Skip to content
Back to announcement

20250409_AMRT_Informasi Transaksi Afiliasi_31873569_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review AMRT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
               AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                               (“POJK 42/2020”)


Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan, atau penasihat profesional lainnya.




                                PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk.
                                         (“Perseroan”)
                                   Berkedudukan di Tangerang

                                      Kegiatan Usaha:
      Bergerak di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa waralaba

                                           Kantor Pusat:
                                             Alfa Tower
                                  Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9
                                  Alam Sutera, Tangerang 15143
                                              Indonesia
                                      Telp : (021) 80821555
                                       Fax : (021) 80821556
                                    Web : www.alfamart.co.id

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada
fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.



Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa transaksi
afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.




             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 9 April 2025




                                                  1
Page 2
                                          DEFINISI


Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang- Undang
                            Pasar Modal atau POJK 42/2020 yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                              b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                 pihak tersebut;
                              c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                                 lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                              d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                              e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                 maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                              f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

KJPP SRR                :   Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan selaku penilai
                            independen, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,
                            yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai
                            wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
LWS                     :   PT Lancar Wiguna Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang 70% (tujuh puluh
                            persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan melalui MIDI.

MIDI                    :   PT Midi Utama Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang 77,09%
                            (tujuh puluh tujuh koma nol sembilan persen) sahamnya dimiliki secara
                            langsung oleh Perseroan.
Perseroan               :   PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, yang
                            didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia
                            dan berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yaitu suatu
                            perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung
                            oleh perusahaan terbuka.
POJK 17/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                            Usaha.
POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

SA                      :   PT Sigmantara Alfindo, suatu perseroan terbatas sebagai pengendali
                            Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 50,19% (lima puluh koma
                            sembilan belas persen) saham dalam Perseroan.

Transaksi               :   Transaksi dimana Perseroan melakukan pembelian 1.484.855.160 (satu
                            miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima
                            ribu seratus enam puluh) lembar saham dalam LWS dari MIDI dengan harga
                            pelaksanaan sebesar Rp135,00,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per lembar
                            saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar Rp200.455 juta dari
                            seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam LWS.




                                                 2
Page 3
                                            PENDAHULUAN


Pada tanggal 8 April 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan MIDI
untuk pembelian 1.484.855.160 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh
lima ribu seratus enam puluh) lembar saham dalam LWS dari MIDI dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp135,00,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar
Rp200.455 juta dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam LWS. Transaksi jual beli saham bersyarat
tersebut akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham di hadapan Notaris setelah
dipenuhinya persetujuan tertulis dari Rapat Umum Pemegang Saham LWS.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi ini merupakan Transaksi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai pasar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi
tersebut serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020,
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para
pemegang saham Perseroan.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta
tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dimana jumlah Transaksi ini
bernilai 1,13% (satu koma tiga belas Persen) atau kurang dari 20% (dua puluh persen) terhadap Rp17.695.943
juta yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
No. 00276/2.1032/AU.1/05/0704-5/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada
para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi tersebut.


 I.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
                                                  II.
 A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

      Perseroan senantiasa mengikuti perkembangan pasar yang dinamis dan perubahan perilaku
      konsumen, dengan terus melakukan inovasi melalui penawaran produk-produk sesuai dengan
      kebutuhan konsumen. Salah satu kategori produk yang telah dikembangkan oleh Perseroan adalah
      food products yakni Ready to Eat (RTE) melalui Bean Spot. Untuk menangkap potensi RTE yang besar,
      Perseroan merencanakan untuk melakukan langkah strategis dengan mengambilalih seluruh saham
      LWS yang dimiliki oleh MIDI. LWS bergerak dalam usaha perdagangan eceran dan restoran yang
      mengoperasikan outlet dengan merek dagang Lawson yang menjual sebagian besar produk RTE
      kepada konsumen. Perseroan memandang perlu untuk melakukan pengembangan usaha guna
      mendorong pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan melalui pengambilalihan saham LWS ini.

      Dengan melakukan pengambilalihan seluruh saham LWS yang dimiliki oleh MIDI, diharapkan dapat
      memperluas dan memperkuat kategori food products Perseroan. Dengan memiliki kontrol langsung
      atas LWS, Perseroan akan memiliki lebih banyak kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis
      dan pengawasan operasional yang lebih efektif. Selain itu, pengambilalihan saham LWS merupakan
      strategi jangka panjang Perseroan untuk membangun sebuah kelompok perusahaan yang solid.


