Skip to content
Back to announcement

20260701_PIDL_Penyampaian Bukti Iklan_32106902_lamp2.pdf

Other Text extracted PIDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
HALAMAN
  1     12 l RABU, 1 JULI 2026

                                                                                                                                                                                                                                                               b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
                                   JADWAL
 Tanggal Efektif                                               :    30 Juni 2026
                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS                                                                                                                        tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat
                                                                                                                                                                                                                                                                    belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
 Masa Penawaran Umum
 Tanggal Penjatahan
                                                               :
                                                               :
                                                                      2 Juli 2026
                                                                      3 Juli 2026                             PROSPEKTUS RINGKAS                                                                                                                                    dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
                                                                                                                                                                                                                                                                    dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                           :      7 Juli 2026                                                                                                                                                                                   tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik                          :      7 Juli 2026    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA                                                               data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
 Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia               :      8 Juli 2026    MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN                                                                     Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
                                                                                     HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                          PENAWARAN UMUM                                                                                                                                                                                                                       c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung
                                                                                     INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH                                                                               lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
 A. KETERANGAN             RINGKAS        MENGENAI         OBLIGASI      YANG
                                                                                     DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN NERACA TANGGAL 22 JUNI 2026.                                                                                                                         Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
     DITERBITKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                    dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
 NAMA OBLIGASI                                                                       INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                            diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
 Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun                                                                                                                                                                                            Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
                                                                                     PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
 2026.                                                                                                                                                                                                                                                              penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
                                                                                     BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
 JENIS OBLIGASI                                                                      PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.                                                                               memberikan persetujuan.
 2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL                                                                                                                                                                           3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya
 yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang                                                                                                                                                                                         semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-
 untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama                                                                                                                                                                                       biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
 KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya                                                                                                                                                                                             Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
 untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal                                                                                                                                                                                              a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan
 GLVHUDKNDQQ\D6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVLROHK3HUVHURDQNHSDGD.6(,%XNWL
 NHSHPLOLNDQ 2EOLJDVL EDJL 3HPHJDQJ 2EOLJDVL DGDODK .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV
                                                                                                                                 PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS                                                                                                 keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK
                                                                                                                                                                                                                                                                    dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan
 yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.                                          Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar                            kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
 HARGA PENAWARAN OBLIGASI                                                                                                                                 Kantor Pusat:                                                                                             Perwaliamanatan Obligasi;
 Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah                                                                 Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9                                                                         b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
 Pokok Obligasi.                                                                                                                                     Jl. MH. Thamrin No. 51                                                                                         pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah
 JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO                                                                                              Jakarta 10350, Indonesia                                                                                        tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
 OBLIGASI                                                                                                                                           Telepon : (021) 296 50800                                                                                       sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran
 Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya                                                                              Faksimili : (021) 392 7685                                                                                      Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan
 sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), di                                                                            Website: www.app.co.id                                                                                         Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh
 mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua                                                                 Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id                                                                                 Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
 ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full                                                                                     Pabrik:                                                                                               Amanat pada hari yang sama;
 commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:         Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88      Desa Kuta Mekar BTB 6-9                        Jl. Raya Pangkalan              Jl. Raya Minas Perawang Km.26                    c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai
 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar                      Kelurahan Adiarsa Timur,               Kecamatan Ciampel                           Desa Taman Mekar                     Desa Pinang Sebatang,                            operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain
            Rp153.135.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga                Kec. Karawang Timur              Jawa Barat 41363 - Indonesia               Kec. Pangkalan, Karawang                   Kec. Tualang, Kab. Siak                          sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
            puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar                 Jawa Barat 41313 - Indonesia          Telepon: (+62-21) 3006 8000/              Jawa Barat 41362 - Indonesia          Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia                       dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka
            10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka            Telepon: (+62-267) 402355, 402553              (+62-267) 440 111                   Telepon: (+62-21) 3002 1299                Telepon: (+62-761) 91088                          Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut
            waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran          Faksimili: (+62-267) 405250, 402359      Faksimili: (+62-21) 3006 8330/                                                       Faksimili: (+62-761) 91373                        secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
            kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)                                                         (+62-267) 440 330                                                                                                                setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
            pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS                                                                 d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam
 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.500.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)                                                             waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal
            Rp214.085.000.000,- (dua ratus empat belas miliar delapan puluh                                                                           (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)                                                                                 sebagai berikut:
            lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
            (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu                                                                                                                                                                                            i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh
                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
            5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali                                                                                                                                                                                             buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
            Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat                                                                                                                                                                                             Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara
                                                                                                                                                           RUPIAH) (“OBLIGASI”)
            Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                                                                                                                                                                            material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
                                                                                     2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ DNDQ GLWHUELWNDQ ROHK 3HUVHURDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN
 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar                 Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok                                   penerbitan dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
 Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus        Obligasi, di mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan                             ii. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri
 delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best            Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan
 effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual                                                                                                                                                                                              Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan
                                                                                     Seri A  : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.135.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta
 sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak                    Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung                                    diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
 menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.                              sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok                                          Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham
 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai                   Obligasi.                                                                                                                                                                 Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen
 dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran                  Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.085.000.000,- (dua ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta                                      sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
 Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026,                            Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                                   Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo                            sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok                                          Perseroan;
                                                                                               Obligasi.                                                                                                                                                            iii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan
 Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri
 A dan tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.                                    Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus                                    yang dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki
                                                                                     delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual                                 kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan ketidakmampuan
 Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
                                                                                     sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.                                         Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan
 Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa
 dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase               Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran                                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
 per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender         Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi                            e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
 yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam            masing-masing adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.                                                             i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang
 puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.                                                                                  DAN                                                                                                      berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan
                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS                                                                             ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan
 Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH                                                                     kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan
 2EOLJDVL\DQJWHUWXOLVSDGD.RQ¿UPDVL7HUWXOLV\DQJGLPLOLNLROHK3HPHJDQJ                                                                           BERKELANJUTAN II”)
 2EOLJDVL GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL GDQ NHWHQWXDQ                                                                                                                                                                                           dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham
                                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                    dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
                                                                                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
 Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah                                                                                                                                                                                                   laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
                                                                                       DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
 sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:                                                                                                                                                                                                                         disebutkan di atas;
                                                                                                                                                    (“SUKUK MUDHARABAH”)
   Bunga Ke-                   Seri A                           Seri B               6XNXN 0XGKDUDEDK LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN 0XGKDUDEDK \DQJ DNDQ GLWHUELWNDQ ROHK 3HUVHURDQ DWDV QDPD                       ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang
      1.                  7 Oktober 2026                   7 Oktober 2026            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan                                          terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan
      2.                  7 Januari 2027                   7 Januari 2027            dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua                                       disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
      3.                    7 April 2027                     7 April 2027            puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:                                    Jasa Keuangan;
      4.                    7 Juli 2027                      7 Juli 2027                                                                                                                                                                                            iii. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan
      5.                  7 Oktober 2027                   7 Oktober 2027            Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus
                                                                                                                                                                                                                                                                         dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
      6.                  7 Januari 2028                   7 Januari 2028                       lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
      7.                    7 April 2028                     7 April 2028                       di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 41,58% (empat puluh satu koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan                                       iv. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan
      8.                    7 Juli 2028                      7 Juli 2028                        (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk                                    penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
      9.                  7 Oktober 2028                   7 Oktober 2028                       Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                                                                                f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat
      10.                 7 Januari 2029                   7 Januari 2029            Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima ratus                                     tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10
      11.                   7 April 2029                     7 April 2029                       dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,                                    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan
      12.                   7 Juli 2029                      7 Juli 2029                        di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 43,66% (empat puluh tiga koma enam enam persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan                                          mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
      13.                         -                        7 Oktober 2029                       (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
      14.                         -                        7 Januari 2030
                                                                                                                                                                                                                                                                    Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
                                                                                                Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
      15.                         -                          7 April 2030                                                                                                                                                                                           Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
                                                                                     Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan                                   oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
      16.                         -                          7 Juli 2030
                                                                                     ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak                           oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
      17.                         -                        7 Oktober 2030
      18.                         -                        7 Januari 2031            terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                               g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan
      19.                         -                          7 April 2031            tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                    Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik
      20.                         -                          7 Juli 2031             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
                                                                                                                                                                                                                                                                    Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang
 Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan                         Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan
                                                                                                                                                                                                                                                                    cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
 dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas                  pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                                    Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip
 nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan                  Mudharabah Seri A dan tanggal 7 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                                    akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
 yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi               Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo
                                                                                                                                                                                                                                                                    dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
                                                                                     Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
 melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran                                                                                                                                                                                                    berlaku;
 Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan.                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                               h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal
 Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka                OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU                                                                    yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa,
 pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.                                  AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN                                                                    izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
 SATUAN PEMINDAHBUKUAN                                                                  PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
                                                                                                                                                                                                                                                                    melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
                                                                                        KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
 Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/                 SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA                                                                 Negara Republik Indonesia;
 atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk                      TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI                                                             i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan
 mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.                                                DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.                                                                                               dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada
 SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                                        perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
                                                                                        PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN                                                                        yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak
 Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-                    KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA
 kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima                                                                                                                                                                                              dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
                                                                                        PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR
 juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.                                                    BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN                                                          j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban
 JAMINAN OBLIGASI                                                                       SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI                                                                    Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
 Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau                     KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN                                                                      k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah
 pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta                  (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN                                                                   dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi
 tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang              RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN                                                                   lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh
                                                                                        SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN                                                                    PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di
 bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                                                                        MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.                                                                     OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana
 akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
 secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban                 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.                                                                      sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam
 Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus                                                                                                                                                                                                bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu
 atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI                                                                   paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil
                                                                                        DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                   peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.                             RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA                                                                    ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih
 PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)                                      JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI                                                                       rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan
                                                                                        KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.                                                                                                     deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
 Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan
 Obligasi atau pembayaran bunga dengan pertimbangan untuk                                                                                                                                                                                                           - apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
                                                                                        RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA
 mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini                                                                                                                                                                                                        dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka
                                                                                        OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
 sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum                                                                                                                                                                                                       Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
                                                                                        TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
 Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                                               diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
                                                                                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN                                                                        untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-
 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)                                                                                                                                      DARI:                                                                                                 tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
 Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku                                                                                                                                                                                                  menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
 ketentuan sebagai berikut:                                                                         PT PEMERINGKAT      EFEK   INDONESIA     (“PEFINDO”):                               PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”):
                                                                                                                                                                                                                                                                         pembayaran Jumlah Terutang;
                                                                                                   A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)                     AA- (Double A Minus) dan irAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
 1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau                         id                                                                         ir
                                                                                                                                                                                                                                                                    - apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB-
     seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga                         KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.                                                                       (Triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat
     pasar.                                                                                                                                                                                                                                                              lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-
                                                                                       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
 2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek                         PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)                                                                         lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
     atau di luar Bursa Efek.                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI:                                                                                  diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada
 3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah                                                                                                                                                                                               Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan
     Tanggal Penjatahan.                                                                                                                                                                                                                                                 dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
 4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut                                                                                                                                                                                                mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
                                                                                      PT ALDIRACITA                     PT BRI                                                    PT KOREA INVESTMENT                                PT TRIMEGAH
     mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan                   SEKURITAS
                                                                                                          PT BNI
                                                                                                                     DANAREKSA
                                                                                                                                     PT INDO PREMIER        PT KB VALBURY
                                                                                                                                                                                     AND SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                         PT MANDIRI    PT SUCOR
                                                                                                                                                                                                                                      SEKURITAS                l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK
                                                                                                        SEKURITAS                       SEKURITAS             SEKURITAS                                  SEKURITAS    SEKURITAS
     di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                                      INDONESIA                    SEKURITAS                                                         INDONESIA                                    INDONESIA TBK                   No. 49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya
 5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH:                                                                             yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
     melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam                                                                                                                                                                                           HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh                                                                                                                                                                                          1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
     persetujuan RUPO.                                                                                                                                                                                                                                         Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
 6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan PTSEKURITAS         ALDIRACITA
                                                                                                        PT BNI
                                                                                                                    PT BRI
                                                                                                                  DANAREKSA
                                                                                                                                PT INDO PREMIER      PT KB VALBURY
                                                                                                                                                                       PT KOREA INVESTMENT
                                                                                                                                                                           AND SEKURITAS
                                                                                                                                                                                              PT MANDIRI
                                                                                                                                                                                                          PT MAYBANK
                                                                                                                                                                                                           SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                        PT SUCOR
                                                                                                                                                                                                                                     PT TRIMEGAH
                                                                                                                                                                                                                                      SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                               Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
                                                                                                      SEKURITAS                    SEKURITAS           SEKURITAS                               SEKURITAS                SEKURITAS                              Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan
     NHSDGD SLKDN \DQJ WLGDN WHUD¿OLDVL NHFXDOL D¿OLDVL \DQJ WLPEXO NDUHQD   INDONESIA                  SEKURITAS                                                    INDONESIA                   INDONESIA                INDONESIA TBK
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.                                                                                                       WALI AMANAT                                                                                      harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
 7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK                                                                                     PT Bank KB Indonesia Tbk                                                                                .RQ¿UPDVL7HUWXOLV\DQJGLPLOLNLROHK3HPHJDQJ2EOLJDVLSDGD7DQJJDO
     oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman                                                                                                                                                                                        Pelunasan Pokok Obligasi.
     rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.                                          Perbaikan dan/atau Tambahan Informasi atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026                                 2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
 8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman                                                                                                                                                                                        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
     rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib                                                                                                                                                                                             Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
                                                                                         a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari HAK SENIORITAS DARI UTANG
     dilakukan melalui situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa                                                                                                                                                                                      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
                                                                                             jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
     asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit                       dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;                                                                                                       3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk
                                                                                                                                                                       Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
     bahasa Inggris dan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian                                                                                                                                                                                     pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah
                                                                                         b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada                         lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua)
                                                                                             ROHK$¿OLDVL3HUVHURDQGDQ                                               dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
     Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali                                                                                                                                                                                           Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
                                                                                                                                                                       khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
     Obligasi dimulai.                                                                   c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian                                                                                                    (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang
                                                                                                                                                                       ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
 9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam                            hari dapat dijual kembali;                                                                                                                                        terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang
                                                                                                                                                                       Obligasi.
     poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling                  dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2                                                                                                   terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                                                                                                                                                       PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN                                           Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
     sedikit memuat informasi tentang:                                                   (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
                                                                                                                                                                       Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua                4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
     a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;                                13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta
                                                                                         mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan                               paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian
                                                                                                                                                                                                                                                               yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
          kembali;                                                                       Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
                                                                                                                                                                                                                                                               3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVL3HUVHURDQPHQJDMXNDQSHUPLQWDDQWHUWXOLV
     c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;                                meliputi antara lain:                                                         tertulis dari Wali Amanat:                                                              kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali                 a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;                                         1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan                  asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
          Obligasi;                                                                      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan               mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana                       diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi
     e. tata cara penyelesaian transaksi;                                                    atau disimpan untuk dijual kembali;                                            dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal                yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
     f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran                                                                                                        sebagai berikut:                                                                   tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
                                                                                         c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          jual;                                                                                                                                                             a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan                 Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
                                                                                         d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;                                                                                                             harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan                 oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
                                                                                     14. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek                                 rasio    keuangan     sebagaimana     diatur   dalam     Perjanjian           secara tertulis dari Wali Amanat.
     h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan                                        kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi                          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan           5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
     L KXEXQJDQ$¿OLDVLDQWDUD3HUVHURDQGDQ3HPHJDQJ2EOLJDVL                        tersebut.                                                                               sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha                     (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi
     10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional 15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:                                                   Perseroan;                                                                    dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang                                                                                                        b. melaksanakan perubahan bidang usaha utama;                                      Obligasi yang dimilikinya.
                                                                                         a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
          melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
                                                                                             kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh                    c. mengurangi modal dasar dan modal disetor; atau                               KELALAIAN PERSEROAN
          ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
                                                                                             Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali            d. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan                        1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai
          Obligasi yang dapat dibeli kembali.
                                                                                             jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau                                              perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.                          apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
 11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai
                                                                                         b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi 2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di                               tersebut di bawah ini:
     penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
                                                                                             yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak                   atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:             a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
 12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa
                                                                                             memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli                  a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan                      Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
     melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan
                                                                                             kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.                      yang jelas dan wajar;                                                              Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
     ketentuan:
                                                                                                                                                                                                                                                                    Perwaliamanatan Obligasi;




  1
Page 2
 2                                                                                                                                                                                                                                                                 rabu, 1 juli 2026                             l HALAMAN 13

   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau         b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah 12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad
       lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan               Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang                      perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
       Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif                Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan                  lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
       terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya                    RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.                                                   perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran SKEMA SUKUK MUDHARABAH
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen             c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli                       Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
                                                                                                                                                                                                                                                                       Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
       Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);                                         KTUR kepada Wali Amanat.                                                           menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                                                                                                                                                       Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026,
   c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita                                                                                                Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
                                                                               d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga                                                                                                                            perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan
       atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian                                                                                                maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
                                                                                   Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak                                                                                                                       berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
       besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan                                                                                                      sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
                                                                                   3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
       yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar                                                                                                    RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan Total penjualan produk tissue Perseroan ke PT The Univenus per
                                                                                   sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
       atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material                                                                                                    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian 31 Desember 2025 adalah sebesar USD88.753.657,- atau ekuivalen sekitar
                                                                                   dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya                                                                                                      lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan Rp1.461.623.070.424,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
                                                                                   memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;                                                                                                               penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
                                                                                   yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda                                                                                                                   pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                      menyelenggarakan RUPO.
   d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau                 penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan                    pelaksanaan RUPO.                                                             13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata Komitmen PT The Univenus untuk melakukan pembelian hasil produksi
       yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak                                                                                                       cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat
                                                                               e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
       sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana                                                                                                     atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Pesanan. Probabilitas PT The Univenus untuk tidak melakukan pembelian
                                                                                   1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
       ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena                                                                                                 Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang
                                                                                   Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara                                                                                                                          Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.
                                                                                                                                                                      berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
       adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan;                        sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
                                                                                                                                                                      Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
   e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai           f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan                         peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
       sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah             menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.                       perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
       satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau       J 2EOLJDVL \DQJ GLPLOLNL ROHK 3HUVHURDQ GDQDWDX $¿OLDVLQ\D WLGDN HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
       lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh                memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
       persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan                                                                                         A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020,
                                                                                   kehadiran.
       yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh                                                                                                   Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
                                                                               h. Sebelum pelaksanaan RUPO:                                                           PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
       Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
       dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau             - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang                         Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang
       kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar                      2EOLJDVLGDUL$¿OLDVLQ\DNHSDGD:DOL$PDQDW                                   sesuai dengan surat No. RC-0477/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret
       kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi              -   Perseroan    berkewajiban    untuk  membuat     surat  pernyataan  yang        2026, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
       secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-                   menyatakan      jumlah  Obligasi  yang   dimiliki  oleh  Perseroan   dan                                        idA+ (Single A Plus)
       kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;                   $¿OLDVLQ\D
                                                                                                                                                                      terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
   f. fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta                          - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir                        senilai maksimum Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh triliun lima ratus
       pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang                dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan                         juta miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya 1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan
       diberikan oleh Perseroan;                                                       yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi                              pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 26                                      Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
   g. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)                         PHPLOLNLDWDXWLGDNPHPLOLNLKXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ                Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.                                                               b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal)
       berdasarkan keputusan pengadilan; atau                                  i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain                     7LGDN WHUGDSDW KXEXQJDQ D¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ SHUXVDKDDQ                                  kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
   h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk                    yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.                                  pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan 2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai
       membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali            j.  RUPO    dipimpin   oleh Wali Amanat.                                               yang    diterbitkan   oleh Perseroan.                                                                kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi tissue dalam rangka
       Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang             k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020,                                                             pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
       Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan                RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.                         Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT 3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT The Univenus berdasarkan
       bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari        l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau                       Kredit Rating Indonesia.                                                                             Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut
       segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini          Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau                          Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang                                      Perseroan memperoleh pendapatan.
       Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.                             wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut.                    sesuai dengan surat No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah JURVVSUR¿W atau
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana                  Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya                          2026, Obligasi ini telah mendapat peringkat:                                                         laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan dari penjualan
   dimaksud dalam:                                                                 RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan                                                      AA- (Double A Minus)                                                   kertas dan produk lainnya berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
                                                                                                                                                                                                  ir
   a. Poin 1.a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus                materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara                      terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                   Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik
       menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah                  RUPO.                                                                              senilai maksimum Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh triliun lima ratus                                  berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
       diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya 7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan                               miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya 5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah)
       keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk                pengambilan keputusan:                                                                 pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 27                                  kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode jangka
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima       a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan                        Maret 2026 sampai dengan 1 April 2027.                                                               waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
       oleh Wali Amanat;                                                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam                     7LGDN WHUGDSDW KXEXQJDQ D¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ SHUXVDKDDQ                              Mudharabah).
   b. poin 1.b sampai dengan poin 1.h dan keadaan atau kejadian tersebut           Poin 1 diatur sebagai berikut:                                                     pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Mudharabah dapat dilihat
       berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali             (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib                              yang diterbitkan oleh Perseroan.                                                                 pada Bab I Prospektus.
       Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat                   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:                         Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi dapat dilihat AKAD MUDHARABAH
       paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
                                                                                       (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit pada Bab I Prospektus.                                                                                         Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
       dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya
                                                                                            ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
       perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa                                                                                                                                                                                                     1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk
                                                                                            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH
       dihilangkannya keadaan tersebut;                                                                                                                                                                                                                                    Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                                                            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per NAMA SUKUK MUDHARABAH
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian                                                                                                                                                                                                             (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
                                                                                            empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
   tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian                                                                                         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap                                   Perseroan (Mudharib).
                                                                                       (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam I Tahun 2026.
   berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.                                                                                                                                                                                               2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah
                                                                                            huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO                                                                                                JENIS SUKUK MUDHARABAH                                                                                    sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                                                                                            kedua;
   menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian                                                                                              6XNXN 0XGKDUDEDK LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER                           Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                                       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
   Perwaliamanatan Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                               a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
                                                                                            Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
   Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk                            per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI                                                      b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
   memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.                           dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
   Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan                        mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat
   serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan                               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;                   GLVHUDKNDQQ\D 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN 0XGKDUDEDK ROHK 3HUVHURDQ Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk
   kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
                                                                                       (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
   menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
                                                                                            huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang 0XGKDUDEDK DGDODK .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV \DQJ GLWHUELWNDQ ROHK .6(, DWDX ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
   segera dan sekaligus.                                                                                                                                                                                                                                               digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
                                                                                            ketiga;                                                              Pemegang Rekening.
   Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
                                                                                       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku
   harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
                                                                                            Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga Mudharabah ini penjualan tissue oleh Perseroan kepada PT The Univenus pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas
3. Apabila:                                                                                 per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.                                                                                dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan
   a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan                         dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk bahan kemasan lainnya.
       cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau                             mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh Pemilik
       sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil                            bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                                                                                                                         Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                                                                                                                                                 Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
       tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian              (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.                                                                             Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
       besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara                        Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH yang dialokasikan secara proporsional untuk masing-masing seri Sukuk
       material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-                          berikut:                                                                                                                                                                        Mudharabah.
                                                                                                                                                                 DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
       kewajiban dalam Dokumen Emisi;
                                                                                       (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi
   b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;                                             Ҁ GXD SHU WLJD  EDJLDQ GDUL MXPODK 2EOLJDVL \DQJ PDVLK yang termuat dalam surat tertanggal 30 Maret 2026, Tim Ahli Syariah dan penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
   c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau                                       belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset
   d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)                              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) atau Komitmen
       yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika                          bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;                   And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU.
       ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh                 (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.                                                                       Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
       keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan                        huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH                                                                                   tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya
       Niaga yang berwenang;                                                                kedua;                                                                                                                                                                     dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
                                                                                                                                                                 Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili                     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
   kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang                               3HPHJDQJ 2EOLJDVL DWDX GLZDNLOL SDOLQJ VHGLNLW Ҁ GXD SHU JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
   dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali                         tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH                                                                               Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu
   Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang                        dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak- Rupiah) dan/atau kelipatannya.
   Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.                  apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), di mana SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali                             jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;                               sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam
   Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua                       (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
   gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya                  huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:                                                          Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
   Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan                          ketiga;                                                              Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
   kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali                     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                             sebesar Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
   yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.                                             3HPHJDQJ 2EOLJDVL DWDX GLZDNLOL SDOLQJ VHGLNLW Ҁ GXD SHU                lima ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)                                                         tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi                      Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara, dan                         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat                             Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 41,58% berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa                       apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari                    (empat puluh satu koma lima delapan persen) dari Pendapatan maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                       jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                                           yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
                                                                                                                                                                             hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:                                         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan
                                                                                                                                                                             per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
   a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau                      dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                               khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari
                                                                                                                                                                             terhitung sejak Tanggal Emisi.
       Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,                     (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
       Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau                        ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih                          sebesar Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
       periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK                          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah                           ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Perdata Indonesia.
       20/2020;                                                                             dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
   b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali                             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;                               Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 43,66% Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan
       Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/                          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam                             (empat puluh tiga koma enam enam persen) dari Pendapatan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                                                            huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang                            yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
       atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
                                                                                            kedua;                                                                           hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-
                                                                                                                                                                             per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun Mudharabah.
       akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan                 (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                              terhitung sejak Tanggal Emisi.
       kelalaian;                                                                           Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per                                                                                                                 PERUBAHAN           STATUS       SERTA      PENGGANTIAN        DAN/ATAU
                                                                                                                                                                 Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
   c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat                         dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi                                                                                                                 PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                 sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan
       menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;                               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                                                                                                                                                 ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah.
   d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama                                apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari                                                                                                                  1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi
                                                                                                                                                                 Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort)
       Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian                         jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;                                                                                                                                             kondisi sebagai berikut:
                                                                                                                                                                 tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
       yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana                         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk                                                            a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
       dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian                             huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan, RUPO yang Mudharabah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                               b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
       Perwaliamanatan Obligasi dan dalam POJK 20/2020; dan                                 ketiga;
                                                                                                                                                                 Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari                                            atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak                         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap                                                              bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
       dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan                       Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                                           2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak
       Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang                          dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
                                                                                                                                                                                                                                                                               lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan
       berlaku di Negara Republik Indonesia.                                                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
                                                                                                                                                                                                                                                                               demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:                                              apabila  disetujui paling  sedikit ½   (satu per  dua)  bagian dari  Hasil  terakhir    untuk   masing-masing        seri  dilakukan     pada   tanggal     jatuh tempo            dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan
                                                                                            jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                               yaitu  tanggal     7 Juli 2029  untuk    Sukuk      Mudharabah       Seri  A  dan    tanggal   7 Juli
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama                                                                                                                                                                                                                Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka
       yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari     b.  RUPO     yang   diadakan    untuk  tujuan   selain   perubahan    Perjanjian  2031   untuk     Sukuk   Mudharabah       Seri   B.                                                           pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan
       jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang            Perwaliamanatan      Obligasi, dapat diselenggarakan      dengan  ketentuan   Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah                                           status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan
       GLPLOLNLROHK3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVLQ\DPHQJDMXNDQSHUPLQWDDQ         sebagai   berikut:                                                            jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar                                     Kesesuaian Syariah);
       tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan               (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil                                                    Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli
       melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus                       ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat                                                      Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
       memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)                                                          Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
       KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi                    dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan                                              selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan
       yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;                        adalah    30   (tiga puluh)   Hari  Kalender.
                                                                                                                                                                                                                                                                               Kesesuaian Syariah;
       dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR             (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan                                                          3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada
       tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat                   angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;                   MXPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK\DQJWHUWXOLVSDGD.RQ¿UPDVL7HUWXOLV\DQJ
                                                                                                                                                                                                                                                                               Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah
       dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali            (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh GLPLOLNLROHK3HPHJDQJ6XNXN0XGKDUDEDKGHQJDQPHPSHUKDWLNDQ6HUWL¿NDW                                                           berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan
       Amanat;                                                                         Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan                                                              kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
   b. Perseroan;                                                                       empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi Sukuk Mudharabah.                                                                                                          untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban
   c. Wali Amanat; atau                                                                dan    berhak    mengambil    keputusan      yang   sah  dan   mengikat   Jadwal    pembayaran         Dana   Sukuk     Mudharabah        dan    Pendapatan        Bagi  Hasil          atas Sukuk Mudharabah senilai Dana Sukuk Mudharabah dan
                                                                                       apabila   disetujui paling  sedikit ¾   (tiga  per  empat)   bagian  dari Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah                                             Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
   d. OJK.
                                                                                       jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;                                    sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:                                                               hak Pemegang Sukuk kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan
                                                                                   (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam                     Pendapatan    Bagi Hasil Ke-              Seri  A                               Seri  B                       melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
   poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling
                                                                                       angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;                           1.                     7 Oktober   2026                      7 Oktober   2026                   Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
   lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat                                                                                                      2.                     7 Januari 2027                        7 Januari 2027
   permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.                 (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                                                                                                                                   Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut;
                                                                                                                                                                               3.                       7 April 2027                          7 April 2027
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi                          Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per                              4.                       7 Juli 2027                           7 Juli 2027                  4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang
   atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib                        empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi                            5.                     7 Oktober 2027                        7 Oktober 2027                     Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya Pemegang
   memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat                                    6.                     7 Januari 2028                        7 Januari 2028                     Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk
   pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat                         berdasarkan keputusan suara terbanyak;                                                  7.                       7 April 2028                          7 April 2028                     Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud
                                                                                   (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam                                   8.                       7 Juli 2028                           7 Juli 2028                      dalam ayat ini.
   belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
                                                                                                                                                                               9.                     7 Oktober 2028                        7 Oktober 2028
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:                            angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang                                                                                                                         B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk
                                                                                                                                                                             10.                      7 Januari 2029                        7 Januari 2029
                                                                                       keempat;                                                                                                                                                                            Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar                                                                                                            11.                       7 April 2029                          7 April 2029
                                                                                   (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang                             12.                        7 Juli 2029                           7 Juli 2029                  sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan
       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
                                                                                       dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak                      13.                              -                             7 Oktober 2029                 sesuai karakteristik Akad Syariah).
       jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
       pemanggilan.                                                                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum                                14.                              -                             7 Januari 2030                 Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk
                                                                                       kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas                          15.                              -                               7 April 2030                 Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari                                                                                                         16.                              -                               7 Juli 2030
                                                                                       permohonan Wali Amanat;                                                                                                                                                             menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak
       Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar                                                                                                    17.                              -                             7 Oktober 2030
                                                                                   (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat                                                                                                                            cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.                                                                                                                18.                              -                             7 Januari 2031
                                                                                       umum pemegang Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan                               19.                              -                               7 April 2031                 Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling
                                                                                       sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.                                                    20.                              -                               7 Juli 2031                  yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT The Univenus
       lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
                                                                                                                                                                                                                                                                           sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
       dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah 8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi
                                                                               pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI                                                            dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian
       diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
                                                                               notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-                                                             Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
   d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan
                                                                               kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
       mengungkapkan informasi antara lain:
                                                                               kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang                                                                  Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk
       (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;                    permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.                                                                                                                         Mudharabah adalah:
                                                                                                                                                                 Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
       (2) Agenda RUPO;                                                    9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.                 Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah                                         1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu
       (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;                              10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari                                                                   disetujui oleh RUPSU;
       (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara          Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.                                                              2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang
            dalam RUPO; dan                                                    dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan TIM AHLI SYARIAH                                                                                                                       tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk
       (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua              yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-0236/DSN-MUI/                                                                  Mudharabah;
            pengambilan keputusan RUPO.                                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli                                                   3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat            lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk                                                        syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
       belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari         ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/ Mudharabah adalah sebagai berikut:                                                                                 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
       Kalender dari RUPO sebelumnya.                                          atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.                                                                   Izin Ahli Syariah Pasar Modal
                                                                                                                                                                  No.              Nama           Jabatan                   (ASPM)                    Masa Berlaku     Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah,
6. Tata cara RUPO:                                                         11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat                                                                                                                           maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                   1. Rully Intan Agustian          Ketua       KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023            18 Agustus 2028
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat        kabar  harian   berbahasa   Indonesia   yang  berperedaran      nasional, biaya-        R., S.T.                                     tanggal 18 Agustus 2023                            1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan
       kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya               biaya yang   dikeluarkan   untuk  pengumuman       hasil  RUPO    tersebut wajib    2. Adni Kurniawan, Lc., M.M. Anggota         KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023            14 Agustus 2028       sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
       sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.                         ditanggung   oleh  Perseroan.                                                                                                        tanggal 14 Agustus 2023
                                                                                                                                                                                                                                                                           dengan harga pasar.




 2
Page 3
HALAMAN
  3     14 l rabu, 1 juli 2026

 2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui               f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:                                                               b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau                                 k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi
     Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.                                                i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang                                    kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang                                    RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
 3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu)                         berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan                                  ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis                           l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan
     tahun setelah Tanggal Penjatahan.                                                       ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan                               dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender                                  atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin
 4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal                     kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan                                 sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut,                               oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang
     tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-                        dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham                                  tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh                                       diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang
     ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.                         dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah                                   Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;                                           Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
 5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila                         laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang                             maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian                                         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU
     Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud                        disebutkan di atas;                                                                     tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat                                    serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah                   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang                                kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas 7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan
     memperoleh persetujuan RUPSU.                                                           terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan                                 biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak                                pengambilan keputusan:
 6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan                              disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas                             memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan                                 a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai
     kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum                      Jasa   Keuangan;                                                                        dalam   Perjanjian     Perwaliamanatan       Sukuk    Mudharabah.         Dalam  RUPSU              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut                     iii. Laporan      keuangan       tengah     tahunan      disampaikan       bersamaan         tersebut,   Wali    Amanat      akan    meminta     Perseroan       untuk    memberikan             sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
     di surat kabar.                                                                         dengan    penyerahan       laporan    ke  Otoritas    Jasa   Keuangan;                  penjelasan       sehubungan         dengan       kelalaiannya        tersebut.    Apabila
                                                                                                                                                                                                                                                                                         (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib
 7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah                    iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan                                 RUPSU     tidak    dapat   menerima      penjelasan    dan   alasan     Perseroan    serta
                                                                                                                                                                                                                                                                                             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah.                                  penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.                                           RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
                                                                                                                                                                                     Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi                                          (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
     Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu)           g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat
                                                                                                                                                                                     jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan                                          paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
     surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional                  tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal
     paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk                                                                                                             sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan                                           Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                                                                                        11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai.                                                                                                                                     RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.                                                        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                                                                                        pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
 8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud                     Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan 3. Apabila:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
     dalam poin 6 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7                      kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak                             a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
     paling sedikit memuat informasi tentang:                                           diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut                                                                                                                                     (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                                                                                                                                                                                         cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau
     a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;                           atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur                                                                                                                                      huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
                                                                                                                                                                                         sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil
                                                                                        tersebut                                                                                                                                                                                                  kedua;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian                                                                                                                         tindakan    yang    menghalangi      Perseroan    untuk    menjalankan      sebagian
         kembali Sukuk Mudharabah;                                                 h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan                                     besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara                                            (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
                                                                                        Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik                                     material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-                                                   Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾
     c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
                                                                                        Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang                                 kewajiban dalam Dokumen Emisi;                                                                           (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali                                                                                                                                                                                                                          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                                                                                        cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan                                      b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
         Sukuk Mudharabah;
                                                                                        Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip                                                                                                                                          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾
     e. tata cara penyelesaian transaksi;                                               akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten                                  c.  Perseroan      dinyatakan     dalam   keadaan    pailit;  atau                                           (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan                      dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang                                       d.  Adanya      suatu    Penundaan       Kewajiban    Pembayaran          Utang   (PKPU)                     hadir dalam RUPSU;
         penawaran jual;                                                                berlaku                                                                                          yang    diajukan      oleh   Perseroan      dan/atau    Perusahaan         Anak   (jika             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk                   i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal                                        ada)   yang    dijamin   langsung    oleh  Perseroan      yang    telah  memperoleh                      huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
         Mudharabah;                                                                    yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa,                                     keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  ketiga;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan                               izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan                                  Niaga yang berwenang.
                                                                                                                                                                                                                                                                                             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
     L KXEXQJDQ $¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ 3HPHJDQJ 6XNXN                    melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan                               maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾
         Mudharabah.                                                                    Negara Republik Indonesia.;                                                                  kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
 9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding             j.   Memelihara      asuransi-asuransi       yang   sudah    berjalan   dan   berhubungan         yang  dianggap      menguntungkan        bagi  Pemegang      Sukuk     Mudharabah      dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
     dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan                 dengan      kegiatan     usaha       dan   harta    kekayaan       Perseroan       pada      untuk  itu  Wali    Amanat     dibebaskan      dari segala      tindakan    dan  tuntutan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
     penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang                    perusahaan       asuransi    yang     bereputasi    baik    terhadap      segala  risiko     oleh  Pemegang        Sukuk    Mudharabah.      Dalam    hal   ini  Sukuk    Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
     ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi                   yang    biasa   dihadapi     oleh    perusahaan-perusahaan             yang    bergerak      menjadi   jatuh   tempo    dengan    sendirinya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  hadir dalam RUPSU.
     jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.                                 dalam    bidang    usaha   yang    sama    dengan     Perseroan;                          4. Perseroan      berkewajiban       untuk     membayar      ganti      rugi   kepada    Wali
                                                                                                                                                                                                                                                                                         (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
 10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai             k.   Mempertahankan           hasil   pemeringkatan         Sukuk     Mudharabah        tidak     Amanat     dan/atau     membebaskan         Wali  Amanat      dari   setiap   dan  semua
                                                                                                                                                                                                                                                                                             atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
     penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk                          lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan                            gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
                                                                                                                                                                                                                                                                                             ketentuan sebagai berikut:
     Mudharabah.                                                                        Sukuk    Mudharabah        lebih   rendah     dari  BBB-     (Triple  B   minus)   yang      Konsultan    Hukum       yang   disetujui   oleh  Perseroan       sehubungan      dengan
                                                                                        diterbitkan   oleh     PT  PEFINDO        atau   perusahaan        pemeringkat       lain    kewajiban-kewajiban         Perseroan      berdasarkan     Dokumen         Emisi   kecuali              (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
 11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                                                                              SDOLQJ VHGLNLW Ҁ GXD SHU WLJD  EDJLDQ GDUL MXPODK 6XNXN
     tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9                       yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan                                 yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
                                                                                        penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Sukuk 5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian                                                                                    Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
     dengan ketentuan:                                                                                                                                                                                                                                                                            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                                                                                        Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada                                       Perwaliamanatan khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan
     a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5%                                                                                                                                                                                                                             disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                                                                                        PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat                                Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
         (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing                                                                                                                                                                                                                           Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
                                                                                        belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk                                 Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda
         jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
                                                                                        Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan                                   yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Sukuk                                              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
         setelah Tanggal Penjatahan;
                                                                                        ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah                              Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada                                                  huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
     b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk                       tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas                                                                                                                                            kedua;
         0XGKDUDEDK\DQJGLPLOLNLROHK$¿OLDVL3HUVHURDQGDQ                                                                                                                        Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
                                                                                        penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:                             besarnya    Sukuk     Mudharabah       yang  dimilikinya.                                               (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
     c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang                  - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
                                                                                                                                                                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)                                                                    3HPHJDQJ6XNXN0XGKDUDEDKDWDXGLZDNLOLSDOLQJVHGLNLWҀ
         kemudian hari dapat dijual kembali;                                                 dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                                                                                                                             (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2                     Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan                                                                        masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
     (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.                          Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa                                                                        yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
 12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta                             maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                       (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
     mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari                        tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut 1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:                                                                                               hadir dalam RUPSU;
     Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah,                          termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan                                 a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau                                          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
     informasi yang meliputi antara lain:                                                    untuk pembayaran Jumlah Kewajiban;                                                          Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu                                                huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
     a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;                                      - apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali                                           Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan                                               ketiga;
     b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk                      ke   minimal      BBB-    (Triple   B    minus)     dari  PT     PEFINDO       atau         Bagi    Hasil,     perubahan        tata   cara   atau       periode     pembayaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
         pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;                                       perusahaan        pemeringkat       lain   yang     terdaftar     di  OJK    maka           Pendapatan        Bagi  Hasil  dengan    memperhatikan         POJK    20/2020;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  3HPHJDQJ6XNXN0XGKDUDEDKDWDXGLZDNLOLSDOLQJVHGLNLWҀ
     c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan                     dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari                              b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali                                                 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                                                                                             Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis                                Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk                                                                                                                                                                                                                                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                                                                                             dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan                                  atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
         Mudharabah.                                                                                                                                                                                                                                                                              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
                                                                                             hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
 13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan                               berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada                                                                                                                                           (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
     aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk                                                                                                                   akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan                                          hadir dalam RUPSU.
