Skip to content
Back to announcement

20250415_CENT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31875769_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CENT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                     PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK

           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
     SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN
       TERKENDALI PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
           UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
               PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini atau memiliki keraguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                 PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIATBK
                            Berkedudukan di Jakarta
                                 (Perseroan)

                                    Kegiatan Usaha:
  Aktivitas telekomunikasi lainnya, konstruksi sentral telekomunikasi, dan perdagangan
                              besar peralatan telekomunikasi.

                                     Kantor Pusat
                       TCC Batavia Tower One Lantai 16 & Lantai 19,
              Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                                Telepon: (021) 2952 9404
                                  Fax: (021) 2967 8232
                           Website: www.centratamagroup.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perseroan menyediakan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT EPID Menara AssetCo dan PT Centratama Menara
Indonesia, yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, yang mencakup penambahan
kegiatan usaha terkait pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, pengoperasian instalasi
pemanfaatan tenaga listrik, instalasi listrik, dan aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya dalam
rangka mematuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No. 17/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah).

                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2025
Page 2
                                     DEFINISI

Perseroan                   :   PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk., suatu
                                perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                                Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta.

CMI                         :   PT Centratama Menara Indonesia, Anak Perusahaan
                                Perseroan.

EMA                         :   PT EPID Menara AssetCo, Anak Perusahaan Perseroan.

Laporan Studi Kelayakan     :   Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
                                Anak Perusahaan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai
                                Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan dengan laporan
                                No. FDI.JKT/0007/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 14 April 2025
                                untuk CMI dan No. FDI.JKT/0008/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal
                                14 April 2025 untuk EMA.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
                                dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
                                fungsi    dan   wewenang     pengaturan,    pengawasan,
                                pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan
                                Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                dan Penguatan Sektor Keuangan.

RUPSLB                      :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

KBLI                        :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur
                                dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                                tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permen ESDM No. 5/2021      :   Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
                                5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
                                Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
                                Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

POJK No. 15/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor    15/POJK.04/2020   tentang  Rencana    dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                Perubahan Kegiatan Usaha.

SKTTK                       :   Standar Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan.

Anak Perusahaan             :   PT EPID Menara AssetCo dan PT Centratama Menara
                                Indonesia adalah Perusahaan yang laporan keuangannya
                                dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                                akuntansi yang berlaku di Indonesia. Masing-masing
                                Perusahaan telah berkontribusi lebih dari 20% terhadap
                                pendapatan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                No. 17/2020.

SEOJK No.17/SEOJK.04/2020   :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
                                Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal



                                         1
Page 3
Penambahan Kegiatan Usaha       :    Rencana perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan
Anak Perusahaan                      kegiatan usaha baru Anak Perusahaan, yaitu KBLI 35121
                                     (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik), KBLI
                                     35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga
                                     Listrik), KBLI 43211 (Instalasi Listrik), dan KBLI 35129
                                     (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya).
                                    A.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan dengan
merujuk pada KBLI. Sesuai dengan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK No.
17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan wajib untuk memperoleh
persetujuan RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025 dan
Perseroan wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data mengenai
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman
RUPSLB serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf c, d, dan e POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada
RUPSLB.

          B.     URAIAN SINGKAT PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN

A.     URAIAN SINGKAT PERSEROAN

       Riwayat Singkat Perseroan

       Perseroan didirikan dengan nama PT Centrin Utama, suatu perseroan terbatas yang
       didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat,
       dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 33 tanggal 11 Februari 1987 yang dibuat di
       hadapan Nanny Sukarja, S.H., Notaris di Bandung (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta
       Pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10781.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 26 November
       1988, serta telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung dibawah No.
       839 tanggal 19 Desember 1988.

       Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali
       berdasarkan Akta No. 176, tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
       Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074760 tanggal 9 Juni 2023 dan telah telah
       didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106567.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni
       2023 ("Anggaran Dasar Perseroan").

