Back to announcement
20250411_FIFA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31874836_lamp1.pdf
Other Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 93
Page 1
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 2 April 2024
Masa Penawaran Umum : 28 Maret 2024 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 2 April 2024
Tanggal Penjatahan : 1 April 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 3 April 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Menara FIF Per 29 Februari 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 397 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: CorporateSecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo;
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing seri Obligasi adalah pada tanggal 12 April 2025 untuk Obligasi seri A, tanggal 2 April 2027 untuk Obligasi seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
(SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024
Page 2
PT Federal International Finance (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. L.FIF/Corp-Sec/128/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UUP2SK”), dan peraturan- peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarakan “Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03217/BEI.PP1/04-2023 tanggal 18 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP- 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-94/NB.21/2023 tanggal 08 Februari 2023 perihal Surat Pencatatan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI mengenai Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”)
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI I
DEFINISI II
RINGKASAN X
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 2
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN 2
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN 6
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 16
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA 19
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 19
1. Riwayat Singkat Perseroan 19
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 19
3. Pengurusan dan Pengawasan 20
4. Sumber Daya Manusia 21
5. Struktur Organisasi 23
6. Diagram kepemilikan 24
7. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 24
8. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing) 26
9. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman 28
10. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan 30
11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan 33
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 41
1. Prospek Usaha 41
2. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang 42
3. Jaringan Kantor Cabang 44
4. Tingkat Kesehatan Perseroan 44
5. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain 45
V. PERPAJAKAN 45
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 47
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 48
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 51
1. Umum 51
2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat 51
3. Pengurusan Dan Pengawasan 52
4. Kegiatan Usaha 52
5. Perizinan Bri 55
6. Tugas Pokok Wali Amanat 55
7. Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat 55
8. Laporan Keuangan Wali Amanat 56
9. Informasi 57
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 58
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 61
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 62
i
Page 4
DEFINISI
“Afiliasi” Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian
Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga
Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
"Bank Kustodian" Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
1 Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
“Bunga Obligasi" Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
ii
Page 5
"Bursa Efek atau BEI" Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
"Dealer" Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat 5 UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
“Emisi” Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan,
dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas
anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
”Formulir Pemesanan Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”
“Force Majeure” Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring
antar bank.
iii
Page 6
“Hari Bursa” Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan
dan/atau pihak lainnya.
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu
ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
iv
Page 7
“Manajer Penjatahan” Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar empat ratus tiga
puluh tujuh juta Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima
lima persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp890.563.000.000,-
(delapan ratus sembilan puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta
Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023.
"Pefindo" Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan
efek atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
"Pemerintah" Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun 2024, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya, dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja.
“Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan” oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
v
Page 8
"Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun
2024 No. 16 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi” Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Federal
Pembayaran” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
No. 18 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi di KSEI” pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, No. SP-012/OBL/KSEI/0224 tanggal 13
Maret 2024, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Federal
Obligasi” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
No. 17 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
No. 15 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.
“Perppu Cipta Kerja” Berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja.
vi
Page 9
“Perseroan” Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.
"Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“POJK No. 33/2014” Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23
April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POS” Singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan
yang lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.
"Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam
jumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
vii
Page 10
sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar
empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma
lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar lima ratus
enam puluh tiga juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
dan Satuan Perdagangan” Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
Bursa Efek.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yaitu
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar
empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma
lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar lima ratus
enam puluh tiga juta Rupiah).
"Sertifikat Jumbo Obligasi" Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang
terhutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Efektif" Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai
viii
Page 11
surat No. S-163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam
Informasi Tambahan.
“Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi” wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Pembayaran Pokok Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh
Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 1 April 2024.
“UU No. 4/2023” atau Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
“UUP2SK” Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845.
“Undang-Undang Pasar Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Modal” atau ”UUPM” Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, sebagaimana
telah diubah dengan UUP2SK.
”Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan
lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian
Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018,
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-
FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita
Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31
Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah
No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan
No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997;
dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari
2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti
Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006
(“Akta 4/2006”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
x
Page 13
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit), dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 (diaudit) dan 2022 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan tersebut
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya
tertanggal 20 Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022
disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan
opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari.
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 39.168.894 34.542.456
Jumlah Liabilitas 27.877.838 23.420.939
Jumlah Ekuitas 11.291.056 11.121.517
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penghasilan 10.416.484 8.963.160
Beban (5.143.031) (4.883.051)
Laba Bersih 4.107.391 3.173.660
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 4.137.699 3.259.772
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
1)
Return on Asset - ROA (%) 13,46 11,81
Return on Equity - ROE (%)1) 36,38 28,54
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,68 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,47 2,11
Gearing ratio2) (x) 2,25 1,84
Financing to Asset (%) 94,10 93,09
Non Performing Financing (%) 0,98 0,90
Interest Coverage Ratio (x) 4,60 4,59
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,25 0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah
Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
xi
Page 14
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024.
Target Dana yang akan : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Dihimpun untuk
Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yaitu:
Seri A : Sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan
miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh
miliar lima ratus enam puluh tiga juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 6,40% (enam koma empat nol persen)
Seri B : 6,55% (enam koma lima lima persen)
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp 1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xii
Page 15
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
5. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Periode jatuh Jumlah Obligasi Tingkat Jumlah Obligasi
No. Nama Obligasi Seri Peringkat Jatuh Tempo
tempo (Rupiah) Bunga Terutang (Rupiah)
1. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 872.000.000.000 idAAA 6,25% 8 Juni 2024 872.000.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2021 AAA(idn)
Fitch
2. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 774.671.000.000 idAAA 5,30% 27 Oktober 2024 774.671.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2021 AAA(idn)
Fitch
3. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 806.973.000.000 idAAA 3,50% 25 Maret 2025 806.973.000.000
International Finance Dengan Pefindo 5,60%
Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2022 AAA(idn)
Fitch
4. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 676.240.000.000 idAAA 6,80% 28 Oktober 2025 676.240.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
Tahun 2022 AAA(idn)
Fitch
5. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 1.964.777.000.000 idAAA 6,80% 24 Februari 2026 1.964.777.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap V
Tahun 2023 AAA(idn)
Fitch
6. Obligasi Berkelanjutan VI Federal A 370 Hari Kalender 566.150.000.000 idAAA 5,50% 21 Juli 2024 566.150.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 433.850.000.000 Pefindo 6,00% 11 Juli 2026 433.850.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap I 1.000.000.000.000
Tahun 2023
7. Obligasi Berkelanjutan VI Federal A 370 Hari Kalender 849.216.000.000 idAAA 6,40% 26 November 2024 849.216.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 250.784.000.000 Pefindo 6,75% 16 November 2026 250.784.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap II 1.100.000.000.000
Tahun 2023
JUMLAH TOTAL 7.194.661.000.000
Pada Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp7.194.661.000.000,-.
Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai
berikut:
Utang Jumlah Terutang yang Tanggal
akan jatuh tempo (Rp) Jatuh Tempo
Utang Bank
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta 525.000.000.000 21 Jun 2024
PT Bank Central Asia Tbk 1.033.333.333.333 30 Jun 2024
xiii
Page 16
Utang Jumlah Terutang yang Tanggal
akan jatuh tempo (Rp) Jatuh Tempo
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 804.166.666.667 23 Jun 2024
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 41.666.666.667 22 Jun 2024
PT Bank Muamalat Tbk 22.222.222.222 25 Jun 2024
PT Bank Pan Indonesia Tbk 433.333.333.333 30 Jun 2024
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 20.888.694.984 25 Jun 2024
PT Bank Shinhan Indonesia 10.416.666.667 3 Mei 2024
PT Bank BTPN Tbk 375.000.000.000 26 Mar 2024
MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta 780.000.000.000 25 Mar 2024
PT Bank CIMB Niaga Tbk 750.000.000.000 28 Mar 2024
4.796.027.583.873
Utang Sindikasi
Dolar As
PT Bank DBS Indonesia 444.068.333.333 24 Jun 2024
Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura 180.239.500.000 22 Jun 2024
The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang 319.990.416.667 26 Jun 2024
Jakarta
944.298.250.000
Efek yang diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2021 872.000.000.000 8 Jun 2024
Jumlah 6.612.325.833.873
Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.
xiv
Page 17
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar empat
ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar lima
ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 12 April 2025
untuk Obligasi seri A, tanggal 2 April 2027 untuk Obligasi seri B.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
Pefindo:
idAAA(Triple A)
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Kantor Pusat:
Menara FIF Kantor Cabang:
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 Per 29 Februari 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599 dan 397 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 18
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan
surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 14 Maret 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 12 April 2025 untuk Obligasi seri A, tanggal 2 April 2027 untuk Obligasi seri B.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus
sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40%
(enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan
puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam
koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
2
Page 19
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 2 Juli 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing Obligasi
adalah pada tanggal 12 April 2025 untuk Obligasi seri A, tanggal 2 April 2027 untuk Obligasi Seri B.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 2 Juli 2024 2 Juli 2024
2 2 Oktober 2024 2 Oktober 2024
3 2 Januari 2025 2 Januari 2025
4 12 April 2025 2 April 2025
5 - 2 Juli 2025
6 - 2 Oktober 2025
7 - 2 Januari 2026
8 - 2 April 2026
9 - 2 Juli 2026
10 - 2 Oktober 2026
11 - 2 Januari 2027
12 - 2 April 2027
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 20
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-167/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Federal International Finance yang berlaku untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1
Maret 2025 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-048/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
4
Page 21
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tambahan Utang Yang Dapat Diperoleh Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang.
