Back to announcement
20260701_MAPA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32107041_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan besar, perdagangan eceran dan
bertindak sebagai distributor dari pihak lain.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 574-5808
Faksimili: +62 21 574-6786
Website: www.mapactive.co.id
Email: corpsec@mapactive.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas rencana Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan oleh Perseroan. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2026, antara Perseroan, anak perusahaan Perseroan yaitu Athletica International Holdings Pte.Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura (“AIH”) dan Frasers Group Trading Limited (dahulu bernama Sportsdirect.com Retail Limited), suatu perusahaan yang berkedudukan di Inggris (“FGT”), telah menandatangani Agreement for the Sale and Purchase of the Entire Issued Share Capital of Sports Direct Malaysia Sdn. Bhd (“SDM”) (“Perjanjian Jual Beli Saham”) sehubungan dengan jual beli atas 1.000.000 (satu juta) saham yang merupakan 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SDM, oleh FGT sebagai penjual kepada AIH sebagai pembeli. Nilai transaksi jual beli atas saham di SDM tersebut adalah sebesar USD 148.907.494 (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat Dolar Amerika Serikat) yaitu ekuivalen dengan Rp2.505.300.000.000 (dua triliun lima ratus lima miliar dan tiga ratus juta Rupiah) yang dihitung berdasarkan kurs 1 USD = Rp16.825. Transaksi yang timbul berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham ini selanjutnya disebut “Transaksi Jual Beli Saham”. Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Saham, Perseroan setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan, kepatuhan, dan pemenuhan secara tepat waktu oleh AIH atas seluruh kewajiban dan tanggung jawab AIH terhadap FGT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham. Transaksi Jual Beli Saham dan pemberian jaminan merupakan satu rangkaian transaksi sehingga tidak dapat berdiri sendiri. Bahwa pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham, Athletica SD Holdings Pte.Ltd, anak perusahaan Perseroan yang berkedudukan di Singapura (“ASH”), dengan SDM dan Perseroan telah menandatangani Local Retail Agreement sehubungan dengan pemberian hak non-ekslusif dari ASH kepada SDM untuk: (i) membuka dan mengoperasikan toko- toko ritel dengan nama “Sports Direct” dan “USC” (secara offline dan online) dan (ii) menjual berbagai barang dengan merek milik pemegang merek di toko-toko multi-merek yang dimiliki oleh SDM di wilayah Malaysia. ASH mendapatkan hak-hak tersebut berdasarkan Retail Agreement yang ditandatangani antara FGT, USC IP Limited, International Brand Management Limited, ASH dan Perseroan (sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement yang ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham). Transaksi yang timbul berdasarkan Local Retail Agreement disebut “Transaksi Pemberian Hak Ritel”. Sehubungan dengan Transaksi Pemberian Hak Ritel ini, Perseroan setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban SDM terhadap ASH berdasarkan Local Retail Agreement. Transaksi pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan terkait dengan (i) Perjanjian Jual Beli Saham dan (ii) Local Retail Agreement, selanjutnya bersama-sama disebut “Transaksi Jaminan Perusahaan”, yang bersama-sama dengan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Pemberian Hak Ritel disebut dengan “Transaksi”. Transaksi Jual Beli Saham, Transaksi Pemberian Hak Ritel dan Transaksi Jaminan Perusahaan merupakan satu rangkaian transaksi sehingga Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi atas Transaksi secara bersamaan.
Page 3
Transaksi Jual Beli Saham dan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan untuk menjamin
kewajiban AIH terhadap FGT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham merupakan transaksi yang
termasuk kategori Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dimana nilai
transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2025 (“Laporan Keuangan”) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan (“LRX”)1. Selain itu pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan untuk
menjamin kewajiban AIH terhadap FGT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun demikian pemberian jaminan perusahaan
tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan AIH yang merupakan anak
perusahaan Perseroan yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki secara langsung oleh
Perseroan.
Transaksi Pemberian Hak Ritel dan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan untuk menjamin
kewajiban SDM terhadap ASH dalam kaitannya dengan Local Retail Agreement bukan merupakan
Transaksi Material yang diatur dalam POJK 17/2020 namun merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material karena
nilai dari transaksi ini diperkirakan tidak akan mencapai nilai yang ekuivalen atau lebih dari 20%
ekuitas Perseroan. Kewajiban SDM berdasarkan Local Retail Agreement yang dijamin oleh Perseroan,
nilainya dipengaruhi oleh hasil penjualan dari kegiatan perdagangan eceran oleh SDM, di mana SDM
wajib membayar royalti yang besarnya dihitung berdasarkan nilai penjualan barang. Berdasarkan
histori dari transaksi sejenis yang dilakukan oleh Perseroan, nilainya tidak akan memenuhi kualifikasi
sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.
