Back to announcement
20250410_BBTN_Informasi Transaksi Afiliasi_31874381_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 52
Page 1
LAPORAN FINAL
PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION) ATAS
TRANSAKSI PEMBANGUNAN BTN ECO PARK GANDUL
Kepada:
Kantor Pusat, Menara bank BTN
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat, 10130
Property & Business Appraisal and Consulting
Jl. RS. Fatmawati 15, Jakarta 12320
Phone: +62217659717-18 Fax: +62217659721
Page 2
Page 3
Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, dilakukan analisis dengan tahapan
sebagai berikut:
1. Analisis Transaksi berupa identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi, perjanjian
dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
transaksi yang dilakukan.
2. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan
lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi, dan
keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
3. Analisis Kuantitatif berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas dan kondisi
keuangan perusahaan, dan melakukan analisis incremental untuk mengukur nilai tambah dari
transaksi.
4. Analisis atas kewajaran nilai transaksi berupa perbandingan antara transaksi dengan hasil
Penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa nilai transaksi
memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan analisis untuk meyakini
bahwa nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
Penilai melakukan analisis atas nilai dari objek yang ditransaksikan, dampak keuangan dari transaksi
yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham, dan pertimbangan bisnis yang
digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
terhadap kepentingan pemegang saham. Pendapat Kewajaran diberikan atas keseluruhan rencana
transaksi dan unsur analisis rencana transaksi.
Uji Kewajaran Harga Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar atas
Pembangunan BTN Eco Park Gandul dan Harga Transaksi atas Pembangunan BTN Eco Park Gandul
berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan antara Bank BTN dan PT PP (Selanjutnya disebut
“Transaksi”).
i. Nilai Pasar atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merujuk kepada Laporan Kajian Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan BTN Eco Park Gandul dengan Dasar Estimasi Nilai Pasar
RAB dengan No. 00450/2.0051-00/PI/07/0152/1/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan
Nilai Pasar sebesar Rp334.810.340.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Delapan Ratus
Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), yang dikeluarkan oleh KJPP Abdullah
Fitriantoro dan Rekan.
ii. Nominal Transaksi Pembangunan BTN Eco Park Gandul antara Bank BTN dan PT PP sebagai
Kontraktor, didasarkan pada Surat Perjanjian Pengadaan No. 003/SPP/PFAD/XI/2024 tanggal 05
November 2024 dengan Nilai kontrak sebesar Rp322.899.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua
Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah).
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK ii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 4
Tabel 1. Analisis Uji Kewajaran Harga
Selisih dalam
Nilai Pasar atas
Harga Transaksi Nilai Range Kewajaran Transaksi Batas
Rencana
atas Pasar wajar
Pembangunan
No. Uraian Pembangunan Dengan
BTN Eco Park
BTN Eco Park Harga
Gandul
Gandul (Rp.) Transaksi
(Rp)
(%) 7,50% -7,50% (Ya/Tidak)
I Rencana
Pembangunan
334.810.340.000 322.899.000.000 -3,56% 359.921.115.500 309.699.564.500 Ya
BTN Eco Park
Gandul
Sumber: Penilai, 2024
Merujuk pada POJK Nomor 35 /POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran”. Selisih harga
Transaksi tersebut berada didalam batas kisaran nilai yaitu sebesar -3,56% di bawah Nilai Pasar
Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan analisis tersebut diatas, kami berkesimpulan
bahwa nilai Transaksi adalah “Wajar” karena selisih nilai transaksi masih berada didalam kisaran
-7,5%.
Berdasarkan hasil Pendapat Kewajaran di atas, terdapat kesimpulan dengan berbagai indikator yang
menyatakan bahwa analisis Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Bank BTN wajar untuk
dilaksanakan, diantaranya:
I. Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, didapatkan hasil antara lain sebagai berikut:
a. Analisis Transaksi
i. Analisis Para Pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Pemilik BTN Eco Park Gandul;
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai Kontraktor Pembangunan BTN
Eco Park Gandul.
ii. Sifat Transaksi
Sifat Transaksi dianalisis dari sisi Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dengan
hasil sebagai berikut:
a. Transaksi Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Bank BTN sebagai pihak Pemilik BTN Eco
Park Gandul dan PT PP sebagai pihak Kontraktor Pembangunan BTN Eco Park
Gandul jika dilihat dari sisi susunan pengurus, sedangkan dari sisi pengendalian
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK iii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 5
perusahaan, maupun pemegang sahamnya, baik dari sisi Bank BTN sebagai pihak
Pemilik BTN Eco Park Gandul dan PT PP sebagai pihak Kontraktor Pembangunan
BTN Eco Park Gandul, terdapat hubungan afiliasi, dimana saham masing masing
entitas dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sehingga Transaksi
dikategorikan sebagai “Transaksi Afiliasi”.
b. Benturan Kepentingan
Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan Bank BTN
dengan No. 1810/S/PFAD/FAM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal
Informasi atas Benturan Kepentingan dalam rangka Transaksi pembangunan BTN
Eco Park Gandul oleh Bank BTN, tidak Mengandung Benturan Kepentingan.
iii. Analisa Perjanjian Dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Transaksi Antara Bank BTN
dan PT PP
Bank BTN telah melakukan kerjasama dengan PT PP sebagai Jasa Kontraktor Pekerjaan
Pembangunan BTN Eco Park Gandul dengan Surat Perjanjian Pengadaan
No. 003/SPP/PFAH/XI/2024 tanggal 05 November 2024. Pembangunan tahap 1 akan
dilaksanakan selama 360 hari kalender sejak Kick off Meeting atau selama 12 bulan
dengan Commercial Operation Date (COD) pada 31 Oktober 2025. Poin-Poin dan
Persyaratan Yang Disepakati dalam Transaksi adalah “Wajar”.
iv. Analisis Manfaat dan Risiko dari Transaksi yang akan Dilakukan,
1. Manfaat Transaksi
● Meningkatkan kompetensi dan kinerja pegawai serta dalam mendukung
perkembangan organisasi di masa depan, kebutuhan akan fasilitas dan
infrastruktur pelatihan yang memadai dan terintegrasi menjadi semakin
penting.
● Dengan adanya potensi aset berupa tanah milik perusahaan yang belum
termanfaatkan secara optimal sehingga perusahaan dapat menghemat biaya
operasional jangka panjang serta meningkatkan nilai aset secara keseluruhan.
2. Risiko Transaksi
Dalam pembangunan BTN Eco Park Gandul oleh Bank BTN terdapat beberapa
kemungkinan risiko yang akan dihadapi, risiko tersebut diantaranya:
● Risiko Keuangan
● Risiko Penggunaan Yang Tidak Optimal, dan
● Risiko Over Budget
Dari Hasil analisis didapatkan kesimpulan bahwa Manfaat dan Risiko yang diterima
oleh Bank BTN dengan dilakukannya Transaksi adalah “Wajar”.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK iv
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 6
b. Analisis Kualitatif
i. Analisis Alasan dilakukannya Transaksi,
Pembangunan BTN Eco Park Gandul merupakan pemanfaatan lahan serta optimalisasi
aset Bank BTN yang berada di Gandul – Depok - Jawa Barat, Pembangunan Gedung
Learning Center sebagai pusat pengembangan pegawai menjadi salah satu solusi yang
tepat untuk memenuhi kebutuhan pelatihan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus
mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah perusahaan. Saat ini Bank BTN baru memiliki
satu lokasi infrastruktur learning center yang berada Graha Exitama di Jl. Prof.
Dr.Soepomo Tebet, Jakarta Selatan yang digunakan untuk pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan secara tatap muka. Gedung tersebut disewa sampai dengan tahun 2027.
Sedangkan area learning center di Tanah Abang dialihfungsikan dan sedang dilakukan
pembangunan/renovasi yang akan diperuntukan untuk kantor BTN Syariah.
Pada BTN Eco Park Gandul juga terdapat pembangunan Dormitory, Record Center yang
diperuntukan sebagai ruang penyimpanan dokumen, dan Lapangan Sepak Bola.
Sehingga berdasarkan Latar Belakang tersebut maka Transaksi adalah “Wajar”.
ii. Analisis Industri
Dari Hasil analisis industri Perbankan ketahanan perbankan pada triwulan II-2024
cukup terjaga, tercermin dari tingkat permodalan bank yang cukup solid dan ditopang
ketersediaan likuiditas yang memadai. Fungsi intermediasi perbankan masih cukup
baik ditandai dengan kredit dan DPK bank umum yang tumbuh meningkat dari tahun
sebelumnya. Selain itu, rentabilitas dan efisiensi perbankan juga masih terjaga
meskipun menurun dari tahun sebelumnya. Fungsi intermediasi perbankan yang
membaik, dengan kredit dan DPK yang masih tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun
sebelumnya. Namun demikian, perlu diperhatikan rentabilitas dan efisiensi perbankan
tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya tercermin dari ROA dan BOPO
masing-masing sebesar 2,66% dan 78,68%, meskipun masih berada di level yang cukup
tinggi.
Aset Bank Umum tumbuh 9,01% (yoy), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya
yang tumbuh 7,21% (yoy). Jika dilihat dari jenis usaha bank, BUS masih tumbuh tinggi
2 digit sebesar 12,16% (yoy), namun turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan kelompok bank, perlambatan aset utamanya disebabkan oleh
peningkatan yang terjadi pada seluruh kelompok Bank, dengan peningkatan tertinggi
didorong oleh kelompok Bank BUMN (porsi: 42,14%) yang tumbuh 10,33% (yoy) dari
tahun sebelumnya 8,73% (yoy).
Pada periode laporan, DPK Bank Umum tumbuh 8,45% (yoy), meningkat dibanding
tahun sebelumnya sebesar 5,79% (yoy). Pada sisi penggunaan dana, Sebagian besar
(62,07%) dana perbankan disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak ketiga bukan
bank diikuti penempatan dalam bentuk surat berharga (18,70%) dan penempatan
pada Bank Indonesia (6,62%). Kredit Bank Umum tumbuh 12,36% (yoy), meningkat
dibanding tahun sebelumnya yang tumbuh 7,76% (yoy).
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK v
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 7
Pada Juni 2024, rentabilitas Bank Umum tercatat menurun ditandai dengan turunnya
ROA sebesar 15 bps dari tahun sebelumnya sebesar 2,73% menjadi 2,66%. Adapun
dalam permodalan, Secara umum pada periode Juni 2024, kondisi permodalan
perbankan masih cukup solid tecermin meskipun sedikit turun, yaitu dari nilai CAR
sebesar 26,09%, turun 106 bps dari tahun lalu sebesar 27,16%. Berdasarkan
rangkuman Analisa Industri diatas didapatkan kesimpulan bahwa rencana transaksi
adalah “Wajar”.
iii. Analisis Operasional dan Prospek Usaha,
Dari Hasil analisis didapatkan bahwa Bank BTN merupakan Bank Umum yang memiliki
produk dan layanan untuk perbankan konvensional dan Syariah, Bank BTN per
31 Desember 2023 memiliki 631 jaringan kantor konvensional dan 109 jaringan kantor
syariah. Pada tahun 2023, Bank BTN menunjukkan pertumbuhan kinerja yang
signifikan baik dari sisi operasional maupun keuangan dengan Jumlah Aset sebesar
Rp438,75 triliun meningkat 9,10% dari tahun sebelumnya, Jumlah Ekuitas Rp30,48
triliun meningkat 17,65% dari tahun sebelumnya, Laba Tahun Berjalan Rp3,50 Triliun
meningkat 14,97% dari tahun sebelumnya, dan Pembiayaan Syariah sebesar Rp37,11%
meningkat 17,36% dari tahun sebelumnya.
