Skip to content
Back to announcement

20250410_BBTN_Informasi Transaksi Afiliasi_31874381_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BBTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 52

Page 1
               LAPORAN FINAL
 PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION) ATAS
TRANSAKSI PEMBANGUNAN BTN ECO PARK GANDUL


                  Kepada:
        Kantor Pusat, Menara bank BTN
             Jl. Gajah Mada No. 1
             Jakarta Pusat, 10130




                      Property & Business Appraisal and Consulting
                      Jl. RS. Fatmawati 15, Jakarta 12320
                      Phone: +62217659717-18 Fax: +62217659721
Page 2

          
Page 3
Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, dilakukan analisis dengan tahapan
sebagai berikut:
1. Analisis Transaksi berupa identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi, perjanjian
    dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
    transaksi yang dilakukan.
2. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan
    lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi, dan
    keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
3. Analisis Kuantitatif berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas dan kondisi
    keuangan perusahaan, dan melakukan analisis incremental untuk mengukur nilai tambah dari
    transaksi.
4. Analisis atas kewajaran nilai transaksi berupa perbandingan antara transaksi dengan hasil
    Penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa nilai transaksi
    memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan analisis untuk meyakini
    bahwa nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.

Penilai melakukan analisis atas nilai dari objek yang ditransaksikan, dampak keuangan dari transaksi
yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham, dan pertimbangan bisnis yang
digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
terhadap kepentingan pemegang saham. Pendapat Kewajaran diberikan atas keseluruhan rencana
transaksi dan unsur analisis rencana transaksi.
Uji Kewajaran Harga Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar atas
Pembangunan BTN Eco Park Gandul dan Harga Transaksi atas Pembangunan BTN Eco Park Gandul
berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan antara Bank BTN dan PT PP (Selanjutnya disebut
“Transaksi”).
i. Nilai Pasar atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merujuk kepada Laporan Kajian Rencana
   Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan BTN Eco Park Gandul dengan Dasar Estimasi Nilai Pasar
   RAB dengan No. 00450/2.0051-00/PI/07/0152/1/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan
   Nilai Pasar sebesar Rp334.810.340.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Delapan Ratus
   Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), yang dikeluarkan oleh KJPP Abdullah
   Fitriantoro dan Rekan.
ii. Nominal Transaksi Pembangunan BTN Eco Park Gandul antara Bank BTN dan PT PP sebagai
    Kontraktor, didasarkan pada Surat Perjanjian Pengadaan No. 003/SPP/PFAD/XI/2024 tanggal 05
    November 2024 dengan Nilai kontrak sebesar Rp322.899.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua
    Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah).




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                        ii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 4
                                      Tabel 1.           Analisis Uji Kewajaran Harga


                                                                 Selisih                                        dalam
                          Nilai Pasar atas
                                              Harga Transaksi     Nilai        Range Kewajaran Transaksi        Batas
                              Rencana
                                                   atas           Pasar                                         wajar
                          Pembangunan
No.           Uraian                          Pembangunan        Dengan
                           BTN Eco Park
                                               BTN Eco Park       Harga
                              Gandul
                                               Gandul (Rp.)     Transaksi
                                 (Rp)
                                                                   (%)          7,50%           -7,50%        (Ya/Tidak)



     I      Rencana
         Pembangunan
                       334.810.340.000        322.899.000.000    -3,56%     359.921.115.500 309.699.564.500      Ya
          BTN Eco Park
             Gandul


Sumber: Penilai, 2024

Merujuk pada POJK Nomor 35 /POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran”. Selisih harga
Transaksi tersebut berada didalam batas kisaran nilai yaitu sebesar -3,56% di bawah Nilai Pasar
Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan analisis tersebut diatas, kami berkesimpulan
bahwa nilai Transaksi adalah “Wajar” karena selisih nilai transaksi masih berada didalam kisaran
-7,5%.
Berdasarkan hasil Pendapat Kewajaran di atas, terdapat kesimpulan dengan berbagai indikator yang
menyatakan bahwa analisis Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Bank BTN wajar untuk
dilaksanakan, diantaranya:
I.       Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
         transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, didapatkan hasil antara lain sebagai berikut:
         a.    Analisis Transaksi
                i. Analisis Para Pihak
                   Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
                   -    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Pemilik BTN Eco Park Gandul;
                   - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai Kontraktor Pembangunan BTN
                     Eco Park Gandul.
               ii. Sifat Transaksi
                   Sifat Transaksi dianalisis dari sisi Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dengan
                   hasil sebagai berikut:
                   a.    Transaksi Afiliasi
                         Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Bank BTN sebagai pihak Pemilik BTN Eco
                         Park Gandul dan PT PP sebagai pihak Kontraktor Pembangunan BTN Eco Park
                         Gandul jika dilihat dari sisi susunan pengurus, sedangkan dari sisi pengendalian


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                            iii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 5
                       perusahaan, maupun pemegang sahamnya, baik dari sisi Bank BTN sebagai pihak
                       Pemilik BTN Eco Park Gandul dan PT PP sebagai pihak Kontraktor Pembangunan
                       BTN Eco Park Gandul, terdapat hubungan afiliasi, dimana saham masing masing
                       entitas dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sehingga Transaksi
                       dikategorikan sebagai “Transaksi Afiliasi”.
              b.       Benturan Kepentingan
                       Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan Bank BTN
                       dengan No. 1810/S/PFAD/FAM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal
                       Informasi atas Benturan Kepentingan dalam rangka Transaksi pembangunan BTN
                       Eco Park Gandul oleh Bank BTN, tidak Mengandung Benturan Kepentingan.
       iii.   Analisa Perjanjian Dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Transaksi Antara Bank BTN
              dan PT PP
              Bank BTN telah melakukan kerjasama dengan PT PP sebagai Jasa Kontraktor Pekerjaan
              Pembangunan BTN Eco Park Gandul dengan Surat Perjanjian Pengadaan
              No. 003/SPP/PFAH/XI/2024 tanggal 05 November 2024. Pembangunan tahap 1 akan
              dilaksanakan selama 360 hari kalender sejak Kick off Meeting atau selama 12 bulan
              dengan Commercial Operation Date (COD) pada 31 Oktober 2025. Poin-Poin dan
              Persyaratan Yang Disepakati dalam Transaksi adalah “Wajar”.
       iv.    Analisis Manfaat dan Risiko dari Transaksi yang akan Dilakukan,
              1. Manfaat Transaksi
                   ●     Meningkatkan kompetensi dan kinerja pegawai serta dalam mendukung
                         perkembangan organisasi di masa depan, kebutuhan akan fasilitas dan
                         infrastruktur pelatihan yang memadai dan terintegrasi menjadi semakin
                         penting.
                   ●     Dengan adanya potensi aset berupa tanah milik perusahaan yang belum
                         termanfaatkan secara optimal sehingga perusahaan dapat menghemat biaya
                         operasional jangka panjang serta meningkatkan nilai aset secara keseluruhan.
              2. Risiko Transaksi
                   Dalam pembangunan BTN Eco Park Gandul oleh Bank BTN terdapat beberapa
                   kemungkinan risiko yang akan dihadapi, risiko tersebut diantaranya:
                   ●     Risiko Keuangan
                   ●     Risiko Penggunaan Yang Tidak Optimal, dan
                   ●     Risiko Over Budget
                   Dari Hasil analisis didapatkan kesimpulan bahwa Manfaat dan Risiko yang diterima
                   oleh Bank BTN dengan dilakukannya Transaksi adalah “Wajar”.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                         iv
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 6
    b.         Analisis Kualitatif
               i. Analisis Alasan dilakukannya Transaksi,
                 Pembangunan BTN Eco Park Gandul merupakan pemanfaatan lahan serta optimalisasi
                 aset Bank BTN yang berada di Gandul – Depok - Jawa Barat, Pembangunan Gedung
                 Learning Center sebagai pusat pengembangan pegawai menjadi salah satu solusi yang
                 tepat untuk memenuhi kebutuhan pelatihan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus
                 mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah perusahaan. Saat ini Bank BTN baru memiliki
                 satu lokasi infrastruktur learning center yang berada Graha Exitama di Jl. Prof.
                 Dr.Soepomo Tebet, Jakarta Selatan yang digunakan untuk pelaksanaan pendidikan dan
                 pelatihan secara tatap muka. Gedung tersebut disewa sampai dengan tahun 2027.
                 Sedangkan area learning center di Tanah Abang dialihfungsikan dan sedang dilakukan
                 pembangunan/renovasi yang akan diperuntukan untuk kantor BTN Syariah.
                 Pada BTN Eco Park Gandul juga terdapat pembangunan Dormitory, Record Center yang
                 diperuntukan sebagai ruang penyimpanan dokumen, dan Lapangan Sepak Bola.
                 Sehingga berdasarkan Latar Belakang tersebut maka Transaksi adalah “Wajar”.
         ii.     Analisis Industri
                 Dari Hasil analisis industri Perbankan ketahanan perbankan pada triwulan II-2024
                 cukup terjaga, tercermin dari tingkat permodalan bank yang cukup solid dan ditopang
                 ketersediaan likuiditas yang memadai. Fungsi intermediasi perbankan masih cukup
                 baik ditandai dengan kredit dan DPK bank umum yang tumbuh meningkat dari tahun
                 sebelumnya. Selain itu, rentabilitas dan efisiensi perbankan juga masih terjaga
                 meskipun menurun dari tahun sebelumnya. Fungsi intermediasi perbankan yang
                 membaik, dengan kredit dan DPK yang masih tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun
                 sebelumnya. Namun demikian, perlu diperhatikan rentabilitas dan efisiensi perbankan
                 tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya tercermin dari ROA dan BOPO
                 masing-masing sebesar 2,66% dan 78,68%, meskipun masih berada di level yang cukup
                 tinggi.
                 Aset Bank Umum tumbuh 9,01% (yoy), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya
                 yang tumbuh 7,21% (yoy). Jika dilihat dari jenis usaha bank, BUS masih tumbuh tinggi
                 2 digit sebesar 12,16% (yoy), namun turun dibandingkan tahun sebelumnya.
                 Berdasarkan kelompok bank, perlambatan aset utamanya disebabkan oleh
                 peningkatan yang terjadi pada seluruh kelompok Bank, dengan peningkatan tertinggi
                 didorong oleh kelompok Bank BUMN (porsi: 42,14%) yang tumbuh 10,33% (yoy) dari
                 tahun sebelumnya 8,73% (yoy).
                 Pada periode laporan, DPK Bank Umum tumbuh 8,45% (yoy), meningkat dibanding
                 tahun sebelumnya sebesar 5,79% (yoy). Pada sisi penggunaan dana, Sebagian besar
                 (62,07%) dana perbankan disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak ketiga bukan
                 bank diikuti penempatan dalam bentuk surat berharga (18,70%) dan penempatan
                 pada Bank Indonesia (6,62%). Kredit Bank Umum tumbuh 12,36% (yoy), meningkat
                 dibanding tahun sebelumnya yang tumbuh 7,76% (yoy).



PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                          v
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 7
                Pada Juni 2024, rentabilitas Bank Umum tercatat menurun ditandai dengan turunnya
                ROA sebesar 15 bps dari tahun sebelumnya sebesar 2,73% menjadi 2,66%. Adapun
                dalam permodalan, Secara umum pada periode Juni 2024, kondisi permodalan
                perbankan masih cukup solid tecermin meskipun sedikit turun, yaitu dari nilai CAR
                sebesar 26,09%, turun 106 bps dari tahun lalu sebesar 27,16%. Berdasarkan
                rangkuman Analisa Industri diatas didapatkan kesimpulan bahwa rencana transaksi
                adalah “Wajar”.
         iii.   Analisis Operasional dan Prospek Usaha,
                Dari Hasil analisis didapatkan bahwa Bank BTN merupakan Bank Umum yang memiliki
                produk dan layanan untuk perbankan konvensional dan Syariah, Bank BTN per
                31 Desember 2023 memiliki 631 jaringan kantor konvensional dan 109 jaringan kantor
                syariah. Pada tahun 2023, Bank BTN menunjukkan pertumbuhan kinerja yang
                signifikan baik dari sisi operasional maupun keuangan dengan Jumlah Aset sebesar
                Rp438,75 triliun meningkat 9,10% dari tahun sebelumnya, Jumlah Ekuitas Rp30,48
                triliun meningkat 17,65% dari tahun sebelumnya, Laba Tahun Berjalan Rp3,50 Triliun
                meningkat 14,97% dari tahun sebelumnya, dan Pembiayaan Syariah sebesar Rp37,11%
                meningkat 17,36% dari tahun sebelumnya.
                Kredit Konsumer sebesar Rp42,45% meningkat 1,57% dari tahun sebelumnya, Kredit
                Komersial Rp42,96% meningkat 14,10% dari tahun sebelumnya, dan Simpanan
                Komersial Rp243,69 triliun meningkat 8,84% dari tahun sebelumnya, dan Dana
                Simpanan Syariah sebesar Rp41,80 triliun meningkat 20,68% dari tahun sebelumnya.
                Per 31 Desember 2023 Bank BTn telah merampungkan 39% KPR dari total KPR
                di Indonesia, dan 83% KPR Subsidi. Berdasarkan hal tersebut diatas kami
                berkesimpulan Transaksi adalah “Wajar”.
         iv.    Analisis Keuntungan dan Kerugian dari Transaksi yang akan Dilakukan,
                Dari Hasil analisis terdapat keuntungan yang dirasakan Bank BTN dari pembangunan
                BTN Eco Park Gandul seperti menciptakan pegawai yang kompeten, inovasi, dan siap
                menghadapi tantangan di Industri perbankan, serta terdapat potensial kerugian yang
                akan didapat oleh Bank BTN seperti pembangunan BTN Eco Park Gandul yang
                membutuhkan biaya investasi yang cukup besar. Berdasarkan hal tersebut didapatkan
                kesimpulan bahwa Keuntungan dan Kerugian yang diterima oleh Bank BTN dengan
                dilakukannya Transaksi adalah “Wajar”.
    c.     Analisis Kuantitatif
          i. Uji Kewajaran Harga
                                                                                               dalam Batas
                                                  Selisih Nilai Pasar Dengan Harga Transaksi      wajar
                No.               Uraian
                                                                       (%)
                                                                                               (Ya/Tidak)

