Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 148/SP-IV/2025
Nama Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Kode Emiten ADHI
Lampiran 1
Perihal Penyampaian Laporan Keberlanjutan dan ESG
Merujuk pada pelaporan Laporan Tahunan Nomor 147/SP-IV/2025, Dengan ini Perseroan Menyampaikan Laporan
Keberlanjutan dan ESG tahun 2024 dengan periode tahun buku dari 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember
2024 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 08 April 2025
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://adhi.co.id/hubungan-investor-2/keuangan/rups/ pada tanggal 08 April 2025
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Tidak
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Tidak
laporan ini?
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 0
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 44,53
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 0
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 44,53
Page 2
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
23,37
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 23,37
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 5,4
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 0
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Pengolahan produk yang dijual 0
Page 3
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 23,37
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 67,9
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 73,3
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 95,78
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
0
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 25.024.814,73
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 25.024.814,73
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 4.561
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 748.507,03
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Tidak
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
null
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
Secara spesifik ADHI belum menargetkan Net Zero Emission perusahaan, meski begitu ADHI tetap
mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission di tahun 2060. Hal ini
dilakukan untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan juga sebagai tanggung jawab perusahaan atas
kegiatan operasinya. Dukungan ini dilakukan dengan mengeluarkan peraturan internal perusahaan dalam
bentuk Kebijakan ESG dan Manual ESG. Selain itu ADHI memiliki komite ESG yang bertujuan untuk
Menyusun strategi dan kebijakan ESG ADHI, untuk memeastikan pertumbuhan berkelanjutan perusahaan
dengan mempertimbangkan factor keberlanjutan lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk mencapai itu, salah satu Upaya yang dilakukan ADHI adalah dengan melakukan pengukuran gas
rumah kaca yang dihasilkan dari operasi perusahaan, sehingga dapat ditargetkan pengurangan emisinya.
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Tidak
0%
Target pengurangan emisi GRK
0 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? null
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Page 4
Ya
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
Secara spesifik ADHI belum menargetkan Net Zero Emission perusahaan, meski begitu ADHI tetap mendukung
komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission di tahun 2060. Hal ini dilakukan untuk
menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan juga sebagai tanggung jawab perusahaan atas kegiatan operasinya.
Dukungan ini dilakukan dengan mengeluarkan peraturan internal perusahaan dalam bentuk Kebijakan ESG dan
Manual ESG. Selain itu ADHI memiliki komite ESG yang bertujuan untuk Menyusun strategi dan kebijakan ESG
ADHI, untuk memeastikan pertumbuhan berkelanjutan perusahaan dengan mempertimbangkan factor
keberlanjutan lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik. Untuk mencapai itu, salah satu Upaya
yang dilakukan ADHI adalah dengan melakukan pengukuran gas rumah kaca yang dihasilkan dari operasi
perusahaan, sehingga dapat ditargetkan pengurangan emisinya.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 1.904 76.1 % 439 17.55 %
Mid-level 107 76.1 % 10 0.4 %
Senior-level 39 76.1 % 3 0.4 %
Executive-level 0 0% 0 0%
Total Pegawai 2.050 17.55 % 17,54596 18.07 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 18 10 0 0 0 0 0 0 28
25-35 732 309 12 2 1 0 0 0 1.056
35-45 565 72 33 5 5 1 0 0 679
45-55 536 48 53 5 22 1 0 0 665
>55 53 0 9 0 11 1 0 0 74
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 127 Pegawai 5,08 %
Kerja
Page 5
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 0 Pegawai 0%
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 777 Pegawai 31,06 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
7,77 jam/pegawai 522 20,86 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
6 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
Perseroan secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip GCG. Salah satu langkah yang
diambil adalah dengan penyusunan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct). Kode etik ini telah
disesuaikan dengan visi dan misi ADHI. Lebih lanjut, kode etik berperan sebagai panduan perilaku yang
berlaku bagi seluruh Insan ADHI dalam berinteraksi baik dengan pihak internal maupun eksternal
Perseroan.