Kredit Konsumer sebesar Rp42,45% meningkat 1,57% dari tahun sebelumnya, Kredit
Komersial Rp42,96% meningkat 14,10% dari tahun sebelumnya, dan Simpanan
Komersial Rp243,69 triliun meningkat 8,84% dari tahun sebelumnya, dan Dana
Simpanan Syariah sebesar Rp41,80 triliun meningkat 20,68% dari tahun sebelumnya.
Per 31 Desember 2023 Bank BTn telah merampungkan 39% KPR dari total KPR
di Indonesia, dan 83% KPR Subsidi. Berdasarkan hal tersebut diatas kami
berkesimpulan Transaksi adalah “Wajar”.
iv. Analisis Keuntungan dan Kerugian dari Transaksi yang akan Dilakukan,
Dari Hasil analisis terdapat keuntungan yang dirasakan Bank BTN dari pembangunan
BTN Eco Park Gandul seperti menciptakan pegawai yang kompeten, inovasi, dan siap
menghadapi tantangan di Industri perbankan, serta terdapat potensial kerugian yang
akan didapat oleh Bank BTN seperti pembangunan BTN Eco Park Gandul yang
membutuhkan biaya investasi yang cukup besar. Berdasarkan hal tersebut didapatkan
kesimpulan bahwa Keuntungan dan Kerugian yang diterima oleh Bank BTN dengan
dilakukannya Transaksi adalah “Wajar”.
c. Analisis Kuantitatif
i. Uji Kewajaran Harga
dalam Batas
Selisih Nilai Pasar Dengan Harga Transaksi wajar
No. Uraian
(%)
(Ya/Tidak)
Pembangunan BTN Eco Park
I -3,56% Ya
Gandul
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK vi
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 8
Dari hasil Analisis Uji Kewajaran Harga didapatkan Hasil “Wajar” karena berada diluar
kisaran -7,5% yang merujuk pada POJK Nomor 35 /POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b)
“batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang
dijadikan acuan kisaran”. Selisih harga Transaksi tersebut berada didalam batas kisaran
nilai yaitu sebesar -3,56% di bawah Nilai Pasar Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan analisis tersebut, kami berkesimpulan bahwa nilai Transaksi adalah
“Wajar” karena masih berada didalam kisaran -7,5%. Atas hal tersebut dapat
disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
ii. Transaksi Material
No. Keterangan Nominal Objek Transaksi Dibandingkan Transaksi
dengan Ekuitas Bank BTN Material
(%) (Ya/Tidak)
1 Nilai Transaksi dibandingkan dengan
Ekuitas Perusahaan Terbuka 1,06 Tidak
Dari hasil analisis Transaksi Material didapatkan hasil bahwa transaksi “Tidak” masuk
ke dalam kategori Transaksi Material dan tidak menimbulkan dampak material yang
merugikan terhadap kondisi keuangan perusahaan, dikarenakan nominal objek transaksi
jika dibandingkan dengan Ekuitas Bank BTN sebesar 1,06% atau lebih kecil dari 20%,
berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 Bagian kedua Pasal 3 ayat 2 berbunyi Suatu
Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan
20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Atas hal tersebut
dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
iii. Analisis Inkremental
Analisis Inkremental dilakukan dengan dengan melakukan Analisis Kewajaran Keuangan
yang diperhitungkan menggunakan Split Analysis, dengan fokus analisis kepada Cost
Benefit dari dilakukannya transaksi. Hasil analisis kewajaran keuangan antara lain
sebagai berikut:
Akumulasi Nilai Kini Arus bersih (NPV) Rp. 233.909.706.700
Internal Rate of Return (IRR) 14,61%
Benefit Cost Ratio (BCR) 1,72
Payback Periode (PP) 9 tahun 11 bulan
Atas hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
Dikarenakan NPV > 0, IRR > Tingkat Diskonto (10,22%), dan BCR > 1.
iv. Proforma Laporan Keuangan Bank BTN Sebelum dan Setelah Transaksi
Dari Hasil Analisis Proforma Laporan Keuangan Bank BTN Sebelum dan setelah Transaksi,
dapat dilihat penyesuaian pada akun penyertaan langsung di Laporan Posisi Keuangan
setelah Transaksi yang merupakan penurunan kas dan kenaikan biaya perolehan/nilai
revaluasi pada neraca per 30 September 2024 atas dilakukannya Transaksi, atas hal
tersebut dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK vii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 9
v. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan Perusahaan Sebelum dan
Setelah Transaksi
1. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan- Selisih Neraca Sebelum dan
Setelah Dilaksanakan Transaksi
(Dalam Rp Juta) 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Proyeksi Aset Setelah Transaksi 468.362.518 498.844.216 538.604.488 595.402.094 664.282.133 751.540.848
Proyeksi Aset Sebelum Transaksi 468.362.518 498.844.216 538.590.202 595.369.202 664.225.149 751.455.087
Selisih Aset 0 - 14.287 32.892 56.984 85.760
Proyeksi Liabilitas Setelah Transaksi 435.203.131 462.467.571 498.221.929 549.344.638 611.984.451 691.769.354
Proyeksi Liabilitas Sebelum Transaksi 435.203.131 462.467.571 498.221.929 549.344.638 611.984.451 691.769.354
Selisih Liabilitas - - - - - -
Proyeksi Ekuitas Setelah Transaksi 33.159.387 36.376.645 40.382.559 46.057.455 52.297.682 59.771.494
Proyeksi Ekuitas Sebelum Transaksi 33.159.387 36.376.645 40.368.273 46.024.564 52.240.698 59.685.734
Selisih Ekuitas - - 14.287 32.892 56.984 85.760
Terdapat Selisih Positif atas selisih Neraca sebelum dan setelah dilaksanakannya
Transaksi.
2. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan- Selisih Laba Rugi Sebelum
dan Setelah Dilaksanakan Transaksi
1 Okt - 31
(Dalam Rp Juta) Des 2025 2026 2027 2028 2029
2024
Proyeksi Pendapatan Setelah 7.541.654 32.295.792 35.066.752 39.007.378 44.055.943 50.015.413
Transaksi
Proyeksi Pendapatan Sebelum 7.541.654 32.295.792 35.066.752 39.007.378 44.055.943 50.015.413
Transaksi
Selisih Pendapatan - - - - - -
Proyeksi Beban Bunga Setelah (2.753.580) (16.486.060) (16.907.915) (17.160.671) (18.688.299) (20.516.307)
Transaksi
Proyeksi Beban Bunga Sebelum (2.753.580) (16.486.060) (16.907.915) (17.160.671) (18.688.299) (20.516.307)
Transaksi
Selisih Beban Bunga - - - - - -
Proyeksi Pendapatan Operasional 1.195.152 4.268.628 4.902.886 5.898.611 6.849.264 7.964.759
Lainnya Setelah Transaksi
Proyeksi Pendapatan Operasional 1.195.152 4.268.628 4.902.886 5.898.611 6.849.264 7.964.759
Lainnya Sebelum Transaksi
Selisih Pendapatan (Beban) - - - - - -
Operasional Lainnya
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK viii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 10
1 Okt - 31
(Dalam Rp Juta) Des 2025 2026 2027 2028 2029
2024
Proyeksi Beban Operasional Lainnya (2.180.704) (10.997.213) (12.233.027) (13.949.221) (16.047.345) (18.474.782)
Setelah Transaksi
Proyeksi Beban Operasional Lainnya (2.180.704) (10.997.213) (12.240.957) (13.961.262) (16.064.656) (18.496.553)
Sebelum Transaksi
Selisih Pendapatan (Beban) - - 7.931 12.040 17.311 21.771
Operasional Lainnya
Proyeksi Laba Operasional Setelah 1.765.896 5.082.278 6.481.477 8.992.870 10.801.133 12.943.052
Transaksi
Proyeksi Laba Operasional Sebelum 1.765.896 5.082.278 6.473.546 8.980.830 10.783.822 12.921.281
Transaksi
Selisih Laba Operasional - - 7.931 12.040 17.311 21.771
Proyeksi Pendapatan (Beban) Non 29.152 - 6.356 6.565 6.782 7.005
Operasional Lainnya Setelah
Transaksi
Proyeksi Pendapatan (Beban) Non 29.152 - - - - -
Operasional Lainnya Sebelum
Transaksi
Selisih Pendapatan (Beban) Non - - 6.356 6.565 6.782 7.005
Operasional Lainnya
Proyeksi Laba (Rugi) Tahun Berjalan 1.795.048 5.082.278 6.487.833 8.999.435 10.807.914 12.950.057
Sebelum Beban Pajak Setelah
Transaksi
Proyeksi Laba (Rugi) Tahun Sebelum 1.795.048 5.082.278 6.473.546 8.980.830 10.783.822 12.921.281
Beban Pajak Berjalan Sebelum
Transaksi
Selisih Laba (Rugi) Tahun Berjalan - - 14.287 18.605 24.092 28.776
Proyeksi Laba (Rugi) Bersih Tahun 606.114 3.893.344 4.979.251 6.916.137 8.309.486 9.959.430
Berjalan Setelah Pajak Bersih Setelah
Transaksi
Proyeksi Laba (Rugi) Bersih Tahun 606.114 3.893.344 4.964.964 6.897.532 8.285.394 9.930.654
Berjalan Setelah Pajak Bersih
Transaksi
Selisih Laba (Rugi) Bersih Tahun - - 14.287 18.605 24.092 28.776
Berjalan Setelah Pajak Bersih
Terdapat Selisih Positif atas selisih Laba Rugi sebelum dan setelah dilaksanakannya
Transaksi.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK ix
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 11
3. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan - Selisih Rasio Keuangan
Sebelum dan Setelah Dilaksanakan Transaksi
RASIO BTN
Rata-rata terhadap
Rasio
2024 2025 2026 2027 2028 2029 (2024 - standar
Keuangan
2029)
Bank Indonesia
ROA Setelah 0,722% 0,780% 0,924% 1,162% 1,251% 1,325% 1,027% Cukup Sehat
Transaksi
ROA Sebelum 0,722% 0,780% 0,922% 1,159% 1,247% 1,322% 1,025% Cukup Sehat
Transaksi
Selisih ROA 0,000% 0,000% 0,003% 0,003% 0,004% 0,004% 0,002%
ROE Setelah 10,194% 10,703% 12,330% 15,016% 15,889% 16,663% 13,466% Sehat
Transaksi
ROE Sebelum 10,194% 10,703% 12,299% 14,987% 15,860% 16,638% 13,447% Sehat
Transaksi
Selisih ROE 0,00% 0,00% 0,03% 0,03% 0,03% 0,02% 0,02%
NIM Setelah 11,304% 12,055% 14,199% 17,730% 18,861% 19,913% 15,677% Sangat Sehat
Transaksi
NIM Sebelum 11,304% 12,055% 14,159% 17,683% 18,807% 19,855% 15,644% Sangat Sehat
Transaksi
Selisih NIM 0,00% 0,00% 0,04% 0,05% 0,05% 0,06% 0,03%
LDR Setelah 96,308% 96,973% 96,565% 96,548% 96,362% 95,300% 96,343% cukup sehat
Transaksi
LDR Sebelum 96,308% 96,973% 96,565% 96,548% 96,362% 95,300% 96,343% cukup sehat
Transaksi
Selisih LDR 0,000% 0,000% 0,000% 0,000% 0,000% 0,000% 0,000%
BOPO Setelah 77,07% 75,16% 72,91% 69,28% 68,24% 67,25% 71,65% Sangat Sehat
Transaksi
BOPO 77,07% 75,16% 72,93% 69,30% 68,27% 67,29% 71,67% Sangat Sehat
Sebelum
Transaksi
Selisih BOPO 0,00% 0,00% -0,02% -0,03% -0,03% -0,04% -0,02%
Terdapat Selisih Positif atas selisih Rasio Keuangan sebelum dan setelah
dilaksanakannya Transaksi.
