Skip to content
Back to announcement

20260701_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32107205_lamp1.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.876
aa
kimia farma

Kantor 1 Biotarma Group
Pusat "
Jakarta, 1 Juli 2026
Nomor 1. 039/DIR-DP/KF/VII/2026
Lampiran 1. Ada
Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta Pusat

Perihal: Penyampaian Pemberhentian Anggota Komite Audit
PT Kimia Farma (Persero) Tbk

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2025 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, maka bersama ini kami
menyampaikan perubahan susunan Komite Audit sebagai berikut:
1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua
2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, sebagai Anggota
3. Sdr. Rini Yulius, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

t kami,
ia Farma (Persero) Tbk

S3

F aa .

/ 2
Hadi Kardoko R-
Pit. Direktur Utama

Jl. Veteran No.9

Jakarta 10110, Indonesia
POBOx 1204/IKT

Telp. 62 21 3847709
Fax62 21 3814441

Email : corsec@kimiafarma.co.id
Website: www.kimiafarma.co.id
Page 2 OCR 0.951
sk
kimia farma

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-008/KOM-KF/VI/2026

TENTANG

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN KOMISARIS

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang

Mengingat

a.

bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Syaiful, Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk
yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-
KF/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Kimia Farma Tbk, maka
dipandang perlu melakukan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Perscro) PT Kimia
Farma Tbk,

. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

55/POJK.04/2025 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit disebutkan Komite Audit paling sedikit terdiri dari
3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan
Pihak Eksternal dari Emiten atau Perusahaan Publik,

. bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha

Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua dan
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara:

. bahwa berdasarkan butir a, butir b, dan butir c di atas, maka perlu

menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk,

. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang

Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 162),

2. Peraturan .../2

Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 3 OCR 0.944
Memperhatikan :

Menetapkan

KESATU

KEDUA

Pn
kimia farma

2

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4556),

4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 263),

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405).

Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk,
yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Akta Notaris Dewantari
Handayani, SH, MPA, Nomor 07 tanggal 8 Januari 2026

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN
ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK

(Persero) PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2021
tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Audit PT Kimia Farma Tbk dengan ucapan terima kasih atas
kontribusinya selama memangku jabatan tersebut.

Dengan pemberhentian Anggota Komite Audit sebagaimana Diktum
KESATU di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:

1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua:

2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen, sebagai Anggota,

3. Sdr. Rini Yulius, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota.
KETIGA .../3

Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 4 OCR 0.943
KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

ab
kimia farma

3-

Masa tugas Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia
Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara, sebagai berikut:

1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya,

»

Berasal dari eksternal Perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pengangkatan pertama kali sebagai Komite dan dapat diangkat
kembali untuk periode kedua paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.

Penghasilan Komite Good Corporate Governance & Pemantauan
Manajemen Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk
sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara, sebagai berikut:

Il. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kimia Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari
jabatan tersebut,

2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 2094 (dua puluh persen) dari
gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam 1
(satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas kesehatan
berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal perusahaan, tidak
termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan tersebut ditanggung dan
menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk.

Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kimia Farma Tbk.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,

2. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma selaku Pemegang Saham Seri B

Terbanyak,

3. Managing Director Non Financial Holding Operational Danantara,

4. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk:

5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan .../4

Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 5 OCR 0.774
bk,
kimia farma

“4

Ditetapkan di : Jakarta
Padatanggal : 30 Juni 2026

DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KIMIA FARMA TBK

achmi Idris
Komisaris Independen Komisaris P4 Komisaris

A

dr
nada andai

misaris Independen

ira Taihitu

para PA
1

Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published1 Jul 2026
Pages5
Characters8,003
Text sourceOCR
OCR confidence0.898

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kimia Farma (Persero) Tbk p.1 ×71
linked person Rini Yulius p.1 ×3
linked person Hadi Kardoko p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Fachmi Idris p.1 ×3
possible person Stefan Looho p.1 ×3
possible person Syaiful p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible org PT Bio Farma · Pemegang Saham p.4
unresolved org Farma (Persero) Tbk p.1
unresolved person Pit. · Direktur Utama p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2 ×4
unresolved org Milik Negara p.2 ×8
unresolved person Akta Notaris Dewantari Handayani p.3
unresolved org Pengaturan BUMN · Pemegang Saham p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 52 ms 13 Sep 2026 14:08

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result