Back to announcement
20250415_CENT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31875769_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CENTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN
TERKENDALI PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini atau memiliki keraguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIATBK
Berkedudukan di Jakarta
(Perseroan)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas telekomunikasi lainnya, konstruksi sentral telekomunikasi, dan perdagangan
besar peralatan telekomunikasi.
Kantor Pusat
TCC Batavia Tower One Lantai 16 & Lantai 19,
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telepon: (021) 2952 9404
Fax: (021) 2967 8232
Website: www.centratamagroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perseroan menyediakan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT EPID Menara AssetCo dan PT Centratama Menara
Indonesia, yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, yang mencakup penambahan
kegiatan usaha terkait pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, pengoperasian instalasi
pemanfaatan tenaga listrik, instalasi listrik, dan aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya dalam
rangka mematuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No. 17/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2025
Page 2
DEFINISI
Perseroan : PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk., suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta.
CMI : PT Centratama Menara Indonesia, Anak Perusahaan
Perseroan.
EMA : PT EPID Menara AssetCo, Anak Perusahaan Perseroan.
Laporan Studi Kelayakan : Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
Anak Perusahaan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai
Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan dengan laporan
No. FDI.JKT/0007/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 14 April 2025
untuk CMI dan No. FDI.JKT/0008/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal
14 April 2025 untuk EMA.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permen ESDM No. 5/2021 : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
POJK No. 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
SKTTK : Standar Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan.
Anak Perusahaan : PT EPID Menara AssetCo dan PT Centratama Menara
Indonesia adalah Perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia. Masing-masing
Perusahaan telah berkontribusi lebih dari 20% terhadap
pendapatan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
1
Page 3
Penambahan Kegiatan Usaha : Rencana perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan
Anak Perusahaan kegiatan usaha baru Anak Perusahaan, yaitu KBLI 35121
(Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik), KBLI
35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik), KBLI 43211 (Instalasi Listrik), dan KBLI 35129
(Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya).
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan dengan
merujuk pada KBLI. Sesuai dengan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK No.
17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan wajib untuk memperoleh
persetujuan RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025 dan
Perseroan wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data mengenai
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman
RUPSLB serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf c, d, dan e POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada
RUPSLB.
B. URAIAN SINGKAT PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN
A. URAIAN SINGKAT PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Centrin Utama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat,
dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 33 tanggal 11 Februari 1987 yang dibuat di
hadapan Nanny Sukarja, S.H., Notaris di Bandung (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta
Pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10781.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 26 November
1988, serta telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung dibawah No.
839 tanggal 19 Desember 1988.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali
berdasarkan Akta No. 176, tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074760 tanggal 9 Juni 2023 dan telah telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106567.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni
2023 ("Anggaran Dasar Perseroan").
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan usaha
Perseroan adalah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang aktivitas telekomunikasi
lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya), konstruksi sentral telekomunikasi dan
perdagangan besar peralatan telekomunikasi.
2
Page 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(i) Penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler;
(ii) Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
jarak jauh; dan
(iii) Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Perseroan
berdasarkan Akta No. 74 tanggal 15 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0016630.AH.01.02. Tahun 2021 dated 18 March 2021 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171964 tangal 18 Maret 2021, dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0050132.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 18
Maret 2021 ("Akta No. 74/2021"), adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp6.900.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp3.118.346.490.000
Modal Disetor : Rp3.118.346.490.000
Modal Dasar terbagi atas 69.000.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per
lembar saham.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang dikelola oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
TOTAL
No. PEMEGANG SAHAM NILAI NOMINAL PERSENTASE
JUMLAH SAHAM
(Rp) (%)
1 EP ID Holdings Pte. Ltd. 28.741.393.732 2.874.139.373.200 92,169
Masyarakat (masing- 2.442.071.168 244.207.116.800 7,831
2
masing di bawah 5%)
TOTAL 31.183.464.900 3.118.346.490.000 100
Manajemen dan Pengawasan Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 169 tanggal 10 Desember 2024, yang dibuat
di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0294320 tanggal 31 Desember 2024 (“Akta No.