Atas tercatatnya selisih positif ini maka Transaksi adalah “Wajar”.
vi. Analisis atas Faktor-Faktor Lain yang Relevan
Tidak ada faktor lain yang relevan yang dapat mempengaruhi Transaksi.
2. Menurut pendapat kami, berdasarkan setiap hasil analisis Transaksi atas pembangunan BTN
Eco Park Gandul oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk per tanggal 30 September 2024
maka dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar” bagi Bank BTN dan Pemangku
Kepentingan.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK x
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 12
Page 13
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Dalam Menyusun Pendapat Kewajaran ini kami membuat beberapa asumsi yang sangat penting
sehubungan dengan metode yang kami gunakan dalam penentuan nilai, yaitu:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary
duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajiban proyeksi
keuangan sepanjang asumsi yang mendasarinya terpenuhi.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
7. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
Tugas.
9. Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia (IDR/Rp).
10. Laporan ini hanya dapat digunakan untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercermin
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan
lainnya dan kami tidak bertanggungjawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
11. Kami tidak melakukan verifikasi atas aset atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari transaksi. Jasa yang kami berikan kepada
perusahaan adalah Pendapat Kewajaran investasi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, audit
perpajakan.
12. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan partner dan
stempel/seal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan.
13. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (Integral) dari
Laporan Pendapat Kewajaran.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK xii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 14
PERNYATAAN PENILAI
1. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau dimasa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada/terhadap objek maupun Rencana
Transaksi dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Rencana Transaksi.
2. Kami bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Perseroan dan kami anggap akurat serta lengkap.
Kami tidak bertanggungjawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
dari manajemen Perseroan yang diberikan kepada kami tidak sah/illegal sehingga menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
3. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, dinyatakan bersamaan dengan tanggal
Pendapat Kewajaran (cut-off date) per 30 September 2024.
4. Analisa, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
5. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat Kewajaran yang
telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas dan Penyusunan Laporan Penilaian
Pendapat Kewajaran mengacu kepada KEPI dan SPI 2018, edisi VII).
6. Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
7. Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
8. Kesimpulan dalam laporan ini merupakan kesimpulan kami sebagai Penilai sesuai dengan
ruang lingkup penugasan yang kami lakukan.
9. Lingkup penugasan yang kami lakukan ini sesuai dengan lingkup penugasan dalam Pendapat
Kewajaran.
10. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan/atau jenis industri
yang dinilai.
11. Kesimpulan dalam laporan ini telah sesuai dengan ruang lingkup dan kondisi pembatas dalam
penugasan Pendapat Kewajaran.
12. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
13. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak Manajemen Perseroan.
14. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK xiii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 15
Page 16
PENDAPAT KEWAJARAN
DAFTAR ISI
Hal.
SURAT PENGANTAR i
DAFTAR ISI xv
BAB 1 PENDAHULUAN 1-1
1.1. STATUS PENILAI .......................................................................................... 1
1.2. IDENTITAS PEMBERI TUGAS ....................................................................... 1
1.3. IDENTITAS PENGGUNA LAPORAN .............................................................. 2
1.4. OBJEK PENUGASAN .................................................................................... 2
1.5. JENIS MATA UANG...................................................................................... 2
1.6. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN ....................................... 2
1.7. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN ............................................................ 2
1.8. STANDAR PENDAPAT KEWAJARAN ............................................................ 3
1.9. RUANG LINGKUP ........................................................................................ 3
1.10. METODE ANALISIS KEWAJARAN................................................................ 3
1.11. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN PUBLIKASI ........................................ 4
1.12. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS ............................................................ 4
1.13. SUMBER DATA ........................................................................................... 4
1.14. BATASAN TANGGUNG JAWAB .................................................................. 5
1.15. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN ......................... 5
1.16. KONFIRMASI TIDAK ADA PENILAIAN LAIN SELAIN KJPP ABDULLAH
FITRIANTORO DAN REKAN......................................................................... 6
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK xv
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 17
PENDAPAT KEWAJARAN
Hal.
BAB 2 KAJIAN KEWAJARAN TRANSAKSI 2-1
2.1. ANALISIS TRANSAKSI .................................................................................. 1
2.2. ANALISIS KUALITATIF ATAS TRANSAKSI...................................................... 28
2.3. ANALISIS KUANTITATIF ............................................................................... 58
BAB 3 KESIMPULAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI 3-1
3.1. KESIMPULAN .............................................................................................. 1
LAMPIRAN KEUANGAN
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK xvi
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 18
PENDAPAT KEWAJARAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. STATUS PENILAI
Kami Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro &
Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli
2009 dengan nomor izin usaha KJPP No. 2.09.0051. Penilai Bisnis yang bertanggung jawab
dalam laporan ini adalah sebagai berikut:
Nama : Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M.
Izin Penilai Publik : B-1.09.00119
Izin OJK : STTD.PB-56/PM.223/2022
Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis
a. Penilai dalam posisi untuk memberikan opini yang objektif dan tidak memihak;
b. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual
maupun potensial dengan Objek Penugasan dan/atau pemilik Objek Penugasan;
c. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar;
d. Penilai memiliki kompetensi dalam melaksanakan penugasan dan tidak dibantu tenaga
ahli dalam kaitannya dengan aspek penugasan;
e. Penilai Bisnis bertanggungjawab atas laporan Pendapat Kewajaran.
1.2. IDENTITAS PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Jasa Perbankan
Alamat : BTN Tower, Jalan Gajah Mada No. 01, Kelurahan
Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta
Contact Person : Ahmad Abdillah
Jabatan : -
Email : ahmad.abdillah@btn.co.id
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 1 - 1
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 19
PENDAPAT KEWAJARAN
NPWP : 01.001.609.5-093.000
1.3. IDENTITAS PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan ini adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Jasa Perbankan
Alamat : BTN Tower, Jalan Gajah Mada No. 01,
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir,
Jakarta
1.4. OBJEK PENUGASAN
Objek penugasan adalah Penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas
Pembangunan BTN Eco Park Gandul oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang
berlokasi di Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok per tanggal 30 September 2024. Pembangunan
BTN Eco Park Gandul terdiri atas pembangunan Gedung Learning Center & Dormitory,
Record Center, Lapangan Sepak Bola, dan Infrastruktur dengan luasan sebagai berikut:
• Learning Center & Dormitory : 9.046 m2
• Gedung Record Center : 5.336 m2
• Lapangan Sepak Bola : 5.300 m2
Selanjutnya dalam laporan ini disebut dengan ‘Transaksi’.
1.5. JENIS MATA UANG
Jenis mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah Indonesia
(IDR/Rp).
1.6. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan Tujuan dari pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Pembangunan BTN Eco Park oleh PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk yang berlokasi di Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok per
tanggal 30 September 2024. Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42”). Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”).
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 1 - 2
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 20
PENDAPAT KEWAJARAN
1.7. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dilakukan per tanggal 30 September 2024.
1.8. STANDAR PENDAPAT KEWAJARAN
Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian &
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”), POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, serta Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama,
1.9. RUANG LINGKUP
Sehubungan dengan penunjukan KJPP ARF oleh Bank BTN untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi, maka Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada
analisis atas kewajaran dari Transaksi tersebut, dimana analisis yang dilakukan meliputi:
1. Analisis transaksi.
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi.
3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
1.10. METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN
Dalam melakukan evaluasi kewajaran Transaksi, metodologi analisis yang digunakan adalah
sebagai berikut:
1. Analisis Transaksi berupa identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko
dan manfaat dari transaksi yang dilakukan.
2. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri
dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya
transaksi, dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan
dilakukan.
3. Analisis Kuantitatif berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas dan
kondisi keuangan perusahaan, dan melakukan analisis incremental untuk mengukur
nilai tambah dari transaksi.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 1 - 3
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 21
PENDAPAT KEWAJARAN
4. Analisis atas kewajaran nilai transaksi berupa perbandingan antara transaksi dengan
hasil Penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa
nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan analisis
untuk meyakini bahwa nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari
hasil Penilaian.
1.11. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat kewajaran atas
Transaksi Pembangunan BTN Eco Park Gandul PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
di Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok per tanggal 30 September 2024 yang dapat digunakan
selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Pendapat Kewajaran, sesuai dengan POJK
No. 35/POJK.04/2020 Pasal 7, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk
penggunaan lainnya.
1.12. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi yang telah
dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran
ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi tersebut.
1.13. SUMBER DATA
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Transaksi,
Penilai menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari manajemen PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat
diandalkan. Data dan informasi yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 30 September 2024 Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal yang
material, dengan nomor laporan No. 00401/2.1032/JL.0/07/1681-2/1/XI/2024 tanggal
29 November 2024;
2. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 31 Desember 2022 diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal
yang material, dengan nomor laporan No. 00082/2.1032/AU.1/07/0240-3/1/II/2023
tanggal 17 Februari 2023;
3. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 31 Desember 2021 diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 1 - 4
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 22
PENDAPAT KEWAJARAN
yang material, dengan nomor laporan No. 00054/2.1032/AU.1/07/0240-1/1/II/2022
tanggal 7 Februari 2022;
4. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 31 Desember 2020 diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal
yang material, dengan nomor laporan No. 00062/2.1032/AU.1/07/0242-1/1/II/2021
tanggal 10 Februari 2021;
5. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 31 Desember 2019 diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal
yang material, dengan nomor laporan No. 00082/2.1032/AU.1/07/0240-1/1/II/2020
tanggal 14 Februari 2020;
6. Penilaian Pasar Review Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Laporan Penilaian Aset
No. 00448/2.0051-00/PI/07/0152/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang
dikeluarkan oleh KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan;
7. Surat Perjanjian Pengadaan Pembangunan BTN Eco Park Gandul antara Bank BTN dan
PT PP sebagai Kontraktor No. 003/SPP/PFAD/XI/2024 tanggal 05 November 2024;
8. Rencana jangka Panjang Perusahaan miliki PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
periode 2024-2029;
9. Proyeksi keuangan sebelum dan setelah transaksi pada tahun 2024 – 2029 oleh PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan
10. Proforma keuangan sebelum dan setelah transaksi periode 30 September 2024 oleh
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
1.14. BATASAN TANGGUNG JAWAB
Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari
peraturan dan hukum yang berlaku.
1.15. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Sejak Tanggal Pendapat Kewajaran yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan
tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, Manajemen telah mengkonfirmasi
tidak terdapat peristiwa penting setelah Tanggal Efektif (Subsequent Event) yang dapat
mempengaruhi hasil analisis dan kesimpulan laporan.