                                                                                             Perseroan.                                                                                  dengan kelalaian;
     Mudharabah tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                                (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib
                                                                                   l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan                                    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat
 14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:                   POJK No.49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan                                                                                                                                            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah                                                                                                                           menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
                                                                                        lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.                                                                                                                                                          (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
         yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak                                                                                                               d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama                                                    paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                                                                                HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
         memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk                                                                                                                  Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan                                                       Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
         Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;       1. Menerima       pembayaran        kembali     Dana     Sukuk      Mudharabah         dan/atau          potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
                                                                                   pembayaran       Pendapatan       Bagi    Hasil  Sukuk   Mudharabah         dari  Perseroan                                                                                                                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         atau                                                                                                                                                                            sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam                                            disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                                                                                   yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal                                      POJK 20/2020; dan
     b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk                                                                                                                                                                                                                                Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
                                                                                   Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
         Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak                                                                                                                   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak                                             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                                                                                   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi
         suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat                                                                                                                   dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan                                           huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
                                                                                   Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang
         lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan                                                                                                                Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
                                                                                   sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada                                                                                                                                                    kedua;
         untuk disimpan untuk dijual kembali.                                                                                                                                            undangan       yang   berlaku   di Negara    Republik    Indonesia.
                                                                                   .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV \DQJ GLPLOLNL ROHK 3HPHJDQJ 6XNXN 0XGKDUDEDK                                                                                                                                   (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
 HAK SENIORITAS DARI UTANG                                                         pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.                                         2. RUPSU     dapat    diselenggarakan       atas  permintaan:                                                   Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½
 Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan 2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah                                               a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara                                                      (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
 hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen                Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar                                          bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua                                            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
 dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun          Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal                                           puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi                                           yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
 yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang            Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali                                            tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan                                             (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
 dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada               ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.                                  GDQDWDX $¿OLDVLQ\D PHQJDMXNDQ SHUPLQWDDQ WHUWXOLV NHSDGD :DOL                                   hadir dalam RUPSU;
 maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian                                                                                                                  Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
                                                                                3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya                                                                                                                                              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
 Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.                                                                                                                                                       KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
                                                                                   untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali                                                                                                                                                 huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan, RUPSU yang
 PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN                                     Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran                                                diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,                                            ketiga;
 Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum                       Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk                                      Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
 dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil,                                                                                                                                                                                                                          (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
                                                                                   Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian                                         yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
 Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                                         Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½
                                                                                   Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan                                        dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
 1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan            Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi Kerugian                                        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
     mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana                  Akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan                                     hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
     dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal                                                                                                                                                                                                                          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
                                                                                   realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen                                      dari Wali Amanat;
     sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                                                                             (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                                                                                   Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah                                        b. Perseroan;
                                                                                   secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang                                                                                                                                                 hadir dalam RUPSU.
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan                                                                                                              c. Wali Amanat; atau
         harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan             dimilikinya.                                                                                                                                                                                      b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian
                                                                                                                                                                                     d. OJK.                                                                                             Perwaliamanatan Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan
         rasio     keuangan     sebagaimana       diatur   dalam     Perjanjian 4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh                yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan                                                              ketentuan sebagai berikut:
         Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha                  jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya                                 poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling                              (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
         Perseroan;                                                                6XNXN 0XGKDUDEDK \DQJ GLPLOLNL ROHK 3HUVHURDQ GDQDWDX $¿OLDVL                            lambat   30  (tiga   puluh)   Hari  Kalender    setelah   tanggal      diterimanya   surat              sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;                                 Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk                                permintaan    tersebut     Wali  Amanat    wajib  melakukan        panggilan   RUPSU.                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;                                  diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk                                                                                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                                                                                   tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan                               Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali                                             per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan
                                                                                   sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki                                 Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut                                   dalam RUPSU;
         perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
                                                                                   oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan                                         kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14                                         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
 2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di            tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah                                     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
     atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                  angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua;
                                                                                   Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan                                                                                                                                                                                                                  (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
                                                                                   pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
         yang jelas dan wajar;                                                                                                                                                       a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar                                        Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾
                                                                                   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
                                                                                                                                                                                         harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam                                        (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta 5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak
                                                                                                                                                                                         jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum                                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat             mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap                                       pemanggilan;                                                                                        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
         belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan             Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
         dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,                                                                                                              b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari                                      empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                                                                                   mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
         dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan                                                                                                             Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) satu surat                                  RUPSU;
                                                                                KELALAIAN PERSEROAN                                                                                      kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
         tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan                                                                                                                                                                                                                  (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
         data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai                                             c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling                                           angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
         Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;                          apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal                                                                                                                                 ketiga;
                                                                                                                                                                                         lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
                                                                                   tersebut di bawah ini:
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung                                                                                                                         dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah                                   (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
         lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali        a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada                                                diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;                                                       Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾
         Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/                Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
                                                                                                                                                                                     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan                                              (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat                Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi
                                                                                                                                                                                         mengungkapkan informasi antara lain:                                                                masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja            hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                                         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;                                               sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan                   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang
                                                                                        Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                    (2) Agenda RUPSU;                                                                               (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
         dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
                                                                                        Mudharabah;                                                                                                                                                                                          (e) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
         persetujuan.                                                                                                                                                                    (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
                                                                                   b.   Perseroan      tidak    melaksanakan         atau    tidak    mentaati     salah    satu                                                                                                         (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
 3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum                                                                                                                          (4)  Pemegang        Sukuk    Mudharabah       yang  berhak      hadir   dan memiliki
                                                                                        atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                                                                                                                          dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi
     dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi                                                                                                                              hak suara dalam RUPSU; dan
                                                                                        Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material                                                                                                                                            dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
     Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:                                                                                                                                                (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua
                                                                                        berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi                                                                                                                                        kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan                                                                                                                             pengambilan keputusan RUPSU.
                                                                                        kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                                                                                                                            OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
         keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik                                                                                                              e.  RUPSU      kedua     atau  ketiga   diselenggarakan       paling    cepat  14  (empat
                                                                                        Mudharabah dan Dokumen Emisi;                                                                                                                                                                    (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan
         yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat                                                                                                                         belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan                 c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita                                                                                                                                       RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                                                                                                                                                                                         Kalender dari RUPSU sebelumnya.
         sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                      atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian                                                                                                                                      dimaksud dalam poin (5).
                                                                                        besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan                                 6. Tata  cara  RUPSU:
         Mudharabah;                                                                                                                                                                                                                                                             8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas
                                                                                        yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar                                  a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili                                      pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPSU,
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                        atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material                                      berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan                                         biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
         Sukuk Mudharabah dan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal yang
                                                                                        kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya                                        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk                                         dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
         berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
                                                                                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;                                         Mudharabah yang dimilikinya;                                                                dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
         Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang                 d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau                                   b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU                                      setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali
         jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-                status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan                                         adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam                                Amanat.
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran                       yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak                                         Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal 9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
         Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil                        sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana                                       penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
                                                                                                                                                                                                                                                                                 10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk
         Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk                        ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena                               c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib
                                                                                        adanya    kesengajaan       atau   itikad  buruk   dari  Perseroan;                                                                                                                          Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
         Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan                                                                                                                        menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;                                                   Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
         Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh                   e.   Perseroan     dan/atau      Perusahaan        Anak    (jika   ada)   dinyatakan     lalai    d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan                                     keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
         Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali               sehubungan       dengan     suatu     perjanjian   utang     atau  kredit   oleh  salah          sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/                                   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
         Amanat pada hari yang sama;                                                    satu   atau  lebih    krediturnya     (cross   default)   yang    adalah     bank   atau
                                                                                                                                                                                         dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal                                   perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai                      lembaga     keuangan      dalam      jumlah    utang    melebihi     30%    (tiga puluh
                                                                                                                                                                                         penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya                                     berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
         operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain                        persen)    dari  nilai ekuitas    Perseroan     berdasarkan       laporan    keuangan
                                                                                                                                                                                         RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali                                 Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian
         sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan              yang    telah    diaudit,   yang      berakibat    jumlah      yang     terutang    oleh
                                                                                                                                                                                         Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.                                lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
         dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka                         Perseroan    berdasarkan       perjanjian    utang   tersebut   seluruhnya      menjadi
                                                                                                                                                                                         Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada 11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat
         Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut                dapat   segera     ditagih  oleh   pihak   yang    mempunyai        tagihan    dan/atau
                                                                                                                                                                                         tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)                           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-
         secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja                 kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
                                                                                                                                                                                         Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;                                               biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
         setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;               kembali    (akselerasi    pembayaran        kembali),    sehingga      mempengaruhi
                                                                                        secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-                                e.  Setiap    Sukuk      Mudharabah       sebesar     Rp1,-     (satu   Rupiah)    berhak       ditanggung oleh Perseroan.
