Back to announcement
20250409_MIDI_Informasi Transaksi Afiliasi_31873639_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review MIDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk
RENCANA TRANSAKSI
APRIL 2025
Page 2
No. : 00050/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2025 8 April 2025 Kepada Yth. PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk Alfa Tower Lt. 12 Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7 – 9 Tangerang 15143 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Dengan hormat, Pada tanggal 8 April 2025, PT Midi Utama Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (selanjutnya disebut “AMRT”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PJBSB”), di mana Perseroan merencanakan untuk menjual, mengalihkan, dan menyerahkan seluruh kepemilikan atas 1.484.855.160 saham atau setara dengan 70,00% saham (selanjutnya disebut “Saham”) PT Lancar Wiguna Sejahtera (selanjutnya disebut “LWS”) dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan terhadap Saham yang dimiliki oleh Perseroan kepada AMRT dengan nilai transaksi sebesar Rp 200,46 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/241205-001 tanggal 5 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas RencanaTransaksi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan eceran untuk produk
konsumen dengan mengoperasikan jaringan minimarket bernama “Alfamidi”, jaringan
supermarket dengan nama “Alfamidi super”, dan jaringan toko buah bernama “Midi Fresh”.
Gerai toko Perseroan tersebar di beberapa kota seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi, Surabaya, Makassar, Medan, Samarinda, Yogyakarta, Manado, Palu, Kendari,
Ambon, dan Jayapura. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2007.
Perseroan berdomisili di Alfa Tower Lantai 12, Jalan Jalur Sutera Barat
Kavling 7 – 9, Tangerang 15143, dengan nomor telepon: (021) 8082 1618,
nomor faksimile: (021) 8082 1628, dan email: corporate.secretary@mu.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham pada LWS dengan struktur
kepemilikan sebagai berikut:
AMRT
77,09%
Perseroan
70,00%
LWS
AMRT merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha AMRT adalah bergerak dalam bidang perdagangan eceran untuk
produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan minimarket dan jasa waralaba dengan
nama “Alfamart” yang berlokasi di beberapa tempat di Jakarta, Cileungsi, Tangerang,
Cikarang, Bandung, Sidoarjo, Cirebon, Cilacap, Semarang, Lampung, Malang, Bali, Klaten,
Makassar, Balaraja, Palembang, Bogor, Medan, Banjarmasin, Jambi, Pekanbaru, Pontianak,
Manado, Lombok, Rembang, Karawang, Batam, Plumbon, Serang, Cianjur, Bekasi, Cikokol,
Jember, Kota Bumi dan Madiun. AMRT mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1989.
LWS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan LWS bergerak dalam bidang perdagangan eceran untuk produk konsumen
dan restoran dengan mengoperasikan jaringan convenience store dengan nama “Lawson”.
Gerai toko LWS tersebar di beberapa kota seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Yogyakarta, dan Sidoarjo. LWS mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2018.
2
Page 4
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dalam menjalankan
kegiatan usahanya di bidang perdagangan eceran untuk produk konsumen, Perseroan telah
mengoperasikan 2.368 gerai minimarket bernama “Alfamidi”, 62 gerai supermarket bernama
“Alfamidi super”, dan 5 gerai buah bernama “Midi Fresh”. Selanjutnya, LWS telah
mengoperasikan sebanyak 374 gerai, yang sebagian besar penjualannya merupakan
makanan siap saji. Perseroan memandang prospek industri ritel yang semakin positif yang
didukung oleh peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga menjadikan industri
ritel sebagai kontributor signifikan bagi perbumbuhan ekonomi nasional.
Rencana Transaksi merupakan salah satu strategi bisnis Perseroan dalam rangka Perseroan
menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi atas risiko investasi yang dilakukan Perseroan
dengan harapan bahwa Rencana Transaksi dapat mendukung pendanaan operasional dan
belanja modal Perseroan sehingga Perseroan dapat fokus pada portofolio bisnis Perseroan
dengan tingkat balikan yang lebih tinggi.
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan mengharapkan adanya pertumbuhan
organik dengan keunggulan Perseroan sebagai perusahaan ritel dengan mengusung nama
“Alfamidi” yang telah memiliki akses dan jaringan kuat serta telah dikenal masyarakat luas.
