Back to announcement
20260701_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32107205_lamp2.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Dewan
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-008/KOM-KF/VI/2026
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK,
Menimbang : a. bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Syaiful, Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk
yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-
KF/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Kimia Farma Tbk, maka
dipandang perlu melakukan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia
Farma Tbk;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.04/2025 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit disebutkan Komite Audit paling sedikit terdiri dari
3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan
Pihak Eksternal dari Emiten atau Perusahaan Publik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua dan
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan butir a, butir b, dan butir c di atas, maka perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 162);
2. Peraturan .../2
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 2
Dewan
Komisaris
-2-
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4556);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 263);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk,
yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Akta Notaris Dewantari
Handayani, SH, MPA, Nomor 07 tanggal 8 Januari 2026
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN
ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Syaiful sebagai Anggota Komite
Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang
diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2021
tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Audit PT Kimia Farma Tbk dengan ucapan terima kasih atas
kontribusinya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Dengan pemberhentian Anggota Komite Audit sebagaimana Diktum
KESATU di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua;
2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen, sebagai Anggota;
3. Sdr. Rini Yulius, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota.
KETIGA .../3
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 3
Dewan
Komisaris
-3-
KETIGA : Masa tugas Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia
Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya;
2. Berasal dari eksternal Perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pengangkatan pertama kali sebagai Komite dan dapat diangkat
kembali untuk periode kedua paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Penghasilan Komite Good Corporate Governance & Pemantauan
Manajemen Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk
sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kimia Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari
jabatan tersebut;
2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) dari
gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam 1
(satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas kesehatan
berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal perusahaan, tidak
termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan tersebut ditanggung dan
menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk.
KELIMA : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kimia Farma Tbk.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak;
3. Managing Director Non Financial Holding Operational Danantara;
4. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk;
5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan .../4
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 4
Dewan
Komisaris
-4-
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 30 Juni 2026
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KIMIA FARMA TBK
Fachmi Idris
Plt. Komisaris Utama
Fachmi Idris Sumarjati Arjoso Suprianto
Komisaris Independen Komisaris Komisaris
Diah Kusumawardani Bonanza Perwira Taihitu
Komisaris Independen Komisaris
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×8
unresolved
person
Akta Notaris Dewantari Handayani
p.2
unresolved
org
Pengaturan BUMN
· Pemegang Saham
p.3
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1417 ms
12 Sep 2026 21:56
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}