Back to announcement
20260701_PIDL_Penyampaian Bukti Iklan_32106902_lamp2.pdf
Other Text extracted PIDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
HALAMAN
1 12 l RABU, 1 JULI 2026
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
Masa Penawaran Umum
Tanggal Penjatahan
:
:
2 Juli 2026
3 Juli 2026 PROSPEKTUS RINGKAS dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Juli 2026 tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 7 Juli 2026 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2026 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG
DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN NERACA TANGGAL 22 JUNI 2026. Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
DITERBITKAN
dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
NAMA OBLIGASI INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
2026. penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
JENIS OBLIGASI PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. memberikan persetujuan.
2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL 3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan
GLVHUDKNDQQ\D6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVLROHK3HUVHURDQNHSDGD.6(,%XNWL
NHSHPLOLNDQ 2EOLJDVL EDJL 3HPHJDQJ 2EOLJDVL DGDODK .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK
dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
HARGA PENAWARAN OBLIGASI Kantor Pusat: Perwaliamanatan Obligasi;
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi. Jl. MH. Thamrin No. 51 pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO Jakarta 10350, Indonesia tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
OBLIGASI Telepon : (021) 296 50800 sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya Faksimili : (021) 392 7685 Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), di Website: www.app.co.id Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh
mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full Pabrik: Amanat pada hari yang sama;
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88 Desa Kuta Mekar BTB 6-9 Jl. Raya Pangkalan Jl. Raya Minas Perawang Km.26 c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Ciampel Desa Taman Mekar Desa Pinang Sebatang, operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain
Rp153.135.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga Kec. Karawang Timur Jawa Barat 41363 - Indonesia Kec. Pangkalan, Karawang Kec. Tualang, Kab. Siak sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar Jawa Barat 41313 - Indonesia Telepon: (+62-21) 3006 8000/ Jawa Barat 41362 - Indonesia Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka Telepon: (+62-267) 402355, 402553 (+62-267) 440 111 Telepon: (+62-21) 3002 1299 Telepon: (+62-761) 91088 Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Faksimili: (+62-267) 405250, 402359 Faksimili: (+62-21) 3006 8330/ Faksimili: (+62-761) 91373 secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) (+62-267) 440 330 setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.500.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal
Rp214.085.000.000,- (dua ratus empat belas miliar delapan puluh (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”) sebagai berikut:
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh
OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara
RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ DNDQ GLWHUELWNDQ ROHK 3HUVHURDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok penerbitan dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus Obligasi, di mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan ii. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan
effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.135.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai Obligasi. Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.085.000.000,- (dua ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Perseroan;
Obligasi. iii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan
Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri
A dan tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus yang dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan ketidakmampuan
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan
Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa
dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam masing-masing adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. DAN berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan
2EOLJDVL\DQJWHUWXOLVSDGD.RQ¿UPDVL7HUWXOLV\DQJGLPLOLNLROHK3HPHJDQJ BERKELANJUTAN II”)
2EOLJDVL GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL GDQ NHWHQWXDQ dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini: disebutkan di atas;
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Bunga Ke- Seri A Seri B 6XNXN 0XGKDUDEDK LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN 0XGKDUDEDK \DQJ DNDQ GLWHUELWNDQ ROHK 3HUVHURDQ DWDV QDPD ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang
1. 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan
2. 7 Januari 2027 7 Januari 2027 dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
3. 7 April 2027 7 April 2027 puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Jasa Keuangan;
4. 7 Juli 2027 7 Juli 2027 iii. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan
5. 7 Oktober 2027 7 Oktober 2027 Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus
dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
6. 7 Januari 2028 7 Januari 2028 lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
7. 7 April 2028 7 April 2028 di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 41,58% (empat puluh satu koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan iv. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan
8. 7 Juli 2028 7 Juli 2028 (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
9. 7 Oktober 2028 7 Oktober 2028 Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat
10. 7 Januari 2029 7 Januari 2029 Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima ratus tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10
11. 7 April 2029 7 April 2029 dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan
12. 7 Juli 2029 7 Juli 2029 di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 43,66% (empat puluh tiga koma enam enam persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
13. - 7 Oktober 2029 (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
14. - 7 Januari 2030
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
15. - 7 April 2030 Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
16. - 7 Juli 2030
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
17. - 7 Oktober 2030
18. - 7 Januari 2031 terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan
19. - 7 April 2031 tersebut.
Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik
20. - 7 Juli 2031 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Sukuk
Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Mudharabah Seri A dan tanggal 7 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran berlaku;
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa,
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
SATUAN PEMINDAHBUKUAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/ SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA Negara Republik Indonesia;
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang- KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA
kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban
JAMINAN OBLIGASI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND) JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan
KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN. deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan
Obligasi atau pembayaran bunga dengan pertimbangan untuk - apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi. diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DARI: tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
ketentuan sebagai berikut: PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”): PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”):
pembayaran Jumlah Terutang;
A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) AA- (Double A Minus) dan irAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau id ir
- apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB-
seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS. (Triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat
pasar. lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
atau di luar Bursa Efek. PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI: diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan
Tanggal Penjatahan. dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
PT ALDIRACITA PT BRI PT KOREA INVESTMENT PT TRIMEGAH
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan SEKURITAS
PT BNI
DANAREKSA
PT INDO PREMIER PT KB VALBURY
AND SEKURITAS
PT MANDIRI PT SUCOR
SEKURITAS l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK No. 49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH: yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh 1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
persetujuan RUPO. Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan PTSEKURITAS ALDIRACITA
PT BNI
PT BRI
DANAREKSA
PT INDO PREMIER PT KB VALBURY
PT KOREA INVESTMENT
AND SEKURITAS
PT MANDIRI
PT MAYBANK
SEKURITAS
PT SUCOR
PT TRIMEGAH
SEKURITAS
Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan
NHSDGD SLKDN \DQJ WLGDN WHUD¿OLDVL NHFXDOL D¿OLDVL \DQJ WLPEXO NDUHQD INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah. WALI AMANAT harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK PT Bank KB Indonesia Tbk .RQ¿UPDVL7HUWXOLV\DQJGLPLOLNLROHK3HPHJDQJ2EOLJDVLSDGD7DQJJDO
oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman Pelunasan Pokok Obligasi.
rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Perbaikan dan/atau Tambahan Informasi atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026 2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari HAK SENIORITAS DARI UTANG
dilakukan melalui situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
bahasa Inggris dan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua)
ROHK$¿OLDVL3HUVHURDQGDQ dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
Obligasi dimulai. c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang
ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam hari dapat dijual kembali; terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang
Obligasi.
poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
sedikit memuat informasi tentang: (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua 4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi; 13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian
yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
kembali; Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVL3HUVHURDQPHQJDMXNDQSHUPLQWDDQWHUWXOLV
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; meliputi antara lain: tertulis dari Wali Amanat: kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali a. jumlah Obligasi yang telah dibeli; 1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
Obligasi; b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi
e. tata cara penyelesaian transaksi; atau disimpan untuk dijual kembali; dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran sebagai berikut: tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
jual; a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
14. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian secara tertulis dari Wali Amanat.
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan 5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
L KXEXQJDQ$¿OLDVLDQWDUD3HUVHURDQGDQ3HPHJDQJ2EOLJDVL tersebut. sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional 15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan: Perseroan; dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang b. melaksanakan perubahan bidang usaha utama; Obligasi yang dimilikinya.
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh c. mengurangi modal dasar dan modal disetor; atau KELALAIAN PERSEROAN
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali d. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai
Obligasi yang dapat dibeli kembali.
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan. apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi 2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di tersebut di bawah ini:
penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa
memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali. yang jelas dan wajar; Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
ketentuan:
Perwaliamanatan Obligasi;
1
Page 2
2 rabu, 1 juli 2026 l HALAMAN 13
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah 12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran SKEMA SUKUK MUDHARABAH
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); KTUR kepada Wali Amanat. menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026,
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan Total penjualan produk tissue Perseroan ke PT The Univenus per
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian 31 Desember 2025 adalah sebesar USD88.753.657,- atau ekuivalen sekitar
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan Rp1.461.623.070.424,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
menyelenggarakan RUPO.
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan pelaksanaan RUPO. 13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata Komitmen PT The Univenus untuk melakukan pembelian hasil produksi
yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Pesanan. Probabilitas PT The Univenus untuk tidak melakukan pembelian
1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau J 2EOLJDVL \DQJ GLPLOLNL ROHK 3HUVHURDQ GDQDWDX $¿OLDVLQ\D WLGDN HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020,
kehadiran.
yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
h. Sebelum pelaksanaan RUPO: PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar 2EOLJDVLGDUL$¿OLDVLQ\DNHSDGD:DOL$PDQDW sesuai dengan surat No. RC-0477/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret
kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang 2026, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan idA+ (Single A Plus)
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; $¿OLDVLQ\D
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
f. fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir senilai maksimum Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh triliun lima ratus
pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan juta miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya 1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan
diberikan oleh Perseroan; yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 26 Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
g. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) PHPLOLNLDWDXWLGDNPHPLOLNLKXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal)
berdasarkan keputusan pengadilan; atau i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain 7LGDN WHUGDSDW KXEXQJDQ D¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ SHUXVDKDDQ kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat. pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan 2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai
membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat. yang diterbitkan oleh Perseroan. kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi tissue dalam rangka
Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO. Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT 3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT The Univenus berdasarkan
bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Kredit Rating Indonesia. Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang Perseroan memperoleh pendapatan.