169/2024”) adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Ronald Waas
Independen
Komisaris : Daragh O'Neill
Komisaris : Suresh Narain Singh Sidhu
Komisaris Independen : Rizal Satar
Komisaris Independen : Arief Musta’in
3
Page 5
Direksi
Direktur Utama : Yan Raymond Jafri
Direktur : James John Burns
Direktur : Jacopo Rigamonti
Direktur : Caba Pinter
B. URAIAN SINGKAT PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA
Riwayat Singkat CMI
CMI didirikan dengan nama PT Recapital Tower, sebuah perseroan terbatas yang didirikan
dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jakarta Pusat,
berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 31 Oktober 2007, yang dibuat di hadapan Agus
Majid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian CMI”). Akta Pendirian CMI telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
Nomor AHU-05586.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 4 Februari 2008, serta telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No AHU-008435.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Februari 2008.
Anggaran dasar CMI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan
Akta No. 151 tanggal 26 April 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0031565.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 29 April 2022 dan telah telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0086492.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 April 2022
("Anggaran Dasar CMI").
Kegiatan Usaha CMI
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CMI, maksud dan tujuan kegiatan usaha CMI adalah
(i) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206); (ii) Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI No. 46523); (iii) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI No.
61100); dan (iv) Instalasi Telekomunikasi (KBLI No. 43212).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CMI dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
(i) Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di
atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
(ii) Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
(iii) Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan
dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha
dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
4
Page 6
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
(iv) Instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan
jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
bangunan sipil.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CMI
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan CMI
berdasarkan Akta No. 17 tanggal 23 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Caesaria
Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
No. AHU-AH.01.09-0267098 tanggal 24 Oktober 2024, dan telah telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0228484.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024, adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp1.061.790.000.000
Modal Disetor : Rp1.061.790.000.000
Modal Dasar terbagi atas 2.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000 per
lembar saham.
TOTAL
No. PEMEGANG SAHAM NILAI NOMINAL JUMLAH
JUMLAH SAHAM
(Rp) SAHAM
1 Perseroan 1.061.789 1.061.789,000.000 99,9
2 Yan Raymond Jafri 1 1.000.000 0,01
TOTAL 1.061.790 1.061.790.000.000 100
Manajemen dan Pengawasan CMI
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi CMI berdasarkan Akta No. 17, tanggal 28 November 2024, yang dibuat di
hadapan Notaris Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0281278 tanggal 28 November 2024,
dan telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0257802.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 28 November 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Suresh Narain Singh Sidhu
Direksi
Direktur Utama : Yan Raymond Jafri
Direktur : Caba Pinter
Direktur : Jacopo Rigamonti
C. URAIAN SINGKAT PT EPID MENARA ASSETCO
Riwayat Singkat EMA
EMA didirikan dengan nama PT EPID Menara AssetCo, sebuah perseroan terbatas yang
didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di
Jakarta Pusat, berdasarkan Akta Pendirian No. 20 tanggal 10 Maret 2021, yang dibuat di
hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian EMA”). Akta
5
Page 7
Pendirian EMA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0017204.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 10
Maret 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0045370.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 10 Maret 2021.
Anggaran dasar EMA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan
Akta No. 5, tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0064119, tanggal 16 Mei 2023 dan telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0089362.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 ("Anggaran Dasar EMA").
Kegiatan Usaha EMA
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar EMA, maksud dan tujuan kegiatan usaha EMA adalah
(i) Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111); dan (ii) Konstruksi Sentral
Telekomunikasi (KBLI No. 42206).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMA dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
(i) Usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
(ii) Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di
atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham EMA
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan EMA
berdasarkan Akta No. 70, tanggal 16 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0175422, tanggal 16 Maret 2022, dan telah telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0052295.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 16 Maret 2022, adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp2.013.082.500.000
Modal Ditempatkan : Rp2.013.082.500.000
Modal Disetor : Rp2.013.082.500.000
Modal Dasar terbagi atas 140.775 lembar saham, dengan nilai nominal Rp14,300,000 per
lembar saham.