5
Page 22
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
Utang.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Wali Amanat;
c) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
d) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat.
Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
e) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
g) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan;
h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
6
Page 23
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018);
c. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor:
28/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang
diatur dalam Pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
di Republik Indonesia;
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas :
1) Laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
2) Laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
3) Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu Wali Amanat atas :
1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
pada tahun buku berjalan;
7
Page 24
2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
k. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
n. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar
dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan); atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
Perseroan dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang
8
Page 25
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap perusahaan anak
atau Afiliasinya (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
1) Dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
Perseroan menjadi salah satu pihak;
2) Untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
3) Membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3. Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
9
Page 26
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
10
Page 27
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
n. Sebelum pelaksanaan RUPO :
1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a) Perjanjan Perwaliamantan diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
11
Page 28
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
12
Page 29
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “POJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan
mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/2020.
13
Page 30
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
14
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 secara berkala
setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum dan akan dilaporkan kepada OJK.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 adalah kurang
lebih setara dengan 0,259% (nol koma dua lima sembilan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,170%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,12%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,016%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,012%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,004%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,056%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,006%; dan
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,050%.
4. Biaya Pencatatan sekitar 0,011%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,002% dan BEI sekitar 0,009%.
5. Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,006%.
15
Page 32
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 (diaudit), dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan
ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 (diaudit), dan 2022
(diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya
tertanggal 20 Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022
disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan
opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 602.352 618.239
- Pihak Berelasi 10.087 -
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai 33.793.190 31.271.743
Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan 3.064.456 885.550
Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian kerugian
penurunan nilai:
- Pihak ketiga 142.819 109.690
- Pihak berelasi 49.362 9.697
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 145.920 67.851
- Pihak berelasi 1.578 713
Klaim atas restitusi pajak 55.178 65.623
Aset derivatif 195.833 403.703
Investasi pada entitas asosiasi 57.559 78.120
Aset pajak tangguhan - bersih 297.040 343.804
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 753.520 687.723
JUMLAH ASET 39.168.894 34.542.456
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 409.089 511.586
16
Page 33
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
- Pihak berelasi 486 689
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 122.307 151.319
- Pihak berelasi 54.889 28.056
Utang premi asuransi:
- Pihak berelasi 533.460 554.609
Akrual 636.123 979.874
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 371.975 346.321
- Pajak lain-lain 81.600 88.426
Liabilitas derivatif 13.717 14.393
Pinjaman 17.171.913 15.039.391
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 8.215.088 5.459.273
Liabilitas imbalan kerja 267.191 247.002
JUMLAH LIABILITAS 27.877.838 23.420.939
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000
Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali 36.020 36.020
Cadangan lindung nilai arus kas 10.383 (16.904)
Saldo laba:
- Sudah ditentukan penggunaannya 11.100 10.100
- Belum ditentukan penggunaanya 10.953.553 10.812.301
JUMLAH EKUITAS 11.291.056 11.121.517
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 39.168.894 34.542.456
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Jumlah penghasilan 10.416.484 8.963.160
Jumlah beban (5.143.031) (4.883.051)
Laba sebelum pajak penghasilan 5.273.453 4.080.109
Beban pajak penghasilan (1.166.062) (906.449)
LABA BERSIH 4.107.391 3.173.660
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan, Setelah Pajak 30.308 86.112
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN,
4.137.699 3.259.772
SETELAH PAJAK
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (Rupiah Penuh) 14.669 11.335
17
Page 34
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Return on Asset - ROA (%)1) 13,46 11,81
Return on Equity - ROE (%)1) 36,38 28,54
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,68 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,47 2,11
Gearing ratio2) (x) 2,25 1,84
Financing to Asset (%) 94,10 93,09
Non Performing Financing (%) 0,98 0,90
Interest Coverage Ratio (x) 4,60 4,59
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,25 0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah
Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2023
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,47
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,25
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 86,28
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 0,98
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
18
Page 35
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian
Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914
tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31
Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan
No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12
Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10
Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima
dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik
Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI
No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006;
(ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) struktur permodalan,
susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:
19
Page 36
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
3. Pengurusan dan Pengawasan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Federal
International Finance No.41 tanggal 26 April 2022, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Pusat, yang telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0010057 tanggal 28 April 2022 dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0085258.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 Juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 31 tanggal 13 April 2023, dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0110377 tanggal 14 April 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074245.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 14 April 2023, juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 39 tanggal 27 Oktober 2023, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178827 tanggal 27 Oktober 2023; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0215826.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suparno Djasmin
Komisaris : Johannes Loman
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Direksi
Presiden Direktur : Margono Tanuwijaya
Direktur : Valentina Chai Wei Li
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Daniel Hartono
Direktur : Setia Budi
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 7 April 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024, kecuali Ibu Valentina
Chai Wei Li (Direktur) dan Bapak Daniel Hartono (Direktur), keduanya terhitung sejak tanggal 8 September 2023,
yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai
dengan RUPS Tahunan di tahun 2024.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
20
Page 37
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/ 2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 4 Juli 2023 dalam rangka penawaran umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2023.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230306003/B/IX/2023 tanggal 13 September
2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak
tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2025.
4. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 13.801 orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama
dan status pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pasca Sarjana 47 30
Sarjana 5.120 4.641
Diploma 1.292 1.325
SMU 7.317 7.937
SMP/SD 25 28
Total 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Direksi 6 6
General Manager 18 18
Manager 52 55
Supervisor 810 786
Pelaksana 12.915 13.096
Total 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2023 2022
18-25 2.312 2.533
26-35 7.248 7.298
36-45 3.688 3.615
46-55 552 513
>55 1 2
Total 13.801 13.961
21
Page 38
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kantor Pusat 638 511
Kantor Cabang 13.163 13.450
Total 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kantor Pusat 638 511
Regional I (Jawa & Bali) 7.736 7.773
Regional II (Non - Jawa & Bali) 5.427 5.677
Total 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Operation 10.385 11.110
Marketing 1.983 1.474
Support 1.433 1.377
Total 13.801 13.961
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Tetap 13.801 13.961
Kontrak - -
Total 13.801 13.961
22
Page 39
5. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Nama Perseroan PT Astra International Tbk
Suparno Djasmin Presiden Komisaris Direktur
Johannes Loman Komisaris Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho Komisaris Independen -
Margono Tanuwijaya Presiden Direktur -
Valentina Chai Wei Li Direktur -
Sri Harjati Direktur -
Indra Gunawan Direktur -
Daniel Hartono Direktur -
Setia Budi Direktur -
23
Page 40
6. Diagram kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan:
*Kepemilikan tidak langsung/indirect shareholding
Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra International Tbk sebagai pihak yang memiliki
saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan tersebut, PT Astra International Tbk mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra International
Tbk, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali Perseroan.
Terkait susunan pemegang saham di PT Astra International Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle
& Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda.
7. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
a. Perseroan
Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 12
Maret 2024 menyatakan bahwa:
1. Perseroan sedang menghadapi perkara perdata dan Perselisihan Hubungan Industrial yang berlangsung
di Pengadilan Negeri Bangko, Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
dan Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas
24
Page 41
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III.
2. Selain perkara perkara tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan
peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.
3. Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha,
perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat berdampak negatif
yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.