Perseroan selalu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif, dengan keyakinan bahwa
hal ini dapat memberikan dorongan bagi kualitas kinerja anggota ADHI. Oleh karena itu, Perseroan terus
berusaha menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan dan perbuatan tidak senonoh, sebagai
salah satu langkah untuk menjaga kinerja dan kredibilitas Perseroan. Berkaitan dengan komitmen tersebut,
Perseroan telah menegaskan bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi di lingkungan
Perseroan, baik berupa:
1 Pelecehan secara lisan, seperti kata-kata, lelucon kotor atau penghinaan.
.2 Pelecehan secara fisik seperti sentuhan yang tidak wajar dan menyakitkan.
.3 Pelecehan dengan gambar, seperti poster, kartu, kalender, kartun, grafiti, tulisan surat atau
.gerakan tubuh.
4 Pelecehan Seksual.
.
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
Page 6
ADHI berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Hak Asasi Manusia dalam seluruh kegiatan
usahanya. Hal ini dicapai dengan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan peraturan lainnya yang
berkaitan.
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
ADHI berkomitmen penuh dalam mendukung penghapusan tenaga kerja anak dan praktik kerja paksa,
mengingat keduanya merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai bentuk nyata dari komitmen
tersebut, Perseroan menetapkan batasan usia minimum karyawan serta jam kerja yang jelas. Usia minimum
untuk bekerja di ADHI adalah 22 tahun, sementara jam kerja yang diberlakukan adalah 8 (delapan) jam per
hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu untuk sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu. Kebijakan ini
selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Selain bentuk ketaatan terhadap undang-undang ketenagakerjaan, kebijakan terkait usia karyawan selaras
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention
No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum
Untuk Diperbolehkan Bekerja), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action for The Elimination
of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). Sedangkan pemberlakuan jam kerja dengan
batasan waktu yang jelas sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999
Tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO
Mengenai Penghapusan Kerja Paksa).
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
ADHI memiliki sejumlah kebijakan internal terkait kebijakan mutu dan K3L sebagai berikut:
1 Kebijakan Mutu, K3L, dan Sasaran Mutu PT ADHI KARYA (Persero) Tbk. No. 014-6/2020/357
.tanggal 2 Juli 2020;
2 Tata Kelola Manajemen Risiko
.3 Surat Keputusan Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk Manual Manajemen Mutu, K3, dan
.Lingkungan
4 Manual Manajemen Risiko
.5 Surat Keputusan Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk tentang Perubahan Struktur Organisasi
.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6 Kebijakan SWA (Stop Work Authority)
.7 Kebijakan Sistem Manajemen Risiko Asesmen Berbasis Manajemen Risiko sesuai dokumen
.8 Prosedur Penerapan SMM
.9 Penerapan Prosedur Sistem Manajemen K3L
.Selanjutnya, sebagai konsekuensi penerapan SMK3, maka Perseroan membentuk Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai penanggung jawab di bidang K3. P2K3 adalah badan
pembantu di Perseroan yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan tenaga kerja atau
pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai regulasi yang berlaku keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur
pengusaha dan karyawan yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Organisasi ini
mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau
pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Tidak
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
ADHI menerapkan TJSL melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility/CSR). Selain merujuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, pelaksanaan CSR sekaligus
merupakan pemenuhan kewajiban Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal
15 huruf b, bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR). Sesuai dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, ADHI sebagai bagian dari BUMN menerapkan TJSL melalui
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Program Pendanaan UMK, serta Program Pemberian
Page 7
Bantuan dan/atau Kegiatan lainnya, termasuk Pembinaan. Pelaksanaan Program TJSL BUMN berorientasi
pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) serta berpedoman kepada ISO 26000 sebagai
panduan pelaksanaan program, dengan harapan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang lebih terukur,
berdampak dan berkelanjutan.