      Transaksi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar perusahaan secara berkelanjutan di masa
      yang akan datang. Mengingat LWS bergerak di bidang perdagangan eceran sehingga sejalan dengan
      kegiatan usaha utama Perseroan, maka Perseroan dan LWS dapat menerapkan strategi pemasaran
                                                      3
Page 4
     dan pengembangan bisnis yang bersinergi dan berbasis pelayanan yang akan bernilai tambah bagi para
     konsumen dengan memperluas jaringan usaha Perseroan dan LWS sebagai gerai komunitas yang ingin
     memberikan pelayanan lebih untuk konsumen.

B. Tanggal Transaksi

     Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersayarat dilakukan pada tanggal 8 April 2025.

C.   Objek Transaksi

     Objek Transaksi adalah saham milik MIDI dalam LWS yang dibeli oleh Perseroan sebanyak
     1.484.855.160 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu
     seratus enam puluh) lembar saham atau setara dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total modal yang
     ditempatkan dan disetor penuh di dalam LWS.

D. Nilai Transaksi

     Transaksi dilakukan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135,00,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) per
     lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar Rp200.455 juta.

E.   Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     1. Perseroan
        Riwayat Singkat
        Perseroan didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya” sebagaimana termaktub dalam akta
        Pendirian Perseroan Terbatas PT Sumber Alfaria Trijaya No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang
        dibuat di hadapan Gde Kertayasa, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
        pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-
        7158 HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989, serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
        Negeri Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal 12 Juli 1999 dan telah diumumkan dalam
        Tambahan Berita Negara No. 4414, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 59 tanggal 23
        Juli 1999.

         Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir
         adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum
         Pemegang Saham Tahunan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. No. 44 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat
         di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan perubahan
         tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia berdasarkan suratnya No. AHU-0115180.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024.

         Kegiatan Usaha dan Domisili
         Kegiatan usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa
         waralaba. Perseroan berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9,
         Tangerang 15143.

         Susunan Pemegang Saham
         Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 berdasarkan data dari
         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal per Saham Rp.10,-

                                              Jumlah Saham           Jumlah Nominal              Persentase
                                                                          (Rp)                     (%)
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
         PT Sigmantara Alfindo                20.839.251.059           208.392.510.590           50,19
         Masyarakat di bawah 5%               20.685.250.641           206.852.506.410           49,81
         Jumlah Modal Ditempatkan dan         41.524.501.700           415.245.017.000           100,00
         Disetor Penuh
                                                       4
Page 5
   Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. No. 44 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
   Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan perubahan tersebut telah mendapat
   persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan suratnya
   No. AHU-0115180.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024, susunan anggota Dewan Komisaris
   dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris               : Feny Djoko Susanto
   Komisaris                        : Budiyanto Djoko Susanto
   Komisaris Independen             : Drs. Setyo Wasisto, S.H.
   Komisaris Independen             : Budi Setiyadi

   Direksi
   Presiden Direktur                : Anggara Hans Prawira
   Direktur                         : Bambang Setyawan Djojo
   Direktur                         : Tomin Widian
   Direktur                         : Harryanto Susanto
   Direktur                         : Solihin
   Direktur                         : Soeng Peter Suryadi

2. MIDI
   Riwayat Singkat
   MIDI didirikan dengan nama PT Midimart Utama berdasarkan Akta Notaris Frans Elsius Muliawan,
   S.H., No. 37 tanggal 28 Juni 2007. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-08522 HT.01.01-
   TH.2007 tanggal 31 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
   76, Tambahan No. 9559 tanggal 21 September 2007. Anggaran dasar MIDI telah mengalami
   beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
   No. 96 tanggal 25 Agustus 2023 sehubungan dengan perubahan pasal 4 Anggaran Dasar dalam
   rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
   disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0110354 tanggal 28
   Agustus 2023.

   Kegiatan Usaha dan Domisili
   Kegiatan usaha MIDI adalah perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket.
   MIDI berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Tangerang 15143.

