Skip to content
Back to announcement

20250408_PTPP_Pemanggilan RUPS_31873363_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                        PEMANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT PP (PERSERO) TBK
Direksi PT PP (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPS Tahunan”) Tahun Buku 2024 secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal                  : Rabu, 30 April 2025
Waktu                          : Pukul 14.00 WIB – Selesai
Tempat                         : Auditorium Lantai 1
                                 Plaza PP – Wisma Subiyanto
                                 Jl. Letjend. TB Simatupang No. 57,
                                 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Link kehadiran elektronik        :Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                 (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
                                 oleh KSE.
Mata Acara:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Persetujuan
       Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program
       Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024 sekaligus Pelunasan dan
       Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
       Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
       telah dijalankan selama Tahun Buku 2024
   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024
   3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan
       Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024
   4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
       Tahun Buku 2025
   5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui
       Penawaran Umum Berkelanjutan
   6. Persetujuan Aksi Korporasi Divestasi Kepemilikan Saham PT PP Infrastruktur
   7. Persetujuan Aksi Korporasi Divestasi Kepemilikan Saham PT Celebes Railway Indonesia
   8. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun
   9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 2
Penjelasan Mata Acara:
   a. Penjelasan Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-4
       Merupakan Agenda Rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
       21 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
       sebagaimana diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
       Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

   b. Penjelasan Mata Acara ke-5
      Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan OJK Nomor: 30/POJK/04/2015 tentang Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka wajib
      mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
      Tahunan sampai dengan seluruh Dana Hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

   c. Penjelasan Mata Acara ke-6 dan 7
      Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf c jo Pasal 6 Ayat (1) Huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha terhadap
      Transaksi Material berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dengan
      nilai transaksi sama dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari laba bersih Perusahaan
      Terbuka, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

   d. Penjelasan Mata Acara ke-8
      Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) POJK 35, terhadap perubahan atas Program Dana Pensiun yang
      mengakibatkan perubahan pendanaan, Perseroan sebagai Pendiri Dana Pensiun Pembangunan
      Perumahan perlu mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas Program Dana Pensiun
      kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan pemilik
      perusahaan atau melalui RUPS atau yang setara atas pernyataan tertulis Pendiri, dalam hal
      perubahan pendanaan berdampak terhadap pendanaan bagi Peserta Pendiri.

   e. Penjelasan Mata Acara ke-9
      Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas, terhadap Perubahan Susunan Pengurus Perseroan harus disetujui
      dalam RUPS.
Page 3
Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
       dikarenakan Pemanggilan ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sehingga
       Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
   2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri/ mewakili dan memberikan suara dalam
      RUPS Tahunan adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Saham (“DPS”) Perseroan atau pada Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
      pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada hari Kamis, 27 Maret 2025
      sampai dengan pukul 16.15 WIB.
   3. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk hadir dalam RUPS Tahunan dengan
      memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan
      prosedur sebagai berikut:
      a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
          KSEI (“AKSES KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan
          registrasi melalui situs web AKSES KSEI dalam tautan www.akses.ksei.co.id;
      b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSES KSEI dapat memberikan
          kuasanya secara elektronil melalui eASY.KSEI dalam tautan www.easy.ksei.co.id;
      c. Jangka waktu Pemegang Saham memberikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
          Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara RUPS Tahunan maupun mencabut
          kuasa adalah sejak tanggal Pemanggilan RUPS hingga paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
          penyelenggaraan RUPS Tahunan, yaitu Selasa, 29 April 2025 pukul 12.00 WIB.
   4. Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri RUPS Tahunan secara fisik, mohon untuk
      dapat mematuhi syarat dan ketentuan berikut:
      a. Pemegang Saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         1) Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen dengan
              ketentuan bahwa anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan dapat
              bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan. Namun, suara yang
              mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam Pemungutan Suara.
         2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh dalam situs web Perseroan di tautan
              https://www.ptpp.co.id/id/pusat-media/pengumuman dan apabila telah dilengkapi wajib
              disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT BSR Indonesia
              melalui alamat email (adm.efek@bsrindonesia.com) di Nomor Telepon 021-3118181
              selambat-lambatnya pada hari Selasa, 29 April 2025 pukul 12.00 WIB.
      b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan hadir agar membawa dan
         menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
         memasuki ruangan;
      c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi lengkap
         Anggaran Dasarnya, serta akta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir;
Page 4
   d. Pemegang Saham dalam penitipan kolektif wajib meyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
      (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di
      tempat Pemegang Saham membuka Rekening Efeknya.
5. Bahan mata acara RUPS Tahunan telah tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
   diselenggarakannya RUPS Tahunan yang dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
   https://www.ptpp.co.id/id/pusat-media/pengumuman ;
6. Pemegang Saham atau Kuasanya dihimbau untuk hadir di tempat pelaksanaan RUPS Tahunan
   paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum acara dimulai.




                                  Jakarta, 8 April 2025
                                  PT PP (Persero) Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published8 Apr 2025
Pages4
Characters8,713
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.1 ×4
possible org PP (PERSERO) TBK p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Pembangunan Perumahan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT PP Infrastruktur p.1
unresolved org PT Celebes Railway Indonesia p.1
unresolved org Milik Negara p.2 ×2
unresolved org Dana Pensiun Pembangunan Perumahan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT BSR Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result