Skip to content
Back to announcement

20260701_MAPA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32107041_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                 PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
                                 (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
   Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas
 Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                  Kepentingan (“POJK 42/2020”)


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
     DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
                                   (“Perseroan”)




                                    Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan besar, perdagangan eceran dan
                          bertindak sebagai distributor dari pihak lain.

                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                 Sahid Sudirman Center, Lt. 26
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                   Telepon: +62 21 574-5808
                                  Faksimili: +62 21 574-6786
                                 Website: www.mapactive.co.id
                                 Email: corpsec@mapactive.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.


                         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                   pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
                                           I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas rencana
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan oleh Perseroan.

Bahwa pada tanggal 29 Juni 2026, antara Perseroan, anak perusahaan Perseroan yaitu Athletica
International Holdings Pte.Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura (“AIH”) dan Frasers
Group Trading Limited (dahulu bernama Sportsdirect.com Retail Limited), suatu perusahaan yang
berkedudukan di Inggris (“FGT”), telah menandatangani Agreement for the Sale and Purchase of the
Entire Issued Share Capital of Sports Direct Malaysia Sdn. Bhd (“SDM”) (“Perjanjian Jual Beli
Saham”) sehubungan dengan jual beli atas 1.000.000 (satu juta) saham yang merupakan 100%
(seratus persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SDM, oleh FGT sebagai penjual
kepada AIH sebagai pembeli. Nilai transaksi jual beli atas saham di SDM tersebut adalah sebesar USD
148.907.494 (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus sembilan
puluh empat Dolar Amerika Serikat) yaitu ekuivalen dengan Rp2.505.300.000.000 (dua triliun lima
ratus lima miliar dan tiga ratus juta Rupiah) yang dihitung berdasarkan kurs 1 USD = Rp16.825.
Transaksi yang timbul berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham ini selanjutnya disebut “Transaksi Jual
Beli Saham”.

Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Saham, Perseroan setuju untuk memberikan jaminan
perusahaan untuk menjamin pelaksanaan, kepatuhan, dan pemenuhan secara tepat waktu oleh AIH
atas seluruh kewajiban dan tanggung jawab AIH terhadap FGT berdasarkan Perjanjian Jual Beli
Saham. Transaksi Jual Beli Saham dan pemberian jaminan merupakan satu rangkaian transaksi
sehingga tidak dapat berdiri sendiri.

Bahwa pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham,
Athletica SD Holdings Pte.Ltd, anak perusahaan Perseroan yang berkedudukan di Singapura (“ASH”),
dengan SDM dan Perseroan telah menandatangani Local Retail Agreement sehubungan dengan
pemberian hak non-ekslusif dari ASH kepada SDM untuk: (i) membuka dan mengoperasikan toko-
toko ritel dengan nama “Sports Direct” dan “USC” (secara offline dan online) dan (ii) menjual
berbagai barang dengan merek milik pemegang merek di toko-toko multi-merek yang dimiliki oleh
SDM di wilayah Malaysia. ASH mendapatkan hak-hak tersebut berdasarkan Retail Agreement yang
ditandatangani antara FGT, USC IP Limited, International Brand Management Limited, ASH dan
Perseroan (sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement yang ditandatangani pada tanggal
yang sama dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham).
Transaksi yang timbul berdasarkan Local Retail Agreement disebut “Transaksi Pemberian Hak Ritel”.

Sehubungan dengan Transaksi Pemberian Hak Ritel ini, Perseroan setuju untuk memberikan jaminan
perusahaan untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban SDM terhadap ASH berdasarkan Local
Retail Agreement.

Transaksi pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan terkait dengan (i) Perjanjian Jual Beli
Saham dan (ii) Local Retail Agreement, selanjutnya bersama-sama disebut “Transaksi Jaminan
Perusahaan”, yang bersama-sama dengan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Pemberian Hak
Ritel disebut dengan “Transaksi”.

Transaksi Jual Beli Saham, Transaksi Pemberian Hak Ritel dan Transaksi Jaminan Perusahaan
merupakan satu rangkaian transaksi sehingga Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi atas
Transaksi secara bersamaan.
Page 3
Transaksi Jual Beli Saham dan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan untuk menjamin
kewajiban AIH terhadap FGT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham merupakan transaksi yang
termasuk kategori Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dimana nilai
transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2025 (“Laporan Keuangan”) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan (“LRX”)1. Selain itu pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan untuk
menjamin kewajiban AIH terhadap FGT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun demikian pemberian jaminan perusahaan
tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan AIH yang merupakan anak
perusahaan Perseroan yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki secara langsung oleh
Perseroan.

Transaksi Pemberian Hak Ritel dan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan untuk menjamin
kewajiban SDM terhadap ASH dalam kaitannya dengan Local Retail Agreement bukan merupakan
Transaksi Material yang diatur dalam POJK 17/2020 namun merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material karena
nilai dari transaksi ini diperkirakan tidak akan mencapai nilai yang ekuivalen atau lebih dari 20%
ekuitas Perseroan. Kewajiban SDM berdasarkan Local Retail Agreement yang dijamin oleh Perseroan,
nilainya dipengaruhi oleh hasil penjualan dari kegiatan perdagangan eceran oleh SDM, di mana SDM
wajib membayar royalti yang besarnya dihitung berdasarkan nilai penjualan barang. Berdasarkan
histori dari transaksi sejenis yang dilakukan oleh Perseroan, nilainya tidak akan memenuhi kualifikasi
sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.

