Skip to content
Back to announcement

20260701_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32107205_lamp2.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Dewan
Komisaris
  KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                    PT KIMIA FARMA TBK
               NOMOR : KEP-008/KOM-KF/VI/2026

                                 TENTANG

              PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
        PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       DEWAN KOMISARIS
       PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang    : a. bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Syaiful, Anggota
                  Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk
                  yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-
                  KF/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan
                  Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Kimia Farma Tbk, maka
                  dipandang perlu melakukan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
                  Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia
                  Farma Tbk;
               b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                  55/POJK.04/2025 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                  Kerja Komite Audit disebutkan Komite Audit paling sedikit terdiri dari
                  3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan
                  Pihak Eksternal dari Emiten atau Perusahaan Publik;
               c. bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha
                  Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                  Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua dan
                  Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
                  Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
               d. bahwa berdasarkan butir a, butir b, dan butir c di atas, maka perlu
                  menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                  (Persero) PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian Anggota
                  Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk;
Mengingat    : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang
                  Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah
                  terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
                  Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
                  tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2025 Nomor 162);
                                                                        2. Peraturan .../2




                                                                            Jl. Veteran No 9
                                                                   Jakarta 10110, Indonesia
Page 2
Dewan
Komisaris
                                         -2-
                  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                     Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
                     terakhir kali dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                     Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                     (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
                     Negara Nomor 4556);
                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                     Nomor 263);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang
                     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk,
                yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Akta Notaris Dewantari
                Handayani, SH, MPA, Nomor 07 tanggal 8 Januari 2026

                                M E M U T U S K A N:

Menetapkan      : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN
                  ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN
                  (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK
KESATU          : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Syaiful sebagai Anggota Komite
                  Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang
                  diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                  (Persero) PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2021
                  tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
                  Komite Audit PT Kimia Farma Tbk dengan ucapan terima kasih atas
                  kontribusinya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA           : Dengan pemberhentian Anggota Komite Audit sebagaimana Diktum
                  KESATU di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
                  1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua;
                  2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Komisaris
                     Independen, sebagai Anggota;
                  3. Sdr. Rini Yulius, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota.
                                                                            KETIGA .../3


                                                                             Jl. Veteran No 9
                                                                    Jakarta 10110, Indonesia
Page 3
Dewan
Komisaris
                                            -3-
KETIGA          : Masa tugas Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia
                  Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                  PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                  Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                  1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                     PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya;
                  2. Berasal dari eksternal Perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
                     pengangkatan pertama kali sebagai Komite dan dapat diangkat
                     kembali untuk periode kedua paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak
                     mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
                     sewaktu-waktu.
KEEMPAT         : Penghasilan Komite Good Corporate Governance & Pemantauan
                  Manajemen Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk
                  sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                  3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
                  Milik Negara, sebagai berikut:
                  1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                     PT Kimia Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari
                     jabatan tersebut;
                  2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) dari
                     gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam 1
                     (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas kesehatan
                     berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal perusahaan, tidak
                     termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan tersebut ditanggung dan
                     menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk.
KELIMA          : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada
                  Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan Perseroan
                  (Persero) PT Kimia Farma Tbk.
KEENAM          : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak;
3. Managing Director Non Financial Holding Operational Danantara;
4. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk;
5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.


                                                                             Ditetapkan .../4




                                                                                Jl. Veteran No 9
                                                                       Jakarta 10110, Indonesia
Page 4
Dewan
Komisaris
                                          -4-

                                                Ditetapkan di : J a k a r t a
                                                Pada tanggal : 30 Juni 2026

            DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                         PT KIMIA FARMA TBK




                                        Fachmi Idris
                                   Plt. Komisaris Utama




     Fachmi Idris                  Sumarjati Arjoso                 Suprianto
  Komisaris Independen                Komisaris                     Komisaris




            Diah Kusumawardani                        Bonanza Perwira Taihitu
            Komisaris Independen                            Komisaris




                                                                             Jl. Veteran No 9
                                                                    Jakarta 10110, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published1 Jul 2026
Pages4
Characters10,330
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×71
linked person Rini Yulius p.2
linked person Sumarjati Arjoso p.4
linked person Diah Kusumawardani p.4
linked person Bonanza Perwira p.4
possible person Syaiful · Anggota p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible person Fachmi Idris p.2 ×3
possible person Stefan Looho p.2
possible org PT Bio Farma · Pemegang Saham p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.1 ×8
unresolved person Akta Notaris Dewantari Handayani p.2
unresolved org Pengaturan BUMN · Pemegang Saham p.3
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 1417 ms 12 Sep 2026 21:56

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result