Transaksi Pemberian Hak Ritel merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen dan diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada publik
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Hal ini dikarenakan Transaksi Pemberian
Hak Ritel dilakukan antara ASH dan SDM, dimana ASH adalah anak perusahaan Perseroan yang 90%
(sembilan puluh persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, sedangkan SDM
akan menjadi anak perusahaan Perseroan yang 100% (seratus persen) sahamnya akan dimiliki secara
tidak langsung oleh Perseroan setelah efektifnya Transaksi Jual Beli Saham. Pemberian jaminan
perusahaan sehubungan dengan Local Retail Agreement merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya
cukup dilaporkan kepada OJK, karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan SDM,
yang setelah terjadinya Transaksi Jual Beli Saham merupakan anak perusahaan Perseroan yang
sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK
17/2020 dan POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi Perseroan dengan maksud untuk memberikan penjelasan mengenai pertimbangan serta
alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
1 LRX adalah anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 ("Hukum yang Relevan")) dari Deloitte
Southeast Asia Limited ("DSEAL"). DSEAL adalah Organisasi Audit Asing ("OAA") terdaftar untuk LRX sesuai dengan Hukum
yang Relevan. LRX adalah entitas yang terpisah secara hukum dan independen yang bertanggung jawab atas tindakan dan
kelalaiannya sendiri, serta tidak memiliki kewenangan untuk menimbulkan kewajiban atau mengikat DSEAL terhadap pihak
ketiga.
Page 4
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi
1. Transaksi Jual Beli Saham
a. Obyek Transaksi Jual Beli Saham adalah jual beli atas 1.000.000 (satu juta) saham di
dalam SDM yang merupakan 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan SDM, yang dilakukan antara FGT sebagai penjual kepada AIH sebagai
pembeli.
b. Nilai Transaksi Jual Beli Saham adalah sebesar USD 148.907.494 (seratus empat puluh
delapan juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat Dolar
Amerika Serikat) yaitu ekuivalen dengan Rp2.505.300.000.000 (dua triliun lima ratus
lima miliar dan tiga ratus juta Rupiah) yang dihitung berdasarkan kurs 1 USD =
Rp16.825.
c. Informasi Keuangan SDM
Posisi Keuangan 31 Desember 30 April 2025 30 April 2024
2025*
Aset
Aset Lancar 246.638.493 204.075.145 198.465.016
Aset Tidak Lancar 95.302.543 100.481.079 101.763.576
Jumlah Aset 341.941.036 304.556.224 300.228.592
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 53.343.148 49.007.969 65.140.241
Liabilitias Jangka Panjang 41.212.617 46.433.179 45.839.077
Jumlah Liabilitas 94.555.765 95.441.148 110.979.318
Jumlah Ekuitas 247.385.271 209.115.076 189.249.274
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 341.941.036 304.556.224 300.228.592
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Laba Operasional 52.927.116 67.774.256 69.505.089
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 38.270.195 48.865.802 49.785.557
Catatan:
- Informasi keuangan SDM disajikan dalam mata uang Ringgit Malaysia
- Laporan laba rugi per Desember 2025 hanya mencakup periode 8 bulan, sedangkan
laporan laba rugi per April 2025 dan April 2024 masing-masing mencakup periode
12 bulan.
d. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Page 5
PT MAP AKTIF ADIPERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
Laporan Posisi Laporan Posisi
Keuangan Keuangan Laporan Posisi
Konsolidasian Konsolidasian Keuangan
Historis Historis Konsolidasian
PT Map Aktif Sports Direct Penyesuaian Proforma Setelah
Adiperkasa Tbk Malaysia Sdn. Bhd. Proforma Penyesuaian
Rp Juta Rp Juta Rp Juta Rp Juta
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1,457,837 404,721 (404,721) 1,457,837
Piutang usaha - bersih
Pihak berelasi 4,892 151 (151) 4,892
Pihak ketiga 376,346 2,636 151 379,133
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 9,596 67 (67) 9,596
Pihak ketiga 220,683 13,700 67 234,450
Persediaan - bersih 5,654,063 550,615 - 6,204,678
Uang muka 182,257 - - 182,257
Pajak dibayar di muka 140,717 5,008 - 145,725
Biaya dibayar di muka 85,313 2,659 - 87,972
Uang jaminan - 42,443 - 42,443
Instrumen keuangan derivatif 119 - - 119
Jumlah Aset Lancar 8,131,823 1,022,000 (404,721) 8,749,102
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - bersih 64,321 18,615 - 82,936
Aset tetap - bersih 3,010,309 136,157 480 3,146,946
Aset hak-guna - bersih 2,267,762 240,134 - 2,507,896
Goodwill dan aset takberwujud lainnya 91,599 - 1,263,897 1,820,215
464,719
Biaya lisensi yang ditangguhkan dan merek - bersih 8,009 - - 8,009
Uang jaminan 563,920 - - 563,920
Uang muka pembelian aset tetap 41,741 - - 41,741
Jumlah Aset Tidak Lancar 6,047,661 394,906 1,729,096 8,171,663
JUMLAH ASET 14,179,484 1,416,906 1,324,375 16,920,765
Page 6
PT MAP AKTIF ADIPERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan)
31 DESEMBER 2025
Laporan Posisi Laporan Posisi
Keuangan Keuangan Laporan Posisi
Konsolidasian Konsolidasian Keuangan
Historis Historis Konsolidasian
PT Map Aktif Sports Direct Penyesuaian Proforma Setelah
Adiperkasa Tbk Malaysia Sdn. Bhd. Proforma Penyesuaian
Rp Juta Rp Juta Rp Juta Rp Juta
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank - - - -
Utang usaha
Pihak berelasi 21 3,032 (3,032) 21
Pihak ketiga 1,522,545 37,352 - 1,559,897
Utang lain-lain
Pihak berelasi 44,644 80 (80) 44,644
Pihak ketiga 479,596 13,525 - 493,121
Utang pajak 181,292 - - 181,292
Biaya yang masih harus dibayar 722,470 59,432 - 781,902
Pendapatan diterima di muka 9,559 4,661 - 14,220
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Liabilitas sewa 799,440 94,789 - 894,229
Utang pembelian kendaraan 5,994 - - 5,994
Utang pembelian saham - - 339,867 339,867
Kewajiban pembongkaran aset - 8,167 - 8,167
Instrumen keuangan derivatif 1,505 - - 1,505
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3,767,066 221,038 336,755 4,324,859
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Liabilitas sewa 1,078,512 152,105 - 1,230,617
Utang pembelian kendaraan 5,205 - - 5,205
Utang pembelian saham - - 1,709,263 1,709,263
Liabilitas imbalan kerja 206,513 - - 206,513
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 134,166 - 303,451 437,617
Kewajiban pembongkaran aset 144,629 18,669 - 163,298
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1,569,025 170,774 2,012,714 3,752,513
JUMLAH LIABILITAS 5,336,091 391,812 2,349,469 8,077,372
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per saham
Modal dasar - 50.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor -
28.504.000.000 saham 285,040 4,144 (4,144) 285,040
Tambahan modal disetor - bersih 825,655 - - 825,655
Penghasilan komprehensif lain 285,608 - - 285,608
Selisih transaksi ekuitas dengan pihak non-pengendali (62,926) - - (62,926)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 20,000 - - 20,000
Tidak ditentukan penggunaannya 7,361,720 1,020,950 559,317 7,361,720
(1,580,267)
Ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik Entitas Induk 8,715,097 1,025,094 (1,025,094) 8,715,097
Kepentingan nonpengendali 128,296 - - 128,296
JUMLAH EKUITAS 8,843,393 1,025,094 (1,025,094) 8,843,393
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14,179,484 1,416,906 1,324,375 16,920,765
Page 7
PT MAP AKTIF ADIPERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Laporan Laba Rugi
Komprehesif Lain dan Penghasilan
Konsolidasian Komprehesif Lain
Historis Konsolidasian
PT Map Aktif Penyesuaian Proforma Setelah
Adiperkasa Tbk Proforma Penyesuaian
Rp Juta Rp Juta Rp Juta
PENDAPATAN BERSIH 19,279,923 - 19,279,923
BEBAN POKOK PENDAPATAN (10,191,037) - (10,191,037)
LABA KOTOR 9,088,886 - 9,088,886
Beban penjualan (5,658,491) - (5,658,491)
Beban umum dan administrasi (895,226) - (895,226)
Beban keuangan (167,964) - (167,964)
Penyisihan persediaan - bersih (48,745) - (48,745)
Kerugian kurs mata uang asing - bersih (17,922) - (17,922)
Kerugian penghapusan/penjualan aset tetap (11,450) - (11,450)
Penghasilan bunga 10,602 - 10,602
Kerugian lain-lain - bersih (25,797) - (25,797)
LABA SEBELUM PAJAK 2,273,893 - 2,273,893
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (571,536) - (571,536)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1,702,357 - 1,702,357
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan pasti (7,198) - (7,198)
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan
dari kegiatan usaha luar negeri 170,781 - 170,781
Jumlah penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan, setelah pajak 163,583 - 163,583
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1,865,940 - 1,865,940
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1,720,895 - 1,720,895
Kepentingan Non-pengendali (18,538) - (18,538)
Laba Bersih Tahun Berjalan 1,702,357 - 1,702,357
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1,872,381 - 1,872,381
Kepentingan Non-pengendali (6,441) - (6,441)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 1,865,940 - 1,865,940
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah penuh) 60 60
2. Transaksi Jaminan Perusahaan sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Saham
a. Obyek Transaksi Jaminan Perusahaan adalah pemberian jaminan perusahaan oleh
Perseroan untuk menjamin pelaksanaan, kepatuhan, dan pemenuhan secara tepat
waktu oleh AIH sebagai pihak yang dijamin terhadap FGT sebagai penerima jaminan,
atas seluruh kewajiban dan tanggung jawab AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli
Saham.