   Susunan Pemegang Saham
   Susunan pemegang saham MIDI per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal per Saham Rp.10,-

                                               Jumlah Saham          Jumlah Nominal             Persentase
                                                                          (Rp)                    (%)
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk               25.775.473.000        257.754.730.000            77,09
   Rullyanto (Presiden Direktur)                  142.100.000          1.421.000.000             0,42
   Maria Theresia Velina Yulianti (Direktur)       75.400.000            754.000.000             0,23
   Endang Mawarti (Direktur)                        6.960.000             69.600.000             0,02
   Masyarakat di bawah 5%                       7.435.361.800         74.353.618.000            22,24
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor        33.435.294.800        334.352.948.000            100,00
   Penuh


                                                     5
Page 6
   Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
   S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Sitem
   Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0120252 tanggal 24
   Mei 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MIDI adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris        : Budiyanto Djoko Susanto
   Komisaris Independen      : Eddy Supardi
   Komisaris Independen      : Boy Rafli Amar

   Direksi
   Presiden Direktur         : Rullyanto
   Direktur                  : Maria Theresia Velina Yulianti
   Direktur                  : Endang Mawarti
   Direktur                  : Suantopo Po
   Direktur                  : Afid Hermeily

3. LWS
   Riwayat Singkat
   LWS didirikan berdasarkan Akta Notaris Veronika Farida Riswanti, S.H, M.Kn., No. 04 tanggal 08
   Maret 2018. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0013091.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 12 Maret
   2018. Anggaran Dasar LWS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
   yang dibuat dihadapan Notaris Devin Darian Charis, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Notaris
   Charles Hermawan, S.H., No. 27 tanggal 05 Juni 2024. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
   disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   Keputusan No. AHU-0033095.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 05 Juni 2024 dan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132847 tanggal 05 Juni 2024.

   Kegiatan Usaha dan Domisili
   Kegiatan usaha LWS adalah perdagangan eceran dan restoran. LWS berkedudukan di Alfa Tower
   lantai 30, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Tangerang 15143.

   Susunan Pemegang Saham
   Susunan pemegang saham LWS sebelum Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal per Saham Rp.100,-

                                            Jumlah Saham         Jumlah Nominal              Persentase
                                                                      (Rp)                     (%)
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Midi Utama Indonesia Tbk            1.484.855.160          148.485.516.000             70,00
   PT Amanda Cipta Persada                431.381.738             43.138.173.800             20,34
   PT Perkasa Internusa Mandiri           102.492.379             10.249.237.900              4,83
   PT Cakrawala Mulia Prima               102.492.379             10.249.237.900              4,83
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor   2.121.221.656          212.122.165.600             100,00
   Penuh




                                                 6
Page 7
          Struktur modal dan susunan pemegang saham LWS setelah Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal per Saham Rp.100,-

                                                  Jumlah Saham          Jumlah Nominal              Persentase
                                                                             (Rp)                     (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
          PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk          1.484.855.160          148.485.516.000             70,00
          PT Amanda Cipta Persada                431.381.738             43.138.173.800             20,34
          PT Perkasa Internusa Mandiri           102.492.379             10.249.237.900              4,83
          PT Cakrawala Mulia Prima               102.492.379             10.249.237.900              4,83
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor   2.121.221.656          212.122.165.600             100,00
          Penuh

          Pengurusan dan Pengawasan
          Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veronika Farida Riswanti
          S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
          Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0141792 tanggal 20 Juli
          2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi LWS adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris           : Rullyanto
          Komisaris                    : Doddy Surja Bajuadji
          Komisaris                    : Drs. Sufyan Syarif

          Direksi
          Presiden Direktur            : Feny Djoko Susanto
          Direktur                     : Adrianus Hery Muliawan Tanudjaja
          Direktur                     : Getty Nurhalim
          Direktur                     : Kristi Isla
          Direktur                     : Meilany Hadiwidjaja

F.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 yang ditunjukkan
     dengan :

     1.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh
          pihak yang sama. SA mengendalikan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 50,19% (lima
          puluh koma sembilan belas persen) saham dalam Perseroan, sehingga SA secara tidak langsung
          mengendalikan MIDI;

     2.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Perseroan merupakan pemegang
          saham utama MIDI dengan kepemilikan saham sebesar 77,09% (tujuh puluh tujuh koma nol
          sembilan persen); dan

     3.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau
          Dewan Komisaris yang sama, yaitu Bapak Budiyanto Djoko Susanto sebagai Komisaris Perseroan
          dan Presiden Komisaris MIDI.




