Back to announcement
20250409_MIDI_Informasi Transaksi Afiliasi_31873639_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MIDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha :
Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket.
Berkedudukan di Kota Tangerang - Banten, Indonesia
Kantor Pusat:
Alfa Tower lt. 12
Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9 Alam Sutera
Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang 15143
Telp: (62-21) 8082 1618, Fax: (62-21) 8082 1628
Email: corporate.secretary@mu.co.id
Website: www.alfamidiku.com
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 9 April 2025
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UUPPSK), yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
KJPP KR : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan selaku penilai independen,
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, yang telah
ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
LWS : PT Lancar Wiguna Sejahtera, suatu perseroan terbatas, yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Perseroan
dan SAT pada 8 April 2025.
Perseroan : PT Midi Utama Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
2
Page 3
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yaitu
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh perusahaan terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
SAT : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
Transaksi : Transaksi dimana Perseroan menjual, mengalihkan dan menyerahkan
seluruh kepemilikan sahamnya sebanyak 1.484.855.160 (satu miliar
empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu
seratus enam puluh) lembar saham atau mewakili 70% (tujuh puluh
persen) dari saham yang ditempatkan dan disetor pada LWS, kepada
SAT, dengan harga jual beli saham sebesar Rp135 (seratus tiga puluh lima
Rupiah) per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar
Rp200.455.446.600 (dua ratus miliar empat ratus lima puluh lima juta
empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus Rupiah).
UUPPSK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 4
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 8 April 2025, Perseroan selaku pemilik dan pemegang saham 1.484.855.160 (satu miliar
empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh) lembar
saham atau mewakili 70% (tujuh puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor pada LWS, telah
menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan SAT, yang merupakan pemegang saham
utama pada Perseroan dan terdapat anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang sama-sama menjabat
baik di Perseroan, SAT maupun LWS. Perseroan dan SAT sepakat bahwa harga jual beli saham adalah
sebesar Rp135 (seratus tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi
sebesar Rp200.455.446.600 (dua ratus miliar empat ratus lima puluh lima juta empat ratus empat
puluh enam ribu enam ratus Rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai pasar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi
kepada para pemegang saham Perseroan.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,
dimana jumlah Transaksi ini bernilai 4,67% (empat koma enam tujuh persen) atau kurang dari 20%
(dua puluh persen) terhadap Rp 4.291.057.343.111 (empat triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar
lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus sebelas Rupiah) yang merupakan ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan No.
00275/2.1032/AU.1/05/0704-5/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
II. INFORMASI TERKAIT TRANSAKSI
A. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan eceran, per tanggal 31 Desember
2024 Perseroan telah mengoperasikan 2.368 gerai minimarket dengan merek Alfamidi, 62 gerai
supermarket dengan merek Alfamidi super dan 5 gerai buah dengan merek Midi fresh sedangkan
LWS, entitas anak, mengoperasikan 374 gerai convenience store dengan merek Lawson, yang
penjualannya sebagian besar merupakan produk makanan siap saji (Ready-to-Eat/RTE).
Mempertimbangkan penerapan strategi bisnis yang lebih efektif, efisien dan juga Perseroan
berpandangan bahwa prospek industri ritel masih positif sehingga Perseroan berharap dengan
dilakukannya Transaksi, Perseroan dapat fokus pada portofolio bisnis Perseroan di bidang
perdagangan eceran dan dana yang diperoleh dari Transaksi, dapat mendukung pendanaan
operasional dan belanja modal Perseroan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi maupun
laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham Perseroan di masa yang akan datang.
4
Page 5
B. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan SAT pada tanggal 8 April
2025, Perseroan dengan ini menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada LWS sebanyak
1.484.855.160 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima
ribu seratus enam puluh) lembar saham atau mewakili 70% (tujuh puluh persen) dari saham
ditempatkan dan disetor pada LWS, kepada SAT, dengan harga jual beli saham sebesar Rp135
(seratus tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar
Rp200.455.446.600 (dua ratus miliar empat ratus lima puluh lima juta empat ratus empat puluh
enam ribu enam ratus Rupiah).
Transaksi ini akan berlaku efektif setelah dipenuhinya persyaratan pendahuluan yaitu persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham LWS, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Jual
Beli Saham dihadapan Notaris selambat-lambatnya pada bulan Juni 2025.
C. Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Midimart Utama berdasarkan Akta Notaris Frans Elsius
Muliawan, S.H., No. 37 tanggal 28 Juni 2007. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
W7-08522 HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 76, Tambahan No. 9559 tanggal 21 September 2007. Anggaran Dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M. Kn., No. 96 tanggal 25 Agustus 2023 sehubungan dengan
perubahan pasal 4 Anggaran Dasar dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0110354 tanggal 28 Agustus
2023.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha Perseroan adalah perdagangan eceran dengan format minimarket dan
supermarket. Perseroan berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9,
Tangerang 15143.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 27 Maret 2025 berdasarkan data dari PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah sebagai berikut:
Nominal Saham Rp 10 per saham
Jumlah Saham Jumlah Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nilai Nominal Kepemilikan
Disetor Penuh (Rp)
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 77,09%
Rullyanto (Presiden Direktur) 142.100.000 1.421.000.000 0,42%
Maria Theresia Velina Yulianti
(Direktur) 75.400.000 754.000.000 0,23%
Endang Mawarti (Direktur) 6.960.000 69.600.000 0,02%
Lain-lain (masing-masing dengan
kepemilikan kurang dari 5%) 7.435.361.800 74.353.618.000 22,24%
Jumlah 33.435.294.800 334.352.948.000 100,00%
5
Page 6
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-AH.01.09-0120252 tanggal 24 Mei 2023, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Eddy Supardi
Komisaris Independen : Boy Rafli Amar
Direksi
Presiden Direktur : Rullyanto
Direktur : Maria Theresia Velina Yulianti
Direktur : Suantopo Po
Direktur : Endang Mawarti
Direktur : Afid Hermeily
2. SAT
Riwayat Singkat
SAT didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya” sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang dibuat di hadapan Gde Kertayasa, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C2-7158 HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989, serta telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal
12 Juli 1999 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 4414, Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 59 tanggal 23 Juli 1999.
Anggaran Dasar SAT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. No. 44 tanggal 16 Mei 2024 sehubungan dengan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI 2020). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU 0034520.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 11 Juni
2024.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha SAT adalah di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa
waralaba. Perseroan berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9,
Tangerang 15143.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham SAT per tanggal 27 Maret 2025 berdasarkan data dari PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah sebagai berikut:
Nominal Saham Rp 10 per saham
Jumlah Saham Jumlah Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nilai Nominal Kepemilikan
Disetor Penuh (Rp)
PT Sigmantara Alfindo 20.839.251.059 208.392.510.590 50,19%
Lain-lain (masing-masing 20.685.250.641 206.852.506.410 49,81%
dengan kepemilikan kurang
dari 5%)
Jumlah 41.524.501.700 415.245.017.000 100,00%
6
Page 7
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SAT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Feny Djoko Susanto
Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Drs. Setyo Wasisto, S.H.
Komisaris Independen : Budi Setiyadi
Direksi
Presiden Direktur : Anggara Hans Prawira
Direktur : Bambang Setyawan Djojo
Direktur : Tomin Widian
Direktur : Harryanto Susanto
Direktur : Solihin
Direktur : Soeng Peter Suryadi
3. LWS
Riwayat Singkat
LWS didirikan berdasarkan Akta Notaris Veronika Farida Riswanti, S.H, M.Kn., No. 4 tanggal 8
Maret 2018. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan No. AHU-0013091.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal 12 Maret 2018.
Anggaran Dasar LWS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Notaris Devin Derian Charis, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Notaris Charles Hermawan,
S.H., No. 27 tanggal 5 Juni 2024 sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0033095.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132847 tanggal 05 Juni 2024.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha LWS adalah perdagangan eceran dan restoran. LWS berkedudukan di Alfa Tower
lantai 30, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Tangerang 15143.
Susunan Pemegang Saham Sebelum Transaksi
Susunan pemegang saham LWS per tanggal 7 April 2025, sebelum Transaksi adalah sebagai
berikut:
Nominal Saham Rp 100 per saham
Jumlah Saham Jumlah Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nilai Nominal Kepemilikan
Disetor Penuh (Rp) (%)
PT Midi Utama Indonesia Tbk
(Perseroan) 1.484.855.160 148.485.516.000 70,00%
PT Amanda Cipta Persada 431.381.738 43.138.173.800 20,34%
PT Cakrawala Mulia Prima 102.492.379 10.249.237.900 4,83%
PT Perkasa Internusa Mandiri 102.492.379 10.249.237.900 4,83%
Jumlah 2.121.221.656 212.122.165.600 100,00%
7
Page 8
Susunan Pemegang Saham Setelah Transaksi
Susunan pemegang saham LWS setelah Transaksi adalah sebagai berikut:
Nominal Saham Rp 100 per saham
Jumlah Saham Jumlah Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nilai Nominal Kepemilikan
Disetor Penuh (Rp) (%)
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
(SAT) 1.484.855.160 148.485.516.000 70,00%
PT Amanda Cipta Persada 431.381.738 43.138.173.800 20,34%
PT Cakrawala Mulia Prima 102.492.379 10.249.237.900 4,83%
PT Perkasa Internusa Mandiri 102.492.379 10.249.237.900 4,83%
Jumlah 2.121.221.656 212.122.165.600 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi LWS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Rullyanto
Komisaris : Doddy Surja Bajuadji
Komisaris : Sufyan Syarif
Direksi
Presiden Direktur : Feny Djoko Susanto
Direktur : Adrianus Hery Muliawan Tanudjaja
Direktur : Getty Nurhalim
Direktur : Kristi Isla
Direktur : Meilany Hadiwidjaja
D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK dikarenakan
transaksi dilakukan antara Perseroan dengan pemegang saham utama dari Perseroan dan adanya
hubungan dimana terdapat anggota dewan komisaris atau direksi yang sama di antara pihak-pihak
yang terkait dalam Transaksi.
Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham Perseroan
dan pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi.
8
Page 9
Sebelum Transaksi
Setelah Transaksi
Keterangan:
(1) SAT : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
(2) LWS : PT Lancar Wiguna Sejahtera
9
Page 10
Berikut ini adalah hubungan afiliasi berdasarkan kesamaan Komisaris dan Direksi:
Jabatan
No. Nama Perseroan SAT LWS
1. Budiyanto Djoko Susanto Preskom Kom -
2. Rullyanto Presdir - Preskom
3. Feny Djoko Susanto - Preskom Presdir
Keterangan:
(1) Preskom : Presiden Komisaris
(2) Kom : Komisaris
(3) Presdir : Presiden Direktur
E. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan (Proforma)
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan (dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi Penyesuaian Entitas Induk Saja
(Diaudit) (Proforma)
Aset Lancar 3.626.026 61.286 3.687.312
Aset Tidak Lancar 5.106.925 (637.369) 4.469.556
Total Aset 8.732.951 (576.083) 8.156.868
Liabilitas Jangka Pendek 3.863.774 (188.955) 3.674.819
Liabilitas Jangka Panjang 578.120 (52.839) 525.281
Total Liabilitas 4.441.894 (241.794) 4.200.100
Total Ekuitas 4.291.057 (334.289) 3.956.768
Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan (dalam jutaan Rupiah)
Untuk Tahun yang Untuk Tahun yang
Berakhir pada Berakhir pada
tanggal Penyesuaian tanggal
Laporan Laba Rugi
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Konsolidasi Konsolidasi
(Diaudit) (Proforma)
Pendapatan Neto 19.888.091 - 19.888.091
Laba Bruto 5.232.322 - 5.232.322
Laba Usaha 719.173 - 719.173
Laba Tahun Berjalan Yang
Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 546.407 - 546.407
F. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi Dibandingkan dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Perseroan dengan pemegang
saham utama Perseroan, yaitu SAT, dimana divestasi saham LWS yang dimiliki oleh Perseroan ke
SAT dilakukan dalam jangka waktu yang terbilang efisian dan efektif sehingga Perseroan dapat
segera menggunakan dana hasil Transaksi untuk melakukan pengembangan usaha Perseroan ke
depannya.
10
Page 11
Bilamana Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka
terdapat kemungkinan bahwa divestasi saham LWS yang dimiliki oleh Perseroan tersebut akan
mengalami proses dan prosedur yang lebih rumit dan kurang efisien dibandingkan dengan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan.
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 70,00% saham LWS dan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/241205-001
tanggal 5 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Laporan Penilaian Saham
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 70,00% saham LWS sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00044/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan SAT.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 70,00% saham LWS.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
11
Page 12
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan LWS yang disusun oleh manajemen LWS. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja LWS pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP
KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja LWS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan
terhadap target kinerja LWS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis LWS dan informasi manajemen LWS terhadap
proyeksi laporan keuangan LWS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian LWS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan LWS atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP
KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LWS bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan dan LWS.
12
Page 13
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum LWS berdasarkan anggaran dasar LWS.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh LWS
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha LWS.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi LWS diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha LWS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
oleh LWS.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
LWS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 194,74 miliar.
B. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00050/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2025 tanggal 8 April 2025:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan SAT.
13
Page 14
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan
merencanakan untuk menjual, mengalihkan, dan menyerahkan seluruh kepemilikan atas
1.484.855.160 saham atau setara dengan 70% saham dan kepentingan-kepentingan lainnya
yang termasuk dan terhadap saham yang dimiliki oleh Perseroan kepada SAT dengan nilai
transaksi sebesar Rp 200,46 miliar.
3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP
KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan LWS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
LWS.
14
Page 15
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat
kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
15
Page 16
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi
yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi
prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi
Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi‐
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Midi Utama Indonesia Tbk
Alfa Tower lt. 12
Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9 Alam Sutera
Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang 15143
Telp: (62-21) 8082 1618, Fax: (62-21) 8082 1628
Email: corporate.secretary@mu.co.id
Website: www.alfamidiku.com
Tangerang, 9 April 2025
PT Midi Utama Indonesia Tbk
Direksi
16
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×52
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
org
PT Midimart Utama
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Frans Elsius Muliawan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
person
Eddy Supardi
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
person
Boy Rafli Amar
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
person
Gde Kertayasa
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Veronika Farida Riswanti
p.7
unresolved
person
Akta Notaris Devin Derian Charis
p.7
unresolved
person
Charles Hermawan
p.7
unresolved
org
PT Cakrawala Mulia Prima
p.7 ×3
unresolved
org
PT Perkasa Internusa Mandiri
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3288 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau kewajaran transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau kewajaran transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}