Skip to content
Back to announcement

20250410_PIDL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31874505_lamp2.pdf

Other Text extracted PIDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
  PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

  PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
  YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                  PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                               Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas, Industri Tissue serta Industri Kertas Kemasan dan Industri Kimia Dasar
                                                                                                             Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                                           Kantor Pusat:
                                                                                                                         Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                                                      Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                                     Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                                    Telepon : (021) 296 50800
                                                                                                                                    Faksimili : (021) 392 7685
                                                                                                                               Website: www.asiapulppaper.com
                                                                                                                           Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
                                                                                                                                                 Pabrik:
                 Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88                                              Desa Kuta Mekar BTB 6-9                                                      Jl. Raya Pangkalan                                                 Jl. Raya Minas Perawang Km.26
                      Kelurahan Adiarsa Timur                                                       Kecamatan Ciampel                                                          Desa Taman Mekar                                                         Desa Pinang Sebatang
                        Kec. Karawang Timur                                                     Jawa Barat 41363 - Indonesia                                                Kec. Pangkalan, Karawang                                                    Kec. Tualang, Kab. Siak
                   Jawa Barat 41313 - Indonesia                                                Telepon: (+62-21) 3006 8000/                                               Jawa Barat 41362 - Indonesia                                           Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia
               Telepon: (+62-267) 402355, 402553                                                     (+62-267) 440 111                                                    Telepon: (+62-21) 3002 1299                                                 Telepon: (+62-761) 91088
               Faksimili: (+62-267) 405250, 402359                                             Faksimili: (+62-21) 3006 8330/                                                                                                                         Faksimili: (+62-761) 91373
                                                                                                     (+62-267) 440 330
                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar Rp1.721.402.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A       :        Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp815.005.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                         Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
   Seri B       :        Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.037.000.000,- (lima ratus miliar tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                         Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
   Seri C       :        Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp406.360.000.000,- (empat ratus enam miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp278.598.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 9 Mei 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 29 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 29 April 2030 untuk Obligasi Seri C.

                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (”PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                            DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A       :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp345.855.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 11,67% (sebelas koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka
                         waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
   Seri B       :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp371.695.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 16,68% (enam belas koma enam delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                         tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
   Seri C       :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp282.450.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 17,51% (tujuh belas koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
                         Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil di bayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal tanggal 29 Juli 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 9 Mei 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, pada tanggal 29 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B dan pada tanggal 29 April 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
   MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
   SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
   SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
   PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
   SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
   PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
   PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO
   DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
   UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
   PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS.
   RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
   KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                             DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                                                                                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                                                                    idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                                                                                                                              dan
                                                                                                                            PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                                                                                      irAA- (double A minus) dan irAA- (double A minus)
                                                               UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                                                    OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                     EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                                                                                                                                                 PT KOREA INVESTMENT
        PT ALDIRACITA                        PT BNI              PT BRI DANAREKSA             PT INDO PREMIER              PT KB VALBURY                             PT MANDIRI                        PT MAYBANK SEKURITAS                 PT SUCOR                PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                     AND SEKURITAS
     SEKURITAS INDONESIA                   SEKURITAS                 SEKURITAS                    SEKURITAS                  SEKURITAS                                SEKURITAS                             INDONESIA                       SEKURITAS                   INDONESIA TBK
                                                                                                                                                       INDONESIA
                                                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                     PT BANK KB BUKOPIN Tbk
                                                                                                    Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 10 April 2025
Page 2
                                                     JADWAL

     Tanggal Efektif                                                          :              30 Desember 2024
     Masa Penawaran Umum                                                      :               23 - 24 April 2025
     Tanggal Penjatahan                                                       :                    25 April 2025
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :                    29 April 2025
     Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                     :                    29 April 2025
     Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                             :                    30 April 2025

                                               PENAWARAN UMUM

I.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp1.721.402.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp815.005.000.000,- (delapan ratus
              lima belas miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
              persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
              Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
              persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.037.000.000,- (lima ratus miliar
              tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
              persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
              Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
              Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp406.360.000.000,- (empat ratus
              enam miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
              (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak




                                                         2
Page 3
           Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
           persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp278.598.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 9 Mei 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 29 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 29
April 2030 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