                       Pembangunan BTN Eco Park
                 I                                                 -3,56%                          Ya
                               Gandul




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                   vi
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 8
           Dari hasil Analisis Uji Kewajaran Harga didapatkan Hasil “Wajar” karena berada diluar
           kisaran -7,5% yang merujuk pada POJK Nomor 35 /POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b)
           “batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang
           dijadikan acuan kisaran”. Selisih harga Transaksi tersebut berada didalam batas kisaran
           nilai yaitu sebesar -3,56% di bawah Nilai Pasar Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
           Berdasarkan analisis tersebut, kami berkesimpulan bahwa nilai Transaksi adalah
           “Wajar” karena masih berada didalam kisaran -7,5%. Atas hal tersebut dapat
           disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
        ii. Transaksi Material
             No.                 Keterangan              Nominal Objek Transaksi Dibandingkan   Transaksi
                                                              dengan Ekuitas Bank BTN            Material
                                                                          (%)                   (Ya/Tidak)
              1    Nilai Transaksi dibandingkan dengan
                   Ekuitas Perusahaan Terbuka                            1,06                     Tidak

           Dari hasil analisis Transaksi Material didapatkan hasil bahwa transaksi “Tidak” masuk
           ke dalam kategori Transaksi Material dan tidak menimbulkan dampak material yang
           merugikan terhadap kondisi keuangan perusahaan, dikarenakan nominal objek transaksi
           jika dibandingkan dengan Ekuitas Bank BTN sebesar 1,06% atau lebih kecil dari 20%,
           berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 Bagian kedua Pasal 3 ayat 2 berbunyi Suatu
           Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan
           20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Atas hal tersebut
           dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
       iii. Analisis Inkremental
           Analisis Inkremental dilakukan dengan dengan melakukan Analisis Kewajaran Keuangan
           yang diperhitungkan menggunakan Split Analysis, dengan fokus analisis kepada Cost
           Benefit dari dilakukannya transaksi. Hasil analisis kewajaran keuangan antara lain
           sebagai berikut:

            Akumulasi Nilai Kini Arus bersih (NPV)                                      Rp. 233.909.706.700

            Internal Rate of Return (IRR)                                                           14,61%

            Benefit Cost Ratio (BCR)                                                                      1,72

            Payback Periode (PP)                                                           9 tahun 11 bulan

           Atas hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
           Dikarenakan NPV > 0, IRR > Tingkat Diskonto (10,22%), dan BCR > 1.
       iv. Proforma Laporan Keuangan Bank BTN Sebelum dan Setelah Transaksi
           Dari Hasil Analisis Proforma Laporan Keuangan Bank BTN Sebelum dan setelah Transaksi,
           dapat dilihat penyesuaian pada akun penyertaan langsung di Laporan Posisi Keuangan
           setelah Transaksi yang merupakan penurunan kas dan kenaikan biaya perolehan/nilai
           revaluasi pada neraca per 30 September 2024 atas dilakukannya Transaksi, atas hal
           tersebut dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                               vii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 9
        v. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan Perusahaan Sebelum dan
           Setelah Transaksi
            1. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan- Selisih Neraca Sebelum dan
               Setelah Dilaksanakan Transaksi
                    (Dalam Rp Juta)                 2024            2025         2026        2027         2028               2029
        Proyeksi Aset Setelah Transaksi          468.362.518 498.844.216 538.604.488 595.402.094 664.282.133 751.540.848
        Proyeksi Aset Sebelum Transaksi          468.362.518 498.844.216 538.590.202 595.369.202 664.225.149 751.455.087
        Selisih Aset                                          0            -      14.287       32.892       56.984             85.760



        Proyeksi Liabilitas Setelah Transaksi 435.203.131 462.467.571 498.221.929 549.344.638 611.984.451 691.769.354
        Proyeksi Liabilitas Sebelum Transaksi 435.203.131 462.467.571 498.221.929 549.344.638 611.984.451 691.769.354
        Selisih Liabilitas                                    -            -            -            -              -                -


        Proyeksi Ekuitas Setelah Transaksi        33.159.387 36.376.645 40.382.559 46.057.455 52.297.682 59.771.494
        Proyeksi Ekuitas Sebelum Transaksi        33.159.387 36.376.645 40.368.273 46.024.564 52.240.698 59.685.734
        Selisih Ekuitas                                       -            -      14.287       32.892       56.984             85.760

                Terdapat Selisih Positif atas selisih Neraca sebelum dan setelah dilaksanakannya
                Transaksi.
          2.    Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan- Selisih Laba Rugi Sebelum
                dan Setelah Dilaksanakan Transaksi
                                                 1 Okt - 31
                    (Dalam Rp Juta)                 Des             2025         2026         2027         2028               2029
                                                    2024
        Proyeksi       Pendapatan      Setelah    7.541.654       32.295.792   35.066.752   39.007.378   44.055.943         50.015.413
        Transaksi
        Proyeksi       Pendapatan     Sebelum     7.541.654       32.295.792   35.066.752   39.007.378   44.055.943         50.015.413
        Transaksi
        Selisih Pendapatan                                    -            -            -            -                  -                -



        Proyeksi Beban       Bunga     Setelah (2.753.580) (16.486.060) (16.907.915) (17.160.671) (18.688.299) (20.516.307)
        Transaksi
        Proyeksi Beban Bunga Sebelum (2.753.580) (16.486.060) (16.907.915) (17.160.671) (18.688.299) (20.516.307)
        Transaksi
        Selisih Beban Bunga                                   -            -            -            -                  -                -



        Proyeksi Pendapatan Operasional           1.195.152        4.268.628    4.902.886    5.898.611    6.849.264          7.964.759
        Lainnya Setelah Transaksi
        Proyeksi Pendapatan Operasional           1.195.152        4.268.628    4.902.886    5.898.611    6.849.264          7.964.759
        Lainnya Sebelum Transaksi
        Selisih   Pendapatan          (Beban)                 -            -            -            -                  -                -
        Operasional Lainnya




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                            viii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 10
                                                1 Okt - 31
                  (Dalam Rp Juta)                  Des            2025        2026        2027         2028              2029
                                                   2024



        Proyeksi Beban Operasional Lainnya (2.180.704) (10.997.213) (12.233.027) (13.949.221) (16.047.345) (18.474.782)
        Setelah Transaksi
        Proyeksi Beban Operasional Lainnya (2.180.704) (10.997.213) (12.240.957) (13.961.262) (16.064.656) (18.496.553)
        Sebelum Transaksi
        Selisih   Pendapatan        (Beban)                  -           -      7.931      12.040       17.311            21.771
        Operasional Lainnya



        Proyeksi Laba Operasional Setelah        1.765.896       5.082.278   6.481.477   8.992.870   10.801.133        12.943.052
        Transaksi
        Proyeksi Laba Operasional Sebelum        1.765.896       5.082.278   6.473.546   8.980.830   10.783.822        12.921.281
        Transaksi
        Selisih Laba Operasional                             -           -      7.931      12.040       17.311            21.771



        Proyeksi Pendapatan (Beban) Non             29.152               -      6.356       6.565         6.782             7.005
        Operasional    Lainnya   Setelah
        Transaksi
        Proyeksi Pendapatan (Beban) Non             29.152               -           -           -                 -            -
        Operasional   Lainnya   Sebelum
        Transaksi
        Selisih Pendapatan (Beban) Non                       -           -      6.356       6.565        6.782             7.005
        Operasional Lainnya



        Proyeksi Laba (Rugi) Tahun Berjalan      1.795.048       5.082.278   6.487.833   8.999.435   10.807.914        12.950.057
        Sebelum Beban Pajak Setelah
        Transaksi
        Proyeksi Laba (Rugi) Tahun Sebelum       1.795.048       5.082.278   6.473.546   8.980.830   10.783.822        12.921.281
        Beban Pajak Berjalan Sebelum
        Transaksi
        Selisih Laba (Rugi) Tahun Berjalan                   -           -     14.287      18.605       24.092            28.776



        Proyeksi Laba (Rugi) Bersih Tahun          606.114       3.893.344   4.979.251   6.916.137    8.309.486         9.959.430
        Berjalan Setelah Pajak Bersih Setelah
        Transaksi
        Proyeksi Laba (Rugi) Bersih Tahun          606.114       3.893.344   4.964.964   6.897.532    8.285.394         9.930.654
        Berjalan Setelah Pajak Bersih
        Transaksi
        Selisih Laba (Rugi) Bersih Tahun                     -           -     14.287      18.605       24.092            28.776
        Berjalan Setelah Pajak Bersih

               Terdapat Selisih Positif atas selisih Laba Rugi sebelum dan setelah dilaksanakannya
               Transaksi.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                         ix
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 11
         3.   Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan - Selisih Rasio Keuangan
              Sebelum dan Setelah Dilaksanakan Transaksi
                                                                                                  RASIO BTN
                                                                                   Rata-rata       terhadap
            Rasio
                        2024      2025      2026      2027      2028      2029      (2024 -         standar
          Keuangan
                                                                                     2029)
                                                                                                Bank Indonesia
        ROA Setelah     0,722%    0,780%    0,924%    1,162%    1,251%    1,325%      1,027%     Cukup Sehat
        Transaksi
        ROA Sebelum     0,722%    0,780%    0,922%    1,159%    1,247%    1,322%      1,025%     Cukup Sehat
        Transaksi
        Selisih ROA     0,000%   0,000%    0,003%    0,003%    0,004%    0,004%       0,002%

        ROE Setelah    10,194%   10,703%   12,330%   15,016%   15,889%   16,663%     13,466%         Sehat
        Transaksi
        ROE Sebelum    10,194%   10,703%   12,299%   14,987%   15,860%   16,638%     13,447%         Sehat
        Transaksi
        Selisih ROE      0,00%    0,00%     0,03%     0,03%     0,03%     0,02%        0,02%

        NIM Setelah    11,304%   12,055%   14,199%   17,730%   18,861%   19,913%     15,677%     Sangat Sehat
        Transaksi
        NIM Sebelum    11,304%   12,055%   14,159%   17,683%   18,807%   19,855%     15,644%     Sangat Sehat
        Transaksi
        Selisih NIM      0,00%    0,00%     0,04%     0,05%     0,05%     0,06%        0,03%

        LDR Setelah    96,308%   96,973%   96,565%   96,548%   96,362%   95,300%     96,343%     cukup sehat
        Transaksi
        LDR Sebelum    96,308%   96,973%   96,565%   96,548%   96,362%   95,300%     96,343%     cukup sehat
        Transaksi
        Selisih LDR     0,000%   0,000%    0,000%    0,000%    0,000%    0,000%       0,000%

        BOPO Setelah    77,07%    75,16%    72,91%    69,28%    68,24%    67,25%      71,65%     Sangat Sehat
        Transaksi
        BOPO            77,07%    75,16%    72,93%    69,30%    68,27%    67,29%      71,67%     Sangat Sehat
        Sebelum
        Transaksi
        Selisih BOPO     0,00%    0,00%     -0,02%    -0,03%    -0,03%    -0,04%       -0,02%

              Terdapat Selisih Positif atas selisih Rasio Keuangan sebelum dan setelah
              dilaksanakannya Transaksi.

              Atas tercatatnya selisih positif ini maka Transaksi adalah “Wajar”.

       vi. Analisis atas Faktor-Faktor Lain yang Relevan

           Tidak ada faktor lain yang relevan yang dapat mempengaruhi Transaksi.

