Back to announcement
20260701_AKRA_Informasi Transaksi Afiliasi_32107186_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT AKR CORPORINDO TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
KEPENTINGAN
PT AKR CORPORINDO TBK.
Bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan gudang serta
transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan serta manufaktur
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat
AKR Tower Lantai 26
Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
Tel: (021) 531 1110
Fax: (021) 531 1185
Email: corporate.secretary@akr.co.id
Website: www.akr.co.id
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI
UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi adalah: (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal; (b) hubungan antara pihak dengan pegawai,
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan
antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; (d) hubungan
antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut; (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
Akta Pendirian JVCo : Akta Pendirian PT Andalanesa Energi Primer No. 103, tanggal
26 Juni 2026, dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan surat keputusannya No. AHU-
0050457.AH.01.01.Tahun 2026, tanggal 26 Juni 2026.
AKRT : PT Arthakencana Rayatama, suatu Perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Barat, yang merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar
64,61% (enam puluh empat koma enam satu persen) dan oleh
karenanya merupakan afiliasi dari Perseroan akan menjadi
salah satu pihak dalam Perjanjian JV.
JVCo : PT Andalanesa Energi Primer yang merupakan suatu joint
venture company atau perusahaan patungan yang dibentuk oleh
Perseroan, AKRT dan BW FSRU VII Pte. Ltd. berdasarkan Akta
Pendirian JVCo.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Perseroan Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana ternyata dalam
Laporan Auditor Independen No.
00218/2.1505/AU.1/05/0694-4/1/III/2026, tanggal 18 Maret
2026.
Laporan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran yang dipersiapkan dan diberikan
Kewajaran oleh Truscel (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
sebagaimana tercantum dalam surat Truscel No.
00021/2.0094-00/BS/05/0268/1/VI/2026, tanggal 30 Juni
2026 terkait dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, yang dilakukan oleh Perseroan dan
AKRT terkait dengan penandatanganan Perjanjian JV
sehubungan dengan pembentukan JVCo.
MAPPI : Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat
mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
Page 3
konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang
berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai
sebagai landasan formal serta Keputusan Musyawarah Nasional
sebagai landasan operasional.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Perseroan : PT. AKR Corporindo Tbk., Perusahaan Terbuka dengan kegiatan
meliputi bidang distribusi produk bahan bakar minyak ke pasar
industri dan retail, distribusi dan perdagangan bahan kimia
(seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash)
yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai
dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal,
penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa
logistik lainnya.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Perjanjian JV : Merupakan suatu perjanjian pembentukan usaha patungan
(joint venture) yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan,
AKRT, dan BW FSRU VII Pte., Ltd. pada tanggal 26 Juni 2026,
yang berisi mengenai ketentuan Pembentukan JVCo
(sebagaimana didefinisikan di bawah) oleh para pihak.
Proyeksi Laba Rugi : Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh
yang Disesuaikan TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan.
SPI : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota
IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia
(KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun
2018.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Page 4
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama atau pengendali.
Transaksi Benturan : Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang
Kepentingan dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020.
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Truscel : Kantor Jasa Penilai Publik KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi
dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang mana
telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian
Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas
nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang
pasar modal berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan No.