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut. sesuai dengan surat No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah JURVVSUR¿W atau
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya 2026, Obligasi ini telah mendapat peringkat: laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan dari penjualan
dimaksud dalam: RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan AA- (Double A Minus) kertas dan produk lainnya berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
ir
a. Poin 1.a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik
menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah RUPO. senilai maksimum Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh triliun lima ratus berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya 7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya 5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah)
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk pengambilan keputusan: pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 27 kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode jangka
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Maret 2026 sampai dengan 1 April 2027. waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
oleh Wali Amanat; Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam 7LGDN WHUGDSDW KXEXQJDQ D¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ SHUXVDKDDQ Mudharabah).
b. poin 1.b sampai dengan poin 1.h dan keadaan atau kejadian tersebut Poin 1 diatur sebagai berikut: pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Mudharabah dapat dilihat
berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib yang diterbitkan oleh Perseroan. pada Bab I Prospektus.
Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dapat dilihat AKAD MUDHARABAH
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit pada Bab I Prospektus. Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa 1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH
dihilangkannya keadaan tersebut; Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per NAMA SUKUK MUDHARABAH
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap Perseroan (Mudharib).
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam I Tahun 2026.
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. 2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah
huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO JENIS SUKUK MUDHARABAH sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
kedua;
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian 6XNXN 0XGKDUDEDK LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
Perwaliamanatan Obligasi. a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat
serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; GLVHUDKNDQQ\D 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN 0XGKDUDEDK ROHK 3HUVHURDQ Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang 0XGKDUDEDK DGDODK .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV \DQJ GLWHUELWNDQ ROHK .6(, DWDX ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
segera dan sekaligus. digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
ketiga; Pemegang Rekening.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku
harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga Mudharabah ini penjualan tissue oleh Perseroan kepada PT The Univenus pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas
3. Apabila: per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk bahan kemasan lainnya.
cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh Pemilik
sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH yang dialokasikan secara proporsional untuk masing-masing seri Sukuk
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- berikut: Mudharabah.
DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
kewajiban dalam Dokumen Emisi;
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; Ҁ GXD SHU WLJD EDJLDQ GDUL MXPODK 2EOLJDVL \DQJ PDVLK yang termuat dalam surat tertanggal 30 Maret 2026, Tim Ahli Syariah dan penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) atau Komitmen
yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU.
ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya
Niaga yang berwenang; kedua; dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang 3HPHJDQJ 2EOLJDVL DWDX GLZDNLOL SDOLQJ VHGLNLW Ҁ GXD SHU JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak- Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), di mana SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam
Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan ketiga; Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh sebesar Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat. 3HPHJDQJ 2EOLJDVL DWDX GLZDNLOL SDOLQJ VHGLNLW Ҁ GXD SHU lima ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara, dan dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 41,58% berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari (empat puluh satu koma lima delapan persen) dari Pendapatan maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain: (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau dengan ketentuan sebagai berikut: khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih sebesar Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Perdata Indonesia.
20/2020; dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 43,66% Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan
Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/ (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam (empat puluh tiga koma enam enam persen) dari Pendapatan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
kedua; hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun Mudharabah.
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh terhitung sejak Tanggal Emisi.
kelalaian; Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah.
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari 1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi
Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort)
Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; kondisi sebagai berikut:
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan, RUPO yang Mudharabah tersebut.
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
Perwaliamanatan Obligasi dan dalam POJK 20/2020; dan ketiga;
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak
Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan
berlaku di Negara Republik Indonesia. dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan: apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari Hasil terakhir untuk masing-masing seri dilakukan pada tanggal jatuh tempo dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. yaitu tanggal 7 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 7 Juli
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka
yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan
GLPLOLNLROHK3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVLQ\DPHQJDMXNDQSHUPLQWDDQ sebagai berikut: jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar Kesesuaian Syariah);
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Kesesuaian Syariah;
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan 3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua; MXPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK\DQJWHUWXOLVSDGD.RQ¿UPDVL7HUWXOLV\DQJ
Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh GLPLOLNLROHK3HPHJDQJ6XNXN0XGKDUDEDKGHQJDQPHPSHUKDWLNDQ6HUWL¿NDW berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan
Amanat; Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
b. Perseroan; empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi Sukuk Mudharabah. untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban
c. Wali Amanat; atau dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil atas Sukuk Mudharabah senilai Dana Sukuk Mudharabah dan
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
d. OJK.
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini: hak Pemegang Sukuk kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling
angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; 1. 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026 Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat 2. 7 Januari 2027 7 Januari 2027
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO. (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut;
3. 7 April 2027 7 April 2027
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per 4. 7 Juli 2027 7 Juli 2027 4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang
atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi 5. 7 Oktober 2027 7 Oktober 2027 Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya Pemegang
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat 6. 7 Januari 2028 7 Januari 2028 Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat berdasarkan keputusan suara terbanyak; 7. 7 April 2028 7 April 2028 Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam 8. 7 Juli 2028 7 Juli 2028 dalam ayat ini.
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9. 7 Oktober 2028 7 Oktober 2028
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO: angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk
10. 7 Januari 2029 7 Januari 2029
keempat; Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar 11. 7 April 2029 7 April 2029
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang 12. 7 Juli 2029 7 Juli 2029 sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak 13. - 7 Oktober 2029 sesuai karakteristik Akad Syariah).