b. Nilai jaminan perusahaan adalah sebesar seluruh kewajiban dan tanggung jawab
yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh AIH yang timbul berdasarkan Perjanjian
Jual Beli Saham, dimana nilainya sama dengan nilai Transaksi Jual Beli Saham yaitu
Page 8
USD 148.907.494 (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu empat
ratus sembilan puluh empat Dolar Amerika Serikat) yaitu ekuivalen dengan
Rp2.505.300.000.000 (dua triliun lima ratus lima miliar dan tiga ratus juta Rupiah).
c. Jaminan Perusahaan yang diberikan oleh Perseroan akan terus berlaku sampai
dengan seluruh kewajiban AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham sudah
dipenuhi. Dalam hal AIH lalai/tidak dapat untuk melaksanakan kewajibannya, maka
Perseroan sebagai penjamin wajib untuk, segera setelah mendapat permintaan dari
FGT, melaksanakan kewajiban AIH tersebut.
d. Perseroan menyampaikan bahwa tindakan penjaminan perusahaan yang diberikan
oleh Perseroan tidak memiliki risiko yang secara signifikan akan berpengaruh buruk
terhadap kelangsungan usaha maupun keadaan keuangan Perseroan jika kewajiban-
kewajiban AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham harus dilaksanakan oleh
Perseroan.
3. Transaksi Pemberian Hak Ritel
Obyek dari Transaksi Pemberian Hak Ritel adalah pemberian hak non-ekslusif dari ASH
kepada SDM untuk: (i) membuka dan mengoperasikan toko-toko ritel dengan nama
“Sports Direct” dan “USC” (secara offline dan online) dan (ii) menjual berbagai barang
dengan merek milik pemegang merek di toko-toko multi-merek yang dimiliki oleh SDM di
wilayah Malaysia. Transaksi Pemberian Hak Ritel akan mulai berlaku efektif pada saat
Transaksi Jual Beli Saham sudah selesai dilaksanakan.
Nilai Transaksi Pemberian Hak Ritel adalah sesuai dengan nilai royalti yang harus dibayar
oleh SDM yang besarnya dihitung berdasarkan hasil penjualan barang.
4. Transaksi Jaminan Perusahaan sehubungan dengan Transaksi Pemberian Hak Ritel
a. Obyek dari pemberian jaminan adalah pemberian jaminan perusahaan oleh
Perseroan untuk menjamin seluruh kewajiban SDM sebagai pihak yang dijamin
kepada ASH sebagai penerima jaminan berdasarkan Local Retail Agreement.
b. Nilai jaminan perusahaan adalah sebesar seluruh kewajiban yang harus dipenuhi dan
dilaksanakan oleh SDM yang timbul berdasarkan Local Retail Agreement.
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Transaksi Jual Beli Saham
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 11 Maret 2015, yang
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU‐0011719.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 13 Maret 2015.