Penilai tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi Pendapat
kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 1 - 5
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 23
PENDAPAT KEWAJARAN
1.16. KONFIRMASI TIDAK ADA PENILAIAN LAIN SELAIN KJPP ABDULLAH
FITRIANTORO DAN REKAN
Pihak pemberi tugas memberikan konfirmasi bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek
penugasan tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya yang dimaksud, tujuan,
pengguna laporan, dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 1 - 6
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 24
PENDAPAT KEWAJARAN
BAB 2
KAJIAN KEWAJARAN TRANSAKSI
2.1. ANALISIS TRANSAKSI
2.1.1. IDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BTN”) sebagai Pemilik
BTN Eco Park Gandul;
2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Selanjutnya disebut “PT PP”) sebagai
Kontraktor Pembangunan BTN Eco Park Gandul.
2.1.1.1. GAMBARAN UMUM DAN PERUSAHAAN BANK BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) (“BTN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 136
tanggal 31 Juli 1992 oleh notaris Muhani Salim, SH., di Jakarta. Pendirian perseroan ini telah
mendapatkan persetujuan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No. C2-
6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992 dan telah didaftarkan dalam register dengan
No 603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS tanggal 18 Agustus 1992. Hingga pada saat dilakukan
fairness opinion, susunan pengurus BTN adalah sebagai berikut.
Susunan Pengurus
Susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BTN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
❑ Komisaris Utama : Chandara M. Hamzah
❑ Wakil Komisaris : Iqbal Latanro
❑ Komisaris Independen : Armand B. Arief
❑ Komisaris Independen : Sentot A. Sentausa
❑ Komisaris Independen : Adi Sulistyowati
❑ Komisaris Independen : Bambang Widjanarko
❑ Komisaris : Andin Hadiyanto
❑ Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
❑ Komisaris : Himawan Arief Sugoto
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 1
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 25
PENDAPAT KEWAJARAN
Dewan Direksi
❑ Direktur Utama : Nixon L.P. Napitupulu
❑ Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
❑ Direktur Informatika Technology : Andi Nirwoto
❑ Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
❑ Direktur Distribution & Institutional : Jasmin
Funding
❑ Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
❑ Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
❑ Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
❑ Direktur Human Capital, Compliance : Eko Waluyo
& Legal
❑ Direktur Operations & Customer : Hakim Putratama
Experience
❑ Direktur SME & Retail Funding : Muhammad Iqbal
Gambar 2.1. Struktur Organisasi BTN
Sumber: Bank BTN, 2024
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 2
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 26
PENDAPAT KEWAJARAN
Modal Perusahaan
Berdasarkan Akta Perubahan No. 08 tanggal 06 Maret 2024 tentang Perubahan Anggaran
Dasar, akta ini juga telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0022194.AH.01.02.Tahun 2024. Berdasarkan Akta tersebut Susunan Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut.
Tabel 2.1. Modal Dasar
Sumber: Bank BTN, 2024
Tabel 2.2. Modal ditempatkan
Sumber: Bank BTN, 2024
Tabel 2.3. Susunan Pemegang Saham
Sumber: Bank BTN, 2024
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 3
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 27
PENDAPAT KEWAJARAN
Berdasarkan laporan Pemegang Saham BTN per 31 Oktober 2024, saham BTN terbagi atas
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebanyak 14.034.444.413 lembar saham, saham
yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak 13.894.099.968 lembar saham dan
Saham Free Float sebanyak 5.583.137.774 lembar saham.
Tabel 2.4. Laporan Pemegang Saham
Sumber: Bank BTN, 2024
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 4
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 28
PENDAPAT KEWAJARAN
2.1.1.2. GAMBARAN UMUM DAN PERUSAHAAN PT PP
PT PP (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada
tanggal 26 Agustus 1953, bergerak dalam bidang Konstruksi (bangunan, sipil/infrastruktur,
EPC, proyek khusus, pabrik, dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan
energi). Pemegang saham mayoritas PT PP adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan
kepemilikan saham sebesar 51%, sedangkan sisanya sebesar 49% dimiliki publik.
Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perubahan
terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
❑ Komisaris Independen : Drs. Istiono, MH.
❑ Komisaris Independen : Jaya Kesumash, M.HUM.
❑ Komisaris Independen : Pundjung Setya Bratajr
❑ Komisaris : Hedy Rahadian
❑ Komisaris : Ernadhi Sudarmanto, AKT.
Anggota Direksi
❑ Direktur Utama : Ir. Novel Arsyad
❑ Direktur Keuangan : Agus Purbianto
❑ Direktur Manajemen Risiko & Legal : Tommy Wiranata Anwar
❑ Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
❑ Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Ir. Yulari
❑ Direktur Strategi Korporasi dan HCM : I Gede Upeksa Negara
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 5
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 29
PENDAPAT KEWAJARAN
Gambar 2.2. Struktur Organisasi PT PP
Sumber: ptpp.co.id, 2024
Legalitas PT PP
No. Uraian Nomor, Tanggal Keterangan
Surat Keterangan S-2095KT/WPJ.19/KP.0403/2019, 27 -
1 Terdaftar (SKT) Juni 2019
Surat Pengukuhan S-327PKP/WPJ.19/KP.0403/2019, 27 -
2 Pengusaha Kena Pajak Juni 2019
Sertifikat Badan Usaha 0-3172-06-005-1-09-001486, 15 Juli -
3 Jasa Pelaksana 2020
Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha PB-UMKU: 812041010202500150001 , -
4 (SBU) Konstruksi 14 Juli 2023
Nomor Induk Berusaha 8120410102025 -
5 (NIB)
Surat Izin USaha Jasa 298/C.31.7//2/-1.785.56/e/2020, 03 -
6 Konstruksi Nasional Juli 2020
Persetujuan Kesesuaian 26042210213175067, 26 April 2022 -
7 Kegiatan Pemanfaatan
Ruang untuk Kegiatan
Berusaha
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 6
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 30
PENDAPAT KEWAJARAN
No. Uraian Nomor, Tanggal Keterangan
Surat Izin Usaha 22 Januari 2020 -
8 Perdagangan (SIUP)
Sumber: Manajemen Bank BTN, 2024
2.1.2. SIFAT TRANSAKSI
Transaksi Afiliasi
Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Berikut adalah keterkaitan para pihak yang terlibat dalam Transaksi ini berdasarkan struktur
kepengurusan.
Tabel 2.5. Keterkaitan Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi, Berdasarkan
Struktur Kepengurusan
Jabatan Dalam Struktur
No. Nama Pengurus PT Bank Tabungan Negara Tbk. PT Pembangunan Keterangan
(Persero) Perumahan (Persero) Tbk
1 Chandra M. Hamzah Komisaris Utama/Independen - Tidak Afiliasi
2 Iqbal Latanro Wakil Komisaris - Tidak Afiliasi
Utama/Independen
3 Andin Hadiyanto Komisaris - Tidak Afiliasi
4 Herry Trisaputra Zuna Komisaris - Tidak Afiliasi
5 Hirmawan Arief Sugoto Komisaris - Tidak Afiliasi
6 Armand Bachtiar Arief Komisaris Independen - Tidak Afiliasi
7 Sentot A. Sentausa Komisaris Independen - Tidak Afiliasi
8 Bambang Widjanarko Komisaris Independen - Tidak Afiliasi
9 Adi Sulistiyowati Komisaris Independen - Tidak Afiliasi
10 Nixon Lambok Pahotan Direktur Utama - Tidak Afiliasi
Napitulu
11 Oni Febriarto Rahardjo Wakil Direktur Utama - Tidak Afiliasi
12 Nofry Rony Poetra Direktur Finance - Tidak Afiliasi
13 Elisabeth Novie Riswanti Direktur Asset Management - Tidak Afiliasi
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 7
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 31
PENDAPAT KEWAJARAN
Jabatan Dalam Struktur
No. Nama Pengurus PT Bank Tabungan Negara Tbk. PT Pembangunan Keterangan
(Persero) Perumahan (Persero) Tbk
14 Eko Waluyo Direktur Human Capital, - Tidak Afiliasi
Compliance, dan Legal
15 Setiyo Wibowo Direktur Risk Management - Tidak Afiliasi
16 Jasmin Direktur Distribution dan - Tidak Afiliasi
Institutional Funding
17 Andi Nirwoto Direktur Information Technology - Tidak Afiliasi
18 Hirwandi Gafar Direktur Consumer - Tidak Afiliasi
19 Hakim Putratama Direktur Operations dan Consumer - Tidak Afiliasi
Experience
20 Muhammad Iqbal Direktur SME dan Retail Funding - Tidak Afiliasi
21 Ir. Dhony Rahajoe - Komisaris Utama Tidak Afiliasi
22 Dr. Jaya Kesuma S.H., - Komisaris Independen Tidak Afiliasi
M.Hum.
23 Irjen.Pol (Purn) Drs. - Komisaris Independen Tidak Afiliasi
Istiono, M.H
24 Ernadhi Sudarmanto Ak, - Komisaris Tidak Afiliasi
MM
25 Dr. Ir. Hedy Rahadian, - Komisaris Tidak Afiliasi
M. Sc
26 Loso Judijanto, S.Si, - Komisaris Tidak Afiliasi
M.M
27 Ir. Novel Arsyad, M.M - Direktur Utama Tidak Afiliasi
28 Agus Purbianto SE, Ak, - Direktur Keuangan dan Risk Tidak Afiliasi
M.M Management
29 Ir. Sinur Linda Gustina - Direktur Strategi Korporasi & Tidak Afiliasi
HCM
30 Yuyus Juarsa, ST., M.M - Direktur Operasi Bidang Tidak Afiliasi
Gedung
31 Ir. Yul Ari Pramuraharjo, - Direktur Operasi Bidang Tidak Afiliasi
M.Si. Infrastruktur
32 Ir. Eddy Herman Harun - Direktur Operasi Bidang EPC Tidak Afiliasi
Dari tabel keterkaitan para pihak yang terlibat dalam Transaksi, dapat dilihat bahwa antara
Bank BTN sebagai pihak Pemilik BTN Eco Park Gandul dan PT PP sebagai pihak Kontraktor
Pembangunan BTN Eco Park Gandul tidak memiliki hubungan afiliasi dari sisi susunan
pengurus. Oleh karena itu, Transaksi ini tidak memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi
berdasarkan Struktur Kepengurusan.
