Skip to content
Back to announcement

20250411_FIFA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31874836_lamp1.pdf

Other Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 93

Page 1
  Tanggal Efektif                       :                          27 Juni 2023         Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                           :                     2 April 2024
  Masa Penawaran Umum                   :                        28 Maret 2024          Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik               :                     2 April 2024
  Tanggal Penjatahan                    :                          1 April 2024         Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                :                     3 April 2024

OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                             PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                               Kegiatan Usaha Utama
                                                                                  Jasa Pembiayaan
                                                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                KANTOR PUSAT                                                                       KANTOR CABANG:
                                                  Menara FIF                                                 Per 29 Februari 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
                            Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                                      dan 397 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                 Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                      Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                              Email: CorporateSecretary@fifgroup.astra.co.id
                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                   Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     dan
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)

                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A        :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah)
                     dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                     Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo;
  Seri B        :    Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan
                     tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                     Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing seri Obligasi adalah pada tanggal 12 April 2025 untuk Obligasi seri A, tanggal 2 April 2027 untuk Obligasi seri B.
           Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
  TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
  PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
  KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
  (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
  KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
  OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
  LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
  DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
  KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
  BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                             idAAA (Triple A)
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                            Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                     Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                            PT TRIMEGAH SEKURITAS
       PT BCA SEKURITAS          PT BRI DANAREKSA SEKURITAS        PT CIMB NIAGA SEKURITAS        PT INDO PREMIER SEKURITAS        PT MANDIRI SEKURITAS
                                                                                                                                                                 INDONESIA TBK


                                                                                    WALI AMANAT
                                                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024
Page 2
PT Federal International Finance (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. L.FIF/Corp-Sec/128/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan
telah menerima surat dari OJK No. S-163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 dengan nilai pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun
seratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarakan “Obligasi Berkelanjutan VI Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03217/BEI.PP1/04-2023 tanggal 18 April 2023.
Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang
pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.
IX.A.2”).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran
Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga
Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-94/NB.21/2023 tanggal 08 Februari 2023 perihal
Surat Pencatatan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan
ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi
“Afiliasi” di dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI mengenai
Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN
 TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG
 DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER
 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”)
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                                   I
DEFINISI                                                                                                    II
RINGKASAN                                                                                                   X
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                      1
          PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN                                                        2
          A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN                                                  2
          B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                    6
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                          15
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                    16
IV.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
          USAHA                                                                         19
     A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                                      19
               1.   Riwayat Singkat Perseroan                                                               19
               2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan                                     19
               3.   Pengurusan dan Pengawasan                                                               20
               4.   Sumber Daya Manusia                                                                     21
               5.   Struktur Organisasi                                                                     23
               6.   Diagram kepemilikan                                                                     24
               7.   Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan   24
               8.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)                                       26
               9.   Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman                 28
               10. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan          30
               11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan                                                 33
     B.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN                                    41
               1.   Prospek Usaha                                                                           41
               2.   Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang                                         42
               3.   Jaringan Kantor Cabang                                                                  44
               4.   Tingkat Kesehatan Perseroan                                                             44
               5.   Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain             45
V.        PERPAJAKAN                                                                                        45
VI.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                                         47
VII.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                         48
VIII.     KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                                   51
          1.        Umum                                                                                    51
          2.        Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat                              51
          3.        Pengurusan Dan Pengawasan                                                               52
          4.        Kegiatan Usaha                                                                          52
          5.        Perizinan Bri                                                                           55
          6.        Tugas Pokok Wali Amanat                                                                 55
          7.        Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat                               55
          8.        Laporan Keuangan Wali Amanat                                                            56
          9.        Informasi                                                                               57
IX.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                                      58
X.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                       61
XI.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                          62


                                                               i
Page 4
DEFINISI
“Afiliasi”          Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
                    Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                        1. suami atau istri;
                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                             yang bersangkutan; atau
                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                        1. orang tua dan anak;
                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                        3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                        pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau
                        lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
                        sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                        langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
                        perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau
                        kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                        langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                        pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                        secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                        puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian
                    Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
                    kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga
                    Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                    sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

"Bank Kustodian"    Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
                    Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                    yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bapepam”           Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
                    1 Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
                    kewajibannya.

“Bunga Obligasi"    Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                    Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                    sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.


                                           ii
Page 5
"Bursa Efek atau BEI"       Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                            untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
                            tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
                            perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                           kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                           KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                           status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                           diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

"Dealer"                    Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.

“Denda”                     Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                            kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                            1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri
                            Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                            sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                            harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                            (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                            adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”             Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
                            Bersifat Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya
                            yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”                      Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
                            digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                            memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                            langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                            berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
                            dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                            1 ayat 5 UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

“Emisi”                     Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                            kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”          Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan,
                            dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas
                            anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.

”Formulir Pemesanan         Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau     pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”

“Force Majeure”             Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                            kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                            perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
                            mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara
                            material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                            kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bank”                 Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring
                            antar bank.

                                                   iii
Page 6
“Hari Bursa”                 Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                             menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                             ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”              Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                             kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
                             waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang
                             karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                             sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                 Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                             karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                             sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”         berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
                             dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                             Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

“Joint Financing”            Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan
                             dan/atau pihak lainnya.

“Jumlah Terhutang”           Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                             Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                             lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada
                             Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu
                             ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”        Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                             yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                             pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                             menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                             Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                             Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR”              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                             RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                             ketentuan-ketentuan KSEI.

“KSEI”                       Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
                             Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                             Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                             Pendaftaran Obligasi.

“Kustodian”                  Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
                             dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                             menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                             nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
                             Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”                 Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                             Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.


                                                   iv
Page 7
“Manajer Penjatahan”   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                       syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas
                       Indonesia Tbk.

“Obligasi”             Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
                       Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
                       Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari:
                       a.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
                            empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                            Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                            Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar empat ratus tiga
                            puluh tujuh juta Rupiah);
                       b.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima
                            lima persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
                            terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp890.563.000.000,-
                            (delapan ratus sembilan puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta
                            Rupiah).
                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                       pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                       dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                       Perjanjian Perwaliamanatan.

“OJK”                  Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang
                       mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                       pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                       No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                       (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                       2023.

"Pefindo"              Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan
                       efek atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

“Pemegang Obligasi”    Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                       yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                       a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                       b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”    Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                       meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                       disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                       bidang Pasar Modal.

"Pemerintah"           Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”       Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum
                       Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                       Tetap Tahap III Tahun 2024, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                       Obligasi kepada Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                       berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                       peraturan pelaksanaannya, dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja.

“Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan”         oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

                                               v
Page 8
"Pengakuan Hutang”           Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                             sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                             VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun
                             2024 No. 16 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                             Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”         Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                             yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                             Undang-Undang Pasar Modal.

“Penjamin Emisi Obligasi”    Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                             melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
                             pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA
                             Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
                             Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi    Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi”                    Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                             PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
                             ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”           Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                             Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”       Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                             LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                             Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen             Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Federal
Pembayaran”                  International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
                             No. 18 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                             Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Pendaftaran      Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi di KSEI”            pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, No. SP-012/OBL/KSEI/0224 tanggal 13
                             Maret 2024, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Federal
Obligasi”                    International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
                             No. 17 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                             Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Federal
                             International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
                             No. 15 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                             Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”     Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                             rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.

“Perppu Cipta Kerja”         Berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                             tentang Cipta Kerja.
                                                    vi
Page 9
“Perseroan”           Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
                      berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
                      Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.

"Perusahaan Efek”     Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                      perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                      dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“POJK No. 33/2014”    Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
                      dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”    Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                      Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”    Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                      Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”    Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”    Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                      Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”    Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                      Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”    Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                      Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 7/2017”     Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                      Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                      Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”      Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                      Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                      Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 20/2020 ”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23
                      April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                      Sukuk.

“POJK No. 49/2020 ”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
                      3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POS”                 Singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan
                      yang lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.

"Pokok Obligasi”      Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                      berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam
                      jumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan rincian
                      sebagai berikut:
                          -   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
                              empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                              puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah

                                            vii
Page 10
                                      sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar
                                      empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah);
                                  -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma
                                      lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam)
                                      bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                                      Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar lima ratus
                                      enam puluh tiga juta Rupiah).
                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                              pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”               Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                              Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                              ditandatangani Pemegang Obligasi.

“RUPO”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

"Satuan Pemindahbukuan        Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
dan Satuan Perdagangan”       Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan
                              kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai
                              dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
                              Bursa Efek.


“Seri Obligasi”               Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                              commitment) sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yaitu
                                  - Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
                                       empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                       puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
                                       sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar
                                       empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah);
                                  -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma
                                      lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam)
                                      bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                                      Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar lima ratus
                                      enam puluh tiga juta Rupiah).


"Sertifikat Jumbo Obligasi"   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                              sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang
                              terhutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana
                              diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Efektif"             Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
                              kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai
                                                    viii
Page 11
                            surat No. S-163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
                            Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Tanggal Emisi”             Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                            Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                            KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Pokok    Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi”                   Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                            sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                            Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”        Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
                            disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                            ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam
                            Informasi Tambahan.

“Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi”                 wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan
                          memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Pembayaran Pokok   Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh
Obligasi”                   tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
                            Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”        Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 1 April 2024.

“UU No. 4/2023” atau        Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
“UUP2SK”                    Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Nomor 6845.

“Undang-Undang Pasar        Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Modal” atau ”UUPM”          Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, sebagaimana
                            telah diubah dengan UUP2SK.

”Wali Amanat”               Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor
                            pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                   ix
Page 12
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan
lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian
Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018,
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-
FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita
Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31
Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah
No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan
No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997;
dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari
2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti
Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006
(“Akta 4/2006”) adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                      Keterangan                             Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal       %
                                                                                          (Rp)
 Modal Dasar                                                   300.000.000          300.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                  279.999.900          279.999.900.000,-     99,99996
 - PT Arya Kharisma                                                    100                  100.000,-      0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    280.000.000          280.000.000.000,-    100,00000
 Saham Dalam Portepel                                           20.000.000           20.000.000.000,-

                                                         x
Page 13
3.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit), dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 (diaudit) dan 2022 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan tersebut
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya
tertanggal 20 Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022
disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan
opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                            (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                          31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                                     2023             2022
 Jumlah Aset                                                                                         39.168.894       34.542.456
 Jumlah Liabilitas                                                                                   27.877.838       23.420.939
 Jumlah Ekuitas                                                                                      11.291.056       11.121.517

Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                            (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                             31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                                     2023              2022
 Penghasilan                                                                                         10.416.484          8.963.160
 Beban                                                                                               (5.143.031)       (4.883.051)
 Laba Bersih                                                                                           4.107.391         3.173.660
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                                        4.137.699         3.259.772

Rasio Keuangan
                                                                                                             31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                                     2023                      2022
                                   1)
 Return on Asset - ROA (%)                                                                                  13,46                      11,81
 Return on Equity - ROE (%)1)                                                                               36,38                      28,54
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                                         0,68                       0,71
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                                                      2,47                       2,11
 Gearing ratio2) (x)                                                                                         2,25                       1,84
 Financing to Asset (%)                                                                                     94,10                      93,09
 Non Performing Financing (%)                                                                                0,98                       0,90
 Interest Coverage Ratio (x)                                                                                 4,60                       4,59
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                                             0,25                       0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah
   Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.



                                                                      xi
Page 14
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

Nama Obligasi               :   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
                                Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024.

Target Dana yang akan       :   Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Dihimpun untuk
Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI


Jumlah Pokok Obligasi       :   Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yaitu:
                                Seri A   : Sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan
                                            miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah)
                                Seri B   : Sebesar Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh
                                            miliar lima ratus enam puluh tiga juta Rupiah)

Jangka Waktu                :   Seri A    :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                                Seri B    :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi

Bunga                       :   Seri A    :   6,40% (enam koma empat nol persen)
                                Seri B    :   6,55% (enam koma lima lima persen)

Harga Penawaran             :   100% dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan            :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan       :   Rp 1,- (satu Rupiah).

Pembayaran Kupon Bunga      :   Triwulanan.

Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan
                                seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
                                bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
                                Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
                                hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

Penyisihan Dana             :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
                                dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali           :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok
                                Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
                                untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                                perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat
                                dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


                                                   xii
Page 15
4.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.

5.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
                                                   Periode jatuh     Jumlah Obligasi                 Tingkat                        Jumlah Obligasi
No.            Nama Obligasi              Seri                                           Peringkat                Jatuh Tempo
                                                      tempo             (Rupiah)                     Bunga                         Terutang (Rupiah)

 1.   Obligasi Berkelanjutan V Federal     B         36 bulan         872.000.000.000     idAAA       6,25%        8 Juni 2024      872.000.000.000
      International Finance Dengan                                                       Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap I
      Tahun 2021                                                                         AAA(idn)
                                                                                          Fitch

 2.   Obligasi Berkelanjutan V Federal     B         36 bulan         774.671.000.000     idAAA       5,30%     27 Oktober 2024     774.671.000.000
      International Finance Dengan                                                       Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap II
      Tahun 2021                                                                         AAA(idn)
                                                                                          Fitch

 3.   Obligasi Berkelanjutan V Federal     B         36 bulan         806.973.000.000     idAAA       3,50%      25 Maret 2025      806.973.000.000
      International Finance Dengan                                                       Pefindo      5,60%
      Tingkat Bunga Tetap Tahap III
      Tahun 2022                                                                         AAA(idn)
                                                                                          Fitch

 4.   Obligasi Berkelanjutan V Federal     B         36 bulan         676.240.000.000     idAAA       6,80%     28 Oktober 2025     676.240.000.000
      International Finance Dengan                                                       Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
      Tahun 2022                                                                         AAA(idn)
                                                                                          Fitch

 5.   Obligasi Berkelanjutan V Federal     B         36 bulan        1.964.777.000.000    idAAA      6,80%      24 Februari 2026   1.964.777.000.000
      International Finance Dengan                                                       Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap V
      Tahun 2023                                                                         AAA(idn)
                                                                                          Fitch

 6.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal    A     370 Hari Kalender     566.150.000.000    idAAA       5,50%        21 Juli 2024     566.150.000.000
      International Finance Dengan         B         36 bulan          433.850.000.000   Pefindo      6,00%        11 Juli 2026     433.850.000.000
      Tingkat Bunga Tetap Tahap I                                    1.000.000.000.000
      Tahun 2023

 7.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal    A     370 Hari Kalender     849.216.000.000    idAAA       6,40%     26 November 2024    849.216.000.000
      International Finance Dengan         B         36 bulan          250.784.000.000   Pefindo      6,75%     16 November 2026    250.784.000.000
      Tingkat Bunga Tetap Tahap II                                   1.100.000.000.000
      Tahun 2023

                  JUMLAH TOTAL                                                                                                     7.194.661.000.000




Pada Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp7.194.661.000.000,-.


Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai
berikut:
                                                 Utang                                               Jumlah Terutang yang                 Tanggal
                                                                                                     akan jatuh tempo (Rp)             Jatuh Tempo
 Utang Bank
 Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta                                                                       525.000.000.000           21 Jun 2024
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                                    1.033.333.333.333           30 Jun 2024
                                                                            xiii
Page 16
                              Utang                               Jumlah Terutang yang        Tanggal
                                                                  akan jatuh tempo (Rp)    Jatuh Tempo
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                           804.166.666.667     23 Jun 2024
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                            41.666.666.667     22 Jun 2024
 PT Bank Muamalat Tbk                                                     22.222.222.222     25 Jun 2024
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                               433.333.333.333     30 Jun 2024
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                          20.888.694.984     25 Jun 2024
 PT Bank Shinhan Indonesia                                                10.416.666.667      3 Mei 2024
 PT Bank BTPN Tbk                                                        375.000.000.000    26 Mar 2024
 MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta                                           780.000.000.000    25 Mar 2024
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                  750.000.000.000    28 Mar 2024
                                                                      4.796.027.583.873
 Utang Sindikasi
 Dolar As
 PT Bank DBS Indonesia                                                   444.068.333.333    24 Jun 2024
 Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura                                      180.239.500.000    22 Jun 2024
 The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang             319.990.416.667    26 Jun 2024
 Jakarta
                                                                         944.298.250.000
 Efek yang diterbitkan
 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan
 Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2021                                  872.000.000.000     8 Jun 2024

 Jumlah                                                                6.612.325.833.873


Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.




                                                 xiv
Page 17
 I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                            Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
           OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                               Dan
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)

                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
        OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                               (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A       :      Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar empat
                     ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun.
                     Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                     Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 Seri B       :      Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar lima
                     ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
                     Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 12 April 2025
untuk Obligasi seri A, tanggal 2 April 2027 untuk Obligasi seri B.

          Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
                                                                   Pefindo:
                                                                idAAA(Triple A)




                                                              PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                        Kegiatan Usaha Utama
                                                                           Jasa Pembiayaan
                                       Kantor Pusat:
                                        Menara FIF                                                            Kantor Cabang:
                  Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                      Per 29 Februari 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
                       Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599                              dan 397 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                            Situs Internet: www.fifgroup.co.id

  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
  FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
  BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                               1
Page 18
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama
   2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
   Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun
   kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan
   surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 14 Maret 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
   Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
   yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 12 April 2025 untuk Obligasi seri A, tanggal 2 April 2027 untuk Obligasi seri B.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:

  a.   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.109.437.000.000,- (satu triliun seratus
       sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40%
       (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
       Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
       payment) pada saat jatuh tempo.
  b.   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp890.563.000.000,- (delapan ratus sembilan
       puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam
       koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
       terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
       jatuh tempo.




                                                       2
Page 19
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 2 Juli 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing Obligasi
adalah pada tanggal 12 April 2025 untuk Obligasi seri A, tanggal 2 April 2027 untuk Obligasi Seri B.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                     Tanggal Pembayaran
    Bunga Ke
                                     Seri A                                         Seri B
         1                        2 Juli 2024                                    2 Juli 2024
         2                      2 Oktober 2024                                2 Oktober 2024
         3                      2 Januari 2025                                2 Januari 2025
         4                       12 April 2025                                  2 April 2025
         5                              -                                        2 Juli 2025
         6                              -                                     2 Oktober 2025
         7                              -                                     2 Januari 2026
         8                              -                                       2 April 2026
         9                              -                                        2 Juli 2026
        10                              -                                     2 Oktober 2026
        11                              -                                     2 Januari 2027
        12                              -                                       2 April 2027

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.


                                                      3
Page 20
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs@corp.bri.co.id
                               U.p. Division Head Investment Services Division

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-167/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Federal International Finance yang berlaku untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1
Maret 2025 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-048/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                    idAAA
                                                  (Triple A)



                                                      4
Page 21
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
   Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
   per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
   yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
   Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
   Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
   Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
   melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
   sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
   KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Tambahan Utang Yang Dapat Diperoleh Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang

Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang.




                                                     5
Page 22
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
    sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
        Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
        pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
        Utang.
    b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
        Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
        melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
        yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
        tertulis kepada Wali Amanat;
    c) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
        cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
    d) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
        dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
        dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
        atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat.
        Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
        ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
    e) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
    f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
    g) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
        usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
        terhadap kegiatan usaha Perseroan;
    h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
        diperjualbelikan;
    i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
        mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
        Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
        Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
        dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
        belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
        tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
        data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
        waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
        Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
    a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
        Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan

                                                      6
Page 23
     kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
     Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
     diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
     harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
     berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
     memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018);
c.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
     segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
     undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor:
     28/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
     Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
     Pembiayaan atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang
     diatur dalam Pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah
     menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
     satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
     di Republik Indonesia;
d.   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
     kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
     kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
     perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f.   Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
     Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
     dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
     pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
     tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g.   Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
     persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
     dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
     tidak terbatas penyerahan atas :
     1) Laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
          setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
          yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
     2) Laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
          setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
          lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
          disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
          terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
          tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
          memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
          penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
     3) Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
          tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
     Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i.   Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
     dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
     kegiatan usaha Perseroan;
j.   Memberitahu Wali Amanat atas :
     1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
          Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
          pada tahun buku berjalan;


                                                   7
Page 24
        2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
             material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
             kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
        3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
             Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
             seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
             bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
             konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
             memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
             diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
        4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
             pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
             Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
        5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
             yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
             Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
             Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
             Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
             dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
        6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
             melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
               i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
                  ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
              ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
                  yang tetap.
     k. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
        disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
        merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
        dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
     l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
        yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
     m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
        dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
     n. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
        tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
        memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
        lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar
        dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
        jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
          Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
          Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan); atau
     c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
          lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
          Perseroan dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang

                                                        8
Page 25
          akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
          utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
          kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
          kembali); atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan
          hukum tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
          Perseroan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
          usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
          operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
          penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap perusahaan anak
          atau Afiliasinya (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik
          secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
     i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
          dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
          1) Dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
               kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
               Perseroan menjadi salah satu pihak;
          2) Untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
               Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
          3) Membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
               dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan;
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan keadaan atau kejadian
     tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis
     dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
     tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
     dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
     peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
     memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
     diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
     terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3.   Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
     dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
     melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
     kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
     Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.



                                                       9
Page 26
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
        dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK 20/2020;
    b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
    d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
    e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
          oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
          tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) Agenda RUPO;
          3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.


                                                      10
Page 27
6.   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
         yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO;
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
         oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
         pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO;
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya;
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain;
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a) Perjanjan Perwaliamantan diatur sebagai
         berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                                                       11
Page 28
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
           hadir dalam RUPO;
      2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO kedua;
      3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                                  12
Page 29
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga;
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPO yang keempat;
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
    dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
    Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
    puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “POJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan
    mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
    secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
    dalam penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/2020.

                                                    13
Page 30
Pembelian Kembali

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
    Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) Periode penawaran pembelian kembali;
    2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
    1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
         jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.


                                                      14
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
    UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 secara berkala
setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum dan akan dilaporkan kepada OJK.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 adalah kurang
lebih setara dengan 0,259% (nol koma dua lima sembilan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,170%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,12%;
     -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%; dan
     -   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%.
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,016%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,012%; dan
     -   Biaya jasa Notaris sekitar 0,004%.
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,056%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,006%; dan
     -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,050%.
4.   Biaya Pencatatan sekitar 0,011%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,002% dan BEI sekitar 0,009%.
5.   Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,006%.




                                                       15
Page 32
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 (diaudit), dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan
ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 (diaudit), dan 2022
(diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya
tertanggal 20 Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022
disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan
opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                           (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                       31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                                2023                  2022
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                                                  602.352                618.239
   - Pihak Berelasi                                                                 10.087                      -
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
   kerugian penurunan nilai                                                     33.793.190            31.271.743
 Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan                                                                    3.064.456                885.550
 Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian kerugian
   penurunan nilai:
   - Pihak ketiga                                                                  142.819                109.690
   - Pihak berelasi                                                                 49.362                  9.697
 Beban dibayar dimuka:
   - Pihak ketiga                                                                  145.920                67.851
   - Pihak berelasi                                                                  1.578                   713
 Klaim atas restitusi pajak                                                         55.178                65.623
 Aset derivatif                                                                    195.833               403.703
 Investasi pada entitas asosiasi                                                    57.559                78.120
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                     297.040               343.804
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                               753.520               687.723
 JUMLAH ASET                                                                    39.168.894            34.542.456

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
   - Pihak ketiga                                                                  409.089                511.586

                                                      16
Page 33
                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                     31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                              2023                  2022
    - Pihak berelasi                                                                  486                   689
 Utang lain-lain:
    - Pihak ketiga                                                               122.307                151.319
    - Pihak berelasi                                                              54.889                 28.056
 Utang premi asuransi:
    - Pihak berelasi                                                             533.460                554.609
 Akrual                                                                          636.123                979.874
 Utang pajak:
    - Pajak penghasilan badan                                                    371.975               346.321
    - Pajak lain-lain                                                             81.600                88.426
 Liabilitas derivatif                                                             13.717                14.393
 Pinjaman                                                                     17.171.913            15.039.391
 Surat berharga yang diterbitkan:
    - Obligasi                                                                 8.215.088             5.459.273
 Liabilitas imbalan kerja                                                        267.191               247.002
 JUMLAH LIABILITAS                                                            27.877.838            23.420.939

 EKUITAS
 Modal saham
      Modal dasar
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                                        280.000               280.000
 Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali                            36.020                 36.020
 Cadangan lindung nilai arus kas                                                  10.383               (16.904)
 Saldo laba:
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                               11.100                10.100
   - Belum ditentukan penggunaanya                                            10.953.553            10.812.301
 JUMLAH EKUITAS                                                               11.291.056            11.121.517
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                39.168.894            34.542.456

LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                 31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                         2023                      2022
 Jumlah penghasilan                                                       10.416.484                  8.963.160
 Jumlah beban                                                             (5.143.031)               (4.883.051)
 Laba sebelum pajak penghasilan                                             5.273.453                 4.080.109
 Beban pajak penghasilan                                                  (1.166.062)                 (906.449)
 LABA BERSIH                                                                4.107.391                 3.173.660
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan, Setelah Pajak                    30.308                   86.112
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN,
                                                                            4.137.699                3.259.772
 SETELAH PAJAK
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (Rupiah Penuh)                                    14.669                    11.335




                                                    17
Page 34
RASIO KEUANGAN
                                                                                                              31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                                       2023                     2022
 Return on Asset - ROA (%)1)                                                                                  13,46                 11,81
 Return on Equity - ROE (%)1)                                                                                 36,38                 28,54
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                                           0,68                  0,71
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                                                        2,47                  2,11
 Gearing ratio2) (x)                                                                                           2,25                  1,84
 Financing to Asset (%)                                                                                       94,10                 93,09
 Non Performing Financing (%)                                                                                  0,98                  0,90
 Interest Coverage Ratio (x)                                                                                   4,60                  4,59
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                                               0,25                  0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah
   Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                    Rasio Keuangan                              Rasio yang dipersyaratkan                     31 Desember 2023
 Debt to Equity Ratio (x)                                              Maksimum 10:1                                   2,47
 Gearing Ratio (x)                                                     Maksimum 10x                                    2,25
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                     Minimum 40%                                     86,28
 Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                     Maksimum 5%                                     0,98

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                      18
Page 35
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

  A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

  1.   Riwayat Singkat Perseroan

  Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian
  Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
  PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
  Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914
  tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31
  Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan
  No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
  mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham
  PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12
  Anggaran Dasar Perseroan.

  Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
  Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

  Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
  Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
  tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
  mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
  pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

  2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

  Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
  Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
  perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
  Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian struktur
  permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir
  adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10
  Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
  Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima
  dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik
  Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
  Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
  Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI
  No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
  PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris
  di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat
  Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
  tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006;
  (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di
  Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan
  dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) struktur permodalan,
  susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:


                                                           19
Page 36
                                                              Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                     Keterangan                             Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal      %
                                                                                         (Rp)
 Modal Dasar                                                  300.000.000         300.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                 279.999.900         279.999.900.000,-     99,99996
 - PT Arya Kharisma                                                   100                 100.000,-      0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   280.000.000         280.000.000.000,-    100,00000
 Saham Dalam Portepel                                          20.000.000          20.000.000.000,-

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Federal
International Finance No.41 tanggal 26 April 2022, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Pusat, yang telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0010057 tanggal 28 April 2022 dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0085258.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 Juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 31 tanggal 13 April 2023, dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0110377 tanggal 14 April 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074245.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 14 April 2023, juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 39 tanggal 27 Oktober 2023, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178827 tanggal 27 Oktober 2023; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0215826.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Dewan Komisaris

 Presiden Komisaris            :   Suparno Djasmin
 Komisaris                     :   Johannes Loman
 Komisaris Independen          :   R. Nunu Soetjahja Noegroho

Direksi

 Presiden Direktur             :   Margono Tanuwijaya
 Direktur                      :   Valentina Chai Wei Li
 Direktur                      :   Sri Harjati
 Direktur                      :   Indra Gunawan
 Direktur                      :   Daniel Hartono
 Direktur                      :   Setia Budi

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 7 April 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024, kecuali Ibu Valentina
Chai Wei Li (Direktur) dan Bapak Daniel Hartono (Direktur), keduanya terhitung sejak tanggal 8 September 2023,
yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai
dengan RUPS Tahunan di tahun 2024.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
                                                       20
Page 37
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/ 2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 4 Juli 2023 dalam rangka penawaran umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2023.

Peraturan Perusahaan
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230306003/B/IX/2023 tanggal 13 September
2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak
tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2025.

4.   Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 13.801 orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama
dan status pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
                                                                               31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2023                  2022
 Pasca Sarjana                                                                     47                  30
 Sarjana                                                                        5.120               4.641
 Diploma                                                                        1.292               1.325
 SMU                                                                            7.317               7.937
 SMP/SD                                                                            25                  28
 Total                                                                         13.801              13.961

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
                                                                               31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2023                  2022
 Direksi                                                                            6                   6
 General Manager                                                                   18                  18
 Manager                                                                           52                  55
 Supervisor                                                                       810                 786
 Pelaksana                                                                     12.915              13.096
 Total                                                                         13.801              13.961

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
                                                                               31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2023                  2022
 18-25                                                                          2.312               2.533
 26-35                                                                          7.248               7.298
 36-45                                                                          3.688               3.615
 46-55                                                                            552                 513
 >55                                                                                1                   2
 Total                                                                         13.801              13.961



                                                    21
Page 38
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
                                                         31 Desember
                           Keterangan
                                                  2023                 2022
 Kantor Pusat                                               638               511
 Kantor Cabang                                           13.163            13.450
 Total                                                   13.801            13.961

Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
                                                         31 Desember
                           Keterangan
                                                  2023                 2022
 Kantor Pusat                                               638               511
 Regional I (Jawa & Bali)                                 7.736             7.773
 Regional II (Non - Jawa & Bali)                          5.427             5.677
 Total                                                   13.801            13.961

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
                                                         31 Desember
                           Keterangan
                                                  2023                 2022
 Operation                                               10.385            11.110
 Marketing                                                1.983             1.474
 Support                                                  1.433             1.377
 Total                                                   13.801            13.961

Komposisi Karyawan Menurut Status
                                                         31 Desember
                           Keterangan
                                                  2023                 2022
 Tetap                                                   13.801            13.961
 Kontrak                                                      -                 -
 Total                                                   13.801            13.961




                                             22
Page 39
5.   Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

               Nama                               Perseroan         PT Astra International Tbk
Suparno Djasmin                               Presiden Komisaris             Direktur
Johannes Loman                                     Komisaris                 Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho                   Komisaris Independen                -
Margono Tanuwijaya                             Presiden Direktur                 -
Valentina Chai Wei Li                               Direktur                     -
Sri Harjati                                         Direktur                     -
Indra Gunawan                                       Direktur                     -
Daniel Hartono                                      Direktur                     -
Setia Budi                                          Direktur                     -




                                                        23
Page 40
6.   Diagram kepemilikan

Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan:




*Kepemilikan tidak langsung/indirect shareholding


Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra International Tbk sebagai pihak yang memiliki
saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan tersebut, PT Astra International Tbk mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra International
Tbk, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali Perseroan.

Terkait susunan pemegang saham di PT Astra International Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle
& Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda.

7.   Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

a.   Perseroan

Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 12
Maret 2024 menyatakan bahwa:

1.   Perseroan sedang menghadapi perkara perdata dan Perselisihan Hubungan Industrial yang berlangsung
     di Pengadilan Negeri Bangko, Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
     dan Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas

                                                      24
Page 41
         kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
         Berkelanjutan VI Tahap III.


    2.   Selain perkara perkara tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
         berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang
         diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
         Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
         melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
         sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan
         peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
         Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan
         dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.


    3.   Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
         tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha,
         perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat berdampak negatif
         yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
         pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.

    Perkara Perdata dan Perpajakan yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai
    berikut:


                                                                                                      Nilai Tuntutan         Agenda
                                          Posisi          Posisi           Tingkat
No       Pengadilan     No. Perkara                                                 Uraian Perkara        Perkara          Persidangan
                                        Perseroan         Lawan           Peradilan
                                                                                                         (Rupiah)

                                                        PENGADILAN NEGERI (PN)

    1    Pengadilan                    Tergugat II      Penggugat           PN        Wanprestasi            -             Mediasi antara
          Negeri       4/Pdt.G/2024/                  (Tri Iswati, dkk)                                                         Para
          Bangko         PN-Bko                                                                                                Pihak
                                                                                                                         (tanggal 18 Maret
                                                                                                                               2024)
         Pengadilan                    Tergugat II      Penggugat           PN        Wanprestasi            -             Mediasi antara
    2     Negeri       8/Pdt.G/2024/                 (Isramizar, dkk)                                                           Para
          Bangko          PN Bko                                                                                               Pihak
                                                                                                                         (tanggal 18 Maret
                                                                                                                               2024)
         Pengadilan     26/Pdt.Sus-     Tergugat     Penggugat (Satria      PN        Perselisihan     Rp 90.476.000     Pemeriksaan Saksi
    3    Hubungan      PHI/2023/PN                      Alexander                         PHK                            (tanggal 14 Maret
          Industrial       Tpg                           Silaban)                                                              2024)
           Tanjung
            Pinang
                                                         MAHKAMAH AGUNG (MA)

                         No.PUT-                        Termohon                      Ketetapan
                                                                                                                            Menunggu
                       001482.16/2      Pemohon        Peninjauan                    pajak kurang
         Mahkamah                                                                                                            Putusan
                       020/PP/M.VI     Peninjauan         Kembali           MA        bayar pajak    Rp1.321.614.302,-
1         Agung                                                                                                             Peninjauan
                         B Tahun         Kembali         (Direktur                   PPN barang
                                                                                                                             Kembali
                          2021                        Jendral Pajak)                   dan jasa

                                                     Termohon Kasasi                  Perbuatan
2        Mahkamah      10/Pdt.G/20     Pemohon                                                         Rp15.000.000,-        Menunggu
                                                     (Sutejo bin Tajib,     MA        Melawan
          Agung         23/PN Mjk       Kasasi                                                           (materiil)           Putusan
                                                     Rahmad Debbie)                    Hukum
                                                                                                                     -
                                                                                      Perbuatan
3        Mahkamah      69/Pdt.G/20      Termohon     Pemohon Kasasi                                                          Menunggu
                                                                            MA        Melawan                -
          Agung         23/PN Tng         Kasasi     (Ardi Setiawan)                                                          Putusan
                                                                                       Hukum




    b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                   25
Page 42
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 12 Maret 2024 masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak pernah terlibat di badan peradilan
yaitu: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c)
pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara
perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau
perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
(h) Persaingan Usaha, serta baik berupa somasi atau teguran lainnya yang berpotensi menimbulkan perkara,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan, yang
dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.

8.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)


 No.              Perihal                                           Uraian
 1.     Nama Perjanjian                Akta Perjanjian Pembiayaan Bersama (Joint Financing) No. 05
                                       tanggal 2 Juni 2005, dibuat di hadapan Fransiscus Xaverius Budi
                                       Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami
                                       perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Perjanjian Fasilitas
                                       Pembiayaan No. 006/PTBC/JF/PP/1020 tanggal 1 Oktober 2020,
                                       dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Commonwealth No.
                                       SEC/2023/11/001 tanggal 17 November 2023, Perihal: Persetujuan
                                       Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama
                                       (“Surat Persetujuan”), yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
                                       Direktur Retail & SME Business dan SME & JF Business Head Bank
                                       Commonwealth dan telah disetujui oleh Perseroan dengan turut di
                                       tandatangani oleh Presiden Direktur dan Direktur Perseroan
                                       (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Perjanjian Kerjasama
                                       Pembiayaan Bank Commonwealth”)
        Para Pihak                     1. Perseroan; dan
                                       2. PT Bank Commonwealth (“Bank Commonwealth”).
                                       Perseroan dan Bank Commonwealth secara bersama-sama disebut
                                       “Para Pihak”.
        Maksud dan Tujuan              Perseroan dan Bank Commonwealth mengadakan kerjasama dalam
        Perjanjian                     rangka pemberian pembiayaan bersama dalam bentuk pembiayaan
                                       kepada konsumen/nasabah Perseroan untuk membeli kendaraan
                                       (Pembiayaan Konsumen).
        Kerjasama Fasilitas            Porsi Pembiayaan yang disediakan oleh Bank Commonwealth
        Pembiayaan Bersama             kepada Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
                                       Rupiah) bersifat revolving.

                                       Selama berlangsungnya perjanjian ini, Perseroan dan Bank
                                       Commonwealth setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan
                                       secara bersama berdasarkan struktur pembiayaan dengan
                                       ketentuan sebagai berikut:
                                       (i)     jumlah pembiayaan bersama kepada Debitur maksimum
                                       sebesar 90% dari harga kendaraan (on the road);
                                       (ii)    jumlah porsi pembiayaan Perseroan adalah minimum
                                       sebesar 5% (lima persen) dan Porsi Pembiayaan Bank adalah
                                       maksimum sebesar 95% dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama;
                                       atau
                                       (iii)   jumlah uang muka adalah minimum sebesar 20% (dua
                                       puluh) persen untuk fasiitas pembiayaan bersama (joint financing);
                                       atau
                                                    26
Page 43
No.                Perihal                                     Uraian
                               (iv)      jumlah lain sebagaimana disetujui oleh Para Pihak yang
                               dinyatakan dalam surat tersendiri (bila ada) dengan tetap
                               memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                               berlaku.
      Jangka waktu Kerjasama   Jangka Waktu Kerjasama pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama
                               ini, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30
                               Oktober 2026.
      Pembatasan               Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                               covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran
                               Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan atau (b) membatasi
                               dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
                               Berkelanjutan VI Tahap III; dan telah sesuai dengan ketentuan-
                               ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
                               VI Tahap III sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
                               untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
                               Commonwealth untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
                               Berkelanjutan VI Tahap III.
2.    Nama Perjanjian          Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara
                               Bersama (Joint Financing) No. 249/BJJ/XII/2023/PKS/FIN tanggal 13
                               Desember 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut
                               “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan BJJ”).
      Para Pihak               1.        Perseroan; dan
                               2.        PT Bank Jasa Jakarta (“BJJ”);
                               Selanjutnya, Perseroan dan BJJ disebut “ Para Pihak”.

      Maksud dan Tujuan        BJJ dan Perseroan saling sepakat dan setuju untuk bekerjasama
      Perjanjian               dalam memfasilitasi pemberian pembiayaan kepada Debitur (yaitu:
                               perorangan atau badan usaha yang memperoleh Fasilitas
                               Pembiayaan dari Kreditur (Perseroan dan BBJ)) berupa pembiayaan
                               kendaraan bermotor roda dua Merk Honda, yang disalurkan secara
                               bersama-sama (joint financing). BJJ tidak berhubungan langsung
                               dengan Debitur/Konsumen, akan tetapi melalui atau dikuasakan
                               kepada Perseroan dan Manajer, sehingga dengan demikian dalam
                               rangka kerja sama ini, setiap hubungan dengan Debitur baik secara
                               lisan maupun tertulis, kedudukan BJJ diwakili oleh
                               Perseroan/Manajer.

                               Pemberian Fasilitas Kredit kepada Debitur dilakukan melalui Cabang
                               Perseroan di seluruh Indonesia, tanpa mengurangi hak BJJ atau
                               Perseroan untuk membatasi kerjasama pembiayaan konsumen
                               tersebut dalam wilayah tertentu. Pembatasan wilayah kerja sama
                               cukup dilakukan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis
                               kepada pihak lainnya.

      Kerjasama Fasilitas      BJJ bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan secara
      Pembiayaan Bersama       revolving basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama tidak melebihi
                               Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

                               -Porsi Pembiayaan:
                               a.       Porsi Pembiayaan Bersama untuk BJJ adalah maksimal 90%
                               dari jumlah pembiayaan;
                               b.       Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah
                               maksimal 10% dari jumlah pembiayaan.



                                            27
Page 44
 No.                  Perihal                                                           Uraian
            Jangka waktu Kerjasama                       Kerja sama berdasarkan Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun
                                                         sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani dengan ketentuan
                                                         bahwa:
                                                         a.       BJJ berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi
                                                         kerjasama ini sedikitnya setiap setahun sekali.
                                                         b.       Jangka waktu Penarikan Fasilitas Pembiayaan Bersama
                                                         (Availability Period) adalah selama 12 bulan terhitung sejak
                                                         ditandatanganinya Perjanjian. Jangka waktu mana dapat
                                                         diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari BJJ setelah
                                                         mepertimbangkan permohonan tertulis dari Perseroan. Persetujuan
                                                         mana merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.
                                                         c.       Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini
                                                         tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban Para Pihak
                                                         berdasarkan Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat hingga
                                                         seluruh kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian
                                                         Pembiayaan telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.