Page 9
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 221, tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0043212.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 17 Juli 2024.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran;
b. Pengangkutan dan pergudangan; dan
c. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan besar tekstil
b. Perdagangan besar pakaian
c. Perdagangan besar alas kaki
d. Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil
e. Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya
f. Perdagangan besar alat fotografi dan barang optik
g. Perdagangan besar kosmetik untuk manusia
h. Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
i. Perdagangan besar alat olahraga
j. Perdagangan besar perhiasan dan jam
k. Perdagangan besar alat permainan dan mainan anak-anak
l. Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya
m. Perdagangan besar berbagai macam barang
n. Perdagangan besar produk lainnya
o. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
p. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan
makanan, minuman atau tembakau di toserba (department store)
q. Perdagangan eceran tekstil
r. Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil
s. Perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan
penerangan dan perlengkapannya
t. Perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko
u. Perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak di toko
v. Perdagangan eceran pakaian
w. Perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya
x. Perdagangan eceran pelengkap pakaian
y. Perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya
z. Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia
aa. Perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya
bb. Perdagangan ecaran alat optik dan perlengkapannya
cc. Perdagangan eceran kacamata
dd. Perdagangan eceran jam
Page 10
ee. Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran
ff. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
gg. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
hh. Pergudangan dan penyimpanan
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom,
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham @Rp10 per saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Mitra Adiperkasa, Tbk 19.618.986.600 196.189.866.000 68,83
Masyarakat 8.885.013.400 88.850.134.000 31,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan 28.504.000.000 285.040.000.000 100,00
Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 220 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Nicholas Jones
Wakil Direktur Utama : Handaka Santosa
Direktur : Sameer Prasad
Direktur : Sjeniwati Gusman
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Virendra Prakash Sharma
Wakil Komisaris Utama : Susiana Latif
Komisaris Independen : Juliani Gozali
Komisaris : Sintia Kolonas
Komisaris Independen : Hendry Hasiholan Batubara
Page 11
e. Alamat
Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 26, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
2. Athletica International Holdings Pte. Ltd
a. Riwayat Singkat
AIH didirikan di Singapura pada tanggal 19 Februari 2016 dengan nama Map Aktif
Adiperkasa Pte. Ltd dan kemudian melakukan perubahan nama perusahaan menjadi
Athletica International Holdings Pte. Ltd pada tanggal 14 Februari 2020.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan AIH adalah menjalankan usaha sebagai perusahaan holding.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham di AIH adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah saham Nilai nominal
@USD1,00
Per saham %
(USD)
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk. 229.080.024 229.080.024 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan 229.080.024 229.080.024 100
Disetor
d. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direktur AIH adalah sebagai
berikut:
Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susianna Latif
Direktur : Sjeniwati Gusman
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Direktur : Ng Seok Imm
e. Alamat
AIH beralamat di 180 Paya Lebar Road #10-01 Yi Guang factory Building, Singapura
409032.
Page 12
3. Frasers Group Trading Limited (dahulu bernama Sportsdirect.com Retail Limited)
a. Riwayat Singkat
FGT didirikan di Inggris dan Wales pada tanggal 21 Juli 1997 dan memiliki nomor
registrasi perusahaan 03406347. Anggaran Dasar FGT telah mengalami beberapa
perubahan dan perubahan terakhir dilakukan pada tanggal 28 April 2008.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan FGT adalah perdagangan eceran atas barang baru di toko khusus
(tidak termasuk galeri seni komersial dan optik).
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham di FGT adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah saham Nilai nominal
@GBP1,00
Per saham %
(GBP)
Frasers Group Plc 1.000.000 1.000.000 100
d. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direktur FGT adalah sebagai
berikut:
Direktur : Daniel Mark Meenan
Direktur : Sean Matthew Nevitt
e. Alamat
FGT beralamat di Unit A, Brook Park East Shirebrook, NG20 8RY
Transaksi Pemberian Hak Ritel
4. Athletica SD Holdings Pte. Ltd
a. Riwayat Singkat
ASH didirikan di Singapura pada tanggal 19 Maret 2025. ASH adalah perseroan
terbatas tertutup.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ASH adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan
eceran (retail) pakaian dan peralatan olahraga dan perdagangan besar berbagai
macam barang tanpa produk dominan.
Page 13
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham di ASH adalah sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL
@USD1,00
Per saham %
(USD)
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Athletica International Holdings Pte.Ltd 9.000 9.000 90
Frasers Group Trading Limited 1.000 1.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000 10.000 100
Disetor
d. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi ASH adalah sebagai
berikut:
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Direktur : Ng Seok Imm (Huang Shuxin)
Direktur : Sjeniwati Gusman
e. Alamat
ASH beralamat di 180 Paya Lebar Road #10-01 Yi Guang factory Building, Singapura
409032.