Berikut adalah keterkaitan para pihak yang terlibat dalam Transaksi ini berdasarkan struktur
pemegang saham.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 8
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 32
PENDAPAT KEWAJARAN
Tabel 2.6. Keterkaitan Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi, Berdasarkan
Struktur Pemegang Saham
Persentase Kepemilikan Dalam Perseroan
Nama Pemegang
No. PT Bank Tabungan Negara PT Pembangunan Perumahan Keterangan
Saham
Tbk. (Persero) (Persero) Tbk
1 Pemerintah Republik
60,00% 51,00% Afiliasi
Indonesia
2
Herry Trisaputra Zuna 0,01% 0,00% Tidak Afiliasi
3
Hirmawan Arief Sugoto 0,01% 0,00% Tidak Afiliasi
4 Nixon Lambok Pahotan
0,04% 0,00% Tidak Afiliasi
Napitulu
5
Oni Febriarto Rahardjo 0,01% 0,00% Tidak Afiliasi
6
Nofry Rony Poetra 0,03% 0,00% Tidak Afiliasi
7 Elisabeth Novie
0,02% 0,00% Tidak Afiliasi
Riswanti
8
Eko Waluyo 0,02% 0,00% Tidak Afiliasi
9
Setiyo Wibowo 0,02% 0,00% Tidak Afiliasi
10
Jasmin 0,03% 0,00% Tidak Afiliasi
11
Andi Nirwoto 0,02% 0,00% Tidak Afiliasi
12
Hirwandi Gafar 0,02% 0,00% Tidak Afiliasi
13
Hakim Putratama 0,01% 0,00% Tidak Afiliasi
14 Koperasi Karyawan PT
0,00% 0,03% Tidak Afiliasi
PP
15
PT PP (Saham Treasury) 0,00% 0,23% Tidak Afiliasi
16
Masyarakat 39,76% 48,73% Tidak Affiliasi
Total Persentase Kepemilikan 100,00% 100,00%
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa antara Bank BTN sebagai pihak Pemilik BTN
Eco Park Gandul dan PT PP sebagai pihak Kontraktor Pembangunan BTN Eco Park Gandul,
terdapat hubungan afiliasi, dari sisi pengendalian perusahaan, maupun pemegang
sahamnya. Oleh karena itu, Transaksi ini memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan
Struktur Pemegang Saham.
Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan Bank BTN dengan
No. 1810/S/PFAD/FAM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Informasi atas
Benturan Kepentingan dalam rangka Transaksi pembangunan BTN Eco Park Gandul oleh
Bank BTN, tidak Mengandung Benturan Kepentingan.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 9
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 33
PENDAPAT KEWAJARAN
2.1.3. ANALISA PERJANJIAN DAN PERSYARATAN YANG DISEPAKATI DALAM TRANSAKSI
DALAM TRANSAKSI ANTARA BANK BTN DAN PT PP
BTN melakukan kerjasama dengan PT PP sebagai Jasa Kontraktor Pekerjaan Pembangunan
BTN Eco Park Gandul dengan Surat Perjanjian Pengadaan No. 003/SPP/PFAD/XI/2024
tanggal 5 November 2024, Pembangunan BTN Eco Pack Gandul memiliki jangka waktu
pengerjaan selama 360 hari.
Berikut ini adalah isi Perjanjian Transaksi Pengadaan antara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tentang jasa Kontraktor
Pekerjaan Pembangunan BTN Eco Park Gandul, dengan ketentuan dan syarat0syarat yang
disepakati PARA PIHAK sebagai berikut:
“PIHAK PERTAMA” adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, selaku lembaga
perbankan yang kegiatan usahanya adalah memberikan pelayanan dalam jasa perbankan,
dalam hal ini bermaksud untuk melakukan Pengadaan Jasa Kontraktor Pekerjaan
Pembangunan BTN Eco Park Gandul.
“PIHAK KEDUA” adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, perusahaan yang
bergerak di bidang kontraktor, dalam hal ini bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa
Kontraktor Pekerjaan Pembangunan BTN Eco Park.
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
1) PIHAK PERTAMA dengan ini merujuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini
menerima penunjukan dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa
Kontraktor Pekerjaan Pembangunan BTN Eco Park.
2) Lingkup Pekerjaan Meliputi
a. Pekerjaan secara lengkap sesuai Bill of Quantity (BQ), Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) dan Gambar;
b. Berita Acara Aanwijzing Dokumen;
c. Berita Acara Aanwijzing Lapangan dan Perhitungan Volume Bersama; dan
d. Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
diterbitkan oleh PIHAK KEDUA yang ditandatangani konsultan perencana,
Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
3) Berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, Konsultan Perencana dan Konsultan
Manajemen Konstruksi bahwa hierarki tertinggi dalam pekerjaan di lapangan adalah
Gambar for construction. Apabila item pekerjaan terdapat di Bill of Quantity tetapi
tidak terdapat di Gambar, maka PIHAK KEDUA tidak perlu melaksanakan pekerjaan
tersebut setelah melakukan konfirmasi kepada PIHAK PERTAMA dan konsultan
manajemen konstruksi. Sedangkan apabila item pekerjaan terdapat di Gambar namun
tidak terdapat di Bill of Quantity maka PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 10
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 34
PENDAPAT KEWAJARAN
tersebut. Adapun pekerjaan tambah kurang tersebut akan menjadi dasar perubahan
kontrak berupa Contract Change Order (CCO).
4) Dokumen Kontrak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini
terdiri dan Addendum Peijanjian (apabila ada), Perjanjian ini beserta dengan
Lampirannya, spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
Penunjukan, Jadwal Pelaksanaan Pekeijaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak.
Pasal 3 : Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah:
1) Dokumen-dokumen serta persyaratan lain yang berlaku sah dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, (“Dokumen Kontrak"), yaitu:
a. Addendum Perjanjian (Apabila Ada);
b. Perjanjian;
c. Bill of Quantity;
d. Rencana Kerja Syarat (RKS);
e. Dokumen pengadaan setelah aanwijzing; dan
f. Dokumen-dokumen lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
2) Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Instansi-
instansi yang berwenang.
3) Segala petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA di dalam forum resmi (rapat
dan/atau workshop}, maupun petunjuk secara tertulis yang disetujui oleh PARA PIHAK
saat pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
4) Peraturan yang lebih khusus dan lebih mengikat/berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan yang umum.
Pasal 4 : Hak dan Kewajiban
Di samping Hak dan Kewajiban yang telah diatur dalam pasal-pasal lain pada Perjanjian ini,
Para Pihak mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
1) Hak PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memahami bahwa upaya, keterlibatan serta asistensi PIHAK
PERTAMA diperlukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK
KEDUA, dan secara khusus PIHAK PERTAMA sepakat atau bersedia atau berhak untuk:
a. Menunjuk perwakilan PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini
termasuk menandatangani Berita Acara;
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 11
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 35
PENDAPAT KEWAJARAN
b. Menerima hasil Pekerjaan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu
pelaksanaan serta menandatangani Berita Acara terkait serah terima hasil
Pekerjaan;
c. Menyetujui addendum atau perubahan kontrak;
d. Menerima jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan
(apabila ada).
2) Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Memberikan informasi dan data teknis terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan yang
sewajamya diperlukan oleh PIHAK KEDUA.
b. Melaksanakan pembayaran dan proses administrasi lainya sesuai dengan
ketentuan Perjanjian.
c. Memberikan tambahan waktu dan/atau kompensasi biaya kepada PIHAK KEDUA
apabila disepakati oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan Kontrak;
d. Menyediakan perizinan IMS, Surat Layak Fungsi {SLF), Amdal, serta IPB.yang
dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan Pekerjaan sesuai
dengan ketentuan Kontrak; dan
Selain sudah ditentukan dalam ayat Pasal ini, PIHAK PERTAMA wajib pula
melaksanakan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian
ini.
3) Hak PIHAK KEDUA
a. Menerima Pembayaran atas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan
Perjanjian yang telah disepakati bersama.
b. Memperoleh Informasi baik secara lisan maupun tertulis dari PIHAK PERTAMA baik
secara langsung atau melalui Konsultan Manajemen Konstruksi terdapat hal-hal
yang tidak jelas sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Mengadakan hubungan kerja dengan Kontraktor lain atau Supplier Khusus (sebagai
Sub Kontraktor) yang benar-benar ahli dalam bidangnya dengan sepengetahuan
dan persetujuan PIHAK PERTAMA serta memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian beserta lampiran-lampirannya yang berkaitan
dengan pokok ayat ini para Sub Kontraktor bertanggung jawab Langsung kepada
PIHAK KEDUA.
d. Menyetujui perubahan dan/atau addendum Perjanjian.
e. Menerima pembayaran Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 12
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 36
PENDAPAT KEWAJARAN
Menghentikan Pekerjaan sementara apabila PIHAK PERTAMA tidak melakukan
pembayaran kepada PIHAK KEDUA 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jatuh tempo
pembayaran.
4) Kewajiban PIHAK KEDUA
Secara khusus PIHAK KEDUA bersedia untuk secara wajib:
a. Melaksanakan Pekerjaan dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman
yang dimiliki PIHAK KEDUA.
b. Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan Pekerjaan
sebagaimana telah disepakati oleh PARA PIHAK di dalam Perjanjian ini. Apabila
dalam berjalan waktu pelaksanaan pekerjaan prestasi pekerjaan deviasi minus (-)
melebihi 20% (dua puluh persen) dari timeline pekerjaan yang telah disepakati
make PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan kontrak dengan PIHAK
KEDUA atau diputuskan lain dalam rapat antara konsultan, kontraktor, dan PIHAK
PERTAMA.
c. Melaksanakan seluruh Pekerjaan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
d. Membuat perubahan jadwal waktu pelaksanaan apabila diminta oleh PIHAK
PERTAMA.
e. Memperhatikan dan melaksanakan perintah-perintah yang sebelumnya disepakati
terlebih dahulu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan peringatan-
peringatan dari PIHAK PERTAMA.
f. Tidak mengkompilasi, menggunakan, menjual atau dengan cara lainnya
memanfaatkan data dan informasi yang sudah ada atau yang merupakan milik
PIHAK PERTAMA kecuali yang disetujui PIHAK PERTAMA.
g. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan terhadap pihak ketiga mengenai data
dan hal-hal lain dalam Lingkup Pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan di dalam
Perjanjian ini.
h. Mempersiapkan Berita Acara yang diperlukan sesuai ketentuan Perjanjian ini.
i. Mengakui secara tegas dan sepakat untuk bertanggung jawab penuh atas segala
tindakan, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA dan/atau
kuasanya dan/atau setiap orang yang bekerja untuk PIHAK KEDUA dalam rangka
pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini serta memberi ganti rugi atas
segala kerugian yang timbul selama hal tersebut dapat dibuktikan oleh PARA
PIHAK.
j. Menghindarkan diri dari segala kegiatan baik langsung maupun tidak langsung yang
dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dengan njang lingkup
Pekerjaan sebagaimana dimaksud Perjanjian ini.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 13
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 37
PENDAPAT KEWAJARAN
k. Menyelesaikan seluruh tanggung-jawab dan kewajiban yang telah disepakati dalam
dalam Perjanjian ini,
l. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh
antara lain Bank Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau instansi
Pemerintah lainnya di dalam melaksanakan Perjanjian ini.
m. PIHAK KEDUA wajib menandatangani Pakta Integritas (Letter of Undertaking)
dalam bentuk dan substansi sebagaimana terlampir pada Perjanjian ini.
n. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya atau kerusakan yang
terjadi pada PIHAK PERTAMA sebagai akibat dari kelalaian dan/atau itikad buruk
dan/atau kejahatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan/atau pegawai,
dan/atau Kuasa yang secara sah telah ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tersebut baik
kepada PIHAK PERTAMA maupun pihak ketiga lainnya dalam rangka pelaksanaan
Perjanjian ini selama hal tersebut dapat dibuktikan oleh PARA PIHAK.
o. Pembayaran ganti njgi oleh PIHAK KEDUA tidak mengurangi atau membatasi hak
PIHAK PERTAMA atau Pihak Ketiga lainnya untuk membuat laporan polisi dan/atau
memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Pihak lainnya,
pegawainya, pejabatnya maupun kuasanya.
p. Untuk pekerjaan-pekerjaan khusus, PIHAK KEDUA dapat mengadakan hubungan
kerja dengan sub kontraktor yang benar-benar ahli dalam bidangnya dengan
sepengetahuan dan persetujuan PIHAK PERTAMA.
q. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya
atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada pihak/Kontraktor lain (subLetting).