Perkara Perdata dan Perpajakan yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai
berikut:
Nilai Tuntutan Agenda
Posisi Posisi Tingkat
No Pengadilan No. Perkara Uraian Perkara Perkara Persidangan
Perseroan Lawan Peradilan
(Rupiah)
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 Pengadilan Tergugat II Penggugat PN Wanprestasi - Mediasi antara
Negeri 4/Pdt.G/2024/ (Tri Iswati, dkk) Para
Bangko PN-Bko Pihak
(tanggal 18 Maret
2024)
Pengadilan Tergugat II Penggugat PN Wanprestasi - Mediasi antara
2 Negeri 8/Pdt.G/2024/ (Isramizar, dkk) Para
Bangko PN Bko Pihak
(tanggal 18 Maret
2024)
Pengadilan 26/Pdt.Sus- Tergugat Penggugat (Satria PN Perselisihan Rp 90.476.000 Pemeriksaan Saksi
3 Hubungan PHI/2023/PN Alexander PHK (tanggal 14 Maret
Industrial Tpg Silaban) 2024)
Tanjung
Pinang
MAHKAMAH AGUNG (MA)
No.PUT- Termohon Ketetapan
Menunggu
001482.16/2 Pemohon Peninjauan pajak kurang
Mahkamah Putusan
020/PP/M.VI Peninjauan Kembali MA bayar pajak Rp1.321.614.302,-
1 Agung Peninjauan
B Tahun Kembali (Direktur PPN barang
Kembali
2021 Jendral Pajak) dan jasa
Termohon Kasasi Perbuatan
2 Mahkamah 10/Pdt.G/20 Pemohon Rp15.000.000,- Menunggu
(Sutejo bin Tajib, MA Melawan
Agung 23/PN Mjk Kasasi (materiil) Putusan
Rahmad Debbie) Hukum
-
Perbuatan
3 Mahkamah 69/Pdt.G/20 Termohon Pemohon Kasasi Menunggu
MA Melawan -
Agung 23/PN Tng Kasasi (Ardi Setiawan) Putusan
Hukum
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
25
Page 42
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 12 Maret 2024 masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak pernah terlibat di badan peradilan
yaitu: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c)
pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara
perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau
perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
(h) Persaingan Usaha, serta baik berupa somasi atau teguran lainnya yang berpotensi menimbulkan perkara,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan, yang
dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.
8. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Pembiayaan Bersama (Joint Financing) No. 05
tanggal 2 Juni 2005, dibuat di hadapan Fransiscus Xaverius Budi
Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Perjanjian Fasilitas
Pembiayaan No. 006/PTBC/JF/PP/1020 tanggal 1 Oktober 2020,
dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Commonwealth No.
SEC/2023/11/001 tanggal 17 November 2023, Perihal: Persetujuan
Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama
(“Surat Persetujuan”), yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
Direktur Retail & SME Business dan SME & JF Business Head Bank
Commonwealth dan telah disetujui oleh Perseroan dengan turut di
tandatangani oleh Presiden Direktur dan Direktur Perseroan
(selanjutnya secara bersama-sama disebut “Perjanjian Kerjasama
Pembiayaan Bank Commonwealth”)
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Commonwealth (“Bank Commonwealth”).
Perseroan dan Bank Commonwealth secara bersama-sama disebut
“Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perseroan dan Bank Commonwealth mengadakan kerjasama dalam
Perjanjian rangka pemberian pembiayaan bersama dalam bentuk pembiayaan
kepada konsumen/nasabah Perseroan untuk membeli kendaraan
(Pembiayaan Konsumen).
Kerjasama Fasilitas Porsi Pembiayaan yang disediakan oleh Bank Commonwealth
Pembiayaan Bersama kepada Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) bersifat revolving.
Selama berlangsungnya perjanjian ini, Perseroan dan Bank
Commonwealth setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan
secara bersama berdasarkan struktur pembiayaan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) jumlah pembiayaan bersama kepada Debitur maksimum
sebesar 90% dari harga kendaraan (on the road);
(ii) jumlah porsi pembiayaan Perseroan adalah minimum
sebesar 5% (lima persen) dan Porsi Pembiayaan Bank adalah
maksimum sebesar 95% dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama;
atau
(iii) jumlah uang muka adalah minimum sebesar 20% (dua
puluh) persen untuk fasiitas pembiayaan bersama (joint financing);
atau
26
Page 43
No. Perihal Uraian
(iv) jumlah lain sebagaimana disetujui oleh Para Pihak yang
dinyatakan dalam surat tersendiri (bila ada) dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Jangka waktu Kerjasama Jangka Waktu Kerjasama pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama
ini, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30
Oktober 2026.
Pembatasan Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan atau (b) membatasi
dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III; dan telah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap III sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
Commonwealth untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III.
2. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara
Bersama (Joint Financing) No. 249/BJJ/XII/2023/PKS/FIN tanggal 13
Desember 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut
“Perjanjian Kerjasama Pembiayaan BJJ”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Jasa Jakarta (“BJJ”);
Selanjutnya, Perseroan dan BJJ disebut “ Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan BJJ dan Perseroan saling sepakat dan setuju untuk bekerjasama
Perjanjian dalam memfasilitasi pemberian pembiayaan kepada Debitur (yaitu:
perorangan atau badan usaha yang memperoleh Fasilitas
Pembiayaan dari Kreditur (Perseroan dan BBJ)) berupa pembiayaan
kendaraan bermotor roda dua Merk Honda, yang disalurkan secara
bersama-sama (joint financing). BJJ tidak berhubungan langsung
dengan Debitur/Konsumen, akan tetapi melalui atau dikuasakan
kepada Perseroan dan Manajer, sehingga dengan demikian dalam
rangka kerja sama ini, setiap hubungan dengan Debitur baik secara
lisan maupun tertulis, kedudukan BJJ diwakili oleh
Perseroan/Manajer.
Pemberian Fasilitas Kredit kepada Debitur dilakukan melalui Cabang
Perseroan di seluruh Indonesia, tanpa mengurangi hak BJJ atau
Perseroan untuk membatasi kerjasama pembiayaan konsumen
tersebut dalam wilayah tertentu. Pembatasan wilayah kerja sama
cukup dilakukan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada pihak lainnya.
Kerjasama Fasilitas BJJ bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan secara
Pembiayaan Bersama revolving basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama tidak melebihi
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
-Porsi Pembiayaan:
a. Porsi Pembiayaan Bersama untuk BJJ adalah maksimal 90%
dari jumlah pembiayaan;
b. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah
maksimal 10% dari jumlah pembiayaan.
27
Page 44
No. Perihal Uraian
Jangka waktu Kerjasama Kerja sama berdasarkan Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun
sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani dengan ketentuan
bahwa:
a. BJJ berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi
kerjasama ini sedikitnya setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu Penarikan Fasilitas Pembiayaan Bersama
(Availability Period) adalah selama 12 bulan terhitung sejak
ditandatanganinya Perjanjian. Jangka waktu mana dapat
diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari BJJ setelah
mepertimbangkan permohonan tertulis dari Perseroan. Persetujuan
mana merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.
c. Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini
tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban Para Pihak
berdasarkan Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat hingga
seluruh kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.
Pembatasan Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan atau (b) membatasi
dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III; dan telah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap III sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada BJJ
untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III.
9. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Jumlah Liabilitas
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Terutang Suku Bunga
Per 31 Des 2023
1. Fasilitas Kredit Kredit Akta Perjanjian Kredit No. PT Bank 30 Agustus 2024 Nihil (*) 5.90%/tahun
Berjangka (KB)/ Working 61 tanggal 18 November Danamon
Capital (uncommitted – 2010 yang dibuat di Indonesia
revolving) sebesar hadapan Sulistyaningsih, Tbk
Rp100.000.000.000,- S.H., Notaris di akarta,
(seratus miliar Rupiah) selanjutnya mengalami
perubahan terakhir
berdasarkan Surat Bank
Danamon No.