11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa
Keuangan No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus
2018.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, atas Transaksi Afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, sehubungan dengan pembentukan suatu usaha patungan (joint
venture) melalui Perjanjian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement) yang dilaksanakan oleh (i)
Perseroan, (ii) PT Arthakencana Rayatama yang merupakan pemegang saham Perseroan
sehingga terdapat hubungan afiliasi (”AKRT”), dan (iii) BW FSRU VII Pte. Ltd. (”BW”), yang telah
dibentuk dan berlaku efektif sejak tanggal 26 Juni 2026 (“Perjanjian JV”) (penandatanganan
Perjanjian JV untuk pembentukan perusahaan joint venture antara Perseroan, AKRT, dan BW
disebut sebagai ”Pembentukan JVCo” atau ”Transaksi”). Pembentukan JVCo melalui Perjanjian
JV ini dilaksanakan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membeli dari
atau membangun kapal pada HD Hyundai Heavy Industries Co., Ltd. yang merupakan pihak ketiga
yang tidak terafiliasi oleh Perseroan (”Hyundai Industries”). Pembentukan JVCo tersebut
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 karena
dilakukan antara pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
dikendalikan oleh Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
Laporan Kewajaran Transaksi oleh TRUSCEL sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020,
maka:
a. Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Pembentukan JVCo tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Page 5
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
Sehubungan dengan Pembentukan JVCo, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
khususnya sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan informasi dan
penjelasan, serta alasan dan gambaran yang lebih lengkap atas dilakukannya Pembentukan JVCo
tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK
42/2020.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan serta penilaian yang dilakukan oleh Perseroan, Direksi
Perseroan menyatakan bahwa Pembentukan JVCo bukan merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Pembentukan JVCo tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Transaksi
Perseroan telah melakukan penandatanganan Perjanjian JV untuk Pembentukan JVCo
dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanggal Transaksi
Perjanjian JV ditandatangani oleh Perseroan, AKRT, dan BW pada tanggal 26 Juni 2026.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah ditandatanganinya Perjanjian JV antara Perseroan dengan
salah satu pihak terafiliasi, yaitu AKRT pada tanggal 26 Juni 2026 untuk Pembentukan
JVCo.
3. Nilai Transaksi
Secara kumulatif total nilai Transaksi Perseroan adalah sebesar USD46.994.504
(empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat
dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp788.661.757.737 (tujuh ratus delapan
puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh
ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh Rupiah).
B. Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Aneka Kimia Raya
berdasarkan Akta No. 46 tanggal 28 November 1977 yang diubah dengan Akta
No. 26 tanggal 12 April 1978, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Sastra
Kosasih, S.H. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Page 6
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/517
tanggal 14 Juni 1978, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam
Surat No. 277/1978 dan No. 278/1978 tanggal 20 Juli 1978 serta diumumkan
dalam lembaran Berita Negara No. 101 Tambahan No. 741 tanggal 19
Desember 1978.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 19 tanggal
26 Mei 2026, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S,H., M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0039283.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal
19 Juni 2026.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 37 tanggal 20 Desember 2021,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
AH.01.03-0489653 tanggal 22 Desember 2021, yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terbagi atas 37.500.000.000 (tiga puluh
tujuh miliar lima ratus juta) saham, bernilai nominal
Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.
Modal : Rp401.469.492.000 (empat ratus satu miliar empat
Ditempatkan dan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan
Disetor puluh dua ribu Rupiah), yang terbagi atas
20.073.474.600 (dua puluh miliar tujuh puluh tiga
juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus)
saham, atau sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
Perseroan.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikelola
oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 37.500.000.000 750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- AKRT 12.968.823.600 259.376.472.000 64,61
- Masyarakat 7.104.651.000 142.093.020.000 35,39
Jumlah Modal Ditempatkan 20.073.474.600 401.469.492.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 17.426.525.400 348.530.508.000 -
Portepel
Page 7
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Soegiarto Adikoesoemo
Komisaris : Sofyan A. Djalil
Komisaris Independen : Mohammad Fauzi Maulana Ichsan
Direksi
Presiden Direktur : Haryanto Adikoesoemo
Direktur : Jimmy Tandyo
Direktur : Bambang Soetiono Soedijanto
Direktur : Mery Sofi
Direktur : Nery Polim
Direktur : Termurti Tiban
d. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 19 tanggal 26 Mei 2026 dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S,H.,
M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0039283.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026,
yaitu berusaha dalam bidang:
a. Industri;
b. Perdagangan Besar dan Eceran;
c. Transportasi dan Penyimpanan;
d. Pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin;
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis (Jasa);
f. Konstruksi.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam
bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan
gudang serta transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan
serta manufaktur.
2. AKRT
AKRT didirikan berdasarkan Akta No. 297 tanggal 23 November 1992, dibuat di
hadapan Tegoeh Hartanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-10481.HT.01.01.th.92 tanggal 26 Desember 1992, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat No. 55/1993 tanggal 13
Januari 1993 serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara No. 51 Tambahan No.
2860/1993 tanggal 25 Juni 1993.
Page 8
Anggaran Dasar AKRT telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 23 tanggal 12 April 2023,
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0022506.AH.01.02
TAHUN 2023 tanggal 14 April 2023 yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0074433.AH.01.11 TAHUN 2023
tanggal 14 April 2023 (“Anggaran Dasar AKRT”).