       Kegiatan Usaha Perseroan

       Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan usaha
       Perseroan adalah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang aktivitas telekomunikasi
       lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya), konstruksi sentral telekomunikasi dan
       perdagangan besar peralatan telekomunikasi.




                                              2
Page 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:

(i)        Penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
           Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
           maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler;
(ii)       Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
           telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
           telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
           stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
           jarak jauh; dan
(iii)      Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
           komunikasi.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Perseroan
berdasarkan Akta No. 74 tanggal 15 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0016630.AH.01.02. Tahun 2021 dated 18 March 2021 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171964 tangal 18 Maret 2021, dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0050132.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 18
Maret 2021 ("Akta No. 74/2021"), adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                 :     Rp6.900.000.000.000
Modal Ditempatkan           :     Rp3.118.346.490.000
Modal Disetor               :     Rp3.118.346.490.000

Modal Dasar terbagi atas 69.000.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per
lembar saham.

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang dikelola oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                               TOTAL
   No.      PEMEGANG SAHAM                                   NILAI NOMINAL      PERSENTASE
                                      JUMLAH SAHAM
                                                                   (Rp)             (%)
       1   EP ID Holdings Pte. Ltd.       28.741.393.732    2.874.139.373.200         92,169
           Masyarakat (masing-             2.442.071.168      244.207.116.800           7,831
       2
           masing di bawah 5%)
 TOTAL                                    31.183.464.900    3.118.346.490.000            100

Manajemen dan Pengawasan Perseroan

Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 169 tanggal 10 Desember 2024, yang dibuat
di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0294320 tanggal 31 Desember 2024 (“Akta No.
169/2024”) adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama merangkap                Komisaris   :    Ronald Waas
 Independen
 Komisaris                                            :    Daragh O'Neill
 Komisaris                                            :    Suresh Narain Singh Sidhu
 Komisaris Independen                                 :    Rizal Satar
 Komisaris Independen                                 :    Arief Musta’in



                                           3
Page 5
       Direksi
       Direktur Utama                                     :   Yan Raymond Jafri
       Direktur                                           :   James John Burns
       Direktur                                           :   Jacopo Rigamonti
       Direktur                                           :   Caba Pinter

B.   URAIAN SINGKAT PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA

     Riwayat Singkat CMI

     CMI didirikan dengan nama PT Recapital Tower, sebuah perseroan terbatas yang didirikan
     dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jakarta Pusat,
     berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 31 Oktober 2007, yang dibuat di hadapan Agus
     Majid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian CMI”). Akta Pendirian CMI telah disahkan
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
     Nomor AHU-05586.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 4 Februari 2008, serta telah didaftarkan
     pada Daftar Perseroan No AHU-008435.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Februari 2008.

     Anggaran dasar CMI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan
     Akta No. 151 tanggal 26 April 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H.,
     Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     0031565.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 29 April 2022 dan telah telah didaftarkan pada
     Daftar Perseroan No. AHU-0086492.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 April 2022
     ("Anggaran Dasar CMI").

     Kegiatan Usaha CMI

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CMI, maksud dan tujuan kegiatan usaha CMI adalah
     (i) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206); (ii) Perdagangan Besar Peralatan
     Telekomunikasi (KBLI No. 46523); (iii) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI No.
     61100); dan (iv) Instalasi Telekomunikasi (KBLI No. 43212).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CMI dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     (i)     Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
             telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
             telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
             stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
             jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di
             atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
     (ii)    Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
             komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
     (iii)   Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
             pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
             kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan
             dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
             gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
             pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
             pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
             fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
             berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
             pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
             menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha
             dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
             dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
             dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
             Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
             secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public


                                               4
Page 6
             Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
             jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
             trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
     (iv)    Instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
             hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
             pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
             telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
             kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan
             jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
             bangunan sipil.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CMI

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan CMI
     berdasarkan Akta No. 17 tanggal 23 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Caesaria
     Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     No. AHU-AH.01.09-0267098 tanggal 24 Oktober 2024, dan telah telah didaftarkan pada
     Daftar Perseroan No. AHU-0228484.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024, adalah
     sebagai berikut:

     Modal Dasar             :     Rp2.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan       :     Rp1.061.790.000.000
     Modal Disetor           :     Rp1.061.790.000.000

     Modal Dasar terbagi atas 2.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000 per
     lembar saham.

