Back to announcement
20250409_AMRT_Informasi Transaksi Afiliasi_31873569_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review AMRTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00131/2.0059-02/BS/05/0242/1/IV/2025 8 April 2025
Kepada Yth.
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
Alfa Tower
Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 9, Alam Sutera
Tanggerang 15143
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “kami”), oleh
manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“AMRT” atau “Pemberi Tugas”) untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran aksi korporasi berupa
rencana akuisisi atas 70,00% saham PT Lancar Wiguna Sejahtera (“LWS”) dari PT Midi
Utama Indonesia Tbk (“MIDI”), yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan AMRT,
sesuai dengan surat penawaran kami No. 250106.003/SRR-JK/SPN-BF/AMRT/OR
tanggal 6 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen AMRT, maka dengan ini
kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyampaikan
pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana akuisisi 70,00% saham LWS dari
MIDI.
LATAR BELAKANG
AMRT merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka (public company) yang bergerak
dalam bidang perdagangan eceran untuk produk konsumen dengan mengoperasikan
jaringan minimarket dan jasa waralaba dengan nama “Alfamart” yang berlokasi di
beberapa tempat di Jakarta, Cileungsi, Tangerang, Cikarang, Bandung, Sidoarjo,
Cirebon, Cilacap, Semarang, Lampung, Malang, Bali, Klaten, Makassar, Balaraja,
Palembang, Bogor, Medan, Banjarmasin, Jambi, Pekanbaru, Pontianak, Manado,
Lombok, Rembang, Karawang, Batam, Plumbon, Serang, Cianjur, Bekasi, Cikokol,
Jember, Kota Bumi dan Madiun. AMRT mulai beroperasi secara komersial sejak tahun
1989. AMRT berkantor pusat di Alfa Tower, Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9, Alam
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
Sutera, Tangerang 15143, dengan nomor telepon (021) 8082 1555, alamat email
corsec@sat.co.id, dan alamat website www.alfamart.co.id.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen AMRT, struktur pemegang
saham dan kepemilikan AMRT pada entitas anak dan asosiasinya adalah sebagai
berikut:
AMRT
77,09%
MIDI
70,00%
LWS
MIDI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran untuk produk konsumen
dengan mengoperasikan jaringan minimarket bernama “Alfamidi”, jaringan supermarket
dengan nama “Alfamidi Super”, dan jaringan toko buah bernama “Midi Fresh”. Gerai
toko MIDI tersebar di beberapa kota seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Surabaya, Makassar, Medan, Samarinda, Yogyakarta, Manado, Palu, Kendari, Ambon,
dan Jayapura. MIDI mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2007.
LWS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held
company) yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran untuk produk konsumen dan
restoran dengan mengoperasikan jaringan convenience store dengan nama “Lawson”.
Gerai toko LWS tersebar di beberapa kota seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi, Yogyakarta, dan Sidoarjo. LWS mulai beroperasi secara komersial sejak tahun
2018.
Pada tanggal 8 April 2025, AMRT dan MIDI telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat (“PJBSB”), di mana AMRT berencana untuk melaksanakan pembelian
dan menerima pengalihan atas 1.484.855.160 saham atau setara dengan 70,00% saham
LWS (“Saham LWS”) dari MIDI, berikut segala hak-hak dan kepentingan serta
kewajiban dengan nama apapun juga baik yang sekarang ada maupun yang kelak
dikemudian hari akan diperoleh atas Saham LWS tersebut dengan nilai transaksi sebesar
Rp 200.455 juta (“Rencana Transaksi”).
AMRT senantiasa mengikuti perkembangan pasar yang dinamis dan perubahan perilaku
konsumen, dengan terus melakukan inovasi melalui penawaran produk-produk sesuai
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
dengan kebutuhan konsumen. Salah satu kategori produk yang telah dikembangkan oleh
AMRT adalah food products yakni Ready to Eat (RTE) melalui Bean Spot. Untuk
menangkap potensi RTE yang besar, AMRT merencanakan untuk melakukan langkah
strategis dengan mengambilalih seluruh saham LWS yang dimiliki oleh MIDI. LWS
bergerak dalam usaha perdagangan eceran dan restoran yang mengoperasikan outlet
dengan merek dagang Lawson yang menjual sebagian besar produk RTE kepada
konsumen. AMRT memandang perlu untuk melakukan pengembangan usaha guna
mendorong pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan melalui pengambilalihan
saham LWS ini.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, diharapkan dapat memperluas dan memperkuat
kategori food products AMRT. Dengan memiliki kontrol langsung atas LWS, AMRT
akan memiliki lebih banyak kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis dan
pengawasan operasional yang lebih efektif. Selain itu, pengambilalihan saham LWS
merupakan strategi jangka panjang AMRT untuk membangun sebuah kelompok
perusahaan yang solid.