            Pembatasan                                   Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                                                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran
                                                         Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan atau (b) membatasi
                                                         dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
                                                         Berkelanjutan VI Tahap III; dan telah sesuai dengan ketentuan-
                                                         ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
                                                         VI Tahap III sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
                                                         Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
                                                         untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada BJJ
                                                         untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
                                                         Tahap III.



9.     Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
                                                                                                     Jumlah Liabilitas
     No.        Fasilitas Kredit               No.Perjanjian           Kreditur    Jangka Waktu         Terutang         Suku Bunga
                                                                                                     Per 31 Des 2023
 1.        Fasilitas Kredit Kredit      Akta Perjanjian Kredit No.   PT    Bank   30 Agustus 2024        Nihil (*)       5.90%/tahun
           Berjangka (KB)/ Working      61 tanggal 18 November       Danamon
           Capital (uncommitted –       2010 yang dibuat di          Indonesia
           revolving)        sebesar    hadapan Sulistyaningsih,     Tbk
           Rp100.000.000.000,-          S.H., Notaris di akarta,
           (seratus miliar Rupiah)      selanjutnya mengalami
                                        perubahan         terakhir
                                        berdasarkan Surat Bank
                                        Danamon                No.
                                        B.713/ARO/EB/1123
                                        tanggal 27 November
                                        2023,             Perihal:
                                        Pemberitahuan
                                        Persetujuan
                                        Perpanjangan       Jangka
                                        Waktu Fasilitas Kredit
                                        yang dikeluarkan dan
                                        ditandatangani oleh EB
                                        Team Head, Relationship
                                        Manager      dan     Legal
                                        Operation            Bank
                                        Danamon

 2.        Fasilitas kredit/pinjaman    US$25,000,000 Facility       MUFG         31 Oktober 2024   Rp100.000.000.000    5,74%/tahun
           sebesar                      Agreement tanggal 27         Bank, Ltd,
           US$50,000,000.00 (lima       Mei 2016, dibuat di          Cabang
           puluh       juta    Dollar   bawah         tangan,        Jakarta
           Amerika Serikat)             selanjutnya mengalami        (MUFG
                                        perubahan     terakhir       Cabang
                                        berdasarkan Perjanjian       Jakarta)
                                        Perubahan      Senilai

                                                                          28
Page 45
                                                                                                               Jumlah Liabilitas
  No.         Fasilitas Kredit                No.Perjanjian             Kreditur           Jangka Waktu           Terutang            Suku Bunga
                                                                                                               Per 31 Des 2023
                                       USD50,000,000 tanggal
                                       31 Oktober 2023, dibuat
                                       di bawah tangan

 3.      Fasilitas Kredit sebesar      Perjanjian Kredit No.         PT    Bank           31 Januari 2025          Nihil (*)          5,90%/tahun
         Rp375.000.000.000,-           014/DIR/FINTF/IV/2018         BTPN Tbk
         (tiga ratus tujuh puluh       tanggal 16 April 2018,
         lima puluh miliar Rupiah)     dibuat di bawah tangan,
         atau nilai yang setara        selanjutnya, mengalami
         dalam mata uang Dollar        perubahan         terakhir
         Amerika Serikat atau Yen      berdasarkan Perubahan
         Jepang                        Keempat tanggal 30
                                       Januari     2024      Atas
                                       Perubahan             dan
                                       Pernyataan        Kembali
                                       tanggal 8 Juni 2020
                                       terhadap        Perjanjian
                                       Fasilitas Awal, dibuat di
                                       bawah tangan

 4.      Fasilitas kredit Loan on      Perjanjian Kredit No.         PT    Bank       -      31 Oktober            Nihil (*)        Cost of Fund +
         Note-2           berisifat    BTPN/NS/0162 tanggal          BTPN Tbk                   2024                                Marjin
         committed            non-     31 Oktober 2022, dibuat
         revolving            yang     di     bawah    tangan,
         disediakan dalam mata         selanjutnya mengalami
         uang Rupiah Indonesia         perubahan berdasarkan
         kepada          Penerima      Perubahan      Pertama
         Pinjaman          sebesar     tanggal 3 November
         Rp400.000.000.000,-           2023, dibuat di bawah
         (empat ratus miliar           tangan
         Rupiah)

 5.      Fasilitas pinjaman/kredit     Perjanjian       Fasilitas    Deutsche                28 Februari           Nihil (*)        ditentukan saat
         jangka pendek sebesar         (Facility    Agreement)       Bank AG                2024, fasilitas                         penarikan
         Rp500.000.000.000,-           tanggal 12 Nopember           Cabang                    ini akan
         (lima ratus lima miliar       2012, dibuat di bawah         Jakarta                  otomatis
         Rupiah)                       tangan,      selanjutnya                             diperpanjang
                                       mengalami perubahan                                 12 (dua belas)
                                       terakhir    berdasarkan                                 bulan ke
                                       Surat Deutche Bank AG                                 depan sejak
                                       tanggal 13 Maret 2023                                    tanggal
                                                                                             berakhirnya
                                                                                               tersebut
                                                                                                (“Masa
                                                                                           Ketersediaan”)
                                                                                           . Pada Tanggal
                                                                                           diterbitkannya
                                                                                              Informasi
                                                                                           Tambahan ini,
                                                                                           fasilitas kredit
                                                                                              ini masih
                                                                                            mengikat dan
                                                                                             berlaku bagi
                                                                                             Para Pihak.

 6.     Fasilitas kredit sebesar       Perjanjian Kredit Jangka     PT        Bank           20 Desember      Rp200.000.000.000       5,75%/tahun
        Rp500.000.000.000,- (lima      Pendek                No.    Mandiri                      2024
        ratus miliar Rupiah)           CRO.KP/316/KJP/17            (“Persero”) Tbk
                                       tanggal 21 Desember
                                       2017 dibuat di bawah
                                       tangan,       selanjutnya
                                       mengalami perubahan
                                       terakhir     berdasarkan
                                       Addendum VI (Keenam)
                                       No. CRO.KP/316/KJP/17
                                       tanggal 20 Desember
                                       2023, dibuat di bawah
                                       tangan

 7.      Fasilitas        pinjaman     Perjanjian      Fasilitas     Standard                12 Desember      Rp2.100.000.000.000     5,75%/tahun
         berjangka          sebesar    Berjangka (Term Facility      Chartered                   2025
         Rp2.100.000.000.000,-         Agreement) tanggal 12         Bank,
         (dua triliun seratus miliar   Desember 2023, dibuat di      Cabang
         Rupiah)                       bawah tangan                  Jakarta

Keterangan:
(*)   Perseroan belum melakukan penarikan atas fasilitas kredit sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit
      tersebut.


                                                                            29
Page 46
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III
termasuk rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan atau (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III; setiap
dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap III sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk
melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.

10. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan

 No.             Perihal                                           Uraian
  1.   Nama Perjanjian                Perjanjian Penerimaan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Melalui
                                      Fasilitas BCA No. 026/KKS/BCA/2001 tanggal 15 Agustus 2001 yang
                                      dibuat di bawah tangan dan telah mengalami beberapa kali
                                      perubahan, terakhir Perubahan Ketiga Perjanjian Kerjasama Antara
                                      PT Bank Central Asia Tbk dengan PT Federal International Finance
                                      tentang Penerimaan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Melalui
                                      Fasilitas BCA No. 50076/PKS/CTX/2023 tanggal 11 September 2023,
                                      dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Pembayaran Angsuran Melalui
                                      Fasilitas BCA”)

       Para Pihak                     1. Perseroan; dan
                                      2. BCA
                                      Perseroan dan BCA secara bersama-sama disebut “Para Pihak”

       Pokok Perjanjian               Berdasarkan Perjanjian Pembayaran Angsuran Melalui Fasilitas BCA,
                                      BCA memberikan layanan kepada Nasabah BCA untuk melakukan
                                      pembayaran atas nama Pelanggan Perseroan melalui Fasilitas BCA
                                      (ATM BCA, Internet Banking BCA atau fasilitas elektronik lainnya yang
                                      akan dikembangkan oleh BCA di kemudian hari). Hasil penerimaan
                                      pembayaran tersebut akan dikreditkan oleh BCA ke rekening Artajasa
                                      untuk kepentingan FIF sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
                                      Artajasa adalah pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menerima
                                      dana hasil pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah sebagaiamana
                                      dimaksud dalam Perjanjian ini dan melakukan proses penyelesaian
                                      (settlement) atas dana hasil Pembayaran tersebut kepada Perseroan
                                      sesuai dengan perjanjian antara Perseroan dan Artajasa.

       Jangka waktu Kerjasama         Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024 dan
                                      diperpanjang dengan sendirinya setiap kali untuk jangka waktu 1
                                      (satu) tahun berikutnya, kecuali ada pemberitahuan pengakhiran 2
                                      (dua) bulan sebelumnya.

       Pembatasan                     [tidak ada pembatasan]

  2.   Nama Perjanjian                Perjanjian Kerjasama antara PT Artajasa Pembayaran Elektronis
                                      Dengan PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Tentang
                                      Implementasi Sistem Host To Host Untuk Pembayaran Tagihan Kredit
                                      Kendaraan Bermotor Secara On‐Line No. L.FIF/004/AGRA/AJ‐
                                      IT/III/2003 dan No. 001/PKS.FIF/AJ/000/2003 tanggal 7 Maret 2003,
                                      dibuat di bawah tangan dan telah diubah terakhir berdasarkan
                                      Addendum III Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara PT Artajasa
                                      dengan PT Federal International Finance Tentang Implementasi
                                      Sistem Host to Host Untuk Pembayaran Tagihan Pembiayaan
                                      Konsumen Secara On-Line No. FIF: 03/PKS-CDV/FIF/IX/202 dan No.
                                                    30
Page 47
No.                Perihal                                   Uraian
                               Artajasa: 014/PKS.FIF/AJ/000/2023 tanggal 4 Oktober 2023, dibuat di
                               bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama Host to Host Pembayaran
                               Tagihan Pembiayaan Konsumen Secara On-Line”).

      Para Pihak               1. Perseroan; dan
                               2. PT Artajasa Pembayaran Elektronis (“Artajasa”)
                               Perseroan dan Artajasa secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Pokok Perjanjian         Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Host to Host Pembayaran Tagihan
                               Pembiayaan Konsumen Secara On-Line, Artajasa telah setuju untuk
                               menyediakan perangkat lunak switching system antara Host
                               Perseroan dengan Host Collecting Agent untuk penerimaan
                               pembayaran dari Nasabah. Selanjutnya, Daftar Collecting Agent dan
                               Biaya-Biaya kerjasama atas Perjanjian ini:

                               Daftar Collecting Agent dan Biaya-Biaya:

                                                                  Hak        Hak         Hak
                                     Nama            Biaya
                                                               Perseroan   Artajasa   Collecting
                                                   Administr
                                Collecting Agent                                        Agent
                                                    asi (Rp)     (Rp)        (Rp)       (Rp_

                                      BCA           10.000       4.000      1.000       5.000

      Jangka waktu Kerjasama   3 (tiga) tahun dan secara otomatis diperpanjang 1 (satu) tahun,
                               kecuali paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jangka waktu
                               Perjanjian ini, tidak satu pihak pun memberitahukan secara tertulis
                               mengenai keinginannya untuk mengakhiri Perjanjian ini. Pada
                               diterbitkannya Informasi Tambahan iniTanggal Uji Tuntas, Perjanjian
                               ini masih mengikat bagi Para Pihak

      Pembatasan               [tidak ada pembatasan]

 3.   Nama Perjanjian          Perjanjian Kerjasama Antara PT Artajasa Pembayaran Elektronis
                               dengan PT Federal International Finance Tentang Penyelenggaraan
                               Layanan     Pembayaran     Secara    Online    No.   Artarajasa:
                               037/PKS.FIF/AJ/000/2023 dan No. FIF: 01/PKS-CRD/FIF/I/2023
                               tanggal 5 September 2023, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian
                               Penyelenggaraan Layanan Pembayaran Secara Online”).