Transaksi Pemberian Hak Ritel merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen dan diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada publik
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Hal ini dikarenakan Transaksi Pemberian
Hak Ritel dilakukan antara ASH dan SDM, dimana ASH adalah anak perusahaan Perseroan yang 90%
(sembilan puluh persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, sedangkan SDM
akan menjadi anak perusahaan Perseroan yang 100% (seratus persen) sahamnya akan dimiliki secara
tidak langsung oleh Perseroan setelah efektifnya Transaksi Jual Beli Saham. Pemberian jaminan
perusahaan sehubungan dengan Local Retail Agreement merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya
cukup dilaporkan kepada OJK, karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan SDM,
yang setelah terjadinya Transaksi Jual Beli Saham merupakan anak perusahaan Perseroan yang
sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK
17/2020 dan POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi Perseroan dengan maksud untuk memberikan penjelasan mengenai pertimbangan serta
alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.




1  LRX adalah anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 ("Hukum yang Relevan")) dari Deloitte
Southeast Asia Limited ("DSEAL"). DSEAL adalah Organisasi Audit Asing ("OAA") terdaftar untuk LRX sesuai dengan Hukum
yang Relevan. LRX adalah entitas yang terpisah secara hukum dan independen yang bertanggung jawab atas tindakan dan
kelalaiannya sendiri, serta tidak memiliki kewenangan untuk menimbulkan kewajiban atau mengikat DSEAL terhadap pihak
ketiga.
Page 4
                            II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Transaksi, Obyek dan Nilai Transaksi

     1.   Transaksi Jual Beli Saham

          a. Obyek Transaksi Jual Beli Saham adalah jual beli atas 1.000.000 (satu juta) saham di
             dalam SDM yang merupakan 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang telah
             dikeluarkan SDM, yang dilakukan antara FGT sebagai penjual kepada AIH sebagai
             pembeli.

          b. Nilai Transaksi Jual Beli Saham adalah sebesar USD 148.907.494 (seratus empat puluh
             delapan juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat Dolar
             Amerika Serikat) yaitu ekuivalen dengan Rp2.505.300.000.000 (dua triliun lima ratus
             lima miliar dan tiga ratus juta Rupiah) yang dihitung berdasarkan kurs 1 USD =
             Rp16.825.

          c. Informasi Keuangan SDM

              Posisi Keuangan                      31 Desember 30 April 2025       30 April 2024
                                                   2025*
              Aset
              Aset Lancar                           246.638.493     204.075.145     198.465.016
              Aset Tidak Lancar                      95.302.543     100.481.079     101.763.576
              Jumlah Aset                           341.941.036     304.556.224     300.228.592

              Liabilitas dan Ekuitas
              Liabilitas Jangka Pendek               53.343.148      49.007.969      65.140.241
              Liabilitias Jangka Panjang             41.212.617      46.433.179      45.839.077
              Jumlah Liabilitas                      94.555.765      95.441.148     110.979.318
              Jumlah Ekuitas                        247.385.271     209.115.076     189.249.274
              Jumlah Liabilitas dan Ekuitas         341.941.036     304.556.224     300.228.592

              Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
              Laba Operasional                     52.927.116     67.774.256          69.505.089
              Laba Komprehensif Tahun Berjalan     38.270.195     48.865.802          49.785.557

              Catatan:
              - Informasi keuangan SDM disajikan dalam mata uang Ringgit Malaysia
              - Laporan laba rugi per Desember 2025 hanya mencakup periode 8 bulan, sedangkan
                laporan laba rugi per April 2025 dan April 2024 masing-masing mencakup periode
                12 bulan.

          d. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Page 5
PT MAP AKTIF ADIPERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025

                                                     Laporan Posisi    Laporan Posisi
                                                       Keuangan           Keuangan                           Laporan Posisi
                                                      Konsolidasian     Konsolidasian                           Keuangan
                                                         Historis          Historis                           Konsolidasian
                                                      PT Map Aktif      Sports Direct      Penyesuaian      Proforma Setelah
                                                     Adiperkasa Tbk   Malaysia Sdn. Bhd.    Proforma          Penyesuaian
                                                         Rp Juta           Rp Juta           Rp Juta             Rp Juta
ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                        1,457,837            404,721         (404,721)          1,457,837
Piutang usaha - bersih
   Pihak berelasi                                             4,892                151              (151)             4,892
   Pihak ketiga                                             376,346              2,636               151            379,133
Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                             9,596                 67               (67)             9,596
   Pihak ketiga                                             220,683             13,700                67            234,450
Persediaan - bersih                                       5,654,063            550,615                 -          6,204,678
Uang muka                                                   182,257                  -                 -            182,257
Pajak dibayar di muka                                       140,717              5,008                 -            145,725
Biaya dibayar di muka                                        85,313              2,659                 -             87,972
Uang jaminan                                                      -             42,443                 -             42,443
Instrumen keuangan derivatif                                    119                  -                 -                119

Jumlah Aset Lancar                                        8,131,823          1,022,000         (404,721)          8,749,102

ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - bersih                                64,321             18,615                -              82,936
Aset tetap - bersih                                       3,010,309            136,157              480           3,146,946
Aset hak-guna - bersih                                    2,267,762            240,134                -           2,507,896
Goodwill dan aset takberwujud lainnya                        91,599                  -        1,263,897           1,820,215
                                                                                                464,719
Biaya lisensi yang ditangguhkan dan merek - bersih            8,009                   -               -               8,009
Uang jaminan                                                563,920                   -               -             563,920
Uang muka pembelian aset tetap                               41,741                   -               -              41,741

Jumlah Aset Tidak Lancar                                  6,047,661            394,906        1,729,096           8,171,663

JUMLAH ASET                                              14,179,484          1,416,906        1,324,375          16,920,765
Page 6
PT MAP AKTIF ADIPERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan)
31 DESEMBER 2025