     Bunga Ke-                   Seri A                        Seri B                       Seri C
         1                    29 Juli 2025                  29 Juli 2025                 29 Juli 2025
         2                  29 Oktober 2025               29 Oktober 2025              29 Oktober 2025
         3                  29 Januari 2026               29 Januari 2026              29 Januari 2026
         4                    09 Mei 2026                  29 April 2026                29 April 2026
         5                                                  29 Juli 2026                 29 Juli 2026
         6                                                29 Oktober 2026              29 Oktober 2026
         7                                                29 Januari 2027              29 Januari 2027
         8                                                 29 April 2027                29 April 2027
         9                                                  29 Juli 2027                 29 Juli 2027
         10                                               29 Oktober 2027              29 Oktober 2027
         11                                               29 Januari 2028              29 Januari 2028
         12                                                29 April 2028                29 April 2028
         13                                                                              29 Juli 2028
         14                                                                            29 Oktober 2028
         15                                                                            29 Januari 2029
         16                                                                             29 April 2029
         17                                                                              29 Juli 2029
         18                                                                            29 Oktober 2029
         19                                                                            29 Januari 2030
         20                                                                             29 April 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan

                                                      3
Page 4
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”) dan PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
1183/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-
041/PEF-DIR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi telah mendapat peringkat:

                                             idA+ (Single A Plus)


Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari KRI atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
No. RTG-001/KRI-DIR/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025, Obligasi telah mendapat peringkat:

                                           irAA- (Double A minus)


Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.




                                                      4
Page 5
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

II.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan produk
tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan Parragon Paper Limited
tanggal 18 Maret 2025 - 30 April 2030 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka Perseroan akan melakukan koordinasi
dengan Tim Ahli Syariah untuk menyesuaikan dengan Akad Syariah.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.




                                                    5
Page 6
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Opini Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 20 Maret 2025, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Selanjutnya mewajibkan
kepada Mudharib yaitu PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills sebagai Emiten untuk mematuhi fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah, serta
peraturan lainnya yang terkait secara konsisten dan bertanggung jawab.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp345.855.000.000,- (tiga
           ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 11,67% (sebelas koma enam tujuh persen)
           dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
           ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
           370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp371.695.000.000,- (tiga
           ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 16,68% (enam belas koma enam delapan
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
           sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp282.450.000.000,- (dua
           ratus delapan puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,51% (tujuh belas koma lima satu persen)
           dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
           ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
           adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 9 Mei 2026
untuk Sukuk Mudharabah Seri A, pada tanggal 29 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal
29 April 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.


                                                     6
Page 7
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Pembayaran Ke-            Seri A                     Seri B                          Seri C
        1                29 Juli 2025               29 Juli 2025                    29 Juli 2025
        2              29 Oktober 2025            29 Oktober 2025                 29 Oktober 2025
        3              29 Januari 2026            29 Januari 2026                 29 Januari 2026
        4                09 Mei 2026               29 April 2026                   29 April 2026
        5                                           29 Juli 2026                    29 Juli 2026
        6                                         29 Oktober 2026                 29 Oktober 2026
        7                                         29 Januari 2027                 29 Januari 2027
        8                                          29 April 2027                   29 April 2027
        9                                           29 Juli 2027                    29 Juli 2027
        10                                        29 Oktober 2027                 29 Oktober 2027
        11                                        29 Januari 2028                 29 Januari 2028
        12                                         29 April 2028                   29 April 2028
        13                                                                          29 Juli 2028
        14                                                                        29 Oktober 2028
        15                                                                        29 Januari 2029
        16                                                                         29 April 2029
        17                                                                          29 Juli 2029
        18                                                                        29 Oktober 2029
        19                                                                        29 Januari 2030
        20                                                                         29 April 2030

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap II Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai
berikut:




                                                    7
Page 8
1.   a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
        (Shahibul Maal).
     b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
        Perseroan.
2.   Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
     produksi tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari Parragon Paper Limited.
3.   Hasil produksi dijual dan dibeli oleh Parragon Paper Limited berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana
     berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4.   Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
     pendapatan Perseroan dari penjualan produk tissue berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan
     Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5.   Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
     pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Keterangan lengkap mengenai Sukuk Mudharabah diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.


AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
    (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
    triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
          a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
          b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
          c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk tissue berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dari Parragon Paper Limited.

Keterangan lengkap mengenai Akad Mudharabah diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                     8
Page 9
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan lebih lanjut mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.




                                                    9
Page 10
KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dan PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-
041/PEF-DIR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                       idA+(sy) (Single A Plus Syariah)


Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari KRI atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
No. RTG-001/KRI-DIR/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat:

                                          irAA- (Double A minus)



Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan
untuk:

1.   Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
     pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2.   Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
     baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.


                                                     10
Page 11
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal 27 Maret 2025,
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 31 Desember
                             Keterangan
                                                                          2024                 2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                             1.228.863             1.177.450
   Pihak berelasi                                                              10.974                 8.555
 Piutang usaha - neto
   Pihak ketiga                                                               234.514                78.984
   Pihak berelasi                                                              52.815                37.957
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                 3.818                 2.521
 Persediaan - neto                                                            372.952               253.472
 Uang muka                                                                    196.065               190.638
 Pajak dibayar dimuka                                                          53.580                27.622
 Beban dibayar dimuka                                                          19.908                51.492
 Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                               893.565               855.195
   Pihak berelasi                                                              95.862                99.566
 Total Aset Lancar                                                          3.162.916             2.783.452

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi                                                       233.338               239.182
 Jaminan pembelian jangka panjang
   Pihak berelasi                                                              71.426                71.447
 Investasi pada entitas asosiasi                                            2.223.603             1.975.155
 Aset hak guna - neto                                                           9.474                 6.520
 Aset tetap – neto                                                          2.516.731             2.261.497
 Goodwill                                                                      67.911                87.183
 Aset tidak lancar lainnya                                                    224.868               145.296
 Total Aset Tidak Lancar                                                    5.347.351             4.786.280
 TOTAL ASET                                                                 8.510.267             7.569.732


                                                    11
Page 12
                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                      31 Desember
                               Keterangan
                                                                               2024                 2023

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                        562.288               616.708
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek                             21.756                22.325
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                     184.280               127.878
  Pihak berelasi                                                                   365.488               322.201
Utang pajak                                                                         11.181                27.615
Beban masih harus dibayar                                                           59.270                46.013
Utang lain-lain - pihak ketiga                                                      26.642                19.671
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                    2.129                 1.076
  Medium-term notes                                                                      -                     -
  Pinjaman bank jangka panjang                                                     166.497               117.391
  Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                          13.458                14.271
  Pinjaman jangka panjang                                                           26.522                26.642
  Wesel bayar                                                                          187                   188
  Utang obligasi                                                                   333.895                35.562
  Sukuk Mudharabah                                                                  54.884                     -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                   1.828.477             1.377.541

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                14.344                10.704
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                  136.563               126.870
Liabilitas imbalan kerja                                                            34.019                33.811
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                    4.473                 3.652
  Medium-term notes                                                                 17.895                17.895
  Pinjaman bank jangka panjang                                                     730.705               652.266
  Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                          43.309                59.515
  Pinjaman jangka panjang                                                          332.467               413.239
  Wesel bayar                                                                       12.334                12.719
  Utang obligasi                                                                   591.427               666.774
  Sukuk Mudharabah                                                                 120.616                38.040
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                  2.038.152             2.035.485
TOTAL LIABILITAS                                                                 3.866.629             3.413.026

EKUITAS
Modal
 Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
    dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
 Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham biasa
    pada tahun 2024 dan 2023 (angka penuh)                                       1.099.111             1.099.111
Tambahan modal disetor                                                              52.828                52.828
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja-neto                           9.880                 9.830
Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi                             (162)                 (930)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                       4.216                 1.019
Saldo laba
 Telah ditentukan penggunaannya                                                     40.000                30.000
 Belum ditentukan penggunaannya                                                  3.410.660             2.963.326


                                                          12
Page 13
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember
                                Keterangan
                                                                         2024                 2023
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk             4.616.533             4.155.184
 Kepentingan nonpengendali                                                    27.105                 1.522
 TOTAL EKUITAS                                                             4.643.638             4.156.706
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                              8.510.267             7.569.732