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam                                                                                                                   mengeluarkan         1  (satu)   suara    dalam    RUPSU,         dengan    demikian
                                                                                        kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                                                                                                                                12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan
         waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal                                                                                                                 setiap   Pemegang         Sukuk    Mudharabah      dalam       RUPSU      mempunyai
                                                                                        Mudharabah;                                                                                                                                                                                  perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
         sebagai berikut:                                                                                                                                                                hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang
                                                                                   f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta                                                                                                                                            perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh                                                                                                                   dimilikinya;
                                                                                        pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang                                                                                                                             Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
              buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
                                                                                        diberikan oleh Perseroan;                                                                    f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan                                  perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan
              Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara
                                                                                   g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)                                           menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;                                perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak
              material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
              penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk                         berdasarkan keputusan pengadilan; atau                                                       J 6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLPLOLNLROHK3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVLQ\D                          untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah ini;                                                      h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk                                          tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum                              Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
                                                                                        membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali                                     kehadiran;                                                                                  tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri
              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan                   Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang                                  h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:                                                                   Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan
              Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan                  Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap                                           - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang                                  RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
              diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                    menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu                                            6XNXN0XGKDUDEDKGDUL$¿OLDVLQ\DNHSDGD:DOL$PDQDW                                   penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham                     Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh                                                                                                                                Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
                                                                                                                                                                                         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
              Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen                Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah                                                                                                                                    berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                              yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
              sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham                     menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.                                                                                                                                                       kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
                                                                                                                                                                                              3HUVHURDQGDQ$¿OLDVLQ\D
              Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana                                                                                                                                      13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata
                                                                                                                                                                                         - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk
              Perseroan;                                                           dimaksud dalam:                                                                                                                                                                                   cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan
                                                                                                                                                                                              Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung                                                                                                                                  atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
                                                                                                                                                                                              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              yang dihadapi Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi             terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah                                                                                                                             Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
                                                                                                                                                                                              Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
              Perusahaan Anak yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan               diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya                                                                                                                          berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
                                                                                                                                                                                              KXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ
              hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau                   keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk                                                                                                                                 14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh
              Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan                 menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima                            i.  RUPSU      dapat    diselenggarakan      di tempat  Perseroan        atau tempat   lain
                                                                                                                                                                                                                                                                                     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan
              usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;                                 oleh Wali Amanat; atau                                                                           yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
                                                                                                                                                                                                                                                                                     perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
                                                                                                                                                                                     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;




  3
Page 4
 4                                                                                                                                                                                                                                                                                               rabu, 1 juli 2026                                 l HALAMAN 15

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH                                            Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar                                                 g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau      Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus                                                               Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
    Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best                                                              Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan
    PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).                                  effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual                                               menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah        yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
    Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak                                                           yang didistribusikan oleh Perseroan.                             menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    sesuai dengan surat No. RC-0478/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.                                    6.                        Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk               Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
    2026 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:           Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah                                                   Mudharabah                                                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
                            A+(sy) (Single A Plus Syariah)                      adalah sebagai berikut:                                                                                             Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama                 Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung
                          id
    terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper                                                    Porsi Penjaminan           Total                                        jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi       jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)     Penjaminan                                       dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus
    Mills senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) No.                   Nama Penjamin Emisi                                   (dalam jutaan      %                                                                                                    tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
                                                                                                                          Seri A       Seri B                                                       mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
    yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan                                                     3 Tahun      5 Tahun        Rupiah)                                                                                                              menjadi tanggung jawab Perseroan.
    pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 26 Maret 2026            1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      10.700        75.000           85.700 26,78%                            Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                          Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
    sampai dengan 1 Maret 2027.                                                    2 PT BNI Sekuritas                             -         5.000            5.000  1,56% 7.                        Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk             pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
    7LGDN WHUGDSDW KXEXQJDQ $¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ SHUXVDKDDQ
                                                                                   3 PT BRI Danareksa Sekuritas                 70             10               80  0,02%                           Mudharabah
                                                                                   4 PT Indo Premier Sekuritas              50.505            515          51.020 15,94%                                                                                                  instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
    pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk                                                                                                                                Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima       yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
                                                                                   5 PT KB Valbury Sekuritas                10.000        20.000           30.000   9,37%
    Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.                                                                                                                                                     pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah      Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
                                                                                      PT Korea Investment And Sekuritas           -            70               70  0,02%
                                                                                   6 Indonesia                                                                                                      akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020,                                                                                                                                                                                                         menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti
    Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT              7  PT Mandiri Sekuritas                     215        12.085           12.300   3,84%                           dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
                                                                                                                                                                                                                                                                          tanda jati diri.
    Kredit Rating Indonesia.                                                       8 PT Maybank Sekuritas Indonesia         62.000        10.000           72.000 22,50%                            terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
                                                                                   9 PT Sucor Sekuritas                     61.000            100          61.100 19,09%                            Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk 12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran
    Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang               10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     1.015          1.740            2.755  0,86%                                                                                                 Umum
                                                                                                                                                                                                    Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
    sesuai dengan surat No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret                  Total                               195.505        124.520          320.025 100,00%
                                                                                                                                                                          8.                        Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah                              Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai
    2026 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
                                                                                Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya                                                  Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang         dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat
                         AA-(sy) (Double A Minus Syariah)                       sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan
                       ir
                                                                                                                                                                                                    dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang            menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
    terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik                                                                                                                      sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran
                                                                                                                                                                                                    ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
    Mills senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                                                                                                                                                                                                    Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan          Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
    yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                                                                                                                                                                                                    masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan    (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10%
    pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 27 Maret 2026 tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                    oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,                 (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
    sampai dengan 1 April 2027.                                                 tersebut.                                                                                                           dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
    7LGDN WHUGDSDW KXEXQJDQ D¿OLDVL DQWDUD 3HUVHURDQ GDQ SHUXVDKDDQ Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk                                                                                                                        (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang
                                                                                                                                                                                                    Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.
    pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat                                                                                                                                        EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS NHODQJVXQJDQ XVDKD
                                                                                                                                                                                                    IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
    Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.                              antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin                                                 Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2026.                         Perseroan; dan/atau
Keterangan lebih lanjut mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan                                                              Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah    LLL  3HULVWLZD ODLQ \DQJ EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS
dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk                                                     dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/         kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                                                                                Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan                                                  atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan             Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
                                                                                Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                               untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
WALI AMANAT                                                                                                                                                                                                                                                               Keputusan         Perseroan    untuk    menunda      atau     membatalkan
                                                                                ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai                                                  langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya      Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
                                                                                dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan                                                    dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan                                                                                                                                   mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar
                                                                                                                                                                                                    Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang         harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor
Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
                                                                                                                                                                                                    bersangkutan.                                                         IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Trimegah Sekuritas                                                             Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan        a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah Indonesia Tbk.                                                                                                                 Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
                                                                                                                                                                                                                                                                                 pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat
sebagai berikut:                                                                                                                                                                                    Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
                                                                                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka                                                                                                                              kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                                                                                                                                                                                                    tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
                          PT Bank KB Indonesia Tbk                              3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ                                                                                                                           nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
                                                                                                                                                                                                    Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas
                                                                                VHVXDLGHQJDQGH¿QLVL3LKDN7HUD¿OLDVLGDODP88336.                                                                                                                                             pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
                       Gedung Bank KB Bank Lantai 8                                                                                                                                                 Indonesia Tbk, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
                                                                                Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah                                                                                                                                                               surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
                           Jl. MT Haryono Kav. 50-51                                                                                                                                                Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
                                                                                Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan                                                                                                                                    dalam media massa lainnya;
                             Jakarta 12770, Indonesia                                                                                                                                               dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
                                                                                berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan                                                        Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau      b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum
                   Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817                       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan                                                       Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan             atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa
                             Faksimili : (021) 7980705                          mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal                                                                                                                                Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
                                                                                                                                                                                                    dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga
3HUVHURDQ WLGDN PHPLOLNL KXEXQJDQ $¿OLDVL GHQJDQ 37 %DQN .% ,QGRQHVLD (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk                                                  puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.                         dimaksud dalam poin a;
Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.                                         Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
                                                                                                                                                                          9.                        Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk                     c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium                                                           Mudharabah                                                                   poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) Hari
XII Prospektus.                                                                 yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan
                                                                                Sukuk Mudharabah.                                                                                                   Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara            Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
       RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH                                                                                                                                                       transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi      d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau
             DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                                               TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI                                                     dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026 pukul            membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
                                                                                                                DAN SUKUK MUDHARABAH                                                                12.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah               pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
Obligasi
                                                                                                   1. Pemesan Yang Berhak                                                                           yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan                                                                                                                                                                                                            uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
                                                                                                                                                                                                    Mudharabah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar                                       Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga                                                                                                                Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
                                                                                                                                                                                                    Tanggal Emisi pada rekening berikut:
Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua                                 Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing                                                                                                Dalam hal Perseroan melakukan penundaan dan akan memulai kembali
                                                                                                      yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau                                                             Obligasi          Sukuk Mudharabah
puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya                                                                                                                                                                                                       masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                     PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
akan digunakan Perseroan untuk pembayaran utang Perseroan berupa                                      Sukuk Mudharabah.                                                                Indonesia               Cabang : KFO Thamrin              Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro              1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh
pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.                                                 2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                                        No. Rekening: 005-5054-363        No. Rekening: 993-0048-938
                                                                                                                                                                                                               Atas nama : PT Aldiracita         Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas                kondisi sebagaimana dimaksud dalam poin (i), maka Perseroan
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan                                 Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus                                             Sekuritas Indonesia               Indonesia                                          wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat
Obligasi yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort)                                   dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum                                                                                                                           8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di
sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus                                 dalam Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi                 PT BNI Sekuritas        PT Bank Negara Indonesia          PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                                                               (Persero) Tbk                     Cabang : JPU                                       Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi                       (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah                                            Cabang : Mega Kuningan            No. Rekening: 4493174290                           persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:                                         (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian                                                No. Rekening: 899-999-8875        Atas nama : PT BNI Sekuritas
                                                                                                      Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:                                      Atas nama : PT BNI Sekuritas                                                         menjadi dasar penundaan;
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp79.716.113.369,- (tujuh puluh sembilan
     miliar tujuh ratus enam belas juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam                       a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus                                                                                                                         2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
                                                                                                                                                                                       PT BRI Danareksa        PT Bank Rakyat Indonesia          PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                     penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam poin (i), maka
     puluh sembilan Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang                                      diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat                   Sekuritas               (Persero) Tbk                     Cabang : Sudirman
     Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau                                         diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                          Cabang : Bursa Efek Jakarta       No. Rekening: 301-0070250                          Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran
                                                                                                          melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                      No. Rekening:                     Atas nama : PT BRI Danareksa                       Umum;
     bunga; dan                                                                                                                                                                                                0671.01.000692.30.1               Sekuritas
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri                                     sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus dengan                                                Atas nama : PT BRI Danareksa                                                   3) Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai
     antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp,                                   ketentuan sebagai berikut:                                                                           Sekuritas                                                                            jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk
     starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar                                       (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali         PT Indo Premier         PT Bank Permata Tbk               PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                     informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
     sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan                                         pemesanan;                                                              Sekuritas               Cabang : Sudirman Jakarta         Cabang : Muamalat Tower                            Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam
     kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.                                           (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan                                            No. Rekening: 0701254635          No. Rekening: 3010206721                           paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                                                                                                                                                                                               Atas nama : PT Indo Premier       Atas nama : PT Indo Premier
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi baik yang                                           adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada                                    Sekuritas                         Sekuritas                                          mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun kesanggupan                                          Masa Penawaran Umum;                                                                                                                                                                 sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping
terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas                                   (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas                    PT  KB  Valbury         PT Bank   Central Asia Tbk        PT Bank   KB Bukopin   Syariah                     kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
                                                                                                                                                                                       Sekuritas               Cabang: Kuningan                  Cabang: Benhil
internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.                                           lainnya;                                                                                        No. Rekening: 217 313 0554        No. Rekening: 880 098 1019                         mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
Dana dari Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II                              (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh                                      Atas nama : PT KB Valbury         Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
                                                                                                                                                                                                               Seukuritas                                                                     4) Perseroan wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana
dan/atau selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan oleh Perseroan                                       pemesan.                                                                                                                                                                             dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
untuk kebutuhan perseroan. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada                                 b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan                         PT Korea Investment PT Bank Central Asia Tbk              PT Bank CIMB Syariah                               Kerja setelah pengumuman dimaksud.