B.713/ARO/EB/1123
tanggal 27 November
2023, Perihal:
Pemberitahuan
Persetujuan
Perpanjangan Jangka
Waktu Fasilitas Kredit
yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh EB
Team Head, Relationship
Manager dan Legal
Operation Bank
Danamon
2. Fasilitas kredit/pinjaman US$25,000,000 Facility MUFG 31 Oktober 2024 Rp100.000.000.000 5,74%/tahun
sebesar Agreement tanggal 27 Bank, Ltd,
US$50,000,000.00 (lima Mei 2016, dibuat di Cabang
puluh juta Dollar bawah tangan, Jakarta
Amerika Serikat) selanjutnya mengalami (MUFG
perubahan terakhir Cabang
berdasarkan Perjanjian Jakarta)
Perubahan Senilai
28
Page 45
Jumlah Liabilitas
No. Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Terutang Suku Bunga
Per 31 Des 2023
USD50,000,000 tanggal
31 Oktober 2023, dibuat
di bawah tangan
3. Fasilitas Kredit sebesar Perjanjian Kredit No. PT Bank 31 Januari 2025 Nihil (*) 5,90%/tahun
Rp375.000.000.000,- 014/DIR/FINTF/IV/2018 BTPN Tbk
(tiga ratus tujuh puluh tanggal 16 April 2018,
lima puluh miliar Rupiah) dibuat di bawah tangan,
atau nilai yang setara selanjutnya, mengalami
dalam mata uang Dollar perubahan terakhir
Amerika Serikat atau Yen berdasarkan Perubahan
Jepang Keempat tanggal 30
Januari 2024 Atas
Perubahan dan
Pernyataan Kembali
tanggal 8 Juni 2020
terhadap Perjanjian
Fasilitas Awal, dibuat di
bawah tangan
4. Fasilitas kredit Loan on Perjanjian Kredit No. PT Bank - 31 Oktober Nihil (*) Cost of Fund +
Note-2 berisifat BTPN/NS/0162 tanggal BTPN Tbk 2024 Marjin
committed non- 31 Oktober 2022, dibuat
revolving yang di bawah tangan,
disediakan dalam mata selanjutnya mengalami
uang Rupiah Indonesia perubahan berdasarkan
kepada Penerima Perubahan Pertama
Pinjaman sebesar tanggal 3 November
Rp400.000.000.000,- 2023, dibuat di bawah
(empat ratus miliar tangan
Rupiah)
5. Fasilitas pinjaman/kredit Perjanjian Fasilitas Deutsche 28 Februari Nihil (*) ditentukan saat
jangka pendek sebesar (Facility Agreement) Bank AG 2024, fasilitas penarikan
Rp500.000.000.000,- tanggal 12 Nopember Cabang ini akan
(lima ratus lima miliar 2012, dibuat di bawah Jakarta otomatis
Rupiah) tangan, selanjutnya diperpanjang
mengalami perubahan 12 (dua belas)
terakhir berdasarkan bulan ke
Surat Deutche Bank AG depan sejak
tanggal 13 Maret 2023 tanggal
berakhirnya
tersebut
(“Masa
Ketersediaan”)
. Pada Tanggal
diterbitkannya
Informasi
Tambahan ini,
fasilitas kredit
ini masih
mengikat dan
berlaku bagi
Para Pihak.
6. Fasilitas kredit sebesar Perjanjian Kredit Jangka PT Bank 20 Desember Rp200.000.000.000 5,75%/tahun
Rp500.000.000.000,- (lima Pendek No. Mandiri 2024
ratus miliar Rupiah) CRO.KP/316/KJP/17 (“Persero”) Tbk
tanggal 21 Desember
2017 dibuat di bawah
tangan, selanjutnya
mengalami perubahan
terakhir berdasarkan
Addendum VI (Keenam)
No. CRO.KP/316/KJP/17
tanggal 20 Desember
2023, dibuat di bawah
tangan
7. Fasilitas pinjaman Perjanjian Fasilitas Standard 12 Desember Rp2.100.000.000.000 5,75%/tahun
berjangka sebesar Berjangka (Term Facility Chartered 2025
Rp2.100.000.000.000,- Agreement) tanggal 12 Bank,
(dua triliun seratus miliar Desember 2023, dibuat di Cabang
Rupiah) bawah tangan Jakarta
Keterangan:
(*) Perseroan belum melakukan penarikan atas fasilitas kredit sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit
tersebut.
29
Page 46
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III
termasuk rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan atau (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III; setiap
dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap III sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk
melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.
10. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Penerimaan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Melalui
Fasilitas BCA No. 026/KKS/BCA/2001 tanggal 15 Agustus 2001 yang
dibuat di bawah tangan dan telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir Perubahan Ketiga Perjanjian Kerjasama Antara
PT Bank Central Asia Tbk dengan PT Federal International Finance
tentang Penerimaan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Melalui
Fasilitas BCA No. 50076/PKS/CTX/2023 tanggal 11 September 2023,
dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Pembayaran Angsuran Melalui
Fasilitas BCA”)
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. BCA
Perseroan dan BCA secara bersama-sama disebut “Para Pihak”
Pokok Perjanjian Berdasarkan Perjanjian Pembayaran Angsuran Melalui Fasilitas BCA,
BCA memberikan layanan kepada Nasabah BCA untuk melakukan
pembayaran atas nama Pelanggan Perseroan melalui Fasilitas BCA
(ATM BCA, Internet Banking BCA atau fasilitas elektronik lainnya yang
akan dikembangkan oleh BCA di kemudian hari). Hasil penerimaan
pembayaran tersebut akan dikreditkan oleh BCA ke rekening Artajasa
untuk kepentingan FIF sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Artajasa adalah pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menerima
dana hasil pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah sebagaiamana
dimaksud dalam Perjanjian ini dan melakukan proses penyelesaian
(settlement) atas dana hasil Pembayaran tersebut kepada Perseroan
sesuai dengan perjanjian antara Perseroan dan Artajasa.
Jangka waktu Kerjasama Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024 dan
diperpanjang dengan sendirinya setiap kali untuk jangka waktu 1
(satu) tahun berikutnya, kecuali ada pemberitahuan pengakhiran 2
(dua) bulan sebelumnya.
Pembatasan [tidak ada pembatasan]
2. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama antara PT Artajasa Pembayaran Elektronis
Dengan PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Tentang
Implementasi Sistem Host To Host Untuk Pembayaran Tagihan Kredit
Kendaraan Bermotor Secara On‐Line No. L.FIF/004/AGRA/AJ‐
IT/III/2003 dan No. 001/PKS.FIF/AJ/000/2003 tanggal 7 Maret 2003,
dibuat di bawah tangan dan telah diubah terakhir berdasarkan
Addendum III Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara PT Artajasa
dengan PT Federal International Finance Tentang Implementasi
Sistem Host to Host Untuk Pembayaran Tagihan Pembiayaan
Konsumen Secara On-Line No. FIF: 03/PKS-CDV/FIF/IX/202 dan No.
30
Page 47
No. Perihal Uraian
Artajasa: 014/PKS.FIF/AJ/000/2023 tanggal 4 Oktober 2023, dibuat di
bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama Host to Host Pembayaran
Tagihan Pembiayaan Konsumen Secara On-Line”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Artajasa Pembayaran Elektronis (“Artajasa”)
Perseroan dan Artajasa secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Pokok Perjanjian Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Host to Host Pembayaran Tagihan
Pembiayaan Konsumen Secara On-Line, Artajasa telah setuju untuk
menyediakan perangkat lunak switching system antara Host
Perseroan dengan Host Collecting Agent untuk penerimaan
pembayaran dari Nasabah. Selanjutnya, Daftar Collecting Agent dan
Biaya-Biaya kerjasama atas Perjanjian ini:
Daftar Collecting Agent dan Biaya-Biaya:
Hak Hak Hak
Nama Biaya
Perseroan Artajasa Collecting
Administr
Collecting Agent Agent
asi (Rp) (Rp) (Rp) (Rp_
BCA 10.000 4.000 1.000 5.000
Jangka waktu Kerjasama 3 (tiga) tahun dan secara otomatis diperpanjang 1 (satu) tahun,
kecuali paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jangka waktu
Perjanjian ini, tidak satu pihak pun memberitahukan secara tertulis
mengenai keinginannya untuk mengakhiri Perjanjian ini. Pada
diterbitkannya Informasi Tambahan iniTanggal Uji Tuntas, Perjanjian
ini masih mengikat bagi Para Pihak
Pembatasan [tidak ada pembatasan]
3. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Antara PT Artajasa Pembayaran Elektronis
dengan PT Federal International Finance Tentang Penyelenggaraan
Layanan Pembayaran Secara Online No. Artarajasa:
037/PKS.FIF/AJ/000/2023 dan No. FIF: 01/PKS-CRD/FIF/I/2023
tanggal 5 September 2023, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian
Penyelenggaraan Layanan Pembayaran Secara Online”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. Artajasa
Perseroan dan Artajasa secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Pokok Perjanjian Berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Pembayaran
Secara Online, Perseroan dan Artajasa sepakat melakukan kerjasama
penyelenggaraan Layanan Pembayaran Secara Online (“Layanan”),
dimana Perseroan dengan ini menunjuk Artajasa sebagai Aggregator
Colecting Agent dan Artajsa menerima penunjukan tersebut dari
Perseoran, sehingga collecting agent berada di bawah pengelolaan
Artajasa dapat menerima pembayaran tagihan Perseroan dari
Pelanggan. Atas penunjukan tersebut Perseroan dengan ini
memberikan kuasa kepada Artajasa untuk melakukan pemungutan
dan/atau membebankan biaya administrasi kepada Pelanggan
melalui collecting agent untuk setiap Transaksi yang dilakukan
Pelanggan melalui collecting agent, dengan besaran biaya
31
Page 48
No. Perihal Uraian
administrasi sebagaimana ditetapkan oleh Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Biaya Hak Hak
Delivery Administrasi Artajasa Perseroan
No. Collecting Channel
Agent (Rp) (Rp) (Rp)
1. PT Klik Gerai 10.000 6.500 3.500
Indomaret Indomaret,
Sukses Gerai Ceria
(Indomaret) mart, dan
Superindo
2. PT Sumber Gerai 10.000 6.490 3.510
Alfaria Alfamart
Trijaya Tbk
(Alfamart)
3. PT Midi Gerai 10.000 6.490 3.510
Utama Alfamidi
Indonesai
(Alfamidi)
4. PT Pos Loket POS, 10.000 7.000 3.000
Indonesia Agen POS
(Persero)
5. PT Bank ATM, EDC 10.000 6.000 4.000
Mandiri Mobile
(Persero) Banking
Tbk
6. PT Bank M Banking, 10.000 6.000 4.000
Permata Tbk SMS
Banking,
Inet
Banking,
ATM, EDC
Jangka waktu Kerjasama Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 5
September 2023. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis
untuk periode 12 (dua belas) bulan berikutnya dan demikian
seterusnya.