      Para Pihak               1. Perseroan; dan
                               2. Artajasa
                               Perseroan dan Artajasa secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Pokok Perjanjian         Berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Pembayaran
                               Secara Online, Perseroan dan Artajasa sepakat melakukan kerjasama
                               penyelenggaraan Layanan Pembayaran Secara Online (“Layanan”),
                               dimana Perseroan dengan ini menunjuk Artajasa sebagai Aggregator
                               Colecting Agent dan Artajsa menerima penunjukan tersebut dari
                               Perseoran, sehingga collecting agent berada di bawah pengelolaan
                               Artajasa dapat menerima pembayaran tagihan Perseroan dari
                               Pelanggan. Atas penunjukan tersebut Perseroan dengan ini
                               memberikan kuasa kepada Artajasa untuk melakukan pemungutan
                               dan/atau membebankan biaya administrasi kepada Pelanggan
                               melalui collecting agent untuk setiap Transaksi yang dilakukan
                               Pelanggan melalui collecting agent, dengan besaran biaya


                                             31
Page 48
No.                Perihal                                  Uraian
                               administrasi sebagaimana ditetapkan oleh Perseroan dengan rincian
                               sebagai berikut:

                                          Nama                         Biaya          Hak         Hak
                                                        Delivery     Administrasi   Artajasa   Perseroan
                                No.     Collecting      Channel
                                          Agent                          (Rp)         (Rp)       (Rp)

                                  1.   PT      Klik    Gerai           10.000        6.500       3.500
                                       Indomaret       Indomaret,
                                       Sukses          Gerai Ceria
                                       (Indomaret)     mart, dan
                                                       Superindo

                                  2.   PT Sumber       Gerai           10.000        6.490       3.510
                                       Alfaria         Alfamart
                                       Trijaya Tbk
                                       (Alfamart)

                                  3.   PT      Midi    Gerai           10.000        6.490       3.510
                                       Utama           Alfamidi
                                       Indonesai
                                       (Alfamidi)

                                  4.   PT        Pos   Loket POS,      10.000        7.000       3.000
                                       Indonesia       Agen POS
                                       (Persero)

                                  5.   PT      Bank    ATM, EDC        10.000        6.000       4.000
                                       Mandiri         Mobile
                                       (Persero)       Banking
                                       Tbk

                                  6.   PT     Bank     M Banking,      10.000        6.000       4.000
                                       Permata Tbk     SMS
                                                       Banking,
                                                       Inet
                                                       Banking,
                                                       ATM, EDC




      Jangka waktu Kerjasama   Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 5
                               September 2023. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis
                               untuk periode 12 (dua belas) bulan berikutnya dan demikian
                               seterusnya.

      Pembatasan               [tidak ada pembatasan]

 4.   Nama Perjanjian          Perjanjian Kerjasama Pembaruan Jasa Disaster Recovery Antara PT
                               Federal International Finance Dengan PT Sigma Cipta Caraka No.
                               011/SCC/FINF/A/19 tanggal 7 Januari 2019, dibuat di bawah tangan
                               jo Berita Acara Kesepakatan Penyediaan Layanan Data Center Untuk
                               PT Federal International Finance di Data Center Telkomsigma
                               Surabaya No. 740/L/BFS/FINF/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023
                               (“Perjanjian Kerjasama Sigma 2”).

      Para Pihak               1. Perseroan; dan
                               2. Sigma
                               Perseroan dan Sigma secara bersama-sama disebut “Para Pihak”

      Pokok Perjanjian         Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sigma 2, Perseroan menunjuk
                               Sigma untuk menyediakan Fasilitas DRC yaitu fasilitas pusat
                               pengolahan data cadangan yang disediakan oleh Sigma untuk
                               digunakan oleh Perseroan pada saat bencana terjadi pada Production
                               Data Centre. Fasilitas DRC tersebut berlokasi di PT Sigma Cipta
                                            32
Page 49
 No.                   Perihal                                           Uraian
                                          Caraka, Jl. Raya Bukit Bali Lakarsantri Blok B3 No. 2, Citra Raya –
                                          Surabaya Selatan, Jawa. Selanjutnya, nilai kerjasama atas Perjanjian
                                          ini sebesar Rp 3.150.000.000,-/tahun.

          Jangka waktu Kerjasama          Perjanjian Kerjasama Sigma 2 ini berlaku selama 10 tahun, sejak 31
                                          Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2033.

          Pembatasan                      [tidak ada pembatasan]
     5.   Nama Perjanjian                 Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-Barang Berharga No.
                                          6366/CIT-FIF/VII/21 tanggal 25 Agustus 2021, dibuat di bawah
                                          tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Amandemen
                                          I Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-Barang Berharga tanggal
                                          28 Februari 2023, dibuat di bawah tangan juncto Amandemen 2
                                          Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-Barang Berharga tanggal 15
                                          Maret 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian
                                          Kerjasama Dengan Brinks 2”).

          Para Pihak                      1. Perseroan; dan
                                          2. PT Brinks Solutions Indonesia (Brinks).
                                          Perseroan dan SAT secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

          Pokok Perjanjian                Perseroan bermaksud untuk menggunakan jasa Brinks dan Brinks
                                          setuju untuk memberikan jasa kepada Perseroan untuk
                                          mengamankan dan melakukan pengambilan/pengantaran uang tunai
                                          dari dan ke tempat yang ditunjuk oleh Perseroan, termasuk
                                          pemprosesan uang tunai di khasanah Brinks Kendaraan yang
                                          dipantau melalui radio komunikasi dan dilengkapi sistem keamanan
                                          standar dari Brinks yang akan digunakan oleh Brinks dalam
                                          pemberian jasa.

          Jangka waktu Kerjasama          Jangka waktu kerjasama (jasa pengambilan dan pengiriman uang
                                          tunai) terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2023.
                                          Berdasarkan Surat Brinks No. 7191/LGL-BSI/FIF/X/23 tanggal 12
                                          Oktober 2023, Perihal: Konfirmasi Keberlanjutan Layanan yang
                                          dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Direktur BRINKS,
                                          berdasarkan mana BRINKS dan Perseroan sepakat untuk
                                          memperpanjang Perjanjian ini yang akan dituangkan dalam
                                          amandemen perjanjian, dimana saat ini amandemen tersebut masih
                                          dalam proses penyusunan dan review oleh Para Pihak.

          Pembatasan                      [tidak ada pembatasan]


11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor
Cabang (“KC”) dan POS.

a.    Tanah

     No    No SHGB         Tanggal      Tanggal              Lokasi             Luas            Pemanfaatan
                          Penerbitan    Berakhir                                (m2)
                                                   Wilayah Sumatera
 1.           04802       26-03-2020   26 -03-2040      Pekanbaru, Riau          195              Pos Panam
 2.           2262        13-01-2005   19-07-2030         Batam, Riau            97               KC Batam
                                                        33
Page 50
No    No SHGB    Tanggal      Tanggal                Lokasi             Luas       Pemanfaatan
                Penerbitan    Berakhir                                  (m2)
3.     2263     13-01-2005   19-07-2030           Batam, Riau            140         KC Batam
4.      259     09-05-1997   13-07-2037     Binjai, Sumatera Utara       68         Pos Stabat
5.      98      12-04-2004   11-04-2034     Medan, Sumatera Utara        208        KC Medan
6.      99      12-04-2004   11-04-2034     Medan, Sumatera Utara        207        KC Medan
7.      100     12-04-2004   11-04-2034     Medan, Sumatera Utara        206        KC Medan
8.                                           Palembang, Sumatera                   KC Palembang
        13      02-01-2006   30-12-2025                                  180
                                                   Selatan
9.                                           Palembang, Sumatera                   KC Palembang
        14      02-01-2006   30-12-2025                                  180
                                                   Selatan
10.                                          Palembang, Sumatera                   KC Palembang
        15      02-01-2006   30-12-2025                                  179
                                                   Selatan
11.                                         Pangkal Pinang, Bangka               KC Pangkal Pinang
        68      30-05-2005   29-05-2035                                  758
                                                   Belitung
12.   477/Srb   17-09-2003   29-08-2043             Lampung              160        KC Lampung
13.    12/LR    24-08-2000   14-09-2025             Lampung             1.003        Pos Natar
14.   469/Srb   01-10-1982   31-07-2042             Lampung              260        KC Lampung
15.     79      12-11-2010   22-09-2040             Padang              1.039       KC Padang
16.     108     02-06-2006   01-06-2036             Medan                705        KC Medan
                                              Wilayah Jawa
17.    1471     10-10-2001   14-11-2031       Jakarta, DKI Jakarta       272       Pos Cilincing
18.    6462     29-07-2011   13-12-2041    Kotamadya Jakarta Barat       94         KC Jakarta 2
19.      2      14-08-1997   24-09-2027      Bandung, Jawa Barat         150      Pos Baleendah
20.    13557    01-08-1995   01-10-2031       Bekasi, Jawa Barat         70          KC Bekasi
21.    3285     24-08-2001   26-08-2031        Bogor, Jawa Barat         273         KC Bogor
22.    13728    23-07-1996   01-11-2031       Bekasi, Jawa Barat         70          KC Bekasi
23.     172     13-08-2004   02-07-2034       Cirebon, Jawa Barat        530        KC Cirebon
24.     75      08-11-1999   24-09-2035      Bandung, Jawa Barat         581        KC Bandung
25.     76      04-09-1991   24-09-2035      Bandung, Jawa Barat         140        KC Bandung
26.    3376     19-10-2005   26-09-2035       Cikarang Jawa Barat        71         KC Cikarang
27.    00088    08-10-2004   21-09-2034      Karawang, Jawa Barat        440       KC Karawang
28.    3556     29-08-2007   04-04-2038      Cikarang, Jawa Barat        71         KC Cikarang
29.    1160     19-04-2004   10-08-2035      Cileungsi, Jawa Barat       52         KC Cileungsi
30.    1161     19-04-2004   10-08-2035      Cileungsi, Jawa Barat       75         KC Cileungsi
31.             11-06-2012   04-07- 2037                                         belum ada rencana
      SHP 76                                   Bogor, Jawa Barat        25.751
                                                                                    pemanfaatan
32.             11-06-2012   04-07- 2037                                         belum ada rencana
      SHP 77                               Bogor, Provinsi Jawa Barat   23.377
                                                                                    pemanfaatan
33.                                                                              belum ada rencana
       1795     28-11-1995   19-09-2035       Tangerang, Banten          118
                                                                                    pemanfaatan
34.                                                                              belum ada rencana
       1356     03-11-1995   19-09-2035       Tangerang, Banten          134
                                                                                    pemanfaatan
35.    1463     13-05-2009   21-04-2029         Cilegon, Banten          67         KC Cilegon
36.    1239     24-01-2010   31-01-2034         Cilegon, Banten          57         KC Cilegon
37.    1240     24-01-2010   31-01-2034         Cilegon, Banten          57         KC Cilegon
38.                                                                              belum ada rencana
        797     27-05-1998   08-01-2038       Tegal, Jawa Tengah         154
                                                                                    pemanfaatan
39.    02118    27-08-2018   27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah       180          KC Solo
40.    02119    27-08-2018   27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah       180          KC Solo
41.    02120    27-08-2018   27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah       180          KC Solo
42.     73      19-01-2001   16-01-2031     Semarang, Jawa Tengah        129      Pos Banyumanik
                                               34
Page 51
No    No SHGB    Tanggal       Tanggal                  Lokasi            Luas      Pemanfaatan
                Penerbitan     Berakhir                                   (m2)
43.    1119     02-07-2003    02-07-2043        Tegal, Jawa Tengah        252         KC Tegal
44.     952     12-06-1993    16-02-2032        Kudus, Jawa Tengah         75         KC Kudus
45.     961     25-09-2013    16-02-2032        Kudus, Jawa Tengah         75         KC Kudus
46.     686     23-01-1995    23-01-2035      Semarang, Jawa Tengah       1.150     KC Semarang
47.    00822    04-09-2006    04-09-2036      Semarang, Jawa Tengah       288       KC Semarang
48.     86      02-11-1999    01-11-2029     Yogyakarta, D.I Yogyakarta   670        Pos Wates
49.     632     01-10-1996    06-10-2025       Surabaya, Jawa Timur       159        KC Surabaya
50.     633     01-10-1996    06-10-2025       Surabaya, Jawa Timur       188        KC Surabaya
51.     29      06-05-1998    24-09-2027        Gresik, Jawa Timur         97         KC Gresik
52.     218     01-10-1994    16-11-2032         Kediri, Jawa Timur       100         KC Kediri
53.     393     09-03-1993    13-04-2032      Mojokerto, Jawa Timur        90       KC Mojokerto
54.     200     25-09-1992    05-06-2030        Jember, Jawa Timur        122        KC Jember
55.     49      27-01-1998    24-09-2027     Banyuwangi, Jawa Timur       240      KC Banyuwangi
56.    1402     04-03-2019    04-03-2039        Malang, Jawa Timur        140       Pos Tlogomas
57.     52      21-11-1997    20-05-2032      Bojonegoro, Jawa Timur      124      KC Bojonegoro
58.     50      01-10-2003    24-09-2032        Gresik, Jawa Timur         97         KC Gresik
59.     175     30-03-2004    24-09-2034      Mojokerto, Jawa Timur        72       KC Mojokerto
60.     176     30-03-2004    24-09-2034      Mojokerto, Jawa Timur        72       KC Mojokerto
61.    00052    07-05-2003   07-05-2023 *)   Banyuwangi, Jawa Timur       150      KC Banyuwangi
62.     59      14-07-1992    18-02-2027     Banyuwangi, Jawa Timur        84      KC Banyuwangi
63.     60      31-05-2006    18-02-2027     Banyuwangi, Jawa Timur       145      KC Banyuwangi
64.     37      05-10-2005    16-09-2025      Bojonegoro, Jawa Timur      121      KC Bojonegoro
                                   Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
65.     207     12-10-2020    15-03-2040      Balikpapan, Kalimantan       81     belum ada rencana
                                                      Timur                          pemanfaatan
66.     193     06-04-2005    13-10-2050          Gunung Sari Ulu         180
                                                     Balikpapan                     KC Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
67.    00601    2704-1993     06-04-2025          Gunung Sari Ulu         162       KC Balikpapan
                                                    Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
68.    00875    12-02-1999    13-10-2050          Gunung Sari Ulu         515       KC Balikpapan
                                                     Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
69.    00876    07-06-1997    25-10-2050          Gunung Sari Ulu         374       KC Balikpapan
                                                    Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
70.    00879    18-04-1996    30-11-2050          Gunung Sari Ulu         145       KC Balikpapan
                                                     Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
71.    00880    26-09-1996    29-11-2050          Gunung Sari Ulu          85       KC Balikpapan
                                                      Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
72.    00881    26-091996     29-11-2050          Gunung Sari Ulu         321       KC Balikpapan
                                                    Balikpapan
                                                 Kalimantan Timur
73.    2268     05-12-2001    21-07-2036      Singkawang, Kalimantan      220     belum ada rencana
                                                      Barat                          pemanfaatan
74.    1841     26-10-2002    15-06-2034 Pontianak, Kalimantan Barat      610       KC Pontianak