2.   Menurut pendapat kami, berdasarkan setiap hasil analisis Transaksi atas pembangunan BTN
     Eco Park Gandul oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk per tanggal 30 September 2024
     maka dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar” bagi Bank BTN dan Pemangku
     Kepentingan.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                            x
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 12

          
Page 13
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Dalam Menyusun Pendapat Kewajaran ini kami membuat beberapa asumsi yang sangat penting
sehubungan dengan metode yang kami gunakan dalam penentuan nilai, yaitu:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
   Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
   proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary
   duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajiban proyeksi
   keuangan sepanjang asumsi yang mendasarinya terpenuhi.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
7. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
   Tugas.
9. Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia (IDR/Rp).
10. Laporan ini hanya dapat digunakan untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercermin
    dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan
    lainnya dan kami tidak bertanggungjawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
11. Kami tidak melakukan verifikasi atas aset atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
    memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari transaksi. Jasa yang kami berikan kepada
    perusahaan adalah Pendapat Kewajaran investasi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, audit
    perpajakan.
12. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan partner dan
    stempel/seal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan.
13. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (Integral) dari
    Laporan Pendapat Kewajaran.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                      xii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 14
PERNYATAAN PENILAI

1.   Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau dimasa yang akan datang, maupun
     memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada/terhadap objek maupun Rencana
     Transaksi dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Rencana Transaksi.
2.   Kami bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
     data yang telah diberikan kepada kami oleh Perseroan dan kami anggap akurat serta lengkap.
     Kami tidak bertanggungjawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
     dari manajemen Perseroan yang diberikan kepada kami tidak sah/illegal sehingga menjadi
     tidak lengkap atau menyesatkan.
3.   Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, dinyatakan bersamaan dengan tanggal
     Pendapat Kewajaran (cut-off date) per 30 September 2024.
4.   Analisa, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
     dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
     Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
     berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
5.   Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat Kewajaran yang
     telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas dan Penyusunan Laporan Penilaian
     Pendapat Kewajaran mengacu kepada KEPI dan SPI 2018, edisi VII).
6.   Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
7.   Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa                   Keuangan
     No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
8.   Kesimpulan dalam laporan ini merupakan kesimpulan kami sebagai Penilai sesuai dengan
     ruang lingkup penugasan yang kami lakukan.
9.   Lingkup penugasan yang kami lakukan ini sesuai dengan lingkup penugasan dalam Pendapat
     Kewajaran.
10. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan/atau jenis industri
    yang dinilai.
11. Kesimpulan dalam laporan ini telah sesuai dengan ruang lingkup dan kondisi pembatas dalam
    penugasan Pendapat Kewajaran.
12. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
    telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
13. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak Manajemen Perseroan.
14. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
    dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini.


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                   xiii
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 15

          
Page 16
PENDAPAT KEWAJARAN




                                                                             DAFTAR ISI
                                                                                                                             Hal.
  SURAT PENGANTAR                                                                                                                   i
  DAFTAR ISI                                                                                                                      xv


  BAB 1     PENDAHULUAN                                                                                                      1-1
            1.1. STATUS PENILAI ..........................................................................................        1
            1.2. IDENTITAS PEMBERI TUGAS .......................................................................                  1
            1.3. IDENTITAS PENGGUNA LAPORAN ..............................................................                        2
            1.4. OBJEK PENUGASAN ....................................................................................             2
            1.5. JENIS MATA UANG......................................................................................            2
            1.6. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN .......................................                                     2
            1.7. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN ............................................................                          2
            1.8. STANDAR PENDAPAT KEWAJARAN ............................................................                          3
            1.9. RUANG LINGKUP ........................................................................................           3
            1.10. METODE ANALISIS KEWAJARAN................................................................                       3
            1.11. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN PUBLIKASI ........................................                                 4
            1.12. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS ............................................................                        4
            1.13. SUMBER DATA ...........................................................................................         4
            1.14. BATASAN TANGGUNG JAWAB ..................................................................                       5
            1.15. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN .........................                                          5
            1.16. KONFIRMASI TIDAK ADA PENILAIAN LAIN SELAIN KJPP ABDULLAH
                     FITRIANTORO DAN REKAN.........................................................................               6




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                                        xv
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 17
PENDAPAT KEWAJARAN

                                                                                                                             Hal.
  BAB 2     KAJIAN KEWAJARAN TRANSAKSI                                                                                       2-1
            2.1. ANALISIS TRANSAKSI ..................................................................................             1
            2.2. ANALISIS KUALITATIF ATAS TRANSAKSI......................................................                      28
            2.3. ANALISIS KUANTITATIF ...............................................................................          58


  BAB 3     KESIMPULAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI                                                                     3-1
            3.1. KESIMPULAN ..............................................................................................         1


            LAMPIRAN KEUANGAN




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                                        xvi
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 18
PENDAPAT KEWAJARAN




                                                                     BAB 1
                                                               PENDAHULUAN
1.1. STATUS PENILAI

        Kami Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro &
        Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli
        2009 dengan nomor izin usaha KJPP No. 2.09.0051. Penilai Bisnis yang bertanggung jawab
        dalam laporan ini adalah sebagai berikut:

            Nama                            : Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M.

            Izin Penilai Publik             : B-1.09.00119

            Izin OJK                        : STTD.PB-56/PM.223/2022

            Klasifikasi bidang jasa         : Penilai Bisnis

        a. Penilai dalam posisi untuk memberikan opini yang objektif dan tidak memihak;

        b. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual
           maupun potensial dengan Objek Penugasan dan/atau pemilik Objek Penugasan;

        c. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
           dengan benar;

        d. Penilai memiliki kompetensi dalam melaksanakan penugasan dan tidak dibantu tenaga
           ahli dalam kaitannya dengan aspek penugasan;

        e. Penilai Bisnis bertanggungjawab atas laporan Pendapat Kewajaran.

1.2. IDENTITAS PEMBERI TUGAS
        Pemberi tugas adalah sebagai berikut:

         Nama Perusahaan                :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
         Bidang Usaha                   :   Jasa Perbankan
         Alamat                         :   BTN Tower, Jalan Gajah Mada No. 01, Kelurahan
                                            Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta
         Contact Person                 :   Ahmad Abdillah
         Jabatan                        :   -
         Email                          :   ahmad.abdillah@btn.co.id


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                     BAB 1 - 1
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 19
PENDAPAT KEWAJARAN


            NPWP                        :   01.001.609.5-093.000


1.3. IDENTITAS PENGGUNA LAPORAN
        Pengguna laporan ini adalah sebagai berikut:
         Nama Perusahaan                :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
         Bidang Usaha                   :   Jasa Perbankan
         Alamat                         :   BTN Tower, Jalan Gajah Mada No. 01,
                                            Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir,
                                            Jakarta


1.4. OBJEK PENUGASAN

        Objek penugasan adalah Penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas
        Pembangunan BTN Eco Park Gandul oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang
        berlokasi di Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok per tanggal 30 September 2024. Pembangunan
        BTN Eco Park Gandul terdiri atas pembangunan Gedung Learning Center & Dormitory,
        Record Center, Lapangan Sepak Bola, dan Infrastruktur dengan luasan sebagai berikut:

        •    Learning Center & Dormitory       : 9.046 m2
        •    Gedung Record Center              : 5.336 m2
        •    Lapangan Sepak Bola               : 5.300 m2

        Selanjutnya dalam laporan ini disebut dengan ‘Transaksi’.

1.5. JENIS MATA UANG
        Jenis mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah Indonesia
        (IDR/Rp).

1.6. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
        Maksud dan Tujuan dari pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan
        Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Pembangunan BTN Eco Park oleh PT Bank
        Tabungan Negara (Persero) Tbk yang berlokasi di Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok per
        tanggal 30 September 2024. Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
        Kepentingan (“POJK 42”). Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”).




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                   BAB 1 - 2
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 20
PENDAPAT KEWAJARAN


1.7. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

        Analisis Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dilakukan per tanggal 30 September 2024.

1.8.    STANDAR PENDAPAT KEWAJARAN
        Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian
        Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
        tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat
        Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian &
        Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”), POJK No. 42/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, serta Peraturan OJK
        No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama,

1.9.    RUANG LINGKUP

        Sehubungan dengan penunjukan KJPP ARF oleh Bank BTN untuk memberikan Pendapat
        Kewajaran atas Transaksi, maka Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada
        analisis atas kewajaran dari Transaksi tersebut, dimana analisis yang dilakukan meliputi:

        1. Analisis transaksi.

        2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi.

        3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan

        4. Analisis atas faktor lain yang relevan.


1.10. METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN

        Dalam melakukan evaluasi kewajaran Transaksi, metodologi analisis yang digunakan adalah
        sebagai berikut:

        1. Analisis Transaksi berupa identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi,
            perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko
            dan manfaat dari transaksi yang dilakukan.

        2. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri
            dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya
            transaksi, dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan
            dilakukan.

        3. Analisis Kuantitatif berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas dan
            kondisi keuangan perusahaan, dan melakukan analisis incremental untuk mengukur
            nilai tambah dari transaksi.

PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                      BAB 1 - 3
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 21
PENDAPAT KEWAJARAN


        4. Analisis atas kewajaran nilai transaksi berupa perbandingan antara transaksi dengan
            hasil Penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa
            nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan analisis
            untuk meyakini bahwa nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari
            hasil Penilaian.

1.11. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

        Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat kewajaran atas

        Transaksi Pembangunan BTN Eco Park Gandul PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
        di Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok per tanggal 30 September 2024 yang dapat digunakan
        selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Pendapat Kewajaran, sesuai dengan POJK
        No. 35/POJK.04/2020 Pasal 7, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk
        penggunaan lainnya.


1.12. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

        Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi yang telah
        dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran
        ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak
        menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi tersebut.

1.13. SUMBER DATA
        Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Transaksi,
        Penilai menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari manajemen PT Bank
        Tabungan Negara (Persero) Tbk maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat
        diandalkan. Data dan informasi yang digunakan adalah sebagai berikut:

        1. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 30 September 2024 Kantor Akuntan
            Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal yang
            material, dengan nomor laporan No. 00401/2.1032/JL.0/07/1681-2/1/XI/2024 tanggal
            29 November 2024;

        2. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 31 Desember 2022 diaudit oleh Kantor
            Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal
            yang material, dengan nomor laporan No. 00082/2.1032/AU.1/07/0240-3/1/II/2023
            tanggal 17 Februari 2023;

        3. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 31 Desember 2021 diaudit oleh Kantor
            Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal



PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                      BAB 1 - 4
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 22
PENDAPAT KEWAJARAN


            yang material, dengan nomor laporan No. 00054/2.1032/AU.1/07/0240-1/1/II/2022
            tanggal 7 Februari 2022;

        4. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 31 Desember 2020 diaudit oleh Kantor
            Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal
            yang material, dengan nomor laporan No. 00062/2.1032/AU.1/07/0242-1/1/II/2021
            tanggal 10 Februari 2021;

        5. Laporan Keuangan Audited yang berakhir pada 31 Desember 2019 diaudit oleh Kantor
            Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini “wajar” dalam semua hal
            yang material, dengan nomor laporan No. 00082/2.1032/AU.1/07/0240-1/1/II/2020
            tanggal 14 Februari 2020;

        6. Penilaian Pasar Review Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Laporan Penilaian Aset
            No. 00448/2.0051-00/PI/07/0152/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang
            dikeluarkan oleh KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan;

        7. Surat Perjanjian Pengadaan Pembangunan BTN Eco Park Gandul antara Bank BTN dan
            PT PP sebagai Kontraktor No. 003/SPP/PFAD/XI/2024 tanggal 05 November 2024;

        8. Rencana jangka Panjang Perusahaan miliki PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
            periode 2024-2029;

        9. Proyeksi keuangan sebelum dan setelah transaksi pada tahun 2024 – 2029 oleh PT Bank
            Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan

        10. Proforma keuangan sebelum dan setelah transaksi periode 30 September 2024 oleh
            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.


1.14. BATASAN TANGGUNG JAWAB

        Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari
        peraturan dan hukum yang berlaku.

1.15. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

        Sejak Tanggal Pendapat Kewajaran yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan
        tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, Manajemen telah mengkonfirmasi
        tidak terdapat peristiwa penting setelah Tanggal Efektif (Subsequent Event) yang dapat
        mempengaruhi hasil analisis dan kesimpulan laporan.

        Penilai tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi Pendapat
        kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                  BAB 1 - 5
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 23
PENDAPAT KEWAJARAN


1.16. KONFIRMASI TIDAK ADA PENILAIAN LAIN SELAIN KJPP ABDULLAH
      FITRIANTORO DAN REKAN

        Pihak pemberi tugas memberikan konfirmasi bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek
        penugasan tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya yang dimaksud, tujuan,
        pengguna laporan, dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                      BAB 1 - 6
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 24
PENDAPAT KEWAJARAN




                                                                       BAB 2
                           KAJIAN KEWAJARAN TRANSAKSI
2.1. ANALISIS TRANSAKSI

2.1.1. IDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT Transaksi
        Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
        1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BTN”) sebagai Pemilik
            BTN Eco Park Gandul;
        2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Selanjutnya disebut “PT PP”) sebagai
            Kontraktor Pembangunan BTN Eco Park Gandul.