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                       Untuk tahun yang berakhir pada
                                Keterangan                                      31 Desember
                                                                         2024                 2023
 PENJUALAN NETO                                                            2.011.181             2.120.853
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                     1.459.441             1.573.287
 LABA KOTOR                                                                  551.740               547.566

 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                                   151.889               144.379
 Umum dan Administrasi                                                        88.059                86.200
 Total Beban Usaha                                                           239.948               230.579
 LABA USAHA                                                                  311.792               316.987

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi                                       240.165              165.418
 Laba (rugi) selisih kurs - neto                                               80.581             (31.168)
 Penghasilan bunga                                                             42.010               18.082
 Beban Murabahah                                                                 (709)              (1.040)
 Beban bagi hasil Musyarakah                                                   (6.507)              (7.767)
 Beban bagi hasil sukuk Mudharabah                                           (11.988)             (15.992)
 Beban bunga                                                                (185.707)            (111.830)
 Lain-lain - neto                                                              20.855               37.875
 Penghasilan Lain-lain - Neto                                                 178.700               53.578
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                         490.492              370.565
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                                              (33.440)             (59.826)
 LABA NETO                                                                    457.052              310.739

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                     64                1.654
   Bagian atas penghasilan (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi             768                   157
   Pajak penghasilan terkait                                                     (14)                (364)

 Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing              3.197                 1.019
 Laba Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak                                   4.015                 2.466
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                               461.067               313.205

 LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                     457.334               310.677
   Kepentingan nonpengendali                                                   (282)                    62
 NETO                                                                        457.052               310.739
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                     461.349               313.143
   Kepentingan nonpengendali                                                   (282)                    62
 NETO                                                                        461.067               313.205
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
   PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam satuan penuh)                                0,03807               0,02586



                                                           13
Page 14
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                   31 Desember
                                    Uraian
                                                                                           2024                          2023
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan Neto                                                                                   (5,17%)                   (8,36%)
 Laba Neto                                                                                        47,09%                   (59,43%)
 Total Aset                                                                                       12,42%                      8,67%
 Total Liabilitas                                                                                 13,29%                      9,31%
 Total Ekuitas                                                                                    11,71%                      8,15%

 RASIO USAHA
 Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan)                                                 24,39%                    17,47%
 Penjualan Neto / Total Aset                                                                      23,63%                    28,02%
 Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan)                                                    22,73%                    14,65%
 Laba Neto / Total Aset (ROA)                                                                      5,37%                     4,11%
 Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)                                                                   9,84%                     7,48%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                               1,73x                       2,02x
 Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                     0,83x                       0,82x
 Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio)                                         0,45x                       0,45x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                                  2,35x                       3,75x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                                 1,29x                       1,84x
 Time Interest Earned                                                                               1,52x                       2,32x

INFORMASI NILAI KURS

• Nilai kurs tengah pada tanggal 10 April 2025 adalah Rp16.943,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
   (Sumber: Bank Indonesia)


• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6
  (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai kurs terendah                      Nilai kurs tertinggi
     Oktober 2024                                                                 15.144                                 15.760
     November 2024                                                                15.671                                 15.942
     Desember 2024                                                                15.848                                 16.277
     Januari 2025                                                                 16.157                                 16.378
     Februari 2025                                                                16.208                                 16.453
     Maret 2025                                                                   16.315                                 16.622
    Sumber: Bank Indonesia


• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan keuangan
  adalah sebagai berikut:

                                                                                                            Nilai kurs
    31 Desember 2023                                                                                                        15.416
    31 Desember 2024                                                                                                        16.162




                                                              14
Page 15
          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
                            KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Riwayat Singkat Perseroan

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta notaris
No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang diubah
dengan akta-akta dari Notaris yang sama No. 5 tanggal 3 April 1975, No. 59 tanggal 26 April 1975 dan No. 69
tanggal 25 Februari 1976. Akta-akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. Y.A.5/365/16 tanggal 27 Juli 1976 dan termasuk juga akta perubahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979
yang dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang kesemuanya itu telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.