                                                              Laporan Posisi        Laporan Posisi
                                                                Keuangan               Keuangan                            Laporan Posisi
                                                               Konsolidasian         Konsolidasian                            Keuangan
                                                                  Historis              Historis                            Konsolidasian
                                                               PT Map Aktif          Sports Direct      Penyesuaian       Proforma Setelah
                                                              Adiperkasa Tbk       Malaysia Sdn. Bhd.    Proforma           Penyesuaian
                                                                  Rp Juta               Rp Juta           Rp Juta              Rp Juta
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                                     -                   -                  -                  -
Utang usaha
   Pihak berelasi                                                         21                  3,032            (3,032)                 21
   Pihak ketiga                                                    1,522,545                 37,352                 -           1,559,897
Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                     44,644                     80               (80)             44,644
   Pihak ketiga                                                      479,596                 13,525                 -             493,121
Utang pajak                                                          181,292                      -                 -             181,292
Biaya yang masih harus dibayar                                       722,470                 59,432                 -             781,902
Pendapatan diterima di muka                                            9,559                  4,661                 -              14,220
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Liabilitas sewa                                                   799,440                 94,789                -              894,229
   Utang pembelian kendaraan                                           5,994                      -                -                5,994
   Utang pembelian saham                                                   -                      -          339,867              339,867
Kewajiban pembongkaran aset                                                -                  8,167                -                8,167
Instrumen keuangan derivatif                                           1,505                      -                -                1,505

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                    3,767,066                221,038          336,755            4,324,859

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
   jatuh tempo dalam satu tahun
   Liabilitas sewa                                                 1,078,512                152,105                -            1,230,617
   Utang pembelian kendaraan                                           5,205                      -                -                5,205
   Utang pembelian saham                                                   -                      -        1,709,263            1,709,263
Liabilitas imbalan kerja                                             206,513                      -                -              206,513
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                  134,166                      -          303,451              437,617
Kewajiban pembongkaran aset                                          144,629                 18,669                -              163,298

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                   1,569,025                170,774        2,012,714            3,752,513

JUMLAH LIABILITAS                                                  5,336,091                391,812        2,349,469            8,077,372

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per saham
   Modal dasar - 50.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor -
   28.504.000.000 saham                                              285,040                  4,144            (4,144)            285,040
Tambahan modal disetor - bersih                                      825,655                      -                 -             825,655
Penghasilan komprehensif lain                                        285,608                      -                 -             285,608
Selisih transaksi ekuitas dengan pihak non-pengendali                (62,926)                     -                 -             (62,926)
Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                           20,000                      -                 -              20,000
   Tidak ditentukan penggunaannya                                  7,361,720              1,020,950           559,317           7,361,720
                                                                                                           (1,580,267)

Ekuitas yang diatribusikan
  kepada pemilik Entitas Induk                                     8,715,097              1,025,094        (1,025,094)          8,715,097

Kepentingan nonpengendali                                            128,296                       -                  -           128,296

JUMLAH EKUITAS                                                     8,843,393              1,025,094        (1,025,094)          8,843,393

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                     14,179,484              1,416,906        1,324,375           16,920,765
Page 7
PT MAP AKTIF ADIPERKASA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025

                                                           Laporan Laba Rugi
                                                            dan Penghasilan                      Laporan Laba Rugi
                                                            Komprehesif Lain                      dan Penghasilan
                                                              Konsolidasian                       Komprehesif Lain
                                                                 Historis                          Konsolidasian
                                                              PT Map Aktif     Penyesuaian       Proforma Setelah
                                                             Adiperkasa Tbk     Proforma            Penyesuaian
                                                                 Rp Juta         Rp Juta              Rp Juta

PENDAPATAN BERSIH                                               19,279,923                   -        19,279,923

BEBAN POKOK PENDAPATAN                                         (10,191,037)                  -       (10,191,037)

LABA KOTOR                                                       9,088,886                   -         9,088,886

Beban penjualan                                                  (5,658,491)                 -         (5,658,491)
Beban umum dan administrasi                                        (895,226)                 -           (895,226)
Beban keuangan                                                     (167,964)                 -           (167,964)
Penyisihan persediaan - bersih                                      (48,745)                 -            (48,745)
Kerugian kurs mata uang asing - bersih                              (17,922)                 -            (17,922)
Kerugian penghapusan/penjualan aset tetap                           (11,450)                 -            (11,450)
Penghasilan bunga                                                    10,602                  -             10,602
Kerugian lain-lain - bersih                                         (25,797)                 -            (25,797)

LABA SEBELUM PAJAK                                               2,273,893                   -         2,273,893

BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                                  (571,536)                  -          (571,536)

LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                       1,702,357                   -         1,702,357

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK
  Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
    laba rugi:
    Pengukuran kembali atas liabilitas
        imbalan pasti                                                (7,198)                 -             (7,198)
  Pos yang akan direklasifikasi ke
    laba rugi:
    Selisih kurs penjabaran laporan keuangan
       dari kegiatan usaha luar negeri                             170,781                   -           170,781

Jumlah penghasilan komprehensif lain
  tahun berjalan, setelah pajak                                    163,583                   -           163,583

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                   1,865,940                   -         1,865,940

LABA (RUGI) BERSIH PERIODE BERJALAN
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                                          1,720,895                   -         1,720,895
  Kepentingan Non-pengendali                                       (18,538)                  -           (18,538)

Laba Bersih Tahun Berjalan                                       1,702,357                   -         1,702,357

JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                                          1,872,381                   -         1,872,381
  Kepentingan Non-pengendali                                        (6,441)                  -            (6,441)

Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                   1,865,940                   -         1,865,940

LABA PER SAHAM DASAR
  (dalam Rupiah penuh)                                                   60                                    60