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 6 0 4
Direksi 0 6 1 0
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
47 67 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
17 84 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Ya
The Board dan CEO?
ADHI menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang menetapkan Struktur Tata Kelola Perusahaan terdiri atas tiga organ utama, yaitu:
1 Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan
.yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
2 Direksi Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
.pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3 Dewan Komisaris Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan
.pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
Sebagaimana yang telah tertuang dalam board manual, tercantum bahwa, dalam penilaian kinerja Direksi,
Dewan Komisaris berkewajiban
1 Menetapkan kebijakan Dewan Komisaris mengenai penilaian kinerja Direksi secara kolegial dan
.individual dan menyampaikan hasil penilaian kepada Pemegang Saham.
2 Menyusun rencana mengenai pemantauan kinerja Direksi dan pelaporan kepada Pemegang
.Saham.
3 Melakukan penilaian kinerja Direksi berdasarkan indikator kinerja utama yang tercakup dalam
.Kontrak Manajemen Direksi secara kolegial dan individu dengan realisasi pencapaian masing-masing.
4 Menyampaikan hasil penilaian kinerja Direksi secara kolegial dan individu kepada RUPS dalam
.laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris secara tahunan
Setiap tahun, Perseroan melaksanakan evaluasi kinerja Direksi berdasarkan capaian Key Performance
Indicator (KPI) sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN. Di tahun 2024,
Page 8
Perseroan melaksanakan evaluasi kinerja Direksi berdasarkan capaian KPI sebagaimana di atur dalam
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Untuk meningkatkan efektivitas peran Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan menyelenggarakan atau
mengikutsertakan Dewan Komisaris dan Direksi pada program pengembangan kompetensi sesuai dengan
kebutuhan yang ada. Program tersebut mencakup pelatihan, seminar, workshop maupun short course.
Dalam ha lini, program pelatihan yang akan diikuti dan estimasi anggaran yang diperlukan disertakan di
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Diharapkan Dewan Komisaris dan Direksi dapat
berperan sebagai sumber informasi dan pengetahuan (knowledge-sharing) bagi anggota Dewan Komisaris
dan/atau anggota Direksi lainnya, dengan membagikan pengalaman dari program pendidikan dan pelatihan
yang telah diikutinya.
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
ADHI menentukan kriteria Direksi dengan merujuk pada regulasi yang antara lain diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik. Selain itu, kriteria Direksi juga mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
Negara.
Di dalam Board Manual ADHI telah ditetapkan persyaratan yang harus dipenuhi Direksi dan juga Desan
Komisaris.
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
Perseroan secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip GCG. Salah satu langkah yang
diambil adalah dengan penyusunan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct). Kode etik ini telah
disesuaikan dengan visi dan misi ADHI. Lebih lanjut, kode etik berperan sebagai panduan perilaku yang
berlaku bagi seluruh Insan ADHI dalam berinteraksi baik dengan pihak internal maupun eksternal
Perseroan. Adapun kode etik ini diperkenalkan kepada semua tingkatan di dalam tertulis dalam kontrak
kerja perekrutan karyawan yang harus dipahami dan ditandatangani oleh seluruh karyawan. Dengan
demikian, diharapkan bahwa seluruh karyawan akan mematuhi nilai-nilai Perseroan dan menerapkan kode
etik dalam setiap kegiatan. Kesungguhan Perseroan juga terlihat dari ADHI yang rutin mengadakan acara
untuk menekankan pentingnya penerapan kode etik kepada para karyawan
Adapun pedoman perilaku tersebut berisi hal-hal sebagai berikut:
1 Aset dan informasi Perseroan.
.2 Perseroan dan karyawan.
.3 Berhati-hati dalam melakukan usaha dan pekerjaan sampingan.
.4 Memperlakukan keluarga dan teman secara etis dalam pekerjaan.
.5 Berhati-hati dalam menghadapi tawaran dan pemberian hadiah, jamuan, dan hiburan.