AKRT
Alamat: AKR Tower Lantai 26, Jl. Panjang No 5,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta
Barat 11530
Telp: 021 5311110
Bidang Usaha: Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
AKRT yang termaktub dalam Akta No. 23, tanggal 12 April
2023, dibuat oleh Yulia S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yaitu
berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
Kontrak, Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan
Gas, dan Produk Yang Bersangkutan Dengan Itu,
Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia, Perdagangan
Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan
Perlengkapannya, Industri Produk dari Hasil Kilang Minyak
Bumi, Angkutan Melalui Saluran Pipa, Angkutan Bermotor
untuk Barang Umum, Angkutan Bermotor untuk Barang
Khusus, Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus,
Pergudangan dan Penyimpanan, Aktivitas bounded
warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat, Penyimpanan
Minyak dan Gas Bumi, Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan
Laut, Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan
Danau, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
Transportasi Udara, Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi
Bangunan Sipil, Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya,
Pengadaan dan Distribusi Gas Alam dan Buatan, Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, Real Estate Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa.
Susunan Pengurus AKRT:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Soegiarto Adikoesoemo
Komisaris : Yuwono Ongkowijoyo
Komisaris : Irawati Adikoesoemo
Komisaris : Sintawati Ongkowijoyo
Direksi
Presiden Direktur : Haryanto Adikoesoemo
Direktur : Jimmy Tandyo
Direktur : Cynthia Theresia Buniardi
Page 9
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham AKRT:
Susunan Pemegang saham AKRT adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar AKRT, yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), yang
terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham, bernilai
nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.
Modal Ditempatkan : Rp32.500.000.000 (tiga puluh dua miliar lima ratus juta
dan Disetor Rupiah), yang terbagi atas 32.500 (tiga puluh dua ribu
lima ratus) saham, atau sebesar 100% (seratus persen)
dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
dalam AKRT.
Berdasarkan Anggaran Dasar AKRT, susunan pemegang saham AKRT adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Soegiarto Adikoesoemo 16.575 16.575.000.000 51
- Haryanto Adikoesoemo 15.925 15.925.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan 32.500 32.500.000.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 17.500 17.500.000.000 -
Portepel
C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan dan AKRT memiliki hubungan afiliasi dimana AKRT merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan yang memiliki kepemilikan saham pada Perseroan sejumlah
64,61% (enam puluh empat koma enam satu persen).
Selain daripada itu, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak BW maupun
Hyundai Industries.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang
mana telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas
nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat dari
Otoritas Jasa Keuangan No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-
30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL telah diminta
oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. P.15/KJPP/SP-
BIS/06/1/VI/2026-3 per tanggal 7 Juni 2026:
Page 10
A. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Afiliasi untuk pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW adalah sebagai berikut:
i) Perseroan merupakan salah satu pihak dalam Perjanjian JV bersama dengan Pihak
Afiliasi AKRT dan Pihak Ketiga BW untuk Pembentukan JVCo. Berdasarkan Perjanjian JV,
Perseroan memiliki proporsi penyertaan modal sebesar 49% (empat puluh sembilan
persen) dari total setoran modal JV dan melakukan penyertaan modal awal sebesar
USD7.521.500 (tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika
Serikat) atau setara dengan Rp134.400.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar empat
ratus juta Rupiah);
ii) AKRT merupakan Pihak Afiliasi Perseroan yang turut berpartisipasi dalam Pembentukan
JVCo. Berdasarkan Perjanjian JV, AKRT memiliki proporsi penyertaan modal sebesar 2%
(dua persen) dari total setoran modal JVCo dan melakukan penyertaan modal awal
sebesar USD307.000 (tiga ratus tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp5.486.000.000 (lima miliar empat ratus delapan puluh enam juta Rupiah);
iii) BW merupakan pihak ketiga yang berpartisipasi dalam Pembentukan JVCo bersama
Perseroan dan Pihak Afiliasi AKRT. Berdasarkan Perjanjian JV, BW memiliki proporsi
penyertaan modal sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari total setoran modal
JVCo dan melakukan penyertaan modal awal sebesar USD7.521.500 (tujuh juta lima ratus
dua puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp134.400.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar empat ratus juta Rupiah). BW
berperan sebagai mitra strategis Perseroan dalam pengembangan pengoperasian, dan
pengelolaan Proyek FSRU.