Pembatasan [tidak ada pembatasan]
4. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Pembaruan Jasa Disaster Recovery Antara PT
Federal International Finance Dengan PT Sigma Cipta Caraka No.
011/SCC/FINF/A/19 tanggal 7 Januari 2019, dibuat di bawah tangan
jo Berita Acara Kesepakatan Penyediaan Layanan Data Center Untuk
PT Federal International Finance di Data Center Telkomsigma
Surabaya No. 740/L/BFS/FINF/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023
(“Perjanjian Kerjasama Sigma 2”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. Sigma
Perseroan dan Sigma secara bersama-sama disebut “Para Pihak”
Pokok Perjanjian Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sigma 2, Perseroan menunjuk
Sigma untuk menyediakan Fasilitas DRC yaitu fasilitas pusat
pengolahan data cadangan yang disediakan oleh Sigma untuk
digunakan oleh Perseroan pada saat bencana terjadi pada Production
Data Centre. Fasilitas DRC tersebut berlokasi di PT Sigma Cipta
32
Page 49
No. Perihal Uraian
Caraka, Jl. Raya Bukit Bali Lakarsantri Blok B3 No. 2, Citra Raya –
Surabaya Selatan, Jawa. Selanjutnya, nilai kerjasama atas Perjanjian
ini sebesar Rp 3.150.000.000,-/tahun.
Jangka waktu Kerjasama Perjanjian Kerjasama Sigma 2 ini berlaku selama 10 tahun, sejak 31
Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2033.
Pembatasan [tidak ada pembatasan]
5. Nama Perjanjian Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-Barang Berharga No.
6366/CIT-FIF/VII/21 tanggal 25 Agustus 2021, dibuat di bawah
tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Amandemen
I Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-Barang Berharga tanggal
28 Februari 2023, dibuat di bawah tangan juncto Amandemen 2
Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-Barang Berharga tanggal 15
Maret 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian
Kerjasama Dengan Brinks 2”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Brinks Solutions Indonesia (Brinks).
Perseroan dan SAT secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Pokok Perjanjian Perseroan bermaksud untuk menggunakan jasa Brinks dan Brinks
setuju untuk memberikan jasa kepada Perseroan untuk
mengamankan dan melakukan pengambilan/pengantaran uang tunai
dari dan ke tempat yang ditunjuk oleh Perseroan, termasuk
pemprosesan uang tunai di khasanah Brinks Kendaraan yang
dipantau melalui radio komunikasi dan dilengkapi sistem keamanan
standar dari Brinks yang akan digunakan oleh Brinks dalam
pemberian jasa.
Jangka waktu Kerjasama Jangka waktu kerjasama (jasa pengambilan dan pengiriman uang
tunai) terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2023.
Berdasarkan Surat Brinks No. 7191/LGL-BSI/FIF/X/23 tanggal 12
Oktober 2023, Perihal: Konfirmasi Keberlanjutan Layanan yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Direktur BRINKS,
berdasarkan mana BRINKS dan Perseroan sepakat untuk
memperpanjang Perjanjian ini yang akan dituangkan dalam
amandemen perjanjian, dimana saat ini amandemen tersebut masih
dalam proses penyusunan dan review oleh Para Pihak.
Pembatasan [tidak ada pembatasan]
11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor
Cabang (“KC”) dan POS.
a. Tanah
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
Wilayah Sumatera
1. 04802 26-03-2020 26 -03-2040 Pekanbaru, Riau 195 Pos Panam
2. 2262 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 97 KC Batam
33
Page 50
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
3. 2263 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 140 KC Batam
4. 259 09-05-1997 13-07-2037 Binjai, Sumatera Utara 68 Pos Stabat
5. 98 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 208 KC Medan
6. 99 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 207 KC Medan
7. 100 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 206 KC Medan
8. Palembang, Sumatera KC Palembang
13 02-01-2006 30-12-2025 180
Selatan
9. Palembang, Sumatera KC Palembang
14 02-01-2006 30-12-2025 180
Selatan
10. Palembang, Sumatera KC Palembang
15 02-01-2006 30-12-2025 179
Selatan
11. Pangkal Pinang, Bangka KC Pangkal Pinang
68 30-05-2005 29-05-2035 758
Belitung
12. 477/Srb 17-09-2003 29-08-2043 Lampung 160 KC Lampung
13. 12/LR 24-08-2000 14-09-2025 Lampung 1.003 Pos Natar
14. 469/Srb 01-10-1982 31-07-2042 Lampung 260 KC Lampung
15. 79 12-11-2010 22-09-2040 Padang 1.039 KC Padang
16. 108 02-06-2006 01-06-2036 Medan 705 KC Medan
Wilayah Jawa
17. 1471 10-10-2001 14-11-2031 Jakarta, DKI Jakarta 272 Pos Cilincing
18. 6462 29-07-2011 13-12-2041 Kotamadya Jakarta Barat 94 KC Jakarta 2
19. 2 14-08-1997 24-09-2027 Bandung, Jawa Barat 150 Pos Baleendah
20. 13557 01-08-1995 01-10-2031 Bekasi, Jawa Barat 70 KC Bekasi
21. 3285 24-08-2001 26-08-2031 Bogor, Jawa Barat 273 KC Bogor
22. 13728 23-07-1996 01-11-2031 Bekasi, Jawa Barat 70 KC Bekasi
23. 172 13-08-2004 02-07-2034 Cirebon, Jawa Barat 530 KC Cirebon
24. 75 08-11-1999 24-09-2035 Bandung, Jawa Barat 581 KC Bandung
25. 76 04-09-1991 24-09-2035 Bandung, Jawa Barat 140 KC Bandung
26. 3376 19-10-2005 26-09-2035 Cikarang Jawa Barat 71 KC Cikarang
27. 00088 08-10-2004 21-09-2034 Karawang, Jawa Barat 440 KC Karawang
28. 3556 29-08-2007 04-04-2038 Cikarang, Jawa Barat 71 KC Cikarang
29. 1160 19-04-2004 10-08-2035 Cileungsi, Jawa Barat 52 KC Cileungsi
30. 1161 19-04-2004 10-08-2035 Cileungsi, Jawa Barat 75 KC Cileungsi
31. 11-06-2012 04-07- 2037 belum ada rencana
SHP 76 Bogor, Jawa Barat 25.751
pemanfaatan
32. 11-06-2012 04-07- 2037 belum ada rencana
SHP 77 Bogor, Provinsi Jawa Barat 23.377
pemanfaatan
33. belum ada rencana
1795 28-11-1995 19-09-2035 Tangerang, Banten 118
pemanfaatan
34. belum ada rencana
1356 03-11-1995 19-09-2035 Tangerang, Banten 134
pemanfaatan
35. 1463 13-05-2009 21-04-2029 Cilegon, Banten 67 KC Cilegon
36. 1239 24-01-2010 31-01-2034 Cilegon, Banten 57 KC Cilegon
37. 1240 24-01-2010 31-01-2034 Cilegon, Banten 57 KC Cilegon
38. belum ada rencana
797 27-05-1998 08-01-2038 Tegal, Jawa Tengah 154
pemanfaatan
39. 02118 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
40. 02119 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
41. 02120 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
42. 73 19-01-2001 16-01-2031 Semarang, Jawa Tengah 129 Pos Banyumanik
34
Page 51
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
43. 1119 02-07-2003 02-07-2043 Tegal, Jawa Tengah 252 KC Tegal
44. 952 12-06-1993 16-02-2032 Kudus, Jawa Tengah 75 KC Kudus
45. 961 25-09-2013 16-02-2032 Kudus, Jawa Tengah 75 KC Kudus
46. 686 23-01-1995 23-01-2035 Semarang, Jawa Tengah 1.150 KC Semarang
47. 00822 04-09-2006 04-09-2036 Semarang, Jawa Tengah 288 KC Semarang
48. 86 02-11-1999 01-11-2029 Yogyakarta, D.I Yogyakarta 670 Pos Wates
49. 632 01-10-1996 06-10-2025 Surabaya, Jawa Timur 159 KC Surabaya
50. 633 01-10-1996 06-10-2025 Surabaya, Jawa Timur 188 KC Surabaya
51. 29 06-05-1998 24-09-2027 Gresik, Jawa Timur 97 KC Gresik
52. 218 01-10-1994 16-11-2032 Kediri, Jawa Timur 100 KC Kediri
53. 393 09-03-1993 13-04-2032 Mojokerto, Jawa Timur 90 KC Mojokerto
54. 200 25-09-1992 05-06-2030 Jember, Jawa Timur 122 KC Jember
55. 49 27-01-1998 24-09-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 240 KC Banyuwangi
56. 1402 04-03-2019 04-03-2039 Malang, Jawa Timur 140 Pos Tlogomas
57. 52 21-11-1997 20-05-2032 Bojonegoro, Jawa Timur 124 KC Bojonegoro
58. 50 01-10-2003 24-09-2032 Gresik, Jawa Timur 97 KC Gresik
59. 175 30-03-2004 24-09-2034 Mojokerto, Jawa Timur 72 KC Mojokerto
60. 176 30-03-2004 24-09-2034 Mojokerto, Jawa Timur 72 KC Mojokerto
61. 00052 07-05-2003 07-05-2023 *) Banyuwangi, Jawa Timur 150 KC Banyuwangi
62. 59 14-07-1992 18-02-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 84 KC Banyuwangi
63. 60 31-05-2006 18-02-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 145 KC Banyuwangi
64. 37 05-10-2005 16-09-2025 Bojonegoro, Jawa Timur 121 KC Bojonegoro
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
65. 207 12-10-2020 15-03-2040 Balikpapan, Kalimantan 81 belum ada rencana
Timur pemanfaatan
66. 193 06-04-2005 13-10-2050 Gunung Sari Ulu 180
Balikpapan KC Balikpapan
Kalimantan Timur
67. 00601 2704-1993 06-04-2025 Gunung Sari Ulu 162 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
68. 00875 12-02-1999 13-10-2050 Gunung Sari Ulu 515 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