.6 Menjalin hubungan yang wajar dengan pemerintah.
.7 Menjaga reputasi ADHI dalam aktivitas politik.
.8 Memperlakukan mitra bisnis ADHI dengan adil.
.9 Bersaing secara sehat.
.
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Ya
Pemegang Saham?
Perseroan secara konsisten menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan fokus utama
pada aspek keterbukaan. ADHI berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi informasi perusahaan,
baik yang bersifat finansial maupun non finansial, dengan menyajikannya secara jelas dan tepat waktu
kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing.
Upaya ADHI dalam mewujudkan transparansi ini dilaksanakan melalui peran Sekretaris Perusahaan, yang
bertanggung jawab atas implementasi keterbukaan informasi Perseroan kepada pemegang saham.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
35/ POJK.04/2014 mengenai peran Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
Selain itu, Perseroan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan (equitability) dalam perlakuan terhadap seluruh
pemegang saham, di mana setiap pemegang saham memiliki hak untuk memberikan suara dalam RUPS
Page 9
sesuai dengan klasifikasi dan jumlah saham yang dimilikinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 /POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan. Hak pemegang saham untuk memperoleh informasi terkait
Perseroan juga diakui, kecuali jika Direksi memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
menahan informasi tertentu.
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Dewan Komisaris dan Direksi memiliki Board Manual yang berisikan pedoman-pedoman yang mengatur
mekanisme kerja Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan dan
pengawasan secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten. Board
Manual berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan
misi Perseroan, dengan harapan dapat mencapai standar kerja yang tinggi sesuai dengan prinsip-prinsip
GCG. Board Manual mengatur beberapa hal terkait tata laksana kerja Dewan Komisaris, sebagai berikut:
1 Persyaratan dan Komposisi Dewan Komisaris
.2 Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
.3 Hak-hak Dewan Komisaris
.4 Organ Pendukung Dewan Komisaris
.5 Prinsip-prinsip Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris
.6 Tanggung Jawab Dewan Komisaris
.7 Rapat Dewan Komisaris
.8 Etika Jabatan
.9 Hubungan Kerja dengan Direksi
.10. Benturan Kepentingan
Pokok pedoman kerja Direksi yang diatur dalam Board Manual antara lain:
1 Persyaratan dan Komposisi Direksi;
.2 Tugas dan wewenang Direksi;
.3 Hak Direksi;
.4 Independensi Direksi;
.5 Etika jabatan;
.6 Prinsip-prinsip pengambilan keputusan Direksi;
.7 Tanggung jawab Direksi;
.8 Rapat Direksi;
.9 Hubungan dengan anak perusahaan dan perusahaan asosiasi;
.10. Sekretaris Perusahaan; dan
11. Satuan pengawas Internal.
Page 10
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 150
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 151
E-03 Konsumsi Energi Listrik 146
E-04 Konsumsi Air 145
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 153
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 150
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 150
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 181
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 44
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 179
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 44
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 183
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 6
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 183
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 181
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 183
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 183
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 190
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 219
Page 11
Keberagaman Manajemen dan
G-01 61
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 71
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 56
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 56
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 63
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 56
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 70
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 56
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 70
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
Others, please specify
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Ya
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Page 12
Rozi Sparta
Corporate Secretary
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18 Jakarta 12510
Telepon : 021-7975312, Fax : 021-7975311, www.adhi.co.id
Nama Pengirim Rozi Sparta
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 08-04-2025 23:57
Lampiran 1. SR ADHI KARYA 24 8 APRIL FIX.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Adhi Karya (Persero) Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 13
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 148/SP-IV/2025
Issuer Name PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Issuer Code ADHI
Attachment 1
Subject Submission of Sustainability Report
Referring to the Annual Report Report Number 147/SP-IV/2025 , with this The Company hereby submit Sustainability
Report 2024 for the period of 01 January 2024 to 31 December 2024 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 08 April 2025
The information referred above has been published on the Company’s website https://adhi.co.id/hubungan-investor-
2/keuangan/rups/ at 08 April 2025
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? No
Organizational Boundaries Operasional/Finansial
Any subsidiaries that are not included in the report? No
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 0
Direct emissions from mobile combustion 44,53
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 0
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 44,53
Page 14
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Indirect emissions from imported/purchased electricity
23,37
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
0
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 23,37
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 5,4
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
0
energy indirect emissions
Purchased goods and services 0
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 0
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Page 15
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Other indirect emissions or removals 0
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 23,37
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 67,9
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 73,3
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 95,78
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
0
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 25.024.814,73
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 25.024.814,73
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 4.561
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 748.507,03
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? No
What year is the Company’s net zero emission published target? null
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
error when written in english
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Tidak
0%
What is the Company’s GHG emission reduction target?
