Back to announcement
20250408_PTPP_Pemanggilan RUPS_31873363_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PP (PERSERO) TBK
Direksi PT PP (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPS Tahunan”) Tahun Buku 2024 secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 30 April 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Auditorium Lantai 1
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend. TB Simatupang No. 57,
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Link kehadiran elektronik :Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
oleh KSE.
Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Persetujuan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024 sekaligus Pelunasan dan
Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2024
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
Tahun Buku 2025
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan
6. Persetujuan Aksi Korporasi Divestasi Kepemilikan Saham PT PP Infrastruktur
7. Persetujuan Aksi Korporasi Divestasi Kepemilikan Saham PT Celebes Railway Indonesia
8. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun
9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 2
Penjelasan Mata Acara:
a. Penjelasan Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-4
Merupakan Agenda Rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
21 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
b. Penjelasan Mata Acara ke-5
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan OJK Nomor: 30/POJK/04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
Tahunan sampai dengan seluruh Dana Hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
c. Penjelasan Mata Acara ke-6 dan 7
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf c jo Pasal 6 Ayat (1) Huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha terhadap
Transaksi Material berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dengan
nilai transaksi sama dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari laba bersih Perusahaan
Terbuka, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
d. Penjelasan Mata Acara ke-8
Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) POJK 35, terhadap perubahan atas Program Dana Pensiun yang
mengakibatkan perubahan pendanaan, Perseroan sebagai Pendiri Dana Pensiun Pembangunan
Perumahan perlu mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas Program Dana Pensiun
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan pemilik
perusahaan atau melalui RUPS atau yang setara atas pernyataan tertulis Pendiri, dalam hal
perubahan pendanaan berdampak terhadap pendanaan bagi Peserta Pendiri.
e. Penjelasan Mata Acara ke-9
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, terhadap Perubahan Susunan Pengurus Perseroan harus disetujui
dalam RUPS.
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
dikarenakan Pemanggilan ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sehingga
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri/ mewakili dan memberikan suara dalam
RUPS Tahunan adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) Perseroan atau pada Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada hari Kamis, 27 Maret 2025
sampai dengan pukul 16.15 WIB.
3. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk hadir dalam RUPS Tahunan dengan
memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
KSEI (“AKSES KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan
registrasi melalui situs web AKSES KSEI dalam tautan www.akses.ksei.co.id;
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSES KSEI dapat memberikan
kuasanya secara elektronil melalui eASY.KSEI dalam tautan www.easy.ksei.co.id;
c. Jangka waktu Pemegang Saham memberikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara RUPS Tahunan maupun mencabut
kuasa adalah sejak tanggal Pemanggilan RUPS hingga paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan RUPS Tahunan, yaitu Selasa, 29 April 2025 pukul 12.00 WIB.
4. Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri RUPS Tahunan secara fisik, mohon untuk
dapat mematuhi syarat dan ketentuan berikut:
a. Pemegang Saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen dengan
ketentuan bahwa anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan. Namun, suara yang
mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam Pemungutan Suara.
2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh dalam situs web Perseroan di tautan
https://www.ptpp.co.id/id/pusat-media/pengumuman dan apabila telah dilengkapi wajib
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT BSR Indonesia
melalui alamat email (adm.efek@bsrindonesia.com) di Nomor Telepon 021-3118181
selambat-lambatnya pada hari Selasa, 29 April 2025 pukul 12.00 WIB.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan hadir agar membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruangan;
c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi lengkap
Anggaran Dasarnya, serta akta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir;
Page 4
d. Pemegang Saham dalam penitipan kolektif wajib meyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di
tempat Pemegang Saham membuka Rekening Efeknya.
5. Bahan mata acara RUPS Tahunan telah tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
diselenggarakannya RUPS Tahunan yang dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
https://www.ptpp.co.id/id/pusat-media/pengumuman ;
6. Pemegang Saham atau Kuasanya dihimbau untuk hadir di tempat pelaksanaan RUPS Tahunan
paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum acara dimulai.
Jakarta, 8 April 2025
PT PP (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PP Infrastruktur
p.1
unresolved
org
PT Celebes Railway Indonesia
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Pembangunan Perumahan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.