     2.     Transaksi Jaminan Perusahaan sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Saham
            a. Obyek Transaksi Jaminan Perusahaan adalah pemberian jaminan perusahaan oleh
                Perseroan untuk menjamin pelaksanaan, kepatuhan, dan pemenuhan secara tepat
                waktu oleh AIH sebagai pihak yang dijamin terhadap FGT sebagai penerima jaminan,
                atas seluruh kewajiban dan tanggung jawab AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli
                Saham.

            b. Nilai jaminan perusahaan adalah sebesar seluruh kewajiban dan tanggung jawab
               yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh AIH yang timbul berdasarkan Perjanjian
               Jual Beli Saham, dimana nilainya sama dengan nilai Transaksi Jual Beli Saham yaitu
Page 8
               USD 148.907.494 (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu empat
               ratus sembilan puluh empat Dolar Amerika Serikat) yaitu ekuivalen dengan
               Rp2.505.300.000.000 (dua triliun lima ratus lima miliar dan tiga ratus juta Rupiah).

           c. Jaminan Perusahaan yang diberikan oleh Perseroan akan terus berlaku sampai
              dengan seluruh kewajiban AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham sudah
              dipenuhi. Dalam hal AIH lalai/tidak dapat untuk melaksanakan kewajibannya, maka
              Perseroan sebagai penjamin wajib untuk, segera setelah mendapat permintaan dari
              FGT, melaksanakan kewajiban AIH tersebut.

           d. Perseroan menyampaikan bahwa tindakan penjaminan perusahaan yang diberikan
              oleh Perseroan tidak memiliki risiko yang secara signifikan akan berpengaruh buruk
              terhadap kelangsungan usaha maupun keadaan keuangan Perseroan jika kewajiban-
              kewajiban AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham harus dilaksanakan oleh
              Perseroan.

     3.    Transaksi Pemberian Hak Ritel

           Obyek dari Transaksi Pemberian Hak Ritel adalah pemberian hak non-ekslusif dari ASH
           kepada SDM untuk: (i) membuka dan mengoperasikan toko-toko ritel dengan nama
           “Sports Direct” dan “USC” (secara offline dan online) dan (ii) menjual berbagai barang
           dengan merek milik pemegang merek di toko-toko multi-merek yang dimiliki oleh SDM di
           wilayah Malaysia. Transaksi Pemberian Hak Ritel akan mulai berlaku efektif pada saat
           Transaksi Jual Beli Saham sudah selesai dilaksanakan.

           Nilai Transaksi Pemberian Hak Ritel adalah sesuai dengan nilai royalti yang harus dibayar
           oleh SDM yang besarnya dihitung berdasarkan hasil penjualan barang.

     4.    Transaksi Jaminan Perusahaan sehubungan dengan Transaksi Pemberian Hak Ritel

           a. Obyek dari pemberian jaminan adalah pemberian jaminan perusahaan oleh
              Perseroan untuk menjamin seluruh kewajiban SDM sebagai pihak yang dijamin
              kepada ASH sebagai penerima jaminan berdasarkan Local Retail Agreement.

           b. Nilai jaminan perusahaan adalah sebesar seluruh kewajiban yang harus dipenuhi dan
              dilaksanakan oleh SDM yang timbul berdasarkan Local Retail Agreement.

B.   Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     Transaksi Jual Beli Saham

      1.   Perseroan

           a. Riwayat Singkat

               Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 11 Maret 2015, yang
               dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
               Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
               Republik       Indonesia       berdasarkan       Surat        Keputusan       No.
               AHU‐0011719.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 13 Maret 2015.
Page 9
   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
   perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat No. 221, tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
   S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
   Hak     Asasi      Manusia      berdasarkan   Surat    Keputusan     No.    AHU-
   0043212.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 17 Juli 2024.

b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
   adalah berusaha dalam bidang:

   a.     Perdagangan besar dan eceran;
   b.     Pengangkutan dan pergudangan; dan
   c.     Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
   kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:

   a.     Perdagangan besar tekstil
   b.     Perdagangan besar pakaian
   c.     Perdagangan besar alas kaki
   d.     Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil
   e.     Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya
   f.     Perdagangan besar alat fotografi dan barang optik
   g.     Perdagangan besar kosmetik untuk manusia
   h.     Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
   i.     Perdagangan besar alat olahraga
   j.     Perdagangan besar perhiasan dan jam
   k.     Perdagangan besar alat permainan dan mainan anak-anak
   l.     Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya
   m.     Perdagangan besar berbagai macam barang
   n.     Perdagangan besar produk lainnya
   o.     Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
   p.     Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan
          makanan, minuman atau tembakau di toserba (department store)
   q.     Perdagangan eceran tekstil
   r.     Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil
   s.     Perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan
          penerangan dan perlengkapannya
   t.     Perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko
   u.     Perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak di toko
   v.     Perdagangan eceran pakaian
   w.     Perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya
   x.     Perdagangan eceran pelengkap pakaian
   y.     Perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya
   z.     Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia
   aa.    Perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya
   bb.    Perdagangan ecaran alat optik dan perlengkapannya
   cc.    Perdagangan eceran kacamata
   dd.    Perdagangan eceran jam
Page 10
    ee.       Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran
    ff.       Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
    gg.       Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
    hh.       Pergudangan dan penyimpanan

 c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
     saham dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
     Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom,
     selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal
          Keterangan                 Jumlah Saham        @Rp10 per saham        (%)
                                                                (Rp)

Modal Dasar                          50.000.000.000           500.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor:

PT Mitra Adiperkasa, Tbk             19.618.986.600           196.189.866.000    68,83

Masyarakat                            8.885.013.400            88.850.134.000    31,17

Jumlah Modal Ditempatkan dan         28.504.000.000           285.040.000.000   100,00
Disetor Penuh


 d. Pengurusan dan Pengawasan
    Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan adalah sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Rapat No. 220 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati
    Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:

    Direksi

    Direktur Utama                   : Nicholas Jones
    Wakil Direktur Utama             : Handaka Santosa
    Direktur                         : Sameer Prasad
    Direktur                         : Sjeniwati Gusman
    Direktur                         : Miquel Rodrigo Staal

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama                  : Virendra Prakash Sharma
    Wakil Komisaris Utama            : Susiana Latif
    Komisaris Independen             : Juliani Gozali
    Komisaris                        : Sintia Kolonas
    Komisaris Independen             : Hendry Hasiholan Batubara
Page 11
      e. Alamat

            Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 26, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
            86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.