Maksud dan tujuan Perseroan pada saat pendirian adalah:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pabrik pulp dan kertas serta industri lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum, berdagang secara impor, ekspor, lokal dan
   interinsulair termasuk juga mengimport bahan-bahan baku untuk keperluan industri tersebut di atas.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0040081.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023; didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132437.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023; dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022 Tambahan No. 22424, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Kehutanan, Pertambangan, Jasa,
Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.

Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang industri
bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.

Perusahaan berkedudukan di Jakarta Pusat dan pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan Perawang, Riau.
Perusahaan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.

2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26
tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150732.AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                      15
Page 16
                                                             Nilai Nominal Rp 500,- per saham
                    Keterangan                                                                              %
                                                          Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                                 16.000.000.000         8.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa
    Ekapersada)*                                              11.923.395.000         5.961.697.500.000     99,24
 - PT Mega Kleenindo                                              38.852.000            19.426.000.000      0,32
 - PT Marimba Nugratama                                           25.870.000            12.935.000.000      0,22
 - PT Unitama Sartindo                                            25.870.000            12.935.000.000      0,22
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   12.013.987.000         6.006.993.500.000    100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   3.986.013.000         1.993.006.500.000
*) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M. Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa
Ekapersada melakukan perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.


3.   Pengurus dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 80
tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang perubahannya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama            : Suhendra Wiriadinata
Komisaris                  : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen       : Suryamin Halim

Direksi:
Direktur Utama             : Hendri
Direktur                   : Kosim Sutiono
Direktur                   : Arman Dwiartono
Direktur                   : Megawaty Tjendra
Direktur                   : Andrie Setiawan Yapsir

Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.




                                                        16
Page 17
4.   Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Sebagaimana tercantum dalam Akta No.79 tanggal 27 Juni 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang Perindustrian, Perdagangan,
Kehutanan, Pertambangan, Jasa, Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.

Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas (pulp), industri
kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar .

Industri kimia dasar yang dihasilkan oleh Perseroan adalah berupa Caustic Soda (Soda Api), HCl (Asam Klorida),
Natrium Hipoklorit dan Hidrogen Peroksida .

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
    tissue dengan memfokuskan penjualan produk kertas untuk pasar ekspor dan produk bubur kertas (pulp),
    kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
    kegiatan usahanya.

Prospek Usaha

Pertumbuhan global diproyeksikan sebesar 3,3 persen baik pada tahun 2025 maupun 2026. Inflasi global
diperkirakan akan turun menjadi 4,2 persen pada tahun 2025 dan menjadi 3,5 persen pada tahun 2026. Prospek
ini masih dibayangi oleh berbagai ketidakpastian, seperti perubahan arah kebijakan moneter global dan
peningkatan inflasi di beberapa negara. Selain itu, kebijakan proteksionisme yang meningkat, ketegangan
geopolitik, kebijakan moneter yang ketat, volatilitas pasar keuangan dan lemahnya permintaan domestik
Tiongkok menjadi tantangan tersendiri bagi negara-negara eksportir yang menjadi mitra dagang.

Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global, analisa
secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah strategis dalam
memitigasi risiko perekonomian.

Pasar produk kertas telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pasar ini akan tumbuh dari USD
1.035,39 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1.116,15 miliar pada tahun 2025 dengan tingkat pertumbuhan
tahunan gabungan (CAGR) sebesar 7,8%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Pasar produk
kertas diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar 6,9% sampai dengan tahun 2029.

Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan akan tumbuh
pada CAGR 4,92% sampai dengan tahun 2030. Pasar kemasan kertas di Asia Pasifik diproyeksikan akan


                                                      17
Page 18
mengalami pertumbuhan yang pesat yang didorong oleh industrialisasi yang pesat, perluasan wilayah
perkotaan, dan meningkatnya fokus konsumen pada kemasan yang berkelanjutan.

Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus bertumbuh.
Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional
seperti industri kertas percetakan.

Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 Vol 2, diperkirakan permintaan pasar di
Asia masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas
kemasan selama periode 2023-2028, di mana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp)
diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan
sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4% .