69. 00876 07-06-1997 25-10-2050 Gunung Sari Ulu 374 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
70. 00879 18-04-1996 30-11-2050 Gunung Sari Ulu 145 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
71. 00880 26-09-1996 29-11-2050 Gunung Sari Ulu 85 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
72. 00881 26-091996 29-11-2050 Gunung Sari Ulu 321 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
73. 2268 05-12-2001 21-07-2036 Singkawang, Kalimantan 220 belum ada rencana
Barat pemanfaatan
74. 1841 26-10-2002 15-06-2034 Pontianak, Kalimantan Barat 610 KC Pontianak
35
Page 52
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
75. 00027 06-03-2023 06-03-2043 Kutai Barat, 1.525 Pos Melak
Kalimantan Timur
76. 2674 09-07-2004 08-07-2034 Samarinda, Kalimantan 784 KC Samarinda
Timur
77. 516 13-10-2017 12-09-2047 Samarinda, Kalimantan 132 Pos Palawan
Timur
78. 157 24-07-2000 28-07-2030 Samarinda, Kalimantan 805 Pos Handil
Timur
79. 200 10-06-2009 24-09-2038 Bulungan, Kalimantan Timur 337 Pos Tanjung Selor
80. 166 19-08-2004 18-08-2034 Balikpapan, Kalimantan 81 belum ada rencana
Timur pemanfaatan
81. 2815 27-06-2005 24-09-2035 Palangkaraya, Kalimantan 86 KC Palangkaraya
Tengah
82. 2816 01-07-2005 24-09-2035 Palangkaraya, Kalimantan 86 KC Palangkaraya
Tengah
83. 56 29-07-2004 15-07-2025 Banjarmasin, Kalimantan 200 KC Banjarmasin
Selatan
84. 57 29-07-2004 15-07-2025 Banjarmasin, Kalimantan 200 KC Banjarmasin
Selatan
85. 1866 14-02-1986 03-10-2036 Pontianak, Kalimantan Barat 258 KC Pontianak
86. 00002 25-11-2004 25-11-2034 Gowa, Sulawesi Selatan 138 Pos Hertasning
87. 259 15-10-1997 15-10-2037 Makassar, Sulawesi Selatan 80 KC Makassar
88. 260 15-10-1997 15-10-2037 Makassar, Sulawesi Selatan 328 KC Makassar
Wilayah Bali dan NTB
89. 5 14-01-1998 13-01-2028 Denpasar, Bali 293 Pos Kapal
90. 349 02-10-1997 24-09-2024 Mataram, NTB 243 Pos Tanjung Mataram
91. 294 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 137 KC Mataram
92. 295 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 135 KC Mataram
93. 296 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 133 KC Mataram
94. 297 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 136 KC Mataram
Catatan :
*) Berdasarkan Surat Keterangan No.205/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang dikeluarkan dan ditandantangani oleh
Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi, diterangkan dan ditegaskan kembali bahwa proses
perpanjangan SHGB No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT kami
dan saat ini masih dalam tahap untuk proses ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.
b. Bangunan
No. Lokasi kantor cabang Alamat Pemilik Penggunaan
1. Balikpapan Komplek Ruko Karang Jati Indah, Jl. A. Yani Perseroan Kantor Cabang
No. 555, Balikpapan Balikpapan
2. Balikpapan Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08, Balikpapan Perseroan Kantor Cabang
Balikpapan
3. Bandung Jl. Rajawali Timur No.132, Bandung Perseroan Kantor Cabang
Bandung
4. Bandung Jalan Jenderal Sudirman No. 656G Perseroan Pos Baleendah
Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir
Bandung Wilayah Bojanegara, Jawa Barat
36
Page 53
No. Lokasi kantor cabang Alamat Pemilik Penggunaan
5. Banjarmasin Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Banjarmasin Perseroan Kantor Cabang
Banjarmasin
6. Banyuwangi Jl. Achmad Yani No.61, Banyuwangi Perseroan Pos Genteng
7. Batam Komplek Rafflesia Business Centre Blok A Perseroan Kantor Cabang
No. 11-12, Batam Batam
8. Bekasi Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Blok Perseroan Kantor Cabang
E No.17, Bekasi Bekasi
9. Bogor Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Jl. Raya Perseroan Kantor Cabang
Pajajaran, Bogor Bogor
10. Bojonegoro Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Diponegoro Perseroan Kantor Cabang
No. 1, Bojonegoro Bojonegoro
11. Cikarang Jl. Raya Industri Jababeka No.2 E-F, Perseroan Kantor Cabang
Cikarang, Bekasi Cikarang
12. Cilegon Pondok Cilegon Indah Blok KK I No.5, Perseroan Kantor Cabang
Cilegon Cilegon
13. Cirebon Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Cirebon Perseroan Kantor Cabang
Cirebon
14. Denpasar Jl. Gatot Subroto No.18D, Denpasar Perseroan Pos Kapal
15. Gresik Kartini Building Blok B3 No.236, Jl. RA. Perseroan Kantor Cabang
Kartini, Gresik Gresik
16. Jakarta Jl. Raya Pemuda No. 94, Rawamangun, Perseroan Pos Cilincing
Jakarta Timur
17. Jakarta II Jalan Meruya Ilir No.1 E, Kelurahan Perseroan Kantor Cabang
Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta II
Jakarta Barat
18. Jember Komplek Pertokoan Mutiara Kav 37 Jalan Perseroan Kantor Cabang
Diponegoro, Kelurahan Kepatihan, Jember
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,
Jawa Timur
19. Kediri Komplek Ruko Brawijaya Blok B 21 No.40, Perseroan Kantor Cabang
Jl. Brawijaya, Kediri Kediri
20. Kudus Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 dan 12J, l. Perseroan Kantor Cabang
Achmad Yani, Kudus Kudus
21. Lampung Jl. Teuku Umar No. 67, Lampung Perseroan Kantor Cabang
Lampung
22. Makassar Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Makassar Perseroan Kantor Cabang
Makassar
23. Malang Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Malang Perseroan Pos Tlogomas
24. Mataram Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Mataram Perseroan Kantor Cabang
Mataram
25. Mojokerto Jl. Gajah Mada 140 D-E, Mojokerto Perseroan Kantor Cabang
Mojokerto
26. Palangkaraya Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya Perseroan Kantor Cabang
Palangkaraya
27. Palembang Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E, Perseroan Kantor Cabang
Palembang Palembang
28. Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai No.131, Kelurahan Perseroan Pos Panam
Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan
Damai, Pekan Baru, Riau
29. Pontianak Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak Perseroan Kantor Cabang
Pontianak
37
Page 54
No. Lokasi kantor cabang Alamat Pemilik Penggunaan
30. Semarang Jl. Pamularsih No. 71, Semarang Perseroan Kantor Cabang
Semarang
31. Singkawang Jl. Yohana Gudang No. 5 B, Singkawang Perseroan Kantor Pos
Singkawang
32. Sukoharjo Jl. Raya Solo Baru Blok AA No.15, Perseroan Kantor Cabang
Sukoharjo Solo
33. Surabaya Komplek Ruko Rajawali, Jl. Rajawali No.68 Perseroan Kantor Cabang
A-B, Surabaya Surabaya
34. Tangerang Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Raya MH Perseroan Pos Cipondoh
Thamrin, Cikokol, Tangerang
35. Tegal Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos Perseroan Kantor Cabang
Sudarso No. 19, Tegal Tegal
36. Yogyakarta Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Yogyakarta Perseroan Kantor Cabang
Yogyakarta
37. Cileungsi Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. 1-2, Jl. Perseroan Kantor Cabang
Raya Narogong, Cileungsi Cileungsi
38. Karawang Jalan Ahmad Yani No 84, Kelurahan Perseroan Kantor Cabang
Karangpawitan, Kecamatan Karawang, Karawang
Jawa Barat
39. Medan Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Medan Perseroan Kantor Cabang
Medan
40. Pangkal Pinang Jl. Jend. Sudirman No. 8, Selindung Baru, Perseroan Kantor Cabang
Pangkal Pinang Pangkal Pinang
41. Samarinda Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Samarinda Perseroan Kantor Cabang
Samarinda
42. Padang Jl. H. Agus Salim No. 18, Sawahan, Perseroan Kantor Cabang
Padang Padang
43. Binjai Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan Pahlawan, Perseroan Pos Stabat
Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Sumatera
Utara
44. Tegal Jalan MT Haryono No.38 RT 003/RW XII, Perseroan Pos Slawi
Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal
Barat, Tegal, Jawa Tengah
45. Cileungsi Jalan Raya Narogong KM. 21 Komplek Perseroan Kantor Cabang
Ruko Cileungsi Hijau Blok C No.1 & C No.2 Cileungsi
Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
46. Gowa Jl. Sultan Hasanudin No.12 D, Kelurahan Perseroan Pos Hertasning
Pandang – Pandang, Kecamatan Somba
Opu, Makassar, Sulawesi Selatan
47. Lampung Jalan Soekarno Hatta No.5 A, Kelurahan Perseroan Pos Natar
Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton,
Bandar Lampung
48. Tangerang Jalan Raya MH Thamrin Komplek Ruko Perseroan Pos Cipondoh
Mahkota Mas Blok E No.38 & 39,
Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang,
Tangerang, Banten