                                                        7
Page 8
Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham Perseroan terkait
dengan Transaksi.

Sebelum Transaksi

                             SA

                                  50,19%

                            SAT

                                  77,09%

                            MIDI

                                  70%

                            LWS


Sesudah Transaksi


                             SA

                                  50,19%


                            SAT




          70%                                    77,09%


             LWS                           MIDI



Keterangan:
    (1) SA   :   PT Sigmantara Alfindo
    (2) SAT :    PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
    (3) MIDI :   PT Midi Utama Indonesia Tbk
    (4) LWS :    PT Lancar Wiguna Sejahtera




                                                   8
Page 9
 II.    PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN (PROFORMA)
                                            III.




III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN
        DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
        AFILIASI
  IV.

       Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak yang
       terafiliasi dengan Perseroan, dimana Perseroan memiliki kontrol langsung terhadap pengelolaan dan
       keputusan strategis, bilamana Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan
       Perseroan, maka terdapat kemungkinan akan mengurangi tingkat kontrol dan dapat mengarah pada
       masalah integrasi dan pengawasan operasional yang akan berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan
       opersional LWS di masa yang akan datang.



IV.     RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


       Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR sebagai pihak
       independen untuk memberikan pendapat atas nilai 70% saham LWS dan penilaian kewajaran atas
       Transaksi.

       KJPP      SRR      yang      memiliki     izin     usaha       dari     Kementerian          Keuangan
       No. 1056/KM.1/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
       OJK     dengan       Surat     Tanda     Terdaftar     Profesi      Penunjang        Pasar      Modal
       No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh
       Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas nilai 70% saham LWS dan
       kewajaran atas Transaksi.




                                                          9
Page 10
1.   Ringkasan Laporan Penilaian

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 70% saham LWS sebagaimana dituangkan dalam
     laporannya No. 00125/2.0059-02/BS/05/0242/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025:

     a.   Pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MIDI.

     b.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian 70% saham LWS adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
          70% saham LWS pada tanggal 31 Desember 2024 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
          Penugasan penilaian atas 70% saham LWS dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan
          dalam rangka pelaksanaan Transaksi.

     c.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
          berikut:
               i.  Laporan penilaian 70% saham LWS adalah laporan yang bersifat non-disclaimer
                   opinion.
              ii.  KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                   proses penilaian 70% saham LWS.
             iii.  Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian 70% saham LWS berasal dari
                   sumber yang dapat dipercaya.
             iv.   KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
                   mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan
                   dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
              v.   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
                   keuangan.
             vi.   KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian 70% saham LWS.
            vii.   Laporan penilaian 70% saham LWS terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
                   yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
           viii.   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian 70% saham LWS dan kesimpulan
                   nilai akhir.
             ix.   KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum LWS dari Perseroan.

     d.   Asumsi-Asumsi Pokok

          Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
          dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021
          tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”)
          dan Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia 2018 (KEPI & SPI).

     e.   Objek Penilaian

          Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 70% saham LWS.

     f.   Tanggal Penilaian

          Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
          pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.




                                                  10
Page 11
     g.   Pendekatan dan Metode Penilaian

          Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian 70% saham LWS adalah pendekatan
          pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
          (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach) dengan
          menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly
          traded company method).

          Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dalam
          penilaian 70% saham LWS mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh LWS di
          masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha LWS.
          Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi LWS diproyeksikan sesuai dengan
          perkiraan atas perkembangan usaha LWS. Arus kas mendatang yang dihasilkan berdasarkan
          proyeksi dikonversi menjadi nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang tersebut.

          Pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan
          dalam penilaian 70% saham LWS karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
          diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara,
          namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
          perbandingan atas nilai 70% saham LWS. Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap
          pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh
          kesimpulan nilai 70% saham LWS.

          Maka dari itu, nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
          melakukan pembobotan untuk memeroleh nilai akhir 70% saham LWS. Pembobotannya adalah
          90% untuk nilai 70% saham LWS yang dihasilkan dari metode diskonto arus kas dan 10% untuk
          nilai 70% saham LWS yang dihasilkan dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
          efek. Pembobotan yang diterapkan mempertimbangkan bahwa data dan informasi yang
          digunakan pada metode diskonto arus kas yang digunakan untuk menentukan nilai 70% saham
          LWS lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan data dan informasi yang digunakan pada
          metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek dan pada penilaian dengan metode
          pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, karena nilai 70% saham LWS dari Perseroan
          secara spesifik tidak dapat diperbandingkan secara tepat dan utuh dengan pembanding
          perusahaan yang sejenis dan sepadan.

     h.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar 70% saham
          LWS pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 211.096 juta.

