Back to announcement
20250410_PIDL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31874505_lamp2.pdf
Other Text extracted PIDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas, Industri Tissue serta Industri Kertas Kemasan dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 296 50800
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
Pabrik:
Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88 Desa Kuta Mekar BTB 6-9 Jl. Raya Pangkalan Jl. Raya Minas Perawang Km.26
Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Ciampel Desa Taman Mekar Desa Pinang Sebatang
Kec. Karawang Timur Jawa Barat 41363 - Indonesia Kec. Pangkalan, Karawang Kec. Tualang, Kab. Siak
Jawa Barat 41313 - Indonesia Telepon: (+62-21) 3006 8000/ Jawa Barat 41362 - Indonesia Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia
Telepon: (+62-267) 402355, 402553 (+62-267) 440 111 Telepon: (+62-21) 3002 1299 Telepon: (+62-761) 91088
Faksimili: (+62-267) 405250, 402359 Faksimili: (+62-21) 3006 8330/ Faksimili: (+62-761) 91373
(+62-267) 440 330
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar Rp1.721.402.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp815.005.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.037.000.000,- (lima ratus miliar tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp406.360.000.000,- (empat ratus enam miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp278.598.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 9 Mei 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 29 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 29 April 2030 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (”PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp345.855.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 11,67% (sebelas koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp371.695.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 16,68% (enam belas koma enam delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp282.450.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 17,51% (tujuh belas koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil di bayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal tanggal 29 Juli 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 9 Mei 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, pada tanggal 29 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B dan pada tanggal 29 April 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO
DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
dan
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
irAA- (double A minus) dan irAA- (double A minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT KOREA INVESTMENT
PT ALDIRACITA PT BNI PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT MANDIRI PT MAYBANK SEKURITAS PT SUCOR PT TRIMEGAH SEKURITAS
AND SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA TBK
INDONESIA
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 10 April 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2024
Masa Penawaran Umum : 23 - 24 April 2025
Tanggal Penjatahan : 25 April 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 April 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 29 April 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 30 April 2025
PENAWARAN UMUM
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp1.721.402.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp815.005.000.000,- (delapan ratus
lima belas miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.037.000.000,- (lima ratus miliar
tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp406.360.000.000,- (empat ratus
enam miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
2
Page 3
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp278.598.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 9 Mei 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 29 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 29
April 2030 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 29 Juli 2025 29 Juli 2025 29 Juli 2025
2 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
3 29 Januari 2026 29 Januari 2026 29 Januari 2026
4 09 Mei 2026 29 April 2026 29 April 2026
5 29 Juli 2026 29 Juli 2026
6 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
7 29 Januari 2027 29 Januari 2027
8 29 April 2027 29 April 2027
9 29 Juli 2027 29 Juli 2027
10 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
11 29 Januari 2028 29 Januari 2028
12 29 April 2028 29 April 2028
13 29 Juli 2028
14 29 Oktober 2028
15 29 Januari 2029
16 29 April 2029
17 29 Juli 2029
18 29 Oktober 2029
19 29 Januari 2030
20 29 April 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
3
Page 4
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”) dan PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
1183/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-
041/PEF-DIR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi telah mendapat peringkat:
idA+ (Single A Plus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari KRI atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
No. RTG-001/KRI-DIR/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025, Obligasi telah mendapat peringkat:
irAA- (Double A minus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
4
Page 5
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
II. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan produk
tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan Parragon Paper Limited
tanggal 18 Maret 2025 - 30 April 2030 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka Perseroan akan melakukan koordinasi
dengan Tim Ahli Syariah untuk menyesuaikan dengan Akad Syariah.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
5
Page 6