5. Sports Direct Malaysia Sdn. Bhd
a. Riwayat Singkat
SDM didirikan di Malaysia pada tanggal 14 Desember 2010 dan memiliki nomor
registrasi perusahaan 201001041239 (925166-M). SDM adalah perseroan terbatas
tertutup.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan SDM adalah:
a. melakukan usaha sebagai importir, eksportir, pedagang umum, produsen,
pedangan grosir, pengecer, agen distributor, agen komisi, dan pedagang untuk
segala jenis produk mode, perlengkapan olahraga, peralatan, alas kaki, pakaian,
dan aksesori yang diproduksi di luar negeri maupun dalam negeri, serta layanan
dan kegiatan usaha terkait
b. Untuk membeli atau dengan cara lain memperoleh, baik untuk tujuan investasi
maupun penjualan kembali, tanah, pabrik, rumah, bangunan, perkebunan, dan
harta tidak bergerak lainnya dengan status hak apa pun atau kepentingan apa
pun atasnya, serta harta bergerak dalam bentuk apa pun atau kepentingan apa
Page 14
pun atasnya; dan untuk menciptakan, menjual, serta memperdagangkan hak
sewa milik bebas (freehold) dan hak sewa (leasehold) berikut sewa tanahnya;
serta untuk memberikan pinjaman dengan jaminan tanah atau rumah, atau
properti lain atau kepentingan apa pun atasnya, dan secara umum untuk
menjual, memperdagangkan, menyewakan, atau menukar tanah dan properti
perumahan serta properti lainnya, baik berupa harta tidak bergerak maupun
harta bergerak, dengan atau tanpa imbalan yang bernilai; dan
c. Untuk menjalankan usaha sebagai perusahaan induk investasi, dan untuk tujuan
tersebut memperoleh dan memiliki baik atas nama perusahaan maupun atas
nama pihak yang ditunjuk saham, modal, obligasi, saham obligasi, obligasi, surat
utang, kewajiban, dan surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh
perusahaan mana pun, baik yang berbadan hukum maupun yang sedang
menjalankan usaha; serta obligasi, saham obligasi, obligasi, surat utang,
kewajiban, dan surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah
mana pun, penguasa berdaulat, komisaris, badan publik atau otoritas, baik yang
bersifat tertinggi, dependen, kota, lokal, maupun lainnya, di wilayah mana pun
di dunia.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham di SDM adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah saham Nilai Nominal
@MYR1,00
Per Saham %
(MYR)
Frasers Group Trading Limited 1.000.000 1.000.000 100
d. Pengurusan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direktur SDM adalah sebagai
berikut:
Direktur : James Anthony France
Direktur : David Michael Forsey
Direktur : Lee Suk Mei
e. Alamat
SDM beralamat di 12th Floor, Menara Symphony No. 5, Jalan Prof. Khoo Kay Kim.
Seksyen 13 46200 Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.
C. Transaksi Material
Nilai Transaksi Jual Beli Saham dan nilai jaminan Perusahaan yang diberikan Perseroan terkait
Transaksi Jual Beli Saham adalah sebesar USD 148.907.494 (seratus empat puluh delapan juta
sembilan ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat Dolar Amerika Serikat) yaitu
ekuivalen dengan Rp2.505.300.000.000 (dua triliun lima ratus lima miliar dan tiga ratus juta
Rupiah). Nilai transaksi tersebut adalah 28,3% dari ekuitas Perseroan yang dihitung
Page 15
berdasarkan Laporan Keuangan. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2)(a)
dan Pasal 6 ayat (1)(d) POJK 17/2020, Transaksi Jual Beli Saham dan penjaminan perusahaan
oleh Perseroan termasuk dalam kategori Transaksi Material yang tidak memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
D. Transaksi Afiliasi
Hubungan dan sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai
berikut:
1. Sehubungan dengan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi Jual Beli Saham oleh AIH
AIH merupakan anak perusahaan dari Perseroan dengan kepemilikan saham secara
langsung sebesar 100%. Selain itu, terdapat komposisi pengurus yang sama antara
Perseroan dan AIH.
2. Sehubungan dengan Transaksi Pemberian Hak Ritel
ASH merupakan anak perusahaan dari Perseroan dengan kepemilikan saham secara
tidak langsung sebesar 90%. Selain itu, terdapat komposisi pengurus yang sama antara
Perseroan dan ASH.
Setelah efektifnya Transaksi Jual Beli Saham antara FGT sebagai penjual dan AIH
sebagai pembeli, SDM akan menjadi anak perusahaan Perseroan yang 100% (seratus
persen) sahamnya akan dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
3. Sehubungan dengan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi Pemberian Hak Ritel
Setelah efektifnya Transaksi Jual Beli Saham antara FGT sebagai penjual dan AIH
sebagai pembeli, SDM akan menjadi anak perusahaan Perseroan yang 100% (seratus
persen) sahamnya akan dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KJPP KR”), sebagai penilai independen untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham
SDM dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. KJPP KR didirikan berdasarkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-998/KS.13/2026. Dengan ini, KJPP KR telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat penugasan No. KR/260126-
002 perihal penugasan jasa penilaian 100,00% saham SDM dan jasa pendapat kewajaran yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan tanggal 26 Januari 2026.