2.    Athletica International Holdings Pte. Ltd

      a. Riwayat Singkat

           AIH didirikan di Singapura pada tanggal 19 Februari 2016 dengan nama Map Aktif
           Adiperkasa Pte. Ltd dan kemudian melakukan perubahan nama perusahaan menjadi
           Athletica International Holdings Pte. Ltd pada tanggal 14 Februari 2020.

     b. Maksud dan Tujuan

           Maksud dan tujuan AIH adalah menjalankan usaha sebagai perusahaan holding.

     c.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
           saham dan kepemilikan saham di AIH adalah sebagai berikut:

                       Keterangan                   Jumlah saham         Nilai nominal
                                                                          @USD1,00
                                                                          Per saham         %
                                                                             (USD)
          Modal Ditempatkan dan Disetor:
          PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.                  229.080.024         229.080.024 100

          Jumlah    Modal    Ditempatkan    dan         229.080.024         229.080.024    100
          Disetor


     d.    Pengurusan

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direktur AIH adalah sebagai
           berikut:

           Direktur         : Virendra Prakash Sharma
           Direktur         : Susianna Latif
           Direktur         : Sjeniwati Gusman
           Direktur         : Miquel Rodrigo Staal
           Direktur         : Ng Seok Imm

     e. Alamat
        AIH beralamat di 180 Paya Lebar Road #10-01 Yi Guang factory Building, Singapura
        409032.
Page 12
3.   Frasers Group Trading Limited (dahulu bernama Sportsdirect.com Retail Limited)

     a. Riwayat Singkat

        FGT didirikan di Inggris dan Wales pada tanggal 21 Juli 1997 dan memiliki nomor
        registrasi perusahaan 03406347. Anggaran Dasar FGT telah mengalami beberapa
        perubahan dan perubahan terakhir dilakukan pada tanggal 28 April 2008.

     b. Maksud dan Tujuan

        Maksud dan tujuan FGT adalah perdagangan eceran atas barang baru di toko khusus
        (tidak termasuk galeri seni komersial dan optik).

     c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
        saham dan kepemilikan saham di FGT adalah sebagai berikut:

                   Keterangan                      Jumlah saham     Nilai nominal
                                                                     @GBP1,00
                                                                     Per saham        %
                                                                        (GBP)

       Frasers Group Plc                                1.000.000        1.000.000 100


     d. Pengurusan

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direktur FGT adalah sebagai
        berikut:

        Direktur           : Daniel Mark Meenan
        Direktur           : Sean Matthew Nevitt

     e. Alamat
        FGT beralamat di Unit A, Brook Park East Shirebrook, NG20 8RY

Transaksi Pemberian Hak Ritel

4.   Athletica SD Holdings Pte. Ltd
     a. Riwayat Singkat

         ASH didirikan di Singapura pada tanggal 19 Maret 2025. ASH adalah perseroan
         terbatas tertutup.

     b. Maksud dan Tujuan

         Maksud dan tujuan ASH adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan
         eceran (retail) pakaian dan peralatan olahraga dan perdagangan besar berbagai
         macam barang tanpa produk dominan.
Page 13
     c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
        saham dan kepemilikan saham di ASH adalah sebagai berikut:

                   KETERANGAN                    JUMLAH SAHAM      NILAI NOMINAL
                                                                     @USD1,00
                                                                     Per saham         %
                                                                        (USD)
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      Athletica International Holdings Pte.Ltd            9.000               9.000    90


      Frasers Group Trading Limited                       1.000               1.000    10


      Jumlah    Modal     Ditempatkan     dan            10.000              10.000   100
      Disetor


     d. Pengurusan
        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi ASH adalah sebagai
        berikut:

        Direktur                : Miquel Rodrigo Staal
        Direktur                : Ng Seok Imm (Huang Shuxin)
        Direktur                : Sjeniwati Gusman

     e. Alamat
        ASH beralamat di 180 Paya Lebar Road #10-01 Yi Guang factory Building, Singapura
        409032.

5.   Sports Direct Malaysia Sdn. Bhd

     a. Riwayat Singkat

        SDM didirikan di Malaysia pada tanggal 14 Desember 2010 dan memiliki nomor
        registrasi perusahaan 201001041239 (925166-M). SDM adalah perseroan terbatas
        tertutup.