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Opini Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 20 Maret 2025, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Selanjutnya mewajibkan
kepada Mudharib yaitu PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills sebagai Emiten untuk mematuhi fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah, serta
peraturan lainnya yang terkait secara konsisten dan bertanggung jawab.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp345.855.000.000,- (tiga
ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 11,67% (sebelas koma enam tujuh persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp371.695.000.000,- (tiga
ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 16,68% (enam belas koma enam delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp282.450.000.000,- (dua
ratus delapan puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,51% (tujuh belas koma lima satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 9 Mei 2026
untuk Sukuk Mudharabah Seri A, pada tanggal 29 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal
29 April 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
6
Page 7
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B Seri C
1 29 Juli 2025 29 Juli 2025 29 Juli 2025
2 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
3 29 Januari 2026 29 Januari 2026 29 Januari 2026
4 09 Mei 2026 29 April 2026 29 April 2026
5 29 Juli 2026 29 Juli 2026
6 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
7 29 Januari 2027 29 Januari 2027
8 29 April 2027 29 April 2027
9 29 Juli 2027 29 Juli 2027
10 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
11 29 Januari 2028 29 Januari 2028
12 29 April 2028 29 April 2028
13 29 Juli 2028
14 29 Oktober 2028
15 29 Januari 2029
16 29 April 2029
17 29 Juli 2029
18 29 Oktober 2029
19 29 Januari 2030
20 29 April 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap II Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai
berikut:
7
Page 8
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
(Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
produksi tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari Parragon Paper Limited.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh Parragon Paper Limited berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana
berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan dari penjualan produk tissue berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan
Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Keterangan lengkap mengenai Sukuk Mudharabah diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk tissue berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dari Parragon Paper Limited.
Keterangan lengkap mengenai Akad Mudharabah diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
8
Page 9
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan lebih lanjut mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
9
Page 10
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dan PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-
041/PEF-DIR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari KRI atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat
No. RTG-001/KRI-DIR/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat:
irAA- (Double A minus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan
untuk:
1. Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
10
Page 11
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal 27 Maret 2025,
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.228.863 1.177.450
Pihak berelasi 10.974 8.555
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 234.514 78.984
Pihak berelasi 52.815 37.957
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 3.818 2.521
Persediaan - neto 372.952 253.472
Uang muka 196.065 190.638
Pajak dibayar dimuka 53.580 27.622
Beban dibayar dimuka 19.908 51.492
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 893.565 855.195
Pihak berelasi 95.862 99.566
Total Aset Lancar 3.162.916 2.783.452
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi 233.338 239.182
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.426 71.447
Investasi pada entitas asosiasi 2.223.603 1.975.155
Aset hak guna - neto 9.474 6.520
Aset tetap – neto 2.516.731 2.261.497
Goodwill 67.911 87.183
Aset tidak lancar lainnya 224.868 145.296
Total Aset Tidak Lancar 5.347.351 4.786.280
TOTAL ASET 8.510.267 7.569.732
11
Page 12
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 562.288 616.708
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.756 22.325
Utang usaha
Pihak ketiga 184.280 127.878
Pihak berelasi 365.488 322.201
Utang pajak 11.181 27.615
Beban masih harus dibayar 59.270 46.013
Utang lain-lain - pihak ketiga 26.642 19.671
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 2.129 1.076
Medium-term notes - -
Pinjaman bank jangka panjang 166.497 117.391
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 13.458 14.271
Pinjaman jangka panjang 26.522 26.642
Wesel bayar 187 188
Utang obligasi 333.895 35.562
Sukuk Mudharabah 54.884 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.828.477 1.377.541
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 14.344 10.704
Liabilitas pajak tangguhan – neto 136.563 126.870
Liabilitas imbalan kerja 34.019 33.811
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 4.473 3.652
Medium-term notes 17.895 17.895
Pinjaman bank jangka panjang 730.705 652.266
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 43.309 59.515
Pinjaman jangka panjang 332.467 413.239
Wesel bayar 12.334 12.719
Utang obligasi 591.427 666.774
Sukuk Mudharabah 120.616 38.040
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.038.152 2.035.485
TOTAL LIABILITAS 3.866.629 3.413.026
EKUITAS
Modal
Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham biasa