B. Pendapat Penilai Independen
Page 16
1. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham No. 00130/2.0162-
00/BS/05/0382/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP KR:
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, AIH dan FGT.
b. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar atas 100,00% saham SDM
(“Objek Penilaian”).
c. Tanggal Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember
2025.
d. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Ringgit dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan SDM yang disusun oleh manajemen SDM. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
kinerja SDM pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di
masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
SDM yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak
ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja SDM
yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP
KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan kinerja historis SDM dan informasi manajemen SDM terhadap
proyeksi laporan keuangan SDM tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian SDM dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SDM atau
Page 17
yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan SDM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan SDM.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SDM
berdasarkan anggaran dasar SDM.
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh SDM di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha SDM. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
SDM diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SDM. Arus kas
yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
arus kas tersebut.
Page 18
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh SDM.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan SDM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
g. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar RM 511,65 juta.
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00139/2.0162-
00/BS/05/0382/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP KR.
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, AIH, FGT, SDM, USC IP
Limited, International Brand Management Limited dan ASH.
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
(i) Transaksi di mana AIH merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 100,00%
saham SDM dari FGT dengan nilai transaksi sebesar USD 148,91 juta.
(ii) Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk memberikan jaminan
perusahaan atas pembayaran royalti kepada FGT terkait penjualan barang oleh
SDM.
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2025.
d. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020
dan POJK 17/2020.
Page 19
e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-
jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan SDM berdasarkan anggaran dasar Perseroan
dan SDM.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Page 20
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan
Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
f. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:
i. Analisis atas Transaksi.
ii. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
iii. Analisis atas Kewajaran Transaksi
g. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Page 21
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Transaksi Jual Beli Saham
Transaksi Jual Beli Saham ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung ekspansi bisnis
Perseroan, khususnya untuk membuka dan mengoperasikan toko dengan merek dagang
“Sports Direct” dan “USC” di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Perseroan saat ini
telah ditunjuk sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk membuka dan
mengoperasikan toko dengan merek dagang “Sports Direct” dan “USC” di Indonesia dan
beberapa negara lainnya di wilayah Asia Tenggara.
SDM, sebagai perusahaan yang menjadi target pengambilalihan saham adalah
perusahaan yang saat ini sudah beroperasi di Malaysia untuk menjalankan kegiatan
usaha perdagangan eceran pakaian, aksesori, peralatan dan perlengkapan olahraga
melalui toko dengan merek dagang “Sports Direct” dan “USC”. Oleh karena itu,
pengambilalihan atas saham di SDM sejalan dengan rencana bisnis Perseroan untuk
membuka dan mengoperasikan toko dengan merek dagang “Sports Direct” dan “USC”
yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan pendapatan usaha Perseroan.
2. Transaksi Pemberian Hak Ritel
Transaksi Pemberian Hak Ritel antara ASH dengan SDM dilakukan dengan tujuan untuk
memberikan hak kepada SDM untuk membuka dan mengoperasikan toko dengan
merek dagang “Sports Direct” dan “USC”. Sebagaimana disampaikan, transaksi ini
dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membuka dan mengoperasikan
toko dengan merek dagang “Sports Direct” dan “USC” di luar wilayah Negara Republik
Indonesia.
3. Transaksi Jaminan Perusahaan
Transaksi Jaminan Perusahaan dilakukan oleh Perseroan sebagai bentuk dukungan dari
perusahaan induk terhadap entitas anak yang melakukan transaksi. Transaksi ini
dilakukan untuk memberikan jaminan bagi masing-masing FGT dan ASH bahwa seluruh
kewajiban dari AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli; dan kewajiban dari SDM
berdasarkan Local Retail Agreement, akan dapat dipenuhi dan dilaksanakan, baik oleh
AIH atau SDM sebagai pihak yang melakukan transaksi ataupun oleh Perseroan sebagai
pemberi jaminan perusahaan.
B. Pertimbangan Perseroan Melakukan Transaksi Material
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham SDM adalah sebagai
berikut:
i. Pengambilalihan saham SDM merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk
memperkuat dan memperluas kehadiran usaha di kawasan Asia Tenggara, serta
meningkatkan posisi Perseroan di pasar yang memiliki potensi pertumbuhan yang
sejalan dengan fokus bisnis Perseroan.
ii. SDM memiliki kegiatan usaha yang saling melengkapi dengan bisnis Perseroan.
