJS
      Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada Pihak Pertama
      setiap bulan.
13)   Apabila dalam realisasinya ternyata terdapat perbedaan
      jumlah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan
            77
Page 110
                                                Kesehatan dari jumlah yang dibayar oleh Pihak Pertama
                                                maka Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar 100 %
                                                dari jumlah yang tidak dibayarkan yang merupakan hak
                                                dari Pekerja dengan ditambah konsekuensi pengakhiran
                                                perjanjian kerjasama ini.

                                           Hak Pihak Pertama:
                                           1) Menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta
                                                tugas - tugas lainnya untuk Tenaga Kerja yang
                                                dibutuhkan dan akan dipekerjakan (dikaryakan) di Pihak
                                                Pertama,
                                           2) Memberlakukan segala peraturan dan/atau tata tertib
                                                yang berlaku di Pihak Pertama kepada Tenaga Kerja
                                                Pihak Kedua yang ditempatkan pada Pihak Pertama.

                                           Hak Pihak Kedua:
                                           1) Menerima pembayaran atas biaya jasa Tenaga Kerja
                                                  yang telah ditempatkan ditempat yang ditentukan oleh
                                                  Pihak Pertama.
                                           2) Mengajukan kenaikan upah dan/atau tunjangan yang
                                                  diberikan kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di
                                                  Pihak Pertama, disesuaikan dengan Upah Minimum
                                                  Kota (UMK) yang berlaku.
      Jangka Waktu                     :   1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025 dan dapat ditinjau
                                           kembali oleh para pihak.
      Denda                            :   Keterlambatan pembayaran lebih dari satu minggu, akan
                                           dikenakan denda per hari 0,1% (nol koma satu persen) dari
                                           nilai kontrak.
      Area Perusahaan/Lokasi Kerja     :   1) Gedung Baja, Jalan Pangeran Jayakarta Dalam No.55
      dan Harga                                   Lantai 7 Sawah Besar, Jakarta Pusat, total harga sebelum
                                                  pajak adalah sebesar Rp50.652.379,72 (lima puluh juta
                                                  enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh
                                                  sembilan Rupiah tujuh puluh dua sen).
                                           2) Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.11 Jalan
                                                  Daan Mogot No. Km 18 Semanan, Kalideres, Jakarta
                                                  Barat, total harga sebelum pajak adalah sebesar
                                                  Rp44.510.453,96 (empat puluh empat juta lima ratus
                                                  sepuluh ribu empat ratus lima puluh tiga Rupiah
                                                  sembilan puluh enam sen).
      Domisili Hukum                   :   Pengadilan Negeri Surabaya.

5)   Perjanjian Kerjasama Alih Daya Antara PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Shelter Indonesia
     Gemilang No.0236/PKS/SIG/SPINDO-MAKASSAR/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur
     mengenai:

      Para Pihak                       :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                           PT Shelter Indonesia Gemilang (Pihak Kedua).
      Pengertian dan Ruang Lingkup     :   1) Tenaga kerja berarti tenaga kerja yang terikat hubungan
      Pekerjaan                                 kerja dan/atau kontrak kerja dengan Pihak Kedua;
                                           2) Biaya Jasa berarti biaya yang dibayarkan oleh Pihak
                                                Pertama kepada Pihak Kedua atas Perianjian ini dan
                                                dikenakan atas upah yang diterima oleh Tenaga Kerja,
                                                diluar Upah Lembur dan THR.
                                           3) Yang dimaksud dengan perjanjian Alih Daya (selanjutnya
                                                disebut    "Perjanjian")   adalah    Pihak    Pertama
                                                menyerahkan pelakanaan satu atau lebih jenis
                                                pekerjaan kepada Pihak Kedua, dimana hasil
                                                      78
Page 111
                                       pelaksanaan pekerjaan dimaksud akan diserahkan oleh
                                       Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan sepenuhnya
                                       menjadi milik Pihak Pertama.
                                   4) Pekerjaan yang pelaksananya diserahkan oleh Pihak
                                       Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan-
                                       pekerjaan yang dari sifat dan karakteristik pekerjaannya
                                       digolongkan      sebagai       pekerjaan      penunjang,
                                       sebagaimana terlampir dalam lampiran l dari perjanjian
                                       ini.
                                   5) Uraian teknis pekerjaan-pekerjaan dimaksud akan
                                       dijelaskan secara tersendiri dalam lampiran perjanjian
                                       (“Lampiran 1 Perjanjian”) dan merupakan bagian tidak
                                       terpisahkan dari perjanjian ini.
Hak dan Kewajiban Para Pihak   :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                   1) Melaporkan pekerjaan penunjang yang diserahkan
                                       Pihak Kedua kepada instansi yang bertanggung jawab
                                       dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat alih
                                       daya dilaksanakan.
                                   2) Melaporkan Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib
                                       apabila Tenaga Kerja telah melakukan suatu tindak
                                       pidana dan untuk itu Pihak Pertama wajib
                                       memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh
                                       empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud
                                       kepada Pihak Kedua.
                                   3) Membayar tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada
                                       pasal 5 butir 1 dari Pihak Kedua yang tata cara serta
                                       rinciannya sesuai dengan addendum yang dilampirkan
                                       dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
                                   4) Menyelesaikan       pembayaran invoice selambat-
                                       lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima
                                       Pihak Pertama.

                                   Kewajiban Pihak Kedua:
                                   1) Mendaftarkan perjanjian Alih Daya kepada instansi yang
                                       bertanggung       iawab     dibidang    ketenagakerjaan
                                       kabupaten/kota tempat alih daya dilaksanakan.
                                   2) Menyediakan Tenaga Kerja berdasarkan permintaan
                                       secara tertulis dari Pihak Pertama, yang berisikan jangka
                                       waktu, persyaratan keterampilan yang dibutuhkan, jenis
                                       pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan,
                                       upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan
                                       kepada Tenaga Kerja.
                                   3) Memberikan Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap
                                       memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang
                                       diminta oleh Pihak Pertama.
                                   4) Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak
                                       Pertama tentang batas waktu penggunaan Tenaga Kerja
                                       paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian
                                       Kerja yang dibuat oleh dan antara Pihak Kedua dengan
                                       Tenaga Kerja berakhir.
                                   5) Mengajukan dan membuat surat perpanjangan
                                       Perjanjian Kerjasama apabila, ternyata Pihak Pertama
                                       bermaksud untuk memperpanjang waktu Penempatan
                                       TenagaKerja bersangkutan sampai dengan batas waktu
                                       tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan
                                       perundang-undangan yang berlaku.

                                              79
Page 112
6)    Menyediakan lembar absensi yang berguna untuk
      mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga
      Kerja (selanjutnya disebut “Absensi") serta wajib
      ditandatangani oleh Supervisor yang ditunjuk oleh Pihak
      Pertama / Staff Pihak Pertama untuk menunjukkan
      normal jam kerja dan jam Iembur yang disetujui (apabila
      ada).
7)    Menjaga kerahasiaan Pihak Pertama tidak terbatas pada
      semua dokumen, keterangan, data-data, catatan-
      catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak
      langsung, kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak
      Pertama baik selama berlakunya Perjanjian ini maupun
      Perjanjian ini berakhir. Untuk ini Pihak Kedua wajib
      memastikan bahwa Tenaga Kerja telah menandatangani
      Surat Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Pihak
      Pertama.
8)    Apabila Tenaga Kerja dari Pihak Kedua tidak mampu
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
      lingkup tugas Pihak Pertama, Pihak Kedua akan
      mengganti Tenaga Kerja yang dimaksud dalam waktu 14
      (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya
      surat pemberitahuan dari Pihak Pertama kepada Pihak
      Kedua.
9)    Untuk menghitung dan membayar Upah, PPh 21, Upah
      Lembur, THR, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS
      Kesehatan, atas setiap Tenaga Kerja yang dikaryakan di
      Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
10)   Mengirimkan tagihan berdasarkan ketentuan yang
      diatur dalam Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
11)   Pihak Kedua setuju untuk bertanggung jawab penuh
      atas perhitungan, pemotongan, pembayaran dan
      pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh
      penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja
      sesuai dengan Perjanjian ini. Pihak Kedua jika diminta
      oleh Pihak Pertama wajib menunjukkan semua
      dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.
12)   Pihak Kedua wajib memberikan bukti pembayaran BPJS
      Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada Pihak Pertama
      setiap bulan.
13)   Apabila dalam realisasinya ternyata terdapat perbedaan
      jumlah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan
      Kesehatan dari jumlah yang dibayar oleh Pihak Pertama
      maka Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar 100 %
      dari jumlah yang tidak dibayarkan yang merupakan hak
      dari Pekerja dengan ditambah konsekuensi pengakhiran
      perjanjian kerjasama ini.

Hak Pihak Pertama:
1) Menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta
     tugas - tugas lainnya untuk Tenaga Kerja yang
     dibutuhkan dan akan dipekerjakan (dikaryakan) di Pihak
     Pertama,
2) Memberlakukan segala peraturan dan/atau tata tertib
     yang berlaku di Pihak Pertama kepada Tenaga Kerja
     Pihak Kedua yang ditempatkan pada Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
            80
Page 113
                                         1)      Menerima pembayaran atas biaya jasa Tenaga Kerja
                                                 yang telah ditempatkan ditempat yang ditentukan oleh
                                                 Pihak Pertama.
                                         2) Mengajukan kenaikan upah dan/atau tunjangan yang
                                                 diberikan kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di
                                                 Pihak Pertama, disesuaikan dengan Upah Minimum
                                                 Kota (UMK) yang berlaku.
      Jangka Waktu                   :   1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
      Denda                          :   Keterlambatan pembayaran lebih dari satu minggu, akan
                                         dikenakan denda per hari 0,1% (nol koma satu persen) dari
                                         nilai kontrak.
      Area Perusahaan/Lokasi Kerja   :   Jl. lr. Sutami, Makassar
      Harga Pekerjaan                :   Total harga sebelum pajak sebesar Rp31.214.877,49 (tiga
                                         puluh satu juta dua ratus empat belas ribu delapan ratus
                                         tujuh puluh tujuh Rupiah empat puluh sembilan sen).
      Domisili Hukum                 :   Pengadilan Negeri Surabaya.

6)   Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan No.2403/PKS/SN-
     SPINDO MAKASSAR/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:

      Para Pihak                     :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                         PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
      Penunjukan                     :   Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
                                         menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
                                         Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
                                         syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
                                         perjanjian kerjasama alih daya ini.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak   :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                         1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
                                              hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
                                         2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
                                              penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
                                              keamanan oleh Pihak Kedua.
                                         Kewajiban Pihak Kedua:
                                         1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
                                              Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
                                              lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
                                              dengan perjanjian ini;
                                         2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
                                              Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
                                              Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
                                              Pertama;
                                         3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
                                              dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
                                              Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
                                              SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
                                              Pihak Pertama;
                                         4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
                                              Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
                                              Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
                                              Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
                                              tugas keamanan yang diberikan;
                                         5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
                                              Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
                                              Procedures dan mengelola implementasinya;
                                         6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
                                              Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
                                                   81
Page 114
                                                 review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
                                                 Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
                                                 berkala yang disepakati sebelumnya;
                                         7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
                                                 Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
                                                 baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
                                                 Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
                                                 Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
                                         Hak Para Pihak:
                                         1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
                                                 tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
                                                 untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
                                                 Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
                                                 lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
                                                 invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
                                         2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
                                                 petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
                                                 atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
                                                 Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
                                                 perlu berdasarkan parameter kinerja.
      Jangka Waktu                   :   1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
                                         Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
                                         ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
                                         kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
                                         Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
                                         dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
                                         memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
                                         merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
                                         kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
                                         waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
                                         ini.
      Denda                          :   Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
                                         Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
                                         0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
                                         dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
                                         harus dibayar.
      Area Perusahaan/Lokasi Kerja   :   Jl. lr. Sutami, Makassar
      Harga Pekerjaan                :   Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp10.730.467,98
                                         (sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu empat ratus enam
                                         puluh tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen).
      Domisili Hukum                 :   Pengadilan Negeri Surabaya.

7)   Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan No.2401/PKS/SN-
     SPINDO PUSAT/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:

      Para Pihak                     :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                         PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
      Penunjukan                     :   Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
                                         menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
                                         Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
                                         syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
                                         perjanjian kerjasama alih daya ini.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak   :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                         1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
                                              hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;



                                                    82
Page 115
                   2)    Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
                         penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
                         keamanan oleh Pihak Kedua.
                   Kewajiban Pihak Kedua:
                   1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
                         Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
                         lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
                         dengan perjanjian ini;
                   2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
                         Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
                         Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
                         Pertama;
                   3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
                         dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
                         Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
                         SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
                         Pihak Pertama;
                   4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
                         Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
                         Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
                         Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
                         tugas keamanan yang diberikan;
                   5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
                         Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
                         Procedures dan mengelola implementasinya;
                   6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
                         Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
                         review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
                         Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
                         berkala yang disepakati sebelumnya;
                   7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
                         Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
                         baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
                         Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
                         Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
                   Hak Para Pihak:
                   1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
                         tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
                         untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
                         Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
                         lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
                         invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
                   2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
                         petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
                         atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
                         Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
                         perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu   :   1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
                   Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
                   ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
                   kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
                   Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
                   dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
                   memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
                   merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
                   kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun

                              83
Page 116
                                         waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
                                         ini.
      Denda                          :   Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
                                         Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
                                         0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
                                         dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
                                         harus dibayar.
      Area Perusahaan/Lokasi Kerja   :   1) Jalan Rungkut lndustri I No. 28-30 Surabaya.
                                         2) Jalan Rungkut Industri II No.10 Surabaya.
                                         3) Jalan Waru Gunung Karang Pilang Surabaya.
                                         4) Jalan Kalibutuh 189-191 Surabaya.
      Harga Pekerjaan                :   1) Total harga sebelum pajak adalah sebesar
                                              Rp104.109.937,71 (seratus empat juta seratus sembilan
                                              ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh Rupiah tujuh puluh
                                              satu sen).
                                         2) Total harga sebelum pajak adalah sebesar
                                              Rp80.292.407,47 (delapan puluh juta dua ratus
                                              sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh Rupiah
                                              empat puluh tujuh sen).
                                         3) Total harga sebelum pajak adalah sebesar
                                              Rp96.170.760,97 (sembilan puluh enam juta seratus
                                              tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah
                                              sembilan puluh tujuh sen).
                                         4) Total harga sebelum pajak adalah sebesar
                                              Rp55.826.877,23 (lima puluh lima juta delapan ratus
                                              dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh
                                              Rupiah dua puluh tiga sen).
      Domisili Hukum                 :   Pengadilan Negeri Surabaya.

8)   Perjanjian Kerjasama Alih Daya Petugas Satuan Pengamanan Dan Pengelolaan Keamanan No.2404/PKS/SN-
     SPINDO SIDOARJO/I/2025 tanggal 30 Desember 2024 yang mengatur mengenai:

      Para Pihak                     :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                         PT Shelter Nusantara (Pihak Kedua).
      Penunjukan                     :   Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua untuk
                                         menyediakan Jasa Petugas Satuan Pengamanan dan
                                         Pengelolaan Keamanan (Outsourcing), sesuai dengan syarat-
                                         syarat dan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal dalam
                                         perjanjian kerjasama alih daya ini.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak   :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                         1) Menyelesaikan pembayaran invoice selambatnya 30
                                              hari kerja setelah invoice diterima oleh Pihak Pertama;
                                         2) Memberikan dukungan kepada Pihak Kedua dalam hal
                                              penyelenggaraan pelatihan pembinaan petugas
                                              keamanan oleh Pihak Kedua.
                                         Kewajiban Pihak Kedua:
                                         1) Menempatkan Petugas Satuan Pengamanan di lokasi
                                              Pihak Pertama yang telah disepakati dan diatur dalam
                                              lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan
                                              dengan perjanjian ini;
                                         2) Menjaga keamanan aset dan sumber daya perusahaan
                                              Pihak Pertama dengan jadwal jaga yang diatur oleh Site
                                              Coordinator dan dikomunikasikan kepada Pihak
                                              Pertama;
                                         3) Melakukan pengelolaan, pengontrolan, pengembangan
                                              dan pengawasan terhadap kinerja Petugas Satuan
                                              Pengamanan untuk menjamin kesesuaian kerja dengan
                                                   84
Page 117
                                         SOP standar keamanan atau Work Instruction di lokasi
                                         Pihak Pertama;
                                   4) Melakukan pelatihan pembinaan Petugas Satuan
                                         Pengamanan termasuk Petugas Satuan Pengamanan
                                         Pihak Pertama (bila ada) yang dilakukan oleh Pihak
                                         Kedua untuk menjamin pemahaman terhadap tugas-
                                         tugas keamanan yang diberikan;
                                   5) Koordinasi dengan manajemen perusahaan Pihak
                                         Pertama dalam menyusun Security Standart Operating
                                         Procedures dan mengelola implementasinya;
                                   6) Menyediakan Security Report kepada manajemen Pihak
                                         Pertama serta memfasilitasi adanya manajement
                                         review untuk keperluan evaluasi terus menerus oleh
                                         Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan jadwal
                                         berkala yang disepakati sebelumnya;
                                   7) Dalam hal penarikan atau penggantian Petugas Satuan
                                         Pengamanan yang ditempatkan di lokasi Pihak Pertama
                                         baik karena alasan promosi atau hal apapun, Pihak
                                         Kedua wajib memberitahukan hal tersebut kepada
                                         Pihak Pertama atau dengan persetujuan Pihak Pertama.
                                   Hak Para Pihak:
                                   1) Hak Pihak Pertama apabila Pihak Pertama meminta
                                         tambahan kebutuhan Petugas Satuan Pengamanan
                                         untuk lembur atau bekerja di luar jam standar, Pihak
                                         Pertama mengajukan surat ke Pihak Kedua paling
                                         lambat 12 jam sebelumnya dengan perhitungan di luar
                                         invoice yang akan dibicarakan terlebih dahulu.
                                   2) Dengan tujuan untuk mempertahankan performa
                                         petugas, Pihak Kedua berhak merekomendasikan dan
                                         atau berhak menerapkan penilaian Petugas Satuan
                                         Pengamanan yang ada dan apabila memang dipandang
                                         perlu berdasarkan parameter kinerja.
Jangka Waktu                   :   1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
                                   Setelah berjalan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, perjanjian
                                   ini akan secara otomatis berlanjut untuk masa 1 (satu) tahun
                                   kedepan, yang tetap akan dituangkan dalam Addendum
                                   Perjanjian yang akan ditandatangani oleh para pihak sesuai
                                   dengan kesepakatan, kecuali apabila salah satu pihak
                                   memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini dan/atau
                                   merubah masa perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
                                   kepada pihak yang bersangkutan, paling lambat dalam kurun
                                   waktu 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian
                                   ini.
Denda                          :   Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Pihak
                                   Pertama akan dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar
                                   0,1% per hari dari nilai kontrak apabila ada keterlambatan
                                   dengan denda maksimal adalah 5% dari total jumlah yang
                                   harus dibayar.
Area Perusahaan/Lokasi Kerja   :   Desa Cemengkalang Sidoarjo, Jawa Timur.
Harga Pekerjaan                :   Total harga sebelum pajak adalah sebesar Rp102.707.438,68
                                   (seratus dua juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh
                                   delapan Rupiah enam puluh delapan sen).
Domisili Hukum                 :   Pengadilan Negeri Surabaya.




                                              85
Page 118
Perjanjian Pembiayaan

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-060 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                 :   PT BCA Finance (Kreditur)
                                Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah       :   Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                                Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
                                pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
                                pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
                                Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
                                puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
 Tujuan Penggunaan          :   Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
 Jangka Waktu Fasilitas     :   36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas      :   19 April 2025
 Bunga                      :   5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
                                dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a
 Jumlah angsuran            :   Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
                                sembilan ratus Rupiah)
 Jaminan                    :   Kendaraan roda 4 :
                                Merek : Toyota
                                Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                                Tahun : 2022
                                No Rangka : MHKAA1BY2NK003025
                                No. Mesin : 1NRG179265
                                BPKB atas nama Perseroan
                                Catatan:
                                Telah dibebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
                                di      atas      berdasarkan       Sertifikat Jaminan      Fidusia
                                No.W15.00427032.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
 Jadwal        Pembayaran   :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
 Kembali                        setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
                                tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
                                Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
                                antara Debitur dan Kreditor.
 Kewajiban Debitur          :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
                                terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
                                bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                                Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                                a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
                                     dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
                                     fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
                                     asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
                                     pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
                                     atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
                                     dapat disetujui oleh Kreditor;
                                b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
                                     pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
                                     dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                                c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
                                     atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                     - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
                                         pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
                                         pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
                                         (Leasing Clause);

                                                  86
Page 119
                                       -   Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
                                           ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
                                           klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
                                           membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
                                           pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
                                           satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
                                           pertanggungan;
                                        - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
                                           dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
                                           pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
                                           pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
                                           huruf a.
 Pembayaran Lebih Awal        :    Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
                                   untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
                                   sebagai berikut:
                                   a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                       pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
                                       (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
                                       pembayaran;
                                   b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
                                   c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
                                       angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
                                       membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
                                       dipercepat;
                                   d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
                                       suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
 Pembatasan        Tindakan        Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
 Perseroan        (Negative        dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
 Covenant)                         mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
                                   yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
                                   atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
                                   Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
                                   pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                        :    4% / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku           :    Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa        :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-061 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                   :    PT BCA Finance (Kreditur)
                                   Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah         :    Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                                   Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
                                   pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
                                   pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
                                   Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
                                   puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
 Tujuan Penggunaan            :    Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
 Jangka Waktu Fasilitas       :    36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas        :    19 April 2025
 Bunga                        :    5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
                                   dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a

                                                      87
Page 120
Jumlah angsuran           :   Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
                              sembilan ratus Rupiah)
Jaminan                   :   Kendaraan roda 4 :
                              Merek : Toyota
                              Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                              Tahun : 2022
                              No Rangka : MHKAA1BY5NK003133
                              No. Mesin : 1NRG179649
                              BPKB atas nama Perseroan
                              Catatan:
                              Telah dilbebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
                              di      atas      berdasarkan       Sertifikat Jaminan      Fidusia
                              No.W15.00427030.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
Jadwal       Pembayaran   :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
Kembali                       setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
                              tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
                              Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
                              antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur         :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
                              terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
                              bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                              Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                              a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
                                   dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
                                   fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
                                   asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
                                   pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
                                   atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
                                   dapat disetujui oleh Kreditor;
                              b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
                                   pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
                                   dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                              c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
                                   atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                   - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
                                       pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
                                       pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
                                       (Leasing Clause);
                                   - Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
                                       ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
                                       klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
                                       membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
                                       pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
                                       satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
                                       pertanggungan;
                                   - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
                                       dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
                                       pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
                                       pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
                                       huruf a.
Pembayaran Lebih Awal     :   Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
                              untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
                              sebagai berikut:
                              a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                 pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
                                 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
                                 pembayaran;
                                                88
Page 121
                                   b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
                                   c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
                                       angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
                                       membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
                                       dipercepat;
                                   d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
                                       suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
 Pembatasan         Tindakan       Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
 Perseroan         (Negative       dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
 Covenant)                         mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
                                   yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
                                   atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
                                   Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
                                   pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                         :   4‰ / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku            :   Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa         :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-062 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                    :   PT BCA Finance (Kreditur)
                                   Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah          :   Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                                   Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
                                   pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
                                   pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
                                   Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
                                   puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
 Tujuan Penggunaan             :   Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
 Jangka Waktu Fasilitas        :   36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas         :   19 April 2025
 Bunga                         :   5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
                                   dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a
 Jumlah angsuran               :   Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
                                   sembilan ratus Rupiah)
 Jaminan                       :   Kendaraan roda 4 :
                                   Merek : Toyota
                                   Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                                   Tahun : 2022
                                   No Rangka : MHKAA1BY8NK002994
                                   No. Mesin : 1NRG179522
                                   BPKB atas nama Perseroan
                                   Catatan:
                                   Telah dibebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
                                   di      atas     berdasarkan      Sertifikat  Jaminan      Fidusia
                                   No.W15.00427029.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
 Jadwal        Pembayaran      :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
 Kembali                           setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
                                   tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
                                   Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
                                   antara Debitur dan Kreditor.