pada tahun 2024 dan 2023 (angka penuh) 1.099.111 1.099.111
Tambahan modal disetor 52.828 52.828
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja-neto 9.880 9.830
Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi (162) (930)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 4.216 1.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 40.000 30.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.410.660 2.963.326
12
Page 13
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 4.616.533 4.155.184
Kepentingan nonpengendali 27.105 1.522
TOTAL EKUITAS 4.643.638 4.156.706
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 8.510.267 7.569.732
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan 31 Desember
2024 2023
PENJUALAN NETO 2.011.181 2.120.853
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.459.441 1.573.287
LABA KOTOR 551.740 547.566
BEBAN USAHA
Penjualan 151.889 144.379
Umum dan Administrasi 88.059 86.200
Total Beban Usaha 239.948 230.579
LABA USAHA 311.792 316.987
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 240.165 165.418
Laba (rugi) selisih kurs - neto 80.581 (31.168)
Penghasilan bunga 42.010 18.082
Beban Murabahah (709) (1.040)
Beban bagi hasil Musyarakah (6.507) (7.767)
Beban bagi hasil sukuk Mudharabah (11.988) (15.992)
Beban bunga (185.707) (111.830)
Lain-lain - neto 20.855 37.875
Penghasilan Lain-lain - Neto 178.700 53.578
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 490.492 370.565
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (33.440) (59.826)
LABA NETO 457.052 310.739
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 64 1.654
Bagian atas penghasilan (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi 768 157
Pajak penghasilan terkait (14) (364)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 3.197 1.019
Laba Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak 4.015 2.466
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 461.067 313.205
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 457.334 310.677
Kepentingan nonpengendali (282) 62
NETO 457.052 310.739
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 461.349 313.143
Kepentingan nonpengendali (282) 62
NETO 461.067 313.205
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam satuan penuh) 0,03807 0,02586
13
Page 14
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto (5,17%) (8,36%)
Laba Neto 47,09% (59,43%)
Total Aset 12,42% 8,67%
Total Liabilitas 13,29% 9,31%
Total Ekuitas 11,71% 8,15%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan) 24,39% 17,47%
Penjualan Neto / Total Aset 23,63% 28,02%
Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan) 22,73% 14,65%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 5,37% 4,11%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 9,84% 7,48%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,73x 2,02x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,83x 0,82x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,45x 0,45x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2,35x 3,75x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,29x 1,84x
Time Interest Earned 1,52x 2,32x
INFORMASI NILAI KURS
• Nilai kurs tengah pada tanggal 10 April 2025 adalah Rp16.943,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
(Sumber: Bank Indonesia)
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6
(enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Oktober 2024 15.144 15.760
November 2024 15.671 15.942
Desember 2024 15.848 16.277
Januari 2025 16.157 16.378
Februari 2025 16.208 16.453
Maret 2025 16.315 16.622
Sumber: Bank Indonesia
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan keuangan
adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2023 15.416
31 Desember 2024 16.162
14
Page 15
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta notaris
No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang diubah
dengan akta-akta dari Notaris yang sama No. 5 tanggal 3 April 1975, No. 59 tanggal 26 April 1975 dan No. 69
tanggal 25 Februari 1976. Akta-akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. Y.A.5/365/16 tanggal 27 Juli 1976 dan termasuk juga akta perubahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979
yang dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang kesemuanya itu telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.
Maksud dan tujuan Perseroan pada saat pendirian adalah:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pabrik pulp dan kertas serta industri lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum, berdagang secara impor, ekspor, lokal dan
interinsulair termasuk juga mengimport bahan-bahan baku untuk keperluan industri tersebut di atas.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0040081.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023; didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132437.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023; dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022 Tambahan No. 22424, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Kehutanan, Pertambangan, Jasa,
Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang industri
bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta Pusat dan pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan Perawang, Riau.
Perusahaan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26
tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150732.AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
15
Page 16
Nilai Nominal Rp 500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa
Ekapersada)* 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
*) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M. Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa
Ekapersada melakukan perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.
