Back to announcement
20260701_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32107205_lamp1.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.876
aa kimia farma Kantor 1 Biotarma Group Pusat " Jakarta, 1 Juli 2026 Nomor 1. 039/DIR-DP/KF/VII/2026 Lampiran 1. Ada Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat Perihal: Penyampaian Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Kimia Farma (Persero) Tbk Dengan hormat, Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2025 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, maka bersama ini kami menyampaikan perubahan susunan Komite Audit sebagai berikut: 1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua 2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, sebagai Anggota 3. Sdr. Rini Yulius, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. t kami, ia Farma (Persero) Tbk S3 F aa . / 2 Hadi Kardoko R- Pit. Direktur Utama Jl. Veteran No.9 Jakarta 10110, Indonesia POBOx 1204/IKT Telp. 62 21 3847709 Fax62 21 3814441 Email : corsec@kimiafarma.co.id Website: www.kimiafarma.co.id
Page 2 OCR 0.951
sk kimia farma KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK NOMOR : KEP-008/KOM-KF/VI/2026 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK, Menimbang Mengingat a. bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Syaiful, Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM- KF/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu melakukan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Perscro) PT Kimia Farma Tbk, . bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2025 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit disebutkan Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak Eksternal dari Emiten atau Perusahaan Publik, . bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua dan Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara: . bahwa berdasarkan butir a, butir b, dan butir c di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk, . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162), 2. Peraturan .../2 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia
Page 3 OCR 0.944
Memperhatikan : Menetapkan KESATU KEDUA Pn kimia farma 2 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556), 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 263), 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405). Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk, yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Akta Notaris Dewantari Handayani, SH, MPA, Nomor 07 tanggal 8 Januari 2026 MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK (Persero) PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-007/KOM-KF/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Kimia Farma Tbk dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya selama memangku jabatan tersebut. Dengan pemberhentian Anggota Komite Audit sebagaimana Diktum KESATU di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut: 1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua: 2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, sebagai Anggota, 3. Sdr. Rini Yulius, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota. KETIGA .../3 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia
Page 4 OCR 0.943
KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM ab kimia farma 3- Masa tugas Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: 1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan masa jabatannya, » Berasal dari eksternal Perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengangkatan pertama kali sebagai Komite dan dapat diangkat kembali untuk periode kedua paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Penghasilan Komite Good Corporate Governance & Pemantauan Manajemen Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut: Il. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut, 2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 2094 (dua puluh persen) dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk. Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, 2. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak, 3. Managing Director Non Financial Holding Operational Danantara, 4. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk: 5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan .../4 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia
Page 5 OCR 0.774
bk, kimia farma “4 Ditetapkan di : Jakarta Padatanggal : 30 Juni 2026 DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA TBK achmi Idris Komisaris Independen Komisaris P4 Komisaris A dr nada andai misaris Independen ira Taihitu para PA 1 Jl. Veteran No 9 Jakarta 10110, Indonesia
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Farma (Persero) Tbk
p.1
unresolved
person
Pit.
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×8
unresolved
person
Akta Notaris Dewantari Handayani
p.3
unresolved
org
Pengaturan BUMN
· Pemegang Saham
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
52 ms
13 Sep 2026 14:08
no text layer - needs OCR