                                                      89
Page 122
Kewajiban Debitur          :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
                               terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
                               bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                               Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                               a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
                                    dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
                                    fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
                                    asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
                                    pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
                                    atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
                                    dapat disetujui oleh Kreditor;
                               b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
                                    pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
                                    dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                               c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
                                    atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                    - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
                                        pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
                                        pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
                                        (Leasing Clause);
                                    - Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
                                        ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
                                        klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
                                        membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
                                        pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
                                        satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
                                        pertanggungan;
                                    - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
                                        dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
                                        pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
                                        pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
                                        huruf a.
Pembayaran Lebih Awal      :   Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
                               untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
                               sebagai berikut:
                               a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                   pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
                                   (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
                                   pembayaran;
                               b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
                               c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
                                   angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
                                   membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
                                   dipercepat;
                               d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
                                   suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan      Tindakan       Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
Perseroan      (Negative       dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
Covenant)                      mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
                               yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
                               atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
                               Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
                               pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda                      :   4‰ / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa      :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

                                                 90
Page 123
Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-063 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                   :    PT BCA Finance (Kreditur)
                                   Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah         :    Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                                   Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
                                   pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
                                   pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
                                   Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
                                   puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
 Tujuan Penggunaan            :    Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
 Jangka Waktu Fasilitas       :    36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas        :    19 April 2025
 Bunga                        :    5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
                                   dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a
 Jumlah angsuran              :    Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
                                   sembilan ratus Rupiah)
 Jaminan                      :    Kendaraan roda 4 :
                                   Merek : Toyota
                                   Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                                   Tahun : 2022
                                   No Rangka : MHKAA1BY8NK003109
                                   No. Mesin : 1NRG178876
                                   BPKB atas nama Perseroan
                                   Catatan:
                                   Telah dibebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
                                   di      atas      berdasarkan       Sertifikat Jaminan      Fidusia
                                   No.W15.00427028.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
 Jadwal        Pembayaran     :    Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
 Kembali                           setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
                                   tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
                                   Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
                                   antara Debitur dan Kreditor.
 Kewajiban Debitur            :    Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
                                   terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
                                   bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                                   Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                                   a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
                                        dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
                                        fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
                                        asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
                                        pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
                                        atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
                                        dapat disetujui oleh Kreditor;
                                   b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
                                        pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
                                        dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                                   c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
                                        atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                        - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
                                            pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
                                            pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
                                            (Leasing Clause);
                                                      91
Page 124
                                       -   Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
                                           ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
                                           klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
                                           membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
                                           pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
                                           satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
                                           pertanggungan;
                                        - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
                                           dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
                                           pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
                                           pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
                                           huruf a.
 Pembayaran Lebih Awal        :    Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
                                   untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
                                   sebagai berikut:
                                   a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                       pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
                                       (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
                                       pembayaran;
                                   b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
                                   c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
                                       angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
                                       membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
                                       dipercepat;
                                   d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
                                       suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
 Pembatasan        Tindakan        Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
 Perseroan        (Negative        dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
 Covenant)                         mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
                                   yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
                                   atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
                                   Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
                                   pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                        :    4‰ / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku           :    Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa        :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-064 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                   :    PT BCA Finance (Kreditur)
                                   Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah         :    Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                                   Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas
                                   pembiayaan multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan
                                   pembayaran secara angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada
                                   Debitur dengan jumlah sebesar Rp194.400.000,00 (seratus sembilan
                                   puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah).
 Tujuan Penggunaan            :    Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan.
 Jangka Waktu Fasilitas       :    36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas        :    19 April 2025
 Bunga                        :    5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara
                                   dengan bunga flat sebesar 2,95% p.a

                                                      92
Page 125
Jumlah angsuran           :   Rp5.877.900,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
                              sembilan ratus Rupiah)
Jaminan                   :   Kendaraan roda 4 :
                              Merek : Toyota
                              Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                              Tahun : 2022
                              No Rangka : MHKAA1BY9NK003829
                              No. Mesin : 1NRG180733
                              BPKB atas nama Perseroan
                              Catatan:
                              Telah dibebankan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut
                              di      atas      berdasarkan       Sertifikat Jaminan      Fidusia
                              No.W15.00427027.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022.
Jadwal       Pembayaran   :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur
Kembali                       setiap bulan dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada
                              tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas
                              Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui
                              antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur         :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan
                              terhadap bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau
                              bahaya-bahaya lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                              Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                              a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan
                                   dengan masa pertanggungan sesuai dengan jangka waktu
                                   fasilitas pembiayaan (full tenor) pada salah satu maskapai
                                   asuransi yang direkomendasikan oleh Kreditor dengan jenis
                                   pertanggungan Comprehensive atau jenis pertanggungan lain
                                   atau berupa penambahan/perluasan jenis pertanggungan yang
                                   dapat disetujui oleh Kreditor;
                              b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai
                                   pihak yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan
                                   dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                              c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang
                                   atau Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                   - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis
                                       pertanggungan sebagai pihak yang berhak menerima
                                       pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko
                                       (Leasing Clause);
                                   - Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak
                                       ketiga sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil
                                       klaim, maka Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau
                                       membatalkan nama pihak ketiga tersebut dari polis
                                       pertanggungan dan mencatatkan nama Kreditor sebagai
                                       satu-satunya pihak yang berhak menerima hasil klaim
                                       pertanggungan;
                                   - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan
                                       dari Kreditor untuk menambah/memperluas jenis
                                       pertanggungan yang belum tercakup dalam jenis
                                       pertanggungan yang telah ditutup sebagaimana diatur pada
                                       huruf a.
Pembayaran Lebih Awal     :   Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya
                              untuk seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan
                              sebagai berikut:
                              a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                 pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14
                                 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
                                 pembayaran;
                                                93
Page 126
                                      b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran;
                                      c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran
                                          angsuran, Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur
                                          membayar penalti dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan
                                          dipercepat;
                                      d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat
                                          suku bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
 Pembatasan           Tindakan        Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur
 Perseroan           (Negative        dilarang untuk membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan,
 Covenant)                            mengalihkan, menjual, membebani, atau membuat suatu perjanjian
                                      yang akan mengakibatkan beralihnya kepemilikan atau penguasaan
                                      atas Barang atau Barang Jaminan dan penggantian kedudukan
                                      Debitur selaku pihak yang berhutang dalam Perjanjian ini, kepada
                                      pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                           :    4‰ / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku              :    Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa           :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Catatan: tanggal 19 April 2025 adalah juga merupakan tanggal pelunasan oleh Perseroan atas fasilitas ini, oleh
karenanya fasilitas tidak diperpanjang.

Perjanjian Sewa

Tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat oleh Perseroan setelah PUB II Tahap II
adalah sebagai berikut:

Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Antara PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Cakra Bhakti Agro Industri No.
085/LGL-EXT/XI/2023 tanggal 6 Oktober 2023, juncto Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Antara PT Steel Pipe
Industry Of Indonesia Tbk Dengan PT Cakra Bhakti Agro Industri No. 111/LGL-EXT/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang
menerangkan mengenai:

 Para Pihak                           :   Perseroan (Pihak Pertama);
                                          PT Cakra Bhakti Agro Industri (Pihak Kedua).
 Maksud dan Tujuan                    :   Pihak Pertama dengan ini bermaksud untuk menyewakan tanah untuk
                                          kebutuhan Pihak Kedua sebagai lahan kegiatan usaha milik Pihak Kedua
                                          yang bergerak dalam bidang industri barang dari logam bukan
                                          aluminium siap pasang untuk bangunan, peralatan dan perlengkapan
                                          pertanian.
 Ruang Lingkup dan Obyek Perjanjian   :   Sewa menyewa tanah aset milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
                                          dengan obyek sewa menyewa adalah tanah seluas 19.612.38 m2 yang
                                          terletak di Jalan Kabupaten, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,
                                          Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
 Jangka Waktu                         :   6 Oktober 2024 sampai 5 Oktober 2025.
 Harga Sewa                           :   Biaya sewa adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per
                                          tahun.
 Hak dan Kewajiban                    :   1)    Pihak Pertama berhak atas pembayaran sewa yang diberikan oleh
                                                Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan pada pasal 3 perjanjian.
                                          2)    Pihak Kedua berhak untuk menempati tanah sesuai dengan pasal
                                                2 perjanjian.
                                          3)    Pihak Kedua berhak untuk mengatur tata tempat yang tercakup
                                                dalam area tanah.
                                          4)    Pihak Pertama berkewajiban memberikan hak kepada Pihak
                                                Kedua untuk mengelola tanah yang disewa sesuai dengan
                                                peruntukannya dan masa sewanya yang terlah tercantum dalam
                                                perjanjian.
                                          5)    Pihak Pertama berkewajiban untuk memberitahukan dan
                                                memberikan cukup waktu paling lambat 2 (dua) bulan kepada
                                                Pihak Kedua untuk mengatur kepindahan apabila Pihak Pertama
                                                akan mempergunakan tanah kembali untuk kepentingan dan/atau
                                                kebutuhan dari pada Pihak Pertama.

                                                         94
Page 127
                                                       6)    Pihak Kedua berkewajiban untuk membayarkan biaya sewa
                                                             kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan pada pasal 3
                                                             perjanjian.
                                                       7)    Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat area namun tidak
                                                             terbatas pada area tanah tersebut secara baik, teratur, dan
                                                             sebagaimana mestinya seperti milik sendiri.
                                                       8)    Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga tanah yang disewa dan
                                                             wajib menggunakannya sebagai industri/gudang penyimpanan
                                                             hasil olahan industri yang tidak bertentangan dengan hukum yang
                                                             berlaku, kesusilaan, dan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku
                                                             ditengah masyarakat.
     Denda                                      :      Setiap keterlambatan pengembalian tanah oleh Pihak Kedua kepada
                                                       Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus
                                                       lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
     Larangan                                   :      Pihak Kedua dilarang untuk memindahtangankan obyek perjanjian
                                                       kepada pihak lain, menjual dan/atau mengalihfungsikan untuk
                                                       keperluan lain.
     Domisili Hukum                             :      Pengadilan Negeri Surabaya.


6.        ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan PUB II Tahap II hingga tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat perpanjangan
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan yaitu :

                                                              Tanggal           Tanggal              Gambar Situasi/
             Nomor                                  Luas
     No.                      Lokasi                        Dikeluarkan         Berakhir               Surat Ukur               Peruntukan
              HGB                                   (M2)
                                                             Sertifikat           Hak             Nomor              Tanggal
                      Kelurahan Kalirungkut,
     1.       907      Kecamatan Rungkut,       11.686       27/4/1989         21/04/2043        721/2020          16/1/1989    Pabrik Unit 2
                       Surabaya, Jawa Timur
                        Kelurahan Tenggilis,
     2.       16       Kecamatan Rungkut,           3.594    27/4/1989         21/04/2043          401             16/1/1989    Pabrik Unit 2
                       Surabaya, Jawa Timur
                          Kelurahan Waru
                        Gunung, Kecamatan
     3.         1                               29.800        4/2/1974         13/8/2053         73/8/1974         26/1/1974    Pabrik Unit 3
                      Karangpilang, Surabaya,
                            Jawa Timur
                           Desa Wadeng
                         Kecamatan Sidayu
     4.      00031                              16.374       21/10/2021        29/6/2051    01643/12091313/2021    6/10/2021    Pabrik Unit 3
                         Kabupaten Gresik,
                        Provinsi Jawa Timur
                           Desa Wadeng
                         Kecamatan Sidayu
     5.      00032                                  6.613    21/10/2021        29/6/2051    01643/12091313/2021    6/10/2021    Pabrik Unit 3
                         Kabupaten Gresik,
                        Provinsi Jawa Timur
                           Desa Wadeng
                         Kecamatan Sidayu
     6.      00033                                  2.618    13/5/2022         10/4/2052    01662/12091313/2022    10/5/2022    Pabrik Unit 3
                         Kabupaten Gresik,
                        Provinsi Jawa Timur
                           Desa Wadeng
                         Kecamatan Sidayu
     7.      00036                              10.186       26/5/2023         10/4/2053    01672/12091313/2023    25/5/2023    Pabrik Unit 3
                         Kabupaten Gresik,
                        Provinsi Jawa Timur
                           Desa Wadeng
                         Kecamatan Sidayu
     8.      00037                                  5.795    27/6/2023         27/6/2053    01671/12091313/2023    27/6/2023    Pabrik Unit 3
                         Kabupaten Gresik,
                        Provinsi Jawa Timur
                      Desa Gosari Kecamatan
                           Ujungpangkah
     9.       01                                    3.366    12/6/2019         26/12/2051   00420/12091608/2019    12/6/2019    Pabrik Unit 3
                         Kabupaten Gresik
                        Provinsi Jawa Timur
                           Desa Sekapuk
                            Kecamatan
     10.      05           Ujungpangkah             4.527    30/7/2019         26/12/2051   00804/12091601/2019    25/7/2019    Pabrik Unit 3
                         Kabupaten Gresik
                        Provinsi Jawa Timur
                         Desa Kebonagung,
                            Kecamatan
     11.      02          Ujungpangkah,             7.518    02/09/2019        26/12/2051   01309/12091607/2019    31/08/2019   Pabrik Unit 3
                         Kabupaten Gresik,
                        Provinsi Jawa Timur

                                                                          95
Page 128
                                                Tanggal           Tanggal              Gambar Situasi/
      Nomor                          Luas
No.                  Lokasi                   Dikeluarkan         Berakhir               Surat Ukur               Peruntukan
       HGB                           (M2)
                                               Sertifikat           Hak             Nomor              Tanggal
                Desa Kebonagung,
                   Kecamatan
12.     3        Ujungpangkah,       3.144    19/09/2019         26/12/2051   01458/12091607/2019    10/09/2019   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
                Desa Kebonagung,
                   Kecamatan
13.     4        Ujungpangkah,       2.176    02/09/2019         26/12/2051   01303/12091607/2019    31/08/2019   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
                Desa Kebonagung,
                   Kecamatan
14.    05        Ujungpangkah,       9.812    26/09/2008         26/12/2051      15/16.07/2008       08/09/2008   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
                Desa Kebonagung,
                   Kecamatan
15.    06        Ujungpangkah,       2.660    18/07/2019         26/12/2051   01007/12091607/2019    17/07/2019   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
                Desa Kebonagung,
                   Kecamatan
16.   00007      Ujungpangkah,       4.964    21/03/2023         02/03/2053   01590/12091607/2023    17/03/2023   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
                Desa Kebonagung,
                   Kecamatan
17.   00024      Ujungpangkah,       12.316   09/05/2023         11/04/2053   01591/12091607/2023    04/05/2023   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
18.   00054                          2.490    31/03/2015         15/04/2051   00279/12091602/2015    20/02/2015   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
19.   00055                          6.615    31/03/2015         15/04/2051   00280/12091602/2015    20/02/2015   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
20.   00056                          3.182    31/03/2015         15/04/2051   00277/12091602/2015    20/02/2015   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
21.   00057                          2.707    31/03/2015         15/04/2051   00278/12091602/2015    20/02/2015   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
22.   00058                          2.342    31/03/2015         15/04/2051   00281/12091602/2015    20/02/2015   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
23.    84                            2.521    29/05/2017         26/07/2051   00321/12091602/2016    21/12/2016   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
24.    85                            3.717    27/11/2014         26/07/2051   00255/12091602/2014    10/07/2014   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
25.    86                            1.867    27/11/2014         26/07/2051   00256/12091602/2014    10/07/2014   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
26.    87                            1.589    27/11/2014         26/07/2051   00253/12091602/2014    08/07/2014   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
27.    88                            1.856    15/10/2019         26/07/2051   01471/12091602/2019    03/10/2019   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
                 Ujungpangkah,
28.    89                            1.969    15/10/2019         26/07/2051   01470/12091602/2019    03/10/2019   Pabrik Unit 3
                Kabupaten Gresik,
               Provinsi Jawa Timur
              Desa Bolo, Kecamatan
29.    90                            1.717    07/10/2019         26/07/2051   01478/12091602/2019    03/10/2019   Pabrik Unit 3
                 Ujungpangkah,


                                                            96
Page 129
                                                                  Tanggal           Tanggal                  Gambar Situasi/
             Nomor                                  Luas
     No.                       Lokasi                           Dikeluarkan         Berakhir                   Surat Ukur                    Peruntukan
              HGB                                   (M2)
                                                                 Sertifikat           Hak                 Nomor              Tanggal
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur
                        Desa Bolo, Kecamatan
                           Ujungpangkah,
     30.       91                                   4.065       16/07/2019         26/07/2051      01216/12091602/2019     13/07/2019        Pabrik Unit 3
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur
                        Desa Bolo, Kecamatan
                           Ujungpangkah,
     31.       92                                   3.258       10/07/2019         26/07/2051      01029/12091602/2019     28/06/2019        Pabrik Unit 3
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur
                        Desa Bolo, Kecamatan
                           Ujungpangkah,
     32.       93                                   3.206       10/07/2019         26/07/2051      00993/12091602/2019     28/06/2019        Pabrik Unit 3
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur
                        Desa Bolo, Kecamatan
                           Ujungpangkah,
     33.       95                                   3.212       10/07/2019         26/12/2051      01053/12091602/2019     28/06/2019        Pabrik Unit 3
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur
                        Desa Bolo, Kecamatan
                           Ujungpangkah,
     34.       96                                   2.731       16/07/2019         26/12/2051      01125/12091602/2019     04/07/2019        Pabrik Unit 3
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur
                        Desa Bolo, Kecamatan
                           Ujungpangkah,
     35.     00099                                  2.941       09/03/2023         15/11/2052      01511/12091602/2023     02/03/2023        Pabrik Unit 3
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur
                        Desa Bolo, Kecamatan
                           Ujungpangkah,
     36.     00114                                  3.419       09/05/2023         11/04/2053      01514/12091602/2023     04/05/2023        Pabrik Unit 3
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur
                        Desa Bolo, Kecamatan
                           Ujungpangkah,
     37.     00115                                  4.817       09/05/2023         11/04/2053      01513/12091602/2023     04/05/2023        Pabrik Unit 3
                          Kabupaten Gresik,
                         Provinsi Jawa Timur


Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.529.331 juta.

7.     HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

              Merek             Kelas Barang/Jasa           Nomor Pendaftaran                   Tanggal Penerimaan          Jangka Waktu Perlindungan
                                                                                                                                11 September 2024

                                                                                                                           Catatan:
                                                                                                                           Berdasarkan           Sertifikat
               SP                       06                    IDM000548867                      14 September 2014          Perpanjangan Jangka Waktu
                                                                                                                           Perlindungan            Merek
                                                                                                                           Terdaftar, merek ini telah
                                                                                                                           diperpanjang hingga tanggal
                                                                                                                           11 September 2034.
              SPINDO                     6                    IDM001149745                         12 April 2023                    12 April 2033
              SPINDO                    11                    IDM001149743                         12 April 2023                    12 April 2033
              SPINDO                    11                    IDM000031137                      10 September 2023                10 September 2033
             TETSURA                     6                    IDM000031138                      10 September 2023                10 September 2033
      PIPA BAJA PASTI SPINDO            11                    IDM001059633                        15 Maret 2022                    15 Maret 2032



8.     ASURANSI

Informasi Tambahan atas polis asuransi Perseroan yang dibuat setelah PUB II Tahap II hingga Informasi
Tambahan ini adalah perpanjangan atas polis asuransi Perseroan sehubungan penutupan asuransi atas aset
penting Perseroan yaitu sebagai berikut:

Property All Risk Insurance

     Perusahaan Asuransi                        :      PT Lippo General Insurance Tbk
     Nomor Polis                                :      1201091700157
     Jenis Pertanggungan                        :      Property All Risk Insurance

                                                                              97
Page 130
 Nama Tertanggung                       :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                            perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Bizpark Commercial Estate
                                            Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
 Lokasi Resiko                          :   Bizpark Commercial Estate
                                            Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
 Periode Pertanggungan                  :   30 Juni 2024 s/d 30 Juni 2025
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp2.421.530.000,00 (bangunan dan isi)
 Total Premi                            :   Rp4.290.026,36

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                            :   1201091700032
 Jenis Pertanggungan                    :   Property All Risk Insurance
 Nama Tertanggung                       :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                            perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                                            Mogot Jakarta
 Lokasi Resiko                          :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                                            Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
 Periode Pertanggungan                  :   31 Mei 2024 s/d 31 Mei 2025
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp2.340.260.000,00
 Total Premi                            :   Rp3.862.283,54

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                            :   1201091600290
 Jenis Pertanggungan                    :   Property All Risk Insurance
 Nama Tertanggung                       :   PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
                                            dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
                                            pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Lokasi Resiko                          :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Periode Pertanggungan                  :   24 September 2024 s/d 24 September 2025
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp4.017.168.000,00 (bangunan)
 Total Premi                            :   Rp3.344.077,76

Indonesian Earthquake Standard Policy

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Great Eastern General Insurance Indonesia
 Nomor Polis                            :   14-H0049776-HHH-R005
 Jenis Pertanggungan                    :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung                       :   Perseroan
 Alamat Koresponden                     :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Lokasi Resiko                          :   Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
 Periode Pertanggungan                  :   17 Januari 2025 s/d 17 Januari 2026
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp500.000.000,00
 Total Premi                            :   Rp520.000,00

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                            :   1201051700106
 Jenis Pertanggungan                    :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung                       :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                            perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Bizpark Commercial Estate
                                            Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
 Lokasi Resiko                          :   Bizpark Commercial Estate
                                            Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
 Periode Pertanggungan                  :   30 Juni 2024 s/d 30 Juni 2025
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp2.602.840.000,00
 Total Premi                            :   Rp4.945.396,00 (gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami)

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
                                                           98
Page 131
Nomor Polis             :   1201051700026
Jenis Pertanggungan     :   Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung        :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                            perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                             Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Lokasi Resiko           :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                            Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan   :   31 Mei 2024 s/d 31 Mei 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp2.340.260.000,00
Total Premi             :   Rp3.346.571,80

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201051600141
Jenis Pertanggungan     :   Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung        :   PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
                            dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
                            pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Lokasi Resiko           :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Periode Pertanggungan   :   24 September 2024 s/d 24 September 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp4.017.168.000,00 (bangunan)
Total Premi             :   Rp4.017.168,00 (gempa bumi)

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201051600129
Jenis Pertanggungan     :   Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung        :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Lokasi Resiko           :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Periode Pertanggungan   :   21 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp3.407.586.863,00 (bangunan)
Total Premi             :   Rp3.407.586,86 (gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami)

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201051400210
Jenis Pertanggungan     :   Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung        :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko           :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan   :   1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp23.404.200.000,00 (bangunan)
Total Premi             :   Rp23.404.200,00 (gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami)

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201051400211
Jenis Pertanggungan     :   Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung        :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko           :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan   :   1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp12.400.000.000,00 (bangunan)
Total Premi             :   Rp12.400.000,00 (gempa bumi)

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201051400212
Jenis Pertanggungan     :   Indonesian Earthquake Standard Policy

                                           99
Page 132
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
 Lokasi Resiko                  :   Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
 Periode Pertanggungan          :   31 Desember 2024 s/d 31 Desember 2025
 Nilai Pertanggungan            :   Rp29.529.400.000,00 (bangunan)
 Total Premi                    :   Rp29.529.400,00 (gempa bumi)

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051400217
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
 Lokasi Resiko                  :   Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
 Periode Pertanggungan          :   31 Desember 2024 s/d 31 Desember 2025
 Nilai Pertanggungan            :   Rp38.215.220.000,00 (mesin)
 Total Premi                    :   Rp38.215.220,00 (gempa bumi)

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051400222
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Lokasi Resiko                  :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Periode Pertanggungan          :   1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
 Nilai Pertanggungan            :   Rp51.262.800.000,00 (bangunan)
 Total Premi                    :   Rp51.262.800,00 (gempa bumi)

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051400219
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Lokasi Resiko                  :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Periode Pertanggungan          :   1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
 Nilai Pertanggungan            :   Rp93.772.758.000,00 (mesin)
 Total Premi                    :   Rp93.772.758,00 (gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami)

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051600122
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2 Desa
                                    Parungmulya, Kec. Ciampel-Karawang, Jawa Barat
 Lokasi Resiko                  :   Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2 Desa
                                    Parungmulya, Kec. Ciampel-Karawang, Jawa Barat
 Periode Pertanggungan          :   4 Agustus 2024 s/d 4 Agustus 2025
 Nilai Pertanggungan            :   Rp109.479.300.000,00 (bangunan)
 Total Premi                    :   Rp109.479.300,00 (gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami)

Industrial All Risk Insurance

 Perusahaan Asuransi            :   PT Great Eastern General Insurance Indonesia
 Nomor Polis                    :   14-H0049775-HHH-R005
 Jenis Pertanggungan            :   Industrial All Risk Insurance (Excluding Earthquake, Volcanic Eruption
                                    dan Tsunami)

                                                   100
Page 133
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Koresponden      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko           :   Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan   :   17 Januari 2025 s/d 17 Januari 2026
Nilai Pertanggungan     :   Rp500.000.000,00
Total Premi             :   Rp373.000,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201101600072
Jenis Pertanggungan     :   Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung        :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko           :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan   :   21 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp3.407.586.863,00 (bangunan)
Total Premi             :   Rp2.844.221,23

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201101400196
Jenis Pertanggungan     :   Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung        :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko           :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan   :   1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp23.404.200.000,00 (bangunan)
Total Premi             :   Rp24.296.751,20

