Back to announcement
20250409_AMRT_Informasi Transaksi Afiliasi_31873569_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review AMRTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan, atau penasihat profesional lainnya.
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Tangerang
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa waralaba
Kantor Pusat:
Alfa Tower
Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9
Alam Sutera, Tangerang 15143
Indonesia
Telp : (021) 80821555
Fax : (021) 80821556
Web : www.alfamart.co.id
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada
fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa transaksi
afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 9 April 2025
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang- Undang
Pasar Modal atau POJK 42/2020 yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
KJPP SRR : Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan selaku penilai
independen, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,
yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai
wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
LWS : PT Lancar Wiguna Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang 70% (tujuh puluh
persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan melalui MIDI.
MIDI : PT Midi Utama Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang 77,09%
(tujuh puluh tujuh koma nol sembilan persen) sahamnya dimiliki secara
langsung oleh Perseroan.
Perseroan : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yaitu suatu
perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh perusahaan terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
SA : PT Sigmantara Alfindo, suatu perseroan terbatas sebagai pengendali
Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 50,19% (lima puluh koma
sembilan belas persen) saham dalam Perseroan.
Transaksi : Transaksi dimana Perseroan melakukan pembelian 1.484.855.160 (satu
miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima
ribu seratus enam puluh) lembar saham dalam LWS dari MIDI dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp135,00,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per lembar
saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar Rp200.455 juta dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam LWS.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Pada tanggal 8 April 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan MIDI
untuk pembelian 1.484.855.160 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh
lima ribu seratus enam puluh) lembar saham dalam LWS dari MIDI dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp135,00,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar
Rp200.455 juta dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam LWS. Transaksi jual beli saham bersyarat
tersebut akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham di hadapan Notaris setelah
dipenuhinya persetujuan tertulis dari Rapat Umum Pemegang Saham LWS.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi ini merupakan Transaksi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai pasar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi
tersebut serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020,
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para
pemegang saham Perseroan.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta
tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dimana jumlah Transaksi ini
bernilai 1,13% (satu koma tiga belas Persen) atau kurang dari 20% (dua puluh persen) terhadap Rp17.695.943
juta yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
No. 00276/2.1032/AU.1/05/0704-5/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada
para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi tersebut.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
II.
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Perseroan senantiasa mengikuti perkembangan pasar yang dinamis dan perubahan perilaku
konsumen, dengan terus melakukan inovasi melalui penawaran produk-produk sesuai dengan
kebutuhan konsumen. Salah satu kategori produk yang telah dikembangkan oleh Perseroan adalah
food products yakni Ready to Eat (RTE) melalui Bean Spot. Untuk menangkap potensi RTE yang besar,
Perseroan merencanakan untuk melakukan langkah strategis dengan mengambilalih seluruh saham
LWS yang dimiliki oleh MIDI. LWS bergerak dalam usaha perdagangan eceran dan restoran yang
mengoperasikan outlet dengan merek dagang Lawson yang menjual sebagian besar produk RTE
kepada konsumen. Perseroan memandang perlu untuk melakukan pengembangan usaha guna
mendorong pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan melalui pengambilalihan saham LWS ini.
Dengan melakukan pengambilalihan seluruh saham LWS yang dimiliki oleh MIDI, diharapkan dapat
memperluas dan memperkuat kategori food products Perseroan. Dengan memiliki kontrol langsung
atas LWS, Perseroan akan memiliki lebih banyak kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis
dan pengawasan operasional yang lebih efektif. Selain itu, pengambilalihan saham LWS merupakan
strategi jangka panjang Perseroan untuk membangun sebuah kelompok perusahaan yang solid.
Transaksi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar perusahaan secara berkelanjutan di masa
yang akan datang. Mengingat LWS bergerak di bidang perdagangan eceran sehingga sejalan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan, maka Perseroan dan LWS dapat menerapkan strategi pemasaran
3
Page 4
dan pengembangan bisnis yang bersinergi dan berbasis pelayanan yang akan bernilai tambah bagi para
konsumen dengan memperluas jaringan usaha Perseroan dan LWS sebagai gerai komunitas yang ingin
memberikan pelayanan lebih untuk konsumen.
B. Tanggal Transaksi
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersayarat dilakukan pada tanggal 8 April 2025.
C. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah saham milik MIDI dalam LWS yang dibeli oleh Perseroan sebanyak
1.484.855.160 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu
seratus enam puluh) lembar saham atau setara dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total modal yang
ditempatkan dan disetor penuh di dalam LWS.
D. Nilai Transaksi
Transaksi dilakukan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135,00,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per
lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar Rp200.455 juta.
E. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Sumber Alfaria Trijaya No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang
dibuat di hadapan Gde Kertayasa, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-
7158 HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989, serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal 12 Juli 1999 dan telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara No. 4414, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 59 tanggal 23
Juli 1999.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. No. 44 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat
di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan perubahan
tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan suratnya No. AHU-0115180.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa
waralaba. Perseroan berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9,
Tangerang 15143.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 berdasarkan data dari
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp.10,-
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
(Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sigmantara Alfindo 20.839.251.059 208.392.510.590 50,19
Masyarakat di bawah 5% 20.685.250.641 206.852.506.410 49,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan 41.524.501.700 415.245.017.000 100,00
Disetor Penuh
4
Page 5
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. No. 44 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan perubahan tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan suratnya
No. AHU-0115180.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Feny Djoko Susanto
Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Drs. Setyo Wasisto, S.H.
Komisaris Independen : Budi Setiyadi
Direksi
Presiden Direktur : Anggara Hans Prawira
Direktur : Bambang Setyawan Djojo
Direktur : Tomin Widian
Direktur : Harryanto Susanto
Direktur : Solihin
Direktur : Soeng Peter Suryadi
2. MIDI
Riwayat Singkat
MIDI didirikan dengan nama PT Midimart Utama berdasarkan Akta Notaris Frans Elsius Muliawan,
S.H., No. 37 tanggal 28 Juni 2007. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-08522 HT.01.01-
TH.2007 tanggal 31 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
76, Tambahan No. 9559 tanggal 21 September 2007. Anggaran dasar MIDI telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
No. 96 tanggal 25 Agustus 2023 sehubungan dengan perubahan pasal 4 Anggaran Dasar dalam
rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0110354 tanggal 28
Agustus 2023.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha MIDI adalah perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket.
MIDI berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Tangerang 15143.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham MIDI per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp.10,-
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
(Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 77,09
Rullyanto (Presiden Direktur) 142.100.000 1.421.000.000 0,42
Maria Theresia Velina Yulianti (Direktur) 75.400.000 754.000.000 0,23
Endang Mawarti (Direktur) 6.960.000 69.600.000 0,02
Masyarakat di bawah 5% 7.435.361.800 74.353.618.000 22,24
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 33.435.294.800 334.352.948.000 100,00
Penuh
5
Page 6
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Sitem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0120252 tanggal 24
Mei 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MIDI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Eddy Supardi
Komisaris Independen : Boy Rafli Amar
Direksi
Presiden Direktur : Rullyanto
Direktur : Maria Theresia Velina Yulianti
Direktur : Endang Mawarti
Direktur : Suantopo Po
Direktur : Afid Hermeily
3. LWS
Riwayat Singkat
LWS didirikan berdasarkan Akta Notaris Veronika Farida Riswanti, S.H, M.Kn., No. 04 tanggal 08
Maret 2018. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0013091.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 12 Maret
2018. Anggaran Dasar LWS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
yang dibuat dihadapan Notaris Devin Darian Charis, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Notaris
Charles Hermawan, S.H., No. 27 tanggal 05 Juni 2024. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-0033095.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 05 Juni 2024 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132847 tanggal 05 Juni 2024.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha LWS adalah perdagangan eceran dan restoran. LWS berkedudukan di Alfa Tower
lantai 30, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Tangerang 15143.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham LWS sebelum Transaksi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp.100,-
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
(Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Midi Utama Indonesia Tbk 1.484.855.160 148.485.516.000 70,00
PT Amanda Cipta Persada 431.381.738 43.138.173.800 20,34
PT Perkasa Internusa Mandiri 102.492.379 10.249.237.900 4,83
PT Cakrawala Mulia Prima 102.492.379 10.249.237.900 4,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.121.221.656 212.122.165.600 100,00
Penuh
6
Page 7
Struktur modal dan susunan pemegang saham LWS setelah Transaksi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp.100,-
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
(Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 1.484.855.160 148.485.516.000 70,00
PT Amanda Cipta Persada 431.381.738 43.138.173.800 20,34
PT Perkasa Internusa Mandiri 102.492.379 10.249.237.900 4,83
PT Cakrawala Mulia Prima 102.492.379 10.249.237.900 4,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.121.221.656 212.122.165.600 100,00
Penuh
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veronika Farida Riswanti
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0141792 tanggal 20 Juli
2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi LWS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Rullyanto
Komisaris : Doddy Surja Bajuadji
Komisaris : Drs. Sufyan Syarif
Direksi
Presiden Direktur : Feny Djoko Susanto
Direktur : Adrianus Hery Muliawan Tanudjaja
Direktur : Getty Nurhalim
Direktur : Kristi Isla
Direktur : Meilany Hadiwidjaja
F. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 yang ditunjukkan
dengan :
1. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh
pihak yang sama. SA mengendalikan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 50,19% (lima
puluh koma sembilan belas persen) saham dalam Perseroan, sehingga SA secara tidak langsung
mengendalikan MIDI;
2. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Perseroan merupakan pemegang
saham utama MIDI dengan kepemilikan saham sebesar 77,09% (tujuh puluh tujuh koma nol
sembilan persen); dan
3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama, yaitu Bapak Budiyanto Djoko Susanto sebagai Komisaris Perseroan
dan Presiden Komisaris MIDI.
7
Page 8
Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham Perseroan terkait
dengan Transaksi.