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan. mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum 14. - 7 Januari 2030 Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas 15. - 7 April 2030 Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari 16. - 7 Juli 2030
permohonan Wali Amanat; menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak
Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar 17. - 7 Oktober 2030
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. 18. - 7 Januari 2031
umum pemegang Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan 19. - 7 April 2031 Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling
sebagaimana dimaksud dalam Poin 5. 20. - 7 Juli 2031 yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT The Univenus
lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah 8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi
pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat- Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan
kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
mengungkapkan informasi antara lain:
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO; permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat. Mudharabah adalah:
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
(2) Agenda RUPO; 9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil. Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah 1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO; 10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari disetujui oleh RUPSU;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. 2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang
dalam RUPO; dan dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan TIM AHLI SYARIAH tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-0236/DSN-MUI/ Mudharabah;
pengambilan keputusan RUPO. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli 3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/ Mudharabah adalah sebagai berikut: PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Kalender dari RUPO sebelumnya. atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Izin Ahli Syariah Pasar Modal
No. Nama Jabatan (ASPM) Masa Berlaku Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah,
6. Tata cara RUPO: 11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Rully Intan Agustian Ketua KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 18 Agustus 2028
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya- R., S.T. tanggal 18 Agustus 2023 1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan
kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib 2. Adni Kurniawan, Lc., M.M. Anggota KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 14 Agustus 2028 sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. ditanggung oleh Perseroan. tanggal 14 Agustus 2023
dengan harga pasar.
2
Page 3
HALAMAN
3 14 l rabu, 1 juli 2026
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui f. Menyampaikan kepada Wali Amanat: b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi
Bursa Efek atau di luar Bursa Efek. i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan
tahun setelah Tanggal Penjatahan. ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan- dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU
Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud disebutkan di atas; tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas 7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan
memperoleh persetujuan RUPSU. terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak pengambilan keputusan:
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Jasa Keuangan; dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
di surat kabar. dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan. RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat
jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai. RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan 3. Apabila:
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
dalam poin 6 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
paling sedikit memuat informasi tentang: diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah; atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil
tersebut kedua;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
kembali Sukuk Mudharabah; h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang kewajiban dalam Dokumen Emisi; (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
Sukuk Mudharabah;
Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾
e. tata cara penyelesaian transaksi; akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hadir dalam RUPSU;
penawaran jual; berlaku yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
Mudharabah; yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
ketiga;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan Niaga yang berwenang.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
L KXEXQJDQ $¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ 3HPHJDQJ 6XNXN melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili
Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾
Mudharabah. Negara Republik Indonesia.; kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
hadir dalam RUPSU.
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali. dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan; 4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua
atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
ketentuan sebagai berikut:
Mudharabah. Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah SDOLQJ VHGLNLW Ҁ GXD SHU WLJD EDJLDQ GDUL MXPODK 6XNXN
tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Sukuk 5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
dengan ketentuan: mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada Perwaliamanatan khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
(lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda
jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Sukuk (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
setelah Tanggal Penjatahan;
ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas kedua;
0XGKDUDEDK\DQJGLPLOLNLROHK$¿OLDVL3HUVHURDQGDQ Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya: besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya. (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU) 3HPHJDQJ6XNXN0XGKDUDEDKDWDXGLZDNLOLSDOLQJVHGLNLWҀ
kemudian hari dapat dijual kembali; dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
(kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut 1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain: hadir dalam RUPSU;
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
informasi yang meliputi antara lain: untuk pembayaran Jumlah Kewajiban; Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli; - apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan ketiga;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT PEFINDO atau Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
3HPHJDQJ6XNXN0XGKDUDEDKDWDXGLZDNLOLSDOLQJVHGLNLWҀ
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
Mudharabah. yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan hadir dalam RUPSU.
Perseroan. dengan kelalaian;
Mudharabah tersebut. (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan: POJK No.49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; 1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
atau sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal POJK 20/2020; dan
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada kedua;
untuk disimpan untuk dijual kembali. undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
.RQ¿UPDVL 7HUWXOLV \DQJ GLPLOLNL ROHK 3HPHJDQJ 6XNXN 0XGKDUDEDK (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
HAK SENIORITAS DARI UTANG pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. 2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan: Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan 2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. GDQDWDX $¿OLDVLQ\D PHQJDMXNDQ SHUPLQWDDQ WHUWXOLV NHSDGD :DOL hadir dalam RUPSU;
maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan, RUPSU yang
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, ketiga;
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut: Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½
Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi Kerugian dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana Akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen dari Wali Amanat;
sebagai berikut: (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah b. Perseroan;
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan c. Wali Amanat; atau
harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan dimilikinya. b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian
d. OJK. Perwaliamanatan Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan
rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian 4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
Perseroan; 6XNXN 0XGKDUDEDK \DQJ GLPLOLNL ROHK 3HUVHURDQ GDQDWDX $¿OLDVL lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama; Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU. yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor; diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut dalam RUPSU;
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut: angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua;
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
yang jelas dan wajar; a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta 5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap pemanggilan; sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) satu surat RUPSU;
KELALAIAN PERSEROAN kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal ketiga;
lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
tersebut di bawah ini:
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum; Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾
Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/ Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi
mengungkapkan informasi antara lain: masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU; sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (2) Agenda RUPSU; (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
Mudharabah; (e) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
persetujuan. (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki
atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi
dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi hak suara dalam RUPSU; dan
Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
Hasil, Perseroan berkewajiban untuk: (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan pengambilan keputusan RUPSU.
