Back to announcement
20250415_SMGR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875835_lamp2.pdf
Other Text extracted SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN
DAN RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau memiliki keraguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama:
Industri semen, termasuk kegiatan produksi, menambang dan/atau menggali bahan yang
diperlukan dalam industri semen atau industri lainnya, perdagangan, pemasaran dan
distribusi terkait dengan industri semen serta pemberian jasa untuk industri semen
dan/atau industri lainnya.
Kantor Pusat
Gedung South Quarter
Tower A, Lantai 19-20
Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: (021) 526 1174-5
Fax: (021) 526 1176
Website: www.sig.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang
Saham Perseroan dan masyarakat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2025
Page 2
DEFINISI
Anak Perusahaan : Entitas-entitas anak yang bergerak dalam bidang usaha terkait bahan
Semen bangunan khususnya produksi semen, distribusi, dan penggunaan
produk semen yaitu:
1. PT Semen Padang;
2. PT Semen Gresik;
3. PT Semen Tonasa;
4. PT Semen Baturaja Tbk.;
5. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi : PT Datindo Entrycom, yang merupakan biro administrasi efek yang
Efek mengelola efek Perseroan.
Keterbukaan : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam
Informasi rangka pemenuhan POJK No. 29/2023.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan bebas
dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
Perseroan pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek.
Program : Program kepemilikan saham hasil Pembelian Kembali Saham dalam
Kepemilikan Saham Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Pembelian
untuk Karyawan, Kembali Saham untuk Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris yang
Direksi, dan Dewan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sebagaimana diatur
Komisaris dalam kebijakan Perseroan; yang dilakukan dengan pemberian hak
opsi dan/atau bentuk lainnya dengan tata cara dan persyaratan
tertentu yang akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan terbaik
manajemen Perseroan, dengan memperhatikan POJK dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permen BUMN No. : Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
3/2023 No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara.
POJK No. 29/2023 : Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
Terbuka.
Perseroan : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan
di Jakarta.
1
Page 3
DEFINISI
Pembelian Kembali : Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
Saham tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 29/2023.
Pembelian Kembali Pembelian Kembali Saham yang disampaikan melalui Keterbukaan
Saham dalam Informasi kepada Pemegang Saham PT Semen Indonesia (Persero)
Kondisi Pasar yang Tbk., sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam
Berfluktuasi Secara Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana
Signifikan dimaksud dalam POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.
Pengalihan Saham : Pengalihan saham hasil pembelian kembali saham sebagaimana
Hasil Pembelian dimaksud dalam POJK No. 29/2023, yaitu dengan Program Kepemilikan
Kembali Saham Saham untuk Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau cara lain
yang akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan pertimbangan terbaik
manajemen Perseroan.
PSAK : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
KETERBUKAAN INFORMASI
TERKAIT RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS pada hari Jumat, 23 Mei 2025 dengan salah satu mata
acara RUPS adalah permintaan persetujuan Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT, POJK No. 29/2023
serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar
mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan sehingga para Pemegang Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan
rencana Pembelian Kembali Saham.
URAIAN SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen Gresik (Persero) dengan Akta No. 81
tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, SH., Notaris di Jakarta,
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November 1969 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 95 tanggal 28 November 1969, Tambahan No. 255/1969 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 7
tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan ini telah diterima oleh Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0117988
tanggal 22 Mei 2024, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0099200.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 22 Mei 2024 (“Anggaran Dasar”).
2
Page 4
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No. Deskripsi Tanggal
1. Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi kepada
para Pemegang Saham mengenai rencana Pembelian
Kembali Saham melalui situs web BEI, situs web 15 April 2025
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan https://www.sig.id/
2. Pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham melalui
web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
30 April 2025
https://www.sig.id/
3. RUPS untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali
Saham 23 Mei 2025
4. Periode Pembelian Kembali Saham Dalam waktu paling lama 12
bulan setelah tanggal RUPS,
yaitu 24 Mei 2025 – 23 Mei
2026
PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM DAN BIAYA UNTUK
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perkiraan alokasi dana yang akan digunakan untuk membeli kembali saham Perseroan adalah
sebesar-besarnya Rp300.000.000.000,00. Nilai tersebut telah termasuk pada alokasi dana yang
digunakan dalam Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
Signifikan yang dilakukan Perseroan dengan perkiraan alokasi dana yang akan digunakan dalam
Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebesar-
besarnya Rp200.000.000.000,00 atau alokasi nilai lain yang akan diputuskan oleh manajemen
Perseroan. Perkiraan biaya Pembelian Kembali Saham tersebut telah mencakup biaya komisi
perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Jumlah saham dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi 10% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dan masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah Saham Free Float Perseroan setelah dilakukan Pembelian Kembali Saham tidak akan lebih
rendah dari 7,5% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM
Rencana Pembelian Kembali Saham ini bertujuan untuk menunjukkan kepada publik bahwa
Perseroan memiliki keyakinan dan kepercayaan yang kuat atas pertumbuhan Perseroan,
sekaligus memberi indikasi kepada investor bahwa Perseroan memandang harga saham saat
ini tidak mencerminkan fundamental Perseroan.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan juga dilatarbelakangi oleh rencana
Perseroan untuk melakukan program kepemilikan saham bagi Karyawan, Direksi dan Dewan
Komisaris serta Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Semen.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan
kinerja Perseroan dalam jangka panjang.