2.1.1.1. GAMBARAN UMUM DAN PERUSAHAAN BANK BTN
        PT Bank Tabungan Negara (Persero) (“BTN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 136
        tanggal 31 Juli 1992 oleh notaris Muhani Salim, SH., di Jakarta. Pendirian perseroan ini telah
        mendapatkan persetujuan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No. C2-
        6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992 dan telah didaftarkan dalam register dengan
        No 603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS tanggal 18 Agustus 1992. Hingga pada saat dilakukan
        fairness opinion, susunan pengurus BTN adalah sebagai berikut.
        Susunan Pengurus
        Susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BTN adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        ❑    Komisaris Utama                             : Chandara M. Hamzah

        ❑    Wakil Komisaris                             : Iqbal Latanro

        ❑    Komisaris Independen                        : Armand B. Arief

        ❑    Komisaris Independen                        : Sentot A. Sentausa

        ❑    Komisaris Independen                        : Adi Sulistyowati

        ❑    Komisaris Independen                        : Bambang Widjanarko

        ❑    Komisaris                                   : Andin Hadiyanto

        ❑    Komisaris                                   : Herry Trisaputra Zuna

        ❑    Komisaris                                   : Himawan Arief Sugoto


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                         BAB 2 - 1
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 25
PENDAPAT KEWAJARAN

        Dewan Direksi
        ❑    Direktur Utama                             : Nixon L.P. Napitupulu

        ❑    Wakil Direktur Utama                       : Oni Febriarto Rahardjo

        ❑    Direktur Informatika Technology            : Andi Nirwoto

        ❑    Direktur Assets Management                 : Elisabeth Novie Riswanti

        ❑    Direktur Distribution & Institutional      : Jasmin
             Funding

        ❑    Direktur Consumer                          : Hirwandi Gafar

        ❑    Direktur Risk Management                   : Setiyo Wibowo

        ❑    Direktur Finance                           : Nofry Rony Poetra

        ❑    Direktur Human Capital, Compliance         : Eko Waluyo
             & Legal

        ❑    Direktur Operations & Customer             : Hakim Putratama
             Experience

        ❑    Direktur SME & Retail Funding              : Muhammad Iqbal

                                    Gambar 2.1. Struktur Organisasi BTN




        Sumber: Bank BTN, 2024




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                BAB 2 - 2
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 26
PENDAPAT KEWAJARAN

        Modal Perusahaan
        Berdasarkan Akta Perubahan No. 08 tanggal 06 Maret 2024 tentang Perubahan Anggaran
        Dasar, akta ini juga telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan oleh
        Menteri       Hukum      dan    Hak      Asasi   Manusia   Republik   Indonesia   No.     AHU-
        0022194.AH.01.02.Tahun 2024. Berdasarkan Akta tersebut Susunan Anggaran Dasar
        Perseroan adalah sebagai berikut.

                                                 Tabel 2.1. Modal Dasar




                     Sumber: Bank BTN, 2024

                                              Tabel 2.2. Modal ditempatkan




                     Sumber: Bank BTN, 2024

                                       Tabel 2.3. Susunan Pemegang Saham




        Sumber: Bank BTN, 2024




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                           BAB 2 - 3
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 27
PENDAPAT KEWAJARAN

        Berdasarkan laporan Pemegang Saham BTN per 31 Oktober 2024, saham BTN terbagi atas
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebanyak 14.034.444.413 lembar saham, saham
        yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak 13.894.099.968 lembar saham dan
        Saham Free Float sebanyak 5.583.137.774 lembar saham.

                                     Tabel 2.4. Laporan Pemegang Saham




                     Sumber: Bank BTN, 2024




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                              BAB 2 - 4
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 28
PENDAPAT KEWAJARAN

2.1.1.2. GAMBARAN UMUM DAN PERUSAHAAN PT PP

        PT PP (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada
        tanggal 26 Agustus 1953, bergerak dalam bidang Konstruksi (bangunan, sipil/infrastruktur,
        EPC, proyek khusus, pabrik, dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan
        energi). Pemegang saham mayoritas PT PP adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan
        kepemilikan saham sebesar 51%, sedangkan sisanya sebesar 49% dimiliki publik.
        Susunan Pengurus
        Susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perubahan
        terakhir adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        ❑    Komisaris Independen                      : Drs. Istiono, MH.
        ❑    Komisaris Independen                      : Jaya Kesumash, M.HUM.
        ❑    Komisaris Independen                      : Pundjung Setya Bratajr
        ❑    Komisaris                                 : Hedy Rahadian
        ❑    Komisaris                                 : Ernadhi Sudarmanto, AKT.
        Anggota Direksi
        ❑    Direktur Utama                            : Ir. Novel Arsyad
        ❑    Direktur Keuangan                         : Agus Purbianto
        ❑    Direktur Manajemen Risiko & Legal         : Tommy Wiranata Anwar
        ❑    Direktur Operasi Bidang Gedung            : Yuyus Juarsa
        ❑    Direktur Operasi Bidang Infrastruktur     : Ir. Yulari
        ❑    Direktur Strategi Korporasi dan HCM       : I Gede Upeksa Negara




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                    BAB 2 - 5
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 29
PENDAPAT KEWAJARAN

                                       Gambar 2.2. Struktur Organisasi PT PP




Sumber: ptpp.co.id, 2024

Legalitas PT PP
    No.       Uraian                     Nomor, Tanggal                         Keterangan
              Surat Keterangan          S-2095KT/WPJ.19/KP.0403/2019,      27      -
    1         Terdaftar (SKT)           Juni 2019


              Surat Pengukuhan          S-327PKP/WPJ.19/KP.0403/2019,      27      -
    2         Pengusaha Kena Pajak      Juni 2019


              Sertifikat Badan Usaha    0-3172-06-005-1-09-001486, 15 Juli         -
    3         Jasa Pelaksana            2020
              Konstruksi
              Sertifikat Badan Usaha    PB-UMKU: 812041010202500150001 ,           -
    4         (SBU) Konstruksi          14 Juli 2023


              Nomor Induk Berusaha      8120410102025                              -
    5         (NIB)


              Surat Izin USaha Jasa     298/C.31.7//2/-1.785.56/e/2020,    03      -
    6         Konstruksi Nasional       Juli 2020


              Persetujuan Kesesuaian    26042210213175067, 26 April 2022           -
    7         Kegiatan Pemanfaatan
              Ruang untuk Kegiatan
              Berusaha




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                        BAB 2 - 6
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 30
PENDAPAT KEWAJARAN

      No.        Uraian                       Nomor, Tanggal                                     Keterangan
                 Surat Izin Usaha            22 Januari 2020                                        -
      8          Perdagangan (SIUP)


Sumber: Manajemen Bank BTN, 2024

2.1.2. SIFAT TRANSAKSI
            Transaksi Afiliasi
            Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
            terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
            dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
            termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
            perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
            anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
            Berikut adalah keterkaitan para pihak yang terlibat dalam Transaksi ini berdasarkan struktur
            kepengurusan.

                    Tabel 2.5. Keterkaitan Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi, Berdasarkan
                                                         Struktur Kepengurusan
                                                          Jabatan Dalam Struktur
 No.          Nama Pengurus            PT Bank Tabungan Negara Tbk.                PT Pembangunan         Keterangan
                                                 (Persero)                     Perumahan (Persero) Tbk
  1       Chandra M. Hamzah           Komisaris Utama/Independen           -                             Tidak Afiliasi

  2       Iqbal Latanro               Wakil                    Komisaris   -                             Tidak Afiliasi
                                      Utama/Independen
  3       Andin Hadiyanto             Komisaris                            -                             Tidak Afiliasi

  4       Herry Trisaputra Zuna       Komisaris                            -                             Tidak Afiliasi

  5       Hirmawan Arief Sugoto       Komisaris                            -                             Tidak Afiliasi

  6       Armand Bachtiar Arief       Komisaris Independen                 -                             Tidak Afiliasi

  7       Sentot A. Sentausa          Komisaris Independen                 -                             Tidak Afiliasi

  8       Bambang Widjanarko          Komisaris Independen                 -                             Tidak Afiliasi

  9       Adi Sulistiyowati           Komisaris Independen                 -                             Tidak Afiliasi

 10       Nixon Lambok Pahotan        Direktur Utama                       -                             Tidak Afiliasi
          Napitulu
 11       Oni Febriarto Rahardjo      Wakil Direktur Utama                 -                             Tidak Afiliasi

 12       Nofry Rony Poetra           Direktur Finance                     -                             Tidak Afiliasi

 13       Elisabeth Novie Riswanti    Direktur Asset Management            -                             Tidak Afiliasi




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                         BAB 2 - 7
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 31
PENDAPAT KEWAJARAN

                                                        Jabatan Dalam Struktur
 No.       Nama Pengurus               PT Bank Tabungan Negara Tbk.            PT Pembangunan          Keterangan
                                                 (Persero)                 Perumahan (Persero) Tbk
 14    Eko Waluyo                  Direktur      Human      Capital,   -                               Tidak Afiliasi
                                   Compliance, dan Legal
 15    Setiyo Wibowo               Direktur Risk Management            -                               Tidak Afiliasi

 16    Jasmin                      Direktur       Distribution  dan    -                               Tidak Afiliasi
                                   Institutional Funding
 17    Andi Nirwoto                Direktur Information Technology     -                               Tidak Afiliasi

 18    Hirwandi Gafar              Direktur Consumer                   -                               Tidak Afiliasi

 19    Hakim Putratama             Direktur Operations dan Consumer    -                               Tidak Afiliasi
                                   Experience
 20    Muhammad Iqbal              Direktur SME dan Retail Funding     -                               Tidak Afiliasi

 21    Ir. Dhony Rahajoe           -                                   Komisaris Utama                 Tidak Afiliasi

 22    Dr. Jaya Kesuma S.H.,       -                                   Komisaris Independen            Tidak Afiliasi
       M.Hum.
 23    Irjen.Pol (Purn) Drs.       -                                   Komisaris Independen            Tidak Afiliasi
       Istiono, M.H
 24    Ernadhi Sudarmanto Ak,      -                                   Komisaris                       Tidak Afiliasi
       MM
 25    Dr. Ir. Hedy Rahadian,      -                                   Komisaris                       Tidak Afiliasi
       M. Sc
 26    Loso Judijanto, S.Si,       -                                   Komisaris                       Tidak Afiliasi
       M.M
 27    Ir. Novel Arsyad, M.M       -                                   Direktur Utama                  Tidak Afiliasi

 28    Agus Purbianto SE, Ak,      -                                   Direktur Keuangan dan Risk      Tidak Afiliasi
       M.M                                                             Management
 29    Ir. Sinur Linda Gustina     -                                   Direktur Strategi Korporasi &   Tidak Afiliasi
                                                                       HCM
 30    Yuyus Juarsa, ST., M.M      -                                   Direktur Operasi Bidang         Tidak Afiliasi
                                                                       Gedung
 31    Ir. Yul Ari Pramuraharjo,   -                                   Direktur Operasi Bidang         Tidak Afiliasi
       M.Si.                                                           Infrastruktur
 32    Ir. Eddy Herman Harun       -                                   Direktur Operasi Bidang EPC     Tidak Afiliasi



        Dari tabel keterkaitan para pihak yang terlibat dalam Transaksi, dapat dilihat bahwa antara
        Bank BTN sebagai pihak Pemilik BTN Eco Park Gandul dan PT PP sebagai pihak Kontraktor
        Pembangunan BTN Eco Park Gandul tidak memiliki hubungan afiliasi dari sisi susunan
        pengurus. Oleh karena itu, Transaksi ini tidak memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi
        berdasarkan Struktur Kepengurusan.

        Berikut adalah keterkaitan para pihak yang terlibat dalam Transaksi ini berdasarkan struktur
        pemegang saham.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                       BAB 2 - 8
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 32
PENDAPAT KEWAJARAN

                Tabel 2.6. Keterkaitan Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi, Berdasarkan
                                               Struktur Pemegang Saham
                                          Persentase Kepemilikan Dalam Perseroan
          Nama Pemegang
 No.                            PT Bank Tabungan Negara      PT Pembangunan Perumahan        Keterangan
             Saham
                                Tbk. (Persero)               (Persero) Tbk
  1    Pemerintah Republik
                                                   60,00%                           51,00%      Afiliasi
       Indonesia
  2
       Herry Trisaputra Zuna                         0,01%                           0,00%   Tidak Afiliasi
  3
       Hirmawan Arief Sugoto                         0,01%                           0,00%   Tidak Afiliasi
  4    Nixon Lambok Pahotan
                                                     0,04%                           0,00%   Tidak Afiliasi
       Napitulu
  5
       Oni Febriarto Rahardjo                        0,01%                           0,00%   Tidak Afiliasi
  6
       Nofry Rony Poetra                             0,03%                           0,00%   Tidak Afiliasi
  7    Elisabeth Novie
                                                     0,02%                           0,00%   Tidak Afiliasi
       Riswanti
  8
       Eko Waluyo                                    0,02%                           0,00%   Tidak Afiliasi
  9
       Setiyo Wibowo                                 0,02%                           0,00%   Tidak Afiliasi
 10
       Jasmin                                        0,03%                           0,00%   Tidak Afiliasi
 11
       Andi Nirwoto                                  0,02%                           0,00%   Tidak Afiliasi
 12
       Hirwandi Gafar                                0,02%                           0,00%   Tidak Afiliasi
 13
       Hakim Putratama                               0,01%                           0,00%   Tidak Afiliasi
 14    Koperasi Karyawan PT
                                                     0,00%                           0,03%   Tidak Afiliasi
       PP
 15
       PT PP (Saham Treasury)                        0,00%                           0,23%   Tidak Afiliasi
 16
       Masyarakat                                  39,76%                           48,73%   Tidak Affiliasi

 Total Persentase Kepemilikan                     100,00%                          100,00%


        Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa antara Bank BTN sebagai pihak Pemilik BTN
        Eco Park Gandul dan PT PP sebagai pihak Kontraktor Pembangunan BTN Eco Park Gandul,
        terdapat hubungan afiliasi, dari sisi pengendalian perusahaan, maupun pemegang
        sahamnya. Oleh karena itu, Transaksi ini memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan
        Struktur Pemegang Saham.

        Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan Bank BTN dengan
        No. 1810/S/PFAD/FAM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Informasi atas
        Benturan Kepentingan dalam rangka Transaksi pembangunan BTN Eco Park Gandul oleh
        Bank BTN, tidak Mengandung Benturan Kepentingan.



PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                              BAB 2 - 9
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 33
PENDAPAT KEWAJARAN

2.1.3. ANALISA PERJANJIAN DAN PERSYARATAN YANG DISEPAKATI DALAM TRANSAKSI
        DALAM TRANSAKSI ANTARA BANK BTN DAN PT PP
        BTN melakukan kerjasama dengan PT PP sebagai Jasa Kontraktor Pekerjaan Pembangunan
        BTN Eco Park Gandul dengan Surat Perjanjian Pengadaan No. 003/SPP/PFAD/XI/2024
        tanggal 5 November 2024, Pembangunan BTN Eco Pack Gandul memiliki jangka waktu
        pengerjaan selama 360 hari.
        Berikut ini adalah isi Perjanjian Transaksi Pengadaan antara PT Bank Tabungan Negara
        (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tentang jasa Kontraktor
        Pekerjaan Pembangunan BTN Eco Park Gandul, dengan ketentuan dan syarat0syarat yang
        disepakati PARA PIHAK sebagai berikut:
        “PIHAK PERTAMA” adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, selaku lembaga
        perbankan yang kegiatan usahanya adalah memberikan pelayanan dalam jasa perbankan,
        dalam hal ini bermaksud untuk melakukan Pengadaan Jasa Kontraktor Pekerjaan
        Pembangunan BTN Eco Park Gandul.
        “PIHAK KEDUA” adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, perusahaan yang
        bergerak di bidang kontraktor, dalam hal ini bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa
        Kontraktor Pekerjaan Pembangunan BTN Eco Park.
        Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
        1)   PIHAK PERTAMA dengan ini merujuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini
             menerima penunjukan dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa
             Kontraktor Pekerjaan Pembangunan BTN Eco Park.
        2)   Lingkup Pekerjaan Meliputi
             a. Pekerjaan secara lengkap sesuai Bill of Quantity (BQ), Rencana Kerja dan Syarat-
                  Syarat (RKS) dan Gambar;
             b. Berita Acara Aanwijzing Dokumen;
             c. Berita Acara Aanwijzing Lapangan dan Perhitungan Volume Bersama; dan
             d. Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
                  diterbitkan oleh PIHAK KEDUA yang ditandatangani konsultan perencana,
                  Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
        3)   Berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, Konsultan Perencana dan Konsultan
             Manajemen Konstruksi bahwa hierarki tertinggi dalam pekerjaan di lapangan adalah
             Gambar for construction. Apabila item pekerjaan terdapat di Bill of Quantity tetapi
             tidak terdapat di Gambar, maka PIHAK KEDUA tidak perlu melaksanakan pekerjaan
             tersebut setelah melakukan konfirmasi kepada PIHAK PERTAMA dan konsultan
             manajemen konstruksi. Sedangkan apabila item pekerjaan terdapat di Gambar namun
             tidak terdapat di Bill of Quantity maka PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                  BAB 2 - 10
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 34
PENDAPAT KEWAJARAN

             tersebut. Adapun pekerjaan tambah kurang tersebut akan menjadi dasar perubahan
             kontrak berupa Contract Change Order (CCO).
        4)   Dokumen Kontrak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini
             terdiri dan Addendum Peijanjian (apabila ada), Perjanjian ini beserta dengan
             Lampirannya, spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
             Penunjukan, Jadwal Pelaksanaan Pekeijaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat
             Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
             Kontrak.
        Pasal 3 : Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
        Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah:
         1) Dokumen-dokumen serta persyaratan lain yang berlaku sah dan merupakan bagian
             yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, (“Dokumen Kontrak"), yaitu:
              a. Addendum Perjanjian (Apabila Ada);
              b. Perjanjian;
              c. Bill of Quantity;
              d. Rencana Kerja Syarat (RKS);
              e. Dokumen pengadaan setelah aanwijzing; dan
              f.    Dokumen-dokumen lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
         2) Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Instansi-
             instansi yang berwenang.
         3) Segala petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA di dalam forum resmi (rapat
             dan/atau workshop}, maupun petunjuk secara tertulis yang disetujui oleh PARA PIHAK
             saat pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
         4) Peraturan yang lebih khusus dan lebih mengikat/berlaku sepanjang tidak bertentangan
             dengan peraturan yang umum.
        Pasal 4 : Hak dan Kewajiban
        Di samping Hak dan Kewajiban yang telah diatur dalam pasal-pasal lain pada Perjanjian ini,
        Para Pihak mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
         1) Hak PIHAK PERTAMA
             PIHAK PERTAMA memahami bahwa upaya, keterlibatan serta asistensi PIHAK
             PERTAMA diperlukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK
             KEDUA, dan secara khusus PIHAK PERTAMA sepakat atau bersedia atau berhak untuk:
             a. Menunjuk perwakilan PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini
                   termasuk menandatangani Berita Acara;


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                    BAB 2 - 11
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 35
PENDAPAT KEWAJARAN

            b. Menerima hasil Pekerjaan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu
                    pelaksanaan serta menandatangani Berita Acara terkait serah terima hasil
                    Pekerjaan;
            c. Menyetujui addendum atau perubahan kontrak;
            d. Menerima jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan
                    (apabila ada).
         2) Kewajiban PIHAK PERTAMA
            a. Memberikan informasi dan data teknis terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan yang
                    sewajamya diperlukan oleh PIHAK KEDUA.
            b. Melaksanakan pembayaran dan proses administrasi lainya sesuai dengan
                    ketentuan Perjanjian.
            c. Memberikan tambahan waktu dan/atau kompensasi biaya kepada PIHAK KEDUA
                    apabila disepakati oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan Kontrak;
            d. Menyediakan perizinan IMS, Surat Layak Fungsi {SLF), Amdal, serta IPB.yang
                    dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan Pekerjaan sesuai
                    dengan ketentuan Kontrak; dan
             Selain sudah ditentukan dalam ayat Pasal ini, PIHAK PERTAMA wajib pula
             melaksanakan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian
             ini.
         3) Hak PIHAK KEDUA
            a. Menerima Pembayaran atas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan
                    Perjanjian yang telah disepakati bersama.
            b. Memperoleh Informasi baik secara lisan maupun tertulis dari PIHAK PERTAMA baik
                    secara langsung atau melalui Konsultan Manajemen Konstruksi terdapat hal-hal
                    yang tidak jelas sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
            c. Mengadakan hubungan kerja dengan Kontraktor lain atau Supplier Khusus (sebagai
                    Sub Kontraktor) yang benar-benar ahli dalam bidangnya dengan sepengetahuan
                    dan persetujuan PIHAK PERTAMA serta memperhatikan ketentuan-ketentuan
                    yang tercantum dalam Perjanjian beserta lampiran-lampirannya yang berkaitan
                    dengan pokok ayat ini para Sub Kontraktor bertanggung jawab Langsung kepada
                    PIHAK KEDUA.
            d. Menyetujui perubahan dan/atau addendum Perjanjian.
            e. Menerima pembayaran Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                     BAB 2 - 12
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 36
PENDAPAT KEWAJARAN

             Menghentikan Pekerjaan sementara apabila PIHAK PERTAMA tidak melakukan
             pembayaran kepada PIHAK KEDUA 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jatuh tempo
             pembayaran.
         4) Kewajiban PIHAK KEDUA
             Secara khusus PIHAK KEDUA bersedia untuk secara wajib:
            a. Melaksanakan Pekerjaan dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman
                 yang dimiliki PIHAK KEDUA.
            b. Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan Pekerjaan
                 sebagaimana telah disepakati oleh PARA PIHAK di dalam Perjanjian ini. Apabila
                 dalam berjalan waktu pelaksanaan pekerjaan prestasi pekerjaan deviasi minus (-)
                 melebihi 20% (dua puluh persen) dari timeline pekerjaan yang telah disepakati
                 make PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan kontrak dengan PIHAK
                 KEDUA atau diputuskan lain dalam rapat antara konsultan, kontraktor, dan PIHAK
                 PERTAMA.
            c. Melaksanakan seluruh Pekerjaan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
            d. Membuat perubahan jadwal waktu pelaksanaan apabila diminta oleh PIHAK
                 PERTAMA.
            e. Memperhatikan dan melaksanakan perintah-perintah yang sebelumnya disepakati
                 terlebih dahulu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan peringatan-
                 peringatan dari PIHAK PERTAMA.
            f.   Tidak mengkompilasi, menggunakan, menjual atau dengan cara lainnya
                 memanfaatkan data dan informasi yang sudah ada atau yang merupakan milik
                 PIHAK PERTAMA kecuali yang disetujui PIHAK PERTAMA.
            g. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan terhadap pihak ketiga mengenai data
                 dan hal-hal lain dalam Lingkup Pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan di dalam
                 Perjanjian ini.
            h. Mempersiapkan Berita Acara yang diperlukan sesuai ketentuan Perjanjian ini.
            i.   Mengakui secara tegas dan sepakat untuk bertanggung jawab penuh atas segala
                 tindakan, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA dan/atau
                 kuasanya dan/atau setiap orang yang bekerja untuk PIHAK KEDUA dalam rangka
                 pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini serta memberi ganti rugi atas
                 segala kerugian yang timbul selama hal tersebut dapat dibuktikan oleh PARA
                 PIHAK.
            j.   Menghindarkan diri dari segala kegiatan baik langsung maupun tidak langsung yang
                 dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dengan njang lingkup
                 Pekerjaan sebagaimana dimaksud Perjanjian ini.


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                   BAB 2 - 13
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 37
PENDAPAT KEWAJARAN

            k. Menyelesaikan seluruh tanggung-jawab dan kewajiban yang telah disepakati dalam
                 dalam Perjanjian ini,
            l.   Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh
                 antara lain Bank Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau instansi
                 Pemerintah lainnya di dalam melaksanakan Perjanjian ini.
            m. PIHAK KEDUA wajib menandatangani Pakta Integritas (Letter of Undertaking)
                 dalam bentuk dan substansi sebagaimana terlampir pada Perjanjian ini.
            n. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya atau kerusakan yang
                 terjadi pada PIHAK PERTAMA sebagai akibat dari kelalaian dan/atau itikad buruk
                 dan/atau kejahatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan/atau pegawai,
                 dan/atau Kuasa yang secara sah telah ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tersebut baik
                 kepada PIHAK PERTAMA maupun pihak ketiga lainnya dalam rangka pelaksanaan
                 Perjanjian ini selama hal tersebut dapat dibuktikan oleh PARA PIHAK.
            o. Pembayaran ganti njgi oleh PIHAK KEDUA tidak mengurangi atau membatasi hak
                 PIHAK PERTAMA atau Pihak Ketiga lainnya untuk membuat laporan polisi dan/atau
                 memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Pihak lainnya,
                 pegawainya, pejabatnya maupun kuasanya.
            p. Untuk pekerjaan-pekerjaan khusus, PIHAK KEDUA dapat mengadakan hubungan
                 kerja dengan sub kontraktor yang benar-benar ahli dalam bidangnya dengan
                 sepengetahuan dan persetujuan PIHAK PERTAMA.
            q. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya
                 atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada pihak/Kontraktor lain (subLetting).
             Selain sudah ditentukan dalam Pasal ini, PIHAK KEDUA wajib pula melaksanakan
             ketentuan-ketentuan lain sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian ini.
        Pasal 5 : Anti Gratifikasi
         1) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memberikan hadiah dalam bentuk uang apapun
             atau Barang dan/atau Jasa lain, balk secara langsung maupun tidak langsung kepada
             PIHAK PERTAMA, pejabat, karyawan yang terlibat dalam pembuatan Perjanjian,
             pelaksanaan Pekerjaan dan proses pengadaan, termasuk proses memeriksa tagihan,
             pembayaran dan penerimaan barang-barang maupun penulisan laporan-laporan serah
             terima.
         2) PIHAK KEDUA tidak akan melakukan tindakan gratifikasi dan penyuapan kepada
             pegawai PIHAK PERTAMA atau sesama Penyedia Barang dan Jasa dalam rangka
             Pelaksanaan Pekerjaan.
         3) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atas ketentuan di atas dan/atau
             kebijakan pencegahan gratifikasi dan / atau kebijakan anti penyuapan yang diatur oleh