Rencana Transaksi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar perusahaan secara
berkelanjutan di masa yang akan datang. Mengingat LWS bergerak di bidang
perdagangan eceran sehingga sejalan dengan kegiatan usaha utama AMRT, maka
AMRT dan LWS dapat menerapkan strategi pemasaran dan pengembangan bisnis yang
bersinergi dan berbasis pelayanan yang akan bernilai tambah bagi para konsumen
dengan memperluas jaringan usaha AMRT dan LWS sebagai gerai komunitas yang
ingin memberikan pelayanan lebih untuk konsumen.
Berdasarkan keterangan dari manajemen AMRT, Rencana Transaksi akan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa AMRT merupakan entitas
induk MIDI dengan kepemilikan sebesar 77,09% pada tanggal 31 Desember 2024 dan
terdapat kesamaan pengurus AMRT dan MIDI.
Berdasarkan keterangan dari manajemen AMRT, Rencana Transaksi bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen AMRT juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi, yaitu
sebesar Rp 200.455 juta merupakan 1,13% dari nilai buku ekuitas AMRT berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian AMRT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono,
Sungkoro & Surja (“PPS”), yaitu sebesar Rp 17.695.943 juta.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, AMRT telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan
kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Alfa Tower, Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9, Alam Sutera,
Tangerang 15143
Bidang usaha : Perdagangan eceran untuk produk konsumen dengan
mengoperasikan jaringan minimarket dan jasa waralaba dengan
nama “Alfamart” yang berlokasi di beberapa tempat di Jakarta,
Cileungsi, Tangerang, Cikarang, Bandung, Sidoarjo, Cirebon,
Cilacap, Semarang, Lampung, Malang, Bali, Klaten, Makassar,
Balaraja, Palembang, Bogor, Medan, Banjarmasin, Jambi,
Pekanbaru, Pontianak, Manado, Lombok, Rembang, Karawang,
Batam, Plumbon, Serang, Cianjur, Bekasi, Cikokol, Jember, Kota
Bumi dan Madiun. AMRT mulai beroperasi secara komersial sejak
tahun 1989.
Nomor telepon : (021) 8082 1555
Nomor faksimile : (021) 8082 1556
E-mail : investor_relations@sat.co.id
Website : www.alfamart.co.id
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Alfa Tower, Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9, Alam Sutera,
Tangerang 15143
Bidang usaha : Perdagangan eceran untuk produk konsumen dengan
mengoperasikan jaringan minimarket dan jasa waralaba dengan
nama “Alfamart” yang berlokasi di beberapa tempat di Jakarta,
Cileungsi, Tangerang, Cikarang, Bandung, Sidoarjo, Cirebon,
Cilacap, Semarang, Lampung, Malang, Bali, Klaten, Makassar,
Balaraja, Palembang, Bogor, Medan, Banjarmasin, Jambi,
Pekanbaru, Pontianak, Manado, Lombok, Rembang, Karawang,
Batam, Plumbon, Serang, Cianjur, Bekasi, Cikokol, Jember, Kota
Bumi dan Madiun. AMRT mulai beroperasi secara komersial sejak
tahun 1989.
Nomor telepon : (021) 8082 1555
Nomor faksimile : (021) 8082 1556
E-mail : investor_relations@sat.co.id
Website : www.alfamart.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal
31 Desember 2024 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data
keuangan AMRT yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
konsolidasian AMRT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh PSS yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
(“POJK 35/2020”), laporan Pendapat Kewajaran berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, kecuali terdapat
hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari AMRT.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. PJBSB;
2. Draft Keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
oleh manajemen AMRT (“Keterbukaan Informasi”);
3. Laporan keuangan AMRT untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan
31 Desember 2020 yang diaudit oleh PSS;
4. Proyeksi keuangan konsolidasian AMRT dengan Rencana Transaksi dan tanpa
Rencana Transaksi untuk tahun 2025–2029 yang disusun oleh manajemen AMRT;
5. Proforma laporan keuangan AMRT pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen AMRT (“Proforma”);
6. Laporan Penilaian 70,00% saham LWS No. 00125/2.0059-02/BS/05/0242/1/III/2025
tanggal 26 Maret 2025 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Saham LWS”);
7. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak AMRT, yaitu Tomin Widian sebagai
Direktur AMRT, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Transaksi;
9. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan;
10. Informasi lain dari pihak manajemen AMRT dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh AMRT atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen AMRT bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas AMRT. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada AMRT dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk AMRT.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen AMRT dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional AMRT.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari AMRT.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban AMRT dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen AMRT, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban AMRT sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi AMRT dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha AMRT, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
AMRT berdasarkan laporan keuangan konsolidasian AMRT untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020–2024 yang telah diaudit.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian AMRT diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian AMRT dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham AMRT.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
rendah 5,04% dari nilai pasar Saham LWS, sedangkan dari analisis dampak Rencana
Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
keuntungan bagi pemegang saham AMRT.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Page 12
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai : PB-1.09.00242
STTD : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 95-S-00654
OR/er
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 11
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
—
Tomin Widian
· Direktur
p.8
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.12
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1834 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}