pembayaran kembali pinjaman Perseroan, diantaranya kepada PT Bank                                         hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor                     And  Sekuritas          Cabang  : KCU  SCBD               Cabang  : Graha   Niaga Jakarta
Central Asia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank DKI, Hibank,                                                                                                                      Indonesia               No. Rekening: 006.288.0153        Selatan                                13. Lain - lain
                                                                                                          Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir                                       Atas nama : PT Korea              No. Rekening: 8600.2091.2900
PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat                                                                                                                                                                                                                        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk
                                                                                                          Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi                                          Investment And Sekuritas          Atas nama : PT Korea Investment And
dan Banten Tbk, dan PT Bank Raya Indonesia Tbk maupun kepada kreditur/                                    tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening                                        Indonesia                         Sekuritas Indonesia                    menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau pelunasan surat utang                                    efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang                                                                                                          Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
berupa Obligasi dan/atau Sukuk yang diterbitkan Perseroan sebagaimana                                                                                                                  PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
                                                                                                          dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak                                   Cabang : Jakarta Sudirman         Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta   ketentuan yang berlaku.
tercantum dalam Tabel Ringkasan Pembayaran Utang Perseroan pada Bab                                                                                                                                            No. Rekening:                     No. Rekening: 009.711.340.03
Rencana Pengunaan Dana; serta modal kerja untuk mendukung kegiatan
                                                                                                          sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
                                                                                                                                                                                                               102.000.556.6028                  Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                              PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
                                                                                                          kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi                                    Atas nama : PT Mandiri                                                           PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
usaha dan pengembangan usaha Perseroan. Namun, tidak menutup                                              dan/atau Sukuk Mudharabah;
kemungkinan bahwa Perseroan dapat menggunakan dana kas internal
                                                                                                                                                                                                               Sekuritas                                                                                                      MUDHARABAH
                                                                                                      c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal
Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan secara umum tersebut.                                                                                                                     PT Maybank Sekuritas -                                    PT Bank Maybank Indonesia - Unit       Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
                                                                                                          6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan yang                 Indonesia                                                 Usaha Syariah
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan II                                        tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta mengisi                                                                                                                Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                 Cabang : Bursa Efek Indonesia
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada)                                  lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email.                                                                             No. Rekening: 2739 000 019             2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan
akan disesuaikan dengan kondisi pasar dan/atau kebutuhan Perseroan pada                                                                                                                                                                          Atas nama : PT Maybank Sekuritas       menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                                                                                          Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah                                                                           Indonesia
saat penyampaian informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada                                       diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi                                                                                                            di bawah ini:
OJK dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00                 PT Sucor Sekuritas      PT Bank Sinarmas                  PT Bank Permata Syariah                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap                              WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan                                             Cabang : Tanah Abang              Cabang : WTC II
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,                                                                                                                                             No. Rekening: 0029095116          No. Rekening: 4274139302                PT Aldiracita Sekuritas              PT BNI Sekuritas                 PT BRI Danareksa
                                                                                                          nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan                                           Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas                       Indonesia            Sudirman Plaza, Indofood                    Sekuritas
termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.                                                                 KTP atau identitas lainnya yang berlaku;                                                                                                                                        Menara Tekno Lantai 9                    Tower, Lt. 16          Gedung BRI II, Lantai 23
Sukuk Mudharabah                                                                                                                                                                       PT  Trimegah  Sekuritas PT Bank   Permata  Tbk            PT Bank   Syariah  Indonesia Tbk          Jl. Fachrudin No. 19          Jl. Jend. Sudirman Kav.           Jl. Jend. Sudirman Kav.
                                                                                                      d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak                                                                                                                          Jakarta 10250                          76-78                         44 – 46
                                                                                                                                                                                       Indonesia Tbk           Cabang : Sudirman                 Cabang : The Tower
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh                                             untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/                                        No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 777.777.6007                     Telepon: (021) 3970                   Jakarta 12910                    Jakarta 10210
Perseroan yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)                                         atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan                                        Atas nama : PT Trimegah           Atas nama : PT Trimegah Sekuritas                     5858             Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta                                                                                                                                   Sekuritas Indonesia Tbk           Indonesia Tbk                             Faksimili: (021) 3970                    Faksimili: -          Faksimili: (021) 2520 990
                                                                                                          memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.                                                                                                                                          5850               www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.
Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan                               Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang                                                                                                                           www.aldiracita.com                    Email: dcm@                          co.id
Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah                                                                                                                 Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan                                        (PDLO¿[HGLQFRPH#                  bnisekuritas.co.id        Email: debtcapitalmarket@
                                                                                                      dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak                                                                                                                       aldiracita.com                                                     brids.co.id
pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku                                                                                                                 beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
                                                                                                      akan dilayani.
pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas                                                                                                             pembayaran tidak dipenuhi.
                                                                                                      Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki                                                                                                                        PT Indo Premier                   PT KB Valbury            PT Korea Investment And
dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan                                                                                                                  Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi                                        Sekuritas                        Sekuritas                Sekuritas Indonesia
                                                                                                      rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah
bahan kemasan lainnya.                                                                                                                                                                dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan *HGXQJ3DFL¿F&HQWXU\ Sahid Sudirman Center                                                      Equity Tower Lt. 9 & 22,
                                                                                                      menjadi pemegang rekening di KSEI.                                                                                                                                                       Place,   Lantai   16        Lantai     41  Unit  AC.  Jl.    Suite  A7E, SCBD Lot 9
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan                                                                                                                 Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi
                                                                                                   3. Jumlah Minimum Pemesanan                                                                                                                                                               Jl. Jend. Sudirman              Jenderal Sudirman              Jl. Jend Sudirman Kav.
Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best                                                                                                                   dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kav.52-53 SCBD Lot 10                                                             No. 86                           52-53
effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh                                 Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus                    sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 7 Juli 2026 pada Rekening                                         Jakarta 12190                    Jakarta 10220                    Jakarta 12190
                                                                                                      dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-                 Perseroan, sebagai berikut:                                                                          Telepon:      (021) 5088        Telepon:     (021)   250  98   Telepon:   (021)  2991 1888
puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), setelah                                                                                                                                                                                                                            7168                             300              Faksimili: (021) 2991 1999
dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan                             (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.                                                              Obligasi                                    Sukuk Mudharabah                      Faksimili: (021) 5088            Faksimili: (021) 250                  www.kisi.co.id
yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi                          4. Masa Penawaran                                                                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk               PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       7167                           98 400              (PDLO¿[HGLQFRPH#NLVL
                                                                                                                                                                                                                                                                                          www.indopremier.com               www.kbvalbury.com                          co.id
pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar                                  Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal                           Cabang: KCP Plaza Index                    Cabang: KCP Jakarta Wahid Hasyim             (PDLO¿[HGLQFRPH# Email: dcm.ib@kbvalbury.
sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan                             2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.                                 No. Rekening: 2030945884                         No. Rekening: 1000645253                           ipc.co.id                          com
sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.                                                                                                                                           Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And            Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                                                   5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan                                      Paper Mills                                          Mills
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi                                    Kolektif                                                                                                                                                                            PT Mandiri Sekuritas              PT Sucor Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Menara Mandiri 1 Lt.          Sahid Sudirman Center,                  Indonesia Tbk
baik yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun                                   Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui        10. Distribusi      Obligasi    dan   Sukuk      Mudharabah         Secara     Elektronik                           24 - 25                        12th Floor          Gedung Artha Graha Lantai
kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai                                   Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek                   Distribusi      Obligasi    dan    Sukuk      Mudharabah         secara      elektronik      akan  Jl.  Jend.    Sudirman    Kav.       Jl. Jend.   Sudirman                   18 & 19
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan                                                                                                                                                                                                                                54 - 55                         Kav. 86            Jl. Jend. Sudirman Kav.52-
                                                                                                      Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan              dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan                                           Jakarta 12190                    Jakarta 10220                           53
pihak ketiga.                                                                                         Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-                6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVLGDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDKXQWXN Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000                                                       Jakarta 12190
Dana dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper                                 perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau                         diserahkan       kepada     KSEI     dan    memberi      instruksi     kepada      KSEI     untuk     Faksimili:     (021) 526       Faksimili:     (021)  2788     Telepon:   (021)  2924 9088
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       3507                            9288              Faksimili: (021) 2924 9150
Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan                              pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang               mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek                                      www.mandirisekuritas. www.sucorsekuritas.com                         www.trimegah.com
oleh Perseroan untuk kebutuhan pendanaan secara umum. Hal ini termasuk                                ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.                                                  co.id            (PDLO¿#VXFRUVHNXULWDV           (PDLO¿W#WULPHJDKFRP
namun tidak terbatas pada modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi               Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian                                    (PDLOGLYLVL¿#                         com
                                                                                                                                                                                      Obligasi     dan  Sukuk    Mudharabah         semata-mata        menjadi     tanggung      jawab    mandirisekuritas.co.id
usaha dan pengembangan usaha Perseroan, yang tidak bertentangan                                       dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Namun, tidak menutup kemungkinan                               berikut:                                                                        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
bahwa Perseroan dapat menggunakan dana kas internal Perseroan untuk                                   a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam              Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK
memenuhi kebutuhan pendanaan secara umum tersebut.                                                        EHQWXN VHUWL¿NDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL GDQ 6HUWL¿NDW     Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selanjutnya MUDHARABAH
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Sukuk Mudharabah                                                 Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan                 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PT Aldiracita Sekuritas              PT BNI Sekuritas                 PT BRI Danareksa
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau                                        Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk                  instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk                                              Indonesia            Sudirman Plaza, Indofood                    Sekuritas
selanjutnya (jika ada) akan disesuaikan dengan kondisi pasar dan/atau                                     Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang                Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan                                  Menara      Tekno   Lantai  9            Tower,   Lt. 16        Gedung     BRI II, Lantai 23
                                                                                                                                                                                      Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.                                      Jl.  Fachrudin     No.  19     Jl. Jend.    Sudirman    Kav.    Jl.  Jend.  Sudirman Kav.