Sebelum Transaksi
SA
50,19%
SAT
77,09%
MIDI
70%
LWS
Sesudah Transaksi
SA
50,19%
SAT
70% 77,09%
LWS MIDI
Keterangan:
(1) SA : PT Sigmantara Alfindo
(2) SAT : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
(3) MIDI : PT Midi Utama Indonesia Tbk
(4) LWS : PT Lancar Wiguna Sejahtera
8
Page 9
II. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN (PROFORMA)
III.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
AFILIASI
IV.
Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan, dimana Perseroan memiliki kontrol langsung terhadap pengelolaan dan
keputusan strategis, bilamana Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan, maka terdapat kemungkinan akan mengurangi tingkat kontrol dan dapat mengarah pada
masalah integrasi dan pengawasan operasional yang akan berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan
opersional LWS di masa yang akan datang.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat atas nilai 70% saham LWS dan penilaian kewajaran atas
Transaksi.
KJPP SRR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
No. 1056/KM.1/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas nilai 70% saham LWS dan
kewajaran atas Transaksi.
9
Page 10
1. Ringkasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 70% saham LWS sebagaimana dituangkan dalam
laporannya No. 00125/2.0059-02/BS/05/0242/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025:
a. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MIDI.
b. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian 70% saham LWS adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
70% saham LWS pada tanggal 31 Desember 2024 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penugasan penilaian atas 70% saham LWS dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Transaksi.
c. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
i. Laporan penilaian 70% saham LWS adalah laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion.
ii. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian 70% saham LWS.
iii. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian 70% saham LWS berasal dari
sumber yang dapat dipercaya.
iv. KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
v. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
vi. KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian 70% saham LWS.
vii. Laporan penilaian 70% saham LWS terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
viii. KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian 70% saham LWS dan kesimpulan
nilai akhir.
ix. KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum LWS dari Perseroan.
d. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”)
dan Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia 2018 (KEPI & SPI).
e. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 70% saham LWS.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
10
Page 11
g. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian 70% saham LWS adalah pendekatan
pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach) dengan
menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly
traded company method).
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dalam
penilaian 70% saham LWS mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh LWS di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha LWS.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi LWS diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha LWS. Arus kas mendatang yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi menjadi nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang tersebut.
Pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan
dalam penilaian 70% saham LWS karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara,
namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai 70% saham LWS. Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap
pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh
kesimpulan nilai 70% saham LWS.
Maka dari itu, nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk memeroleh nilai akhir 70% saham LWS. Pembobotannya adalah
90% untuk nilai 70% saham LWS yang dihasilkan dari metode diskonto arus kas dan 10% untuk
nilai 70% saham LWS yang dihasilkan dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek. Pembobotan yang diterapkan mempertimbangkan bahwa data dan informasi yang
digunakan pada metode diskonto arus kas yang digunakan untuk menentukan nilai 70% saham
LWS lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan data dan informasi yang digunakan pada
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek dan pada penilaian dengan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, karena nilai 70% saham LWS dari Perseroan
secara spesifik tidak dapat diperbandingkan secara tepat dan utuh dengan pembanding
perusahaan yang sejenis dan sepadan.
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar 70% saham
LWS pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 211.096 juta.
2. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00131/2.0059-02/BS/05/0242/1/IV/2025
tertanggal 8 April 2025 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat Kewajaran”):
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MIDI.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Perseroan melakukan pembelian dan menerima pengalihan
atas 1.484.855.160 saham atau setara dengan 70% saham LWS dari MIDI.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran
11
Page 12
mengenai kewajaran atas Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
sebagai berikut:
i. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
ii. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
v. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
vi. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
vii. KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
viii. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian, kondisi
umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif
Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, KJPP SRR juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi, Transaksi dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi,
dan hal-hal lainnya yang terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan,
khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam
dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi. KJPP SRR juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal terjadinya Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Transaksi
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:
• Analisis Kualitatif Dan Kuantitatif Atas Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
industri ritel yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
industri ritel, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 - 2024 yang
telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Transaksi, dimana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
proforma laporan keuangan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
12
Page 13
Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
• Analisis Atas Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga Transaksi
adalah wajar karena lebih rendah 5,04% dari nilai pasar Objek Transaksi atau tidak
melebihi batas 7,5% dari nilai pasar Objek Transaksi berdasarkan POJK 35/2020 pasal 48,
sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Transaksi akan
dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat
bahwa Transaksi adalah wajar.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi
Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi‐
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang
dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi
prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk.
Alfa Tower
Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9 Alam Sutera, Tangerang 15143 Indonesia
Telp : (021) 80821555
Fax : (021) 80821556
Attn : Sekretaris Perusahaan Email : corsec@sat.co.id
Tangerang, 9 April 2025
Direksi
13
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP SRR
p.2 ×19
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Midimart Utama
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Frans Elsius Muliawan
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.5 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Veronika Farida Riswanti
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Devin Darian Charis
p.6
unresolved
person
Charles Hermawan
p.6
unresolved
org
PT Perkasa Internusa Mandiri
p.6 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala Mulia Prima
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1233 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau kewajaran Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau kewajaran Transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '200455'}