     b. Maksud dan Tujuan

        Maksud dan tujuan SDM adalah:
        a. melakukan usaha sebagai importir, eksportir, pedagang umum, produsen,
           pedangan grosir, pengecer, agen distributor, agen komisi, dan pedagang untuk
           segala jenis produk mode, perlengkapan olahraga, peralatan, alas kaki, pakaian,
           dan aksesori yang diproduksi di luar negeri maupun dalam negeri, serta layanan
           dan kegiatan usaha terkait
        b. Untuk membeli atau dengan cara lain memperoleh, baik untuk tujuan investasi
           maupun penjualan kembali, tanah, pabrik, rumah, bangunan, perkebunan, dan
           harta tidak bergerak lainnya dengan status hak apa pun atau kepentingan apa
           pun atasnya, serta harta bergerak dalam bentuk apa pun atau kepentingan apa
Page 14
                  pun atasnya; dan untuk menciptakan, menjual, serta memperdagangkan hak
                  sewa milik bebas (freehold) dan hak sewa (leasehold) berikut sewa tanahnya;
                  serta untuk memberikan pinjaman dengan jaminan tanah atau rumah, atau
                  properti lain atau kepentingan apa pun atasnya, dan secara umum untuk
                  menjual, memperdagangkan, menyewakan, atau menukar tanah dan properti
                  perumahan serta properti lainnya, baik berupa harta tidak bergerak maupun
                  harta bergerak, dengan atau tanpa imbalan yang bernilai; dan
               c. Untuk menjalankan usaha sebagai perusahaan induk investasi, dan untuk tujuan
                  tersebut memperoleh dan memiliki baik atas nama perusahaan maupun atas
                  nama pihak yang ditunjuk saham, modal, obligasi, saham obligasi, obligasi, surat
                  utang, kewajiban, dan surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh
                  perusahaan mana pun, baik yang berbadan hukum maupun yang sedang
                  menjalankan usaha; serta obligasi, saham obligasi, obligasi, surat utang,
                  kewajiban, dan surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah
                  mana pun, penguasa berdaulat, komisaris, badan publik atau otoritas, baik yang
                  bersifat tertinggi, dependen, kota, lokal, maupun lainnya, di wilayah mana pun
                  di dunia.

          c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

              Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
              saham dan kepemilikan saham di SDM adalah sebagai berikut:

                          Keterangan                   Jumlah saham         Nilai Nominal
                                                                             @MYR1,00
                                                                             Per Saham         %
                                                                                (MYR)

            Frasers Group Trading Limited                    1.000.000            1.000.000 100


          d. Pengurusan

              Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direktur SDM adalah sebagai
              berikut:

              Direktur        : James Anthony France
              Direktur        : David Michael Forsey
              Direktur        : Lee Suk Mei

          e. Alamat
             SDM beralamat di 12th Floor, Menara Symphony No. 5, Jalan Prof. Khoo Kay Kim.
             Seksyen 13 46200 Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.

C.   Transaksi Material

     Nilai Transaksi Jual Beli Saham dan nilai jaminan Perusahaan yang diberikan Perseroan terkait
     Transaksi Jual Beli Saham adalah sebesar USD 148.907.494 (seratus empat puluh delapan juta
     sembilan ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat Dolar Amerika Serikat) yaitu
     ekuivalen dengan Rp2.505.300.000.000 (dua triliun lima ratus lima miliar dan tiga ratus juta
     Rupiah). Nilai transaksi tersebut adalah 28,3% dari ekuitas Perseroan yang dihitung
Page 15
      berdasarkan Laporan Keuangan. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2)(a)
      dan Pasal 6 ayat (1)(d) POJK 17/2020, Transaksi Jual Beli Saham dan penjaminan perusahaan
      oleh Perseroan termasuk dalam kategori Transaksi Material yang tidak memerlukan
      persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

D.    Transaksi Afiliasi

      Hubungan dan sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai
      berikut:

      1.      Sehubungan dengan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan dalam kaitannya
              dengan Transaksi Jual Beli Saham oleh AIH

              AIH merupakan anak perusahaan dari Perseroan dengan kepemilikan saham secara
              langsung sebesar 100%. Selain itu, terdapat komposisi pengurus yang sama antara
              Perseroan dan AIH.

      2.      Sehubungan dengan Transaksi Pemberian Hak Ritel

              ASH merupakan anak perusahaan dari Perseroan dengan kepemilikan saham secara
              tidak langsung sebesar 90%. Selain itu, terdapat komposisi pengurus yang sama antara
              Perseroan dan ASH.

              Setelah efektifnya Transaksi Jual Beli Saham antara FGT sebagai penjual dan AIH
              sebagai pembeli, SDM akan menjadi anak perusahaan Perseroan yang 100% (seratus
              persen) sahamnya akan dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

      3.      Sehubungan dengan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan dalam kaitannya
              dengan Transaksi Pemberian Hak Ritel

              Setelah efektifnya Transaksi Jual Beli Saham antara FGT sebagai penjual dan AIH
              sebagai pembeli, SDM akan menjadi anak perusahaan Perseroan yang 100% (seratus
              persen) sahamnya akan dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

                                III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi

     Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (selanjutnya
     disebut “KJPP KR”), sebagai penilai independen untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham
     SDM dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. KJPP KR didirikan berdasarkan
     berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
     sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
     Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-998/KS.13/2026. Dengan ini, KJPP KR telah ditunjuk
     oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat penugasan No. KR/260126-
     002 perihal penugasan jasa penilaian 100,00% saham SDM dan jasa pendapat kewajaran yang
     telah disetujui oleh manajemen Perseroan tanggal 26 Januari 2026.

B. Pendapat Penilai Independen
Page 16
1. Ringkasan Laporan Penilaian Saham

  Berikut   adalah   ringkasan    Laporan     Penilaian   Saham      No.       00130/2.0162-
  00/BS/05/0382/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP KR:

  a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, AIH dan FGT.

  b.   Objek Penilaian
       Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar atas 100,00% saham SDM
       (“Objek Penilaian”).

  c.   Tanggal Penilaian
       Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember
       2025.

  d.   Tujuan Penilaian
       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
       nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Ringgit dan/atau
       ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

  e.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
       dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan
       tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

       Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
       pada proyeksi laporan keuangan SDM yang disusun oleh manajemen SDM. Dalam
       penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
       kinerja SDM pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di
       masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
       laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
       SDM yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak
       ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja SDM
       yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP
       KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
       keuangan berdasarkan kinerja historis SDM dan informasi manajemen SDM terhadap
       proyeksi laporan keuangan SDM tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
       penilaian SDM dan kesimpulan nilai akhir.

       Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
       dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
       sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
       apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
       dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
       melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
       asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

       Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
       keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
       informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SDM atau
Page 17
     yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
     menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
     jaminan dari manajemen Perseroan dan SDM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
     tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     Perseroan dan SDM.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SDM
     berdasarkan anggaran dasar SDM.

f.   Metode Penilaian yang Digunakan
     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode pembanding
     perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
     oleh SDM di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha SDM. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
     SDM diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SDM. Arus kas
     yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
     diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
     arus kas tersebut.
Page 18
        Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
        karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
        mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
        diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
        perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh SDM.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
        untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
        Perseroan dan SDM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
        dengan melakukan pembobotan.

   g.   Kesimpulan Nilai
        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
        dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
        penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31
        Desember 2025 adalah sebesar RM 511,65 juta.

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

   Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran No.                    00139/2.0162-
   00/BS/05/0382/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP KR.

   a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
      Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, AIH, FGT, SDM, USC IP
      Limited, International Brand Management Limited dan ASH.

   b. Objek Pendapat Kewajaran
      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

        (i)    Transaksi di mana AIH merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 100,00%
               saham SDM dari FGT dengan nilai transaksi sebesar USD 148,91 juta.

        (ii)   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk memberikan jaminan
               perusahaan atas pembayaran royalti kepada FGT terkait penjualan barang oleh
               SDM.

   c.   Tanggal Pendapat Kewajaran
        Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan
        pada tanggal 31 Desember 2025.

   d.   Tujuan Pendapat Kewajaran
        Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
        untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
        dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020
        dan POJK 17/2020.
Page 19
e.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
     telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
     hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
     Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
     kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
     tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
     mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
     KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
     dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
     Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan
     atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
     menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
     penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
     Perseroan.

     KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
     KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-
     jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya
     merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa
     akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
     Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
     Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
     Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
     terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
     memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
     informasi atas status hukum Perseroan dan SDM berdasarkan anggaran dasar Perseroan
     dan SDM.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
     untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
     Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
     transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
     umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
     Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Page 20
     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
     seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
     terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
     sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
     Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
     lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
     kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
     Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
     tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
     adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
     tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
     Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan
     Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
     memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
     tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
     secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
     peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
     Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     mungkin berbeda.

f.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
     melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
     sebagai berikut:

      i. Analisis atas Transaksi.
     ii. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
     iii. Analisis atas Kewajaran Transaksi

g.   Kesimpulan
     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
     diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
     penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
     Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Page 21
        IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A.   Tujuan Pelaksanaan Transaksi

     Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut:

     1. Transaksi Jual Beli Saham
        Transaksi Jual Beli Saham ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung ekspansi bisnis
        Perseroan, khususnya untuk membuka dan mengoperasikan toko dengan merek dagang
        “Sports Direct” dan “USC” di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Perseroan saat ini
        telah ditunjuk sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk membuka dan
        mengoperasikan toko dengan merek dagang “Sports Direct” dan “USC” di Indonesia dan
        beberapa negara lainnya di wilayah Asia Tenggara.

         SDM, sebagai perusahaan yang menjadi target pengambilalihan saham adalah
         perusahaan yang saat ini sudah beroperasi di Malaysia untuk menjalankan kegiatan
         usaha perdagangan eceran pakaian, aksesori, peralatan dan perlengkapan olahraga
         melalui toko dengan merek dagang “Sports Direct” dan “USC”. Oleh karena itu,
         pengambilalihan atas saham di SDM sejalan dengan rencana bisnis Perseroan untuk
         membuka dan mengoperasikan toko dengan merek dagang “Sports Direct” dan “USC”
         yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan pendapatan usaha Perseroan.

     2. Transaksi Pemberian Hak Ritel
        Transaksi Pemberian Hak Ritel antara ASH dengan SDM dilakukan dengan tujuan untuk
        memberikan hak kepada SDM untuk membuka dan mengoperasikan toko dengan
        merek dagang “Sports Direct” dan “USC”. Sebagaimana disampaikan, transaksi ini
        dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membuka dan mengoperasikan
        toko dengan merek dagang “Sports Direct” dan “USC” di luar wilayah Negara Republik
        Indonesia.

     3. Transaksi Jaminan Perusahaan
        Transaksi Jaminan Perusahaan dilakukan oleh Perseroan sebagai bentuk dukungan dari
        perusahaan induk terhadap entitas anak yang melakukan transaksi. Transaksi ini
        dilakukan untuk memberikan jaminan bagi masing-masing FGT dan ASH bahwa seluruh
        kewajiban dari AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli; dan kewajiban dari SDM
        berdasarkan Local Retail Agreement, akan dapat dipenuhi dan dilaksanakan, baik oleh
        AIH atau SDM sebagai pihak yang melakukan transaksi ataupun oleh Perseroan sebagai
        pemberi jaminan perusahaan.

B.   Pertimbangan Perseroan Melakukan Transaksi Material

     Pertimbangan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham SDM adalah sebagai
     berikut:
      i.   Pengambilalihan saham SDM merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk
           memperkuat dan memperluas kehadiran usaha di kawasan Asia Tenggara, serta
           meningkatkan posisi Perseroan di pasar yang memiliki potensi pertumbuhan yang
           sejalan dengan fokus bisnis Perseroan.
     ii.   SDM memiliki kegiatan usaha yang saling melengkapi dengan bisnis Perseroan.
           Transaksi ini diharapkan dapat memperluas cakupan geografis, memperkuat
           diversifikasi portofolio usaha, serta menciptakan sinergi melalui pemanfaatan
           kapabilitas operasional dan komersial yang dimiliki Perseroan.
Page 22
       iii.   Perseroan memiliki pengalaman dan pemahaman yang baik terhadap model bisnis
              dan operasional yang dijalankan oleh SDM. Oleh karena itu, Perseroan meyakini
              bahwa transaksi ini dapat mendukung pengembangan usaha SDM dan pertumbuhan
              jangka panjang Perseroan.