Selain sudah ditentukan dalam Pasal ini, PIHAK KEDUA wajib pula melaksanakan
ketentuan-ketentuan lain sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal 5 : Anti Gratifikasi
1) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memberikan hadiah dalam bentuk uang apapun
atau Barang dan/atau Jasa lain, balk secara langsung maupun tidak langsung kepada
PIHAK PERTAMA, pejabat, karyawan yang terlibat dalam pembuatan Perjanjian,
pelaksanaan Pekerjaan dan proses pengadaan, termasuk proses memeriksa tagihan,
pembayaran dan penerimaan barang-barang maupun penulisan laporan-laporan serah
terima.
2) PIHAK KEDUA tidak akan melakukan tindakan gratifikasi dan penyuapan kepada
pegawai PIHAK PERTAMA atau sesama Penyedia Barang dan Jasa dalam rangka
Pelaksanaan Pekerjaan.
3) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atas ketentuan di atas dan/atau
kebijakan pencegahan gratifikasi dan / atau kebijakan anti penyuapan yang diatur oleh
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 14
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 38
PENDAPAT KEWAJARAN
PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi
administrasi serta dituntut ganti rugi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dikeluarkan dari Daftar Penyedia Barang dan Jasa
serta dimasukkan dalam Daftar Hitam (blacklist) PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 : Manajemen Anti Korupsi
1) Dalam pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, PIHAK
PERTAMA menunjuk PT Primega Saniyya Lestari sebagai Konsultan Manajemen
Konstruksi pekerjaan dalam batas-batas yang ditentukan melalui Perjanjian Konsultan
Manajemen Konstruksi antara PIHAK PERTAMA dengan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Peketjaannya sehubungan dengan Perjanjian ini
mendapat pengarahan-pengarahan dan keputusan-keputusan dari Manajemen
Konstruksi dengan mengikat ketentuan pada ayat 1 Pasal ini.
3) Apabila Manajemen Konstruksi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1
Pasat ini tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan Konsultan Manajemen Konstruksi, maka
PIHAK PERTAMA berhak menunjuk penggantinya dan memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK KEDUA paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum tanggal berlakunya
perubahan Manajemen Konstruksi.
PIHAK KEDUA harus mematuhi segala petunjuk dan peringatan Konsultan Manajemen
Konstruksi dan/atau PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 : Penyerahan Pekerjaan
1) Pada setiap penyerahan hasil Pekerjaan atau bagian-bagiannya, atau penyelesaian
setiap tugas dan/atau aktifitas akan dibuat Berita Acara Serah Terima atau berita acara
progres pekerjaan sebagai pembuktian atas penyerahan tersebut.
2) PIHAK KEDUA melakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dapat dilaksanakan secara keseluruhan atau per bagian Pekerjaan.
b. Setiap penyerahan Pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan terlebih
dahulu kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu selambatnya 2 (dua) hari kerja
sebelum dilakukan penyerahan Pekerjaan.
c. Berdasarkan pemberitahuan PIHAK KEDUA tersebut, PARA PIHAK bersama
Konsultan Manajemen Konstruksi melakukan pemeriksaan bersama atas
Pekerjaan yang akan diserahkan dalam waktu selambatnya 7 (tujub) hari kerja
sejak pemberitahuan yang dimaksud dalam butir (b) ayat ini. PIHAK PERTAMA
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 15
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 39
PENDAPAT KEWAJARAN
dianggap telah menerima penyerahan Pekerjaan apabila tidak mengajukan
keberatan dan telah menandatangani berita acara serah terima Pekerjaan.
Dengan demikian tanda terima Berita Acara terkait cukup membuktikan bahwa
PIHAK PERTAMA telah menyetujui Berita Acara terkait dan penyerahan hasil
Pekerjaan.
3) PIHAK PERTAMA berhak menolak setiap penyerahan pekerjaan, bilamana diketahui
terdapat cacat atau terjadi pelanggaran atas ketentuan yang dilakukan oleh PIHAK
KEDUA.
4) Jika terjadi penolakan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut pada Ayat (3) di
atas, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memperbaiki atau mengganti bagian dari
Pekerjaan yang ditolak tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA.
5) Segala akibat dan tanggung jawab terhadap penggunaan fasilitas yang telah
diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA termasuk namun tidak terbatas
pada kerusakan dan kehilangan, menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
6) Serah Terima Akhir Pekerjaan
a. Setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan atau bagian Pekerjaan, PIHAK KEDUA
wajib melaksanakan kewajiban pemeliharaan selama Masa Pemeliharaan
sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
b. Apabila dalam pemeriksaan hasil Pekerjaan, PIHAK KEDUA telah melaksanakan
semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, maka PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
c. Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak menerbitkan BAST 2 yang bukan karena
kesalahan PIHAK KEDUA, maka berakhirnya Masa Pemeliharaan cukup sebagai
bukti menyelesaikan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab PIHAK KEDUA
terhadap Perjanjian.
d. Dengan diterbitkannya BAST 2, segala kewajiban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK
PERTAMA telah selesai.
Pasal 8 : Jangka Waktu Pengerjaan
1) Perjanjian ini berlaku sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Masa Pemeliharaan
selesai, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) Hari
Kalender sejak Kick Off Meeting.
b. Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 16
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 40
PENDAPAT KEWAJARAN
2) Setiap Pekerjaan wajib dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Jangka Waktu
sebagaimana ditentukan pada pasal ini.
3) PIHAK PERTAMA memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan kepada PIHAK KEDUA
dalam hal:
a. Perubahan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini sesuai
kesepakatan PARA PIHAK;
b. Force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perjanjian ini; dan
c. Peristiwa lainnya sepanjang ada persetujuan dari konsultan Manajemen
Konstruksi yang memberikan hak kompensasi perpanjangan waktu.
4) Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya
Pekerjaan akibat Keadaan Kahar Atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada Pasal 17 Perjanjian ini.
5) Persetujuan perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
Pasal 9 : Nilai Kontrak dan Cara Pembayaran
1) PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar harga dan biaya dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp322.899.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Delapan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) termasuk pajak-pajak yang berlaku.
2) Jenis Kontrak adalah Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan. Kontrak ini
merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan. Harga Kontrak untuk masing-masing bagian pekerjaan harga satuan dan
bagian pekerjaan lumpsum sesuai dengan Lampiran Breakdown Harga.
3) PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan tahapan
sebagai berikut;
Tahap I : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 10% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 10% yang disetujui
Oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap I sebesar: 10% x Nilai Kontrak
Tahap II : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 20% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 20% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap II sebesar; 10% x Nilai Kontrak
Tahap III : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 30% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 17
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 41
PENDAPAT KEWAJARAN
Berita Acara Progres telah mencapai 30% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap III sebesar; 10% x Nilai Kontrak
Tahap IV : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 40% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 40% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap IV sebesar; 10% x Nilai Kontrak
Tahap V : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 50% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 50% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap V sebesar: 10% x Nilai Kontrak
Tahap VI : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 60% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 60% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap VI sebesar; 10% x Nilai Kontrak
Tahap VII : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 70% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 70% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap VII sebesar; 10% x Nilai Kontrak
Tahap VIII : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 80% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 80% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap VIII sebesar; 10% x Nilai Kontrak
Tahap IX : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
Progres 90% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 90% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap IX sebesar; 10% x Nilai Kontrak
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 18
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 42
PENDAPAT KEWAJARAN
Tahap X : Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
progres 100% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
Berita Acara Progres telah mencapai 100% yang disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA dan
Berita Acara Serah Terima Pertama yang ditandatangani
Kontraktor, Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap X sebesar; 5% x Nilai Kontrak
Tahap XI : Pembayaran dilakukan setelah Masa pemeliharaan 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender dari Berita Acara
Serah Terima Pertama dengan menyerahkan Berita Acara
Serah Terima Kedua yang ditandatangani Kontraktor,
Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Tahap XI sebesar: 5% x Nilai Kontrak
4) Untuk masing-masing pembayaran, PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran
kepada PIHAK KEDUA dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah PIHAK
KEDUA mengajukan tagihan ke PIHAK PERTAMA yang disertai dengan kelengkapan
sebagai berikut:
a. Kwitansi dalam rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu)
lembar fotocopy, dibayarkan ke rekening PIHAK KEDUA di PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk;
b. Foto CopyPeijanjian, Foto Copy Surat Penunjukan dan Fotocopy Addendum Pei
Janjian (jika ada);
c. Berita Acara Progres (menyesuaikan tahapan pembayaran);
d. Berita Acara Serah Terima 2 (dua) rangkap (menyesuaikan tahapan pembayaran);
e. Surat permohonan pembayaran, dengan mencantumkan nomor rekening Bank
PIHAK KEDUA sebanyak, 2 (dua) rangkap;
f. Asli faktur pajak rangkap 2 (dua);
g. Surat Setoran Pajak / e-Billing;
h. Foto Copy Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP);
i. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Laporan dan Dokumentasi Foto sesuai prestasi pekerjaan.
k. Breakdown Harga Final/terpasang (untuk pembayaran progres 100%).
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 19
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 43
PENDAPAT KEWAJARAN
l. Berita Acara Serah Terima As built drawing dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA dalam hal ini diwakili oleh Kantor Cabang Supervisi (untuk pembayaran
progres 100%).
5) Pembayaran akan dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah dikurangi
Pajak-pajak yang terkait dengan cara transfer ke nomor rekening 0004301300009615
atas nama PT PP (Persero) Tbk yang terdapat di PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk.
Penolakan atas invoice dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA apabila tagihan PIHAK
KEDUA tidak disertai atau terdapat kekurangan pada kelengkapan tagihan sebagaimana
diuraikan pada pasal ini atau terdapat pelanggaran PIHAK KEDUA terhadap syaratdan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peijanjian ini. Dalam hal penolakan ini PIHAK
PERTAMA akan menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dengan menyebutkan
syarat-syarat yang diperlukan agar dapat segera dilakukan perbaikan.
Pasal 10 : Pekerjaan tambah dan Kurang
1) Pekerjaan Tambah dan/atau Kurang dapat dilakukan apabila terdapat kondisi sebagai
berikut:
a. Terdapat perbedaan antara lingkup pekerjaan dengan kondisi lapangan yang
dinyatakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan telah mendapatkan
persetujuan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Terdapat permintaan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA terkait kebutuhan
operasional yang telah disampaikan kepada PIHAK KEDUA dan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
2) Permohonan Pekeijaan Tambah dan/atau Kurang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
Pasai ini yang telah dilengkapi dengan Rencana Anggaran dan Biaya, Bill of Quantity
dan Gambar Rencana Kerja dan Syarat, diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA.
3) Apabila terdapat penambahan volume atau pengurangan volume BQ dari hasil
pekerjaan di lapangan akan disampaikan dalam CCO (Contract Change Order).
4) Akumulasi Pekerjaan tambah dan kurang (CCO) atau pekerjaan tambah diluar BQ yang
memiliki nilai sampai dengan 10% (sepuluh person) dari nilai kontrak maka akan
dilakukan addendum terhadap Perjanjian ini.