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201101400197
Jenis Pertanggungan     :   Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung        :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko           :   Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan   :   1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp12.400.000.000,00 (bangunan)
Total Premi             :   Rp12.896.400,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201101400198
Jenis Pertanggungan     :   Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung        :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang, Surabaya
Lokasi Resiko           :   Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang, Surabaya
Periode Pertanggungan   :   31 Desember 2024 s/d 31 Desember 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp29.529.400.000,00 (bangunan)
Total Premi             :   Rp30.642.458,40

Perusahaan Asuransi     :   PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis             :   1201101400202
Jenis Pertanggungan     :   Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung        :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden      :   Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang, Surabaya
Lokasi Resiko           :   Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang, Surabaya
Periode Pertanggungan   :   31 Desember 2024 s/d 31 Desember 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp38.215.220.000,00 (mesin)

                                           101
Page 134
 Total Premi                  :   Rp39.640.967,92

 Perusahaan Asuransi          :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                  :   1201101400203
 Jenis Pertanggungan          :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung             :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                  terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden           :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Lokasi Resiko                :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Periode Pertanggungan        :   1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
 Nilai Pertanggungan          :   Rp51.262.800.000,00 (bangunan)
 Total Premi                  :   Rp53.158.260,80

 Perusahaan Asuransi          :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                  :   1201101400205
 Jenis Pertanggungan          :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung             :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                  terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden           :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Lokasi Resiko                :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Periode Pertanggungan        :   1 Desember 2024 s/d 1 Desember 2025
 Nilai Pertanggungan          :   Rp93.772.758.000,00 (mesin)
 Total Premi                  :   Rp97.198.577,29

 Perusahaan Asuransi          :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                  :   1201101600064
 Jenis Pertanggungan          :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung             :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                  terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden           :   Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
                                  Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
 Lokasi Resiko                :   Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
                                  Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
 Periode Pertanggungan        :   4 Agustus 2024 s/d 4 Agustus 2025
 Nilai Pertanggungan          :   Rp109.479.300.000,00 (bangunan)
 Total Premi                  :   Rp118.944.519,80

Asuransi Kendaraan Bermotor

 Perusahaan Asuransi          :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
 Nomor Polis                  :   10302012501000528
 Jenis Pertanggungan          :   Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
 Nama Tertanggung             :   Perseroan
 Alamat Tertanggung           :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Objek Pertanggungan          :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                                  1. L 1814 EV
                                  2. L 1761 ZS
                                  3. L 1432 CT
                                  4. L 1282 BN
 Periode Pertanggungan        :   9 Januari 2025 s/d 9 Januari 2026
 Nilai Pertanggungan          :   Total sebesar Rp324.000.000,00
 Total Kontribusi             :   Rp13.044.880,00

 Perusahaan Asuransi          :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
 Nomor Polis                  :   10302012403000719
 Jenis Pertanggungan          :   Sharia Motor Vehicle Insurance
 Nama Tertanggung             :   Perseroan
 Alamat Tertanggung           :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Objek Pertanggungan          :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
 Periode Pertanggungan        :   22 Maret 2024 s/d 22 Maret 2025
 Nilai Pertanggungan          :   Total sebesar Rp612.000.000,00
                                                 102
Page 135
Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis             :   010102212404380
Jenis Pertanggungan     :   Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 2706 PKE
Periode Pertanggungan   :   19 Juli 2024 s/d 19 Juli 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp1.150.000.000,00
Total Premi             :   Rp18.325.000,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis             :   10302012404000331
Jenis Pertanggungan     :   Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
Periode Pertanggungan   :   16 April 2024 s/d 16 April 2025
Nilai Pertanggungan     :   Rp8.100.000,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis             :   31001.1.2309.00724.0
Jenis Pertanggungan     :   Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                            1. L 9950 NF
                            2. L 9952 NF
                            3. L 9953 NF
                            4. L 9087 NG
                            5. L 9956 NF
                            6. L 9138 NL
                            7. L 9139 NL
Periode Pertanggungan   :   20 September 2023 s/d 20 September 2024
Nilai Pertanggungan     :   Total sebesar Rp706.000.000,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis             :   10302012410000466
Jenis Pertanggungan     :   Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                            1. L 5860 SY
                            2. L 4121 TX
                            3. L 4123 TX
                            4. L 4124 TX
Periode Pertanggungan   :   22 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2025
Nilai Pertanggungan     :   Total sebesar Rp31.200.000,00
Total Kontribusi        :   Rp649.040,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis             :   10302012409000158
Jenis Pertanggungan     :   Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                            1. L 9259 T
                            2. L 9262 T
                            3. L 9786 ND
                            4. L 9260 T
                            5. L 9258 T
                            6. L 9751 T

                                           103
Page 136
                            7. L 9750 T
Periode Pertanggungan   :   1 Agustus 2024 s/d 1 Agustus 2025
Nilai Pertanggungan     :   Total sebesar Rp1.017.000.000,00
Total Kontribusi        :   Rp37.516.365,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis             :   10302012410000442
Jenis Pertanggungan     :   Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                            1. L 1086 SU
                            2. L 9501 UP
                            3. L 9685 UP
                            4. L 9676 UP
                            5. L 9702 UP
                            6. L 9502 UP
                            7. L 8384 UT
                            8. L 9151 CQ
                            9. L 9281 UU
Periode Pertanggungan   :   28 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2025
Nilai Pertanggungan     :   Total sebesar Rp1.066.500.000,00
Total Kontribusi        :   Rp39.421.937,50

Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis             :   10302012409000298
Jenis Pertanggungan     :   Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                            1. L 8456 AY
                            2. L 8457 AY
                            3. L 8459 AY
                            4. L 9151 BC
                            5. L 8453 AY
                            6. L 9138 NL
                            7. L 9139 NL
Periode Pertanggungan   :   20 September 2024 sampai 20 September 2025
Nilai Pertanggungan     :   Total sebesar Rp635.400.000,00
Total Kontribusi        :   Rp23.795.156,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis             :   10302012411000101
Jenis Pertanggungan     :   Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1622 JK, L 1963 NS, L 1064 NT,
                            L 1746 MR
Periode Pertanggungan   :   2 November 2024 s/d 2 November 2025
Nilai Pertanggungan     :   Total sebesar Rp252.000.000,00
Total Kontribusi        :   Rp11.505.840,00

Perusahaan Asuransi     :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis             :   10302012411000125
Jenis Pertanggungan     :   Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung        :   Perseroan
Alamat Tertanggung      :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Objek Pertanggungan     :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                            1. L 8923 UA
                            2. L 8052 TK
                            3. L 8051 TB

                                           104
Page 137
                                                                 4. L 8084 LQ
          Periode Pertanggungan                             :    9 November 2024 s/d 9 November 2025
          Nilai Pertanggungan                               :    Total sebesar Rp594.000.000,00
          Total Kontribusi                                  :    Rp12.281.600,00

          Perusahaan Asuransi                               :    PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
          Nomor Polis                                       :    10302012411000214
          Jenis Pertanggungan                               :    Sharia Motor Vehicle Insurance
          Nama Tertanggung                                  :    Perseroan
          Alamat Tertanggung                                :    Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
          Objek Pertanggungan                               :    Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1954 KH
          Periode Pertanggungan                             :    12 November 2024 s/d 12 November 2025
          Nilai Pertanggungan                               :    Rp415.000.000,00
          Total Kontribusi                                  :    Rp6.303.500,00

     9.     DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     Tidak terdapat perubahan atas struktur kepemilikan Perseroan, dan berikut merupakan struktur kepemilikan
     Perseroan yang telah diungkapkan saat PUB II Tahap II Perseroan:




1)        Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Ma ret 2018 tentang
          Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
          Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 12 Juni 2024 (“Pelaporan Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah: (i)
          Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman
          Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv)
          Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto, di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
          Pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) yaitu: (i) Ibnu Susant o; (ii) Soediarto Soerjoprahono;
          (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely
          Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto,
          dan (xvi) Ita Aryati Hudianto merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuan gan No.9/POJK.04/2018
          tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”), yang melakukan
          pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana
          dinyatakan oleh pihak-pihak tersebut dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei 2024.
          Almarhum Wardana Hudianto dan Bambang Prayitno Susanto tidak dilaporkan sebagai pemilik manfaat Perseroan dan CBPP pada siste m administrasi hukum
          umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena:
            a.     Almarhum Wardana Hudianto telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2021; dan
            b.     Bambang Prayitno Susanto telah melakukan pengalihan seluruh saham CBPP yang dimiliknya sebanyak 722.228 kepada CBPP pada tanggal 21 September
                   2023 berdasarkan Akta Pengoperan Hak-hak Atas Saham PT Cakra Bhakti Para Putra No.19 tanggal 21 September 2023 dibuat di hadapan Helen
                   Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik;
          dengan demikian nama Wardana Hudianto dan Bambang Prayitno Susanto tidak dilaporkan sebagai pemilik manfaat dalam CBPP dan Perseroan.
          Dengan meninggalnya Almarhum Wardana Hudianto, maka para ahli warisnya menjadi pemilik bersama atas seluruh saham CBPP yang s emula dimiliki oleh
          Almarhum Wardana Hudianto.
          Mengacu pada penjelasan diatas, Perseroan wajib memastikan bahwa pengungkapan mengenai pemilik manfaat dan pengendali Perseroan yang akan dilakukan
          secara berkala oleh Perseroan termasuk dalam laporan bulanan kepemilikan saham Perseroan serta Laporan Tahunan Perse roan disesuaikan dengan kondisi di
          atas.
2)        Pemberton Asian Opportunities Fund (“Pemberton”) merupakan global mutual fund yang berdomisili di One Nexus Way, Grand Cayman KY1-9005, Kepulauan
          Cayman yang wajib tunduk pada hukum yuridiksi dimana global mutual fund tersebut didirikan termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan pengungkapan
          kepemilikan saham dari dana yang dikelolanya. Adapun seri pengenal badan hukum (LEI) yang terdaftar 984500AF75784A91A046. Leb ih lanjut, Pemberton



                                                                                     105
Page 138
    merupakan pihak ketiga dan Perseroan tidak memiliki akses untuk mengetahui kepemilikan saham atas Pemberton sehingga kepemilikan individu tidak dapat
    diungkapkan Perseroan dalam struktur posisi Perseroan.


10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Direksi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 41
tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan No.AHU-01.09.-0220715, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
AHU-0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 yaitu:

Direksi
Direktur Utama                                                          : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama                                                    : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur                                                                : Soediarto Soerjoprahono
Direktur                                                                : Nico Gunawan
Direktur                                                                : The Hanny Purnomo

Dan susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No. 41 tanggal 28
Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
2 Juli 2024 dengan No. AHU-01.09-0220715, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan 0039196.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 2 Juli 2024, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen                                : Makmur Widjaja
Komisaris                                                               : Entario Widjaja Susanto
Komisaris Independen                                                    : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen                                                    : Welly Tantono

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
untuk waktu terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan ditutupnya
RUPST Perseroan pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.

11. SUMBER DAYA MANUSIA

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 899 orang karyawan tetap dan
97 karyawan tidak tetap.

Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing tahun:

       Komposisi Karyawan Menurut Status

                                                                                                                        31 Desember
                                                                                                                 2024                  2023
    Perseroan
    Tetap                                                                                                                899                   919
                                                                                                                         899                   919

    Perusahaan Anak
    Tetap                                                                                                                    -                     -

                                                                         106
Page 139
                                                             31 Desember
                                                      2024                 2023
                                                                -                   -
Total                                                         899                 919

   Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                             31 Desember
                                                      2024                 2023
Perseroan
Sarjana ke atas                                               389                 245
Diploma                                                        90                 109
SMA ke bawah                                                  486                 565
                                                              899                 919

Perusahaan Anak
Sarjana ke atas                                                 -                   -
Diploma                                                         -                   -
SMA ke bawah                                                    -                   -
                                                                -                   -
Total                                                         899                 919

   Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen

                                                             31 Desember
                                                      2024                 2023
Perseroan
Manajemen ke atas                                              14                 133
Staf dan Operator                                             785                 786
                                                              899                 919

Perusahaan Anak
Manajemen ke atas                                               -                   -
Staf dan Operator                                               -                   -
                                                                -                   -
Total                                                         899                 919

   Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                             31 Desember
                                                      2024                 2023
Perseroan
>56 tahun                                                      21                  18
51 – 55 tahun                                                 226                 108
46 – 50 tahun                                                 351                 338
36 – 45 tahun                                                 154                 232
26 – 35 tahun                                                 134                 179
<26 tahun                                                      13                  44
                                                              899                 919

Perusahaan Anak
>56 tahun                                                       -                   -
51 – 55 tahun                                                   -                   -
46 – 50 tahun                                                   -                   -
36 – 45 tahun                                                   -                   -
26 – 35 tahun                                                   -                   -
<26 tahun                                                       -                   -
                                                                -                   -

                                                107
Page 140
                                                                                           31 Desember
                                                                                    2024                 2023
 Total                                                                                      899                 919

    Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum

                                                                                           31 Desember
                                                                                    2024                 2023
 Perseroan
 Unit 1                                                                                     158                 168
 Unit 2                                                                                      59                  66
 Unit 3                                                                                     126                 128
 Unit 4                                                                                     107                 109
 Unit 5                                                                                     180                 186
 Unit 6                                                                                     110                 109
 Unit 7                                                                                       2                   -
 Kantor Pusat                                                                               116                 113
 Kantor Representatif Jakarta (SJO)                                                          38                  35
 Depo Samarinda                                                                               2                   2
 Depo Makassar                                                                                1                   3
                                                                                            899                 919

 Perusahaan Anak                                                                              -                   -
 Total                                                                                      899                 919

    Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                                                                           31 Desember
                                                                                    2024                 2023
 Perseroan
 Surabaya                                                                                   459                 475
 Pasuruan                                                                                   107                 109
 Sidoarjo                                                                                   110                 109
 Gresik                                                                                       2                   -
 Karawang                                                                                   180                 186
 Jakarta                                                                                     38                  35
 Samarinda                                                                                    2                   2
 Makassar                                                                                     1                   3
                                                                                            899                 919

 Perusahaan Anak                                                                              -                   -
 Total                                                                                      899                 919

Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas karyawan yang memiliki
keahlian khusus.

Tenaga Kerja Asing

Sampai tanggal terbit Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan

Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja agar karyawan
kompeten sehingga dapat bekerja dengan efektif. Kualitas karyawan dalam pengembangan pengetahuan dan
ketrampilan (disertai sikap kerja) dilaksanakan secara berkelanjutan di segala bidang pekerjaan untuk
                                                      108
Page 141
menunjang dan meningkatkan kinerja Perseroan. Upaya pengembangan karyawan terus menerus dilakukan
melalui berbagai jenis kegiatan di antaranya melalui keikutsertaan pelatihan secara internal (diselenggarakan
secara mandiri di dalam perseroan dan pelatihan eksternal (mengikuti pelatihan publik), demi mendapatkan
hasil yang optimal untuk memastikan bahwa karyawan yang bekerja adalah karyawan yang kompeten di
pekerjaannya. Penambahan dan penyempurnaan materi pelatihan akan terus dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan Perseroan.

Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2024:

      Pelatihan Internal

 No.                                                    Judul Pelatihan                      Jumlah Peserta
 Pelatihan Umum
 1.      Aspect Impact Risk Assessment (AIRA)                                                      2
 2.      Awareness Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja                                         19
 3.      Build in Quality                                                                         7
 4.      Cara Penggunaan APAR                                                                     15
 5.      Cost Control & Efisiensi Tingkat Dasar                                                   2
 6.      English for Business - Sesi 4                                                            10
 7.      English for Business - Sesi 4                                                            10
 8.      Environmental Management Sytem (EMS) ISO 14001:2015                                      41
 9.      First Aid                                                                                23
 10.     HR for Non HR                                                                            26
 11.     Investigasi Kecelakaan Kerja                                                             14
 12.     Kode Material, Batch & Grade                                                              7
 13.     Kredo 7K = E                                                                              6
 14.     Menerapkan K3 di Lingkungan Tempat Kerja                                                 24
 15.     Moving from Worker to Leader                                                              8
 16.     Penilaian Resiko dan Identifikasi Potensi Bahaya di Tempat Kerja (HIRA)                  10
 17.     Performance Leadership                                                                    2
 18.     Process dan Product Knowledge                                                             1
 19.     Product Specification                                                                     6
 20.     Project Management                                                                        9
 21.     Risk Management                                                                          17
 22.     Sosialisasi HR                                                                            6
 23.     System Thinking & Complex Decision Making                                                59
 24.     Visi dan Misi Perusahaan                                                                  6
 25.     Work Habits                                                                               6
 Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
 1.      Daily Check dan Operasional Crane                                                         7
 2.      Kualitas dan Jenis Cacat Hasil Pengelasan HF                                              7
 3.      Line Balancing                                                                            1
 4.      Manajemen Pergudangan                                                                     2
 5.      Melaksanakan Stock Opname                                                                 1
 6.      Melakukan Pemeriksanaan Akhir Pipa HFW                                                   14
 7.      Melakukan Pengelasan SMAW                                                                20
 8.      Melakukan Pengerjaan Persiapan Spesimen Uji                                               6
 9.      Melakukan Pengukuran dengan Menggunakan Alat Ukur                                         6
 10.     Melakukan Proses Retur Pelanggan (Customer)                                               2
 11.     Menerapkan Sistem Manajemen Mutu                                                         28
 12.     Menerima Delivery Order                                                                   5
 13.     Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Hidrolik                                    24
 14.     Occupational Health and Safety Management System (OHSMS) ISO 45001:2018                  49
 15.     Penerbitan P3                                                                             1
 16.     Pengenalan Reprocessing                                                                   7
 17.     Pengenalan Slitter & Mill                                                                 7


                                                                    109
Page 142
No.                                                  Judul Pelatihan                         Jumlah Peserta
18.     Pengenalan Warehouse                                                                       6
19.     Penilaian Resiko dan Identifikasi Potensi Bahaya di Tempat Kerja (HIRA)                   10
20.     Penyimpanan Material Bahan Baku Baja                                                       1
21.     Pipa Baja dan Standarisasinya                                                              7
22.     Quality Management System ISO 9001 (Edisi Terakhir)                                        2
23.     Spesifikasi Produk ASTM A53 (Edisi Terakhir)                                               1
24.     Spesifikasi Produk ASTM A795 (Edisi Terakhir)                                              1
25.     Spesifikasi Produk Pipa Baja Saluran Air SNI 0039                                          1
26.     Spesifikasi Produk Pipa Conduit SNI 05 - 0069 (Edisi Terakhir)                             1
27.     Spesifikasi Produk Pipa Konstruksi Mesin SNI 07 - 0067 (Edisi Terakhir)                    1
28.     Spesifikasi Produk Pipa Konstruksi Umum (SNI 0068 & JIS G3444)                             1
29.     Spesifikasi Produk Pipa Perabot                                                            1
                                                       Total                                      538


     Pelatihan Eksternal

No.      Judul Pelatihan                                                                     Jumlah Peserta
Pelatihan Umum/General
1.     MasterClass (Seminar) MARKETING 6.0: The Future is Immersive                               3
2.     Achieving Sustainability through Digital Transformation from Mitsubishi Electric           1
3.     Fortinet Accelerate Indonesia 2024                                                         1
4.     Legal Opinion                                                                              1
5.     Advanced General Affair Management                                                         1
6.     Leadership Challenge in The Winning Mindset for Supervisor                                 22
7.     Strategic Process Management Excellence                                                    14
8.     Mengintegrasikan KPI dalam Performance Management untuk Mencapai Tujuan Bisnis             1
9.     Live Virtual Training: Project Management                                                  10
10.    More Than Metrics: Transforming Business through People Analytics                          3
11.    Building Strategic CSR and Measuring with SROI                                             2
12.    Advance Risk Based Auditing                                                                1
13.    Financial Auditing for Internal Auditors                                                   3
14.    Root Cause Analysis                                                                        5
15.    Sales Profile Instrument (Sprint) Assessment                                               31
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1.     Technical Performance NDE Level II (Ultrasonic Testing)                                    10
2.     Technical Performance NDE Level II (Liquid Penetrant Test & magnetic Particle Test)        4
3.     Resertifikasi Ultrasonic Testing (UT) Level II                                             3
4.     Resertifikasi PTMT Level II                                                                2
5.     Pelatihan & Sertifikasi P3K                                                                1
6.     Perpanjangan Lisensi K3 SIO Crane Kelas III                                                12
7.     Pelatihan dan Sertifikasi Petugas P3K (First Aid)                                          5
8.     Pelatihan & Sertifikasi Mobile Crane Kelas II                                              2
9.     Pelatihan Hiperkes                                                                         1
10.    Coating Inspector Level II                                                                 1
11.    Sertifikasi Teknisi K3 Pesawat Angkat & Angkut                                             2
12.    Implementasi ISO/IEC 17025:2017                                                            1
13.    Teknisi K3 Listrik                                                                         3
14.    SIO Forklift Kelas II                                                                      1
15.    SIO Crane Kelas III                                                                        6
16.    Pelatihan & Sertifikasi SIO Crane Kelas III                                                1
17.    Sertifikasi Ahli Radiografi Level II                                                       1
18.    Pelatihan & Sertifikasi AK3 Listrik                                                        2
19.    Pelatihan & Sertifikasi Forklift Kelas II                                                  3
20.    Petugas K3 Kimia                                                                           2
21.    Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D                                44
22.    Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas C                                26

                                                                  110
Page 143
 23.      Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas B                                     3
 24.      API Spec Q1 10th Edition                                                                        1
 25.      Net Zero Incubator                                                                              2
 26.      Perpanjangan AK3 Listrik                                                                        1
                                               Total                                                     239


      Pelatihan Inhouse

 No.                                          Judul Pelatihan                                     Jumlah Peserta
 Pelatihan Umum/General
 1.       Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D                                    44
 2.       Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas C                                    26
 3.       Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas B                                     3
 4.       Empowering Through Coaching, Counseling & Mentoring                                            25
 5.       Sales Coaching                                                                                 49
 6.       Tantangan dan Peluang Kolaborasi: Perpaduan Perusahaan Keluarga dan Profesionalisme            29
          dalam Era Bisnis Modern
 7.       Level Up Strategy: A Strategy Framework for Growth                                             129
                                               Total                                                     305


12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY atau CSR)

Perseroan sebagai garda terdepan berperan memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi yang baik suatu negara
dan selalu memperhatikan lingkungan disekitarnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan suatu
program yang menjembatani Perseroan untuk mewujudkan hal tersebut. Perseroan memperhatikan dalam
pemenuhan Tata Kelola Perusahaan Yang baik maka tanggung jawab sosial merupakan kewajiban seperti yang
dicantumkan pada peraturan yang berlaku. Perseroan selalu turut serta dalam memperhatikan masyarakat dan
mengkontribusikan nilai tambah sosial berupa peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan,
serta peningkatan kualitas hidup para karyawan dan komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Pelaksanaan
kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh
pemangku kepentingan, antara lain konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan.

Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan, diantaranya:

1. Pembangunan Sarana dan Prasarana umum
2. Pengembangan Edukasi
3. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan
4.     Penyediaan Fasilitas Kesehatan

Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                        31 Desember
                                                   2024                                      2023
 CSR                                           Rp739.719.723                             Rp573.532.137




                                                          111
Page 144
13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




14. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
    PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan dan SEI
seluruhnya tertanggal 21 Maret 2025; Perseroan dan SEI tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di
pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa
tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan
dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SEI
dengan didukung Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan SEI
seluruhnya tertanggal 21 Maret 2025 hingga diterbitkannya Informasi Tambahan ini; masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun SEI baik selaku pribadi maupun jabatannya saat ini tidak terlibat
dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha
negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik
di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan
PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin
timbul.

15. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
II hingga tanggal Informasi Tambahan ini tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas kepemilikan
Perseroan pada Perusahaan Anak maupun perusahaan lain.




                                                      112
Page 145
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

     Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
     berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.

     Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:

     1.1 Produk dan Jasa Perseroan

     Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
     rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif,
     minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
     kategori yaitu:

          ERW (Electrical Resistance Welded)
           Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
           8”.
          SAW (Spiral Submerged arc Welded)
           Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
           120“.
          TIG: Tungsten Inert Gas Welded
           Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.

     Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan:
                                                                                      (dalam metrik ton/per tahun)
                                                                              31 Desember
                              Jasa                                 2023                          2024
         Coating                                                   2.071                         9.602
         Shearing                                                  2.115                         2.930
         Slitting                                                 23.932                        22.449

     1.2 Fasilitas Produksi

     Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya, 1
     unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di Sidoarjo dan
     1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak di Surabaya, Sidoarjo
     dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW, 4 mesin produk pipa SAW dan 5
     mesin produksi pipa stainless steel, dan 1 unit pabrik yang berlokasi di Karawang mempunyai 9 mesin
     produksi pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit pabrik Perseroan:

     Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
     dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha yang terdiri
     dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open storage,
     timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi dengan 4
     mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk ERW steel pipes
     dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga memiliki fasilitas
     untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 4.500 mt/bulan,
     12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah pipa hitam (non API), pipa air,
     dan pipa perabot.

     Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1




                                                        113
Page 146
              Welding        Mulai                                          Diameter         Jenis Bahan     Kapasitas
    Line      Process      Beroperasi         Tipe Produk                     (inci)            Baku        (ton/bulan)
Line R1        ERW           2003          Perabot, Pipa Hitam            BP 1/2 – BP 2       CRC, HRC         1.600
Line R2        ERW           1986          Perabot, Pipa Hitam           BP 2 1/2 – BP 5      CRC, HRC         3.750
Line R4        ERW           1988          Perabot, Pipa Hitam            BP 3/8 – BP 2       CRC, HRC         2.000
Line R5        ERW           1982              Pipa Hitam                  BP 3 – BP 8           HRC           3.700

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                                               31 Desember
                    Line                                         2023                               2024
 Line R1                                                      8.174                                 8.174
 Line R2                                                      8.174                                 8.174
 Line R4                                                      8.174                                 8.174
 Line R5                                                      8.174                                 8.174

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                                               31 Desember
                    Line                                         2023                                2024
 Line R1                                                         4.328                              4.534
 Line R2                                                         5.105                              6.113
 Line R4                                                         4.221                              4.314
 Line R5                                                         3.641                              2.850

Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)

Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan luas terkecil yang
dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari kantor seluas 240 m 2, 8.820
m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2
dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG dengan kapasitas milling masing-masing
sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan
kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan 8.000 mt/bulan

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2

               Welding        Mulai                                          Diameter         Jenis Bahan Kapasitas
     Line      Process      Beroperasi          Tipe Produk                    (inci)            Baku     (ton/bulan)
    Line R3      ERW          1981        Pipa Perabot, Pipa hitam          FP 5/8 - FP 2     CRC, HRC         500
    Line R9      ERW          1995        Pipa Perabot, Pipa hitam           BP 1 - BP 3      CRC, HRC        3.000
                                                                                              SS CRC, SS
   Line SS1      TIG          1989       Industrial, Pipa Ornamental       Ind 1½ - Ind 4        HRC           180
                                                                                              SS CRC, SS
   Line SS2      TIG          1989       Industrial, Pipa Ornamental       Ind ½ - Ind1 ½        HRC            70
   Line SS3      TIG          1994            Pipa Ornamental              Orn ½ - Orn1½        SS CRC          30
   Line SS4      TIG          1994            Pipa Ornamental              Orn ½ - Orn1¼        SS CRC          20
                                                                                              SS CRC, SS
   Line SS5      TIG          1997       Industrial, Pipa Ornamental        Ind ¼ - Orn 2        HRC            50
   Line SS6      TIG          2022       Industrial, Pipa Ornamental         Ind 4 - Ind 8     SS HRC          430
                                                                                              SS CRC, SS
   Line SS7      TIG          2023       Industrial, Pipa Ornamental       Ind 1½ - Ind 2        HRC           160

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :

Tabel Jam Produksi/tahun


                                                      114
Page 147
                                                                            31 Desember
                       Line                                  2023                               2024
 Line R3                                                       -                                  -
 Line R9                                                     8.174                              8.174
 Line SS1                                                    8.174                              8.174
 Line SS2                                                    8.174                              8.174
 Line SS3                                                    8.174                              8.174
 Line SS4                                                    8.174                              8.174
 Line SS5                                                    8.174                              8.174
 Line SS6                                                    8.174                              8.174
 Line SS7                                                    3.406                              3.406

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                                            31 Desember
                       Line                                  2023                               2024
 Line R3                                                       -                                  -
 Line R9                                                     4.241                              5.486
 Line SS1                                                    5.952                              5.544
 Line SS2                                                    6.512                              6.268
 Line SS3                                                    4.475                              5.727
 Line SS4                                                    2.813                              3.279
 Line SS5                                                    6.095                              6.494
 Line SS6                                                    4.682                              5.528
 Line SS7                                                    2.122                              5.700

Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya

Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang terdiri
area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626 m2 area open storage, area kantin,
pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan 3 unit mesin
produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan. Unit ini adalah
pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American Petroleum Institute).
Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi standard yang
ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa penyaluran
minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain. Selain
memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3:

               Welding          Mulai                                Diameter          Jenis Bahan        Kapasitas
     Line      Process        Beroperasi   Tipe Produk                 (inci)             Baku           (ton/bulan)
 Line 301        ERW            1972        Pipa Hitam               ½” - 1 ¼”            HRC                1.700
 Line 302        ERW            1980        Pipa Hitam               1½” - 4”             HRC                3.000
 Line 303        ERW            1996        Pipa Hitam                3” - 8”             HRC                5.000

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                                                 31 Desember
                         Line                                       2023                             2024
 Line 301                                                        8.174                               8.174
 Line 302                                                        8.174                               8.174
 Line 303                                                        8.174                               8.174

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
                                                  115
Page 148
                                                                                31 Desember
                          Line                                      2023                              2024
 Line 301                                                           1.938                           2.953
 Line 302                                                           3.183                           3.030
 Line 303                                                           5.612                           5.562

Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan

Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area kantor
seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium, kantin, bengkel,
dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi untuk pembuatan produk
spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga dilengkapi dengan
laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas untuk jasa coating yaitu
jasa 3 layers coating.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4:

                Welding         Mulai                              Diameter                               Kapasitas
     Line       Process       Beroperasi      Tipe Produk            (inci)      Jenis Bahan Baku        (ton/bulan)
 Line 1          SAW             1992      Spiral welded steel       8 - 72     SS 400, API, S355JR          2.000
 Line 2          SAW             1996      Spiral welded steel      6 -120      SS 400, API, S355JR          4.000
 Line 3          SAW             1997      Spiral welded steel      6 - 120     SS 400, API, S355JR          4.000
 Line 4          SAW             2009      Spiral welded steel      24 - 20     SS 400, API, S355JR          5.000

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                                              31 Desember
                       Line                                      2023                             2024
 Line 401                                                        8.174                           8.174
 Line 402                                                        8.174                           8.174
 Line 403                                                        8.174                           8.174
 Line 404                                                        8.174                           8.174

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                                              31 Desember
                       Line                                      2023                             2024
 Line 401                                                        5.571                           5.850
 Line 402                                                        5.493                           5.789
 Line 403                                                        5.610                           5.837
 Line 404                                                        5.333                           5.930

Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2, Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra Karawang)

Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman pertama
di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area kantor, 14.164
m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan lain-lain. Fasilitas
produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari kapasitas mesin produksi
di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh unit 5 adalah pipa mekanis
untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5



                                                    116
Page 149
               Welding            Mulai                               Diameter            Jenis Bahan             Kapasitas
     Line      Process          Beroperasi     Tipe Produk              (mm)                 Baku                (ton/bulan)
 Line 501        ERW              2005       Mechanical Tube          19,1 - 50,8        CR, HR, HRPO               1.400
 Line 502        ERW              2005       Mechanical Tube          15,9 - 48,0        CR, HR, HRPO                800
 Line 503        ERW              2005       Mechanical Tube             9,5 - 19,1              CR                  500
 Line 504        ERW              2007       Mechanical Tube         21,3 - 114,0        CR, HR, HRPO               1.500
 Line 505        ERW              2008       Mechanical Tube          22,2 - 60,5              CR, SUS               800
 Line 506        ERW              2013       Mechanical Tube             9,5 - 19,1             CRC                  500
 Line 507        ERW              2014       Mechanical Tube          22,2 - 60,5        CRC, HR, HRPO              1.400
 Line 508        ERW              2014       Mechanical Tube          25,4 - 88,9        CRC, HR, HRPO              1.800
 Line 509        ERW              2015       Mechanical Tube          21,3 - 80,0        CRC, HR, HRPO              5.000


Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                                                 31 Desember
                         Line                                     2023                                   2024
 Line 501                                                         6.993                                  6.993
 Line 502                                                         6.993                                  6.993
 Line 503                                                         6.993                                  6.993
 Line 504                                                         6.993                                  6.993
 Line 505                                                         6.993                                  6.993
 Line 506                                                         6.993                                  6.993
 Line 507                                                         6.993                                  6.993
 Line 508                                                         6.993                                  6.993
 Line 509                                                         6.993                                  6.993


Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                                                 31 Desember
                         Line                                     2023                                   2024
 Line 501                                                         6.056                                  5.805
 Line 502                                                         5.843                                  5.311
 Line 503                                                         3.122                                  2.323
 Line 504                                                         4.761                                  3.966
 Line 505                                                         5.944                                  5.671
 Line 506                                                         3.371                                  2.240
 Line 507                                                         6.076                                  6.090
 Line 508                                                         4.252                                  4.292
 Line 509                                                         4.755                                  5.346

Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur

Unit 6 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:

               Welding            Mulai                               Diameter            Jenis Bahan             Kapasitas
     Line      Process          Beroperasi      Tipe Produk             (inci)               Baku                (ton/bulan)
                                             Pipa Perabot, Pipa
   Line R10     ERW                1997        hitam, pipa GI       FP 3/8 – FP 1½       CRC, HRC, GI               440
    Line R7     ERW                1994         Pipa Perabot         FP 3/8 – FP 1           CRC                    260
                                             Pipa Perabot, Pipa
    Line R8     ERW                1995        hitam, PIpa GI       FP 5/8 – FP 2 ½      CRC, HRC, GI               600


                                                      117
Page 150
               Welding       Mulai                              Diameter             Jenis Bahan      Kapasitas
     Line      Process     Beroperasi        Tipe Produk          (inci)                Baku         (ton/bulan)
                                          Pipa Perabot, Pipa
    Line C1     ERW             2014        hitam. Pipa GI     FP ¾ - FP 2½          CRC, HRC, GI        1.700
                                          Pipa Perabot, Pipa
    Line C2     ERW             2014        hitam, Pipa GI     FP ¾ - FP 2 ½         CRC, HRC, GI        1.700
                                          Pipa Perabot, Pipa
    Line C3     ERW             2014        hitam, Pipa GI     BP ¾ - BP 2½            HRC, GI           1.700
    Line C4     ERW             2015         Pipa Perabot      FP 3/8 - FP 1           CRC, GI            240
                                          Pipa Perabot, Pipa
    Line C5     ERW             2015              GI           FP ½ - FP 1¾            CRC, GI           1.300
                                          Pipa Perabot, Pipa
    Line C6     ERW             2015              GI           FP ½ - FP 1¾            CRC, GI           1.300

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                                               31 Desember
                         Line                                   2023                             2024
 Line C1                                                        8.174                            8.174
 Line C2                                                        8.174                            8.174
 Line C3                                                        8.174                            8.174
 Line C4                                                        8.174                            8.174
 Line C5                                                        8.174                            8.174
 Line C6                                                        8.174                            8.174
 Line R7                                                        8.174                            8.174
 Line R8                                                        8.174                            8.174
 Line R10                                                       8.174                            8.174


Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                                               31 Desember
                         Line                                  2023                              2024
 Line C1                                                       5.515                             5.768
 Line C2                                                       5.382                             5.722
 Line C3                                                       2.635                             3.330
 Line C4                                                       4.657                             5.580
 Line C5                                                       4.648                             1.662
 Line C6                                                       4.885                             5.301
 Line R7                                                       1.807                             5.592
 Line R8                                                       4.905                             5.428
 Line R10                                                      4.709                             4.226

Rencana Ekspansi Fasilitas Lama di 2025

Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 7 (tujuh) fasilitas produksi
yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:

Unit 1:
1. Pengadaan mesin Hydrotest ukuran ½” - 1” untuk mendukung percepatan proses produksi pipa hitam
2. Pemasangan solar panel 650 KWp (untuk efisiensi pemakaian listrik)

Unit 2:
1. Pengadaan baru mesin SS ½” - 1½” (untuk menambah kapasitas produksi SS ½” - 1½”)
2. Pemasangan mensing annealing online di mesin SS2 untuk mendukung proses produksi
3. Pemasangan solar panel 750 KWp (untuk efisiensi pemakaian listrik)

                                                   118
Page 151
       Unit 3:
       1. Pengadaan baru mesin EFC 3” - 8” untuk mendukung proses produksi
       2. Pengadaan baru mesin Hydrotest ½” - 4” untuk mendukung proses produksi
       3. Pemasangan soalr panel 650 kWp (untuk efisiensi pemakaian listrik)

       Unit 4:
       1. Penggantian mesin steel blasting untuk meningkatkan kapasitas produksi 3 LPE
       2. Melakukan pemasangan atap pada gudang simpan coil supaya bahan baku tidak basah dan korosi

       Unit 5:
       1. Penggantian mesin potong pipa di mesin K7 (untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya
           produksi)
       2. Penggantian mesin las pipa di mesin K4 (untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya produksi)

       Unit 6:
       1. Pemasangan mini cooling tower dekat area mesin produksi untuk mengurangi penggunaan motor
           pompa dengan daya besar dengan motor pompa berdaya yang lebih kecil

       Unit 7:
       1. Pengadaan mesin dengan kapasitas 8” - 20” dengan ketebalan 5 - 42 mm
       2. Pengadaan mesin dengan kapasitas 3” - 8” dengan ketebalan 3 - 13 mm
       3. Penambahan gudang produksi dan gudang simpan material dengan luas 6 ha

       Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
       perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 7 (tujuh) fasilitas pabrik saat ini meliputi
       penggantian mesin las pipa (welder) dan mesin potong pipa yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas
       dan efisiensi produksi.

       Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

2.     BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU

Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel (stainless steel
coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi pesanan dari pelanggan
tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama dua tahun yang berakhir 31 Desember 2021, 2022, 2023,
dan 2024, biaya bahan baku menyumbang masing-masing sekitar 96,5%, 88,9%, dan 89,9%, dari biaya total
pokok penjualan.

Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan :

             Kategori                 Jenis Produk                Bahan Baku Utama       Bahan Baku Pembantu
     ERW Steel Pipe                    Pipa hitam                        HRC                    Varnish
                                     Pipa hitam API                      HRC                    Varnish
                                         Pipa Air                        HRC                   Zinc ingot
                                      Pipa Perabot                       CRC                        -
                                    Pipa Mechanical                      CRC                        -
     Spiral Steel Pipe                 Pipa Spiral                       HRC             Welding wire, varnish,
                                                                                        Polyethylene (PE) coating
     Stainless Steel Pipe            Pipa Stainless                HRC SS/CRC SS                    -

Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik dan internasional.
Berikut rincian 5 pemasok teratas per 31 Desember 2024:

               Keterangan                          Nama Pemasok                          Negara Asal
Domestik                           PT Krakatau Prosco                                     Indonesia
                                   PT Esteel Metal Industries                             Indonesia
                                   PT Hanwa Indonesia                                     Indonesia
                                   PT New Asia International                              Indonesia
                                                        119
Page 152
           Keterangan                          Nama Pemasok                            Negara Asal
                                                PT Java Pacific                         Indonesia
Internasional                            Sino Glory Metal Resources                     Hongkong
                                         Baosteel Singapore PTE LTD                     Singapura
                                       Marubeni Itochu Steel PTE LTD                    Singapura
                                       Posco International Corporation                Korea Selatan
                                             Pointer Investment                         Hongkong

Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat dipenuhi
baik dari domestik maupun impor.

Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana bahan
baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan akan membelinya
dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan baku, baik dalam kuota
tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik. Hal ini mendasari keyakinan
Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap terjaga.

Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena bisa
dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya ketersediaan
bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan Perseroan.

Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan harga
bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah dari harga
lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.

Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:




                                        Sumber: London Metal Exchange

Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi Perseroan dalam
menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama biaya produksi (bahan baku =
80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi profitabilitas dan kebutuhan modal kerja.
Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai COGS sehingga Perseroan harus melakukan
penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada
harga bahan baku Perseroan.

Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku dengan harga
yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through to customer) kepada harga
jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku mengalami tren penurunan, maka
harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin produk tetap bisa dipertahankan, tentunya
dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari pesaing dan daya beli pelanggan.
                                                       120
Page 153
Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC :

 HRC
  HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang panas.
  Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC berkisar antara 0,9mm hingga
  25mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan fungsi apa yang akan Perseroan produksi.
  Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan
  hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai
  bahan baku termasuk pipa hitam (pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan
  juga bisa pipa stainless steel.

 CRC
  CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang dingin.
  Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC menjadi bahan baku yang
  umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-rolled steel dapat memproduksi pipa
  diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya
  ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3mm hingga 3mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai
  bahan baku adalah pipa perabot, pipa mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.

Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan tergantung pada
bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok tertentu, hal tersebut
dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok. Perseroan tergantung dengan
bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang memenuhi standar kualitas minimum
bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.

Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
                                                                                                   (dalam persentase)
                                                                              31 Desember
                     Bahan Baku                                   2023                             2024
Lokal                                                             45%                              31%
Impor                                                             55%                              69%

Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless steel coils
(HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic Steel seri 300 dan
Ferritic Stainless Steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang lebih baik, tidak
mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan nikel yang tinggi bahan baku
tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi. Sedangkan bahan baku Ferritic Stainless Steel seri 400
memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel, tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi
namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.

Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks pengelasan
(welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan tempat penyimpanan
dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku lainnya adalah seng (zinc) yang
umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang diperoleh dari Korea dan Thailand yang
digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.

Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding baik
untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas alam dan listrik:

                                                (dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
                                                                              31 Desember
                     Keterangan                                   2023                             2024
Gas Alam                                                           2,18                             2,11
Listrik                                                           31,03                            32,34



                                                      121
Page 154
Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok oleh PLN,
kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan generator cadangan.

Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses produksi
yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk mendinginkan baja,
membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan pencampuran zat cair lainnya.
Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.

3.    PENJUALAN PRODUK PERSEROAN

Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak 30% dan
mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa hasil produksinya
ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri
otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui kebutuhan pelanggan, memiliki
kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat memproduksi berbagai tipe pipa yang
menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah
yang membedakan Perseroan dari para kompetitor Perseroan di Indonesia.

Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
sektor industri:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                      Keterangan                                2023                              2024
 Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan lain- lain                     3.746.771                         3.203.287
 Minyak dan Gas                                                            107.819                           282.570
 Perabot                                                                 1.000.463                         1.020.859
 Otomotif                                                                1.031.594                           983.419
 Sektor lainnya                                                            568.682                           628.229
 Total                                                                   6.455.329                         6.118.364

Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                       Keterangan
                                                                2023                              2024
 Strip dan Plat                                                             542.714                          590.299
 Pipa Spiral Non API                                                      1.224.342                          925.285
 Pipa Spiral API                                                             18.573                           97.851
 Pipa Air                                                                   965.924                          868.827
 Pipa Hitam Non API                                                       1.413.844                        1.183.444
 Pipa Hitam API                                                              89.246                          184.719
 Pipa Mekanik                                                             1.031.594                          983.419
 Pipa Perabot                                                               726.428                          719.171
 Pipa Stainless                                                             274.034                          301.689
 Tiang                                                                      142.661                          225.731
 Jasa dan lainnya                                                            25.968                           37.930
 Total                                                                    6.455.329                        6.118.364

Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan domestik.
Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 2
(dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2024.

                                                                                                (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                       Keterangan
                                                                2023                              2024
 Total Lokal                                                              6.314.108                        6.047.973
 Total Ekspor                                                               242.859                          176.929
 Total Penjualan                                                          6.556.968                        6.224.902



                                                        122
Page 155
Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 2 (dua) tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2024.

                                                   31 Desember 2023                                                31 Desember 2024

      Nama Pelanggan                                              Persentase terhadap                                         Persentase terhadap
                                        Penjualan                   total penjualan                    Penjualan                total penjualan
                                  (dalam jutaan Rupiah)                Perseroan                 (dalam jutaan Rupiah)             Perseroan
 Pelanggan A                             311.304                         4,75%                            269.288                         4,33%
 Pelanggan B                             274.437                         4,19%                            251.382                         4,04%
 Pelanggan C                             243.984                         3,72%                            169.331                         2,72%
 Pelanggan D                             176.274                         2,69%                            166.081                         2,67%
 Pelanggan E                             169.360                         2,58%                            141.612                         2,27%
 Pelanggan F                             155.141                         2,37%                            96.619                          1,55%
 Pelanggan G                             119.160                         1,82%                            94.272                          1,51%
 Pelanggan H                             108.120                         1,65%                            92.423                          1,48%
 Pelanggan I                              99.912                         1,52%                            80.698                          1,30%
 Pelanggan J                              88.290                          1,35%                         77.479                          1,24%
 Pelanggan lainnya                      4.810.986                        73,37%                       4.785.585                        76,88%
 Total                                  6.556.967                       100,00%                       6.224.902                       100,00%


Sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Afrika, dan Australia.
Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.
                                                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                                           31 Desember
                           Keterangan
                                                                                         2023                                     2024
 Asia                                                                                   39.346                                   27.603
 Amerika Serikat dan Kanada                                                            203.513                                  149.326
 Total Penjualan Ekspor                                                                242.859                                  176.929

4.     SERTIFIKASI DAN ASOSIASI

Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                                Badan         Tanggal         Berlaku
No.    Jenis Sertifikat   Unit             No Sertifikat                    Standar Referensi                 Sertifikasi    Sertifikat       Sampai
                                                                                     Metallic Sprinkler
       PENGGUNAAN
 1.                       1,3,5            VIZY.EX27615               UL 852           Pipe for Fire            UL LLC       2-Jan-23             -
         TANDA UL
                                                                                    Protection Services
                                                                                                             KEMENPERIN
                                        10313/SJ-IND.8/E-           TKDN API 5L
 2.         TKDN           3                                                                 -               (Via Surveyor   30-Sep-24       30-Sep-27
                                          TKDN/9/2024              ERW GR B PSL1
                                                                                                              Indonesia)
                                                                                                             KEMENPERIN
                                        10315/SJ-IND.8/E-           TKDN ASTM
 3.         TKDN           3                                                                 -               (Via Surveyor   30-Sep-24       30-Sep-27
                                          TKDN/9/2024                A252 ERW
                                                                                                              Indonesia)
       Pengujian Jenis                                                                 Spesifikasi Tiang
                                     LKPP/0071/10117508/2025
        SPLN D3.019-                                               SPLN D3.019-           Listrik dan
 4.                        2           (759.BTND.153A.2013-                                                  PLN Pusertif    14-Jan-25       31-Des-25
           1:2012                                                     1:2012            Lengkapannya.
                                             0071.2025)
         9M/200daN                                                                 Bagian 1 : Tiang Baja
       Pengujian Jenis                                                                 Spesifikasi Tiang
                                     LKPP/0073/10117508/2025
        SPLN D3.019-                                               SPLN D3.019-           Listrik dan
 5.                        2           (764.BTND.153A.2013-                                                  PLN Pusertif    14-Jan-25       31-Des-25
           1:2012                                                     1:2012            Lengkapannya.
                                             0073.2025)
        12M/200daN                                                                 Bagian 1 : Tiang Baja
                                                                                      Steel Pipe for Use
       PENGGUNAAN                     Approval Identification :
 6.                        3                                         FM 1630        With Automatic Fire      FM Approvals    20-Mei-19            -
         TANDA FM                           3061718
                                                                                      Sprinkler Systems
                                                                                       Spesifikasi Tiang
       Type Test SPLN                LKPP/0072/10117508/2025
                                                                   SPLN D3.019-           Listrik dan
 7.    D3.019-1:2012       2           (762.BTND.153A.2013-                                                  PLN Pusertif    14-Jan-25       31-Des-25
                                                                      1:2012            Lengkapannya.
        11M/200daN                           0072.2025)
                                                                                   Bagian 1 : Tiang Baja
                                                                                   Occupational Health
                                                                                          and Safety
                                                                    ISO 45001 :
 8.     OHS / SMK3        3&4                OHS20915                              Management Systems        SAI GLOBAL      14-Des-22        4-Jan-26
                                                                       2018
                                                                                    - Requirements with
                                                                                      guidance for use
                                                                                                             KEMENPERIN
                                             8165/SJ-               TKDN ASTM
 9.         TKDN           3                                                                 -               (Via Surveyor   29-Des-22       29-Des-25
                                       IND.8/TKDN/12/2022            A53 ERW
                                                                                                              Indonesia)