TOTAL
No. PEMEGANG SAHAM NILAI NOMINAL PERSENTASE
JUMLAH SAHAM
(Rp) (%)
1 CMI 139.776 1.998.796.800.000 99,29
2 Perseroan 999 14.285.700.000 0,71
TOTAL 140.775 2.013.082.500.000 100
6
Page 8
Manajemen dan Pengawasan EMA
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi EMA berdasarkan Akta No. 395, tanggal 23 November 2023, yang dibuat di
hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0190864, tanggal 30 November 2023, dan
telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0241843.AH.01.11.Tahun 2023,
tanggal 30 November 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suresh Narain Singh Sidhu
Komisaris : Yan Raymond Jafri
Direksi
Direksi : James John Burns
Direksi : Caba Pinter
C. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. FDI.JKT/0007/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal
14 April 2025 untuk CMI dan No. FDI.JKT/0008/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 untuk
EMA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan
(“FDI&R”), KJPP resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari Menteri Keuangan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 582/KM.1/2024 tanggal 19 September 2024 serta terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 12 April 2023, sebagai
Penilai Aset/Properti dan Bisnis di Pasar Modal. Dalam kapasitasnya, KJPP bertindak untuk
melakukan penilaian secara objektif tanpa adanya konflik kepentingan serta memiliki kompetensi
untuk menjalankan tugas sebagai Penilai Independen dalam penyusunan studi kelayakan terkait
usulan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan dengan tanggal batas pisah (cut-off) per 31
Desember 2024 (“Studi Kelayakan”).
1. Maksud dan Tujuan
Laporan Studi Kelayakan ini disusun untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020, yang mewajibkan penilai untuk menyediakan studi
kelayakan terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan. Penambahan KBLI
yang akan dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan adalah sebagai
berikut:
CMI dan EMA
No. Kode KBLI Deskripsi
1. KBLI 35121 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik
2. KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik
3. KBLI 43211 Instalasi Listrik
4. KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Kelistrikan
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R menggunakan asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
7
Page 9
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau
data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
yang kami anggap relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas obyek Studi Kelayakan dari
pemberi tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis-analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi
Kelayakan telah disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK
No. 17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta ketentuan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab
kami secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek
penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di
luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Studi
Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami
tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian,
sehingga pengguna Laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam
menentukan relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil
laporan).
3. Metodologi Penilaian
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R telah melakukan analisis
dengan menggunakan pendekatan dan prosedur penilaian untuk transaksi yang diusulkan
berdasarkan aspek-aspek berikut:
a. Melakukan analisis kelayakan pasar
b. Melakukan analisis kelayakan teknis
c. Melakukan analisis kelayakan pola bisnis
d. Melakukan analisis kelayakan model manajemen
e. Melakukan analisis kelayakan finansial
4. Analisis Studi Kelayakan
Analisis Kelayakan Pasar
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus
berkembang, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan tersebut layak untuk
diimplementasikan dari sisi pasar.
Analisis Kelayakan Teknis
Dengan mempertimbangkan fasilitas yang disediakan oleh Perseroan, rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan tersebut secara teknis layak untuk
dilaksanakan.
Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dengan memperhatikan pola usaha yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan, maka rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Anak Perusahaan tersebut layak untuk dilaksanakan dari sisi pola usaha.
8
Page 10
Analisis Model Manajemen
Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan dalam
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan yang diusulkan, dan Penambahan
Kegiatan Usaha Anak Perusahaan yang diusulkan layak untuk dilaksanakan dari sisi pola
bisnis.
Analisis Kelayakan Keuangan
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kelayakan finansial rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Anak Perusahaan adalah pendekatan berbasis pendapatan dengan
menggunakan metode discounted cash flow (DCF), yang mengacu pada net present value
(NPV), internal rate of return (IRR), Profitability Index dan payback period, dimana rencana
Kegiatan Usaha Tambahan dikatakan layak atau menguntungkan.
Keterangan Indikator Satuan Hasil Analisa
Net Present Value NPV > 0 Rp (dalam
157.412.564
Ribu)
IRR IRR > DR % 33,11%
Profitability Index PI > 0 x 1,33
Payback Period Tahun 8,0
Berdasarkan tabel di atas, NPV yang dihasilkan sebesar Rp157.412.564 atau lebih besar
dari 0, dan IRR yang dihasilkan sebesar 33,11% atau lebih besar dari tingkat diskonto
10,63%, PI yang dihasilkan sebesar 1,33 atau lebih besar dari 1, dan payback period adalah
selama 8 tahun.
5. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi
analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis
kelayakan model manajemen dan analisis keuangan, serta dengan memperhatikan
terpenuhinya asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka kami berpendapat
bahwa rencana penambahan kegiatan usaha KBLI CMI dan EMA berupa penambahan 4
kegiatan usaha, yaitu KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik),
KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik), KBLI 43211 (Instalasi
Listrik), dan KBLI 35129 (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya) adalah LAYAK.
D. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan, berdasarkan hasil penilaian
dan riset yang cukup, Perseroan telah menyimpulkan bahwa Anak Perusahaan saat ini memiliki
kapasitas dan kapabilitas, serta sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan kegiatan
usaha baru yang terkait dengan pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, pengoperasian
instalasi pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, dan kegiatan penunjang kelistrikan.