                                                                     TOTAL
       No.      PEMEGANG SAHAM                                    NILAI NOMINAL       JUMLAH
                                         JUMLAH SAHAM
                                                                        (Rp)          SAHAM
        1    Perseroan                               1.061.789   1.061.789,000.000          99,9
        2    Yan Raymond Jafri                               1            1.000.000         0,01
                                 TOTAL               1.061.790   1.061.790.000.000           100

     Manajemen dan Pengawasan CMI

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
     dan Direksi CMI berdasarkan Akta No. 17, tanggal 28 November 2024, yang dibuat di
     hadapan Notaris Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang telah
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0281278 tanggal 28 November 2024,
     dan telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0257802.AH.01.11.Tahun 2024
     tanggal 28 November 2024, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                             :       Suresh Narain Singh Sidhu

       Direksi
       Direktur Utama                       :       Yan Raymond Jafri
       Direktur                             :       Caba Pinter
       Direktur                             :       Jacopo Rigamonti


C.   URAIAN SINGKAT PT EPID MENARA ASSETCO

     Riwayat Singkat EMA

     EMA didirikan dengan nama PT EPID Menara AssetCo, sebuah perseroan terbatas yang
     didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di
     Jakarta Pusat, berdasarkan Akta Pendirian No. 20 tanggal 10 Maret 2021, yang dibuat di
     hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian EMA”). Akta


                                                5
Page 7
Pendirian EMA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0017204.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 10
Maret 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0045370.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 10 Maret 2021.

Anggaran dasar EMA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan
Akta No. 5, tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0064119, tanggal 16 Mei 2023 dan telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0089362.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 ("Anggaran Dasar EMA").

Kegiatan Usaha EMA

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar EMA, maksud dan tujuan kegiatan usaha EMA adalah
(i) Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111); dan (ii) Konstruksi Sentral
Telekomunikasi (KBLI No. 42206).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMA dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:

(i)         Usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
            dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
            bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
            perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
            atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
            tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
            dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
            pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
            pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
(ii)        Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
            telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
            telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
            stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
            jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di
            atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham EMA

Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan EMA
berdasarkan Akta No. 70, tanggal 16 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0175422, tanggal 16 Maret 2022, dan telah telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0052295.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 16 Maret 2022, adalah sebagai
berikut:

Modal Dasar                          :        Rp2.013.082.500.000
Modal Ditempatkan                    :        Rp2.013.082.500.000
Modal Disetor                        :        Rp2.013.082.500.000

Modal Dasar terbagi atas 140.775 lembar saham, dengan nilai nominal Rp14,300,000 per
lembar saham.

                                                                 TOTAL
      No.     PEMEGANG SAHAM                                  NILAI NOMINAL       PERSENTASE
                                         JUMLAH SAHAM
                                                                    (Rp)              (%)
       1    CMI                                   139.776    1.998.796.800.000            99,29
       2    Perseroan                                 999       14.285.700.000             0,71
                              TOTAL               140.775    2.013.082.500.000              100




                                              6
Page 8
          Manajemen dan Pengawasan EMA

          Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
          dan Direksi EMA berdasarkan Akta No. 395, tanggal 23 November 2023, yang dibuat di
          hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang diberitahukan kepada
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0190864, tanggal 30 November 2023, dan
          telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0241843.AH.01.11.Tahun 2023,
          tanggal 30 November 2023, adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                     :       Suresh Narain Singh Sidhu
           Komisaris                           :       Yan Raymond Jafri

