Skip to content
Back to announcement

20250409_MIDI_Informasi Transaksi Afiliasi_31873639_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review MIDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                              KETERBUKAAN INFORMASI
             KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK
     DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                        NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
              TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN




                           PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk
                                          (“Perseroan”)
                                          Kegiatan Usaha :
          Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket.

                        Berkedudukan di Kota Tangerang - Banten, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                                            Alfa Tower lt. 12
                              Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9 Alam Sutera
                           Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang 15143
                           Telp: (62-21) 8082 1618, Fax: (62-21) 8082 1628
                                 Email: corporate.secretary@mu.co.id
                                     Website: www.alfamidiku.com




DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 9 April 2025




                                                                                            1
Page 2
DEFINISI


  Afiliasi     : Memiliki pengertian sebagaimana diatur Undang-Undang No. 4 Tahun
                 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                 Sektor Keuangan (UUPPSK), yaitu:
                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                     kedua, baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                     seseorang dengan:
                     1. suami atau istri;
                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                         cucu;
                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                         saudara yang bersangkutan; atau
                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                     kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                     seseorang dengan:
                     1. orang tua dan anak;
                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                     3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                     dari pihak tersebut;
                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                     satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                     pengawas yang sama;
                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                     tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                     dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                     pihak dimaksud;
                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                     baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                     pihak yang sama; atau
                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                     pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                     kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                     dari perusahaan tersebut.
  KJPP KR      : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan selaku penilai independen,
                 yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, yang telah
                 ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
                 dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
  LWS          : PT Lancar Wiguna Sejahtera, suatu perseroan terbatas, yang didirikan
                 berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan
                 berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
  Perjanjian   : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Perseroan
                 dan SAT pada 8 April 2025.
  Perseroan    : PT Midi Utama Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, yang
                 didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
                 Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.


                                                                                           2
Page 3
Perusahaan Terkendali   : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yaitu
                          suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
                          langsung oleh perusahaan terbuka.
POJK 17/2020            : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                          17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                          Usaha.
POJK 42/2020            : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                          42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

SAT                     : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, yang
                          didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
                          Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
Transaksi               : Transaksi dimana Perseroan menjual, mengalihkan dan menyerahkan
                          seluruh kepemilikan sahamnya sebanyak 1.484.855.160 (satu miliar
                          empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu
                          seratus enam puluh) lembar saham atau mewakili 70% (tujuh puluh
                          persen) dari saham yang ditempatkan dan disetor pada LWS, kepada
                          SAT, dengan harga jual beli saham sebesar Rp135 (seratus tiga puluh lima
                          Rupiah) per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar
                          Rp200.455.446.600 (dua ratus miliar empat ratus lima puluh lima juta
                          empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus Rupiah).
UUPPSK                  : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                          tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                                                                                     3
Page 4
I.   PENDAHULUAN

     Pada tanggal 8 April 2025, Perseroan selaku pemilik dan pemegang saham 1.484.855.160 (satu miliar
     empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh) lembar
     saham atau mewakili 70% (tujuh puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor pada LWS, telah
     menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan SAT, yang merupakan pemegang saham
     utama pada Perseroan dan terdapat anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang sama-sama menjabat
     baik di Perseroan, SAT maupun LWS. Perseroan dan SAT sepakat bahwa harga jual beli saham adalah
     sebesar Rp135 (seratus tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi
     sebesar Rp200.455.446.600 (dua ratus miliar empat ratus lima puluh lima juta empat ratus empat
     puluh enam ribu enam ratus Rupiah).

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang wajib
     menggunakan Penilai dalam menentukan nilai pasar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran transaksi
     tersebut serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
     42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi
     kepada para pemegang saham Perseroan.

     Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
     POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

     Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan
     persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
     POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,
     dimana jumlah Transaksi ini bernilai 4,67% (empat koma enam tujuh persen) atau kurang dari 20%
     (dua puluh persen) terhadap Rp 4.291.057.343.111 (empat triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar
     lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus sebelas Rupiah) yang merupakan ekuitas
     Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024
     yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan No.
     00275/2.1032/AU.1/05/0704-5/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025.


II. INFORMASI TERKAIT TRANSAKSI

     A. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

         Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan eceran, per tanggal 31 Desember
         2024 Perseroan telah mengoperasikan 2.368 gerai minimarket dengan merek Alfamidi, 62 gerai
         supermarket dengan merek Alfamidi super dan 5 gerai buah dengan merek Midi fresh sedangkan
         LWS, entitas anak, mengoperasikan 374 gerai convenience store dengan merek Lawson, yang
         penjualannya sebagian besar merupakan produk makanan siap saji (Ready-to-Eat/RTE).