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU.
C. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi ketentuan POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Laporan Pendapat
Kewajaran ini disusun untuk keperluan pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, dan
tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan yang
menyangkut instansi lain.
Page 11
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo
antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU untuk
menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi
AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU telah dilaksanakan pada kondisi arm’s length di
dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan
Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi
antara lain:
1) TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini
sampai dengan selesainya Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi Afiliasi untuk pembentukan
JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU;
2) Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
3) Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini; dan
4) Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh syarat
dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No.
35/2020.
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara
Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, kami melakukan
analisis atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT,
dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, analisis kualitatif atas Transaksi Afiliasi untuk
Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek
FSRU dan analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU.
Analisis atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT,
dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara
pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, analisis perjanjian yang disepakati
dalam Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan
Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, penilaian atas manfaat dan risiko dari Transaksi Afiliasi
untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam
Proyek FSRU, alasan dan latar belakang Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara
Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, serta keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara
Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU.
Page 12
Analisis kualitatif atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan. Analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU dilakukan atas analisis batas wajar Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, serta analisis inkremental (incremental analysis) dari Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU untuk menentukan Pendapat Kewajaran. F. Kesimpulan Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU. 1) Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU oleh Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi pengembangan infrastruktur energi dan penguatan posisi Perseroan dalam bisnis penyimpanan, regasifikasi, dan distribusi gas alam cair (LNG). Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan bersama mitra strategis diharapkan dapat mengembangkan fasilitas FSRU yang akan mendukung kebutuhan infrastruktur LNG nasional serta menciptakan sumber pendapatan jangka panjang yang berkelanjutan. Pengembangan kegiatan usaha melalui pembentukan JVCo untuk pembangunan dan pengoperasian FSRU tersebut memiliki keterkaitan dan kesinambungan dengan kegiatan usaha yang selama ini telah dijalankan oleh Perseroan dan/atau kelompok usaha Perseroan. Dengan dilaksanakannya transaksi tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui kepemilikan pada perusahaan patungan yang bergerak dalam pengembangan dan pengoperasian FSRU, memperluas portofolio usaha di sektor infrastruktur energi, meningkatkan diversifikasi sumber pendapatan, serta memperkuat posisi strategis Perseroan dalam pengembangan ekosistem energi nasional. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi serta mendukung peningkatan nilai Perseroan secara keseluruhan. 2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif, Pelaksanaan Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo berpotensi memberikan manfaat ekonomis bagi Perseroan melalui kepemilikan sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) pada JVCo. Proyeksi manfaat ekonomis menunjukkan NPV positif sebesar USD37.175.581 (tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh satu Dolar Amerika Serikat), IRR sebesar 9,82% (sembilan koma delapan persen) yang lebih tinggi dibandingkan tingkat diskonto sebesar 8,71% (delapan koma tujuh satu persen), dan payback period selama 10,5 (sepuluh koma lima) tahun. Perseroan akan melakukan penyertaan modal sebesar USD46.994.504 (empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp788.661.757.737(tujuh ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh Rupiah), dengan potensi penerimaan manfaat ekonomis berupa 49% (empat puluh sembilan persen) dari dividen yang dibagikan oleh JVCo. 3) Berdasarkan seluruh pengujian batas kewajaran yang telah dilakukan, baik atas penyertaan modal Perseroan maupun Pihak Afiliasi AKRT berdasarkan Nilai Setoran Modal sebagaimana diatur dalam Perjanjian JV serta berdasarkan skenario struktur pendanaan proyek dengan
Page 13