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat
Mudharabah dan Dokumen Emisi; (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan
yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
Kalender dari RUPSU sebelumnya.
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian dimaksud dalam poin (5).
besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan 6. Tata cara RUPSU:
Mudharabah; 8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPSU,
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
Sukuk Mudharabah dan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal yang
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; Mudharabah yang dimilikinya; dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali
jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat- status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Amanat.
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal 9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk
Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib
adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat; Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/ perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
Amanat pada hari yang sama; satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian
sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada 11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat
Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-
secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU; biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat; kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak ditanggung oleh Perseroan.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk 12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan
waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai
Mudharabah; perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
sebagai berikut: hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh dimilikinya;
pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
diberikan oleh Perseroan; f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan
Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain; perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak
material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk berdasarkan keputusan pengadilan; atau J 6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLPLOLNLROHK3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVLQ\D untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah ini; h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali kehadiran; tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang h. Sebelum pelaksanaan RUPSU: Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan
Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu 6XNXN0XGKDUDEDKGDUL$¿OLDVLQ\DNHSDGD:DOL$PDQDW penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah
yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
3HUVHURDQGDQ$¿OLDVLQ\D
Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana 13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk
Perseroan; dimaksud dalam: cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
yang dihadapi Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
Perusahaan Anak yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
KXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ
hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk 14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan
usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; oleh Wali Amanat; atau yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
3
Page 4
4 rabu, 1 juli 2026 l HALAMAN 15
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak yang didistribusikan oleh Perseroan. menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
sesuai dengan surat No. RC-0478/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. 6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
2026 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat: Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
A+(sy) (Single A Plus Syariah) adalah sebagai berikut: Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung
id
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Porsi Penjaminan Total jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
(dalam jutaan Rupiah) Penjaminan dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus
Mills senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) No. Nama Penjamin Emisi (dalam jutaan % tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
Seri A Seri B mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan 3 Tahun 5 Tahun Rupiah) menjadi tanggung jawab Perseroan.
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 26 Maret 2026 1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 10.700 75.000 85.700 26,78% Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
sampai dengan 1 Maret 2027. 2 PT BNI Sekuritas - 5.000 5.000 1,56% 7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
7LGDN WHUGDSDW KXEXQJDQ $¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ SHUXVDKDDQ
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 70 10 80 0,02% Mudharabah
4 PT Indo Premier Sekuritas 50.505 515 51.020 15,94% instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
5 PT KB Valbury Sekuritas 10.000 20.000 30.000 9,37%
Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan. pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
PT Korea Investment And Sekuritas - 70 70 0,02%
6 Indonesia akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT 7 PT Mandiri Sekuritas 215 12.085 12.300 3,84% dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
tanda jati diri.
Kredit Rating Indonesia. 8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 62.000 10.000 72.000 22,50% terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
9 PT Sucor Sekuritas 61.000 100 61.100 19,09% Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk 12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang 10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 1.015 1.740 2.755 0,86% Umum
Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
sesuai dengan surat No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret Total 195.505 124.520 320.025 100,00%
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai
2026 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat
AA-(sy) (Double A Minus Syariah) sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan
ir
dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Mills senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10%
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 27 Maret 2026 tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
sampai dengan 1 April 2027. tersebut. dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
7LGDN WHUGDSDW KXEXQJDQ D¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ SHUXVDKDDQ Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.
pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS NHODQJVXQJDQ XVDKD
IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan. antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2026. Perseroan; dan/atau
Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah LLL 3HULVWLZD ODLQ \DQJ EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS
dapat dilihat pada Bab I Prospektus. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/ kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
WALI AMANAT Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar
Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor
Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
bersangkutan. IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Trimegah Sekuritas Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah Indonesia Tbk. Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat
sebagai berikut: Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
PT Bank KB Indonesia Tbk 3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas
VHVXDLGHQJDQGH¿QLVL3LKDN7HUD¿OLDVLGDODP88336. pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
Gedung Bank KB Bank Lantai 8 Indonesia Tbk, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
Jl. MT Haryono Kav. 50-51 Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan dalam media massa lainnya;
Jakarta 12770, Indonesia dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa
Faksimili : (021) 7980705 mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga
3HUVHURDQ WLGDN PHPLOLNL KXEXQJDQ $¿OLDVL GHQJDQ 37 %DQN .% ,QGRQHVLD (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. dimaksud dalam poin a;
Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat. Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium Mudharabah poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) Hari
XII Prospektus. yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah. Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau
DARI HASIL PENAWARAN UMUM TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026 pukul membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
DAN SUKUK MUDHARABAH 12.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
Obligasi
1. Pemesan Yang Berhak yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Mudharabah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Tanggal Emisi pada rekening berikut:
Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing Dalam hal Perseroan melakukan penundaan dan akan memulai kembali
yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Obligasi Sukuk Mudharabah
puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
akan digunakan Perseroan untuk pembayaran utang Perseroan berupa Sukuk Mudharabah. Indonesia Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro 1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh
pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga. 2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah No. Rekening: 005-5054-363 No. Rekening: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas kondisi sebagaimana dimaksud dalam poin (i), maka Perseroan
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus Sekuritas Indonesia Indonesia wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat
Obligasi yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di
sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus dalam Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(Persero) Tbk Cabang : JPU Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah Cabang : Mega Kuningan No. Rekening: 4493174290 persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk: (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian No. Rekening: 899-999-8875 Atas nama : PT BNI Sekuritas
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut: Atas nama : PT BNI Sekuritas menjadi dasar penundaan;
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp79.716.113.369,- (tujuh puluh sembilan
miliar tujuh ratus enam belas juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus 2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
PT BRI Danareksa PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Muamalat Indonesia Tbk penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam poin (i), maka
puluh sembilan Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat Sekuritas (Persero) Tbk Cabang : Sudirman
Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Cabang : Bursa Efek Jakarta No. Rekening: 301-0070250 Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah No. Rekening: Atas nama : PT BRI Danareksa Umum;
bunga; dan 0671.01.000692.30.1 Sekuritas
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus dengan Atas nama : PT BRI Danareksa 3) Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai
antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, ketentuan sebagai berikut: Sekuritas jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk
starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali PT Indo Premier PT Bank Permata Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan pemesanan; Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Muamalat Tower Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam
kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya. (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan No. Rekening: 0701254635 No. Rekening: 3010206721 paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
Atas nama : PT Indo Premier Atas nama : PT Indo Premier
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi baik yang adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Sekuritas Sekuritas mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun kesanggupan Masa Penawaran Umum; sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping
terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas PT KB Valbury PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
Sekuritas Cabang: Kuningan Cabang: Benhil
internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga. lainnya; No. Rekening: 217 313 0554 No. Rekening: 880 098 1019 mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
Dana dari Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh Atas nama : PT KB Valbury Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Seukuritas 4) Perseroan wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana
dan/atau selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan oleh Perseroan pemesan. dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
untuk kebutuhan perseroan. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan PT Korea Investment PT Bank Central Asia Tbk PT Bank CIMB Syariah Kerja setelah pengumuman dimaksud.
pembayaran kembali pinjaman Perseroan, diantaranya kepada PT Bank hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor And Sekuritas Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga Jakarta
Central Asia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank DKI, Hibank, Indonesia No. Rekening: 006.288.0153 Selatan 13. Lain - lain
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Atas nama : PT Korea No. Rekening: 8600.2091.2900
PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi Investment And Sekuritas Atas nama : PT Korea Investment And
dan Banten Tbk, dan PT Bank Raya Indonesia Tbk maupun kepada kreditur/ tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening Indonesia Sekuritas Indonesia menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau pelunasan surat utang efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
berupa Obligasi dan/atau Sukuk yang diterbitkan Perseroan sebagaimana PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta ketentuan yang berlaku.
tercantum dalam Tabel Ringkasan Pembayaran Utang Perseroan pada Bab No. Rekening: No. Rekening: 009.711.340.03
Rencana Pengunaan Dana; serta modal kerja untuk mendukung kegiatan
sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
102.000.556.6028 Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi Atas nama : PT Mandiri PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
usaha dan pengembangan usaha Perseroan. Namun, tidak menutup dan/atau Sukuk Mudharabah;
kemungkinan bahwa Perseroan dapat menggunakan dana kas internal
Sekuritas MUDHARABAH
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal
Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan secara umum tersebut. PT Maybank Sekuritas - PT Bank Maybank Indonesia - Unit Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan yang Indonesia Usaha Syariah
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan II tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta mengisi Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal
Cabang : Bursa Efek Indonesia
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. No. Rekening: 2739 000 019 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan
akan disesuaikan dengan kondisi pasar dan/atau kebutuhan Perseroan pada Atas nama : PT Maybank Sekuritas menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah Indonesia
saat penyampaian informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi di bawah ini:
OJK dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 PT Sucor Sekuritas PT Bank Sinarmas PT Bank Permata Syariah PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan Cabang : Tanah Abang Cabang : WTC II
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 4274139302 PT Aldiracita Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa
nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas Indonesia Sudirman Plaza, Indofood Sekuritas
termasuk peraturan di sektor Pasar Modal. KTP atau identitas lainnya yang berlaku; Menara Tekno Lantai 9 Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Sukuk Mudharabah PT Trimegah Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk Jl. Fachrudin No. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. Jl. Jend. Sudirman Kav.