         Mempertimbangkan penerapan strategi bisnis yang lebih efektif, efisien dan juga Perseroan
         berpandangan bahwa prospek industri ritel masih positif sehingga Perseroan berharap dengan
         dilakukannya Transaksi, Perseroan dapat fokus pada portofolio bisnis Perseroan di bidang
         perdagangan eceran dan dana yang diperoleh dari Transaksi, dapat mendukung pendanaan
         operasional dan belanja modal Perseroan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
         Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan
         kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi maupun
         laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
         saham Perseroan di masa yang akan datang.

                                                                                                             4
Page 5
B. Uraian Singkat Mengenai Transaksi

   Berdasarkan Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan SAT pada tanggal 8 April
   2025, Perseroan dengan ini menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada LWS sebanyak
   1.484.855.160 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima
   ribu seratus enam puluh) lembar saham atau mewakili 70% (tujuh puluh persen) dari saham
   ditempatkan dan disetor pada LWS, kepada SAT, dengan harga jual beli saham sebesar Rp135
   (seratus tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar
   Rp200.455.446.600 (dua ratus miliar empat ratus lima puluh lima juta empat ratus empat puluh
   enam ribu enam ratus Rupiah).

   Transaksi ini akan berlaku efektif setelah dipenuhinya persyaratan pendahuluan yaitu persetujuan
   dari Rapat Umum Pemegang Saham LWS, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Jual
   Beli Saham dihadapan Notaris selambat-lambatnya pada bulan Juni 2025.

C. Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Transaksi

   1. Perseroan
      Riwayat Singkat
      Perseroan didirikan dengan nama PT Midimart Utama berdasarkan Akta Notaris Frans Elsius
      Muliawan, S.H., No. 37 tanggal 28 Juni 2007. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
      W7-08522 HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia No. 76, Tambahan No. 9559 tanggal 21 September 2007. Anggaran Dasar
      Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Sriwi
      Bawana Nawaksari, S.H., M. Kn., No. 96 tanggal 25 Agustus 2023 sehubungan dengan
      perubahan pasal 4 Anggaran Dasar dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
      Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0110354 tanggal 28 Agustus
      2023.

       Kegiatan Usaha dan Domisili
       Kegiatan usaha Perseroan adalah perdagangan eceran dengan format minimarket dan
       supermarket. Perseroan berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9,
       Tangerang 15143.

       Susunan Pemegang Saham
       Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 27 Maret 2025 berdasarkan data dari PT
       Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah sebagai berikut:
                                                                  Nominal Saham Rp 10 per saham
                                               Jumlah Saham           Jumlah        Persentase
                Pemegang Saham                Ditempatkan dan      Nilai Nominal   Kepemilikan
                                               Disetor Penuh            (Rp)
         PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk           25.775.473.000   257.754.730.000       77,09%
         Rullyanto (Presiden Direktur)              142.100.000      1.421.000.000       0,42%
         Maria Theresia Velina Yulianti
         (Direktur)                                 75.400.000         754.000.000          0,23%
         Endang Mawarti (Direktur)                   6.960.000          69.600.000          0,02%
         Lain-lain (masing-masing dengan
         kepemilikan kurang dari 5%)             7.435.361.800      74.353.618.000         22,24%
                      Jumlah                    33.435.294.800     334.352.948.000        100,00%


                                                                                                      5
Page 6
   Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
   S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-AH.01.09-0120252 tanggal 24 Mei 2023, susunan
   anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris   : Budiyanto Djoko Susanto
       Komisaris Independen : Eddy Supardi
       Komisaris Independen : Boy Rafli Amar
       Direksi
       Presiden Direktur       : Rullyanto
       Direktur                : Maria Theresia Velina Yulianti
       Direktur                : Suantopo Po
       Direktur                : Endang Mawarti
       Direktur                : Afid Hermeily

2. SAT
   Riwayat Singkat
   SAT didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya” sebagaimana termaktub dalam Akta
   Pendirian No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang dibuat di hadapan Gde Kertayasa, S.H., Notaris
   di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
   dengan Surat Keputusannya No. C2-7158 HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989, serta telah
   didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal
   12 Juli 1999 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 4414, Berita Negara Republik Indonesia
   (“BNRI”) No. 59 tanggal 23 Juli 1999.