                                                                          123
Page 156
                                                                                                             Badan         Tanggal      Berlaku
No.   Jenis Sertifikat     Unit            No Sertifikat                  Standar Referensi                Sertifikasi    Sertifikat    Sampai
           Sistem
                                                                  ISO 14001 :      Sistem Manajemen
10.     Manajemen           3,4             EMS41564                                                      SAI GLOBAL      14-Des-22    25-Feb-26
                                                                     2015              Lingkungan
        Lingkungan
                                                                                   General Requirement
          SISTEM                                                                  for the Competence of    KOMITE
                                                                ISO/IEC 17025 :
11.    MANAJEMEN             4             LP-1379 IDN                                  Testing and       AKREDITASI      2-Mar-25     1-Mar-30
                                                                     2017
      LABORATORIUM                                                                      Calibration       NASIONAL
                                                                                       Laboratories
                                                                                                          KEMENPERIN
                                             3838/SJ-           TKDN SNI 0039
12.        TKDN              1                                                              -             (Via Surveyor   28-Apr-23    28-Apr-26
                                        IND.8/TKDN/4/2023           ERW
                                                                                                           Indonesia)
                                                                                 Occupational Health
                                                                                      and Safety
                                                                  ISO 45001 :
13.     OHS / SMK3           5              HSM41553                            Management Systems        SAI GLOBAL      2-Jun-23     21-Jul-26
                                                                     2018
                                                                                 - Requirements with
                                                                                   guidance for use
                         1,2,3,4,6,                                             Quality Management
14.        QMS                              QEC21829            ISO 9001 : 2015                           SAI GLOBAL      21-Jul-23     4-Jul-26
                            KP                                                  System - Requirement
      API Monogram                                                               Specification for Line
15.                          3               5L-1143                 API 5L                                   API         20-Sep-23    20-Sep-26
          License                                                                         Pipe
                                                                                                          KEMENPERIN
                                            10263/SJ-           TKDN SNI 0039
16.        TKDN              4                                                              -             (Via Surveyor   16-Nov-23    16-Nov-26
                                       IND.8/TKDN/11/2023          SPIRAL
                                                                                                           Indonesia)
                                                                                   Steel Pipe for Use
       PENGGUNAAN
17.                          3         Project ID : PR454495       FM 1630       With Automatic Fire    FM Approvals      14-Apr-21        -
         TANDA FM
                                                                                   Sprinkler Systems
      API Monogram                                                               Specification for Line
18.                          4               5L-0313                 API 5L                                    API        19-Apr-24    4-Mei-27
          License                                                                         Pipe
                                                                                Cable Implementation          Badan
                                                                   CIQS 2000 :
19.        CIQS              2            BSCIQS534505                          Quality Management Sertifikasi CIQS       15-Mei-24    15-Mei-27
                                                                      2018
                                                                                         System           Telkom PCC
                                                                                 Pipa Baja Saluran Air
                                                                                                               BSI
20.      SPPT SNI            5        364/W/RE/B/X.10/2016      SNI 0039 : 2013   dengan atau Tanpa                       28-Jun-21    27-Jun-25
                                                                                                         KEMENPERIN
                                                                                     Lapisan Seng
                                                                                   Pipa Baja Karbon
                                                                  SNI 07-0067-                                 BSI
21.      SPPT SNI            5         365/S/RE/B/X.10/2016                        untuk Konstruksi                       28-Jun-21    27-Jun-25
                                                                      1987                               KEMENPERIN
                                                                                         Mesin
                                                                  SNI 05-0069-                                 BSI
22.      SPPT SNI            5         366/S/RE/B/X.10/2016                     Pipa Union (Conduit)                      28-Jun-21    27-Jun-25
                                                                      1987                               KEMENPERIN
                                                                                  Automotive Quality
                                                                                Management System
                                                                                   Standard, Quality
                                        IATF USI NO : L9KXNY                    Management System
                                                                  IATF 16949 :
23.        QMS               5         IATF Cert No : 0526496                      Requirements for       SAI GLOBAL      24-Jun-24    23-Jun-27
                                                                      2016
                                      Cert Number : 2022-0075                         Automotive
                                                                                    Production and
                                                                                Relevant Service Part
                                                                                     Organizations
                                                                  TKDN ASTM                              KEMENPERIN
                                         9417/SJ-IND.8/E-
24.        TKDN              4                                     A252 Gr. 2               -            (Via Surveyor    20-Sep-24    20-Sep-27
                                          TKDN/9/2024
                                                                     SPIRAL                                Indonesia)
                                                                  TKDN API 5L                            KEMENPERIN
                                         10672/SJ-IND.8/E-
25.        TKDN              4                                    SPIRAL-GR B               -            (Via Surveyor    4-Okt-24     4-Okt-27
                                          TKDN/10/2024
                                                                      PSL 1                                Indonesia)
                                                                  TKDN ASTM                              KEMENPERIN
                                         9418/SJ-IND.8/E-
26.        TKDN              4                                     A252 Gr. 3               -            (Via Surveyor    20-Sep-24    20-Sep-27
                                          TKDN/9/2024
                                                                     SPIRAL                                Indonesia)
                                                                  TKDN API 5L                            KEMENPERIN
                                         10673/SJ-IND.8/E-
27.        TKDN              4                                   SPIRAL-GR BM               -            (Via Surveyor    4-Okt-24     4-Okt-27
                                          TKDN/10/2024
                                                                      PSL 2                                Indonesia)
                                                                  TKDN API 5L                            KEMENPERIN
                                         10674/SJ-IND.8/E-
28.        TKDN              4                                     SPIRAL-GR                -            (Via Surveyor    4-Okt-24     4-Okt-27
                                          TKDN/10/2024
                                                                   X42M PSL 2                              Indonesia)
                                                                  TKDN API 5L                            KEMENPERIN
                                         12052/SJ-IND.8/E-
29.        TKDN              4                                     SPIRAL-GR                -            (Via Surveyor    23-Okt-24    23-Okt-27
                                          TKDN/10/2024
                                                                   X52M PSL 2                              Indonesia)
                                                                  TKDN API 5L                            KEMENPERIN
                                         12054/SJ-IND.8/E-
30.        TKDN              4                                     SPIRAL-GR                -            (Via Surveyor    23-Okt-24    23-Okt-27
                                          TKDN/10/2024
                                                                   X65M PSL 2                              Indonesia)
                                                                  TKDN API 5L                            KEMENPERIN
                                         10312/SJ-IND.8/E-
31.        TKDN              3                                    ERW-GR BM                 -            (Via Surveyor    30-Sep-24    30-Sep-27
                                           TKDN/9/2024
                                                                      PSL 2                                Indonesia)
                                                                                                         KEMENPERIN
                                         10316/SJ-IND.8/E-        TKDN API 5L
32.        TKDN              3                                                              -            (Via Surveyor    30-Sep-24    30-Sep-27
                                           TKDN/9/2024          ERW-GR A PSL 1
                                                                                                           Indonesia)
                                                                                                               PT
                                                                                       Tiang Besi
      QA TEST TELKOM                                               STEL L-003-                          Telekomunikas
33.                          2          Tel.431/TH-01/2024                          Telekomunikasi                        11-Nov-24    11-Nov-27
            - T7                                                 2021 VERSI 4.0                           i Indonesia,
                                                                                 dengan Sambungan
                                                                                                               Tbk

                                                                        124
Page 157
                                                                                                           Badan       Tanggal      Berlaku
No.    Jenis Sertifikat   Unit         No Sertifikat                   Standar Referensi                Sertifikasi   Sertifikat    Sampai
                                                                                                             PT
                                                                                   Tiang Besi
      QA TEST TELKOM                                         STEL L-003-                              Telekomunikas
34.                        2        Tel.432/TH-01/2024                          Telekomunikasi                        11-Nov-24    11-Nov-27
            - T9                                            2021 VERSI 4.0                             i Indonesia,
                                                                              dengan Sambungan
                                                                                                            Tbk
                                                                              Pipa Baja Saluran Air
                                                                                                         BSI
35.       SPPT SNI         1       385/W/RE/B/X/2017        SNI 0039 : 2013    dengan atau Tanpa                      20-Jun-22    18-Okt-25
                                                                                                      KEMENPERIN
                                                                                   Lapisan Seng
                                                                                Pipa Baja Karbon
                                                             SNI 07-0067-                                BSI
36.       SPPT SNI         1        384/S/RE/B/X/2017                           untuk Konstruksi                      20-Jun-22    18-Okt-25
                                                                 1987                                 KEMENPERIN
                                                                                      Mesin
                                                                                 Pipa Baja untuk         BSI
37.       SPPT SNI         1        386/S/RE/B/X/2017       SNI 0068 : 2013                                           20-Jun-22    18-Okt-25
                                                                                Konstruksi Umum       KEMENPERIN
                                                                               Spesifikasi Galvanis
                                                                              Celup Panas (Hot Dip
38.       SPPT SNI         1            622210093           SNI 7033 : 2020                              IAPMO         1-Jul-22    30-Jun-26
                                                                                Galvanized) pada
                                                                              Produk Besi dan Baja
          SPM SPLN                                                               Spesifikasi Tiang
       D3.019-1:2012             24.300007090.1.10/SPM-      SPLN D3.019-           Listrik dan
39.                        2                                                                           PLN Pusertif   21-Jan-24    31-Des-25
         TIANG SUTR                      LMK/25                 1:2012            Lengkapannya.
         9M/100daN                                                            Bagian 1 : Tiang Baja
          SPM SPLN
                                                                                Spesifikasi Tiang
       D3.019-1:2012
                                 24.300007090.1.11/SPM-      SPLN D3.019-          Listrik dan
40.         TIANG          2                                                                           PLN Pusertif   21-Jan-24    31-Des-25
                                         LMK/25                 1:2012           Lengkapannya.
      SUTR/PENOPANG
                                                                              Bagian 1 : Tiang Baja
         9M/200daN
          SPM SPLN                                                              Spesifikasi Tiang
       D3.019-1:2012             24.300007090.1.12/SPM-      SPLN D3.019-          Listrik dan
41.                        2                                                                           PLN Pusertif   21-Jan-24    31-Des-25
         TIANG SUTR                      LMK/25                 1:2012           Lengkapannya.
        11M/200daN                                                            Bagian 1 : Tiang Baja
          SPM SPLN                                                              Spesifikasi Tiang
       D3.019-1:2012             24.300007090.1.13/SPM-      SPLN D3.019-          Listrik dan
42.                        2                                                                           PLN Pusertif   21-Jan-24    31-Des-25
        TIANG SUTM                       LMK/25                 1:2012           Lengkapannya.
        12M/200daN                                                            Bagian 1 : Tiang Baja
          SPM SPLN                                                              Spesifikasi Tiang
       D3.019-1:2012             24.300007090.1.14/SPM-      SPLN D3.019-          Listrik dan
43.                        2                                                                           PLN Pusertif   21-Jan-24    31-Des-25
        TIANG SUTM                       LMK/25                 1:2012           Lengkapannya.
        13M/200daN                                                            Bagian 1 : Tiang Baja
                                                            TKDN Coating                              KEMENPERIN
                                 2691/SJ.IND.8/TKDN/7/202
44.         TKDN           4                                Spiral 3LPE PSL             -             (Via Surveyor    1-Jul-22     1-Jul-25
                                             2
                                                                    1                                  Indonesia)
                                                            TKDN Coating                              KEMENPERIN
                                 2692/SJ.IND.8/TKDN/7/202
45.         TKDN           4                                Spiral 3LPE PSL             -             (Via Surveyor    1-Jul-22     1-Jul-25
                                             2
                                                                    2                                  Indonesia)
                                                            TKDN Coating
                                                                                                      KEMENPERIN
                                 2693/SJ.IND.8/TKDN/7/202    Spiral Fusion
46.         TKDN           4                                                            -             (Via Surveyor    1-Jul-22     1-Jul-25
                                             2              Bonded Epoxy
                                                                                                       Indonesia)
                                                              (FBE) PSL 1
                                                            TKDN Coating
                                                                                                      KEMENPERIN
                                 2694/SJ.IND.8/TKDN/7/202    Spiral Fusion
47.         TKDN           4                                                            -             (Via Surveyor    1-Jul-22     1-Jul-25
                                             2              Bonded Epoxy
                                                                                                       Indonesia)
                                                              (FBE) PSL 2
                                                             SNI 05-0069-                                BSI
48.       SPPT SNI         2        389/S/RE/B/X/2017                         Pipa Union (Conduit)                     8-Jul-22    18-Okt-25
                                                                 1987                                 KEMENPERIN
                                 8868/ORG.01.03/D290000                       Sistem Manajemen
49.     OHS / SMK3         2                                    SMK3                                   KEMENAKER      15-Jul-22    29-Mar-25
                                        00/2022                                        K3
                                                            NSF/ANSI/CAN      Safe Drinking Water
50.      LEADFREE         2&3       FILE NUMBER 13708                                                    IAPMO        20-Jun-23     1-Ag-27
                                                               372-2020                Act
                                                            FM 1630, ASTM
                                                              A53, ASTM
                                                                               Fire Sprinkler and
51.      ACTIVFIRE         3            AFP-3723              A135, ASTM                                  CSIRO       17-Apr-24    30-Apr-25
                                                                                  Hydrant Pipe
                                                             A795, UL 852,
                                                             SCH10 SERIES
                                                            FM 1630, ASTM
                                                              A53, ASTM
                                                                               Fire Sprinkler and
52.      ACTIVFIRE         3            AFP-3724              A135, ASTM                                  CSIRO       17-Apr-24    30-Apr-25
                                                                                  Hydrant Pipe
                                                             A795, UL 852,
                                                             SCH40 SERIES
                                                             FM 1630, EN        Fire Sprinkler and
53.      ACTIVFIRE         3            AFP-3725                                                          CSIRO       17-Apr-24    30-Apr-25
                                                             10255 SERIES          Hydrant Pipe
                                                                                Fire Sprinkler and
54.      ACTIVFIRE         3            AFP-3726            AS 1074 SERIES                                CSIRO       17-Apr-24    30-Apr-25
                                                                                   Hydrant Pipe
                                                                              Pipa Pipa Baja untuk
                                                             SNI 07-0537-                                BSI
55.       SPPT SNI         3       189/S/RV/B/VI.4/2016                       Saluran Minyak dan                      7-Sep-22     29-Apr-26
                                                                 1989                                 KEMENPERIN
                                                                                     Gas Bumi
                                                                              Pipa Baja Saluran Air
                                                                                                         BSI
56.       SPPT SNI         3       311/S/RV/B/V.4/2015      SNI 0039 : 2013    dengan atau Tanpa                      7-Sep-22     29-Apr-26
                                                                                                      KEMENPERIN
                                                                                   Lapisan Seng
                                                                                 Pipa Baja untuk         BSI
57.       SPPT SNI         3        61/S/RV/B/II/2017       SNI 0068 : 2013                                           7-Sep-22     29-Apr-26
                                                                                Konstruksi Umum       KEMENPERIN

                                                                    125
Page 158
                                                                                                         Badan         Tanggal      Berlaku
No.   Jenis Sertifikat    Unit         No Sertifikat                Standar Referensi                  Sertifikasi    Sertifikat    Sampai
                                                                             Pipa Baja untuk              BSI
58.       SPPT SNI         3       244/S/EX/B/VII.4/2016 SNI 8052 : 2014                                              7-Sep-22     29-Apr-26
                                                                                 Pancang              KEMENPERIN
                                                          MS 863 : 2010
59.        SIRIM           3              PC011951        L2, MEDIUM,      Non Alloy Steel Tube           SIRIM       5-Nov-24     12-Sep-25
                                                          HEAVY SERIES
                                                          BS EN 10255:
                                                                           Non Alloy Steel Tube
                                                             2004 L2,
60.        SIRIM           3              PC011962                         Suitable for Welding           SIRIM       5-Nov-24     12-Sep-25
                                                            MEDIUM,
                                                                               & Threading
                                                          HEAVY SERIES
      Pengujian Jenis /                                                      Spesifikasi Tiang
                                 LKPP/0070/10117508/2025
       Type Test SPLN                                     SPLN D3.019-          Listrik dan
61.                        2       (758.BTND.153A.2013-                                                PLN Pusertif   14-Jan-25    31-Des-25
       D3.019-1:2012                                          1:2012          Lengkapannya.
                                         0070.2025)
         9M/100daN                                                         Bagian 1 : Tiang Baja
      Pengujian Jenis /                                                      Spesifikasi Tiang
                                 LKPP/0074/10117508/2025
       Type Test SPLN                                     SPLN D3.019-          Listrik dan
62.                        2       (766.BTND.153A.2013-                                                PLN Pusertif   14-Jan-25    31-Des-25
       D3.019-1:2012                                          1:2012          Lengkapannya.
                                         0074.2025)
        13M/200daN                                                         Bagian 1 : Tiang Baja
      Pengujian Jenis /
                                                                                Spesifikasi Tiang
       Type Test SPLN                                        SPLN D3.019-
                                                                                   Listrik dan
63.    D3.019-1:2020       2     LKPP/0387/10112197/2024     1:2020 sup 1                              PLN Pusertif   30-Jan-24    30-Jan-29
                                                                                 Lengkapannya.
        sup 1 2022 -                                             2022
                                                                              Bagian 1 : Tiang Baja
         9M/200daN
      Pengujian Jenis /
                                                                                Spesifikasi Tiang
       Type Test SPLN                                        SPLN D3.019-
                                                                                   Listrik dan
64.    D3.019-1:2020       2     LKPP/0388/10112197/2024     1:2020 sup 1                              PLN Pusertif   30-Jan-24    30-Jan-29
                                                                                 Lengkapannya.
          sup 1 2022                                             2022
                                                                              Bagian 1 : Tiang Baja
         9M/350daN
      Pengujian Jenis /
                                                                                Spesifikasi Tiang
       Type Test SPLN                                        SPLN D3.019-
                                                                                   Listrik dan
65.    D3.019-1:2020       2     LKPP/0389/10112197/2024     1:2020 sup 1                              PLN Pusertif   30-Jan-24    30-Jan-29
                                                                                 Lengkapannya.
          sup 1 2022                                             2022
                                                                              Bagian 1 : Tiang Baja
        11M/200daN
      Pengujian Jenis /
                                                                                Spesifikasi Tiang
       Type Test SPLN                                        SPLN D3.019-
                                                                                   Listrik dan
66.    D3.019-1:2020       2     LKPP/0390/10112197/2024     1:2020 sup 1                              PLN Pusertif   30-Jan-24    30-Jan-29
                                                                                 Lengkapannya.
          sup 1 2022                                             2022
                                                                              Bagian 1 : Tiang Baja
        12M/200daN
                                                             SNI 07-2658-                                BSPJI
67.       SPPT SNI         2        390/S/RE/B/X/2017                          Pipa Baja Stainless                    19-Mar-24    18-Okt-27
                                                                 1992                                 KEMENPERIN
                                                                              Pipa Pipa Baja untuk
                                                             SNI 07-0537-                                BSI
68.       SPPT SNI         4        233/S/RE/VI.6/2014                        Saluran Minyak dan                      28-Okt-22    26-Apr-26
                                                                 1989                                 KEMENPERIN
                                                                                    Gas Bumi
                                                                              Pipa Baja Saluran Air
                                                                                                         BSI
69.       SPPT SNI         4       310/S/EX/B/V.3/2015      SNI 0039 : 2013    dengan atau Tanpa                      28-Okt-22    26-Apr-26
                                                                                                      KEMENPERIN
                                                                                  Lapisan Seng
                                                                                 Pipa Baja untuk         BSI
70.       SPPT SNI         4       124/S/EX/B/IV.3/2016     SNI 8052 : 2014                                           28-Okt-22    26-Apr-26
                                                                                     Pancang          KEMENPERIN
                                                                                    Tiang Besi
                                                                                                            PT
                                                                                Telekomunikasi 7
      QA TEST TELKOM                                         STEL L-085-                              Telekomunikas
71.                        2        Tel.237/TH-01/2022                           Meter dengan 2                       14-Nov-22    14-Nov-25
       T7 2SEGMEN                                           2022 VERSI 1.0                             i Indonesia,
                                                                              Segmen untuk Kabel
                                                                                                            Tbk
                                                                                    Distribusi
                                                                                                      KEMENPERIN
                                         1689/SJ-           TKDN SPLN D3
72.        TKDN            2                                                            -             (Via Surveyor   20-Feb-23    20-Feb-26
                                    IND.8/TKDN/2/2023         GALVANIS
                                                                                                       Indonesia)
                                                                  TKDN Coating Spiral 3-Layer
                                                            Polyethylene (3LPE) & Internal Coating
                                                                           Epoxy PSL 1
                                                                  TKDN Coating Spiral 3-Layer
                                                                                                      KEMENPERIN
                                         5436/SJ-           Polyethylene (3LPE) & Internal Coating
73.        TKDN            4                                                                          (Via Surveyor   17-Okt-22    17-Okt-25
                                   IND.8/TKDN/10/2022                      Epoxy PSL 2
                                                                                                       Indonesia)
                                                               TKDN Coating Spiral Coating Epoxy
                                                                  Internal dan Eksternal PSL 1
                                                               TKDN Coating Spiral Coating Epoxy
                                                                  Internal dan Eksternal PSL 2
                                                                  TDKN COATING SPIRAL PIPE :
                                                               external 3lpe a252; external epoxy
                                                               a252; external epoxy AWWA C200;
                                                             Internal epoxy AWWA C200; external       KEMENPERIN
                                         9194/SJ-
74.        TKDN            4                                  3lpe & internal cement lining AWWA      (Via Surveyor   16-Okt-22    16-Okt-25
                                   IND.8/TKDN/10/2023
                                                              C200; Internal cement lining AWWA        Indonesia)
                                                             C200; external&internal epoxy AWWA
                                                            C200; external epoxy & internal cement
                                                                       lining AWWA C200
                                                               TKDN Pipa
                                                                                                      KEMENPERIN
                                         2708/SJ-           Spiral Pancang
75.        TKDN            4                                                             -            (Via Surveyor   17-Mar-23    17-Mar-26
                                    IND.8/TKDN/3/2023       SNI 8052 kelas
                                                                                                       Indonesia)
                                                                  2&3