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                    BAB 2 - 14
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 38
PENDAPAT KEWAJARAN

             PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi
             administrasi serta dituntut ganti rugi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan
             perundang-undangan yang berlaku dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku, dikeluarkan dari Daftar Penyedia Barang dan Jasa
             serta dimasukkan dalam Daftar Hitam (blacklist) PIHAK PERTAMA.
        Pasal 6 : Manajemen Anti Korupsi
         1) Dalam pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, PIHAK
             PERTAMA menunjuk PT Primega Saniyya Lestari sebagai Konsultan Manajemen
             Konstruksi pekerjaan dalam batas-batas yang ditentukan melalui Perjanjian Konsultan
             Manajemen Konstruksi antara PIHAK PERTAMA dengan Konsultan Manajemen
             Konstruksi.
         2) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Peketjaannya sehubungan dengan Perjanjian ini
             mendapat pengarahan-pengarahan dan keputusan-keputusan dari Manajemen
             Konstruksi dengan mengikat ketentuan pada ayat 1 Pasal ini.
         3) Apabila Manajemen Konstruksi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1
             Pasat ini tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
             perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan Konsultan Manajemen Konstruksi, maka
             PIHAK PERTAMA berhak menunjuk penggantinya dan memberitahukan secara tertulis
             kepada PIHAK KEDUA paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum tanggal berlakunya
             perubahan Manajemen Konstruksi.
        PIHAK KEDUA harus mematuhi segala petunjuk dan peringatan Konsultan Manajemen
        Konstruksi dan/atau PIHAK PERTAMA.
        Pasal 7 : Penyerahan Pekerjaan
         1) Pada setiap penyerahan hasil Pekerjaan atau bagian-bagiannya, atau penyelesaian
             setiap tugas dan/atau aktifitas akan dibuat Berita Acara Serah Terima atau berita acara
             progres pekerjaan sebagai pembuktian atas penyerahan tersebut.
         2) PIHAK KEDUA melakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             a. Dapat dilaksanakan secara keseluruhan atau per bagian Pekerjaan.
             b. Setiap penyerahan Pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan terlebih
                  dahulu kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu selambatnya 2 (dua) hari kerja
                  sebelum dilakukan penyerahan Pekerjaan.
             c. Berdasarkan pemberitahuan PIHAK KEDUA tersebut, PARA PIHAK bersama
                  Konsultan Manajemen Konstruksi melakukan pemeriksaan bersama atas
                  Pekerjaan yang akan diserahkan dalam waktu selambatnya 7 (tujub) hari kerja
                  sejak pemberitahuan yang dimaksud dalam butir (b) ayat ini. PIHAK PERTAMA


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                      BAB 2 - 15
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 39
PENDAPAT KEWAJARAN

                  dianggap telah menerima penyerahan Pekerjaan apabila tidak mengajukan
                  keberatan dan telah menandatangani berita acara serah terima Pekerjaan.
                  Dengan demikian tanda terima Berita Acara terkait cukup membuktikan bahwa
                  PIHAK PERTAMA telah menyetujui Berita Acara terkait dan penyerahan hasil
                  Pekerjaan.
         3) PIHAK PERTAMA berhak menolak setiap penyerahan pekerjaan, bilamana diketahui
             terdapat cacat atau terjadi pelanggaran atas ketentuan yang dilakukan oleh PIHAK
             KEDUA.
         4) Jika terjadi penolakan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut pada Ayat (3) di
             atas, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memperbaiki atau mengganti bagian dari
             Pekerjaan yang ditolak tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PIHAK
             PERTAMA.
         5) Segala akibat dan tanggung jawab terhadap penggunaan fasilitas yang telah
             diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA termasuk namun tidak terbatas
             pada kerusakan dan kehilangan, menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
         6) Serah Terima Akhir Pekerjaan
             a. Setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan atau bagian Pekerjaan, PIHAK KEDUA
                wajib melaksanakan kewajiban pemeliharaan selama Masa Pemeliharaan
                sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
             b. Apabila dalam pemeriksaan hasil Pekerjaan, PIHAK KEDUA telah melaksanakan
                semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai
                dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, maka PIHAK PERTAMA dan
                PIHAK KEDUA menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
             c. Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak menerbitkan BAST 2 yang bukan karena
                kesalahan PIHAK KEDUA, maka berakhirnya Masa Pemeliharaan cukup sebagai
                bukti menyelesaikan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab PIHAK KEDUA
                terhadap Perjanjian.
             d. Dengan diterbitkannya BAST 2, segala kewajiban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK
                PERTAMA telah selesai.
        Pasal 8 : Jangka Waktu Pengerjaan
         1) Perjanjian ini berlaku sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Masa Pemeliharaan
             selesai, dengan rincian sebagai berikut:
             a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) Hari
                  Kalender sejak Kick Off Meeting.
             b. Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
                  terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                  BAB 2 - 16
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 40
PENDAPAT KEWAJARAN

         2) Setiap Pekerjaan wajib dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Jangka Waktu
             sebagaimana ditentukan pada pasal ini.
         3) PIHAK PERTAMA memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan kepada PIHAK KEDUA
             dalam hal:
             a. Perubahan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini sesuai
                  kesepakatan PARA PIHAK;
             b. Force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perjanjian ini; dan
             c. Peristiwa lainnya sepanjang ada persetujuan dari konsultan Manajemen
                  Konstruksi yang memberikan hak kompensasi perpanjangan waktu.
         4) Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya
             Pekerjaan akibat Keadaan Kahar Atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
             pekerjaan akibat dari ketentuan pada Pasal 17 Perjanjian ini.
         5) Persetujuan perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
        Pasal 9 : Nilai Kontrak dan Cara Pembayaran
         1) PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar harga dan biaya dengan jumlah
             keseluruhan sebesar Rp322.899.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Delapan
             Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) termasuk pajak-pajak yang berlaku.
         2) Jenis Kontrak adalah Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan. Kontrak ini
             merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
             diperjanjikan. Harga Kontrak untuk masing-masing bagian pekerjaan harga satuan dan
             bagian pekerjaan lumpsum sesuai dengan Lampiran Breakdown Harga.
         3) PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan tahapan
             sebagai berikut;
              Tahap I              :    Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                        Progres 10% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                        Berita Acara Progres telah mencapai 10% yang disetujui
                                        Oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                        Pembayaran Tahap I sebesar: 10% x Nilai Kontrak

              Tahap II             :     Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                         Progres 20% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                         Berita Acara Progres telah mencapai 20% yang disetujui
                                         oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                         Pembayaran Tahap II sebesar; 10% x Nilai Kontrak
              Tahap III            :     Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                         Progres 30% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan

PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                  BAB 2 - 17
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 41
PENDAPAT KEWAJARAN

                                   Berita Acara Progres telah mencapai 30% yang disetujui
                                   oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                   Pembayaran Tahap III sebesar; 10% x Nilai Kontrak
              Tahap IV         :   Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                   Progres 40% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                   Berita Acara Progres telah mencapai 40% yang disetujui
                                   oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                   Pembayaran Tahap IV sebesar; 10% x Nilai Kontrak
              Tahap V          :   Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                   Progres 50% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                   Berita Acara Progres telah mencapai 50% yang disetujui
                                   oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                   Pembayaran Tahap V sebesar: 10% x Nilai Kontrak
              Tahap VI         :   Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                   Progres 60% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                   Berita Acara Progres telah mencapai 60% yang disetujui
                                   oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                   Pembayaran Tahap VI sebesar; 10% x Nilai Kontrak
              Tahap VII        :   Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                   Progres 70% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                   Berita Acara Progres telah mencapai 70% yang disetujui
                                   oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                   Pembayaran Tahap VII sebesar; 10% x Nilai Kontrak
              Tahap VIII       :   Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                   Progres 80% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                   Berita Acara Progres telah mencapai 80% yang disetujui
                                   oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                   Pembayaran Tahap VIII sebesar; 10% x Nilai Kontrak
              Tahap IX         :   Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                   Progres 90% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                   Berita Acara Progres telah mencapai 90% yang disetujui
                                   oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                   Pembayaran Tahap IX sebesar; 10% x Nilai Kontrak




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                            BAB 2 - 18
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 42
PENDAPAT KEWAJARAN

                 Tahap X                 :   Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mencapai
                                             progres 100% dengan hasil baik dan dinyatakan dengan
                                             Berita Acara Progres telah mencapai 100% yang disetujui
                                             oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA dan
                                             Berita Acara Serah Terima Pertama yang ditandatangani
                                             Kontraktor, Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                             Pembayaran Tahap X sebesar; 5% x Nilai Kontrak

                 Tahap XI                :   Pembayaran dilakukan setelah Masa pemeliharaan 180
                                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dari Berita Acara
                                             Serah Terima Pertama dengan menyerahkan Berita Acara
                                             Serah Terima Kedua yang ditandatangani Kontraktor,
                                             Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA.
                                             Pembayaran Tahap XI sebesar: 5% x Nilai Kontrak

         4) Untuk masing-masing pembayaran, PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran
             kepada PIHAK KEDUA dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah PIHAK
             KEDUA mengajukan tagihan ke PIHAK PERTAMA yang disertai dengan kelengkapan
             sebagai berikut:
            a. Kwitansi dalam rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu)
                   lembar fotocopy, dibayarkan ke rekening PIHAK KEDUA di PT Bank Tabungan
                   Negara (Persero) Tbk;
            b. Foto CopyPeijanjian, Foto Copy Surat Penunjukan dan Fotocopy Addendum Pei
                   Janjian (jika ada);
            c. Berita Acara Progres (menyesuaikan tahapan pembayaran);
            d. Berita Acara Serah Terima 2 (dua) rangkap (menyesuaikan tahapan pembayaran);
            e. Surat permohonan pembayaran, dengan mencantumkan nomor rekening Bank
                   PIHAK KEDUA sebanyak, 2 (dua) rangkap;
            f.     Asli faktur pajak rangkap 2 (dua);
            g. Surat Setoran Pajak / e-Billing;
            h. Foto Copy Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP);
            i.     Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
            j.     Laporan dan Dokumentasi Foto sesuai prestasi pekerjaan.
            k. Breakdown Harga Final/terpasang (untuk pembayaran progres 100%).




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                       BAB 2 - 19
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 43
PENDAPAT KEWAJARAN

            l.     Berita Acara Serah Terima As built drawing dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK
                   PERTAMA dalam hal ini diwakili oleh Kantor Cabang Supervisi (untuk pembayaran
                   progres 100%).
         5) Pembayaran akan dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah dikurangi
             Pajak-pajak yang terkait dengan cara transfer ke nomor rekening 0004301300009615
             atas nama PT PP (Persero) Tbk yang terdapat di PT Bank Tabungan Negara (Persero)
             Tbk.
        Penolakan atas invoice dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA apabila tagihan PIHAK
        KEDUA tidak disertai atau terdapat kekurangan pada kelengkapan tagihan sebagaimana
        diuraikan pada pasal ini atau terdapat pelanggaran PIHAK KEDUA terhadap syaratdan
        ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peijanjian ini. Dalam hal penolakan ini PIHAK
        PERTAMA akan menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dengan menyebutkan
        syarat-syarat yang diperlukan agar dapat segera dilakukan perbaikan.
        Pasal 10 : Pekerjaan tambah dan Kurang
         1) Pekerjaan Tambah dan/atau Kurang dapat dilakukan apabila terdapat kondisi sebagai
             berikut:
                 a. Terdapat perbedaan antara lingkup pekerjaan dengan kondisi lapangan yang
                    dinyatakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan telah mendapatkan
                    persetujuan oleh PIHAK PERTAMA.
                 b. Terdapat permintaan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA terkait kebutuhan
                    operasional yang telah disampaikan kepada PIHAK KEDUA dan Konsultan
                    Manajemen Konstruksi.
         2) Permohonan Pekeijaan Tambah dan/atau Kurang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
             Pasai ini yang telah dilengkapi dengan Rencana Anggaran dan Biaya, Bill of Quantity
             dan Gambar Rencana Kerja dan Syarat, diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
             PERTAMA.
         3) Apabila terdapat penambahan volume atau pengurangan volume BQ dari hasil
             pekerjaan di lapangan akan disampaikan dalam CCO (Contract Change Order).
         4) Akumulasi Pekerjaan tambah dan kurang (CCO) atau pekerjaan tambah diluar BQ yang
             memiliki nilai sampai dengan 10% (sepuluh person) dari nilai kontrak maka akan
             dilakukan addendum terhadap Perjanjian ini.
         5) Akumulasi Pekerjaan tambah dan kurang (CCO) atau pekerjaan tambah diluar BQ yang
             memiliki nilai lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak dapat dilakukan
             pengadaan pekerjaan lanjutan dengan addendum kontrak atau kontrak baru.
         6) Contract Change Order (CCO) dan/atau pekerjaan tambah dan/atau pekerjaan kurang
             dapat dilakukan pada setiap progres pekerjaan sesuai dengan tahapan pembayaran