Transaksi ini diharapkan dapat memperluas cakupan geografis, memperkuat
diversifikasi portofolio usaha, serta menciptakan sinergi melalui pemanfaatan
kapabilitas operasional dan komersial yang dimiliki Perseroan.
Page 22
iii. Perseroan memiliki pengalaman dan pemahaman yang baik terhadap model bisnis
dan operasional yang dijalankan oleh SDM. Oleh karena itu, Perseroan meyakini
bahwa transaksi ini dapat mendukung pengembangan usaha SDM dan pertumbuhan
jangka panjang Perseroan.
Dengan pengambilalihan atas saham SDM ini, maka akan memperkuat keuangan Perseroan
dengan potensi pertambahan pendapatan dan keuntungan dari kegiatan usaha Perseroan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi Jual Beli Saham maupun pemberian jaminan
perusahaan oleh Perseroan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
usaha Perseroan.
C. Pertimbangan Transaksi Dilakukan Dengan Pihak Terafiliasi
Transaksi Jaminan Perusahaan dan Transaksi Pemberian Hak Ritel merupakan transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang terafiliasi.
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan transaksi dengan pihak yang terafiliasi adalah:
1. Pengelolaan Risiko: Transaksi dengan pihak afiliasi memungkinkan pengelolaan risiko
yang lebih baik. Perseroan memiliki kendali dan pengawasan terhadap AIH, ASH dan SDM
(setelah pengambilalihan saham) dibandingkan jika transaksi dilakukan dengan pihak
eksternal. Perseroan akan mampu untuk memitigasi risiko kegagalan anak perusahaannya
untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian dikarenakan Perseroan memiliki
kepentingan ekonomi langsung terhadap kinerja dan keberlangsungan anak perusahaan
sebagai pihak yang dijamin. Risiko kegagalan anak perusahaan pada akhirnya dapat
berdampak pada Perseroan sebagai induk perusahaan, sehingga dengan bertransaksi
dengan anak perusahaannya, Perseroan dapat memastikan risiko kegagalan oleh anak
perusahaan tidak akan terjadi atau paling sedikit dapat diminimalkan.
2. Efisiensi : Transaksi antara Perseroan dan anak perusahaan lebih efisien dari sisi waktu,
administrasi, dan negosiasi dibandingkan transaksi dengan pihak yang tidak terafiliasi.
Perseroan tidak perlu melakukan penilaian terpisah atas kemampuan dan kinerja anak
perusahaan karena Perseroan memiliki pengendalian manajerial dan operasional atas
anak perusahaan tersebut. Selain itu, adanya keselarasan kepentingan dalam grup usaha
memungkinkan transaksi dilakukan tanpa negosiasi komersial yang panjang.
V. PERNYATAAN DIREKSI
1. Transaksi Jual Beli Saham merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
2. Transaksi Jaminan Perusahaan oleh Perseroan untuk menjamin kewajiban AIH berdasarkan
Perjanjian Jual Beli Saham merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 sekaligus Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020.
3. Transaksi Pemberian Hak Ritel dan Transaksi Jaminan Perusahaan oleh Perseroan untuk
menjamin kewajiban SDM berdasarkan Local Retail Agreement merupakan Transaksi Afiliasi
berdasarkan POJK 42/2020, namun bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020.
Page 23
4. Transaksi akan dilakukan sesuai prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip
transaksi yang wajar (arms length).
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
Corporate Secretary
Sahid Sudirman Center, Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 574-5808
Faksimili: +62 21 574-6786
Website: www.mapactive.id
Email: corpsec@mapactive.id
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
USC IP Limited
p.2 ×2
unresolved
org
International Brand Management Limited
p.2 ×2
unresolved
org
Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.3
unresolved
org
PT Map Aktif
p.5 ×3
unresolved
org
Setelah Adiperkasa Tbk
p.5 ×3
unresolved
org
Malaysia Sdn. Bhd.
p.5 ×2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.8
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.10
unresolved
—
Sintia Kolon
· Komisaris Independen
p.10
unresolved
org
Athletica International Holdings Pte. Ltd
p.11 ×2
unresolved
org
Athletica SD Holdings Pte. Ltd
p.12
unresolved
person
Prof. Khoo Kay Kim. Seksyen
p.14
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.15
unresolved
org
KJPP KR
p.15 ×55
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.16
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3185 ms
12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Jual Beli Saham adalah jual beli atas 1.000.000 '
'(satu juta) saham di'}],
'currency': 'USD',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Jual Beli Saham adalah jual beli atas 1.000.000 (satu juta) '
'saham di',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}