                                                                    126
Page 159
                                                                                                    Badan        Tanggal      Berlaku
No.   Jenis Sertifikat   Unit      No Sertifikat               Standar Referensi                  Sertifikasi   Sertifikat    Sampai
                                                     TKDN Pipa ERW
                                                                                                KEMENPERIN
                                     1546/SJ-         Pancang SNI
76.        TKDN           3                                                    -                (Via Surveyor   17-Mar-23    17-Mar-26
                                IND.8/TKDN/2/2023      8052 kelas
                                                                                                 Indonesia)
                                                         1,2,&3
      PENGGUNAAN
77.                       3        946 38289-01            CE                    -              TUV Rheinland   23-Okt-17        -
        TANDA CE
      API Monogram                                                     Specification for Line
78.                       5          5L-1276             API 5L                                      API        27-Nov-23    27-Nov-26
          License                                                               Pipe
                                                       TKDN SPLN                                KEMENPERIN
                                 10778/SJ-IND.8/E-
79.        TKDN           2                          D3.019-1:2012               -              (Via Surveyor   8-Okt-24     8-Okt-27
                                  TKDN/10/2024
                                                       SUTR 9.100                                Indonesia)
                                                       TKDN SPLN                                KEMENPERIN
                                 10779/SJ-IND.8/E-
80.        TKDN           2                          D3.019-1:2012               -              (Via Surveyor   8-Okt-24     8-Okt-27
                                  TKDN/10/2024
                                                       SUTR 9.200                                Indonesia)
                                                       TKDN SPLN                                KEMENPERIN
                                 10780/SJ-IND.8/E-
81.        TKDN           2                          D3.019-1:2012               -              (Via Surveyor   8-Okt-24     8-Okt-27
                                  TKDN/10/2024
                                                      SUTR 11.200                                Indonesia)
                                                       TKDN SPLN                                KEMENPERIN
                                 10781/SJ-IND.8/E-
82.        TKDN           2                          D3.019-1:2012               -              (Via Surveyor   8-Okt-24     8-Okt-27
                                  TKDN/10/2024
                                                     SUTM 12.200                                 Indonesia)
                                                       TKDN SPLN                                KEMENPERIN
                                 10774/SJ-IND.8/E-
83.        TKDN           2                          D3.019-1:2012               -              (Via Surveyor   8-Okt-24     8-Okt-27
                                  TKDN/10/2024
                                                     SUTM 13.200                                 Indonesia)
                                                           TKDN Coating ERW 3-Layer
                                                            Polyethylene (3LPE) PSL 1
                                                           TKDN Coating ERW 3-Layer
                                                            Polyethylene (3LPE) PSL 2
                                                                                                KEMENPERIN
                                      5437/SJ-             TKDN Coating ERW 3-Layer
84.        TKDN           4                                                                     (Via Surveyor   17-Okt-22    17-Okt-25
                                IND.8/TKDN/10/2022    Polyethylene (3LPE) & Internal Epoxy
                                                                                                 Indonesia)
                                                                      PSL 1
                                                           TKDN Coating ERW 3-Layer
                                                      Polyethylene (3LPE) & Internal Epoxy
                                                                      PSL 2
                                                                                                KEMENPERIN
                                      5438/SJ-        TKDN STKM
85.        TKDN           5                                                      -              (Via Surveyor   17-Okt-22    17-Okt-25
                                IND.8/TKDN/10/2022       11A
                                                                                                 Indonesia)
                                                                                                KEMENPERIN
                                      9192/SJ-       TKDN JIS A5525
86.        TKDN           4                                                      -              (Via Surveyor   16-Okt-23    16-Okt-26
                                IND.8/TKDN/10/2023      SPIRAL
                                                                                                 Indonesia)
                                                                                                KEMENPERIN
                                      9193/SJ-        TKDN AWWA
87.        TKDN           4                                                      -              (Via Surveyor   16-Okt-23    16-Okt-26
                                IND.8/TKDN/10/2023    C200 SPIRAL
                                                                                                 Indonesia)
         SPM SPLN                                                        Spesifikasi Tiang
                                                      SPLN D3.019-
      D3.019-1:2020             24.367.079.01/SPM-                          Listrik dan
88.                       2                           1:2020 sup 1                               PLN Pusertif   13-Feb-24    12-Feb-26
       sup 1 2022 -                   LMK/24                              Lengkapannya.
                                                          2022
        9M/200daN                                                      Bagian 1 : Tiang Baja
         SPM SPLN                                                        Spesifikasi Tiang
                                                      SPLN D3.019-
      D3.019-1::2020            24.367.079.02/SPM-                          Listrik dan
89.                       2                           1:2020 sup 1                               PLN Pusertif   13-Feb-24    12-Feb-26
       sup 1 2022 -                   LMK/24                              Lengkapannya.
                                                          2022
        9M/350daN                                                      Bagian 1 : Tiang Baja
         SPM SPLN                                                        Spesifikasi Tiang
                                                      SPLN D3.019-
      D3.019-1::2020            24.367.079.03/SPM-                          Listrik dan
90.                       2                           1:2020 sup 1                               PLN Pusertif   13-Feb-24    12-Feb-26
       sup 1 2022 -                   LMK/24                              Lengkapannya.
                                                          2022
       11M/200daN                                                      Bagian 1 : Tiang Baja
         SPM SPLN                                                        Spesifikasi Tiang
                                                      SPLN D3.019-
      D3.019-1::2020            24.367.079.04/SPM-                          Listrik dan
91.                       2                           1:2020 sup 1                               PLN Pusertif   13-Feb-24    12-Feb-26
       sup 1 2022 -                   LMK/24                              Lengkapannya.
                                                          2022
       12M/200daN                                                      Bagian 1 : Tiang Baja
                                                     PIPA STAINLESS
                                                       SCH40S 5-8                               KEMENPERIN
                                 4242/SJ-IND.8/E-
92.        TKDN           2                               INCH                   -              (Via Surveyor   26-Jun-24    26-Jun-27
                                  TKDN/6/2024
                                                     SUS304TP/TP30                               Indonesia)
                                                        4/TP304L
                                                     PIPA STAINLESS
                                                      SCH40S 1_2-4
                                                                                                KEMENPERIN
                                 4243/SJ-IND.8/E-         INCH
93.        TKDN           2                                                      -              (Via Surveyor   26-Jun-24    26-Jun-27
                                  TKDN/6/2024         SUS304TP/BJ S
                                                                                                 Indonesia)
                                                     304/TP304/TP3
                                                           04L
                                                                                                KEMENPERIN
                                 5876/SJ-IND.8/E-    API 5L GR B PSL
94.        TKDN           5                                                      -              (Via Surveyor   25-Jul-24    25-Jul-27
                                  TKDN/7/2024        1 Dia 1/2" - 3"
                                                                                                 Indonesia)
                                                      API 5L GR BM                              KEMENPERIN
                                 5873/SJ-IND.8/E-
95.        TKDN           5                          PSL2 Dia 1/2"               -              (Via Surveyor   25-Jul-24    25-Jul-27
                                  TKDN/7/2024
                                                           - 3"                                  Indonesia)
                                                     API 5L GR X42M                             KEMENPERIN
                                 5872/SJ-IND.8/E-
96.        TKDN           5                          PSL2 Dia 1/2"               -              (Via Surveyor   24-Jul-24    24-Jul-27
                                  TKDN/7/2024
                                                           - 3"                                  Indonesia)


                                                             127
Page 160
                                                                                                           Badan      Tanggal      Berlaku
No.    Jenis Sertifikat   Unit          No Sertifikat                         Standar Referensi          Sertifikasi Sertifikat     Sampai
                                                                     ASTM A53                          KEMENPERIN
                                             5906/SJ-IND.8/E-
  97.          TKDN             5                                   SCH40 Dia                  -       (Via Surveyor 26-Jul-24    26-Jul-27
                                               TKDN/7/2024
                                                                      1/2" - 3"                         Indonesia)
                                                                     ASTM A53                          KEMENPERIN
                                             5907/SJ-IND.8/E-
  98.          TKDN             5                                   SCH80 Dia                  -       (Via Surveyor 26-Jul-24    26-Jul-27
                                               TKDN/7/2024
                                                                      1/2" - 3"                         Indonesia)
                                                                 PIPA STAINLESS                        KEMENPERIN
                                             6548/SJ-IND.8/E-
  99.          TKDN             2                                   SCH20S 5-8                 -       (Via Surveyor 12-Ag-24     12-Ag-27
                                               TKDN/8/2024
                                                                 INCH SUS304TP                          Indonesia)
                                                                 PIPA STAINLESS
                                                                                                       KEMENPERIN
                                             7340/SJ-IND.8/E-      SCH20S 1/2-4
 100.          TKDN             2                                                              -       (Via Surveyor 30-Ag-24     30-Ag-27
                                               TKDN/8/2024       INCH SUS304TP
                                                                                                        Indonesia)
                                                                     / BJ S 304
                                                                 PIPA STAINLESS
                                                                    SCH10S 5-8                         KEMENPERIN
                                             7415/SJ-IND.8/E-
 101.          TKDN             2                                       INCH                   -       (Via Surveyor  2-Sep-24     2-Sep-27
                                               TKDN/9/2024
                                                                 SUS304TP/TP30                          Indonesia)
                                                                     4/TP304L
                                                                 PIPA STAINLESS
                                                                  SCH10S 1_2-4
                                                                                                       KEMENPERIN
                                             7416/SJ-IND.8/E-           INCH
 102.          TKDN             2                                                              -       (Via Surveyor  2-Sep-24     2-Sep-27
                                               TKDN/9/2024        SUS304TP/BJ S
                                                                                                        Indonesia)
                                                                 304/TP304/TP3
                                                                         04L
                                                                 SLOTTED STEEL
                                            18089/SJ-IND.8/E-                                          KEMENPERIN
 103.          TKDN             6                                 TUBE OD 39,0                 -                     10-Des-24    10-Des-27
                                              TKDN/12/2024                                               (Via BSPJI)
                                                                         MM
                                                                 SLOTTED STEEL
                                            18090/SJ-IND.8/E-                                          KEMENPERIN
 104.          TKDN             6                                 TUBE OD 33,0                 -                     10-Des-24    10-Des-27
                                              TKDN/12/2024                                               (Via BSPJI)
                                                                         MM
                                                                 SLOTTED STEEL
                                            18092/SJ-IND.8/E-                                          KEMENPERIN
 105.          TKDN             6                                 TUBE OD 42,0                 -                     10-Des-24    10-Des-27
                                              TKDN/12/2024                                               (Via BSPJI)
                                                                         MM
                                                                 SLOTTED STEEL
                                            18093/SJ-IND.8/E-                                          KEMENPERIN
 106.          TKDN             6                                 TUBE OD 47,0                 -                     10-Des-24    10-Des-27
                                              TKDN/12/2024                                               (Via BSPJI)
                                                                         MM
                                                                  PIPA PERABOT
                                                                     BULAT CR                          KEMENPERIN
                                              304/SJ-IND.8/E-
 107.          TKDN             6                                    MATERIAL                  -       (Via Surveyor 10-Jan-25    10-Jan-28
                                               TKDN/1/2025
                                                                  LOKAL OD 9,3-                         Indonesia)
                                                                         63.5
                                                                  PIPA PERABOT
                                                                     BULAT HR                          KEMENPERIN
                                              307/SJ-IND.8/E-
 108.          TKDN             6                                    MATERIAL                  -       (Via Surveyor 10-Jan-25    10-Jan-28
                                               TKDN/1/2025
                                                                 LOKAL OD 13.8-                         Indonesia)
                                                                         88.1
                                                                  PIPA PERABOT
                                                                     BULAT GI                          KEMENPERIN
                                              305/SJ-IND.8/E-
 109.          TKDN             6                                    MATERIAL                  -       (Via Surveyor 10-Jan-25    10-Jan-28
                                               TKDN/1/2025
                                                                 LOKAL OD 19,1-                         Indonesia)
                                                                         58,5
                                                                  PIPA PERABOT
                                                                     KOTAK CR
                                                                                                       KEMENPERIN
                                              309/SJ-IND.8/E-        MATERIAL
 110.          TKDN             6                                                              -       (Via Surveyor 10-Jan-25    10-Jan-28
                                               TKDN/1/2025           LOKAL OD
                                                                                                        Indonesia)
                                                                    12,5/12,5 -
                                                                       40/60
                                                                  PIPA PERABOT
                                                                     KOTAK HR                          KEMENPERIN
                                              310/SJ-IND.8/E-
 111.          TKDN             6                                    MATERIAL                  -       (Via Surveyor 10-Jan-25    10-Jan-28
                                               TKDN/1/2025
                                                                     LOKAL OD                           Indonesia)
                                                                   15/15 -60/60
                                                                  PIPA PERABOT
                                                                     KOTAK GI                          KEMENPERIN
                                              308/SJ-IND.8/E-
 112.          TKDN             6                                    MATERIAL                  -       (Via Surveyor 10-Jan-25    10-Jan-28
                                               TKDN/1/2025
                                                                     LOKAL OD                           Indonesia)
                                                                  10/10 – 40/80
                                                                    TKDN ASTM
                                              443/SJ-IND.8/E-                                          KEMENPERIN
 113.          TKDN             4                                    A252 Gr. 2                -                     14-Jan-25    14-Jan-28
                                               TKDN/1/2025                                               (Via BSPJI)
                                                                       SPIRAL
                                                                    TKDN ASTM
                                              444/SJ-IND.8/E-                                          KEMENPERIN
 114.          TKDN             4                                    A252 Gr. 3                -                     14-Jan-25    14-Jan-28
                                               TKDN/1/2025                                               (Via BSPJI)
                                                                       SPIRAL
             STANDAR                                                     SIH          STANDAR INDUSTRI
 115.                           3        17-23/LSIH 021/XII/2024                                            LSIH     17-Des-24    16-Des-28
         INDUSTRI HIJAU                                           24103.02.2024             HIJAU
*Mengacu pada surat keterangan oleh Balai Sertifikasi Industri nomor B/3629/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021 dan B/3630/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021,
sertifikasi terkait masih dalam proses perpanjangan.



                                                                    128
Page 161
5.   PROSPEK USAHA

Industri pipa baja diproyeksikan tetap menjanjikan dalam beberapa tahun ke depan, meskipun di tengah
dinamika ekonomi global dan nasional. Di tingkat domestik, komitmen pemerintah terhadap pembangunan
infrastruktur dan konstruksi menjadi faktor positif yang mendukung pertumbuhan industri ini.

Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai penjualan Perseroan dalam empat tahun terakhir:



                                    Penjualan (dalam miliar rupiah)

                                              6.256                           6.455
                                                                                                    6.118
                  5.379




                  2021                        2022                            2023                  2024

                                    Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, data diolah


                                  Profitabilitas (dalam miliar Rupiah)
        1.200        1.120                                                                1.106             25,0%
                                                                          1.068
        1.000
                                                                                                            20,0%
                          20,8%
                                              759
          800                                                                               18,1%
                                                                            16,5%                           15,0%
          600                                                                     498             530
                              486
                                                   12,1%                                                    10,0%
          400                                          306
                          9,0%                                                               8,7%
                                                                             7,7%
                                                                                                            5,0%
          200
                                                   4,9%

            -                                                                                               0,0%
                          2021                     2022                     2023            2024

                                    Gross Profit             Net Profit             GPM   NPM


                                    Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, data diolah

Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perseroan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor (Gross
Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau GPM), dan Margin
Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM).

Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
                                                                129
Page 162
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas.

Tren harga Hot Rolled Coil (HRC) yang mengalami penurunan dari pertengahan 2023 hingga awal 2024 membuat
kondisi biaya produksi yang lebih kompetitif dan berdampak positif bagi Perseroan. Di sisi lain, kebijakan
Amerika Serikat yang menaikkan tarif baja dan aluminium sebesar 25% mendorong Perseroan untuk lebih fokus
pada pasar domestik sambil mencari peluang ekspor yang strategis.

Penurunan harga HRC ini juga memberikan keuntungan bagi sektor infrastruktur, manufaktur, dan energi di
Indonesia. Biaya konstruksi yang lebih rendah, peningkatan produksi industri, serta meningkatnya aliran
investasi berkontribusi pada ekspansi ekonomi nasional. Sebagai bahan utama dalam pembangunan jalan,
jembatan, pelabuhan, otomotif, serta alat berat, harga HRC yang lebih terjangkau dapat meningkatkan
profitabilitas manufaktur domestik, baik untuk proyek pemerintah maupun swasta. Hal ini juga memperkuat
posisi Indonesia sebagai pusat industri regional.

Komitmen pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang dalam regulasi dan kebijakan berikut:

                     Kebijakan                                                    Perihal
 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M-        Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja
 Ind/Per/2/2016                                          Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M-          Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
 DAG/PER/12/2016                                         Turunannya.
                                                         Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
 Inpres No 2 Tahun 2009
                                                         Barang/Jasa Pemerintah.
 Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006                      Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
                                                         Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
 Permenperin No. 102/2009
                                                         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                         Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
 Permenperin No. 16/2011
                                                         Dalam Negeri
                                                         Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
 Permenperin No. 54 Tahun 2012
                                                         Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
                                                         Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
 Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
                                                         Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 Permenperin No. 3/2014                                  Perindustrian
                                                         Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha
 Permen ESDM No, 15/2013
                                                         Hulu Minyak dan Gas Bumi
 BP Migas PTK 007 Revisi III                             Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
 Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012             jo   PER-   Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
 05/MBU/2008                                             Badan Usaha Milik Negara
                                                         Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
 Permendag 3/2020
                                                         Turunannya




                                                     130
Page 163
                                               Sumber: Perseroan

Penurunan harga HRC dari sekitar USD 800 per ton pada tahun 2022 menjadi sekitar USD 500 per ton pada tahun
2024 telah meningkatkan Gross Profit Margin (GPM) Perseroan dari 12,1% menjadi 18,1%, mencerminkan
korelasi terbalik antara biaya bahan baku dan profitabilitas. Dengan efisiensi biaya yang semakin baik, Perseroan
dapat mengoptimalkan biaya produksi, meningkatkan margin profitabilitas, serta mempertahankan
pertumbuhan profitabilitas yang kuat. Jika harga HRC tetap berada pada level saat ini, Perseroan memiliki posisi
yang baik untuk mempertahankan kinerja keuangan yang solid, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan
arus kas bebas yang kuat guna mendukung pertumbuhan di masa mendatang dan meningkatkan nilai bagi
pemegang saham.

6.   RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK

Perseroan memiliki divisi teknis yang terdiri dari teknisi yang berkualitas yang fokus untuk melakukan riset dan
pengembangan produk Perseroan. Kegiatan utama divisi tersebut adalah untuk mengenal teknologi baru untuk
meningkatkan proses pengelasan dan proses pelapisan pipa baja. Perseroan juga berusaha untuk
mengembangkan produk baru sejalan dengan perubahan teknologi dan tren pasar, meningkatkan kualitas
produk, mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi, dan memperkenalkan dan
menerapkan teknologi baru atau mesin untuk meningkatkan hasil produksi Perseroan dari kapasitas mesin yang
ada.

Tim teknik Perseroan menyajikan proposal untuk proyek-proyek pengembangan produk kepada Dewan Direksi
untuk diperiksa dan disetujui. Proposal ini mencakup rincian mengenai biaya, perbaikan yang diharapkan dan
perkiraan waktu pengembalian biaya investasi untuk proyek pengembangan produk.

Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk periode
2 (dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                   31 Desember
                                                2023                                      2024
                                                                   Nilai (Rp Juta)
 Plant 1                                     822.203.085                               915.278.075
 Plant 2                                      96.555.948                               100.258.601
 Plant 3                                     432.363.972                               625.835.758
 Plant 4                                     295.270.911                               364.175.680
 Plant 5                                    4.967.287.576                             4.706.735.969
 Plant 6                                     152.871.846                               237.031.353
 Total                                      6.766.553.338                             6.949.315.436




                                                       131
Page 164
VIII. PERPAJAKAN
1.   Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pajak penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak
Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk
merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
     sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
     Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
     berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
     terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru
dan berlaku saat itu.

2.   Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
                                                        132
Page 165
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                         133
Page 166
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan
ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

 Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 No.           Keterangan                Seri A               Seri B           Seri C            Total         %
 1.    PT Indo Premier Sekuritas     35.735.000.000     10.065.000.000         20.000.000    45.820.000.000   32,81
 2.    PT BCA Sekuritas              35.730.000.000     17.600.000.000     40.500.000.000    93.830.000.000   67,19
                  Total              71.465.000.000     27.665.000.000     40.520.000.000   139.650.000.000   100,0

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
 No.          Keterangan                 Seri A               Seri B          Seri C             Total         %
 1.    PT Indo Premier Sekuritas     59.595.000.000      155.000.000          10.000.000     59.760.000.000   39,10
 2.    PT BCA Sekuritas              17.090.000.000                    -   76.000.000.000    93.090.000.000   60,90
                 Total               76.685.000.000      155.000.000       76.010.000.000   152.850.000.000   100,0

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                        134
Page 167
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM
Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Indonesia

Telepon: (+62 21) 5290 3957
Faksimili: (+62 21) 5290 3958

STTD No.               :    STTD. KH-52/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Mathilda Irma Untadi
                            STTD. KH-53/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi               Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota            :    200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
Asosiasi                    200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan      :    No. 010/LGL-EXT/II/2025 tanggal 18 Februari 2025
Perdoman Kerja         :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                            Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005
Tugas Utama            :    Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
                            melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                            atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                            berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                            pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
                            Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang
                            diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
                            dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                            Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
                            peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210

Telepon: (021) 575 8144 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444

STTD No.               :    No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan            :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Asosiasi
Surat Penunjukkan      :    B.105 -INV/TCS/TCB/02/2025 tanggal 28 Februari 2025
Tugas Utama            :    Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk
                            mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di
                            luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan
                            Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                            Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                            KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.

                                                      135
Page 168
NOTARIS
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jalan KH Zainul Arian No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140

Telepon: (+62 21) 630 1511
Faksimili: (+62 21) 633 7851

STTD No.               :   STTD.N-29/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan            :   Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Asosiasi
Surat Penunjukkan      :   No. 010.B/LGL-EXT/II/2025 tanggal 18 Februari 2025
Pedoman Kerja          :   Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                           Notaris Indonesia
Ruang Lingkup          :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan
                           dan membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengikatan
                           Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
                           Pembayaran Sukuk Ijarah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
                           jabatan dan kode etik Notaris.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Telpon: (62 21) 5096 8469
Faksimili: (62 21) 5096 8468
Website :

Izin Kegiatan Usaha    :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha di
                           Bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Tugas Utama            :   Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
                           Sukuk Ijarah dan Perseroan.

TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021

Dr. Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023

Surat Penunjukan       :   No. 028/II/CS-ISSP/2025 tanggal 21 Februari 2025
Ruang Lingkup          :   Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
                           1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di
                               Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
                               sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
                               berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
                           2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan
                               rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
                           3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan
                               Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk; dan
                                                    136
Page 169
                         4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal
                              lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of
                              Indonesia Tbk apabila diperlukan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                    137
Page 170
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.148-INV/TCS/TCB/03/2025
tanggal 18 Maret 2025, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI
sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.147-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 18
Maret 2025, dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 20/2020.

1.   Umum

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal
3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan
Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25
Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
                                                     138
Page 171
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp50 per saham
                     Keterangan                          Jumlah Lembar                Jumlah Nilai Saham
                                                            Saham                            (Rp)               (%)
 Modal Dasar
 -    Saham Seri A Dwiwarna                                                 1                             50     0,00
 -    Saham Biasa Atas Nama Seri B                            299.999.999.999             14.999.999.999.950   100,00
 Jumlah Modal Dasar                                           300.000.000.000             15.000.000.000.000   100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 -    Saham Seri A Dwiwarna                                                 1                             50     0,00
 -    Saham Biasa Atas Nama Seri B                             80.610.976.875              4.030.548.843.750    53,19
  Masyarakat
 -    Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
      dibawah 5%)                                              70.948.024.728              3.547.401.236.400    46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh*                  151.559.001.604              7.577.950.080.200   100,00


3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Kepurusan RUPS Tahunan BRI No. 31 tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                     :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen          :    Rofikoh Rokhim
Komisaris                                           :    Awam Nurmawan Nuh
Komisaris                                           :    Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                :    Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen                                :    Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                :    Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                :    Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                :    Agus Riswanto
Komisaris Independen                                :    Nurmaria Sarosa


Direksi
Direktur Utama                                      :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                :    Catur Budi Harto
Direktur Keuangan                                   :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan           :    Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro                               :    Supari
Direktur Retail Funding and Distribution            :    Andrijanto
Direktur Commercial, Small, and Medium Business     :    Amam Sukriyanto

                                                        139
Page 172
Direktur Digital dan Teknologi Informasi                         :    Arga Mahanana Nugraha
Direktur Manajemen Risiko                                        :    Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko                                        :    Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer                                         :    Handayani
Direktur Human Capital                                           :    Agus Winardono

4.         Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:

                                                                                                          Persentase
     No.                        Perusahaan Anak                                       Jenis Usaha
                                                                                                          Kepemilikan
     1        PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya)                   Bank Umum Swasta Nasional            86,85 %
     2        BRI Remittance Co. Ltd.                                  Perusahaan Remittance                100,00%
     3        PT Asuransi BRI Life                                     Asuransi                             54,772%
     4        PT BRI Multifinance Indonesia                            Pembiayaan                            99,88%
     5        PT BRI Danareksa Sekuritas                               Sekuritas                             67,00%
     6        PT BRI Ventura Investama                                 Perusahaan Ventura                    99,97%
     7        PT BRI Asuransi Indonesia                                Asuransi                              90,00%
     8        PT Permodalan Nasiional Madani                           Pembiayaan                            99,99%
     9        PT Pegadaian                                             Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa          99,99%
     10       PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                      Pengelolaan Portofolio                65,00%


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2024
adalah sebagai berikut:

 No                                               Nama Efek Bersifat Utang                              Tanggal Emisi
  1                        Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022        10 Januari 2023
  2                         Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022             25 Januari 2023
  3                     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023     22 Februari 2023
  4                     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023     24 Februari 2023
  5                        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023            8 Maret 2023
  6                  Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023     16 Maret 2023
  7                      Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023       28 Maret 2023
  8                                 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                  4 April 2023
  9                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                4 April 2023
 10                            Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023               11 April 2023
 11                      Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023      17 Mei 2023
 12                      Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023         7 Juni 2023
 13                                                  EBAS-SP SMFBRIS01                                    8 Juni 2023
 14                   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023         22 Juni 2023
 15                                 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                   22 Juni 2023
 16                        Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023          27 Juni 2023
 17                         Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023             6 Juli 2023
 18                           Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                6 Juli 2023
 19                         Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023              6 Juli 2023
 20                        Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023            11 Juli 2023
 21                     Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023       11 Juli 2023
 22                                    Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                     11 Juli 2023
 23                    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023      11 Juli 2023
 24                        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023          4 Agustus 2023
 25                                 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023               8 Agustus 2023
 26                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023             8 Agustus 2023
 27                     Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023      11 Agustus 2023
                                                                     140
Page 173
 No                                          Nama Efek Bersifat Utang                                   Tanggal Emisi
 28                                             EBAS-SP SMFBRIS01                                    26 September 2023
 29                  Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023             27 September 2023
 30             Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023          3 Oktober 2023
 31                 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                 6 Oktober 2023
 32             Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                6 Oktober 2023
 33                   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                  19 Oktober 2023
 34               Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023          20 Oktober 2023
 35                  Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023               25 Oktober 2023
 36              Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023         16 November 2023
 37               Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023           22 November 2023
 38                                   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                            22 November 2023
 39                  Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                19 Januari 2024
 40                  Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                   23 Februari 24
 41               Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024              21 Maret 24
 42              Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024              2 April 24
 43              Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                19 April 24
 44                  Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                  23 April 24
 45                             Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                            3 April 24
 46                 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                  28 May 24
 47                   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                      4 Juni 24
 48           Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024              20 Juni 24
 49                  Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
                                                                                                         21 Juni 24
                     Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
 50                 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                  2 Juli 24
 51                       Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                        2 Juli 24
 52                              Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                          5 Juli 24
 53                    Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                      5 Juli 24
 54             Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024           9 Juli 24
 55       Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024       9 Juli 24
 56                           Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                         9 Juli 24
 57                   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                  10 Juli 24
 58                 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                   30 Juli 24
 59               Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024            18-Sep-24
 60              Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024             6-Sep-24
 61                  Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                  2-Oct-24
 62                                        Obligasi II BUMA Tahun 2024                                   8-Oct-24
 63                            Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                          8-Oct-24
 64             Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024           26-Nov-24
 65                 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                 19-Nov-24
 66                    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                   26-Nov-24
 67               Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I                    4-Dec-24
 68                                 Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                             10-Dec-24
 69             Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024                    5-Dec-24
 70                            MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                          27-Dec-24
 71                   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                   24-Dec-24
 72               Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024            18-Des-24


b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
   rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
   Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
   penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
   1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
       Jasa Escrow Agent
       Jasa Arranger Sindikasi
                                                             141
Page 174
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.    Perizinan BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
   Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
   Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
   Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.