2.   Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00131/2.0059-02/BS/05/0242/1/IV/2025
     tertanggal 8 April 2025 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat Kewajaran”):

     a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MIDI.

     b.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

          Objek Pendapat Kewajaran adalah Perseroan melakukan pembelian dan menerima pengalihan
          atas 1.484.855.160 saham atau setara dengan 70% saham LWS dari MIDI.

     c.   Tujuan Pendapat Kewajaran

          Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran

                                                   11
Page 12
      mengenai kewajaran atas Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

d.    Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

      Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
      sebagai berikut:

        i.    Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
       ii.    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
              proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
      iii.    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
              keakuratannya.
      iv.     Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
              proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
              keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
              (fiduciary duty).
       v.     KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
              kewajaran proyeksi keuangan.
      vi.     Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
              informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
     vii.     KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
              Kewajaran.
     viii.    KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
              dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

      Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian, kondisi
      umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif
      Pendapat Kewajaran.

      Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, KJPP SRR juga menggunakan beberapa asumsi
      lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
      terlibat dalam Transaksi, Transaksi dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan dengan
      jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi,
      dan hal-hal lainnya yang terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan,
      khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam
      dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi. KJPP SRR juga mengasumsikan bahwa dari
      tanggal terjadinya Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran tidak
      terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
      digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.

e.    Pendekatan dan Prosedur Penilaian Transaksi

      Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:

       •     Analisis Kualitatif Dan Kuantitatif Atas Transaksi

             Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
             industri ritel yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
             industri ritel, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
             alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan
             analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
             Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 - 2024 yang
             telah diaudit.

             Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
             inkremental atas Transaksi, dimana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
             proforma laporan keuangan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan

                                                  12
Page 13
                   Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

               •   Analisis Atas Kewajaran Transaksi

                   Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
                   kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga Transaksi
                   adalah wajar karena lebih rendah 5,04% dari nilai pasar Objek Transaksi atau tidak
                   melebihi batas 7,5% dari nilai pasar Objek Transaksi berdasarkan POJK 35/2020 pasal 48,
                   sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Transaksi akan
                   dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.

          f.   Kesimpulan

               Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat
               bahwa Transaksi adalah wajar.


V.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI



      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi
      Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi‐
      informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
      Informasi ini dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
      Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
      Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
      kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
      memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
      prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang
      dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi
      prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).


VI.     INFORMASI TAMBAHAN


 Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
 Transaksi, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                 PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk.

                                                 Alfa Tower
                Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9 Alam Sutera, Tangerang 15143 Indonesia
                                           Telp : (021) 80821555
                                           Fax : (021) 80821556
                          Attn : Sekretaris Perusahaan Email : corsec@sat.co.id

                                       Tangerang, 9 April 2025
                                              Direksi




                                                       13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published9 Apr 2025
Pages13
Characters39,483
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk. p.1 ×27
linked org PT Lancar Wiguna Sejahtera p.2 ×3
linked org Midi Utama Indonesia Tbk p.2 ×8
linked person Feny Djoko Susanto p.5 ×2
linked person Budiyanto Djoko Susanto · Komisaris p.5 ×3
linked person Harryanto Susanto p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org PT Sigmantara Alfindo p.2 ×5
possible person Drs. Setyo Wasisto p.5 ×2
possible person Budi Setiyadi p.5
possible person Maria Theresia p.5 ×2
possible person Endang Mawarti p.5 ×2
possible person Suantopo Po p.6
possible org PT Amanda Cipta Persada p.6 ×3
possible person Drs. Sufyan Syarif p.7
unresolved org KJPP SRR p.2 ×19
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Midimart Utama p.5
unresolved person Akta Notaris Frans Elsius Muliawan p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.5 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×2
unresolved person Akta Notaris Veronika Farida Riswanti · Notaris p.6 ×2
unresolved person Devin Darian Charis p.6
unresolved person Charles Hermawan p.6
unresolved org PT Perkasa Internusa Mandiri p.6 ×2
unresolved org PT Cakrawala Mulia Prima p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1233 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan/atau kewajaran Transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau kewajaran Transaksi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '200455'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result