       Dengan pengambilalihan atas saham SDM ini, maka akan memperkuat keuangan Perseroan
       dengan potensi pertambahan pendapatan dan keuntungan dari kegiatan usaha Perseroan di
       luar wilayah Negara Republik Indonesia.

       Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi Jual Beli Saham maupun pemberian jaminan
       perusahaan oleh Perseroan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
       usaha Perseroan.

C.     Pertimbangan Transaksi Dilakukan Dengan Pihak Terafiliasi

       Transaksi Jaminan Perusahaan dan Transaksi Pemberian Hak Ritel merupakan transaksi yang
       dilakukan antara pihak-pihak yang terafiliasi.

       Pertimbangan Perseroan untuk melakukan transaksi dengan pihak yang terafiliasi adalah:

       1. Pengelolaan Risiko: Transaksi dengan pihak afiliasi memungkinkan pengelolaan risiko
          yang lebih baik. Perseroan memiliki kendali dan pengawasan terhadap AIH, ASH dan SDM
          (setelah pengambilalihan saham) dibandingkan jika transaksi dilakukan dengan pihak
          eksternal. Perseroan akan mampu untuk memitigasi risiko kegagalan anak perusahaannya
          untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian dikarenakan Perseroan memiliki
          kepentingan ekonomi langsung terhadap kinerja dan keberlangsungan anak perusahaan
          sebagai pihak yang dijamin. Risiko kegagalan anak perusahaan pada akhirnya dapat
          berdampak pada Perseroan sebagai induk perusahaan, sehingga dengan bertransaksi
          dengan anak perusahaannya, Perseroan dapat memastikan risiko kegagalan oleh anak
          perusahaan tidak akan terjadi atau paling sedikit dapat diminimalkan.

       2. Efisiensi : Transaksi antara Perseroan dan anak perusahaan lebih efisien dari sisi waktu,
          administrasi, dan negosiasi dibandingkan transaksi dengan pihak yang tidak terafiliasi.
          Perseroan tidak perlu melakukan penilaian terpisah atas kemampuan dan kinerja anak
          perusahaan karena Perseroan memiliki pengendalian manajerial dan operasional atas
          anak perusahaan tersebut. Selain itu, adanya keselarasan kepentingan dalam grup usaha
          memungkinkan transaksi dilakukan tanpa negosiasi komersial yang panjang.

                                    V. PERNYATAAN DIREKSI

1. Transaksi Jual Beli Saham merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   17/2020.

2. Transaksi Jaminan Perusahaan oleh Perseroan untuk menjamin kewajiban AIH berdasarkan
   Perjanjian Jual Beli Saham merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   17/2020 sekaligus Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020.

3. Transaksi Pemberian Hak Ritel dan Transaksi Jaminan Perusahaan oleh Perseroan untuk
   menjamin kewajiban SDM berdasarkan Local Retail Agreement merupakan Transaksi Afiliasi
   berdasarkan POJK 42/2020, namun bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
   dalam POJK 17/2020.
Page 23
4. Transaksi akan dilakukan sesuai prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
   dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip
   transaksi yang wajar (arms length).

                       VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020.

2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                              VII.   INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

                                  PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
                                        Corporate Secretary
                                  Sahid Sudirman Center, Lt. 26
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                     Jakarta 10220, Indonesia
                                    Telepon: +62 21 574-5808
                                   Faksimili: +62 21 574-6786
                                   Website: www.mapactive.id
                                  Email: corpsec@mapactive.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published1 Jul 2026
Pages23
Characters70,481
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAP AKTIF ADIPERKASA TBK p.1 ×22
linked org Frasers Group Trading Limited p.2 ×7
linked org Sports Direct Malaysia Sdn. Bhd p.2 ×3
linked org PT Mitra Adiperkasa p.10
linked person Nicholas Jones p.10
linked person Handaka Santosa p.10
linked person Sameer Prasad p.10
linked person Sjeniwati Gusman p.10 ×3
linked person Miquel Rodrigo Staal p.10 ×3
linked person Virendra Prakash Sharma p.10 ×2
linked person Susiana Latif p.10
linked person Hendry Hasiholan Batubara p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.21 ×3
unresolved org USC IP Limited p.2 ×2
unresolved org International Brand Management Limited p.2 ×2
unresolved org Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.3
unresolved org PT Map Aktif p.5 ×3
unresolved org Setelah Adiperkasa Tbk p.5 ×3
unresolved org Malaysia Sdn. Bhd. p.5 ×2
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.8 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.8
unresolved org Menteri p.9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.10
unresolved — Sintia Kolon · Komisaris Independen p.10
unresolved org Athletica International Holdings Pte. Ltd p.11 ×2
unresolved org Athletica SD Holdings Pte. Ltd p.12
unresolved person Prof. Khoo Kay Kim. Seksyen p.14
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.15
unresolved org KJPP KR p.15 ×55
unresolved — Pembat · Penilai p.16
unresolved org KJPP KR. Oleh p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3185 ms 12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Jual Beli Saham adalah jual beli atas 1.000.000 '
                            '(satu juta) saham di'}],
 'currency': 'USD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Jual Beli Saham adalah jual beli atas 1.000.000 (satu juta) '
                'saham di',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result