   Anggaran Dasar SAT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
   Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. No. 44 tanggal 16 Mei 2024 sehubungan dengan
   perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia (KBLI 2020). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU 0034520.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 11 Juni
   2024.

   Kegiatan Usaha dan Domisili
   Kegiatan usaha SAT adalah di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa
   waralaba. Perseroan berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9,
   Tangerang 15143.

   Susunan Pemegang Saham
   Susunan pemegang saham SAT per tanggal 27 Maret 2025 berdasarkan data dari PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah sebagai berikut:
                                                               Nominal Saham Rp 10 per saham
                                      Jumlah Saham           Jumlah           Persentase
           Pemegang Saham            Ditempatkan dan      Nilai Nominal      Kepemilikan
                                       Disetor Penuh           (Rp)
     PT Sigmantara Alfindo              20.839.251.059   208.392.510.590             50,19%
     Lain-lain     (masing-masing       20.685.250.641   206.852.506.410             49,81%
     dengan kepemilikan kurang
     dari 5%)
                 Jumlah                 41.524.501.700   415.245.017.000            100,00%


                                                                                                6
Page 7
   Pengurusan dan Pengawasan
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SAT adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris      : Feny Djoko Susanto
       Komisaris               : Budiyanto Djoko Susanto
       Komisaris Independen    : Drs. Setyo Wasisto, S.H.
       Komisaris Independen    : Budi Setiyadi

       Direksi
       Presiden Direktur       : Anggara Hans Prawira
       Direktur                : Bambang Setyawan Djojo
       Direktur                : Tomin Widian
       Direktur                : Harryanto Susanto
       Direktur                : Solihin
       Direktur                : Soeng Peter Suryadi

3. LWS
   Riwayat Singkat
   LWS didirikan berdasarkan Akta Notaris Veronika Farida Riswanti, S.H, M.Kn., No. 4 tanggal 8
   Maret 2018. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dengan No. AHU-0013091.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal 12 Maret 2018.
   Anggaran Dasar LWS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
   Notaris Devin Derian Charis, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Notaris Charles Hermawan,
   S.H., No. 27 tanggal 5 Juni 2024 sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta
   kegiatan usaha. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
   0033095.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132847 tanggal 05 Juni 2024.

   Kegiatan Usaha dan Domisili
   Kegiatan usaha LWS adalah perdagangan eceran dan restoran. LWS berkedudukan di Alfa Tower
   lantai 30, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Tangerang 15143.

   Susunan Pemegang Saham Sebelum Transaksi
   Susunan pemegang saham LWS per tanggal 7 April 2025, sebelum Transaksi adalah sebagai
   berikut:

                                                             Nominal Saham Rp 100 per saham
                                        Jumlah Saham             Jumlah         Persentase
            Pemegang Saham             Ditempatkan dan        Nilai Nominal    Kepemilikan
                                        Disetor Penuh              (Rp)             (%)
      PT Midi Utama Indonesia Tbk
      (Perseroan)                          1.484.855.160      148.485.516.000         70,00%
      PT Amanda Cipta Persada                431.381.738       43.138.173.800         20,34%
      PT Cakrawala Mulia Prima               102.492.379       10.249.237.900          4,83%
      PT Perkasa Internusa Mandiri           102.492.379       10.249.237.900          4,83%
                  Jumlah                   2.121.221.656      212.122.165.600        100,00%




                                                                                               7
Page 8
       Susunan Pemegang Saham Setelah Transaksi
       Susunan pemegang saham LWS setelah Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                               Nominal Saham Rp 100 per saham
                                            Jumlah Saham           Jumlah         Persentase
                Pemegang Saham             Ditempatkan dan      Nilai Nominal    Kepemilikan
                                            Disetor Penuh            (Rp)             (%)
         PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
         (SAT)                                1.484.855.160         148.485.516.000    70,00%
         PT Amanda Cipta Persada                431.381.738          43.138.173.800    20,34%
         PT Cakrawala Mulia Prima               102.492.379          10.249.237.900     4,83%
         PT Perkasa Internusa Mandiri           102.492.379          10.249.237.900     4,83%
                     Jumlah                   2.121.221.656         212.122.165.600   100,00%

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi LWS adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris : Rullyanto
           Komisaris          : Doddy Surja Bajuadji
           Komisaris          : Sufyan Syarif

           Direksi
           Presiden Direktur   : Feny Djoko Susanto
           Direktur            : Adrianus Hery Muliawan Tanudjaja
           Direktur            : Getty Nurhalim
           Direktur            : Kristi Isla
           Direktur            : Meilany Hadiwidjaja


D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
   Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK dikarenakan
   transaksi dilakukan antara Perseroan dengan pemegang saham utama dari Perseroan dan adanya
   hubungan dimana terdapat anggota dewan komisaris atau direksi yang sama di antara pihak-pihak
   yang terkait dalam Transaksi.

   Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham Perseroan
   dan pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi.




                                                                                                8
Page 9
Sebelum Transaksi




Setelah Transaksi




Keterangan:
    (1) SAT : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
    (2) LWS : PT Lancar Wiguna Sejahtera




                                              9
Page 10
   Berikut ini adalah hubungan afiliasi berdasarkan kesamaan Komisaris dan Direksi:

                                                                  Jabatan
         No.                    Nama                  Perseroan      SAT     LWS
          1.        Budiyanto Djoko Susanto            Preskom       Kom       -
          2.        Rullyanto                           Presdir        -   Preskom
          3.        Feny Djoko Susanto                     -       Preskom Presdir

   Keterangan:
       (1) Preskom : Presiden Komisaris
       (2) Kom     : Komisaris
       (3) Presdir : Presiden Direktur


E. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan (Proforma)

     Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan                               (dalam jutaan Rupiah)
                                   31 Desember 2024                            31 Desember 2024
        Laporan Posisi Keuangan        Konsolidasi           Penyesuaian       Entitas Induk Saja
                                        (Diaudit)                                  (Proforma)
     Aset Lancar                            3.626.026            61.286                  3.687.312
     Aset Tidak Lancar                      5.106.925          (637.369)                 4.469.556
     Total Aset                             8.732.951          (576.083)                 8.156.868
     Liabilitas Jangka Pendek               3.863.774          (188.955)                 3.674.819
     Liabilitas Jangka Panjang                578.120           (52.839)                   525.281
     Total Liabilitas                       4.441.894          (241.794)                 4.200.100
     Total Ekuitas                          4.291.057          (334.289)                 3.956.768

     Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                    Untuk Tahun yang                           Untuk Tahun yang
                                      Berakhir pada                              Berakhir pada
                                         tanggal             Penyesuaian             tanggal
           Laporan Laba Rugi
                                    31 Desember 2024                           31 Desember 2024
                                       Konsolidasi                                Konsolidasi
                                        (Diaudit)                                  (Proforma)
     Pendapatan Neto                       19.888.091              -                    19.888.091
     Laba Bruto                             5.232.322              -                     5.232.322
     Laba Usaha                               719.173              -                       719.173
     Laba Tahun Berjalan Yang
     Dapat Diatribusikan Kepada
     Pemilik Entitas Induk                    546.407              -                      546.407


F. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi Dibandingkan dengan
   Apabila Dilakukan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

   Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Perseroan dengan pemegang
   saham utama Perseroan, yaitu SAT, dimana divestasi saham LWS yang dimiliki oleh Perseroan ke
   SAT dilakukan dalam jangka waktu yang terbilang efisian dan efektif sehingga Perseroan dapat
   segera menggunakan dana hasil Transaksi untuk melakukan pengembangan usaha Perseroan ke
   depannya.

                                                                                                  10
Page 11
      Bilamana Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka
      terdapat kemungkinan bahwa divestasi saham LWS yang dimiliki oleh Perseroan tersebut akan
      mengalami proses dan prosedur yang lebih rumit dan kurang efisien dibandingkan dengan pihak
      yang terafiliasi dengan Perseroan.


III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

   KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
   15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
   Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
   telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 70,00% saham LWS dan
   memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/241205-001
   tanggal 5 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

   A. Laporan Penilaian Saham

      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 70,00% saham LWS sebagaimana tertuang dalam
      laporan No. 00044/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025:

      1. Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan SAT.

      2. Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 70,00% saham LWS.

      3. Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
          pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
          pada tanggal 31 Desember 2024.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
          Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
          Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
          Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

       4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
          keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
          penerbitan laporan penilaian ini.




                                                                                                       11
Page 12
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan LWS yang disusun oleh manajemen LWS. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja LWS pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP
KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja LWS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan
terhadap target kinerja LWS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis LWS dan informasi manajemen LWS terhadap
proyeksi laporan keuangan LWS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian LWS dan kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan LWS atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP
KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LWS bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan dan LWS.




