Back to announcement
20260701_BMSR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106961_lamp6.pdf
RUPS minutes Needs review BMSRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.936
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jin Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 84/KTW.N/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama 1. KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn Jabatan Notaris di Jakarta Alamat 1 Jalan Biak No.7 O, Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan : - Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026, bertempat di Graha BIP Lantai 11, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta Selatan 12930, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. BINTANG MITRA SEMESTARAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 29 Juni 2026 Nomor 64, dibuat oleh saya, Notaris. Mata Acara Rapat 11. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan Tahun Buku 2026. 4. Penetapan Gaji dan Tunjangan lainnya bagi Direksi dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan. Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Rapat DIREKSI : irektur Utama 1 Bapak Hermawan ktur : Bapak Tony Santosa Direktur 1» Ibu Francis Cia DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama : Bapak Welly Thomas Komisaris 1 Ibu Hong Fang Komisaris Independen 1 Ibu Tjendrawati Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat - Rapat dihadiri dan/atau diwakili sebanyak 932.545.732 (sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua) saham atau 80,45Y6 (delapan puluh koma empat puluh “lima persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat dari Pemegang Saham - Pemegang Saham dan/atau kuasanya berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat setelah dilakukan pembahasan pada setiap mata acara Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat. - Bahwa untuk semua mata acara rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. « Mekanisme Pengambilan Keputusan - Pengambilan keputusan pada setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.948
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 Hasil Pemungutan Suara Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat Rapat : -Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat yang tidak menyetujui maupun memberikan suara blanko. -Seluruh pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju -Dengan demikian keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat 1 - Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. - Mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Kanaka Puradiredja, Suhartono” sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor 00135/3.0357/AU.11/05/0127-1/1/111/2026 tanggal 31 Maret 2026. - Dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20: (aguite et decharge) sepanjang tindakan tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Po Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Menyetujui untuk tidak memberikan dividen tunai kepada pemegang saham dan menggunakan laba bersih tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp 46.898.461.401 (baca: Empat Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Satu Rupiah,-) untuk penyisihan dana cadangan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya untuk kegiatan operasional Perseroan. - Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik “KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO” untuk mengaudit buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. -' Apabila dalam perjalanannya tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Akuntan Publik tersebut, maka Rapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik terkemuka lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. a. Menyetujui penetapan honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 naik tidak melebihi 80 dari yang telah diterima Dewan Komisaris Perseroan di tahun 2025, dan b. Menyetujui pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan Jakarta, 29 Juni 2026 KUMALA TJAHJANT WiboDg |, MH., MKn.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×3
unresolved
—
Welly Thom
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Tjendrawati Kehadiran
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
41 ms
13 Sep 2026 14:08
no text layer - needs OCR