proporsi ekuitas sebesar 30% (tiga puluh persen), seluruh Nilai Transaksi berada dalam rentang batas bawah dan batas atas kewajaran yang diperoleh dari hasil penilaian. Selain itu, komposisi penyertaan modal masing-masing pihak sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dan Nilai Nominal Modal sebagaimana diatur dalam Perjanjian JV, sehingga tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis maupun pemberian manfaat ekonomis yang tidak wajar kepada salah satu pihak. Dengan demikian, pelaksanaan penyertaan modal dalam pembentukan JVCo dapat disimpulkan berada dalam batas wajar. 4) Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, proyeksi manfaat ekonomis atas partisipasi Perseroan sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) pada JVCo, Perseroan berpotensi memperoleh manfaat ekonomis berupa penerimaan dividen sesuai dengan porsi kepemilikannya, dengan mempertimbangkan kebijakan pembagian dividen sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba yang dapat didistribusikan oleh JVCo. Berdasarkan perhitungan nilai tambah (incremental earnings), manfaat ekonomi dari investasi Perseroan pada JVCo mulai diakui sejak proyek mencapai Commercial Operation Date (COD) pada Q3 2029, dengan tambahan laba sebesar Rp25.497.454.468 (dua puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah) pada tahun 2029 dan meningkat menjadi Rp43.381.060.740 (empat puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) pada tahun 2030, sehingga menunjukkan bahwa investasi Perseroan berpotensi memberikan manfaat ekonomis dan mendukung peningkatan nilai Perseroan dalam jangka panjang. 5) Berdasarkan analisis Proforma Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan transaksi mengakibatkan peningkatan total aset Perseroan sebesar Rp788.661.757.737 (tujuh ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh Rupiah), yang terutama berasal dari peningkatan aset tidak lancar berupa pengakuan investasi pada entitas asosiasi sebagai representasi penyertaan modal Perseroan pada JVCo. Selain itu, total liabilitas Perseroan juga mengalami peningkatan sebesar Rp788.661.757.737 (tujuh ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh Rupiah) yang berasal dari pengakuan kewajiban terkait mekanisme pendanaan penyertaan modal Perseroan pada JVCo. Namun demikian, pelaksanaan transaksi tidak memberikan dampak langsung terhadap ekuitas maupun laba rugi Perseroan pada tanggal proforma. Dengan demikian, manfaat ekonomis dari pelaksanaan transaksi diproyeksikan akan terealisasi pada masa operasional proyek melalui peningkatan nilai investasi dan potensi penerimaan dividen sesuai dengan porsi kepemilikan Perseroan pada JVCo. Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU secara kualitatif maupun kuantitatif, Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi struktur permodalan dan peningkatan kinerja keuangan Perseroan, dimana melalui transaksi ini Perseroan berpotensi memperoleh tambahan dana untuk memperkuat likuiditas, mendukung kegiatan operasional, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam mendukung pengembangan usaha di masa mendatang sehingga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja dan nilai ekonomis Perseroan secara keseluruhan. Dengan mempertimbangkan hasil dari analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan oleh TRUSCEL, maka Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU yang akan direncanakan oleh Perseroan adalah Wajar dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020.
Page 14
IV. PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pembentukan JVCo merupakan bagian dari investasi strategis Perseroan dalam mendukung
pengembangan infrastruktur energi, khususnya infrastruktur penerimaan dan regasifikasi LNG.
Adapun pertimbangan dilakukannya Transaksi ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan JVCo merupakan investasi strategis Perseroan untuk mendukung dan
menjaga kesinambungan ketersediaan pasokan gas di kawasan Java Integrated Industrial
and Port Estate ("JIIPE") yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus ("KEK").
2. Pembentukan JVCo juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendukung pemenuhan
kebutuhan gas, khususnya di wilayah Jawa Timur dan pada umumnya di Pulau Jawa,
sehingga dapat mendukung ketahanan energi nasional serta pertumbuhan sektor industri.
3. Melalui Pembentukan JVCo, Perseroan diharapkan dapat memperkuat posisi bisnisnya di
sektor infrastruktur energi dan memperluas portofolio usaha Perseroan di bidang rantai
pasok gas alam cair (LNG).
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT AKR CORPORINDO TBK.
AKR Tower Lantai 26
Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
Tel: (021) 531 1110
Fax: (021) 531 1185
Email: corporate.secretary@akr.co.id
Website: www.akr.co.id
Jakarta, 30 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Andalanesa Energi Primer
p.2 ×2
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
BW FSRU VII Pte. Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP RAO
p.4
unresolved
org
Truscel Capital LLP
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP RAO
p.4 ×3
unresolved
org
HD Hyundai Heavy Industries Co., Ltd.
p.4
unresolved
org
PT Aneka Kimia Raya
p.5
unresolved
person
Sastra Kosasih
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.6
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
person
Tegoeh Hartanto
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4479 ms
12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas RAO,YUHAL & rekan '
'sebagai profesi penunjang berdasarkan surat dari Otoritas Jasa '
'Keuangan No.',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}