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                  BAB 2 - 20
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 44
PENDAPAT KEWAJARAN

             atau sesuai dengan penerbitan Site Instruction (SI) dan kesepakatan harga antara
             PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
         7) Pembayaran atas Contract Change Order (CCO) dan/atau pekerjaan tambah dan/atau
             pekerjaan kurang akan diakumulasikan pada tahap pembayaran dengan progres 100%
         8) Addendum atas Contract Change Order (CCO) dan/atau pekerjaan tambah dan/atau
             pekerjaan kurang dapat dilakukan pada setiap progres pekerjaan sesuai dengan
             tahapan pembayaran atau sesuai dengan penerbitan Site Instruction (St) dan
             kesepakatan harga antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
         9) Apabila terdapat pekerjaan tambah diluar BQ dan perubahan spesifikasi maka
             Konsultan Manajemen Konstruksi akan menerbitkan Site Instruction (SI) kepada
             kontraktor.
         10) Apabila dalam pelaksanaan terdapat perubahan di gambar yang tidak terdeteksi
             sebelumnya dikarenakan kondisi pekerjaan di lapangan maka PIHAK KEDUA akan
             mengajukan perubahan kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen
             Konstruksi.
         11) Apabila terdapat perbedaan volume ukuran dan lainnya antara gambar dan Bill of
             Quantity maka Pekerjaan tetap mengacu kepada Gambar sebagai hierarki tertinggi
             sebagaimana dimaksud Ayat 3 Pasai 2 pada Perjanjian ini. Untuk perhitungan volume
             terpasang tetap mengacu pada breakdown kontrak.
        Pasal 11 : Asuransi
         1) PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan Pekerjaan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA
             dengan jenis asuransi yaitu Contractor Alt Risk (CAR). Selain CAR, PIHAK KEDUA wajib
             mengurus asuransi untuk pihak ketiga (Third Party Liability) dengan jumlah tanggungan
             atas manusia dan barang milik pihak ketiga.
         2) PIHAK KEDUA hams mengasuransikan semua barang dan peralatan-peralatan yang
             mempunyai risiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-
             pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak alas segala risiko yaitu kecelakaan,
             kerusakan kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
         3) PIHAK KEDUA harus mengasuransikan PIHAK Ketiga sebagai akibat kecelakaan di
             tempat kerjanya.
         4) Pengasuransian harus dilakukan oleh perusahaan asuransi yang disetujui oleh PIHAK
             PERTAMA.
         5) Polis asuransi diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan berlaku selama berlakunya
             Perjanjian ini termasuk addendum perpanjangan waktu apabila ada.
         6) Sebelum pekerjaan dimulai, PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan tertulis kepada
             PIHAK PERTAMA atas usulan Calon Penanggung (perusahaan asuransi) beserta konsep


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                      BAB 2 - 21
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 45
PENDAPAT KEWAJARAN

             (draff) syarat-syarat dan kondisi pertanggungan (asuransi) yang akan dituangkan
             dalam polis sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pasal ini
             dan Polis Asuransi wajib diserahkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 10
             (sepuluh) Hari Kerja setelah diberikan persetujuan.
         7) Kontraktor diwajibkan untuk mengasuransikan personil dari Bank BTN, Direksi
             Lapangan dan Konsultan Perencana, Manajemen Konstruksi dengan jumlah 10
             (sepuluh) orang masing-masing dengan nilai pertanggungan sebesar Rp50.000.000,00
             (lima puluh juta rupiah) terhadap kecelakaan (Personal Accident) selama masa
             pelaksanaan dengan jumlah santunan masing-masing sebesar Rp50.000.000.00 (lima
             puluh juta rupiah) termasuk di dalamnya untuk perawatan rumah sakit.
         8) PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan aslinya dari polis asuransi dan kuitansi-
             kwitansi pembayaran premi asuransi-asuransi tersebut diatas kepada PIHAK
             PERTAMA dan sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK PERTAMA.
         9) Terlepas dari bentuk polis asuransi maupun nilai tanggungan yang ditutup, PIHAK
             KEDUA bertanggung jawab penuh untuk mengganti semua kerugian yang diderita
             sebagai akibat dari terjadinya hal-hal tersebut diatas.
         10) Segala polls asuransi tersebut diatas, diserahkan setelah Perjanjian ini ditandatangani.
        Pasal 12 : Subkontraktor
         1) PIHAK KEDUA dapat menunjuk Sub Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan dengan
             persetujuan       dari   PIHAK   PERTAMA.   Namun,        PIHAK   KEDUA   tidak   dapat
             mensubkontrakkan seluruh Pekerjaan kepada Subkontraktor.
         2) PIHAK KEDUA wajib mengajukan 3 (tiga) alternatif Subkontraktor kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk diadakan penelitian dan pemilihan. Kelengkapan-
             kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh Sub-Kontraktor adalah sebagai berikut:
             a. Daftar referensi kerja sebanyak 5 (lima) pekerjaan.
             b. Klasifikasi Kontraktor
             c. Modal Perusahaan
             d. Tenaga ahli perusahaan
         3) PIHAK KEDUA wajib mengutamakan untuk memilih Sub-Kontraktor dari golongan
             ekonomi lemah setempat dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tertentu atau
             pengadaan bahan-bahan bangunan.
         4) PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub-
             Kontraktor.
         5) Dalam membuat kontrak dengan Sub-Kontraktor, PIHAK KEDUA harus mencantumkan
             syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang jelas dan sesuai dengan Perjanjian Ini.


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                       BAB 2 - 22
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 46
PENDAPAT KEWAJARAN

         6) Bila terjadi penyimpangan atas ketetapan ayat (1) dan (3) pada Pasal ini, PIHAK
             PERTAMA dapat memberikan Surat Peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA agar
             disesuaikan mengikuti ketentuan dalam Pasal ini.
         7) Semua biaya yang terjadi akibat pemindahan pekerjaan kepada Sub-Kontraktor
             sepenuhnya menjadi beban dan tanggungan PIHAK KEDUA.
         8) Pembayaran kepada Sub-Kontraktor harus tepat waktu sesuai kontrak karena
             keterlambatan pembayaran terhadap Sub-Kontraktor akan mempengaruhi pekerjaan
             proyek.
         9) Apabila terjadi penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (10) pada Pasal
             ini, maka PIHAK PERTAMA dapat memotong angsuran pembayaran kepada PIHAK
             KEDUA untuk keperluan pembayaran Sub-Kontraktor dimaksud.
         10) Pembayaran kepada Sub Kontraktor harus sesuai subkontrak karena keterlambatan
             pembayaran terhadap SubKontraktor akan mempengaruhi pekerjaan proyek.
         11) Apabila terjadi penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (10) pada Pasal
             ini karena kesalahan Kontraktor yang berdampak terhadap keterlambatan Proyek,
             maka setelah disepakati PARA PIHAK, PIHAK PERTAMA dapat membayar langsung
             pembayaran Sub Kontraktor yang telah jatuh tempo tersebut dan memotong angsuran
             pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar nilai yang disepakati PARA PIHAK.
        Pasal 13 : Denda Keterlambatan
         1) PIHAK KEDUA akan dikenakan denda atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan
             atau menyelesaikan suatu aktivitas atau bagian dari Pekerjaan yang menjadi tugas dan
             tanggung-jawabnya atau atas perbaikan yang wajib dilakukan oleh PIHAK KEDUA
             sehubungan dengan adanya keberatan dari PIHAK PERTAMA, dengan denda sebesar
             1 %o (satu permil) dari bagian pekerjaan yang belum diselesaikan untuk setiap hari
             kalender keterlambatan dengan batas sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari bagian
             pekerjaan yang belum diselesaikan, apabila jumlah tersebut terlampaui maka PIHAK
             PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
         2) Denda sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) di atas akan diperhitungkan sebagai
             pengurangan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
         3) Setiap pengenaan denda sebagaimana dimaksud Perjanjian ini dapat dikecualikan
             berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
         4) PIHAK KEDUA berhak menunda atau memperlambat laju pekerjaan jika keterlambatan
             pembayaran lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. PARA
             PIHAK sepakat dengan itikad baik akan mendiskusikan dampak terhadap
             keterlambatan pembayaran tersebut.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                   BAB 2 - 23
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 47
PENDAPAT KEWAJARAN

        Pasal 14 : Hal - hal yang Tidak Dapat Dilakukan Pihak Kedua
        Selama berlakunya Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib memberitahukan kepada PIHAK
        lainnya sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
         1) Mengubah susunan anggota Direksinya atau Dewan Komisaris
         2) Menjalankan penggabungan atau peleburan;
         3) Melakukan pengambilalihan;
         4) Membubarkan diri atau mengajukan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
             utang;
         5) Menyewakan perusahaan kepada pihak ketiga;
         6) Melakukan tindakan-tindakan lainnya terkait perusahaan PIHAK KEDUA yang dapat
             menghambat pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.
        Pasal 15 : Kejadian Kelalaian (Wanprestasi)
         1) Dalam hal terjadi salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka
             peristiwa tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian (wanprestasi) terhadap
             Perjanjian ini:
             a. Kelalaian (wanprestasi) dalam Perjanjian. Dalam hal suatu Pihak sama sekali tidak
                  melaksanakan kewajiban tetapi tidak disepakati, atau melaksanakan kewajiban
                  tapi tidak sebagaimana disepakati, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak
                  sesuai dengan waktu yang disepakati, atau melakukan sesuatu yang tidak
                  diperbolehkan dalam Perjanjian.
             b. Pernyataan Tidak Benar. Dalam hal pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh
                  suatu Pihak lainnya dalam Perjanjian ini tidak benar atau tidak sesuai dengan
                  kenyataan.
             c. Dalam hal suatu Pihak dalam perjanjian ini mengajukan permohonan kepada
                  Instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan
                  kewajiban membayar utang (surseance van betaling) sebagaimana ditetapkan
                  oleh instansi yang berwenang,
         2) Selain ayat (1) pada Pasal ini, bahwa dalam hal salah satu PIHAK tidak mentaati atau
             memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Pasal 14 pada Perjanjian ini,
             maka PIHAK tersebut dianggap telah melakukan kelalaian (wanprestasi), sehingga
             dengan itu PIHAK lainnya berhak mengajukan tuntutan terhadap PIHAK tersebut yang
             pelaksanaannya sama seperti halnya sesuai ayat (3) dan (4) pada Pasal ini.
         3) Dalam hal suatu kejadian kelalaian berdasarkan Perjanjian ini terjadi dan berlangsung,
             maka Pihak yang tidak lalai dapat memberikan teguran tertulis kepada Pihak yang lalai
             sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk setiap
             peringatannya.

PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                     BAB 2 - 24
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 48
PENDAPAT KEWAJARAN

         4) Setelah menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal
             ini, maka Pihak yang tidak lalai berbak mengajukan tuntutan berupa permintaan
             pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi dilakukan disertai ganti kerugian
             atau meminta ganti kerugian saja atau menuntut pengakhiran Perjanjian atau
             menuntut pengakhiran Perjanjian disertai ganti kerugian.
        Pasal 16 : Pengakhiran Perjanjian
         1) Salah satu Pihak dalam Perjanjian ini dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka
             waktu Perjanjian ini berakhir, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya
             sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran.
         2) Apabila Pihak Lainnya tidak memberikan tanggapan atas pemberitahuan pengakhiran
             perjanjian sebagaimana ayat 3 Pasal ini dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
             Kalender sejak diterimanya pemberitahuan, maka perjanjian dinyatakan berakhir.
         3) Pengakhiran dengan Segera
             a. Jika salah satu Pihak melakukan pelanggaran yang bersifat materiil atas ketentuan
                  dan isi Perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut (jika
                  dapat diperbaiki) dalam 14 (empat betas) Hari Kerja setelah pemberitahuan dari
                  Pihak lainnya untuk melakukannya;
             b. Jika pemberesan, likuidasi, pengakhiran keberadaan, pemberhentian usaha
                  secara keseluruhan, kepailitan salah satu Pihak atau dalam hal telah dimulainya
                  proses pengadilan secara sukarela oleh salah satu Pihak berdasarkan hukum
                  kepailitan atau pemberesan yang berlaku di Indonesia; atau
             c. Jika kurator atau likuidator ditunjuk untuk, atau mengurus dan/atau mengambil
                  alih usaha atau aset salah satu Pihak;
             d. PIHAK KEDUA dilikuidasi atau dibubarkan atau likuidator atau kurator ditunjuk
                  untuk mengambil alih seluruh tanggung jawab, kegiatan usaha atau hartanya;
             e. PIHAK KEDUA dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang
                  yang telah berkekuatan hukum tetap;
             f.   Jaminan atau pernyataan yang dimuat dalam proposal atau surat penawaran atau
                  surat menyurat lainnya sebelum diadakannya Perjanjian ini atau sebagaimana
                  dinyatakan dalam Perjanjian ini sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan
                  sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian ini ditemukan atau diketahui oleh
                  PIHAK PERTAMA sebagai tidak benar atau menyesatkan;
             g. Izin usaha PIHAK KEDUA untuk melakukan kegiatan usaha dibekukan atau dicabut
                  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan/atau