                                                                                           12
Page 13
       Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
       dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
       prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
       dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
       penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
       telah memperoleh informasi atas status hukum LWS berdasarkan anggaran dasar LWS.

   5. Metode Penilaian yang Digunakan

       Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
       kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
       efek (guideline publicly traded company method).

       Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh LWS
       di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha LWS.
       Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi LWS diproyeksikan sesuai dengan
       perkiraan atas perkembangan usaha LWS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
       dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
       nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

       Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
       walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
       sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
       terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
       oleh LWS.

       Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
       diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
       LWS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
       lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

       Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
       melakukan pembobotan.

   6. Kesimpulan

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
       mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
       pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
       Rp 194,74 miliar.


B. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
   laporan No. 00050/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2025 tanggal 8 April 2025:

   1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan SAT.



                                                                                                      13
Page 14
2. Objek Analisis Kewajaran

   Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan
   merencanakan untuk menjual, mengalihkan, dan menyerahkan seluruh kepemilikan atas
   1.484.855.160 saham atau setara dengan 70% saham dan kepentingan-kepentingan lainnya
   yang termasuk dan terhadap saham yang dimiliki oleh Perseroan kepada SAT dengan nilai
   transaksi sebesar Rp 200,46 miliar.

3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

   Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
   serta SPI.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
   data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
   KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
   atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan
   data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
   oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
   keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
   operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
   perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
   KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
   pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP
   KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
   perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
   keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
   merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
   yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum Perseroan dan LWS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
   LWS.




                                                                                               14
Page 15
   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
   Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
   tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
   yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
   manajemen Perseroan.

   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
   analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
   sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
   proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
   suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
   dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
   kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
   peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
   rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
   jawab atas laporan pendapat kewajaran.

   Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
   pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
   kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
   laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat
   kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat
   kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
   pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I. Analisis atas Transaksi;
   II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
   III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

                                                                                                15
Page 16
      6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
          manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
          keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR
          berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


IV. PERNYATAAN DIREKSI

   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk
   memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
   prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi
   yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi
   prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).


V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi
   Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi‐
   informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
   Informasi ini dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
   Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
   kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.


VI. INFORMASI TAMBAHAN

   Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
   Transaksi, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                        PT Midi Utama Indonesia Tbk
                                              Alfa Tower lt. 12
                                Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7-9 Alam Sutera
                             Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang 15143
                             Telp: (62-21) 8082 1618, Fax: (62-21) 8082 1628
                                   Email: corporate.secretary@mu.co.id
                                       Website: www.alfamidiku.com




                                      Tangerang, 9 April 2025
                                    PT Midi Utama Indonesia Tbk
                                              Direksi




                                                                                                   16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published9 Apr 2025
Pages16
Characters46,170
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MIDI UTAMA INDONESIA TBK p.1 ×17
linked org PT Lancar Wiguna Sejahtera p.2 ×3
linked org Sumber Alfaria Trijaya Tbk p.3 ×13
linked person Maria Theresia p.5 ×2
linked person Endang Mawarti p.5 ×2
linked person Budiyanto Djoko Susanto p.6 ×3
linked person Suantopo Po p.6
linked person Feny Djoko Susanto p.7 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible person Rullyanto · Presiden Komisaris p.5 ×3
possible org PT Sigmantara Alfindo p.6
possible person Drs. Setyo Wasisto p.7 ×2
possible person Budi Setiyadi p.7
possible person Harryanto Susanto p.7
possible org PT Amanda Cipta Persada p.7 ×4
possible person Sufyan Syarif p.8
unresolved org KJPP KR p.2 ×52
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4
unresolved org PT Midimart Utama p.5
unresolved person Akta Notaris Frans Elsius Muliawan p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.5 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3
unresolved person Eddy Supardi · Komisaris Independen p.6
unresolved person Boy Rafli Amar · Komisaris Independen p.6
unresolved person Gde Kertayasa · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved person Akta Notaris Veronika Farida Riswanti p.7
unresolved person Akta Notaris Devin Derian Charis p.7
unresolved person Charles Hermawan p.7
unresolved org PT Cakrawala Mulia Prima p.7 ×3
unresolved org PT Perkasa Internusa Mandiri p.7 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.11
unresolved org KJPP KR. Oleh p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3288 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan/atau kewajaran transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau kewajaran transaksi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result