                                 PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar Rp1.721.402.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
dua puluh satu miliar empat ratus dua juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                   PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rp)
                                               SERI A                                              Jumlah Nominal
 NO                KETERANGAN                                   SERI B             SERI C                               %
                                              370 HARI                                            (dalam jutaan Rp)
                                                               3 TAHUN            5 TAHUN
                                             KALENDER
       Penjamin Pelaksana Emisi
 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           90.600          103.050             3.500                197.150    11,45%
 2.    PT BNI Sekuritas                           110.100           10.647                  150             120.897     7,02%
 3.    PT BRI Danareksa Sekuritas                 125.010          105.610                  555             231.175    13,43%
 4.    PT Indo Premier Sekuritas                   12.255           10.310            28.845                 51.410     2,99%
 5.    PT KB Valbury Sekuritas                     10.000           30.100           150.000                190.100    11,04%
       PT Korea Investment and Sekuritas
 6.                                                41.000           33.000            30.000                104.000     6,04%
       Indonesia
  7    PT Mandiri Sekuritas                       117.010           57.150            11.040                185.200    10,76%
 8.    PT Maybank Sekuritas Indonesia              34.000                 -                   -              34.000     1,98%
 9.    PT Sucor Sekuritas                          95.000           86.600           180.450                362.050    21,03%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        180.030           63.570             1.820                245.420    14,26%
                  TOTAL                           815.005          500.037           406.360              1.721.402   100,00%


Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp278.598.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.




                                                            18
Page 19
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                           PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rp)
                                                       SERI A                                           Jumlah Nominal
 NO                    KETERANGAN                                       SERI B             SERI C                            %
                                                      370 HARI                                         (dalam jutaan Rp)
                                                                       3 TAHUN            5 TAHUN
                                                     KALENDER
           Penjamin Pelaksana Emisi
     1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               34.500           38.000           134.100             206.600    20,66%
     2.    PT BNI Sekuritas                                35.000           38.950            11.505              85.455     8,55%
     3.    PT BRI Danareksa Sekuritas                      34.005           24.075            15.140              73.220     7,32%
     4.    PT Indo Premier Sekuritas                       35.000           23.010            25.190              83.200     8,32%
     5.    PT KB Valbury Sekuritas                         35.000           37.500            15.000              87.500     8,75%
           PT Korea Investment and Sekuritas
     6.                                                    34.000           17.500            31.000              82.500     8,25%
           Indonesia
     7     PT Mandiri Sekuritas                            34.850           41.710            25.020             101.580    10,16%
     8.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                  34.500           55.000            10.000              99.500     9,95%
     9.    PT Sucor Sekuritas                              34.500           41.000             5.300              80.800     8,08%
 10.       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             34.500           54.950            10.195              99.645     9,96%
                      TOTAL                               345.855          371.695           282.450           1.000.000   100,00%


Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.

                                        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum                          :    Lasut Pane & Partners
 Notaris                                  :    Aulia Taufani, S.H.
 Wali Amanat                              :    PT Bank KB Bukopin Tbk
 Tim Ahli Syariah                         :    Rully Intan Agustian R. dan Adni Kurniawan

                        TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.        Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.



                                                                    19
Page 20
2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
     dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
     para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi
     Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
          09.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
     dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
     rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
     informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
     kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 28 April 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
     dan persyaratan yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
     dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang
     telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor
     FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas;
e.   Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah, pada tanggal 29 April 2025 Penjamin Pelaksana Emisi selanjutnya harus mentransfer
     dana hasil penawaran umum kepada Perseroan.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu pada tanggal 23-24 April 2025 mulai
pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sebagai berikut:




                                                    20
Page 21
                Masa Penawaran Umum                                     Waktu Pemesanan
                     23 April 2025                                     09:00 WIB - 16:00 WIB
                     24 April 2025                                     09:00 WIB - 16:00 WIB


5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 29 April 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
     Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
     rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
     bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
     yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
     yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
     KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
     Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
     dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.