Anak Perusahaan juga akan memenuhi kriteria ketersediaan tenaga kerja dengan SKTTK
sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 untuk
menjalankan kegiatan usaha baru di bidang industri penunjang ketenagalistrikan. Untuk mencapai
hal tersebut, Anak Perusahaan secara aktif melakukan upaya pemenuhan sertifikasi, termasuk
proses sertifikasi SKTTK yang sedang dijalani oleh tenaga kerja yang ada saat ini.
9
Page 11
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Seiring dengan tingginya ketergantungan industri telekomunikasi terhadap pasokan daya listrik yang
stabil dan efisien, Perseroan dan Anak Perusahaan menyadari adanya peningkatan kebutuhan akan
solusi terintegrasi yang melampaui sekadar penyewaan menara. Pelanggan seringkali
membutuhkan dukungan tambahan, seperti penyediaan peralatan suplai daya, termasuk baterai dan
penyearah (rectifier), untuk mengoperasikan perangkat milik mereka sendiri. Menanggapi kebutuhan
ini, terdapat peluang strategis untuk meningkatkan keandalan layanan, efisiensi operasional, dan
memperkuat pertumbuhan jangka panjang Perseroan dan Anak Perusahaan. Sejalan dengan
perkembangan tersebut, manajemen Perseroan dan Anak Perusahaan mempertimbangkan
perluasan layanan yang ditawarkan oleh Anak Perusahaan.
Manajemen bermaksud untuk memperluas kegiatan usaha Perseroan melalui Anak Perusahaan,
yaitu CMI dan EMA, dengan menyediakan layanan penyediaan daya listrik kepada pelanggan, yang
akan dilaksanakan baik di lokasi menara yang telah ada maupun yang baru. Penambahan strategis
ini sejalan dengan tujuan jangka panjang Perseroan untuk mengoptimalkan operasional dan
memaksimalkan efisiensi. Dalam hal ini, baik CMI maupun EMA akan menambahkan klasifikasi KBLI
berikut ke dalam anggaran dasar masing-masing:
• KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik)
• KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
• KBLI 43211 (Instalasi Listrik)
• KBLI 35129 (Aktivitas Penunjang Kelistrikan)
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan ini bukan semata-mata mengenai perluasan
operasional Anak Perusahaan, melainkan juga terkait secara fundamental dengan manfaat yang
lebih luas bagi Perseroan secara keseluruhan. Dengan Anak Perusahaan menjalankan kegiatan
usaha barunya, Perseroan memperkuat fondasi operasionalnya, memaksimalkan efisiensi, dan
meningkatkan profitabilitas secara keseluruhan. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dari
penambahan KBLI oleh Anak Perusahaan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan jangka
panjang Perseroan, serta memberikan nilai tambah bagi Anak Perusahaan, Perseroan, dan para
pemegang saham.
F. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha ini akan berdampak positif terhadap keberlangsungan operasional CMI
dan EMA, termasuk kondisi keuangan masing-masing. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha
ini, CMI, EMA, dan Perseroan diharapkan mengalami pertumbuhan pendapatan, serta peningkatan
nilai aset dalam beberapa tahun mendatang. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham CMI, EMA, dan Perseroan.
Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan sebagai akibat dari Penambahan Kegiatan Usaha
Anak Perusahaan didasarkan pada proyeksi berikut:
1. Perseroan diproyeksikan memperoleh pendapatan tambahan sebesar Rp3.600.000.000
pada tahun pertama, dengan peningkatan tahunan hingga mencapai Rp108.000.000.000
pada tahun 2035. Laba bersih pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp1.488.000.000
dan meningkat menjadi Rp59.845.000.000 pada tahun 2035.
2. Pengeluaran modal atau belanja modal (Capital Expenditure/CAPEX) Perseroan pada
tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp11.681.000.000, dengan total CAPEX hingga tahun
2035 sebesar Rp382.413.000.000.
3. Perseroan akan menggunakan dana kas internal yang tersedia untuk menjalankan proyek
ini, tanpa memerlukan pendanaan atau pembiayaan eksternal.
4. Rasio profitabilitas rata-rata selama 10 tahun diproyeksikan tetap positif, dengan margin
laba kotor, margin laba bersih, dan margin EBITDA masing-masing sekitar ±51%, ±47%,
dan ±83%.
Dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan serta memberikan nilai
tambah bagi Anak Perusahaan, Perseroan, dan para pemegang sahamnya, dalam hal ini
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam Ringkasan Laporan Studi
10
Page 12
Kelayakan, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
dinilai layak berdasarkan asumsi dan kualifikasi berikut:
1. Periode proyeksi dimulai dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2035.
2. Jumlah unit yang disewakan diproyeksikan sebanyak 100 unit pada tahun 2025 dan
meningkat hingga 3.000 unit pada tahun 2031. Biaya sewa per unit adalah sebesar
Rp3.000.000.
3. Persentase beban pokok pendapatan terhadap pendapatan diproyeksikan sebesar 51%
pada tahun 2025 dan menurun menjadi 40% pada tahun 2035.
4. Beban operasional diasumsikan meningkat sebesar 6,5% per tahun sepanjang periode
proyeksi.
5. Berdasarkan estimasi umur manfaat, periode depresiasi adalah 11 tahun.
Tarif pajak diasumsikan merupakan pajak final sebesar 10% dari pendapatan.
6. Asumsi perputaran modal kerja selama periode proyeksi adalah 45 hari untuk piutang
usaha dan 60 hari untuk utang usaha.
7. Manajemen Perseroan dengan ini menyatakan bahwa proyeksi keuangan yang disusun
dalam dokumen ini didasarkan pada asumsi terbaik dan kondisi paling optimal menurut
pengetahuan dan pertimbangan manajemen pada saat perencanaan, sepanjang tidak
terdapat hambatan material yang secara signifikan dapat mengganggu pelaksanaan
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.
G. INFORMASI TERKAIT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan dalam RUPSLB, yang akan diselenggarakan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf a
POJK No. 17/2020, yakni pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Mei 2025
Waktu : 14.00 – selesai (Waktu Indonesia Barat)
Tempat : Ruang Meeting Perseroan
TCC Batavia Tower One Lt. 16
Jl. KH. Mas Mansyur Kav.126 – Jakarta Pusat
Agenda tunggal RUPSLB adalah persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan melalui
Anak Perusahaan termasuk pembahasan Laporan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang
usaha Anak Perusahaan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK No. 17/2020.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
OJK yang berlaku terkait Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Berdasarkan POJK
No. 15/POJK.04/2020, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk
agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
Jika kuorum tidak terpenuhi, Perseroan dapat mengadakan RUPSLB kedua dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1. RUPSLB Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan tidak mendapatkan persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut hanya dapat
11
Page 13
diajukan kembali untuk persetujuan RUPS setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal RUPS yang
menolak rencana tersebut.
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal terkait pelaksanaan RUPSLB:
No. Deskripsi Tanggal
1 Pengumuman RUPSLB dan Pengungkapan Informasi 15 April 2025
terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan www.centratamagroup.com
2 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak 29 April 2025
menghadiri RUPSLB (Recording Date)
3 Pemanggilan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek 30 April 2025
Indonesia dan situs web Perseroan
www.centratamagroup.com
4 Pelaksanaan RUPSLB 23 May 2025
5 Ringkasan Hasil RUPSLB melalui situs web Bursa Efek 27 May 2025
Indonesia dan situs web Perseroan
www.centratamagroup.com
H. INFORMASI TAMBAHAN
Masing-masing Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh seluruh persetujuan yang
diperlukan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha. Tidak terdapat persetujuan lebih lanjut
dari otoritas atau pihak ketiga yang diperlukan, kecuali persetujuan dari RUPS untuk
mengimplementasikan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.
Lebih lanjut, apabila Pemegang Saham memerlukan informasi tambahan, silakan menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB) di alamat berikut:
TCC Batavia Tower One Lantai 16 & Lantai 19,
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telepon: (021) 2967 8250
Faksimili: (021) 2967 8241
Situs: www.centratamagroup.com
Hormat kami,
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIATBK Berkedudukan
p.1
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Centrin Utama
p.3
unresolved
person
Nanny Sukarja
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.3
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.3 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×12
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA Riwayat Singkat CMI CMI
p.5
unresolved
org
PT Recapital Tower
p.5
unresolved
person
Agus Majid
· Notaris
p.5
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
PT EPID MENARA ASSETCO Riwayat Singkat EMA EMA
p.6
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP FDI
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri ESDM
p.10
unresolved
person
H. INFORMASI TAMBAHAN Masing-masing
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5649 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}