0 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? null
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Yes
Page 16
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
The steps taken by ADHI in its efforts to reduce emissions include:
Management and monitoring of heavy equipment usage
Minimizing the use of Ozone-Depleting Substances (ODS)
Establishing policies such as the ESG Manual, ESG Policy Decree (SKD), Environmental Management
Procedures, Environmental Management System Implementation Procedures, and several Work Instructions
including Environmental Impact Analysis Identification, Construction, Domestic, and Hazardous Waste (B3)
Management
Tree planting at various project locations, including mangrove reforestation
Carbon emission reduction programs such as Public Transportation Day
Utilization of fly ash and bottom ash (FABA) in several projects
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 1.904 76.1 % 439 17.55 %
Mid-level 107 76.1 % 10 0.4 %
Senior-level 39 76.1 % 3 0.4 %
Executive-level 0 0% 0 0%
Total Pegawai 2.050 17.55 % 17,54596 18.07 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 18 10 0 0 0 0 0 0 28
25-35 732 309 12 2 1 0 0 0 1.056
35-45 565 72 33 5 5 1 0 0 679
45-55 536 48 53 5 22 1 0 0 665
>55 53 0 9 0 11 1 0 0 74
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Page 17
Number of employees resigned 127 Employees 5,08 %
Number of newly appointed
0 Employees 0%
Employees
S-04 Temporary Worker
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 777 Employees 31,06 %
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
7,77 hours/employee 522 20,86 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
6 0%
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? Yes
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
Page 18
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
No
the community or registered non-profit organizations?
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 6 0 4
Directors 0 6 1 0
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
47 67 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
17 84 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
Yes
Chairman of the Board and CEO?
ADHI implements this policy in accordance with Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies,
which stipulates that the Corporate Governance Structure consists of three main organs, namely:
General Meeting of Shareholders (GMS)
The GMS is the Company's organ that holds authority not granted to the Board of Directors or the Board of
Commissioners, within the limits set by the Law and/or the articles of association.
Board of Directors
The Board of Directors is the Company's organ that has full authority and responsibility for managing the
Company in the best interest of the Company, in line with its purpose and objectives, and representing the
Company both inside and outside of court in accordance with the articles of association.
Board of Commissioners
The Board of Commissioners is the Company's organ tasked with general and/or specific oversight as
stipulated in the articles of association and providing advice to the Board of Directors.
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
As stipulated in the Board Manual, the Board of Commissioners has the obligation to:
Establish the Board of Commissioners' policy regarding the performance evaluation of the Board of
Directors, both collectively and individually, and submit the evaluation results to the Shareholders.
Prepare a plan for monitoring the performance of the Board of Directors and reporting to the Shareholders.
Page 19
Conduct performance evaluations of the Board of Directors based on key performance indicators (KPIs)
included in the Directors' Management Contract, both collectively and individually, with the respective
achievement realization.
Present the results of the performance evaluation of the Board of Directors, both collectively and individually,
to the General Meeting of Shareholders (GMS) in the annual report on the supervisory duties of the Board of
Commissioners.