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak Jakarta 10250 76-78 44 – 46
Indonesia Tbk Cabang : Sudirman Cabang : The Tower
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/ No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 777.777.6007 Telepon: (021) 3970 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Perseroan yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan Atas nama : PT Trimegah Atas nama : PT Trimegah Sekuritas 5858 Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta Sekuritas Indonesia Tbk Indonesia Tbk Faksimili: (021) 3970 Faksimili: - Faksimili: (021) 2520 990
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. 5850 www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.
Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang www.aldiracita.com Email: dcm@ co.id
Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan (PDLO¿[HGLQFRPH# bnisekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak aldiracita.com brids.co.id
pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
akan dilayani.
pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas pembayaran tidak dipenuhi.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki PT Indo Premier PT KB Valbury PT Korea Investment And
dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia
rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah
bahan kemasan lainnya. dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan *HGXQJ3DFL¿F&HQWXU\ Sahid Sudirman Center Equity Tower Lt. 9 & 22,
menjadi pemegang rekening di KSEI. Place, Lantai 16 Lantai 41 Unit AC. Jl. Suite A7E, SCBD Lot 9
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi
3. Jumlah Minimum Pemesanan Jl. Jend. Sudirman Jenderal Sudirman Jl. Jend Sudirman Kav.
Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kav.52-53 SCBD Lot 10 No. 86 52-53
effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 7 Juli 2026 pada Rekening Jakarta 12190 Jakarta 10220 Jakarta 12190
dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- Perseroan, sebagai berikut: Telepon: (021) 5088 Telepon: (021) 250 98 Telepon: (021) 2991 1888
puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), setelah 7168 300 Faksimili: (021) 2991 1999
dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Obligasi Sukuk Mudharabah Faksimili: (021) 5088 Faksimili: (021) 250 www.kisi.co.id
yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi 4. Masa Penawaran PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
7167 98 400 (PDLO¿[HGLQFRPH#NLVL
www.indopremier.com www.kbvalbury.com co.id
pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal Cabang: KCP Plaza Index Cabang: KCP Jakarta Wahid Hasyim (PDLO¿[HGLQFRPH# Email: dcm.ib@kbvalbury.
sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. No. Rekening: 2030945884 No. Rekening: 1000645253 ipc.co.id com
sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya. Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Paper
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Paper Mills Mills
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi Kolektif PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Menara Mandiri 1 Lt. Sahid Sudirman Center, Indonesia Tbk
baik yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui 10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik 24 - 25 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai
kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan Jl. Jend. Sudirman Kav. Jl. Jend. Sudirman 18 & 19
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan 54 - 55 Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan Jakarta 12190 Jakarta 10220 53
pihak ketiga. Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan- 6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVLGDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDKXQWXN Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000 Jakarta 12190
Dana dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk Faksimili: (021) 526 Faksimili: (021) 2788 Telepon: (021) 2924 9088
3507 9288 Faksimili: (021) 2924 9150
Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek www.mandirisekuritas. www.sucorsekuritas.com www.trimegah.com
oleh Perseroan untuk kebutuhan pendanaan secara umum. Hal ini termasuk ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. co.id (PDLO¿#VXFRUVHNXULWDV (PDLO¿W#WULPHJDKFRP
namun tidak terbatas pada modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian (PDLOGLYLVL¿# com
Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab mandirisekuritas.co.id
usaha dan pengembangan usaha Perseroan, yang tidak bertentangan dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Namun, tidak menutup kemungkinan berikut: Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
bahwa Perseroan dapat menggunakan dana kas internal Perseroan untuk a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK
memenuhi kebutuhan pendanaan secara umum tersebut. EHQWXN VHUWL¿NDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL GDQ 6HUWL¿NDW Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selanjutnya MUDHARABAH
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Sukuk Mudharabah Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
PT Aldiracita Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Indonesia Sudirman Plaza, Indofood Sekuritas
selanjutnya (jika ada) akan disesuaikan dengan kondisi pasar dan/atau Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Menara Tekno Lantai 9 Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Jl. Fachrudin No. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. Jl. Jend. Sudirman Kav.
kebutuhan Perseroan pada saat penyampaian informasi tambahan dan diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Jakarta 10250 76-78 44 – 46
dokumen pendukungnya kepada OJK dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Telepon: (021) 3970 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Rekening Efek pada tanggal 7 Juli 2026; Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, 5858 Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Faksimili: (021) 3970 Faksimili: - Faksimili: (021) 2520 990
dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap memperhatikan E .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV EHUDUWL NRQ¿UPDVL WHUWXOLV GDQDWDX ODSRUDQ 5850 www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan www.aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas. co.id
di sektor Pasar Modal. diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. (PDLO¿[HGLQFRPH# co.id Email: debtcapitalmarket@
aldiracita.com brids.co.id
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi 11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab GDQDWDX 6XNXN 0XGKDUDEDK .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV PHUXSDNDQ EXNWL Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya PT Indo Premier PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And
II Prospektus. kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar Sekuritas Sahid Sudirman Center Sekuritas Indonesia
yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan *HGXQJ3DFL¿F&HQWXU\ Lantai 41 Unit AC. Jl. Equity Tower Lt. 9 & 22,
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK Place, Lantai 16 Jenderal Sudirman No. 86 Suite A7E, SCBD Lot 9
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian; kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal Jl. Jend. Sudirman Jakarta 10220 Jl. Jend Sudirman Kav.