Selanjutnya, Perseroan juga mengharapkan dana yang diperoleh dari Rencana Transaksi
dapat mendukung dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
melakukan penambahan gerai-gerai toko pada lokasi-lokasi yang strategis di mana hal
tersebut akan memberikan dampak semakin luasnya area dan jangkauan Perseroan kepada
masyarakat sekitar yang diharapkan dapat memberikan peningkatan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil
Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di
masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dalam menjalankan
kegiatan usahanya di bidang perdagangan eceran untuk produk konsumen, Perseroan
telah mengoperasikan 2.368 gerai minimarket bernama “Alfamidi”, 62 gerai supermarket
bernama “Alfamidi super”, dan 5 gerai buah bernama “Midi Fresh”. Selanjutnya, LWS telah
mengoperasikan sebanyak 374 gerai, yang sebagian besar penjualannya merupakan
makanan siap saji. Perseroan memandang prospek industri ritel yang semakin positif yang
didukung oleh peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga menjadikan
industri ritel sebagai kontributor signifikan bagi perbumbuhan ekonomi nasional.
3
Page 5
• Rencana Transaksi merupakan salah satu strategi bisnis Perseroan dalam rangka
Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi atas risiko investasi yang
dilakukan Perseroan dengan harapan bahwa Rencana Transaksi dapat mendukung
pendanaan operasional dan belanja modal Perseroan sehingga Perseroan dapat fokus
pada portofolio bisnis Perseroan dengan tingkat balikan yang lebih tinggi.
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan mengharapkan adanya
pertumbuhan organik dengan keunggulan Perseroan sebagai perusahaan ritel dengan
mengusung nama “Alfamidi” yang telah memiliki akses dan jaringan kuat serta telah
dikenal masyarakat luas. Selanjutnya, Perseroan juga mengharapkan dana yang
diperoleh dari Rencana Transaksi dapat mendukung dalam rangka pengembangan
kegiatan usaha Perseroan dalam rangka melakukan penambahan gerai-gerai toko pada
lokasi-lokasi yang strategis di mana hal tersebut akan memberikan dampak semakin
luasnya area dan jangkauan Perseroan kepada masyarakat sekitar yang diharapkan
dapat memberikan peningkatan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan
datang.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat
menggunakan dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan
usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
Perseroan merupakan entitas anak AMRT dengan kepemilikan sebesar 77,09% pada tanggal
31 Desember 2024 dan terdapat kesamaan pengurus Perseroan dan AMRT, maka Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (selanjutnya disebut “PSS”),
jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 4,29 triliun. Selanjutnya, berdasarkan PJBSB,
nilai transaksi atas Rencana Transaksi tersebut adalah sebesar Rp 200,46 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Rencana Transaksi tersebut mencerminkan
kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.
4
Page 6
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga
tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi di
mana Perseroan merencanakan untuk menjual, mengalihkan, dan menyerahkan seluruh
kepemilikan Saham dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan terhadap
Saham yang dimiliki oleh Perseroan kepada AMRT dengan nilai transaksi sebesar
Rp 200,46 miliar.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini merupakan laporan terinci.
5
Page 7
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (selanjutnya disebut “PSS”) sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00275/2.1032/AU.1/05/0704-5/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00264/2.1032/AU.1/05/0704-4/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00158/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00368/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00317/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
7. Laporan keuangan LWS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00274/2.1032/AU.1/05/0704-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
8. Laporan keuangan LWS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00580/2.1032/AU.1/05/0704-2/1/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian;
9. Laporan keuangan LWS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00132/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
6
Page 8
10. Laporan keuangan LWS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00999/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
11. Laporan keuangan LWS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00879/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
12. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
13. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034
yang disusun oleh manajemen Perseroan;
14. PJBSB;
15. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 96
tanggal 25 Agustus 2023 oleh Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M. Kn., terkait perubahan
pasal 4 anggaran dasar Perseroan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan;
16. Anggaran dasar LWS yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 27 tanggal
5 Juni 2024 oleh Charles Hermawan, S.H., terkait perubahan anggaran dasar LWS
sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
17. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Suantopo Po dengan posisi
sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
Rencana Transaksi;
18. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang;
19. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
20. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
21. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
7
Page 9
22. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
23. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan; dan
24. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan LWS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan LWS.
8
Page 10
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
9
Page 11
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR diberikan
kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/241205-001 tanggal
5 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
10
Page 12
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
11
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PSS
p.7 ×9
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
p.8
unresolved
person
Charles Hermawan
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.12
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
2439 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'adalah transaksi di'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
'transaksi di',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '200.46'}