                                                     21
Page 22
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 25 April
2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 28 April 2025 pukul
16.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening berikut:




                                                    22
Page 23
                                             Obligasi                                   Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas               PT Bank Sinarmas Tbk                            PT Bank Sinarmas Tbk
 Indonesia                            Cabang : KFO Thamrin                        Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                      No. Rek: 005-5054-363                           No. Rek: 993-0048-938
                           Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia   Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
 PT BNI Sekuritas            PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk               PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                     Cabang : Mega Kuningan                                 Cabang : JPU
                                      No. Rek: 788-8899-787                            No. Rek: 4493174290
                                   Atas nama : PT BNI Sekuritas                    Atas nama : PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk              PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
 Sekuritas                         Cabang : Bursa Efek Jakarta                           Cabang : Sudirman
                                  No. Rek: 0671.01.000680.30.4                        No. Rek: 301-0070250
                             Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas          Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT Indo Premier                       PT Bank Permata Tbk                           PT Bank Permata Syariah
 Sekuritas                          Cabang : Sudirman Jakarta                       Cabang : Sudirman Jakarta
                                       No. Rek: 4001763313                             No. Rek: 0701575830
                              Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas           Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
 PT KB Valbury                       PT Bank Central Asia Tbk                      PT Bank KB Bukopin Syariah
 Sekuritas                              Cabang : Kuningan                                Cabang : Melawai
                                      No. Rek: 217 313 0554                           No. Rek: 880 098 1019
                              Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas             Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
 PT Korea Investment                 PT Bank Central Asia Tbk                      PT Bank Central Asia Syariah
 and Sekuritas                          Cabang : KCU SCBD                               Cabang : Jatinegara
 Indonesia                            No. Rek: 006.288.0153                           No. Rek: 001.881.8898
                              Atas nama : PT Korea Investment And             Atas nama : PT Korea Investment And
                                        Sekuritas Indonesia                             Sekuritas Indonesia
 PT Mandiri Sekuritas             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                      PT Bank Permata Syariah
                                    Cabang: Sudirman Jakarta                   Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                                    No. Rek: 102.000.556.6028                        No. Rek: 009.711.340.03
                                 Atas nama : PT Mandiri Sekuritas                Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
 PT Maybank Sekuritas              PT Bank Maybank Indonesia                       PT Bank Maybank Indonesia
 Indonesia                        Cabang: Bursa Efek Indonesia                          Unit - Usaha Syariah
                                      No. Rek: 2170 416 728                       Cabang : Bursa Efek Indonesia
                           Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia                 No. Rek: 2739 000 019
                                                                           Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia
 PT Sucor Sekuritas               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                      PT Bank Permata Syariah
                                  Cabang : Bursa Efek Indonesia                       Cabang : Pondok Indah
                                     No. Rek: 1040004780990                           No. Rek: 00702598524
                                  Atas nama : PT Sucor Sekuritas                  Atas nama : PT Sucor Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas                 PT Bank Permata Tbk                           PT Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                          Cabang : Sudirman                         Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                     No. Rek: 0400.176.3984                          No. Rek: 0.097.061.3161
                                Atas nama : PT Trimegah Sekuritas               Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                                          Indonesia Tbk                                    Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 29 April 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan


                                                            23
Page 24
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dicatatkan pada
Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib
dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau
penundaan penawaran umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) dan/atau kompensasi kerugian dengan nilai sebesar-besarnya
ekuivalen dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran pengembalian pesanan Sukuk
Mudharabah dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, untuk tiap hari
keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
-     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
      tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
      keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
      Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar
      denda dan/kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
-     Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
      dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang
      disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
      Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
-     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
      tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
      Perseroan.




                                                     24
Page 25
12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                                 SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 23 - 24 April 2025 dimulai dari jam
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                  PT BNI Sekuritas
                 Menara Tekno Lantai 9                             Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                    Jl. Fachrudin No.19                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                        Jakarta 10250                                            Jakarta 12910
                Telepon: (021) 3970 5858                                  Telepon: (021) 2554 3946
               Faksimili: (021) 3970 5850                                 Faksimili: (021) 5793 6934
                   www.aldiracita.com                                       www.bnisekuritas.co.id
           Email: fixedincome@aldiracita.com                           Email: dcm@bnisekuritas.co.id