3. Pengurus dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 80
tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang perubahannya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Direksi:
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
16
Page 17
4. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Sebagaimana tercantum dalam Akta No.79 tanggal 27 Juni 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang Perindustrian, Perdagangan,
Kehutanan, Pertambangan, Jasa, Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas (pulp), industri
kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar .
Industri kimia dasar yang dihasilkan oleh Perseroan adalah berupa Caustic Soda (Soda Api), HCl (Asam Klorida),
Natrium Hipoklorit dan Hidrogen Peroksida .
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
tissue dengan memfokuskan penjualan produk kertas untuk pasar ekspor dan produk bubur kertas (pulp),
kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usahanya.
Prospek Usaha
Pertumbuhan global diproyeksikan sebesar 3,3 persen baik pada tahun 2025 maupun 2026. Inflasi global
diperkirakan akan turun menjadi 4,2 persen pada tahun 2025 dan menjadi 3,5 persen pada tahun 2026. Prospek
ini masih dibayangi oleh berbagai ketidakpastian, seperti perubahan arah kebijakan moneter global dan
peningkatan inflasi di beberapa negara. Selain itu, kebijakan proteksionisme yang meningkat, ketegangan
geopolitik, kebijakan moneter yang ketat, volatilitas pasar keuangan dan lemahnya permintaan domestik
Tiongkok menjadi tantangan tersendiri bagi negara-negara eksportir yang menjadi mitra dagang.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global, analisa
secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah strategis dalam
memitigasi risiko perekonomian.
Pasar produk kertas telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pasar ini akan tumbuh dari USD
1.035,39 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1.116,15 miliar pada tahun 2025 dengan tingkat pertumbuhan
tahunan gabungan (CAGR) sebesar 7,8%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan. Pasar produk
kertas diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar 6,9% sampai dengan tahun 2029.
Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan akan tumbuh
pada CAGR 4,92% sampai dengan tahun 2030. Pasar kemasan kertas di Asia Pasifik diproyeksikan akan
17
Page 18
mengalami pertumbuhan yang pesat yang didorong oleh industrialisasi yang pesat, perluasan wilayah
perkotaan, dan meningkatnya fokus konsumen pada kemasan yang berkelanjutan.
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus bertumbuh.
Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional
seperti industri kertas percetakan.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 Vol 2, diperkirakan permintaan pasar di
Asia masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas
kemasan selama periode 2023-2028, di mana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp)
diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan
sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4% .
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar Rp1.721.402.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
dua puluh satu miliar empat ratus dua juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rp)
SERI A Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI B SERI C %
370 HARI (dalam jutaan Rp)
3 TAHUN 5 TAHUN
KALENDER
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 90.600 103.050 3.500 197.150 11,45%
2. PT BNI Sekuritas 110.100 10.647 150 120.897 7,02%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 125.010 105.610 555 231.175 13,43%
4. PT Indo Premier Sekuritas 12.255 10.310 28.845 51.410 2,99%
5. PT KB Valbury Sekuritas 10.000 30.100 150.000 190.100 11,04%
PT Korea Investment and Sekuritas
6. 41.000 33.000 30.000 104.000 6,04%
Indonesia
7 PT Mandiri Sekuritas 117.010 57.150 11.040 185.200 10,76%
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 34.000 - - 34.000 1,98%
9. PT Sucor Sekuritas 95.000 86.600 180.450 362.050 21,03%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 180.030 63.570 1.820 245.420 14,26%
TOTAL 815.005 500.037 406.360 1.721.402 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp278.598.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
18
Page 19
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rp)
SERI A Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI B SERI C %
370 HARI (dalam jutaan Rp)
3 TAHUN 5 TAHUN
KALENDER
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 34.500 38.000 134.100 206.600 20,66%
2. PT BNI Sekuritas 35.000 38.950 11.505 85.455 8,55%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 34.005 24.075 15.140 73.220 7,32%
4. PT Indo Premier Sekuritas 35.000 23.010 25.190 83.200 8,32%
5. PT KB Valbury Sekuritas 35.000 37.500 15.000 87.500 8,75%
PT Korea Investment and Sekuritas
6. 34.000 17.500 31.000 82.500 8,25%
Indonesia
7 PT Mandiri Sekuritas 34.850 41.710 25.020 101.580 10,16%
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 34.500 55.000 10.000 99.500 9,95%
9. PT Sucor Sekuritas 34.500 41.000 5.300 80.800 8,08%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 34.500 54.950 10.195 99.645 9,96%
TOTAL 345.855 371.695 282.450 1.000.000 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Notaris : Aulia Taufani, S.H.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian R. dan Adni Kurniawan
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
19
Page 20
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi
Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
09.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 28 April 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang
telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor
FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas;
e. Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, pada tanggal 29 April 2025 Penjamin Pelaksana Emisi selanjutnya harus mentransfer
dana hasil penawaran umum kepada Perseroan.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu pada tanggal 23-24 April 2025 mulai
pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sebagai berikut:
20
Page 21
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
23 April 2025 09:00 WIB - 16:00 WIB
24 April 2025 09:00 WIB - 16:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 29 April 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
21
Page 22
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 25 April
2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 28 April 2025 pukul
16.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening berikut:
22
Page 23
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Indonesia Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : Mega Kuningan Cabang : JPU
No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 4493174290
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Sekuritas Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250
Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek: 4001763313 No. Rek: 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Sekuritas Cabang : Kuningan Cabang : Melawai
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Syariah
and Sekuritas Cabang : KCU SCBD Cabang : Jatinegara
Indonesia No. Rek: 006.288.0153 No. Rek: 001.881.8898
Atas nama : PT Korea Investment And Atas nama : PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 102.000.556.6028 No. Rek: 009.711.340.03
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas PT Bank Maybank Indonesia PT Bank Maybank Indonesia
Indonesia Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit - Usaha Syariah
No. Rek: 2170 416 728 Cabang : Bursa Efek Indonesia
Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rek: 2739 000 019
Atas nama : PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
No. Rek: 1040004780990 No. Rek: 00702598524
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang : Sudirman Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 0400.176.3984 No. Rek: 0.097.061.3161
Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 29 April 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
23
Page 24
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dicatatkan pada
Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib
dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau
penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) dan/atau kompensasi kerugian dengan nilai sebesar-besarnya
ekuivalen dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran pengembalian pesanan Sukuk
Mudharabah dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, untuk tiap hari
keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar
denda dan/kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
24
Page 25
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 23 - 24 April 2025 dimulai dari jam
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: (021) 5793 6934
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 10210 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email : fixed.income@ipc.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl. Jenderal Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
Sudirman No. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Pusat 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 98 300 Telepon: (021) 2991 1888
Faksimili: (021) 250 98 400 Faksimili: (021) 2991 1999
www.kbvalbury.com www.kisi.co.id
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12190 Jakarta 10270
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500
Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 8066 8501
www.mandirisekuritas.co.id www.maybank-ke.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
25
Page 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2924 9150
www.sucorsekuritas.com www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
26
Names mentioned 76 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS Kegiatan
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. Soetami
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
PT TRIMEGAH SEKURITAS AND SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Parragon Paper Limited
p.5 ×4
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa dan Rekan
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×2
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.15
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.15 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mega Kleenindo
p.16
unresolved
org
PT Marimba Nugratama
p.16
unresolved
org
PT Unitama Sartindo
p.16
unresolved
person
M. Hum.
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.18 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.18 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.18 ×6
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.18 ×7
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.19
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
· Konsultan Hukum
p.19
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.19
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.19
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.23
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Sekuritas
p.23
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Sekuritas
p.23
unresolved
org
PT KB Valbury Seukuritas
p.23
unresolved
org
PT Bank Central Asia Syariah
p.23
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.23
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Cabang
p.23 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Indonesia Tbk
p.23 ×2
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara Tekno
p.25
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman
p.25
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Menara Mandiri
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.