kebutuhan Perseroan pada saat penyampaian informasi tambahan dan                                          diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk                                                                                                                   Jakarta 10250                          76-78                         44 – 46
dokumen pendukungnya kepada OJK dalam rangka penerbitan Sukuk                                             Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam                   Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk                                      Telepon: (021) 3970                    Jakarta 12910                   Jakarta 10210
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II                                      Rekening Efek pada tanggal 7 Juli 2026;                                     Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,                                                  5858             Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
                                                                                                                                                                                      maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                    Faksimili: (021) 3970                    Faksimili: -          Faksimili: (021) 2520 990
dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap memperhatikan                                 E .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV EHUDUWL NRQ¿UPDVL WHUWXOLV GDQDWDX ODSRUDQ                                                                                                                        5850               www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan                                   saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang                semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan                                        www.aldiracita.com          Email: dcm@bnisekuritas.                       co.id
di sektor Pasar Modal.                                                                                    diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan                   Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.                                                                  (PDLO¿[HGLQFRPH#                           co.id            Email: debtcapitalmarket@
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 aldiracita.com                                                     brids.co.id
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil                                            perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi 11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab                                       GDQDWDX 6XNXN 0XGKDUDEDK .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV PHUXSDNDQ EXNWL        Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya                                         PT Indo Premier           PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And
II Prospektus.                                                                                            kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar                                            Sekuritas              Sahid Sudirman Center              Sekuritas Indonesia
                                                                                                          yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI,               maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan                                     *HGXQJ3DFL¿F&HQWXU\             Lantai 41 Unit AC. Jl.         Equity Tower Lt. 9 & 22,
           PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK                                                                                                                                                                                                                                                 Place, Lantai 16         Jenderal Sudirman No. 86           Suite A7E, SCBD Lot 9
                                                                                                          Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;                                         kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal                                  Jl. Jend. Sudirman                   Jakarta 10220             Jl. Jend Sudirman Kav.
                      MUDHARABAH                                                                                                                                                                                                                                                         Kav.52-53 SCBD Lot 10 Telepon: (021) 250 98 300                              52-53
                                                                                                      c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                    penjatahan.
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian                                                                                                                                                                                                                           Jakarta 12190                Faksimili: (021) 250                 Jakarta 12190
                                                                                                          dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.                Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan                                  Telepon: (021) 5088                        98 400              Telepon: (021) 2991 1888
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk                                           Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan                   dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan                                                7168                  www.kbvalbury.com           Faksimili: (021) 2991 1999
Mudharabah para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang                                         GLNRQ¿UPDVLNDQNHSDGD3HPHJDQJ5HNHQLQJ                                    alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan                                  Faksimili: (021) 5088        Email: dcm.ib@kbvalbury.                  www.kisi.co.id
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan                                                                                                                                                                                                                                      7167                             com               (PDLO¿[HGLQFRPH#NLVL
                                                                                                      d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat                    pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan,                                     www.indopremier.com                                                          co.id
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026                                                                                                          maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan                                        (PDLO¿[HGLQFRPH#
                                                                                                          dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
kepada Masyarakat sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh                                                                                                                  Perseroan        yang    pengembalian         pembayarannya           melalui     KSEI     paling              ipc.co.id
                                                                                                          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh                                                                                                                lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan
                                                                                                          pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara                                                                                                                      PT Mandiri Sekuritas           PT Maybank Sekuritas                PT Sucor Sekuritas
(full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,-                                                                                                                pencatatan pada Bursa Efek.
                                                                                                          dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat                                                                                                                    Menara Mandiri 1 Lt.                     Indonesia              Sahid Sudirman Center,
(dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta                                                                                                                                                                                                                             24  - 25              Sentral     Senayan    III,             12th Floor
                                                                                                          pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;                                         Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) serta Sukuk
                                                                                                      e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil                  dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Jl. Jend.54                                      Sudirman Kav.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          - 55
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Lt. 22
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Jl. Asia Afrika No. 8
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jakarta 10220
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I
                                                                                                          Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran                   Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut                                             Jakarta 12190                    Jakarta 10270            Telepon: (021) 8067 3000
Tahun 2026 sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua
                                                                                                          kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/                 wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500 Faksimili: (021) 2788 9288
puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan                                                                                                                                                                                                                      Faksimili: (021) 526           Faksimili: (021) 8066          www.sucorsekuritas.com
                                                                                                          atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI              denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat                                              3507                            8501               (PDLO¿#VXFRUVHNXULWDV
sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh
                                                                                                          sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk                 Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi                                      www.mandirisekuritas.           www.maybank-ke.co.id                          com
sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin                                                                                                                                                                                                                              co.id                 (PDLO¿[HGLQFRPH
                                                                                                          selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (EHQH¿FLDO RZQHU)            kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima
secara kesanggupan terbaik (best effort).                                                                                                                                                                                                                                                      (PDLOGLYLVL¿#         indonesia@maybank.com
                                                                                                          yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau                 persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk                              mandirisekuritas.co.id
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah                                                                                                                      Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan
                                                                                                          Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
sebagai berikut:                                                                                                                                                                      mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang
                                                                                                          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan                                                                                                                                                   PT Trimegah Sekuritas
                                               Porsi Penjaminan             Total                                                                                                     dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah                                                                        Indonesia Tbk
                                             (dalam jutaan Rupiah)                                        Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                                                        Penjaminan                                                                                                                                                                                                                                          Gedung Artha Graha
 No.          Nama Penjamin Emisi                                      (dalam jutaan       %              yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan                  lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang                                                                             Lantai 18 & 19
                                              Seri A       Seri B
                                             3 Tahun      5 Tahun         Rupiah)                         Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian           seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian,                                                                         Jl. Jend. Sudirman
  1    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        81.430       179.900           261.330    71,16%          Agen Pembayaran Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran                    dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari                                                                       Kav.52-53
  2    PT BNI Sekuritas                          2.500           800              3.300    0,90%                                                                                      Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.                                                                           Jakarta 12190
                                                                                                          Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut                                                                                                                                                  Telepon: (021) 2924 9088
  3    PT BRI Danareksa Sekuritas                2.070           550              2.620    0,71%          berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang             Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk                                                                           Faksimili: (021) 2924
  4    PT Indo Premier Sekuritas                26.835        10.800            37.635    10,25%                                                                                                                                                                                                                                       9150
                                                                                                          disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;                                     Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
  5    PT KB Valbury Sekuritas                  23.000        10.000            33.000     8,99%                                                                                                                                                                                                                              www.trimegah.com
       PT Korea Investment And Sekuritas                                                              f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan                        untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal                                                                  (PDLO¿W#WULPHJDKFRP
  6                                                                                                                                                                                   Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan
       Indonesia                                6.300             -             6.300   1,72%             oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
  7    PT Mandiri Sekuritas                       940            85             1.025   0,28%             NXDVDQ\D GHQJDQ PHPEDZD DVOL VXUDW .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV XQWXN         pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin                                                  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
  8    PT Sucor Sekuritas                       3.050         4.150             7.200   1,96%             RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi             Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan                                       MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
  9    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      7.010         7.800            14.810   4,03%             serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai                   membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/                                        PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
       Total                                  153.135       214.085           367.220 100,00%                                                                                         atau Sukuk Mudharabah.                                                                                                     TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
                                                                                                          dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;




 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published1 Jul 2026
Pages4
Characters314,478
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×20
linked org PT KB VALBURY p.1 ×8
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1 ×7
linked org TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×9
linked org Pindo Deli p.2 ×7
linked org PT BNI Sekuritas p.4 ×12
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.4 ×6
linked org PT Mandiri Sekuritas p.4 ×10
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.4 ×6
linked org Bank Permata Tbk p.4 ×5
linked org Bank | KB Bukopin p.4
linked org Bank Central Asia Tbk p.4 ×3
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.4 ×2
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.4 ×2
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.4 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.4 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×5
possible org PT ALDIRACITA p.1 ×2
possible org PT TRIMEGAH p.1 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.4 ×2
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.4
unresolved person Prof. Dr. Ir. H. Soetami p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Bapepam p.1 ×6
unresolved org PT PEFINDO p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT p.1
unresolved org PT BRI p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1 ×4
unresolved org PT INDO PREMIER p.1 ×6
unresolved org PT KB VALBURY AND SEKURITAS p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×7
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×8
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1 ×5
unresolved org PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org PT TRIMEGAH SEKURITAS Pembayaran p.1
unresolved org PT The Univenus p.2 ×6
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person KEP- · Ketua p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.4 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.4 ×2
unresolved org PT Trimegah Sekuritas VHVXDL p.4
unresolved org Bank KB Bank p.4
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.4 ×4
unresolved org PT Bank Nano Syariah p.4
unresolved org PT BNI Sekuritas Obligasi p.4
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.4 ×4
unresolved org PT Indo Premier Apabila p.4
unresolved org Central Asia Tbk p.4
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Seukuritas p.4
unresolved org PT Bank CIMB Syariah p.4
unresolved org Niaga Jakarta Central Asia Tbk p.4
unresolved org PT Bank DKI p.4
unresolved org PT Korea p.4
unresolved org PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat p.4
unresolved org Banten Tbk p.4
unresolved org PT Bank Permata Syariah p.4 ×2
unresolved org PT Mandiri Sekuritas PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR p.4
unresolved org PT Sucor Sekuritas Atas p.4
unresolved org Permata Tbk p.4
unresolved org Syariah Indonesia Tbk p.4
unresolved org Sekuritas Indonesia Tbk p.4
unresolved org PT Pindo Deli Pulp p.4
unresolved org PT Pindo Deli Pulp And Paper p.4
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Menara Mandiri p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.4
unresolved org PT BRI Danareksa Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp p.4
unresolved org PT Korea Investment And II Prospektus. p.4
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Porsi Penjaminan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result