49. Samarinda Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa, Kelurahan Perseroan Kantor Pos
Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Samarinda
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
38
Page 55
No. Lokasi kantor cabang Alamat Pemilik Penggunaan
50. Tenggarong Jalan KH. Dewantara No. 28 RT 26, Perseroan Pos Melak
Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak,
Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
51. Mataram Jalan Selaparang No.67 E, Kelurahan Perseroan Kantor Cabang
Cakranegara Timur, Kecamatan Mataram
Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara
Barat
52. Mojokerto Jalan Mojopahit No.375-G, Kelurahan Perseroan Pos Mojosari
Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon,
Mojokerto, Jawa Timur
53. Semarang 2 Jalan Supriyadi No.21 F RT 003/RW 005, Perseroan Pos Banyumanik
Kelurahan Kalicari, Kecamatan
Padurungan, Semarang, Jawa Tengah
54. Samarinda Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Perseroan Pos Palaran
Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda,
Kalimantan Timur
c. Kendaraan Bermotor
No. Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB
1. Isuzu MU-X 2014 B 1840 SJM C - 7858120 G
2. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2456 SZU N - 07443560
3. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2277 SZU N - 07440592
4. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2276 SZU N - 07440591
5. Peugeot 3008 1.6 A/T 2016 B 2913 SXZ N - 04863082
6. Toyota BZ 4X 2023 B 19 FIF U-00705667
7. IZUZU BOX 2017 B 9931 SXR N -05273590
8. Izuzu Box 2017 B 9932 SXR N-05274019
9. Voxy 2.0 CVT 2023 B 1548 DKV N.S-05078790
10. Sepeda Motor Honda 2018 B 4721 SGD P - 06228581
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp507.684 juta.
39
Page 56
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Prospek Usaha
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
- Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
- Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
- Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor
merupakan salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
- Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda
motor akan meningkat terutama di daerah-daerah.
- Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi
roda dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda
motor menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektifitas.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk
menangkap peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.
Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan
Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru dan bekas. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan
konsumen baru yang dikelola per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Nilai pembiayaan baru (juta Rp) 26.915.325 21.369.231
Jumlah kontrak baru (unit) 1.601.954 1.249.074
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan sepeda motor baru pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami
kenaikan sebesar 25,95% menjadi Rp26,9 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode
yang sama sebesar Rp21,4 triliun. Di samping itu, jumlah kontrak baru juga meningkat sebesar 28,25% menjadi
1.601.954 unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.249.074 unit.
Kedua hal tersebut disebabkan karena pertumbuhan penjualan sepeda motor Honda seiring dengan semakin
kuatnya Market Share dari Perseroan terhadap penjualan sepeda motor Honda.
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar
0,76% menjadi Rp21,4 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama
sebesar Rp21,2 triliun. Kenaikan ini disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi
yang didukung oleh peralihan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM). Disamping itu, Jumlah kontrak baru juga meningkat sebesar 1,90% menjadi
1.249.074 unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.225.815 unit. Hal
ini juga disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi yang didukung oleh peralihan
dari PSBB ke PPKM.
Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal
Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
41
Page 57
31 Desember
Jenis Pembiayaan 2023 2022
Unit % Unit %
Cub (bebek) 150.205 3,90 113.549 3,13
Scutic 1.769.402 45,91 1.923.621 52,94
Sport 321.604 8,35 105.240 2,90
Bekas 1.478.436 38,36 1.356.506 37,33
Other (Electronic) 134.116 3,48 134.560 3,70
Total 3.853.763 100,00 3.633.476 100,00
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2023, secara tabel
menunjukan bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan motor sport. Hal ini dipengaruhi oleh
peningkatan daya beli masyarakat.
Persaingan Usaha
Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan
sepeda motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk
masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun
perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah
menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri pembiayaan sepeda motor.
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayaan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan
lain sebagainya.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda
motor, diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service)
untuk melayani seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan
konsumen. Perseroan juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada
konsumen mengingat hal ini merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan
kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan
juga memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan
konsumen.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 202 perusahaan per 31 Desember 2023. Dari sisi aset,
Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset Perseroan
per akhir bulan Desember 2023 sebesar Rp39,17 triliun atau sekitar 9,38% dari jumlah keseluruhan aset yang
ada di industri pembiayaan (Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik Lembaga
Pembiayaan Indonesia per Desember 2023 : Rp417,50 triliun).
2. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan perkembangan rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 31
Desember 2023 dan 2022:
42
Page 58
31 Desember
Uraian
2023 2022
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp) 16.802 17.108
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 28 27
Rata-rata uang muka (% harga motor) 16,35 19,74
Rata-rata suku bunga efektif (% p.a) 31,40 31,49
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.
Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor.
Untuk tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih
dari 60 hari, unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk
dijual. Sedangkan tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara
database piutang tetap ada untuk tetap di follow up penyelesaiannya.
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang
Berdasarkan Jumlah Kontrak
96,165 42,626
282,066
3,382,565
Tunggakan Piutang
2,467,520,677 774,248,215 296,256,290
36,354,772,150
Non Overdue OVD 1 - 30 OVD 31 - 60 OVD 61 - 90
43
Page 59
3. Jaringan Kantor Cabang
Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen
meningkatkan pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 29 Februari 2024
Perseroan memiliki 248 kantor cabang dan 397 POS di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 31
Desember 2023 dan 2022:
Jumlah Pelanggan
No Cabang 31 Desember
2023 2022
1 PALEMBANG 35.181 34.759
2 BATAM 33.246 33.648
3 LHOKSEUMAWE 31.097 23.215
4 CIANJUR 30.639 25.327
5 CILEUNGSI 30.234 24.525
6 PEKANBARU 30.232 30.286
7 LAMPUNG 29.526 26.717
8 BOGOR II 29.250 23.153
9 DENPASAR 29.045 25.901
10 MEULABOH 28.632 24.328
11 BANDUNG II 28.327 28.992
12 BEKASI 28.174 25.703
13 GOWA 28.061 22.139
14 DEPOK 27.081 25.709
15 SUBANG 26.389 24.016
16 RANGKASBITUNG 26.327 23.456
17 KENDARI 25.923 20.457
18 JATIUWUNG 25.397 24.267
19 PANDEGLANG 25.372 23.101
20 SLEMAN II 24.892 24.055
4. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan
antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali dan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah 1,84 kali. Hal ini
menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa
Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
OJK.