5) Akumulasi Pekerjaan tambah dan kurang (CCO) atau pekerjaan tambah diluar BQ yang
memiliki nilai lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak dapat dilakukan
pengadaan pekerjaan lanjutan dengan addendum kontrak atau kontrak baru.
6) Contract Change Order (CCO) dan/atau pekerjaan tambah dan/atau pekerjaan kurang
dapat dilakukan pada setiap progres pekerjaan sesuai dengan tahapan pembayaran
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 20
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 44
PENDAPAT KEWAJARAN
atau sesuai dengan penerbitan Site Instruction (SI) dan kesepakatan harga antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
7) Pembayaran atas Contract Change Order (CCO) dan/atau pekerjaan tambah dan/atau
pekerjaan kurang akan diakumulasikan pada tahap pembayaran dengan progres 100%
8) Addendum atas Contract Change Order (CCO) dan/atau pekerjaan tambah dan/atau
pekerjaan kurang dapat dilakukan pada setiap progres pekerjaan sesuai dengan
tahapan pembayaran atau sesuai dengan penerbitan Site Instruction (St) dan
kesepakatan harga antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
9) Apabila terdapat pekerjaan tambah diluar BQ dan perubahan spesifikasi maka
Konsultan Manajemen Konstruksi akan menerbitkan Site Instruction (SI) kepada
kontraktor.
10) Apabila dalam pelaksanaan terdapat perubahan di gambar yang tidak terdeteksi
sebelumnya dikarenakan kondisi pekerjaan di lapangan maka PIHAK KEDUA akan
mengajukan perubahan kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
11) Apabila terdapat perbedaan volume ukuran dan lainnya antara gambar dan Bill of
Quantity maka Pekerjaan tetap mengacu kepada Gambar sebagai hierarki tertinggi
sebagaimana dimaksud Ayat 3 Pasai 2 pada Perjanjian ini. Untuk perhitungan volume
terpasang tetap mengacu pada breakdown kontrak.
Pasal 11 : Asuransi
1) PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan Pekerjaan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA
dengan jenis asuransi yaitu Contractor Alt Risk (CAR). Selain CAR, PIHAK KEDUA wajib
mengurus asuransi untuk pihak ketiga (Third Party Liability) dengan jumlah tanggungan
atas manusia dan barang milik pihak ketiga.
2) PIHAK KEDUA hams mengasuransikan semua barang dan peralatan-peralatan yang
mempunyai risiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak alas segala risiko yaitu kecelakaan,
kerusakan kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
3) PIHAK KEDUA harus mengasuransikan PIHAK Ketiga sebagai akibat kecelakaan di
tempat kerjanya.
4) Pengasuransian harus dilakukan oleh perusahaan asuransi yang disetujui oleh PIHAK
PERTAMA.
5) Polis asuransi diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan berlaku selama berlakunya
Perjanjian ini termasuk addendum perpanjangan waktu apabila ada.
6) Sebelum pekerjaan dimulai, PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan tertulis kepada
PIHAK PERTAMA atas usulan Calon Penanggung (perusahaan asuransi) beserta konsep
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 21
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 45
PENDAPAT KEWAJARAN
(draff) syarat-syarat dan kondisi pertanggungan (asuransi) yang akan dituangkan
dalam polis sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pasal ini
dan Polis Asuransi wajib diserahkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah diberikan persetujuan.
7) Kontraktor diwajibkan untuk mengasuransikan personil dari Bank BTN, Direksi
Lapangan dan Konsultan Perencana, Manajemen Konstruksi dengan jumlah 10
(sepuluh) orang masing-masing dengan nilai pertanggungan sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) terhadap kecelakaan (Personal Accident) selama masa
pelaksanaan dengan jumlah santunan masing-masing sebesar Rp50.000.000.00 (lima
puluh juta rupiah) termasuk di dalamnya untuk perawatan rumah sakit.
8) PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan aslinya dari polis asuransi dan kuitansi-
kwitansi pembayaran premi asuransi-asuransi tersebut diatas kepada PIHAK
PERTAMA dan sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK PERTAMA.
9) Terlepas dari bentuk polis asuransi maupun nilai tanggungan yang ditutup, PIHAK
KEDUA bertanggung jawab penuh untuk mengganti semua kerugian yang diderita
sebagai akibat dari terjadinya hal-hal tersebut diatas.
10) Segala polls asuransi tersebut diatas, diserahkan setelah Perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 12 : Subkontraktor
1) PIHAK KEDUA dapat menunjuk Sub Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan dengan
persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Namun, PIHAK KEDUA tidak dapat
mensubkontrakkan seluruh Pekerjaan kepada Subkontraktor.
2) PIHAK KEDUA wajib mengajukan 3 (tiga) alternatif Subkontraktor kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk diadakan penelitian dan pemilihan. Kelengkapan-
kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh Sub-Kontraktor adalah sebagai berikut:
a. Daftar referensi kerja sebanyak 5 (lima) pekerjaan.
b. Klasifikasi Kontraktor
c. Modal Perusahaan
d. Tenaga ahli perusahaan
3) PIHAK KEDUA wajib mengutamakan untuk memilih Sub-Kontraktor dari golongan
ekonomi lemah setempat dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tertentu atau
pengadaan bahan-bahan bangunan.
4) PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub-
Kontraktor.
5) Dalam membuat kontrak dengan Sub-Kontraktor, PIHAK KEDUA harus mencantumkan
syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang jelas dan sesuai dengan Perjanjian Ini.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 22
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 46
PENDAPAT KEWAJARAN
6) Bila terjadi penyimpangan atas ketetapan ayat (1) dan (3) pada Pasal ini, PIHAK
PERTAMA dapat memberikan Surat Peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA agar
disesuaikan mengikuti ketentuan dalam Pasal ini.
7) Semua biaya yang terjadi akibat pemindahan pekerjaan kepada Sub-Kontraktor
sepenuhnya menjadi beban dan tanggungan PIHAK KEDUA.
8) Pembayaran kepada Sub-Kontraktor harus tepat waktu sesuai kontrak karena
keterlambatan pembayaran terhadap Sub-Kontraktor akan mempengaruhi pekerjaan
proyek.
9) Apabila terjadi penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (10) pada Pasal
ini, maka PIHAK PERTAMA dapat memotong angsuran pembayaran kepada PIHAK
KEDUA untuk keperluan pembayaran Sub-Kontraktor dimaksud.
10) Pembayaran kepada Sub Kontraktor harus sesuai subkontrak karena keterlambatan
pembayaran terhadap SubKontraktor akan mempengaruhi pekerjaan proyek.
11) Apabila terjadi penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (10) pada Pasal
ini karena kesalahan Kontraktor yang berdampak terhadap keterlambatan Proyek,
maka setelah disepakati PARA PIHAK, PIHAK PERTAMA dapat membayar langsung
pembayaran Sub Kontraktor yang telah jatuh tempo tersebut dan memotong angsuran
pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar nilai yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 13 : Denda Keterlambatan
1) PIHAK KEDUA akan dikenakan denda atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan
atau menyelesaikan suatu aktivitas atau bagian dari Pekerjaan yang menjadi tugas dan
tanggung-jawabnya atau atas perbaikan yang wajib dilakukan oleh PIHAK KEDUA
sehubungan dengan adanya keberatan dari PIHAK PERTAMA, dengan denda sebesar
1 %o (satu permil) dari bagian pekerjaan yang belum diselesaikan untuk setiap hari
kalender keterlambatan dengan batas sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari bagian
pekerjaan yang belum diselesaikan, apabila jumlah tersebut terlampaui maka PIHAK
PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
2) Denda sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) di atas akan diperhitungkan sebagai
pengurangan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
3) Setiap pengenaan denda sebagaimana dimaksud Perjanjian ini dapat dikecualikan
berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
4) PIHAK KEDUA berhak menunda atau memperlambat laju pekerjaan jika keterlambatan
pembayaran lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. PARA
PIHAK sepakat dengan itikad baik akan mendiskusikan dampak terhadap
keterlambatan pembayaran tersebut.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 23
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 47
PENDAPAT KEWAJARAN
Pasal 14 : Hal - hal yang Tidak Dapat Dilakukan Pihak Kedua
Selama berlakunya Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib memberitahukan kepada PIHAK
lainnya sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Mengubah susunan anggota Direksinya atau Dewan Komisaris
2) Menjalankan penggabungan atau peleburan;
3) Melakukan pengambilalihan;
4) Membubarkan diri atau mengajukan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
utang;
5) Menyewakan perusahaan kepada pihak ketiga;
6) Melakukan tindakan-tindakan lainnya terkait perusahaan PIHAK KEDUA yang dapat
menghambat pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 15 : Kejadian Kelalaian (Wanprestasi)
1) Dalam hal terjadi salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka
peristiwa tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian (wanprestasi) terhadap
Perjanjian ini:
a. Kelalaian (wanprestasi) dalam Perjanjian. Dalam hal suatu Pihak sama sekali tidak
melaksanakan kewajiban tetapi tidak disepakati, atau melaksanakan kewajiban
tapi tidak sebagaimana disepakati, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak
sesuai dengan waktu yang disepakati, atau melakukan sesuatu yang tidak
diperbolehkan dalam Perjanjian.
b. Pernyataan Tidak Benar. Dalam hal pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh
suatu Pihak lainnya dalam Perjanjian ini tidak benar atau tidak sesuai dengan
kenyataan.
c. Dalam hal suatu Pihak dalam perjanjian ini mengajukan permohonan kepada
Instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan
kewajiban membayar utang (surseance van betaling) sebagaimana ditetapkan
oleh instansi yang berwenang,
2) Selain ayat (1) pada Pasal ini, bahwa dalam hal salah satu PIHAK tidak mentaati atau
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Pasal 14 pada Perjanjian ini,
maka PIHAK tersebut dianggap telah melakukan kelalaian (wanprestasi), sehingga
dengan itu PIHAK lainnya berhak mengajukan tuntutan terhadap PIHAK tersebut yang
pelaksanaannya sama seperti halnya sesuai ayat (3) dan (4) pada Pasal ini.
3) Dalam hal suatu kejadian kelalaian berdasarkan Perjanjian ini terjadi dan berlangsung,
maka Pihak yang tidak lalai dapat memberikan teguran tertulis kepada Pihak yang lalai
sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk setiap
peringatannya.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 24
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 48
PENDAPAT KEWAJARAN
4) Setelah menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal
ini, maka Pihak yang tidak lalai berbak mengajukan tuntutan berupa permintaan
pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi dilakukan disertai ganti kerugian
atau meminta ganti kerugian saja atau menuntut pengakhiran Perjanjian atau
menuntut pengakhiran Perjanjian disertai ganti kerugian.
Pasal 16 : Pengakhiran Perjanjian
1) Salah satu Pihak dalam Perjanjian ini dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka
waktu Perjanjian ini berakhir, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran.
2) Apabila Pihak Lainnya tidak memberikan tanggapan atas pemberitahuan pengakhiran
perjanjian sebagaimana ayat 3 Pasal ini dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak diterimanya pemberitahuan, maka perjanjian dinyatakan berakhir.