MUDHARABAH Kav.52-53 SCBD Lot 10 Telepon: (021) 250 98 300 52-53
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah penjatahan.
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Jakarta 12190 Faksimili: (021) 250 Jakarta 12190
dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan Telepon: (021) 5088 98 400 Telepon: (021) 2991 1888
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan 7168 www.kbvalbury.com Faksimili: (021) 2991 1999
Mudharabah para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang GLNRQ¿UPDVLNDQNHSDGD3HPHJDQJ5HNHQLQJ alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan Faksimili: (021) 5088 Email: dcm.ib@kbvalbury. www.kisi.co.id
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan 7167 com (PDLO¿[HGLQFRPH#NLVL
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, www.indopremier.com co.id
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan (PDLO¿[HGLQFRPH#
dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
kepada Masyarakat sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling ipc.co.id
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas PT Sucor Sekuritas
(full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- pencatatan pada Bursa Efek.
dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat Menara Mandiri 1 Lt. Indonesia Sahid Sudirman Center,
(dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta 24 - 25 Sentral Senayan III, 12th Floor
pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah; Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) serta Sukuk
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Jl. Jend.54 Sudirman Kav.
- 55
Lt. 22
Jl. Asia Afrika No. 8
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I
Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut Jakarta 12190 Jakarta 10270 Telepon: (021) 8067 3000
Tahun 2026 sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua
kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/ wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500 Faksimili: (021) 2788 9288
puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Faksimili: (021) 526 Faksimili: (021) 8066 www.sucorsekuritas.com
atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat 3507 8501 (PDLO¿#VXFRUVHNXULWDV
sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh
sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi www.mandirisekuritas. www.maybank-ke.co.id com
sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin co.id (PDLO¿[HGLQFRPH
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (EHQH¿FLDO RZQHU) kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima
secara kesanggupan terbaik (best effort). (PDLOGLYLVL¿# indonesia@maybank.com
yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk mandirisekuritas.co.id
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan
Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
sebagai berikut: mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan PT Trimegah Sekuritas
Porsi Penjaminan Total dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah Indonesia Tbk
(dalam jutaan Rupiah) Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Penjaminan Gedung Artha Graha
No. Nama Penjamin Emisi (dalam jutaan % yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang Lantai 18 & 19
Seri A Seri B
3 Tahun 5 Tahun Rupiah) Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, Jl. Jend. Sudirman
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 81.430 179.900 261.330 71,16% Agen Pembayaran Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kav.52-53
2 PT BNI Sekuritas 2.500 800 3.300 0,90% Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Jakarta 12190
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut Telepon: (021) 2924 9088
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 2.070 550 2.620 0,71% berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Faksimili: (021) 2924
4 PT Indo Premier Sekuritas 26.835 10.800 37.635 10,25% 9150
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan; Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
5 PT KB Valbury Sekuritas 23.000 10.000 33.000 8,99% www.trimegah.com
PT Korea Investment And Sekuritas f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal (PDLO¿W#WULPHJDKFRP
6 Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan
Indonesia 6.300 - 6.300 1,72% oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
7 PT Mandiri Sekuritas 940 85 1.025 0,28% NXDVDQ\D GHQJDQ PHPEDZD DVOL VXUDW .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV XQWXN pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
8 PT Sucor Sekuritas 3.050 4.150 7.200 1,96% RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
9 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 7.010 7.800 14.810 4,03% serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/ PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
Total 153.135 214.085 367.220 100,00% atau Sukuk Mudharabah. TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
4
Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. Soetami
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×6
unresolved
org
PT PEFINDO
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT
p.1
unresolved
org
PT BRI
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×4
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×6
unresolved
org
PT KB VALBURY AND SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×8
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1 ×5
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
PT TRIMEGAH SEKURITAS Pembayaran
p.1
unresolved
org
PT The Univenus
p.2 ×6
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.4 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.4 ×2
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas VHVXDL
p.4
unresolved
org
Bank KB Bank
p.4
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.4 ×4
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah
p.4
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Obligasi
p.4
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.4 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Apabila
p.4
unresolved
org
Central Asia Tbk
p.4
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Seukuritas
p.4
unresolved
org
PT Bank CIMB Syariah
p.4
unresolved
org
Niaga Jakarta Central Asia Tbk
p.4
unresolved
org
PT Bank DKI
p.4
unresolved
org
PT Korea
p.4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat
p.4
unresolved
org
Banten Tbk
p.4
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah
p.4 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
p.4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Atas
p.4
unresolved
org
Permata Tbk
p.4
unresolved
org
Syariah Indonesia Tbk
p.4
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.4
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.4
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp And Paper
p.4
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Menara Mandiri
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
p.4
unresolved
org
PT Korea Investment And II Prospektus.
p.4
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Porsi Penjaminan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.