           Direksi
           Direksi                             :       James John Burns
           Direksi                             :       Caba Pinter


     C.       RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN
                                      USAHA

Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. FDI.JKT/0007/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal
14 April 2025 untuk CMI dan No. FDI.JKT/0008/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 untuk
EMA

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan
(“FDI&R”), KJPP resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari Menteri Keuangan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 582/KM.1/2024 tanggal 19 September 2024 serta terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 12 April 2023, sebagai
Penilai Aset/Properti dan Bisnis di Pasar Modal. Dalam kapasitasnya, KJPP bertindak untuk
melakukan penilaian secara objektif tanpa adanya konflik kepentingan serta memiliki kompetensi
untuk menjalankan tugas sebagai Penilai Independen dalam penyusunan studi kelayakan terkait
usulan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan dengan tanggal batas pisah (cut-off) per 31
Desember 2024 (“Studi Kelayakan”).

1.        Maksud dan Tujuan
          Laporan Studi Kelayakan ini disusun untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
          dalam POJK No. 17/2020, yang mewajibkan penilai untuk menyediakan studi
          kelayakan terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan. Penambahan KBLI
          yang akan dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan adalah sebagai
          berikut:

          CMI dan EMA

            No.             Kode KBLI                               Deskripsi
             1.      KBLI 35121                 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga
                                                Listrik
             2.      KBLI 35122                 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga
                                                Listrik
            3.       KBLI 43211                 Instalasi Listrik
            4.       KBLI 35129                 Aktivitas Penunjang Kelistrikan

2.        Asumsi dan Kondisi Pembatas
          Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R menggunakan asumsi dan
          kondisi pembatas sebagai berikut:
          a.      Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
          b.      Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
                  dalam proses Studi Kelayakan.



                                                   7
Page 9
     c.     Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
            keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau
            data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
            yang kami anggap relevan.
     d.     Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan
            kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
            pencapaiannya (fiduciary duty).
     e.     Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
     f.     Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
     g.     Penilai Independen telah memperoleh informasi atas obyek Studi Kelayakan dari
            pemberi tugas.
     h.     Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
     i.     Analisis-analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi
            Kelayakan telah disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020
            tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK
            No. 17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta ketentuan
            Standar Penilaian Indonesia (SPI) (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
     j.     KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab
            kami secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek
            penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di
            luar lingkup penugasan.
     k.     Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
            sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Studi
            Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami
            tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
     l.     Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian,
            sehingga pengguna Laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam
            menentukan relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil
            laporan).

3.   Metodologi Penilaian
     Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R telah melakukan analisis
     dengan menggunakan pendekatan dan prosedur penilaian untuk transaksi yang diusulkan
     berdasarkan aspek-aspek berikut:
     a.     Melakukan analisis kelayakan pasar
     b.     Melakukan analisis kelayakan teknis
     c.     Melakukan analisis kelayakan pola bisnis
     d.     Melakukan analisis kelayakan model manajemen
     e.     Melakukan analisis kelayakan finansial

4.   Analisis Studi Kelayakan

     Analisis Kelayakan Pasar

     Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus
     berkembang, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan tersebut layak untuk
     diimplementasikan dari sisi pasar.

     Analisis Kelayakan Teknis

     Dengan mempertimbangkan fasilitas yang disediakan oleh Perseroan, rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan tersebut secara teknis layak untuk
     dilaksanakan.

     Analisis Kelayakan Pola Bisnis

     Dengan memperhatikan pola usaha yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan, maka rencana Penambahan Kegiatan
     Usaha Anak Perusahaan tersebut layak untuk dilaksanakan dari sisi pola usaha.




                                             8
Page 10
          Analisis Model Manajemen

          Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan dalam
          Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan yang diusulkan, dan Penambahan
          Kegiatan Usaha Anak Perusahaan yang diusulkan layak untuk dilaksanakan dari sisi pola
          bisnis.