                                                 35
Page 52
  No        No SHGB        Tanggal       Tanggal                 Lokasi             Luas           Pemanfaatan
                          Penerbitan     Berakhir                                   (m2)
  75.         00027       06-03-2023    06-03-2043             Kutai Barat,         1.525            Pos Melak
                                                           Kalimantan Timur
  76.         2674        09-07-2004    08-07-2034      Samarinda, Kalimantan        784           KC Samarinda
                                                               Timur
  77.          516        13-10-2017    12-09-2047      Samarinda, Kalimantan        132            Pos Palawan
                                                               Timur
  78.          157        24-07-2000    28-07-2030      Samarinda, Kalimantan        805             Pos Handil
                                                               Timur
  79.          200        10-06-2009    24-09-2038 Bulungan, Kalimantan Timur        337         Pos Tanjung Selor
  80.          166        19-08-2004    18-08-2034      Balikpapan, Kalimantan       81          belum ada rencana
                                                                Timur                               pemanfaatan
  81.         2815        27-06-2005    24-09-2035     Palangkaraya, Kalimantan      86           KC Palangkaraya
                                                               Tengah
  82.         2816        01-07-2005    24-09-2035     Palangkaraya, Kalimantan      86           KC Palangkaraya
                                                               Tengah
  83.          56         29-07-2004    15-07-2025      Banjarmasin, Kalimantan      200          KC Banjarmasin
                                                               Selatan
  84.          57         29-07-2004    15-07-2025      Banjarmasin, Kalimantan      200          KC Banjarmasin
                                                               Selatan
  85.         1866        14-02-1986    03-10-2036 Pontianak, Kalimantan Barat       258           KC Pontianak
  86.         00002       25-11-2004    25-11-2034      Gowa, Sulawesi Selatan       138           Pos Hertasning
  87.          259        15-10-1997    15-10-2037    Makassar, Sulawesi Selatan     80             KC Makassar
  88.          260        15-10-1997    15-10-2037    Makassar, Sulawesi Selatan     328            KC Makassar
                                                     Wilayah Bali dan NTB
  89.           5         14-01-1998    13-01-2028            Denpasar, Bali         293             Pos Kapal
  90.          349        02-10-1997    24-09-2024            Mataram, NTB           243       Pos Tanjung Mataram
  91.          294        12-07-2005    11-07-2025            Mataram, NTB           137            KC Mataram
  92.          295        12-07-2005    11-07-2025            Mataram, NTB           135            KC Mataram
  93.          296        12-07-2005    11-07-2025            Mataram, NTB           133            KC Mataram
  94.          297        12-07-2005    11-07-2025            Mataram, NTB           136            KC Mataram
Catatan :

      *) Berdasarkan Surat Keterangan No.205/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang dikeluarkan dan ditandantangani oleh
      Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi, diterangkan dan ditegaskan kembali bahwa proses
      perpanjangan SHGB No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT kami
      dan saat ini masih dalam tahap untuk proses ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.


b. Bangunan


 No.        Lokasi kantor cabang                     Alamat                         Pemilik         Penggunaan

 1.      Balikpapan                Komplek Ruko Karang Jati Indah, Jl. A. Yani     Perseroan       Kantor Cabang
                                   No. 555, Balikpapan                                              Balikpapan
 2.      Balikpapan                Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08, Balikpapan           Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                    Balikpapan
 3.      Bandung                   Jl. Rajawali Timur No.132, Bandung              Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                     Bandung
 4.      Bandung                   Jalan Jenderal Sudirman No. 656G                Perseroan       Pos Baleendah
                                   Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir
                                   Bandung Wilayah Bojanegara, Jawa Barat
                                                           36
Page 53
No.    Lokasi kantor cabang                     Alamat                        Pemilik    Penggunaan

5.    Banjarmasin             Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Banjarmasin       Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                          Banjarmasin
6.    Banyuwangi              Jl. Achmad Yani No.61, Banyuwangi              Perseroan   Pos Genteng
7.    Batam                   Komplek Rafflesia Business Centre Blok A       Perseroan   Kantor Cabang
                              No. 11-12, Batam                                              Batam
8.    Bekasi                  Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Blok   Perseroan   Kantor Cabang
                              E No.17, Bekasi                                                Bekasi
9.    Bogor                   Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Jl. Raya         Perseroan   Kantor Cabang
                              Pajajaran, Bogor                                               Bogor
10.   Bojonegoro              Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Diponegoro         Perseroan   Kantor Cabang
                              No. 1, Bojonegoro                                           Bojonegoro
11.   Cikarang                Jl. Raya Industri Jababeka No.2 E-F,           Perseroan   Kantor Cabang
                              Cikarang, Bekasi                                             Cikarang
12.   Cilegon                 Pondok Cilegon Indah Blok KK I No.5,           Perseroan   Kantor Cabang
                              Cilegon                                                       Cilegon
13.   Cirebon                 Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Cirebon          Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                            Cirebon
14.   Denpasar                Jl. Gatot Subroto No.18D, Denpasar             Perseroan     Pos Kapal
15.   Gresik                  Kartini Building Blok B3 No.236, Jl. RA.       Perseroan   Kantor Cabang
                              Kartini, Gresik                                                Gresik
16.   Jakarta                 Jl. Raya Pemuda No. 94, Rawamangun,            Perseroan    Pos Cilincing
                              Jakarta Timur
17.   Jakarta II              Jalan Meruya Ilir No.1 E, Kelurahan            Perseroan   Kantor Cabang
                              Meruya Utara, Kecamatan Kembangan,                           Jakarta II
                              Jakarta Barat
18.   Jember                  Komplek Pertokoan Mutiara Kav 37 Jalan         Perseroan   Kantor Cabang
                              Diponegoro,    Kelurahan    Kepatihan,                        Jember
                              Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,
                              Jawa Timur
19.   Kediri                  Komplek Ruko Brawijaya Blok B 21 No.40,        Perseroan   Kantor Cabang
                              Jl. Brawijaya, Kediri                                          Kediri
20.   Kudus                   Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 dan 12J, l.      Perseroan   Kantor Cabang
                              Achmad Yani, Kudus                                             Kudus
21.   Lampung                 Jl. Teuku Umar No. 67, Lampung                 Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                           Lampung
22.   Makassar                Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Makassar         Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                           Makassar
23.   Malang                  Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Malang         Perseroan   Pos Tlogomas
24.   Mataram                 Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Mataram             Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                           Mataram
25.   Mojokerto               Jl. Gajah Mada 140 D-E, Mojokerto              Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                           Mojokerto
26.   Palangkaraya            Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya           Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                          Palangkaraya
27.   Palembang               Jl. Basuki    Rahmat     No.    56   C-D-E,    Perseroan   Kantor Cabang
                              Palembang                                                   Palembang
28.   Pekanbaru               Jalan Tuanku Tambusai No.131, Kelurahan        Perseroan    Pos Panam
                              Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan
                              Damai, Pekan Baru, Riau
29.   Pontianak               Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak                Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                           Pontianak


                                                       37
Page 54
No.    Lokasi kantor cabang                    Alamat                       Pemilik     Penggunaan

30.   Semarang                Jl. Pamularsih No. 71, Semarang              Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                         Semarang
31.   Singkawang              Jl. Yohana Gudang No. 5 B, Singkawang        Perseroan    Kantor Pos
                                                                                        Singkawang
32.   Sukoharjo               Jl. Raya Solo Baru Blok AA No.15,            Perseroan   Kantor Cabang
                              Sukoharjo                                                    Solo
33.   Surabaya                Komplek Ruko Rajawali, Jl. Rajawali No.68    Perseroan   Kantor Cabang
                              A-B, Surabaya                                              Surabaya
34.   Tangerang               Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Raya MH        Perseroan   Pos Cipondoh
                              Thamrin, Cikokol, Tangerang
35.   Tegal                   Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos           Perseroan   Kantor Cabang
                              Sudarso No. 19, Tegal                                        Tegal
36.   Yogyakarta              Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Yogyakarta      Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                        Yogyakarta
37.   Cileungsi               Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. 1-2, Jl.     Perseroan   Kantor Cabang
                              Raya Narogong, Cileungsi                                   Cileungsi
38.   Karawang                Jalan Ahmad Yani No 84, Kelurahan            Perseroan   Kantor Cabang
                              Karangpawitan, Kecamatan Karawang,                         Karawang
                              Jawa Barat
39.   Medan                   Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Medan          Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                          Medan
40.   Pangkal Pinang          Jl. Jend. Sudirman No. 8, Selindung Baru,    Perseroan   Kantor Cabang
                              Pangkal Pinang                                           Pangkal Pinang
41.   Samarinda               Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Samarinda   Perseroan   Kantor Cabang
                                                                                         Samarinda
42.   Padang                  Jl. H. Agus Salim No. 18, Sawahan,           Perseroan   Kantor Cabang
                              Padang                                                      Padang

43.   Binjai                  Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan Pahlawan,       Perseroan     Pos Stabat
                              Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Sumatera
                              Utara
44.   Tegal                   Jalan MT Haryono No.38 RT 003/RW XII,        Perseroan     Pos Slawi
                              Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal
                              Barat, Tegal, Jawa Tengah
45.   Cileungsi               Jalan Raya Narogong KM. 21 Komplek           Perseroan   Kantor Cabang
                              Ruko Cileungsi Hijau Blok C No.1 & C No.2                  Cileungsi
                              Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi,
                              Kabupaten Bogor, Jawa Barat
46.   Gowa                    Jl. Sultan Hasanudin No.12 D, Kelurahan      Perseroan   Pos Hertasning
                              Pandang – Pandang, Kecamatan Somba
                              Opu, Makassar, Sulawesi Selatan
47.   Lampung                 Jalan Soekarno Hatta No.5 A, Kelurahan       Perseroan     Pos Natar
                              Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton,
                              Bandar Lampung
48.   Tangerang               Jalan Raya MH Thamrin Komplek Ruko           Perseroan   Pos Cipondoh
                              Mahkota Mas Blok E No.38 & 39,
                              Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang,
                              Tangerang, Banten
49.   Samarinda               Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa, Kelurahan      Perseroan    Kantor Pos
                              Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,                     Samarinda
                              Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur




                                                      38
Page 55
 No.      Lokasi kantor cabang                    Alamat                          Pemilik        Penggunaan

 50.     Tenggarong               Jalan KH. Dewantara No. 28 RT 26,           Perseroan           Pos Melak
                                  Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak,
                                  Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
 51.     Mataram                  Jalan Selaparang No.67 E, Kelurahan         Perseroan         Kantor Cabang
                                  Cakranegara     Timur,    Kecamatan                             Mataram
                                  Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara
                                  Barat
 52.     Mojokerto                Jalan Mojopahit No.375-G, Kelurahan         Perseroan          Pos Mojosari
                                  Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon,
                                  Mojokerto, Jawa Timur
 53.     Semarang 2               Jalan Supriyadi No.21 F RT 003/RW 005,      Perseroan         Pos Banyumanik
                                  Kelurahan       Kalicari,    Kecamatan
                                  Padurungan, Semarang, Jawa Tengah
 54.     Samarinda                Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi,       Perseroan           Pos Palaran
                                  Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda,
                                  Kalimantan Timur



c.     Kendaraan Bermotor

 No.                  Kendaraan                    Tahun             No. Polisi               No. BPKB
 1.       Isuzu MU-X                                2014            B 1840 SJM              C - 7858120 G
 2.       Daihatsu XENIA 1.3 X M/T                  2018            B 2456 SZU              N - 07443560
 3.       Daihatsu XENIA 1.3 X M/T                  2018            B 2277 SZU              N - 07440592
 4.       Daihatsu XENIA 1.3 X M/T                  2018            B 2276 SZU              N - 07440591
 5.       Peugeot 3008 1.6 A/T                      2016            B 2913 SXZ              N - 04863082
 6.       Toyota BZ 4X                              2023              B 19 FIF               U-00705667
 7.       IZUZU BOX                                 2017            B 9931 SXR              N -05273590
 8.       Izuzu Box                                 2017            B 9932 SXR               N-05274019
 9.       Voxy 2.0 CVT                              2023            B 1548 DKV              N.S-05078790
 10.      Sepeda Motor Honda                        2018            B 4721 SGD              P - 06228581

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp507.684 juta.




                                                        39
Page 56
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1.     Prospek Usaha

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
  -   Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
      kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
  -   Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
      transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
  -   Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
      berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor
      merupakan salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
  -   Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda
      motor akan meningkat terutama di daerah-daerah.
  -   Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi
      roda dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda
      motor menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektifitas.

Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk
menangkap peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.

Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.

Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan

Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru dan bekas. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan
konsumen baru yang dikelola per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                       2023                     2022
     Nilai pembiayaan baru (juta Rp)                                     26.915.325               21.369.231
     Jumlah kontrak baru (unit)                                           1.601.954                1.249.074

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan sepeda motor baru pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami
kenaikan sebesar 25,95% menjadi Rp26,9 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode
yang sama sebesar Rp21,4 triliun. Di samping itu, jumlah kontrak baru juga meningkat sebesar 28,25% menjadi
1.601.954 unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.249.074 unit.
Kedua hal tersebut disebabkan karena pertumbuhan penjualan sepeda motor Honda seiring dengan semakin
kuatnya Market Share dari Perseroan terhadap penjualan sepeda motor Honda.