3
Page 5
Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan diperkirakan dapat memperkuat keyakinan
terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan, serta menjaga kepercayaan
para pemangku kepentingan dalam upaya Perseroan mendukung pertumbuhan yang
berkelanjutan. Perseroan meyakini bahwa rencana pembelian kembali saham Perseroan dapat
berdampak positif bagi para pemegang saham Perseroan dari segi laba per saham Perseroan.
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA
PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 (Audited)
dengan memperhitungkan nilai Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya sebesar
Rp300.000.000.000,00:
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Keterangan Sebelum Pembelian Setelah Pembelian Kembali
Dampak
Kembali Saham Saham
Total Aset (Rp juta) 76.993.082 -300.000 76.693.082
Total Ekuitas (Rp juta) 48.307.211 -300.000 48.007.211
Total Ekuitas yang 43.771.520 -300.000 43.471.520
Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas
Induk (Rp juta)
Laba Periode Berjalan 771.674 771.674
(Rp juta)
Laba Periode Berjalan 719.763 719.763
yang Dapat
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
(Rp Juta)
Laba Bersih per Saham 106,6 2,2 108,8
yang Dapat
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
(Rp)
Return on Equity (ROE) 1,64% 0,01% 1,65%
Return on Asset (ROA) 1,00% 0,00% 1,00%
PEMBATASAN HARGA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan berpedoman pada ketentuan dalam
POJK No. 29/2023, yaitu harga Pembelian Kembali Saham akan bergantung pada jenis transaksi
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan melalui transaksi dalam BEI dan harga penawaran harus
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
4
Page 6
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Periode Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas)
bulan setelah disetujuinya rencana Pembelian Kembali Saham dalam RUPS yang menyetujui
Pembelian Kembali Saham yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025 sesuai dengan
ketentuan dalam POJK No. 29/2023 yaitu dalam jangka waktu 24 Mei 2025 – 23 Mei 2026.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham melalui Bursa Efek secara bertahap maupun
sekaligus, sebagaimana diatur dalam POJK No. 29/2023 dan akan dilakukan melalui 1 (satu)
Anggota Bursa Efek Indonesia.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN
PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pembelian Kembali Saham diyakini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan
usaha dan pertumbuhan Perseroan. Dalam hal ini, modal kerja dan arus kas Perseroan cukup untuk
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dengan
mempertimbangkan bahwa Pembelian Kembali Saham:
1. tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, hal mana
diperkirakan hanya memiliki dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan;
2. diproyeksikan dapat meningkatkan keterikatan (engagement) Karyawan, Direksi dan Dewan
Komisaris dari Perseroan serta Anak Perusahaan Semen terhadap keberlanjutan peningkatan
kinerja Perseroan dalam jangka panjang melalui rencana pengalihan program Pembelian
Kembali Saham dalam bentuk pelaksanaan program kepemilikan saham; dan
3. hanya akan menurunkan aset dan ekuitas Perseroan sebesar nilai yang direalisasikan untuk
Pembelian Kembali Saham, yaitu sebanyak-banyaknya Rp300.000.000.000,00.
maka Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan karena
Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan dan
membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta
Pembelian Kembali Saham.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM
Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan
seluruhnya menggunakan dana internal Perseroan. Sumber dana yang akan digunakan untuk
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan bukan merupakan dana hasil Penawaran
Umum, bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun
serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo.
5
Page 7
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN CARA PELAKSANAAN PROGRAM
KEPEMILIKAN SAHAM BAGI KARYAWAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Setelah Pembelian Kembali Saham dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa
Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian
kembali saham melalui pelaksanaan Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, Direksi dan
Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya POJK No. 29/2023.
Sebagai catatan, selain untuk Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, Direksi dan Dewan
Komisaris, Perseroan juga berencana untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali
saham dengan metode yang akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan pertimbangan terbaik
manajemen Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku khususnya POJK No. 29/2023.
LATAR BELAKANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG AKAN DIALIHKAN
1. Tanggal Persetujuan RUPS Pembelian Kembali Saham
Permohonan persetujuan RUPS untuk Pembelian Kembali Saham dan pengalihan saham hasil
pembelian kembali saham melalui Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, Direksi dan
Dewan Komisaris akan diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025.
2. Periode Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan
setelah disetujuinya rencana Pembelian Kembali Saham dalam RUPS yang menyetujui
Pembelian Kembali Saham yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025.
3. Realisasi Pembelian Kembali Saham
Realisasi Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam periode pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham.
4. Sumber Saham Hasil Pembelian Kembali Saham
Sumber saham yang akan dialihkan merupakan hasil Pembelian Kembali Saham yang dilakukan
selama periode pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
5. Batas Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan melakukan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham selambat-
lambatnya 3 (tiga) tahun setelah selesainya pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023.