          Analisis Kelayakan Keuangan

          Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kelayakan finansial rencana Penambahan
          Kegiatan Usaha Anak Perusahaan adalah pendekatan berbasis pendapatan dengan
          menggunakan metode discounted cash flow (DCF), yang mengacu pada net present value
          (NPV), internal rate of return (IRR), Profitability Index dan payback period, dimana rencana
          Kegiatan Usaha Tambahan dikatakan layak atau menguntungkan.

               Keterangan               Indikator             Satuan              Hasil Analisa

            Net Present Value            NPV > 0             Rp (dalam
                                                                                   157.412.564
                                                               Ribu)

                    IRR                 IRR > DR                 %                   33,11%

             Profitability Index          PI > 0                 x                     1,33

              Payback Period              Tahun                                        8,0


          Berdasarkan tabel di atas, NPV yang dihasilkan sebesar Rp157.412.564 atau lebih besar
          dari 0, dan IRR yang dihasilkan sebesar 33,11% atau lebih besar dari tingkat diskonto
          10,63%, PI yang dihasilkan sebesar 1,33 atau lebih besar dari 1, dan payback period adalah
          selama 8 tahun.

5.        Kesimpulan
          Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi
          analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis
          kelayakan model manajemen dan analisis keuangan, serta dengan memperhatikan
          terpenuhinya asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka kami berpendapat
          bahwa rencana penambahan kegiatan usaha KBLI CMI dan EMA berupa penambahan 4
          kegiatan usaha, yaitu KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik),
          KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik), KBLI 43211 (Instalasi
          Listrik), dan KBLI 35129 (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya) adalah LAYAK.

     D.        KETERSEDIAAN TENAGA AHLI TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN
                                 KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan, berdasarkan hasil penilaian
dan riset yang cukup, Perseroan telah menyimpulkan bahwa Anak Perusahaan saat ini memiliki
kapasitas dan kapabilitas, serta sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan kegiatan
usaha baru yang terkait dengan pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, pengoperasian
instalasi pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, dan kegiatan penunjang kelistrikan.

Anak Perusahaan juga akan memenuhi kriteria ketersediaan tenaga kerja dengan SKTTK
sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 untuk
menjalankan kegiatan usaha baru di bidang industri penunjang ketenagalistrikan. Untuk mencapai
hal tersebut, Anak Perusahaan secara aktif melakukan upaya pemenuhan sertifikasi, termasuk
proses sertifikasi SKTTK yang sedang dijalani oleh tenaga kerja yang ada saat ini.




                                                    9
Page 11
E.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                        PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Seiring dengan tingginya ketergantungan industri telekomunikasi terhadap pasokan daya listrik yang
stabil dan efisien, Perseroan dan Anak Perusahaan menyadari adanya peningkatan kebutuhan akan
solusi terintegrasi yang melampaui sekadar penyewaan menara. Pelanggan seringkali
membutuhkan dukungan tambahan, seperti penyediaan peralatan suplai daya, termasuk baterai dan
penyearah (rectifier), untuk mengoperasikan perangkat milik mereka sendiri. Menanggapi kebutuhan
ini, terdapat peluang strategis untuk meningkatkan keandalan layanan, efisiensi operasional, dan
memperkuat pertumbuhan jangka panjang Perseroan dan Anak Perusahaan. Sejalan dengan
perkembangan tersebut, manajemen Perseroan dan Anak Perusahaan mempertimbangkan
perluasan layanan yang ditawarkan oleh Anak Perusahaan.