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar
0,76% menjadi Rp21,4 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama
sebesar Rp21,2 triliun. Kenaikan ini disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi
yang didukung oleh peralihan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM). Disamping itu, Jumlah kontrak baru juga meningkat sebesar 1,90% menjadi
1.249.074 unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.225.815 unit. Hal
ini juga disebabkan karena pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi yang didukung oleh peralihan
dari PSBB ke PPKM.

Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal
Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
                                                      41
Page 57
                                                                31 Desember
 Jenis Pembiayaan                              2023                                   2022
                                       Unit                 %                 Unit              %
 Cub (bebek)                               150.205            3,90                113.549           3,13
 Scutic                                  1.769.402           45,91              1.923.621          52,94
 Sport                                     321.604            8,35                105.240           2,90
 Bekas                                   1.478.436           38,36              1.356.506          37,33
 Other (Electronic)                        134.116            3,48                134.560           3,70
 Total                                   3.853.763          100,00              3.633.476         100,00

Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2023, secara tabel
menunjukan bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan motor sport. Hal ini dipengaruhi oleh
peningkatan daya beli masyarakat.

Persaingan Usaha

Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan
sepeda motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk
masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun
perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah
menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri pembiayaan sepeda motor.

Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayaan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan
lain sebagainya.

Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda
motor, diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service)
untuk melayani seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan
konsumen. Perseroan juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada
konsumen mengingat hal ini merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan
kredit ke perusahaan pembiayaan.

Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan
juga memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan
konsumen.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 202 perusahaan per 31 Desember 2023. Dari sisi aset,
Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset Perseroan
per akhir bulan Desember 2023 sebesar Rp39,17 triliun atau sekitar 9,38% dari jumlah keseluruhan aset yang
ada di industri pembiayaan (Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik Lembaga
Pembiayaan Indonesia per Desember 2023 : Rp417,50 triliun).

2.   Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan perkembangan rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 31
Desember 2023 dan 2022:




                                                       42
Page 58
                                                                                         31 Desember
                               Uraian
                                                                                  2023                 2022
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp)                                              16.802               17.108
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                                                   28                    27
 Rata-rata uang muka (% harga motor)                                                  16,35                 19,74
 Rata-rata suku bunga efektif (% p.a)                                                 31,40                 31,49

Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.

Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor.
Untuk tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih
dari 60 hari, unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk
dijual. Sedangkan tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara
database piutang tetap ada untuk tetap di follow up penyelesaiannya.

Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                              Tunggakan Piutang
                                          Berdasarkan Jumlah Kontrak


                                                 96,165        42,626
                                   282,066




                                                                3,382,565



                                              Tunggakan Piutang


                            2,467,520,677       774,248,215         296,256,290




                                                              36,354,772,150

                           Non Overdue       OVD 1 - 30    OVD 31 - 60      OVD 61 - 90

                                                      43
Page 59
3.       Jaringan Kantor Cabang

Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen
meningkatkan pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 29 Februari 2024
Perseroan memiliki 248 kantor cabang dan 397 POS di berbagai wilayah Indonesia.

Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 31
Desember 2023 dan 2022:

                                                                           Jumlah Pelanggan
  No                              Cabang                                     31 Desember
                                                                       2023                 2022
     1       PALEMBANG                                                35.181               34.759
     2       BATAM                                                    33.246               33.648
     3       LHOKSEUMAWE                                              31.097                 23.215
      4      CIANJUR                                                  30.639                 25.327
      5      CILEUNGSI                                                30.234                 24.525
      6      PEKANBARU                                                30.232                 30.286
      7      LAMPUNG                                                  29.526                 26.717
      8      BOGOR II                                                 29.250                 23.153
      9      DENPASAR                                                 29.045                 25.901
     10      MEULABOH                                                 28.632                 24.328
     11      BANDUNG II                                               28.327                 28.992
     12      BEKASI                                                   28.174                 25.703
     13      GOWA                                                     28.061                 22.139
     14      DEPOK                                                    27.081                 25.709
     15      SUBANG                                                   26.389                 24.016
     16      RANGKASBITUNG                                            26.327                 23.456
     17      KENDARI                                                  25.923                 20.457
     18      JATIUWUNG                                                25.397                 24.267
     19      PANDEGLANG                                               25.372                 23.101
     20      SLEMAN II                                                24.892                 24.055

4.       Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan
antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali dan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah 1,84 kali. Hal ini
menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa
Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
OJK.




                                                    44
Page 60
  5.    Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain

 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh
 lima persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):
         Nama                                             Penyertaan                                Status
                             Bidang Usaha                                  Tahun Penyertaan
       Perusahaan                                          Perseroan                              Operasional
          ADA          Penyedia Jasa Pembayaran               25%                 2022             Beroperasi



V. PERPAJAKAN

 PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

 Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
 diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
 Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
 berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
 (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
 Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:

 i)   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
 ii)  Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
 iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi.

 Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
 Obligasi adalah:

 i)     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
 ii)    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

 Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

 i)   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
      yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
      diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
 ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
 iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
      melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
      pada saat transaksi.

 KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

 Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
 Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
 perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
 Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                                       45
Page 61
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                        46
Page 62
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

  Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
  Obligasi No. 17 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, para
  Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
  masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,-
  (dua triliun Rupiah)

  Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
  kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

            Penjamin Pelaksana Emisi                Porsi Penjaminan (dalam juta Rupiah)               Persentase
   No.
                     Obligasi                Seri A                Seri B                 Total            (%)
    1.     PT BCA Sekuritas              171.969.000.000       99.000.000.000        270.969.000.000     13,55%
    2.     PT BRI Danareksa Sekuritas    160.005.000.000      149.001.000.000        309.006.000.000     15,45%
    3.     PT CIMB Niaga Sekuritas       216.000.000.000       80.000.000.000        296.000.000.000     14,80%
    4.     PT Indo Premier Sekuritas     213.438.000.000      242.002.000.000        455.440.000.000     22,77%
    5.     PT Mandiri Sekuritas          191.005.000.000      122.000.000.000        313.005.000.000     15,65%
           PT Trimegah Sekuritas
    6.
           Indonesia Tbk                  157.020.000.000    198.560.000.000        355.580.000.000      17,78%
   Total                                1.109.437.000.000    890.563.000.000      2.000.000.000.000     100,00%

  Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
  tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
  45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
  2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

  Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
  Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
  dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

  Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

  Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
  Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
  awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-
  masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                        47
Page 63
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

  Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

  Wali Amanat:           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                         Gedung BRI II Lantai. 30
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                         Jakarta 10210
                         Telepon: (021) 575 8143 / 575 2362
                         Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444

                         STTD              :      08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                                                  (Persero) Tbk.

                         Pedoman Kerja :          Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                                                  serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                         Surat Penunjukan:        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
                                                  Penawaran Jasa Wali Amanat No. B.66a-INV/TCS/AET/02/2024
                                                  tanggal 16 Februari 2024.

                         Tugas Pokok       :      Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                  maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                  pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                                                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku.

  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
  Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
  Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
  selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
  1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
     Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
  2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
     dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
     Perseroan;
  3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
     sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
     pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.

  Notaris:               Fathiah Helmi, S.H.
                         Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                         Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                         Kuningan Jakarta 12950

                         STTD              :      STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
                                                  Fathiah Helmi, S.H.
                         Keanggotaan
                         Asosiasi          :      Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.

                         Pedoman Kerja :          Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                                  Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                                                        48
Page 64
                       Surat Penunjukan:        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No.
                                                07/Prop/PUBVI-III/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.

                       Tugas Pokok       :      Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
                                                antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
                                                dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
                                                Pembayaran serta akta-akta pengubahannya.

Konsultan Hukum:       Thamrin & Rekan (TR&Co)
                       Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
                       Jakarta 12940

                       No. STTD          :      STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas
                                                nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
                       Keanggotaan
                       Asosiasi          :      Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.

                       Pedoman Kerja :          Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                                dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
                                                KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
                                                Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
                                                Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
                                                tanggal 10 November 2021.

                       Surat Penunjukan:        ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat TR & Co No. Ref.:
                                                038/LOF-FIF/TR/HN/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, yang
                                                turut ditandatangani oleh PT Federal International Finance.

                       Tugas Pokok       :      melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                                Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan oleh
                                                Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini.
                                                Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
                                                Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                                                Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
                                                guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                                Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                                fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                                dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                                berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Pemeringkat            : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek                     Equity Tower 30th Floor
                         Sudirman Central Business District Lot. 9
                         Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                         Jakarta 12190
                         Telp: (021) 50968469
                         Fax: (021) 50968468

                       ▪ Ditunjuk oleh perseroan berdasarkan Surat L.FIF/Trea-Opr/030/II/2024 tanggal 19
                         Februari 2024.

Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan

                                                      49
Page 65
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal.




                                                      50
Page 66
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
   Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
   Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
   dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
   Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
   nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
   Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
   WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

   Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B.100-
   INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 8 Maret 2024, Wali Amanat menyatakan:
   • Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
   • Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
       Obligasi yang diwaliamanati;
   • Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
       penerbitan Obligasi; dan
   • Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
       selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
       Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.

   BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana
   penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.101-INV/TCS/AET/03/2024 tanggal
   8 Maret 2024, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

   1.   Umum

   Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dengan nama De
   Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
   dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
   perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
   Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
   dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
   Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
   No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
   dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
   Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
   Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
   sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.,
   Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
   AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.


   2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
   Berdasarkan DPS per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
   Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
                                                            Nilai Nominal Rp50 per Saham
                     Keterangan
                                                        Jumlah Saham            Nilai Nominal        (%)
    Modal Dasar
      - Saham Seri A Dwiwarna                                             1                   50    0,00nm
      - Saham biasa atas nama Seri B                        299.999.999.999   14.999.999.999.950     100,00
    Jumlah Modal Dasar                                      300.000.000.000   15.000.000.000.000     100,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Negara Republik Indonesia
      - Saham Seri A Dwiwarna                                             1                    50   0,00 nm
      - Saham biasa atas nama Seri B                         80.610.976.875     4.030.548.843.750      53,19
        Masyarakat
                                                       51
Page 67
                                                                Nilai Nominal Rp50 per Saham
                    Keterangan
                                                           Jumlah Saham             Nilai Nominal         (%)
    - Saham biasa atas nama Seri B                            70.948.024.728        3.547.401.236.400      46,81
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 151.559.001.604        7.557.950.080.200    100,00
  Saham dalam Portepel                                       148.440.998.396        7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan

3.    Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                       :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen            :    Rofikoh Rokhim
Komisaris                                             :    Awam Nurmawan Nuh
Komisaris                                             :    Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                  :    Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                  :    Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                  :    Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                  :    Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                  :    Agus Riswanto
Komisaris Independen                                  :    Nurmaria Sarosa

Direksi
Direktur Utama                                        :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                  :    Catur Budi Harto
Direktur                                              :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur                                              :    Agus Noorsanto
Direktur                                              :    Supari
Direktur                                              :    Amam Sukriyanto
Direktur                                              :    Arga Mahanana Nugraha
Direktur                                              :    Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                              :    Agus Sudiarto
Direktur                                              :    Handayani
Direktur                                              :    Agus Winardono
Direktur                                              :    Andrijanto


4.    Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
     No.                            Perusahaan Anak                                    Persentase Kepemilikan
           PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia                     86,85%
     1.
           Agroniaga Tbk)
     2.    BRI Remittance Co. Ltd.                                                             100,00%
     3.    PT Asuransi BRI Life                                                                54,77%
     4.    PT BRI Multifinance Indonesia                                                       99,88%
     5.    PT BRI Danareksa Sekuritas                                                          67,00 %
     6.    PT BRI Ventura Investama                                                            99,97%
     7.    PT BRI Asuransi Indonesia                                                           90,00%
     8.    PT Permodalan Nasional Madani                                                       99,99%
     9.    PT Pegadaian                                                                        99,99%
                                                          52
Page 68
  No.                            Perusahaan Anak                                Persentase Kepemilikan
  10.     PT Danareksa Investment Management                                            65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:

 No                                   Nama Efek Bersifat Utang                             Tanggal Emisi
  1     Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                  23-Feb-22
  2     Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022       23-Feb-22
  3     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                   08-Mar-22
  4     Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                 08-Mar-22
  5     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                   22-Mar-22
  6     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022         25-Mar-22
  7     Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                            08-Apr-22
  8     Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                     07-Apr-22
  9     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                   07-Apr-22
 10     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                   28-Apr-22
 11     Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022         10-Jun-22
 12     Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                               30-Jun-22
 13     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022            06-Jul-22
 14     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                        05-Jul-22
 15     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                    05-Jul-22
 16     Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                      14-Jul-22
 17     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                        08-Jul-22
 18     Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                     08-Jul-22
 19     Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                  27-Jul-22
 20     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                              27-Jul-22
 21     Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022            26-Jul-22
 22     Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022            05-Aug-22
 23     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022     05-Aug-22
 24     Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022             10-Aug-22
 25     Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                        09-Aug-22
 26     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                    26-Aug-22
 27     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                  01-Sep-22
 28     MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                               28-Sep-22
 29     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                       16-Sep-22
 30     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                   16-Sep-22
 31     Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                 26-Oct-22
 32     Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                             26-Oct-22
 33     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022           28-Oct-22
 34     MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                           01-Nov-22
 35     Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022           08-Nov-22
 36     Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                    13-Dec-22
 37     MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                      22-Dec-22
 38     Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                  10-Jan-23