7.    Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
     i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    ii. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
        dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sektor jasa keuangan
  vii. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
 viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   ix. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     i. Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
        bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan
        (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
        Pembayaran atau Perseroan;
    ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
   iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.    Laporan Keuangan Wali Amanat

                                                    142
Page 175
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                                                                 2024                              2023
 Total aset                                                          1.992.983.447                    1.965.007.030
 Total liabilitas                                                   1.6693794.400                     1.648.534.888
 Total ekuitas                                                         323.189.047                      316.472.142

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                                                                 2024                               2023
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                                       142.057.190                     137.402.021
 Pendapatan Premi – neto                                                     3.250.480                       2.161.392
 Pendapatan Operasional lainnya                                             53.857.740                      43.407.251
 Laba Operasional                                                           78.578.018                      76.828.737
 Laba Sebelum Beban Pajak                                                   77.599.110                      76.429.712
 Laba Tahun Berjalan                                                        60.643.808                      60.425.048


Rasio Penting
                                                                                                               (dalam %)
                                                                                31 Desember
                                                                    2024                            2023
 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)                                       26,63                           27,27
 Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross                                          2,78                            2,95
 Rasio Loan to Deposits (LDR)                                                    88,85                           84,73
 Return On Asset (ROA)                                                            3,06                            3,24
 Return On Equity (ROE)                                                          19,01                           19,95
 Net Interest Margin (NIM)                                                        7,74                            7,95
 Beban Operasional terhadap Pendapatan
   Operasional (BOPO)                                                            67,64                           68,07

9.    Informasi

                                             Alamat Wali Amanat :

                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                 Gedung BRI II Lt.6
                                           Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                             Jakarta 10210 - Indonesia
                                          Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                        Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                             Email : tcs_aet@bri.co.id
                                   U.p. Trust & Corporate Services Department
                                            Divisi Investment Services




                                                      143
Page 176
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
     SUKUK IJARAH
1.   Pemesanan yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
     tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
     berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
     diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan
     ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
     dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
     elektronik (softcopy) melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan
     memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
     jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
     pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
     pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 17 April 2025 pukul
     09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5.   Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Ijarah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana
     tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
     Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
     persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang
     berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau
     FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
     melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
     dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
                                                   144
Page 177
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
     pemesanan.

7.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
     Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
     dilakukan pada tanggal 21 April 2025.

     Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
     kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
     untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
     Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum.

8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 22 April 2025, pemesan harus segera
     melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana
     efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:

             Keterangan                          Obligasi                              Sukuk Ijarah
      PT BCA Sekuritas                          Bank BCA                             Bank BCA Syariah
                                             Cabang : Thamrin                       Cabang : Jatinegara
                                          No. Rek : 2067654222                  No. Rekening : 0012012027
                                       Atas nama : PT BCA Sekuritas            Atas Nama : PT BCA Sekuritas

      PT Indo Premier Sekuritas                Bank Permata                        Bank Permata Syariah
                                         Cabang : Sudirman Jakarta               Cabang : Sudirman Jakarta
                                           No. Rek : 0701254635                 No. Rekening : 0701575830
                                   Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas   Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas


     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi
     dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 23 April 2025, selambat-lambatnya
     pukul 15.00 WIB kepada rekening di bawah ini:

                             Obligasi                                            Sukuk Ijarah
                            Bank BCA                                           Bank BCA Syariah
                    Cabang : BCA KCU Veteran                              Cabang : BCA KCU Veteran
                      No. Rek : 0103068701                                No. Rekening : 0153068705
        Atas nama : PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA       Atas Nama : PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
                               Tbk                                                   Tbk


9.   Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 23 April 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
     diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
     pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI.

                                                       145
Page 178
    Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-
    mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.

    Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
    selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
    penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
    kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk
    Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif

    Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
    pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
    KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
    tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
       yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau
       Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
       Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
       dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.

    b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
       bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
       merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
       Efek.

    c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
       Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

    d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
       Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan
       Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
       RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

    e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
       Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
       Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
       pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
       pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
       Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
       Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
       data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
       Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
       Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
       (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.

    f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
       Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
       menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
       pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya
       RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan
       sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau

                                                    146
Page 179
       Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau
       RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.

    g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
       Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
       KSEI.

11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

    a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
       Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
       bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
       ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:

       (i)    Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
              Hari Bursa berturut-turut;

       (ii)   Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
              terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau

       (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
             ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.

    b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka
       Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
       indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
       persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.

    c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

       (i)    Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
              paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
              nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
              Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
              informasi tersebut dalam media massa lainnya;

       (ii)   Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
              Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
              dalam poin (ii) di atas;

       (iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh
             Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
             pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut,
             sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin
             Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
             Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pemesanan
             tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal diumumkannya
             pembatalan tersebut;

        (iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
             Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
             wajib membayar kepada Perseroan denda sebesar 1% (satu per seratus) di atas tingkat Bunga
             Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
             dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Jumlah yang
             harus dibayar dan denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak
             diminta Perseroan.

                                                    147
Page 180
12. Pengembalian Uang Pemesanan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:

     a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
        Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
        Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
        cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
        Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
        nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
        dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
        Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
        dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.

     b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
        pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
        demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
        Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.

     c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
        dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para
        pemesan untuk setiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu koma nol persen) per tahun di atas
        tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang
        terlambat dibayar dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
        dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
        ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
        (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para
        pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
        instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
        pemesan yang bersangkutan.

     d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
        pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
        Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
        Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada
        para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

13. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.

                                   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                 Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                             Telp: (021) 515 2855
                                             Fax: (021) 5299 1199
                                        Email: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
                                                     148
Page 181
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
     SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul
16:00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di
bawah ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                           PT BCA Sekuritas                 PT Indo Premier Sekuritas
                    Menara BCA, Grand Indonesia,         Pacific Century Place, Lantai 16
                                Lantai 41               Sudirman Central Business District
                         Jl. MH Thamrin No.1                           Lot 10
                             Jakarta 10310                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                     Telepon : (021) 2358 7222                 Jakarta Selatan 12190
                    Faksimile : (021) 2358 7250 /           Telpon : (62 21) 5088 7168
                               2358 7300                  Faksimile : (62 21) 5088 7167
                   Website : www.bcasekuritas.co.id      Email : fixed.income@ipc.co.id
                   Email : dcm@bcasekuritas.co.id              www.indopremier.com




                                                      149
Page 182
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        150
Page 183
                                                                  IRMA & SOLOMON
                                                                                        Law Firm


                                                                                  Scquis Center 911' fl
                                                                               Jl. Jend. Sudirman71
                                                                             Jakarta 12190 Indonesia
                                                                                   T. +6221 52903957
                                                                                    l\ +6221 52903958
                                                                                  E. ins@ins!aw.co.id


                                                                                   www.inslavv.co.id



 NO.02ADD/PH-ISSP/MI-SS-DN/IV/2025

 Jakarta, 14 April 2025

 Kepada Yang Terhormat

 PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
 Jin. Kalibutuh No.189-191
 Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan
 Kota Surabaya

 u.p. Direksi

 PERIHAL:       Pendapat Hukum Terhadap PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
                Tbk sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
                Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                II Spindo Tahap III


 Sehubungan dengan rencana PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk,
 berkedudukan di Surabaya (selanjutnya disebut "Perseroan"), untuk melakukan Penawaran
 Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang dihimpun
 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
 Spindo dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
 Rupiah) (“PUB II”), dimana dalam PUB II tersebut, Perseroan akan menawarkan dan
 menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp139.650.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluhjuta
 Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan
 Ijarah sebesar Rp152.850.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus lima puluh
juta Rupiah) (selanjutnya untuk keduanya disebut “PUB II Tahap III”); kami Konsultan Hukum
 Irma & Solomon, selaku konsultan hukum independen terdaftar atas nama Mathilda Irma
 Untadi dengan STTD.KH-52/PJ-1/PM.02/2023 dan Sihar Solomon Siahaan dengan STTD.KH-
53/PJ-1/PM.02/2023 keduanya tertanggal 20 Februari 2023, serta anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan Nomor Anggota 200131 dan Nomor
Anggota 200609 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.010.A/LGL-
EXT/ll/2025 tanggal 18 Februari 2025 untuk melakukan tambahan pemeriksaan dari segi
hukum ("Tambahan Pemeriksaan Hukum”) dan memberikan pendapat dari segi hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum PUB
II Tahap III sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal.
Page 184
Irma &> Solomon
                                                                                            2
Law I'inn

Obligasi Terkait Keberlanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 ("Obligasi”) akan diterbitkan
dengan ketentuan pada pokoknya sebagai berikut:
a. ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi;
b. diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
    diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) sebagai bukti utang
    untuk kepentingan          pemegang     Obligasi   dengan jumlah       pokok sebesar
    Rp139.650.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta
    Rupiah);
c. Jangka waktu Obligasi adalah sebagai berikut:
    Seri A : jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp71.465.000.000,00 (tujuh puluh satu
              miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 367
              (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
    Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp27.665.000.000,00 (dua puluh tujuh
              miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3
              (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
    Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp40.520.000.000,00 (empat puluh miliar
              lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
              (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
              Tanggal Emisi.
d. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
    persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 (“Sukuk”) akan diterbitkan dengan
ketentuan pada pokoknya sebagai berikut:
a. ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Sukuk;
b. diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk yang akan diterbitkan atas nama
    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan
    pemegang Sukuk dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp152.850.000.000,00 (seratus
    lima puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
c. Jangka waktu Sukuk adalah sebagai berikut:
    Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp76.685.000.000,00 (tujuh puluh
              enam miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
              Ijarah sebesar Rp5.559.662.500,00 (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan
             juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung
             dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp72.500,00 (tujuh puluh
             dua ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per tahun dari
             jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam
              puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
    Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima
              puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.012.500,00
              (dua belas juta dua belas ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari
             jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp77.500,00 (tujuh puluh tujuh
             ribu lima ratus Rupiah) per Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per tahun dari
             jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
             Tanggal Emisi;
    Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp76.010.000.000,00 (tujuh puluh
             enam miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
             sebesar Rp6.080.800.000,00 (enam miliar delapan puluh juta delapan ratus ribu
             Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
             sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah) per Rp1.000.000,00 (satu juta
             Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu
             5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Page 185
 Irma m Solomon                                                                           3


d.   Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan
     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu
pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon
steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
yaitu pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled
carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC).

I.   RUANG LINGKUP TAMBAHAN PEMERIKSAAN HUKUM

     A.   Dalam melakukan Tambahan Pemeriksaan Hukum, kami mengacu pada Standar
          Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan Himpunan
          Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 ditetapkan tanggal 10
          November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
          Pasar Modal No.Kep.02/HKHPMA/lll/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
          Hukum Pasar Modal Pemeriksaan Hukum ("Standar Profesi Konsultan Hukum
          Pasar Modal") yang dilakukan atas dokumen-dokumen dan keterangan-
          keterangan yang kami terima hingga tanggal 14 April 2025 berupa:

          1.   Dokumen asli dan/atau salinan dan/atau fotokopi yang dibuat setelah PUB II
               Tahap II yaitu:
                a. Anggaran Dasar terakhir Perseroan;
                b. Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Februari 2025;
               c. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan;
               d. Akta sehubungan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
               e. surat-surat izin usaha yang wajib dimiliki sehubungan dengan kegiatan
                   usaha Perseroan dan dokumen ketenagakerjaan yang diterbitkan setelah
                   PUB II Tahap II;
               f. perpanjangan bukti-bukti kepemilikan atas harta kekayaan Perseroan
                   berupa harta tetap setelah PUB II Tahap II;
               g. perjanjian-perjanjian penting yang dibuat dan ditandatangani oleh
                   Perseroan dengan pihak lain;
               h. dokumen-dokumen yang menerangkan mengenai gugatan dalam perkara
                   perdata atau tuntutan dalam perkara pidana di pengadilan negeri,
                   sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
                   permohonan kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang
                   di pengadilan niaga, sengketa yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional
                   Indonesia serta Pengadilan Pajak, baik yang melibatkan atau diajukan
                   oleh/terhadap Perseroan ataupun anggota Direksi dan Komisaris
                   Perseroan dalam jabatannya selaku Direktur dan Komisaris Perseroan,
                   dan perselisihan perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial yang
                   menyangkut Perseroan maupun sengketa atau perselisihan yang
                   berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau klaim
                   yang mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap keadaan
                   keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB II Tahap II;
               i. dokumen-dokumen yang menerangkan mengenai gugatan dalam perkara
                   perdata atau tuntutan dalam perkara pidana di pengadilan negeri,
                   sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
                   permohonan kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang
                   di pengadilan niaga, sengketa yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional
                   Indonesia serta Pengadilan Pajak, baik yang melibatkan atau diajukan
Page 186
 Irma & Solomon                                                                            4


                    oleh/terhadap SEI ataupun anggota Direksi dan Komisaris SEI dalam
                    jabatannya selaku Direktur dan Komisaris SEI, dan perselisihan
                    perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial yang menyangkut SEI
                    maupun sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
                    pengadilan dan/atau badan arbitrase atau klaim yang mungkin timbul dan
                    dapat berdampak material terhadap keadaan keuangan atau
                    kelangsungan usaha SEI;
                 j. dokumen lain yang dianggap perlu dan berguna.

            2.   Keterangan-keterangan dan pernyataan-pernyataan, baik yang diberikan
                 secara tertulis maupun lisan, dari Direksi Perseroan atau pihak lain yang
                 berwenang di Perseroan.

            3.   Selain pemeriksaan atas hal-hal diatas, kami pun melakukan pemeriksaan
                 fisik atas aset tertentu Perseroan yaitu khusus atas kantor Perseroan yang
                 dipergunakan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

       B.   Pemeriksaan Hukum tidak hanya kami lakukan dengan cara pemeriksaan dan
            penafsiran terhadap apa yang tertulis dalam dokumen-dokumen tersebut, tetapi
            juga terhadap substansi dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila tidak terdapat
            dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan atau mengikat
            Perseroan dan atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan perlu, kami
            mendasarkan kepada fakta-fakta yang mendukung hubungan hukum yang nyata
            sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek, dan kebiasaan-kebiasaan hukum
            yang berlaku di Republik Indonesia bagi transaksi atau hubungan hukum yang
            dimaksud.

II.    ASUMSI-ASUMSI

       Dalam melakukan Tambahan Pemeriksaan Hukum, kami mendasarkan pada asumsi-
       asumsi bahwa:

       A.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
            dan apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan
            lainnya, maka fotokopi atau salinan tersebut adalah benardan akurat serta sesuai
            dengan aslinya;
       B.   Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang diberikan atau
            diperlihatkan kepada kami, baik asli maupun fotokopi atau salinannya, adalah
            tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu serta sesuai
            dengan keadaan yang sebenarnya;
       C.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-
            pernyataan, baik tertulis maupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh
            pihak yang berwenang dari Perseroan kepada kami adalah benar, akurat, dan
            sesuai dengan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
            sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini;
       D.   Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan atau para pejabat
            pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada
            Perseroan, berwenang melakukan tindakan-tindakan tersebut;

III.   KUALIFIKASI

       Pendapat hukum ini dibuat sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia dan tidak
       berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi negara lain.
Page 187
Irma & Solomon                                                                                5
Law I 'inn

IV.   PENDAPAT HUKUM

      Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-
      keterangan, pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Tambahan Laporan
      Pemeriksaan Hukum, ketentuan perundang-undangan dan asumsi-asumsi yang
      menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini, dengan
      mendasarkan pada dan sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal,
      kami sampaikan Pendapat Hukum berdasarkan Tambahan Laporan Pemeriksaan
      Hukum No.OIADD/LPH-ISSP/MI-SS-DN/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang
      menggantikan Pendapat Hukum kami sebelumnya dengan No.02/PH-ISSP/MI-SS-
      DN/lll/2025 tanggal 21 Maret 2025, sebagai berikut:

      A.   Pendapat Hukum atas Perseroan

           1.   Perseroan adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang
                didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

           2.   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Steel Pipe
                Industry Of Indonesia No.109 tanggal 30 Januari 1971 juncto Akta Perubahan
                Akta Pendirian No. 10 tanggal 6 Desember 1971, keduanya dibuat di hadapan
                Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah yang telah disahkan oleh
                Menteri Kehakiman dengan Penetapan No.J.A.5/213/10 tanggal 30 Desember
                1971, didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
                Surabaya pada tanggal 29 Februari 1972 berturut-turut di bawah No. 195/1972,
                No. 196/1972 dan No. 197/1972, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
                Indonesia No.42 tanggal 26 Mei 1972, Tambahan No.196.

                Keseluruhan Anggaran dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub
                dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe
                Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.69 tanggal 28 Juli 2021,
                dibuat di hadapan Dr, Ir. Yohanes Wilion, S.E., S.H., M.M., Notaris di Jakarta,
                yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043862.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
                13 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
                tanggal 13 Agustus 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436904, dan didaftarkan
                dalam Daftar Perseroan No.AHU-0137953.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13
                Agustus 2021, yang menerangkan mengenai persetujuan Rapat Umum
                Pemegang Saham Perseroan atas perubahan anggaran dasar Perseroan guna
                disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
                No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
                (“Akta 69/2021") juncto Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
                adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry
                of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.374 tanggal 30 Juni 2023, dibuat
                di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023
                dengan No.AHU-AH.01.03-0087813, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                No.AHU-0126332.AH.01.1 ITahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, yang
                menerangkan mengenai perubahan Pasal 17 Ayat 5 Anggaran Dasar
                Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa
                Keuangan (POJK) No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
                Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“Akta 374/2023”) juncto
Page 188
Irma & Solomon                                                                                   6
I-iw Hnii

                 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk
                 disingkat PT Spindo Tbk No.41 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Gatot
                 Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
                 No.AHU-0039196.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, diberitahukan
                 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 2 Juli 2024 dengan
                 No.AHU-AH.01.09-0220715, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
                 0131072. AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta 41/2024"), yang
                 menerangkan mengenai perubahan perumusan dan penyusunan kembali
                 Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
                 usaha Perseroan kegiatan usaha penunjang guna menyesuai dengan
                 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.lX.J.1
                 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran
                 Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik dengan menggunakan
                 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020..

                 Ketentuan-ketentuan dalam Akta 69/2021, Akta 99/2022 dan Akta 374/2023
                 telah sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
                 Terbatas (“UUPT"), Peraturan No.lX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
                 Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
                 Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
                 dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
                 ("Peraturan IX.J.1"), POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK
                 33/2014”), serta POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                 Terbuka.

            3.   Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang berusaha dalam
                 bidang industri dan perdagangan.

                 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
                 kegiatan usaha sebagai berikut:
                 a. Kegiatan usaha utama:
                    (i)   Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha
                         penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang
                          membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan,
                          baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat
                         baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja
                         lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak
                         dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan
                         baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan
                         panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok
                         dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning,
                         industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada
                         mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada
                         penggulungan flat baja, industri kawat baja baik kawat satuan maupun
                         pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing,
                         industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section,
                         industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang) (KBLI
                         24102);
                    (ii) Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi, yang mencakup
                         usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan
                         baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
Page 189
Irma & Solomon                                                                                7


                      kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot
                      extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa
                      baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin,
                      sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan
                      industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged
                      collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
                      (KBLI 24103);
              (iii)   Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat
                      atau lebih, yang mencakup usaha pembuatan komponen dan suku
                      cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf
                      sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS
                      roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa
                      pembuangan, kataliserpengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom
                      kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi
                      karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu,
                      hamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan
                      bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring
                      harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis,
                      pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur
                      voltawse; inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
                      dan Iain-lain (KBLI 29300);
              (iv)    Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga,
                      yang mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang
                      kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran
                      dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan
                      bermotor roda dua dan tiga (KBLI 30912);

           b. Kegiatan usaha penunjang:
              (i)   Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang
                    dari logam, yang mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan,
                    pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
                    pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap
                    logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri
                    penyepuhan logam, anodizing dan Iain-lain; industri pengolahan
                    panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting),
                    perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan
                    dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan
                    metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain,
                    lak/pernis dan Iain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam;
                    industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
                    pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian,
                    penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan
                    dan Iain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
                    penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
              (ii)  Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, yang
                    mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi
                    untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja,
                    dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku,
                    mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air,
                    rolling door, awning dan seng lembaran (KBLI 46631).
          Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
          IX.J. 1, serta telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
          (KBLI) tahun 2020.
Page 190
Irm a & Solomon                                                                              8


             Kegiatan usaha utama yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan
             adalah sesuai dengan kegiatan usaha utama tersebut diatas dimana telah
             sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam
             anggaran dasar Perseroan serta perizinan yang dimiliki oleh Perseroan.

        4.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak
             Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
             dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan saat ini tidak
             mengalami perubahan.
             Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 28 Februari 2025 yang dikeluarkan
             oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
             susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima
             persen) adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
               Keterangan                                       Jumlah Nominal
                                             Jumlah Saham                            %
                                                                     (Rp)
Modal Dasar                                    17.000.000.000   1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra                    4.020.063.930    402.006.393.000     55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia
                                                 500.000.000      50.000.000.000      6,96
  Opportunities Fund
- Masyarakat (masinq-masinq di bawah 5%)        2.665.928.105    266.592.810.500     37,10
Sub-jumlah                                      7.065.340.735    706.534.073.500    100,00
Saham treasuri                                    120.651.300     12.065.130.000         -


Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                7.185.992.035    718.599.203.500    100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel                     9.814.007.965    981.400.796.500

             Struktur permodalan Perseroan dan perubahannya termasuk susunan
             pemegang saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir hingga tanggal
             Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
             berwenang.

             Kesinambungan struktur permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir
             hingga tanggal Pendapat Hukum ini telah didukung oleh dokumen-dokumen
             yang sah dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku di Negara Republik Indonesia.

             Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun
             2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang
             Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
             Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
             Pidana Pendanaan Terorisme ("Perpres 13/2018”), dengan melaporkan pada
             sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
             Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 28 Februari
             2025 (“Pelaporan Pemilik Manfaat") bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas
             Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja
             Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong
             Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely
             Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi
             Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv)
             Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto; di mana memenuhi
             kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Page 191
Irm a a Solomon                                                                              9
Liw Finn

                Sejaian dengan hal tersebut, para pemegang saham pengendali Perseroan
                secara tidak langsung melalui CBPP yaitu: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto
                Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu
                Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan
                Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii)
                Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv)
                Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto menyatakan bahwa
                mereka merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud
                dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
                Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan
                diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”), yang melakukan
                pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme
                dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana
                tertuang dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah
                ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei 2024.

                 Perseroan telah melakukan kewajiban penyisihan dana cadangan dimana
                 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
                 Desember 2024 telah tercatat dengan jumlah seluruhnya Rp40.000.000.000,-
                 (empat puluh miliar Rupiah) atau sebesar 5,566% (lima koma lima enam enam
                 persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dimana jumlah
                tersebut belum mencapai jumlah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 70
                 ayat 3 UUPT yaitu minimum 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
                ditempatkan dan disetor. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah
                 menyampaikan komitmennya berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 21
                 Maret 2025 untuk senantiasa melakukan kewajiban menyisihkan jumlah
                tertentu dari laba bersih setiap tahun buku Perseroan untuk dana cadangan,
                hingga dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
                jumlah modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
                dalam Pasal 70 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                Terbatas.

           5.   PT Chakra Bhakti Para Putra selaku pemegang saham pengendali Perseroan
                adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

           6.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Pendapat Hukum
                ini dikeluarkan adalah sebagai berikut:

                Direksi:
                Direktur Utama                 Ibnu Susanto
                Wakil Direktur Utama           Tedja Sukmana Hudianto
                Direktur                       Soediarto Soerjoprahono
                Direktur                       The, Hanny Purnomo
                Direktur                       Nico Gunawan

                Dewan Komisaris:
                Komisaris Utama
                (Komisaris Independen)         Makmur Widjaja
                Komisaris                      Entario Widjaja Susanto
                Komisaris Independen           Bing Hartono Poernomosidi
                Komisaris Independen           Welly Tantono.
Page 192
Irma * Solomon                                                                        10
Lnv I'inn

            Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah
            terhitung sejak ditutupnya RUPS Perseroan tanggal 28 Juni 2024 sampai
            dengan ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2027.

            Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
            telah diangkat sesuai dengan serta memenuhi ketentuan anggaran dasar
            Perseroan dan POJK 33/2014 serta peraturan terkait yang berlaku.
            Welly Tantono merupakan warga negara asing yang tidak tinggal dan tidak
             bekerja dalam wilayah Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak wajib
             memiliki NPWP dikarenakan bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana
            yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
             No.53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
             Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
             Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri. Yang bersangkutan
            juga tidak termasuk “tenaga kerja asing" sebagaimana dimaksud dalam Pasal
             1.1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Rl No.8 Tahun 2021 tentang Peraturan
             Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2021 tentang Penggunaan
            Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2021 dan diundangkan
            tanggal 1 April 2021, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk mendapatkan
             izin RPTKA untuk mempekerjakan yang bersangkutan sebagai tenaga kerja
            asing.

            Perseroan memiliki Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit sesuai
            dengan POJK No.55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 yang
            diundangkan tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
            Pelaksanaan Kerja Komite Audit (POJK 55/2015).
            Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai
            dengan POJK No.35/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 diundangkan
            tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
            Perusahaan Publik.
            Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk memiliki Unit Audit Internal dan
            Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan POJK No.56/POJK.04/2015
            tertanggal 23 Desember 2015 diundangkan tanggal 29 Desember 2015 tentang
            Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
            Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
            serta memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan
            pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK
            No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 diundangkan tanggal 8
            Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
            Perusahaan Publik.
            Perseroan telah melakukan kewajiban penyisihan dana cadangan sesuai
            dengan ketentuan Pasal 70 ayat 3 UUPT.
       7.   Berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan dengan didukung oleh
            keterangan dari Perseroan dan Surat Pernyataan Direksi tertanggal 21 Maret
            2025, hingga tanggal Pendapat Hukum ini:
            a. Perseroan maupun aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang
               terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang tercatat
               dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik
               Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik
               Indonesia;
            b. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan
               tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa perkara tata usaha negara yang
Page 193
Irma & Solomon                                                                         11
L*iw I'inn

                tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara di
                seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai Penggugat, Penggugat II
                Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;
             c. Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase
                Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam
                maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
            d. Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan
                tidak sedang/telah diajukan permohonan kepailitan atau permohonan
                Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan tidak sedang
                terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di
                Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Republik Indonesia;
            e. Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak;
            f. Perseroan tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial
                yang tercatat pada Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah
                Republik Indonesia;
            g. Perseroan tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan
                Penyelesaian Sengketa Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;
             h. Perseroan tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi
                Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak
                terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
                sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang
                disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan
                Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;;
            i. Perseroan tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan
                seluruh instansi kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar
                wilayah Republik Indonesia;
            j. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset Perseroan tidak terlibat atau
                menjadi obyek sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
                pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim (termasuk somasi
                maupun gugatan di luar pengadilan) yang telah atau mungkin timbul.

            Berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan dengan didukung oleh Surat
            Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal
            21 Maret 2025, hingga tanggal pendapat hukum ini masing-masing Direksi dan
            Komisaris Perseroan: a) tidak terlibat perkara baik perdata maupun pidana
            yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di
            Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase
            lainnya, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau
            Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di
            Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
            Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
            pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul;
            b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
            sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang
            Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan c) tidak
            memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB II Tahap III.

       8.   Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya didukung dengan 1 (satu)
            kantor pusat dan 1 (satu) kantor representatif, 6 (enam) unit pabrik serta 4
            (empat) gudang.

            Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan telah memperoleh izin-izin
            yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud
            dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran
            dasar, termasuk perizinan yang mencakup kantor-kantor Perseroan, unit pabrik
Page 194
Irma h> Solomon                                                                          12
Law I "inn

             dan 4 (empat) gudang sebagaimana tersebut di atas, dan telah memenuhi
             kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam izin-izin tersebut, serta izin-izin
             tersebut hingga Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku, dan telah
             sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
             undangan yang berlaku.

             Perseroan telah memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan
             dari instansi yang berwenang terkait setiap izin-izin dimiliki Perseroan; serta
             tidak terdapat pentaatan yang tidak dilakukan oleh Perseroan.

        9.   Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban di bidang ketenagakerjaan,
             Perseroan telah:
             a. melakukan pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-undang No.7 Tahun 1981 tentang
                 Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
             b. mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
                 Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
             c. memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan oleh Direktur
                 Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga
                 Kerja;
                 Mengingat Perseroan memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 10 (sepuluh)
                 tenaga kerja, maka Perseroan memiliki kewajiban untuk memiliki
                 Peraturan Perusahaan, namun kewajiban tersebut dikecualikan
                 berdasarkan Pasal 108 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                 Ketenagakerjaan oleh karena Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja
                 Bersama;
             d. memenuhi ketentuan tentang Upah Minimum sebagaimana diatur dalam
                 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
                 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 peraturan Gubernur
                 untuk masing-masing lokasi usaha Perseroan; dan
             e. membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
                 Pasal 106 undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
                 dengan masa kepengurusan LKS Bipartit Perseroan adalah 3 (tiga) tahun
                 sejak 24 November 2022.

        10. Kepemilikan Perseroan atas aset Perseroan berupa hak atas tanah, hak atas
            kekayaan intelektual, mesin-mesin dan peralatan dan kendaraan bermotor
            yang digunakan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya telah
            dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, serta didukung dan
            dilengkapi dengan dokumen-dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan
            perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepemilikan dan penguasaan
            oleh Perseroan tersebut telah sah sesuai dengan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku.

             Aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak menjadi obyek perkara atau
             sengketa. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Hak Guna Bangunan atas nama
             Perseroan sedang dijaminkan kepada PT Bank Central Asia Tbk selaku
             kreditur Perseroan untuk menjamin pelunasan pinjaman yang diterima oleh
             Perseroan dari PT Bank Central Asia Tbk.
             Pemberian jaminan atas harta kekayaan Perseroan sebanyak 29 (dua puluh
             sembilan) Hak Guna Bangunan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
             Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
             Dalam hal aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan kepada PT Bank
             Central Asia Tbk selaku kreditur tersebut dieksekusi oleh kreditur, maka hal
Page 195
Irm a & Solomon                                                                       13
   Linn
L«iw


            tersebut dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kelangsungan
            usaha Perseroan.

           Aset-aset Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan dan
           jangka waktu yang memadai.

        11. Perseroan memiliki penyertaan pada perusahaan lain dengan kepemilikan di
            atas 50% (lima puluh persen) di mana Perseroan memiliki pengendalian atas
            perusahaan tersebut yaitu:

                  PT SPINDO Engineering Industry (“SEI”), di mana Perseroan memiliki
                  penyertaan sebesar 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu) saham atau
                  sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh modal yang
                  ditempatkan dan disetor SEI.

            Pendirian SEI oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
            Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam SEI hingga tanggal
           Pendapat Hukum ini tidak dijaminkan kepada pihak lain serta tidak menjadi
           obyek perkara atau sengketa.

           Sejak PUB II Tahap II Perseroan hingga tanggal Pendapat Hukum ini tidak
           terdapat perubahan kondisi atas SEI.

        12. Pendapat Hukum atas SEI adalah sebagai berikut:

           SEI adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
           secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan
           Akta Pendirian PT Spindo Engineering Industry No.84 tanggal 29 Februari
           2008 juncto Akta Perbaikan PT Spindo Engineering Industry No.90 tanggal 25
           Agustus 2008, keduanya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
           S.H., Notaris di Surabaya, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
           71674.AH.01.01 .Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No.AHU-0093999.AH.01,09.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008,
           dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.70 tanggal 2
           September 2011, Tambahan No.26704.

           Anggaran Dasar SEI telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
           perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
           Keputusan PT Spindo Engineering Industry No.02 tanggal 3 Juni 2020, dibuat
           di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik
           yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0038721 .AH.01.02 Tahun 2020 tanggal
           5 Juni 2020 dan di daftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0089314.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 (“Akta 02/2020").

           Perubahan-perubahan anggaran dasar SEI telah memenuhi ketentuan
           Anggaran Dasar SEI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Struktur permodalan SEI pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan adalah
           berdasarkan Akta Pendirian, yaitu:
Page 196
I rm a & Solomon                                                                     14
L.iw ) inn

                                            Nilai nominal Rp500,00 per saham
                   Permodalan
                                            Saham           Jumlah Nominal (Rp)
             Modal Dasar                         8.000.000          4.000.000.000
             Modal Ditempatkan                   2.000.000          1.000.000.000
             Modal Disetor                       2.000.000          1.000.000.000
             Portepel                            6.000.000          3.000.000.000

            Susunan pemegang saham SEI pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan
            dengan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp500,00 per saham
                    Pemegang saham               Saham        Jumlah Nominal        %
                                                                   (Rp)
             Perseroan                           1.800.000         900.000.000      90
             PT Cakra Bhakti Para Putra            200.000         100.000.000       10
                       Jumlah                    2.000.000       1.000.000.000     100

            Riwayat struktur permodalan dan perubahan susunan pemegang saham SEI
            adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Anggaran Dasar SEI.

            Maksud dan tujuan SEI berdasarkan Akta 02/2020 yaitu:
            a. Perdagangan besar dan eceran;
            b. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.

            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SEI dapat melaksanakan
            kegiatan usaha:
            a. Perdagangan besar dan eceran:
                    Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi.
            b. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis:
                    Jasa pengujian laboratorium.

            Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SEI hingga tanggal Pendapat Hukum ini
            yaitu Jasa pengujian laboratorium telah sesuai dengan maksud dan tujuan SEI
            sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Perseroan serta perizinan yang
            dimiliki oleh SEI.

            Maksud dan tujuan SEI berdasarkan Akta 02/2020, tersebut telah sesuai
            dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

            SEI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
            usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran
            dasar serta memenuhi kewajiban sehubungan dengan izin-izin tersebut, dan
            izin-izin tersebut hingga Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku, dan
            SEI tidak menyalahi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
            undangan yang berlaku.

            SEI telah memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari
            instansi yang berwenang terkait setiap izin-izin dimiliki SEI.

            Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEI adalah sebagai berikut:

            Direksi:
            Direktur Utama       : Harmanu Hudianto
Page 197
Irma a Solomon                                                                       15
L.iw Finn

           Direktur             : Gong Hadiman Utomo

           Dewan Komisaris:
           Komisaris            : Lita Mutiah

          Anggota Direksi dan Komisaris SEI tersebut diangkat untuk masa jabatan
          hingga tanggal 31 Maret 2027.

          Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban di bidang ketenagakerjaan, SEI:
          a. telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
             Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
          b. telah memenuhi ketentuan tentang Upah Minimum sebagaimana diatur
             dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18
             Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 peraturan
             Gubernur untuk lokasi usaha SEI.
          c. tidak membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
             Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
             Ketenagakerjaan ("UU 13/2003") dan tidak membentuk Lembaga Kerja
             Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106 UU 13/2003
             karena hingga tanggal Pendapat Hukum ini jumlah tenaga kerja yang
             dipekerjakan oleh SEI kurang dari 10 (sepuluh) orang.
          d. telah melakukan pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan atas nama SEI
             dengan kewajiban pelaporan kembali selambatnya pada tanggal 26 April
             2025.

          Hingga tanggal Pendapat Hukum ini, SEI tidak memiliki aset berupa hak atas
          tanah maupun kendaraan bermotor.

          Berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan serta didukung dengan Surat
          Pernyataan Direksi SEI tertanggal 21 Maret 2025, hingga tanggal Pendapat
          Hukum ini:

          - SEI tidak sedang terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun
            pidana yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di
            seluruh wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya
            di luar wilayah Republik Indonesia;

          - SEI maupun perizinan SEI tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa
            perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada
            Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik
            sebagai Penggugat, Penggugat II Intervensi maupun sebagai Tergugat II
            Intervensi;

          - SEI tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau
            mediasi dan tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-
            badan arbitrase atau mediasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah
            Republik Indonesia;

          - SEI tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap SEI tidak
            sedang/telah diajukan permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan
            Kewajiban Pembayaran Utang, dan SEI tidak sedang terlibat dalam
            sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di Pengadilan Niaga di
            seluruh wilayah Republik Indonesia;

          - SEI tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak;
Page 198
Irma & Solomon                                                                         16
I-.IW J 'inn


           -   SEI tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang
               tercatat pada Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik
               Indonesia;

           -   SEI tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian
               Sengketa Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;

           -   SEI tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawas
               Persaingan Usaha Republik Indonesia dan SEI tidak terlibat dalam kegiatan
               monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
               Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang disahkan dan diundangkan pada
               tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
               Usaha Tidak Sehat;

           - SEI tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh
             instansi kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah
             Republik Indonesia;

           -   SEI maupun perizinan SEI tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa atau
               perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan
               arbitrase atau somasi/klaim (termasuk somasi maupun gugatan di luar
               pengadilan) yang telah atau mungkin timbul.

           Berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan dengan didukung oleh Surat
           Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SEI
           seluruhnya tertanggal 21 Maret 2025, hingga tanggal Pendapat Hukum ini
           masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SEI baik selaku pribadi
           maupun dalam jabatannya tersebut; a) tidak terlibat perkara baik perdata
           maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang
           tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan
           arbitrase lainnya, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau
           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di
           Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
           Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
           pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul;
           b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
           sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang
           Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan c) tidak
           memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB II Tahap III Perseroan.

       13. Seluruh perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sehubungan
           dengan kegiatan usaha Perseroan serta yang diperlukan untuk kelancaran
           usaha Perseroan termasuk perjanjian kredit yang dibuat Perseroan dengan
           para krediturnya telah dibuat secara sah, mengikat Perseroan dan sesuai
           dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak mengandung pembatasan-
           pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
           saham publik dalam Perseroan.
           Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
           sebagaimana dimaksud di atas hingga tanggal Pendapat Hukum ini masih
           berlaku dan mengikat Perseroan.

          Sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam masing-
          masing perjanjian kredit, Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
Page 199
Irma & Solomon                                                                            17
Law Finn

            kepada kreditur Perseroan termasuk pemenuhan kewajiban menjaga rasio
            keuangan.
            Perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan tidak mengatur pembatasan
            (negative covenant) yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham
            publik.

            Rencana penerbitan PUB II Tahap III Perseroan telah disetujui oleh seluruh
            kreditur Perseroan yang dalam perjanjian kreditnya mensyaratkan hal tersebut
            dan tidak terdapat persetujuan lainnya; dengan demikian rencana PUB II
            Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB II Tahap III tidak
            bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Perseroan.

    B. Pendapat Hukum atas Rencana PUB II Tahap III

       1.   Sehubungan dengan rencana PUB II Tahap III Perseroan; Obligasi dan Sukuk
            Ijarah yang akan diterbitkan dalam PUB II Tahap III memenuhi persyaratan
            sebagai pihak dan efek sebagaimana dimaksud dalam POJK
            No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang diundangkan tanggal 8
            Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
            dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”) dengan demikian rencana PUB II Tahap II
            telah memenuhi POJK 36/2014.

       2.   Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang mensyaratkan
            Direksi untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisaris untuk meminjam
            uang atas nama Perseroan, maka sehubungan dengan rencana PUB II Tahap
            II, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
            Perseroan berdasarkan Akta Persetujuan Dewan Komisaris No. 12 tanggal 12
            Agustus2024, dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris
            di Kabupaten Gresik. Dengan diperolehnya persetujuan dari Dewan Komisaris
            tersebut, maka Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi
            yang diperlukan dalam rangka PUB II Tahap III.

       3.   PUB II Tahap III dan Rencana Penggunaan Dana PUB II Tahap III tidak
            bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan
            pihak lain.
            Perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan SEI dengan pihak lain tidak
            mengatur pembatasan yang dapat merugikan hak pemegang Obligasi dan
            Sukuk Ijarah yang diterbitkan dalam PUB II Tahap III.

       4.   Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
            Berkelanjutan II Tahap III yang akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
            yaitu pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan
            hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC) dan
            Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III yang akan digunakan untuk modal kerja
            Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan
            yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel
            coils (CRC) wajib dengan memperhatikan ketentuan POJK 17/POJK.04/2020
            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK
            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
            Kepentingan.

       5.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
            Spindo Tahap III ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
            pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
            dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
Page 200
Irma & Solomon                                                                         18
Law I'inn

            bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
            akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
            khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
            kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
            istimewa termasuk Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II dan Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan II Spindo Tahap II secara pari passu berdasarkan Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II dan Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan II Spindo Tahap II, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
            dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

       6.   Perseroan telah memperoleh peringkat atas rencana Obligasi Berkelanjutan II
            SPINDO dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO dari PT Pemeringkat Efek
            Indonesia (“Pefindo”) sebagai berikut:
            - Surat Pefindo NO.RC-1086/PEF-DIR/XI/2022 tanggal 15 November 2022
               tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo
               Tahun 2023 Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
               dengan peringkat idA- (Single A Minus) (“Sertifikat Pemeringkatan No.RC-
               1086’);
            - Surat Pefindo No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022 tanggal 15 November 2022
               tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
               Tahun 2023 Periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023
               dengan peringkat idA-(sy) (Single A Minus Syariah) (“Sertifikat
               Pemeringkatan No.RC-1087").

            Sehubungan dengan rencana Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap III dan
            Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III, Perseroan telah memperoleh
            hasil pemeringkatan dari PEFINDO secara berdasarkan :
            - Surat No.RC-212/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat
               Pemantauan Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun
              2023 Periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dengan peringkat
              ldA (Single A)] dan

            - Surat No. RC-213/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat
              Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
              Tahun 2023 Periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dengan
              peringkat idA,sy) (Single A Syariah)

            Hasil peringkat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK 36/2014.

       7.   Objek Ijarah yang dipergunakan dalam rangka Penawaran Umum
            Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Perseroan adalah benar
            milik Perseroan, dalam penguasaan Perseroan, dan tidak menjadi obyek
            perkara atau sengketa serta tidak dalam kondisi disita dengan/oleh pihak
            manapun dan oleh karenanya dapat dipergunakan/dimanfaatkan untuk
            menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

       8.   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pefindo.

       9.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan para Penjamin Pelaksana
            Emisi Efek yaitu PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas.

       10. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dan hubungan afiliasi dengan
           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.

       11. Aspek hukum yang diungkapkan dalam Informasi Tambahan dalam rangka
           PUB II Tahap III adalah benar dan telah sesuai dengan pemeriksaan hukum
Page 201
Irma & Solomon                                                                          19
Law Linn

           yang telah dilakukan terhadap Perseroan.

       12. Dalam rangka PUB II Tahap III, telah dibuat dan ditandatangani:

           a.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap
                 III Tahun 2025 No.183 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan Christina
                 Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                 Barat, oleh dan antara Perseroan (Emiten) dengan PT Bank Rakyat
                 Indonesia (Persero) Tbk (Wali Amanat);

           b.    Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun
                 2025 No. 184 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi
                 Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
                 oleh Perseroan (Emiten);

           c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap
                 III Tahun 2025 No. 185 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan Christina
                 Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                 Barat, oleh dan antara Perseroan (Emiten) dengan PT Indo Premier
                 Sekuritas dan PT BCA Sekuritas (Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                 dan/Penjamin Emisi Obligasi);

          d.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
                 Tahap III Tahun 2025 No.187 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan
                 Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                 Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan (Emiten) dengan PT Bank
                 Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Wali Amanat);

          e.     Akta Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
                 Tahap III Tahun 2025 No. 188 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan
                 Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                 Jakarta Barat, oleh Perseroan (Emiten);

          f.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
                 Tahap III Tahun 2025 No. 189 tanggal 20 Maret 2025, dibuat di hadapan
                 Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                 Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan (Emiten) dengan PT Indo
                 Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas (Penjamin Pelaksana Emisi
                 Sukuk Ijarah dan/Penjamin Emisi Sukuk Ijarah);

          g.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 186 tanggal 20 Maret 2025, dibuat
                 di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat, oleh Perseroan (Emiten) selaku Penerbit Efek
                 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen
                 Pembayaran;

          h.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 190 tanggal 20 Maret 2025, dibuat
                 di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat oleh Perseroan (Emiten) selaku Penerbit Efek
                 dengan KSEI selaku Agen Pembayaran;

          i.     Akad Ijarah Pengalihan Aset Sehubungan dengan Penawaran Umum
                 Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
                 antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                 tanggal 20 Maret 2025;
Page 202
 Irma & Solomon                                                                             20
 Law Finn


               j.   Akad Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PT Steel Pipe Industry Of
                    Indonesia Tbk Tahap III Tahun 2025, antara PT Bank Rakyat Indonesia
                    (Persero) Tbk dengan Perseroan tanggal 20 Maret 2025.

               k.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No.SP-
                    018/SKK/KSEI/0225 tanggal 20 Maret 2025 yang dibuat oleh dan antara
                    Perseroan (Emiten) dengan KSEI; dan

               l.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-
                    041/OBL/KSEI/0225 tanggal 20 Maret 2025 yang dibuat oleh dan antara
                    Perseroan (Emiten) dengan KSEI.

               Penandatanganan perjanjian-perjanjian dan Akad-akad tersebut dilakukan
               secara sah dan mengikat Perseroan, tidak melanggar atau tidak bertentangan
               dengan anggaran dasar Perseroan, perjanjian-perjanjian lainnya yang
               mengikat Perseroan, ketentuan Pasar Modal dan ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perjanjian
               Perwaliamanatan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
               Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 yang diundangkan
               tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
               dan/atau Sukuk. Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad tersebut di atas hingga
               tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan mengikat Perseroan.

          13. Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah Penawaran Umum
              Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025
              tertanggal 14 Maret 2025 menetapkan perjanjian dan akad yang dibuat dalam
              rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
              Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip Syariah sesuai fatwa-
              fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.


Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan, serta
berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang kami peroleh sebagaimana layaknya
Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Irma & Solomon




Mathilda Irma Untadi                                       Sihar Solomon Siahaan
STTD.KH-52/PJ-1/PM.02/2023                                 STTD.KH-53/PJ-1/PM.02/2023


Tembusan:
1. Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
2. Yang Terhormat Direksi PT Indo Premier Sekuritas.
3. Yang Terhormat Direksi PT BCA Sekuritas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.72 MB
Published16 Apr 2025
Pages202
Characters885,843
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org Bank Central Asia Tbk p.31 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.31 ×5
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.31 ×3
linked org DBS Bank Ltd S/A p.32 ×2
linked person IBNU SUSANTO · Direktur Utama p.39 ×7
linked person TIKMAN UTOMO p.39 ×5
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.86
linked person Soediarto Soerjoprahono · Direktur p.86 ×5
linked person Tedja Sukmana Hudianto · Wakil Direktur Utama p.86 ×6
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.91 ×2
linked person Nico Gunawan · Direktur p.138 ×2
linked person The Hanny Purnomo p.138 ×2
linked person Makmur Widjaja p.138 ×2
linked person Entario Widjaja Susanto · Komisaris p.138 ×2
linked person Bing Hartono Poernomosidi · Komisaris Independen p.138 ×2
linked person Welly Tantono · Komisaris Independen p.138 ×3
linked person Rofikoh Rokhim p.171
linked person Rabin Indrajad Hattari p.171
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.171
linked person Dwi Ria Latifa p.171
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.171
linked person Nurmaria Sarosa p.171
linked person Catur Budi Harto p.171
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.171
linked person Amam Sukriyanto p.171
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×32
possible org negara Republik Indonesia p.7 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×17
possible org PT Cakra Bhakti Para Putra. p.20 ×13
possible person Kanaka Puradiredja p.29 ×4
possible org Bank BTPN Tbk p.31 ×6
possible org DBS Bank Ltd p.32 ×2
possible person Gatot Widodo · Notaris p.72 ×13
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.171
possible person Agus Riswanto p.171
possible person Agus Noorsanto p.171
unresolved person Ir. Sutami Kelurahan Surabaya p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.9 ×14
unresolved org PT Pefindo p.11
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.11 ×3
unresolved org Bapepam p.12 ×5
unresolved org PT Steel Pipe Industry p.13 ×11
unresolved org Indonesia Tbk p.13 ×12
unresolved org PT Spindo Engineering Industry. p.20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.29 ×3
unresolved org KPS p.29 ×4
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.31 ×2
unresolved org PT SMBC Indonesia Tbk p.31
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.32 ×2
unresolved person Dr. Asep Supyadillah p.46
unresolved person Dr. Aini Masruroh p.46
unresolved person SEI p.46
unresolved org Felix Sutandar dan Rekan p.47 ×2
unresolved org Spindo Tbk p.72 ×14
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.72 ×8
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.84 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.86 ×2
unresolved person Ir. Sutami Sungai Dareh Pulau Punjung Parang Makassar p.88
unresolved org PT. SPINDO III WARU GUNUNG p.89
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.89
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya p.89 ×2
unresolved org PT Puri Dimensi p.89
unresolved org PT Bank Resona Perdania Perjanjian Fasilitas p.90
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.144 ×8
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.144 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.171
unresolved org PT Chakra Bhakti Para Putra p.191
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan Rl p.192
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.197
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.198
unresolved person Helen Sisceriany Ajinata · Notaris p.199

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result