Each year, the Company conducts a performance evaluation of the Board of Directors based on the
achievement of Key Performance Indicators (KPIs), in accordance with the guidelines stipulated in the
Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises. In 2024, the Company carried out the performance
evaluation of the Board of Directors based on KPI achievements as regulated in the Regulation of the
Minister of State-Owned Enterprises No. PER-2/MBU/03/2023 on Guidelines for Governance and Significant
Corporate Actions of State-Owned Enterprises.
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
error when written in english
Untuk meningkatkan efektivitas peran Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan menyelenggarakan atau
mengikutsertakan Dewan Komisaris dan Direksi pada program pengembangan kompetensi sesuai dengan
kebutuhan yang ada. Program tersebut mencakup pelatihan, seminar, workshop maupun short course.
Dalam ha lini, program pelatihan yang akan diikuti dan estimasi anggaran yang diperlukan disertakan di
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Diharapkan Dewan Komisaris dan Direksi dapat
berperan sebagai sumber informasi dan pengetahuan (knowledge-sharing) bagi anggota Dewan Komisaris
dan/atau anggota Direksi lainnya, dengan membagikan pengalaman dari program pendidikan dan pelatihan
yang telah diikutinya.
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
ADHI determines the criteria for the Board of Directors by referring to regulations, including those stipulated
in the Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.04/2014 concerning the Board of Directors and
Board of Commissioners of Public Companies. In addition, the criteria for the Board of Directors also refer to
the Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises No. PER-3/MBU/03/2023 concerning the Organs
and Human Resources of State-Owned Enterprises.
The ADHI Board Manual outlines the requirements that must be fulfilled by both the Board of Directors and
the Board of Commissioners.
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
error when written in english
Perseroan secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip GCG. Salah satu langkah yang
diambil adalah dengan penyusunan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct). Kode etik ini telah
disesuaikan dengan visi dan misi ADHI. Lebih lanjut, kode etik berperan sebagai panduan perilaku yang
berlaku bagi seluruh Insan ADHI dalam berinteraksi baik dengan pihak internal maupun eksternal
Perseroan. Adapun kode etik ini diperkenalkan kepada semua tingkatan di dalam tertulis dalam kontrak
kerja perekrutan karyawan yang harus dipahami dan ditandatangani oleh seluruh karyawan. Dengan
demikian, diharapkan bahwa seluruh karyawan akan mematuhi nilai-nilai Perseroan dan menerapkan kode
etik dalam setiap kegiatan. Kesungguhan Perseroan juga terlihat dari ADHI yang rutin mengadakan acara
untuk menekankan pentingnya penerapan kode etik kepada para karyawan
Adapun pedoman perilaku tersebut berisi hal-hal sebagai berikut:
1 Aset dan informasi Perseroan.
.2 Perseroan dan karyawan.
.3 Berhati-hati dalam melakukan usaha dan pekerjaan sampingan.
.4 Memperlakukan keluarga dan teman secara etis dalam pekerjaan.
.5 Berhati-hati dalam menghadapi tawaran dan pemberian hadiah, jamuan, dan hiburan.
.6 Menjalin hubungan yang wajar dengan pemerintah.
.7 Menjaga reputasi ADHI dalam aktivitas politik.
.8 Memperlakukan mitra bisnis ADHI dengan adil.
.9 Bersaing secara sehat.
.
Page 20
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
Yes
shareholders?
error when written in english
Perseroan secara konsisten menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan fokus utama
pada aspek keterbukaan. ADHI berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi informasi perusahaan,
baik yang bersifat finansial maupun non finansial, dengan menyajikannya secara jelas dan tepat waktu
kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing.