6. Jumlah Saham yang Akan Dialihkan
Perseroan akan melakukan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dan pengalihan
saham dari Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
melalui Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris, dengan
jumlah sebanyak-banyaknya sebesar realisasi jumlah saham yang diperoleh selama periode
Pembelian Kembali Saham dan Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan.
6
Page 8
TUJUAN PENGALIHAN SAHAM
Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dan hasil Pembelian Kembali Saham dalam
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dilakukan melalui pelaksanaan Program
Kepemilikan Saham untuk Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau cara lain yang akan
ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik manajemen Perseroan, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK No. 29/2023.
Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan untuk
meningkatkan rasa kepemilikan terhadap Perseroan (sense of belonging) yang diharapkan dapat
berdampak pula pada meningkatnya kinerja korporasi secara keseluruhan sehingga terdapat
peningkatan nilai perusahaan yang dapat dinikmati oleh pemangku kepentingan Perseroan. Program
ini juga dilandasi dengan keyakinan manajemen Perseroan akan kinerja dan prospek kinerja
perusahaan ke depan yang akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada
pemangku kepentingan Perseroan.
PERSYARATAN KARYAWAN, DIREKSI, DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS SEBAGAI
PIHAK YANG AKAN MENERIMA PENGALIHAN SAHAM
Persyaratan Karyawan, Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang berpedoman pada Permen BUMN
No. 3/2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Peserta Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari:
a. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, namun tidak termasuk komisaris independen
Perseroan;
b. Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Semen, selain komisaris independen
dengan kriteria tertentu yang akan ditetapkan oleh Perseroan;
c. Karyawan dengan kriteria tertentu yang akan ditetapkan oleh Perseroan.
2. Syarat peserta program, syarat hak opsi, dan/atau persyaratan lainnya yang akan ditentukan
kemudian hari oleh Perseroan.
3. Apabila terdapat Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris
yang secara khusus akan diperuntukkan kepada komisaris independen, maka bentuk saham
atau instrumen berbasis saham tersebut akan dikonversi dan diberikan dalam bentuk tunai
dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RENCANA PERIODE PELAKSANAAN (EXERCISE)
Pelaksanaan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dan hasil Pembelian Kembali
Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan akan dilakukan secara bertahap,
yaitu:
1. untuk Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan maka
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah dilakukan dan diselesaikannya
Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 29/2023;
2. untuk Pembelian Kembali Saham yang dilaksanakan dengan tunduk pada POJK No. 29/2023,
maka akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah dilakukan dan
diselesaikannya Pembelian Kembali Saham dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
dalam POJK No. 29/2023.
7
Page 9
HARGA PELAKSANAAN ATAU METODE PERHITUNGAN HARGA PELAKSANAAN
SAHAM
Harga pelaksanaan atau metode perhitungan harga untuk Pengalihan Saham Hasil Pembelian
Kembali Saham mengacu pada ketentuan PSAK tentang pembayaran berbasis saham yang berlaku
pada saat pelaksanaan.
JUMLAH ATAU BESARAN PEMBAYARAN OLEH KARYAWAN, DIREKSI DAN/ATAU
DEWAN KOMISARIS
Karyawan, Direksi dan/atau Dewan Komisaris dapat memiliki opsi untuk membayar Pengalihan
Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dengan nilai yang akan ditentukan kemudian oleh
Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PERIODE
PELAKSANAAN (EXERCISE)
Berdasarkan analisis Perseroan, tidak terdapat perubahan yang signifikan dengan dilakukannya
Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham terhadap indikator keuangan Perseroan.
Berikut merupakan proforma dari Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2024 (Audited),
setelah dilakukannya seluruh Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham dan hasil
Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan:
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Setelah
Sebelum Setelah
Pengalihan
Keterangan Pembelian Pembelian
Dampak Dampak Saham Hasil
Kembali Kembali
Pembelian
Saham Saham
Kembali Saham
Total Ekuitas (Rp juta) 48.307.211 -300.000 48.007.211 300.000 48.307.211
INFORMASI LAINNYA
1. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
perubahan atau penambahan informasi diumumkan paling lambat 2 hari kerja sebelum
pelaksanaan RUPS.
2. Perseroan menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 POJK No. 29/2023 untuk
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yaitu pihak-pihak sebagai berikut:
a. Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam;
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a atau huruf b di atas,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham dan penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham yang
dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
8
Page 10
3. Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini,
Pemegang Saham dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary) Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah
ini:
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Kantor Pusat
Gedung South Quarter
Tower A, Lantai 19-20
Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: +62-21-5261174-5
Fax: +62-21-5261176
Website: www.sig.id
E-mail: corporate.secretary@sig.id
Jakarta, 15 April 2025
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Semen Padang
p.2
unresolved
org
PT Semen Gresik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Semen Tonasa
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
Permen BUMN
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Milik Negara.
p.2
unresolved
—
29/2023
p.2
unresolved
person
Juliaan Nimrod Siregar
· Notaris
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.