3) Pengakhiran dengan Segera
a. Jika salah satu Pihak melakukan pelanggaran yang bersifat materiil atas ketentuan
dan isi Perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut (jika
dapat diperbaiki) dalam 14 (empat betas) Hari Kerja setelah pemberitahuan dari
Pihak lainnya untuk melakukannya;
b. Jika pemberesan, likuidasi, pengakhiran keberadaan, pemberhentian usaha
secara keseluruhan, kepailitan salah satu Pihak atau dalam hal telah dimulainya
proses pengadilan secara sukarela oleh salah satu Pihak berdasarkan hukum
kepailitan atau pemberesan yang berlaku di Indonesia; atau
c. Jika kurator atau likuidator ditunjuk untuk, atau mengurus dan/atau mengambil
alih usaha atau aset salah satu Pihak;
d. PIHAK KEDUA dilikuidasi atau dibubarkan atau likuidator atau kurator ditunjuk
untuk mengambil alih seluruh tanggung jawab, kegiatan usaha atau hartanya;
e. PIHAK KEDUA dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang
yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. Jaminan atau pernyataan yang dimuat dalam proposal atau surat penawaran atau
surat menyurat lainnya sebelum diadakannya Perjanjian ini atau sebagaimana
dinyatakan dalam Perjanjian ini sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan
sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian ini ditemukan atau diketahui oleh
PIHAK PERTAMA sebagai tidak benar atau menyesatkan;
g. Izin usaha PIHAK KEDUA untuk melakukan kegiatan usaha dibekukan atau dicabut
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan/atau
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 25
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 49
PENDAPAT KEWAJARAN
maka Pihak lainnya dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan
kepada PIHAK lainnya, dimana pemberitahuan dimaksud langsung berlaku pada saat
pemberitahuan diterima oleh Pihak tersebut.
4) Pengakhiran perjanjian pun dapat dilakukan jika dalam berjalannya waktu pelaksanaan
pekerjaan prestasi pekerjaan deviasi minus (-) melebihi 20% (dua puluh persen) dari
timeline pekerjaan yang telah disepakati
5) Apabila pengakhiran perjanjian terjadi sebagaimana ayat (2) Pasal ini, maka untuk
pembayaran dilakukan sesuai pekerjaan terpasang di lapangan yang telah disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA setelah sebelumnya dilakukan
perhitungan bersama antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan Manajemen
Konstruksi.
6) Perjanjian ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila terdapat ketentuan
perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak
memungkinkan/melarang berlangsungnya Perjanjian ini.
7) PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, sehingga pemutusan Perjanjian ini dengan alasan
sebagaimana diatur pada Pasal ini secara sah dilakukan dengan pemberitahuan tertulis
dari masing-masing Pihak dan tidak memerlukan penetapan atau putusan pengadilan.
8) Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK
yang telah timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Perjanjian, termasuk
dan oleh karenanya Pihak yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan
terhadap Pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
masih harus diselesaikan menurut Perjanjian ini.
9) Perjanjian ini berakhir apabila seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK yang terdapat
dalam Perjanjian ini telah dipenuhi oleh masing-masing PIHAK. Terpenuhinya hak dan
kewajiban PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini adalah terkait
dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan Perjanjian.
2.1.4. ANALISIS MANFAAT DAN RISIKO TRANSAKSI
Analisis ini dilakukan untuk melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan
dihadapi dengan dilaksanakannya Transaksi.
a. Manfaat Transaksi
● Meningkatkan kompetensi dan kinerja pegawai serta dalam mendukung
perkembangan organisasi di masa depan, kebutuhan akan fasilitas dan
infrastruktur pelatihan yang memadai dan terintegrasi menjadi semakin penting.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 26
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 50
PENDAPAT KEWAJARAN
● Dengan adanya potensi aset berupa tanah milik perusahaan yang belum
termanfaatkan secara optimal sehingga perusahaan dapat menghemat biaya
operasional jangka panjang serta meningkatkan nilai aset secara keseluruhan.
b. Risiko Transaksi
Dalam pembangunan BTN Eco Park Gandul oleh Bank BTN terdapat beberapa
kemungkinan risiko yang akan dihadapi, risiko tersebut diantaranya sebagai berikut.
Tabel 2.7. Risiko Transaksi
No Jenis Risiko Penyebab Dampak Mitigasi
1 Risiko ● Pembengkakan ● Kelebihan biaya ● Penyusunan
Keuangan biaya yang dapat anggaran yang
pembangunan mengganggu realistis dengan
(inflasi,
kelancaran cadangan biaya
perubahan harga
investasi ● Pengawasan arus
bahan material)
● Terhambatnya cash kas dan
● Perencanaan
flow Bank BTN perencanaan dana
anggaran yang
kurang matang yang transparan
2 Risiko ● Learning Center ● Investasi pada ● Mengoptimalkan
penggunaan hanya digunakan gedung dan jadwal penggunaan
yang tidak pada waktu- infrastruktur learning center agar
optimal waktu tertentu, menjadi tidak semua departemen
sementara di efisien, karena dapat
waktu lainnya fasilitas tidak memanfaatkannya.
dibiarkan kosong digunakan sesuai ● Membangun program
● Intensitas dengan pelatihan yang
kapasitasnya berkelanjutan untuk
pelatihan yang
rendah, sehingga ● Pengeluaran mendorong
penggunaan tambahan untuk penggunaan fasilitas
Learning Center pemeliharaan dan oleh karyawan.
tidak optimal operasional tanpa ● Menyusun mekanisme
ada manfaat nyata. untuk menilai
efektivitas
penggunaan dan
melakukan
penyesuaian yang
diperlukan.
3 Risiko Over ● Pembengkakan ● Pembengkakan ● Mengatur anggaran
Budget biaya biaya yang dapat cadangan untuk
pembangunan mengganggu mengantisipasi biaya
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 27
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 51
PENDAPAT KEWAJARAN
No Jenis Risiko Penyebab Dampak Mitigasi
learning center kestabilan keuangan tak terduga.
yang tidak Bank BTN
● Mengawasi dan
terduga.
● Memperburuk cash mengontrol biaya
● Biaya operasional flow dan selama pembangunan
atau menurunkan dan operasional untuk
pemeliharaan kemampuan Bank memastikan tidak
yang lebih tinggi BTN untuk melebihi anggaran.
dari yang melakukan investasi
direncanakan. lain yang lebih
menguntungkan.
2.2. ANALISIS KUALITATIF ATAS TRANSAKSI
2.2.1. ALASAN DAN LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pembangunan Learning Center Gandul - Depok adalah pemanfaatan lahan serta
optimalisasi aset Bank BTN yang berada di Gandul – Depok - Jawa Barat, Pembangunan
Gedung Learning Center sebagai pusat pengembangan pegawai menjadi salah satu solusi
yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pelatihan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus
mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah perusahaan. Saat ini Bank BTN baru memiliki satu
lokasi infrastruktur learning center yang berada Graha Exitama di Jl. Prof. Dr.Soepomo
Tebet, Jakarta Selatan yang digunakan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan secara
tatap muka. Gedung tersebut disewa sampai dengan tahun 2027. Sedangkan area learning
center di Tanah Abang dialihfungsikan dan sedang dilakukan pembangunan/renovasi yang
akan diperuntukan untuk kantor BTN Syariah.
Pada BTN Eco Park Gandul juga terdapat pembangunan Dormitory, Record Center yang
diperuntukan sebagai ruang penyimpanan dokumen, dan Lapangan Sepak Bola.
2.2.2. RIWAYAT SINGKAT PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Bank BTN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Perbankan,
Bank BTN berkomitmen melayani dan menyediakan tiga produk utama yaitu Perbankan
Perseorangan, Bisnis, dan Syariah.
Visi dan Misi Bank BTN:
Visi
Menjadi the best mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025
Misi
a. Secara aktif mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat
Indonesia melalui kepemilikan rumah;
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 28
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 52
PENDAPAT KEWAJARAN
b. Mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan
rumah yang layak;
c. Menjadi One of Home of Indonesia Best Talent;
d. Meningkatkan shareholder value dengan berfokus pada pertumbuhan profitabilitas
yang berkelanjutan sebagai perusahaan blue chip dengan prinsip manajemen risiko
yang kokoh; dan
e. Menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem
perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui
inovasi global.
Maksud dan Tujuan Perseroan:
Berdasarkan Akta Pendirian No. 136 tanggal 31 Juli 1992 Pasal 1 maksud dan tujuan
perseroan diantaranya melakukan tugas dan usaha di bidang perbankan dalam arti kata
seluas-luasnya untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Nasional dibidang
Ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
2.2.3. RIWAYAT SINGKAT PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk merupakan perusahaan BUMN yang bergerak
di sektor konstruksi, EPC, dan investasi yang memiliki peran yang cukup besar bagi
perkembangan industri serta berkomitmen untuk terus mendukung program Pemerintah
dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
PT PP (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada
tanggal 26 Agustus 1953, bergerak dalam bidang Konstruksi (bangunan, sipil/infrastruktur,
EPC, proyek khusus, pabrik, dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan
energi). Pemegang saham mayoritas PT PP adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan
kepemilikan saham sebesar 51%, sedangkan sisanya sebesar 49% dimiliki publik.
Pendirian PT PP (Persero) Tbk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 1961 pada hakikatnya mempunyai tujuan dan fungsi utama untuk turut
mengembangkan perekonomian nasional sesuai perekonomian terpimpin dengan
mengutamakan kebutuhan rakyat. masyarakat serta kedamaian dan kenikmatan bekerja di
Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Berdasarkan
amanat peraturan tersebut, PT PP (Persero) Tbk mendapat amanah untuk menjadi instansi
Pemerintah dalam perencanaan bangunan gedung, pemborongan, pelaksanaan bangunan
gedung dan pengawasan pelaksanaan bangunan gedung.
Visi dan Misi PT PP:
Visi
Menjadi perusahaan konstruksi, EPC, dan Investasi yang Unggul, Bersinergi dan
Berkelanjutan di Kawasan Asia Tenggara.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK BAB 2 - 29
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro
p.3 ×4
unresolved
org
PT PP Bank BTN
p.5
unresolved
org
Bank BUMN
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia ROA Setelah
p.11
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.13
unresolved
org
Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.18
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
KJPP
p.18
unresolved
person
Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati
p.18 ×2
unresolved
org
KJPP ARF
p.20
unresolved
org
KJPP ABDULLAH FITRIANTORO DAN REKAN Pihak
p.23
unresolved
person
Muhani Salim
p.24
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.24
unresolved
org
Milik Negara
p.28 ×3
unresolved
person
Drs. Istiono
p.28 ×3
unresolved
person
Ir. Yulari
p.28
unresolved
org
PT PP Sumber
p.29
unresolved
org
Perumahan (Persero) Tbk
p.30 ×2
unresolved
person
Hirmawan Arief Sugoto
· Komisaris
p.30
unresolved
person
Adi Sulistiyowati
· Komisaris Independen
p.30
unresolved
person
Nixon Lambok Pahotan
· Direktur Utama
p.30
unresolved
person
Agus Purbianto SE
p.31
unresolved
person
Ir. Sinur Linda Gustina
p.31
unresolved
person
Ir. Yul Ari Pramuraharjo
p.31
unresolved
person
Ir. Eddy Herman Harun
p.31
unresolved
org
Saham Tbk.
p.32
unresolved
org
PT PP BTN
p.33
unresolved
org
PT Primega Saniyya Lestari
p.38
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
5031 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Dibandingkan Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Dibandingkan Transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}