Manajemen bermaksud untuk memperluas kegiatan usaha Perseroan melalui Anak Perusahaan,
yaitu CMI dan EMA, dengan menyediakan layanan penyediaan daya listrik kepada pelanggan, yang
akan dilaksanakan baik di lokasi menara yang telah ada maupun yang baru. Penambahan strategis
ini sejalan dengan tujuan jangka panjang Perseroan untuk mengoptimalkan operasional dan
memaksimalkan efisiensi. Dalam hal ini, baik CMI maupun EMA akan menambahkan klasifikasi KBLI
berikut ke dalam anggaran dasar masing-masing:
•    KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik)
•    KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
•    KBLI 43211 (Instalasi Listrik)
•    KBLI 35129 (Aktivitas Penunjang Kelistrikan)

Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan ini bukan semata-mata mengenai perluasan
operasional Anak Perusahaan, melainkan juga terkait secara fundamental dengan manfaat yang
lebih luas bagi Perseroan secara keseluruhan. Dengan Anak Perusahaan menjalankan kegiatan
usaha barunya, Perseroan memperkuat fondasi operasionalnya, memaksimalkan efisiensi, dan
meningkatkan profitabilitas secara keseluruhan. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dari
penambahan KBLI oleh Anak Perusahaan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan jangka
panjang Perseroan, serta memberikan nilai tambah bagi Anak Perusahaan, Perseroan, dan para
pemegang saham.

     F. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
                 USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Penambahan kegiatan usaha ini akan berdampak positif terhadap keberlangsungan operasional CMI
dan EMA, termasuk kondisi keuangan masing-masing. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha
ini, CMI, EMA, dan Perseroan diharapkan mengalami pertumbuhan pendapatan, serta peningkatan
nilai aset dalam beberapa tahun mendatang. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham CMI, EMA, dan Perseroan.

Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan sebagai akibat dari Penambahan Kegiatan Usaha
Anak Perusahaan didasarkan pada proyeksi berikut:
1.      Perseroan diproyeksikan memperoleh pendapatan tambahan sebesar Rp3.600.000.000
        pada tahun pertama, dengan peningkatan tahunan hingga mencapai Rp108.000.000.000
        pada tahun 2035. Laba bersih pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp1.488.000.000
        dan meningkat menjadi Rp59.845.000.000 pada tahun 2035.
2.      Pengeluaran modal atau belanja modal (Capital Expenditure/CAPEX) Perseroan pada
        tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp11.681.000.000, dengan total CAPEX hingga tahun
        2035 sebesar Rp382.413.000.000.
3.      Perseroan akan menggunakan dana kas internal yang tersedia untuk menjalankan proyek
        ini, tanpa memerlukan pendanaan atau pembiayaan eksternal.
4.      Rasio profitabilitas rata-rata selama 10 tahun diproyeksikan tetap positif, dengan margin
        laba kotor, margin laba bersih, dan margin EBITDA masing-masing sekitar ±51%, ±47%,
        dan ±83%.

Dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan serta memberikan nilai
tambah bagi Anak Perusahaan, Perseroan, dan para pemegang sahamnya, dalam hal ini
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam Ringkasan Laporan Studi


                                               10
Page 12
Kelayakan, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
dinilai layak berdasarkan asumsi dan kualifikasi berikut:
1.         Periode proyeksi dimulai dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2035.
2.         Jumlah unit yang disewakan diproyeksikan sebanyak 100 unit pada tahun 2025 dan
           meningkat hingga 3.000 unit pada tahun 2031. Biaya sewa per unit adalah sebesar
           Rp3.000.000.
3.         Persentase beban pokok pendapatan terhadap pendapatan diproyeksikan sebesar 51%
           pada tahun 2025 dan menurun menjadi 40% pada tahun 2035.
4.         Beban operasional diasumsikan meningkat sebesar 6,5% per tahun sepanjang periode
           proyeksi.
5.         Berdasarkan estimasi umur manfaat, periode depresiasi adalah 11 tahun.
           Tarif pajak diasumsikan merupakan pajak final sebesar 10% dari pendapatan.
6.         Asumsi perputaran modal kerja selama periode proyeksi adalah 45 hari untuk piutang
           usaha dan 60 hari untuk utang usaha.
7.         Manajemen Perseroan dengan ini menyatakan bahwa proyeksi keuangan yang disusun
           dalam dokumen ini didasarkan pada asumsi terbaik dan kondisi paling optimal menurut
           pengetahuan dan pertimbangan manajemen pada saat perencanaan, sepanjang tidak
           terdapat hambatan material yang secara signifikan dapat mengganggu pelaksanaan
           Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.