Upaya ADHI dalam mewujudkan transparansi ini dilaksanakan melalui peran Sekretaris Perusahaan, yang
bertanggung jawab atas implementasi keterbukaan informasi Perseroan kepada pemegang saham.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
35/ POJK.04/2014 mengenai peran Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
Selain itu, Perseroan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan (equitability) dalam perlakuan terhadap seluruh
pemegang saham, di mana setiap pemegang saham memiliki hak untuk memberikan suara dalam RUPS
sesuai dengan klasifikasi dan jumlah saham yang dimilikinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 /POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan. Hak pemegang saham untuk memperoleh informasi terkait
Perseroan juga diakui, kecuali jika Direksi memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
menahan informasi tertentu.
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
error when written in english
Dewan Komisaris dan Direksi memiliki Board Manual yang berisikan pedoman-pedoman yang mengatur
mekanisme kerja Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan dan
pengawasan secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten. Board
Manual berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan
misi Perseroan, dengan harapan dapat mencapai standar kerja yang tinggi sesuai dengan prinsip-prinsip
GCG. Board Manual mengatur beberapa hal terkait tata laksana kerja Dewan Komisaris, sebagai berikut:
1 Persyaratan dan Komposisi Dewan Komisaris
.2 Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
.3 Hak-hak Dewan Komisaris
.4 Organ Pendukung Dewan Komisaris
.5 Prinsip-prinsip Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris
.6 Tanggung Jawab Dewan Komisaris
.7 Rapat Dewan Komisaris
.8 Etika Jabatan
.9 Hubungan Kerja dengan Direksi
.10. Benturan Kepentingan
Pokok pedoman kerja Direksi yang diatur dalam Board Manual antara lain:
1 Persyaratan dan Komposisi Direksi;
.2 Tugas dan wewenang Direksi;
.3 Hak Direksi;
.4 Independensi Direksi;
.5 Etika jabatan;
.6 Prinsip-prinsip pengambilan keputusan Direksi;
.7 Tanggung jawab Direksi;
.8 Rapat Direksi;
.9 Hubungan dengan anak perusahaan dan perusahaan asosiasi;
.10. Sekretaris Perusahaan; dan
11. Satuan pengawas Internal.
Page 21
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 150
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 151
E-03 Electricity Consumption 146
E-04 Water Consumption 145
Environment
E-05 Waste Generated 153
Company Commitment to Achieving Net
E-06 150
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 150
Emission
S-01 Gender Equality 181
S-02 Employees by Gender and Age Group 44
S-03 Employee Turnover Rate 179
S-04 Number of Temporary Officers 44
S-05 Employee Training and Development 183
S-06 Number of Work Accidents 6
S-07 Human Rights Violation Incidents 183
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 181
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 183
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 183
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 190
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 219
Page 22
Management Diversity and
G-01 61
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 71
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 56
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 56
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 63
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 56
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 70
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders 56
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 70
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
Others, please specify
null
Third-party assurance and/or validation
X Yes
Name of third-party service provider Scope of Work
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Page 23
Rozi Sparta
Corporate Secretary
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18 Jakarta 12510
Phone : 021-7975312, Fax : 021-7975311, www.adhi.co.id
Sender Name Rozi Sparta
Function Corporate Secretary
Date and Time 08-04-2025 23:57
Attachment 1. SR ADHI KARYA 24 8 APRIL FIX.pdf
This is an official document of PT Adhi Karya (Persero) Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
—
Total Emisi Langsung (Scope 1)
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
p.6
unresolved
org
Milik Negara
p.6
unresolved
org
Menteri BUMN. Di
p.7
unresolved
org
Milik Negara G-
p.8
unresolved
org
Milik Negara. Di
p.8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
Hak-hak
· Komisaris
p.9 ×2
unresolved
person
Organ Pendukung
· Komisaris
p.9 ×2
unresolved
person
Prinsip-prinsip Pengambilan
· Komisaris
p.9 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.13
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.13
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.13
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.13
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.13
unresolved
org
Minister of State-Owned Enterprises. In
p.19
unresolved
org
Minister of State-Owned Enterprises No. PER-
p.19 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.