44
Page 60
5. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh
lima persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):
Nama Penyertaan Status
Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perusahaan Perseroan Operasional
ADA Penyedia Jasa Pembayaran 25% 2022 Beroperasi
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
(sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:
i) Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii) Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
Obligasi adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
45
Page 61
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
46
Page 62
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 17 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah)
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (dalam juta Rupiah) Persentase
No.
Obligasi Seri A Seri B Total (%)
1. PT BCA Sekuritas 171.969.000.000 99.000.000.000 270.969.000.000 13,55%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 160.005.000.000 149.001.000.000 309.006.000.000 15,45%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 216.000.000.000 80.000.000.000 296.000.000.000 14,80%
4. PT Indo Premier Sekuritas 213.438.000.000 242.002.000.000 455.440.000.000 22,77%
5. PT Mandiri Sekuritas 191.005.000.000 122.000.000.000 313.005.000.000 15,65%
PT Trimegah Sekuritas
6.
Indonesia Tbk 157.020.000.000 198.560.000.000 355.580.000.000 17,78%
Total 1.109.437.000.000 890.563.000.000 2.000.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-
masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
47
Page 63
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan: Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
Penawaran Jasa Wali Amanat No. B.66a-INV/TCS/AET/02/2024
tanggal 16 Februari 2024.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Notaris: Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
Fathiah Helmi, S.H.
Keanggotaan
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
48
Page 64
Surat Penunjukan: Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No.
07/Prop/PUBVI-III/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
Pembayaran serta akta-akta pengubahannya.
Konsultan Hukum: Thamrin & Rekan (TR&Co)
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas
nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan: ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat TR & Co No. Ref.:
038/LOF-FIF/TR/HN/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, yang
turut ditandatangani oleh PT Federal International Finance.
Tugas Pokok : melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini.
Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 50968469
Fax: (021) 50968468
▪ Ditunjuk oleh perseroan berdasarkan Surat L.FIF/Trea-Opr/030/II/2024 tanggal 19
Februari 2024.
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
49
Page 65
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal.
50
Page 66
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B.100-
INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 8 Maret 2024, Wali Amanat menyatakan:
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
Obligasi yang diwaliamanati;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; dan
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.101-INV/TCS/AET/03/2024 tanggal
8 Maret 2024, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan DPS per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
51
Page 67
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
- Saham biasa atas nama Seri B 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Arga Mahanana Nugraha
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Andrijanto
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia 86,85%
1.
Agroniaga Tbk)
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00 %
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
52
Page 68
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
10. PT Danareksa Investment Management 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Aug-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Aug-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Oct-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Dec-22
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
53
Page 69
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Feb-23
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 08-Mar-23
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16-Mar-23
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-May-23
49 EBAS-SP SMFBRIS01 08-Jun-23
50 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 07-Jun-23
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
61 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Aug-23
62 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Aug-23
63 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A 04-Aug-23
64 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A 11-Aug-23
65 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A 27-Sep-23
67 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3-Okt- 23
68 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
69 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
70 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Okt-23
71 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20-Okt-23
72 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Okt-23
73 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16-Nov-23
74 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22-Nov-23
75 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
76 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 14-Dec-23
77 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 15-Dec-23
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
54
Page 70
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
55
Page 71
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Maret 2023, serta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BRI
dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2023, 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset 1.965.007.030 1.865.639.010 1.678.097.734
Total Liabilitas 1.648.534.888 1.562.243.693 1.386.310.930
Total Ekuitas 316.472.142 303.395.317 291.786.804
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 135.183.487 124.597.073 114.094.429
Pendapatan Premi – neto 2.161.392 1.577.323 1.043.075
Pendapatan Operasional lainnya 45.625.785 39.127.694 41.215.807
Laba Operasional 76.828.737 64.306.037 41.144.382
Laba Sebelum Beban Pajak 76.429.712 64.596.701 40.992.065
Laba Tahun Berjalan 60.425.048 51.408.207 30.755.766
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Capital Adequate Ratio (CAR) 27,27 25,51 27,16
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,95 2,67 3,00
Loan to Deposits Ratio (LDR) 84,73 78,82 83,46
Return On Asset (ROA) 3,24 3,79 2,64
Return On Equity (ROE) 19,95 19,59 16,04
Net Interest Margin (NIM) 7,95 7,85 7,70
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 68,07 69,10 78,54
56
Page 72
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
U.p. Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Email: tcs@corp.bri.co.id
57
Page 73
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X
Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 28 Maret 2024 dimulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 16.00
WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada tanggal 2 April 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
58
Page 74
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 1 April 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:
Bank: PT Bank Central Asia Tbk Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang KCK Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening 2050087932 No. Rekening 800163442600
PT BCA Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT Bank BRI Bank: PT Bank Permata Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening 0671.01.000692.30.1 No. Rekening 0701528093
PT Bank BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
59
Page 75
Bank: PT Bank Mandiri Bank: PT Bank Mandiri Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening 1020005566028 No. Rekening 1040000800875
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 April 2024 pukul 13:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang
berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 April 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
kepada Informasi Tambahan.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
60
Page 76
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu pada
tanggal 28 Maret 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. MH. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 5084 7848
Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300 Faksimili: (021) 5084 7849
www.bcasekuritas.co.id www.cimbniaga-ibk.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 5701 Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email: fit@trimegah.com
dan sett_fisd@mandirisek.co.id
61
Page 77
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
62
Page 78
Page 79
Page 80
Page 81
Page 82
Page 83
Page 84
Page 85
Page 86
Page 87
Page 88
Page 89
Page 90
Page 91
Page 92
Page 93
Names mentioned 175 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama Jasa
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
MANDIRI SEKURITAS INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×13
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.12 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.12 ×5
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.12 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.13 ×4
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.13 ×4
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.13 ×2
unresolved
org
Bank Standard Chartered Bank
p.15
unresolved
org
Bank Muamalat Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.16
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi
p.18
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.23
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.25
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.35 ×3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.35
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.36 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.36 ×3
unresolved
org
Kepengurusan dan Pengawasan
p.39
unresolved
person
R. Nunu Soetjahja Noegroho
· Komisaris Independen
p.39
unresolved
org
Carriage Ltd.
p.40
unresolved
org
Jardine Matheson Holdings Limited
p.40
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bangko
p.40
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Mahkamah Agung
p.40
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.40 ×4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.41 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.41 ×2
unresolved
person
PPN
· Direktur
p.41
unresolved
person
Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi
· Notaris
p.42 ×2
unresolved
org
Bank Commonwealth No. SEC
p.42
unresolved
org
Bank Commonwealth
p.42 ×8
unresolved
org
Bank Commonwealth Pembiayaan Bersama
p.42
unresolved
org
PT Artajasa Pembayaran Elektronis
p.46 ×3
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Tentang Implementasi Sistem Host
p.46 ×2
unresolved
org
PT Artajasa
p.46
unresolved
—
Collecting Agent
p.47
unresolved
org
PT Federal International Finance Tentang Penyelenggaraan Layanan
p.47
unresolved
—
Delivery
p.48
unresolved
—
Agent
p.48
unresolved
org
Alfamart Trijaya Tbk
p.48
unresolved
org
Banking Tbk
p.48
unresolved
org
Permata Tbk
p.48
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.48
unresolved
org
PT Sigma Cipta
p.48
unresolved
org
PT Brinks Solutions Indonesia
p.49
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.
p.52
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.53
unresolved
person
KH. Dewantara
p.55
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.59
unresolved
org
PT Astra Digital Arta
p.60
unresolved
org
Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan
p.60
unresolved
person
H. Graha Irama
p.63
unresolved
person
H. Keanggotaan Asosiasi
p.63
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (TR&Co)
· Konsultan Hukum
p.64
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.64
unresolved
person
Iswira Laksana
p.64
unresolved
org
PT Federal International Finance. Tugas Pokok
p.64
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek
p.64
unresolved
org
Bank Priyayi
p.66
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.66 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.66
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.66
unresolved
org
Agroniaga Tbk
p.67
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.67
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.67
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.67
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.67
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.67
unresolved
org
PT Mitra Niaga Madani Tahun
p.68
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.69
unresolved
org
PT LEN Industri (Persero)
p.69
unresolved
org
Bank Devisa
p.70
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.71
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank
p.74
unresolved
org
PT Bank BRI
p.74
unresolved
org
PT Bank BRI Danareksa Sekuritas
p.74
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Menara BCA
p.76
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.