   G.      INFORMASI TERKAIT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan dalam RUPSLB, yang akan diselenggarakan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf a
POJK No. 17/2020, yakni pada:

 Hari/Tanggal                   :   Jumat, 23 Mei 2025
 Waktu                          :   14.00 – selesai (Waktu Indonesia Barat)
 Tempat                         :   Ruang Meeting Perseroan
                                    TCC Batavia Tower One Lt. 16
                                    Jl. KH. Mas Mansyur Kav.126 – Jakarta Pusat

Agenda tunggal RUPSLB adalah persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan melalui
Anak Perusahaan termasuk pembahasan Laporan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang
usaha Anak Perusahaan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK No. 17/2020.

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
OJK yang berlaku terkait Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Berdasarkan POJK
No. 15/POJK.04/2020, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk
agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
    1. RUPSLB Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
    2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.

Jika kuorum tidak terpenuhi, Perseroan dapat mengadakan RUPSLB kedua dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
    1. RUPSLB Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 dari jumlah
        seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
    2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.

Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan tidak mendapatkan persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut hanya dapat




                                             11
Page 13
diajukan kembali untuk persetujuan RUPS setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal RUPS yang
menolak rencana tersebut.

Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal terkait pelaksanaan RUPSLB:


 No.                          Deskripsi                                    Tanggal
 1     Pengumuman RUPSLB dan Pengungkapan Informasi                             15 April 2025
       terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
       melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
       Perseroan www.centratamagroup.com
 2     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak                                29 April 2025
       menghadiri RUPSLB (Recording Date)
 3     Pemanggilan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek                          30 April 2025
       Indonesia      dan       situs    web      Perseroan
       www.centratamagroup.com
 4     Pelaksanaan RUPSLB                                                        23 May 2025
 5     Ringkasan Hasil RUPSLB melalui situs web Bursa Efek                       27 May 2025
       Indonesia dan situs web Perseroan
       www.centratamagroup.com



                                 H. INFORMASI TAMBAHAN

Masing-masing Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh seluruh persetujuan yang
diperlukan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha. Tidak terdapat persetujuan lebih lanjut
dari otoritas atau pihak ketiga yang diperlukan, kecuali persetujuan dari RUPS untuk
mengimplementasikan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.

Lebih lanjut, apabila Pemegang Saham memerlukan informasi tambahan, silakan menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB) di alamat berikut:


                      TCC Batavia Tower One Lantai 16 & Lantai 19,
             Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                               Telepon: (021) 2967 8250
                               Faksimili: (021) 2967 8241
                           Situs: www.centratamagroup.com



                                         Hormat kami,
                                      Direksi Perseroan




                                              12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published15 Apr 2025
Pages13
Characters46,667
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT EPID Menara AssetCo p.1 ×8
linked org PT Centratama Menara Indonesia p.1 ×6
linked person Ronald Waas p.4
linked person Yan Raymond Jafri p.5 ×4
linked person James John Burns p.5 ×2
linked person Jacopo Rigamonti p.5 ×2
linked person Caba Pinter p.5 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org EP ID Holdings Pte. Ltd. p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.13
unresolved org PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIATBK Berkedudukan p.1
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Centrin Utama p.3
unresolved person Nanny Sukarja · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.3
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.3 ×13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×12
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved org PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA Riwayat Singkat CMI CMI p.5
unresolved org PT Recapital Tower p.5
unresolved person Agus Majid · Notaris p.5
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.6 ×3
unresolved org PT EPID MENARA ASSETCO Riwayat Singkat EMA EMA p.6
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.8 ×2
unresolved org KJPP FDI p.8 ×3
unresolved org Menteri ESDM p.10
unresolved person H. INFORMASI TAMBAHAN Masing-masing p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 5649 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result