                                                     53
Page 69
 No                                 Nama Efek Bersifat Utang                            Tanggal Emisi
 39   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                       25-Jan-23
 40   Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023           22-Feb-23
 41   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023           24-Feb-23
 42   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                  08-Mar-23
 43   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023      16-Mar-23
 44   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023            28-Mar-23
 45   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                 04-Apr-23
 46   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                             04-Apr-23
 47   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                          11-Apr-23
 48   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023         17-May-23
 49   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                   08-Jun-23
 50   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023            07-Jun-23
 51   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023          22-Jun-23
 52   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                  22-Jun-23
 53   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                27-Jun-23
 54   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                   06-Jul-23
 55   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                        06-Jul-23
 56   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                    06-Jul-23
 57   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                  11-Jul-23
 58   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023          11-Jul-23
 59   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                       11-Jul-23
 60   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023        11-Jul-23
 61   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                               08-Aug-23
 62   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                           08-Aug-23
 63   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A          04-Aug-23
 64   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A    11-Aug-23
 65   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A          27-Sep-23
 67   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023       3-Okt- 23
 68   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                   6-Okt-23
 69   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023              6-Okt-23
 70   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                      19-Okt-23
 71   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023          20-Okt-23
 72   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                  25-Okt-23
 73   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023        16-Nov-23
 74   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023           22-Nov-23
 75   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                22-Nov-23
 76   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023          14-Dec-23
 77   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023                  15-Dec-23

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
   rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
   Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
   penerbitan Efek bersifat Utang.
                                                 54
Page 70
d. Produk dan Jasa Lainnya
     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        • Jasa Escrow Agent
        • Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.   Perizinan BRI

     a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
          Perusahaan Perseroan;
     b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
     c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
          Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
     d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
          Bank Devisa;
     e.   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
    efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

7.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   - Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   - pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
      dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
      undangan di sektor jasa keuangan
   - atas permintaan para Pemegang Obligasi
   - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
      kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
                                                      55
Page 71
     -     Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
           Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
           Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
           Perseroan;
     -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
           tempo pokok Obligasi;
     -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.       Laporan Keuangan Wali Amanat

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Maret 2023, serta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BRI
dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2023, 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.


Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                  2023                2022                  2021
 Total Aset                                                  1.965.007.030        1.865.639.010        1.678.097.734
 Total Liabilitas                                            1.648.534.888        1.562.243.693        1.386.310.930
 Total Ekuitas                                                 316.472.142          303.395.317          291.786.804


Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                    2023              2022                  2021
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                             135.183.487        124.597.073          114.094.429
 Pendapatan Premi – neto                                           2.161.392          1.577.323            1.043.075
 Pendapatan Operasional lainnya                                   45.625.785         39.127.694           41.215.807
 Laba Operasional                                                 76.828.737         64.306.037           41.144.382
 Laba Sebelum Beban Pajak                                         76.429.712         64.596.701           40.992.065
 Laba Tahun Berjalan                                              60.425.048         51.408.207           30.755.766


Rasio Penting
                                                                                                   (dalam persentase)
                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                    2023              2022                  2021
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                          27,27             25,51                 27,16
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                      2,95               2,67                 3,00
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                          84,73             78,82                 83,46
 Return On Asset (ROA)                                                  3,24               3,79                 2,64
 Return On Equity (ROE)                                                19,95             19,59                 16,04
 Net Interest Margin (NIM)                                              7,95               7,85                 7,70
 Operating Expense to Operating Income (BOPO)                          68,07             69,10                 78,54




                                                            56
Page 72
9.   Informasi

                            Alamat Wali Amanat :
                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                             Gedung BRI II, Lantai 6
                 Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                      Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
                       U.p. Investment Services Division
                    Trust & Corporate Services Department
                          Account Executive TCS Team
                            Email: tcs@corp.bri.co.id




                                   57
Page 73
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

  1.   Pemesan Yang Berhak
  Perorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum
  Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

  2.   Pemesanan Pembelian Obligasi
  Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
  Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
  Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
  Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
  Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek.
  Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
  keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
  Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
  jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X
  Informasi Tambahan ini.

  3.   Jumlah Minimum Pemesanan
  Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
  kelipatannya.

  4.   Masa Penawaran
  Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 28 Maret 2024 dimulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 16.00
  WIB.

  5.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
  Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
  Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
  Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
  berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
       disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
       yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
       dalam Rekening Efek pada tanggal 2 April 2024.
  2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
       diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
       Pemegang Obligasi.
  3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
       Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
  4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
       Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.

  5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
       Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
       diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
       Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
       ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
       melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
       Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.


                                                       58
Page 74
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
     asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 1 April 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:


             Bank: PT Bank Central Asia Tbk                      Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
                      Cabang KCK                                   Cabang Graha CIMB Niaga
               No. Rekening 2050087932                            No. Rekening 800163442600
                    PT BCA Sekuritas                               PT CIMB Niaga Sekuritas

                   Bank: PT Bank BRI                              Bank: PT Bank Permata Tbk
                Cabang Bursa Efek Jakarta                          Cabang Sudirman Jakarta
            No. Rekening 0671.01.000692.30.1                      No. Rekening 0701528093
            PT Bank BRI Danareksa Sekuritas                       PT Indo Premier Sekuritas


                                                    59
Page 75
                   Bank: PT Bank Mandiri                            Bank: PT Bank Mandiri Tbk
                  Cabang Jakarta Sudirman                          Cabang Bursa Efek Indonesia
                No. Rekening 1020005566028                         No. Rekening 1040000800875
                    PT Mandiri Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 April 2024 pukul 13:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang
berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 April 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
     uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
     pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c.   Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
     pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
     kepada Informasi Tambahan.
d.   Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
     transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
     mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
     Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                      60
Page 76
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                            DAN         FORMULIR
   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

 Informasi Tambahan dan FPPO dapat dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu pada
 tanggal 28 Maret 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana
 Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                     PT BCA Sekuritas                                PT CIMB Niaga Sekuritas
          Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41                     Graha CIMB Niaga Lantai 25
                  Jl. MH. Thamrin No.1                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                      Jakarta 10310                                        Jakarta 12190
               Telepon: (021) 2358 7222                             Telepon: (021) 5084 7848
         Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300                     Faksimili: (021) 5084 7849
                www.bcasekuritas.co.id                              www.cimbniaga-ibk.co.id
            Email: dcm@bcasekuritas.co.id                    Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id

                PT BRI Danareksa Sekuritas                          PT Indo Premier Sekuritas
                   Gedung BRI II, Lantai 23                Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                         Jl. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 10210                                       Jakarta 12190
                  Telepon: (021) 5091 4100                           Telepon: (021) 5088 7168
                  Faksimili: (021) 2520 990                         Faksimili: (021) 5088 7167
            www.bridanareksasekuritas.co.id                           www.indopremier.com
   Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan                Email: fixed.income@ipc.co.id
    debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                 PT Mandiri Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
             Menara Mandiri I Lantai 25                        Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                         Jakarta 12190
                Telepon: (021) 526 3445                             Telepon: (021) 2924 9088
               Faksimili: (021) 526 5701                            Faksimili: (021) 2924 9150
             www.mandirisekuritas.co.id                                 www.trimegah.com
           Email: divisi-fi@mandirisek.co.id                         Email: fit@trimegah.com
           dan sett_fisd@mandirisek.co.id




                                                      61
Page 77
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                               62
Page 78

          
Page 79

          
Page 80

          
Page 81

          
Page 82

          
Page 83

          
Page 84

          
Page 85

          
Page 86

          
Page 87

          
Page 88

          
Page 89

          
Page 90

          
Page 91

          
Page 92

          
Page 93

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.09 MB
Published11 Apr 2025
Pages93
Characters310,471
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 175 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE p.1 ×82
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×2
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org MANDIRI SEKURITAS p.1 ×12
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.2 ×23
linked org International Finance p.8 ×9
linked org Astra International Tbk p.12 ×32
linked — Standard Chartered p.15
linked org Bank Central Asia Tbk p.15 ×8
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.16 ×7
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.16 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.16 ×2
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.16 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.16
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.16 ×5
linked org PT Bank DBS Indonesia p.16
linked org Mizuho Bank Ltd. p.16
linked person Suparno Djasmin · Presiden Komisaris p.36 ×2
linked person Margono Tanuwijaya · Presiden Direktur p.36 ×2
linked person Sri Harjati · Direktur p.36 ×2
linked person Indra Gunawan · Direktur p.36 ×2
linked person Setia Budi · Direktur p.36 ×2
linked person Valentina Chai Wei Li · Direktur p.36 ×3
linked person Daniel Hartono · Direktur p.36 ×3
linked org Bank Danamon p.44 ×3
linked org Dana Pensiun p.60
linked person Rofikoh Rokhim p.67
linked person Rabin Indrajad Hattari p.67
linked person Dwi Ria Latifa p.67
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.67
linked person Nurmaria Sarosa p.67
linked person Catur Budi Harto p.67
linked person Amam Sukriyanto p.67
linked person Arga Mahanana Nugraha p.67
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.67
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.67 ×2
linked org Mandiri Tunas Finance p.68 ×3
linked person Merdeka Copper Gold p.68 ×7
linked org Astra Sedaya Finance p.68 ×4
linked org Bumi Serpong Damai p.68 ×2
linked org PP Presisi p.68
linked org Mandala Multifinance p.68 ×2
linked org Global Mediacom p.68 ×6
linked org Medikaloka Hermina p.68
linked org Summarecon Agung p.68 ×2
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.68
linked org Medco Energi Internasional p.68
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.68 ×5
linked org Hino Finance Indonesia p.68 ×2
linked org J Resources Asia Pasifik p.68
linked org MNC Kapital Indonesia p.68 ×2
linked org Sarana Multigriya Finansial p.69 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.69 ×3
linked org MNC Energy Investments p.69 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.74 ×2
linked org Grand Indonesia p.76
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×16
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×41
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×16
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.13 ×5
possible org Bank BTPN Tbk p.16 ×2
possible org MUFG Bank Ltd p.16
possible person Johannes Loman · Komisaris p.36 ×2
possible — Jardine Cycle & Carriage p.40
possible person Ridwan · Notaris p.52
possible person Achmad Yani p.53
possible person H. Agus Salim p.54
possible person Dr. Sutomo p.55
possible — Central Business p.64
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.67
possible person Hendrikus Ivo p.67
possible person Agus Riswanto p.67
possible person Agus Noorsanto p.67
possible person Agus Sudiarto p.67
possible person Agus Winardono p.67
possible org PT Pegadaian p.67
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama Jasa p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×7
unresolved org PT CIMB NIAGA SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×7
unresolved org MANDIRI SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×2
unresolved org Indonesia p.6
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.8 ×13
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.12 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.12 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.12 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12 ×5
unresolved person Sudiono Abady · Notaris p.12 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org PT Arya Kharisma p.12 ×2
unresolved org Tanudiredja p.13 ×4
unresolved org Rintis & Rekan p.13 ×4
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.13 ×2
unresolved org Bank Standard Chartered Bank p.15
unresolved org Bank Muamalat Tbk p.16 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.16
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi p.18
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.23
unresolved org Menteri Keuangan p.25
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.35 ×3
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.35
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.36 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.36 ×3
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.39
unresolved person R. Nunu Soetjahja Noegroho · Komisaris Independen p.39
unresolved org Carriage Ltd. p.40
unresolved org Jardine Matheson Holdings Limited p.40
unresolved org Pengadilan Negeri Bangko p.40
unresolved org Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Mahkamah Agung p.40
unresolved org Mahkamah Agung p.40 ×4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.41 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.41 ×2
unresolved person PPN · Direktur p.41
unresolved person Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi · Notaris p.42 ×2
unresolved org Bank Commonwealth No. SEC p.42
unresolved org Bank Commonwealth p.42 ×8
unresolved org Bank Commonwealth Pembiayaan Bersama p.42
unresolved org PT Artajasa Pembayaran Elektronis p.46 ×3
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Tentang Implementasi Sistem Host p.46 ×2
unresolved org PT Artajasa p.46
unresolved — Collecting Agent p.47
unresolved org PT Federal International Finance Tentang Penyelenggaraan Layanan p.47
unresolved — Delivery p.48
unresolved — Agent p.48
unresolved org Alfamart Trijaya Tbk p.48
unresolved org Banking Tbk p.48
unresolved org Permata Tbk p.48
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.48
unresolved org PT Sigma Cipta p.48
unresolved org PT Brinks Solutions Indonesia p.49
unresolved org Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi. p.52
unresolved person Ir. H. Juanda p.53
unresolved person KH. Dewantara p.55
unresolved org Menteri Keuangan RI p.59
unresolved org PT Astra Digital Arta p.60
unresolved org Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan p.60
unresolved person H. Graha Irama p.63
unresolved person H. Keanggotaan Asosiasi p.63
unresolved org | Thamrin & Rekan (TR&Co) · Konsultan Hukum p.64
unresolved org Thamrin & Rekan p.64
unresolved person Iswira Laksana p.64
unresolved org PT Federal International Finance. Tugas Pokok p.64
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek p.64
unresolved org Bank Priyayi p.66
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.66 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.66
unresolved org PT Datindo Entrycom p.66
unresolved org Agroniaga Tbk p.67
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.67
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.67
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.67
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.67
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.67
unresolved org PT Mitra Niaga Madani Tahun p.68
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.69
unresolved org PT LEN Industri (Persero) p.69
unresolved org Bank Devisa p.70
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.71
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank p.74
unresolved org PT Bank BRI p.74
unresolved org PT Bank BRI Danareksa Sekuritas p.74
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Menara BCA p.76

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result