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                   BAB 2 - 25
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 49
PENDAPAT KEWAJARAN

             maka Pihak lainnya dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan
             kepada PIHAK lainnya, dimana pemberitahuan dimaksud langsung berlaku pada saat
             pemberitahuan diterima oleh Pihak tersebut.
         4) Pengakhiran perjanjian pun dapat dilakukan jika dalam berjalannya waktu pelaksanaan
             pekerjaan prestasi pekerjaan deviasi minus (-) melebihi 20% (dua puluh persen) dari
             timeline pekerjaan yang telah disepakati
         5) Apabila pengakhiran perjanjian terjadi sebagaimana ayat (2) Pasal ini, maka untuk
             pembayaran dilakukan sesuai pekerjaan terpasang di lapangan yang telah disetujui
             oleh Manajemen Konstruksi dan PIHAK PERTAMA setelah sebelumnya dilakukan
             perhitungan bersama antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan Manajemen
             Konstruksi.
         6) Perjanjian ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila terdapat ketentuan
             perundang-undangan        dan/atau      kebijakan    Pemerintah       yang       tidak
             memungkinkan/melarang berlangsungnya Perjanjian ini.
         7) PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab
             Undang-undang Hukum Perdata, sehingga pemutusan Perjanjian ini dengan alasan
             sebagaimana diatur pada Pasal ini secara sah dilakukan dengan pemberitahuan tertulis
             dari masing-masing Pihak dan tidak memerlukan penetapan atau putusan pengadilan.
         8) Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK
             yang telah timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Perjanjian, termasuk
             dan oleh karenanya Pihak yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan
             terhadap Pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
             masih harus diselesaikan menurut Perjanjian ini.
         9) Perjanjian ini berakhir apabila seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK yang terdapat
             dalam Perjanjian ini telah dipenuhi oleh masing-masing PIHAK. Terpenuhinya hak dan
             kewajiban PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini adalah terkait
             dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan Perjanjian.
2.1.4. ANALISIS MANFAAT DAN RISIKO TRANSAKSI
        Analisis ini dilakukan untuk melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan
        dihadapi dengan dilaksanakannya Transaksi.
         a. Manfaat Transaksi
             ● Meningkatkan kompetensi dan kinerja pegawai serta dalam mendukung
                perkembangan organisasi di masa depan, kebutuhan akan fasilitas dan
                infrastruktur pelatihan yang memadai dan terintegrasi menjadi semakin penting.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                     BAB 2 - 26
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 50
PENDAPAT KEWAJARAN

            ●     Dengan adanya potensi aset berupa tanah milik perusahaan yang belum
                  termanfaatkan secara optimal sehingga perusahaan dapat menghemat biaya
                  operasional jangka panjang serta meningkatkan nilai aset secara keseluruhan.
         b. Risiko Transaksi
             Dalam pembangunan BTN Eco Park Gandul oleh Bank BTN terdapat beberapa
             kemungkinan risiko yang akan dihadapi, risiko tersebut diantaranya sebagai berikut.
                                               Tabel 2.7. Risiko Transaksi
  No      Jenis Risiko           Penyebab                    Dampak                    Mitigasi

  1     Risiko            ●    Pembengkakan          ●   Kelebihan biaya      ●   Penyusunan
        Keuangan               biaya                     yang dapat               anggaran yang
                               pembangunan               mengganggu               realistis dengan
                               (inflasi,
                                                         kelancaran               cadangan biaya
                               perubahan harga
                                                         investasi            ●   Pengawasan arus
                               bahan material)
                                                     ●   Terhambatnya cash        kas dan
                          ●    Perencanaan
                                                         flow Bank BTN            perencanaan dana
                               anggaran yang
                               kurang matang                                      yang transparan

  2     Risiko            ●    Learning Center       ●   Investasi pada       ●   Mengoptimalkan
        penggunaan             hanya digunakan           gedung dan               jadwal penggunaan
        yang tidak             pada waktu-               infrastruktur            learning center agar
        optimal                waktu tertentu,           menjadi tidak            semua departemen
                               sementara di              efisien, karena          dapat
                               waktu lainnya             fasilitas tidak          memanfaatkannya.
                               dibiarkan kosong          digunakan sesuai     ●   Membangun program
                          ●    Intensitas                dengan                   pelatihan yang
                                                         kapasitasnya             berkelanjutan untuk
                               pelatihan yang
                               rendah, sehingga      ●   Pengeluaran              mendorong
                               penggunaan                tambahan untuk           penggunaan fasilitas
                               Learning Center           pemeliharaan dan         oleh karyawan.
                               tidak optimal             operasional tanpa    ●   Menyusun mekanisme
                                                         ada manfaat nyata.       untuk menilai
                                                                                  efektivitas
                                                                                  penggunaan dan
                                                                                  melakukan
                                                                                  penyesuaian yang
                                                                                  diperlukan.

  3     Risiko Over       ●    Pembengkakan          ●   Pembengkakan         ●   Mengatur anggaran
        Budget                 biaya                     biaya yang dapat         cadangan untuk
                               pembangunan               mengganggu               mengantisipasi biaya


PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                             BAB 2 - 27
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 51
PENDAPAT KEWAJARAN

  No      Jenis Risiko           Penyebab                  Dampak                     Mitigasi
                               learning center         kestabilan keuangan       tak terduga.
                               yang tidak              Bank BTN
                                                                             ●   Mengawasi dan
                               terduga.
                                                   ●   Memperburuk cash          mengontrol biaya
                          ●    Biaya operasional       flow dan                  selama pembangunan
                               atau                    menurunkan                dan operasional untuk
                               pemeliharaan            kemampuan Bank            memastikan tidak
                               yang lebih tinggi       BTN untuk                 melebihi anggaran.
                               dari yang               melakukan investasi
                               direncanakan.           lain yang lebih
                                                       menguntungkan.



2.2. ANALISIS KUALITATIF ATAS TRANSAKSI
2.2.1. ALASAN DAN LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA TRANSAKSI
        Pembangunan Learning Center Gandul - Depok adalah pemanfaatan lahan serta
        optimalisasi aset Bank BTN yang berada di Gandul – Depok - Jawa Barat, Pembangunan
        Gedung Learning Center sebagai pusat pengembangan pegawai menjadi salah satu solusi
        yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pelatihan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus
        mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah perusahaan. Saat ini Bank BTN baru memiliki satu
        lokasi infrastruktur learning center yang berada Graha Exitama di Jl. Prof. Dr.Soepomo
        Tebet, Jakarta Selatan yang digunakan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan secara
        tatap muka. Gedung tersebut disewa sampai dengan tahun 2027. Sedangkan area learning
        center di Tanah Abang dialihfungsikan dan sedang dilakukan pembangunan/renovasi yang
        akan diperuntukan untuk kantor BTN Syariah.
        Pada BTN Eco Park Gandul juga terdapat pembangunan Dormitory, Record Center yang
        diperuntukan sebagai ruang penyimpanan dokumen, dan Lapangan Sepak Bola.

2.2.2. RIWAYAT SINGKAT PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
        Bank BTN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Perbankan,
        Bank BTN berkomitmen melayani dan menyediakan tiga produk utama yaitu Perbankan
        Perseorangan, Bisnis, dan Syariah.
        Visi dan Misi Bank BTN:
        Visi
        Menjadi the best mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025
        Misi
        a. Secara aktif mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat
               Indonesia melalui kepemilikan rumah;




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                            BAB 2 - 28
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Page 52
PENDAPAT KEWAJARAN

        b. Mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan
               rumah yang layak;
        c. Menjadi One of Home of Indonesia Best Talent;
        d. Meningkatkan shareholder value dengan berfokus pada pertumbuhan profitabilitas
               yang berkelanjutan sebagai perusahaan blue chip dengan prinsip manajemen risiko
               yang kokoh; dan
        e. Menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem
               perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui
               inovasi global.
        Maksud dan Tujuan Perseroan:
        Berdasarkan Akta Pendirian No. 136 tanggal 31 Juli 1992 Pasal 1 maksud dan tujuan
        perseroan diantaranya melakukan tugas dan usaha di bidang perbankan dalam arti kata
        seluas-luasnya untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam rangka
        meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Nasional dibidang
        Ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

2.2.3. RIWAYAT SINGKAT PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK
        PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk merupakan perusahaan BUMN yang bergerak
        di sektor konstruksi, EPC, dan investasi yang memiliki peran yang cukup besar bagi
        perkembangan industri serta berkomitmen untuk terus mendukung program Pemerintah
        dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
        PT PP (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada
        tanggal 26 Agustus 1953, bergerak dalam bidang Konstruksi (bangunan, sipil/infrastruktur,
        EPC, proyek khusus, pabrik, dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan
        energi). Pemegang saham mayoritas PT PP adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan
        kepemilikan saham sebesar 51%, sedangkan sisanya sebesar 49% dimiliki publik.
        Pendirian PT PP (Persero) Tbk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
        Nomor 63 Tahun 1961 pada hakikatnya mempunyai tujuan dan fungsi utama untuk turut
        mengembangkan perekonomian nasional sesuai perekonomian terpimpin dengan
        mengutamakan kebutuhan rakyat. masyarakat serta kedamaian dan kenikmatan bekerja di
        Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Berdasarkan
        amanat peraturan tersebut, PT PP (Persero) Tbk mendapat amanah untuk menjadi instansi
        Pemerintah dalam perencanaan bangunan gedung, pemborongan, pelaksanaan bangunan
        gedung dan pengawasan pelaksanaan bangunan gedung.
        Visi dan Misi PT PP:
        Visi
        Menjadi perusahaan konstruksi, EPC, dan Investasi yang Unggul, Bersinergi dan
        Berkelanjutan di Kawasan Asia Tenggara.




PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                   BAB 2 - 29
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.94 MB
Published10 Apr 2025
Pages52
Characters129,005
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK · Nama Perusahaan p.3 ×205
linked person Iqbal Latanro p.24 ×2
linked person Armand B. Arief p.24
linked person Sentot A. Sentausa · Komisaris Independen p.24 ×2
linked person Adi Sulistyowati p.24
linked person Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.24 ×2
linked person Andin Hadiyanto · Komisaris p.24 ×2
linked person Herry Trisaputra Zuna · Komisaris p.24 ×3
linked person Himawan Arief Sugoto p.24
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.25 ×3
linked person Andi Nirwoto · Direktur p.25 ×3
linked person Elisabeth Novie Riswanti · Direktur p.25 ×2
linked person Hirwandi Gafar · Direktur p.25 ×3
linked person Setiyo Wibowo · Direktur p.25 ×3
linked person Nofry Rony Poetra · Direktur p.25 ×3
linked person Eko Waluyo · Direktur p.25 ×3
linked person Hakim Putratama · Direktur p.25 ×3
linked person Muhammad Iqbal · Direktur p.25 ×2
linked person Ernadhi Sudarmanto p.28 ×2
linked person I Gede Upeksa Negara p.28
linked person Chandra M. Hamzah · Komisaris Utama p.30
linked person Armand Bachtiar Arief · Komisaris Independen p.30
linked person Loso Judijanto p.31
linked person Yuyus Juarsa p.31
possible org PT PP p.3 ×26
possible org Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk p.4 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.14 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.27
possible person Hedy Rahadian p.28 ×2
possible person Ir. Novel Arsyad p.28 ×4
possible person Tommy Wiranata p.28
possible person Jasmin · Direktur p.31
possible person Ir. Dhony Rahajoe p.31
possible person Dr. Jaya Kesuma S.H. p.31
unresolved org KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP Abdullah Fitriantoro p.3 ×4
unresolved org PT PP Bank BTN p.5
unresolved org Bank BUMN p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×3
unresolved org Bank Indonesia ROA Setelah p.11
unresolved org KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.13
unresolved org Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.18
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.18
unresolved org KJPP p.18
unresolved person Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati p.18 ×2
unresolved org KJPP ARF p.20
unresolved org KJPP ABDULLAH FITRIANTORO DAN REKAN Pihak p.23
unresolved person Muhani Salim p.24
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.24
unresolved org Milik Negara p.28 ×3
unresolved person Drs. Istiono p.28 ×3
unresolved person Ir. Yulari p.28
unresolved org PT PP Sumber p.29
unresolved org Perumahan (Persero) Tbk p.30 ×2
unresolved person Hirmawan Arief Sugoto · Komisaris p.30
unresolved person Adi Sulistiyowati · Komisaris Independen p.30
unresolved person Nixon Lambok Pahotan · Direktur Utama p.30
unresolved person Agus Purbianto SE p.31
unresolved person Ir. Sinur Linda Gustina p.31
unresolved person Ir. Yul Ari Pramuraharjo p.31
unresolved person Ir. Eddy Herman Harun p.31
unresolved org Saham Tbk. p.32
unresolved org PT PP BTN p.33
unresolved org PT Primega Saniyya Lestari p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 5031 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Dibandingkan Transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Dibandingkan Transaksi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result