               PT BRI Danareksa Sekuritas                                  PT Indo Premier Sekuritas
                  Gedung BRI II, Lantai 23                         Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                      Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                       Jakarta 10210                                         Jakarta Selatan 12190
                 Telepon: (021) 5091 4100                                  Telepon: (021) 5088 7168
                 Faksimili: (021) 2520 990                                 Faksimili: (021) 5088 7167
            www.bridanareksasekuritas.co.id                                  www.indopremier.com
          Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                           Email : fixed.income@ipc.co.id

                 PT KB Valbury Sekuritas                        PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
   Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl. Jenderal        Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
                     Sudirman No. 86                                     Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
              Jakarta Pusat 10220, Indonesia                                     Jakarta 12190
                Telepon: (021) 250 98 300                                  Telepon: (021) 2991 1888
                Faksimili: (021) 250 98 400                                Faksimili: (021) 2991 1999
                   www.kbvalbury.com                                             www.kisi.co.id
              Email: dcm.ib@kbvalbury.com                               Email: fixedincome@kisi.co.id

                   PT Mandiri Sekuritas                               PT Maybank Sekuritas Indonesia
              Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25                                 Sentral Senayan III, Lt. 22
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55                                   Jl. Asia Afrika No.8
                        Jakarta 12190                                              Jakarta 10270
                 Telepon: (021) 526 3445                                   Telepon: (021) 8066 8500
                 Faksimili: (021) 526 3507                                Faksimili: (021) 8066 8501
              www.mandirisekuritas.co.id                                    www.maybank-ke.co.id
          Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id               Email: fixedincome.indonesia@maybank.com

                   PT Sucor Sekuritas                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
            Sahid Sudirman Center, 12th Floor                        Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19


                                                           25
Page 26
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
             Jakarta 10220                        Jakarta 12190 - Indonesia
     Telepon: (021) 8067 3000                     Telepon: (021) 2924 9088
     Faksimili: (021) 2788 9288                   Faksimili: (021) 2924 9150
     www.sucorsekuritas.com                           www.trimegah.com
    Email: fi@sucorsekuritas.com                   Email: fit@trimegah.com


SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                    26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published10 Apr 2025
Pages26
Characters111,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 76 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT KB VALBURY p.1 ×4
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1 ×3
linked org TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×4
linked org BANK KB BUKOPIN Tbk p.1 ×9
linked org PT Purinusa Ekapersada p.16 ×3
linked person Megawaty Tjendra p.16
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.16
linked org PT BNI Sekuritas p.18 ×15
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.18 ×9
linked org PT Mandiri Sekuritas p.18 ×13
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.18 ×10
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.18 ×14
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.23 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.23 ×9
linked org Bank Central Asia Tbk p.23 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.23 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×6
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org Y. Santosa p.11
possible org Negara Republik Indonesia p.15 ×3
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.16 ×3
possible person Suhendra Wiriadinata p.16
possible person Suryamin Halim p.16
possible person Kosim Sutiono p.16
possible person Arman Dwiartono p.16
possible org Bank Sinarmas Tbk p.23 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.23 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.23 ×2
unresolved org PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS Kegiatan p.1
unresolved person Prof. Dr. Ir. H. Soetami p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1 ×6
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1 ×2
unresolved org PT INDO PREMIER p.1 ×2
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org PT TRIMEGAH SEKURITAS AND SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org Parragon Paper Limited p.5 ×4
unresolved org PT Pindo Deli Pulp p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa dan Rekan p.11
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×2
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.15
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.15
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.15
unresolved person Desman · Notaris p.15 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.15 ×2
unresolved org PT Mega Kleenindo p.16
unresolved org PT Marimba Nugratama p.16
unresolved org PT Unitama Sartindo p.16
unresolved person M. Hum. p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.18 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.18 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.18 ×6
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.18 ×7
unresolved org PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.19
unresolved org Lasut Pane & Partners · Konsultan Hukum p.19
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.19
unresolved person H. Wali Amanat p.19
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.23
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.23 ×2
unresolved org PT Bank Permata Syariah Sekuritas p.23
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah Sekuritas p.23
unresolved org PT KB Valbury Seukuritas p.23
unresolved org PT Bank Central Asia Syariah p.23
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.23
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang p.23 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah Indonesia Tbk p.23 ×2
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.25
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman p.25
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Menara Mandiri p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result